layananhukum

Bisakah Akun Instagram Menjadi Objek Eksekusi dalam Perkara Perdata?

Pertanyaan

Selamat pagi bang Eka. Saya Ayu, saya mau nanya, saat ini saya sedang berencana menggugat seorang influencer yang mencemarkan nama baik saya di story Instagram-nya. Saya sudah melayangkan Somasi Pertama dan justru somasi saya disobek-sobek, lalu saya berencana melayangkan Somasi Kedua karena tidak ada itikad baik. Kerugian saya jelas, baik waktu, biaya, dan tenaga, termasuk proses hukum di kepolisian yang sudah berjalan. Yang ingin saya tanyakan, apakah efektif saya menggugat PMH kepada selebgram tersebut, dan apabila gugatan dikabulkan, apakah akun Instagram selebgram tersebut dapat dieksekusi? Atau sebelum eksekusi, apakah dapat dimintakan sita jaminan, atau tidak perlu? Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan bentuk-bentuk baru sengketa perdata yang tidak lagi terbatas pada objek konvensional. Konflik hukum yang dahulu berkaitan dengan benda berwujud kini semakin sering melibatkan aset digital, yang keberadaannya tidak dikenal secara eksplisit dalam perumusan awal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Dalam konteks Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa pencemaran nama baik melalui media sosial, akun Instagram tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sarana komunikasi. Bagi influencer atau pelaku usaha digital, akun Instagram sering kali memiliki nilai ekonomi nyata karena berkaitan dengan reputasi, jumlah pengikut, serta potensi pendapatan dari kerja sama komersial.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan hukum yang relevan: apakah akun Instagram dapat dipandang sebagai objek hukum yang dapat dimintakan sita jaminan dan pada akhirnya dieksekusi untuk memenuhi kewajiban ganti rugi dalam perkara perdata?

Pertanyaan ini menyentuh irisan antara:

-        doktrin Perbuatan Melawan Hukum;

-        rezim hukum kebendaan; serta

-        hukum acara perdata mengenai sita dan eksekusi sebagaimana diatur dalam HIR dan RBg.

Definisi dan Kerangka Hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Untuk menjawab pertanyaan Saudari mengenai efektivitas gugatan perdata, konstruksi hukum yang harus dibangun terlebih dahulu adalah menempatkan perbuatan pencemaran nama baik tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam ranah hukum perdata. Dasar umum PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, gugatan PMH mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur kumulatif, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Unsur perbuatan dalam perkara ini terwujud dalam tindakan influencer yang mengunggah konten pencemaran nama baik melalui fitur story Instagram. Meskipun dilakukan melalui media elektronik, perbuatan tersebut memiliki dampak nyata terhadap kehormatan, reputasi, serta kehidupan sosial dan profesional korban. Dalam perspektif hukum perdata, ruang digital tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum atas akibat yang ditimbulkan di dunia nyata.

Unsur melawan hukum (onrechtmatige daad) tidak hanya dimaknai sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tertulis, melainkan juga mencakup pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain, kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, serta kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam konteks ini, pencemaran nama baik jelas melanggar hak subjektif Saudari atas kehormatan dan nama baik, sekaligus bertentangan dengan asas kepatutan dalam pergaulan masyarakat.

KUHPerdata bahkan memberikan pengaturan khusus terkait penghinaan melalui Pasal 1372 KUHPerdata yang menyatakan:

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”

Ketentuan ini menjadi dasar normatif yang lebih spesifik bagi gugatan PMH berbasis pencemaran nama baik, di mana hakim dalam memeriksa perkara diwajibkan mempertimbangkan sifat penghinaan, kedudukan para pihak, serta kondisi konkret yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

Dalam praktiknya, tuntutan ganti rugi dapat meliputi kerugian materiil, seperti biaya somasi, biaya penanganan perkara, serta potensi kehilangan pendapatan akibat rusaknya reputasi. Selain itu, kerugian immateriil juga dapat dituntut untuk mengkompensasi penderitaan batin, rasa malu, dan tekanan psikologis yang dialami korban.

Relevansi gugatan PMH dalam perkara ini menjadi semakin penting karena sanksi pidana yang diproses secara terpisah bertujuan menjatuhkan pidana kepada pelaku, sedangkan gugatan perdata berorientasi pada pemulihan hak dan kepentingan korban. Namun demikian, secara yuridis perlu dipahami bahwa keberhasilan gugatan PMH tidak berhenti pada diperolehnya putusan, melainkan sangat bergantung pada kemampuan mengeksekusi putusan tersebut, di mana harta kekayaan tergugat (dalam bentuk apa pun yang diakui hukum) menjadi jaminan pemenuhannya.

Kedudukan Akun Instagram dalam Hukum Perdata

Untuk menjawab apakah akun Instagram dapat dijadikan objek sita jamin dan eksekusi dalam perkara perdata, penulis harus terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan ketentuan dari rezim hukum kebendaan (zakenrecht) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini penting karena eksekusi perdata pada hakikatnya hanya dapat dilakukan terhadap objek yang secara hukum diakui sebagai bagian dari kekayaan tergugat.

Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan:

“Menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.”

Ketentuan tersebut memberikan definisi kebendaan yang bersifat luas, karena tidak membatasi “barang” hanya pada benda berwujud. Penegasan ini diperkuat oleh Pasal 503 KUHPerdata yang menyatakan:

“Ada barang yang bertubuh dan ada barang yang tidak bertubuh.”

Istilah barang bertubuh merujuk pada benda berwujud yang dapat ditangkap oleh pancaindra, sedangkan barang tidak bertubuh adalah benda atau hak yang tidak memiliki bentuk fisik, namun secara yuridis diakui sebagai objek hukum dalam rezim hukum kebendaan.

Sehingga berdasarkan konstruksi norma Pasal 503 KUHPerdata tersebut, hukum perdata Indonesia sejak awal telah mengenal benda tidak berwujud (onlichamelijke zaken), sepanjang benda atau hak tersebut memiliki nilai ekonomi dan dapat dikuasai dalam lalu lintas hukum. Dengan demikian, pendekatan awal terhadap akun Instagram tidak dapat serta-merta ditolak hanya karena sifatnya yang digital dan tidak berwujud.

Dalam konteks ekonomi digital, akun Instagram (terutama yang dikelola oleh influencer atau pelaku usaha digital) tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sarana komunikasi. Akun tersebut merepresentasikan reputasi, kepercayaan publik, basis pengikut, serta potensi komersial yang nyata. Dalam praktik, akun semacam ini mampu menghasilkan pendapatan melalui iklan, endorsement, kerja sama komersial, maupun penjualan produk. Oleh karena itu, secara ekonomi, akun Instagram memenuhi karakter sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai uang dan merupakan bagian dari kekayaan (vermogen) pemiliknya.

Konstruksi ini menjadi relevan ketika dikaitkan dengan prinsip jaminan umum dalam hukum perdata. Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan:

“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”

Norma tersebut menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan debitur, tanpa kecuali, pada prinsipnya menjadi jaminan atas kewajiban perdata yang harus dipenuhinya. Secara silogisme hukum, apabila akun Instagram memiliki nilai ekonomi dan merupakan bagian dari kekayaan tergugat, maka secara teoritis akun tersebut masuk dalam cakupan jaminan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131 KUHPerdata.

Meski pun begitu, hukum perdata tidak berhenti pada aspek nilai ekonomi semata. Dalam konteks eksekusi, yang menjadi isu sentral bukan hanya apakah suatu objek bernilai, melainkan apakah objek tersebut dapat dikuasai dan dialihkan secara sah menurut hukum? Pada titik inilah muncul persoalan yuridis yang lebih kompleks terkait kedudukan akun Instagram ini.

Berbeda dengan benda berwujud seperti tanah atau kendaraan bermotor (baik kendaraan roda dua mau pun roda empat, dan lain sebagainya), yang kepemilikannya bersifat absolut (eigendom), sedangkan hubungan hukum antara pemilik akun Instagram dan penyedia platform tidak lahir dari hak kebendaan, melainkan dari hubungan kontraktual. Akses dan penggunaan akun Instagram tunduk pada Terms of Use atau Ketentuan Penggunaan yang ditetapkan secara sepihak oleh penyedia platform dan disetujui oleh pengguna saat pendaftaran akun.

Berdasarkan ketentuan penggunaan Instagram, pengguna memang memiliki hak kekayaan intelektual atas konten yang diunggah, seperti foto dan video. Namun, terhadap akun sebagai sistem dan infrastruktur, pengguna hanya diberikan lisensi penggunaan layanan, bukanlah hak milik Pengguna (user). Lebih jauh, lisensi tersebut bersifat personal, dapat dicabut sewaktu-waktu oleh platform apabila terjadi pelanggaran kebijakan, dan tidak memberikan kewenangan kepemilikan mutlak kepada pengguna.

Aspek yang paling krusial dalam konteks sita dan eksekusi adalah adanya larangan pemindahtanganan akun yang mana terdapat term of Use dari Instagram menyatakan:

“Instagram’s Terms of Use prohibits users from transferring their accounts: You can't sell, licence or purchase any account or data obtained from us or our Service. This includes attempts to buy, sell, or transfer any aspect of your account (including your username)”

Ketentuan penggunaan Instagram secara tegas melarang pengguna untuk menjual, mengalihkan, melisensikan, atau memindahtangankan akun maupun data akun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari platform. Larangan ini mencakup pemindahan nama pengguna (username), akses akun, maupun aspek lain yang melekat pada akun tersebut.

Implikasi yuridis dari ketentuan tersebut sangat signifikan. Meskipun akun Instagram memiliki nilai ekonomi dan secara faktual merupakan sumber penghasilan, secara hukum akun tersebut bukan objek hak milik yang bebas dialihkan (overdraagbaar) dalam lalu lintas hukum perdata umum. Akun Instagram lebih tepat dikualifikasikan sebagai hak kontraktual yang bersifat pribadi antara Pengguna (user) dan pemilik platform, sehingga akun Instagram bukan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat diperdagangkan atau dialihkan secara bebas.

Kondisi ini melahirkan suatu anomali hukum:

-        di satu sisi, akun Instagram adalah bagian dari kekayaan tergugat dan memiliki nilai ekonomi nyata; namun

-        di sisi lain, akun tersebut terikat oleh pembatasan kontraktual yang melarang pengalihan kepada pihak ketiga.

Pertentangan antara logika hukum kebendaan dan batasan kontraktual inilah yang menjadi batu sandungan utama dalam upaya menjadikan akun Instagram sebagai objek sita jaminan maupun eksekusi langsung dalam perkara perdata.

Eksekusi Putusan Perdata dan Objek Eksekusi

Untuk menilai apakah akun Instagram dapat dijadikan objek eksekusi, analisis harus ditempatkan secara tepat dalam kerangka hukum eksekusi perdata yang berlaku di Indonesia. Eksekusi pada hakikatnya merupakan tindakan paksa yang dilakukan oleh pengadilan guna merealisasikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela.

Secara normatif, dasar hukum pelaksanaan eksekusi perdata diatur dalam Pasal 195 sampai dengan Pasal 224 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 206 sampai dengan Pasal 258 Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madoera (RBg). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil eksekusi.

Dalam praktik peradilan perdata, dikenal tiga bentuk eksekusi, yaitu:

1.        Eksekusi pembayaran sejumlah uang, yang dilakukan dengan cara menyita harta kekayaan milik tergugat (sita eksekusi), kemudian menjualnya melalui lelang umum, dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi kewajiban pembayaran kepada penggugat;

2.       Eksekusi riil, yaitu eksekusi atas kewajiban menyerahkan suatu barang tertentu atau mengosongkan benda tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan) dari penguasaan tergugat untuk diserahkan kepada penggugat;

3.      Eksekusi melakukan sesuatu, yakni memaksa tergugat untuk melakukan perbuatan tertentu sebagaimana amar putusan, yang apabila tidak dilaksanakan dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang atau dikenai uang paksa (dwangsom).

Dalam konteks gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menuntut ganti rugi, bentuk eksekusi yang paling relevan pada umumnya adalah eksekusi pembayaran sejumlah uang. Agar suatu objek dapat dijadikan sasaran eksekusi jenis ini, doktrin dan praktik peradilan mensyaratkan terpenuhinya tiga kriteria kumulatif, yaitu:

1.        objek tersebut memiliki nilai ekonomis;

2.       dapat dinilai harganya (valuasi); dan

3.      dapat dipindahtangankan atau dijual kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga, dalam praktik, penjualan objek eksekusi dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelaksana lelang negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (selanjutnya disebut “PMK 122/2023”), objek lelang harus berupa “barang” atau “hak” yang secara hukum dapat dijual serta memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang. Oleh karena itu, KPKNL mensyaratkan adanya bukti kepemilikan yang jelas, objek yang tidak sedang disengketakan, serta tidak adanya larangan hukum maupun larangan kontraktual atas pemindahtanganan objek tersebut.

Pada titik inilah muncul persoalan yuridis ketika akun Instagram hendak diposisikan sebagai objek eksekusi. Apabila akun Instagram dipaksakan sebagai objek eksekusi pembayaran sejumlah uang, maka secara hukum akun tersebut harus disita dan kemudian dijual melalui mekanisme lelang umum.

Namun, karakter akun Instagram yang secara eksplisit dilarang untuk diperjualbelikan atau dialihkan berdasarkan Terms of Use platform menempatkan akun tersebut sebagai objek yang tidak memenuhi syarat lelang negara. Penjualan secara paksa berpotensi melanggar hak pihak ketiga, yaitu penyedia platform, sekaligus melanggar perjanjian yang mengikat pemilik akun. Konsekuensi praktisnya justru bersifat kontraproduktif, karena platform dapat menonaktifkan akun tersebut, sehingga nilai ekonomis yang hendak dieksekusi menjadi hilang sama sekali.

Alternatif lain yang kerap diperdebatkan adalah menempatkan akun Instagram dalam skema eksekusi riil, misalnya dengan meminta pengadilan memerintahkan tergugat menyerahkan username dan password akun kepada penggugat. Namun, pendekatan ini juga menghadapi hambatan serius. Eksekusi riil secara klasik ditujukan pada benda tertentu yang bersifat fisik atau pengosongan objek tidak bergerak. Memaksa penyerahan akses akun digital yang melekat pada identitas pribadi seseorang tidak hanya menimbulkan persoalan privasi dan keamanan data, tetapi juga kembali berbenturan dengan ketentuan platform yang melarang pengalihan akun kepada pihak lain.

Hingga saat ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia belum mengatur secara spesifik tata cara eksekusi penyerahan akses akun digital dalam pedoman eksekusi maupun Standar Operasional Prosedur kepaniteraan perdata. Akibatnya, pelaksanaan eksekusi terhadap akun digital masih berada dalam wilayah abu-abu hukum acara.

Dengan demikian, secara yuridis dapat dipahami bahwa meskipun akun Instagram memiliki nilai ekonomi dan dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari kekayaan tergugat, akun tersebut menghadapi hambatan serius untuk dijadikan objek eksekusi perdata secara langsung.

Hambatan tersebut bukan terletak pada ketiadaan nilai ekonomis, melainkan pada ketidakmungkinan pemindahtanganan yang sah menurut hukum dan perjanjian, yang merupakan syarat esensial dalam mekanisme eksekusi pembayaran sejumlah uang.

Kondisi inilah yang menuntut strategi litigasi yang lebih cermat, rasional, dan realistis dalam menggugat ganti rugi perdata yang bersumber dari aktivitas digital.

Realitas Eksekusi Akun Instagram: antara Dasar Normatif dan Keterbatasan Praktis

Berdasarkan pemaparan yang sudah penulis jabarkan di atas, jawaban atas pertanyaan apakah akun Instagram dapat dieksekusi harus diurai dengan membedakan antara kemungkinan teoretis dan realitas praktis.

Secara teoretis-normatif, argumen bahwa akun Instagram adalah aset yang dapat dieksekusi memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata. Karena akun tersebut merupakan bagian dari harta kekayaan (vermogen) yang bernilai ekonomis, maka ia seharusnya tidak dikecualikan dari tanggung jawab pelunasan utang. Di beberapa yurisdiksi luar negeri, konsep aset digital sebagai properti yang dapat disita mulai diakui, terutama dalam kasus kepailitan;

Namun, secara praktis dan prosedural dalam sistem hukum Indonesia saat ini, eksekusi akun Instagram menghadapi hambatan yang nyaris mustahil ditembus karena faktor-faktor berikut:

1.        Hambatan Kontraktual (Terms of Use)

Larangan pemindahtanganan akun dalam Terms of Use Instagram adalah hambatan yuridis utama. Pengadilan Indonesia terikat pada prinsip menghormati perjanjian yang sah (vide Pasal 1338 KUHPerdata). Memerintahkan lelang akun berarti memerintahkan perbuatan yang melanggar kontrak antara pengguna dan penyedia platform. Jika lelang dipaksakan, pemenang lelang (pembeli) berada dalam posisi yang sangat rentan karena akun tersebut dapat sewaktu-waktu diblokir oleh Instagram karena dianggap melanggar ketentuan layanan. Barang yang berisiko musnah atau hilang fungsinya seketika setelah dijual tidak memenuhi syarat keamanan objek Lelang;

2.       Kendala Valuasi (Penilaian Aset)

Untuk dapat dilelang, sebuah aset harus dinilai harganya (appraisal) oleh Penilai Publik (KJPP). Meskipun Standar Penilaian Indonesia (SPI) 320 mengatur tentang Penilaian Aset Tak Berwujud, penerapan metode penilaian untuk akun media sosial pribadi masih sangat kompleks dan belum lazim. Menentukan nilai pasar yang objektif untuk sebuah akun yang sangat bergantung pada pesona personal (personal brand) pemilik aslinya adalah tantangan besar. Nilai akun tersebut mungkin akan jatuh drastis begitu beralih tangan ke orang lain yang bukan figur aslinya;

3.      Hambatan Teknis Penguasaan

Sita eksekusi mensyaratkan objek sita berada di bawah penguasaan juru sita atau pihak yang ditunjuk. Dalam kasus aset digital, penguasaan berarti memegang kendali atas kredensial login (username, password, 2FA). Jika tergugat menolak menyerahkan password secara sukarela, juru sita tidak memiliki alat paksa fisik untuk mengambilnya. Berbeda dengan kunci mobil yang bisa diambil paksa atau gembok gudang yang bisa dibongkar, password ada di dalam pikiran atau perangkat pribadi tergugat. Pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi langsung untuk memerintahkan Meta Platforms, Inc. (di Amerika Serikat) untuk menyerahkan akses atau mengalihkan akun tersebut tanpa melalui prosedur Mutual Legal Assistance yang rumit dan biasanya hanya untuk kasus pidana berat, bukan sengketa perdata;

4.       Resistensi Pengadilan

Hingga saat ini, belum ada preseden atau yurisprudensi yang mapan di Indonesia di mana pengadilan berhasil melakukan lelang eksekusi atas akun media sosial dalam perkara perdata biasa. Pengadilan cenderung menghindari putusan yang bersifat non-executable (tidak dapat dieksekusi). Memerintahkan penyitaan dan penjualan akun Instagram berisiko tinggi menjadi putusan yang hampa (illusoir) karena kendala-kendala teknis di atas.   

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun secara teori akun Instagram adalah aset, batas-batas hukum positif dan kendala teknis saat ini membuat eksekusi dalam bentuk penjualan lelang akun Instagram menjadi sangat tidak realistis dan sulit dilaksanakan.

Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Terkait pertanyaan mengenai sita jaminan (conservatoir beslag), tujuannya adalah untuk membekukan harta kekayaan tergugat agar tidak dialihkan atau dimusnahkan selama proses pemeriksaan perkara, demi menjamin agar putusan kelak tidak sia-sia. Objek sita jaminan biasanya adalah barang milik tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang berada dalam penguasaannya.   

Saudari secara hukum dapat saja mengajukan permohonan sita jaminan atas akun Instagram tersebut dalam surat gugatan, dengan mendalilkan bahwa akun tersebut adalah benda bergerak tidak berwujud yang merupakan aset utama tergugat. Namun, probabilitas permohonan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim relatif kecil karena alasan pragmatis:   

1.        Hakim akan mempertimbangkan bagaimana cara meletakkan sita atas akun tersebut. Sita jaminan biasanya diikuti dengan pendaftaran berita acara sita ke instansi terkait (seperti BPN untuk tanah atau Samsat untuk kendaraan) atau pemberitahuan kepada pihak yang memegang barang. Untuk akun Instagram, tidak ada register publik di Indonesia yang mencatat kepemilikan akun tersebut secara hukum. Memberitahukan sita kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun belum tentu efektif karena Komdigi biasanya menangani pemblokiran konten ilegal, bukan pembekuan aset perdata;

2.       Hakim mungkin berpandangan bahwa karena akun tersebut sejatinya adalah milik platform (Instagram) yang “dipinjamkan” kepada pengguna, maka tergugat tidak memiliki hak milik penuh yang bisa disita layaknya benda milik sendiri. Menyita barang yang status kepemilikannya meragukan atau milik pihak ketiga bertentangan dengan prinsip sita jaminan.   

Meskipun demikian, dalam taktik litigasi, memohonkan sita jaminan atas akun tersebut tetap bisa dilakukan sebagai bentuk shock therapy atau tekanan psikologis kepada tergugat, namun harus disertai dengan permohonan sita terhadap aset-aset konvensional lainnya (rekening bank, kendaraan, tanah) yang jauh lebih likuid dan pasti status hukumnya untuk menjamin pembayaran ganti rugi.

Alternatif Putusan dan Strategi Yang Realistis

Mengingat tingginya risiko akun Instagram tidak dapat dieksekusi atau permohonan sitanya ditolak, Saudari disarankan untuk tidak menjadikan “penyitaan dan penjualan akun” sebagai target utama dalam petitum gugatan. Strategi yang lebih cerdas dan executable adalah fokus pada pemulihan hak dan tekanan finansial melalui instrumen hukum lain. Berikut adalah formulasi strategi yang disarankan:

1.        Fokus pada Ganti Rugi Uang

Mintalah hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil dalam jumlah yang signifikan. Akun Instagram tergugat hanya perlu diposisikan sebagai bukti bahwa tergugat memiliki kemampuan ekonomi (solvabilitas) untuk membayar, bukan sebagai objek yang harus dijual. Jika tergugat tidak membayar, eksekusi akan diarahkan pada aset fisiknya yang lebih mudah dilelang;

2.       Tuntutan Perbuatan Tertentu (Natural Execution)

Daripada meminta akun disita, mintalah hakim memerintahkan tergugat untuk:

-     Menghapus konten pencemaran nama baik secara permanen;

-     Mengunggah permintaan maaf resmi di feed dan story Instagram akun tersebut selama periode waktu tertentu (misalnya 7 hari berturut-turut) dan dilarang menghapusnya;

-     Dilarang mengunggah konten serupa di masa depan. Tuntutan semacam ini lebih lazim dikabulkan dalam sengketa pencemaran nama baik karena sifatnya memulihkan nama baik secara langsung di medium yang sama.

3.      Penerapan Uang Paksa (Dwangsom)

Ini adalah instrumen paling ampuh untuk memaksa kepatuhan. Saudari wajib memohonkan agar hakim menjatuhkan hukuman pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar nominal tertentu (misalnya Rp1.000.000,- atau lebih) untuk setiap hari keterlambatan tergugat dalam melaksanakan perintah pengadilan (seperti perintah meminta maaf atau menghapus konten). Dasar hukum dwangsom diatur dalam Pasal 606a dan 606b Rv serta dikuatkan oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Dwangsom tidak berlaku untuk hukuman membayar sejumlah uang (utang pokok), tetapi sangat efektif untuk memaksakan hukuman melakukan perbuatan (seperti meminta maaf). Jika influencer tersebut bandel tidak mau meminta maaf di akunnya, akumulasi denda dwangsom akan terus membengkak, yang nantinya bisa dieksekusi dengan menyita aset-aset fisiknya. Ancaman finansial yang terus berjalan ini biasanya jauh lebih efektif memaksa influencer untuk patuh daripada sekadar ancaman penyitaan akun yang rumit.   

Kesimpulan

Berdasarkan analisis yuridis yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa menggugat influencer atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena pencemaran nama baik di Instagram adalah langkah hukum yang memiliki landasan kuat dalam Pasal 1365 dan 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Gugatan ini efektif untuk menuntut pertanggungjawaban dan pemulihan hak Saudari.

Namun, terkait pertanyaan spesifik mengenai eksekusi akun Instagram:

1.        Dapatkah Akun Dieksekusi (Dijual Lelang)? Secara teoritis dimungkinkan karena akun adalah bagian dari harta kekayaan (Pasal 1131 KUHPerdata), namun secara praktis dan normatif sangat sulit dilakukan dan berisiko gagal (non-executable). Hal ini disebabkan oleh hambatan kontraktual (Terms of Use yang melarang pengalihan akun), kesulitan penilaian aset (valuasi), dan ketiadaan mekanisme teknis penguasaan akun digital oleh pengadilan tanpa kerjasama platform global;

2.       Apakah Perlu Dimintakan Sita Jaminan? Saudari dapat memohonkannya, tetapi probabilitas dikabulkan kecil dan efektivitasnya rendah. Jauh lebih efektif memohonkan sita jaminan atas aset fisik tergugat.

Oleh karena itu, strategi hukum yang paling disarankan adalah tidak terpaku pada penguasaan fisik atau penjualan akun Instagram tersebut. Sebaliknya, gunakanlah gugatan PMH untuk menuntut ganti rugi uang yang dijamin dengan sita aset fisik, serta menuntut pemulihan nama baik (permintaan maaf di akun tersebut) yang diperkuat dengan Uang Paksa (Dwangsom).

Kombinasi ganti rugi dan dwangsom akan memberikan tekanan hukum dan finansial yang nyata kepada tergugat, memastikan putusan pengadilan memiliki daya paksa yang efektif tanpa tersandera oleh kerumitan teknis eksekusi aset digital yang belum mapan dalam sistem hukum Indonesia saat ini.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.