Asal-Usul Istilah Persona non Grata
Dalam hukum internasional, hubungan
diplomatik antarnegara dilaksanakan melalui perwakilan resmi yang menjalankan
fungsi komunikasi dan koordinasi antarnegara.
Dalam praktiknya, hubungan tersebut tidak
selalu berjalan tanpa hambatan, sehingga diperlukan mekanisme hukum untuk
mengatur kondisi ketika keberadaan seorang diplomat tidak lagi dapat diterima
oleh negara penerima.
Istilah persona non grata berasal
dari bahasa Latin yang berarti “orang yang tidak diterima”. Dalam terminologi
hukum diplomatik, istilah ini digunakan untuk menyatakan bahwa seorang
pejabat diplomatik asing tidak dapat diterima oleh negara penerima. Status
tersebut berkaitan dengan kewenangan negara penerima untuk menolak atau meminta
penarikan diplomat yang bersangkutan.
Secara historis, praktik penolakan terhadap
utusan telah dikenal sebelum terbentuknya hukum diplomatik modern. Dalam
hubungan antarpenguasa, penerimaan utusan bergantung pada persetujuan penguasa
setempat. Penolakan terhadap utusan dapat terjadi apabila utusan tersebut
dianggap tidak sesuai atau menimbulkan risiko bagi kepentingan penguasa
penerima.
Dalam perkembangan hukum internasional
modern, konsep ini diadopsi sebagai mekanisme formal dalam hubungan diplomatik.
Penetapan persona non grata digunakan untuk menyatakan bahwa seorang
diplomat tidak lagi diterima, baik karena tindakan tertentu maupun pertimbangan
lain yang dinilai relevan oleh negara penerima.
Perkembangan Konsep dalam Hukum Diplomatik
Konsep persona non grata telah
dikenal dalam praktik hubungan antarnegara sebelum adanya kodifikasi hukum
internasional modern. Pada masa awal, pertukaran utusan antarpenguasa
didasarkan pada kebiasaan internasional yang berkembang tanpa pengaturan
tertulis. Dalam praktik tersebut, penguasa memiliki kewenangan untuk menerima
atau menolak utusan asing yang dianggap tidak sesuai atau berpotensi mengganggu
kepentingannya.
Seiring dengan perkembangan sistem negara
modern, khususnya setelah Perjanjian Westphalia 1648, hubungan diplomatik mulai
dilakukan melalui perwakilan tetap.
Perubahan ini mendorong kebutuhan akan
pengaturan yang lebih jelas mengenai kedudukan dan perlakuan terhadap
perwakilan diplomatik, termasuk mekanisme penolakan atau pengakhiran penerimaan
diplomat oleh negara penerima. Praktik yang sebelumnya berbasis kebiasaan
kemudian berkembang menjadi prinsip yang diakui dalam hubungan antarnegara.
Perkembangan tersebut mencapai bentuk
kodifikasi melalui Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961.
Konvensi ini menetapkan kerangka hukum yang mengatur hubungan diplomatik,
termasuk ketentuan mengenai persona non grata.
Melalui pengaturan ini, penetapan persona
non grata tidak lagi semata-mata merupakan praktik kebiasaan, melainkan
bagian dari norma hukum internasional yang memberikan dasar hukum bagi negara
penerima untuk menyatakan seorang diplomat tidak dapat diterima.
Pengaturan dalam Konvensi Wina 1961
menempatkan persona non grata sebagai mekanisme formal dalam hubungan
diplomatik. Negara penerima diberikan kewenangan untuk menyatakan seorang
diplomat tidak dapat diterima tanpa kewajiban memberikan alasan, sebagai bagian
dari pelaksanaan kedaulatan dalam hubungan antarnegara.
Kaitan dengan Kebutuhan Menjaga Kedaulatan Negara
Dalam hukum internasional, keberadaan persona
non grata berkaitan langsung dengan prinsip kedaulatan negara. Setiap
negara memiliki kewenangan untuk mengatur siapa yang dapat diterima atau tidak
diterima di wilayahnya, termasuk terhadap perwakilan diplomatik negara lain.
Kewenangan ini merupakan bagian dari yurisdiksi teritorial yang melekat pada
negara.
Di sisi lain, hubungan diplomatik
mengharuskan adanya perlindungan terhadap perwakilan asing melalui pemberian
kekebalan dan keistimewaan diplomatik. Kekebalan tersebut bertujuan untuk
menjamin pelaksanaan fungsi diplomatik tanpa hambatan dari yurisdiksi negara
penerima.
Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan
mekanisme yang memungkinkan negara penerima tetap menjaga kepentingannya tanpa
melanggar prinsip kekebalan diplomatik. Dalam hal ini, persona non grata
berfungsi sebagai instrumen hukum yang memungkinkan negara penerima menyatakan
seorang diplomat tidak dapat diterima tanpa harus menggunakan tindakan
yurisdiksional seperti penangkapan atau penuntutan.
Melalui mekanisme ini, negara penerima dapat
mengakhiri keberadaan diplomat yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan
atau ketertiban nasionalnya, tanpa mengabaikan ketentuan hukum internasional
mengenai kekebalan diplomatik.
Dasar Hukum Persona Non Grata
Pengaturan mengenai persona non grata
dalam hukum internasional dikodifikasikan secara tegas dalam Konvensi Wina
tentang Hubungan Diplomatik Tahun 1961. Ketentuan ini memberikan dasar hukum
positif bagi negara penerima untuk menyatakan seorang pejabat diplomatik tidak
dapat diterima.
Article 9 Vienna Convention on Diplomatic
Relations 1961 menyatakan:
“1. The receiving State may at any time and without having
to explain its decision, notify the sending State that the head of the mission
or any member of the diplomatic staff of the mission is persona non grata or
that any other member of the staff of the mission is not acceptable. In any
such case, the sending State shall, as appropriate, either recall the person
concerned or terminate his functions with the mission. A person may be declared
non grata or not acceptable before arriving in the territory of the receiving
State.
If the sending State refuses or fails within a reasonable
period to carry out its obligations under paragraph 1 of this article, the
receiving State may refuse to recognize the person concerned as a member of the
mission.”
Terjemahan resmi dalam Bahasa Indonesia
adalah sebagai berikut:
“1. Negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus
menerangkan keputusannya, memberitahu Negara pengirim bahwa kepala misinya atau
seseorang anggota staf diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa
anggota lainnya dari staf misi tidak dapat diterima. Dalam hal seperti ini,
Negara pengirim, sesuai dengan mana yang layak, harus memanggil pulang orang
tersebut atau mengakhiri fungsi-fungsinya di dalam misi. Seseorang dapat
dinyatakan non grata atau tidak dapat diterima sebelum tiba di wilayah Negara penerima.
Jika Negara pengirim menolak atau gagal dalam jangka waktu
yang wajar untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan ayat 1 pasal ini, Negara
penerima dapat menolak untuk mengakui orang yang bersangkutan sebagai anggota
misi.”
Ketentuan ini menegaskan beberapa prinsip
hukum.
-
Pertama, negara penerima memiliki kewenangan untuk menyatakan
persona non grata setiap saat tanpa kewajiban memberikan alasan.
-
Kedua, negara pengirim berkewajiban menarik atau mengakhiri
penugasan diplomat yang bersangkutan.
-
Ketiga, apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dalam
jangka waktu yang wajar, negara penerima dapat menolak pengakuan terhadap
status diplomatik individu tersebut.
Dengan demikian, Pasal 9 Konvensi Wina
1961 memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan persona non
grata sebagai mekanisme yang sah dalam hubungan diplomatik.
Kewenangan Negara Penerima (Receiving State)
Ketentuan Pasal 9 Konvensi Wina 1961
memberikan kewenangan kepada negara penerima untuk menyatakan seorang diplomat
sebagai persona non grata. Rumusan norma tersebut menunjukkan bahwa
kewenangan ini bersifat diskresioner dan tidak dibatasi oleh kewajiban untuk
memberikan alasan.
Frasa “may at any time” menegaskan
bahwa penetapan persona non grata dapat dilakukan setiap saat selama
hubungan diplomatik berlangsung. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi
negara penerima untuk merespons situasi yang dinilai tidak sesuai dengan
kepentingannya tanpa terikat pada kondisi atau prosedur tertentu.
Selain itu, Pasal 9 juga memungkinkan
penetapan persona non grata dilakukan sebelum diplomat yang bersangkutan
memasuki wilayah negara penerima.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewenangan
tersebut tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga dapat digunakan sebagai
langkah pencegahan dalam proses penempatan pejabat diplomatik.
Dengan demikian, kewenangan negara penerima
dalam menetapkan persona non grata merupakan bagian dari pelaksanaan
kedaulatan negara dalam hubungan diplomatik, yang dijalankan dalam kerangka
hukum internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961.
Tanpa Kewajiban Memberikan Alasan
Salah satu unsur penting dalam Pasal 9
Konvensi Wina 1961 adalah frasa “without having to explain its decision”,
yang menegaskan bahwa negara penerima tidak berkewajiban memberikan alasan
atas penetapan persona non grata. Ketentuan ini merupakan bagian
dari konstruksi norma yang memberikan keleluasaan kepada negara penerima dalam
menjalankan kewenangannya.
Pengaturan tersebut bertujuan untuk
menghindari keharusan pembuktian atau perdebatan yang dapat menimbulkan
sengketa antarnegara. Dalam praktik hubungan diplomatik, penilaian terhadap
seorang diplomat sering kali berkaitan dengan informasi yang tidak bersifat
terbuka. Oleh karena itu, kewajiban untuk mengungkapkan alasan secara rinci
berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan bagi kepentingan
negara penerima.
Dengan tidak adanya kewajiban memberikan
alasan, negara penerima dapat mengambil tindakan secara langsung melalui
mekanisme yang telah diatur tanpa harus melalui proses pembuktian di forum
lain. Ketentuan ini juga menjaga agar penyelesaian dilakukan dalam kerangka
diplomatik, bukan melalui mekanisme yudisial.
Dalam hubungan antarnegara, penetapan persona
non grata tanpa penjelasan tetap memiliki dasar hukum yang sah sepanjang
dilakukan sesuai dengan Konvensi Wina 1961. Reaksi dari negara pengirim,
termasuk dalam bentuk protes diplomatik, tidak mempengaruhi keabsahan tindakan
tersebut.
Arti Hukum Persona non Grata
Dalam hukum internasional, persona non
grata merupakan status hukum yang diberikan oleh negara penerima terhadap
seorang pejabat diplomatik asing yang tidak lagi dapat diterima. Penetapan
status ini berkaitan langsung dengan kewenangan negara penerima untuk menarik
kembali persetujuan atas keberadaan diplomat tersebut dalam wilayahnya.
Status persona non grata berakibat
pada berakhirnya pengakuan negara penerima terhadap kedudukan resmi diplomat
yang bersangkutan. Dengan demikian, diplomat tersebut tidak lagi memiliki
kapasitas untuk menjalankan fungsi diplomatik di negara penerima.
Penetapan ini juga menimbulkan konsekuensi
hukum bagi negara pengirim, yaitu kewajiban untuk menarik kembali atau
mengakhiri penugasan diplomat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Konvensi
Wina 1961. Kewajiban ini merupakan bagian dari mekanisme yang menjaga
keberlangsungan hubungan diplomatik dalam kerangka hukum internasional.
Dengan demikian, persona non grata
bukan sekadar istilah dalam praktik diplomatik, melainkan status hukum yang
memiliki implikasi langsung terhadap kedudukan dan fungsi seorang diplomat
dalam hubungan antarnegara.
Siapa yang Dapat Dinyatakan Persona non Grata
Konvensi Wina 1961 membedakan kategori
personel misi diplomatik dan konsekuensi hukum yang berlaku bagi masing-masing
kategori. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 9, penetapan persona non grata
secara khusus ditujukan kepada pejabat yang memiliki status diplomatik.
Subjek yang dapat dinyatakan sebagai persona
non grata meliputi:
1. Kepala Misi (Head
of the Mission), yang mencakup Duta Besar, Utusan, Menteri, Nuncio, dan
Kuasa Usaha;
2. Anggota Staf
Diplomatik (Members of the Diplomatic Staff), yaitu pejabat yang
memiliki pangkat diplomatik, termasuk Minister-Counselor, Konselor, Sekretaris
Kedutaan, serta atase seperti Atase Pertahanan, Militer, Kebudayaan, dan
Perdagangan.
Selain itu, Konvensi Wina 1961 juga mengatur
kategori personel lain dalam misi diplomatik, yaitu staf administratif dan
teknis serta staf pelayanan. Terhadap kelompok ini, istilah yang digunakan
bukan persona non grata, melainkan “tidak dapat diterima” (not
acceptable).
Meskipun terdapat perbedaan istilah,
konsekuensi hukumnya serupa, yaitu negara pengirim wajib menarik atau
mengakhiri penugasan personel yang bersangkutan. Perbedaan
terminologi tersebut mencerminkan perbedaan status dan fungsi dalam struktur
misi diplomatik, tanpa mengubah kewajiban negara pengirim dalam menindaklanjuti
keputusan negara penerima.
Kapan Status Tersebut Diberikan
Secara normatif, Pasal 9 Konvensi Wina 1961
tidak menetapkan batasan waktu tertentu dalam penetapan persona non grata,
melainkan memberikan fleksibilitas penuh kepada negara penerima untuk
menetapkannya “setiap saat”. Dalam praktik, penerapan status ini dapat terjadi
pada beberapa fase yang berbeda sesuai dengan situasi konkret hubungan
diplomatik.
-
Pertama, fase pra-kedatangan (penolakan agrément).
Pada tahap ini, negara penerima menilai calon kepala misi
atau pejabat diplomatik sebelum penempatan dilakukan. Apabila terdapat
keberatan, negara penerima dapat menolak persetujuan (agrément) atau
menyatakan yang bersangkutan tidak dapat diterima bahkan sebelum memasuki
wilayahnya. Mekanisme ini bersifat preventif untuk menghindari potensi risiko
sejak awal penugasan;
-
Kedua, masa penugasan aktif.
Ini merupakan bentuk yang paling umum dalam praktik. Status persona
non grata diberikan terhadap diplomat yang sedang menjalankan tugas ketika
ditemukan tindakan yang tidak sejalan dengan hukum nasional, kewajiban
diplomatik, atau kepentingan negara penerima. Penetapan ini berfungsi sebagai
respons hukum terhadap perilaku yang dinilai tidak dapat diterima dalam
hubungan diplomatik;
-
Ketiga, fase eskalasi hubungan antarnegara.
Dalam kondisi tertentu, penetapan persona non grata
dilakukan sebagai langkah politik yang sah menurut hukum internasional,
misalnya dalam situasi ketegangan diplomatik atau sebagai tindakan timbal balik
(retorsion). Dalam konteks ini, penetapan tidak selalu didasarkan pada
perbuatan individual, tetapi berkaitan dengan dinamika hubungan antarnegara.
Pengelompokan ini menunjukkan bahwa
penetapan persona non grata tidak dibatasi oleh satu tahap tertentu,
melainkan dapat digunakan secara preventif, korektif, maupun sebagai instrumen
dalam pengelolaan hubungan diplomatik antarnegara.
Mengapa Diterapkan Persona non Grata?
Meskipun Pasal 9 Konvensi Wina 1961
memberikan kewenangan kepada negara penerima untuk menetapkan persona non
grata tanpa kewajiban menyampaikan alasan, praktik hubungan diplomatik
menunjukkan bahwa langkah ini pada umumnya didasarkan pada pertimbangan hukum
dan kepentingan negara yang jelas.
Penetapan tersebut biasanya berkaitan dengan
pelanggaran serius terhadap kewajiban diplomatik atau ancaman terhadap
kepentingan negara penerima.
Secara umum, alasan penerapan persona non
grata dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Ancaman terhadap
Keamanan Nasional
Penetapan persona non grata paling sering berkaitan
dengan tindakan yang mengancam keamanan negara penerima, seperti kegiatan
spionase, pengumpulan informasi rahasia di luar fungsi diplomatik, atau
aktivitas lain yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Praktik ini
bertentangan dengan fungsi diplomatik yang sah dan melampaui batas kewenangan
yang diberikan oleh hukum internasional.
2. Pelanggaran
Kewajiban Diplomatik (Konvensi Wina 1961)
Konvensi Wina 1961 tidak hanya memberikan hak dan kekebalan,
tetapi juga menetapkan kewajiban. Article 41 paragraph (1) menyatakan
bahwa:
“Without prejudice to their privileges and immunities, it
is the duty of all persons enjoying such privileges and immunities to respect
the laws and regulations of the receiving State. They also have a duty not to
interfere in the internal affairs of that State.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa diplomat
wajib menghormati hukum negara penerima dan tidak mencampuri urusan dalam
negeri. Pelanggaran terhadap kewajiban ini, seperti keterlibatan dalam
aktivitas politik domestik atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum, dapat
menjadi dasar penetapan persona non grata.
3. Kegiatan yang Tidak
Sesuai dengan Status Diplomatik
Selain itu, Article 42 Vienna Convention on Diplomatic
Relations 1961 menyatakan: “A diplomatic agent shall not in the
receiving State practise for personal profit any professional or commercial
activity.”
Ketentuan ini melarang diplomat melakukan
kegiatan komersial atau profesional untuk keuntungan pribadi. Apabila seorang
diplomat terlibat dalam aktivitas di luar fungsi resminya, khususnya yang
bersifat mencari keuntungan atau melanggar hukum, maka hal tersebut dapat
menjadi dasar bagi negara penerima untuk mengambil tindakan.
Ketiga kategori tersebut menunjukkan bahwa
penetapan persona non grata pada praktiknya merupakan respons terhadap
pelanggaran yang dianggap serius atau berpotensi merugikan kepentingan negara
penerima, sekaligus menjadi mekanisme hukum untuk menjaga tertibnya hubungan
diplomatik tanpa melanggar prinsip kekebalan diplomatik.
Kasus Arab Saudi vs. Iran (2026)
Sebagai ilustrasi penerapan persona non grata dalam konteks kontemporer, praktik ini dapat diamati dalam hubungan diplomatik antara Arab Saudi dan Iran pada tahun 2026. Kasus ini menunjukkan bagaimana instrumen tersebut digunakan dalam situasi yang melibatkan dimensi keamanan dan konflik antarnegara.
Pada Maret 2026, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan sejumlah diplomat Iran sebagai persona non grata. Personel yang terdampak mencakup Atase Militer, Asisten Atase Militer, serta beberapa staf lainnya. Penetapan ini disertai kewajiban untuk meninggalkan wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh negara penerima.
Keputusan tersebut berkaitan dengan
meningkatnya ketegangan regional yang melibatkan aksi militer dan serangan
lintas wilayah. Dalam situasi demikian, negara penerima menilai bahwa
keberadaan perwakilan diplomatik tertentu, khususnya yang memiliki keterkaitan
dengan fungsi militer, dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional.
Dalam kerangka hukum internasional, tindakan
ini tetap berada dalam koridor Pasal 9 Konvensi Wina 1961 yang memberikan hak
kepada negara penerima untuk setiap saat menyatakan seorang diplomat sebagai persona
non grata tanpa kewajiban memberikan alasan. Selain itu, dalam situasi yang
berkaitan dengan keamanan, negara juga dapat merujuk pada prinsip perlindungan
kedaulatan dan hak mempertahankan diri sebagaimana diakui dalam Pasal 51 Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dari perspektif hukum diplomatik, penetapan
tersebut tidak mensyaratkan pembuktian terbuka mengenai keterlibatan individu
diplomat dalam tindakan tertentu. Penilaian negara penerima cukup didasarkan
pada pertimbangan kepentingan nasional dan keamanan. Dalam praktik, posisi
pejabat seperti atase militer sering kali menjadi perhatian khusus karena
fungsi dan kedekatannya dengan struktur pertahanan negara pengirim.
Penggunaan persona non grata dalam
kasus ini mencerminkan fungsi utamanya sebagai mekanisme hukum untuk mengakhiri
keberadaan diplomat yang dianggap tidak dapat diterima, tanpa harus menempuh
langkah yang lebih ekstrem seperti penahanan atau proses peradilan, yang
dibatasi oleh prinsip kekebalan diplomatik. Pada saat yang sama, langkah
tersebut juga dapat berfungsi sebagai respons politik yang sah dalam hubungan
antarnegara.
Kasus ini memperlihatkan bahwa persona
non grata tidak hanya berfungsi sebagai sanksi terhadap perilaku
individual, tetapi juga sebagai instrumen yang digunakan negara dalam merespons
situasi keamanan dan dinamika hubungan internasional secara lebih luas.
Akibat Hukum Persona Non Grata
Penetapan persona non grata
menimbulkan akibat hukum yang bersifat langsung dan mengikat bagi negara
pengirim maupun individu diplomat yang bersangkutan. Konsekuensi ini diatur
secara tegas dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 dan harus dilaksanakan dalam
kerangka waktu yang wajar.
Pertama, kewajiban negara pengirim untuk
menarik atau mengakhiri penugasan diplomat. Pasal 9 ayat (1) menyatakan
bahwa setelah pemberitahuan diberikan, negara pengirim wajib “either recall
the person concerned or terminate his functions with the mission.”
Kewajiban ini bersifat imperatif dan tidak bergantung pada persetujuan lebih
lanjut dari negara penerima.
Kedua, berakhirnya fungsi resmi diplomat
di negara penerima. Sejak penetapan tersebut, legitimasi yuridis diplomat
untuk menjalankan fungsi perwakilan, negosiasi, maupun komunikasi atas nama
negara pengirim tidak lagi diakui. Dalam praktik, hal ini diikuti dengan
penghentian seluruh aktivitas resmi yang berkaitan dengan tugas diplomatik.
Ketiga, konsekuensi apabila kewajiban
tidak dipenuhi. Pasal 9 ayat (2) memberikan kewenangan kepada negara
penerima untuk “refuse to recognize the person concerned as a member of the
mission” apabila negara pengirim tidak melaksanakan kewajibannya dalam
jangka waktu yang wajar. Penolakan pengakuan ini berarti individu tersebut
kehilangan statusnya sebagai bagian dari misi diplomatik.
Keempat, implikasi terhadap kekebalan
diplomatik. Meskipun Konvensi Wina 1961 tetap mengakui adanya kekebalan
dalam batas tertentu selama proses keberangkatan, keberlanjutan perlindungan
tersebut sangat bergantung pada status pengakuan sebagai anggota misi. Setelah
status tersebut tidak lagi diakui, perlindungan hukum dapat berkurang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Kelima, dampak terhadap hubungan
diplomatik antarnegara. Penetapan persona non grata sering diikuti
oleh tindakan timbal balik (reciprocity) dari negara pengirim, seperti
pengusiran diplomat negara penerima. Hal ini menunjukkan bahwa konsekuensi
hukum tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada dinamika hubungan
bilateral secara keseluruhan.
Rangkaian akibat hukum ini menegaskan bahwa persona
non grata bukan sekadar pernyataan simbolik, melainkan mekanisme hukum yang
menghasilkan perubahan status, hak, dan kewajiban secara nyata dalam hubungan
diplomatik.
Kewajiban Negara Pengirim untuk Menarik Diplomat
Kewajiban negara pengirim setelah penetapan persona
non grata diatur secara tegas dalam Article 9 paragraph (1) Vienna
Convention on Diplomatic Relations 1961, yang menyatakan:
“the sending State shall, as appropriate, either recall the person concerned or
terminate his functions with the mission.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa setelah
notifikasi resmi diterima, negara pengirim wajib segera mengambil tindakan
administratif tanpa penundaan yang tidak beralasan. Kewajiban tersebut dapat
dilaksanakan melalui dua bentuk tindakan:
1.
Recall (pemanggilan pulang)
Negara pengirim memerintahkan diplomat yang bersangkutan untuk meninggalkan
wilayah negara penerima dan kembali ke negaranya. Pelaksanaan langkah ini
mencakup pengaturan administratif, logistik, dan perjalanan bagi diplomat
serta, apabila relevan, anggota keluarganya. Tindakan ini merupakan bentuk
kepatuhan langsung terhadap keputusan negara penerima.
2.
Terminate his functions (penghentian
fungsi)
Sebagai alternatif, negara pengirim dapat mengakhiri status dan fungsi resmi
diplomat tersebut sebagai anggota misi. Dalam kondisi ini, individu yang
bersangkutan tidak lagi memiliki kapasitas hukum untuk bertindak atas nama misi
diplomatik, meskipun secara faktual masih berada di wilayah negara penerima
untuk sementara waktu.
Pilihan antara kedua tindakan tersebut
berada pada diskresi negara pengirim, namun keduanya memiliki konsekuensi yang
sama, yaitu mengakhiri hubungan fungsional diplomat dengan misi diplomatiknya.
Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar, negara
penerima berhak untuk tidak lagi mengakui individu tersebut sebagai anggota
misi sebagaimana diatur dalam Article 9 paragraph (2).
Pengaturan ini menunjukkan bahwa mekanisme persona
non grata tidak hanya memberikan kewenangan kepada negara penerima, tetapi
juga menciptakan kewajiban hukum yang jelas bagi negara pengirim untuk
menindaklanjuti keputusan tersebut secara efektif.
Kewajiban Diplomat Meninggalkan Wilayah Negara Penerima
Sebagai konsekuensi langsung dari penetapan persona
non grata, diplomat yang bersangkutan wajib meninggalkan wilayah negara
penerima dalam jangka waktu yang wajar (reasonable period). Konvensi
Wina 1961 tidak menetapkan batas waktu secara pasti, melainkan menyerahkan
penentuannya pada keadaan konkret, termasuk tingkat urgensi dan kondisi
hubungan antarnegara.
Dalam praktik normal, jangka waktu tersebut
dapat berkisar dari beberapa hari hingga beberapa minggu untuk memberikan
kesempatan penyelesaian urusan administratif dan pribadi. Namun, dalam situasi
yang melibatkan ketegangan serius atau ancaman keamanan, negara penerima dapat
menetapkan tenggat waktu yang jauh lebih singkat, termasuk dalam hitungan 24
jam, sepanjang masih dapat dibenarkan secara logistik.
Kewajiban ini bersifat langsung dan harus
dipatuhi, karena keberadaan diplomat setelah penetapan tersebut tidak lagi
memiliki dasar penerimaan dari negara penerima.
Kehilangan Fungsi Diplomatik dan Penolakan Pengakuan
Apabila negara pengirim tidak melaksanakan
kewajibannya dalam jangka waktu yang wajar, Article 9 paragraph (2)
Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 memberikan kewenangan
kepada negara penerima untuk menolak pengakuan terhadap individu tersebut
sebagai anggota misi.
Penolakan pengakuan ini memiliki akibat
hukum yang jelas, yaitu berakhirnya status resmi diplomat dalam hubungan dengan
negara penerima. Secara administratif, individu tersebut tidak lagi tercatat
sebagai bagian dari korps diplomatik dan tidak dapat menjalankan fungsi apa pun
yang berkaitan dengan misi diplomatik.
Langkah ini merupakan bentuk tindakan
sepihak yang sah menurut hukum internasional, dan digunakan untuk memastikan
bahwa keputusan persona non grata tetap efektif meskipun tidak segera
ditindaklanjuti oleh negara pengirim.
Tindakan Diplomatik, Bukan Sanksi Pidana
Penetapan persona non grata bukan
merupakan sanksi pidana, melainkan tindakan administratif dalam kerangka
hubungan diplomatik. Instrumen ini tidak bertujuan untuk menghukum, melainkan
untuk mengakhiri keberadaan diplomat yang tidak lagi dapat diterima oleh negara
penerima.
Hal ini berkaitan dengan prinsip kekebalan
diplomatik. Article 31 paragraph (1) Vienna Convention on Diplomatic
Relations 1961 menyatakan:
“A diplomatic agent shall enjoy immunity from the criminal
jurisdiction of the receiving State...”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa diplomat
tidak tunduk pada yurisdiksi pidana negara penerima selama masih diakui sebagai
agen diplomatik. Oleh karena itu, meskipun terdapat dugaan pelanggaran hukum,
negara penerima tidak dapat melakukan penangkapan atau penuntutan pidana
terhadap diplomat tersebut.
Dalam kondisi demikian, persona non grata
berfungsi sebagai mekanisme hukum yang memungkinkan negara penerima untuk
mengakhiri keberadaan diplomat tersebut secara sah, tanpa melanggar prinsip
kekebalan diplomatik. Instrumen ini memastikan bahwa kepentingan negara
penerima tetap terlindungi tanpa harus menempuh langkah yang bertentangan
dengan hukum internasional.
Status Kekebalan Diplomat
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah
penetapan persona non grata secara otomatis menghapus kekebalan
diplomatik pada saat yang sama. Analisis terhadap ketentuan Konvensi Wina
menunjukkan bahwa jawabannya tidak demikian.
Ketentuan Article 39 paragraph (2)
Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 mengatur bahwa kekebalan
diplomatik tidak berakhir secara seketika pada saat status persona non grata
ditetapkan. Kekebalan tersebut tetap berlaku dalam masa transisi yang
diperlukan bagi diplomat untuk meninggalkan wilayah negara penerima. Hal ini
ditegaskan dalam rumusan:
“The privileges and immunities of a person enjoying
privileges and immunities shall normally cease at the moment when he leaves the
country… but shall subsist until that time…”
Prinsip yang sama juga tercermin dalam Article
53 paragraph (3) Vienna Convention on Consular Relations 1963, yang
memberikan perlindungan serupa dalam konteks hubungan konsuler.
Dengan demikian, selama periode waktu yang
wajar untuk keberangkatan (grace period), diplomat tetap dilindungi dari
yurisdiksi pidana negara penerima. Tujuan pengaturan ini adalah untuk menjamin
keberangkatan yang aman tanpa risiko penangkapan atau tindakan koersif lainnya.
Implikasi Setelah Berakhirnya Kekebalan
Perubahan status hukum terjadi apabila
diplomat tidak meninggalkan wilayah negara penerima dalam jangka waktu yang
wajar. Dalam kondisi tersebut, negara penerima dapat menerapkan Article 9
paragraph (2) VCDR 1961 dengan tidak lagi mengakui individu tersebut sebagai
anggota misi diplomatik.
Akibatnya, status kekebalan yang sebelumnya
melekat menjadi tidak lagi berlaku. Individu tersebut diperlakukan sebagai
orang asing biasa yang tunduk pada hukum nasional negara penerima, termasuk
hukum administrasi keimigrasian dan, dalam keadaan tertentu, yurisdiksi pidana.
Doktrin Imunitas Residu
Meskipun kekebalan umum berakhir, hukum
internasional tetap mengakui keberadaan imunitas residu (residual immunity).
Ketentuan ini juga bersumber dari Article 39 paragraph (2) VCDR 1961, yang
menyatakan bahwa perlindungan tetap berlaku terhadap tindakan yang dilakukan
dalam kapasitas resmi selama masa jabatan.
Artinya, perbuatan yang dilakukan dalam
rangka pelaksanaan fungsi diplomatik tetap tidak dapat dituntut oleh negara
penerima, bahkan setelah diplomat tersebut tidak lagi menjabat. Sebaliknya,
tindakan yang berada di luar fungsi resmi (seperti kegiatan pribadi yang
melanggar hukum) tidak termasuk dalam perlindungan ini dan dapat menjadi dasar
pertanggungjawaban hukum apabila yurisdiksi memungkinkan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang
ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


