![]() |
| Ilustrasi Prostitusi Online, by wartapontianak.pikiran-rakyat.com/ |
Mengutip
InsidePontianak.com,
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, menyebut
pelaku persetubuhan dan eksploitasi anak di Pontianak berinisial FK (20)
menjual pacarnya kepada pria hidung belang di aplikasi MiChat.
Pelaku pasang tarif Rp 700 ribu untuk sekali kencan. FK diketahui dua kali
berhasil menjual pacarnya tersebut.
Kompol
Indra Asrianto juga mengatakan, sebelum menjajakkan sang pacar, pelaku
lebih dahulu melakukan persetubuhan. Belakangan, perbuatan bejat itu
terbongkar. Keluarga korban tak terima. Lantas melaporkan pelaku ke
Satreskrim Polresta Pontianak Kota.
Dari laporan itu lah pelaku ditangkap di Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (8/8/2022). Kini pelaku sudah ditahan. Juga sudah jadi tersangka.
Menurut
KPAI, MiChat paling sering disalahgunakan dalam kasus prostitusi anak.
Modusnya, muncikari menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang
melalui aplikasi tersebut. Atas dasar itu, KPAI meminta pemerintah mengevaluasi
penggunaan MiChat.
Berdasarkan
data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, 35
kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak terjadi
selama Januari-April 2021. Dari jumlah tersebut, 60% di antaranya dilakukan
melalui medium daring (online).
Aplikasi
MiChat menjadi medium online yang paling banyak dipakai dalam kasus
eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak, yakni 41%. Posisinya
diikuti oleh WhatsApp dan Facebook dengan persentase masing-masing sebesar 21%
dan 17%.
RedDoorz
juga banyak dipakai sebagai medium online dalam kasus eksploitasi
seksual, perdagangan, dan pekerja anak, yakni 4%. Sedangkan, ada 17%
medium online lainnya yang tidak diketahui dalam kasus tersebut.
Sebagaimana
fenomena di atas yang mana korbannya adalah anak maka berlakulah ketentuan yang
bersifat khusus yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Yang
mana sebagaimana ketentuan Pasal yang tersebut di atas, dapat dikenakan
ketentuan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang
menyebutkan:
“Setiap
Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Yang
mana ancaman pidananya sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana
telah ditetapkan sebagai Undang-Undang dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang, ialah:
“Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).”
Selain
ketentuan pasal tersebut di atas, dapat juga dikenakan ketentuan Pasal
76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan:
“Setiap
Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap
Anak.”
Adapun Pasal
88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan untuk ancaman
pidanaya:
“Setiap
Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).”
Kemudian
yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau
tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas
pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa
perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ
reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak
lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
Sedangkan, Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara seksual” adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
Atau
selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan yang dapat dikenakan, antara
lain sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang
menyebutkan terkait “Tindak Pidana Pemaksaan Pelacuran”, walau pun untuk tindak
pidana ini kami belum menemukan ancaman pidananya dalam Undang-Undang tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selajutnya,
ketentuan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506
KUHP, yang masing-masing berbunyi:
Pasal
296 KUHP:
“Barang
siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang
lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satin tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Sebagai
contoh, pengenaan Pasal tersebut dapat dilihat berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor 199/Pid.B/2021/PN.Bdg, yang menyatakan
bahwa Terdakwa mengiklankan Saksi RAFHELYA AURA MATAHATI di media sosial Michat
untuk melayani tamu untuk bersetubuh dengan nama akun Michat MIA dengan tarif
seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 800.000,- (delapan
ratus ribu rupiah) dan Saksi NADYA RIZQY RAMADHANI diiklankan oleh Terdakwa di
akun sosial media Michat Lite dengan nama CLAUDYA untuk pijat massage dengan
tarif Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah. Yang kemudian, menyatakan
Terdakwa DERI INDRIYANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagai mata pencaharian mempermudah dilakukannya perbuatan
melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga.
Sedangkan, Pasal
506 KUHP, berbunyi demikian:
“Barang
siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya
sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sebagaimana Putusan
Pengadilan Negeri Malang Nomor 264/Pid.Sus/2020/PN.Mlg, yang menyatakan
bahwa terdakwa membuka postingan di aplikasi Mi Chat dengan menggunakan
Handphone dengan menggunakan profil foto Perempuan, selanjutnya pada hari Jumat
tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi
YUSTINUS STEIN SIAHAAN yang belum dikenal oleh terdakwa, di Loby lantai 7 Hotel
Ibis Styles menanyakan terdakwa apa bisa mencarikan perempuan yang bisa memijat
badannya, dijawab terdakwa hanya bisa mencarikan perempuan yang bisa diajak
berhubungan badan, kemudian saksi YUSTINUS STEIN SIAHAAN meminta nomor Whatapps
terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, sekitar pukul 03.15
Wib saksi YUSTINUS STEIN SIAHAAN mengirim pesan melalui Whatsapp dan mengatakan
untuk dicarikan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan karena Ia
“kepingin”. Selanjutnya terdakwa mengirimkan foto saksi ANUGRAH DEWI KUSNIAWATI
dan saksi DEVY RATNA AL INDRA melalui pesan whatapps dengan menggunakan
Handphone merk XIAOMI REDME 5 warna putih kepada saksi YUSTINUS STEIN SIAHAAN kemudian
terjadi deal-dealan antara terdakwa dengan Saksi YUSTINUS STEIN SIAHAAN dan
akhirnya sepakat dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan
perempuannya adalah Saksi DEVY RATNA AL INDRA. 10 (sepuluh) menit kemudian
Saksi YUSTINUS STEIN SIAHAAN mendatangi kamar 720 Hotel Ibis Styles tempat
terdakwa berada dan membayar uang bookingan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus
ribu rupiah) untuk dua orang. Lalu terdakwa arahkan saksi YUSTINUS STEIN
SIAHAAN untuk pergi menuju ke kamar 723 Hotel Ibis Styles yang sudah ditentukan
oleh terdakwa dan tempat dimana Saksi DEVY RATNA AL INDRA sudah siap untuk
diajak berhubungan badan, dan beberapa saat kemudian terdakwa ditangkap oleh
Petugas Polsek Blimbing pada saat keluar kamar 720 dilakukan penggeledahan
ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 500.000, 1 (satu) unit HP merk XIAOMI,
kartu ATM an. ERVIN dan 11 buah kondom, kemudian terdakwa introgasi adapun
komisi yang didapat oleh Terdakwa ERVIN DWI BINTARA Alias ERVIN Bin UNTUNG
SLAMET SUHARIYONO dari menarik keuntungan jasa pelayanan seks tersebut adalah
sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila tarif yang disepakati
adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan apabila tarif yang
disepakati adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Selanjutnya
berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) jo. Pasal
45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (“UU
ITE”)
Pasal
27 ayat (1), menyebutkan:
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal
45 ayat (1), kemudian
menyebutkan:
“Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-
(satu miliar rupiah).”
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalaan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


