layananhukum

Begini Aturan Visum et Repertum dalam KUHAP Nasional 2025

 

Pengantar

Reformasi hukum acara pidana di Indonesia mencapai tonggak penting dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP Nasional 2025”. Pemberlakuan undang-undang ini secara resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981) yang selama lebih dari empat dekade menjadi landasan sistem peradilan pidana nasional.

Pergantian tersebut tidak semata-mata bersifat formal atau administratif, melainkan mencerminkan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan hukum acara pidana. KUHAP Nasional 2025 dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia, dengan menempatkan prinsip due process of law sebagai pilar utama dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Dalam konteks tersebut, pembuktian menempati posisi sentral sebagai instrumen untuk menemukan kebenaran materiil. Salah satu alat pembuktian yang memiliki peran krusial, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan tubuh dan nyawa manusia, adalah Visum et Repertum. Sebagai dokumen medis yang bersifat pro justitia, Visum et Repertum berfungsi menjembatani ilmu kedokteran dan hukum, dengan menerjemahkan temuan medis pada diri korban menjadi fakta hukum yang relevan bagi kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Di bawah rezim KUHAP 1981, pengaturan mengenai Visum et Repertum tidak dirumuskan secara eksplisit dan komprehensif, melainkan tersebar dalam ketentuan mengenai keterangan ahli dan alat bukti surat, serta masih bertumpu pada rujukan teknis lama, termasuk Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan tafsir mengenai prosedur permintaan, kedudukan, dan kekuatan pembuktian Visum et Repertum dalam praktik peradilan.

Kehadiran KUHAP Nasional 2025 membawa konsekuensi yuridis penting terhadap tata cara dan kedudukan Visum et Repertum dalam sistem pembuktian pidana. Undang-undang ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu forensik, pendekatan penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation), serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat dan sistematis mengenai pengaturan Visum et Repertum dalam kerangka KUHAP Nasional 2025 menjadi kebutuhan esensial bagi advokat, penyidik, penuntut umum, dokter forensik, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

Tulisan ini disusun untuk mengkaji secara yuridis konstruksi hukum Visum et Repertum berdasarkan ketentuan KUHAP Nasional 2025, dengan menelaah norma-norma yang relevan, hubungan antar ketentuan, serta implikasi penerapannya dalam praktik peradilan pidana, guna memberikan pemahaman yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Urgensi Pembuktian Ilmiah dalam Paradigma Baru

Salah satu implikasi paling nyata dari pemberlakuan KUHAP Nasional 2025 adalah meningkatnya standar kualitas pembuktian dalam proses peradilan pidana. Dalam banyak perkara yang menyangkut kekerasan fisik, pembunuhan, dan kejahatan seksual, pembuktian tidak lagi dapat bergantung secara dominan pada keterangan saksi mata, yang kerap terbatas, subjektif, atau bahkan sama sekali tidak tersedia.

Dalam konteks tersebut, Visum et Repertum memegang peranan strategis sebagai alat pembuktian berbasis ilmu pengetahuan yang menghadirkan objektivitas. Melalui pemeriksaan medis forensik, fakta biologis dan fisik yang melekat pada tubuh korban diterjemahkan menjadi data empiris yang dapat diuji secara ilmiah dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kebutuhan akan pembuktian yang lebih berkualitas ini sejalan dengan arah kebijakan pemidanaan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU KUHP”), yang menekankan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan pelaku (daad-dader strafrecht). Hakim tidak hanya dituntut untuk membuktikan adanya perbuatan pidana (actus reus), tetapi juga tingkat kesalahan (mens rea) serta dampak konkret perbuatan tersebut terhadap korban.

Dalam kerangka tersebut, Visum et Repertum menyediakan fondasi pembuktian yang krusial, karena memungkinkan hakim menilai akibat biologis dan medis dari suatu tindak pidana secara objektif. Data inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dan proporsionalitas pemidanaan.

Identifikasi dan Verifikasi Dasar Hukum

Sebelum melangkah pada analisis substantif, sangat penting untuk meletakkan fondasi hukum yang valid dan berlaku. Berdasarkan penelusuran dan verifikasi terhadap instrumen hukum positif terbaru, berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan analisis dalam laporan ini:

1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, beserta dengan perubahannya, yang selanjutnya disebut dengan “UU KUHP”. UU ini merupakan hukum materiil yang mendefinisikan tindak pidana dan sanksinya, yang menjadi objek dari pembuktian Visum et Repertum;

2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP Nasional 2025”. Ini adalah hukum formil utama yang mengatur tata cara penyidikan, penuntutan, dan peradilan, termasuk prosedur permintaan dan penggunaan Visum et Repertum;

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut “UU tentang Penyesuaian Pidana”. Undang-undang ini mengatur ketentuan transisi dan penyesuaian sanksi pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP untuk diselaraskan dengan UU KUHP dan KUHAP Nasional 2025;

4.       Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang selanjutnya disebut “SEMA Pedoman Implementasi”. Instrumen ini memberikan petunjuk teknis bagi hakim dalam menerapkan norma-norma baru, termasuk dalam hal pembuktian;

5.       Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang selanjutnya disebut “Perkap Penyidikan”. Meskipun terbit sebelum 2025, peraturan ini masih relevan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru, sebagai pedoman teknis bagi penyidik Polri;

6.      Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 tentang Visum et Repertum. Sebagai ketentuan historis yang belum dicabut secara eksplisit dan masih menjadi rujukan doktriner mengenai definisi teknis Visum et Repertum, meskipun prosedur penggunaannya tunduk pada KUHAP Nasional 2025.

Definisi Yuridis dan Operasional

Secara etimologis, Visum et Repertum berasal dari bahasa Latin yang berarti “apa yang dilihat dan ditemukan”. Dalam terminologi hukum kesehatan dan forensik, ia didefinisikan sebagai laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis (resmi) dari penyidik yang berwenang, mengenai apa yang dilihat dan ditemukan pada manusia, baik hidup maupun mati, ataupun bagian atau diduga bagian dari tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan peradilan.

Dalam KUHAP Nasional 2025, meskipun istilah “Visum et Repertum” tidak selalu disebutkan secara eksplisit dalam setiap pasal, esensinya termanifestasi dalam ketentuan mengenai “Keterangan Ahli” dan “Surat”. Kedudukan ini mengalami penguatan dibandingkan pengaturan sebelumnya.

Jika dalam praktik lama sering terjadi perdebatan apakah visum masuk dalam kategori surat atau keterangan ahli, KUHAP Nasional 2025 memberikan kerangka yang lebih tegas bahwa visum adalah dokumen hibrida yang memiliki kekuatan pembuktian dari kedua sisi tersebut, tergantung pada konteks penggunaannya di persidangan.

Visum et Repertum sebagai Alat Bukti yang Sah

Pasal-pasal dalam KUHAP Nasional 2025 mengatur secara rinci mengenai alat bukti. Untuk memahami posisi visum, kita harus membedah ketentuan mengenai alat bukti yang sah.

Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan:

“Alat bukti yang sah terdiri atas:

a.       keterangan Saksi;

b.      keterangan Ahli;

c.       surat;

d.      keterangan Terdakwa;

e.       barang bukti;

f.        bukti elektronik;

g.      pengamatan Hakim; dan

h.      segala sesuatu yang dapat digunakan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.”

Ketentuan ini bermakna bahwa KUHAP Nasional 2025 memperluas spektrum alat bukti dibandingkan KUHAP 1981 yang hanya mengenal lima alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa). Visum et Repertum dapat dikualifikasikan ke dalam beberapa kategori alat bukti dalam pasal ini:

1.        Sebagai Surat (Huruf c): Visum et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh pejabat (dokter) berdasarkan sumpah jabatan;

2.       Sebagai Keterangan Ahli (Huruf b): Ketika dokter pembuat visum dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan isi laporannya, maka status pembuktiannya beralih atau bertambah menjadi keterangan ahli;

3.      Sebagai Bukti Elektronik (Huruf f): Dalam era digitalisasi peradilan (e-court), Visum et Repertum yang diterbitkan secara digital dengan tanda tangan elektronik yang terverifikasi dapat dikategorikan sebagai bukti elektronik.

Kekuatan Pembuktian Visum et Repertum

Kekuatan pembuktian Visum et Repertum dalam KUHAP Nasional 2025 bersifat bebas (vrij bewijskracht), artinya hakim tidak terikat secara mutlak untuk mempercayai isi visum, namun hakim wajib memberikan pertimbangan hukum yang rasional jika mengesampingkan bukti ilmiah tersebut. Dengan adanya prinsip scientific crime investigation, pembuktian yang didukung oleh Visum et Repertum memiliki bobot yang lebih kuat dibandingkan sekadar kesaksian lisan yang tidak didukung bukti fisik.

Dalam Pasal 239 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dijelaskan lebih lanjut mengenai alat bukti surat:

“Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni: ... c. surat Keterangan Ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya;”

Ketentuan ini secara spesifik mengakomodasi Visum et Repertum sebagai “surat keterangan ahli”. Hal ini menegaskan bahwa visum bukan sekadar surat administratif biasa, melainkan dokumen yang memuat opini keahlian (expert opinion) yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, Visum et Repertum memiliki nilai pembuktian yang inheren sebagai manifestasi keahlian medis dalam bentuk dokumen hukum.

Kewenangan dan Prosedur Permintaan Visum et Repertum

Proses penerbitan Visum et Repertum tidak dapat dipisahkan dari prosedur penyidikan. Keabsahan visum sebagai alat bukti sangat bergantung pada legalitas prosedur permintaannya. KUHAP Nasional 2025 mengatur secara ketat mengenai siapa yang berwenang meminta dan bagaimana mekanisme permintaannya.

Pejabat yang Berwenang Meminta

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penyidik adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Kewenangan untuk meminta keterangan ahli, termasuk Visum et Repertum, melekat pada jabatan penyidik.

Penyidik yang berwenang meliputi:

1.        Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang;

2.       Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang (misalnya PPNS Kehutanan, PPNS Bea Cukai, dll) yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri;

3.      Penyidik Tertentu: Pejabat lain yang diberi wewenang oleh undang-undang (misalnya Penyidik KPK, Penyidik Kejaksaan untuk tindak pidana khusus).

Dalam konteks tindak pidana umum yang melibatkan korban fisik (penganiayaan, pembunuhan, perkosaan), permintaan visum umumnya dilakukan oleh Penyidik Polri. Penyidik Pembantu juga memiliki wewenang ini berdasarkan pendelegasian wewenang dalam proses penyidikan.

Prosedur Permintaan Keterangan Ahli (Medis)

Mekanisme permintaan visum diatur dalam ketentuan mengenai bantuan teknis dan keterangan ahli.

Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan:

(1)    Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/atau Ahli lainnya.

(2)   Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.”

Ketentuan ini bermakna bahwa:

1.        Kepentingan Peradilan: Permintaan visum harus didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana (pro yustisia), bukan untuk kepentingan pribadi atau asuransi semata;

2.       Kewenangan Eksklusif: Hanya penyidik yang berwenang mengajukan permintaan ini secara hukum untuk kepentingan pembuktian pidana. Korban atau keluarga korban tidak dapat meminta visum et repertum secara langsung kepada dokter untuk kepentingan penyidikan tanpa melalui penyidik;

3.      Syarat Formil: Permintaan harus dilakukan secara tertulis. Permintaan lisan mungkin dapat ditindaklanjuti dalam keadaan darurat (misalnya pertolongan pertama pada korban hidup), namun harus segera disusul dengan surat permintaan resmi untuk melegalkan status visum yang diterbitkan;

4.       Spesifikasi Permintaan: Surat permintaan harus secara tegas menyebutkan jenis pemeriksaan yang diminta, apakah pemeriksaan luka (untuk korban hidup), pemeriksaan mayat (pemeriksaan luar), atau bedah mayat (autopsi). Hal ini penting agar dokter mengetahui batasan kewenangan dan tindakan medis yang harus dilakukan.

Penanganan Barang Bukti Tubuh Manusia

Tubuh manusia, baik hidup maupun mati, dalam konteks forensik diperlakukan sebagai “barang bukti” (corpus delicti). KUHAP Nasional 2025 memberikan standar perlakuan yang manusiawi namun tetap ketat secara prosedural.

Bagi korban mati, Pasal 49 ayat (3) KUHAP Nasional 2025 (sebagaimana dielaborasi dalam praktik dan petunjuk teknis) mengatur bahwa mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan. Mayat harus diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. Prosedur pelabelan dan penyegelan ini krusial untuk menjaga rantai pasok bukti (chain of custody), memastikan bahwa mayat yang diperiksa adalah benar mayat yang terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik, serta mencegah tertukarnya jenazah.

Pemeriksaan Bedah Mayat (Autopsi) Dalam KUHAP Nasional 2025

Salah satu isu yang sering menimbulkan ketegangan antara penyidik dan keluarga korban adalah pelaksanaan autopsi atau bedah mayat. KUHAP Nasional 2025 mencoba menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang hidup di masyarakat.

Kewajiban dan Hak dalam Bedah Mayat

Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur:

(1)      Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.

(2)     Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

(3)    Apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3).”

Ketentuan ini bermakna:

1.        Prinsip Ultimum Remedium: Bedah mayat diposisikan sebagai langkah terakhir yang “tidak mungkin lagi dihindari”. Artinya, jika penyebab kematian sudah dapat dipastikan secara mutlak melalui pemeriksaan luar dan bukti pendukung lain yang tak terbantahkan, autopsi mungkin tidak perlu dilakukan. Namun, dalam kasus kematian mencurigakan (seperti ditembak, keracunan, atau kematian mendadak tanpa riwayat sakit), autopsi hampir selalu menjadi keharusan mutlak untuk menentukan sebab pasti kematian (cause of death) dan mekanisme kematian

2.       Kewajiban Notifikasi: Penyidik memiliki kewajiban hukum untuk memberitahukan rencana autopsi kepada keluarga. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak keluarga;

3.      Mekanisme Keberatan dan Edukasi: Jika keluarga menolak, penyidik tidak serta merta membatalkan autopsi. Penyidik diwajibkan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif, menjelaskan bahwa tanpa autopsi, kasus mungkin tidak akan terungkap, pembunuh tidak dapat diadili, dan keadilan bagi korban tidak tercapai;

4.       Kewenangan Memaksa (Coercive Force): Jika setelah dijelaskan keluarga tetap menolak atau tidak memberikan tanggapan dalam waktu 2 hari (48 jam), penyidik memiliki kewenangan demi hukum untuk memerintahkan dokter melakukan autopsi. Hal ini menegaskan bahwa kepentingan publik dalam penegakan hukum dan keadilan mengatasi kepentingan privat atau keberatan keluarga dalam situasi di mana kejahatan serius diduga terjadi.

Penggalian Mayat (Ekshumasi)

Dalam kasus di mana korban telah dimakamkan sebelum sempat dilakukan pemeriksaan forensik yang memadai, atau ditemukan fakta baru yang memerlukan pemeriksaan ulang, KUHAP Nasional 2025 mengakomodasi prosedur penggalian mayat.

Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan:

“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1).”

Ketentuan ini bermakna bahwa prosedur ekshumasi tunduk pada standar yang sama dengan autopsi biasa, yaitu harus dengan permintaan tertulis, dilakukan oleh ahli, dan dengan pemberitahuan kepada keluarga. Ekshumasi sering kali menjadi kunci dalam kasus-kasus di mana kematian awalnya dianggap wajar namun kemudian muncul kecurigaan tindak pidana, atau dalam kasus pelanggaran HAM berat di mana jenazah dikubur secara sembunyi-sembunyi.

Peran Dokter dan Ahli Dalam Sistem Peradilan Pidana

Dokter, baik dokter umum maupun spesialis forensik, memegang peranan sentral dalam implementasi aturan Visum et Repertum. KUHAP Nasional 2025 mempertegas kewajiban hukum bagi profesi medis untuk mendukung sistem peradilan.

Kewajiban Memberikan Keterangan Ahli

Pasal 229 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur:

(1)      Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memberikan Keterangan Ahli demi keadilan.

(2)     Semua ketentuan mengenai Saksi berlaku juga bagi Ahli yang memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa Ahli yang mengucapkan sumpah atau janji tersebut akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.

Ketentuan ini bermakna:

1.        Kewajiban Imperatif: Memberikan keterangan ahli (termasuk membuat visum) adalah kewajiban hukum (mandatory). Penolakan tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) atau menolak perintah undang-undang;

2.       Demi Keadilan: Frasa “demi keadilan” menekankan bahwa loyalitas dokter dalam konteks forensik adalah kepada kebenaran materiil dan keadilan, bukan semata-mata kepada pasien (dalam hal ini korban) atau penyidik. Dokter harus bertindak objektif dan imparsial;

3.      Sumpah Ahli: Keterangan yang diberikan, baik dalam bentuk visum maupun kesaksian lisan di sidang, dilindungi dan diikat oleh sumpah. Pelanggaran terhadap kebenaran isi visum dapat berujung pada pidana sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah.

Perlindungan dan Hak Dokter

Sebagai penyeimbang kewajiban tersebut, UU KUHP dan KUHAP Nasional 2025 juga memberikan perlindungan bagi dokter yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Dokter tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas isi visum et repertum yang dibuatnya sepanjang disusun berdasarkan standar profesi yang berlaku dan sumpah jabatan, meskipun hasilnya mungkin tidak menguntungkan salah satu pihak.

Transisi dan Implikasi terhadap Praktik Peradilan

Pemberlakuan KUHAP Nasional 2025 dan UU KUHP baru menciptakan masa transisi yang memerlukan penyesuaian di lapangan.

Penyesuaian Kualifikasi Luka

Dalam UU KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), definisi mengenai penganiayaan dan kualifikasi luka mengalami penyempurnaan. Visum et Repertum harus mampu mendeskripsikan kondisi korban dengan terminologi medis yang dapat dikonversi oleh hakim ke dalam kualifikasi luka menurut UU KUHP:

1.        Luka Ringan: Luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pencaharian.

2.       Luka Sedang (Istilah Doktriner): Luka yang menimbulkan penyakit atau halangan sementara.

3.      Luka Berat (Pasal 155 UU KUHP): Termasuk kehilangan indera, cacat berat, kelumpuhan, terganggunya daya pikir lebih dari 4 minggu, atau gugurnya kandungan.

Dokter forensik dituntut untuk lebih presisi dalam mendeskripsikan dampak luka, karena hal ini akan menentukan pasal dakwaan (apakah Pasal 466 tentang Penganiayaan biasa atau Pasal 467 tentang Penganiayaan berat dalam UU KUHP).

Visum et Repertum Psikiatrikum

Selain visum untuk luka fisik, KUHAP Nasional 2025 juga mengakui pentingnya Visum et Repertum Psikiatrikum untuk menentukan kemampuan bertanggung jawab terdakwa atau dampak psikologis pada korban. Hal ini relevan dengan Pasal 38 dan 39 UU KUHP yang mengatur tentang disabilitas mental sebagai alasan pemaaf atau peringanan pidana. Prosedur permintaannya analog dengan visum fisik, namun ditujukan kepada dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater).

Tantangan Digitalisasi

Dengan diakuinya bukti elektronik dalam Pasal 235 KUHAP Nasional 2025, ke depan Visum et Repertum dapat berbentuk dokumen digital (e-Visum). Hal ini menuntut kesiapan infrastruktur di rumah sakit dan kepolisian untuk menjamin otentisitas, integritas, dan keamanan data medis yang dikirimkan secara elektronik. Tanda tangan digital dokter dan sistem enkripsi data menjadi instrumen validasi yang krusial.

Kesimpulan

KUHAP Nasional 2025 membawa angin segar modernisasi dalam hukum acara pidana Indonesia, termasuk dalam rezim pembuktian forensik. Visum et Repertum tetap menjadi instrumen vital dalam mengungkap kebenaran materiil, dengan penguatan pada aspek legalitas formil, perlindungan hak asasi manusia dalam prosedur autopsi, dan perluasan jenis alat bukti yang mengakomodasi perkembangan teknologi.

Poin-poin kunci perubahan dan penegasan meliputi:

1.        Pengakuan tegas Visum et Repertum sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli;

2.       Prosedur permintaan yang wajib tertulis dan spesifik;

3.      Mekanisme autopsi yang menyeimbangkan kewenangan penyidik dengan hak keluarga melalui kewajiban notifikasi dan edukasi;

4.       Kewajiban mutlak profesi medis untuk membantu peradilan demi keadilan;

5.       Adaptasi terhadap kualifikasi tindak pidana baru dalam UU KUHP 2023.

Bagi praktisi hukum (advokat, jaksa, hakim), pemahaman mendalam mengenai nuansa medis-legal dalam Visum et Repertum menjadi kompetensi wajib. Bagi tenaga medis, kepatuhan pada standar prosedur operasional dan etika medikolegal adalah benteng perlindungan utama. Sinergi antara aparat penegak hukum dan profesi medis dalam kerangka KUHAP Nasional 2025 diharapkan mampu mewujudkan peradilan pidana yang tidak hanya kepastian hukum, tetapi juga berkeadilan dan bermartabat.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.