Pengantar
Salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana yang mengalami
rekonstruksi signifikan dalam KUHAP nasional adalah konsep dan regulasi
mengenai alat bukti saksi. Dalam sistem peradilan pidana, saksi menempati
posisi sentral sebagai instrumen utama dalam upaya mengungkap kebenaran
materiil.
Keterangan saksi berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan peristiwa
masa lalu (actus reus) dengan penilaian hakim di masa kini. Tanpa
kehadiran dan keterangan saksi yang valid, proses rekonstruksi peristiwa
pidana sering kali menemui jalan buntu, yang berpotensi mencederai asas
keadilan.
Namun, di bawah rezim KUHAP lama, definisi saksi yang diatur dalam
Pasal 1 Angka 26 sering kali menimbulkan perdebatan doktrinal
dan kendala praktis. Batasan kaku bahwa saksi haruslah orang yang “mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri” suatu peristiwa pidana, sering kali menjadi penghalang dalam pembuktian
kejahatan yang bersifat silent, terorganisasi, atau berbasis
teknologi digital (siber).
Kekakuan definisi ini memaksa penegak hukum melakukan akrobat hukum atau
penafsiran ekstensif yang terkadang mengaburkan kepastian hukum.
KUHAP nasional hadir dengan membawa filosofi baru yang lebih progresif dan
adaptif. Undang-undang ini tidak hanya memperluas definisi saksi untuk
menjangkau dimensi penguasaan informasi dan data, tetapi juga memberikan
pengakuan yuridis yang tegas terhadap jenis-jenis saksi khusus yang
sebelumnya hanya hidup dalam tataran yurisprudensi atau regulasi sektoral,
seperti Saksi Mahkota (Crown Witness) dan Saksi Pelaku yang Bekerja
Sama (Justice Collaborator).
Selain itu, KUHAP Nasional juga mempertegas perlindungan hak asasi saksi,
termasuk hak untuk didampingi oleh Advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan,
sebuah hak yang absen secara eksplisit dalam KUHAP lama.
Tulisan artikel kali ini disusun untuk memberikan pemahaman yang mendalam,
komprehensif, dan presisi mengenai ragam jenis saksi dalam KUHAP Nasional
2025.
Definisi Saksi dalam Perspektif Normatif Baru
Perubahan paling fundamental yang dibawa oleh KUHAP Nasional terletak pada
redefinisi konsep “Saksi”. Dalam praktik peradilan di bawah KUHAP lama,
sering terjadi perdebatan mengenai apakah seseorang yang tidak berada di
tempat kejadian perkara (locus delicti) namun mengetahui fakta
melalui dokumen atau sistem elektronik dapat dikualifikasikan sebagai saksi.
Prinsip testimonium de auditu (kesaksian yang didengar dari orang
lain) sering kali dijadikan dasar untuk menolak keterangan pihak-pihak yang
tidak memiliki pengalaman indrawi langsung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
menjawab tantangan ini dengan memperluas cakupan definisi saksi. Berdasarkan
Pasal 1 Angka 47 UU Nomor 20 Tahun 2025, Saksi didefinisikan
sebagai:
“Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau
orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang
berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan
Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang
pengadilan.”
Ketentuan Pasal 1 Angka 47 ini mengandung dua elemen kualifikasi saksi yang
bersifat alternatif-kumulatif:
1.
Saksi Fakta Konvensional yaitu seseorang yang memiliki pengalaman sensorik
langsung terhadap peristiwa pidana (ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri). Ini adalah adopsi dari definisi klasik yang mempertahankan prinsip bahwa
saksi haruslah orang yang mengalami peristiwa tersebut;
2.
Saksi Penguasa Informasi/Data yaitu
“orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang
berkaitan dengan perkara”. Penambahan frasa ini merupakan terobosan hukum yang sangat signifikan.
Norma ini memberikan legitimasi hukum bagi seseorang yang tidak hadir secara
fisik saat tindak pidana terjadi, namun memiliki akses, otoritas, atau
penguasaan atas data atau informasi yang dapat membuktikan terjadinya tindak
pidana.
Implikasi dari perluasan definisi ini sangat luas, terutama dalam
penanganan kejahatan kerah putih (white-collar crime), kejahatan
korporasi, dan kejahatan siber. Sebagai contoh, seorang petugas kepatuhan
(compliance officer) di sebuah bank yang tidak melihat secara
langsung pertemuan suap antara nasabah dan pejabat negara, namun memiliki
data log transaksi keuangan yang mencurigakan, kini secara sah dapat
dikualifikasikan sebagai Saksi Fakta, bukan sekadar Pemberi Petunjuk atau
Ahli. Keterangannya mengenai data yang dikuasainya memiliki nilai pembuktian
sebagai Keterangan Saksi.
Kedudukan Keterangan Saksi dalam Hierarki Alat Bukti
Dalam sistem pembuktian pidana, alat bukti adalah instrumen vital bagi
hakim untuk memperoleh keyakinan mengenai kesalahan terdakwa. KUHAP Nasional
mempertahankan posisi sentral keterangan saksi dalam hierarki alat bukti
yang sah.
Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025
mengatur jenis-jenis alat bukti yang sah, yang terdiri atas:
a.
Keterangan Saksi;
b.
Keterangan Ahli;
c.
Surat;
d.
Keterangan Terdakwa;
e.
Barang Bukti;
f.
Bukti Elektronik;
g.
Pengamatan Hakim; dan
h.
Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada
pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan
hukum.
Penempatan “Keterangan Saksi” pada urutan pertama menegaskan bahwa dalam
paradigma hukum acara pidana nasional yang baru, kesaksian manusia tetap
menjadi prima donna pembuktian, meskipun alat bukti modern seperti
bukti elektronik juga telah diakui secara mandiri.
Definisi “Keterangan Saksi” dipertegas dalam
Pasal 1 Angka 48 UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menyatakan:
“Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa
keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan,
dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Ketentuan ini mengukuhkan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi sejak
tahap awal proses hukum (penyelidikan dan penyidikan) merupakan satu
kesatuan alat bukti, asalkan memenuhi syarat-syarat formil dan materiil yang
ditentukan undang-undang.
Hal ini berbeda dengan pandangan kaku yang menyatakan bahwa hanya
keterangan di depan sidang pengadilan yang bernilai alat bukti, sementara
keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hanya pedoman. Dalam KUHAP
nasional, keterangan di tahap pra-ajudikasi memiliki validitas yuridis
sebagai bagian dari “Keterangan Saksi”, namun kekuatan pembuktiannya tetap
harus diuji di muka persidangan melalui asas immediacy (pemeriksaan
langsung).
Syarat Saksi Secara Materiil
Agar sebuah keterangan dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dan
memiliki kekuatan pembuktian (probative value), keterangan tersebut
harus memenuhi syarat materiil. Syarat materiil berkaitan dengan isi,
substansi, dan kualitas dari keterangan yang disampaikan. Berdasarkan
konstruksi Pasal 237 UU Nomor 20 Tahun 2025 dan doktrin hukum
pembuktian, syarat materiil saksi dalam KUHAP Nasional meliputi:
1.
Relevansi Fakta (Relevancy)
Keterangan yang diberikan harus memiliki hubungan logis dan faktual dengan
perkara yang sedang diperiksa. Saksi harus menerangkan apa yang ia ketahui
terkait unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau fakta-fakta yang
membuktikan terjadinya tindak pidana tersebut;
2.
Sumber Pengetahuan yang Valid
Keterangan harus bersumber dari:
-
Pengalaman sendiri (melihat, mendengar, mengalami); atau
-
Penguasaan data/informasi yang sah (bagi saksi penguasa data).
3.
Larangan Pendapat dan Rekaan vide Pasal 237 ayat (4) UU Nomor 20
Tahun 2025 secara tegas menyatakan:
“Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan
merupakan Keterangan Saksi.”
Ketentuan ini menegaskan batas demarkasi antara Saksi dan Ahli. Seorang
saksi fakta dilarang keras memberikan opini, analisis, asumsi, atau
kesimpulan deduktif. Tugas saksi hanyalah menyampaikan “potret” fakta yang
ia ketahui. Jika sebuah keterangan berisi analisis atau pendapat, maka
keterangan tersebut kehilangan nilai pembuktiannya sebagai keterangan
saksi.
4.
Persesuaian (Corroboration)
Dalam menilai kebenaran keterangan saksi,
Pasal 237 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan Hakim untuk
memperhatikan kesesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain,
serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain. Asas
unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) tetap
dipertahankan dalam Pasal 237 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, yang
menyatakan bahwa keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk
membuktikan kesalahan terdakwa tanpa didukung alat bukti lain.
Syarat Saksi Secara Formil
Syarat formil berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan legalitas pemberian
keterangan oleh saksi. KUHAP Nasional 2025 memperketat dan merinci syarat
formil ini untuk menjamin integritas proses pembuktian.
1.
Identitas Diri
Sebelum memberikan keterangan, Hakim Ketua Sidang wajib memeriksa identitas
saksi. Berdasarkan Pasal 210 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2025, hakim menanyakan nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan saksi.
2.
Hubungan dengan Terdakwa
Hakim juga wajib menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa atau memiliki
hubungan keluarga (sedarah/semenda) maupun hubungan kerja dengan terdakwa
(vide Pasal 210 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2025). Hal ini
krusial untuk menentukan objektivitas dan potensi bias saksi.
3.
Kewajiban Mengucapkan Sumpah atau Janji
-
Prinsip Umumnya sebagaimana
Pasal 210 ayat (12) UU Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan hakim
untuk mengambil sumpah atau janji terhadap saksi sebelum memberikan
keterangan. Sumpah ini dilakukan menurut agama atau kepercayaannya
masing-masing. Ini berbeda dengan praktik di beberapa yurisdiksi yang
memperbolehkan sumpah dilakukan setelah memberikan keterangan. Dalam KUHAP
Nasional, sumpah adalah syarat mutlak pre-testimony.
-
Konsekuensi Penolakan Sumpah: Jika seorang saksi menolak bersumpah tanpa
alasan yang sah menurut hukum, maka keterangannya
bukan merupakan alat bukti yang sah, melainkan hanya dapat digunakan
sebagai hal yang menguatkan keyakinan hakim (vide Pasal 211 UU Nomor 20 Tahun 2025).
-
Pengecualian Sumpah (vide Pasal 221 UU Nomor 20 Tahun 2025)
yaitu Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun atau penyandang
disabilitas mental/intelektual diperbolehkan memberikan keterangan tanpa
sumpah. Keterangan mereka tidak dinilai sebagai alat bukti keterangan saksi
yang sempurna, namun memiliki nilai sebagai petunjuk;
-
Pengecualian Berdasarkan Kesepakatan (vide Pasal 219 UU Nomor 20 Tahun 2025), yang mana KUHAP Nasional
memperkenalkan fleksibilitas baru di mana saksi dapat memberi keterangan
tanpa sumpah jika disepakati secara tegas oleh Penuntut Umum dan
Terdakwa, namun nilai pembuktiannya tentu berbeda dengan keterangan di bawah
sumpah.
4.
Orang yang Berhak Mengundurkan Diri sebagai Saksi
Pasal 218 UU Nomor 20 Tahun 2025
mengatur kategori orang yang berhak mengundurkan diri sebagai saksi, yaitu
keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai
derajat ketiga, saudara dari terdakwa, serta suami atau istri terdakwa
(meskipun sudah bercerai).
Jenis-Jenis Saksi dalam KUHAP Nasional 2025
KUHAP Nasional 2025 mengakui stratifikasi dan diversifikasi saksi yang
lebih kompleks dibandingkan pendahulunya. Berikut adalah klasifikasi jenis
saksi berdasarkan norma hukum positif terbaru:
Saksi Fakta (Saksi Biasa)
Saksi fakta adalah genus utama dari alat bukti saksi. Berdasarkan definisi
Pasal 1 angka 47, saksi fakta dalam KUHAP Nasional dapat dibagi menjadi dua
varian:
1.
Saksi Mata (Eyewitness)
Ini adalah bentuk tradisional saksi, yaitu seseorang yang secara fisik
hadir di tempat kejadian perkara dan menyerap fakta melalui panca indranya.
Mereka melihat perbuatan pidana dilakukan, mendengar ucapan atau suara
terkait pidana, atau mengalami sendiri tindak pidana tersebut.
2.
Saksi Penguasa Informasi (Custodian Witness)
Ini adalah varian saksi fakta modern yang diakui secara tegas dalam KUHAP
nasional. Mereka adalah orang yang tidak hadir di lokasi kejadian, namun
memiliki kapasitas hukum atau faktual atas data/informasi yang membuktikan
tindak pidana. Contoh konkretnya adalah seorang administrator sistem IT yang
mengetahui adanya intrusi ilegal ke dalam server, atau seorang auditor yang
menguasai data aliran dana hasil korupsi. Keterangan mereka sah sebagai
keterangan saksi karena mereka menerangkan fakta keberadaan data
tersebut, bukan memberikan pendapat.
Saksi Korban
KUHAP Nasional memberikan atensi yang sangat besar terhadap posisi korban
dalam sistem peradilan pidana.
Pasal 1 Angka 50 UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan Korban
sebagai:
“Seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian
ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.”
Posisi Saksi Korban tidak lagi sekadar objek pembuktian, melainkan subjek
yang memiliki hak-hak istimewa. KUHAP Nasional mengatur hak-hak spesifik
bagi saksi korban, terutama bagi kelompok rentan:
-
Hak Keterangan Jarak Jauh:
Bagi saksi korban yang mengalami trauma psikis (misalnya korban kekerasan
seksual),
Pasal 147 ayat (2) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan hak
untuk didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh;
-
Perlindungan Identitas:
Saksi korban berhak dirahasiakan identitasnya dalam kasus-kasus tertentu
yang membahayakan keselamatan dirinya atau keluarganya (vide Pasal 143 huruf I UU Nomor 20 Tahun 2025);
-
Kesetaraan Disabilitas:
Saksi korban yang merupakan penyandang disabilitas berhak atas dukungan
untuk memberikan keterangan secara bebas, dan keterangannya memiliki
kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan saksi pada umumnya
(vide Pasal 236 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025).
Saksi Mahkota (Crown Witness)
Salah satu terobosan hukum paling signifikan dan kontroversial yang
akhirnya mendapatkan kepastian hukum dalam KUHAP nasional adalah pengaturan
mengenai “Saksi Mahkota”. Dalam praktik di bawah KUHAP lama, istilah ini
tidak dikenal secara normatif namun sering dipraktikkan melalui mekanisme
pemecahan berkas perkara (splitsing), di mana seorang terdakwa
dipaksa menjadi saksi untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama. Praktik
ini sering dikritik karena melanggar hak ingkar
(non-self-incrimination) dan menempatkan terdakwa dalam posisi
dilematis.
KUHAP Nasional 2025 melembagakan dan mengatur secara ketat mekanisme Saksi
Mahkota untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.
Definisi dan Mekanisme (Pasal 73 & 74 UU Nomor 20 Tahun 2025)
1.
Penetapan
Penuntut Umum berwenang menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota. Syarat
utamanya adalah tersangka tersebut membantu mengungkapkan keterlibatan
tersangka atau terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang
sama.
2.
Berbasis Kesepakatan (Plea Agreement)
Penetapan saksi mahkota tidak lagi bersifat sepihak atau paksaan.
Pasal 74 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme negosiasi
kesepakatan. Penuntut Umum wajib memanggil Tersangka beserta Advokatnya
untuk membahas isi kesepakatan perjanjian saksi mahkota;
3.
Imbalan Keringanan Hukuman
Sebagai imbalan atas kerja samanya, saksi mahkota berhak mendapatkan
jaminan keringanan tuntutan yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
Bentuk imbalan tersebut diatur secara limitatif dalam
Pasal 74 ayat (3), meliputi:
-
Jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup;
-
Jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan
2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang
dituntut; dan/atau
-
Jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman
dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.
Dengan pengaturan ini, Saksi Mahkota dalam KUHAP Nasional adalah
pelaku tindak pidana yang bertransformasi menjadi kolaborator
keadilan (justice collaborator) melalui mekanisme kontraktual yang
mengikat antara negara (Penuntut Umum) dan individu, dengan pengawasan hakim
melalui penetapan pengadilan.
Saksi Pelapor
Saksi pelapor adalah orang yang pertama kali memberikan laporan atau
pengaduan mengenai terjadinya tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik.
Dalam KUHAP Nasional, hak-hak saksi pelapor diperkuat, termasuk hak untuk
mendapatkan bantuan hukum jika tidak mampu (vide Pasal 154 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025). Pelapor juga
dilindungi dari tuntutan hukum baik pidana maupun perdata atas laporan yang
diberikannya dengan itikad baik (vide Pasal 143 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025).
Ahli (Bukan “Saksi Ahli”)
Penting untuk dicatat bahwa KUHAP Nasional melakukan koreksi terminologi
yang tegas. Istilah “Saksi Ahli” yang sering digunakan secara salah kaprah
dalam praktik lama, kini diluruskan. Undang-undang membedakan secara
diametral antara “Saksi” dan “Ahli”.
Pasal 1 Angka 51 UU Nomor 20 Tahun 2025
mendefinisikan Ahli sebagai:
“Seseorang yang memiliki pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan
dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau pengalaman dan
keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.”
Alat bukti yang dihasilkan oleh Ahli disebut
“Keterangan Ahli” (Pasal 1 Angka 52), bukan Keterangan Saksi. Perbedaan fundamentalnya terletak pada konten yaitu
Saksi menyampaikan fakta, sedangkan Ahli menyampaikan analisis, pendapat,
atau kesimpulan berdasarkan keilmuannya terhadap fakta tersebut.
Dalam pemeriksaan di sidang, Ahli tetap wajib disumpah (vide Pasal 238 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025). Namun, KUHAP Nasional
memberikan fleksibilitas birokrasi yaitu Ahli
tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi
tempatnya bekerja untuk memberikan keterangan di depan sidang,
kecuali jika ia perlu melakukan pemeriksaan atau penelitian khusus
terlebih dahulu terkait perkara tersebut (vide Pasal 238 ayat (2) dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2025).
Ketentuan ini bertujuan untuk mempermudah akses keadilan dan independensi
ahli dari intervensi institusi.
Saksi a Charge dan a de Charge
KUHAP Nasional mempertegas prinsip keseimbangan (equality of arms)
dalam menghadirkan saksi.
-
Saksi Penuntut Umum (a charge)
yaitu Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan
dakwaan. Mereka diperiksa terlebih dahulu dalam persidangan (vide Pasal 210 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025);
-
Saksi Terdakwa (a de charge)
yaitu Saksi yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya untuk
meringankan atau membantah dakwaan. Pasal 210 ayat (8)
UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan hak penuh bagi Advokat untuk
menghadirkan saksi dan ahli setelah saksi Penuntut Umum selesai
diperiksa;
-
Saksi Rebuttal (Saksi Tambahan)
yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 210 ayat (10)
UU Nomor 20 Tahun 2025 yang memperkenalkan mekanisme
rebuttal, di mana Penuntut Umum dapat memanggil saksi atau ahli
tambahan untuk menyanggah pembuktian yang diajukan oleh Advokat Terdakwa.
Ini adalah mekanisme baru untuk memastikan kebenaran materiil tidak tertutup
oleh strategi pembelaan di akhir sidang.
Perbandingan Komprehensif: KUHAP Lama (1981) vs KUHAP Nasional (2025)
Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai pergeseran hukum acara,
berikut adalah analisis perbandingan antara ketentuan saksi dalam KUHAP Lama
dan KUHAP Nasional.
Tabel Perbandingan Ketentuan Saksi
| Aspek Komparasi | KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981) | KUHAP Nasional (UU No. 20 Tahun 2025) |
|---|---|---|
| Definisi Saksi | Terbatas pada orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri sebagaimana Pasal 1 angka 26. | Diperluas mencakup orang yang memiliki dan/atau menguasai data atau informasi terkait perkara sebagaimana Pasal 1 angka 47. |
| Hak Bantuan Hukum | Saksi tidak memiliki hak eksplisit untuk didampingi advokat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan. | Saksi berhak memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan sebagaimana Pasal 143 huruf b. |
| Saksi Mahkota | Tidak diatur secara eksplisit; berada dalam gray area, bertumpu pada yurisprudensi dan praktik splitsing, serta kerap menimbulkan praktik pemaksaan. | Diatur tegas sebagai mekanisme formal (justice collaborator) dengan perjanjian tertulis mengenai kemungkinan keringanan tuntutan sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 74. |
| Peran Hakim dalam Pemeriksaan | Hakim aktif dan dominan (inkuisitorial); hakim mengajukan pertanyaan paling awal. | Hakim lebih pasif sebagai wasit objektif; hakim bertanya terakhir setelah JPU dan advokat selesai bertanya sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 241, mencerminkan sistem adversarial berimbang. |
| Keterangan Jarak Jauh | Tidak diatur dalam KUHAP; hanya berkembang melalui undang-undang lain seperti UU ITE atau UU Perlindungan Saksi. | Diatur secara spesifik; saksi dapat memberikan keterangan melalui sarana komunikasi audio-visual sebagaimana Pasal 236. |
| Sumpah Saksi | Wajib diucapkan sebelum memberikan keterangan. | Tetap wajib, namun saksi, JPU, dan terdakwa dapat menyepakati pemberian keterangan tanpa sumpah dalam kondisi tertentu sebagaimana Pasal 219. |
| Urutan Pemeriksaan | Hakim → JPU → Penasihat Hukum → Terdakwa. | Pihak pengaju (direct) → pihak lawan (cross) → pihak pengaju (redirect) → hakim (klarifikasi). |
| Saksi Disabilitas | Tidak diatur rinci; dalam praktik kerap dipersoalkan kecakapannya. | Keterangan saksi disabilitas memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan saksi lainnya sebagaimana Pasal 236 ayat (3). |
Pergeseran dari Inkuisitorial menuju Adversarial yang Berimbang
Perubahan paling mencolok dalam tata
cara pemeriksaan saksi adalah peran hakim. Dalam KUHAP lama, hakim memegang
kendali penuh dan dominan dalam memeriksa saksi, sering kali mengambil alih
peran penuntut dalam menggali fakta. KUHAP Nasional 2025 mengadopsi prinsip adversarial
yang lebih kuat namun tetap dalam koridor sistem peradilan pidana terpadu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 214
UU Nomor 20 Tahun 2025, urutan pemeriksaan saksi kini diserahkan kepada
para pihak yang berkepentingan. Penuntut Umum memulai pertanyaan (Direct
Examination), dilanjutkan oleh Advokat (Cross-Examination), kemudian
klarifikasi ulang oleh Penuntut Umum (Redirect), dan Hakim baru bertanya
di akhir untuk pendalaman atau klarifikasi hal yang belum jelas.
Perubahan ini menuntut kompetensi
litigasi yang jauh lebih tinggi bagi advokat dan jaksa, karena nasib pembuktian
kini sangat bergantung pada kemampuan mereka dalam menggali keterangan saksi.
Formalisasi dan Kepastian Hukum Saksi Mahkota
Pengaturan rinci mengenai Saksi
Mahkota dalam Pasal 73 dan 74 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengakhiri
ketidakpastian hukum yang selama ini menyelimuti praktik penggunaan terdakwa
sebagai saksi.
Di masa lalu, penggunaan saksi
mahkota sering kali dianggap melanggar HAM karena memaksa seseorang untuk
memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri tanpa jaminan apa
pun.
Dengan adanya mekanisme perjanjian (plea
agreement) tertulis yang memuat imbalan konkret (pengurangan hukuman hingga
2/3), negara memberikan insentif yang legal dan transparan bagi pelaku
kejahatan untuk bekerja sama membongkar sindikat. Ini adalah instrumen vital
dalam memerangi kejahatan terorganisasi (organized crime) seperti
narkotika dan korupsi.
Penguatan Perlindungan Hak Asasi Saksi
Pemberian hak kepada saksi untuk
didampingi advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan (vide Pasal 143
huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025) adalah lompatan besar dalam perlindungan HAM.
Dalam praktik lama, saksi sering kali menjadi objek intimidasi penyidik (“saksi
rasa tersangka”) tanpa perlindungan hukum yang memadai. Dengan adanya
pendampingan advokat sejak tahap penyidikan, potensi penyalahgunaan wewenang
saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat diminimalkan. Hal ini juga
diperkuat dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang
menegaskan bahwa keterangan saksi harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun
dan dalam bentuk apa pun.
Kesimpulan
KUHAP Nasional 2025 menghadirkan
wajah baru yang lebih modern, humanis, dan berkepastian hukum dalam rezim
pembuktian pidana di Indonesia. Perluasan definisi saksi yang tidak lagi
terpaku pada pengalaman indrawi semata, melainkan juga pada penguasaan
informasi dan data, merupakan respons cerdas pembentuk undang-undang terhadap
tantangan kejahatan di era digital.
Pengakuan legal terhadap Saksi
Mahkota dan formalisasi mekanisme plea bargaining memberikan instrumen
ampuh bagi penegak hukum untuk membongkar kejahatan terorganisasi, sembari
tetap menghormati hak-hak prosedural terdakwa melalui mekanisme perjanjian yang
transparan dan diawasi hakim.
Bagi para advokat dan praktisi hukum,
perubahan ini menuntut adaptasi strategi litigasi yang signifikan. Kemampuan
melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) akan menjadi senjata
utama di ruang sidang, mengingat peran hakim yang kini lebih menahan diri
sebagai wasit yang objektif. Bagi masyarakat pencari keadilan, KUHAP nasional
menjanjikan perlindungan yang lebih baik, di mana saksi tidak lagi dipandang
sebagai objek pemeriksaan semata, melainkan subjek hukum yang memiliki hak atas
bantuan hukum, perlindungan dari intimidasi, dan perlakuan yang bermartabat.
Dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025, sistem peradilan pidana Indonesia telah melangkah maju
menuju sistem yang lebih berkeadilan, seimbang, dan akuntabel, menempatkan
pembuktian materiil pada tempat yang seharusnya tanpa mengorbankan hak asasi
manusia.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


