layananhukum

Begini Macam-Macam Jenis Saksi dalam KUHAP Nasional 2025

 


Pengantar

Salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana yang mengalami rekonstruksi signifikan dalam KUHAP nasional adalah konsep dan regulasi mengenai alat bukti saksi. Dalam sistem peradilan pidana, saksi menempati posisi sentral sebagai instrumen utama dalam upaya mengungkap kebenaran materiil.

Keterangan saksi berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan peristiwa masa lalu (actus reus) dengan penilaian hakim di masa kini. Tanpa kehadiran dan keterangan saksi yang valid, proses rekonstruksi peristiwa pidana sering kali menemui jalan buntu, yang berpotensi mencederai asas keadilan.

Namun, di bawah rezim KUHAP lama, definisi saksi yang diatur dalam Pasal 1 Angka 26 sering kali menimbulkan perdebatan doktrinal dan kendala praktis. Batasan kaku bahwa saksi haruslah orang yang “mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri” suatu peristiwa pidana, sering kali menjadi penghalang dalam pembuktian kejahatan yang bersifat silent, terorganisasi, atau berbasis teknologi digital (siber).

Kekakuan definisi ini memaksa penegak hukum melakukan akrobat hukum atau penafsiran ekstensif yang terkadang mengaburkan kepastian hukum.

KUHAP nasional hadir dengan membawa filosofi baru yang lebih progresif dan adaptif. Undang-undang ini tidak hanya memperluas definisi saksi untuk menjangkau dimensi penguasaan informasi dan data, tetapi juga memberikan pengakuan yuridis yang tegas terhadap jenis-jenis saksi khusus yang sebelumnya hanya hidup dalam tataran yurisprudensi atau regulasi sektoral, seperti Saksi Mahkota (Crown Witness) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator).

Selain itu, KUHAP Nasional juga mempertegas perlindungan hak asasi saksi, termasuk hak untuk didampingi oleh Advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan, sebuah hak yang absen secara eksplisit dalam KUHAP lama.

Tulisan artikel kali ini disusun untuk memberikan pemahaman yang mendalam, komprehensif, dan presisi mengenai ragam jenis saksi dalam KUHAP Nasional 2025.

Definisi Saksi dalam Perspektif Normatif Baru

Perubahan paling fundamental yang dibawa oleh KUHAP Nasional terletak pada redefinisi konsep “Saksi”. Dalam praktik peradilan di bawah KUHAP lama, sering terjadi perdebatan mengenai apakah seseorang yang tidak berada di tempat kejadian perkara (locus delicti) namun mengetahui fakta melalui dokumen atau sistem elektronik dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Prinsip testimonium de auditu (kesaksian yang didengar dari orang lain) sering kali dijadikan dasar untuk menolak keterangan pihak-pihak yang tidak memiliki pengalaman indrawi langsung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjawab tantangan ini dengan memperluas cakupan definisi saksi. Berdasarkan Pasal 1 Angka 47 UU Nomor 20 Tahun 2025, Saksi didefinisikan sebagai:

“Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Ketentuan Pasal 1 Angka 47 ini mengandung dua elemen kualifikasi saksi yang bersifat alternatif-kumulatif:

1.        Saksi Fakta Konvensional yaitu seseorang yang memiliki pengalaman sensorik langsung terhadap peristiwa pidana (ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri). Ini adalah adopsi dari definisi klasik yang mempertahankan prinsip bahwa saksi haruslah orang yang mengalami peristiwa tersebut;

2.       Saksi Penguasa Informasi/Data yaitu “orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara”. Penambahan frasa ini merupakan terobosan hukum yang sangat signifikan. Norma ini memberikan legitimasi hukum bagi seseorang yang tidak hadir secara fisik saat tindak pidana terjadi, namun memiliki akses, otoritas, atau penguasaan atas data atau informasi yang dapat membuktikan terjadinya tindak pidana.

Implikasi dari perluasan definisi ini sangat luas, terutama dalam penanganan kejahatan kerah putih (white-collar crime), kejahatan korporasi, dan kejahatan siber. Sebagai contoh, seorang petugas kepatuhan (compliance officer) di sebuah bank yang tidak melihat secara langsung pertemuan suap antara nasabah dan pejabat negara, namun memiliki data log transaksi keuangan yang mencurigakan, kini secara sah dapat dikualifikasikan sebagai Saksi Fakta, bukan sekadar Pemberi Petunjuk atau Ahli. Keterangannya mengenai data yang dikuasainya memiliki nilai pembuktian sebagai Keterangan Saksi.

Kedudukan Keterangan Saksi dalam Hierarki Alat Bukti

Dalam sistem pembuktian pidana, alat bukti adalah instrumen vital bagi hakim untuk memperoleh keyakinan mengenai kesalahan terdakwa. KUHAP Nasional mempertahankan posisi sentral keterangan saksi dalam hierarki alat bukti yang sah.

Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur jenis-jenis alat bukti yang sah, yang terdiri atas:

a.     Keterangan Saksi;

b.     Keterangan Ahli;

c.     Surat;

d.     Keterangan Terdakwa;

e.     Barang Bukti;

f.      Bukti Elektronik;

g.     Pengamatan Hakim; dan

h.     Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Penempatan “Keterangan Saksi” pada urutan pertama menegaskan bahwa dalam paradigma hukum acara pidana nasional yang baru, kesaksian manusia tetap menjadi prima donna pembuktian, meskipun alat bukti modern seperti bukti elektronik juga telah diakui secara mandiri.

Definisi “Keterangan Saksi” dipertegas dalam Pasal 1 Angka 48 UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menyatakan:

“Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Ketentuan ini mengukuhkan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi sejak tahap awal proses hukum (penyelidikan dan penyidikan) merupakan satu kesatuan alat bukti, asalkan memenuhi syarat-syarat formil dan materiil yang ditentukan undang-undang.

Hal ini berbeda dengan pandangan kaku yang menyatakan bahwa hanya keterangan di depan sidang pengadilan yang bernilai alat bukti, sementara keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hanya pedoman. Dalam KUHAP nasional, keterangan di tahap pra-ajudikasi memiliki validitas yuridis sebagai bagian dari “Keterangan Saksi”, namun kekuatan pembuktiannya tetap harus diuji di muka persidangan melalui asas immediacy (pemeriksaan langsung).

Syarat Saksi Secara Materiil

Agar sebuah keterangan dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian (probative value), keterangan tersebut harus memenuhi syarat materiil. Syarat materiil berkaitan dengan isi, substansi, dan kualitas dari keterangan yang disampaikan. Berdasarkan konstruksi Pasal 237 UU Nomor 20 Tahun 2025 dan doktrin hukum pembuktian, syarat materiil saksi dalam KUHAP Nasional meliputi:

1.        Relevansi Fakta (Relevancy)

Keterangan yang diberikan harus memiliki hubungan logis dan faktual dengan perkara yang sedang diperiksa. Saksi harus menerangkan apa yang ia ketahui terkait unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau fakta-fakta yang membuktikan terjadinya tindak pidana tersebut;

2.       Sumber Pengetahuan yang Valid

Keterangan harus bersumber dari:

-        Pengalaman sendiri (melihat, mendengar, mengalami); atau

-        Penguasaan data/informasi yang sah (bagi saksi penguasa data).

3.      Larangan Pendapat dan Rekaan vide Pasal 237 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas menyatakan:

“Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi.”

Ketentuan ini menegaskan batas demarkasi antara Saksi dan Ahli. Seorang saksi fakta dilarang keras memberikan opini, analisis, asumsi, atau kesimpulan deduktif. Tugas saksi hanyalah menyampaikan “potret” fakta yang ia ketahui. Jika sebuah keterangan berisi analisis atau pendapat, maka keterangan tersebut kehilangan nilai pembuktiannya sebagai keterangan saksi.

4.       Persesuaian (Corroboration)

Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, Pasal 237 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan Hakim untuk memperhatikan kesesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain. Asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) tetap dipertahankan dalam Pasal 237 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa tanpa didukung alat bukti lain.

Syarat Saksi Secara Formil

Syarat formil berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan legalitas pemberian keterangan oleh saksi. KUHAP Nasional 2025 memperketat dan merinci syarat formil ini untuk menjamin integritas proses pembuktian.

1.        Identitas Diri

Sebelum memberikan keterangan, Hakim Ketua Sidang wajib memeriksa identitas saksi. Berdasarkan Pasal 210 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2025, hakim menanyakan nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan saksi.

2.       Hubungan dengan Terdakwa

Hakim juga wajib menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa atau memiliki hubungan keluarga (sedarah/semenda) maupun hubungan kerja dengan terdakwa (vide Pasal 210 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2025). Hal ini krusial untuk menentukan objektivitas dan potensi bias saksi.

3.      Kewajiban Mengucapkan Sumpah atau Janji

-        Prinsip Umumnya sebagaimana Pasal 210 ayat (12) UU Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan hakim untuk mengambil sumpah atau janji terhadap saksi sebelum memberikan keterangan. Sumpah ini dilakukan menurut agama atau kepercayaannya masing-masing. Ini berbeda dengan praktik di beberapa yurisdiksi yang memperbolehkan sumpah dilakukan setelah memberikan keterangan. Dalam KUHAP Nasional, sumpah adalah syarat mutlak pre-testimony.

-       Konsekuensi Penolakan Sumpah: Jika seorang saksi menolak bersumpah tanpa alasan yang sah menurut hukum, maka keterangannya bukan merupakan alat bukti yang sah, melainkan hanya dapat digunakan sebagai hal yang menguatkan keyakinan hakim (vide Pasal 211 UU Nomor 20 Tahun 2025).

-        Pengecualian Sumpah (vide Pasal 221 UU Nomor 20 Tahun 2025) yaitu Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun atau penyandang disabilitas mental/intelektual diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah. Keterangan mereka tidak dinilai sebagai alat bukti keterangan saksi yang sempurna, namun memiliki nilai sebagai petunjuk;

-        Pengecualian Berdasarkan Kesepakatan (vide Pasal 219 UU Nomor 20 Tahun 2025), yang mana KUHAP Nasional memperkenalkan fleksibilitas baru di mana saksi dapat memberi keterangan tanpa sumpah jika disepakati secara tegas oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, namun nilai pembuktiannya tentu berbeda dengan keterangan di bawah sumpah.

4.       Orang yang Berhak Mengundurkan Diri sebagai Saksi

Pasal 218 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur kategori orang yang berhak mengundurkan diri sebagai saksi, yaitu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga, saudara dari terdakwa, serta suami atau istri terdakwa (meskipun sudah bercerai).

Jenis-Jenis Saksi dalam KUHAP Nasional 2025

KUHAP Nasional 2025 mengakui stratifikasi dan diversifikasi saksi yang lebih kompleks dibandingkan pendahulunya. Berikut adalah klasifikasi jenis saksi berdasarkan norma hukum positif terbaru:

Saksi Fakta (Saksi Biasa)

Saksi fakta adalah genus utama dari alat bukti saksi. Berdasarkan definisi Pasal 1 angka 47, saksi fakta dalam KUHAP Nasional dapat dibagi menjadi dua varian:

1.        Saksi Mata (Eyewitness)

Ini adalah bentuk tradisional saksi, yaitu seseorang yang secara fisik hadir di tempat kejadian perkara dan menyerap fakta melalui panca indranya. Mereka melihat perbuatan pidana dilakukan, mendengar ucapan atau suara terkait pidana, atau mengalami sendiri tindak pidana tersebut.

2.       Saksi Penguasa Informasi (Custodian Witness)

Ini adalah varian saksi fakta modern yang diakui secara tegas dalam KUHAP nasional. Mereka adalah orang yang tidak hadir di lokasi kejadian, namun memiliki kapasitas hukum atau faktual atas data/informasi yang membuktikan tindak pidana. Contoh konkretnya adalah seorang administrator sistem IT yang mengetahui adanya intrusi ilegal ke dalam server, atau seorang auditor yang menguasai data aliran dana hasil korupsi. Keterangan mereka sah sebagai keterangan saksi karena mereka menerangkan fakta keberadaan data tersebut, bukan memberikan pendapat.

Saksi Korban

KUHAP Nasional memberikan atensi yang sangat besar terhadap posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Pasal 1 Angka 50 UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan Korban sebagai:

“Seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.”

Posisi Saksi Korban tidak lagi sekadar objek pembuktian, melainkan subjek yang memiliki hak-hak istimewa. KUHAP Nasional mengatur hak-hak spesifik bagi saksi korban, terutama bagi kelompok rentan:

-        Hak Keterangan Jarak Jauh: Bagi saksi korban yang mengalami trauma psikis (misalnya korban kekerasan seksual), Pasal 147 ayat (2) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan hak untuk didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh;

-        Perlindungan Identitas: Saksi korban berhak dirahasiakan identitasnya dalam kasus-kasus tertentu yang membahayakan keselamatan dirinya atau keluarganya (vide Pasal 143 huruf I UU Nomor 20 Tahun 2025);

-        Kesetaraan Disabilitas: Saksi korban yang merupakan penyandang disabilitas berhak atas dukungan untuk memberikan keterangan secara bebas, dan keterangannya memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan saksi pada umumnya (vide Pasal 236 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025).

Saksi Mahkota (Crown Witness)

Salah satu terobosan hukum paling signifikan dan kontroversial yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum dalam KUHAP nasional adalah pengaturan mengenai “Saksi Mahkota”. Dalam praktik di bawah KUHAP lama, istilah ini tidak dikenal secara normatif namun sering dipraktikkan melalui mekanisme pemecahan berkas perkara (splitsing), di mana seorang terdakwa dipaksa menjadi saksi untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama. Praktik ini sering dikritik karena melanggar hak ingkar (non-self-incrimination) dan menempatkan terdakwa dalam posisi dilematis.

KUHAP Nasional 2025 melembagakan dan mengatur secara ketat mekanisme Saksi Mahkota untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.

Definisi dan Mekanisme (Pasal 73 & 74 UU Nomor 20 Tahun 2025)

1.        Penetapan

Penuntut Umum berwenang menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota. Syarat utamanya adalah tersangka tersebut membantu mengungkapkan keterlibatan tersangka atau terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.

2.       Berbasis Kesepakatan (Plea Agreement)

Penetapan saksi mahkota tidak lagi bersifat sepihak atau paksaan. Pasal 74 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme negosiasi kesepakatan. Penuntut Umum wajib memanggil Tersangka beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan perjanjian saksi mahkota;

3.      Imbalan Keringanan Hukuman

Sebagai imbalan atas kerja samanya, saksi mahkota berhak mendapatkan jaminan keringanan tuntutan yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Bentuk imbalan tersebut diatur secara limitatif dalam Pasal 74 ayat (3), meliputi:

-       Jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;

-       Jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau

-       Jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.

Dengan pengaturan ini, Saksi Mahkota dalam KUHAP Nasional adalah pelaku tindak pidana yang bertransformasi menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) melalui mekanisme kontraktual yang mengikat antara negara (Penuntut Umum) dan individu, dengan pengawasan hakim melalui penetapan pengadilan.

Saksi Pelapor

Saksi pelapor adalah orang yang pertama kali memberikan laporan atau pengaduan mengenai terjadinya tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik. Dalam KUHAP Nasional, hak-hak saksi pelapor diperkuat, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum jika tidak mampu (vide Pasal 154 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025). Pelapor juga dilindungi dari tuntutan hukum baik pidana maupun perdata atas laporan yang diberikannya dengan itikad baik (vide Pasal 143 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025).

Ahli (Bukan “Saksi Ahli”)

Penting untuk dicatat bahwa KUHAP Nasional melakukan koreksi terminologi yang tegas. Istilah “Saksi Ahli” yang sering digunakan secara salah kaprah dalam praktik lama, kini diluruskan. Undang-undang membedakan secara diametral antara “Saksi” dan “Ahli”.

Pasal 1 Angka 51 UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan Ahli sebagai:

“Seseorang yang memiliki pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.”

Alat bukti yang dihasilkan oleh Ahli disebut “Keterangan Ahli” (Pasal 1 Angka 52), bukan Keterangan Saksi. Perbedaan fundamentalnya terletak pada konten yaitu Saksi menyampaikan fakta, sedangkan Ahli menyampaikan analisis, pendapat, atau kesimpulan berdasarkan keilmuannya terhadap fakta tersebut.

Dalam pemeriksaan di sidang, Ahli tetap wajib disumpah (vide Pasal 238 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025). Namun, KUHAP Nasional memberikan fleksibilitas birokrasi yaitu Ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi tempatnya bekerja untuk memberikan keterangan di depan sidang, kecuali jika ia perlu melakukan pemeriksaan atau penelitian khusus terlebih dahulu terkait perkara tersebut (vide Pasal 238 ayat (2) dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2025). Ketentuan ini bertujuan untuk mempermudah akses keadilan dan independensi ahli dari intervensi institusi.

Saksi a Charge dan a de Charge

KUHAP Nasional mempertegas prinsip keseimbangan (equality of arms) dalam menghadirkan saksi.

-       Saksi Penuntut Umum (a charge) yaitu Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan. Mereka diperiksa terlebih dahulu dalam persidangan (vide Pasal 210 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025);

-       Saksi Terdakwa (a de charge) yaitu Saksi yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya untuk meringankan atau membantah dakwaan. Pasal 210 ayat (8) UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan hak penuh bagi Advokat untuk menghadirkan saksi dan ahli setelah saksi Penuntut Umum selesai diperiksa;

-       Saksi Rebuttal (Saksi Tambahan) yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 210 ayat (10) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang memperkenalkan mekanisme rebuttal, di mana Penuntut Umum dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian yang diajukan oleh Advokat Terdakwa. Ini adalah mekanisme baru untuk memastikan kebenaran materiil tidak tertutup oleh strategi pembelaan di akhir sidang.

Perbandingan Komprehensif: KUHAP Lama (1981) vs KUHAP Nasional (2025)

Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai pergeseran hukum acara, berikut adalah analisis perbandingan antara ketentuan saksi dalam KUHAP Lama dan KUHAP Nasional.

Tabel Perbandingan Ketentuan Saksi


Aspek Komparasi KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981) KUHAP Nasional (UU No. 20 Tahun 2025)
Definisi Saksi Terbatas pada orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri sebagaimana Pasal 1 angka 26. Diperluas mencakup orang yang memiliki dan/atau menguasai data atau informasi terkait perkara sebagaimana Pasal 1 angka 47.
Hak Bantuan Hukum Saksi tidak memiliki hak eksplisit untuk didampingi advokat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan. Saksi berhak memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan sebagaimana Pasal 143 huruf b.
Saksi Mahkota Tidak diatur secara eksplisit; berada dalam gray area, bertumpu pada yurisprudensi dan praktik splitsing, serta kerap menimbulkan praktik pemaksaan. Diatur tegas sebagai mekanisme formal (justice collaborator) dengan perjanjian tertulis mengenai kemungkinan keringanan tuntutan sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 74.
Peran Hakim dalam Pemeriksaan Hakim aktif dan dominan (inkuisitorial); hakim mengajukan pertanyaan paling awal. Hakim lebih pasif sebagai wasit objektif; hakim bertanya terakhir setelah JPU dan advokat selesai bertanya sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 241, mencerminkan sistem adversarial berimbang.
Keterangan Jarak Jauh Tidak diatur dalam KUHAP; hanya berkembang melalui undang-undang lain seperti UU ITE atau UU Perlindungan Saksi. Diatur secara spesifik; saksi dapat memberikan keterangan melalui sarana komunikasi audio-visual sebagaimana Pasal 236.
Sumpah Saksi Wajib diucapkan sebelum memberikan keterangan. Tetap wajib, namun saksi, JPU, dan terdakwa dapat menyepakati pemberian keterangan tanpa sumpah dalam kondisi tertentu sebagaimana Pasal 219.
Urutan Pemeriksaan Hakim → JPU → Penasihat Hukum → Terdakwa. Pihak pengaju (direct) → pihak lawan (cross) → pihak pengaju (redirect) → hakim (klarifikasi).
Saksi Disabilitas Tidak diatur rinci; dalam praktik kerap dipersoalkan kecakapannya. Keterangan saksi disabilitas memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan saksi lainnya sebagaimana Pasal 236 ayat (3).

Pergeseran dari Inkuisitorial menuju Adversarial yang Berimbang

Perubahan paling mencolok dalam tata cara pemeriksaan saksi adalah peran hakim. Dalam KUHAP lama, hakim memegang kendali penuh dan dominan dalam memeriksa saksi, sering kali mengambil alih peran penuntut dalam menggali fakta. KUHAP Nasional 2025 mengadopsi prinsip adversarial yang lebih kuat namun tetap dalam koridor sistem peradilan pidana terpadu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 214 UU Nomor 20 Tahun 2025, urutan pemeriksaan saksi kini diserahkan kepada para pihak yang berkepentingan. Penuntut Umum memulai pertanyaan (Direct Examination), dilanjutkan oleh Advokat (Cross-Examination), kemudian klarifikasi ulang oleh Penuntut Umum (Redirect), dan Hakim baru bertanya di akhir untuk pendalaman atau klarifikasi hal yang belum jelas.

Perubahan ini menuntut kompetensi litigasi yang jauh lebih tinggi bagi advokat dan jaksa, karena nasib pembuktian kini sangat bergantung pada kemampuan mereka dalam menggali keterangan saksi.

Formalisasi dan Kepastian Hukum Saksi Mahkota

Pengaturan rinci mengenai Saksi Mahkota dalam Pasal 73 dan 74 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini menyelimuti praktik penggunaan terdakwa sebagai saksi.

Di masa lalu, penggunaan saksi mahkota sering kali dianggap melanggar HAM karena memaksa seseorang untuk memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri tanpa jaminan apa pun.

Dengan adanya mekanisme perjanjian (plea agreement) tertulis yang memuat imbalan konkret (pengurangan hukuman hingga 2/3), negara memberikan insentif yang legal dan transparan bagi pelaku kejahatan untuk bekerja sama membongkar sindikat. Ini adalah instrumen vital dalam memerangi kejahatan terorganisasi (organized crime) seperti narkotika dan korupsi.

Penguatan Perlindungan Hak Asasi Saksi

Pemberian hak kepada saksi untuk didampingi advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan (vide Pasal 143 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025) adalah lompatan besar dalam perlindungan HAM. Dalam praktik lama, saksi sering kali menjadi objek intimidasi penyidik (“saksi rasa tersangka”) tanpa perlindungan hukum yang memadai. Dengan adanya pendampingan advokat sejak tahap penyidikan, potensi penyalahgunaan wewenang saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat diminimalkan. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa keterangan saksi harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun.

Kesimpulan

KUHAP Nasional 2025 menghadirkan wajah baru yang lebih modern, humanis, dan berkepastian hukum dalam rezim pembuktian pidana di Indonesia. Perluasan definisi saksi yang tidak lagi terpaku pada pengalaman indrawi semata, melainkan juga pada penguasaan informasi dan data, merupakan respons cerdas pembentuk undang-undang terhadap tantangan kejahatan di era digital.

Pengakuan legal terhadap Saksi Mahkota dan formalisasi mekanisme plea bargaining memberikan instrumen ampuh bagi penegak hukum untuk membongkar kejahatan terorganisasi, sembari tetap menghormati hak-hak prosedural terdakwa melalui mekanisme perjanjian yang transparan dan diawasi hakim.

Bagi para advokat dan praktisi hukum, perubahan ini menuntut adaptasi strategi litigasi yang signifikan. Kemampuan melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) akan menjadi senjata utama di ruang sidang, mengingat peran hakim yang kini lebih menahan diri sebagai wasit yang objektif. Bagi masyarakat pencari keadilan, KUHAP nasional menjanjikan perlindungan yang lebih baik, di mana saksi tidak lagi dipandang sebagai objek pemeriksaan semata, melainkan subjek hukum yang memiliki hak atas bantuan hukum, perlindungan dari intimidasi, dan perlakuan yang bermartabat.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sistem peradilan pidana Indonesia telah melangkah maju menuju sistem yang lebih berkeadilan, seimbang, dan akuntabel, menempatkan pembuktian materiil pada tempat yang seharusnya tanpa mengorbankan hak asasi manusia.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.