Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami menyediakan pendampingan hukum dengan pendekatan yang strategis, terukur, dan profesional. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi kami.

Konsultasi Sekarang

Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional Saat Berkas Pengadilan Belum Ditemukan

 


Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional dan Masalah Berkas Belum Ditemukan | Lawyer Pontianak

Pertanyaan

Sebuah perusahaan asing telah memperoleh putusan arbitrase internasional, mendaftarkan putusan tersebut di Indonesia, dan memperoleh eksekuatur. Dalam proses pelaksanaan berikutnya, pemohon telah menindaklanjuti eksekusi dan ingin meminta tindakan terhadap aset termohon. Namun, menurut keterangan yang diterima pemohon, sebagian berkas eksekusi lama masih dalam proses pencarian di pengadilan selama lebih dari 1 (satu) dekade.

Apakah keadaan itu berarti berkas secara hukum telah hilang? Apakah eksekuatur menjadi tidak berlaku atau harus dimohonkan kembali? Dapatkah pemohon langsung menuntut penerbitan sita? Dokumen apa yang seharusnya ditelusuri? Bagaimana fungsi SIPP, arsip fisik, panjar, delegasi antarpengadilan, Pengadilan Tinggi, Badilum, dan mekanisme pengaduan?

Jawaban Singkat

Tidak ada dasar dalam ketentuan hukum di Indonesia yang menyatakan bahwa berkas yang belum ditemukan selama 1 (satu) dekade otomatis berstatus hilang, bahwa eksekuatur otomatis gugur, atau bahwa seluruh proses harus dimulai dari awal.

Langkah yang paling dapat dipertanggungjawabkan adalah menentukan terlebih dahulu status permohonan dan dokumen yang tepat, merekonsiliasi register fisik dan elektronik, memeriksa riwayat serah-terima atau peminjaman arsip, memastikan keadaan panjar dan kemungkinan delegasi, lalu meminta penjelasan tertulis mengenai tahap yang dapat dilanjutkan. Jika kemudian benar-benar terverifikasi bahwa suatu surat keputusan asli pengadilan hilang, barulah mekanisme khusus Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1952 diuji menurut jenis dokumen dan syaratnya.

Pengantar

Putusan arbitrase internasional yang telah diakui dan diberi eksekuatur merupakan dasar yang sangat penting, tetapi belum identik dengan realisasi pembayaran atau penyitaan aset. Di antara pengakuan putusan dan pemenuhan faktual terdapat lapisan hukum acara, administrasi pengadilan, pengelolaan panjar, identifikasi aset, kemungkinan bantuan antarpengadilan, serta dokumentasi setiap tindakan eksekusi. Ketika salah satu dokumen pada lapisan tersebut belum ditemukan, persoalannya harus dipetakan secara presisi sebelum kesimpulan hukum diambil.

Artikel ini disusun berdasarkan beberapa ketentuan undang-undang, reglemen, PERMA, SEMA, keputusan, instruksi, surat teknis, pedoman, dan SOP yang berhubungan dengan struktur peradilan, arbitrase internasional, eksekusi perdata, kehilangan dokumen pengadilan, administrasi elektronik, SIPP, panjar, kearsipan, delegasi, dan telaah permohonan.

Pendekatan ini penting karena sumber-sumber tersebut tidak mempunyai kedudukan dan fungsi normatif yang sama. Undang-undang dan PERMA menentukan kerangka kewenangan dan prosedur; SEMA, keputusan, instruksi, surat Badilum, pedoman, dan SOP terutama mengarahkan administrasi atau teknis pelaksanaan dan tidak dapat digunakan untuk mengubah aturan yang lebih tinggi.

Analisis juga dibatasi oleh satu prinsip pembuktian yaitu keterangan bahwa dokumen “masih dicari” tidak sama dengan fakta bahwa dokumen telah “hilang”. Demikian pula, keberadaan nomor dalam SIPP tidak selalu membuktikan isi suatu penetapan, penetapan tidak membuktikan tindakan telah dilaksanakan, dan riwayat panjar tidak membuktikan utang pokok telah lunas. Setiap proposisi harus dihubungkan dengan dokumen dan tahap yang benar-benar dapat diverifikasi.

Karena itu, evaluasi terhadap sistem eksekusi Indonesia di bawah ini membedakan kelebihan desain normatif, kelemahan desain, risiko implementasi, dan pertanyaan empiris yang tidak dapat disimpulkan hanya dari satu perkara. Tujuannya bukan menuduh lembaga atau pejabat tertentu, melainkan menjelaskan cara menavigasi sistem secara tertib, proporsional, dan dapat diaudit.

Pembahasan

Pisahkan Empat Tahap: Putusan Arbitrase, Pendaftaran, Eksekuatur, dan Eksekusi Faktual

Kesalahan yang paling sering menimbulkan kebingungan adalah memperlakukan seluruh proses sebagai satu tahap. Padahal, putusan arbitrase internasional lahir dari tribunal arbitrase; pendaftaran merupakan tindakan administratif yang membawa putusan ke dalam sistem pengadilan Indonesia; eksekuatur merupakan keputusan pengadilan yang memberi dasar agar putusan dapat dilaksanakan; sedangkan eksekusi faktual adalah rangkaian tindakan hukum acara terhadap termohon dan asetnya. Keempatnya saling berhubungan tetapi tidak identik.

Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, selanjutnya disebut “UU Arbitrase”, yang menyatakan:

“Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”;

Pasal 66 huruf d UU Arbitrase, yang menyatakan:

“Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;”;

Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase, yang menyatakan:

“Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”;

Struktur tersebut diperinci oleh PERMA Nomor 3 Tahun 2023. Salah satu koreksi penting terhadap pedoman administratif lama adalah bahwa tenggat pendaftaran putusan arbitrase nasional tidak boleh dipindahkan kepada putusan arbitrase internasional. Pasal 7 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase, selanjutnya disebut “PERMA 3/2023”, yang menyatakan:

“Ketentuan mengenai jangka waktu pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) tidak berlaku terhadap pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional di Pengadilan.”;

Konsekuensinya, apabila eksekuatur telah diberikan tetapi pelaksanaan terhadap aset kemudian terhenti karena masalah dokumen, masalah itu tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai kegagalan pendaftaran award atau kebutuhan untuk mengulang pengakuan dari awal. Pertanyaan yang benar adalah: pada tahap mana proses berhenti, produk apa yang sudah lahir, dan produk apa yang belum tersedia.

Finalitas Eksekuatur Memperkuat Kepastian Hukum, Tetapi Tidak Menggantikan Prosedur Eksekusi

Kekuatan sistem Indonesia terletak pada finalitas keputusan yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional. Finalitas mencegah pembukaan kembali sengketa melalui banding atau kasasi atas keputusan pengabulan. Akan tetapi, finalitas tidak berarti tindakan sita, blokir, lelang, atau pembayaran terjadi otomatis. Tahap eksekusi tetap tunduk pada hukum acara dan pemeriksaan kebutuhan konkret.

Pasal 68 ayat (1) UU Arbitrase, yang menyatakan:

“Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi.”;

Pasal 20 ayat (1) PERMA 3/2023, yang menyatakan:

“Putusan untuk mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional bersifat final dan tidak ada upaya hukum.”;

Pasal 23 PERMA 3/2023, yang menyatakan:

“Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (9), dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan putusan perdata.”;

Dengan demikian, kehilangan atau ketidaktersediaan berkas pada tahap pelaksanaan harus diselesaikan sebagai persoalan administrasi atau hukum acara sesuai objeknya, bukan dengan secara terselubung memeriksa kembali pokok arbitrase yang telah diakui. Sebaliknya, pemohon juga tidak dapat menggunakan finalitas eksekuatur untuk mengabaikan syarat identifikasi aset, panjar, kewenangan relatif, atau dokumen tindakan eksekusi.

Siapa yang Memimpin Eksekusi dan Bagaimana Hubungan PN Jakarta Pusat dengan Pengadilan Lain?

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menempatkan pelaksanaan putusan perdata pada struktur yang jelas. Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”, yang menyatakan:

“Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.”;

Pasal 55 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:

“Ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”;

Dalam rezim arbitrase internasional, PN Jakarta Pusat memegang posisi khusus pada tahap pengakuan dan perintah pelaksanaan. Namun, ketika tindakan eksekusi harus dilakukan di wilayah pengadilan lain, UU Arbitrase mengenal pelimpahan pelaksanaan. Pasal 69 ayat (1) UU Arbitrase, yang menyatakan:

“Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya.”;

Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) UU Arbitrase, yang menyatakan:

“(2) Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik termohon eksekusi.
(3) Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Perdata.”

SEMA Nomor 1 Tahun 2010 kemudian memberi petunjuk teknis mengenai bantuan eksekusi yaitu pengadilan peminta dan pengadilan penerima bantuan mempunyai produk dan fungsi yang berbeda, dan pengadilan penerima memimpin tindakan dalam wilayahnya. Surat Dirjen Badilum Nomor 1712/DJU/HK1.1.2/VIII/2024 juga membedakan register eksekusi di pengadilan peminta dengan register delegasi di pengadilan penerima. Artinya, dalam perkara yang melibatkan aset lintas wilayah, dokumen dapat tersebar secara sah pada lebih dari satu pengadilan.

Kelebihan desain ini adalah jangkauan nasional tanpa harus memusatkan seluruh tindakan fisik di Jakarta. Kelemahannya adalah bertambahnya rantai dokumen, penetapan, laporan, dan register yang harus direkonsiliasi. Karena itu, ketiadaan dokumen di pengadilan asal belum tentu berarti dokumen tidak pernah ada; sebaliknya, adanya delegasi juga tidak membuktikan seluruh bundel induk telah dipindahkan ke pengadilan penerima.

Apa Arti Hukum Frasa “Berkas Belum Ditemukan”?

Istilah “berkas eksekusi” dapat menunjuk objek yang berbeda yaitu akta pendaftaran putusan arbitrase, dokumen eksekuatur, permohonan eksekusi, resume telaah, SKUM dan jurnal panjar, penetapan aanmaning, relaas panggilan, berita acara aanmaning, permohonan sita, penetapan sita, berita acara sita, dokumen delegasi, dokumen lelang, atau berkas arsip. Karena itu, pertanyaan “di mana berkasnya?” terlalu umum untuk menghasilkan solusi.

Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri Tahun 2019 memuat daftar periksa susunan berkas dan formulir kendali yang membantu membedakan kegiatan, keluaran, dan pelaksana. Buku II Mahkamah Agung membedakan berkas aktif, register, laporan, dan arsip, serta memuat arahan pembuatan dua rangkap berita acara sebagai antisipasi kehilangan berkas. Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 merupakan keputusan yang menetapkan pedoman tersebut dan harus dibedakan dari isi lampirannya.

Karena itu, “belum ditemukan” setidaknya mempunyai beberapa kemungkinan yang berbeda: dokumen memang belum pernah dibuat karena tahapnya belum terjadi; dokumen telah dibuat tetapi berada pada unit lain; dokumen telah dipindahkan ke arsip; dokumen sedang dipinjam; data elektroniknya ada tetapi berkas fisiknya belum cocok; atau dokumen benar-benar hilang. Setiap kemungkinan memiliki bukti dan konsekuensi hukum yang berbeda. Tidak ada satu pun dari peraturan perundang-undangan yang relevan di Indonesia yang menetapkan bahwa setelah beberapa waktu yang cukup lama, entah sebulan atau dua bulan, 1 tahun dan seterusnya yang menyatakan bahwa seluruh kemungkinan itu berubah otomatis menjadi “hilang”.

Penyerahan, Lokasi, Peminjaman, dan Pengembalian Harus Dapat Ditelusuri

Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 memperbarui SOP penanganan perkara dan layanan pengadilan. Bagi topik ini, tiga SOP penting ialah SOP 756 tentang eksekusi putusan arbitrase internasional, SOP 709 tentang kearsipan berkas perkara Pengadilan Negeri, dan SOP 713 tentang peminjaman dan pengembalian arsip berkas perkara.

SOP 756 membedakan penerimaan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, resume, panjar, aanmaning, permohonan sita, penetapan sita, pelaksanaan sita, lelang, pencatatan akhir, dan penyerahan berkas kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan. SOP 709 mengenal berita acara penyerahan, buku ekspedisi, checklist, boks, rak atau lemari, data lokasi, pemindaian, serta penginputan. SOP 713 mengenal formulir peminjaman, register peminjaman, persetujuan, penyerahan dengan checklist, pengembalian, pemeriksaan kelengkapan, dan pengarsipan kembali.

Poin praktisnya bukan bahwa setiap jejak itu pasti tersedia, melainkan bahwa pencarian berkas dapat diarahkan kepada sumber yang konkret. Apabila berkas telah diarsipkan, pertanyaan dapat diarahkan pada berita acara penyerahan, buku ekspedisi, nomor boks, data lokasi, dan register peminjaman. Apabila berkas masih aktif, jalur pengelolaan aktif dan disposisi harus dibedakan dari arsip.

Catatan penting: batas maksimal tiga hari dalam SOP 713 adalah batas bagi peminjam untuk mengembalikan arsip, bukan tenggat bagi pengadilan untuk menemukan berkas yang sedang dicari. Demikian pula, angka jam atau hari dalam SOP 2026 adalah mutu baku untuk aktivitas tertentu, bukan satu tenggat universal untuk menyelesaikan seluruh eksekusi.

SIPP, SIP, dan Dokumen Elektronik Membantu Rekonstruksi Jejak, Tetapi Bukan Pengganti Otomatis Seluruh Produk Pengadilan

PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 menyediakan kerangka administrasi elektronik. Sistem Informasi Pengadilan (SIP) merupakan konsep yang lebih luas daripada satu aplikasi. Pencatatan register, informasi perkara, dokumen elektronik, dan salinan elektronik memiliki fungsi masing-masing.

Pasal 29 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, selanjutnya disebut “PERMA 1/2019”, yang menyatakan:

“Panitera pengadilan berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara secara elektronik.”;

Pasal 29 ayat (2) PERMA 1/2019, yang menyatakan:

“Kepaniteraan pengadilan melakukan pencatatan dan perekaman informasi perkara di Sistem Informasi Pengadilan.”;

Pasal 31 PERMA 1/2019 mengatur bahwa pengadilan yang telah sepenuhnya menerapkan register dan jurnal keuangan secara elektronik tidak perlu menggunakan buku manual, dengan kewajiban laporan dan audit perkara elektronik. Pasal 32 mengatur penerimaan serta pengelolaan informasi, data, dan dokumen elektronik. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 memperbarui definisi dan antara lain menguatkan kedudukan salinan putusan atau penetapan elektronik dalam konteks yang diaturnya.

Meskipun demikian, sebuah entri SIPP yang memuat nomor dan tanggal penetapan belum tentu memuat seluruh diktum penetapan. Pindaian dari pihak belum tentu merupakan salinan resmi. Salinan elektronik resmi tidak sama dengan data register. Dan aturan persidangan elektronik tidak membuktikan bahwa seluruh berkas eksekusi lama telah dipindai. Oleh karena itu, teknologi berfungsi sebagai alat rekonsiliasi jejak, bukan alasan untuk melewati pertanyaan mengenai jenis dokumen dan autentisitasnya.

Kapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1952 Relevan?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1952 menyediakan mekanisme khusus terhadap hilangnya surat keputusan pengadilan dan surat pemeriksaan tertentu. Mekanisme ini penting, tetapi ruang lingkupnya tidak boleh diperluas menjadi prosedur umum bagi setiap map administrasi yang belum ditemukan.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1952 tentang Peraturan untuk Menghadapi Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan, selanjutnya disebut “UU 22/1952”, yang menyatakan:

“Jika surat keputusan asli dan sesuatu Pengadilan dari sebab apapun juga hilang, sedang keputusan itu masih harus dijalankan atau masih perlu untuk pemeriksaan-banding, kasasi atau grasi, atau perlu untuk disimpan di dalam arsip selama 30 tahun sesuai dengan Undang-undang yang bersangkutan, maka turunan sah (authentik) surat keputusan asli itu dianggap dan disimpan sebagai surat keputusan asli.”;

Pasal 1 ayat (6) UU 22/1952, yang menyatakan:

“Bahwa surat keputusan asli itu betul hilang, harus dinyatakan dengan suatu surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh seorang Hakim dan seorang Panitera Pengadilan yang menjatuhkan keputusan itu, atas sumpah jabatannya.”;

Dua batas harus dijaga. Pertama, putusan arbitrase internasional sendiri bukan “surat keputusan pengadilan” yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat; yang dapat termasuk kategori keputusan pengadilan adalah produk pengadilan yang relevan. Kedua, pasal tersebut mensyaratkan keadaan hilang yang dinyatakan secara resmi, bukan sekadar belum ditemukan menurut keterangan lisan.

Karena itu, pihak tidak patut membuat “bundel pengganti” sendiri atau menganggap fotokopi pribadi otomatis menggantikan produk pengadilan. Apabila kehilangan benar-benar terverifikasi, pengadilan harus menentukan apakah tersedia turunan autentik, catatan sidang, atau mekanisme lain yang sesuai dengan UU 22/1952.

Pembuktian: Bedakan Pernyataan, Data Register, Salinan, dan Dokumen Autentik

Kehati-hatian terhadap status berkas juga konsisten dengan kaidah pembuktian perdata. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selanjutnya disebut “KUHPerdata”, yang menyatakan:

“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”;

Pasal 1866 KUHPerdata, yang menyatakan:

“Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah. Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.”;

Kaidah ini tidak menjadikan artikel ini sebagai pemeriksaan pembuktian sengketa baru. Fungsinya adalah mengingatkan bahwa klaim “berkas hilang”, “aanmaning sudah dilakukan”, “sita telah diperintahkan”, “panjar sudah cukup”, atau “rekening tertentu milik termohon” harus dibuktikan oleh sumber yang sesuai. Korespondensi, keterangan petugas, register, dan salinan dapat menjadi bagian dari pembuktian, tetapi masing-masing mempunyai bobot dan fungsi yang perlu dibedakan.

Jangan Salah Membaca Angka Waktu: 30 Hari Kerja, 5 Hari Kerja, 3 Hari, dan Target SOP Bukan Satu Tenggat Eksekusi

Rangkaian aturan teknis memuat banyak angka waktu dengan objek yang berbeda. Kesalahan membaca angka-angka ini dapat menghasilkan klaim keterlambatan yang tidak berdasar.

Surat Dirjen Badilum Nomor 1022/DJU/HM.02.3/7/2023 meminta pengisian alasan permohonan eksekusi yang belum dapat dilaksanakan setelah melewati 30 hari kerja setelah aanmaning. Angka ini adalah pemicu pencatatan alasan hambatan pada SIPP dalam konteks surat tersebut, bukan tenggat agar sita harus terbit dan bukan tenggat pencarian bundel.

Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 menggunakan 30 hari kerja dalam konteks yang berbeda, antara lain penambahan panjar ketika panjar kurang atau habis dan penanganan tidak adanya tindak lanjut pemohon. Lagi-lagi, objeknya bukan tenggat universal penyelesaian eksekusi.

Keputusan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 64/KPN.W10-U1/SK.HK2/VII/2025 memberi tugas penelitian dan telaah berjenjang terhadap permohonan eksekusi yang dituangkan dalam resume paling lama lima hari kerja. Keputusan itu adalah penunjukan Tim Resume dan Tim Telaah Eksekusi Tahun 2025, bukan pembentukan tim pencarian arsip dan bukan jaminan susunan tim yang sama masih berlaku pada 2026.

SOP 713 Tahun 2026 memberi batas maksimal tiga hari kepada peminjam untuk mengembalikan arsip. Angka tersebut bukan tenggat pencarian berkas. Sementara mutu waktu dalam SOP 756 melekat pada aktivitas tertentu dan tidak boleh dijumlahkan secara mekanis menjadi tenggat penyelesaian seluruh eksekusi.

PERMA 3/2023 sendiri memuat tenggat untuk tindakan berbeda. Pasal 22 PERMA 3/2023 mengatur jangka waktu putusan pengakuan atau penolakan, bukan jangka waktu realisasi sita atau lelang. Karena itu, setiap klaim “melampaui tenggat” harus selalu menjawab tiga pertanyaan: tenggat apa, dimulai dari peristiwa apa, dan kewajiban siapa yang diukur.

Panjar, Pencatatan SIPP, Penutupan Administratif, dan Pendaftaran Kembali Harus Dipisahkan dari Status Utang

Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi membedakan keadaan panjar kurang atau habis, keadaan pemohon tidak menindaklanjuti, penutupan jurnal, pengarsipan, dan pengajuan kembali setelah permohonan sebelumnya ditutup. Surat Dirjen Badilum Nomor 1712 Tahun 2024 menambahkan ketentuan penomoran dan mensyaratkan jurnal lama bernilai Rp0 dalam konteks pendaftaran kembali yang diaturnya.

Tidak boleh ditarik tiga kesimpulan yang keliru. Pertama, saldo jurnal panjar Rp0 bukan bukti bahwa utang termohon telah lunas. Kedua, permohonan yang masih aktif tetapi berkasnya sedang dicari tidak otomatis berstatus ditutup. Ketiga, pendaftaran kembali setelah penutupan dengan nomor baru yang dihubungkan dengan nomor lama tidak sama dengan mengajukan eksekuatur baru.

Surat Badilum Nomor 846/DJU/HM.02.3/8/2021 sebelumnya mengatur pencatatan SIPP, pelaporan, penyimpanan berkas aktif, dan mekanisme tertentu untuk permohonan lama. Namun angka 3 surat induk tersebut telah dicabut oleh Instruksi Nomor 1 Tahun 2024. Karena itu, mekanisme lama yang bertolak dari satu tahun setelah aanmaning tidak boleh disajikan sebagai aturan operasional yang masih berlaku tanpa koreksi. Bagian lain surat 2021 tetap harus dibaca bersama instrumen yang lebih baru.

Jika Ada Delegasi Eksekusi, Penelusuran Berkas Harus Dilakukan Pada Dua Rantai Administrasi yang Berbeda

SEMA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Permintaan Bantuan Eksekusi mengarahkan bahwa pengadilan peminta dan pengadilan yang diminta bantuan mempunyai tugas yang berbeda. Pengadilan peminta menuangkan permintaan bantuan dalam penetapan; pengadilan penerima menerbitkan penetapan pelaksanaan untuk aparatur di wilayahnya dan memimpin tindakan yang didelegasikan. Dalam konteks tertentu, perlawanan dan permintaan penangguhan juga ditangani oleh pengadilan penerima bantuan, dengan kewajiban pelaporan kepada pengadilan asal.

Surat Dirjen Badilum Nomor 1712 Tahun 2024 menguatkan pemisahan administratif: PN peminta mengisi register eksekusi, sedangkan PN penerima bantuan mengisi register delegasi. Karena itu, penelusuran yang hanya mencari nomor eksekusi baru pada pengadilan penerima dapat menghasilkan kesimpulan keliru.

Tenggat 2 x 24 jam dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2010 berkaitan dengan pelaporan tertulis dalam konteks yang diatur SEMA, bukan tenggat bagi kepaniteraan untuk menemukan bundel. Begitu pula, keberadaan delegasi tidak berarti seluruh berkas induk berpindah ke pengadilan penerima. Untuk setiap perkara, harus ditentukan dokumen apa yang dikirim, produk apa yang dibuat pengadilan penerima, dan laporan apa yang kembali ke pengadilan peminta.

Jawaban atas Studi Kasus: Urutan Diagnosis yang Paling Aman adalah Status Terlebih Dahulu, Tindakan Berikutnya Kemudian

Pada skenario anonim di awal artikel, permohonan sita tidak seharusnya langsung dinilai benar atau salah hanya berdasarkan lamanya pencarian berkas. Urutan analitis yang lebih aman adalah menentukan terlebih dahulu status administratif dan yudisial. Tahapan berikut dapat digunakan sebagai kerangka kerja, dengan penyesuaian terhadap dokumen dan fakta perkara.

Pertama, pastikan identitas titel: putusan arbitrase, akta pendaftaran, eksekuatur, dan setiap keputusan atau penetapan pelaksanaan yang sudah ada. Kedua, identifikasi tanggal dan bukti aanmaning, bukan hanya surat permohonannya. Ketiga, tentukan permohonan apa yang sedang aktif saat ini: permohonan eksekusi umum, permohonan sita, permohonan lelang, atau permintaan bantuan kepada pengadilan lain. Keempat, minta pengadilan menyebut dokumen apa secara spesifik yang belum ditemukan dan mengapa dokumen itu diperlukan untuk tahap berikutnya. Kelima, cocokkan status register, SIPP, jurnal panjar, arsip fisik, buku ekspedisi, dan register peminjaman. Keenam, apabila terdapat delegasi, cocokkan register eksekusi pengadilan asal dengan register delegasi pengadilan penerima. Ketujuh, tentukan apakah hambatan sebenarnya administratif, biaya, aset, pihak ketiga, yudisial, atau kombinasi beberapa faktor.

Hasil diagnosis menghasilkan cabang solusi. Jika bundel ditemukan dan permohonan lengkap, fokus berpindah ke telaah dan tindakan berikutnya. Jika hanya satu produk historis belum tersedia, minta identifikasi tertulis dan uji apakah salinan autentik atau rekam elektronik resmi dapat digunakan sesuai hukum. Jika permohonan pernah ditutup, minta dasar penutupan dan riwayat jurnal sebelum mempertimbangkan pendaftaran kembali. Jika panjar kurang, tindak lanjut dilakukan berdasarkan pemberitahuan resmi. Jika persoalan terletak pada objek sita, pemohon perlu melengkapi identifikasi dan bukti kepemilikan yang memadai. Jika hambatan yudisial dinyatakan resmi, respons harus ditujukan pada isu hukum yang benar-benar disebut, bukan pada asumsi.

Surat Status dan Audiensi Resmi Kepada Ketua PN Jakarta Pusat: Fokus Pada Pertanyaan Yang Dapat Dijawab Dan Ditindaklanjuti

Secara praktis, salah satu langkah yang paling proporsional adalah surat resmi yang tidak konfrontatif kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kanal yang sah. Surat tidak perlu mengulang seluruh sejarah sengketa arbitrase. Fokusnya adalah menghasilkan informasi yang memungkinkan proses bergerak: nomor dan status permohonan; tahap terakhir yang terverifikasi; dokumen yang belum ditemukan; lokasi atau riwayat terakhir; status penginputan SIPP; keadaan panjar; apakah permohonan telah diteruskan untuk telaah; apakah terdapat delegasi; serta kelengkapan apa yang masih diminta dari pemohon.

Permohonan audiensi resmi dapat mempunyai fungsi serupa: mencocokkan kronologi, memperjelas status berkas fisik dan elektronik, dan menentukan prasyarat tahap berikutnya. Audiensi bukan forum untuk menekan hasil yudisial, meminta janji penerbitan sita, atau membahas pokok sengketa yang telah diputus. Hasil pertemuan sebaiknya ditindaklanjuti melalui catatan atau surat konfirmasi agar tidak seluruhnya bergantung pada ingatan lisan.

Keputusan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 64/KPN.W10-U1/SK.HK2/VII/2025 dapat dipakai sebagai bukti bahwa pada Tahun 2025 terdapat Tim Resume dan Tim Telaah Eksekusi dengan tugas telaah berjenjang. Namun SK itu tidak membuktikan bahwa orang yang sama masih bertugas pada 2026, tidak membuktikan bahwa tim menerima bundel perkara tertentu, dan tidak menetapkan tenggat pencarian arsip. Jika status telaah menjadi isu, yang patut diminta adalah produk, tanggal, dan posisi proses yang benar-benar tercatat.

Kapan Pengadilan Tinggi, Badilum, Mahkamah Agung, atau jalur pengaduan relevan?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 mengatur organisasi dan struktur Peradilan Umum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 membentuk kerangka fungsi Mahkamah Agung, termasuk pengawasan menurut batas kewenangannya. Sumber-sumber tersebut harus dibaca bersama UU Kekuasaan Kehakiman dan pedoman administrasi eksekusi.

Surat Badilum tahun 2021 dan 2023 mengenal pelaporan permohonan eksekusi yang belum dapat dilaksanakan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan permintaan arahan. Fungsi itu penting untuk pembinaan dan pengawasan administratif, tetapi tidak memindahkan kewenangan Ketua PN kepada Ketua PT untuk secara langsung menerbitkan penetapan sita dalam perkara yang berada pada PN.

Karena itu, eskalasi yang proporsional bersifat bertingkat. Tembusan kepada Pengadilan Tinggi dapat digunakan untuk memberi informasi atas hambatan yang sudah didokumentasikan. Permohonan pengawasan tersendiri lebih tepat apabila terdapat kronologi, tanda terima, jawaban atau ketiadaan jawaban, dan objek administrasi yang jelas. Badilum relevan terhadap pembinaan teknis dan administrasi sesuai fungsinya. Jalur pengaduan atau pengawasan etik baru patut dipertimbangkan apabila terdapat fakta yang memadai mengenai pelayanan, pencatatan, perilaku, atau dugaan maladministrasi. Jalur tersebut tidak boleh dipakai sebagai cara untuk meminta pengawas memutus substansi yang menjadi kewenangan Ketua PN.

Kelebihan Sistem Eksekusi Arbitrase Internasional di Indonesia

Penilaian terhadap sistem harus membedakan desain hukum dari hasil dalam satu perkara. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat beberapa kelebihan desain yang nyata.

Pertama, terdapat sentralisasi pengakuan putusan arbitrase internasional pada PN Jakarta Pusat dan mekanisme khusus ketika Negara Republik Indonesia menjadi pihak. Sentralisasi dapat meningkatkan konsistensi pada tahap pengakuan dan mengurangi forum shopping.

Kedua, keputusan yang mengakui dan melaksanakan bersifat final. Finalitas mengurangi risiko proses pengakuan berulang dan memberi kepastian bahwa perdebatan terhadap dasar pengakuan tidak dapat diteruskan melalui banding atau kasasi setelah pengabulan.

Ketiga, sistem menghubungkan award internasional dengan hukum acara perdata nasional dan memungkinkan pelimpahan pelaksanaan kepada pengadilan yang secara relatif berwenang. Ini memberi jangkauan nasional untuk aset yang berada di luar wilayah PN Jakarta Pusat.

Keempat, terdapat lapisan pencatatan dan audit yang cukup kaya: register, SIPP, jurnal panjar, SKUM, formulir kendali, buku ekspedisi, berita acara penyerahan, data lokasi arsip, register peminjaman, dan laporan pengawasan. Jika dilaksanakan konsisten, lapisan ini menciptakan jejak yang dapat membantu rekonstruksi status perkara.

Kelima, pembaruan SOP 2026 menyediakan alur khusus untuk eksekusi arbitrase internasional dan tata kelola arsip. Ini mengurangi ketergantungan pada pedoman generik yang lebih lama.

Keenam, UU 22/1952 menyediakan mekanisme hukum ketika produk pengadilan tertentu benar-benar hilang. Keberadaan mekanisme ini penting karena sistem tidak sepenuhnya bergantung pada asumsi bahwa setiap asli dokumen akan selalu tersedia.

Kelemahan dan Risiko Sistem: Fragmentasi, Hibridisasi Arsip, dan Jarak antara Titel dengan Realisasi Aset

Kritik terhadap sistem perlu diklasifikasikan agar tidak berubah menjadi generalisasi. Sebagian merupakan kelemahan desain, sebagian risiko implementasi, dan sebagian lagi pertanyaan empiris yang memerlukan data lebih luas.

Pertama, kelemahan desain normatif berupa fragmentasi sumber. Eksekusi melibatkan UU Arbitrase, UU Kekuasaan Kehakiman, HIR atau RBg, PERMA, SEMA, keputusan, instruksi, surat Badilum, Buku II, pedoman, dan SOP. Banyaknya lapisan dapat meningkatkan kepresisian, tetapi juga membuat pemohon sulit membedakan norma yang mengikat secara umum dari pedoman internal yang hanya mengatur administrasi.

Kedua, terdapat jarak struktural antara finalitas eksekuatur dan realisasi pembayaran. Eksekuatur menyelesaikan isu pengakuan, tetapi tidak mengidentifikasi aset, membuktikan kepemilikan, menyelesaikan perlawanan pihak ketiga, atau menjamin dana tersedia. Jarak ini adalah karakter eksekusi perdata, bukan bukti kegagalan pengadilan tertentu.

Ketiga, risiko implementasi muncul dari sistem arsip hibrida. Perkara lama dapat mempunyai register manual, catatan elektronik, bundel fisik, produk yang dibuat pada sistem berbeda, serta perpindahan antara kepaniteraan aktif dan arsip. Ketika identitas nomor juga berubah atau permohonan didaftarkan kembali, rekonsiliasi dapat menjadi sulit.

Keempat, tidak terdapat satu protokol tunggal dalam bahan yang diaudit yang menyatakan kapan “seluruh bundel eksekusi” dinyatakan hilang dan bagaimana seluruh bundel direkonstruksi. UU 22/1952 mengatur kategori dokumen pengadilan tertentu, bukan setiap map administratif. Kekosongan praktis ini membuat kualitas pencatatan serah-terima dan arsip menjadi sangat penting.

Kelima, delegasi memperluas jangkauan tetapi menambah rantai administrasi. Dokumen dapat lahir di pengadilan asal dan pengadilan penerima bantuan, sehingga pencarian harus memahami dua register dan dua fungsi berbeda.

Keenam, standar waktu tersebar dan activity-specific. Sistem mempunyai tenggat untuk pengakuan, pencatatan alasan hambatan, penambahan panjar, telaah, pengembalian arsip, dan aktivitas SOP, tetapi tidak menyediakan satu angka tunggal yang menjamin penyelesaian seluruh eksekusi. Ini dapat menimbulkan ekspektasi yang keliru jika angka dipindahkan dari satu konteks ke konteks lain.

Ketujuh, pengawasan dan pengaduan mempunyai batas institusional. Jalur pengawasan dapat mendorong akuntabilitas administrasi, tetapi tidak boleh digunakan untuk menggantikan keputusan yudisial Ketua PN. Kekuatan ini sekaligus menjadi batas: independensi keputusan yudisial terlindungi, tetapi pemohon harus menggunakan instrumen yang berbeda untuk masalah administrasi dan masalah substansi.

Kedelapan, terdapat keterbatasan empiris. Hambatan yang terjadi dalam satu ilustrasi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh sistem nasional tidak efektif. Kesimpulan sistemik mengenai durasi, tingkat keberhasilan, atau frekuensi kehilangan berkas memerlukan data lintas pengadilan dan lintas perkara yang tidak tersedia dalam bahan ini.

Langkah Praktis yang Dapat Ditempuh Tanpa Melampaui Kewenangan Pengadilan

Pendekatan praktis sebaiknya berorientasi pada hasil antara yang dapat diverifikasi, bukan janji sita atau pembayaran. Langkah berikut tidak merupakan urutan wajib untuk setiap perkara, tetapi kerangka yang dapat disesuaikan.

Pertama, susun chronology bundle yang ringkas: putusan arbitrase, bukti pendaftaran, eksekuatur, nomor permohonan eksekusi, bukti aanmaning jika tersedia, permohonan tindakan terbaru, tanda terima, korespondensi resmi, riwayat panjar, dan identifikasi aset secukupnya.

Kedua, minta status tertulis yang spesifik: permohonan masih aktif atau telah ditutup; dokumen apa yang belum ditemukan; tahap terakhir; unit yang terakhir tercatat; hasil penelusuran arsip; status SIPP; keadaan panjar; dan langkah berikutnya yang menurut pengadilan dapat dilakukan.

Ketiga, jika berkas telah masuk arsip, minta pemeriksaan jejak penyerahan, ekspedisi, boks, lokasi, peminjaman, dan pengembalian sesuai SOP kearsipan. Jika masih aktif, fokus pada disposisi dan pengelolaan berkas aktif.

Keempat, cocokkan data elektronik dengan dokumen sumber. Jangan menganggap satu entri SIPP cukup untuk menggantikan penetapan atau berita acara yang dibutuhkan.

Kelima, jika suatu produk pengadilan benar-benar dinyatakan hilang, minta pengadilan menentukan mekanisme resmi menurut UU 22/1952 atau ketentuan lain yang tepat. Jangan merekonstruksi produk pengadilan secara sepihak.

Keenam, jika permohonan telah ditutup, minta dasar penutupan, tanggal, keadaan jurnal, dan status arsip sebelum mengajukan kembali sesuai aturan yang berlaku. Nomor baru harus dipahami sebagai kelanjutan administrasi, bukan eksekuatur baru.

Ketujuh, jika objek sita berada di wilayah lain, verifikasi apakah bantuan atau delegasi diperlukan dan telusuri dokumen pada kedua pengadilan sesuai fungsi masing-masing.

Kedelapan, jika objek yang dibidik berupa rekening atau aset lain yang sensitif, identifikasi kepemilikan dan dasar hukum secara memadai. Jangan mengirim instruksi informal kepada bank atau pihak ketiga seolah-olah kuasa pemohon mempunyai kewenangan membekukan aset tanpa perintah pengadilan.

Kesembilan, apabila permintaan status resmi tidak memperoleh penjelasan substantif setelah tindak lanjut yang wajar dan terdokumentasi, nilai secara terpisah fungsi pengawasan Pengadilan Tinggi atau kanal administratif lain. Eskalasi harus meminta pembinaan, klarifikasi, dan keteraturan proses, bukan hasil yudisial tertentu.

Tindakan yang Justru Berisiko Dan Sebaiknya Dihindari

Beberapa langkah terlihat cepat tetapi dapat memperburuk posisi hukum atau membuat korespondensi menjadi misleading.

Jangan menyatakan berkas hilang permanen hanya berdasarkan lamanya pencarian. Jangan menganggap eksekuatur batal karena map belum ditemukan. Jangan mengajukan eksekuatur baru semata-mata untuk “mengganti” berkas lama tanpa dasar. Jangan membuat bundel pengganti yang seolah-olah merupakan arsip resmi pengadilan. Jangan meminta Pengadilan Tinggi atau organ pengawas menerbitkan sita yang menjadi kewenangan proses pada Pengadilan Negeri. Jangan menuduh petugas menghilangkan berkas, melakukan korupsi, atau sengaja menunda tanpa bukti. Jangan menyita atau memblokir aset pihak ketiga hanya karena afiliasi korporasi. Jangan menggunakan SIPP sebagai bukti tunggal bahwa tindakan fisik telah dilaksanakan. Jangan menyamakan saldo jurnal panjar Rp0 dengan pelunasan utang. Dan jangan membuat permohonan eksekusi duplikat sebelum status permohonan lama jelas.

Penutup

Kerangka hukum Indonesia untuk eksekusi putusan arbitrase internasional mempunyai dua karakter sekaligus. Di satu sisi, desainnya menyediakan sentralisasi pengakuan, finalitas, jalur hukum acara perdata, delegasi, pencatatan elektronik, pengawasan, tata kelola panjar, dan SOP arsip yang semakin terstruktur. Di sisi lain, pelaksanaan faktual tetap bergantung pada banyak lapisan administrasi dan dokumen, sehingga perkara lama dapat mengalami masalah rekonsiliasi antara register, arsip fisik, data elektronik, panjar, serta dokumen dari pengadilan yang berbeda.

Dalam keadaan berkas belum ditemukan, kepastian hukum tidak diperoleh dengan mempercepat kesimpulan, melainkan dengan memperjelas objek. Dokumen apa yang dicari? Apakah pernah dibuat? Apakah permohonan aktif, ditutup, atau didelegasikan? Apakah ada jejak penyerahan atau peminjaman? Apakah SIPP mencatat alasan hambatan dengan tepat? Apakah panjar cukup? Apakah tindakan berikutnya memerlukan penetapan baru, bukti aset, atau bantuan pengadilan lain? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut menentukan solusi.

Karena itu, langkah yang paling rasional adalah status terlebih dahulu, tindakan berikutnya kemudian. Mintalah keterangan tertulis yang spesifik, cocokkan seluruh jejak administrasi, gunakan mekanisme kehilangan dokumen hanya jika syaratnya benar-benar terpenuhi, dan eskalasi fungsi pengawasan secara proporsional apabila masalah administratif telah terdokumentasi. Pendekatan ini melindungi efektivitas award sekaligus menjaga tertib administrasi, independensi pengadilan, dan hak termohon maupun pihak ketiga.

Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan penilaian hukum atas perkara tertentu. Setiap tindakan eksekusi harus ditentukan berdasarkan putusan arbitrase, eksekuatur, status permohonan, dokumen pengadilan, objek aset, kewenangan relatif, hukum acara yang berlaku, dan perkembangan peraturan pada saat tindakan dilakukan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp