Pengantar
Secara faktual, hambatan dalam
penanganan perkara pidana sering kali terjadi pada tahap paling awal, yakni
tahap penyelidikan dan penyidikan. Di bawah rezim hukum acara pidana yang lama,
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, yang selanjutnya disebut sebagai “KUHAP Lama”, ruang bagi masyarakat
untuk menggugat kelambanan atau kepasifan penyidik sangatlah terbatas, bahkan
nyaris tertutup rapat.
Konstruksi hukum Praperadilan dalam
KUHAP Lama, sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 77, membatasi
kewenangan lembaga ini hanya pada pengujian sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan (SP3), dan penghentian penuntutan. Kekosongan
norma hukum ini menciptakan sebuah “zona nyaman” bagi oknum penyidik untuk
membiarkan sebuah perkara menggantung tanpa kepastian hukum: tidak
dihentikan secara formal melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),
namun juga tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kondisi “gantung perkara” ini
menempatkan pelapor dan terlapor dalam posisi sandera prosedural yang
berkepanjangan, yang secara substansial melanggar hak asasi manusia atas
peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Namun, dengan disahkannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut sebagai “KUHAP Baru”
atau “KUHAP 2025”. Undang-undang ini membawa paradigma baru yang menggeser
titik berat sistem peradilan dari sekadar formalitas prosedural menuju
perlindungan hak asasi manusia yang lebih substantif.
Salah satu terobosan paling
signifikan dalam legislasi ini adalah perluasan objek praperadilan yang kini
menjangkau wilayah kinerja penyidik yang sebelumnya tak tersentuh hukum, yakni
penundaan penanganan perkara.
Artikel ini akan membedah secara
komprehensif, mendalam, dan analitis mengenai validitas hukum dari gugatan
praperadilan terhadap laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti, dengan
menggunakan pendekatan tafsir otentik, analisis dogmatik hukum, dan tinjauan
sosiologi hukum.
Analisis Tafsir Otentik: Menelusuri Maksud Asli Pembentuk Undang-Undang
Dalam tradisi penafsiran hukum,
metode penafsiran historis atau menelusuri original intent (maksud
asli) dari pembentuk undang-undang memegang peranan krusial untuk
memahami ratio legis atau alasan hukum di balik lahirnya
sebuah norma. Hal ini menjadi sangat vital ketika kita dihadapkan pada
ketentuan baru yang belum memiliki preseden yurisprudensi. Baca Juga “Metode-Metode Penafsiran Hukum”
Dalam konteks KUHAP Baru, pemahaman
mengenai perluasan objek praperadilan tidak dapat dilepaskan dari pernyataan
otoritatif para perancang undang-undang yang mewakili pemerintah.
Rujukan sentral dan otoritatif dalam
memahami spirit pasal mengenai penundaan perkara ini dapat ditemukan dalam
pernyataan tegas Wakil
Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Sebagai
salah satu arsitek utama dalam pembaruan hukum pidana nasional, pandangan
beliau merepresentasikan tafsir resmi pemerintah terhadap teks undang-undang.
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej secara verbatim menyatakan:
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi
mengenai suatu perkara. Ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh
penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay.
Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa
praperadilan.”
Pernyataan ini bukan sekadar retorika
politik atau pendapat akademik semata, melainkan merupakan interpretasi otentik
yang memberikan koridor penafsiran bagi para penegak hukum, akademisi, dan
masyarakat luas. Prof. Hiariej secara eksplisit mengaitkan terminologi
sosiologis “polisi cuek” atau “tidak ditanggapi” dengan konsep hukum undue
delay (penundaan yang tidak semestinya).
Istilah undue delay sendiri
merupakan konsep yang berakar kuat dalam hukum hak asasi manusia internasional,
khususnya dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
(ICCPR), yang menjamin hak setiap orang untuk diadili tanpa penundaan yang
tidak semestinya (to be tried without undue delay).
Relevansi pernyataan ini sangat
tinggi dalam menjembatani teks undang-undang yang bersifat abstrak dengan
realitas praktik di lapangan. Jika dalam KUHAP Lama, “sikap diam” penyidik
dianggap sebagai diskresi atau kewenangan administratif yang tidak dapat
diganggu gugat, maka pernyataan Prof. Hiariej menegaskan bahwa dalam rezim
KUHAP Baru, sikap diam tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan hukum (atau
kelalaian hukum) yang dapat menjadi objek sengketa di meja hijau.
Ini menandakan pergeseran paradigma
dari represif menuju korektif; negara tidak lagi
membiarkan aparaturnya berlindung di balik tembok birokrasi ketika gagal
memberikan pelayanan keadilan. Pernyataan tersebut memberikan legitimasi moral
dan hukum bagi masyarakat untuk menggunakan mekanisme praperadilan sebagai alat
kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.
Dengan demikian, original
intent dari pembentuk undang-undang sangat jelas: praperadilan
didesain ulang untuk menjadi instrumen check and balances yang
efektif, tidak hanya terhadap tindakan aktif penyidik (seperti penangkapan),
tetapi juga terhadap tindakan pasif berupa pembiaran perkara.
Analisis Normatif dan Sistematik KUHAP Baru
Untuk menguji kebenaran premis bahwa
laporan yang tidak ditindaklanjuti dapat dipraperadilankan, kita harus
melangkah melampaui pernyataan pejabat dan masuk ke dalam bedah anatomi teks
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana secara normatif dan sistematik. Analisis ini akan
menguraikan bagaimana norma-norma dalam KUHAP Baru saling berkait kelindan
membentuk konstruksi hukum yang melindungi hak pelapor.
Konsep Dasar dan Definisi Praperadilan
Langkah pertama adalah memahami
redefinisi Praperadilan itu sendiri. Dalam Pasal 1 Angka 15 KUHAP Baru,
definisi Praperadilan telah mengalami transformasi signifikan. Pasal tersebut
menyatakan bahwa Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka atau keluarga
tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi
bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau
korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan
Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Definisi ini memberikan dua implikasi
hukum yang sangat penting. Pertama, perluasan subjek pemohon. Jika KUHAP Lama
cenderung membatasi akses praperadilan pada tersangka, KUHAP Baru secara
eksplisit menyebutkan “korban”, “keluarga korban”, dan “pelapor” sebagai pihak
yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan.
Hal ini merupakan pengakuan yuridis
bahwa korban dan pelapor bukan lagi sekadar objek atau alat bukti dalam perkara
pidana, melainkan subjek hukum yang memiliki kepentingan langsung terhadap
jalannya proses peradilan. Kedua, frasa “tindakan Penyidik” dalam definisi
tersebut harus dimaknai secara luas, mencakup tindakan aktif (commission)
maupun tindakan pasif atau pembiaran (omission), sepanjang diatur dalam
undang-undang.
Objek Praperadilan: Penundaan Penanganan Perkara
Landasan hukum utama yang menjawab
pertanyaan dalam artikel ini terletak pada Pasal 158 KUHAP Baru. Pasal ini
mengatur secara limitatif namun luas mengenai wewenang Pengadilan Negeri dalam
praperadilan. Secara spesifik, Pasal 158 huruf e menyatakan bahwa Pengadilan
Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai:
“penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang
sah;”
Frasa normatif ini adalah jantung
dari perubahan sistem kontrol penyidikan di Indonesia. Mari kita urai makna
hukum dari frasa tersebut dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan
teleologis.
Pertama, kata “penundaan”.
Dalam konteks hukum administrasi dan pidana, penundaan merujuk pada kegagalan
pejabat berwenang untuk melakukan tindakan hukum yang diwajibkan dalam tenggang
waktu yang wajar atau yang telah ditentukan. Penundaan ini bisa bersifat
sengaja (karena itikad buruk atau intervensi) maupun karena kelalaian
(kurangnya kompetensi atau manajemen perkara yang buruk).
Kedua, frasa “penanganan
perkara”. Dalam sistematika hukum acara pidana, penanganan perkara adalah
sebuah continuum atau rangkaian proses yang berkesinambungan,
dimulai dari diterimanya Laporan atau Pengaduan, dilanjutkan dengan
Penyelidikan, Penyidikan, hingga Penuntutan. Pasal 158 huruf e tidak membatasi
kewenangannya hanya pada tahap “penyidikan” saja, melainkan menggunakan istilah
yang lebih generik yaitu “penanganan perkara”.
Dengan penafsiran sistematis yang
dikaitkan dengan definisi Laporan (vide Pasal 1 Angka 45 KUHAP Baru) dan
Penyelidikan (vide Pasal 1 Angka 8 KUHAP Baru), dapat disimpulkan bahwa
kemacetan yang terjadi di tahap penyelidikan, di mana polisi belum menetapkan
tersangka atau belum menaikkan status perkara ke penyidikan, juga termasuk
dalam ruang lingkup “penanganan perkara”.
Jika laporan masyarakat tidak segera
ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan (seperti cek TKP, pemeriksaan
saksi pelapor), maka itu telah memenuhi unsur penundaan penanganan perkara.
Ketiga, frasa “tanpa alasan
yang sah”. Ini adalah klausul pengecualian yang krusial. Undang-undang
mengakui bahwa tidak semua keterlambatan adalah pelanggaran hukum. Proses
pembuktian pidana sering kali menghadapi kendala objektif yang kompleks,
seperti menunggu hasil uji laboratorium forensik, kesulitan geografis dalam
mengejar tersangka, atau menunggu proses Mutual Legal Assistance (MLA)
dari negara lain.
Penundaan yang diakibatkan oleh
faktor-faktor teknis yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional
dikategorikan sebagai penundaan dengan alasan yang sah. Sebaliknya, penundaan
yang disebabkan oleh faktor non-yuridisseperti “polisi cuek”, “menunggu viral”,
intervensi atasan, atau kelalaian administrasi, dikategorikan sebagai penundaan
tanpa alasan yang sah, yang membuka pintu bagi gugatan praperadilan.
Hubungan Antara Laporan, Penyelidikan, dan Penyidikan
Analisis lebih dalam diperlukan untuk
memahami titik sambung antara laporan polisi dan kewajiban hukum penyidik.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 45 KUHAP Baru, Laporan didefinisikan
sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada Penyelidik,
Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya
peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana.
Konsekuensi logis dari penerimaan
laporan adalah kewajiban hukum (rechtsplicht) bagi aparat penegak hukum
untuk melakukan tindakan responsif.
KUHAP Baru tidak
memberikan ruang bagi penyidik untuk bersikap pasif setelah menerima laporan. Pasal
13 ayat (1) KUHAP Baru menyatakan bahwa:
“Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau
Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupalan tindak pidana wajib
segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.”
Ketentuan tersebut di atas menegaskan
kewajiban Penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan untuk segera
melakukan tindakan penyelidikan. Jika kewajiban ini dilanggar, yakni dengan
tidak melakukan tindakan apa pun atau melakukan tindakan yang sangat lambat
melampaui batas kewajaran, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak
prosedural pelapor.
Di sinilah letak peran Pasal 158
huruf e sebagai mekanisme koreksi. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap
laporan yang masuk harus diproses melalui koridor hukum yang jelas: apakah
ditingkatkan ke penyidikan karena cukup bukti, atau dihentikan penyelidikannya
karena bukan tindak pidana. “Menggantung” laporan di antara dua kepastian
tersebut adalah tindakan maladministrasi yang kini memiliki konsekuensi yuridis
di praperadilan.
Perbandingan Konseptual: KUHAP Lama vs KUHAP Baru
Untuk memahami betapa radikalnya
perubahan ini, kita perlu melakukan perbandingan konseptual antara rezim KUHAP
Lama (UU No. 8 Tahun 1981) dengan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).
Perbandingan ini bukan sekadar membandingkan teks pasal, melainkan membandingkan
filosofi hukum yang melandasinya.
Filosofi Praperadilan: Dari Formalitas Menuju Substansi Keadilan
Di bawah payung KUHAP Lama,
lembaga Praperadilan didesain dengan semangat pengawasan horizontal yang sangat
terbatas. Pasal 77 KUHAP Lama membatasi objek praperadilan hanya pada upaya
paksa (penangkapan, penahanan) serta penghentian penyidikan dan penuntutan.
Filosofi yang dianut adalah pengujian
legalitas formal. Hakim praperadilan di masa lalu cenderung hanya memeriksa
kelengkapan administrasi: “Apakah ada surat perintah penangkapan?”, “Apakah
ada surat ketetapan penghentian penyidikan (SP3)?”. Jika penyidik melakukan
tindakan faktual berupa penghentian penyidikan tetapi tidak pernah menerbitkan
surat keputusan formal (SP3), hakim praperadilan sering kali menolak permohonan
dengan alasan tidak ada objek sengketa.
Hal ini menciptakan celah hukum yang
besar (loophole), di mana penyidik bisa menghindari kontrol pengadilan
dengan cara tidak menerbitkan surat keputusan apa pun, cukup dengan mendiamkan
berkas perkara di laci meja.
Sebaliknya, KUHAP Baru mengadopsi
filosofi Due Process of Law yang lebih progresif dan
substantif. Dengan memasukkan “penundaan penanganan perkara” sebagai objek
praperadilan dalam Pasal 158 huruf e, pembentuk undang-undang menegaskan bahwa
substansi keadilan tidak boleh dikalahkan oleh ketiadaan formalitas
administrasi. KUHAP Baru tidak lagi bertanya “Apakah ada surat penghentian?”,
melainkan bertanya “Apakah penyidik telah bekerja sesuai dengan kewajibannya?”.
Ini adalah pergeseran dari
pemeriksaan dokumen administratif (administrative compliance) menuju
pemeriksaan kinerja dan perilaku (performance and conduct review). Hukum
kini menjangkau tindakan diamnya penyidik (omission) sebagai sebuah
perbuatan melawan hukum yang dapat digugat.
Perlindungan Hak Korban dan Pelapor
Perbedaan mencolok lainnya terletak
pada posisi korban dan pelapor. Dalam KUHAP Lama, sistem peradilan pidana
sering dikritik karena terlalu fokus pada perlindungan hak tersangka, sementara
korban sering kali terpinggirkan (forgotten party). Hak korban dalam
praperadilan KUHAP Lama sangat terbatas, umumnya hanya terkait dengan
permintaan ganti rugi jika perkara dihentikan, atau mengajukan praperadilan
atas SP3. Namun, jika perkara tidak di-SP3-kan melainkan hanya didiamkan,
korban tidak memiliki akses ke pengadilan.
KUHAP Baru secara revolusioner
memperkuat kedudukan korban dan pelapor. Pasal 1 Angka 15 secara tegas
menyebutkan pelapor sebagai pihak yang berhak mengajukan praperadilan. Ditambah
dengan Pasal 161 yang memberikan hak kepada korban, pelapor, atau kuasanya
untuk mengajukan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan.
Dengan adanya objek baru “penundaan
perkara”, hak pelapor semakin paripurna. Pelapor tidak perlu lagi menunggu
penyidik mengeluarkan SP3 untuk bisa menggugat. Ketika pelapor merasa
laporannya diabaikan, ia memiliki legal standing untuk langsung mengetuk pintu
pengadilan dan meminta hakim memerintahkan penyidik untuk bekerja. Ini adalah
bentuk pemberdayaan hukum (legal empowerment) bagi masyarakat yang
selama ini berada dalam posisi asimetris berhadapan dengan kekuasaan aparat.
Risiko Praktik dan Batas Kehati-hatian
Kendati KUHAP Baru memberikan angin
segar bagi para pencari keadilan, sebagai akademisi hukum yang objektif, perlu
ditekankan bahwa ketentuan ini bukanlah “tongkat ajaib” yang serta-merta
menjamin kemenangan pelapor. Terdapat risiko praktik dan batasan-batasan
yuridis yang harus dipahami secara cermat agar masyarakat tidak terjebak dalam
ekspektasi yang berlebihan atau langkah hukum yang prematur.
Beban Pembuktian dan Definisi “Alasan yang Sah”
Tantangan terbesar dalam mengajukan
praperadilan atas dasar penundaan perkara adalah pada pembuktian unsur “tanpa
alasan yang sah”. Beban pembuktian (burden of proof) ada pada pemohon
(pelapor).
Pelapor harus mampu meyakinkan hakim
bahwa kurun waktu penanganan perkara telah melampaui batas kewajaran dan tidak
ada aktivitas penyidikan yang berarti. Di sisi berseberangan, Termohon
(Kepolisian) tentu akan mengajukan kontra-bukti.
Mereka dapat berdalih bahwa penundaan
disebabkan oleh kompleksitas perkara, saksi yang sulit ditemui, menunggu hasil
uji balistik, audit kerugian negara yang lama, atau kendala operasional
lainnya.
Hakim Praperadilan akan dihadapkan
pada tugas berat untuk menilai validitas alasan tersebut. Hakim harus membedah
apakah alasan tersebut merupakan fakta objektif atau sekadar dalih untuk
menutupi inkompetensi. Jika hakim menilai bahwa penyidik masih bekerja meskipun
lambat karena kendala teknis yang wajar, maka permohonan praperadilan sangat
mungkin ditolak.
Oleh karena itu, pelapor harus
membekali diri dengan bukti-bukti kuat, seperti tidak adanya Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam waktu lama, atau
bukti bahwa penyidik tidak melakukan tindakan konkret meskipun saksi dan bukti
sudah tersedia.
Relativitas Waktu dan Standar “Wajar”
KUHAP Baru, meskipun progresif, tidak
mencantumkan angka matematis (misalnya: 30 hari, 60 hari) sebagai batas waktu
mutlak untuk mendefinisikan “penundaan”. Ketiadaan angka pasti ini menimbulkan
ruang tafsir yang luas (grey area). Apa yang dianggap lama oleh pelapor,
mungkin dianggap wajar oleh penyidik.
Dalam kekosongan norma waktu di level
undang-undang, hakim kemungkinan besar akan merujuk pada regulasi internal
kepolisian sebagai tolok ukur atau benchmark. Akan tetapi sejauh
ini, salah satu rujukan penting peraturan internal kepolisian adalah Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan
Tindak Pidana. Peraturan ini tidak mengatur juga klasifikasikan batas
waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat kesulitan, sebagaimana ketentuan
peraturan internal sebelumnya yaitu ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa:
“Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
a. 120
(seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
b. 90
(sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
c. 60 (enam
puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
d. 30 (tiga
puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
Apabila penyidik melampaui batas
waktu standar ini tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada
pelapor, maka hal tersebut dapat menjadi indikator kuat adanya undue
delay. Namun, perlu diingat bahwa angka-angka ini bukanlah harga mati di
mata hakim, melainkan pedoman untuk menilai kewajaran.
Dinamika Proses Hukum yang Berjalan
Ada risiko prosedural yang perlu
diwaspadai. Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP Baru mengatur bahwa selama
pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan
tidak dapat diselenggarakan. Aturan ini mencegah tumpang tindih. Namun, dalam
praktik, sering kali terjadi “balapan”.
Ketika pelapor mengajukan
praperadilan karena penundaan, penyidik mungkin merespons dengan tiba-tiba
mempercepat proses, melimpahkan berkas ke kejaksaan (P-21), atau bahkan
menghentikan penyidikan (SP3) di tengah jalan. Perubahan status perkara di
tengah sidang praperadilan dapat menyebabkan objek permohonan menjadi gugur
atau tidak relevan lagi. Pelapor harus siap dengan dinamika taktis seperti ini.
Prinsip Efisiensi dan Batasan Pengajuan
Meskipun Pasal 160 ayat (3) KUHAP
Baru secara eksplisit membatasi bahwa permohonan praperadilan mengenai sah atau
tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, ketentuan
mengenai batasan pengajuan untuk objek “penundaan perkara” (huruf e) tidak
diatur secara eksplisit dalam pasal yang sama.
Namun, prinsip hukum umum
seperti ne bis in idem dan asas peradilan cepat kemungkinan
akan diterapkan oleh hakim untuk mencegah penyalahgunaan hak (abuse of
process).
Pelapor tidak bisa mengajukan
praperadilan berulang-ulang dengan alasan yang sama setiap minggu. Harus ada
fakta baru atau perkembangan baru yang signifikan untuk mengajukan permohonan
kembali. Selain itu, Pasal 160 ayat (4) menegaskan bahwa praperadilan tidak
dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau berstatus Daftar Pencarian
Orang (DPO). Meskipun pasal ini lebih menyasar tersangka sebagai pemohon,
prinsip itikad baik dalam berperkara tetap menjadi landasan utama.
Kesimpulan
Berdasarkan penjabaran komprehensif
terhadap tafsir otentik, konstruksi normatif, dan perbandingan konseptual di
atas, dapat ditarik kesimpulan tegas untuk menjawab judul artikel ini: Benar,
laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti oleh polisi kini dapat
di-praperadilan-kan berdasarkan KUHAP Baru.
Landasan hukumnya kokoh dan tak
terbantahkan, tertuang dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
yang menetapkan “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”
sebagai objek absolut praperadilan.
Ketentuan ini diperkuat oleh original
intent pembentuk undang-undang, sebagaimana disuarakan oleh Prof.
Edward Omar Sharif Hiariej, yang menegaskan bahwa sikap “cuek” dan pembiaran
laporan oleh penyidik merupakan bentuk undue delay yang
melanggar hak asasi manusia dan harus dapat dikoreksi oleh pengadilan.
Kehadiran KUHAP Baru menandai
berakhirnya era imunitas penyidik terhadap kelambanan penanganan perkara.
Masyarakat, khususnya korban dan pelapor, kini tidak lagi hanya bergantung pada
viralitas media sosial untuk mendapatkan perhatian hukum. Mereka telah
dipersenjatai dengan instrumen hukum formal untuk memaksa negara bekerja
menuntaskan perkara. Praperadilan telah berevolusi dari sekadar penguji
administrasi menjadi penjaga gawang keadilan substantif.
Namun, euforia atas terobosan ini
harus diimbangi dengan rasionalitas hukum. Praperadilan bukanlah ajang untuk
memenangkan ego, melainkan forum untuk menguji kewajaran kinerja.
Keberhasilan gugatan akan sangat bergantung pada kemampuan pelapor dalam
membuktikan bahwa penundaan yang terjadi adalah bentuk kelalaian yang tidak
dapat dimaafkan, bukan sekadar konsekuensi dari kerumitan perkara.
Hakim dituntut untuk cermat dan
bijaksana dalam memilah antara kelambanan birokratis dengan kendala teknis yang
nyata. Dengan demikian, KUHAP Baru bukan hanya memberikan hak, tetapi juga
menuntut tanggung jawab dan kecerdasan hukum dari seluruh elemen masyarakat
dalam menggunakannya.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


