Eka Kurnia Chrislianto, S.H.
Founder & Public Interest Lawyer
Tentang Eka
Eka Kurnia Chrislianto, S.H. adalah Founder (Pendiri) dari Eka Kurnia Chrislianto Law Office and Legal Consultant sekaligus Advokat dan Pengacara Publik (Public Interest Lawyer) yang aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Ia dikenal sebagai figur muda penuh dedikasi, keberanian, dan integritas dalam memperjuangkan keadilan, terutama bagi mereka yang kurang beruntung.
Eka memulai karier hukumnya sejak tahun 2015 dan pernah melaksanakan Magang sebagai Staf Legal di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pontianak, tempat ia mengasah kemampuan analitis dalam menangani isu-isu hukum pemerintahan secara langsung. Pengalaman itu menjadi fondasi kuat bagi langkahnya untuk terus membela hak-hak perempuan dan anak saat menjabat sebagai Kepala Divisi Perempuan dan Anak di LBH Pontianak (2020–2021).
Pada tahun 2022, Eka diangkat sebagai advokat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dan disumpah di Pengadilan Tinggi Pontianak. Sejak saat itu, ia aktif menangani kasus di pengadilan dan luar pengadilan, terus berkomitmen melayani kepentingan publik dan memperjuangkan keadilan.
Keahlian (Expertise)
Perjalanan Karier
Organisasi & Peran Aktif
Filosofi & Pendekatan
Eka meyakini bahwa keadilan harus dapat diakses oleh semua orang. Dalam setiap perkara, ia mengedepankan prinsip equity — memastikan bahwa setiap layanan hukum yang diberikan tidak hanya berdasarkan norma semata, tetapi juga mempertimbangkan moral dan keadilan yang lebih luas.
Dengan pendekatan Knowing What You Want, Eka memastikan setiap klien memahami dengan jelas hak, kewajiban, tujuan, dan hasil yang hendak dicapai. Prinsip ini tidak hanya tentang mengetahui hasil akhir, tetapi juga menyelami kebutuhan mendasar dan kepentingan terbaik klien.