Pengantar
Dalam praktik penegakan hukum, tindak pidana penipuan (bedrog)
merupakan salah satu delik terhadap harta benda yang paling sering terjadi
dan memiliki kompleksitas pembuktian yang tinggi. Kompleksitas ini sering
kali muncul akibat irisan tipis antara wanprestasi dalam ranah hukum perdata
dan penipuan dalam ranah hukum pidana. Di bawah rezim KUHP Lama (Pasal 378),
penegak hukum sering terpaku pada rumusan yang kaku dan sanksi pidana
penjara tunggal yang kerap kali tidak memberikan solusi pemulihan bagi
korban.
KUHP Nasional hadir dengan membawa pembaharuan signifikan terhadap delik
penipuan, baik dari sisi formulasi unsur, subjek hukum, maupun sanksi
pidana.
Artikel kami kali ini disusun untuk membedah secara mendalam ketentuan
hukum tindak pidana penipuan dalam KUHP Nasional, menganalisis perbedaannya
dengan KUHP Lama, serta menelaah implikasi proseduralnya berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(“KUHAP Baru”) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (“SEMA 1/2026”). Sehingga, tulisan artikel ini dapat menjadi rujukan atau ditujukan bagi
praktisi hukum, akademisi, dan penegak hukum untuk memastikan penerapan
hukum yang presisi dan berkeadilan.
Rekonstruksi Norma Penipuan Dalam KUHP Nasional
Inti dari pengaturan tindak pidana penipuan dalam KUHP Nasional terdapat
dalam Buku Kedua, Bab XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang. Pasal
yang menjadi rujukan utama adalah Pasal 492, yang merupakan re-kodifikasi
dan penyempurnaan dari Pasal 378 KUHP Lama.
Rumusan Delik Penipuan (Pasal 492)
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 492 merumuskan tindak pidana penipuan sebagai
berikut:
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu,
menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang
supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Unsur-unsur pasal tersebut secara doktrinal dan normatif adalah sebagai
berikut:
Unsur Subjektif: “Setiap Orang” dan Mens Rea
Perubahan frasa “Barang siapa” (Hij die) dalam KUHP Lama menjadi
“Setiap Orang” dalam KUHP Nasional memiliki implikasi yuridis yang luas.
Dalam KUHP Nasional, definisi “Setiap Orang” diatur dalam Pasal 145 yang
menyatakan bahwa “Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk
Korporasi”.
Hal ini menegaskan bahwa subjek hukum tindak pidana penipuan tidak lagi
terbatas pada natuurlijke persoon (manusia alamiah), tetapi juga
menjangkau rechtspersoon (badan hukum/korporasi). Ini merupakan
kemajuan signifikan mengingat dalam praktik bisnis modern, penipuan sering
kali dilakukan dengan menggunakan entitas korporasi sebagai sarana
(vehicle) atau bahkan korporasi itu sendiri yang menjadi pelaku
melalui pengurusnya.
Unsur kesalahan (mens rea) dalam Pasal 492 ditandai dengan frasa
“dengan maksud” (oogmerk). Ini menunjukkan bahwa penipuan adalah
delik kesengajaan (opzet) dengan tingkatan
dolus directus (kesengajaan sebagai tujuan). Pelaku harus memiliki
kehendak dan pengetahuan (willen en weten) untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tidak dimungkinkan adanya
penipuan yang dilakukan karena kealpaan (culpa). Unsur “melawan
hukum” (wederrechtelijk) di sini harus dimaknai secara materiil,
yakni bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat, bukan sekadar melawan
undang-undang tertulis.
Unsur Objektif: Daya Upaya (Middelen)
Inti dari delik penipuan adalah adanya tindakan “menggerakkan”
(bewegen) korban. Menggerakkan di sini mensyaratkan adanya hubungan
kausal (causaal verband) antara tipu daya yang dilakukan pelaku
dengan tindakan korban menyerahkan barang. KUHP Nasional mempertahankan
empat limitatif daya upaya (middelen) yang harus dibuktikan secara
alternatif:
1.
Nama Palsu (Valsche Naam)
Penggunaan nama yang bukan miliknya atau nama yang tidak berhak
disandangnya. Dalam konteks digital, ini dapat mencakup penggunaan akun
palsu atau identitas digital palsu.
2.
Kedudukan Palsu (Valsche Hoedanigheid)
Mengaku memiliki status, jabatan, atau martabat tertentu yang sebenarnya
tidak dimiliki. Contoh: mengaku sebagai pejabat lelang negara atau agen
investasi berizin.
3.
Tipu Muslihat (Listige Kunstgrepen)
Tindakan-tindakan manipulatif yang disusun sedemikian rupa untuk
menyesatkan korban. Ini bukan sekadar ucapan, melainkan perbuatan atau trik
yang licik.
4.
Rangkaian Kata Bohong (Samenweefsel van Verdichtsels)
KUHP Nasional menggunakan frasa “rangkaian kata bohong”, sedikit berbeda
dengan terjemahan lama “rangkaian kebohongan”. Doktrin hukum menegaskan
bahwa satu kata bohong saja tidak cukup. Harus ada susunan kata-kata dusta
yang terjalin satu sama lain secara logis sehingga menimbulkan gambaran
seolah-olah hal tersebut benar.
Unsur Objektif: Objek Tindak Pidana
Pasal 492 KUHP Nasional memperluas objek delik dengan menggunakan istilah
“Barang”. Berdasarkan Pasal 147 KUHP Nasional, definisi “Barang” adalah:
“Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau
tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan
program Komputer.”
Perluasan definisi ini sangat krusial untuk mengakomodasi perkembangan
tindak pidana siber. Penipuan yang objeknya berupa aset kripto
(cryptocurrency), saldo dompet digital (e-wallet), atau data
berharga, kini secara tegas masuk dalam kualifikasi “Barang” dalam Pasal
492, tanpa perlu melakukan penafsiran ekstensif yang berlebihan.
Tindak Pidana Penipuan Ringan (Pasal 494)
Salah satu terobosan penting dalam KUHP Nasional adalah kodifikasi tindak
pidana penipuan ringan yang sebelumnya diatur secara terpisah atau melalui
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Pasal 494 KUHP Nasional mengatur:
“Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori
II, jika:
a.
Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak,
bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih
dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
b.
nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.”
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum mengenai ambang batas
(threshold) kerugian. Jika nilai kerugian di bawah Rp1.000.000,00 dan
objeknya bukan merupakan barang vital (ternak/sumber mata pencaharian), maka
kualifikasinya adalah penipuan ringan. Sanksi yang dijatuhkan murni
pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10.000.000,00). Hal ini
mencerminkan asas proporsionalitas, di mana negara tidak perlu memenjarakan
pelaku untuk kerugian yang relatif kecil, melainkan cukup dengan denda yang
bersifat menghukum namun tidak mematikan perdata.
Tindak Pidana Perbuatan Curang Lainnya
Selain delik pokok, KUHP Nasional juga mengatur varian perbuatan curang
yang relevan dengan dinamika sosial-ekonomi:
1.
Penipuan dalam Jual Beli (Pasal 493): Mengatur penjual yang menipu pembeli
mengenai keadaan, sifat, atau jumlah barang. Ancaman pidananya adalah
penjara paling lama 2 tahun atau denda Kategori IV.
2.
Penipuan Jasa/Pelayanan (Pasal 496): Dikenal sebagai
flessentrekkerij dalam doktrin lama (misalnya makan di restoran tidak
bayar). Pasal ini menjerat orang yang memperoleh jasa tanpa membayar penuh
secara curang. Ancaman pidananya penjara maksimal 1 tahun atau denda
Kategori II.
3.
Penipuan Asuransi (Pasal 498 & 499): Mengatur perbuatan menyesatkan
penanggung asuransi atau menimbulkan klaim palsu (seperti membakar properti
sendiri). Ini merespons tingginya angka insurance fraud.
Perbandingan dan Analisis: KUHP Lama VS KUHP Nasional
Untuk memahami implikasi penerapan hukum baru, diperlukan analisis
komparatif antara Pasal 378 KUHP Lama dengan Pasal 492 KUHP Nasional.
Tabel Perbandingan Unsur dan Sanksi
| Indikator Perbandingan | KUHP Lama (Pasal 378) | KUHP Nasional (Pasal 492) |
|---|---|---|
| Subjek Hukum | “Barang siapa” (Hij die), yang secara tradisional ditafsirkan terbatas pada orang perseorangan. | “Setiap Orang”, mencakup orang perseorangan dan korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 145. |
| Daya Upaya (Middelen) | Nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan. | Nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kata bohong. |
| Objek | Barang sesuatu (enig goed), memberi utang, dan menghapuskan piutang. | Barang, termasuk data, program komputer, dan uang giral; memberi utang, pengakuan utang, serta menghapus piutang. |
| Sanksi Pidana | Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, bersifat tunggal. | Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. |
| Penipuan Ringan | Diatur terpisah dalam Pasal 379 atau melalui PERMA dengan batas nilai Rp2.500.000,00. | Diatur dalam Pasal 494 dengan batas nilai Rp1.000.000,00. |
Perubahan Filosofi Pemidanaan: Alternatif Denda
Perbedaan paling mencolok adalah
adanya alternatif sanksi denda dalam KUHP Nasional. Pasal 378 KUHP Lama hanya
mengancam pidana penjara, yang memaksa hakim untuk menjatuhkan vonis penjara
(kecuali pidana percobaan). Pasal 492 KUHP Nasional memberikan opsi “atau
pidana denda paling banyak kategori V”.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) KUHP
Nasional (sebagaimana disesuaikan dalam UU 1/2026 jika ada perubahan nilai
uang, namun kategori dasar tetap dalam UU 1/2023), Kategori V setara dengan
Rp500.000.000,00. Fleksibilitas ini memungkinkan hakim untuk menerapkan
keadilan yang lebih substantif. Jika pelaku adalah korporasi atau individu yang
mampu secara finansial, dan korban lebih mengutamakan pemulihan kerugian, denda
(dikombinasikan dengan restitusi) dapat menjadi opsi yang lebih efektif
daripada penjara.
Penegasan Pertanggungjawaban Korporasi
KUHP Nasional secara eksplisit
mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam kasus penipuan investasi
bodong yang dilakukan oleh perusahaan, Pasal 492 memungkinkan penuntut umum
untuk mendakwa korporasi tersebut. Sanksi bagi korporasi yang melakukan tindak
pidana adalah pidana denda dengan pemberatan (biasanya satu kategori lebih
tinggi atau ketentuan khusus dalam UU Penyesuaian) serta pidana tambahan
seperti pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi.
Modernisasi Terminologi
Penggantian istilah “martabat palsu”
menjadi “kedudukan palsu” dan “rangkaian kebohongan” menjadi “rangkaian kata
bohong” bertujuan untuk memodernisasi bahasa hukum agar lebih relevan dengan
konteks kekinian dan mengurangi ambiguitas penafsiran. “Kedudukan palsu” lebih
tepat mencakup klaim status profesional atau jabatan dalam struktur organisasi
modern.
Implikasi Hukum Acara dan Pedoman Pembuktian
Pemberlakuan KUHP Nasional pada 2
Januari 2026 akan berdampak langsung pada hukum acara, terutama dengan
berlakunya KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).
Pembuktian Unsur Kesengajaan
Dalam membuktikan Pasal 492, Penuntut
Umum memiliki beban pembuktian yang berat terkait unsur “maksud” (oogmerk).
Berdasarkan Pasal 36 KUHP Nasional, kesengajaan meliputi kehendak dan
pengetahuan. Penuntut Umum harus membuktikan bahwa sejak awal pelaku memang
berniat untuk tidak memenuhi kewajibannya atau memanipulasi korban. Jika niat
jahat (mens rea) baru muncul setelah perjanjian dibuat (misalnya gagal
bayar karena bangkrut), maka hal tersebut masuk ranah perdata (wanprestasi),
bukan pidana.
Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah atau Jalur Khusus (Guilty Plea)
dalam Pasal 78 dan Pasal 234.
Mekanisme ini dapat diterapkan pada
tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun (Pasal 234 ayat 1
KUHAP Baru). Mengingat Pasal 492 KUHP Nasional memiliki ancaman maksimal 4
tahun, maka terdakwa kasus penipuan dapat mengajukan mekanisme ini.
Syaratnya:
- Terdakwa
mengakui semua perbuatan dan bersalah;
- Terdakwa
bersedia membayar ganti rugi atau restitusi;
- Merupakan
pelaku pertama kali (first offender).
Keuntungan mekanisme ini adalah
proses peradilan yang cepat (pemeriksaan singkat) dan diskon pemidanaan, di
mana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana melebihi 2/3 dari maksimum ancaman.
Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
KUHP Nasional dan KUHAP Baru
mengarusutamakan Restorative Justice (RJ). Berdasarkan Pasal 82 KUHAP
Baru, RJ dikecualikan untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau
lebih. Karena ancaman Pasal 492 hanya 4 tahun, maka kasus penipuan secara
normatif memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ,
asalkan terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan hak
korban telah dilakukan.
Ketentuan Peralihan dan Penanganan Perkara Masa Transisi
Masa transisi menuju pemberlakuan
penuh KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 memerlukan kecermatan penerapan hukum,
khususnya terkait asas Lex Favor Reo.
Penerapan Pasal 3 KUHP dan Pasal 618
Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal
618 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa jika terjadi perubahan
perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka diberlakukan ketentuan
yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Dalam konteks penipuan:
- KUHP Lama
(Pasal 378): Ancaman 4 tahun penjara (Tunggal);
- KUHP
Nasional (Pasal 492): Ancaman 4 tahun penjara ATAU Denda Kategori V.
Secara objektif, Pasal 492 KUHP
Nasional lebih menguntungkan karena menyediakan opsi pidana denda yang
menghindarkan terdakwa dari perampasan kemerdekaan. Oleh karena itu, untuk
perkara penipuan yang sedang berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap (inkracht)
pada saat KUHP Nasional berlaku, Hakim wajib mempertimbangkan penerapan Pasal
492.
Pedoman Jaksa Agung dan SEMA 1/2026
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2026 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum Nomor B-5433/2025 , terdapat prosedur teknis penyesuaian:
1.
Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi
Yuridis: Jika penyidikan menggunakan pasal lama, Penuntut Umum bersama Penyidik
membuat berita acara penyesuaian untuk mengubah kualifikasi pasal menjadi pasal
baru yang relevan (Pasal 492) dalam surat dakwaan.
2. Persidangan:
Jika dakwaan masih menggunakan pasal lama, pembuktian dilakukan berdasarkan
ketentuan baru jika lebih menguntungkan.
3. Eksekusi:
Jika perbuatan terdakwa menurut hukum baru bukan lagi tindak pidana
(dekriminalisasi), maka proses hukum dihentikan demi hukum. Namun, penipuan
tetap merupakan tindak pidana dalam KUHP baru, sehingga ketentuan ini tidak
berlaku mutlak untuk delik penipuan, kecuali unsur-unsurnya tidak terpenuhi
dalam rumusan baru.
Penerapan Pidana Tambahan dan Pidana Pengawasan
KUHP Nasional memperkaya instrumen
pemidanaan yang dapat diterapkan dalam kasus penipuan, memberikan alternatif di
luar penjara konvensional.
Pidana Pengawasan
Berdasarkan Pasal 76 KUHP Nasional,
jika hakim menjatuhkan pidana penjara di bawah 3 tahun, hakim dapat menetapkan
pelaksanaannya sebagai Pidana Pengawasan. Dalam kasus penipuan, ini
sangat relevan. Terdakwa tidak dipenjara, melainkan diawasi dengan syarat umum
(tidak melakukan tindak pidana) dan syarat khusus. Syarat khusus yang paling
tepat untuk kasus penipuan adalah kewajiban mengganti kerugian korban
(restitusi) dalam jangka waktu tertentu. Jika gagal bayar, barulah pidana
penjara dijalankan.
Pidana Kerja Sosial
Untuk tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun (seperti penipuan Pasal 492), hakim
dapat menjatuhkan Pidana Kerja Sosial jika vonis yang dijatuhkan tidak
lebih dari 6 bulan atau denda tidak lebih dari Kategori II. Ini merupakan
solusi efektif untuk kasus penipuan ringan atau penipuan dengan kerugian kecil
namun tetap membutuhkan efek jera yang mendidik.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian komprehensif di
atas, dapat disimpulkan beberapa poin kunci terkait ketentuan hukum tindak
pidana penipuan dalam KUHP Nasional:
1.
Kepastian dan Perluasan Norma: Pasal 492
KUHP Nasional mempertahankan esensi delik penipuan namun memperluas jangkauan
subjek hukum kepada korporasi dan memperluas definisi “Barang” mencakup aset
digital dan data, menjawab tantangan kejahatan siber.
2. Sanksi yang
Humanis: Pergeseran dari ancaman tunggal penjara menjadi alternatif denda
(Kategori V) memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang
lebih berorientasi pada pemulihan daripada sekadar pembalasan.
3. Perlindungan
Masyarakat: Kodifikasi Penipuan Ringan (Pasal 494) dengan batas nilai
Rp1.000.000,00 mencegah over-kriminalisasi terhadap kasus-kasus bernilai
ekonomis rendah.
4. Integrasi
Hukum Acara: Mekanisme baru dalam KUHAP 2025 seperti Plea Bargain dan Restorative
Justice sangat kompatibel dengan karakteristik delik penipuan, memungkinkan
penyelesaian yang lebih cepat dan fokus pada pengembalian kerugian korban.
5. Asas Lex
Favor Reo: Dalam masa transisi, Pasal 492 KUHP Nasional harus diprioritaskan
penerapannya dibanding Pasal 378 KUHP Lama jika memberikan posisi yang lebih
menguntungkan bagi terdakwa, khususnya terkait opsi pidana denda atau pidana
pengawasan.
Sebagai Advokat dan praktisi hukum,
pemahaman mendalam terhadap instrumen-instrumen baru ini, mulai dari Berita
Acara Penyesuaian hingga opsi pidana alternatif, adalah mutlak diperlukan untuk
memberikan pembelaan yang profesional dan memastikan tercapainya kepastian
hukum serta keadilan bagi klien.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


