layananhukum

Aturan Hukum Pemaksaan Pelacuran: Perempuan Dijual Pacar Melalui Aplikasi MiChat (Update 2026)

 

Pengantar

Fenomena pemaksaan pelacuran dan eksploitasi seksual melalui medium aplikasi daring, khususnya pemanfaatan aplikasi pesan instan berbasis geolokasi seperti MiChat, telah berevolusi menjadi salah satu bentuk kejahatan siber dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang paling terorganisasi pada dekade ini. Modus operandi di mana seorang laki-laki mengeksploitasi pasangan intimnya (pacar) untuk dijajakan sebagai pekerja seks komersial menghadirkan kompleksitas yang luar biasa dalam diskursus hukum pidana materiil dan formil.

Relasi personal yang pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan dan komitmen interpersonal justru dimanipulasi dan ditransformasikan menjadi instrumen penjeratan, eksploitasi, dan penyalahgunaan posisi rentan (abuse of vulnerability).

Ruang lingkup pembahasan dalam artikel hukum ini secara khusus difokuskan pada pembedahan doktrinal dan normatif terhadap konstruksi delik pemaksaan pelacuran dan eksploitasi seksual melalui aplikasi elektronik, dengan lokus analisis pada pelaku yang memiliki relasi intim dengan korban.

Artikel ini merupakan pembaruan normatif komprehensif tahun 2026. Mulai tanggal 2 Januari 2026, sistem peradilan pidana Indonesia telah secara resmi bertransisi dan meninggalkan rezim hukum warisan kolonial. Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional Baru), serta berlakunya ketentuan penyesuaian yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, telah mengubah dasar penegakan hukum pidana materiil dan formil secara fundamental.

Oleh karena itu, tulisan ini secara sistematis akan memeriksa, mengoreksi, memperbarui, dan membandingkan dasar hukum penindakan kasus eksploitasi seksual komersial dari rezim hukum sebelum KUHP Nasional menuju rezim hukum nasional yang baru, guna memberikan landasan teoretis dan dogmatis bagi penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan.   

Rezim Hukum Sebelum KUHP Nasional

Sebelum berlakunya KUHP Nasional pada tahun 2026, penegakan hukum terhadap kasus seorang laki-laki yang menjual pacarnya melalui aplikasi daring bergantung pada serangkaian peraturan perundang-undangan yang tersebar di luar kodifikasi utama. Rezim ini sering kali memunculkan perbarengan tindak pidana (samenloop van strafbare feiten) atau tumpang tindih penerapan norma. Berikut adalah analisis doktrinal dan koreksi terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku pada rezim sebelum KUHP Nasional.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama/WvS)

Pada rezim KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht), perbuatan bertindak sebagai perantara atau pihak yang mengambil keuntungan dari pelacuran dijerat menggunakan ketentuan mengenai kejahatan terhadap kesusilaan (Misdrijven tegen de zeden), khususnya melalui penerapan dua pasal utama, yakni Pasal 296 dan Pasal 506.

Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Lama”, menyatakan bahwa:

“Barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”    

Analisis doktrinal terhadap unsur delik Pasal 296 KUHP Lama adalah sebagai berikut:

-        Unsur “Barang siapa” merujuk pada subjek hukum orang perseorangan (natuurlijke persoon) yang cakap hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaarheid). Dalam kasus ini, subjek hukum tersebut adalah pacar korban yang bertindak sebagai pemegang kendali akun aplikasi MiChat;

-        Unsur “Dengan sengaja” merupakan unsur kesalahan (schuld) dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). Pelaku memiliki kehendak dan pengetahuan (willen en weten) secara mutlak bahwa tindakannya bertujuan untuk memfasilitasi terjadinya perbuatan cabul;

-        Unsur “Menghubungkan atau memudahkan” merupakan elemen perbuatan materiel (perbuatan fisik luar). Pelaku menyediakan medium komersial, dalam hal ini mengoperasikan aplikasi MiChat, melakukan tawar-menawar harga (negosiasi), dan menentukan lokasi pertemuan antara korban dan pelanggan;

-        Unsur “Perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain”, unsur ini mensyaratkan terjadinya perbuatan persetubuhan atau perbuatan seksual lainnya yang dilakukan di luar ikatan perkawinan yang sah oleh dua pihak yang difasilitasi oleh pelaku;

-        Unsur “Pencaharian atau kebiasaan”, mensyaratkan adanya repetisi, pengulangan, atau niat untuk menjadikan perbuatan fasilitasi tersebut sebagai sumber pendapatan ekonomi utama maupun tambahan (beroep of gewoonte).

Lebih lanjut, pelaku juga dijerat dengan Pasal 506.

Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Lama”, menyatakan bahwa:

“Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”    

Relevansi terhadap kasus “pacar menjual korban”, konstruksi doktrinal KUHP Lama menempatkan pelaku murni dalam kapasitas sebagai “mucikari” (pimp). Kelemahan fundamental dari rezim KUHP Lama ini adalah ketiadaan pengakuan normatif terhadap posisi perempuan sebagai korban eksploitasi. KUHP Lama memandang perbuatan ini semata-mata sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum dan kesusilaan masyarakat, bukan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, otonomi tubuh, atau hak asasi manusia. Di samping itu, ancaman pidananya sangat ringan (satu tahun empat bulan penjara untuk Pasal 296, dan satu tahun kurungan untuk Pasal 506).

Konstruksi ancaman yang berada di bawah lima tahun ini berdampak secara prosedural pada hukum acara, di mana pelaku sering kali tidak dapat dikenakan penahanan rumah tahanan negara secara langsung pada tahap penyidikan berdasarkan syarat objektif penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP 1981, kecuali penyidik menggunakan alasan syarat subjektif yang ketat.

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Merespons ketidakcukupan pelindungan hukum dan limitasi unsur dari KUHP Lama, instrumen hukum yang jauh lebih komprehensif digunakan oleh aparat penegak hukum, yaitu Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”    

Konstruksi delik TPPO dibangun atas tiga pilar kumulatif utama yang wajib dibuktikan seluruhnya oleh Penuntut Umum di persidangan:

-       Unsur Proses (Process Element), dengan adanya tindakan perekrutan, penampungan, atau pengiriman. Dalam kasus aplikasi daring, pemindahan korban dari satu kamar hotel ke kamar hotel lain oleh pelaku sudah memenuhi elemen pengangkutan atau pemindahan;

-       Unsur Cara (Means Element), penggunaan ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan;

-       Unsur Tujuan (Purpose Element) yaitu untuk eksploitasi. Pasal 1 angka 8 undang-undang ini secara eksplisit mendefinisikan eksploitasi seksual sebagai segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual untuk mendapatkan keuntungan, termasuk kegiatan pelacuran dan percabulan.   

Relevansi terhadap kasus “pacar menjual korban”, dalam dinamika relasi pacaran yang toksik dan eksploitatif, unsur “cara” yang paling sering terpenuhi secara doktrinal adalah “penyalahgunaan posisi rentan” (abuse of vulnerability). Posisi rentan dalam hukum pidana dimaknai sebagai situasi di mana korban tidak memiliki pilihan lain yang nyata dan dapat diterima selain tunduk pada eksploitasi tersebut, yang dapat disebabkan oleh ketergantungan emosional, ketergantungan psikologis, atau janji-janji palsu mengenai masa depan hubungan dari pelaku.

Oleh karena itu, frasa “walaupun memperoleh persetujuan” dalam pasal ini menjadi sangat krusial. Persetujuan (consent) yang diberikan oleh korban untuk melayani pelanggan melalui aplikasi MiChat menjadi cacat hukum dan batal demi hukum (void ab initio) karena adanya manipulasi relasi kuasa dan penyalahgunaan kerentanan emosional tersebut. Eksploitasi seksual komersial ini secara presisi memenuhi kualifikasi delik perdagangan orang dengan ancaman pidana yang sangat berat dan tegas.

Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sebagai wujud dari kewajiban negara dalam memberikan pelindungan hukum yang lebih terpadu, spesifik, dan berpusat pada pemulihan, negara mengundangkan UU TPKS yang memuat rumusan delik eksploitasi seksual yang berdiri sendiri (independent offense) di luar konteks perdagangan orang yang sering kali menuntut pembuktian unsur “proses pemindahan” secara kaku.

Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”    

Relevansi terhadap kasus “pacar menjual korban”, pasal ini merupakan instrumen hukum materiel yang paling presisi untuk menjerat pacar yang melacurkan korban. Hubungan pacaran secara doktrinal diakui sebagai bentuk “hubungan keadaan” (relationship of circumstances) atau “kepercayaan” yang dapat menimbulkan “ketidaksetaraan” dan “ketergantungan” psikologis.

Pelaku memanfaatkan organ tubuh seksual korban untuk memuaskan pelanggan (orang lain) dengan maksud (opzet als oogmerk) untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil transaksi via aplikasi. Pasal ini secara sistematis membongkar mitos persetujuan (pseudo-consent) dalam prostitusi paksa yang berbasis relasi intim, menggeser fokus hukum pidana dari sekadar pelanggaran kesusilaan publik menjadi kejahatan terhadap otonomi tubuh dan integritas individu. Selain itu, status tindak pidana ini bukan merupakan delik aduan, sehingga penegak hukum dapat bertindak secara independen tanpa menunggu laporan dari korban.

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Karena transaksi eksploitasi dan negosiasi jasa komersial seksual dilakukan secara absolut menggunakan instrumen aplikasi elektronik, delik siber turut diakumulasikan dalam konstruksi penuntutan pidana untuk merangkum seluruh dimensi perbuatan pelaku.

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”    

Lebih lanjut, ketentuan pemidanaan dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dari undang-undang yang sama.

Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”    

Relevansi terhadap kasus “pacar menjual korban”, perbuatan pelaku yang mengunggah foto korban, menawarkan jasa seksual, dan bernegosiasi melalui fitur pesan di aplikasi MiChat secara sempurna memenuhi rumusan unsur “mentransmisikan” (mengirimkan dari satu pihak ke pihak lain) dan “membuat dapat diaksesnya” informasi elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Pada rezim sebelum berlakunya KUHP Nasional, pasal siber ini kerap digunakan oleh aparat penyidik sebagai pintu masuk (entry point) penangkapan dan penahanan karena kemudahan pembuktian jejak digital secara saintifik (digital forensics), sebelum kemudian dakwaannya dilapis atau digabungkan secara kumulatif dengan UU TPKS atau UU TPPO guna memastikan penegakan hukum yang rigid.

Perubahan Setelah Berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)

Berlakunya KUHP Nasional pada tanggal 2 Januari 2026 mengubah tata letak, hierarki, dan konstruksi pemidanaan di Indonesia secara sistemik. Tindak pidana pemaksaan pelacuran dan eksploitasi seksual kini terintegrasi ke dalam kerangka kodifikasi baru yang mengadopsi asas keseimbangan antara keadilan retributif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif, serta mengintegrasikan perlindungan korban ke dalam struktur hukum pidana materiil secara langsung.   

Dalam sistem KUHP Nasional, perbuatan pacar yang menjual perempuan melalui aplikasi MiChat tidak lagi dikonstruksikan secara sempit dan reduksionis sebagai sekadar “Tindak Pidana terhadap Kesusilaan” sebagaimana warisan Pasal 296 KUHP Lama.

Perbuatan ini telah diklasifikasikan sebagai kejahatan berat yang diatur di dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang, secara khusus diidentifikasi sebagai delik Perdagangan Orang. Meskipun KUHP Nasional juga memiliki ketentuan mengenai fasilitasi perbuatan cabul yang menyerap esensi Pasal 296 KUHP Lama, untuk konteks eksploitasi dan pemaksaan yang mengandung relasi kuasa, delik perdagangan orang menjadi landasan utama penuntutan.

Hal yang paling esensial dalam pembaruan tahun 2026 adalah intervensi legislatif melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang secara langsung mengubah dan menyesuaikan rumusan ancaman pidana KUHP Nasional sesaat sebelum pemberlakuannya, demi mewujudkan konsistensi pemidanaan dan mengurangi disparitas putusan hakim.

Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHP”, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.”    

Perbandingan sistematis antara KUHP Nasional dengan KUHP Lama adalah sebagai berikut:

1)        Rumusan Delik

KUHP Nasional menarik ketentuan inti hukum internasional terkait perdagangan orang (Protokol Palermo) secara langsung masuk ke dalam kodifikasi hukum pidana materiil (rekodifikasi). Rumusan perbuatannya jauh lebih komprehensif, presisi, dan terstruktur daripada delik mucikari dalam KUHP Lama. Elemen “penyalahgunaan posisi rentan” kini diakui secara definitif di dalam KUHP;

2)       Unsur Kesengajaan dan Pertanggungjawaban Pidana

KUHP Nasional secara tegas mempertahankan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld). Pelaku secara sadar (dolus) menyalahgunakan posisi rentan korban, dan unsur ini harus dibuktikan secara materiil di persidangan;

3)       Ancaman Pidana dan Sistem Pemidanaan

Terdapat perubahan doktrinal yang radikal yang diwujudkan melalui UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026). Jika sebelumnya rumusan TPPO dan rumusan awal KUHP Nasional memuat ancaman pidana minimum khusus, Pasal 455 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana diubah oleh Pasal VII angka 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 telah menghapus ancaman pidana minimum khusus tersebut. Rumusan sanksinya berubah mutlak menjadi “pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”. Sistem denda juga diubah secara total dari nominal absolut menjadi sistem “Kategori Denda”. Kategori VII dalam KUHP Nasional setara dengan nilai maksimum tertentu yang dikalibrasi oleh negara secara berkala untuk mencerminkan proporsionalitas kejahatan berat;

4)       Sifat Delik (Delik Aduan atau Bukan)

Tindak Pidana Perdagangan Orang dan eksploitasi seksual dalam KUHP Nasional merupakan delik biasa (gewoon delict), bukan delik aduan (klacht delict). Hal ini berarti aparat penegak hukum memiliki kewajiban absolut untuk memproses perkara seketika setelah mengetahui adanya peristiwa pidana tersebut tanpa harus menunggu aduan dari korban. Hal ini menjadi bentuk pelindungan proaktif dari negara, mengingat korban eksploitasi sering kali berada di bawah tekanan fisik dan psikologis (coercion) dari pacarnya, sehingga tidak memiliki keberanian atau kapasitas mental untuk melapor.

Berdasarkan pedoman transisi yang diterbitkan Mahkamah Agung, apabila tindak pidana eksploitasi melalui MiChat terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026, namun proses persidangan masih berlangsung pada saat pemberlakuan, maka proses pembuktian dan penjatuhan pidana harus dilakukan dengan membandingkan rezim KUHP lama dan KUHP nasional baru. Berdasarkan prinsip Lex Favor Reo yang dianut dalam Pasal 3 ayat (1) UU tentang KUHP Nasional, hakim diwajibkan menggunakan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan Terdakwa. Penghapusan pidana minimum khusus oleh UU 1/2026 dapat berdampak pada fleksibilitas penjatuhan pidana oleh hakim berdasarkan derajat kesalahan pelaku, tanpa mengabaikan restitusi bagi korban.   

Dampak KUHAP Nasional Baru

Kehadiran KUHAP Nasional Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang berlaku secara paralel mulai 2 Januari 2026 mengubah secara drastis tatanan hukum acara pidana di Indonesia. Hukum acara ini meruntuhkan dogma formil yang usang dari KUHAP 1981, dan menyesuaikan seluruh mekanisme peradilan dengan kemajuan teknologi informasi, prinsip due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia. Implikasi regulatif terhadap penanganan kasus eksploitasi seksual melalui aplikasi daring sangat masif.   

Berikut adalah analisis dampak KUHAP Nasional Baru terhadap berbagai aspek hukum formil:

1.       Alat Bukti Elektronik

Pada rezim KUHAP 1981, status alat bukti elektronik sering kali menjadi arena perdebatan yang alot di persidangan. Bukti elektronik tidak diakui sebagai alat bukti yang mandiri dalam Pasal 184 KUHAP Lama, sehingga Jaksa harus selalu mengonstruksikannya sebagai perluasan dari alat bukti “Surat” atau menderivasinya menjadi alat bukti “Petunjuk”;

Pasal 235 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP Nasional”, menetapkan secara eksplisit bahwa “Bukti Elektronik” secara resmi merupakan alat bukti yang sah dan mandiri. Data log percakapan di aplikasi MiChat, rekam jejak sistem geolokasi (GPS) yang membuktikan pertemuan antara korban dan pelanggan di lokasi spesifik, rekam transaksi transfer keuangan digital, serta tangkapan layar akun profil yang menjajakan korban, kini memiliki validitas pembuktian langsung di hadapan persidangan. Hal ini menghilangkan prosedur formalitas keabsahan bukti digital yang berbelit-belit dan mempermudah proses pembuktian (admissibility of evidence) tanpa harus selalu bergantung pada keterangan ahli forensik digital untuk fakta elektronik yang telah terang benderang;

2.       Pemeriksaan Korban dan Perlindungan Saksi Korban Eksploitasi Seksual

KUHAP Nasional Baru secara holistik mengintegrasikan prinsip peradilan yang sensitif dan peka terhadap trauma korban (trauma-informed justice system). Perlindungan korban eksploitasi seksual tidak lagi menjadi aturan tambahan, melainkan terenkripsi secara fundamental di dalam hukum acara.

Berdasarkan Pasal 144 huruf q dan Pasal 147 UU tentang KUHAP nasional, perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnya korban kekerasan dan eksploitasi seksual, memiliki hak absolut untuk mendapatkan pendamping selama proses pemeriksaan di setiap tingkat peradilan. Pendamping ini berfungsi secara hukum untuk memberikan rasa aman secara psikologis, yang dapat berasal dari psikolog klinis, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).   

Lebih jauh, untuk mencegah terjadinya reviktimisasi (re-victimization) di mana korban dapat diintimidasi secara visual atau emosional oleh mantan pacarnya (pelaku) di ruang sidang, KUHAP Nasional secara spesifik memfasilitasi perlindungan yang luar biasa. Berdasarkan Pasal 215 UU tentang KUHAP Nasional, Hakim, Penuntut Umum, maupun Advokat secara tegas dilarang mengajukan “pertanyaan yang bersifat menjerat” (entrapment questions) atau pertanyaan yang menyerang riwayat kesusilaan korban semata-mata untuk memojokkan kredibilitasnya.

Hal ini secara langsung menutup ruang taktis bagi pembelaan dari advokat pelaku yang sering kali berdalih secara spekulatif bahwa “korban berprofesi sebagai pelacur di masa lalu sehingga ia mau melakukan hal tersebut secara sukarela.”   

Di samping itu, KUHAP Nasional mengakomodasi mekanisme pengamatan hakim yang mandiri.

Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP Nasional”, menetapkan “Pengamatan Hakim” sebagai alat bukti yang menggantikan posisi “Petunjuk” dari KUHAP Lama. Dalam kasus eksploitasi yang melibatkan relasi pacaran, hakim kini memiliki dasar yurisdiksi yang kuat untuk menggunakan pengamatannya secara langsung di persidangan, menilai relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, menganalisis bahasa tubuh korban yang menunjukkan manifestasi trauma, serta mengevaluasi kesesuaian logis antara bukti elektronik MiChat dengan keterangan saksi, untuk membentuk keyakinan hakim (conviction intime) yang objektif dan rasional.   

Mekanisme Penyidikan dan Penuntutan

Mekanisme koordinasi (criminal justice coordination) antara Penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum tidak lagi bersifat birokratis-konvensional yang memperlambat penanganan perkara. KUHAP Nasional mengamanatkan penggunaan Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Berdasarkan Pasal 360 UU tentang KUHAP nasional, administrasi penanganan perkara dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pemasyarakatan wajib terintegrasi secara elektronik.   

Dalam operasionalisasi kasus eksploitasi seksual daring, proses dari mulai Penetapan Tersangka, yang kini direkognisi sebagai salah satu wujud Upaya Paksa secara yuridis menurut Pasal 89 UU tentang KUHAP Nasional, hingga penyerahan dan pelimpahan berkas perkara (dossier) dilakukan secara digital. Prosedur ini memastikan penanganan perkara yang efektif, transparan, serta meminimalisasi risiko manipulasi atau hilangnya bukti-bukti digital yang sangat krusial selama masih berada dalam penguasaan aparat penegak hukum di tahap pra-ajudikasi.   

Perbandingan Komprehensif

Memasuki tahun 2026, konstelasi hukum pidana di Indonesia mengalami unifikasi dan harmonisasi yang menggeser bandul penegakan hukum secara drastis. Pergeseran ini bergerak dari paradigma retributif yang sempit dan berorientasi pada ketertiban umum semata, menuju paradigma keadilan rehabilitatif, pemulihan korban, dan proporsionalitas sanksi, dengan tetap mempertahankan ketegasan yang absolut terhadap tindak pidana eksploitasi manusia.

Terkait dengan perbedaan unsur dan konstruksi pidana, rezim sebelum berlakunya KUHP nasional secara normatif menempatkan pelaku eksploitasi pacar sebagai “mucikari” (berdasarkan Pasal 296 KUHP lama).

Kejahatan ini secara doktrinal dikonstruksikan sebagai penyerangan terhadap “moralitas dan kesusilaan publik”, bukan terhadap individu. Konsekuensi dari pandangan ini adalah posisi perempuan sering kali dipinggirkan, dicurigai, dan secara sosiologis dianggap turut serta berkontribusi terhadap degradasi moral masyarakat (blaming the victim).

Setelah berlakunya KUHP Nasional pada tahun 2026, konstruksi hukum beralih secara fundamental menuju prinsip Daad-dader-strafrecht (hukum pidana yang berorientasi secara proporsional pada perbuatan objektif dan sikap batin pelaku). Perubahan ini sekaligus menempatkan perempuan secara absolut sebagai subjek Korban dari kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang (berdasarkan delik Perdagangan Orang dalam Pasal 455 KUHP Nasional) dan otonomi seksual. Titik berat pembuktian di pengadilan bukan lagi berpusat pada pertanyaan “apakah terjadi transaksi cabul yang mengganggu moral”, melainkan terfokus pada pertanyaan materiil “apakah terjadi eksploitasi terhadap kerentanan korban untuk mengeruk keuntungan finansial oleh pemegang kendali”.

Dalam hal perbedaan ancaman pidana dan konstruksi pemidanaan, sistem sanksi mengalami metamorfosis struktural yang komprehensif. Pada masa KUHP Lama, pelaku mucikari hanya diancam dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara, yang berakibat pada ketidakmampuan penyidik untuk melakukan penahanan tanpa menyertakan dalil pengecualian.

Melalui integrasi delik Perdagangan Orang ke dalam Pasal 455 KUHP Nasional, ancaman pidana bagi pacar yang melacurkan korban melalui aplikasi MiChat melompat secara signifikan hingga mencapai maksimum 15 tahun penjara. Perubahan struktural yang paling fundamental diwujudkan melalui intervensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang secara eksplisit menghapus penerapan pidana minimum khusus untuk Pasal 455 KUHP nasional, serta merestrukturisasi sistem pidana denda menjadi sistem kategori.

Transformasi ini secara yuridis memberikan diskresi yang luas dan bertanggung jawab kepada hakim. Hakim dapat menjatuhkan putusan pidana yang sangat proporsional dengan mengalibrasi derajat kesalahan pelaku (schuld) serta tingkat penderitaan dan kerugian korban, tanpa terbelenggu oleh batasan minimum yang kaku. Jika pada rezim KUHP Lama pidana denda hanya bernilai nominal rupiah yang mengalami penyusutan nilai secara ekonomi akibat inflasi, sistem Kategori Denda (Kategori VII) dalam KUHP Nasional menjamin denda bernilai sangat besar dan sepadan dengan besaran keuntungan finansial yang diraup pelaku dari aplikasi komersial tersebut.

Perbedaan fundamental lainnya terletak pada beban dan mekanisme pembuktian. Rezim KUHAP 1981 secara doktrinal sangat membebankan pembuktian pada formalitas fisik, keterangan saksi lisan, dan asas negatief wettelijk bewijstheorie yang diartikan secara kaku. Dalam kasus prostitusi daring, pemenuhan pembuktian konvensional ini sangat sulit dilakukan tanpa adanya tindakan penangkapan secara tertangkap tangan (in flagrante delicto).

Dengan disahkannya KUHAP Nasional Baru 2026, mekanisme pembuktian diakselerasi melalui pengakuan “Bukti Elektronik” sebagai entitas alat bukti yang berdiri sendiri secara otonom. Log percakapan yang dienkripsi dalam server MiChat kini memiliki daya ikat pembuktian yang sempurna untuk mengonfirmasi actus reus eksploitasi, sepanjang bukti tersebut dikumpulkan secara sah dan diperoleh tidak dengan cara yang melawan hukum (exclusionary rule).

Berkenaan dengan harmonisasi norma bersama UU TPKS dan UU TPPO, pemberlakuan KUHP Nasional memunculkan persinggungan hukum antara Pasal 455 KUHP Nasional (Perdagangan Orang), Pasal 12 UU TPKS (Eksploitasi Seksual), dan Pasal 2 UU TPPO. Secara dogmatik, penerapan asas Lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) menjadi panduan utama. UU TPKS bertindak sebagai lex specialis yang memiliki perangkat hukum acara tersendiri yang jauh lebih komprehensif dalam mengakomodasi hak dan perlindungan korban kekerasan seksual, termasuk kewajiban mutlak bagi pelaku untuk membayarkan ganti kerugian berupa restitusi secara terpadu.

Pada saat yang bersamaan, asas Lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru diundangkan mengesampingkan hukum yang lama) juga diterapkan, di mana KUHP Nasional (yang diundangkan pada tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana (yang diundangkan pada tahun 2026) secara sistematis telah menyerap kembali serta menyesuaikan ancaman pidana TPPO yang lama ke dalam KUHP.

Penuntut Umum pada tahun 2026 diberikan kewenangan untuk melakukan konstruksi penggabungan tindak pidana (concursus idealis) melalui formulasi surat dakwaan berbentuk alternatif maupun kumulatif. Strategi penuntutan ini memastikan bahwa pelaku terjerat oleh konstruksi delik yang paling tepat dan menjamin terwujudnya pemulihan keadilan (restorative and rehabilitative justice) yang maksimal bagi korban.

Analisis Kritis

Pembaruan rezim hukum pidana materiel dan formil yang secara utuh diimplementasikan pada tahun 2026 memunculkan sejumlah analisis kritis yang fundamental dari sudut pandang dogmatik hukum pidana modern. Analisis ini ditujukan untuk mengevaluasi sejauh mana sistem hukum yang baru merespons kebutuhan keadilan dan kepastian hukum.

Pertama, mengenai pertanyaan kritis: Apakah KUHP Nasional memperkuat perlindungan korban? Secara doktrinal dan praktis, KUHP Nasional secara absolut memperkuat pelindungan terhadap korban. KUHP Nasional dan KUHAP Nasional telah secara sistematis membongkar dan melepaskan cengkeraman pandangan patriarki yang terinternalisasi dalam hukum pidana warisan kolonial. Perempuan yang dieksploitasi oleh pacarnya via aplikasi digital tidak lagi diposisikan dalam zona demarkasi abu-abu sebagai pihak yang turut berbuat asusila, melainkan direkognisi secara penuh dan utuh sebagai korban dari kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi seksual. Pelindungan ini diperkuat secara materiel dalam pemidanaan.

Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan bahwa:

“Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

a.     pencabutan hak tertentu;

b.     perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;

c.     pengumuman putusan hakim;

d.     pembayaran ganti rugi;

e.     pencabutan izin tertentu; dan

f.      pemenuhan kewajiban adat setempat.”    

Melalui rumusan Pasal 66 ayat (1) huruf d UU tentang KUHP Nasional tersebut, pengadilan kini memiliki dasar normatif yang terintegrasi di dalam KUHP untuk menetapkan kewajiban pelaku membayar ganti rugi (restitusi materiel maupun imateriel) kepada korban sebagai bagian integral dari pidana tambahan. Ini sejalan dengan pemulihan kerugian korban secara langsung.

Kedua, mengenai Tumpang Tindih Norma dan Potensi Konflik antara UU TPKS dan KUHP Nasional. Dalam tatanan sistem hukum positif yang baru, terdapat potensi perbarengan norma (samenloop) antara Pasal 455 KUHP Nasional (Perdagangan Orang) dengan Pasal 12 UU TPKS (Eksploitasi Seksual). Keduanya mengatur locus perbuatan eksploitasi yang serupa secara fenomenologis. Meski demikian, potensi konflik norma ini tidak bersifat destruktif terhadap penegakan hukum. Pasal 12 UU TPKS secara konseptual menitikberatkan pada perbuatan “memanfaatkan organ tubuh seksual” melalui instrumen “hubungan keadaan” (seperti relasi asmara/pacaran), sedangkan Pasal 455 KUHP Nasional lebih menitikberatkan pada “proses perekrutan dan pemindahan fisik atau penguasaan” untuk dieksploitasi.

Jaksa Penuntut Umum sebagai dominus litis harus sangat cermat dalam menyusun surat dakwaan, merujuk pada pedoman penggabungan perkara dalam KUHAP Nasional Baru, agar tidak melanggar asas Nebis in Idem sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 132 KUHAP Baru. Apabila transaksi komersial via MiChat tersebut dilakukan murni sebagai eksploitasi seksual secara langsung tanpa adanya proses pemindahan (pengangkutan) geografis secara terstruktur, maka UU TPKS menjadi instrumen lex specialis yang lebih tajam dan akurat untuk diterapkan.   

Ketiga, mengenai evaluasi Apakah pemidanaan lebih progresif atau restriktif? Paradigma pemidanaan pasca 2026 memperlihatkan karakter yang jauh lebih progresif, sekaligus mempertahankan daya tangkal (deterrence effect) yang kuat. Penghapusan sanksi pidana minimum khusus melalui UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026) untuk Pasal 455 KUHP Nasional menandai pergeseran paradigma hukum dari retributive justice (balas dendam kaku berbasis aturan matematis) ke arah objektivitas dan individualisasi pidana. Hakim diberikan kebebasan diskresioner yang rasional untuk menilai secara kasuistik apakah pelaku (pacar) adalah bagian dari sindikat perdagangan manusia yang terstruktur, atau bertindak secara soliter.

Dengan demikian, penjatuhan pidananya bisa dijatuhkan pada level maksimal (15 tahun) untuk sindikat, atau ditakar secara proporsional untuk pelaku individu, tanpa terkurung oleh batas minimum yang dalam banyak kasus justru mencederai rasa keadilan. Di sisi lain, dari perspektif hukum acara, pengakuan alat bukti elektronik yang independen dalam KUHAP Nasional merupakan langkah yang sangat restriktif dan membatasi ruang gerak pelaku kejahatan siber, sehingga menutup rapat celah lolosnya pelaku eksploitasi berbasis aplikasi pesan instan akibat dalih formalitas pembuktian fisik.

Kesimpulan

Revolusi tata hukum pidana Indonesia yang berlaku efektif dan penuh pada 2 Januari 2026 memberikan fondasi kepastian hukum yang mutlak, presisi, dan tidak terbantahkan terhadap penanganan kasus pemaksaan pelacuran dan eksploitasi seksual melalui aplikasi daring. Praktik kejahatan di mana seorang laki-laki secara sistematis memanfaatkan relasi kuasa, tipu muslihat, dan kerentanan emosional untuk memanipulasi serta menjual pacarnya via aplikasi elektronik seperti MiChat tidak dapat lagi direduksi dan ditangani menggunakan pasal karet kesusilaan (mucikari) peninggalan kolonial Belanda yang minim prespektif korban.

Secara materiil, perbuatan keji tersebut kini direkognisi secara tegas, objektif, dan terang benderang sebagai kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang berupa Perdagangan Orang (Pasal 455 KUHP Nasional) dan Eksploitasi Seksual (Pasal 12 UU TPKS).

Konstruksi pemidanaan memuat ancaman pidana perampasan kemerdekaan hingga 15 tahun dan pengenaan pidana denda berkategori tinggi yang bersifat memiskinkan hasil kejahatan, diiringi instrumen pemaksa berupa kewajiban restitusi kepada korban. Reformasi lanjutan melalui UU Penyesuaian Pidana (2026) telah menormalkan sanksi dengan menghapus batas minimum yang kaku, sehingga memberikan keleluasaan bagi perwujudan keadilan substantif oleh majelis hakim.

Secara formil, pemberlakuan KUHAP Nasional Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) secara nyata dan progresif melegitimasi Bukti Elektronik secara mandiri, mengesahkan Pengamatan Hakim sebagai alat bukti yang rasional, serta menginstitusionalisasi hak perlindungan saksi dan korban secara utuh dalam seluruh dimensi ruang pemeriksaan peradilan. Paradigma hukum pidana nasional 2026 telah berdiri secara otonom, profesional, dan proporsional dalam memberantas eksploitasi, melindungi martabat otonomi seksual, serta merestorasi keadilan bagi korban di tengah kompleksitas kejahatan siber.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.