layananhukum

Begini Ketentuan Hukum Tindak Pidana Penipuan dalam KUHP Nasional

 


Pengantar

Dalam praktik penegakan hukum, tindak pidana penipuan (bedrog) merupakan salah satu delik terhadap harta benda yang paling sering terjadi dan memiliki kompleksitas pembuktian yang tinggi. Kompleksitas ini sering kali muncul akibat irisan tipis antara wanprestasi dalam ranah hukum perdata dan penipuan dalam ranah hukum pidana. Di bawah rezim KUHP Lama (Pasal 378), penegak hukum sering terpaku pada rumusan yang kaku dan sanksi pidana penjara tunggal yang kerap kali tidak memberikan solusi pemulihan bagi korban.

KUHP Nasional hadir dengan membawa pembaharuan signifikan terhadap delik penipuan, baik dari sisi formulasi unsur, subjek hukum, maupun sanksi pidana.

Artikel kami kali ini disusun untuk membedah secara mendalam ketentuan hukum tindak pidana penipuan dalam KUHP Nasional, menganalisis perbedaannya dengan KUHP Lama, serta menelaah implikasi proseduralnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Baru”) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (“SEMA 1/2026”). Sehingga, tulisan artikel ini dapat menjadi rujukan atau ditujukan bagi praktisi hukum, akademisi, dan penegak hukum untuk memastikan penerapan hukum yang presisi dan berkeadilan.

Rekonstruksi Norma Penipuan Dalam KUHP Nasional

Inti dari pengaturan tindak pidana penipuan dalam KUHP Nasional terdapat dalam Buku Kedua, Bab XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang. Pasal yang menjadi rujukan utama adalah Pasal 492, yang merupakan re-kodifikasi dan penyempurnaan dari Pasal 378 KUHP Lama.

Rumusan Delik Penipuan (Pasal 492)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 492 merumuskan tindak pidana penipuan sebagai berikut:

“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Unsur-unsur pasal tersebut secara doktrinal dan normatif adalah sebagai berikut:

Unsur Subjektif: “Setiap Orang” dan Mens Rea

Perubahan frasa “Barang siapa” (Hij die) dalam KUHP Lama menjadi “Setiap Orang” dalam KUHP Nasional memiliki implikasi yuridis yang luas. Dalam KUHP Nasional, definisi “Setiap Orang” diatur dalam Pasal 145 yang menyatakan bahwa “Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi”.

Hal ini menegaskan bahwa subjek hukum tindak pidana penipuan tidak lagi terbatas pada natuurlijke persoon (manusia alamiah), tetapi juga menjangkau rechtspersoon (badan hukum/korporasi). Ini merupakan kemajuan signifikan mengingat dalam praktik bisnis modern, penipuan sering kali dilakukan dengan menggunakan entitas korporasi sebagai sarana (vehicle) atau bahkan korporasi itu sendiri yang menjadi pelaku melalui pengurusnya.

Unsur kesalahan (mens rea) dalam Pasal 492 ditandai dengan frasa “dengan maksud” (oogmerk). Ini menunjukkan bahwa penipuan adalah delik kesengajaan (opzet) dengan tingkatan dolus directus (kesengajaan sebagai tujuan). Pelaku harus memiliki kehendak dan pengetahuan (willen en weten) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tidak dimungkinkan adanya penipuan yang dilakukan karena kealpaan (culpa). Unsur “melawan hukum” (wederrechtelijk) di sini harus dimaknai secara materiil, yakni bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat, bukan sekadar melawan undang-undang tertulis.

Unsur Objektif: Daya Upaya (Middelen)

Inti dari delik penipuan adalah adanya tindakan “menggerakkan” (bewegen) korban. Menggerakkan di sini mensyaratkan adanya hubungan kausal (causaal verband) antara tipu daya yang dilakukan pelaku dengan tindakan korban menyerahkan barang. KUHP Nasional mempertahankan empat limitatif daya upaya (middelen) yang harus dibuktikan secara alternatif:

1.        Nama Palsu (Valsche Naam)

Penggunaan nama yang bukan miliknya atau nama yang tidak berhak disandangnya. Dalam konteks digital, ini dapat mencakup penggunaan akun palsu atau identitas digital palsu.

2.       Kedudukan Palsu (Valsche Hoedanigheid)

Mengaku memiliki status, jabatan, atau martabat tertentu yang sebenarnya tidak dimiliki. Contoh: mengaku sebagai pejabat lelang negara atau agen investasi berizin.

3.      Tipu Muslihat (Listige Kunstgrepen)

Tindakan-tindakan manipulatif yang disusun sedemikian rupa untuk menyesatkan korban. Ini bukan sekadar ucapan, melainkan perbuatan atau trik yang licik.

4.       Rangkaian Kata Bohong (Samenweefsel van Verdichtsels)

KUHP Nasional menggunakan frasa “rangkaian kata bohong”, sedikit berbeda dengan terjemahan lama “rangkaian kebohongan”. Doktrin hukum menegaskan bahwa satu kata bohong saja tidak cukup. Harus ada susunan kata-kata dusta yang terjalin satu sama lain secara logis sehingga menimbulkan gambaran seolah-olah hal tersebut benar.

Unsur Objektif: Objek Tindak Pidana

Pasal 492 KUHP Nasional memperluas objek delik dengan menggunakan istilah “Barang”. Berdasarkan Pasal 147 KUHP Nasional, definisi “Barang” adalah:

“Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.”

Perluasan definisi ini sangat krusial untuk mengakomodasi perkembangan tindak pidana siber. Penipuan yang objeknya berupa aset kripto (cryptocurrency), saldo dompet digital (e-wallet), atau data berharga, kini secara tegas masuk dalam kualifikasi “Barang” dalam Pasal 492, tanpa perlu melakukan penafsiran ekstensif yang berlebihan.

Tindak Pidana Penipuan Ringan (Pasal 494)

Salah satu terobosan penting dalam KUHP Nasional adalah kodifikasi tindak pidana penipuan ringan yang sebelumnya diatur secara terpisah atau melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Pasal 494 KUHP Nasional mengatur:

“Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika:

a.     Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau

b.     nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.”

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum mengenai ambang batas (threshold) kerugian. Jika nilai kerugian di bawah Rp1.000.000,00 dan objeknya bukan merupakan barang vital (ternak/sumber mata pencaharian), maka kualifikasinya adalah penipuan ringan. Sanksi yang dijatuhkan murni pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10.000.000,00). Hal ini mencerminkan asas proporsionalitas, di mana negara tidak perlu memenjarakan pelaku untuk kerugian yang relatif kecil, melainkan cukup dengan denda yang bersifat menghukum namun tidak mematikan perdata.

Tindak Pidana Perbuatan Curang Lainnya

Selain delik pokok, KUHP Nasional juga mengatur varian perbuatan curang yang relevan dengan dinamika sosial-ekonomi:

1.        Penipuan dalam Jual Beli (Pasal 493): Mengatur penjual yang menipu pembeli mengenai keadaan, sifat, atau jumlah barang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda Kategori IV.

2.       Penipuan Jasa/Pelayanan (Pasal 496): Dikenal sebagai flessentrekkerij dalam doktrin lama (misalnya makan di restoran tidak bayar). Pasal ini menjerat orang yang memperoleh jasa tanpa membayar penuh secara curang. Ancaman pidananya penjara maksimal 1 tahun atau denda Kategori II.

3.      Penipuan Asuransi (Pasal 498 & 499): Mengatur perbuatan menyesatkan penanggung asuransi atau menimbulkan klaim palsu (seperti membakar properti sendiri). Ini merespons tingginya angka insurance fraud.

Perbandingan dan Analisis: KUHP Lama VS KUHP Nasional

Untuk memahami implikasi penerapan hukum baru, diperlukan analisis komparatif antara Pasal 378 KUHP Lama dengan Pasal 492 KUHP Nasional.

Tabel Perbandingan Unsur dan Sanksi


Indikator Perbandingan KUHP Lama (Pasal 378) KUHP Nasional (Pasal 492)
Subjek Hukum “Barang siapa” (Hij die), yang secara tradisional ditafsirkan terbatas pada orang perseorangan. “Setiap Orang”, mencakup orang perseorangan dan korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 145.
Daya Upaya (Middelen) Nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan. Nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kata bohong.
Objek Barang sesuatu (enig goed), memberi utang, dan menghapuskan piutang. Barang, termasuk data, program komputer, dan uang giral; memberi utang, pengakuan utang, serta menghapus piutang.
Sanksi Pidana Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, bersifat tunggal. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Penipuan Ringan Diatur terpisah dalam Pasal 379 atau melalui PERMA dengan batas nilai Rp2.500.000,00. Diatur dalam Pasal 494 dengan batas nilai Rp1.000.000,00.

Perubahan Filosofi Pemidanaan: Alternatif Denda

Perbedaan paling mencolok adalah adanya alternatif sanksi denda dalam KUHP Nasional. Pasal 378 KUHP Lama hanya mengancam pidana penjara, yang memaksa hakim untuk menjatuhkan vonis penjara (kecuali pidana percobaan). Pasal 492 KUHP Nasional memberikan opsi “atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) KUHP Nasional (sebagaimana disesuaikan dalam UU 1/2026 jika ada perubahan nilai uang, namun kategori dasar tetap dalam UU 1/2023), Kategori V setara dengan Rp500.000.000,00. Fleksibilitas ini memungkinkan hakim untuk menerapkan keadilan yang lebih substantif. Jika pelaku adalah korporasi atau individu yang mampu secara finansial, dan korban lebih mengutamakan pemulihan kerugian, denda (dikombinasikan dengan restitusi) dapat menjadi opsi yang lebih efektif daripada penjara.

Penegasan Pertanggungjawaban Korporasi

KUHP Nasional secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan, Pasal 492 memungkinkan penuntut umum untuk mendakwa korporasi tersebut. Sanksi bagi korporasi yang melakukan tindak pidana adalah pidana denda dengan pemberatan (biasanya satu kategori lebih tinggi atau ketentuan khusus dalam UU Penyesuaian) serta pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi.

Modernisasi Terminologi

Penggantian istilah “martabat palsu” menjadi “kedudukan palsu” dan “rangkaian kebohongan” menjadi “rangkaian kata bohong” bertujuan untuk memodernisasi bahasa hukum agar lebih relevan dengan konteks kekinian dan mengurangi ambiguitas penafsiran. “Kedudukan palsu” lebih tepat mencakup klaim status profesional atau jabatan dalam struktur organisasi modern.

Implikasi Hukum Acara dan Pedoman Pembuktian

Pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 akan berdampak langsung pada hukum acara, terutama dengan berlakunya KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).

Pembuktian Unsur Kesengajaan

Dalam membuktikan Pasal 492, Penuntut Umum memiliki beban pembuktian yang berat terkait unsur “maksud” (oogmerk). Berdasarkan Pasal 36 KUHP Nasional, kesengajaan meliputi kehendak dan pengetahuan. Penuntut Umum harus membuktikan bahwa sejak awal pelaku memang berniat untuk tidak memenuhi kewajibannya atau memanipulasi korban. Jika niat jahat (mens rea) baru muncul setelah perjanjian dibuat (misalnya gagal bayar karena bangkrut), maka hal tersebut masuk ranah perdata (wanprestasi), bukan pidana.

Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah atau Jalur Khusus (Guilty Plea) dalam Pasal 78 dan Pasal 234.

Mekanisme ini dapat diterapkan pada tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun (Pasal 234 ayat 1 KUHAP Baru). Mengingat Pasal 492 KUHP Nasional memiliki ancaman maksimal 4 tahun, maka terdakwa kasus penipuan dapat mengajukan mekanisme ini. Syaratnya:

-       Terdakwa mengakui semua perbuatan dan bersalah;

-       Terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi;

-       Merupakan pelaku pertama kali (first offender).

Keuntungan mekanisme ini adalah proses peradilan yang cepat (pemeriksaan singkat) dan diskon pemidanaan, di mana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana melebihi 2/3 dari maksimum ancaman.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

KUHP Nasional dan KUHAP Baru mengarusutamakan Restorative Justice (RJ). Berdasarkan Pasal 82 KUHAP Baru, RJ dikecualikan untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Karena ancaman Pasal 492 hanya 4 tahun, maka kasus penipuan secara normatif memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ, asalkan terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan hak korban telah dilakukan.

Ketentuan Peralihan dan Penanganan Perkara Masa Transisi

Masa transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 memerlukan kecermatan penerapan hukum, khususnya terkait asas Lex Favor Reo.

Penerapan Pasal 3 KUHP dan Pasal 618

Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Dalam konteks penipuan:

-       KUHP Lama (Pasal 378): Ancaman 4 tahun penjara (Tunggal);

-       KUHP Nasional (Pasal 492): Ancaman 4 tahun penjara ATAU Denda Kategori V.

Secara objektif, Pasal 492 KUHP Nasional lebih menguntungkan karena menyediakan opsi pidana denda yang menghindarkan terdakwa dari perampasan kemerdekaan. Oleh karena itu, untuk perkara penipuan yang sedang berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada saat KUHP Nasional berlaku, Hakim wajib mempertimbangkan penerapan Pasal 492.

Pedoman Jaksa Agung dan SEMA 1/2026

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/2025 , terdapat prosedur teknis penyesuaian:

1.        Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis: Jika penyidikan menggunakan pasal lama, Penuntut Umum bersama Penyidik membuat berita acara penyesuaian untuk mengubah kualifikasi pasal menjadi pasal baru yang relevan (Pasal 492) dalam surat dakwaan.

2.       Persidangan: Jika dakwaan masih menggunakan pasal lama, pembuktian dilakukan berdasarkan ketentuan baru jika lebih menguntungkan.

3.      Eksekusi: Jika perbuatan terdakwa menurut hukum baru bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi), maka proses hukum dihentikan demi hukum. Namun, penipuan tetap merupakan tindak pidana dalam KUHP baru, sehingga ketentuan ini tidak berlaku mutlak untuk delik penipuan, kecuali unsur-unsurnya tidak terpenuhi dalam rumusan baru.

Penerapan Pidana Tambahan dan Pidana Pengawasan

KUHP Nasional memperkaya instrumen pemidanaan yang dapat diterapkan dalam kasus penipuan, memberikan alternatif di luar penjara konvensional.

Pidana Pengawasan

Berdasarkan Pasal 76 KUHP Nasional, jika hakim menjatuhkan pidana penjara di bawah 3 tahun, hakim dapat menetapkan pelaksanaannya sebagai Pidana Pengawasan. Dalam kasus penipuan, ini sangat relevan. Terdakwa tidak dipenjara, melainkan diawasi dengan syarat umum (tidak melakukan tindak pidana) dan syarat khusus. Syarat khusus yang paling tepat untuk kasus penipuan adalah kewajiban mengganti kerugian korban (restitusi) dalam jangka waktu tertentu. Jika gagal bayar, barulah pidana penjara dijalankan.

Pidana Kerja Sosial

Untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun (seperti penipuan Pasal 492), hakim dapat menjatuhkan Pidana Kerja Sosial jika vonis yang dijatuhkan tidak lebih dari 6 bulan atau denda tidak lebih dari Kategori II. Ini merupakan solusi efektif untuk kasus penipuan ringan atau penipuan dengan kerugian kecil namun tetap membutuhkan efek jera yang mendidik.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian komprehensif di atas, dapat disimpulkan beberapa poin kunci terkait ketentuan hukum tindak pidana penipuan dalam KUHP Nasional:

1.        Kepastian dan Perluasan Norma: Pasal 492 KUHP Nasional mempertahankan esensi delik penipuan namun memperluas jangkauan subjek hukum kepada korporasi dan memperluas definisi “Barang” mencakup aset digital dan data, menjawab tantangan kejahatan siber.

2.       Sanksi yang Humanis: Pergeseran dari ancaman tunggal penjara menjadi alternatif denda (Kategori V) memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih berorientasi pada pemulihan daripada sekadar pembalasan.

3.      Perlindungan Masyarakat: Kodifikasi Penipuan Ringan (Pasal 494) dengan batas nilai Rp1.000.000,00 mencegah over-kriminalisasi terhadap kasus-kasus bernilai ekonomis rendah.

4.       Integrasi Hukum Acara: Mekanisme baru dalam KUHAP 2025 seperti Plea Bargain dan Restorative Justice sangat kompatibel dengan karakteristik delik penipuan, memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat dan fokus pada pengembalian kerugian korban.

5.       Asas Lex Favor Reo: Dalam masa transisi, Pasal 492 KUHP Nasional harus diprioritaskan penerapannya dibanding Pasal 378 KUHP Lama jika memberikan posisi yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, khususnya terkait opsi pidana denda atau pidana pengawasan.

Sebagai Advokat dan praktisi hukum, pemahaman mendalam terhadap instrumen-instrumen baru ini, mulai dari Berita Acara Penyesuaian hingga opsi pidana alternatif, adalah mutlak diperlukan untuk memberikan pembelaan yang profesional dan memastikan tercapainya kepastian hukum serta keadilan bagi klien.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.