Pengantar
Reformasi
hukum acara pidana di Indonesia mencapai tonggak penting dengan diundangkannya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP Nasional 2025”.
Pemberlakuan undang-undang ini secara resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981) yang selama lebih dari empat
dekade menjadi landasan sistem peradilan pidana nasional.
Pergantian
tersebut tidak semata-mata bersifat formal atau administratif, melainkan
mencerminkan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan hukum acara pidana. KUHAP
Nasional 2025 dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan
hukum dengan perlindungan hak asasi manusia, dengan menempatkan prinsip due
process of law sebagai pilar utama dalam setiap tahapan proses peradilan
pidana.
Dalam
konteks tersebut, pembuktian menempati posisi sentral sebagai instrumen untuk
menemukan kebenaran materiil. Salah satu alat pembuktian yang memiliki peran
krusial, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan tubuh dan nyawa manusia,
adalah Visum et Repertum. Sebagai dokumen medis yang bersifat pro
justitia, Visum et Repertum berfungsi menjembatani ilmu kedokteran
dan hukum, dengan menerjemahkan temuan medis pada diri korban menjadi fakta
hukum yang relevan bagi kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
persidangan.
Di
bawah rezim KUHAP 1981, pengaturan mengenai Visum et Repertum tidak
dirumuskan secara eksplisit dan komprehensif, melainkan tersebar dalam
ketentuan mengenai keterangan ahli dan alat bukti surat, serta masih bertumpu
pada rujukan teknis lama, termasuk Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan tafsir mengenai prosedur
permintaan, kedudukan, dan kekuatan pembuktian Visum et Repertum dalam
praktik peradilan.
Kehadiran
KUHAP Nasional 2025 membawa konsekuensi yuridis penting terhadap
tata cara dan kedudukan Visum et Repertum dalam sistem pembuktian
pidana. Undang-undang ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu
forensik, pendekatan penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime
investigation), serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas aparat
penegak hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat dan sistematis mengenai
pengaturan Visum et Repertum dalam kerangka KUHAP Nasional 2025
menjadi kebutuhan esensial bagi advokat, penyidik, penuntut umum, dokter
forensik, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
Tulisan
ini disusun untuk mengkaji secara yuridis konstruksi hukum Visum et Repertum
berdasarkan ketentuan KUHAP Nasional 2025, dengan menelaah norma-norma yang
relevan, hubungan antar ketentuan, serta implikasi penerapannya dalam praktik
peradilan pidana, guna memberikan pemahaman yang utuh dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Urgensi Pembuktian Ilmiah dalam Paradigma Baru
Salah
satu implikasi paling nyata dari pemberlakuan KUHAP Nasional 2025
adalah meningkatnya standar kualitas pembuktian dalam proses peradilan
pidana. Dalam banyak perkara yang menyangkut kekerasan fisik, pembunuhan, dan
kejahatan seksual, pembuktian tidak lagi dapat bergantung secara dominan pada
keterangan saksi mata, yang kerap terbatas, subjektif, atau bahkan sama sekali
tidak tersedia.
Dalam
konteks tersebut, Visum et Repertum memegang peranan strategis sebagai
alat pembuktian berbasis ilmu pengetahuan yang menghadirkan objektivitas.
Melalui pemeriksaan medis forensik, fakta biologis dan fisik yang melekat pada
tubuh korban diterjemahkan menjadi data empiris yang dapat diuji secara ilmiah
dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kebutuhan
akan pembuktian yang lebih berkualitas ini sejalan dengan arah kebijakan
pemidanaan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU
KUHP”), yang menekankan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan
pelaku (daad-dader strafrecht). Hakim tidak hanya dituntut untuk
membuktikan adanya perbuatan pidana (actus reus), tetapi juga tingkat
kesalahan (mens rea) serta dampak konkret perbuatan tersebut terhadap
korban.
Dalam
kerangka tersebut, Visum et Repertum menyediakan fondasi pembuktian yang
krusial, karena memungkinkan hakim menilai akibat biologis dan medis dari suatu
tindak pidana secara objektif. Data inilah yang kemudian menjadi salah satu
dasar penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dan proporsionalitas
pemidanaan.
Identifikasi dan Verifikasi Dasar Hukum
Sebelum
melangkah pada analisis substantif, sangat penting untuk meletakkan fondasi
hukum yang valid dan berlaku. Berdasarkan penelusuran dan verifikasi terhadap
instrumen hukum positif terbaru, berikut adalah dasar hukum yang menjadi
landasan analisis dalam laporan ini:
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, beserta dengan perubahannya, yang selanjutnya
disebut dengan “UU KUHP”. UU ini merupakan hukum materiil yang mendefinisikan
tindak pidana dan sanksinya, yang menjadi objek dari pembuktian Visum
et Repertum;
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, yang selanjutnya disebut
dengan “KUHAP Nasional 2025”. Ini adalah hukum formil utama yang mengatur tata
cara penyidikan, penuntutan, dan peradilan, termasuk prosedur permintaan dan
penggunaan Visum et Repertum;
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut “UU tentang Penyesuaian
Pidana”. Undang-undang ini mengatur ketentuan transisi dan penyesuaian sanksi
pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP untuk
diselaraskan dengan UU KUHP dan KUHAP Nasional 2025;
4.
Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman
Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025,
yang selanjutnya disebut “SEMA Pedoman Implementasi”. Instrumen ini memberikan
petunjuk teknis bagi hakim dalam menerapkan norma-norma baru, termasuk dalam
hal pembuktian;
5.
Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana, yang
selanjutnya disebut “Perkap Penyidikan”. Meskipun terbit sebelum 2025,
peraturan ini masih relevan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
baru, sebagai pedoman teknis bagi penyidik Polri;
6.
Staatsblad
Tahun 1937 Nomor 350 tentang Visum et Repertum. Sebagai ketentuan historis yang belum dicabut secara
eksplisit dan masih menjadi rujukan doktriner mengenai definisi teknis Visum
et Repertum, meskipun prosedur penggunaannya tunduk pada KUHAP Nasional
2025.
Definisi Yuridis dan Operasional
Secara
etimologis, Visum et Repertum berasal dari bahasa Latin yang
berarti “apa yang dilihat dan ditemukan”. Dalam terminologi hukum kesehatan dan
forensik, ia didefinisikan sebagai laporan tertulis yang dibuat oleh dokter
atas permintaan tertulis (resmi) dari penyidik yang berwenang, mengenai apa
yang dilihat dan ditemukan pada manusia, baik hidup maupun mati, ataupun bagian
atau diduga bagian dari tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah
sumpah, untuk kepentingan peradilan.
Dalam
KUHAP Nasional 2025, meskipun istilah “Visum et Repertum”
tidak selalu disebutkan secara eksplisit dalam setiap pasal, esensinya
termanifestasi dalam ketentuan mengenai “Keterangan Ahli” dan “Surat”.
Kedudukan ini mengalami penguatan dibandingkan pengaturan sebelumnya.
Jika
dalam praktik lama sering terjadi perdebatan apakah visum masuk
dalam kategori surat atau keterangan ahli, KUHAP Nasional 2025 memberikan
kerangka yang lebih tegas bahwa visum adalah dokumen hibrida
yang memiliki kekuatan pembuktian dari kedua sisi tersebut, tergantung pada
konteks penggunaannya di persidangan.
Visum et Repertum sebagai Alat Bukti yang Sah
Pasal-pasal
dalam KUHAP Nasional 2025 mengatur secara rinci mengenai alat bukti. Untuk
memahami posisi visum, kita harus membedah ketentuan mengenai alat
bukti yang sah.
Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan:
“Alat bukti yang sah
terdiri atas:
a.
keterangan Saksi;
b.
keterangan Ahli;
c.
surat;
d.
keterangan
Terdakwa;
e.
barang bukti;
f.
bukti elektronik;
g.
pengamatan Hakim;
dan
h.
segala sesuatu
yang dapat digunakan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.”
Ketentuan
ini bermakna bahwa KUHAP Nasional 2025 memperluas spektrum alat
bukti dibandingkan KUHAP 1981 yang hanya mengenal lima alat bukti (keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa). Visum
et Repertum dapat dikualifikasikan ke dalam beberapa kategori alat
bukti dalam pasal ini:
1.
Sebagai Surat
(Huruf c): Visum et Repertum adalah laporan tertulis yang
dibuat oleh pejabat (dokter) berdasarkan sumpah jabatan;
2.
Sebagai
Keterangan Ahli (Huruf b): Ketika dokter pembuat visum dihadirkan
di persidangan untuk menjelaskan isi laporannya, maka status pembuktiannya
beralih atau bertambah menjadi keterangan ahli;
3.
Sebagai Bukti
Elektronik (Huruf f): Dalam era digitalisasi peradilan (e-court), Visum
et Repertum yang diterbitkan secara digital dengan tanda tangan
elektronik yang terverifikasi dapat dikategorikan sebagai bukti elektronik.
Kekuatan Pembuktian Visum et Repertum
Kekuatan
pembuktian Visum et Repertum dalam KUHAP Nasional 2025
bersifat bebas (vrij bewijskracht), artinya hakim tidak terikat secara
mutlak untuk mempercayai isi visum, namun hakim wajib memberikan
pertimbangan hukum yang rasional jika mengesampingkan bukti ilmiah tersebut.
Dengan adanya prinsip scientific crime investigation, pembuktian
yang didukung oleh Visum et Repertum memiliki bobot yang lebih
kuat dibandingkan sekadar kesaksian lisan yang tidak didukung bukti fisik.
Dalam Pasal
239 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dijelaskan lebih lanjut mengenai alat
bukti surat:
“Surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan
atau dikuatkan dengan sumpah, yakni: ... c. surat Keterangan Ahli yang memuat
pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang
diminta secara resmi darinya;”
Ketentuan
ini secara spesifik mengakomodasi Visum et Repertum sebagai “surat
keterangan ahli”. Hal ini menegaskan bahwa visum bukan sekadar
surat administratif biasa, melainkan dokumen yang memuat opini keahlian (expert
opinion) yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, Visum
et Repertum memiliki nilai pembuktian yang inheren sebagai manifestasi
keahlian medis dalam bentuk dokumen hukum.
Kewenangan dan Prosedur Permintaan Visum et Repertum
Proses
penerbitan Visum et Repertum tidak dapat dipisahkan dari
prosedur penyidikan. Keabsahan visum sebagai alat bukti sangat
bergantung pada legalitas prosedur permintaannya. KUHAP Nasional 2025 mengatur
secara ketat mengenai siapa yang berwenang meminta dan bagaimana mekanisme
permintaannya.
Pejabat yang Berwenang Meminta
Berdasarkan Pasal
1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penyidik adalah pejabat yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Kewenangan untuk
meminta keterangan ahli, termasuk Visum et Repertum, melekat pada
jabatan penyidik.
Penyidik
yang berwenang meliputi:
1.
Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Pejabat Polri yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang;
2.
Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS): Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang (misalnya PPNS Kehutanan, PPNS Bea Cukai,
dll) yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan
Penyidik Polri;
3.
Penyidik
Tertentu: Pejabat lain yang diberi wewenang oleh undang-undang (misalnya
Penyidik KPK, Penyidik Kejaksaan untuk tindak pidana khusus).
Dalam
konteks tindak pidana umum yang melibatkan korban fisik (penganiayaan,
pembunuhan, perkosaan), permintaan visum umumnya dilakukan
oleh Penyidik Polri. Penyidik Pembantu juga memiliki wewenang ini berdasarkan
pendelegasian wewenang dalam proses penyidikan.
Prosedur Permintaan Keterangan Ahli (Medis)
Mekanisme
permintaan visum diatur dalam ketentuan mengenai bantuan
teknis dan keterangan ahli.
Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan:
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan
menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak
pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli
kedokteran forensik atau dokter dan/atau Ahli lainnya.
(2) Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk
pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.”
Ketentuan
ini bermakna bahwa:
1.
Kepentingan
Peradilan: Permintaan visum harus
didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana (pro yustisia), bukan untuk
kepentingan pribadi atau asuransi semata;
2.
Kewenangan
Eksklusif: Hanya penyidik yang
berwenang mengajukan permintaan ini secara hukum untuk kepentingan pembuktian
pidana. Korban atau keluarga korban tidak dapat meminta visum et
repertum secara langsung kepada dokter untuk kepentingan penyidikan
tanpa melalui penyidik;
3.
Syarat Formil: Permintaan harus dilakukan secara tertulis.
Permintaan lisan mungkin dapat ditindaklanjuti dalam keadaan darurat (misalnya
pertolongan pertama pada korban hidup), namun harus segera disusul dengan surat
permintaan resmi untuk melegalkan status visum yang
diterbitkan;
4.
Spesifikasi
Permintaan: Surat permintaan
harus secara tegas menyebutkan jenis pemeriksaan yang diminta, apakah
pemeriksaan luka (untuk korban hidup), pemeriksaan mayat (pemeriksaan luar),
atau bedah mayat (autopsi). Hal ini penting agar dokter mengetahui batasan
kewenangan dan tindakan medis yang harus dilakukan.
Penanganan Barang Bukti Tubuh Manusia
Tubuh
manusia, baik hidup maupun mati, dalam konteks forensik diperlakukan sebagai “barang
bukti” (corpus delicti). KUHAP Nasional 2025 memberikan
standar perlakuan yang manusiawi namun tetap ketat secara prosedural.
Bagi
korban mati, Pasal 49 ayat (3) KUHAP Nasional 2025 (sebagaimana
dielaborasi dalam praktik dan petunjuk teknis) mengatur bahwa mayat yang
dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter harus diperlakukan secara
baik dengan penuh penghormatan. Mayat harus diberi label yang memuat identitas
mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau
bagian lain badan mayat. Prosedur pelabelan dan penyegelan ini krusial untuk
menjaga rantai pasok bukti (chain of custody), memastikan bahwa mayat
yang diperiksa adalah benar mayat yang terkait dengan tindak pidana yang sedang
disidik, serta mencegah tertukarnya jenazah.
Pemeriksaan Bedah Mayat (Autopsi) Dalam KUHAP Nasional 2025
Salah
satu isu yang sering menimbulkan ketegangan antara penyidik dan keluarga korban
adalah pelaksanaan autopsi atau bedah mayat. KUHAP Nasional 2025 mencoba
menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap
nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang hidup di masyarakat.
Kewajiban dan Hak dalam Bedah Mayat
Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur:
(1)
Dalam hal sangat
diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi
dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga
korban.
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib
menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu
dilakukannya pembedahan tersebut.
(3) Apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada tanggapan
apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan,
penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(3).”
Ketentuan
ini bermakna:
1.
Prinsip Ultimum
Remedium: Bedah mayat
diposisikan sebagai langkah terakhir yang “tidak mungkin lagi dihindari”.
Artinya, jika penyebab kematian sudah dapat dipastikan secara mutlak melalui
pemeriksaan luar dan bukti pendukung lain yang tak terbantahkan, autopsi
mungkin tidak perlu dilakukan. Namun, dalam kasus kematian mencurigakan
(seperti ditembak, keracunan, atau kematian mendadak tanpa riwayat sakit),
autopsi hampir selalu menjadi keharusan mutlak untuk menentukan sebab pasti
kematian (cause of death) dan mekanisme kematian
2.
Kewajiban
Notifikasi: Penyidik memiliki
kewajiban hukum untuk memberitahukan rencana autopsi kepada keluarga. Ini
adalah bentuk penghormatan terhadap hak keluarga;
3.
Mekanisme
Keberatan dan Edukasi: Jika
keluarga menolak, penyidik tidak serta merta membatalkan autopsi. Penyidik
diwajibkan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif, menjelaskan bahwa tanpa
autopsi, kasus mungkin tidak akan terungkap, pembunuh tidak dapat diadili, dan
keadilan bagi korban tidak tercapai;
4.
Kewenangan
Memaksa (Coercive Force): Jika
setelah dijelaskan keluarga tetap menolak atau tidak memberikan tanggapan dalam
waktu 2 hari (48 jam), penyidik memiliki kewenangan demi hukum untuk
memerintahkan dokter melakukan autopsi. Hal ini menegaskan bahwa kepentingan
publik dalam penegakan hukum dan keadilan mengatasi kepentingan privat atau
keberatan keluarga dalam situasi di mana kejahatan serius diduga terjadi.
Penggalian Mayat (Ekshumasi)
Dalam
kasus di mana korban telah dimakamkan sebelum sempat dilakukan pemeriksaan
forensik yang memadai, atau ditemukan fakta baru yang memerlukan pemeriksaan
ulang, KUHAP Nasional 2025 mengakomodasi prosedur penggalian mayat.
Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan:
“Dalam hal penyidik
untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan
menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50
ayat (1).”
Ketentuan
ini bermakna bahwa prosedur ekshumasi tunduk pada standar yang sama dengan
autopsi biasa, yaitu harus dengan permintaan tertulis, dilakukan oleh ahli, dan
dengan pemberitahuan kepada keluarga. Ekshumasi sering kali menjadi kunci dalam
kasus-kasus di mana kematian awalnya dianggap wajar namun kemudian muncul
kecurigaan tindak pidana, atau dalam kasus pelanggaran HAM berat di mana
jenazah dikubur secara sembunyi-sembunyi.
Peran Dokter dan Ahli Dalam Sistem Peradilan Pidana
Dokter,
baik dokter umum maupun spesialis forensik, memegang peranan sentral dalam
implementasi aturan Visum et Repertum. KUHAP Nasional 2025
mempertegas kewajiban hukum bagi profesi medis untuk mendukung sistem
peradilan.
Kewajiban Memberikan Keterangan Ahli
Pasal
229 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur:
(1)
Setiap orang yang
diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli
lainnya wajib memberikan Keterangan Ahli demi keadilan.
(2) Semua ketentuan mengenai Saksi berlaku juga bagi Ahli
yang memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa Ahli yang mengucapkan sumpah
atau janji tersebut akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan
sejujur-jujurnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
Ketentuan
ini bermakna:
1.
Kewajiban
Imperatif: Memberikan keterangan
ahli (termasuk membuat visum) adalah kewajiban hukum (mandatory).
Penolakan tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) atau menolak
perintah undang-undang;
2.
Demi Keadilan: Frasa “demi keadilan” menekankan bahwa
loyalitas dokter dalam konteks forensik adalah kepada kebenaran materiil dan
keadilan, bukan semata-mata kepada pasien (dalam hal ini korban) atau penyidik.
Dokter harus bertindak objektif dan imparsial;
3.
Sumpah Ahli: Keterangan yang diberikan, baik dalam
bentuk visum maupun kesaksian lisan di sidang, dilindungi dan
diikat oleh sumpah. Pelanggaran terhadap kebenaran isi visum dapat
berujung pada pidana sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah.
Perlindungan dan Hak Dokter
Sebagai
penyeimbang kewajiban tersebut, UU KUHP dan KUHAP Nasional 2025 juga memberikan
perlindungan bagi dokter yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.
Dokter tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas isi visum
et repertum yang dibuatnya sepanjang disusun berdasarkan standar
profesi yang berlaku dan sumpah jabatan, meskipun hasilnya mungkin tidak
menguntungkan salah satu pihak.
Transisi dan Implikasi terhadap Praktik Peradilan
Pemberlakuan
KUHAP Nasional 2025 dan UU KUHP baru menciptakan masa transisi yang memerlukan
penyesuaian di lapangan.
Penyesuaian Kualifikasi Luka
Dalam
UU KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), definisi mengenai penganiayaan dan
kualifikasi luka mengalami penyempurnaan. Visum et Repertum harus
mampu mendeskripsikan kondisi korban dengan terminologi medis yang dapat
dikonversi oleh hakim ke dalam kualifikasi luka menurut UU KUHP:
1.
Luka Ringan: Luka
yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau
pencaharian.
2.
Luka Sedang
(Istilah Doktriner): Luka yang menimbulkan penyakit atau halangan
sementara.
3.
Luka Berat (Pasal
155 UU KUHP): Termasuk kehilangan indera, cacat berat, kelumpuhan,
terganggunya daya pikir lebih dari 4 minggu, atau gugurnya kandungan.
Dokter
forensik dituntut untuk lebih presisi dalam mendeskripsikan dampak luka, karena
hal ini akan menentukan pasal dakwaan (apakah Pasal 466 tentang Penganiayaan
biasa atau Pasal 467 tentang Penganiayaan berat dalam UU KUHP).
Visum et Repertum Psikiatrikum
Selain visum untuk
luka fisik, KUHAP Nasional 2025 juga mengakui pentingnya Visum et
Repertum Psikiatrikum untuk menentukan kemampuan bertanggung jawab
terdakwa atau dampak psikologis pada korban. Hal ini relevan dengan Pasal 38
dan 39 UU KUHP yang mengatur tentang disabilitas mental sebagai alasan pemaaf
atau peringanan pidana. Prosedur permintaannya analog dengan visum fisik,
namun ditujukan kepada dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater).
Tantangan Digitalisasi
Dengan
diakuinya bukti elektronik dalam Pasal 235 KUHAP Nasional 2025, ke depan Visum
et Repertum dapat berbentuk dokumen digital (e-Visum). Hal ini
menuntut kesiapan infrastruktur di rumah sakit dan kepolisian untuk menjamin
otentisitas, integritas, dan keamanan data medis yang dikirimkan secara
elektronik. Tanda tangan digital dokter dan sistem enkripsi data menjadi
instrumen validasi yang krusial.
Kesimpulan
KUHAP
Nasional 2025 membawa angin segar modernisasi dalam hukum acara pidana
Indonesia, termasuk dalam rezim pembuktian forensik. Visum et Repertum tetap
menjadi instrumen vital dalam mengungkap kebenaran materiil, dengan penguatan
pada aspek legalitas formil, perlindungan hak asasi manusia dalam prosedur
autopsi, dan perluasan jenis alat bukti yang mengakomodasi perkembangan
teknologi.
Poin-poin
kunci perubahan dan penegasan meliputi:
1.
Pengakuan
tegas Visum et Repertum sebagai alat bukti surat dan
keterangan ahli;
2.
Prosedur
permintaan yang wajib tertulis dan spesifik;
3.
Mekanisme autopsi
yang menyeimbangkan kewenangan penyidik dengan hak keluarga melalui kewajiban
notifikasi dan edukasi;
4.
Kewajiban mutlak
profesi medis untuk membantu peradilan demi keadilan;
5.
Adaptasi terhadap
kualifikasi tindak pidana baru dalam UU KUHP 2023.
Bagi
praktisi hukum (advokat, jaksa, hakim), pemahaman mendalam mengenai nuansa
medis-legal dalam Visum et Repertum menjadi kompetensi wajib.
Bagi tenaga medis, kepatuhan pada standar prosedur operasional dan etika
medikolegal adalah benteng perlindungan utama. Sinergi antara aparat penegak
hukum dan profesi medis dalam kerangka KUHAP Nasional 2025 diharapkan mampu
mewujudkan peradilan pidana yang tidak hanya kepastian hukum, tetapi juga
berkeadilan dan bermartabat.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


