Penjelasan Singkat tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Fungsinya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia atau dalam bahasa undang-undangnya, bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya[1], termasuk usaha perorangan.[2] NIB diterbitkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)[3] yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Apalagi yang nama usaha perorangan masuk dalam kualifikasi Pelaku Usaha Mikro.
    
    Sebagaimana ketentuan
      Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
          Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      sebagaimana telah ditetapkan dengan
      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
          Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
          tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      yang selanjutnya disebut “UU tentang Cipta Kerja”, menyatakan bahwa:
    (1)   
      Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berupa pemberian
      nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.”
    (2)  
      Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti
      registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan
      sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan
      usahanya.
    Dari ketentuan di atas dapat dikatakan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB)
      adalah bentuk legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha, terutama untuk
      kegiatan usaha berisiko rendah (mengingat konteksnya di sini usaha
      perorangan), sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara
      resmi. NIB berfungsi bukan hanya sebagai dokumen registrasi, tetapi juga
      sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
      usahanya. Dengan NIB, pelaku usaha memiliki dasar hukum untuk melakukan
      aktivitas bisnis secara sah dan diakui dalam sistem administrasi
      pemerintah.
    Bagi pelaku usaha perorangan, NIB menawarkan sejumlah manfaat penting
      yang membuatnya menjadi kebutuhan esensial. 
    -       
      Pertama, NIB memberikan legalitas usaha. Dengan NIB, usaha perorangan
      Anda diakui secara sah, baik di mata hukum maupun dalam sistem
      administrasi pemerintah. Ini sangat penting untuk melindungi Anda dari
      risiko hukum, seperti sanksi karena menjalankan usaha tanpa izin atau
      manfaat lainnya seperti bantuan dari pemerintah bahkan di bidang
      perpajakan.
    -       
      Kedua, NIB memberikan kemudahan berusaha. Dalam sistem OSS, pelaku usaha
      tidak perlu repot mengurus berbagai dokumen di instansi yang berbeda. NIB
      mengintegrasikan berbagai perizinan usaha menjadi satu identitas tunggal,
      sehingga Anda dapat menghemat waktu dan tenaga. Misalnya, untuk usaha
      kecil, NIB juga dapat langsung mencakup izin usaha mikro kecil
      (IUMK)[4]
      tanpa perlu pengurusan tambahan.
- Ketiga, memiliki NIB membuka akses ke berbagai fasilitas pemerintah, seperti program pendanaan, pelatihan, hingga kesempatan mengikuti pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pelaku usaha dengan NIB juga dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra atau perusahaan besar, karena NIB menjadi salah satu syarat administrasi untuk menunjukkan bahwa usaha Anda terpercaya dan sudah terdaftar resmi.
    
    Dalam konteks ekonomi saat ini, keberadaan NIB menjadi semakin penting.
      Pemerintah terus mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah
      (UMKM) sebagai penggerak ekonomi nasional. Dengan memiliki NIB, pelaku
      usaha perorangan dapat berkontribusi lebih besar dalam perekonomian,
      sekaligus memanfaatkan berbagai peluang yang disediakan pemerintah untuk
      mendukung pengembangan usaha.
    Bagi Anda yang baru memulai usaha atau ingin melegalkan usaha yang sudah
      berjalan, memiliki NIB bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga
      investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis Anda. Melalui sistem
      OSS, proses pengajuan NIB kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat,
      sehingga Anda dapat langsung memulai langkah pertama dalam membangun usaha
      yang resmi, legal, dan siap berkembang.
Persyaratan untuk Membuat NIB Perorangan
    Sebelum mendaftar, Anda sebaiknya mempersiapkan dokumen wajib berikut:
      
    1.       
      Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk
      (KTP) Anda; dan 
    2.      
      NPWP Pribadi. 
    Selain itu, jika sudah memiliki Sertifikat SNI dan Sertifikat halal, Anda
      juga harus mempersiapkannya, tergantung jenis dan kegiatan usaha apa yang
      hendak Anda ajukan melalui Lembaga OSS. Mengingat, kedua sertifikat ini
      bersifat opsional atau tambahan.
Langkah-Langkah Membuat NIB untuk Perorangan
    Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perorangan kini dapat dilakukan
      dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang
      dirancang oleh pemerintah. Proses ini dilakukan sepenuhnya secara daring,
      sehingga pelaku usaha dapat mengurusnya kapan saja tanpa perlu datang
      langsung ke kantor layanan.
    Langkah pertama adalah mengakses sistem OSS melalui situs resmi yang
      telah disediakan, pada https://oss.go.id/
       Di halaman utama, pelaku usaha harus membuat akun terlebih dahulu
      dengan mengisi data pribadi seperti nama, nomor identitas, alamat email,
      dan nomor telepon yang aktif. Setelah akun terdaftar, pengguna akan
      menerima kredensial untuk login ke platform OSS melalui e-mail
      terdaftar.
    Setelah berhasil masuk ke sistem, langkah berikutnya adalah mengisi data
      yang diperlukan untuk mendapatkan NIB. Data yang harus diisi mencakup
      informasi pribadi pemilik usaha, seperti nama lengkap, alamat tempat
      tinggal, dan nomor telepon, serta data terkait kegiatan usaha yang
      dijalankan. Data usaha meliputi nama usaha, bidang usaha yang dipilih
      berdasarkan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi
      usaha, dan modal usaha. 
    Pengisian data ini harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan
      kondisi usaha yang sebenarnya, karena kesalahan dapat memperlambat proses
      verifikasi atau berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian
      hari.
Setelah semua data berhasil diinput, sistem OSS akan memverifikasi kebenaran informasi yang telah diunggah. Proses verifikasi dilakukan secara otomatis dan mencocokkan data yang dimasukkan dengan sistem yang tersedia. Jika semua data dinyatakan valid, NIB akan langsung diterbitkan oleh sistem dan dapat diunduh oleh pelaku usaha.
    
    NIB yang diterima ini menjadi dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti
      registrasi dan identitas usaha. Dengan NIB, pelaku usaha dapat segera
      memulai aktivitas bisnis mereka secara legal dan mendapatkan akses ke
      berbagai fasilitas atau program pemerintah yang mendukung pengembangan
      usaha.
Jenis Usaha yang Dapat Menggunakan NIB Perorangan
    Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perorangan dirancang untuk memberikan
      kemudahan bagi berbagai jenis usaha mikro, kecil, atau rumahan agar dapat
      berjalan secara legal dan diakui secara resmi. Jenis usaha yang dapat
      menggunakan NIB sangat beragam, mencakup usaha yang dikelola secara
      mandiri tanpa badan hukum formal. Contohnya, usaha kuliner seperti warung
      makan, katering, atau produksi makanan ringan dapat didaftarkan
      menggunakan NIB. Begitu pula dengan usaha jasa, seperti salon kecantikan,
      layanan reparasi, atau jasa pembersihan rumah, juga memenuhi kriteria
      untuk mendapatkan NIB.
Dalam proses pendaftaran NIB, pelaku usaha perlu memilih bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Misalnya, usaha dalam bidang kuliner dapat dikategorikan ke dalam KBLI terkait produksi makanan atau minuman, sementara usaha perdagangan seperti toko kelontong, kios, atau usaha online dapat memilih klasifikasi perdagangan besar atau eceran. Penggunaan KBLI ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jenis usaha terdaftar dengan kode yang sesuai, sehingga pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah dapat dilakukan dengan lebih terarah.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
        [1] vide Pasal 1 Angka 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
          Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
          Risiko.
        [2] vide Pasal 1 Angka 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
          Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
          Risiko.
        [3] vide Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
          2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan
          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
          Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
          tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 1 Angka 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
          Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
          Risiko.
        [4] Dulu IUMK berlaku sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
          Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 tentang
          Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan
          Kecil, kemudian setelah adanya ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat
          (2) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
          tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
          Mikro, Kecil, dan Menengah, IUMK tidak dibutuhkan lagi dan cukup
          dengan adanya NIB saja.


