Pertanyaan
Selamat
pagi bang Eka. Saya Ayu, saya mau nanya, saat ini saya sedang berencana
menggugat seorang influencer yang mencemarkan nama baik saya di story
Instagram-nya. Saya sudah melayangkan Somasi Pertama dan justru somasi saya
disobek-sobek, lalu saya berencana melayangkan Somasi Kedua karena tidak ada
itikad baik. Kerugian saya jelas, baik waktu, biaya, dan tenaga, termasuk
proses hukum di kepolisian yang sudah berjalan. Yang ingin saya tanyakan,
apakah efektif saya menggugat PMH kepada selebgram tersebut, dan apabila
gugatan dikabulkan, apakah akun Instagram selebgram tersebut dapat dieksekusi?
Atau sebelum eksekusi, apakah dapat dimintakan sita jaminan, atau tidak perlu?
Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Perkembangan
teknologi informasi telah memunculkan bentuk-bentuk baru sengketa perdata yang
tidak lagi terbatas pada objek konvensional. Konflik hukum yang dahulu
berkaitan dengan benda berwujud kini semakin sering melibatkan aset digital,
yang keberadaannya tidak dikenal secara eksplisit dalam perumusan awal Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Dalam
konteks Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa pencemaran nama baik melalui media
sosial, akun Instagram tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sarana komunikasi.
Bagi influencer atau pelaku usaha digital, akun Instagram sering kali
memiliki nilai ekonomi nyata karena berkaitan dengan reputasi, jumlah pengikut,
serta potensi pendapatan dari kerja sama komersial.
Kondisi
tersebut memunculkan pertanyaan hukum yang relevan: apakah akun Instagram
dapat dipandang sebagai objek hukum yang dapat dimintakan sita jaminan dan pada
akhirnya dieksekusi untuk memenuhi kewajiban ganti rugi dalam perkara perdata?
Pertanyaan
ini menyentuh irisan antara:
-
doktrin Perbuatan
Melawan Hukum;
-
rezim hukum
kebendaan; serta
-
hukum acara
perdata mengenai sita dan eksekusi sebagaimana diatur dalam HIR dan RBg.
Definisi dan Kerangka Hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Untuk
menjawab pertanyaan Saudari mengenai efektivitas gugatan perdata, konstruksi
hukum yang harus dibangun terlebih dahulu adalah menempatkan perbuatan
pencemaran nama baik tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam ranah
hukum perdata. Dasar umum PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:
“Tiap perbuatan yang
melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut.”
Berdasarkan
ketentuan tersebut, gugatan PMH mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur
kumulatif, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan,
kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Unsur
perbuatan dalam perkara ini terwujud dalam tindakan influencer yang mengunggah
konten pencemaran nama baik melalui fitur story Instagram. Meskipun
dilakukan melalui media elektronik, perbuatan tersebut memiliki dampak nyata
terhadap kehormatan, reputasi, serta kehidupan sosial dan profesional korban.
Dalam perspektif hukum perdata, ruang digital tidak menghilangkan pertanggungjawaban
hukum atas akibat yang ditimbulkan di dunia nyata.
Unsur
melawan hukum (onrechtmatige daad) tidak hanya dimaknai sebagai
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tertulis, melainkan juga
mencakup pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain, kewajiban hukum pelaku,
kesusilaan, serta kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam konteks ini,
pencemaran nama baik jelas melanggar hak subjektif Saudari atas kehormatan dan
nama baik, sekaligus bertentangan dengan asas kepatutan dalam pergaulan
masyarakat.
KUHPerdata
bahkan memberikan pengaturan khusus terkait penghinaan melalui Pasal 1372
KUHPerdata yang menyatakan:
“Tuntutan perdata
tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta
pemulihan kehormatan dan nama baik.”
Ketentuan
ini menjadi dasar normatif yang lebih spesifik bagi gugatan PMH berbasis
pencemaran nama baik, di mana hakim dalam memeriksa perkara diwajibkan
mempertimbangkan sifat penghinaan, kedudukan para pihak, serta kondisi konkret
yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.
Dalam
praktiknya, tuntutan ganti rugi dapat meliputi kerugian materiil,
seperti biaya somasi, biaya penanganan perkara, serta potensi kehilangan
pendapatan akibat rusaknya reputasi. Selain itu, kerugian immateriil juga dapat
dituntut untuk mengkompensasi penderitaan batin, rasa malu, dan tekanan
psikologis yang dialami korban.
Relevansi
gugatan PMH dalam perkara ini menjadi semakin penting karena sanksi pidana yang
diproses secara terpisah bertujuan menjatuhkan pidana kepada pelaku, sedangkan
gugatan perdata berorientasi pada pemulihan hak dan kepentingan korban.
Namun demikian, secara yuridis perlu dipahami bahwa keberhasilan gugatan PMH
tidak berhenti pada diperolehnya putusan, melainkan sangat bergantung pada kemampuan
mengeksekusi putusan tersebut, di mana harta kekayaan tergugat (dalam bentuk
apa pun yang diakui hukum) menjadi jaminan pemenuhannya.
Kedudukan Akun Instagram dalam Hukum Perdata
Untuk
menjawab apakah akun Instagram dapat dijadikan objek sita jamin dan eksekusi
dalam perkara perdata, penulis harus terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan
ketentuan dari rezim hukum kebendaan (zakenrecht) sebagaimana
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini penting karena
eksekusi perdata pada hakikatnya hanya dapat dilakukan terhadap objek yang
secara hukum diakui sebagai bagian dari kekayaan tergugat.
Pasal
499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan:
“Menurut undang-undang,
barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.”
Ketentuan
tersebut memberikan definisi kebendaan yang bersifat luas, karena tidak
membatasi “barang” hanya pada benda berwujud. Penegasan ini diperkuat oleh Pasal
503 KUHPerdata yang menyatakan:
“Ada barang yang bertubuh
dan ada barang yang tidak bertubuh.”
Istilah
barang bertubuh merujuk pada benda berwujud yang dapat ditangkap oleh
pancaindra, sedangkan barang tidak bertubuh adalah benda atau hak yang
tidak memiliki bentuk fisik, namun secara yuridis diakui sebagai objek hukum
dalam rezim hukum kebendaan.
Sehingga
berdasarkan konstruksi norma Pasal 503 KUHPerdata tersebut, hukum perdata
Indonesia sejak awal telah mengenal benda tidak berwujud (onlichamelijke
zaken), sepanjang benda atau hak tersebut memiliki nilai ekonomi dan
dapat dikuasai dalam lalu lintas hukum. Dengan demikian, pendekatan awal
terhadap akun Instagram tidak dapat serta-merta ditolak hanya karena sifatnya
yang digital dan tidak berwujud.
Dalam
konteks ekonomi digital, akun Instagram (terutama yang dikelola oleh influencer
atau pelaku usaha digital) tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sarana
komunikasi. Akun tersebut merepresentasikan reputasi, kepercayaan publik, basis
pengikut, serta potensi komersial yang nyata. Dalam praktik, akun semacam ini
mampu menghasilkan pendapatan melalui iklan, endorsement, kerja sama
komersial, maupun penjualan produk. Oleh karena itu, secara ekonomi, akun
Instagram memenuhi karakter sebagai aset tidak berwujud (intangible asset)
yang memiliki nilai uang dan merupakan bagian dari kekayaan (vermogen)
pemiliknya.
Konstruksi
ini menjadi relevan ketika dikaitkan dengan prinsip jaminan umum dalam hukum
perdata. Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan:
“Segala barang-barang
bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan
ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Norma
tersebut menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan debitur, tanpa kecuali,
pada prinsipnya menjadi jaminan atas kewajiban perdata yang harus dipenuhinya.
Secara silogisme hukum, apabila akun Instagram memiliki nilai ekonomi dan
merupakan bagian dari kekayaan tergugat, maka secara teoritis akun tersebut
masuk dalam cakupan jaminan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131
KUHPerdata.
Meski
pun begitu, hukum perdata tidak berhenti pada aspek nilai ekonomi semata. Dalam
konteks eksekusi, yang menjadi isu sentral bukan hanya apakah suatu objek
bernilai, melainkan apakah objek tersebut dapat dikuasai dan
dialihkan secara sah menurut hukum? Pada titik inilah muncul persoalan
yuridis yang lebih kompleks terkait kedudukan akun Instagram ini.
Berbeda
dengan benda berwujud seperti tanah atau kendaraan bermotor (baik kendaraan
roda dua mau pun roda empat, dan lain sebagainya), yang kepemilikannya bersifat
absolut (eigendom), sedangkan hubungan hukum antara pemilik akun
Instagram dan penyedia platform tidak lahir dari hak kebendaan,
melainkan dari hubungan
kontraktual. Akses dan penggunaan akun Instagram tunduk pada Terms
of Use atau Ketentuan Penggunaan yang ditetapkan secara sepihak oleh
penyedia platform dan disetujui oleh pengguna saat pendaftaran akun.
Berdasarkan
ketentuan penggunaan Instagram, pengguna memang memiliki hak kekayaan
intelektual atas konten yang diunggah, seperti foto dan video. Namun, terhadap
akun sebagai sistem dan infrastruktur, pengguna hanya diberikan lisensi
penggunaan layanan, bukanlah hak milik Pengguna (user). Lebih
jauh, lisensi tersebut bersifat personal, dapat dicabut sewaktu-waktu oleh platform
apabila terjadi pelanggaran kebijakan, dan tidak memberikan kewenangan
kepemilikan mutlak kepada pengguna.
Aspek
yang paling krusial dalam konteks sita dan eksekusi adalah adanya larangan
pemindahtanganan akun yang mana terdapat term of Use dari
Instagram menyatakan:
“Instagram’s Terms
of Use prohibits users from transferring their accounts: You can't sell,
licence or purchase any account or data obtained from us or our Service. This
includes attempts to buy, sell, or transfer any aspect of your account
(including your username)”
Ketentuan
penggunaan Instagram secara tegas melarang pengguna untuk menjual, mengalihkan,
melisensikan, atau memindahtangankan akun maupun data akun kepada pihak lain
tanpa persetujuan tertulis dari platform. Larangan ini mencakup pemindahan nama
pengguna (username), akses akun, maupun aspek lain yang melekat pada
akun tersebut.
Implikasi
yuridis dari ketentuan tersebut sangat signifikan. Meskipun akun Instagram
memiliki nilai ekonomi dan secara faktual merupakan sumber penghasilan, secara
hukum akun tersebut bukan objek hak milik yang bebas dialihkan (overdraagbaar)
dalam lalu lintas hukum perdata umum. Akun Instagram lebih tepat
dikualifikasikan sebagai hak kontraktual yang bersifat pribadi antara
Pengguna (user) dan pemilik platform, sehingga akun Instagram
bukan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat diperdagangkan atau
dialihkan secara bebas.
Kondisi
ini melahirkan suatu anomali hukum:
-
di satu sisi,
akun Instagram adalah bagian dari kekayaan tergugat dan memiliki nilai ekonomi
nyata; namun
-
di sisi lain,
akun tersebut terikat oleh pembatasan kontraktual yang melarang pengalihan
kepada pihak ketiga.
Pertentangan
antara logika hukum kebendaan dan batasan kontraktual inilah yang menjadi batu
sandungan utama dalam upaya menjadikan akun Instagram sebagai objek sita
jaminan maupun eksekusi langsung dalam perkara perdata.
Eksekusi Putusan Perdata dan Objek Eksekusi
Untuk
menilai apakah akun Instagram dapat dijadikan objek eksekusi, analisis harus
ditempatkan secara tepat dalam kerangka hukum eksekusi perdata yang berlaku di
Indonesia. Eksekusi pada hakikatnya merupakan tindakan paksa yang dilakukan
oleh pengadilan guna merealisasikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde), apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan
putusan tersebut secara sukarela.
Secara
normatif, dasar hukum pelaksanaan eksekusi perdata diatur dalam Pasal 195
sampai dengan Pasal 224 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal
206 sampai dengan Pasal 258 Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de
Gewesten Buiten Java en Madoera (RBg). Ketentuan tersebut menegaskan
bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil eksekusi.
Dalam
praktik peradilan perdata, dikenal tiga bentuk eksekusi, yaitu:
1.
Eksekusi
pembayaran sejumlah uang, yang
dilakukan dengan cara menyita harta kekayaan milik tergugat (sita eksekusi),
kemudian menjualnya melalui lelang umum, dan hasil penjualannya digunakan untuk
melunasi kewajiban pembayaran kepada penggugat;
2.
Eksekusi riil, yaitu eksekusi atas kewajiban menyerahkan suatu
barang tertentu atau mengosongkan benda tidak bergerak (tanah dan/atau
bangunan) dari penguasaan tergugat untuk diserahkan kepada penggugat;
3.
Eksekusi
melakukan sesuatu, yakni memaksa
tergugat untuk melakukan perbuatan tertentu sebagaimana amar putusan, yang
apabila tidak dilaksanakan dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang atau
dikenai uang paksa (dwangsom).
Dalam
konteks gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menuntut ganti rugi, bentuk
eksekusi yang paling relevan pada umumnya adalah eksekusi pembayaran sejumlah
uang. Agar suatu objek dapat dijadikan sasaran eksekusi jenis ini, doktrin dan
praktik peradilan mensyaratkan terpenuhinya tiga kriteria kumulatif, yaitu:
1.
objek tersebut
memiliki nilai ekonomis;
2.
dapat dinilai
harganya (valuasi); dan
3.
dapat
dipindahtangankan atau dijual kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang.
Prinsip
tersebut sejalan dengan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sehingga, dalam praktik, penjualan objek eksekusi dilakukan melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelaksana lelang
negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
(selanjutnya disebut “PMK 122/2023”), objek lelang harus berupa “barang”
atau “hak” yang secara hukum dapat dijual serta memenuhi syarat legalitas
formal subjek dan objek lelang. Oleh karena itu, KPKNL mensyaratkan adanya
bukti kepemilikan yang jelas, objek yang tidak sedang disengketakan, serta
tidak adanya larangan hukum maupun larangan kontraktual atas pemindahtanganan
objek tersebut.
Pada
titik inilah muncul persoalan yuridis ketika akun Instagram hendak diposisikan
sebagai objek eksekusi. Apabila akun Instagram dipaksakan sebagai objek
eksekusi pembayaran sejumlah uang, maka secara hukum akun tersebut harus disita
dan kemudian dijual melalui mekanisme lelang umum.
Namun,
karakter akun Instagram yang secara eksplisit dilarang untuk diperjualbelikan
atau dialihkan berdasarkan Terms of Use platform menempatkan akun
tersebut sebagai objek yang tidak memenuhi syarat lelang negara. Penjualan
secara paksa berpotensi melanggar hak pihak ketiga, yaitu penyedia platform,
sekaligus melanggar perjanjian yang mengikat pemilik akun. Konsekuensi
praktisnya justru bersifat kontraproduktif, karena platform dapat menonaktifkan
akun tersebut, sehingga nilai ekonomis yang hendak dieksekusi menjadi hilang
sama sekali.
Alternatif
lain yang kerap diperdebatkan adalah menempatkan akun Instagram dalam skema eksekusi
riil, misalnya dengan meminta pengadilan memerintahkan tergugat menyerahkan username
dan password akun kepada penggugat. Namun, pendekatan ini juga
menghadapi hambatan serius. Eksekusi riil secara klasik ditujukan pada benda
tertentu yang bersifat fisik atau pengosongan objek tidak bergerak. Memaksa
penyerahan akses akun digital yang melekat pada identitas pribadi seseorang
tidak hanya menimbulkan persoalan privasi dan keamanan data, tetapi juga
kembali berbenturan dengan ketentuan platform yang melarang pengalihan akun
kepada pihak lain.
Hingga
saat ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia belum mengatur secara spesifik tata
cara eksekusi penyerahan akses akun digital dalam pedoman eksekusi maupun
Standar Operasional Prosedur kepaniteraan perdata. Akibatnya, pelaksanaan
eksekusi terhadap akun digital masih berada dalam wilayah abu-abu hukum acara.
Dengan
demikian, secara yuridis dapat dipahami bahwa meskipun akun Instagram memiliki
nilai ekonomi dan dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari kekayaan tergugat,
akun tersebut menghadapi hambatan serius untuk dijadikan objek eksekusi perdata
secara langsung.
Hambatan
tersebut bukan terletak pada ketiadaan nilai ekonomis, melainkan pada
ketidakmungkinan pemindahtanganan yang sah menurut hukum dan perjanjian, yang
merupakan syarat esensial dalam mekanisme eksekusi pembayaran sejumlah uang.
Kondisi
inilah yang menuntut strategi litigasi yang lebih cermat, rasional, dan
realistis dalam menggugat ganti rugi perdata yang bersumber dari aktivitas
digital.
Realitas Eksekusi Akun Instagram: antara Dasar Normatif dan Keterbatasan Praktis
Berdasarkan
pemaparan yang sudah penulis jabarkan di atas, jawaban atas pertanyaan apakah
akun Instagram dapat dieksekusi harus diurai dengan membedakan antara
kemungkinan teoretis dan realitas praktis.
Secara teoretis-normatif,
argumen bahwa akun Instagram adalah aset yang dapat dieksekusi memiliki dasar
hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata. Karena akun tersebut
merupakan bagian dari harta kekayaan (vermogen) yang bernilai ekonomis,
maka ia seharusnya tidak dikecualikan dari tanggung jawab pelunasan utang. Di
beberapa yurisdiksi luar negeri, konsep aset digital sebagai properti yang
dapat disita mulai diakui, terutama dalam kasus kepailitan;
Namun,
secara praktis dan prosedural dalam sistem hukum Indonesia saat ini,
eksekusi akun Instagram menghadapi hambatan yang nyaris mustahil ditembus
karena faktor-faktor berikut:
1.
Hambatan
Kontraktual (Terms of Use)
Larangan
pemindahtanganan akun dalam Terms of Use Instagram adalah
hambatan yuridis utama. Pengadilan Indonesia terikat pada prinsip menghormati
perjanjian yang sah (vide Pasal 1338 KUHPerdata). Memerintahkan lelang
akun berarti memerintahkan perbuatan yang melanggar kontrak antara pengguna dan
penyedia platform. Jika lelang dipaksakan, pemenang lelang (pembeli) berada
dalam posisi yang sangat rentan karena akun tersebut dapat sewaktu-waktu
diblokir oleh Instagram karena dianggap melanggar ketentuan
layanan. Barang yang berisiko musnah atau hilang fungsinya seketika
setelah dijual tidak memenuhi syarat keamanan objek Lelang;
2.
Kendala
Valuasi (Penilaian Aset)
Untuk dapat dilelang,
sebuah aset harus dinilai harganya (appraisal) oleh Penilai Publik
(KJPP). Meskipun Standar Penilaian Indonesia (SPI) 320 mengatur tentang
Penilaian Aset Tak Berwujud, penerapan metode penilaian untuk akun media sosial
pribadi masih sangat kompleks dan belum lazim. Menentukan nilai pasar yang
objektif untuk sebuah akun yang sangat bergantung pada pesona personal (personal
brand) pemilik aslinya adalah tantangan besar. Nilai akun tersebut mungkin
akan jatuh drastis begitu beralih tangan ke orang lain yang bukan figur aslinya;
3.
Hambatan
Teknis Penguasaan
Sita eksekusi
mensyaratkan objek sita berada di bawah penguasaan juru sita atau pihak yang
ditunjuk. Dalam kasus aset digital, penguasaan berarti memegang kendali atas
kredensial login (username, password, 2FA). Jika
tergugat menolak menyerahkan password secara sukarela, juru
sita tidak memiliki alat paksa fisik untuk mengambilnya. Berbeda dengan kunci
mobil yang bisa diambil paksa atau gembok gudang yang bisa dibongkar, password ada
di dalam pikiran atau perangkat pribadi tergugat. Pengadilan Indonesia tidak
memiliki yurisdiksi langsung untuk memerintahkan Meta Platforms, Inc. (di
Amerika Serikat) untuk menyerahkan akses atau mengalihkan akun tersebut tanpa
melalui prosedur Mutual Legal Assistance yang rumit dan
biasanya hanya untuk kasus pidana berat, bukan sengketa perdata;
4.
Resistensi
Pengadilan
Hingga saat ini,
belum ada preseden atau yurisprudensi yang mapan di Indonesia di mana
pengadilan berhasil melakukan lelang eksekusi atas akun media sosial dalam
perkara perdata biasa. Pengadilan cenderung menghindari putusan yang
bersifat non-executable (tidak dapat dieksekusi).
Memerintahkan penyitaan dan penjualan akun Instagram berisiko tinggi menjadi
putusan yang hampa (illusoir) karena kendala-kendala teknis di atas.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun secara teori akun Instagram adalah
aset, batas-batas hukum positif dan kendala teknis saat ini membuat
eksekusi dalam bentuk penjualan lelang akun Instagram menjadi sangat tidak
realistis dan sulit dilaksanakan.
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Terkait
pertanyaan mengenai sita jaminan (conservatoir beslag), tujuannya
adalah untuk membekukan harta kekayaan tergugat agar tidak dialihkan atau
dimusnahkan selama proses pemeriksaan perkara, demi menjamin agar putusan kelak
tidak sia-sia. Objek sita jaminan biasanya adalah barang milik
tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang berada dalam penguasaannya.
Saudari
secara hukum dapat saja mengajukan permohonan sita jaminan atas akun
Instagram tersebut dalam surat gugatan, dengan mendalilkan bahwa akun tersebut
adalah benda bergerak tidak berwujud yang merupakan aset utama
tergugat. Namun, probabilitas permohonan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim
relatif kecil karena alasan pragmatis:
1.
Hakim akan
mempertimbangkan bagaimana cara meletakkan sita atas akun tersebut. Sita
jaminan biasanya diikuti dengan pendaftaran berita acara sita ke instansi
terkait (seperti BPN untuk tanah atau Samsat untuk kendaraan) atau
pemberitahuan kepada pihak yang memegang barang. Untuk akun Instagram, tidak
ada register publik di Indonesia yang mencatat kepemilikan akun tersebut secara
hukum. Memberitahukan sita kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
pun belum tentu efektif karena Komdigi biasanya menangani pemblokiran konten
ilegal, bukan pembekuan aset perdata;
2.
Hakim mungkin
berpandangan bahwa karena akun tersebut sejatinya adalah milik platform
(Instagram) yang “dipinjamkan” kepada pengguna, maka tergugat tidak
memiliki hak milik penuh yang bisa disita layaknya benda milik
sendiri. Menyita barang yang status kepemilikannya meragukan atau milik
pihak ketiga bertentangan dengan prinsip sita jaminan.
Meskipun
demikian, dalam taktik litigasi, memohonkan sita jaminan atas akun tersebut
tetap bisa dilakukan sebagai bentuk shock therapy atau tekanan
psikologis kepada tergugat, namun harus disertai dengan permohonan sita
terhadap aset-aset konvensional lainnya (rekening bank, kendaraan, tanah) yang
jauh lebih likuid dan pasti status hukumnya untuk menjamin pembayaran ganti
rugi.
Alternatif Putusan dan Strategi Yang Realistis
Mengingat
tingginya risiko akun Instagram tidak dapat dieksekusi atau permohonan sitanya
ditolak, Saudari disarankan untuk tidak menjadikan “penyitaan dan penjualan
akun” sebagai target utama dalam petitum gugatan. Strategi yang lebih cerdas
dan executable adalah fokus pada pemulihan hak dan tekanan
finansial melalui instrumen hukum lain. Berikut adalah formulasi
strategi yang disarankan:
1.
Fokus pada
Ganti Rugi Uang
Mintalah hakim
menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil dalam jumlah
yang signifikan. Akun Instagram tergugat hanya perlu diposisikan sebagai bukti
bahwa tergugat memiliki kemampuan ekonomi (solvabilitas) untuk membayar, bukan
sebagai objek yang harus dijual. Jika tergugat tidak membayar, eksekusi akan
diarahkan pada aset fisiknya yang lebih mudah dilelang;
2.
Tuntutan
Perbuatan Tertentu (Natural Execution)
Daripada meminta akun
disita, mintalah hakim memerintahkan tergugat untuk:
- Menghapus konten pencemaran nama baik secara permanen;
- Mengunggah permintaan maaf resmi di feed dan story Instagram
akun tersebut selama periode waktu tertentu (misalnya 7 hari berturut-turut)
dan dilarang menghapusnya;
- Dilarang mengunggah konten serupa di masa depan.
Tuntutan semacam ini lebih lazim dikabulkan dalam sengketa pencemaran nama baik
karena sifatnya memulihkan nama baik secara langsung di medium yang sama.
3.
Penerapan Uang
Paksa (Dwangsom)
Ini adalah instrumen
paling ampuh untuk memaksa kepatuhan. Saudari wajib memohonkan agar hakim
menjatuhkan hukuman pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar nominal
tertentu (misalnya Rp1.000.000,- atau lebih) untuk setiap hari keterlambatan
tergugat dalam melaksanakan perintah pengadilan (seperti perintah meminta maaf
atau menghapus konten). Dasar hukum dwangsom diatur dalam
Pasal 606a dan 606b Rv serta dikuatkan oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Dwangsom tidak
berlaku untuk hukuman membayar sejumlah uang (utang pokok), tetapi sangat
efektif untuk memaksakan hukuman melakukan perbuatan (seperti meminta maaf).
Jika influencer tersebut bandel tidak mau meminta maaf di
akunnya, akumulasi denda dwangsom akan terus membengkak, yang
nantinya bisa dieksekusi dengan menyita aset-aset fisiknya. Ancaman finansial
yang terus berjalan ini biasanya jauh lebih efektif memaksa influencer untuk
patuh daripada sekadar ancaman penyitaan akun yang rumit.
Kesimpulan
Berdasarkan
analisis yuridis yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa menggugat influencer atas
dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena pencemaran nama baik di Instagram
adalah langkah hukum yang memiliki landasan kuat dalam Pasal 1365 dan 1372
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Gugatan ini efektif untuk menuntut
pertanggungjawaban dan pemulihan hak Saudari.
Namun,
terkait pertanyaan spesifik mengenai eksekusi akun Instagram:
1.
Dapatkah Akun
Dieksekusi (Dijual Lelang)? Secara teoritis dimungkinkan karena
akun adalah bagian dari harta kekayaan (Pasal 1131 KUHPerdata), namun
secara praktis dan normatif sangat sulit dilakukan dan berisiko gagal
(non-executable). Hal ini disebabkan oleh hambatan kontraktual (Terms
of Use yang melarang pengalihan akun), kesulitan penilaian aset
(valuasi), dan ketiadaan mekanisme teknis penguasaan akun digital oleh
pengadilan tanpa kerjasama platform global;
2.
Apakah Perlu
Dimintakan Sita Jaminan? Saudari dapat memohonkannya, tetapi probabilitas
dikabulkan kecil dan efektivitasnya rendah. Jauh lebih efektif memohonkan sita
jaminan atas aset fisik tergugat.
Oleh
karena itu, strategi hukum yang paling disarankan adalah tidak terpaku
pada penguasaan fisik atau penjualan akun Instagram tersebut. Sebaliknya,
gunakanlah gugatan PMH untuk menuntut ganti rugi uang yang
dijamin dengan sita aset fisik, serta menuntut pemulihan nama baik (permintaan
maaf di akun tersebut) yang diperkuat dengan Uang Paksa (Dwangsom).
Kombinasi
ganti rugi dan dwangsom akan memberikan tekanan hukum dan
finansial yang nyata kepada tergugat, memastikan putusan pengadilan memiliki
daya paksa yang efektif tanpa tersandera oleh kerumitan teknis eksekusi aset
digital yang belum mapan dalam sistem hukum Indonesia saat ini.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


