layananhukum

Bolehkah Istri Menolak Hubungan Intim karena Suami Selingkuh?

 

Pertanyaan

Selamat malam, Bang Eka. Saya mau nanya: kira-kira bagaimana alasan paling rasional yang bisa membuat yakin majelis hakim bahwa saya bukan istri yang durhaka dengan menolak suami untuk berhubungan badan? Bukan tanpa alasan, sejauh ini saya memang belum memiliki bukti yang kuat secara langsung tertangkap tangan. Akan tetapi, kenapa saya mulai mencurigai suami pernah berhubungan badan dengan perempuan lain (yaitu LC di diskotik tempat dia biasa mabuk-mabukkan)? Ada bukti chat dan ada hp yang mana suami saya tidak mau menunjukkan isi dari hp tersebut. Kemudian, saya mulai tidak mau membalas pesan WA suami. Kami LDR. Suami memang mau mengabari, tapi dia tidak transparan tentang hubungan gelapnya dengan perempuan lain, yang mana saya pernah melihat mereka pergi ke hotel berdua. Menurut abang gimana? Suami saya juga senang berjudi, menolak untuk ke psikolog dan konsultan perkawinan, tidak mau ke BP4 KUA setempat, dan ke tenaga profesional, tetapi malah menginginkan saya selaku istrinya untuk tetap mengikuti apa kata dia, siapa yang manipulatif, dan apa yang harus istri lakukan? Misalnya, apakah valid sebelum berhubungan badan meminta hasil dokter terlebih dahulu? Bagaimana? Biar tidak dinilai istri durhaka? Demikian, Bang, terima kasih banyak.

Jawaban

Pengantar

Berdasarkan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam ranah hukum keluarga Islam dan Undang-Undang Perkawinan, situasi yang sedang Anda hadapi memerlukan penyusunan argumentasi yang logis, berdasar bukti, dan berpijak pada perlindungan hak-hak istri.

Kekhawatiran akan label “istri durhaka” atau nusyuz sangat dipahami secara sosiologis maupun psikologis, namun dalam perspektif hukum yang adil, ketaatan istri kepada suami tidak bersifat mutlak tanpa syarat, melainkan terikat pada prinsip kemaslahatan dan perlindungan diri dari bahaya (mudharat).   

Untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa penolakan tersebut bukan bentuk pembangkangan (nusyuz), melainkan upaya perlindungan diri yang sah, argumentasi harus dibangun di atas konsep hifdzun nafs (menjaga jiwa/kesehatan) dan mu’asyarah bil ma’ruf (pergaulan suami istri yang baik).

Penolakan berhubungan badan yang didasari oleh kecurigaan beralasan mengenai perselingkuhan dan perilaku berisiko suami, seperti menyembunyikan komunikasi dengan perempuan lain, dapat dibenarkan secara hukum sebagai upaya preventif terhadap penularan Penyakit Menular Seksual (PMS).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga beserta dengan perubahannya yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, atau pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar dan/atau tidak disukai, dikategorikan secara absolut sebagai kekerasan seksual.

Jika istri dipaksa berhubungan badan di bawah bayang-bayang ketakutan tertular penyakit akibat perilaku suami yang tidak transparan, hal tersebut bertentangan dengan tujuan perkawinan untuk menciptakan ketenangan (sakinah). Oleh karena itu, meminta hasil pemeriksaan medis dari dokter sebelum melakukan hubungan suami istri adalah syarat yang sangat valid, logis, dan bertanggung jawab. Hal ini bukan penolakan mutlak, melainkan penundaan bersyarat demi keselamatan bersama, yang secara efektif mematahkan dalil bahwa pihak istri adalah istri yang durhaka.   

Selanjutnya, mengenai perilaku suami yang bermain judi dan menolak upaya mediasi profesional, fakta ini justru secara signifikan memperkuat posisi istri di mata hukum. Perjudian merupakan pelanggaran hukum positif dan hukum agama yang dapat dijadikan alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Perkawinanjo. Pasal 19 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang selanjutnya disebut dengan “PP tentang Pelaksanaan UU Perkawinan”, yang menyebutkan bahwa salah satu alasan perceraian adalah jika salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

Sikap suami yang menolak berkonsultasi dengan psikolog, konsultan perkawinan, atau BP4 KUA, serta membatasi akses terhadap ponselnya, dapat dipandang sebagai kurangnya iktikad baik (good faith) dalam upaya memperbaiki dan menjaga keutuhan rumah tangga. Dalam konteks hukum pembuktian, sikap tertutup dan penolakan terhadap langkah-langkah perbaikan tersebut dapat menjadi rangkaian fakta yang dinilai oleh hakim sebagai indikasi adanya persoalan yang tidak dijelaskan secara terbuka. Penilaian ini tidak secara otomatis membalik beban pembuktian, namun dapat memengaruhi cara hakim menilai konsistensi dan transparansi pihak yang bersangkutan dalam keseluruhan proses pembuktian.

Terkait dinamika komunikasi di mana suami tetap mengabari namun menuntut ketaatan tanpa mau menyelesaikan masalah inti, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi psikologis. Suami berusaha membangun citra bahwa ia tetap menjalankan kewajiban (memberi kabar), sementara mengabaikan kewajiban utamanya untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada istri. Dalam situasi ini, yang manipulatif adalah pihak yang menuntut haknya (ketaatan istri) tetapi melalaikan kewajibannya (kejujuran, setia, dan menjauhi perbuatan melanggar hukum seperti judi).

Istri yang berhenti membalas pesan karena merasa tertekan dan tidak didengar bukanlah tindakan nusyuz, selama istri tetap berada dalam koridor hukum, misalnya tidak meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa alasan yang sah atau tetap membuka ruang komunikasi jika syarat keamanan kesehatan dipenuhi.   

Langkah konkret yang sebaiknya dilakukan istri agar tidak dinilai durhaka adalah menjaga alur komunikasi yang strategis dan mendokumentasikan segala bentuk interaksi. Istri disarankan untuk membalas pesan suami secara selektif dan formal, yang isinya menegaskan bahwa istri siap kembali melayani suami sepenuhnya apabila suami bersedia melakukan tes kesehatan, berhenti berjudi, dan bersikap transparan.

Pernyataan ini penting sebagai bukti tertulis bahwa istri tidak menolak suami secara mutlak, melainkan mengajukan syarat demi keselamatan nyawa dan kesehatan reproduksi yang dilindungi undang-undang.

Jika suami tetap menolak syarat logis tersebut, maka di hadapan Majelis Hakim, penolakan suami itulah yang akan dinilai sebagai penyebab keretakan rumah tangga (syiqaq), bukan sikap istri. Dengan demikian, posisi istri tetap berada dalam koridor hukum yang benar, menjaga marwah diri, dan tidak dapat dikategorikan sebagai istri yang melalaikan kewajiban tanpa alasan yang sah (nusyuz).

Filosofi Perkawinan dan Dekonstruksi Konsep Nusyuz dalam Hukum Positif Indonesia

Untuk menganalisis suatu sengketa perkawinan tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang utuh mengenai filosofi dasar pembentukan rumah tangga itu sendiri. Berdasarkan Pasal 1 UU tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Esensi dari “ikatan lahir batin” ini mensyaratkan adanya keseimbangan, keadilan, dan ketiadaan paksaan maupun tipu muslihat di antara kedua belah pihak. Tujuan agung ini dijabarkan lebih teknis dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, yang secara de facto menjadi rujukan utama bagi penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama.   

Pasal 77 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menggarisbawahi bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Konsep ini sangat erat kaitannya dengan asas Ubi societas ibi ius (Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum), yang berarti bahwa rumah tangga sebagai unit terkecil dari masyarakat haruslah diatur oleh prinsip-prinsip keadilan dan ketertiban hukum, bukan oleh tirani atau dominasi satu pihak atas pihak lainnya.

Lebih lanjut, Pasal 77 ayat (2) KHI menyatakan dengan tegas bahwa suami isteri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Frasa “setia” menjadi elemen fundamental; pelanggaran terhadap kesetiaan melalui perselingkuhan secara serta-merta mengoyak landasan hukum perkawinan tersebut.   

Dalam konteks hukum keluarga Islam yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat awam, istilah nusyuz (durhaka atau membangkang) kerap dikonstruksikan sebagai senjata patriarki untuk menundukkan istri yang kritis atau menuntut haknya. Realitasnya, yurisprudensi dan kajian doktrinal hukum Islam menegaskan bahwa nusyuz tidak memonopoli kesalahan pada pihak perempuan.

Berbagai pandangan cendekiawan hukum Islam dan ahli fikih, menegaskan bahwa pelaku nusyuz bisa suami maupun istri, karena keduanya bisa melakukan kesalahan. Jika seorang suami berselingkuh, melakukan pemaksaan hubungan seksual, mabuk-mabukan, atau bersikap semaunya tanpa mengindahkan hak-hak istri, maka suami tersebut telah jatuh dalam kategori nusyuz yang sangat nyata. Pemahaman stereotip gender yang menganggap suami memiliki dominasi tak terbatas adalah pemahaman yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan kemanusiaan yang termaktub dalam sistem hukum nasional.   

Pasal 83 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Namun, Pasal 84 ayat (1) KHI memberikan batas demarkasi yang sangat krusial, menyatakan:

“Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah”.

Pengecualian melalui frasa “kecuali dengan alasan yang sah” inilah yang menjadi pelindung yuridis bagi istri dalam kasus yang Anda tanyakan. Menolak hubungan intim karena mendapati suami menyembunyikan komunikasi gawai, melihat suami pergi ke hotel bersama Lady Companion (LC) diskotik, dan suami gemar berjudi, adalah sekumpulan “alasan yang sah” secara hukum, moral, dan logika medis.

Istri yang mengambil sikap defensif demi menjaga kehormatan dan kesehatannya tidak menggugurkan hak keperdataannya dan sama sekali tidak memenuhi unsur formil dari nusyuz.   

Kewajiban utama suami justru diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang mewajibkan suami melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berkeluarga sesuai dengan kemampuannya. Perlindungan di sini tidak hanya bermakna perlindungan dari ancaman fisik luar, tetapi juga perlindungan dari penyakit, tekanan mental, dan perbuatan maksiat yang dapat menghancurkan martabat keluarga. Konsep ini selaras dengan prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf (bergaul dengan pasangan secara baik dan patut).

Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai putusannya, termasuk pengayaan wacana mengenai kewajiban suami dalam literatur hukum keluarga, secara konsisten menekankan bahwa nilai Mu’asyarah bil Ma’ruf mewajibkan suami untuk menjaga nama baik keluarga, menjauhkan istri dari aib, serta bersikap jujur dan transparan dalam mengelola urusan rumah tangga.

Suami yang berselingkuh, berjudi, dan menolak konseling profesional secara manifes telah melanggar prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf , sehingga klaimnya yang menuntut ketaatan istri menjadi gugur dengan sendirinya berdasarkan asas keadilan.   

Doktrin Hifdzun Nafs (Perlindungan Jiwa) dan Legitimasi Penundaan Bersyarat Hubungan Seksual

Argumentasi paling rasional yang dapat mengugurkan tuduhan nusyuz di hadapan Majelis Hakim adalah penggunaan asas Maqashid Asy-Syariah (Tujuan-tujuan Syariat), yang secara materiil telah diserap menjadi prinsip umum dalam sistem peradilan agama di Indonesia. Salah satu tujuan tertinggi dari berlakunya suatu hukum adalah Hifdzun Nafs (memelihara atau melindungi jiwa/nyawa).

Setiap tindakan atau perbuatan yang berpotensi menghilangkan nyawa, merusak organ tubuh, atau membawa penyakit mematikan harus dihindari dengan segala cara, seketika, dan tanpa kompromi.   

Dalam konteks relasi suami istri, hak untuk menikmati hubungan seksual adalah hak bersama yang harus dilaksanakan secara adil, sehat, dan merata, tanpa adanya unsur pemaksaan atau kemudharatan bagi salah satu pihak. Ketika seorang suami memiliki rekam jejak yang patut diduga sering berada di tempat hiburan malam, memiliki hubungan tertutup dengan pekerja dunia malam (LC), dan terciduk masuk ke hotel bersama perempuan lain, maka ancaman faktual berupa penularan Penyakit Menular Seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, sifilis, atau gonore menjadi ancaman yang nyata dan beralasan (reasonable doubt).

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) secara konsisten memberikan peringatan tentang tingginya risiko kesehatan akibat hubungan seksual di luar nikah yang kian meningkat, yang mana dampaknya akan bermuara pada penderitaan pasangan sah di rumah tangga.   

Mempertimbangkan kondisi tersebut, hukum tidak pernah mewajibkan seseorang untuk menyerahkan dirinya kepada jurang kebinasaan. Adagium hukum Salus populi suprema lex esto yang bermakna “keselamatan rakyat (individu/jiwa) adalah hukum tertinggi”, sangat relevan untuk diekstraksi ke dalam lingkup rumah tangga. Keselamatan jiwa seorang istri jauh lebih krusial dan memiliki kedudukan hierarkis yang lebih tinggi dibandingkan dengan sekadar pemenuhan hak biologis seorang suami yang sedang berada dalam status dicurigai berselingkuh.

Oleh karena itu, pengajuan syarat dari pihak istri bahwa ia baru akan melayani suami setelah adanya bukti medis yang sah (hasil laboratorium dokter) bahwa suami bersih dari penyakit menular, merupakan sebuah bentuk “penundaan bersyarat” yang sangat canggih dan berkepastian hukum.   

Tindakan meminta hasil rekam medis ini merupakan antitesis dari pembangkangan. Ia adalah manifestasi dari tanggung jawab seorang ibu dan istri yang berupaya menjaga agar rumah tangganya tidak hancur akibat penyakit fatal. Majelis Hakim yang memeriksa perkara perceraian atau sengketa rumah tangga sangat sensitif terhadap argumen-argumen yang berbasis pada perlindungan kesehatan. Yurisprudensi telah mengakui bahwa penyakit menular yang membahayakan merupakan salah satu alasan yang diakui secara legal untuk melakukan perceraian atau menolak pemenuhan kewajiban tertentu. Jika penyakit yang sudah terjangkit saja bisa menjadi alasan perceraian, maka upaya preventif menolak hubungan badan demi mencegah tertularnya penyakit mematikan akibat perilaku buruk suami adalah tindakan yang sepenuhnya dilindungi oleh hukum positif dan konstitusi. Argumentasi ini sangat rasional dan akan membalikkan keadaan; suami tidak bisa mendalilkan bahwa istri menolak kewajiban, melainkan istri menunda kewajiban karena suami gagal menjamin keamanan dari kewajiban tersebut.   

Pemaksaan Hubungan Seksual Sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Implikasi Pidana

Apabila dalam situasi yang penuh ketidakpercayaan dan kekhawatiran medis tersebut, sang suami tetap bersikeras menuntut hubungan batin dengan menggunakan ancaman status “istri durhaka”, intimidasi mental, atau pemaksaan fisik, maka ranah hukum yang dilanggar telah bermutasi dari pelanggaran hukum perdata (hukum keluarga) menjadi tindak pidana murni berdasarkan hukum pidana khusus. Kehadiran UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pada tahun 2004 merupakan tonggak reformasi hukum yang mengubah paradigma bahwa rumah tangga bukanlah wilayah domestik yang kebal hukum, melainkan wilayah di mana hak asasi manusia tetap ditegakkan secara proporsional.   

Berdasarkan konsiderans UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Pasal 5 huruf c dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 secara imperatif menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan seksual. Norma hukum ini dielaborasi secara lebih rigid, tajam, dan eksplisit melalui Pasal 8 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyatakan bahwa kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: “pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut”.   

Konsep “pemaksaan hubungan seksual” (sering kali direferensikan dalam literatur global sebagai marital rape) tidak selamanya harus berbentuk pemaksaan fisik yang disertai pemukulan atau penggunaan senjata tajam. Pemaksaan juga terjadi apabila persetujuan (consent) tidak diberikan secara bebas, melainkan direnggut melalui eksploitasi doktrin agama secara manipulatif, ancaman pengusiran, pengabaian finansial, atau pemaksaan di saat istri sedang berada dalam ketakutan ekstrem akan penularan penyakit mematikan akibat kelakuan amoral sang suami.

Memaksa seorang istri untuk berhubungan badan ketika ia sangat mengkhawatirkan kesehatannya karena suami sering pergi dengan pekerja seks/LC adalah tindakan yang menindas, tidak wajar, tidak disukai, dan secara sah merupakan kekejaman seksual.   

Sejarah peradilan agama di Indonesia telah memberikan preseden yang sangat progresif terkait hal ini. Sebagai manifestasi dari perlindungan hukum, dapat kita rujuk pada kaidah hukum yang terkandung dalam Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor 32/Pdt.G/2019/PA.Pdn, tertanggal 20 Februari 2019, yang mana dalam amar putusannya sebagai berikut:

1.         Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;

2.       Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;

3.      Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (xxxxx) terhadap Penggugat (xxxxxx);

4.       Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebasar Rp.316.000,00 (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai istri (talak satu bain shughra ) dengan pertimbangan bahwa sang suami telah melakukan pemaksaan hubungan seksual saat istri sedang haid, yang ditengarai menimbulkan kemudharatan (bahaya fisik dan mental) yang besar bagi istri. Hakim dalam perkara tersebut menggunakan konstruksi hukum bahwa pemaksaan tersebut tidak sekadar pelanggaran etika perkawinan, tetapi merupakan “kekejaman dan penganiayaan berat” yang membahayakan pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf d PP tentang Pelaksanaan UU Perkawinan juncto Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam.   

Melalui metode interpretasi analogis (argumentum per analogiam), apabila memaksakan hubungan seksual saat istri dalam keadaan siklus biologis alami (haid) saja sudah dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dan kekerasan seksual, maka memaksakan hubungan intim tanpa memberikan garansi rekam medis setelah tertangkap basah masuk hotel dengan perempuan asing adalah sebuah bentuk penganiayaan mental dan fisik yang jauh lebih mengerikan.

Oleh karenanya, jika istri menolak, hal itu adalah bentuk perlawanan sah demi mempertahankan hak asasinya yang dijamin penuh oleh Pasal 8 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jika suami melakukan ancaman lebih lanjut, beban pembuktian bahwa dirinya tidak melakukan KDRT psikis maupun seksual akan semakin memberatkan posisinya di mata hukum. Adagium Justitiae non est neganda, non differenda (Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda) wajib ditegakkan bagi korban yang berada dalam posisi rentan ini.   

Perjudian, Penolakan Mediasi, dan Ketiadaan Iktikad Baik Sebagai Akar Perselisihan (Syiqaq)

Selain isu krisis integritas kesetiaan, narasi dari kasus simulasi menunjukkan perilaku destruktif lainnya dari pihak suami, yakni kegemaran bermain judi, menolak berkonsultasi dengan psikolog atau konsultan perkawinan, serta menolak untuk difasilitasi oleh BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) KUA setempat. Fakta empiris ini merupakan elemen fundamental yang memberikan legitimasi luar biasa kokoh bagi pihak istri, seandainya situasi ini akhirnya harus bermuara pada gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

Perjudian, dalam segala derivasinya, termasuk judi online yang saat ini menjadi epidemi sosial, tidak sekadar mencederai moralitas individu, melainkan merupakan perbuatan melawan hukum yang mematikan urat nadi perekonomian keluarga serta menghancurkan pilar-pilar keharmonisan. Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak, dalam berbagai diskursus dan rilis resmi, telah mengidentifikasi secara eksplisit bahwa judi online merupakan salah satu penyumbang dan penyebab utama melesatnya angka perceraian di wilayah hukum Kalimantan Barat pada masa kini.

Korelasi antara kecanduan judi dan kehancuran rumah tangga telah diuji secara yurisprudensial dalam berbagai putusan di Indonesia (sebagai contoh, Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 3613/Pdt.G/2021/PA.Cbn, tertanggal 14 September 2021, serta Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 147/Pdt.G/2024/PA.Ptk, tertanggal 13 Februari 2024) yang memformulasikan bahwa kecanduan judi memicu perselisihan terus-menerus yang tidak dapat disembuhkan.   

Secara normatif, UU tentang Perkawinan menganut asas mempersukar terjadinya perceraian demi menjaga keutuhan keluarga. Perceraian hanya diizinkan apabila memenuhi alasan-alasan limitatif yang telah dikodifikasi secara ketat. Namun, negara memberikan ruang yang pasti bagi istri untuk menggugat manakala suami melakukan tindakan yang menghancurkan esensi pernikahan itu sendiri.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf e UU tentang Perkawinan juncto Pasal 19 huruf e PP tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, juncto Pasal 116 huruf e Kompilasi Hukum Islam, ditegaskan dengan bahasa hukum yang sangat terang benderang bahwa perceraian dapat dikabulkan apabila salah satu pihak “menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan”.   

Lebih fatal lagi bagi posisi hukum suami adalah sikapnya yang menolak secara a priori segala upaya perbaikan (remedial actions). Perkawinan adalah ikatan perdata yang sangat luhur, dan hukum perdata Indonesia dijiwai oleh asas iktikad baik (good faith / te goeder trouw). Iktikad baik tidak hanya diwajibkan saat mengikatkan diri dalam pernikahan, tetapi juga wajib diaplikasikan secara konsisten dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta dalam menyelesaikan sengketa yang timbul di kemudian hari.   

Penolakan suami untuk melibatkan pihak ketiga yang profesional dan berkapasitas (seperti psikolog klinis, konsultan perkawinan, atau BP4 KUA) mencerminkan pembangkangan terhadap semangat penyelesaian sengketa alternatif. Semangat ini secara formal diakomodasi oleh Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang selanjutnya disebut dengan “PERMA tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan”.

PERMA ini memandatkan bahwa setiap sengketa perdata, termasuk perkara hukum keluarga di Pengadilan Agama, wajib mengedepankan proses mediasi. Jika sejak di luar pengadilan suami telah menunjukkan resistensi dan arogansi dengan menolak penyelesaian rasional, maka rekam jejak ini akan dicatat oleh Majelis Hakim sebagai bukti mala fides (iktikad buruk) dari pihak suami. Suami menutup akses terhadap komunikasi konstruktif, menutup akses ke gawai pribadinya di tengah tuduhan perselingkuhan, namun di saat yang bersamaan memaksakan hegemoni patriarkisnya agar istri tetap menuruti semua kemauannya.

Sikap paradoks ini dilarang oleh asas Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua (Hukum menolak hal-hal yang bertentangan, yang tidak sesuai, dan yang sia-sia). Pengadilan yang objektif tidak akan pernah memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang bertindak curang, manipulatif, dan kontradiktif dengan dalil-dalilnya sendiri.   

Dinamika Pembuktian di Peradilan Agama: Pergeseran Beban Pembuktian (Shifting the Burden of Proof) dan Testimonium De Auditu

Pertanyaan krusial Anda adalah, “sejauh ini saya memang belum memiliki bukti yang kuat secara langsung tertangkap tangan.” Pernyataan ini merefleksikan keputusasaan klasik yang sering dialami oleh para korban perselingkuhan atau korban kekerasan psikis dalam rumah tangga, akibat minimnya pemahaman komprehensif terkait modernisasi sistem pembuktian dalam hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama.

Terdapat miskonsepsi besar di tengah masyarakat bahwa untuk membuktikan perselingkuhan (zina), harus menghadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat secara langsung dengan mata telanjang peristiwa masuknya alat kelamin, sebagaimana diatur ketat dalam hukum pidana Islam klasik (fiqh jinayah).   

Pandangan tersebut adalah keliru manakala diaplikasikan dalam konteks sengketa perceraian perdata. Pengadilan Agama di Indonesia dalam memeriksa perkara perceraian akibat perselingkuhan, KDRT, atau syiqaq, tidak sedang memutus sengketa pemidanaan (hadd zina) yang menuntut pembuktian absolut melampaui keraguan yang beralasan (beyond reasonable doubt). Pengadilan Agama tunduk pada hukum acara perdata yang termaktub dalam HIR/RBg.

Berdasarkan hukum acara perdata, beban pembuktian bertumpu pada asas Actori incumbit probatio, actori onus probandi (Barang siapa mendalilkan suatu hak atau suatu peristiwa, maka ia wajib membuktikannya).   

Akan tetapi, hukum acara tidaklah statis dan buta terhadap realitas kemanusiaan. Dalam perkara-perkara modern yang melibatkan perselingkuhan via aplikasi kencan, penyembunyian bukti secara digital, serta tindak kekerasan psikis yang terjadi di ruang privat tanpa saksi mata, Mahkamah Agung mengadopsi prinsip yang dikenal luas sebagai Reversal Burden of Proof atau Shifting the Burden of Proof (Pergeseran Beban Pembuktian / Pembalikan Beban Pembuktian). Konsep ini memformulasikan bahwa apabila salah satu pihak memegang kendali penuh atas informasi atau barang bukti, dan ia secara sengaja dan tanpa alasan yang sah menolak untuk menghadirkan bukti tersebut untuk diverifikasi, maka beban pembuktian bergeser kepadanya untuk membuktikan bahwa dalil lawannya tidak benar.   

Terkait dengan suami yang menolak membuka akses gawai pribadinya (HP) meskipun telah didesak dan dicurigai kuat memiliki komunikasi intensif dengan LC diskotik, sikap defensif ini di mata hukum pembuktian perdata dikualifikasikan sebagai persangkaan faktual (presumption of fact / vermoeden).

Ketika istri telah mengajukan bukti permulaan (prima facie evidence) yang cukup dan sah, misalnya, tangkapan layar (screenshot) bukti percakapan yang bocor, mutasi rekening yang menunjukkan aliran dana ke tempat hiburan atau situs judi, atau riwayat pemesanan hotel berdasarkan rekam jejak digital yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka dalil istri menjadi berdasar.

Hakim tidak akan menuntut istri untuk membuktikan secara visual aksi perselingkuhan tersebut, melainkan akan menuntut suami untuk membuktikan bahwa bukti petunjuk (HP) miliknya benar-benar “bersih”. Kegagalan atau penolakan suami untuk memperlihatkan kebenarannya, di bawah sumpah persidangan, akan melahirkan keyakinan mutlak bagi hakim bahwa perselingkuhan itu memang terjadi.   

Dalam ranah hukum pembuktian, kita juga mengenal istilah Testimonium de auditu, yakni keterangan saksi yang didasarkan bukan dari penglihatan atau pendengarannya sendiri secara langsung, melainkan dari pihak lain (desas-desus atau kesaksian berantai).

Secara prinsipil, Pasal 1905 KUHPerdata juncto Pasal 306 RBg melarang penggunaan Testimonium de auditu sebagai alat bukti saksi yang mandiri. Namun demikian, Mahkamah Agung dalam perkembangannya melalui berbagai yurisprudensi progresif telah memberikan pengecualian. Dalam perkara perceraian atau perselisihan keluarga, di mana perbuatan tercela sering kali ditutupi dengan sangat rapi, keterangan saksi Testimonium de auditu dapat diangkat derajatnya dan digunakan bukan sebagai “alat bukti kesaksian bebas”, melainkan dikualifikasikan sebagai alat bukti persangkaan atau alat bukti petunjuk apabila bersesuaian dengan alat-alat bukti lainnya secara berantai (misalnya bersesuaian dengan bukti chat, bukti kebiasaan berjudi, dan sikap emosional suami di persidangan).

Adagium Ignorantia judicis est calamitas innocentis (Ketidaktahuan hakim adalah malapetaka bagi orang yang tidak bersalah) mensyaratkan Majelis Hakim untuk menggunakan kecerdasannya dalam merangkai bukti-bukti petunjuk ini demi membela istri yang menjadi korban.   

Manipulasi Psikologis (Gaslighting) dan Pengecualian Syarat Waktu 6 Bulan dalam Perselisihan Terus-Menerus (Syiqaq)

Dalam narasi simulasi, dijelaskan bahwa meskipun pasangan tersebut sedang menjalani hubungan jarak jauh (LDR), sang suami tetap berinisiatif “mengabari” secara rutin, namun ia bertindak sangat tidak transparan dan justru menggunakan tindakannya memberi kabar tersebut sebagai senjata untuk memojokkan istri.

Suami secara manipulatif menuntut agar istri “tetap mengikuti apa kata dia”, mengaburkan substansi pelanggaran fatal yang dilakukannya (judi, main perempuan), dan secara sepihak memposisikan istri sebagai pihak yang salah atau durhaka karena mulai enggan merespons pesan WhatsApp-nya.

Fenomena ini dalam kriminologi, psikologi forensik, serta kajian hukum perlindungan perempuan dikenal dengan istilah manipulasi psikologis tingkat tinggi atau gaslighting. Pelaku gaslighting (dalam hal ini sang suami) merekayasa situasi dengan menyajikan interaksi permukaan yang seolah-olah normal (memberi kabar), demi menutupi cacat moral yang luar biasa besar yang sedang ia lakukan di belakang istrinya. Tujuannya adalah merusak kewarasan dan objektivitas istri, membuat istri meragukan kecurigaannya sendiri, dan akhirnya tunduk kembali di bawah kendali patriarkis sang suami tanpa syarat.   

Dalam kacamata hukum, strategi semacam ini sangat rapuh dan dapat dengan mudah dipatahkan. Pihak yang manipulatif dan tidak beritikad baik adalah pihak yang mengeksploitasi hak-hak formalnya (menuntut kepatuhan istri), tetapi dengan sengaja melalaikan kewajiban substansialnya (menjaga kesetiaan, jujur, menjauhi maksiat, dan menjaga kesehatan keluarga).

Istri yang akhirnya memilih untuk tidak membalas pesan WhatsApp karena merasa sangat tertekan secara emosional (depresi reaktif), tidak didengar, dan terus-menerus dikelabui, tidak dapat diklasifikasikan sebagai telah melakukan perbuatan nusyuz. Sikap diam sang istri (silent treatment reaktif) adalah bentuk mekanisme pertahanan diri psikologis yang diakui dalam diskursus hukum mengenai kekerasan psikis dalam rumah tangga. Istri tidak meninggalkan kewajiban secara melawan hukum; sebaliknya, istri dikondisikan ke dalam situasi force majeure psikologis yang diciptakan murni oleh perbuatan menyimpang suaminya sendiri.   

Lalu, bagaimana dampak hukumnya jika perselisihan dan komunikasi yang buntu ini di bawa ke Pengadilan Agama? Salah satu fondasi hukum material terbaru yang sangat penting untuk dikuasai adalah regulasi internal Mahkamah Agung terkait batas waktu pembuktian syiqaq. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian ditegaskan dan disempurnakan kembali melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang selanjutnya disebut dengan “SEMA tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA”, terdapat rumusan hukum yang sangat spesifik dan ketat terkait perkara perceraian.   

Rumusan Kamar Agama dalam SEMA tersebut menetapkan indikator baku bagi hakim dalam memutus perkara:

“Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”.   

Aturan ini pada mulanya bertujuan untuk mempersulit proses perceraian (mencegah perceraian akibat pertengkaran sesaat/emosional) dengan mensyaratkan harus ada masa pisah tempat tinggal (pisah ranjang) minimal selama 6 (enam) bulan berturut-turut. Namun, SEMA tersebut dengan sangat cermat memberikan pengecualian absolut: “...kecuali ditemukan fakta hukum adanya... KDRT.”.   

Pengecualian ini adalah kunci kemenangan yuridis bagi pihak istri. Suami yang memaksa berhubungan intim dengan mengabaikan ketakutan istri akan ancaman tertular PMS dari LC diskotik, serta memanipulasi psikologis istri secara terus-menerus, telah secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT secara seksual dan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh karena adanya fakta KDRT psikis dan ancaman KDRT seksual ini, maka syarat masa berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan tersebut dapat dikesampingkan atau dibatalkan oleh Majelis Hakim.

Gugatan istri untuk memutus tali ikatan perkawinan akibat syiqaq, perselingkuhan, dan perjudian dapat langsung diperiksa dan dikabulkan tanpa harus menunggu penderitaannya genap setengah tahun, berlandaskan kaidah hukum progresif dalam SEMA tersebut. Adagium Lex posterior derogat priori (Undang-undang/aturan yang baru mengesampingkan yang lama) dapat terlihat dari bagaimana Mahkamah Agung terus memperbarui SEMA untuk merespons dinamika kekerasan dalam rumah tangga secara lebih adil.   

Langkah Konkret, Mitigasi, dan Strategi Advokasi Hukum bagi Istri

Berdasarkan seluruh telaah mendalam terhadap perundang-undangan, yurisprudensi pengadilan agama, dan kaidah hukum pembuktian di atas, maka agar pihak istri secara absolut tidak dapat dinilai sebagai istri yang durhaka di mata institusi hukum maupun norma masyarakat, terdapat beberapa protokol mitigasi dan langkah strategis yang harus diimplementasikan secara taktis dan cermat:

Pertama, Pendokumentasian Alat Bukti secara Kritis, Rapi, dan Berkelanjutan. Dalam menghadapi suami yang manipulatif dan gemar melempar kesalahan (playing victim), alat bukti adalah tameng utama. Segala bentuk interaksi, baik lisan yang dapat direkam, maupun komunikasi teks, wajib didokumentasikan. Istri harus menyimpan tangkapan layar (screenshot) bukti percakapan yang bocor mengenai kehadiran pihak ketiga, foto atau laporan visual keberadaan suami di hotel atau diskotik, serta mutasi rekening yang merefleksikan transaksi perjudian. Penolakan eksplisit dari suami ketika diajak ke tenaga profesional (psikolog/BP4 KUA) juga harus terdokumentasi dalam format teks, karena ini akan menjadi proyektil hukum untuk mendemonstrasikan ketiadaan iktikad baik (mala fides) suami dalam upaya mediasi kelak.   

Kedua, Konstruksi Alur Komunikasi yang Strategis dan Formal Berbasis Syarat Medis. Untuk mencegah suami memanipulasi situasi dengan mendalilkan bahwa istri telah “memutus komunikasi” atau melakukan “pemboikotan kewajiban”, istri disarankan untuk tidak memblokir atau melakukan aksi diam yang tidak berkesudahan tanpa disclaimer yang sah. Sebaliknya, istri harus merespons pesan suami secara selektif dan terukur. Istri dapat menyusun dan mengirimkan sebuah pernyataan sikap atau pesan deklaratif bersyarat (conditional statement) yang isinya kurang lebih menegaskan secara berwibawa bahwa:

“Saya selaku istri tidak pernah berniat untuk membangkang (nusyuz) atau melalaikan kewajiban terhadap suami. Namun, demi melindungi jiwa, keselamatan, dan kesehatan reproduksi saya sebagaimana dijamin oleh negara dan agama (Hifdzun Nafs), saya menyatakan bersedia kembali melayani kebutuhan batin dan memulihkan komunikasi secara normal, APABILA suami bersedia secara sukarela melakukan serangkaian tes kesehatan/laboratorium lengkap terkait Penyakit Menular Seksual (PMS) oleh dokter independen, menghentikan total kebiasaan berjudi, serta bersikap transparan dengan membuka ponsel dan bersedia mengikuti konseling perkawinan di lembaga profesional yang sah.”

Mengirimkan pernyataan ini adalah sebuah manuver hukum yang sangat cerdas. Jika pesan ini nantinya dicetak dan dibuktikan di Pengadilan Agama, Majelis Hakim akan melihat representasi seorang istri yang sangat rasional, taat asas, beriktikad baik, dan sangat menghargai kesucian institusi perkawinannya. Di sisi lain, jika suami menolak untuk memenuhi prasyarat logis dan berbasis kesehatan tersebut, maka penolakan suami itulah yang dikualifikasikan oleh Majelis Hakim sebagai penolakan terhadap iktikad baik dan penyebab hakiki dari keretakan rumah tangga (syiqaq).   

Ketiga, Mempertahankan Legal Standing dan Domisili. Karena saat ini kedua belah pihak berada dalam fase LDR (Long Distance Relationship), hal ini secara de jure tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin (minggat/desertion), melainkan adalah kondisi faktual yang mungkin telah disepakati sebelumnya karena alasan pekerjaan atau domisili keluarga. Sangat penting bagi istri untuk tidak melakukan tindakan yang memperburuk keadaan secara fisik, tidak melakukan provokasi balik, dan tetap menjaga marwah diri di lingkungannya.   

Keempat, Pelibatan Pendampingan Profesional dan Akses Keadilan. Menghadapi pasangan yang melakukan gaslighting sering kali menguras habis energi dan kewarasan (mental exhaustion). Oleh karena itu, melibatkan pendampingan dari konsultan hukum, advokat yang tersertifikasi, atau lembaga negara pelindung hak perempuan (seperti Komnas Perempuan) adalah langkah yang krusial.

Pendampingan ini akan memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Korban, meminimalisir adanya celah prosedural yang bisa dimanfaatkan oleh pihak suami, serta memastikan istri mendapatkan hak-hak purna perceraiannya secara penuh, seperti hak nafkah iddah (lil istibra'), mut’ah, dan hak asuh anak, karena istri terbukti tidak melakukan nusyuz (merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung, di antaranya Putusan Kasasi Nomor 137 K/AG/2007 dan 53 K/AG/2007 yang menetapkan suami tetap wajib membayar nafkah jika istri tidak terbukti nusyuz).   

Kesimpulan

Berdasarkan telaah hukum yang canggih, mutakhir, komprehensif, dan ditopang oleh kaidah-kaidah hukum perundang-undangan serta yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang relevan, dapat ditarik sintesis hukum yang memiliki kepastian absolut. Seorang istri yang menolak atau menunda melayani hubungan intim dengan suaminya karena didasarkan atas kecurigaan perselingkuhan yang ditopang oleh bukti-bukti petunjuk (chat yang disembunyikan secara mencurigakan, visibilitas di hotel bersama LC/pemandu lagu), serta adanya rekam jejak suami yang manipulatif, berjudi, dan menolak pengobatan profesional, secara hukum dan syariat tidak dapat diklasifikasikan sebagai istri yang durhaka, pembangkang, atau melakukan perbuatan nusyuz.

Penolakan tersebut secara sah dikualifikasikan sebagai upaya perlindungan diri dari kebinasaan (Hifdzun Nafs) yang dilindungi eksistensinya oleh hukum positif, khususnya UU tentang Perkawinan dan UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mempersyaratkan hasil pemeriksaan medis atau surat keterangan sehat dari dokter terkait Penyakit Menular Seksual (PMS) sebelum menyetujui dilakukannya kembali hubungan suami istri adalah sebuah prasyarat penundaan yang rasional, valid, terukur, objektif, dan sangat proporsional.   

Sebaliknya, tindakan suami yang memaksakan kehendak dan memanipulasi psikologis istrinya di bawah ancaman label agama, sembari asyik bermain judi dan menolak upaya penyelesaian perselisihan secara mediasi melalui tenaga profesional atau BP4 KUA, secara de facto mendemonstrasikan pelanggaran hukum material secara berlapis. Hal ini menunjukkan indikasi kuat terjadinya perselisihan yang terus-menerus (syiqaq), terjadinya KDRT psikis maupun potensi KDRT seksual, serta ketiadaan iktikad baik yang bermuara pada bergesernya beban pembuktian moral berada sepenuhnya di tangan pihak suami.   

Melalui strategi pendokumentasian bukti elektronik yang rapi, pengajuan syarat komunikasi berlandaskan rasionalitas medis, serta pemahaman yang utuh mengenai pengecualian syarat 6 (enam) bulan perceraian dalam SEMA terbaru terkait KDRT, posisi istri berdiri di atas landasan perisai hukum yang tangguh, kuat, dan rasional. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di Pengadilan Agama tidak akan secara mekanis mencabut hak-hak keperdataan sang istri, melainkan justru akan menggunakan instrumen hukumnya, berdasarkan asas Lex semper dabit remedium (hukum selalu memberikan upaya penyelesaian/obat), untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap harkat, martabat, keselamatan nyawa, dan keadilan bagi pihak perempuan dari cengkeraman kekerasan dan manipulasi dalam institusi rumah tangga. Keadilan hukum keluarga di Indonesia, pada esensi hakikatnya yang terdalam, senantiasa menolak segala bentuk pemaksaan, kezaliman, dan kemudharatan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.