Komitmen terhadap Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Data
Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan data pribadi, serta keterbukaan terhadap koreksi dan partisipasi publik secara bertanggung jawab.
Pelajari Kebijakan Kami →Perlindungan Hak dan Kepentingan Publik
Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant memberikan jaminan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Dasar dari setiap warga negara, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), dalam setiap publikasi maupun konten yang kami sajikan.
Kami memahami bahwa perkembangan teknologi informasi dan keterbukaan publik harus tetap diimbangi dengan penghormatan terhadap hak privasi, hak atas perlindungan data pribadi, serta hak setiap individu untuk memperoleh perlakuan yang adil dan proporsional.
Oleh karena itu, kami menerapkan kebijakan yang berorientasi pada perlindungan kepentingan hukum, prinsip kehati-hatian, etika publikasi, dan tanggung jawab profesional dalam setiap konten yang dipublikasikan melalui platform Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant.
The Right to be Forgotten
Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant memberikan ruang bagi setiap subjek hukum yang tercantum dalam publikasi kami untuk mengajukan permohonan penghapusan konten secara bertahap atas publikasi yang dinilai sudah tidak relevan lagi.
Sebagai contoh, permohonan dapat diajukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya sehingga publikasi lama tidak lagi mencerminkan keadaan hukum terkini.
Permohonan dapat diajukan secara tertulis melalui surat elektronik dengan disertai identitas, latar belakang, serta alasan yang jelas dan beritikad baik. Selama permohonan diajukan secara wajar dan tidak bertentangan dengan kepentingan hukum maupun kepentingan publik yang sah, kami terbuka untuk mempertimbangkannya secara proporsional.
Perlindungan Data Pribadi
Kami menghormati dan melindungi data pribadi setiap individu sepanjang permohonan diajukan dengan itikad baik dan bukan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum.
Apabila terdapat publikasi yang memuat data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat rumah, atau data sensitif lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan maupun mengancam keselamatan pihak tertentu, subjek data dapat mengajukan permohonan penghapusan atau penyamaran data tersebut melalui surat elektronik resmi kami.
Permohonan wajib disertai bukti identitas, latar belakang, dan alasan yang layak untuk dipertimbangkan. Permohonan yang bertujuan mengaburkan rekam jejak tindak pidana atau menghilangkan fakta hukum yang sah tidak akan kami tindak lanjuti.
Namun demikian, dalam situasi tertentu seperti perlindungan terhadap korban, pihak rentan, atau data yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, kami dapat mempertimbangkan penyamaran atau penghapusan data pribadi yang bersifat sensitif.
Fungsi Korektif Partisipatif
Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant terbuka terhadap kritik, koreksi, maupun masukan dari pembaca atas setiap publikasi yang kami sajikan.
Setiap pihak berhak menyampaikan keberatan terhadap publikasi yang dianggap tidak benar, tidak memadai, tidak patut, melanggar etika, bertentangan dengan kode etik pers, atau tidak memenuhi standar moral dan tanggung jawab publik.
Komplain dan permohonan klarifikasi dapat diajukan melalui surat elektronik dengan melampirkan identitas resmi, penjelasan latar belakang, serta alasan yang memadai agar dapat kami verifikasi dan tindak lanjuti secara objektif.
Kami percaya bahwa keterbukaan terhadap kritik dan partisipasi publik merupakan bagian penting dari proses edukasi hukum dan demokrasi yang sehat, bertanggung jawab, dan berintegritas.