layananhukum

Benarkah Laporan Polisi yang Tidak Ditindaklanjuti Polisi Bisa Di-Praperadilan-kan?

 

Pengantar

Secara faktual, hambatan dalam penanganan perkara pidana sering kali terjadi pada tahap paling awal, yakni tahap penyelidikan dan penyidikan. Di bawah rezim hukum acara pidana yang lama, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut sebagai “KUHAP Lama”, ruang bagi masyarakat untuk menggugat kelambanan atau kepasifan penyidik sangatlah terbatas, bahkan nyaris tertutup rapat.

Konstruksi hukum Praperadilan dalam KUHAP Lama, sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 77, membatasi kewenangan lembaga ini hanya pada pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan (SP3), dan penghentian penuntutan. Kekosongan norma hukum ini menciptakan sebuah “zona nyaman” bagi oknum penyidik untuk membiarkan sebuah perkara menggantung tanpa kepastian hukum: tidak dihentikan secara formal melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun juga tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kondisi “gantung perkara” ini menempatkan pelapor dan terlapor dalam posisi sandera prosedural yang berkepanjangan, yang secara substansial melanggar hak asasi manusia atas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut sebagai “KUHAP Baru” atau “KUHAP 2025”. Undang-undang ini membawa paradigma baru yang menggeser titik berat sistem peradilan dari sekadar formalitas prosedural menuju perlindungan hak asasi manusia yang lebih substantif.

Salah satu terobosan paling signifikan dalam legislasi ini adalah perluasan objek praperadilan yang kini menjangkau wilayah kinerja penyidik yang sebelumnya tak tersentuh hukum, yakni penundaan penanganan perkara.

Artikel ini akan membedah secara komprehensif, mendalam, dan analitis mengenai validitas hukum dari gugatan praperadilan terhadap laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti, dengan menggunakan pendekatan tafsir otentik, analisis dogmatik hukum, dan tinjauan sosiologi hukum.

Analisis Tafsir Otentik: Menelusuri Maksud Asli Pembentuk Undang-Undang

Dalam tradisi penafsiran hukum, metode penafsiran historis atau menelusuri original intent (maksud asli) dari pembentuk undang-undang memegang peranan krusial untuk memahami ratio legis atau alasan hukum di balik lahirnya sebuah norma. Hal ini menjadi sangat vital ketika kita dihadapkan pada ketentuan baru yang belum memiliki preseden yurisprudensi. Baca Juga “Metode-Metode Penafsiran Hukum

Dalam konteks KUHAP Baru, pemahaman mengenai perluasan objek praperadilan tidak dapat dilepaskan dari pernyataan otoritatif para perancang undang-undang yang mewakili pemerintah.

Rujukan sentral dan otoritatif dalam memahami spirit pasal mengenai penundaan perkara ini dapat ditemukan dalam pernyataan tegas Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Sebagai salah satu arsitek utama dalam pembaruan hukum pidana nasional, pandangan beliau merepresentasikan tafsir resmi pemerintah terhadap teks undang-undang. Prof. Edward Omar Sharif Hiariej secara verbatim menyatakan:

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara. Ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay. Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan.”

Pernyataan ini bukan sekadar retorika politik atau pendapat akademik semata, melainkan merupakan interpretasi otentik yang memberikan koridor penafsiran bagi para penegak hukum, akademisi, dan masyarakat luas. Prof. Hiariej secara eksplisit mengaitkan terminologi sosiologis “polisi cuek” atau “tidak ditanggapi” dengan konsep hukum undue delay (penundaan yang tidak semestinya).

Istilah undue delay sendiri merupakan konsep yang berakar kuat dalam hukum hak asasi manusia internasional, khususnya dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak setiap orang untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya (to be tried without undue delay).

Relevansi pernyataan ini sangat tinggi dalam menjembatani teks undang-undang yang bersifat abstrak dengan realitas praktik di lapangan. Jika dalam KUHAP Lama, “sikap diam” penyidik dianggap sebagai diskresi atau kewenangan administratif yang tidak dapat diganggu gugat, maka pernyataan Prof. Hiariej menegaskan bahwa dalam rezim KUHAP Baru, sikap diam tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan hukum (atau kelalaian hukum) yang dapat menjadi objek sengketa di meja hijau.

Ini menandakan pergeseran paradigma dari represif menuju korektif; negara tidak lagi membiarkan aparaturnya berlindung di balik tembok birokrasi ketika gagal memberikan pelayanan keadilan. Pernyataan tersebut memberikan legitimasi moral dan hukum bagi masyarakat untuk menggunakan mekanisme praperadilan sebagai alat kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.

Dengan demikian, original intent dari pembentuk undang-undang sangat jelas: praperadilan didesain ulang untuk menjadi instrumen check and balances yang efektif, tidak hanya terhadap tindakan aktif penyidik (seperti penangkapan), tetapi juga terhadap tindakan pasif berupa pembiaran perkara.

Analisis Normatif dan Sistematik KUHAP Baru

Untuk menguji kebenaran premis bahwa laporan yang tidak ditindaklanjuti dapat dipraperadilankan, kita harus melangkah melampaui pernyataan pejabat dan masuk ke dalam bedah anatomi teks Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara normatif dan sistematik. Analisis ini akan menguraikan bagaimana norma-norma dalam KUHAP Baru saling berkait kelindan membentuk konstruksi hukum yang melindungi hak pelapor.

Konsep Dasar dan Definisi Praperadilan

Langkah pertama adalah memahami redefinisi Praperadilan itu sendiri. Dalam Pasal 1 Angka 15 KUHAP Baru, definisi Praperadilan telah mengalami transformasi signifikan. Pasal tersebut menyatakan bahwa Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Definisi ini memberikan dua implikasi hukum yang sangat penting. Pertama, perluasan subjek pemohon. Jika KUHAP Lama cenderung membatasi akses praperadilan pada tersangka, KUHAP Baru secara eksplisit menyebutkan “korban”, “keluarga korban”, dan “pelapor” sebagai pihak yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Hal ini merupakan pengakuan yuridis bahwa korban dan pelapor bukan lagi sekadar objek atau alat bukti dalam perkara pidana, melainkan subjek hukum yang memiliki kepentingan langsung terhadap jalannya proses peradilan. Kedua, frasa “tindakan Penyidik” dalam definisi tersebut harus dimaknai secara luas, mencakup tindakan aktif (commission) maupun tindakan pasif atau pembiaran (omission), sepanjang diatur dalam undang-undang.

Objek Praperadilan: Penundaan Penanganan Perkara

Landasan hukum utama yang menjawab pertanyaan dalam artikel ini terletak pada Pasal 158 KUHAP Baru. Pasal ini mengatur secara limitatif namun luas mengenai wewenang Pengadilan Negeri dalam praperadilan. Secara spesifik, Pasal 158 huruf e menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai:

“penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah;”

Frasa normatif ini adalah jantung dari perubahan sistem kontrol penyidikan di Indonesia. Mari kita urai makna hukum dari frasa tersebut dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan teleologis.

Pertama, kata “penundaan”. Dalam konteks hukum administrasi dan pidana, penundaan merujuk pada kegagalan pejabat berwenang untuk melakukan tindakan hukum yang diwajibkan dalam tenggang waktu yang wajar atau yang telah ditentukan. Penundaan ini bisa bersifat sengaja (karena itikad buruk atau intervensi) maupun karena kelalaian (kurangnya kompetensi atau manajemen perkara yang buruk).

Kedua, frasa “penanganan perkara”. Dalam sistematika hukum acara pidana, penanganan perkara adalah sebuah continuum atau rangkaian proses yang berkesinambungan, dimulai dari diterimanya Laporan atau Pengaduan, dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan, hingga Penuntutan. Pasal 158 huruf e tidak membatasi kewenangannya hanya pada tahap “penyidikan” saja, melainkan menggunakan istilah yang lebih generik yaitu “penanganan perkara”.

Dengan penafsiran sistematis yang dikaitkan dengan definisi Laporan (vide Pasal 1 Angka 45 KUHAP Baru) dan Penyelidikan (vide Pasal 1 Angka 8 KUHAP Baru), dapat disimpulkan bahwa kemacetan yang terjadi di tahap penyelidikan, di mana polisi belum menetapkan tersangka atau belum menaikkan status perkara ke penyidikan, juga termasuk dalam ruang lingkup “penanganan perkara”.

Jika laporan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan (seperti cek TKP, pemeriksaan saksi pelapor), maka itu telah memenuhi unsur penundaan penanganan perkara.

Ketiga, frasa “tanpa alasan yang sah”. Ini adalah klausul pengecualian yang krusial. Undang-undang mengakui bahwa tidak semua keterlambatan adalah pelanggaran hukum. Proses pembuktian pidana sering kali menghadapi kendala objektif yang kompleks, seperti menunggu hasil uji laboratorium forensik, kesulitan geografis dalam mengejar tersangka, atau menunggu proses Mutual Legal Assistance (MLA) dari negara lain.

Penundaan yang diakibatkan oleh faktor-faktor teknis yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dikategorikan sebagai penundaan dengan alasan yang sah. Sebaliknya, penundaan yang disebabkan oleh faktor non-yuridisseperti “polisi cuek”, “menunggu viral”, intervensi atasan, atau kelalaian administrasi, dikategorikan sebagai penundaan tanpa alasan yang sah, yang membuka pintu bagi gugatan praperadilan.

Hubungan Antara Laporan, Penyelidikan, dan Penyidikan

Analisis lebih dalam diperlukan untuk memahami titik sambung antara laporan polisi dan kewajiban hukum penyidik. Berdasarkan Pasal 1 Angka 45 KUHAP Baru, Laporan didefinisikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Konsekuensi logis dari penerimaan laporan adalah kewajiban hukum (rechtsplicht) bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan responsif.

KUHAP Baru tidak memberikan ruang bagi penyidik untuk bersikap pasif setelah menerima laporan. Pasal 13 ayat (1) KUHAP Baru menyatakan bahwa:

“Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupalan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.”

Ketentuan tersebut di atas menegaskan kewajiban Penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan untuk segera melakukan tindakan penyelidikan. Jika kewajiban ini dilanggar, yakni dengan tidak melakukan tindakan apa pun atau melakukan tindakan yang sangat lambat melampaui batas kewajaran, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak prosedural pelapor.

Di sinilah letak peran Pasal 158 huruf e sebagai mekanisme koreksi. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap laporan yang masuk harus diproses melalui koridor hukum yang jelas: apakah ditingkatkan ke penyidikan karena cukup bukti, atau dihentikan penyelidikannya karena bukan tindak pidana. “Menggantung” laporan di antara dua kepastian tersebut adalah tindakan maladministrasi yang kini memiliki konsekuensi yuridis di praperadilan.

Perbandingan Konseptual: KUHAP Lama vs KUHAP Baru

Untuk memahami betapa radikalnya perubahan ini, kita perlu melakukan perbandingan konseptual antara rezim KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981) dengan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Perbandingan ini bukan sekadar membandingkan teks pasal, melainkan membandingkan filosofi hukum yang melandasinya.

Filosofi Praperadilan: Dari Formalitas Menuju Substansi Keadilan

Di bawah payung KUHAP Lama, lembaga Praperadilan didesain dengan semangat pengawasan horizontal yang sangat terbatas. Pasal 77 KUHAP Lama membatasi objek praperadilan hanya pada upaya paksa (penangkapan, penahanan) serta penghentian penyidikan dan penuntutan.

Filosofi yang dianut adalah pengujian legalitas formal. Hakim praperadilan di masa lalu cenderung hanya memeriksa kelengkapan administrasi: “Apakah ada surat perintah penangkapan?”, “Apakah ada surat ketetapan penghentian penyidikan (SP3)?”. Jika penyidik melakukan tindakan faktual berupa penghentian penyidikan tetapi tidak pernah menerbitkan surat keputusan formal (SP3), hakim praperadilan sering kali menolak permohonan dengan alasan tidak ada objek sengketa.

Hal ini menciptakan celah hukum yang besar (loophole), di mana penyidik bisa menghindari kontrol pengadilan dengan cara tidak menerbitkan surat keputusan apa pun, cukup dengan mendiamkan berkas perkara di laci meja.

Sebaliknya, KUHAP Baru mengadopsi filosofi Due Process of Law yang lebih progresif dan substantif. Dengan memasukkan “penundaan penanganan perkara” sebagai objek praperadilan dalam Pasal 158 huruf e, pembentuk undang-undang menegaskan bahwa substansi keadilan tidak boleh dikalahkan oleh ketiadaan formalitas administrasi. KUHAP Baru tidak lagi bertanya “Apakah ada surat penghentian?”, melainkan bertanya “Apakah penyidik telah bekerja sesuai dengan kewajibannya?”.

Ini adalah pergeseran dari pemeriksaan dokumen administratif (administrative compliance) menuju pemeriksaan kinerja dan perilaku (performance and conduct review). Hukum kini menjangkau tindakan diamnya penyidik (omission) sebagai sebuah perbuatan melawan hukum yang dapat digugat.

Perlindungan Hak Korban dan Pelapor

Perbedaan mencolok lainnya terletak pada posisi korban dan pelapor. Dalam KUHAP Lama, sistem peradilan pidana sering dikritik karena terlalu fokus pada perlindungan hak tersangka, sementara korban sering kali terpinggirkan (forgotten party). Hak korban dalam praperadilan KUHAP Lama sangat terbatas, umumnya hanya terkait dengan permintaan ganti rugi jika perkara dihentikan, atau mengajukan praperadilan atas SP3. Namun, jika perkara tidak di-SP3-kan melainkan hanya didiamkan, korban tidak memiliki akses ke pengadilan.

KUHAP Baru secara revolusioner memperkuat kedudukan korban dan pelapor. Pasal 1 Angka 15 secara tegas menyebutkan pelapor sebagai pihak yang berhak mengajukan praperadilan. Ditambah dengan Pasal 161 yang memberikan hak kepada korban, pelapor, atau kuasanya untuk mengajukan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan.

Dengan adanya objek baru “penundaan perkara”, hak pelapor semakin paripurna. Pelapor tidak perlu lagi menunggu penyidik mengeluarkan SP3 untuk bisa menggugat. Ketika pelapor merasa laporannya diabaikan, ia memiliki legal standing untuk langsung mengetuk pintu pengadilan dan meminta hakim memerintahkan penyidik untuk bekerja. Ini adalah bentuk pemberdayaan hukum (legal empowerment) bagi masyarakat yang selama ini berada dalam posisi asimetris berhadapan dengan kekuasaan aparat.

Risiko Praktik dan Batas Kehati-hatian

Kendati KUHAP Baru memberikan angin segar bagi para pencari keadilan, sebagai akademisi hukum yang objektif, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini bukanlah “tongkat ajaib” yang serta-merta menjamin kemenangan pelapor. Terdapat risiko praktik dan batasan-batasan yuridis yang harus dipahami secara cermat agar masyarakat tidak terjebak dalam ekspektasi yang berlebihan atau langkah hukum yang prematur.

Beban Pembuktian dan Definisi “Alasan yang Sah”

Tantangan terbesar dalam mengajukan praperadilan atas dasar penundaan perkara adalah pada pembuktian unsur “tanpa alasan yang sah”. Beban pembuktian (burden of proof) ada pada pemohon (pelapor).

Pelapor harus mampu meyakinkan hakim bahwa kurun waktu penanganan perkara telah melampaui batas kewajaran dan tidak ada aktivitas penyidikan yang berarti. Di sisi berseberangan, Termohon (Kepolisian) tentu akan mengajukan kontra-bukti.

Mereka dapat berdalih bahwa penundaan disebabkan oleh kompleksitas perkara, saksi yang sulit ditemui, menunggu hasil uji balistik, audit kerugian negara yang lama, atau kendala operasional lainnya.

Hakim Praperadilan akan dihadapkan pada tugas berat untuk menilai validitas alasan tersebut. Hakim harus membedah apakah alasan tersebut merupakan fakta objektif atau sekadar dalih untuk menutupi inkompetensi. Jika hakim menilai bahwa penyidik masih bekerja meskipun lambat karena kendala teknis yang wajar, maka permohonan praperadilan sangat mungkin ditolak.

Oleh karena itu, pelapor harus membekali diri dengan bukti-bukti kuat, seperti tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam waktu lama, atau bukti bahwa penyidik tidak melakukan tindakan konkret meskipun saksi dan bukti sudah tersedia.

Relativitas Waktu dan Standar “Wajar”

KUHAP Baru, meskipun progresif, tidak mencantumkan angka matematis (misalnya: 30 hari, 60 hari) sebagai batas waktu mutlak untuk mendefinisikan “penundaan”. Ketiadaan angka pasti ini menimbulkan ruang tafsir yang luas (grey area). Apa yang dianggap lama oleh pelapor, mungkin dianggap wajar oleh penyidik.

Dalam kekosongan norma waktu di level undang-undang, hakim kemungkinan besar akan merujuk pada regulasi internal kepolisian sebagai tolok ukur atau benchmark. Akan tetapi sejauh ini, salah satu rujukan penting peraturan internal kepolisian adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Peraturan ini tidak mengatur juga klasifikasikan batas waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat kesulitan, sebagaimana ketentuan peraturan internal sebelumnya yaitu ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa:

“Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

a.     120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;

b.     90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;

c.     60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau

d.     30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;

Apabila penyidik melampaui batas waktu standar ini tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada pelapor, maka hal tersebut dapat menjadi indikator kuat adanya undue delay. Namun, perlu diingat bahwa angka-angka ini bukanlah harga mati di mata hakim, melainkan pedoman untuk menilai kewajaran.

Dinamika Proses Hukum yang Berjalan

Ada risiko prosedural yang perlu diwaspadai. Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP Baru mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Aturan ini mencegah tumpang tindih. Namun, dalam praktik, sering kali terjadi “balapan”.

Ketika pelapor mengajukan praperadilan karena penundaan, penyidik mungkin merespons dengan tiba-tiba mempercepat proses, melimpahkan berkas ke kejaksaan (P-21), atau bahkan menghentikan penyidikan (SP3) di tengah jalan. Perubahan status perkara di tengah sidang praperadilan dapat menyebabkan objek permohonan menjadi gugur atau tidak relevan lagi. Pelapor harus siap dengan dinamika taktis seperti ini.

Prinsip Efisiensi dan Batasan Pengajuan

Meskipun Pasal 160 ayat (3) KUHAP Baru secara eksplisit membatasi bahwa permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, ketentuan mengenai batasan pengajuan untuk objek “penundaan perkara” (huruf e) tidak diatur secara eksplisit dalam pasal yang sama.

Namun, prinsip hukum umum seperti ne bis in idem dan asas peradilan cepat kemungkinan akan diterapkan oleh hakim untuk mencegah penyalahgunaan hak (abuse of process).

Pelapor tidak bisa mengajukan praperadilan berulang-ulang dengan alasan yang sama setiap minggu. Harus ada fakta baru atau perkembangan baru yang signifikan untuk mengajukan permohonan kembali. Selain itu, Pasal 160 ayat (4) menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meskipun pasal ini lebih menyasar tersangka sebagai pemohon, prinsip itikad baik dalam berperkara tetap menjadi landasan utama.

Kesimpulan

Berdasarkan penjabaran komprehensif terhadap tafsir otentik, konstruksi normatif, dan perbandingan konseptual di atas, dapat ditarik kesimpulan tegas untuk menjawab judul artikel ini: Benar, laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti oleh polisi kini dapat di-praperadilan-kan berdasarkan KUHAP Baru.

Landasan hukumnya kokoh dan tak terbantahkan, tertuang dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menetapkan “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah” sebagai objek absolut praperadilan.

Ketentuan ini diperkuat oleh original intent pembentuk undang-undang, sebagaimana disuarakan oleh Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang menegaskan bahwa sikap “cuek” dan pembiaran laporan oleh penyidik merupakan bentuk undue delay yang melanggar hak asasi manusia dan harus dapat dikoreksi oleh pengadilan.

Kehadiran KUHAP Baru menandai berakhirnya era imunitas penyidik terhadap kelambanan penanganan perkara. Masyarakat, khususnya korban dan pelapor, kini tidak lagi hanya bergantung pada viralitas media sosial untuk mendapatkan perhatian hukum. Mereka telah dipersenjatai dengan instrumen hukum formal untuk memaksa negara bekerja menuntaskan perkara. Praperadilan telah berevolusi dari sekadar penguji administrasi menjadi penjaga gawang keadilan substantif.

Namun, euforia atas terobosan ini harus diimbangi dengan rasionalitas hukum. Praperadilan bukanlah ajang untuk memenangkan ego, melainkan forum untuk menguji kewajaran kinerja. Keberhasilan gugatan akan sangat bergantung pada kemampuan pelapor dalam membuktikan bahwa penundaan yang terjadi adalah bentuk kelalaian yang tidak dapat dimaafkan, bukan sekadar konsekuensi dari kerumitan perkara.

Hakim dituntut untuk cermat dan bijaksana dalam memilah antara kelambanan birokratis dengan kendala teknis yang nyata. Dengan demikian, KUHAP Baru bukan hanya memberikan hak, tetapi juga menuntut tanggung jawab dan kecerdasan hukum dari seluruh elemen masyarakat dalam menggunakannya.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.