Pengantar
Dalam
konteks tindak pidana terhadap harta benda, khususnya pemerasan (afpersing)
dan pengancaman (afdreiging), pergeseran filosofis ini memiliki
implikasi yang mendalam. Jika dalam KUHP Lama (WvS), konstruksi pasal-pasal
pemerasan (vide Pasal 368 KUHP Lama) dan pengancaman (vide Pasal
369 KUHP Lama) sangat kental dengan nuansa perlindungan hak milik yang kaku dan
retributif, KUHP Nasional Terbaru melalui Pasal 482, 483, 484, dan 485
menawarkan pendekatan yang lebih dinamis.
Pendekatan
ini mengakomodasi perkembangan nilai-nilai kemanusiaan, perlindungan korban (viktimologi),
serta integrasi hukum adat yang hidup dalam masyarakat (the living law).
Hal
ini terlihat jelas dalam bagaimana legislator merumuskan kembali unsur-unsur
delik, memperluas definisi objek kejahatan untuk mencakup aset digital, serta
memperkenalkan alternatif sanksi yang lebih variatif seperti pidana denda
kategori, pidana pengawasan, dan kerja sosial, yang sebelumnya tidak dikenal
dalam rezim WvS.
Urgensi
untuk membedah ketentuan ini secara komprehensif muncul dari fakta bahwa
pemerasan dan pengancaman merupakan delik yang berada di persimpangan antara
kejahatan terhadap harta benda dan kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Modus
operandi kejahatan ini terus berevolusi seiring kemajuan teknologi, mulai dari
premanisme konvensional hingga cyber-extortion dan ransomware.
Oleh
karena itu, analisis ini tidak hanya akan berhenti pada eksegesis teks
undang-undang, melainkan juga akan mengeksplorasi bagaimana ketentuan-ketentuan
baru ini berinteraksi dengan hukum acara pidana yang baru (vide UU Nomor
20 Tahun 2025), pedoman penuntutan kejaksaan, serta undang-undang penyesuaian
(UU Nomor 1 Tahun 2026) yang menjadi instrumen harmonisasi selama masa
transisi.
Asas Legalitas dan Larangan Analogi dalam Konteks Pemerasan
Sebagai
fondasi utama, KUHP Nasional tetap mempertahankan Asas Legalitas (Nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenali) sebagaimana termaktub dalam
Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru. Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak
ada satu perbuatan pun yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan
ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan
dilakukan.
Namun,
KUHP Nasional memberikan penegasan yang lebih eksplisit dalam Pasal 1
ayat (2) KUHP Baru mengenai larangan penggunaan analogi dalam
menetapkan adanya tindak pidana. Penegasan ini sangat krusial dalam konteks
tindak pidana pemerasan, mengingat batasan antara “tekanan bisnis yang agresif”
dan “pemerasan pidana” seringkali tipis dalam praktik komersial modern.
Dengan
adanya larangan analogi, penegak hukum dituntut untuk menerapkan unsur-unsur
Pasal 482 secara ketat (stricti juris), memastikan bahwa setiap unsur
pemaksaan dan kekerasan terpenuhi secara harfiah dan tidak diperluas secara
sewenang-wenang untuk menjerat perbuatan yang seharusnya berada dalam ranah
perdata atau administrasi.
Lebih
jauh lagi, Pasal 2 KUHP Baru memperkenalkan pengakuan terhadap hukum yang hidup
dalam masyarakat (the living law), yang memungkinkan pemidanaan atas
perbuatan yang dilarang oleh hukum adat meskipun tidak diatur secara eksplisit
dalam undang-undang, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan
HAM.
Meskipun
tindak pidana pemerasan secara umum telah diatur dalam hukum positif (Pasal
482), keberadaan asas ini membuka ruang diskursus mengenai bagaimana mekanisme
adat dalam menyelesaikan sengketa pemerasan di tingkat lokal dapat diakomodasi,
terutama berkaitan dengan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat
sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP Baru.
Dekonstruksi Dogmatik Tindak Pidana Pemerasan (Pasal 482)
Ketentuan
inti mengenai pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482. Berdasarkan
naskah undang-undang, pasal ini merumuskan:
(1)
Dipidana karena
pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang
yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya
milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau
menghapuskan piutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2)
sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Analisis
mendalam terhadap pasal ini mengungkapkan struktur delik yang terdiri dari
unsur subjektif dan unsur objektif yang saling terkait secara kompleks.
Unsur Subjektif: Mens Rea dan Niat Jahat
Inti
dari kesalahan (schuld) dalam delik pemerasan terletak pada frasa “dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”.
Penggunaan istilah “maksud” (oogmerk) menunjukkan bahwa delik ini
mensyaratkan tingkat kesengajaan tertinggi, yaitu kesengajaan sebagai tujuan (opzet
als oogmerk). Pelaku tidak hanya sekadar mengetahui (weten) bahwa
perbuatannya salah, tetapi secara aktif menghendaki (willen) tercapainya
keuntungan materiil melalui cara-cara yang dilarang.
Frasa
“secara melawan hukum” (wederrechtelijk) menjadi elemen penentu yang
membedakan pemerasan dari tindakan penagihan yang sah. Dalam doktrin hukum
pidana modern yang dianut KUHP Baru, sifat melawan hukum ini tidak hanya
dimaknai secara formil (melanggar undang-undang), tetapi juga secara materiil
(bertentangan dengan kepatutan dan nilai keadilan di masyarakat).
Sebagai
contoh, seorang kreditur yang menagih utang yang sah kepada debitur dengan
menggunakan ancaman kekerasan tetap dapat dijerat dengan pasal ini. Meskipun ia
memiliki hak atas piutang tersebut (“menguntungkan diri sendiri”), cara yang
digunakannya (“dengan kekerasan”) membuat perbuatan tersebut menjadi melawan
hukum. Keuntungan yang dimaksud di sini tidak harus selalu berupa uang tunai,
tetapi bisa berupa segala bentuk pertambahan kekayaan atau pengurangan beban
kewajiban finansial pelaku.
Unsur Objektif: Tindakan Pemaksaan dan Kekerasan
Unsur actus
reus atau perbuatan fisik dalam Pasal 482 adalah “memaksa orang lain”.
Kata “memaksa” (dwingen) mengimplikasikan adanya tekanan yang begitu
kuat sehingga mematahkan kehendak bebas (free will) korban. Dalam
pemerasan, korban menyerahkan barangnya bukan karena kerelaan, melainkan karena
ketakutan yang ditimbulkan oleh pelaku. Inilah yang membedakan pemerasan dengan
pencurian; dalam pencurian, pelaku mengambil sendiri barang tersebut, sedangkan
dalam pemerasan, korbanlah yang menyerahkan barang tersebut kepada pelaku
akibat paksaan.
Sarana
pemaksaan dalam Pasal 482 KUHP Baru dibatasi secara limitatif
pada dua bentuk: Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.
Adapun
yang dimaksud dengan Kekerasan (Geweld) dapat dilihat berdasarkan
ketentuan Pasal 156 KUHP Baru yang menyatakan bahwa:
“Kekerasan adalah
setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan
bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau
psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau
tidak berdaya.”
Dari
ketentuan di atas dapat dikatakan bahwa KUHP Baru telah memberikan definisi
otentik mengenai kekerasan yang lebih luas daripada interpretasi fisik semata.
Kekerasan tidak hanya pukulan atau serangan fisik, tetapi juga mencakup
perbuatan yang membuat orang pingsan atau tidak berdaya (machteloos). Hal
ini relevan dalam kasus-kasus pemerasan yang menggunakan obat bius atau
hipnosis.
Kemudian,
dalam KUHP Baru juga telah memberikan definisi yang jelas dari Ancaman
Kekerasan, yang dapat dilihat berdasarkan ketentuan Pasal 157 KUHP Baru
yang menyatakan bahwa:
“Ancaman Kekerasan
adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan
tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau
nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya
Kekerasan.”
Ancaman
ini harus bersifat objektif dan cukup beralasan untuk menimbulkan ketakutan
pada orang yang wajar. Ancaman tidak perlu diucapkan secara verbal; gestur
tubuh yang mengancam (misalnya menodongkan benda menyerupai senjata) sudah
cukup untuk memenuhi unsur ini.
Objek Kejahatan: Perluasan Makna “Barang”
Salah
satu kemajuan signifikan dalam KUHP Baru adalah redefinisi istilah “Barang”.
Pasal 147 KUHP Baru menyatakan bahwa:
“Barang adalah benda
berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air
dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.”
Definisi
progresif ini menutup celah hukum yang selama ini ada dalam penanganan
kejahatan siber.
Dalam
konteks Pasal 482 KUHP Baru, perluasan ini berarti bahwa
pemerasan tidak lagi terbatas pada penyerahan uang fisik atau perhiasan. Pelaku
yang memaksa korban untuk mentransfer aset kripto (cryptocurrency),
menyerahkan password dompet digital, atau memberikan akses
data perusahaan dengan ancaman kekerasan, kini secara tegas masuk dalam jerat
pasal pemerasan. Ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan
KUHP Lama yang definisinya tentang barang seringkali diperdebatkan ketika
berhadapan dengan aset digital.
Pemberatan Pidana dalam Pemerasan (vide Rujukan Pasal 479)
Pasal
482 ayat (2) KUHP Baru menyatakan bahwa ketentuan Pasal 479 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) berlaku bagi tindak pidana pemerasan. Pasal 479 sendiri
adalah pasal yang mengatur tentang Pencurian dengan Kekerasan (analog dengan
Pasal 365 KUHP Lama). Teknik legislasi ini, merujuk pada pasal lain untuk
ketentuan pemberatan, menunjukkan bahwa legislator memandang bobot kejahatan
pemerasan setara dengan perampokan.
Berdasarkan
rujukan tersebut, ancaman pidana bagi pemerasan dapat diperberat menjadi:
1.
Pidana Penjara
Paling Lama 12 Tahun: Jika pemerasan dilakukan pada waktu malam dalam
rumah atau pekarangan tertutup; dilakukan di jalan umum atau kendaraan umum
yang sedang berjalan; dilakukan dengan merusak/membongkar; dilakukan oleh dua
orang atau lebih secara bersekutu; atau mengakibatkan luka berat pada
korban. Unsur “bersekutu” (medeplegen) di sini menekankan pada
kerja sama fisik yang erat antara para pelaku, yang meningkatkan kualitas
bahaya dari kejahatan tersebut.;
2.
Pidana Penjara
Paling Lama 15 Tahun: Jika perbuatan pemerasan tersebut mengakibatkan
matinya orang. Kematian di sini tidak perlu diniatkan (karena jika diniatkan
akan menjadi pembunuhan), tetapi merupakan akibat dari kekerasan yang digunakan;
3.
Pidana Mati,
Penjara Seumur Hidup, atau Penjara 20 Tahun: Jika pemerasan mengakibatkan
luka berat atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau
lebih secara bersekutu, disertai salah satu keadaan pemberat
lainnya (misalnya dilakukan dengan merusak masuk rumah). Ini adalah ancaman
maksimal yang menunjukkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan pemerasan
yang terorganisir dan mematikan.
Tindak Pidana Pengancaman (vide Pasal 483 KUHP Baru) dan Rezim Delik Aduan
Jika
Pasal 482 menangani pemerasan dengan kekerasan fisik, Pasal 483 KUHP
Baru mengatur tentang pengancaman (afdreiging) yang
menggunakan tekanan psikis berupa serangan terhadap kehormatan. Pasal ini
berbunyi:
(1)
Dipidana karena
pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau
pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang
supaya:
a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya
milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau
menghapuskan piutang.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.
Perbedaan
fundamental terletak pada alat paksa:
-
Ancaman
Pencemaran (Smaad) yaitu mengancam akan menuduhkan suatu hal yang
menyerang kehormatan atau nama baik korban secara lisan;
-
Ancaman
Pencemaran Tertulis (Smaadschrift) yaitu mengancam akan menyebarkan
tulisan atau gambar yang menista korban;
-
Ancaman Membuka
Rahasia yaitu mengancam akan membeberkan aib atau informasi rahasia yang jika
dibuka akan merugikan korban.
Sifat Delik Aduan (Klacht Delict) dan Perlindungan Privasi
Pasal 483 ayat (2) KUHP Baru
secara eksplisit menyatakan bahwa tindak pidana ini hanya dapat
dituntut atas pengaduan korban. Rasio legis di balik ketentuan
ini adalah perlindungan privasi korban. Dalam kasus pemerasan jenis ini (sering
disebut blackmail), objek ancamannya seringkali adalah aib sensitif
(misalnya foto pribadi, perselingkuhan, atau rahasia dagang). Jika negara
memproses kasus ini secara ex officio (tanpa aduan), proses
persidangan yang terbuka justru berpotensi mempublikasikan aib yang ingin
disembunyikan korban, sehingga menimbulkan viktimisasi sekunder.
Oleh
karena itu, hukum memberikan otonomi penuh kepada korban untuk menimbang apakah
ia ingin menempuh jalur hukum atau tidak.
Alternatif Pidana Denda Kategori IV
Inovasi
penting dalam Pasal 483 KUHP Baru adalah adanya alternatif pidana
denda paling banyak Kategori IV. Dalam KUHP Lama (vide Pasal
369), ancaman utamanya adalah penjara. Dengan adanya opsi denda, hakim
diberikan diskresi untuk menjatuhkan sanksi yang lebih bersifat ekonomis
daripada fisik, terutama jika kerugian korban telah dipulihkan atau pelaku
bukan residivis.
Berdasarkan Pasal
79 UU 1/2023 jo. UU 1/2026, nominal
kategori denda adalah sebagai berikut:
-
Kategori I:
Rp1.000.000,00;
-
Kategori II:
Rp10.000.000,00;
-
Kategori III:
Rp50.000.000,00;
-
Kategori IV:
Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta
Rupiah);
-
Kategori V:
Rp500.000.000,00;
-
Kategori VI:
Rp2.000.000.000,00;
-
Kategori VII:
Rp5.000.000.000,00
-
Kategori VIII:
Rp50.000.000.000,00.
Ancaman
denda Rp200 juta ini cukup signifikan dan diharapkan memberikan efek jera tanpa
harus membebani sistem pemasyarakatan dengan narapidana jangka pendek.
Ketentuan Tindak Pidana Keluarga dan Pemberatan Lainnya (vide Pasal 484-485)
Pengecualian
Penuntutan dalam Lingkup Keluarga (vide Pasal 484 jo. 481)
Sebagaimana
ketentuan Pasal 484 KUHP Baru, secara sistematis dapat menjadi
perbandingan dengan KUHP Lama (vide Pasal 370 jo. 367) serta
referensi dari snippet menunjukkan pola yang konsisten. Tindak pidana
harta benda, termasuk pemerasan dan pengancaman, yang dilakukan dalam lingkup
keluarga memiliki perlakuan khusus.
Sebagaimana
disebutkan Pasal 484 KUHP Baru menyatakan bahwa:
“Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 482 dan Pasal 483.”
Prinsip
yang dianut adalah Pasal 481 KUHP Baru (sebagai rujukan
dari pasal-pasal tindak pidana harta benda berikutnya seperti 484), yang
mengatur:
1.
Apabila pelaku
adalah suami atau istri korban yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau
tidak terpisah harta kekayaan. Hal ini didasarkan pada kesatuan harta dalam
perkawinan, sehingga secara hukum perdata, “mencuri” atau “memeras” harta
pasangan sendiri yang tidak terpisah harta adalah mustahil secara konsep
kepemilikan;
2.
Apabila pelaku
adalah suami/istri yang terpisah meja dan tempat tidur/pisah harta, atau
keluarga sedarah/semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat
kedua. Dalam hal ini, penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada aduan dari
korban.
Ketentuan
ini mencerminkan penghormatan hukum pidana terhadap institusi keluarga. Negara
menahan diri untuk tidak mengintervensi konflik harta benda dalam keluarga
kecuali pihak yang dirugikan secara tegas memintanya.
Pasal
485: Residivisme dan Pemberatan Khusus
Dalam
sistematika KUHP, pasal-pasal terakhir dalam satu bab biasanya mengatur tentang
pemberatan pidana bagi residivis (pengulangan kejahatan) atau pencabutan hak.
Pasal 485 kemungkinan besar mengatur pemberatan pidana jika pelaku melakukan
tindak pidana pemerasan atau pengancaman sebagai mata pencaharian atau
kebiasaan, atau jika dilakukan oleh pejabat dengan menyalahgunakan
kekuasaan. Selain itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu
(seperti hak memegang jabatan publik) sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHP Baru
dapat diterapkan berdasarkan rujukan dari pasal-pasal ini.
Penghapusan
Pidana Minimum Khusus
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan signifikan
dalam lanskap pemidanaan di luar KUHP. Pasal I UU 1/2026 menegaskan penghapusan
ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang sektoral, kecuali untuk
tindak pidana berat HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian
uang.
Implikasinya
terhadap pemerasan adalah: jika penuntut umum menggunakan undang-undang khusus
(selain KUHP) untuk menjerat pelaku pemerasan, misalnya UU ITE untuk cyber-extortion,
maka aturan minimum khusus yang mungkin ada dalam UU tersebut menjadi tidak
berlaku (kecuali UU tersebut direvisi tersendiri). Namun, untuk Pasal 482 dan
483 KUHP Baru sendiri, memang sejak awal tidak menganut sistem minimum khusus,
melainkan sistem maksimum umum.
Konversi
Pidana Kurungan dan Denda
Pasal
II UU 1/2026 mengubah seluruh ancaman pidana kurungan tunggal dalam
perundang-undangan di luar KUHP menjadi pidana denda. Kurungan di bawah 6 bulan
menjadi Denda Kategori I, dan 6 bulan ke atas menjadi Kategori II. Meskipun
Pasal 482 dan 483 menggunakan sanksi “penjara” (bukan kurungan), ketentuan ini
penting untuk memahami ekosistem hukum pidana yang semakin menjauhi pidana
perampasan kemerdekaan jangka pendek.
Pidana
Pengganti Denda
Jika
terpidana Pasal 483 tidak mampu membayar denda Kategori IV (Rp200 juta), Pasal
82 KUHP Nasional mengatur mekanisme penggantiannya. Denda tersebut dapat
diganti dengan:
1.
Pidana Penjara
Pengganti: Paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun.
2.
Pidana Pengawasan
Pengganti: Berlaku syarat-syarat tertentu.
3.
Pidana Kerja
Sosial Pengganti: Dihitung dengan proporsi Rp50.000 setara dengan 1 jam
kerja sosial. Ini adalah mekanisme yang sangat progresif untuk memastikan
orang miskin tidak dipenjara semata-mata karena ketidakmampuan membayar denda (equality
before the law).
Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2025: Keadilan Restoratif
Dalam
menangani kasus pemerasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini dipandu oleh Pedoman
No. 1 Tahun 2025 yang menekankan pada pendekatan restorative justice (RJ)
dan rehabilitasi. Pedoman ini memberikan kewenangan kepada JPU untuk menuntut
pidana alternatif (selain penjara) dengan syarat-syarat
ketat :
1.
Pertimbangan
Penuntutan: JPU wajib mempertimbangkan dampak terhadap korban, pemaafan
dari korban, dan motif pelaku. Jika kerugian korban telah dipulihkan (misalnya
barang yang diperas dikembalikan) dan korban memaafkan, JPU didorong untuk
tidak menuntut penjara badan.
2.
Pidana
Pengawasan: Dapat dituntut jika ancaman pidana di bawah 5 tahun (berlaku
untuk Pasal 483 Pengancaman). Tuntutan pengawasan maksimal 3 tahun dengan
syarat pelaku tidak mengulangi perbuatan.
3.
Pidana Kerja
Sosial: Dapat dituntut jika ancaman di bawah 5 tahun (Pasal 483).
Syaratnya, tuntutan penjaranya nanti di bawah 6 bulan atau denda kategori II.
Pelaku harus mengaku bersalah (guilty plea) dan menyetujui kerja sosial.
Catatan
Khusus untuk Pasal 482 (Pemerasan dengan Kekerasan): Karena ancaman maksimalnya 9 tahun (di atas 5
tahun), Pasal 482 umumnya tidak memenuhi syarat untuk tuntutan
pidana pengawasan atau kerja sosial berdasarkan batasan dalam pedoman ini,
kecuali dalam keadaan sangat luar biasa di mana hakim menggunakan diskresi
penuh. Hal ini menunjukkan kebijakan kriminal (criminal policy) yang
tetap memandang kekerasan fisik sebagai garis merah yang menuntut pemidanaan
serius.
Mekanisme Persidangan dalam KUHAP Baru (UU 20 Tahun 2025)
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) memperkenalkan
mekanisme Jalur Ringkas dan Plea Bargaining (Pengakuan
Bersalah).
-
Pengakuan
Bersalah (Jalur Ringkas): Jika terdakwa kasus pemerasan mengakui
perbuatannya, proses pembuktian dapat dipersingkat. Hakim tidak perlu memeriksa
saksi secara detail jika terdakwa sudah mengakui seluruh dakwaan. Imbalannya
adalah diskon pidana (keringanan hukuman);
-
Peran Hakim
Pemeriksa Pendahuluan: Hakim kini memiliki peran lebih aktif dalam tahap
pra-ajudikasi untuk memfilter kasus-kasus yang layak masuk sidang atau yang
bisa diselesaikan lewat mekanisme diversi atau RJ, terutama untuk pelaku anak
atau tindak pidana ringan.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2026
SEMA
ini memberikan petunjuk teknis bagi hakim dalam masa transisi. Poin pentingnya
adalah:
-
Jika perbuatan
terjadi sebelum KUHP Baru berlaku namun diadili setelahnya, hakim wajib
menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa (Pasal 1 ayat 2 KUHP
Lama / Pasal 3 KUHP Baru). Mengingat KUHP Baru menyediakan opsi denda dan kerja
sosial (yang tidak ada di KUHP Lama), maka KUHP Baru berpotensi lebih
menguntungkan bagi terdakwa kasus pengancaman (Pasal 483);
-
Hakim diwajibkan
memprioritaskan pidana denda atau kerja sosial bagi tindak pidana dengan
ancaman di bawah 5 tahun jika tujuan pemidanaan (pemulihan, efek jera) sudah
tercapai tanpa penjara.
Kesimpulan
Reformulasi
tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru mencerminkan kedewasaan
hukum pidana Indonesia.
1.
Dari sisi Kepastian
Hukum, dengan adanya definisi “Barang” yang mencakup aset digital menjawab
tantangan kejahatan siber;
2.
Dari sisi Proporsionalitas,
dengan adanya pemisahan tegas antara pemerasan dengan kekerasan (ancaman 9
tahun) dan pengancaman defamatif (ancaman 4 tahun/denda) menciptakan gradasi
pemidanaan yang adil;
3.
Dari sisi
humanisme, masuknya pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial sebagai
alternatif penjara, serta penguatan delik aduan pada Pasal 483, menunjukkan
penghormatan terhadap martabat manusia dan privasi korban;
4.
Dari sisi
integrasi dengan adanya sinkronisasi dengan UU 1/2026 dan Pedoman Jaksa
Agung 1/2025 menciptakan sistem penegakan hukum yang terpadu, tidak lagi
parsial.
Rekomendasi
Bagi
Penegak Hukum, diperlukan pelatihan intensif mengenai perhitungan kategori
denda dan penerapan pidana alternatif. JPU harus cermat dalam menyusun dakwaan,
memastikan pemisahan yang jelas antara Pasal 482 dan 483 berdasarkan alat paksa
yang digunakan (fisik vs psikis). Sedangkan, Bagi Masyarakat, Pemahaman bahwa
pengancaman (Pasal 483) adalah delik aduan sangat penting. Korban harus aktif
melapor jika ingin kasus diproses, namun juga memiliki kendali penuh untuk
mencabut laporan demi restorative justice, dan Bagi Legislator, Pengawasan
terhadap implementasi pidana kerja sosial diperlukan untuk memastikan sanksi
tersebut efektif dan tidak sekadar menjadi cara mudah menghindari penjara bagi
pelaku yang mampu.
Dengan
berlakunya KUHP Baru, penanganan kasus pemerasan tidak lagi sekadar tentang
memenjarakan tubuh, melainkan memulihkan kerugian, memperbaiki pelaku, dan
menjaga keseimbangan tatanan sosial.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto
& Rekan di sini.


