Pertanyaan
Selamat sore, Bang Eka. Izin bertanya dan mohon
penjelasannya secara hukum, ya, Bang. Saat ini sedang viral sebuah peristiwa di
mana seorang Pengacara/Advokat menyampaikan keberatan karena penyidik di salah
satu Polres yang diduga melarang dirinya untuk bertemu dengan kliennya yang
sedang diperiksa atau ditahan.
Pengacara tersebut mengeklaim bahwa haknya untuk
bertemu klien dijamin secara tegas dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Nasional”).
Ia menyatakan bahwa sebagai Advokat,
dirinya berhak bertemu dengan kliennya ‘kapan saja’ demi kepentingan pembelaan
dan pendampingan hukum.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana sebenarnya
pemaknaan frasa ‘kapan saja’ dalam ketentuan tersebut? Apakah frasa itu harus
dimaknai secara absolut tanpa batas waktu dan tanpa syarat, atau tetap tunduk
pada pengaturan teknis dan tata tertib yang ditetapkan oleh penyidik?
Di sisi lain, bukankah institusi kepolisian juga
memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), kewenangan pengamanan, serta
tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan ruang tahanan maupun ruang
pemeriksaan?
Apakah penyidik memiliki dasar hukum untuk
membatasi waktu, frekuensi, atau mekanisme pertemuan Advokat dengan kliennya,
misalnya dengan alasan kepentingan penyidikan, keamanan, atau administrasi
penyidikan (mindik)? Apakah pembatasan tersebut dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran terhadap hak tersangka/terdakwa dan hak advokat? atau justru
merupakan bagian dari diskresi yang sah sepanjang tidak menghilangkan hak
esensial untuk memperoleh bantuan hukum itu sendiri?
Selain itu, jika memang terjadi pelanggaran hak
untuk bertemu Advokat, apa konsekuensi hukumnya? Apakah dapat diuji melalui
mekanisme praperadilan, atau berimplikasi pada sah atau tidaknya proses
penyidikan dan alat bukti yang diperoleh?
Mohon penjelasan yang komprehensif agar tidak
terjadi kesalahpahaman antara hak konstitusional atas bantuan hukum dan
kewenangan penyidik dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Demikian bang, terima
kasih.
Jawaban
Pengantar
Pertama-tama
harus dipahami bahwa hukum acara pidana merupakan instrumen fundamental dalam
sebuah negara hukum (rechtstaat) yang berfungsi untuk menegakkan hukum
pidana materiil sekaligus menjadi benteng pelindung bagi hak asasi manusia dari
potensi kesewenang-wenangan aparatur negara. Kita harus sepakati terlebih
dahulu hal ini.
Kemudian,
terkait dengan studi kasus yang Anda sampaikan ini cukup unik, ya, dan cukup
banyak sekali pertanyaan yang kritis namun tidak sederhana untuk dijawab tanpa
ada suatu konstruksi berpikir yang jernih dan komprehensif mengenai hal ini agar
mendapatkan gambaran paradigma yang utuh.
Peristiwa
ini memunculkan diskursus hukum yang krusial dan mendesak untuk ditelaah secara
mendalam dan objektif terutama di tengah masa transisi pemberlakuan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP Nasional”.
Di
satu sisi, terdapat hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan bantuan
hukum yang merupakan manifestasi dari prinsip due process of law dan equality
of arms.
Di
sisi lain, institusi kepolisian memiliki kewenangan atributif, tugas
pengamanan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjaga ketertiban,
keamanan ruang tahanan, dan kelancaran proses penyidikan itu sendiri.
Polemik
mengenai aksesibilitas Advokat terhadap kliennya di ruang tahanan atau ruang
pemeriksaan bukanlah barang baru dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Di bawah rezim Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP
Lama”, permasalahan serupa memang menjadi isu praktis yang selalu segar
untuk didiskusikan.
Dalam
praktik, tidak jarang penyidik mendasarkan pembatasan pertemuan antara Advokat
dan kliennya pada alasan-alasan administratif, seperti berakhirnya jam
kunjungan, ketiadaan penyidik pemeriksa atau petugas jaga di ruang tahanan,
maupun pertimbangan bahwa kehadiran Advokat dapat mengganggu kelancaran proses
pemeriksaan.
Meskipun
alasan-alasan tersebut secara administratif dapat dipahami dalam konteks tata
kelola internal institusi, penerapannya tidak boleh berujung pada pengurangan
substansi hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum. Setiap pembatasan harus
ditempatkan dalam koridor proporsionalitas dan tidak boleh menghilangkan esensi
hak untuk berkomunikasi secara bebas dan efektif antara tersangka/terdakwa dengan
Advokat-nya.
Apabila
pembatasan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau diterapkan secara
berlebihan, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan relasi
kekuasaan antara aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan upaya paksa dan
individu yang kebebasannya sedang dibatasi. Dalam perspektif due process of
law, keseimbangan inilah yang harus dijaga agar proses penyidikan tetap
berjalan efektif tanpa mengorbankan hak konstitusional atas pembelaan.
Artikel
hukum kali ini akan membedah secara cermat, rasional, dan analitis mengenai
pemaknaan frasa “setiap waktu” atau “kapan saja” dalam UU
tentang KUHAP Nasional. Apakah hak tersebut bersifat absolut tanpa batas,
ataukah tunduk pada pengaturan administratif penyidik.
Landasan Konstitusional dan Hakikat Hak Asasi Manusia atas Bantuan Hukum
Sebelum
masuk ke dalam analisis teknis pasal per pasal terkait kewenangan penyidik dan
hak advokat, sangatlah fundamental untuk meletakkan fondasi filosofis dan
konstitusional dari hak atas bantuan hukum itu sendiri saat kita berbicara Sistem
Peradilan Pidana kita.
Sebagaimana
ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang selanjutnya disebut
dengan “UUD NRI 1945”, secara imperatif dan tanpa keraguan menyatakan
bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensi
logis, yuridis, dan filosofis dari postulat ini adalah bahwa setiap tindakan
penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur negara, termasuk aparat
kepolisian, harus tunduk mutlak pada hukum dasar yang menjunjung tinggi muru’ah
dan derajat hak asasi manusia.
Selanjutnya,
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan derivasi dari konsep negara
hukum tersebut dengan menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum (equality before the law). Dalam ekosistem
peradilan pidana, asas equality before the law ini diwujudkan secara
nyata melalui prinsip equality of arms.
Prinsip
ini menekankan adanya keseimbangan kedudukan antara negara, yang diwakili oleh
penyidik dan penuntut umum dengan segala instrumen pemaksanya, dengan individu yaitu
tersangka atau terdakwa yang sedang berhadapan dengan ancaman hilangnya
kemerdekaan atau pembatasan fisik karena upaya paksa yang sedang diterapkan
kepadanya.
Karena
tersangka sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan, teralienasi,
mengalami tekanan psikologis yang hebat, dan umumnya mereka awam terhadap
seluk-beluk serta jebakan hukum acara yang terkadang menjadi isu karena keterbatasan
pemahaman, maka kehadiran Advokat menjadi conditio sine qua non atau
syarat mutlak untuk menyeimbangkan posisi yang tidak proporsional tersebut.
Kehadiran
advokat sejak detik pertama seseorang ditangkap atau ditahan bukanlah sebuah
hak istimewa (privilege) yang diberikan oleh kebaikan hati penyidik,
melainkan hak asasi manusia yang esensial dan diakui secara universal, kemudian
hak asasi manusia tersebut dituangkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hal
ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam tataran hukum internasional
melalui ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang Pengesahan ICCPR”.
Hak
atas pendampingan hukum ini didesain secara spesifik oleh pembentuk
undang-undang untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan kekuasaan (abuse
of power). Dalam ruang-ruang tertutup selama masa penahanan dan interogasi,
risiko terjadinya penyiksaan fisik maupun psikis (torture), pemaksaan
pengakuan bersalah (forced confession), intimidasi, dan perlakuan yang
merendahkan martabat manusia sangatlah tinggi. Oleh karenanya, hukum tidak
membenarkan adanya ruang hampa atau titik buta (blind spot) di mana kekuasaan
negara dapat beroperasi tanpa adanya pengawasan dan pendampingan yang memadai
dari pihak independen, dalam hal ini adalah advokat.
Kedudukan Filosofis dan Yuridis Advokat sebagai Penegak Hukum dalam Rezim KUHAP Nasional
Pembaruan
hukum acara pidana melalui UU tentang KUHAP Nasional membawa pergeseran
paradigma (paradigm shift) yang secara radikal mengangkat, mempertegas,
dan merekonstruksi marwah profesi advokat di Indonesia. Apabila pada masa
berlakunya rezim KUHAP Lama, peran advokat sering kali dipandang sebelah mata,
direduksi menjadi sekadar pelengkap administratif formalitas belaka, atau
bahkan kerap kali diintimidasi, UU tentang KUHAP Nasional mengakhiri pandangan
usang tersebut. Undang-undang yang baru ini menempatkan advokat secara
eksplisit, tegas, dan ekuivalen sebagai pilar penegak hukum utama dalam
konstelasi sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice
system).
Ketentuan
transformatif ini diatur secara verbatim dalam Pasal 149 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan:
“Advokat
berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai
dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”.
Status
sebagai “penegak hukum” ini memberikan legitimasi yuridis yang sangat kuat dan
tidak dapat diganggu gugat. Pemaknaannya adalah bahwa ketika seorang advokat
mendatangi kantor kepolisian, baik itu Markas Besar, Kepolisian Daerah (Polda),
Kepolisian Resor (Polres), maupun Kepolisian Sektor (Polsek), untuk bertemu
dengan kliennya, ia tidak datang sebagai tamu biasa, ia bukan bagian dari
masyarakat awam yang sedang melakukan kunjungan sosial, dan ia bukan pula pihak
luar yang sedang membesuk.
Advokat
hadir dalam kapasitas resminya sebagai organ peradilan yang sedang menjalankan
fungsi penegakan hukum demi tercapainya kebenaran materiil dan keadilan yang
substantif. Menghalang-halangi
advokat dalam menjalankan fungsinya ini pada hakikatnya sama dengan merintangi
proses peradilan itu sendiri (obstruction of justice).
Untuk
melindungi pelaksanaan tugas yang krusial tersebut dari ancaman kriminalisasi
oleh aparatur negara yang merasa terganggu, UU tentang KUHAP Nasional
memberikan perisai hukum yang sangat kokoh. Hal ini tertuang dalam Pasal 149
ayat (2) UU tentang KUHAP Nasional yang menyatakan:
“Advokat
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau
di luar pengadilan.”.
Frasa
“di luar pengadilan” dalam rumusan norma a quo sangat relevan dengan
tahapan penyelidikan dan penyidikan di lingkungan kepolisian. Segala upaya advokat untuk menemui kliennya di ruang
sel tahanan, mengumpulkan informasi dari klien, memberikan advis hukum di ruang
pemeriksaan, hingga mendampingi klien saat diinterogasi, adalah
tindakan-tindakan hukum yang dilindungi peraturan perundang-undangan sebagai hak
imunitas bagi advokat, sepanjang tindakan tersebut dilandasi oleh iktikad baik
dan tidak melanggar rambu-rumbu kode etik profesinya.
Dengan
demikian, arogansi institusional yang memandang advokat sebagai subordinat dari
penyidik harus segera dihilangkan dalam era penegakan hukum modern
ini.
Hermeneutika Hukum: Menggali Makna Frasa “Setiap Waktu” dalam Akses Penasihat Hukum
Pertanyaan
inti dari konsultasi yang diajukan berpusat pada penafsiran atau pemaknaan
yuridis dari frasa “kapan saja”, atau dalam nomenklatur undang-undang
disebut secara eksplisit sebagai frasa “setiap waktu”.
Dalam
rezim KUHAP Lama, diskursus mengenai hak ini diatur dalam rangkaian Pasal
69, Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 71. Pasal-pasal tersebut telah lama
menjadi perdebatan sengit di lapangan.
Kini,
dalam rezim UU tentang KUHAP Nasional, hak esensial tersebut direkonstruksi,
ditegaskan kembali, dan diperkuat melalui Pasal 150 UU tentang KUHAP
Nasional.
Pasal
150 huruf b UU tentang KUHAP Nasional
secara verbatim menyatakan bahwa Advokat berhak: “menghubungi,
berkomunikasi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak
saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk
kepentingan pembelaan perkaranya;”.
Frasa
yang menjadi titik singgung dan perdebatan adalah “sejak saat ditangkap atau
ditahan” dan “setiap waktu”. Untuk membedah makna ini agar tidak
terjadi kesesatan berpikir (logical fallacies) atau pemahaman yang
menyesatkan (misleading), kita harus menggunakan instrumen hermeneutika
hukum, yang mencakup penafsiran gramatikal, penafsiran teleologis, dan
penafsiran sistematis.
-
Pertama, melalui
pisau bedah penafsiran gramatikal (tata bahasa), secara harfiah
leksikal, “setiap waktu” bermakna tanpa ada batasan pembagian jam, tanpa
terikat hari kerja, dan tanpa memandang momen tertentu siang ataupun malam. Ini
berarti bahwa secara prinsip tata bahasa, hak tersebut melekat secara
terus-menerus (continuous) dan melekat secara inheren pada diri advokat
selama kliennya berada dalam status pengekangan kebebasan berupa penangkapan
atau penahanan;
-
Kedua, melalui
penafsiran teleologis (tujuan pembentukan undang-undang), ratio legis
atau alasan filosofis di balik penyematan frasa “setiap waktu” adalah untuk
merespons sifat alamiah dari tindakan penangkapan dan penahanan itu sendiri.
Tindakan paksa kepolisian sering kali terjadi secara tiba-tiba, mendadak, pada
dini hari, atau pada hari libur nasional. Kebutuhan seorang tersangka terhadap
bantuan hukum bersifat sangat mendesak (urgent). Pada saat-saat kritis
pasca-penangkapan, (yang oleh para pakar hukum pidana sering diistilahkan
sebagai the golden hours atau the crucial moments) tersangka
berada dalam titik terlemahnya secara psikologis;
Di sinilah risiko
terjadinya pelanggaran prosedur, intimidasi verbal, pemaksaan pengakuan, atau
pengarahan jawaban oleh penyidik mencapai puncaknya. Oleh karena itu,
rasionalitas hukum yang hidup tidak membenarkan adanya jeda waktu sedikit pun (vacuum
of protection) di mana tersangka dibiarkan sendirian menghadapi instrumen
kekuasaan negara tanpa pendampingan dari advokatnya. Frasa “setiap waktu”
dirancang khusus oleh pembuat undang-undang secara cermat untuk menutup rapat
setiap celah bagi penyidik yang mungkin beralasan “jam kerja administrasi sudah
habis”, “penyidik pemeriksa sedang istirahat”, atau “hari ini adalah hari libur”
sebagai dalih untuk menghalangi advokat menemui kliennya;
-
Ketiga, melalui penafsiran
sistematis (menghubungkan dengan pasal lain dan ketertiban umum), timbul
pertanyaan kritis: Meskipun hak ini sangat fundamental, apakah ia bersifat
absolut mutlak tanpa batas dan tanpa syarat etika sama sekali? Di sinilah
asas rasionalitas hukum harus bekerja secara objektif. Hukum tidak beroperasi
dalam suatu konstruksi paradigma yang tidak jelas, hukum bekerja dalam
interaksi sosial yang menuntut ketertiban. Pemaknaan “setiap waktu” tidak boleh
ditafsirkan secara absurd dan irasional, misalnya seorang advokat memaksa untuk
membangunkan tersangka yang sedang tidur lelap di tengah malam buta pada pukul
03.00 pagi tanpa ada urgensi kedaruratan hukum apa pun, karena tindakan semacam
itu justru akan melanggar hak asasi tersangka itu sendiri untuk mendapatkan
waktu beristirahat yang layak;
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dalam risalah persidangannya terkait pengujian
norma ini pada masa berlakunya KUHAP Lama (sebagaimana tercatat dalam Perkara
Nomor 92/PUU-XV/2017) pernah menyoroti isu ini dengan pandangan yang
mencerahkan. Tafsir “setiap waktu” memang bermakna kapan pun, asalkan
digunakan murni untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Namun demikian,
pelaksanaannya secara nyata di lapangan harus tetap memperhatikan ketertiban
institusional yang wajar.
Artinya,
frasa ini harus dimaknai secara proporsional dan rasional, yaitu advokat
memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang untuk tidak ditolak kunjungannya
dengan alasan di luar jam besuk, namun pelaksanaan kedatangan tersebut tetap harus
dikoordinasikan sesuai dengan tata krama profesional dan standar operasional
keamanan yang rasional (misalnya lapor pada piket penjagaan, mengisi buku
register kuasa hukum, dan bersedia diperiksa barang bawaannya) tanpa instrumen
pengamanan tersebut mematikan esensi dari hak kunjungan itu sendiri.
Pengaturan
tata tertib administratif adalah sah, tetapi pelarangan substansial adalah
perbuatan melawan hukum.
Kesucian Komunikasi Klien dan Advokat (Attorney-Client Privilege) dan Batasan Pengawasan Penyidik
Selain
permasalahan mengenai waktu kunjungan, poin krusial yang selalu menjadi sumber
friksi antara penyidik dan advokat adalah terkait dengan kerahasiaan
komunikasi. Institusi kepolisian sering kali berdalih bahwa demi menjaga
keamanan markas dan mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang
bukti, penyidik atau petugas jaga tahanan harus mengawasi secara ketat dan
mendengarkan setiap pembicaraan yang terjadi di ruang tahanan atau ruang
pemeriksaan.
Sejatinya,
tindakan ini sangat menciderai esensi pembelaan hukum. Apabila
percakapan antara advokat dan kliennya didengar oleh penyidik, maka strategi
pembelaan akan bocor, dan advokat tidak dapat menggali kebenaran yang jujur
dari kliennya karena klien merasa tertekan dan terawasi. Untuk mengakhiri
perdebatan ini, UU tentang KUHAP Nasional telah menetapkan garis batas
demarkasi yang sangat jelas, tegas, dan tidak multi-tafsir.
Sebagaimana
ketentuan Pasal 152 ayat (1) UU tentang KUHAP Nasional, menyatakan:
“Advokat
dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh
Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar
isi pembicaraan.”.
Selanjutnya,
pengecualian yang sangat ketat diatur dalam Pasal 152 ayat (2) Undang-UU
tentang KUHAP Nasional yang menyatakan:
“Dalam
hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.”.
Ketentuan
verbatim ini merupakan penegasan yuridis dari doktrin global attorney-client
privilege (hak istimewa hubungan kerahasiaan antara advokat dan klien).
Hukum negara secara rasional memperbolehkan penyidik untuk melakukan pengawasan
secara visual (pengawasan hanya dengan mata dari jarak tertentu) semata-mata
demi memastikan tidak terjadinya penyelundupan barang terlarang, narkotika,
alat komunikasi gawai ilegal, atau senjata tajam ke dalam ruang tahanan.
Akan
tetapi, hukum sangat melarang dan mengharamkan penyidik untuk melakukan
pengawasan audio (mendengar, mencatat, atau menyadap isi pembicaraan strategi
hukum).
Satu-satunya
pengecualian yang dibenarkan oleh undang-undang secara ketat hanyalah untuk
delik-delik luar biasa yang mengancam eksistensi negara, yakni kejahatan
terhadap keamanan negara (misalnya makar, terorisme berskala nasional, atau
spionase).
Apabila
penyidik mewajibkan komunikasi antara Advokat dan klien dilakukan dengan suara
yang dapat didengar penyidik, atau melarang komunikasi yang bersifat privat
dalam perkara tindak pidana umum, maka tindakan tersebut harus diuji
kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara yang menjamin hak tersangka untuk
berkomunikasi secara bebas dan rahasia dengan Advokat-nya.
Pembatasan
yang menghilangkan unsur kerahasiaan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi
menimbulkan persoalan prosedural dalam proses penyidikan itu sendiri.
Antinomi Hukum: Hierarki Peraturan Perundang-undangan vis-a-vis Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian
Dalam
pertanyaan konsultasi yang diajukan, dikemukakan sebuah argumen yang sering
digunakan oleh institusi kepolisian, yaitu bahwa mereka memiliki Standar
Operasional Prosedur (SOP) tersendiri, kewenangan pengamanan, serta tanggung
jawab mutlak dalam menjaga ketertiban dan keamanan ruang tahanan.
Regulasi
internal ini biasanya membatasi waktu kunjungan dengan sangat kaku, misalnya
menetapkan bahwa hari besuk hanya diperbolehkan pada hari Selasa dan Kamis,
dari pukul 09.00 hingga 14.00 waktu setempat, dan durasi kunjungan dibatasi
hanya 30 menit.
Regulasi
institusional semacam ini umumnya didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol)
atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap), seperti
misalnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian
Resor dan Kepolisian Sektor.
Dari
Perpol inilah kemudian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) di
tingkat Polda maupun Sattahti di tingkat Polres menurunkan instrumen SOP yang
rigid.
Di
titik inilah sering kali terjadi benturan pemahaman yang memicu konflik fisik
dan argumen antara penyidik atau petugas piket tahanan dengan advokat di
lapangan. Penyidik bersikeras berpegang teguh pada SOP jam besuk tahanan yang
merupakan produk hukum institusinya, sementara advokat berpegang teguh pada Pasal
150 UU tentang KUHAP Nasional yang memberikan mandat “setiap waktu”. Dalam
analisis hukum tersebut, manakah kaidah yang harus didahulukan?
Untuk
menyelesaikan antinomi hukum (pertentangan norma) ini, kita harus kembali
merujuk pada asas universal dalam teori ilmu perundang-undangan, yaitu asas Lex
Superior Derogat Legi Inferiori (peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi derajatnya mengesampingkan atau mengalahkan peraturan yang lebih
rendah).
Berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta
perubahannya, hierarki atau tata urutan Undang-Undang (UU) berada jauh di
puncak dibandingkan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol), Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap), apalagi jika hanya sebatas
Standar Operasional Prosedur (SOP) administratif tingkat satuan atau
direktorat.
SOP
jam kunjungan tahanan pada dasarnya dirancang untuk mengatur lalu lintas
pengunjung umum, seperti keluarga atau kerabat tersangka, guna menjaga
ketertiban operasional kepolisian. Secara konseptual dan fungsional, SOP
tersebut tidak ditujukan untuk membatasi akses advokat yang menjalankan fungsi
pembelaan dalam sistem peradilan pidana.
Advokat
bukan pengunjung personal, melainkan penegak hukum yang menjalankan hak
konstitusional tersangka atas bantuan hukum. Oleh karena itu, akses advokat
terhadap klien merupakan bagian dari jaminan fair trial yang diatur
dalam hukum acara pidana dan tidak dapat dipersamakan dengan kunjungan
keluarga.
Pengaturan
administratif terkait keamanan (seperti registrasi di SPKT, verifikasi surat
kuasa, atau pemeriksaan keamanan) merupakan bentuk diskresi yang sah sepanjang
tidak menghalangi substansi hak untuk bertemu.
Namun,
apabila alasan administratif seperti “jam besuk telah berakhir” atau “penyidik
tidak berada di tempat” digunakan untuk menolak pertemuan secara mutlak, maka
tindakan tersebut melampaui kewenangan administratif dan berpotensi
bertentangan dengan prinsip due process of law.
Diskresi Penyidik: Ruang Lingkup, Batasan, dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
Dalam
hukum acara pidana, penyidik memang diberikan kewenangan yang luas untuk
melakukan tindakan penyidikan guna membuat terang suatu tindak pidana.
Kewenangan tersebut mencakup pemanggilan, pemeriksaan, penahanan, dan tindakan
prosedural lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, setiap kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip due process of law
dan jaminan hak asasi tersangka.
Dengan
demikian, diskresi penyidik tidak bersifat tanpa batas. Pertanyaan hukumnya
bukan apakah penyidik memiliki kewenangan mengatur tata tertib pemeriksaan,
melainkan sejauh mana kewenangan tersebut dapat membatasi akses advokat
terhadap kliennya.
Secara
proporsional, dalam keadaan tertentu yang bersifat teknis dan sementara,
penyidik dapat meminta advokat menunggu untuk alasan yang rasional, misalnya
apabila tersangka sedang menjalani pemeriksaan yang sedang berlangsung dan
tidak dapat dihentikan secara mendadak tanpa mengganggu administrasi
pemeriksaan. Penundaan semacam itu harus bersifat sementara, terukur, dan tidak
menghilangkan substansi hak atas pendampingan.
Namun,
penundaan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk melanjutkan
pemeriksaan tanpa kehadiran advokat apabila advokat telah hadir dan menyatakan
kesediaannya mendampingi.
Ketentuan
Pasal 142 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa tersangka
atau terdakwa berhak “memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan
Advokat dalam setiap pemeriksaan.” Frasa “dalam setiap pemeriksaan”
secara gramatikal menunjukkan cakupan yang menyeluruh terhadap seluruh tahapan
pemeriksaan yang bersifat substantif.
Secara
sistematis, norma tersebut bertujuan menjamin efektivitas hak atas pembelaan
dan mencegah terjadinya tekanan atau penyimpangan prosedural dalam proses
pemeriksaan. Oleh karena itu, pembatasan yang menghilangkan kehadiran advokat
dalam pemeriksaan substantif berpotensi bertentangan dengan konstruksi normatif
hukum acara pidana dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Lebih
lanjut, dinamika interaktif di dalam ruang pemeriksaan diatur dengan sangat
tegas dalam Pasal 32 UU tentang KUHAP Nasional, yang menyatakan:
(1)
Dalam hal Penyidik sedang melakukan
pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi
selama jalannya pemeriksaan.
(2)
Dalam hal
Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat
menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat
menyatakan keberatan.
(3)
Keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara.
Berdasarkan
konstruksi norma hukum acara pidana tersebut di atas, penyidik tidak memiliki
kewenangan untuk melarang advokat bertemu atau mendampingi kliennya dalam
pemeriksaan dengan alasan umum “kepentingan penyidikan”, sepanjang advokat
tersebut hadir secara sah dan menjalankan fungsi pembelaan.
Hak
tersangka untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam
setiap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 142 huruf b UU tentang
KUHAP Nasional merupakan bagian dari jaminan due process of law.
Norma tersebut mewajibkan aparat penegak hukum untuk menghormati dan
memfasilitasi pelaksanaan hak tersebut secara efektif.
Kehadiran
advokat dalam proses pemeriksaan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen
pengawasan prosedural yang bertujuan menjaga integritas proses penyidikan,
mencegah terjadinya tekanan yang melanggar hukum, serta memastikan pemeriksaan
dilakukan secara sah dan akuntabel.
Pembatasan
yang menghilangkan atau secara substansial menghambat pelaksanaan hak tersebut
tidak dapat dikualifikasikan sebagai diskresi administratif yang sah. Tindakan
demikian berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi
tersangka dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Implikasinya
juga berdampak pada kualitas dan legitimasi Berita Acara Pemeriksaan. Pasal 153
UU tentang KUHAP Nasional mewajibkan penyidik untuk memberikan salinan BAP
kepada tersangka atau advokatnya dalam waktu paling lama satu hari sejak
penandatanganan. Ketentuan ini menegaskan orientasi sistem hukum acara pidana
terhadap transparansi dan akses pembelaan yang efektif.
Apabila akses advokat terhadap klien secara tidak sah dibatasi, maka efektivitas ketentuan mengenai pemberian salinan BAP tersebut berpotensi tereduksi. Dalam konteks demikian, pembatasan akses tidak hanya menyentuh hak individual tersangka, tetapi juga memengaruhi akuntabilitas proses penyidikan secara keseluruhan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


