Pertanyaan
Selamat
siang bang, ini Pengaduan kita sudah dari Akhir Oktober 2025, dan kami sudah
di-BAP sebagai Pengadu, dan saksi-saksi juga sudah dipanggil, kendalanya
sekarang Teradu tidak mau datang? Apakah ini bisa disebut mangkir? Perkara saya
memang Perkara ITE ‘Pencemaran nama baik’ delik aduan dan yang satunya
pemerasan melalui ITE, jadi ada 2 laporan, tapi sampai Januari 2026 ini masih
belum jalan-jalan, mohon saya minta solusinya dong bang? Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Terima
kasih atas kepercayaan Saudara untuk berkonsultasi terkait perkembangan laporan
pidana yang Saudara ajukan. Berdasarkan fakta yang Saudara sampaikan, laporan
telah dibuat sejak akhir Oktober 2025, Pengadu dan saksi-saksi telah dimintai
keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, namun hingga Januari
2026 perkara belum menunjukkan perkembangan signifikan karena Teradu tidak
memenuhi panggilan klarifikasi.
Secara
yuridis, posisi hukum Saudara saat ini adalah sebagai Pengadu dalam tahap
penyelidikan. Tahap penyelidikan merupakan fase awal yang bertujuan untuk
mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap
penyidikan. Dalam tahap ini, pemanggilan terhadap Teradu umumnya dilakukan
dalam bentuk permintaan keterangan atau klarifikasi, yang secara
prosedural berbeda dengan pemanggilan tersangka secara pro justitia pada
tahap penyidikan.
Pertanyaan
penting yang sering muncul adalah apakah ketidakhadiran Teradu dalam undangan
klarifikasi dapat langsung disebut sebagai “mangkir”? Secara hukum acara
pidana, istilah “mangkir” pada prinsipnya dilekatkan pada ketidakhadiran pihak
yang dipanggil secara sah dan patut dalam kerangka pemeriksaan yang bersifat pro
justitia. Oleh karena itu, dalam tahap penyelidikan, ketidakhadiran Teradu
atas undangan klarifikasi belum serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai
mangkir dalam pengertian hukum acara pidana yang bersifat memaksa.
Namun
demikian, menurut hukum positif yang berlaku saat ini, khususnya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, penyelidikan tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu yang
rasional dan tanpa arah yang jelas. Prinsip peradilan yang cepat, sederhana,
dan berbiaya ringan serta perlindungan hak korban menghendaki agar aparat
penegak hukum tidak menjadikan ketidakhadiran Teradu sebagai satu-satunya
alasan stagnasi perkara, sepanjang alat bukti permulaan yang cukup telah
diperoleh dari keterangan Pengadu, saksi, dan bukti elektronik.
Dalam
konteks perkara yang Saudara laporkan, yaitu dugaan tindak pidana pencemaran
nama baik melalui media elektronik yang merupakan delik aduan serta dugaan
pemerasan melalui sarana elektronik, ketidakhadiran Teradu seharusnya dinilai
secara proporsional dan tidak menghalangi penilaian penyelidik terhadap
kecukupan bukti permulaan.
Oleh
karena itu, secara hukum, terdapat beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan
oleh Pengadu, antara lain: meminta gelar perkara untuk menilai kelayakan
peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, mengajukan permohonan tertulis
agar penyelidikan tidak berlarut-larut tanpa kepastian, serta menggunakan
mekanisme pengawasan internal kepolisian apabila terdapat indikasi pembiaran
yang tidak berdasar hukum.
Langkah-langkah
tersebut merupakan instrumen hukum yang sah untuk memastikan hak Pengadu atas
kepastian dan keadilan tetap terlindungi, tanpa mendahului atau mengintervensi
kewenangan aparat penegak hukum.
Definisi dan Kerangka Hukum Tindak Pidana yang Dilaporkan
Memahami
secara tepat konstruksi tindak pidana yang dilaporkan merupakan prasyarat
fundamental untuk menentukan arah penanganan perkara sekaligus menjaga posisi
hukum Pengadu dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan
fakta yang tersedia, perkara ini memuat dua konstruksi hukum yang saling
beririsan namun memiliki karakteristik berbeda, yakni dugaan tindak pidana
pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman
yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Kedua
perbuatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
(selanjutnya disebut “UU ITE”), serta telah diselaraskan secara
materiil dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP
Nasional”).
Dugaan
tindak pidana pencemaran nama baik dalam konteks hukum siber merujuk pada Pasal
27A UU ITE, yang menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik.”
Ketentuan
sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang menyatakan
bahwa:
“Setiap Orang yang
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam
bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).”
Norma
ini secara substansi sejalan dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP Nasional
yang mengatur delik pencemaran dalam rezim hukum pidana nasional, yang
menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang
dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,
dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
KUHP
Nasional membawa pembaruan penting melalui penegasan alasan penghapus pidana,
khususnya apabila perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk
pembelaan diri. Dengan demikian, pembuktian dalam perkara pencemaran nama
baik tidak bergantung secara mutlak pada kehadiran Teradu, melainkan dapat
dibangun melalui alat bukti lain, termasuk analisis objektif ahli bahasa
terhadap konten elektronik yang dilaporkan untuk menilai unsur kesengajaan dan
sikap batin pelaku.
Sementara
itu, dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman melalui sarana elektronik
diatur dalam Pasal 27B UU ITE yang menyatakan bahwa:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a.
memberikan
suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik
orang lain; atau
b.
memberi
utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya
milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau
menghapuskan piutang.
Yang
mana ketentuan pasal tersebut berkorelasi dengan Pasal 482 ayat (1) KUHP:
“Dipidana karena
pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang
yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya
milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau
menghapuskan piutang.”
dan Pasal 483 KUHP Nasional yang
menyatakan bahwa:
(1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan
ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya
milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan
piutang.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.
Pasal
482 mengatur pemerasan dalam arti memaksa seseorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu atau menghapuskan piutang,
sedangkan Pasal 483 menitikberatkan pada pengancaman, termasuk ancaman
pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia sebagai alat tekanan.
Delik
ini bersifat materiil, sehingga fokus pembuktiannya terletak pada akibat yang
ditimbulkan. Apabila terdapat
penyerahan uang, tekanan psikis, atau rasa takut yang nyata, unsur objektif
perbuatan dapat dinilai terpenuhi melalui bukti elektronik, bukti transaksi,
maupun keterangan saksi, tanpa harus menunggu klarifikasi Teradu.
Perbedaan
sifat antara delik aduan dan delik biasa dalam kedua laporan tersebut memiliki
implikasi hukum yang signifikan. Pencemaran nama baik merupakan delik aduan
absolut yang keberlanjutan proses hukumnya bergantung pada kehendak Pengadu.
Sebaliknya,
pemerasan pada prinsipnya merupakan delik biasa yang penanganannya menjadi
kewajiban negara, meskipun dalam varian tertentu sifat delik aduan masih dapat
melekat. Pemahaman ini penting agar Pengadu menyadari ruang kendali
hukumnya sekaligus posisi tawar yang sah dalam menghadapi Teradu yang tidak
kooperatif.
Ketidakhadiran
Teradu dalam undangan klarifikasi pada tahap awal proses hukum, meskipun belum
dapat dikualifikasikan sebagai mangkir dalam pengertian hukum acara yang
bersifat memaksa, tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan perkara
berlarut tanpa kepastian. Aparat penegak hukum tetap berkewajiban menilai
kecukupan alat bukti permulaan secara objektif dan menindaklanjuti perkara
secara formal sesuai ketentuan hukum acara pidana, guna menjamin kepastian
hukum dan perlindungan hak korban.
Anatomi Penyelidikan dan Penyidikan Dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)
Untuk
merumuskan langkah hukum yang tepat dan terukur, Pengadu perlu memahami secara
benar kerangka hukum acara pidana yang saat ini berlaku. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (“KUHAP Nasional”) membawa pembaruan mendasar
serta mempertegas perbedaan fungsi dan kewenangan antara tahap penyelidikan dan
penyidikan, yang dalam praktik kerap menimbulkan kesalahpahaman.
Pasal 1 Angka 8 KUHAP Nasional mendefinisikan penyelidikan sebagai:
“serangkaian tindakan
Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak
pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara
yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Oleh
karena itu, penyelidik bertugas menilai apakah suatu laporan berada dalam
ranah hukum pidana atau justru termasuk ranah perdata atau administrasi.
Konsekuensi yuridisnya, kewenangan upaya paksa pada tahap penyelidikan sangat
terbatas dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi yang secara tegas ditentukan
oleh undang-undang.
Pemanggilan
terhadap pihak yang diklarifikasi pada tahap ini pada dasarnya bersifat
administratif dalam bentuk undangan klarifikasi, bukan pemanggilan pro
justitia yang memiliki daya paksa.
Kondisi
tersebut berubah ketika perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal
1 Angka 5 KUHAP Nasional, yang menyatakan bahwa:
“serangkaian tindakan
penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak
pidana serta menemukan tersangka.”
Pada
fase ini, fokus bergeser dari sekadar peristiwa menuju pembuktian dan
pertanggungjawaban subjek hukum.
Sejalan dengan itu, penyidik memperoleh kewenangan untuk melakukan upaya paksa
sesuai ketentuan undang-undang, termasuk pemanggilan secara paksa, penahanan,
dan penyitaan, dengan tetap tunduk pada syarat dan prosedur yang ketat.
Pemahaman
terhadap perbedaan mendasar ini penting agar Pengadu tidak memiliki ekspektasi
yang keliru. Desakan agar penyidik melakukan jemput paksa terhadap Teradu pada
saat perkara masih berada dalam tahap penyelidikan justru berpotensi
menempatkan proses hukum dalam posisi yang cacat prosedural dan rentan diuji
melalui mekanisme praperadilan. Oleh karena itu, strategi hukum yang
proporsional bukanlah memaksakan upaya paksa pada tahap yang belum tepat,
melainkan mendorong peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan
melalui mekanisme gelar perkara.
Dalam
praktik, apabila Teradu tidak kooperatif atau terus-menerus tidak memenuhi
undangan klarifikasi, penyelidik tidak boleh terhenti pada satu metode
penyelidikan semata. Sepanjang penyelidik telah memperoleh alat bukti permulaan
yang cukup melalui metode lain, seperti keterangan saksi, bukti elektronik, dan
keterangan ahli, penyelidik secara hukum berkewajiban melakukan gelar perkara
untuk menentukan peningkatan status perkara.
Setelah
perkara resmi berada pada tahap penyidikan, barulah ketentuan pemanggilan yang
bersifat wajib dan, apabila diperlukan, perintah membawa dapat diterapkan
secara sah sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Langkah Hukum Strategis dan Terukur bagi Pengadu
Menghadapi
stagnasi penanganan perkara akibat ketidakhadiran Teradu memerlukan perubahan
sikap dari sekadar menunggu menjadi bertindak secara aktif dan terukur dalam
koridor hukum. Pengadu tidak dapat menggantungkan kepastian hukumnya
semata-mata pada itikad baik Teradu, melainkan perlu menempuh langkah-langkah
hukum yang sah untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana
mestinya.
Langkah
awal yang fundamental adalah memperkuat pembuktian secara mandiri. Sebelum
mengajukan desakan formal kepada penyidik, Pengadu perlu memastikan bahwa alat
bukti yang dimilikinya telah terinventarisasi secara lengkap.
Sejatinya,
hukum acara pidana memberikan ruang bagi penyidik untuk mengajukan ahli yang
relevan, termasuk ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli teknologi informasi, guna
memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang dilaporkan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP Nasional.
Keterangan
ahli tersebut berfungsi untuk menilai fakta secara objektif dan mengurangi
ketergantungan proses pada kehadiran Teradu. Selain itu, bukti surat dan bukti
elektronik perlu disusun secara sistematis, termasuk hasil audit atau
pemeriksaan forensik digital apabila tersedia.
Apabila
Teradu tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi secara patut dalam beberapa
kali pemanggilan, Pengadu dapat beralih pada langkah administratif dengan
mengajukan permohonan tertulis kepada atasan penyelidik atau penyidik, disertai
tembusan kepada pengawas penyidikan.
Permohonan
tersebut berisi permintaan dilakukannya gelar perkara guna menilai kelayakan
peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam permohonan ini, Pengadu dapat menguraikan
bahwa berdasarkan alat bukti yang telah tersedia, unsur tindak pidana yang
dilaporkan telah terpenuhi secara objektif dengan minimal dua alat bukti,
sehingga keterangan Teradu tidak bersifat menentukan secara mutlak.
Apabila
langkah administratif tersebut tidak ditindaklanjuti dan perkara tetap
dibiarkan berlarut dengan alasan menunggu kehadiran Teradu, Pengadu berhak
mengaktifkan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.
Mekanisme
pengawasan internal, Pengadu dapat mengajukan permohonan gelar perkara khusus
kepada pengawas penyelidikan atau penyidikan, serta menempuh mekanisme
pengaduan etik melalui Propam POLRI apabila terdapat dugaan penanganan perkara
yang tidak profesional. Di luar itu, mekanisme pengawasan pelayanan publik juga
dapat digunakan apabila terdapat dugaan penundaan penanganan perkara tanpa
dasar yang sah.
Sebagai
langkah hukum terakhir, Pengadu dapat mempertimbangkan pengajuan praperadilan sebagaimana
ketentuan Pasal 158 KUHAP Nasional, apabila penanganan perkara
secara faktual berhenti atau tidak dilanjutkan tanpa keputusan resmi. Dalam
kerangka KUHAP Nasional, praperadilan berfungsi sebagai instrumen kontrol
yudisial untuk menilai sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam menghentikan
atau tidak melanjutkan proses pidana. Melalui mekanisme ini, Pengadu dapat
memohon penilaian pengadilan atas alasan stagnasi perkara yang didasarkan
semata-mata pada ketidakhadiran Teradu.
Terkait
wacana penyelesaian melalui keadilan restoratif, Pengadu perlu bersikap tegas
dan proporsional. Keadilan restoratif mensyaratkan kesediaan dan kehadiran
sukarela dari para pihak. Apabila Teradu tidak kooperatif, Pengadu secara
hukum berhak menyatakan penolakan terhadap pendekatan tersebut dan meminta agar
perkara diproses melalui mekanisme penegakan hukum formil. Sikap ini
penting untuk mencegah penundaan penanganan perkara dengan dalih mediasi yang
tidak memiliki kepastian.
Kesimpulan
Berdasarkan
keseluruhan uraian di atas, dapat ditegaskan bahwa ketidakhadiran Teradu dalam
memenuhi undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan bukanlah penutup bagi
upaya Pengadu dalam memperoleh keadilan. Menurut hukum positif yang berlaku
saat ini, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sistem peradilan
pidana Indonesia telah bergerak menuju pola pembuktian yang lebih objektif dan
berbasis alat bukti, sehingga tidak menggantungkan proses penegakan hukum
semata-mata pada kehadiran atau pengakuan pihak yang dilaporkan.
Pengadu
perlu memahami bahwa undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan merupakan
instrumen administratif untuk menilai dan memilah suatu peristiwa hukum.
Ketidakhadiran atau sikap tidak kooperatif dari Teradu tidak dengan sendirinya
menggugurkan kewenangan dan kewajiban negara untuk menindaklanjuti dugaan
tindak pidana, sepanjang bukti permulaan yang cukup telah diperoleh dari
sumber-sumber alat bukti lain yang sah menurut undang-undang.
Dengan
demikian, hambatan yang dihadapi Pengadu pada tahap ini pada dasarnya
bersifat taktis dan prosedural, bukan hambatan yuridis. Oleh karena itu,
langkah yang perlu ditempuh adalah langkah taktis-yuridis yang terukur, yaitu
secara aktif mendorong peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke
tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana, agar negara dapat
menggunakan kewenangannya secara sah untuk menghadirkan pihak-pihak yang
diperlukan demi terwujudnya kepastian hukum.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


