layananhukum

Bolehkah Penyidik Batasi Advokat Bertemu Klien?

Pertanyaan

Selamat sore, Bang Eka. Izin bertanya dan mohon penjelasannya secara hukum, ya, Bang. Saat ini sedang viral sebuah peristiwa di mana seorang Pengacara/Advokat menyampaikan keberatan karena penyidik di salah satu Polres yang diduga melarang dirinya untuk bertemu dengan kliennya yang sedang diperiksa atau ditahan.

Pengacara tersebut mengeklaim bahwa haknya untuk bertemu klien dijamin secara tegas dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Nasional”).

Ia menyatakan bahwa sebagai Advokat, dirinya berhak bertemu dengan kliennya ‘kapan saja’ demi kepentingan pembelaan dan pendampingan hukum.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana sebenarnya pemaknaan frasa ‘kapan saja’ dalam ketentuan tersebut? Apakah frasa itu harus dimaknai secara absolut tanpa batas waktu dan tanpa syarat, atau tetap tunduk pada pengaturan teknis dan tata tertib yang ditetapkan oleh penyidik?

Di sisi lain, bukankah institusi kepolisian juga memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), kewenangan pengamanan, serta tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan ruang tahanan maupun ruang pemeriksaan?

Apakah penyidik memiliki dasar hukum untuk membatasi waktu, frekuensi, atau mekanisme pertemuan Advokat dengan kliennya, misalnya dengan alasan kepentingan penyidikan, keamanan, atau administrasi penyidikan (mindik)? Apakah pembatasan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak tersangka/terdakwa dan hak advokat? atau justru merupakan bagian dari diskresi yang sah sepanjang tidak menghilangkan hak esensial untuk memperoleh bantuan hukum itu sendiri?

Selain itu, jika memang terjadi pelanggaran hak untuk bertemu Advokat, apa konsekuensi hukumnya? Apakah dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, atau berimplikasi pada sah atau tidaknya proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh?

Mohon penjelasan yang komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman antara hak konstitusional atas bantuan hukum dan kewenangan penyidik dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Demikian bang, terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Pertama-tama harus dipahami bahwa hukum acara pidana merupakan instrumen fundamental dalam sebuah negara hukum (rechtstaat) yang berfungsi untuk menegakkan hukum pidana materiil sekaligus menjadi benteng pelindung bagi hak asasi manusia dari potensi kesewenang-wenangan aparatur negara. Kita harus sepakati terlebih dahulu hal ini.

Kemudian, terkait dengan studi kasus yang Anda sampaikan ini cukup unik, ya, dan cukup banyak sekali pertanyaan yang kritis namun tidak sederhana untuk dijawab tanpa ada suatu konstruksi berpikir yang jernih dan komprehensif mengenai hal ini agar mendapatkan gambaran paradigma yang utuh.

Peristiwa ini memunculkan diskursus hukum yang krusial dan mendesak untuk ditelaah secara mendalam dan objektif terutama di tengah masa transisi pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP Nasional”.

Di satu sisi, terdapat hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum yang merupakan manifestasi dari prinsip due process of law dan equality of arms.

Di sisi lain, institusi kepolisian memiliki kewenangan atributif, tugas pengamanan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjaga ketertiban, keamanan ruang tahanan, dan kelancaran proses penyidikan itu sendiri.   

Polemik mengenai aksesibilitas Advokat terhadap kliennya di ruang tahanan atau ruang pemeriksaan bukanlah barang baru dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Di bawah rezim Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP Lama”, permasalahan serupa memang menjadi isu praktis yang selalu segar untuk didiskusikan.

Dalam praktik, tidak jarang penyidik mendasarkan pembatasan pertemuan antara Advokat dan kliennya pada alasan-alasan administratif, seperti berakhirnya jam kunjungan, ketiadaan penyidik pemeriksa atau petugas jaga di ruang tahanan, maupun pertimbangan bahwa kehadiran Advokat dapat mengganggu kelancaran proses pemeriksaan.

Meskipun alasan-alasan tersebut secara administratif dapat dipahami dalam konteks tata kelola internal institusi, penerapannya tidak boleh berujung pada pengurangan substansi hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum. Setiap pembatasan harus ditempatkan dalam koridor proporsionalitas dan tidak boleh menghilangkan esensi hak untuk berkomunikasi secara bebas dan efektif antara tersangka/terdakwa dengan Advokat-nya.

Apabila pembatasan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau diterapkan secara berlebihan, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan upaya paksa dan individu yang kebebasannya sedang dibatasi. Dalam perspektif due process of law, keseimbangan inilah yang harus dijaga agar proses penyidikan tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan hak konstitusional atas pembelaan.

Artikel hukum kali ini akan membedah secara cermat, rasional, dan analitis mengenai pemaknaan frasa “setiap waktu” atau “kapan saja” dalam UU tentang KUHAP Nasional. Apakah hak tersebut bersifat absolut tanpa batas, ataukah tunduk pada pengaturan administratif penyidik.

Landasan Konstitusional dan Hakikat Hak Asasi Manusia atas Bantuan Hukum

Sebelum masuk ke dalam analisis teknis pasal per pasal terkait kewenangan penyidik dan hak advokat, sangatlah fundamental untuk meletakkan fondasi filosofis dan konstitusional dari hak atas bantuan hukum itu sendiri saat kita berbicara Sistem Peradilan Pidana kita.

Sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  yang selanjutnya disebut dengan “UUD NRI 1945”, secara imperatif dan tanpa keraguan menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Konsekuensi logis, yuridis, dan filosofis dari postulat ini adalah bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur negara, termasuk aparat kepolisian, harus tunduk mutlak pada hukum dasar yang menjunjung tinggi muru’ah dan derajat hak asasi manusia.   

Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan derivasi dari konsep negara hukum tersebut dengan menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Dalam ekosistem peradilan pidana, asas equality before the law ini diwujudkan secara nyata melalui prinsip equality of arms.

Prinsip ini menekankan adanya keseimbangan kedudukan antara negara, yang diwakili oleh penyidik dan penuntut umum dengan segala instrumen pemaksanya, dengan individu yaitu tersangka atau terdakwa yang sedang berhadapan dengan ancaman hilangnya kemerdekaan atau pembatasan fisik karena upaya paksa yang sedang diterapkan kepadanya.

Karena tersangka sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan, teralienasi, mengalami tekanan psikologis yang hebat, dan umumnya mereka awam terhadap seluk-beluk serta jebakan hukum acara yang terkadang menjadi isu karena keterbatasan pemahaman, maka kehadiran Advokat menjadi conditio sine qua non atau syarat mutlak untuk menyeimbangkan posisi yang tidak proporsional tersebut.

Kehadiran advokat sejak detik pertama seseorang ditangkap atau ditahan bukanlah sebuah hak istimewa (privilege) yang diberikan oleh kebaikan hati penyidik, melainkan hak asasi manusia yang esensial dan diakui secara universal, kemudian hak asasi manusia tersebut dituangkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam tataran hukum internasional melalui ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Pengesahan ICCPR”.   

Hak atas pendampingan hukum ini didesain secara spesifik oleh pembentuk undang-undang untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan kekuasaan (abuse of power). Dalam ruang-ruang tertutup selama masa penahanan dan interogasi, risiko terjadinya penyiksaan fisik maupun psikis (torture), pemaksaan pengakuan bersalah (forced confession), intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia sangatlah tinggi. Oleh karenanya, hukum tidak membenarkan adanya ruang hampa atau titik buta (blind spot) di mana kekuasaan negara dapat beroperasi tanpa adanya pengawasan dan pendampingan yang memadai dari pihak independen, dalam hal ini adalah advokat.

Kedudukan Filosofis dan Yuridis Advokat sebagai Penegak Hukum dalam Rezim KUHAP Nasional

Pembaruan hukum acara pidana melalui UU tentang KUHAP Nasional membawa pergeseran paradigma (paradigm shift) yang secara radikal mengangkat, mempertegas, dan merekonstruksi marwah profesi advokat di Indonesia. Apabila pada masa berlakunya rezim KUHAP Lama, peran advokat sering kali dipandang sebelah mata, direduksi menjadi sekadar pelengkap administratif formalitas belaka, atau bahkan kerap kali diintimidasi, UU tentang KUHAP Nasional mengakhiri pandangan usang tersebut. Undang-undang yang baru ini menempatkan advokat secara eksplisit, tegas, dan ekuivalen sebagai pilar penegak hukum utama dalam konstelasi sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).   

Ketentuan transformatif ini diatur secara verbatim dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan:

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”.   

Status sebagai “penegak hukum” ini memberikan legitimasi yuridis yang sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat. Pemaknaannya adalah bahwa ketika seorang advokat mendatangi kantor kepolisian, baik itu Markas Besar, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), maupun Kepolisian Sektor (Polsek), untuk bertemu dengan kliennya, ia tidak datang sebagai tamu biasa, ia bukan bagian dari masyarakat awam yang sedang melakukan kunjungan sosial, dan ia bukan pula pihak luar yang sedang membesuk.

Advokat hadir dalam kapasitas resminya sebagai organ peradilan yang sedang menjalankan fungsi penegakan hukum demi tercapainya kebenaran materiil dan keadilan yang substantif. Menghalang-halangi advokat dalam menjalankan fungsinya ini pada hakikatnya sama dengan merintangi proses peradilan itu sendiri (obstruction of justice).

Untuk melindungi pelaksanaan tugas yang krusial tersebut dari ancaman kriminalisasi oleh aparatur negara yang merasa terganggu, UU tentang KUHAP Nasional memberikan perisai hukum yang sangat kokoh. Hal ini tertuang dalam Pasal 149 ayat (2) UU tentang KUHAP Nasional yang menyatakan:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.”.   

Frasa “di luar pengadilan” dalam rumusan norma a quo sangat relevan dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan di lingkungan kepolisian. Segala upaya advokat untuk menemui kliennya di ruang sel tahanan, mengumpulkan informasi dari klien, memberikan advis hukum di ruang pemeriksaan, hingga mendampingi klien saat diinterogasi, adalah tindakan-tindakan hukum yang dilindungi peraturan perundang-undangan sebagai hak imunitas bagi advokat, sepanjang tindakan tersebut dilandasi oleh iktikad baik dan tidak melanggar rambu-rumbu kode etik profesinya.

Dengan demikian, arogansi institusional yang memandang advokat sebagai subordinat dari penyidik harus segera dihilangkan dalam era penegakan hukum modern ini.   

Hermeneutika Hukum: Menggali Makna Frasa “Setiap Waktu” dalam Akses Penasihat Hukum

Pertanyaan inti dari konsultasi yang diajukan berpusat pada penafsiran atau pemaknaan yuridis dari frasa “kapan saja”, atau dalam nomenklatur undang-undang disebut secara eksplisit sebagai frasa “setiap waktu”.

Dalam rezim KUHAP Lama, diskursus mengenai hak ini diatur dalam rangkaian Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 71. Pasal-pasal tersebut telah lama menjadi perdebatan sengit di lapangan.

Kini, dalam rezim UU tentang KUHAP Nasional, hak esensial tersebut direkonstruksi, ditegaskan kembali, dan diperkuat melalui Pasal 150 UU tentang KUHAP Nasional.  

Pasal 150 huruf b UU tentang KUHAP Nasional secara verbatim menyatakan bahwa Advokat berhak: “menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;”.   

Frasa yang menjadi titik singgung dan perdebatan adalah “sejak saat ditangkap atau ditahan” dan “setiap waktu”. Untuk membedah makna ini agar tidak terjadi kesesatan berpikir (logical fallacies) atau pemahaman yang menyesatkan (misleading), kita harus menggunakan instrumen hermeneutika hukum, yang mencakup penafsiran gramatikal, penafsiran teleologis, dan penafsiran sistematis.

-       Pertama, melalui pisau bedah penafsiran gramatikal (tata bahasa), secara harfiah leksikal, “setiap waktu” bermakna tanpa ada batasan pembagian jam, tanpa terikat hari kerja, dan tanpa memandang momen tertentu siang ataupun malam. Ini berarti bahwa secara prinsip tata bahasa, hak tersebut melekat secara terus-menerus (continuous) dan melekat secara inheren pada diri advokat selama kliennya berada dalam status pengekangan kebebasan berupa penangkapan atau penahanan;

-       Kedua, melalui penafsiran teleologis (tujuan pembentukan undang-undang), ratio legis atau alasan filosofis di balik penyematan frasa “setiap waktu” adalah untuk merespons sifat alamiah dari tindakan penangkapan dan penahanan itu sendiri. Tindakan paksa kepolisian sering kali terjadi secara tiba-tiba, mendadak, pada dini hari, atau pada hari libur nasional. Kebutuhan seorang tersangka terhadap bantuan hukum bersifat sangat mendesak (urgent). Pada saat-saat kritis pasca-penangkapan, (yang oleh para pakar hukum pidana sering diistilahkan sebagai the golden hours atau the crucial moments) tersangka berada dalam titik terlemahnya secara psikologis;

Di sinilah risiko terjadinya pelanggaran prosedur, intimidasi verbal, pemaksaan pengakuan, atau pengarahan jawaban oleh penyidik mencapai puncaknya. Oleh karena itu, rasionalitas hukum yang hidup tidak membenarkan adanya jeda waktu sedikit pun (vacuum of protection) di mana tersangka dibiarkan sendirian menghadapi instrumen kekuasaan negara tanpa pendampingan dari advokatnya. Frasa “setiap waktu” dirancang khusus oleh pembuat undang-undang secara cermat untuk menutup rapat setiap celah bagi penyidik yang mungkin beralasan “jam kerja administrasi sudah habis”, “penyidik pemeriksa sedang istirahat”, atau “hari ini adalah hari libur” sebagai dalih untuk menghalangi advokat menemui kliennya;

-       Ketiga, melalui penafsiran sistematis (menghubungkan dengan pasal lain dan ketertiban umum), timbul pertanyaan kritis: Meskipun hak ini sangat fundamental, apakah ia bersifat absolut mutlak tanpa batas dan tanpa syarat etika sama sekali? Di sinilah asas rasionalitas hukum harus bekerja secara objektif. Hukum tidak beroperasi dalam suatu konstruksi paradigma yang tidak jelas, hukum bekerja dalam interaksi sosial yang menuntut ketertiban. Pemaknaan “setiap waktu” tidak boleh ditafsirkan secara absurd dan irasional, misalnya seorang advokat memaksa untuk membangunkan tersangka yang sedang tidur lelap di tengah malam buta pada pukul 03.00 pagi tanpa ada urgensi kedaruratan hukum apa pun, karena tindakan semacam itu justru akan melanggar hak asasi tersangka itu sendiri untuk mendapatkan waktu beristirahat yang layak;

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam risalah persidangannya terkait pengujian norma ini pada masa berlakunya KUHAP Lama (sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 92/PUU-XV/2017) pernah menyoroti isu ini dengan pandangan yang mencerahkan. Tafsir “setiap waktu” memang bermakna kapan pun, asalkan digunakan murni untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Namun demikian, pelaksanaannya secara nyata di lapangan harus tetap memperhatikan ketertiban institusional yang wajar.   

Artinya, frasa ini harus dimaknai secara proporsional dan rasional, yaitu advokat memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang untuk tidak ditolak kunjungannya dengan alasan di luar jam besuk, namun pelaksanaan kedatangan tersebut tetap harus dikoordinasikan sesuai dengan tata krama profesional dan standar operasional keamanan yang rasional (misalnya lapor pada piket penjagaan, mengisi buku register kuasa hukum, dan bersedia diperiksa barang bawaannya) tanpa instrumen pengamanan tersebut mematikan esensi dari hak kunjungan itu sendiri.

Pengaturan tata tertib administratif adalah sah, tetapi pelarangan substansial adalah perbuatan melawan hukum.   

Kesucian Komunikasi Klien dan Advokat (Attorney-Client Privilege) dan Batasan Pengawasan Penyidik

Selain permasalahan mengenai waktu kunjungan, poin krusial yang selalu menjadi sumber friksi antara penyidik dan advokat adalah terkait dengan kerahasiaan komunikasi. Institusi kepolisian sering kali berdalih bahwa demi menjaga keamanan markas dan mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti, penyidik atau petugas jaga tahanan harus mengawasi secara ketat dan mendengarkan setiap pembicaraan yang terjadi di ruang tahanan atau ruang pemeriksaan.

Sejatinya, tindakan ini sangat menciderai esensi pembelaan hukum. Apabila percakapan antara advokat dan kliennya didengar oleh penyidik, maka strategi pembelaan akan bocor, dan advokat tidak dapat menggali kebenaran yang jujur dari kliennya karena klien merasa tertekan dan terawasi. Untuk mengakhiri perdebatan ini, UU tentang KUHAP Nasional telah menetapkan garis batas demarkasi yang sangat jelas, tegas, dan tidak multi-tafsir.

Sebagaimana ketentuan Pasal 152 ayat (1) UU tentang KUHAP Nasional, menyatakan:

“Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.”.   

Selanjutnya, pengecualian yang sangat ketat diatur dalam Pasal 152 ayat (2) Undang-UU tentang KUHAP Nasional yang menyatakan:

“Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.”.   

Ketentuan verbatim ini merupakan penegasan yuridis dari doktrin global attorney-client privilege (hak istimewa hubungan kerahasiaan antara advokat dan klien). Hukum negara secara rasional memperbolehkan penyidik untuk melakukan pengawasan secara visual (pengawasan hanya dengan mata dari jarak tertentu) semata-mata demi memastikan tidak terjadinya penyelundupan barang terlarang, narkotika, alat komunikasi gawai ilegal, atau senjata tajam ke dalam ruang tahanan.

Akan tetapi, hukum sangat melarang dan mengharamkan penyidik untuk melakukan pengawasan audio (mendengar, mencatat, atau menyadap isi pembicaraan strategi hukum).

Satu-satunya pengecualian yang dibenarkan oleh undang-undang secara ketat hanyalah untuk delik-delik luar biasa yang mengancam eksistensi negara, yakni kejahatan terhadap keamanan negara (misalnya makar, terorisme berskala nasional, atau spionase).

Apabila penyidik mewajibkan komunikasi antara Advokat dan klien dilakukan dengan suara yang dapat didengar penyidik, atau melarang komunikasi yang bersifat privat dalam perkara tindak pidana umum, maka tindakan tersebut harus diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara yang menjamin hak tersangka untuk berkomunikasi secara bebas dan rahasia dengan Advokat-nya.

Pembatasan yang menghilangkan unsur kerahasiaan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan prosedural dalam proses penyidikan itu sendiri.

Antinomi Hukum: Hierarki Peraturan Perundang-undangan vis-a-vis Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian

Dalam pertanyaan konsultasi yang diajukan, dikemukakan sebuah argumen yang sering digunakan oleh institusi kepolisian, yaitu bahwa mereka memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri, kewenangan pengamanan, serta tanggung jawab mutlak dalam menjaga ketertiban dan keamanan ruang tahanan.

Regulasi internal ini biasanya membatasi waktu kunjungan dengan sangat kaku, misalnya menetapkan bahwa hari besuk hanya diperbolehkan pada hari Selasa dan Kamis, dari pukul 09.00 hingga 14.00 waktu setempat, dan durasi kunjungan dibatasi hanya 30 menit.   

Regulasi institusional semacam ini umumnya didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap), seperti misalnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah , serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Dari Perpol inilah kemudian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) di tingkat Polda maupun Sattahti di tingkat Polres menurunkan instrumen SOP yang rigid.   

Di titik inilah sering kali terjadi benturan pemahaman yang memicu konflik fisik dan argumen antara penyidik atau petugas piket tahanan dengan advokat di lapangan. Penyidik bersikeras berpegang teguh pada SOP jam besuk tahanan yang merupakan produk hukum institusinya, sementara advokat berpegang teguh pada Pasal 150 UU tentang KUHAP Nasional yang memberikan mandat “setiap waktu”. Dalam analisis hukum tersebut, manakah kaidah yang harus didahulukan?

Untuk menyelesaikan antinomi hukum (pertentangan norma) ini, kita harus kembali merujuk pada asas universal dalam teori ilmu perundang-undangan, yaitu asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori (peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan atau mengalahkan peraturan yang lebih rendah).

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, hierarki atau tata urutan Undang-Undang (UU) berada jauh di puncak dibandingkan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap), apalagi jika hanya sebatas Standar Operasional Prosedur (SOP) administratif tingkat satuan atau direktorat.

SOP jam kunjungan tahanan pada dasarnya dirancang untuk mengatur lalu lintas pengunjung umum, seperti keluarga atau kerabat tersangka, guna menjaga ketertiban operasional kepolisian. Secara konseptual dan fungsional, SOP tersebut tidak ditujukan untuk membatasi akses advokat yang menjalankan fungsi pembelaan dalam sistem peradilan pidana.

Advokat bukan pengunjung personal, melainkan penegak hukum yang menjalankan hak konstitusional tersangka atas bantuan hukum. Oleh karena itu, akses advokat terhadap klien merupakan bagian dari jaminan fair trial yang diatur dalam hukum acara pidana dan tidak dapat dipersamakan dengan kunjungan keluarga.

Pengaturan administratif terkait keamanan (seperti registrasi di SPKT, verifikasi surat kuasa, atau pemeriksaan keamanan) merupakan bentuk diskresi yang sah sepanjang tidak menghalangi substansi hak untuk bertemu.

Namun, apabila alasan administratif seperti “jam besuk telah berakhir” atau “penyidik tidak berada di tempat” digunakan untuk menolak pertemuan secara mutlak, maka tindakan tersebut melampaui kewenangan administratif dan berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law.

Diskresi Penyidik: Ruang Lingkup, Batasan, dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)

Dalam hukum acara pidana, penyidik memang diberikan kewenangan yang luas untuk melakukan tindakan penyidikan guna membuat terang suatu tindak pidana. Kewenangan tersebut mencakup pemanggilan, pemeriksaan, penahanan, dan tindakan prosedural lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, setiap kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip due process of law dan jaminan hak asasi tersangka.

Dengan demikian, diskresi penyidik tidak bersifat tanpa batas. Pertanyaan hukumnya bukan apakah penyidik memiliki kewenangan mengatur tata tertib pemeriksaan, melainkan sejauh mana kewenangan tersebut dapat membatasi akses advokat terhadap kliennya.

Secara proporsional, dalam keadaan tertentu yang bersifat teknis dan sementara, penyidik dapat meminta advokat menunggu untuk alasan yang rasional, misalnya apabila tersangka sedang menjalani pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak dapat dihentikan secara mendadak tanpa mengganggu administrasi pemeriksaan. Penundaan semacam itu harus bersifat sementara, terukur, dan tidak menghilangkan substansi hak atas pendampingan.

Namun, penundaan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran advokat apabila advokat telah hadir dan menyatakan kesediaannya mendampingi.

Ketentuan Pasal 142 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak “memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.” Frasa “dalam setiap pemeriksaan” secara gramatikal menunjukkan cakupan yang menyeluruh terhadap seluruh tahapan pemeriksaan yang bersifat substantif.

Secara sistematis, norma tersebut bertujuan menjamin efektivitas hak atas pembelaan dan mencegah terjadinya tekanan atau penyimpangan prosedural dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, pembatasan yang menghilangkan kehadiran advokat dalam pemeriksaan substantif berpotensi bertentangan dengan konstruksi normatif hukum acara pidana dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, dinamika interaktif di dalam ruang pemeriksaan diatur dengan sangat tegas dalam Pasal 32 UU tentang KUHAP Nasional, yang menyatakan:

(1)     Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.

(2)   Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.

(3)   Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara.  

Berdasarkan konstruksi norma hukum acara pidana tersebut di atas, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melarang advokat bertemu atau mendampingi kliennya dalam pemeriksaan dengan alasan umum “kepentingan penyidikan”, sepanjang advokat tersebut hadir secara sah dan menjalankan fungsi pembelaan.

Hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 142 huruf b UU tentang KUHAP Nasional merupakan bagian dari jaminan due process of law. Norma tersebut mewajibkan aparat penegak hukum untuk menghormati dan memfasilitasi pelaksanaan hak tersebut secara efektif.

Kehadiran advokat dalam proses pemeriksaan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan prosedural yang bertujuan menjaga integritas proses penyidikan, mencegah terjadinya tekanan yang melanggar hukum, serta memastikan pemeriksaan dilakukan secara sah dan akuntabel.

Pembatasan yang menghilangkan atau secara substansial menghambat pelaksanaan hak tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai diskresi administratif yang sah. Tindakan demikian berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi tersangka dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Implikasinya juga berdampak pada kualitas dan legitimasi Berita Acara Pemeriksaan. Pasal 153 UU tentang KUHAP Nasional mewajibkan penyidik untuk memberikan salinan BAP kepada tersangka atau advokatnya dalam waktu paling lama satu hari sejak penandatanganan. Ketentuan ini menegaskan orientasi sistem hukum acara pidana terhadap transparansi dan akses pembelaan yang efektif.

Apabila akses advokat terhadap klien secara tidak sah dibatasi, maka efektivitas ketentuan mengenai pemberian salinan BAP tersebut berpotensi tereduksi. Dalam konteks demikian, pembatasan akses tidak hanya menyentuh hak individual tersangka, tetapi juga memengaruhi akuntabilitas proses penyidikan secara keseluruhan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.