|
| Ilustrasi Restorative Justice, Sumber Foto: Mr.Online. |
Dua pengendara Motor Gede (moge) Harley Davidson menjadi perhatian publik
beberapa waktu belakangan setelah kasus penabrakan yang mengakibatkan dua
anak kembar, Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8), meninggal dunia
ditabrak dua pengendara moge saat melintas di Jalan Kalipucang-Pangandaran,
pada Sabtu (12/3) siang.
Mengutip Kumparan, melaporkan bahwa Keluarga Korban dan Pelaku Penabrakan melakukan upaya
damai dengan dua pengendara motor gede itu. Dua pengendara motor itu yang
juga bagian dari klub motor sudah memberikan uang duka senilai Rp 50 juta.
Sontak mendengar kabar yang demikian membuat netizen berang dan ada yang
berkomentar bahwa proses pidana terhadap kasus tersebut harus tetap
berjalan.
Dua pengendara moge berinisial AG dan AN yang menabrak anak kembar di Jalan
Raya Banjar-Pangandaran, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
“Hukumannya bisa sampai enam tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes
Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (15/3).
Kembali mengutip Kumparan, Pakar Hukum Pidana UGM, M Fatahillah Akbar menjelaskan soal restorative
justice ini, Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15
Tahun 2020. Kemudian Kapolri juga telah mengeluarkan Perpol Nomor 8 Tahun
2021. Akan tetapi kedua peraturan tersebut tidak bisa serta merta digunakan
dalam kasus ini.
“Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan
Restoratif, selanjutnya disebut sebagai “Perpol/8/2021”atau Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, selanjutnya disebut sebagai “Perja/15/2020”, ada batasan-batasannya di mana kalau misalkan kita lihat di dalam
batasannya tidak bisa itu kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya orang
lain itu diselesaikan dengan mekanisme restoratif,” kata Akbar melalui
sambungan telepon, Senin (14/3).
Hal ini pun sesuai dengan KUHAP maupun KUHP, di situ tidak diatur
penyelesaian damai dalam perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Baik
itu karena kealpaan maupun kesengajaan.
“Berdasarkan dasar-dasar itu tidak bisa menerapkan keadilan restoratif
juga. Kalau restoratif itu mengembalikan, kalau mengembalikan sudah
meninggal kan bagaimana,” katanya.
Kemudian menjadi pertanyaan, lantas apa dan bagaimana yang dimaksud serta
mekanismenya Restorative Justice itu? Kapan dan apa
batasannya dan bagaimana hal itu baru dapat digunakan dan diterapkan
khususnya di Indonesia?
Apa itu Restorative Justice?
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) disingkat RJ atau biasa disebut Pemulihan Keadaan, punya dua pengertian yang memang harus dipahami dengan baik antara pengertian secara konseptual dan pengertian secara proses.
Pengertian Secara Konsep
Pengertian secara konsep RJ adalah suatu pemulihan keadilan yang tidak
menitikberatkan pada suatu penghukuman dalam suatu bangunan
pemikiran physical punishment or corporal punishment yang
cenderung ke soal Retributive Justice, baca De Legibus Cicero.
Konsep keadilan restoratif dalam tataran bangsa-bangsa diperkenalkan
oleh Tenth United Nations Congress on thePrevention of Crime and the
Treatment of Offenders Vienna, 10-17 April 2000, yaitu Pendekatan restoratif bertujuan untuk
memberantas kejahatan dan mengedapankan pemulihan tidak hanya bagi korban
tetapi juga pemulihan bagi pelaku dan masyarakat yang terkena dampak
darinya “Aware of the promise of restorative approaches to justice that aim to
reduce crime”.
Penekanan dari konsep restoratif dalam deklarasi ini tidak hanya bertumpu
pada hak dan kepentingan dari korban saja, tetapi juga memperhatikan hak dan
kepentingan pelaku dan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait
(stakeholder) guna memulihkan kerusakan yang sudah terjadi dalam
keadaan semula.
Oleh sebab itu, Keadilan Restoratif ini merupakan suatu kritikan terhadap
paradigma penyelesaian perkara pidana “Hukum Pelaku Habis Perkara”, yang
seringkali kurang akomodatif terhadap kepentingan dan hak korban (sendiri)
untuk mendapatkan pemulihan.
RJ dalam hal ini bagian dari Politik Sistem Peradilan Pidana untuk
menerapkan keinginan dari pelaku dan korban yang dirugikan untuk mendapatkan
pilihan terbaik (solusi) sebagai pengganti hukuman (alternative) yang
dinilai lebih manusiawi terlebih juga dapat menghemat biaya dan beban kerja
peradilan tradisional dengan menitikberatkan pada efektivitas dan
kemanfaatan hukum.
Meskipun demikian, istilah Restorative Justice (RJ) atau
Keadilan Restoratif tetap digunakan pada tingkat yang berbeda dengan konten
serta konteks yang tidak dapat terhadap semua jenis Tindak Pidana.
Pertama-tama, ia mengacu pada konsep keadilan yang mengatasi logika
tradisional retribusi (keadilan retributif) dalam filosofi pemidanaan
(Trenczek, 2014).
Menurut Prof. Thomas Trenczek, penderitaan yang dialami dari tindakan
ketidakadilan harus dikompensasikan sejauh mana tatanan yang diterima secara
adil dalam atau oleh komunitas sosial (tertentu) yang titik beratnya harus
(kembali) didirikannya keadilan tersebut (untuk memulihkan keadilan seperti
keadaan semula - restitutio in integrum)
Dalam pendekatan ini, yang ditujukan untuk kompensasi dan reparasi,
terdapat berbagai model teoretis dan praktis dengan cakupan (scope)
yang berbeda.
Penting untuk dicatat bahwa pendekatan RJ tidak terbatas pada suatu
perbuatan pidana, tetapi mencakup soal keperdataan juga soal Administrasi,
sosial budaya, juga ekonomi antar komunitas yang terdampak secara langsung
oleh karena ada ketidakadilan dan penderitaan pribadi (secara hakiki) yang
dialami oleh Pelaku.
Secara internasional, prosedur RJ digunakan tidak hanya dalam hukum pidana, tetapi juga dalam konflik di tempat kerja (ketenagakerjaan), di sekolah, dan di lembaga-lembaga publik.
Pengertian Secara Proses
Sedangkan RJ menurut pengertian secara proses adalah penyelesaian kasus
atau perkara yang melibatkan pelaku dan korban.
Menurut Kent Roach dalam “Changing punishment at the turn of the century: Restorative justice
on the rise” membandingkan RJ dengan model keadilan tradisional, keadilan
restoratif menawarkan pendekatan yang lebih positif dan konstruktif untuk
memulihkan hubungan antara korban dengan orang yang melakukan suatu
perbuatan pidana, dan masyarakat secara keseluruhan.
Sedangkan menurut Robert Cario dalam “Mediasi Pidana Antara Represi dan
Reparasi,” (1998), pendekatan RJ tidak menghilangkan penolakan dan penegasan
kembali pada norma-norma sosial yang sudah berlaku di masyarakat secara
umum, tetapi cenderung membuat rasa keadilan yang lebih berbelas kasih dan
lebih peka terhadap penderitaan individu dan komunitas yang terkena dampak
kejahatan secara nyata.
Keadilan restoratif juga, menurutnya mempromosikan nilai-nilai seperti
penyembuhan bagi pelaku dan korban, masukan dari masyarakat, dialog
kontributif dan partisipatif antara pihak-pihak yang terlibat, pengampunan,
akuntabilitas, dan persaudaraan. Ini disajikan sebagai alternatif dari
sistem keadilan yang berlawanan dan penangkal terhadap kebijakan penghukuman
fisik dalam proses pemenuhan keadilan tersebut.
Tujuan keadilan restoratif menurut Cario adalah memberikan peran yang lebih
besar kepada korban; untuk memenuhi kebutuhan mereka akan informasi tentang
alasan dan keadaan berlakunya suatu pertanggung jawaban Pidana; memungkinkan
mereka untuk merasa lebih didengarkan dan memperoleh kompensasi secara nyata
atau simbolis; dan mendapatkan kembali kemerdekaan dan kekuasaan yang telah
direnggut oleh kejahatan dari mereka.
Pengertian secara proses itu juga dapat ditemukan dalam Basic Principles On The Use Of Restorative Justice Programmes In
Criminal Matters, ECOSOC Res. 2000/14, U.N. Doc. E/2000/INF/2/Add.2
at 35 (2000) mengartikan keadilan restoratif sebagai:
“any process in which the victim, the offender and/or any other
individuals or community members affected by a crime actively participate
together in the resolution of matters arising from the crime, often with
the help of a fair and impartial third party. Examples of restorative
process include mediation, conferencing and sentencing circles,”
(Setiap proses yang melibatkan korban, pelaku, dan atau pihak lain yang
dipengaruhi oleh tindak pidana, secara bersama berpartisipasi aktif untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat tindak pidana, dan biasanya
dibantu oleh pihak lain yang tidak berpihak. Contohya seperti melakukan
mediasi, pertemuan dan seputar pemberian sanksi)
Ini kemudian dapat dilihat pengertian RJ dalam Pasal 1 Angka 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif. Yang menyebutkan adalah:
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan
pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh
agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan
kembali pada keadaan semula,”
Itu pun ada diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutaan Berdasarkan Keadilan
Restoratif, yaitu:
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan
melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang
terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan
pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,”
Jika proses itu sampai dan sudah menjadi kewenangan Jaksa. Di tingkat
Pengadilan lagi, itu diatur lagi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor
1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice
di Lingkungan Peradilan Umum. Titik tekan lebih mendekati RJ itu memang condong ke soal pengertian
secara proses, yaitu dengan memperhatikan kepentingan korban yang menderita
akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi terhadap korban dan
mengupayakan perdamaian dan penghukuman kepada pelaku lebih ke hukuman kerja
sosial atau dengan dibuatnya kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Syarat RJ di Tingkat Kepolisian
Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian
Perkara Pidana dan Pasal 1 Angka 27 dan Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak
Pidana jo. Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif yang menjabarkan tentang syarat serta mekanisme penyelesaian perkara dengan
menggunakan keadilan restorative.
Kalau persyaratan RJ berdasarkan Pasal 1 Angka 27 dan Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (disingkat: Perkap/6/2019), menyebutkan bahwa:
Pasal 1 Angka 27 Perkap/6/2019:
“Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan
pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan
agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.”
Pasal 12 Perkap/6/2019:
“Dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila
terpenuhi syarat:
Syarat Materiil, meliputi:
1.
tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan
masyarakat;
2.
tidak berdampak konflik sosial;
3.
adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan,
dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
4.
prinsip pembatas:
pada pelaku:
1. tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam
bentuk kesengajaan; dan
2.
pelaku bukan residivis;
pada tindak pidana dalam proses:
1.
penyelidikan; dan
2.
penyidikan, sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum;
Syarat Formil, meliputi:
1.
Surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan
terlapor);
2. Surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan
para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor
dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat)
diketahui oleh atasan Penyidik;
3.
Berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah
dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
Rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan
restoratif; dan
Pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.”
Kemudian berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (disingkat: Perpol/8/2021), menyebutkan bahwa:
Pasal 3 Perpol/8/2021:
“Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
1.
Umum; dan/atau
2.
Khusus.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku untuk
penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada kegiatan
Penyelenggaraan Fungsi Reserse Kriminal, Penyelidikan atau
Penyidikan.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku untuk
penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada kegiatan
Penyelidikan atau Penyidikan.”
Pasal 4 Perpol/8/2021:
“Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a,
meliputi:
1.
Materiil; dan
2.
Formil.”
Pasal 7 Perpol/8/2021:
“Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
b, merupakan persyaratan tambahan untuk Tindak Pidana:
1.
Informasi dan transaksi elektronik;
2.
Narkoba; dan
3.
Lalu lintas.”
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, mengatur lebih spesifik (ketimbang Perkap/6/2019) terkait Tindak Pidana apa saja yang mendapatkan persyaratan khusus dan Lalu Lintas termasuk di dalamnya sebagaimana ketentuan itu tertuang pada Pasal 10 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menyebutkan bahwa:
Pasal 10 Perpol/8/2021:
“Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:
1.
kecelakaan lalu lintas yang disebabkan mengemudikan kendaraan bermotor
dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan kerugian materi
dan/atau korban luka ringan; atau
2.
kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan
korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Ketentuan Pasal 10 Perpol/8/2021 di atas itu bertalian dengan ketentuan Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”), dengan mengecualikan Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) UULLAJ.
Damai Tidak Menghapus Pidana Jika Itu Terkait dengan Menghilangkan Nyawa Dalam UULLAJ
Selain itu perlu dipahami juga berdasarkan Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) mengatakan bahwa:
“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau
Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya
pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan
perkara pidana.”
Sebagaimana kasus yang ada Pihak Kepolisian tampaknya akan
menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1.
Unsur Setiap Orang;
2.
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaianya Mengakibatkan
Kecelakaan Lalu-Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Sebagaimana Pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam beberapa Putusan
seperti Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 259/Pid.Sus/2018/PN Kag,
tanggal 5 Juni 2018 yang dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan bahwa dari
hasil pemeriksaan di persidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan
bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang
dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan
pemaaf atau hapusnya kesalahan.
Oleh karenanya, dalam amarnya Majelis pun menjatuhkan amar sebagai berikut:
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa als RHS telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu pidana
penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Truk Colt Diesel BG 8941 UD;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truck Cold Diesel BG 8941 UD
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza BG 1405 UW;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Avanza BG 1405 UW
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Lia Ardianti.
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
Artinya, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan.
Majelis juga berpendapat bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa
menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan, Majelis Hakim akan
memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman serta Keadaan yang memberatkan dan Keadaan yang meringankan bagi
diriterdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.
Ini bertalian pula dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 94/K/PID/2018, tanggal
21 Februari 2018 tentang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara
selama 8 (delapan) bulan, telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan
yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun
keadaan yang meringankan dan sifat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa,
terutama permasalahan kecelakaan lalu lintas tersebut telah diselesaikan
secara kekeluargaan dengan perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga
korban.
Masalah Penerapan terhadap adanya RJ
Belum ada aturan setingkat Undang-Undang yang murni mengatur secara khusus
untuk Tindak Pidana apa saja yang berdasarkan syarat & ketentuannya
dapat melalui Restorative Justice kecuali terhadap Pidana
Anak sebagaimana adanya Diversi.
Semua aturan di atas (seperti Perpol, Perkap, Perja, dan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum) levelnya masih teknis yang kadang
kala menimbulkan tanda tanya, akibat hukumnya tanpa adanya dasar hukum yang
kuat dan mekanismenya juga seutuhnya belum dapat benar-benar mengakomodasi
kepentingan korban terutama untuk kejahatan (yang disengaja atau lalai untuk
jenis tindak pidana dengan klasifikasi tertentu), walau memang diatur
batasannya di aturan teknis tersebut.
Selain itu RJ tentunya tetap menitikberatkan perlakuan yang dianggap
“netral” bukan “imparsial” ingin seolah-olah membela kepentingan korban akan
tetapi dibatasi oleh karena tidak memihak korban untuk kasus atau perkara
tertentu dengan pertimbangan kesetaraan hak kompensasi dan asas keseimbangan
dalam upaya pemulihan itu tadi.
Masalah baru pun muncul, kalau pemulihan tadi hanya berupa ganti rugi yang
dinomimalkan (pemenuhan terhadap kepentingan fisik saja dari korban)
bagaimana dengan psikisnya? Belum lagi kalau tidak seimbangnya status
ekonomi, sosial, budaya jo. Sipil dan Politik antara pelaku dan
korban.
Keadilan Restorative jauh dari pilihan terbaik dan tetap
belum menjamin adanya keadilan dan juga kemanfaatan yang
sebenar-benarnya.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

