layananhukum

Terlapor Mangkir Panggilan Klarifikasi Polisi? Ini Langkah Hukum Pengadu (Update 2026)

 

Pertanyaan

Selamat siang bang, ini Pengaduan kita sudah dari Akhir Oktober 2025, dan kami sudah di-BAP sebagai Pengadu, dan saksi-saksi juga sudah dipanggil, kendalanya sekarang Teradu tidak mau datang? Apakah ini bisa disebut mangkir? Perkara saya memang Perkara ITE ‘Pencemaran nama baik’ delik aduan dan yang satunya pemerasan melalui ITE, jadi ada 2 laporan, tapi sampai Januari 2026 ini masih belum jalan-jalan, mohon saya minta solusinya dong bang? Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Terima kasih atas kepercayaan Saudara untuk berkonsultasi terkait perkembangan laporan pidana yang Saudara ajukan. Berdasarkan fakta yang Saudara sampaikan, laporan telah dibuat sejak akhir Oktober 2025, Pengadu dan saksi-saksi telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, namun hingga Januari 2026 perkara belum menunjukkan perkembangan signifikan karena Teradu tidak memenuhi panggilan klarifikasi.

Secara yuridis, posisi hukum Saudara saat ini adalah sebagai Pengadu dalam tahap penyelidikan. Tahap penyelidikan merupakan fase awal yang bertujuan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, pemanggilan terhadap Teradu umumnya dilakukan dalam bentuk permintaan keterangan atau klarifikasi, yang secara prosedural berbeda dengan pemanggilan tersangka secara pro justitia pada tahap penyidikan.

Pertanyaan penting yang sering muncul adalah apakah ketidakhadiran Teradu dalam undangan klarifikasi dapat langsung disebut sebagai “mangkir”? Secara hukum acara pidana, istilah “mangkir” pada prinsipnya dilekatkan pada ketidakhadiran pihak yang dipanggil secara sah dan patut dalam kerangka pemeriksaan yang bersifat pro justitia. Oleh karena itu, dalam tahap penyelidikan, ketidakhadiran Teradu atas undangan klarifikasi belum serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai mangkir dalam pengertian hukum acara pidana yang bersifat memaksa.

Namun demikian, menurut hukum positif yang berlaku saat ini, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyelidikan tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu yang rasional dan tanpa arah yang jelas. Prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan serta perlindungan hak korban menghendaki agar aparat penegak hukum tidak menjadikan ketidakhadiran Teradu sebagai satu-satunya alasan stagnasi perkara, sepanjang alat bukti permulaan yang cukup telah diperoleh dari keterangan Pengadu, saksi, dan bukti elektronik.

Dalam konteks perkara yang Saudara laporkan, yaitu dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang merupakan delik aduan serta dugaan pemerasan melalui sarana elektronik, ketidakhadiran Teradu seharusnya dinilai secara proporsional dan tidak menghalangi penilaian penyelidik terhadap kecukupan bukti permulaan.

Oleh karena itu, secara hukum, terdapat beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan oleh Pengadu, antara lain: meminta gelar perkara untuk menilai kelayakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, mengajukan permohonan tertulis agar penyelidikan tidak berlarut-larut tanpa kepastian, serta menggunakan mekanisme pengawasan internal kepolisian apabila terdapat indikasi pembiaran yang tidak berdasar hukum.

Langkah-langkah tersebut merupakan instrumen hukum yang sah untuk memastikan hak Pengadu atas kepastian dan keadilan tetap terlindungi, tanpa mendahului atau mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.

Definisi dan Kerangka Hukum Tindak Pidana yang Dilaporkan

Memahami secara tepat konstruksi tindak pidana yang dilaporkan merupakan prasyarat fundamental untuk menentukan arah penanganan perkara sekaligus menjaga posisi hukum Pengadu dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan fakta yang tersedia, perkara ini memuat dua konstruksi hukum yang saling beririsan namun memiliki karakteristik berbeda, yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang dilakukan melalui sarana elektronik.

Kedua perbuatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (selanjutnya disebut “UU ITE”), serta telah diselaraskan secara materiil dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP Nasional”).

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dalam konteks hukum siber merujuk pada Pasal 27A UU ITE, yang menyatakan bahwa:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Norma ini secara substansi sejalan dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP Nasional yang mengatur delik pencemaran dalam rezim hukum pidana nasional, yang menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

KUHP Nasional membawa pembaruan penting melalui penegasan alasan penghapus pidana, khususnya apabila perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Dengan demikian, pembuktian dalam perkara pencemaran nama baik tidak bergantung secara mutlak pada kehadiran Teradu, melainkan dapat dibangun melalui alat bukti lain, termasuk analisis objektif ahli bahasa terhadap konten elektronik yang dilaporkan untuk menilai unsur kesengajaan dan sikap batin pelaku.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman melalui sarana elektronik diatur dalam Pasal 27B UU ITE yang menyatakan bahwa:

(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a.       memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b.       memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a.     memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b.     memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Yang mana ketentuan pasal tersebut berkorelasi dengan Pasal 482 ayat (1) KUHP:

“Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:

a.     memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b.     memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

 dan Pasal 483 KUHP Nasional yang menyatakan bahwa:

(1)    Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a.     memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b.     memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2)   Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.

Pasal 482 mengatur pemerasan dalam arti memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu atau menghapuskan piutang, sedangkan Pasal 483 menitikberatkan pada pengancaman, termasuk ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia sebagai alat tekanan.

Delik ini bersifat materiil, sehingga fokus pembuktiannya terletak pada akibat yang ditimbulkan. Apabila terdapat penyerahan uang, tekanan psikis, atau rasa takut yang nyata, unsur objektif perbuatan dapat dinilai terpenuhi melalui bukti elektronik, bukti transaksi, maupun keterangan saksi, tanpa harus menunggu klarifikasi Teradu.

Perbedaan sifat antara delik aduan dan delik biasa dalam kedua laporan tersebut memiliki implikasi hukum yang signifikan. Pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut yang keberlanjutan proses hukumnya bergantung pada kehendak Pengadu.

Sebaliknya, pemerasan pada prinsipnya merupakan delik biasa yang penanganannya menjadi kewajiban negara, meskipun dalam varian tertentu sifat delik aduan masih dapat melekat. Pemahaman ini penting agar Pengadu menyadari ruang kendali hukumnya sekaligus posisi tawar yang sah dalam menghadapi Teradu yang tidak kooperatif.

Ketidakhadiran Teradu dalam undangan klarifikasi pada tahap awal proses hukum, meskipun belum dapat dikualifikasikan sebagai mangkir dalam pengertian hukum acara yang bersifat memaksa, tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan perkara berlarut tanpa kepastian. Aparat penegak hukum tetap berkewajiban menilai kecukupan alat bukti permulaan secara objektif dan menindaklanjuti perkara secara formal sesuai ketentuan hukum acara pidana, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak korban.

Anatomi Penyelidikan dan Penyidikan Dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)

Untuk merumuskan langkah hukum yang tepat dan terukur, Pengadu perlu memahami secara benar kerangka hukum acara pidana yang saat ini berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Nasional”) membawa pembaruan mendasar serta mempertegas perbedaan fungsi dan kewenangan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, yang dalam praktik kerap menimbulkan kesalahpahaman.

Pasal 1 Angka 8 KUHAP Nasional mendefinisikan penyelidikan sebagai:

“serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Oleh karena itu, penyelidik bertugas menilai apakah suatu laporan berada dalam ranah hukum pidana atau justru termasuk ranah perdata atau administrasi. Konsekuensi yuridisnya, kewenangan upaya paksa pada tahap penyelidikan sangat terbatas dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.

Pemanggilan terhadap pihak yang diklarifikasi pada tahap ini pada dasarnya bersifat administratif dalam bentuk undangan klarifikasi, bukan pemanggilan pro justitia yang memiliki daya paksa.

Kondisi tersebut berubah ketika perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP Nasional, yang menyatakan bahwa:

“serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.”

Pada fase ini, fokus bergeser dari sekadar peristiwa menuju pembuktian dan pertanggungjawaban subjek hukum. Sejalan dengan itu, penyidik memperoleh kewenangan untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan undang-undang, termasuk pemanggilan secara paksa, penahanan, dan penyitaan, dengan tetap tunduk pada syarat dan prosedur yang ketat.

Pemahaman terhadap perbedaan mendasar ini penting agar Pengadu tidak memiliki ekspektasi yang keliru. Desakan agar penyidik melakukan jemput paksa terhadap Teradu pada saat perkara masih berada dalam tahap penyelidikan justru berpotensi menempatkan proses hukum dalam posisi yang cacat prosedural dan rentan diuji melalui mekanisme praperadilan. Oleh karena itu, strategi hukum yang proporsional bukanlah memaksakan upaya paksa pada tahap yang belum tepat, melainkan mendorong peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.

Dalam praktik, apabila Teradu tidak kooperatif atau terus-menerus tidak memenuhi undangan klarifikasi, penyelidik tidak boleh terhenti pada satu metode penyelidikan semata. Sepanjang penyelidik telah memperoleh alat bukti permulaan yang cukup melalui metode lain, seperti keterangan saksi, bukti elektronik, dan keterangan ahli, penyelidik secara hukum berkewajiban melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara.

Setelah perkara resmi berada pada tahap penyidikan, barulah ketentuan pemanggilan yang bersifat wajib dan, apabila diperlukan, perintah membawa dapat diterapkan secara sah sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Langkah Hukum Strategis dan Terukur bagi Pengadu

Menghadapi stagnasi penanganan perkara akibat ketidakhadiran Teradu memerlukan perubahan sikap dari sekadar menunggu menjadi bertindak secara aktif dan terukur dalam koridor hukum. Pengadu tidak dapat menggantungkan kepastian hukumnya semata-mata pada itikad baik Teradu, melainkan perlu menempuh langkah-langkah hukum yang sah untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Langkah awal yang fundamental adalah memperkuat pembuktian secara mandiri. Sebelum mengajukan desakan formal kepada penyidik, Pengadu perlu memastikan bahwa alat bukti yang dimilikinya telah terinventarisasi secara lengkap.

Sejatinya, hukum acara pidana memberikan ruang bagi penyidik untuk mengajukan ahli yang relevan, termasuk ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli teknologi informasi, guna memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang dilaporkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP Nasional.

Keterangan ahli tersebut berfungsi untuk menilai fakta secara objektif dan mengurangi ketergantungan proses pada kehadiran Teradu. Selain itu, bukti surat dan bukti elektronik perlu disusun secara sistematis, termasuk hasil audit atau pemeriksaan forensik digital apabila tersedia.

Apabila Teradu tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi secara patut dalam beberapa kali pemanggilan, Pengadu dapat beralih pada langkah administratif dengan mengajukan permohonan tertulis kepada atasan penyelidik atau penyidik, disertai tembusan kepada pengawas penyidikan.

Permohonan tersebut berisi permintaan dilakukannya gelar perkara guna menilai kelayakan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam permohonan ini, Pengadu dapat menguraikan bahwa berdasarkan alat bukti yang telah tersedia, unsur tindak pidana yang dilaporkan telah terpenuhi secara objektif dengan minimal dua alat bukti, sehingga keterangan Teradu tidak bersifat menentukan secara mutlak.

Apabila langkah administratif tersebut tidak ditindaklanjuti dan perkara tetap dibiarkan berlarut dengan alasan menunggu kehadiran Teradu, Pengadu berhak mengaktifkan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.

Mekanisme pengawasan internal, Pengadu dapat mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada pengawas penyelidikan atau penyidikan, serta menempuh mekanisme pengaduan etik melalui Propam POLRI apabila terdapat dugaan penanganan perkara yang tidak profesional. Di luar itu, mekanisme pengawasan pelayanan publik juga dapat digunakan apabila terdapat dugaan penundaan penanganan perkara tanpa dasar yang sah.

Sebagai langkah hukum terakhir, Pengadu dapat mempertimbangkan pengajuan praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 158 KUHAP Nasional, apabila penanganan perkara secara faktual berhenti atau tidak dilanjutkan tanpa keputusan resmi. Dalam kerangka KUHAP Nasional, praperadilan berfungsi sebagai instrumen kontrol yudisial untuk menilai sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam menghentikan atau tidak melanjutkan proses pidana. Melalui mekanisme ini, Pengadu dapat memohon penilaian pengadilan atas alasan stagnasi perkara yang didasarkan semata-mata pada ketidakhadiran Teradu.

Terkait wacana penyelesaian melalui keadilan restoratif, Pengadu perlu bersikap tegas dan proporsional. Keadilan restoratif mensyaratkan kesediaan dan kehadiran sukarela dari para pihak. Apabila Teradu tidak kooperatif, Pengadu secara hukum berhak menyatakan penolakan terhadap pendekatan tersebut dan meminta agar perkara diproses melalui mekanisme penegakan hukum formil. Sikap ini penting untuk mencegah penundaan penanganan perkara dengan dalih mediasi yang tidak memiliki kepastian.

Kesimpulan

Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, dapat ditegaskan bahwa ketidakhadiran Teradu dalam memenuhi undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan bukanlah penutup bagi upaya Pengadu dalam memperoleh keadilan. Menurut hukum positif yang berlaku saat ini, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sistem peradilan pidana Indonesia telah bergerak menuju pola pembuktian yang lebih objektif dan berbasis alat bukti, sehingga tidak menggantungkan proses penegakan hukum semata-mata pada kehadiran atau pengakuan pihak yang dilaporkan.

Pengadu perlu memahami bahwa undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan merupakan instrumen administratif untuk menilai dan memilah suatu peristiwa hukum. Ketidakhadiran atau sikap tidak kooperatif dari Teradu tidak dengan sendirinya menggugurkan kewenangan dan kewajiban negara untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana, sepanjang bukti permulaan yang cukup telah diperoleh dari sumber-sumber alat bukti lain yang sah menurut undang-undang.

Dengan demikian, hambatan yang dihadapi Pengadu pada tahap ini pada dasarnya bersifat taktis dan prosedural, bukan hambatan yuridis. Oleh karena itu, langkah yang perlu ditempuh adalah langkah taktis-yuridis yang terukur, yaitu secara aktif mendorong peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana, agar negara dapat menggunakan kewenangannya secara sah untuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan demi terwujudnya kepastian hukum.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.