Pengantar
Fenomena pemaksaan pelacuran dan
eksploitasi seksual melalui medium aplikasi daring, khususnya pemanfaatan
aplikasi pesan instan berbasis geolokasi seperti MiChat, telah berevolusi
menjadi salah satu bentuk kejahatan siber dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan yang paling terorganisasi pada dekade ini. Modus operandi di
mana seorang laki-laki mengeksploitasi pasangan intimnya (pacar) untuk
dijajakan sebagai pekerja seks komersial menghadirkan kompleksitas yang luar
biasa dalam diskursus hukum pidana materiil dan formil.
Relasi personal yang pada dasarnya
dibangun di atas kepercayaan dan komitmen interpersonal justru dimanipulasi dan
ditransformasikan menjadi instrumen penjeratan, eksploitasi, dan penyalahgunaan
posisi rentan (abuse of vulnerability).
Ruang lingkup pembahasan dalam artikel
hukum ini secara khusus difokuskan pada pembedahan doktrinal dan normatif
terhadap konstruksi delik pemaksaan pelacuran dan eksploitasi seksual melalui
aplikasi elektronik, dengan lokus analisis pada pelaku yang memiliki relasi
intim dengan korban.
Artikel ini merupakan pembaruan
normatif komprehensif tahun 2026. Mulai tanggal 2 Januari 2026, sistem
peradilan pidana Indonesia telah secara resmi bertransisi dan meninggalkan
rezim hukum warisan kolonial. Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional),
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional Baru), serta berlakunya
ketentuan penyesuaian yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, telah mengubah dasar
penegakan hukum pidana materiil dan formil secara fundamental.
Oleh karena itu, tulisan ini secara
sistematis akan memeriksa, mengoreksi, memperbarui, dan membandingkan dasar
hukum penindakan kasus eksploitasi seksual komersial dari rezim hukum sebelum
KUHP Nasional menuju rezim hukum nasional yang baru, guna memberikan landasan
teoretis dan dogmatis bagi penegakan hukum yang presisi dan
berkeadilan.
Rezim Hukum Sebelum KUHP Nasional
Sebelum berlakunya KUHP Nasional pada
tahun 2026, penegakan hukum terhadap kasus seorang laki-laki yang menjual
pacarnya melalui aplikasi daring bergantung pada serangkaian peraturan
perundang-undangan yang tersebar di luar kodifikasi utama. Rezim ini sering
kali memunculkan perbarengan tindak pidana (samenloop van strafbare feiten)
atau tumpang tindih penerapan norma. Berikut adalah analisis doktrinal dan
koreksi terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku pada rezim sebelum KUHP
Nasional.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama/WvS)
Pada rezim KUHP Lama (Wetboek van
Strafrecht), perbuatan bertindak sebagai perantara atau pihak yang
mengambil keuntungan dari pelacuran dijerat menggunakan ketentuan mengenai
kejahatan terhadap kesusilaan (Misdrijven tegen de zeden), khususnya
melalui penerapan dua pasal utama, yakni Pasal 296 dan Pasal 506.
Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Wetboek van Strafrecht) sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, yang selanjutnya
disebut dengan “KUHP Lama”, menyatakan bahwa:
“Barangsiapa dengan sengaja menghubungkan
atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan
menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas
ribu rupiah.”
Analisis doktrinal terhadap unsur
delik Pasal 296 KUHP Lama adalah sebagai berikut:
-
Unsur “Barang siapa” merujuk pada subjek
hukum orang perseorangan (natuurlijke persoon) yang cakap hukum dan
mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaarheid).
Dalam kasus ini, subjek hukum tersebut adalah pacar korban yang bertindak
sebagai pemegang kendali akun aplikasi MiChat;
-
Unsur “Dengan sengaja” merupakan unsur
kesalahan (schuld) dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud (opzet als
oogmerk). Pelaku memiliki kehendak dan pengetahuan (willen en weten)
secara mutlak bahwa tindakannya bertujuan untuk memfasilitasi terjadinya
perbuatan cabul;
-
Unsur “Menghubungkan atau memudahkan” merupakan
elemen perbuatan materiel (perbuatan fisik luar). Pelaku menyediakan medium
komersial, dalam hal ini mengoperasikan aplikasi MiChat, melakukan
tawar-menawar harga (negosiasi), dan menentukan lokasi pertemuan antara korban
dan pelanggan;
-
Unsur “Perbuatan cabul oleh orang lain
dengan orang lain”, unsur ini mensyaratkan terjadinya perbuatan persetubuhan
atau perbuatan seksual lainnya yang dilakukan di luar ikatan perkawinan yang
sah oleh dua pihak yang difasilitasi oleh pelaku;
-
Unsur “Pencaharian atau kebiasaan”, mensyaratkan
adanya repetisi, pengulangan, atau niat untuk menjadikan perbuatan fasilitasi
tersebut sebagai sumber pendapatan ekonomi utama maupun tambahan (beroep of
gewoonte).
Lebih lanjut, pelaku juga dijerat
dengan Pasal 506.
Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Wetboek van Strafrecht) sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, yang selanjutnya
disebut dengan “KUHP Lama”, menyatakan bahwa:
“Barang siapa menarik keuntungan dari
perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Relevansi terhadap kasus “pacar
menjual korban”, konstruksi doktrinal KUHP Lama menempatkan pelaku murni dalam
kapasitas sebagai “mucikari” (pimp). Kelemahan fundamental dari rezim
KUHP Lama ini adalah ketiadaan pengakuan normatif terhadap posisi perempuan
sebagai korban eksploitasi. KUHP Lama memandang perbuatan ini
semata-mata sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum dan kesusilaan
masyarakat, bukan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, otonomi tubuh, atau
hak asasi manusia. Di samping itu, ancaman pidananya sangat ringan (satu
tahun empat bulan penjara untuk Pasal 296, dan satu tahun kurungan untuk Pasal
506).
Konstruksi ancaman yang berada di
bawah lima tahun ini berdampak secara prosedural pada hukum acara, di mana
pelaku sering kali tidak dapat dikenakan penahanan rumah tahanan negara secara
langsung pada tahap penyidikan berdasarkan syarat objektif penahanan yang
diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP 1981, kecuali penyidik
menggunakan alasan syarat subjektif yang ketat.
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Merespons ketidakcukupan pelindungan
hukum dan limitasi unsur dari KUHP Lama, instrumen hukum yang jauh lebih
komprehensif digunakan oleh aparat penegak hukum, yaitu Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi
bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah
negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Konstruksi delik TPPO dibangun atas
tiga pilar kumulatif utama yang wajib dibuktikan seluruhnya oleh Penuntut Umum
di persidangan:
- Unsur
Proses (Process Element), dengan adanya tindakan perekrutan,
penampungan, atau pengiriman. Dalam kasus aplikasi daring, pemindahan korban
dari satu kamar hotel ke kamar hotel lain oleh pelaku sudah memenuhi elemen
pengangkutan atau pemindahan;
- Unsur Cara
(Means Element), penggunaan ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan
posisi rentan;
- Unsur
Tujuan (Purpose Element) yaitu untuk eksploitasi. Pasal 1 angka 8
undang-undang ini secara eksplisit mendefinisikan eksploitasi seksual sebagai
segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual untuk mendapatkan keuntungan,
termasuk kegiatan pelacuran dan percabulan.
Relevansi terhadap kasus “pacar
menjual korban”, dalam dinamika relasi pacaran yang toksik dan eksploitatif,
unsur “cara” yang paling sering terpenuhi secara doktrinal adalah “penyalahgunaan
posisi rentan” (abuse of vulnerability). Posisi rentan dalam hukum
pidana dimaknai sebagai situasi di mana korban tidak memiliki pilihan lain yang
nyata dan dapat diterima selain tunduk pada eksploitasi tersebut, yang dapat
disebabkan oleh ketergantungan emosional, ketergantungan psikologis, atau
janji-janji palsu mengenai masa depan hubungan dari pelaku.
Oleh karena itu, frasa “walaupun
memperoleh persetujuan” dalam pasal ini menjadi sangat krusial. Persetujuan
(consent) yang diberikan oleh korban untuk melayani pelanggan melalui
aplikasi MiChat menjadi cacat hukum dan batal demi hukum (void ab initio)
karena adanya manipulasi relasi kuasa dan penyalahgunaan kerentanan emosional
tersebut. Eksploitasi seksual komersial ini secara presisi memenuhi kualifikasi
delik perdagangan orang dengan ancaman pidana yang sangat berat dan tegas.
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sebagai wujud dari kewajiban negara
dalam memberikan pelindungan hukum yang lebih terpadu, spesifik, dan berpusat
pada pemulihan, negara mengundangkan UU TPKS yang memuat rumusan delik
eksploitasi seksual yang berdiri sendiri (independent offense) di luar
konteks perdagangan orang yang sering kali menuntut pembuktian unsur “proses
pemindahan” secara kaku.
Pasal 12 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”,
menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa
yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan,
ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang
atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan,
atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang
ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana
karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Relevansi terhadap kasus “pacar
menjual korban”, pasal ini merupakan instrumen hukum materiel yang paling
presisi untuk menjerat pacar yang melacurkan korban. Hubungan pacaran secara
doktrinal diakui sebagai bentuk “hubungan keadaan” (relationship of
circumstances) atau “kepercayaan” yang dapat menimbulkan “ketidaksetaraan”
dan “ketergantungan” psikologis.
Pelaku memanfaatkan organ tubuh
seksual korban untuk memuaskan pelanggan (orang lain) dengan maksud (opzet
als oogmerk) untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil transaksi via
aplikasi. Pasal ini secara sistematis membongkar mitos persetujuan (pseudo-consent)
dalam prostitusi paksa yang berbasis relasi intim, menggeser fokus hukum pidana
dari sekadar pelanggaran kesusilaan publik menjadi kejahatan terhadap otonomi
tubuh dan integritas individu. Selain itu, status tindak pidana ini bukan
merupakan delik aduan, sehingga penegak hukum dapat bertindak secara independen
tanpa menunggu laporan dari korban.
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Karena transaksi eksploitasi dan
negosiasi jasa komersial seksual dilakukan secara absolut menggunakan instrumen
aplikasi elektronik, delik siber turut diakumulasikan dalam konstruksi
penuntutan pidana untuk merangkum seluruh dimensi perbuatan pelaku.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik”, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Lebih lanjut, ketentuan pemidanaan
dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dari undang-undang yang
sama.
Pasal 45 ayat (1) UU tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Relevansi terhadap kasus “pacar
menjual korban”, perbuatan pelaku yang mengunggah foto korban, menawarkan jasa
seksual, dan bernegosiasi melalui fitur pesan di aplikasi MiChat secara
sempurna memenuhi rumusan unsur “mentransmisikan” (mengirimkan dari satu pihak
ke pihak lain) dan “membuat dapat diaksesnya” informasi elektronik yang
bermuatan pelanggaran kesusilaan.
Pada rezim sebelum berlakunya KUHP
Nasional, pasal siber ini kerap digunakan oleh aparat penyidik sebagai pintu
masuk (entry point) penangkapan dan penahanan karena kemudahan
pembuktian jejak digital secara saintifik (digital forensics), sebelum
kemudian dakwaannya dilapis atau digabungkan secara kumulatif dengan UU TPKS
atau UU TPPO guna memastikan penegakan hukum yang rigid.
Perubahan Setelah Berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
Berlakunya KUHP Nasional pada tanggal
2 Januari 2026 mengubah tata letak, hierarki, dan konstruksi pemidanaan di
Indonesia secara sistemik. Tindak pidana pemaksaan pelacuran dan eksploitasi
seksual kini terintegrasi ke dalam kerangka kodifikasi baru yang mengadopsi
asas keseimbangan antara keadilan retributif, keadilan rehabilitatif, dan
keadilan restoratif, serta mengintegrasikan perlindungan korban ke dalam
struktur hukum pidana materiil secara langsung.
Dalam sistem KUHP Nasional, perbuatan
pacar yang menjual perempuan melalui aplikasi MiChat tidak lagi dikonstruksikan
secara sempit dan reduksionis sebagai sekadar “Tindak Pidana terhadap
Kesusilaan” sebagaimana warisan Pasal 296 KUHP Lama.
Perbuatan ini telah diklasifikasikan
sebagai kejahatan berat yang diatur di dalam Bab Tindak Pidana Terhadap
Kemerdekaan Orang, secara khusus diidentifikasi sebagai delik Perdagangan
Orang. Meskipun KUHP Nasional juga memiliki ketentuan mengenai fasilitasi
perbuatan cabul yang menyerap esensi Pasal 296 KUHP Lama, untuk konteks
eksploitasi dan pemaksaan yang mengandung relasi kuasa, delik perdagangan orang
menjadi landasan utama penuntutan.
Hal yang paling esensial dalam
pembaruan tahun 2026 adalah intervensi legislatif melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang secara
langsung mengubah dan menyesuaikan rumusan ancaman pidana KUHP Nasional sesaat
sebelum pemberlakuannya, demi mewujudkan konsistensi pemidanaan dan mengurangi
disparitas putusan hakim.
Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang KUHP”, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang melakukan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang
dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang
tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena
melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.”
Perbandingan sistematis antara KUHP
Nasional dengan KUHP Lama adalah sebagai berikut:
1)
Rumusan Delik
KUHP
Nasional menarik ketentuan inti hukum internasional terkait perdagangan orang (Protokol
Palermo) secara langsung masuk ke dalam kodifikasi hukum pidana materiil
(rekodifikasi). Rumusan perbuatannya jauh lebih komprehensif, presisi, dan
terstruktur daripada delik mucikari dalam KUHP Lama. Elemen “penyalahgunaan
posisi rentan” kini diakui secara definitif di dalam KUHP;
2)
Unsur Kesengajaan dan Pertanggungjawaban
Pidana
KUHP Nasional secara tegas mempertahankan prinsip tiada
pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld). Pelaku secara sadar
(dolus) menyalahgunakan posisi rentan korban, dan unsur ini harus dibuktikan
secara materiil di persidangan;
3)
Ancaman Pidana dan Sistem Pemidanaan
Terdapat perubahan doktrinal yang radikal yang
diwujudkan melalui UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026). Jika
sebelumnya rumusan TPPO dan rumusan awal KUHP Nasional memuat ancaman pidana
minimum khusus, Pasal 455 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana diubah oleh Pasal
VII angka 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 telah menghapus ancaman pidana
minimum khusus tersebut. Rumusan sanksinya berubah mutlak menjadi “pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”. Sistem denda juga diubah secara
total dari nominal absolut menjadi sistem “Kategori Denda”. Kategori VII dalam
KUHP Nasional setara dengan nilai maksimum tertentu yang dikalibrasi oleh
negara secara berkala untuk mencerminkan proporsionalitas kejahatan berat;
4)
Sifat Delik (Delik Aduan atau Bukan)
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan eksploitasi seksual
dalam KUHP Nasional merupakan delik biasa (gewoon delict), bukan delik
aduan (klacht delict). Hal ini berarti aparat penegak hukum memiliki
kewajiban absolut untuk memproses perkara seketika setelah mengetahui adanya
peristiwa pidana tersebut tanpa harus menunggu aduan dari korban. Hal ini
menjadi bentuk pelindungan proaktif dari negara, mengingat korban eksploitasi
sering kali berada di bawah tekanan fisik dan psikologis (coercion) dari
pacarnya, sehingga tidak memiliki keberanian atau kapasitas mental untuk
melapor.
Berdasarkan pedoman transisi yang
diterbitkan Mahkamah Agung, apabila tindak pidana eksploitasi melalui MiChat
terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026, namun proses persidangan masih
berlangsung pada saat pemberlakuan, maka proses pembuktian dan penjatuhan
pidana harus dilakukan dengan membandingkan rezim KUHP lama dan KUHP nasional
baru. Berdasarkan prinsip Lex Favor Reo yang dianut dalam Pasal 3 ayat
(1) UU tentang KUHP Nasional, hakim diwajibkan menggunakan ketentuan pidana
yang lebih menguntungkan Terdakwa. Penghapusan pidana minimum khusus oleh UU
1/2026 dapat berdampak pada fleksibilitas penjatuhan pidana oleh hakim
berdasarkan derajat kesalahan pelaku, tanpa mengabaikan restitusi bagi
korban.
Dampak KUHAP Nasional Baru
Kehadiran KUHAP Nasional Baru (UU
Nomor 20 Tahun 2025) yang berlaku secara paralel mulai 2 Januari 2026 mengubah
secara drastis tatanan hukum acara pidana di Indonesia. Hukum acara ini
meruntuhkan dogma formil yang usang dari KUHAP 1981, dan menyesuaikan seluruh
mekanisme peradilan dengan kemajuan teknologi informasi, prinsip due process
of law, dan perlindungan hak asasi manusia. Implikasi regulatif terhadap
penanganan kasus eksploitasi seksual melalui aplikasi daring sangat
masif.
Berikut adalah analisis dampak KUHAP
Nasional Baru terhadap berbagai aspek hukum formil:
1. Alat Bukti
Elektronik
Pada rezim KUHAP 1981, status alat bukti elektronik
sering kali menjadi arena perdebatan yang alot di persidangan. Bukti elektronik
tidak diakui sebagai alat bukti yang mandiri dalam Pasal 184 KUHAP Lama,
sehingga Jaksa harus selalu mengonstruksikannya sebagai perluasan dari alat
bukti “Surat” atau menderivasinya menjadi alat bukti “Petunjuk”;
Pasal 235 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP Nasional”, menetapkan secara
eksplisit bahwa “Bukti Elektronik” secara resmi merupakan alat bukti yang sah
dan mandiri. Data log percakapan di aplikasi MiChat, rekam jejak sistem
geolokasi (GPS) yang membuktikan pertemuan antara korban dan pelanggan di
lokasi spesifik, rekam transaksi transfer keuangan digital, serta tangkapan
layar akun profil yang menjajakan korban, kini memiliki validitas pembuktian
langsung di hadapan persidangan. Hal ini menghilangkan prosedur formalitas
keabsahan bukti digital yang berbelit-belit dan mempermudah proses pembuktian (admissibility
of evidence) tanpa harus selalu bergantung pada keterangan ahli forensik
digital untuk fakta elektronik yang telah terang benderang;
2. Pemeriksaan
Korban dan Perlindungan Saksi Korban Eksploitasi Seksual
KUHAP Nasional Baru secara holistik mengintegrasikan
prinsip peradilan yang sensitif dan peka terhadap trauma korban (trauma-informed
justice system). Perlindungan korban eksploitasi seksual tidak lagi menjadi
aturan tambahan, melainkan terenkripsi secara fundamental di dalam hukum acara.
Berdasarkan Pasal 144 huruf q dan Pasal 147 UU
tentang KUHAP nasional, perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnya
korban kekerasan dan eksploitasi seksual, memiliki hak absolut untuk
mendapatkan pendamping selama proses pemeriksaan di setiap tingkat
peradilan. Pendamping ini berfungsi secara hukum untuk memberikan rasa aman
secara psikologis, yang dapat berasal dari psikolog klinis, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Lebih jauh, untuk mencegah terjadinya
reviktimisasi (re-victimization) di mana korban dapat diintimidasi
secara visual atau emosional oleh mantan pacarnya (pelaku) di ruang sidang,
KUHAP Nasional secara spesifik memfasilitasi perlindungan yang luar biasa.
Berdasarkan Pasal 215 UU tentang KUHAP Nasional, Hakim, Penuntut Umum, maupun
Advokat secara tegas dilarang mengajukan “pertanyaan yang bersifat menjerat” (entrapment
questions) atau pertanyaan yang menyerang riwayat kesusilaan korban
semata-mata untuk memojokkan kredibilitasnya.
Hal ini secara langsung menutup ruang
taktis bagi pembelaan dari advokat pelaku yang sering kali berdalih secara
spekulatif bahwa “korban berprofesi sebagai pelacur di masa lalu sehingga ia
mau melakukan hal tersebut secara sukarela.”
Di samping itu, KUHAP Nasional
mengakomodasi mekanisme pengamatan hakim yang mandiri.
Pasal 235 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang KUHAP Nasional”, menetapkan “Pengamatan Hakim” sebagai alat
bukti yang menggantikan posisi “Petunjuk” dari KUHAP Lama. Dalam kasus
eksploitasi yang melibatkan relasi pacaran, hakim kini memiliki dasar
yurisdiksi yang kuat untuk menggunakan pengamatannya secara langsung di
persidangan, menilai relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban,
menganalisis bahasa tubuh korban yang menunjukkan manifestasi trauma, serta
mengevaluasi kesesuaian logis antara bukti elektronik MiChat dengan keterangan
saksi, untuk membentuk keyakinan hakim (conviction intime) yang objektif
dan rasional.
Mekanisme Penyidikan dan Penuntutan
Mekanisme koordinasi (criminal
justice coordination) antara Penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum tidak
lagi bersifat birokratis-konvensional yang memperlambat penanganan perkara.
KUHAP Nasional mengamanatkan penggunaan Sistem Peradilan Pidana Berbasis
Teknologi Informasi. Berdasarkan Pasal 360 UU tentang KUHAP nasional,
administrasi penanganan perkara dari tahap penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, persidangan, hingga pemasyarakatan wajib terintegrasi secara
elektronik.
Dalam operasionalisasi kasus
eksploitasi seksual daring, proses dari mulai Penetapan Tersangka, yang kini
direkognisi sebagai salah satu wujud Upaya Paksa secara yuridis menurut Pasal
89 UU tentang KUHAP Nasional, hingga penyerahan dan pelimpahan berkas perkara
(dossier) dilakukan secara digital. Prosedur ini memastikan penanganan perkara
yang efektif, transparan, serta meminimalisasi risiko manipulasi atau hilangnya
bukti-bukti digital yang sangat krusial selama masih berada dalam penguasaan
aparat penegak hukum di tahap pra-ajudikasi.
Perbandingan Komprehensif
Memasuki tahun 2026, konstelasi hukum
pidana di Indonesia mengalami unifikasi dan harmonisasi yang menggeser bandul
penegakan hukum secara drastis. Pergeseran ini bergerak dari paradigma
retributif yang sempit dan berorientasi pada ketertiban umum semata, menuju
paradigma keadilan rehabilitatif, pemulihan korban, dan proporsionalitas
sanksi, dengan tetap mempertahankan ketegasan yang absolut terhadap tindak
pidana eksploitasi manusia.
Terkait dengan perbedaan unsur dan
konstruksi pidana, rezim sebelum berlakunya KUHP nasional secara normatif
menempatkan pelaku eksploitasi pacar sebagai “mucikari” (berdasarkan Pasal 296
KUHP lama).
Kejahatan ini secara doktrinal
dikonstruksikan sebagai penyerangan terhadap “moralitas dan kesusilaan publik”,
bukan terhadap individu. Konsekuensi dari pandangan ini adalah posisi perempuan
sering kali dipinggirkan, dicurigai, dan secara sosiologis dianggap turut serta
berkontribusi terhadap degradasi moral masyarakat (blaming the victim).
Setelah berlakunya KUHP Nasional pada
tahun 2026, konstruksi hukum beralih secara fundamental menuju prinsip Daad-dader-strafrecht
(hukum pidana yang berorientasi secara proporsional pada perbuatan objektif dan
sikap batin pelaku). Perubahan ini sekaligus menempatkan perempuan secara
absolut sebagai subjek Korban dari kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
(berdasarkan delik Perdagangan Orang dalam Pasal 455 KUHP Nasional) dan otonomi
seksual. Titik berat pembuktian di pengadilan bukan lagi berpusat pada pertanyaan
“apakah terjadi transaksi cabul yang mengganggu moral”, melainkan terfokus pada
pertanyaan materiil “apakah terjadi eksploitasi terhadap kerentanan korban
untuk mengeruk keuntungan finansial oleh pemegang kendali”.
Dalam hal perbedaan ancaman pidana
dan konstruksi pemidanaan, sistem sanksi mengalami metamorfosis struktural yang
komprehensif. Pada masa KUHP Lama, pelaku mucikari hanya diancam dengan pidana
maksimal satu tahun empat bulan penjara, yang berakibat pada ketidakmampuan
penyidik untuk melakukan penahanan tanpa menyertakan dalil pengecualian.
Melalui integrasi delik Perdagangan
Orang ke dalam Pasal 455 KUHP Nasional, ancaman pidana bagi pacar yang
melacurkan korban melalui aplikasi MiChat melompat secara signifikan hingga
mencapai maksimum 15 tahun penjara. Perubahan struktural yang paling fundamental
diwujudkan melalui intervensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, yang secara eksplisit menghapus penerapan pidana minimum
khusus untuk Pasal 455 KUHP nasional, serta merestrukturisasi sistem pidana
denda menjadi sistem kategori.
Transformasi ini secara yuridis
memberikan diskresi yang luas dan bertanggung jawab kepada hakim. Hakim dapat
menjatuhkan putusan pidana yang sangat proporsional dengan mengalibrasi derajat
kesalahan pelaku (schuld) serta tingkat penderitaan dan kerugian korban,
tanpa terbelenggu oleh batasan minimum yang kaku. Jika pada rezim KUHP Lama
pidana denda hanya bernilai nominal rupiah yang mengalami penyusutan nilai
secara ekonomi akibat inflasi, sistem Kategori Denda (Kategori VII) dalam KUHP
Nasional menjamin denda bernilai sangat besar dan sepadan dengan besaran
keuntungan finansial yang diraup pelaku dari aplikasi komersial tersebut.
Perbedaan fundamental lainnya
terletak pada beban dan mekanisme pembuktian. Rezim KUHAP 1981 secara doktrinal
sangat membebankan pembuktian pada formalitas fisik, keterangan saksi lisan,
dan asas negatief wettelijk bewijstheorie yang diartikan secara kaku.
Dalam kasus prostitusi daring, pemenuhan pembuktian konvensional ini sangat
sulit dilakukan tanpa adanya tindakan penangkapan secara tertangkap tangan (in
flagrante delicto).
Dengan disahkannya KUHAP Nasional
Baru 2026, mekanisme pembuktian diakselerasi melalui pengakuan “Bukti
Elektronik” sebagai entitas alat bukti yang berdiri sendiri secara otonom. Log
percakapan yang dienkripsi dalam server MiChat kini memiliki daya ikat
pembuktian yang sempurna untuk mengonfirmasi actus reus eksploitasi, sepanjang
bukti tersebut dikumpulkan secara sah dan diperoleh tidak dengan cara yang
melawan hukum (exclusionary rule).
Berkenaan dengan harmonisasi norma
bersama UU TPKS dan UU TPPO, pemberlakuan KUHP Nasional memunculkan
persinggungan hukum antara Pasal 455 KUHP Nasional (Perdagangan Orang), Pasal
12 UU TPKS (Eksploitasi Seksual), dan Pasal 2 UU TPPO. Secara dogmatik, penerapan
asas Lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum) menjadi panduan utama. UU TPKS
bertindak sebagai lex specialis yang memiliki perangkat hukum acara tersendiri
yang jauh lebih komprehensif dalam mengakomodasi hak dan perlindungan korban
kekerasan seksual, termasuk kewajiban mutlak bagi pelaku untuk membayarkan
ganti kerugian berupa restitusi secara terpadu.
Pada saat yang bersamaan, asas Lex
posterior derogat legi priori (hukum yang baru diundangkan mengesampingkan
hukum yang lama) juga diterapkan, di mana KUHP Nasional (yang diundangkan pada
tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana (yang diundangkan pada tahun 2026) secara
sistematis telah menyerap kembali serta menyesuaikan ancaman pidana TPPO yang
lama ke dalam KUHP.
Penuntut Umum pada tahun 2026
diberikan kewenangan untuk melakukan konstruksi penggabungan tindak pidana (concursus
idealis) melalui formulasi surat dakwaan berbentuk alternatif maupun
kumulatif. Strategi penuntutan ini memastikan bahwa pelaku terjerat oleh
konstruksi delik yang paling tepat dan menjamin terwujudnya pemulihan keadilan
(restorative and rehabilitative justice) yang maksimal bagi korban.
Analisis Kritis
Pembaruan rezim hukum pidana materiel
dan formil yang secara utuh diimplementasikan pada tahun 2026 memunculkan
sejumlah analisis kritis yang fundamental dari sudut pandang dogmatik hukum
pidana modern. Analisis ini ditujukan untuk mengevaluasi sejauh mana sistem
hukum yang baru merespons kebutuhan keadilan dan kepastian hukum.
Pertama, mengenai pertanyaan kritis: Apakah
KUHP Nasional memperkuat perlindungan korban? Secara doktrinal dan praktis,
KUHP Nasional secara absolut memperkuat pelindungan terhadap korban. KUHP
Nasional dan KUHAP Nasional telah secara sistematis membongkar dan melepaskan
cengkeraman pandangan patriarki yang terinternalisasi dalam hukum pidana
warisan kolonial. Perempuan yang dieksploitasi oleh pacarnya via aplikasi
digital tidak lagi diposisikan dalam zona demarkasi abu-abu sebagai pihak yang
turut berbuat asusila, melainkan direkognisi secara penuh dan utuh sebagai
korban dari kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi seksual. Pelindungan
ini diperkuat secara materiel dalam pemidanaan.
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan
bahwa:
“Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
huruf b terdiri atas:
a. pencabutan
hak tertentu;
b. perampasan
Barang tertentu dan/atau tagihan;
c. pengumuman
putusan hakim;
d. pembayaran
ganti rugi;
e. pencabutan
izin tertentu; dan
f. pemenuhan
kewajiban adat setempat.”
Melalui rumusan Pasal 66 ayat (1)
huruf d UU tentang KUHP Nasional tersebut, pengadilan kini memiliki dasar
normatif yang terintegrasi di dalam KUHP untuk menetapkan kewajiban pelaku
membayar ganti rugi (restitusi materiel maupun imateriel) kepada korban sebagai
bagian integral dari pidana tambahan. Ini sejalan dengan pemulihan kerugian
korban secara langsung.
Kedua, mengenai Tumpang Tindih
Norma dan Potensi Konflik antara UU TPKS dan KUHP Nasional. Dalam tatanan
sistem hukum positif yang baru, terdapat potensi perbarengan norma (samenloop)
antara Pasal 455 KUHP Nasional (Perdagangan Orang) dengan Pasal 12 UU TPKS
(Eksploitasi Seksual). Keduanya mengatur locus perbuatan eksploitasi yang
serupa secara fenomenologis. Meski demikian, potensi konflik norma ini tidak
bersifat destruktif terhadap penegakan hukum. Pasal 12 UU TPKS secara
konseptual menitikberatkan pada perbuatan “memanfaatkan organ tubuh seksual”
melalui instrumen “hubungan keadaan” (seperti relasi asmara/pacaran), sedangkan
Pasal 455 KUHP Nasional lebih menitikberatkan pada “proses perekrutan dan
pemindahan fisik atau penguasaan” untuk dieksploitasi.
Jaksa Penuntut Umum sebagai dominus
litis harus sangat cermat dalam menyusun surat dakwaan, merujuk pada
pedoman penggabungan perkara dalam KUHAP Nasional Baru, agar tidak melanggar
asas Nebis in Idem sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 132 KUHAP Baru.
Apabila transaksi komersial via MiChat tersebut dilakukan murni sebagai
eksploitasi seksual secara langsung tanpa adanya proses pemindahan
(pengangkutan) geografis secara terstruktur, maka UU TPKS menjadi instrumen lex
specialis yang lebih tajam dan akurat untuk diterapkan.
Ketiga, mengenai evaluasi Apakah
pemidanaan lebih progresif atau restriktif? Paradigma pemidanaan pasca 2026
memperlihatkan karakter yang jauh lebih progresif, sekaligus mempertahankan
daya tangkal (deterrence effect) yang kuat. Penghapusan sanksi pidana
minimum khusus melalui UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026) untuk
Pasal 455 KUHP Nasional menandai pergeseran paradigma hukum dari retributive
justice (balas dendam kaku berbasis aturan matematis) ke arah objektivitas
dan individualisasi pidana. Hakim diberikan kebebasan diskresioner yang
rasional untuk menilai secara kasuistik apakah pelaku (pacar) adalah bagian
dari sindikat perdagangan manusia yang terstruktur, atau bertindak secara
soliter.
Dengan demikian, penjatuhan pidananya
bisa dijatuhkan pada level maksimal (15 tahun) untuk sindikat, atau ditakar
secara proporsional untuk pelaku individu, tanpa terkurung oleh batas minimum
yang dalam banyak kasus justru mencederai rasa keadilan. Di sisi lain, dari
perspektif hukum acara, pengakuan alat bukti elektronik yang independen dalam
KUHAP Nasional merupakan langkah yang sangat restriktif dan membatasi ruang
gerak pelaku kejahatan siber, sehingga menutup rapat celah lolosnya pelaku
eksploitasi berbasis aplikasi pesan instan akibat dalih formalitas pembuktian
fisik.
Kesimpulan
Revolusi tata hukum pidana Indonesia
yang berlaku efektif dan penuh pada 2 Januari 2026 memberikan fondasi kepastian
hukum yang mutlak, presisi, dan tidak terbantahkan terhadap penanganan kasus
pemaksaan pelacuran dan eksploitasi seksual melalui aplikasi daring. Praktik
kejahatan di mana seorang laki-laki secara sistematis memanfaatkan relasi
kuasa, tipu muslihat, dan kerentanan emosional untuk memanipulasi serta menjual
pacarnya via aplikasi elektronik seperti MiChat tidak dapat lagi direduksi dan
ditangani menggunakan pasal karet kesusilaan (mucikari) peninggalan kolonial
Belanda yang minim prespektif korban.
Secara materiil, perbuatan keji
tersebut kini direkognisi secara tegas, objektif, dan terang benderang sebagai
kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang berupa Perdagangan Orang (Pasal 455
KUHP Nasional) dan Eksploitasi Seksual (Pasal 12 UU TPKS).
Konstruksi pemidanaan memuat ancaman
pidana perampasan kemerdekaan hingga 15 tahun dan pengenaan pidana denda
berkategori tinggi yang bersifat memiskinkan hasil kejahatan, diiringi
instrumen pemaksa berupa kewajiban restitusi kepada korban. Reformasi lanjutan
melalui UU Penyesuaian Pidana (2026) telah menormalkan sanksi dengan menghapus
batas minimum yang kaku, sehingga memberikan keleluasaan bagi perwujudan
keadilan substantif oleh majelis hakim.
Secara formil, pemberlakuan KUHAP
Nasional Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) secara nyata dan progresif
melegitimasi Bukti Elektronik secara mandiri, mengesahkan Pengamatan Hakim
sebagai alat bukti yang rasional, serta menginstitusionalisasi hak perlindungan
saksi dan korban secara utuh dalam seluruh dimensi ruang pemeriksaan peradilan.
Paradigma hukum pidana nasional 2026 telah berdiri secara otonom, profesional,
dan proporsional dalam memberantas eksploitasi, melindungi martabat otonomi
seksual, serta merestorasi keadilan bagi korban di tengah kompleksitas
kejahatan siber.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


