layananhukum

Begini Reformulasi Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam KUHP Baru


Pengantar

Dalam konteks tindak pidana terhadap harta benda, khususnya pemerasan (afpersing) dan pengancaman (afdreiging), pergeseran filosofis ini memiliki implikasi yang mendalam. Jika dalam KUHP Lama (WvS), konstruksi pasal-pasal pemerasan (vide Pasal 368 KUHP Lama) dan pengancaman (vide Pasal 369 KUHP Lama) sangat kental dengan nuansa perlindungan hak milik yang kaku dan retributif, KUHP Nasional Terbaru melalui Pasal 482, 483, 484, dan 485 menawarkan pendekatan yang lebih dinamis.

Pendekatan ini mengakomodasi perkembangan nilai-nilai kemanusiaan, perlindungan korban (viktimologi), serta integrasi hukum adat yang hidup dalam masyarakat (the living law). 

Hal ini terlihat jelas dalam bagaimana legislator merumuskan kembali unsur-unsur delik, memperluas definisi objek kejahatan untuk mencakup aset digital, serta memperkenalkan alternatif sanksi yang lebih variatif seperti pidana denda kategori, pidana pengawasan, dan kerja sosial, yang sebelumnya tidak dikenal dalam rezim WvS.   

Urgensi untuk membedah ketentuan ini secara komprehensif muncul dari fakta bahwa pemerasan dan pengancaman merupakan delik yang berada di persimpangan antara kejahatan terhadap harta benda dan kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Modus operandi kejahatan ini terus berevolusi seiring kemajuan teknologi, mulai dari premanisme konvensional hingga cyber-extortion dan ransomware.

Oleh karena itu, analisis ini tidak hanya akan berhenti pada eksegesis teks undang-undang, melainkan juga akan mengeksplorasi bagaimana ketentuan-ketentuan baru ini berinteraksi dengan hukum acara pidana yang baru (vide UU Nomor 20 Tahun 2025), pedoman penuntutan kejaksaan, serta undang-undang penyesuaian (UU Nomor 1 Tahun 2026) yang menjadi instrumen harmonisasi selama masa transisi.

Asas Legalitas dan Larangan Analogi dalam Konteks Pemerasan

Sebagai fondasi utama, KUHP Nasional tetap mempertahankan Asas Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru. Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. 

Namun, KUHP Nasional memberikan penegasan yang lebih eksplisit dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru mengenai larangan penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana. Penegasan ini sangat krusial dalam konteks tindak pidana pemerasan, mengingat batasan antara “tekanan bisnis yang agresif” dan “pemerasan pidana” seringkali tipis dalam praktik komersial modern.

Dengan adanya larangan analogi, penegak hukum dituntut untuk menerapkan unsur-unsur Pasal 482 secara ketat (stricti juris), memastikan bahwa setiap unsur pemaksaan dan kekerasan terpenuhi secara harfiah dan tidak diperluas secara sewenang-wenang untuk menjerat perbuatan yang seharusnya berada dalam ranah perdata atau administrasi.   

Lebih jauh lagi, Pasal 2 KUHP Baru memperkenalkan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), yang memungkinkan pemidanaan atas perbuatan yang dilarang oleh hukum adat meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan HAM. 

Meskipun tindak pidana pemerasan secara umum telah diatur dalam hukum positif (Pasal 482), keberadaan asas ini membuka ruang diskursus mengenai bagaimana mekanisme adat dalam menyelesaikan sengketa pemerasan di tingkat lokal dapat diakomodasi, terutama berkaitan dengan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP Baru.

Dekonstruksi Dogmatik Tindak Pidana Pemerasan (Pasal 482)

Ketentuan inti mengenai pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482. Berdasarkan naskah undang-undang, pasal ini merumuskan: 

(1)      Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:

a.     memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b.     memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Analisis mendalam terhadap pasal ini mengungkapkan struktur delik yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif yang saling terkait secara kompleks.

Unsur Subjektif: Mens Rea dan Niat Jahat

Inti dari kesalahan (schuld) dalam delik pemerasan terletak pada frasa “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”. Penggunaan istilah “maksud” (oogmerk) menunjukkan bahwa delik ini mensyaratkan tingkat kesengajaan tertinggi, yaitu kesengajaan sebagai tujuan (opzet als oogmerk). Pelaku tidak hanya sekadar mengetahui (weten) bahwa perbuatannya salah, tetapi secara aktif menghendaki (willen) tercapainya keuntungan materiil melalui cara-cara yang dilarang.

Frasa “secara melawan hukum” (wederrechtelijk) menjadi elemen penentu yang membedakan pemerasan dari tindakan penagihan yang sah. Dalam doktrin hukum pidana modern yang dianut KUHP Baru, sifat melawan hukum ini tidak hanya dimaknai secara formil (melanggar undang-undang), tetapi juga secara materiil (bertentangan dengan kepatutan dan nilai keadilan di masyarakat). 

Sebagai contoh, seorang kreditur yang menagih utang yang sah kepada debitur dengan menggunakan ancaman kekerasan tetap dapat dijerat dengan pasal ini. Meskipun ia memiliki hak atas piutang tersebut (“menguntungkan diri sendiri”), cara yang digunakannya (“dengan kekerasan”) membuat perbuatan tersebut menjadi melawan hukum. Keuntungan yang dimaksud di sini tidak harus selalu berupa uang tunai, tetapi bisa berupa segala bentuk pertambahan kekayaan atau pengurangan beban kewajiban finansial pelaku.   

Unsur Objektif: Tindakan Pemaksaan dan Kekerasan

Unsur actus reus atau perbuatan fisik dalam Pasal 482 adalah “memaksa orang lain”. Kata “memaksa” (dwingen) mengimplikasikan adanya tekanan yang begitu kuat sehingga mematahkan kehendak bebas (free will) korban. Dalam pemerasan, korban menyerahkan barangnya bukan karena kerelaan, melainkan karena ketakutan yang ditimbulkan oleh pelaku. Inilah yang membedakan pemerasan dengan pencurian; dalam pencurian, pelaku mengambil sendiri barang tersebut, sedangkan dalam pemerasan, korbanlah yang menyerahkan barang tersebut kepada pelaku akibat paksaan.   

Sarana pemaksaan dalam Pasal 482 KUHP Baru dibatasi secara limitatif pada dua bentuk: Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.

Adapun yang dimaksud dengan Kekerasan (Geweld) dapat dilihat berdasarkan ketentuan Pasal 156 KUHP Baru yang menyatakan bahwa:

“Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.”

Dari ketentuan di atas dapat dikatakan bahwa KUHP Baru telah memberikan definisi otentik mengenai kekerasan yang lebih luas daripada interpretasi fisik semata. Kekerasan tidak hanya pukulan atau serangan fisik, tetapi juga mencakup perbuatan yang membuat orang pingsan atau tidak berdaya (machteloos). Hal ini relevan dalam kasus-kasus pemerasan yang menggunakan obat bius atau hipnosis.   

Kemudian, dalam KUHP Baru juga telah memberikan definisi yang jelas dari Ancaman Kekerasan, yang dapat dilihat berdasarkan ketentuan Pasal 157 KUHP Baru yang menyatakan bahwa:

“Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.”

Ancaman ini harus bersifat objektif dan cukup beralasan untuk menimbulkan ketakutan pada orang yang wajar. Ancaman tidak perlu diucapkan secara verbal; gestur tubuh yang mengancam (misalnya menodongkan benda menyerupai senjata) sudah cukup untuk memenuhi unsur ini.

Objek Kejahatan: Perluasan Makna “Barang”

Salah satu kemajuan signifikan dalam KUHP Baru adalah redefinisi istilah “Barang”. Pasal 147 KUHP Baru menyatakan bahwa:

“Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.”

Definisi progresif ini menutup celah hukum yang selama ini ada dalam penanganan kejahatan siber.   

Dalam konteks Pasal 482 KUHP Baru, perluasan ini berarti bahwa pemerasan tidak lagi terbatas pada penyerahan uang fisik atau perhiasan. Pelaku yang memaksa korban untuk mentransfer aset kripto (cryptocurrency), menyerahkan password dompet digital, atau memberikan akses data perusahaan dengan ancaman kekerasan, kini secara tegas masuk dalam jerat pasal pemerasan. Ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan KUHP Lama yang definisinya tentang barang seringkali diperdebatkan ketika berhadapan dengan aset digital.   

Pemberatan Pidana dalam Pemerasan (vide Rujukan Pasal 479)

Pasal 482 ayat (2) KUHP Baru menyatakan bahwa ketentuan Pasal 479 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku bagi tindak pidana pemerasan. Pasal 479 sendiri adalah pasal yang mengatur tentang Pencurian dengan Kekerasan (analog dengan Pasal 365 KUHP Lama). Teknik legislasi ini, merujuk pada pasal lain untuk ketentuan pemberatan, menunjukkan bahwa legislator memandang bobot kejahatan pemerasan setara dengan perampokan.   

Berdasarkan rujukan tersebut, ancaman pidana bagi pemerasan dapat diperberat menjadi:

1.        Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun: Jika pemerasan dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup; dilakukan di jalan umum atau kendaraan umum yang sedang berjalan; dilakukan dengan merusak/membongkar; dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu; atau mengakibatkan luka berat pada korban. Unsur “bersekutu” (medeplegen) di sini menekankan pada kerja sama fisik yang erat antara para pelaku, yang meningkatkan kualitas bahaya dari kejahatan tersebut.; 

2.       Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun: Jika perbuatan pemerasan tersebut mengakibatkan matinya orang. Kematian di sini tidak perlu diniatkan (karena jika diniatkan akan menjadi pembunuhan), tetapi merupakan akibat dari kekerasan yang digunakan;

3.      Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Penjara 20 Tahun: Jika pemerasan mengakibatkan luka berat atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, disertai salah satu keadaan pemberat lainnya (misalnya dilakukan dengan merusak masuk rumah). Ini adalah ancaman maksimal yang menunjukkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan pemerasan yang terorganisir dan mematikan.   

Tindak Pidana Pengancaman (vide Pasal 483 KUHP Baru) dan Rezim Delik Aduan

Jika Pasal 482 menangani pemerasan dengan kekerasan fisik, Pasal 483 KUHP Baru mengatur tentang pengancaman (afdreiging) yang menggunakan tekanan psikis berupa serangan terhadap kehormatan. Pasal ini berbunyi: 

(1)      Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a.     memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b.     memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2)     Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.

Perbedaan fundamental terletak pada alat paksa:

-        Ancaman Pencemaran (Smaad) yaitu mengancam akan menuduhkan suatu hal yang menyerang kehormatan atau nama baik korban secara lisan;

-        Ancaman Pencemaran Tertulis (Smaadschrift) yaitu mengancam akan menyebarkan tulisan atau gambar yang menista korban;

-        Ancaman Membuka Rahasia yaitu mengancam akan membeberkan aib atau informasi rahasia yang jika dibuka akan merugikan korban.

Sifat Delik Aduan (Klacht Delict) dan Perlindungan Privasi

Pasal 483 ayat (2) KUHP Baru secara eksplisit menyatakan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korbanRasio legis di balik ketentuan ini adalah perlindungan privasi korban. Dalam kasus pemerasan jenis ini (sering disebut blackmail), objek ancamannya seringkali adalah aib sensitif (misalnya foto pribadi, perselingkuhan, atau rahasia dagang). Jika negara memproses kasus ini secara ex officio (tanpa aduan), proses persidangan yang terbuka justru berpotensi mempublikasikan aib yang ingin disembunyikan korban, sehingga menimbulkan viktimisasi sekunder.

Oleh karena itu, hukum memberikan otonomi penuh kepada korban untuk menimbang apakah ia ingin menempuh jalur hukum atau tidak.   

Alternatif Pidana Denda Kategori IV

Inovasi penting dalam Pasal 483 KUHP Baru adalah adanya alternatif pidana denda paling banyak Kategori IV. Dalam KUHP Lama (vide Pasal 369), ancaman utamanya adalah penjara. Dengan adanya opsi denda, hakim diberikan diskresi untuk menjatuhkan sanksi yang lebih bersifat ekonomis daripada fisik, terutama jika kerugian korban telah dipulihkan atau pelaku bukan residivis.   

Berdasarkan Pasal 79 UU 1/2023 joUU 1/2026, nominal kategori denda adalah sebagai berikut:

-        Kategori I: Rp1.000.000,00;

-        Kategori II: Rp10.000.000,00;

-        Kategori III: Rp50.000.000,00;

-        Kategori IV: Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah);

-        Kategori V: Rp500.000.000,00;

-        Kategori VI: Rp2.000.000.000,00;

-        Kategori VII: Rp5.000.000.000,00

-        Kategori VIII: Rp50.000.000.000,00.   

Ancaman denda Rp200 juta ini cukup signifikan dan diharapkan memberikan efek jera tanpa harus membebani sistem pemasyarakatan dengan narapidana jangka pendek.

Ketentuan Tindak Pidana Keluarga dan Pemberatan Lainnya (vide Pasal 484-485)

Pengecualian Penuntutan dalam Lingkup Keluarga (vide Pasal 484 jo. 481)

Sebagaimana ketentuan Pasal 484 KUHP Baru, secara sistematis dapat menjadi perbandingan dengan KUHP Lama (vide Pasal 370 jo. 367) serta referensi dari snippet menunjukkan pola yang konsisten. Tindak pidana harta benda, termasuk pemerasan dan pengancaman, yang dilakukan dalam lingkup keluarga memiliki perlakuan khusus. 

Sebagaimana disebutkan Pasal 484 KUHP Baru menyatakan bahwa:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483.”

Prinsip yang dianut adalah Pasal 481 KUHP Baru (sebagai rujukan dari pasal-pasal tindak pidana harta benda berikutnya seperti 484), yang mengatur:

1.        Apabila pelaku adalah suami atau istri korban yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaan. Hal ini didasarkan pada kesatuan harta dalam perkawinan, sehingga secara hukum perdata, “mencuri” atau “memeras” harta pasangan sendiri yang tidak terpisah harta adalah mustahil secara konsep kepemilikan;

2.       Apabila pelaku adalah suami/istri yang terpisah meja dan tempat tidur/pisah harta, atau keluarga sedarah/semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua. Dalam hal ini, penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada aduan dari korban.   

Ketentuan ini mencerminkan penghormatan hukum pidana terhadap institusi keluarga. Negara menahan diri untuk tidak mengintervensi konflik harta benda dalam keluarga kecuali pihak yang dirugikan secara tegas memintanya.

Pasal 485: Residivisme dan Pemberatan Khusus

Dalam sistematika KUHP, pasal-pasal terakhir dalam satu bab biasanya mengatur tentang pemberatan pidana bagi residivis (pengulangan kejahatan) atau pencabutan hak. Pasal 485 kemungkinan besar mengatur pemberatan pidana jika pelaku melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, atau jika dilakukan oleh pejabat dengan menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu (seperti hak memegang jabatan publik) sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHP Baru dapat diterapkan berdasarkan rujukan dari pasal-pasal ini.   

Penghapusan Pidana Minimum Khusus

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan signifikan dalam lanskap pemidanaan di luar KUHP. Pasal I UU 1/2026 menegaskan penghapusan ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang sektoral, kecuali untuk tindak pidana berat HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.   

Implikasinya terhadap pemerasan adalah: jika penuntut umum menggunakan undang-undang khusus (selain KUHP) untuk menjerat pelaku pemerasan, misalnya UU ITE untuk cyber-extortion, maka aturan minimum khusus yang mungkin ada dalam UU tersebut menjadi tidak berlaku (kecuali UU tersebut direvisi tersendiri). Namun, untuk Pasal 482 dan 483 KUHP Baru sendiri, memang sejak awal tidak menganut sistem minimum khusus, melainkan sistem maksimum umum.

Konversi Pidana Kurungan dan Denda

Pasal II UU 1/2026 mengubah seluruh ancaman pidana kurungan tunggal dalam perundang-undangan di luar KUHP menjadi pidana denda. Kurungan di bawah 6 bulan menjadi Denda Kategori I, dan 6 bulan ke atas menjadi Kategori II. Meskipun Pasal 482 dan 483 menggunakan sanksi “penjara” (bukan kurungan), ketentuan ini penting untuk memahami ekosistem hukum pidana yang semakin menjauhi pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek.   

Pidana Pengganti Denda

Jika terpidana Pasal 483 tidak mampu membayar denda Kategori IV (Rp200 juta), Pasal 82 KUHP Nasional mengatur mekanisme penggantiannya. Denda tersebut dapat diganti dengan:

1.        Pidana Penjara Pengganti: Paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun.

2.       Pidana Pengawasan Pengganti: Berlaku syarat-syarat tertentu.

3.      Pidana Kerja Sosial Pengganti: Dihitung dengan proporsi Rp50.000 setara dengan 1 jam kerja sosial. Ini adalah mekanisme yang sangat progresif untuk memastikan orang miskin tidak dipenjara semata-mata karena ketidakmampuan membayar denda (equality before the law).   

Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2025: Keadilan Restoratif

Dalam menangani kasus pemerasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini dipandu oleh Pedoman No. 1 Tahun 2025 yang menekankan pada pendekatan restorative justice (RJ) dan rehabilitasi. Pedoman ini memberikan kewenangan kepada JPU untuk menuntut pidana alternatif (selain penjara) dengan syarat-syarat ketat :   

1.        Pertimbangan Penuntutan: JPU wajib mempertimbangkan dampak terhadap korban, pemaafan dari korban, dan motif pelaku. Jika kerugian korban telah dipulihkan (misalnya barang yang diperas dikembalikan) dan korban memaafkan, JPU didorong untuk tidak menuntut penjara badan.

2.       Pidana Pengawasan: Dapat dituntut jika ancaman pidana di bawah 5 tahun (berlaku untuk Pasal 483 Pengancaman). Tuntutan pengawasan maksimal 3 tahun dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatan.

3.      Pidana Kerja Sosial: Dapat dituntut jika ancaman di bawah 5 tahun (Pasal 483). Syaratnya, tuntutan penjaranya nanti di bawah 6 bulan atau denda kategori II. Pelaku harus mengaku bersalah (guilty plea) dan menyetujui kerja sosial.

Catatan Khusus untuk Pasal 482 (Pemerasan dengan Kekerasan): Karena ancaman maksimalnya 9 tahun (di atas 5 tahun), Pasal 482 umumnya tidak memenuhi syarat untuk tuntutan pidana pengawasan atau kerja sosial berdasarkan batasan dalam pedoman ini, kecuali dalam keadaan sangat luar biasa di mana hakim menggunakan diskresi penuh. Hal ini menunjukkan kebijakan kriminal (criminal policy) yang tetap memandang kekerasan fisik sebagai garis merah yang menuntut pemidanaan serius.   

Mekanisme Persidangan dalam KUHAP Baru (UU 20 Tahun 2025)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) memperkenalkan mekanisme Jalur Ringkas dan Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah).   

-        Pengakuan Bersalah (Jalur Ringkas): Jika terdakwa kasus pemerasan mengakui perbuatannya, proses pembuktian dapat dipersingkat. Hakim tidak perlu memeriksa saksi secara detail jika terdakwa sudah mengakui seluruh dakwaan. Imbalannya adalah diskon pidana (keringanan hukuman);

-        Peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan: Hakim kini memiliki peran lebih aktif dalam tahap pra-ajudikasi untuk memfilter kasus-kasus yang layak masuk sidang atau yang bisa diselesaikan lewat mekanisme diversi atau RJ, terutama untuk pelaku anak atau tindak pidana ringan.   

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2026

SEMA ini memberikan petunjuk teknis bagi hakim dalam masa transisi. Poin pentingnya adalah:

-        Jika perbuatan terjadi sebelum KUHP Baru berlaku namun diadili setelahnya, hakim wajib menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa (Pasal 1 ayat 2 KUHP Lama / Pasal 3 KUHP Baru). Mengingat KUHP Baru menyediakan opsi denda dan kerja sosial (yang tidak ada di KUHP Lama), maka KUHP Baru berpotensi lebih menguntungkan bagi terdakwa kasus pengancaman (Pasal 483);

-        Hakim diwajibkan memprioritaskan pidana denda atau kerja sosial bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun jika tujuan pemidanaan (pemulihan, efek jera) sudah tercapai tanpa penjara.

Kesimpulan

Reformulasi tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru mencerminkan kedewasaan hukum pidana Indonesia.

1.        Dari sisi Kepastian Hukum, dengan adanya definisi “Barang” yang mencakup aset digital menjawab tantangan kejahatan siber;

2.       Dari sisi Proporsionalitas, dengan adanya pemisahan tegas antara pemerasan dengan kekerasan (ancaman 9 tahun) dan pengancaman defamatif (ancaman 4 tahun/denda) menciptakan gradasi pemidanaan yang adil;

3.      Dari sisi humanisme, masuknya pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial sebagai alternatif penjara, serta penguatan delik aduan pada Pasal 483, menunjukkan penghormatan terhadap martabat manusia dan privasi korban;

4.       Dari sisi integrasi dengan adanya sinkronisasi dengan UU 1/2026 dan Pedoman Jaksa Agung 1/2025 menciptakan sistem penegakan hukum yang terpadu, tidak lagi parsial.

Rekomendasi

Bagi Penegak Hukum, diperlukan pelatihan intensif mengenai perhitungan kategori denda dan penerapan pidana alternatif. JPU harus cermat dalam menyusun dakwaan, memastikan pemisahan yang jelas antara Pasal 482 dan 483 berdasarkan alat paksa yang digunakan (fisik vs psikis). Sedangkan, Bagi Masyarakat, Pemahaman bahwa pengancaman (Pasal 483) adalah delik aduan sangat penting. Korban harus aktif melapor jika ingin kasus diproses, namun juga memiliki kendali penuh untuk mencabut laporan demi restorative justice, dan Bagi Legislator, Pengawasan terhadap implementasi pidana kerja sosial diperlukan untuk memastikan sanksi tersebut efektif dan tidak sekadar menjadi cara mudah menghindari penjara bagi pelaku yang mampu.

Dengan berlakunya KUHP Baru, penanganan kasus pemerasan tidak lagi sekadar tentang memenjarakan tubuh, melainkan memulihkan kerugian, memperbaiki pelaku, dan menjaga keseimbangan tatanan sosial.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.