Pertanyaan
Selamat malam, Bang Eka. Saya mau
nanya: kira-kira bagaimana alasan paling rasional yang bisa membuat yakin
majelis hakim bahwa saya bukan istri yang durhaka dengan menolak suami untuk
berhubungan badan? Bukan tanpa alasan, sejauh ini saya memang belum memiliki
bukti yang kuat secara langsung tertangkap tangan. Akan tetapi, kenapa saya
mulai mencurigai suami pernah berhubungan badan dengan perempuan lain (yaitu LC
di diskotik tempat dia biasa mabuk-mabukkan)? Ada bukti chat dan ada hp yang mana
suami saya tidak mau menunjukkan isi dari hp tersebut. Kemudian, saya mulai
tidak mau membalas pesan WA suami. Kami LDR. Suami memang mau mengabari, tapi
dia tidak transparan tentang hubungan gelapnya dengan perempuan lain, yang mana
saya pernah melihat mereka pergi ke hotel berdua. Menurut abang gimana? Suami
saya juga senang berjudi, menolak untuk ke psikolog dan konsultan perkawinan,
tidak mau ke BP4 KUA setempat, dan ke tenaga profesional, tetapi malah
menginginkan saya selaku istrinya untuk tetap mengikuti apa kata dia, siapa yang
manipulatif, dan apa yang harus istri lakukan? Misalnya, apakah valid sebelum
berhubungan badan meminta hasil dokter terlebih dahulu? Bagaimana? Biar tidak
dinilai istri durhaka? Demikian, Bang, terima kasih banyak.
Jawaban
Pengantar
Berdasarkan prinsip hukum yang
berlaku di Indonesia, khususnya dalam ranah hukum keluarga Islam dan
Undang-Undang Perkawinan, situasi yang sedang Anda hadapi memerlukan penyusunan
argumentasi yang logis, berdasar bukti, dan berpijak pada perlindungan hak-hak istri.
Kekhawatiran akan label “istri
durhaka” atau nusyuz sangat dipahami secara sosiologis maupun
psikologis, namun dalam perspektif hukum yang adil, ketaatan istri kepada suami
tidak bersifat mutlak tanpa syarat, melainkan terikat pada prinsip kemaslahatan
dan perlindungan diri dari bahaya (mudharat).
Untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa
penolakan tersebut bukan bentuk pembangkangan (nusyuz), melainkan upaya
perlindungan diri yang sah, argumentasi harus dibangun di atas konsep hifdzun
nafs (menjaga jiwa/kesehatan) dan mu’asyarah bil ma’ruf (pergaulan
suami istri yang baik).
Penolakan berhubungan badan yang
didasari oleh kecurigaan beralasan mengenai perselingkuhan dan perilaku
berisiko suami, seperti menyembunyikan komunikasi dengan perempuan lain, dapat
dibenarkan secara hukum sebagai upaya preventif terhadap penularan Penyakit
Menular Seksual (PMS).
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga beserta
dengan perubahannya yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang
yang menetap dalam lingkup rumah tangga, atau pemaksaan hubungan seksual
dengan cara yang tidak wajar dan/atau tidak disukai, dikategorikan secara
absolut sebagai kekerasan seksual.
Jika istri dipaksa berhubungan badan
di bawah bayang-bayang ketakutan tertular penyakit akibat perilaku suami yang
tidak transparan, hal tersebut bertentangan dengan tujuan perkawinan untuk
menciptakan ketenangan (sakinah). Oleh karena itu, meminta hasil
pemeriksaan medis dari dokter sebelum melakukan hubungan suami istri adalah
syarat yang sangat valid, logis, dan bertanggung jawab. Hal ini bukan penolakan
mutlak, melainkan penundaan bersyarat demi keselamatan bersama, yang secara
efektif mematahkan dalil bahwa pihak istri adalah istri yang durhaka.
Selanjutnya, mengenai perilaku suami
yang bermain judi dan menolak upaya mediasi profesional, fakta ini justru
secara signifikan memperkuat posisi istri di mata hukum. Perjudian merupakan
pelanggaran hukum positif dan hukum agama yang dapat dijadikan alasan
perceraian sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf e
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Perkawinan” jo.
Pasal 19 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
yang selanjutnya disebut dengan “PP tentang Pelaksanaan UU Perkawinan”,
yang menyebutkan bahwa salah satu alasan perceraian adalah jika salah satu
pihak menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan.
Sikap suami yang menolak
berkonsultasi dengan psikolog, konsultan perkawinan, atau BP4 KUA, serta
membatasi akses terhadap ponselnya, dapat dipandang sebagai kurangnya iktikad
baik (good faith) dalam upaya memperbaiki dan menjaga keutuhan rumah
tangga. Dalam konteks hukum pembuktian, sikap tertutup dan penolakan terhadap
langkah-langkah perbaikan tersebut dapat menjadi rangkaian fakta yang dinilai
oleh hakim sebagai indikasi adanya persoalan yang tidak dijelaskan secara
terbuka. Penilaian ini tidak secara otomatis membalik beban pembuktian, namun
dapat memengaruhi cara hakim menilai konsistensi dan transparansi pihak yang
bersangkutan dalam keseluruhan proses pembuktian.
Terkait dinamika komunikasi di mana
suami tetap mengabari namun menuntut ketaatan tanpa mau menyelesaikan masalah
inti, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi psikologis. Suami
berusaha membangun citra bahwa ia tetap menjalankan kewajiban (memberi kabar),
sementara mengabaikan kewajiban utamanya untuk memberikan rasa aman dan
kepercayaan kepada istri. Dalam situasi ini, yang manipulatif adalah pihak yang
menuntut haknya (ketaatan istri) tetapi melalaikan kewajibannya (kejujuran,
setia, dan menjauhi perbuatan melanggar hukum seperti judi).
Istri yang berhenti membalas pesan
karena merasa tertekan dan tidak didengar bukanlah tindakan nusyuz,
selama istri tetap berada dalam koridor hukum, misalnya tidak meninggalkan
tempat tinggal bersama tanpa alasan yang sah atau tetap membuka ruang
komunikasi jika syarat keamanan kesehatan dipenuhi.
Langkah konkret yang sebaiknya
dilakukan istri agar tidak dinilai durhaka adalah menjaga alur komunikasi
yang strategis dan mendokumentasikan segala bentuk interaksi. Istri
disarankan untuk membalas pesan suami secara selektif dan formal, yang isinya
menegaskan bahwa istri siap kembali melayani suami sepenuhnya apabila suami
bersedia melakukan tes kesehatan, berhenti berjudi, dan bersikap transparan.
Pernyataan ini penting sebagai bukti
tertulis bahwa istri tidak menolak suami secara mutlak, melainkan mengajukan
syarat demi keselamatan nyawa dan kesehatan reproduksi yang dilindungi
undang-undang.
Jika suami tetap menolak syarat logis
tersebut, maka di hadapan Majelis Hakim, penolakan suami itulah yang akan
dinilai sebagai penyebab keretakan rumah tangga (syiqaq), bukan sikap
istri. Dengan demikian, posisi istri tetap berada dalam koridor hukum yang
benar, menjaga marwah diri, dan tidak dapat dikategorikan sebagai istri yang
melalaikan kewajiban tanpa alasan yang sah (nusyuz).
Filosofi Perkawinan dan Dekonstruksi Konsep Nusyuz dalam Hukum Positif Indonesia
Untuk menganalisis suatu sengketa
perkawinan tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang utuh mengenai filosofi
dasar pembentukan rumah tangga itu sendiri. Berdasarkan Pasal 1 UU tentang
Perkawinan, ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Esensi dari “ikatan lahir batin” ini mensyaratkan
adanya keseimbangan, keadilan, dan ketiadaan paksaan maupun tipu muslihat di
antara kedua belah pihak. Tujuan agung ini dijabarkan lebih teknis dalam
berbagai instrumen hukum, termasuk Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, yang
secara de facto menjadi rujukan utama bagi penyelesaian perkara perdata
di Pengadilan Agama.
Pasal 77 ayat (1) dan (2) Kompilasi
Hukum Islam (KHI) menggarisbawahi bahwa suami istri memikul kewajiban
yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah
yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Konsep ini sangat erat
kaitannya dengan asas Ubi societas ibi ius (Di mana ada masyarakat, di
situ ada hukum), yang berarti bahwa rumah tangga sebagai unit terkecil dari
masyarakat haruslah diatur oleh prinsip-prinsip keadilan dan ketertiban hukum,
bukan oleh tirani atau dominasi satu pihak atas pihak lainnya.
Lebih lanjut, Pasal 77 ayat (2) KHI
menyatakan dengan tegas bahwa suami isteri wajib saling cinta-mencintai,
hormat-menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada
yang lain. Frasa “setia” menjadi elemen fundamental; pelanggaran terhadap
kesetiaan melalui perselingkuhan secara serta-merta mengoyak landasan hukum perkawinan
tersebut.
Dalam konteks hukum keluarga Islam
yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat awam, istilah nusyuz
(durhaka atau membangkang) kerap dikonstruksikan sebagai senjata patriarki
untuk menundukkan istri yang kritis atau menuntut haknya. Realitasnya,
yurisprudensi dan kajian doktrinal hukum Islam menegaskan bahwa nusyuz
tidak memonopoli kesalahan pada pihak perempuan.
Berbagai pandangan cendekiawan hukum
Islam dan ahli fikih, menegaskan bahwa pelaku nusyuz bisa suami
maupun istri, karena keduanya bisa melakukan kesalahan. Jika seorang suami
berselingkuh, melakukan pemaksaan hubungan seksual, mabuk-mabukan, atau
bersikap semaunya tanpa mengindahkan hak-hak istri, maka suami tersebut telah
jatuh dalam kategori nusyuz yang sangat nyata. Pemahaman stereotip
gender yang menganggap suami memiliki dominasi tak terbatas adalah pemahaman
yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan kemanusiaan yang termaktub dalam
sistem hukum nasional.
Pasal 83 ayat (1) Kompilasi Hukum
Islam menetapkan bahwa kewajiban utama bagi seorang istri adalah
berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh
hukum Islam. Namun, Pasal 84 ayat (1) KHI memberikan batas demarkasi
yang sangat krusial, menyatakan:
“Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau
melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali
dengan alasan yang sah”.
Pengecualian melalui frasa “kecuali
dengan alasan yang sah” inilah yang menjadi pelindung yuridis bagi istri
dalam kasus yang Anda tanyakan. Menolak hubungan intim karena mendapati suami
menyembunyikan komunikasi gawai, melihat suami pergi ke hotel bersama Lady
Companion (LC) diskotik, dan suami gemar berjudi, adalah sekumpulan “alasan
yang sah” secara hukum, moral, dan logika medis.
Istri yang mengambil sikap defensif
demi menjaga kehormatan dan kesehatannya tidak menggugurkan hak keperdataannya
dan sama sekali tidak memenuhi unsur formil dari nusyuz.
Kewajiban utama suami justru diatur
dalam Pasal 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang mewajibkan suami
melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berkeluarga
sesuai dengan kemampuannya. Perlindungan di sini tidak hanya bermakna
perlindungan dari ancaman fisik luar, tetapi juga perlindungan dari penyakit,
tekanan mental, dan perbuatan maksiat yang dapat menghancurkan martabat
keluarga. Konsep ini selaras dengan prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf
(bergaul dengan pasangan secara baik dan patut).
Mahkamah Agung Republik Indonesia
dalam berbagai putusannya, termasuk pengayaan wacana mengenai kewajiban suami
dalam literatur hukum keluarga, secara konsisten menekankan bahwa nilai Mu’asyarah
bil Ma’ruf mewajibkan suami untuk menjaga nama baik keluarga, menjauhkan
istri dari aib, serta bersikap jujur dan transparan dalam mengelola urusan
rumah tangga.
Suami yang berselingkuh, berjudi, dan
menolak konseling profesional secara manifes telah melanggar prinsip Mu’asyarah
bil Ma’ruf , sehingga klaimnya yang menuntut ketaatan istri menjadi gugur
dengan sendirinya berdasarkan asas keadilan.
Doktrin Hifdzun Nafs (Perlindungan Jiwa) dan Legitimasi Penundaan Bersyarat Hubungan Seksual
Argumentasi paling rasional yang
dapat mengugurkan tuduhan nusyuz di hadapan Majelis Hakim adalah
penggunaan asas Maqashid Asy-Syariah (Tujuan-tujuan Syariat), yang
secara materiil telah diserap menjadi prinsip umum dalam sistem peradilan agama
di Indonesia. Salah satu tujuan tertinggi dari berlakunya suatu hukum adalah Hifdzun
Nafs (memelihara atau melindungi jiwa/nyawa).
Setiap tindakan atau perbuatan yang
berpotensi menghilangkan nyawa, merusak organ tubuh, atau membawa penyakit
mematikan harus dihindari dengan segala cara, seketika, dan tanpa kompromi.
Dalam konteks relasi suami istri, hak
untuk menikmati hubungan seksual adalah hak bersama yang harus dilaksanakan
secara adil, sehat, dan merata, tanpa adanya unsur pemaksaan atau kemudharatan
bagi salah satu pihak. Ketika seorang suami memiliki rekam jejak yang patut
diduga sering berada di tempat hiburan malam, memiliki hubungan tertutup dengan
pekerja dunia malam (LC), dan terciduk masuk ke hotel bersama perempuan lain,
maka ancaman faktual berupa penularan Penyakit Menular Seksual (PMS) seperti
HIV/AIDS, sifilis, atau gonore menjadi ancaman yang nyata dan beralasan (reasonable
doubt).
Badan
Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN) secara konsisten memberikan peringatan tentang
tingginya risiko kesehatan akibat hubungan seksual di luar nikah yang kian
meningkat, yang mana dampaknya akan bermuara pada penderitaan pasangan sah di
rumah tangga.
Mempertimbangkan kondisi tersebut,
hukum tidak pernah mewajibkan seseorang untuk menyerahkan dirinya kepada jurang
kebinasaan. Adagium hukum Salus populi suprema lex esto yang bermakna “keselamatan
rakyat (individu/jiwa) adalah hukum tertinggi”, sangat relevan untuk
diekstraksi ke dalam lingkup rumah tangga. Keselamatan jiwa seorang istri jauh
lebih krusial dan memiliki kedudukan hierarkis yang lebih tinggi dibandingkan
dengan sekadar pemenuhan hak biologis seorang suami yang sedang berada dalam
status dicurigai berselingkuh.
Oleh karena itu, pengajuan syarat
dari pihak istri bahwa ia baru akan melayani suami setelah adanya bukti medis
yang sah (hasil laboratorium dokter) bahwa suami bersih dari penyakit menular,
merupakan sebuah bentuk “penundaan bersyarat” yang sangat canggih dan
berkepastian hukum.
Tindakan meminta hasil rekam medis
ini merupakan antitesis dari pembangkangan. Ia adalah manifestasi dari tanggung
jawab seorang ibu dan istri yang berupaya menjaga agar rumah tangganya tidak
hancur akibat penyakit fatal. Majelis Hakim yang memeriksa perkara perceraian
atau sengketa rumah tangga sangat sensitif terhadap argumen-argumen yang
berbasis pada perlindungan kesehatan. Yurisprudensi telah mengakui bahwa
penyakit menular yang membahayakan merupakan salah satu alasan yang diakui
secara legal untuk melakukan perceraian atau menolak pemenuhan kewajiban
tertentu. Jika penyakit yang sudah terjangkit saja bisa menjadi alasan
perceraian, maka upaya preventif menolak hubungan badan demi mencegah
tertularnya penyakit mematikan akibat perilaku buruk suami adalah tindakan
yang sepenuhnya dilindungi oleh hukum positif dan konstitusi. Argumentasi
ini sangat rasional dan akan membalikkan keadaan; suami tidak bisa mendalilkan
bahwa istri menolak kewajiban, melainkan istri menunda kewajiban karena suami
gagal menjamin keamanan dari kewajiban tersebut.
Pemaksaan Hubungan Seksual Sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Implikasi Pidana
Apabila dalam situasi yang penuh
ketidakpercayaan dan kekhawatiran medis tersebut, sang suami tetap bersikeras
menuntut hubungan batin dengan menggunakan ancaman status “istri durhaka”,
intimidasi mental, atau pemaksaan fisik, maka ranah hukum yang dilanggar telah
bermutasi dari pelanggaran hukum perdata (hukum keluarga) menjadi tindak pidana
murni berdasarkan hukum pidana khusus. Kehadiran UU tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pada tahun 2004 merupakan tonggak
reformasi hukum yang mengubah paradigma bahwa rumah tangga bukanlah wilayah
domestik yang kebal hukum, melainkan wilayah di mana hak asasi manusia tetap
ditegakkan secara proporsional.
Berdasarkan konsiderans UU tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setiap warga negara berhak
mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia. Pasal 5 huruf c dari Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 secara imperatif menegaskan bahwa setiap
orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam
lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan seksual. Norma hukum ini
dielaborasi secara lebih rigid, tajam, dan eksplisit melalui Pasal 8 UU
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyatakan bahwa
kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: “pemaksaan
hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah
tangga tersebut”.
Konsep “pemaksaan hubungan seksual”
(sering kali direferensikan dalam literatur global sebagai marital rape)
tidak selamanya harus berbentuk pemaksaan fisik yang disertai pemukulan atau
penggunaan senjata tajam. Pemaksaan juga terjadi apabila persetujuan (consent)
tidak diberikan secara bebas, melainkan direnggut melalui eksploitasi doktrin
agama secara manipulatif, ancaman pengusiran, pengabaian finansial, atau
pemaksaan di saat istri sedang berada dalam ketakutan ekstrem akan penularan
penyakit mematikan akibat kelakuan amoral sang suami.
Memaksa seorang istri untuk
berhubungan badan ketika ia sangat mengkhawatirkan kesehatannya karena suami
sering pergi dengan pekerja seks/LC adalah tindakan yang menindas, tidak wajar,
tidak disukai, dan secara sah merupakan kekejaman seksual.
Sejarah peradilan agama di Indonesia
telah memberikan preseden yang sangat progresif terkait hal ini. Sebagai
manifestasi dari perlindungan hukum, dapat kita rujuk pada kaidah hukum yang
terkandung dalam Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor 32/Pdt.G/2019/PA.Pdn,
tertanggal 20 Februari 2019, yang mana dalam amar putusannya sebagai berikut:
1.
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil
secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan
gugatan Penggugat dengan Verstek;
3. Menjatuhkan
talak satu bain shughra Tergugat (xxxxx) terhadap Penggugat (xxxxxx);
4. Membebankan
kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebasar Rp.316.000,00 (Tiga
ratus enam belas ribu rupiah);
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim
mengabulkan gugatan cerai istri (talak satu bain shughra ) dengan
pertimbangan bahwa sang suami telah melakukan pemaksaan hubungan seksual saat
istri sedang haid, yang ditengarai menimbulkan kemudharatan (bahaya
fisik dan mental) yang besar bagi istri. Hakim dalam perkara tersebut
menggunakan konstruksi hukum bahwa pemaksaan tersebut tidak sekadar pelanggaran
etika perkawinan, tetapi merupakan “kekejaman dan penganiayaan berat”
yang membahayakan pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf d PP
tentang Pelaksanaan UU Perkawinan juncto Pasal 116 huruf d Kompilasi
Hukum Islam.
Melalui metode interpretasi analogis
(argumentum per analogiam), apabila memaksakan hubungan seksual saat
istri dalam keadaan siklus biologis alami (haid) saja sudah
dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dan kekerasan seksual, maka
memaksakan hubungan intim tanpa memberikan garansi rekam medis setelah
tertangkap basah masuk hotel dengan perempuan asing adalah sebuah bentuk
penganiayaan mental dan fisik yang jauh lebih mengerikan.
Oleh karenanya, jika istri menolak,
hal itu adalah bentuk perlawanan sah demi mempertahankan hak asasinya yang
dijamin penuh oleh Pasal 8 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jika suami melakukan ancaman lebih lanjut, beban pembuktian bahwa dirinya tidak
melakukan KDRT psikis maupun seksual akan semakin memberatkan posisinya di mata
hukum. Adagium Justitiae non est neganda, non differenda (Keadilan tidak
dapat disangkal atau ditunda) wajib ditegakkan bagi korban yang berada dalam
posisi rentan ini.
Perjudian, Penolakan Mediasi, dan Ketiadaan Iktikad Baik Sebagai Akar Perselisihan (Syiqaq)
Selain isu krisis integritas
kesetiaan, narasi dari kasus simulasi menunjukkan perilaku destruktif lainnya
dari pihak suami, yakni kegemaran bermain judi, menolak berkonsultasi dengan
psikolog atau konsultan perkawinan, serta menolak untuk difasilitasi oleh BP4
(Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) KUA setempat. Fakta
empiris ini merupakan elemen fundamental yang memberikan legitimasi luar biasa
kokoh bagi pihak istri, seandainya situasi ini akhirnya harus bermuara pada
gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
Perjudian, dalam segala derivasinya,
termasuk judi online yang saat ini menjadi epidemi sosial, tidak sekadar
mencederai moralitas individu, melainkan merupakan perbuatan melawan hukum yang
mematikan urat nadi perekonomian keluarga serta menghancurkan pilar-pilar
keharmonisan. Ketua
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak, dalam berbagai diskursus dan rilis
resmi, telah mengidentifikasi secara eksplisit bahwa judi online merupakan
salah satu penyumbang dan penyebab utama melesatnya angka perceraian di wilayah
hukum Kalimantan Barat pada masa kini.
Korelasi antara kecanduan judi dan
kehancuran rumah tangga telah diuji secara yurisprudensial dalam berbagai
putusan di Indonesia (sebagai contoh, Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 3613/Pdt.G/2021/PA.Cbn,
tertanggal 14 September 2021, serta Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor
147/Pdt.G/2024/PA.Ptk, tertanggal 13 Februari 2024) yang memformulasikan bahwa
kecanduan judi memicu perselisihan terus-menerus yang tidak dapat disembuhkan.
Secara normatif, UU tentang
Perkawinan menganut asas mempersukar terjadinya perceraian demi menjaga
keutuhan keluarga. Perceraian hanya diizinkan apabila memenuhi alasan-alasan
limitatif yang telah dikodifikasi secara ketat. Namun, negara memberikan ruang
yang pasti bagi istri untuk menggugat manakala suami melakukan tindakan yang
menghancurkan esensi pernikahan itu sendiri.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 39
ayat (2) huruf e UU tentang Perkawinan juncto Pasal 19 huruf e PP tentang
Pelaksanaan UU Perkawinan, juncto Pasal 116 huruf e Kompilasi
Hukum Islam, ditegaskan dengan bahasa hukum yang sangat terang benderang
bahwa perceraian dapat dikabulkan apabila salah satu pihak “menjadi pemabuk,
pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan”.
Lebih fatal lagi bagi posisi hukum
suami adalah sikapnya yang menolak secara a priori segala upaya perbaikan (remedial
actions). Perkawinan adalah ikatan perdata yang sangat luhur, dan hukum
perdata Indonesia dijiwai oleh asas iktikad baik (good faith / te
goeder trouw). Iktikad baik tidak hanya diwajibkan saat mengikatkan diri
dalam pernikahan, tetapi juga wajib diaplikasikan secara konsisten dalam
menjalankan hak dan kewajiban, serta dalam menyelesaikan sengketa yang timbul
di kemudian hari.
Penolakan suami untuk melibatkan
pihak ketiga yang profesional dan berkapasitas (seperti psikolog klinis,
konsultan perkawinan, atau BP4 KUA) mencerminkan pembangkangan terhadap
semangat penyelesaian sengketa alternatif. Semangat ini secara formal diakomodasi
oleh Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang selanjutnya
disebut dengan “PERMA tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan”.
PERMA ini memandatkan bahwa setiap
sengketa perdata, termasuk perkara hukum keluarga di Pengadilan Agama, wajib
mengedepankan proses mediasi. Jika sejak di luar pengadilan suami telah
menunjukkan resistensi dan arogansi dengan menolak penyelesaian rasional, maka
rekam jejak ini akan dicatat oleh Majelis Hakim sebagai bukti mala fides
(iktikad buruk) dari pihak suami. Suami menutup akses terhadap komunikasi
konstruktif, menutup akses ke gawai pribadinya di tengah tuduhan
perselingkuhan, namun di saat yang bersamaan memaksakan hegemoni patriarkisnya
agar istri tetap menuruti semua kemauannya.
Sikap paradoks ini dilarang oleh asas
Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua (Hukum menolak hal-hal yang
bertentangan, yang tidak sesuai, dan yang sia-sia). Pengadilan yang objektif
tidak akan pernah memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang bertindak
curang, manipulatif, dan kontradiktif dengan dalil-dalilnya sendiri.
Dinamika Pembuktian di Peradilan Agama: Pergeseran Beban Pembuktian (Shifting the Burden of Proof) dan Testimonium De Auditu
Pertanyaan krusial Anda adalah, “sejauh
ini saya memang belum memiliki bukti yang kuat secara langsung tertangkap
tangan.” Pernyataan ini merefleksikan keputusasaan klasik yang sering
dialami oleh para korban perselingkuhan atau korban kekerasan psikis dalam
rumah tangga, akibat minimnya pemahaman komprehensif terkait modernisasi sistem
pembuktian dalam hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama.
Terdapat miskonsepsi besar di tengah
masyarakat bahwa untuk membuktikan perselingkuhan (zina), harus menghadirkan
empat orang saksi laki-laki yang melihat secara langsung dengan mata telanjang
peristiwa masuknya alat kelamin, sebagaimana diatur ketat dalam hukum pidana
Islam klasik (fiqh jinayah).
Pandangan tersebut adalah keliru
manakala diaplikasikan dalam konteks sengketa perceraian perdata. Pengadilan
Agama di Indonesia dalam memeriksa perkara perceraian akibat perselingkuhan,
KDRT, atau syiqaq, tidak sedang memutus sengketa pemidanaan (hadd
zina) yang menuntut pembuktian absolut melampaui keraguan yang beralasan (beyond
reasonable doubt). Pengadilan Agama tunduk pada hukum acara perdata yang
termaktub dalam HIR/RBg.
Berdasarkan hukum acara perdata,
beban pembuktian bertumpu pada asas Actori incumbit probatio, actori onus
probandi (Barang siapa mendalilkan suatu hak atau suatu peristiwa, maka ia
wajib membuktikannya).
Akan tetapi, hukum acara tidaklah
statis dan buta terhadap realitas kemanusiaan. Dalam perkara-perkara modern
yang melibatkan perselingkuhan via aplikasi kencan, penyembunyian bukti secara
digital, serta tindak kekerasan psikis yang terjadi di ruang privat tanpa saksi
mata, Mahkamah Agung mengadopsi prinsip yang dikenal luas sebagai Reversal
Burden of Proof atau Shifting the Burden of Proof (Pergeseran Beban
Pembuktian / Pembalikan Beban Pembuktian). Konsep ini memformulasikan bahwa
apabila salah satu pihak memegang kendali penuh atas informasi atau barang
bukti, dan ia secara sengaja dan tanpa alasan yang sah menolak untuk
menghadirkan bukti tersebut untuk diverifikasi, maka beban pembuktian bergeser
kepadanya untuk membuktikan bahwa dalil lawannya tidak benar.
Terkait dengan suami yang menolak
membuka akses gawai pribadinya (HP) meskipun telah didesak dan dicurigai kuat
memiliki komunikasi intensif dengan LC diskotik, sikap defensif ini di mata
hukum pembuktian perdata dikualifikasikan sebagai persangkaan faktual (presumption
of fact / vermoeden).
Ketika istri telah mengajukan bukti
permulaan (prima facie evidence) yang cukup dan sah, misalnya, tangkapan
layar (screenshot) bukti percakapan yang bocor, mutasi rekening yang
menunjukkan aliran dana ke tempat hiburan atau situs judi, atau riwayat
pemesanan hotel berdasarkan rekam jejak digital yang diakui oleh Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, maka dalil istri menjadi berdasar.
Hakim tidak akan menuntut istri untuk
membuktikan secara visual aksi perselingkuhan tersebut, melainkan akan menuntut
suami untuk membuktikan bahwa bukti petunjuk (HP) miliknya benar-benar “bersih”.
Kegagalan atau penolakan suami untuk memperlihatkan kebenarannya, di bawah
sumpah persidangan, akan melahirkan keyakinan mutlak bagi hakim bahwa
perselingkuhan itu memang terjadi.
Dalam ranah hukum pembuktian, kita
juga mengenal istilah Testimonium de auditu, yakni keterangan saksi yang
didasarkan bukan dari penglihatan atau pendengarannya sendiri secara langsung,
melainkan dari pihak lain (desas-desus atau kesaksian berantai).
Secara prinsipil, Pasal 1905
KUHPerdata juncto Pasal 306 RBg melarang penggunaan Testimonium
de auditu sebagai alat bukti saksi yang mandiri. Namun demikian, Mahkamah
Agung dalam perkembangannya melalui berbagai yurisprudensi progresif telah
memberikan pengecualian. Dalam perkara perceraian atau perselisihan keluarga,
di mana perbuatan tercela sering kali ditutupi dengan sangat rapi, keterangan
saksi Testimonium de auditu dapat diangkat derajatnya dan digunakan
bukan sebagai “alat bukti kesaksian bebas”, melainkan dikualifikasikan sebagai alat
bukti persangkaan atau alat bukti petunjuk apabila bersesuaian
dengan alat-alat bukti lainnya secara berantai (misalnya bersesuaian dengan
bukti chat, bukti kebiasaan berjudi, dan sikap emosional suami di persidangan).
Adagium Ignorantia judicis est
calamitas innocentis (Ketidaktahuan hakim adalah malapetaka bagi orang yang
tidak bersalah) mensyaratkan Majelis Hakim untuk menggunakan kecerdasannya
dalam merangkai bukti-bukti petunjuk ini demi membela istri yang menjadi
korban.
Manipulasi Psikologis (Gaslighting) dan Pengecualian Syarat Waktu 6 Bulan dalam Perselisihan Terus-Menerus (Syiqaq)
Dalam narasi simulasi, dijelaskan
bahwa meskipun pasangan tersebut sedang menjalani hubungan jarak jauh (LDR),
sang suami tetap berinisiatif “mengabari” secara rutin, namun ia bertindak
sangat tidak transparan dan justru menggunakan tindakannya memberi kabar
tersebut sebagai senjata untuk memojokkan istri.
Suami secara manipulatif menuntut
agar istri “tetap mengikuti apa kata dia”, mengaburkan substansi pelanggaran
fatal yang dilakukannya (judi, main perempuan), dan secara sepihak memposisikan
istri sebagai pihak yang salah atau durhaka karena mulai enggan merespons pesan
WhatsApp-nya.
Fenomena ini dalam kriminologi,
psikologi forensik, serta kajian hukum perlindungan perempuan dikenal dengan
istilah manipulasi psikologis tingkat tinggi atau gaslighting. Pelaku gaslighting
(dalam hal ini sang suami) merekayasa situasi dengan menyajikan interaksi
permukaan yang seolah-olah normal (memberi kabar), demi menutupi cacat moral
yang luar biasa besar yang sedang ia lakukan di belakang istrinya. Tujuannya
adalah merusak kewarasan dan objektivitas istri, membuat istri meragukan
kecurigaannya sendiri, dan akhirnya tunduk kembali di bawah kendali patriarkis
sang suami tanpa syarat.
Dalam kacamata hukum, strategi
semacam ini sangat rapuh dan dapat dengan mudah dipatahkan. Pihak yang
manipulatif dan tidak beritikad baik adalah pihak yang mengeksploitasi hak-hak
formalnya (menuntut kepatuhan istri), tetapi dengan sengaja melalaikan kewajiban
substansialnya (menjaga kesetiaan, jujur, menjauhi maksiat, dan menjaga
kesehatan keluarga).
Istri yang akhirnya memilih untuk
tidak membalas pesan WhatsApp karena merasa sangat tertekan secara
emosional (depresi reaktif), tidak didengar, dan terus-menerus dikelabui, tidak
dapat diklasifikasikan sebagai telah melakukan perbuatan nusyuz. Sikap
diam sang istri (silent treatment reaktif) adalah bentuk mekanisme
pertahanan diri psikologis yang diakui dalam diskursus hukum mengenai kekerasan
psikis dalam rumah tangga. Istri tidak meninggalkan kewajiban secara melawan
hukum; sebaliknya, istri dikondisikan ke dalam situasi force majeure
psikologis yang diciptakan murni oleh perbuatan menyimpang suaminya sendiri.
Lalu, bagaimana dampak hukumnya jika
perselisihan dan komunikasi yang buntu ini di bawa ke Pengadilan Agama? Salah
satu fondasi hukum material terbaru yang sangat penting untuk dikuasai adalah
regulasi internal Mahkamah Agung terkait batas waktu pembuktian syiqaq.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
yang kemudian ditegaskan dan disempurnakan kembali melalui Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang selanjutnya disebut dengan “SEMA
tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA”, terdapat rumusan
hukum yang sangat spesifik dan ketat terkait perkara perceraian.
Rumusan Kamar Agama dalam SEMA
tersebut menetapkan indikator baku bagi hakim dalam memutus perkara:
“Perkara perceraian dengan alasan
perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti
suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah
tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum
adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”.
Aturan ini pada mulanya bertujuan
untuk mempersulit proses perceraian (mencegah perceraian akibat pertengkaran
sesaat/emosional) dengan mensyaratkan harus ada masa pisah tempat tinggal
(pisah ranjang) minimal selama 6 (enam) bulan berturut-turut. Namun, SEMA
tersebut dengan sangat cermat memberikan pengecualian absolut: “...kecuali
ditemukan fakta hukum adanya... KDRT.”.
Pengecualian ini adalah kunci
kemenangan yuridis bagi pihak istri. Suami yang memaksa berhubungan intim
dengan mengabaikan ketakutan istri akan ancaman tertular PMS dari LC diskotik,
serta memanipulasi psikologis istri secara terus-menerus, telah secara sah dan
meyakinkan melakukan KDRT secara seksual dan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal
5 huruf b dan huruf c UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Oleh karena adanya fakta KDRT psikis dan ancaman KDRT seksual ini, maka syarat
masa berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan tersebut dapat
dikesampingkan atau dibatalkan oleh Majelis Hakim.
Gugatan istri untuk memutus tali
ikatan perkawinan akibat syiqaq, perselingkuhan, dan perjudian dapat
langsung diperiksa dan dikabulkan tanpa harus menunggu penderitaannya genap
setengah tahun, berlandaskan kaidah hukum progresif dalam SEMA tersebut.
Adagium Lex posterior derogat priori (Undang-undang/aturan yang baru
mengesampingkan yang lama) dapat terlihat dari bagaimana Mahkamah Agung terus
memperbarui SEMA untuk merespons dinamika kekerasan dalam rumah tangga secara
lebih adil.
Langkah Konkret, Mitigasi, dan Strategi Advokasi Hukum bagi Istri
Berdasarkan seluruh telaah mendalam
terhadap perundang-undangan, yurisprudensi pengadilan agama, dan kaidah hukum
pembuktian di atas, maka agar pihak istri secara absolut tidak dapat dinilai
sebagai istri yang durhaka di mata institusi hukum maupun norma masyarakat,
terdapat beberapa protokol mitigasi dan langkah strategis yang harus
diimplementasikan secara taktis dan cermat:
Pertama, Pendokumentasian Alat Bukti
secara Kritis, Rapi, dan Berkelanjutan. Dalam menghadapi suami yang
manipulatif dan gemar melempar kesalahan (playing victim), alat bukti
adalah tameng utama. Segala bentuk interaksi, baik lisan yang dapat direkam,
maupun komunikasi teks, wajib didokumentasikan. Istri harus menyimpan tangkapan
layar (screenshot) bukti percakapan yang bocor mengenai kehadiran pihak
ketiga, foto atau laporan visual keberadaan suami di hotel atau diskotik, serta
mutasi rekening yang merefleksikan transaksi perjudian. Penolakan eksplisit
dari suami ketika diajak ke tenaga profesional (psikolog/BP4 KUA) juga harus
terdokumentasi dalam format teks, karena ini akan menjadi proyektil hukum untuk
mendemonstrasikan ketiadaan iktikad baik (mala fides) suami dalam upaya mediasi
kelak.
Kedua, Konstruksi Alur Komunikasi
yang Strategis dan Formal Berbasis Syarat Medis. Untuk
mencegah suami memanipulasi situasi dengan mendalilkan bahwa istri telah “memutus
komunikasi” atau melakukan “pemboikotan kewajiban”, istri disarankan untuk
tidak memblokir atau melakukan aksi diam yang tidak berkesudahan tanpa disclaimer
yang sah. Sebaliknya, istri harus merespons pesan suami secara selektif dan
terukur. Istri dapat menyusun dan mengirimkan sebuah pernyataan sikap atau
pesan deklaratif bersyarat (conditional statement) yang isinya kurang
lebih menegaskan secara berwibawa bahwa:
“Saya selaku istri tidak pernah berniat
untuk membangkang (nusyuz) atau melalaikan kewajiban terhadap suami. Namun,
demi melindungi jiwa, keselamatan, dan kesehatan reproduksi saya sebagaimana
dijamin oleh negara dan agama (Hifdzun Nafs), saya menyatakan bersedia kembali
melayani kebutuhan batin dan memulihkan komunikasi secara normal, APABILA suami
bersedia secara sukarela melakukan serangkaian tes kesehatan/laboratorium
lengkap terkait Penyakit Menular Seksual (PMS) oleh dokter independen,
menghentikan total kebiasaan berjudi, serta bersikap transparan dengan membuka
ponsel dan bersedia mengikuti konseling perkawinan di lembaga profesional yang
sah.”
Mengirimkan pernyataan ini adalah
sebuah manuver hukum yang sangat cerdas. Jika pesan ini nantinya dicetak dan
dibuktikan di Pengadilan Agama, Majelis Hakim akan melihat representasi seorang
istri yang sangat rasional, taat asas, beriktikad baik, dan sangat menghargai
kesucian institusi perkawinannya. Di sisi lain, jika suami menolak untuk
memenuhi prasyarat logis dan berbasis kesehatan tersebut, maka penolakan suami
itulah yang dikualifikasikan oleh Majelis Hakim sebagai penolakan terhadap
iktikad baik dan penyebab hakiki dari keretakan rumah tangga (syiqaq).
Ketiga, Mempertahankan Legal Standing
dan Domisili. Karena saat ini kedua belah pihak berada dalam fase LDR
(Long Distance Relationship), hal ini secara de jure tidak dapat
dikategorikan sebagai tindakan istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa
izin (minggat/desertion), melainkan adalah kondisi faktual yang mungkin
telah disepakati sebelumnya karena alasan pekerjaan atau domisili keluarga.
Sangat penting bagi istri untuk tidak melakukan tindakan yang memperburuk
keadaan secara fisik, tidak melakukan provokasi balik, dan tetap menjaga marwah
diri di lingkungannya.
Keempat, Pelibatan Pendampingan
Profesional dan Akses Keadilan. Menghadapi pasangan yang melakukan gaslighting
sering kali menguras habis energi dan kewarasan (mental exhaustion).
Oleh karena itu, melibatkan pendampingan dari konsultan hukum, advokat yang
tersertifikasi, atau lembaga negara pelindung hak perempuan (seperti Komnas
Perempuan) adalah langkah yang krusial.
Pendampingan ini akan memastikan
bahwa setiap tindakan hukum yang diambil selaras dengan Undang-Undang
Perlindungan Korban, meminimalisir adanya celah prosedural yang bisa
dimanfaatkan oleh pihak suami, serta memastikan istri mendapatkan hak-hak purna
perceraiannya secara penuh, seperti hak nafkah iddah (lil istibra'), mut’ah,
dan hak asuh anak, karena istri terbukti tidak melakukan nusyuz (merujuk
pada yurisprudensi Mahkamah Agung, di antaranya Putusan Kasasi Nomor 137
K/AG/2007 dan 53 K/AG/2007 yang menetapkan suami tetap wajib membayar nafkah
jika istri tidak terbukti nusyuz).
Kesimpulan
Berdasarkan telaah hukum yang
canggih, mutakhir, komprehensif, dan ditopang oleh kaidah-kaidah hukum
perundang-undangan serta yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang
relevan, dapat ditarik sintesis hukum yang memiliki kepastian absolut. Seorang
istri yang menolak atau menunda melayani hubungan intim dengan suaminya karena
didasarkan atas kecurigaan perselingkuhan yang ditopang oleh bukti-bukti
petunjuk (chat yang disembunyikan secara mencurigakan, visibilitas di hotel
bersama LC/pemandu lagu), serta adanya rekam jejak suami yang manipulatif,
berjudi, dan menolak pengobatan profesional, secara hukum dan syariat tidak
dapat diklasifikasikan sebagai istri yang durhaka, pembangkang, atau melakukan
perbuatan nusyuz.
Penolakan tersebut secara sah
dikualifikasikan sebagai upaya perlindungan diri dari kebinasaan (Hifdzun
Nafs) yang dilindungi eksistensinya oleh hukum positif, khususnya UU
tentang Perkawinan dan UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Mempersyaratkan hasil pemeriksaan medis atau surat keterangan sehat dari dokter
terkait Penyakit Menular Seksual (PMS) sebelum menyetujui dilakukannya kembali
hubungan suami istri adalah sebuah prasyarat penundaan yang rasional, valid,
terukur, objektif, dan sangat proporsional.
Sebaliknya, tindakan suami yang
memaksakan kehendak dan memanipulasi psikologis istrinya di bawah ancaman label
agama, sembari asyik bermain judi dan menolak upaya penyelesaian perselisihan
secara mediasi melalui tenaga profesional atau BP4 KUA, secara de facto
mendemonstrasikan pelanggaran hukum material secara berlapis. Hal ini
menunjukkan indikasi kuat terjadinya perselisihan yang terus-menerus (syiqaq),
terjadinya KDRT psikis maupun potensi KDRT seksual, serta ketiadaan iktikad
baik yang bermuara pada bergesernya beban pembuktian moral berada sepenuhnya di
tangan pihak suami.
Melalui strategi pendokumentasian
bukti elektronik yang rapi, pengajuan syarat komunikasi berlandaskan
rasionalitas medis, serta pemahaman yang utuh mengenai pengecualian syarat 6
(enam) bulan perceraian dalam SEMA terbaru terkait KDRT, posisi istri berdiri
di atas landasan perisai hukum yang tangguh, kuat, dan rasional. Majelis Hakim
yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di Pengadilan Agama tidak akan
secara mekanis mencabut hak-hak keperdataan sang istri, melainkan justru akan
menggunakan instrumen hukumnya, berdasarkan asas Lex semper dabit remedium
(hukum selalu memberikan upaya penyelesaian/obat), untuk memberikan
perlindungan maksimal terhadap harkat, martabat, keselamatan nyawa, dan
keadilan bagi pihak perempuan dari cengkeraman kekerasan dan manipulasi dalam
institusi rumah tangga. Keadilan hukum keluarga di Indonesia, pada esensi
hakikatnya yang terdalam, senantiasa menolak segala bentuk pemaksaan,
kezaliman, dan kemudharatan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


