Pertanyaan
Selamat
siang, Bang Eka. Kami ingin menanyakan terkait anggota keluarga kami yang
meninggal dunia akibat dugaan kealpaan atau kelalaian dari perusahaan tempat
bekerja, karena tidak melaksanakan ketentuan K3 sesuai dengan standar peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perkara tersebut sudah kami laporkan kepada
pihak kepolisian. Namun demikian, saat ini kami mempertimbangkan kemungkinan
penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan terdapat
kesepakatan awal dari pihak kami untuk berdamai. Apakah perkara seperti ini
dimungkinkan untuk diselesaikan melalui Restorative Justice? Terima
kasih.
Jawaban
Pengantar
Hukum
pidana nasional Indonesia memasuki fase transformasi yang signifikan dengan
berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU tentang KUHP”)
serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “UU tentang KUHAP”).
Pembaruan ini menandai penataan ulang paradigma pemidanaan dari pendekatan yang
semata-mata berorientasi retributif menuju sistem yang lebih menekankan
keseimbangan, akuntabilitas, dan pemulihan.
Dalam
konstruksi baru tersebut, tindak pidana tidak lagi dipahami hanya sebagai
pelanggaran terhadap otoritas negara, melainkan juga sebagai peristiwa yang
menimbulkan kerugian nyata bagi korban serta gangguan terhadap keseimbangan
sosial.
Oleh
karena itu, hukum pidana modern memberikan ruang yang terstruktur bagi
pendekatan restoratif, dengan tetap menjaga prinsip legalitas, kepastian hukum,
dan pertanggungjawaban.
Diskursus
mengenai penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) menjadi
relevan terutama dalam perkara yang tidak dilandasi oleh niat jahat (absence
of malice), melainkan timbul akibat kelalaian atau ketidakhati-hatian,
termasuk dalam konteks kecelakaan kerja di sektor industri dan ketenagakerjaan.
Dalam
perkara demikian, orientasi penyelesaian tidak semata-mata diarahkan pada
penghukuman, melainkan juga pada pemulihan kerugian korban, pengakuan tanggung
jawab, serta perbaikan sistem untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Namun,
persoalan yuridis muncul ketika kelalaian tersebut berujung pada hilangnya
nyawa seseorang. Pertanyaannya, apakah dalam kondisi demikian masih terbuka
ruang penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif tanpa berujung pada
pemidanaan badan? Untuk menjawabnya secara tepat, diperlukan telaah yang
berbasis norma dan dilakukan secara sistematis.
Artikel
kami kali ini akan menguraikan secara bertahap: pertama, konstruksi
pertanggungjawaban pidana atas kealpaan (culpa); kedua, parameter
pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability); dan
ketiga, batasan normatif serta prosedur penerapan Keadilan Restoratif menurut
hukum positif yang berlaku.
Dengan
pendekatan tersebut, penilaian atas kemungkinan penghentian perkara dilakukan
melalui pengujian unsur delik, atribusi kesalahan, serta pemenuhan syarat
formil dan materiil Keadilan Restoratif, bukan berdasarkan pertimbangan
emosional ataupun spekulatif.
Anatomi Kesalahan (Mens Rea) dan Tindak Pidana Kealpaan (Culpa)
Dalam
mengonstruksikan analisis pidana yang objektif dan kritis, langkah pertama yang
harus dilakukan adalah menelaah elemen kesalahan (mens rea) itu sendiri dalam
suatu konstruksi berpikir hukum pidana. Asas hukum, actus non facit reum
nisi mens sit rea menegaskan bahwa suatu perbuatan fisik (actus reus)
tidak lantas membuat seseorang menjadi bersalah dan patut dipidana apabila
tidak disertai dengan sikap batin yang jahat atau bersalah.
Kesalahan
dalam terminologi hukum pidana diklasifikasikan ke dalam dua bentuk utama,
yakni kesengajaan (dolus atau opzet) dan kealpaan (culpa).
Terkait
dengan hal tersebut, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”
menyatakan:
“Setiap
Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan
dengan sengaja atau karena kealpaan”.
Lebih
lanjut, Pasal 36 ayat (2) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:
“Perbuatan
yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja,
sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika
secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.
Kealpaan
yang ditanyakan dalam kasus ini merupakan bentuk kelalaian operasional
(pelanggaran K3) yang bermuara pada kecelakaan fatal. Dalam doktrin pidana, ini
disebut sebagai culpa lata (kealpaan yang berat), di mana pelaku
sejatinya tidak menghendaki timbulnya akibat berupa kematian atau luka, namun
karena kurangnya kehati-hatian (onvoorzichtigheid) atau
ketidakmampuannya dalam memperkirakan akibat dari perbuatannya, terjadilah
peristiwa yang dilarang oleh hukum tersebut.
Ketentuan
spesifik yang mengatur mengenai hal ini termaktub dalam Pasal 474
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana”. Pasal ini secara berjenjang membedakan sanksi
berdasarkan fatalitas akibat yang ditimbulkan oleh kealpaan tersebut.
Pasal
474 ayat (1) UU tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa:
“Setiap
orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sehingga timbul
penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi
selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Kemudian,
Pasal 474 ayat (2) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan
bahwa:
“Setiap
Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.”
Puncaknya,
Pasal 474 ayat (3) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:
“Setiap
Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV”.
Pemahaman
filosofis dan yuridis mengenai delik kealpaan (culpa) merupakan landasan
konseptual yang penting dalam menilai kemungkinan penerapan Keadilan Restoratif
dalam perkara kecelakaan kerja. Dalam konstruksi hukum pidana, delik
kealpaan tidak didasarkan pada adanya kehendak untuk menimbulkan akibat yang
dilarang, melainkan pada ketidakpatuhan terhadap standar kehati-hatian yang
seharusnya dipenuhi menurut ukuran objektif yang wajar. Unsur kesalahan
terletak pada kurangnya antisipasi atau pengendalian risiko yang secara
rasional dapat diperkirakan.
Perbedaan
mendasar antara kealpaan (culpa) dan kesengajaan (dolus) memiliki
implikasi terhadap orientasi pemidanaan. Dalam delik kesengajaan, sanksi pidana
diarahkan untuk merespons kehendak jahat yang secara sadar ditujukan untuk
melanggar hukum.
Sebaliknya,
dalam delik kealpaan, perbuatan yang menimbulkan akibat pidana terjadi tanpa
maksud untuk mencelakai, meskipun tetap menimbulkan kerugian yang serius. Oleh
karena itu, penilaian terhadap proporsionalitas sanksi perlu mempertimbangkan
karakter kesalahan yang terjadi.
Dalam
konteks kecelakaan kerja yang berujung pada hilangnya nyawa, akibat hukum yang
timbul tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga berdampak langsung
terhadap kondisi ekonomi dan psikologis keluarga korban.
Kehilangan
pencari nafkah utama sering kali menimbulkan konsekuensi jangka panjang yang
tidak dapat dipulihkan melalui penghukuman semata. Dalam batas-batas yang
diperkenankan oleh hukum positif, pendekatan yang menitikberatkan pada
pemulihan konkret terhadap ahli waris (disertai pengakuan tanggung jawab dan
komitmen perbaikan system) dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari kerangka
penyelesaian yang lebih komprehensif.
Namun
demikian, penerapan Keadilan Restoratif tidak dapat dilakukan secara otomatis.
Setiap perkara tetap harus diuji melalui pemenuhan unsur delik, tingkat
kesalahan, serta batasan normatif yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Dengan
demikian, pendekatan restoratif dalam delik kealpaan bukanlah pengabaian
terhadap pertanggungjawaban pidana, melainkan penataan ulang orientasi
penyelesaian perkara agar tetap menjunjung akuntabilitas sekaligus memberikan
ruang bagi pemulihan yang nyata dan terukur.
Konstruksi Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Liability)
Menelaah
lebih lanjut uraian fakta yang Anda sampaikan, sumber persoalan hukum tidak
berhenti pada adanya kelalaian teknis di lapangan, melainkan diduga berakar
pada kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban normatif penyelenggaraan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan standar peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
konstruksi demikian, telaah hukumnya tidak lagi terbatas pada perilaku
individual pekerja sebagai pelaku langsung, tetapi bergeser pada penilaian
terhadap tanggung jawab korporasi sebagai subjek hukum yang memegang kendali
kebijakan, pengawasan, dan sistem operasional. Fokus pemeriksaan menjadi
apakah terdapat kegagalan sistemik dalam perencanaan, pengawasan, atau
penerapan standar K3 yang secara kausal berkontribusi terhadap terjadinya
peristiwa tersebut.
Sistem
peradilan pidana Indonesia saat ini telah mengukuhkan posisi korporasi sebagai
subjek hukum pidana yang utuh. Hal ini diatur secara sangat komprehensif dalam Pasal
48 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lebih spesifik lagi, rezim
ini disempurnakan oleh Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang
Penyesuaian Pidana”, yang menyatakan:
“Pertanggungjawaban
atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan
terhadap Korporasi”.
Selanjutnya,
Pasal 49 ayat (2) UU tentang Penyesuaian Pidana menyatakan:
“Pertanggungjawaban
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus
yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali,
dan/atau pemilik manfaat Korporasi”.
Pengaturan
ini mengadopsi doktrin strict liability (dalam batas-batas tertentu), vicarious
liability (pertanggungjawaban pengganti), serta identification theory.
Apabila kelalaian penyediaan alat pelindung diri, ketiadaan Standard Operating
Procedure (SOP) yang memadai, atau absennya pengawasan keamanan di lingkungan
kerja dilakukan demi menghemat biaya operasional dan menguntungkan korporasi,
maka tindak pidana kealpaan tersebut secara atributif dikonstruksikan sebagai
perbuatan korporasi.
Hukuman
bagi korporasi tentu tidak berwujud perampasan kemerdekaan fisik (penjara),
melainkan sanksi yang berorientasi pada nilai keekonomian dan perbaikan
institusional.
Berdasarkan
Pasal 118 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana bagi
korporasi terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pasal
119 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa pidana
pokok bagi korporasi adalah pidana denda. Sementara itu, Pasal 120
ayat (1) UU tentang Penyesuaian Pidana, menyatakan bahwa pidana tambahan
bagi Korporasi terdiri atas: pembayaran ganti rugi; perbaikan akibat Tindak
Pidana; pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; pemenuhan kewajiban adat;
pembiayaan pelatihan kerja; perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh
dari Tindak Pidana; pengumuman putusan pengadilan; pencabutan izin tertentu;
pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; penutupan seluruh atau
sebagian tempat usaha; pembekuan kegiatan usaha; dan pembubaran Korporasi.
Rasionalitas
menghukum korporasi dalam delik K3 adalah untuk memastikan adanya kompensasi
finansial yang sepadan bagi korban dan memberikan efek jera administratif.
Esensi
dari sanksi berupa “pembayaran ganti rugi” dan “perbaikan akibat
Tindak Pidana” ini sesungguhnya bernapas sama dengan filosofi dasar
Keadilan Restoratif.
Oleh
karena itu, penyelesaian sengketa pidana antara keluarga korban dan perusahaan
melalui skema perdamaian restoratif memiliki landasan sosiologis dan teleologis
(tujuan hukum) yang sangat ekuivalen dengan esensi pemidanaan korporasi itu
sendiri.
Mekanisme Keadilan Restoratif Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025
Menjawab
inti pertanyaan Anda: Apakah perkara seperti ini dimungkinkan untuk
diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ)? Jawaban tersebut
mensyaratkan eksplorasi analitis terhadap norma-norma formil yang mengatur
secara rigid mengenai konstruksi berpikir hukum acara pidana yang terbaru,
yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang KUHAP”.
Undang-undang
ini telah merevolusi status Keadilan Restoratif yang semula hanya diatur dalam
instrumen setingkat peraturan kapolri atau peraturan kejaksaan, menjadi sebuah
norma undang-undang yang mengikat secara imperatif bagi seluruh subsistem
peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Berdasarkan
Pasal 1 angka 21 UU tentang KUHAP, Keadilan Restoratif didefinisikan
sebagai:
“pendekatan
dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para
pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa,
keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan
mengupayakan pemulihan keadaan semula”.
Bab
IV dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara, mendedikasikan
secara utuh tata laksana Keadilan Restoratif ini. Pasal 79 ayat (1) UU
tentang KUHAP, menyatakan bahwa Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan
untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a.
pemaafan dari
Korban dan/atau Keluarganya;
b.
pengembalian
barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c.
penggantian biaya
perawatan medis dan/atau psikologis;
d.
ganti rugi atas
kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami
Korban;
e.
memperbaiki
kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f.
membayar ganti
rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Ketentuan
ini mengamanatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak boleh sekadar
bersifat lips service atau pernyataan maaf secara lisan semata. Agar sah
di mata hukum, Pasal 79 ayat (2) UU tentang KUHAP mengharuskan bahwa
pemulihan keadaan semula tersebut harus dituangkan dalam sebuah kesepakatan
tertulis.
Kesepakatan
perdamaian tersebut, berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU tentang KUHAP,
wajib direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Ketentuan
ini dirancang sebagai mekanisme pengaman untuk mencegah praktik itikad tidak
baik, di mana pelaku sekadar menjanjikan pemulihan tanpa pelaksanaan nyata.
Selanjutnya,
Pasal 79 ayat (4) UU tentang KUHAP secara tegas mensyaratkan bahwa
pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah seluruh isi
kesepakatan dipenuhi. Norma ini menegaskan bahwa pemulihan korban bukan
bersifat deklaratif, melainkan harus terealisasi secara konkret dan terukur.
Apabila
seluruh kesepakatan telah dilaksanakan secara utuh, Pasal 79 ayat (5) UU
tentang KUHAP memberikan kepastian hukum dengan menentukan bahwa perkara
wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Dengan demikian,
penghentian perkara bukan semata hasil kesepakatan privat, melainkan memperoleh
legitimasi yudisial.
Berdasarkan
konstruksi tersebut, langkah keluarga korban untuk menempuh perdamaian dan
menerima santunan merupakan pilihan yang sah secara hukum, sepanjang pemulihan
hak-hak ekonomi dan aspek non-materiil benar-benar direalisasikan sesuai batas
waktu dan mekanisme yang ditentukan undang-undang.
Uji Syarat dan Resolusi Pengecualian Keadilan Restoratif: Analisis Kritis Pasal 80 dan Pasal 82 UU KUHAP 2025
Pada
titik inilah diperlukan analisis hukum yang presisi dan rasional agar tidak
terjebak dalam kekeliruan penafsiran akibat pembacaan norma secara terpisah dan
tidak utuh. Pendekatan yang parsial berpotensi melahirkan logical fallacy,
seolah-olah setiap perkara yang berujung pada perdamaian otomatis dapat
dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Padahal,
hukum acara pidana secara tegas menetapkan batas demarkasi yang ketat mengenai
jenis tindak pidana yang dapat dan yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
Keadilan Restoratif. Pembatasan tersebut bukan sekadar teknis prosedural,
melainkan merupakan refleksi dari pertimbangan kepentingan publik, tingkat
keseriusan delik, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Oleh
karena itu, sebelum menyimpulkan dapat atau tidaknya suatu perkara dihentikan
melalui mekanisme restoratif, diperlukan pengujian yang sistematis terhadap
klasifikasi delik, sifat kesalahan, serta ketentuan pengecualian yang diatur
secara limitatif dalam undang-undang.
Seperti
yang sudah dapat kita lihat dalam KUHAP Nasional itu sendiri bahwa syarat
kumulatif dan alternatif Keadilan Restoratif diatur di dalam Pasal 80 ayat
(1) Undang-UU tentang KUHAP. Pasal ini menyatakan bahwa Mekanisme
Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling
banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali
terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana
yang dilakukan karena kealpaan.
Mari
kita bedah dan aplikasikan kriteria ini pada kasus Anda. Kasus ini merupakan
kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian akibat kelalaian korporasi/pengurus.
Sebagaimana
telah dikaji sebelumnya, landasan materiel tindak pidana ini adalah Pasal
474 ayat (3) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam
pelakunya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
Secara
tekstual dan limitatif, ancaman “paling lama 5 (lima) tahun” tepat
berada di ambang batas (threshold) yang diperbolehkan oleh Pasal 80
ayat (1) huruf a. Terlebih lagi, sifatnya yang merupakan tindak pidana “karena
kealpaan” diakui sebagai salah satu klausul eksepsional yang meringankan di
dalam hukum pidana (vide Pasal 80 ayat (1) huruf c UU tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Sejauh ini, syarat formal mutlak
terpenuhi.
Namun,
telaah tidak boleh berhenti di situ. Kita harus menguji kasus ini terhadap
filter negatif atau pasal pengecualian. Pasal 82 UU tentang KUHAP
menetapkan daftar hitam (blacklist) tindak pidana yang dikecualikan dari
Mekanisme Keadilan Restoratif. Di antara daftar tersebut, terdapat dua klausul
krusial yang relevan dengan kasus Anda, yakni:
-
Pasal 82 huruf
e: “tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;”;
dan
-
Pasal 82 huruf
f: “tindak pidana terhadap nyawa
orang;”
Pada
analisis Pasal 82 huruf e, terlihat dengan sangat cermat, jelas, dan
berkepastian hukum bahwa pembuat undang-undang (legislator) secara sengaja
memberikan keistimewaan mutlak (privilege) bagi tindak pidana kealpaan.
Sekalipun suatu tindak pidana kealpaan memiliki ancaman pidana 5 tahun (seperti
pada Pasal 474 ayat (3) mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian), klausul
frasa “kecuali karena kealpaannya” berfungsi sebagai penyelamat (saving
clause). Ini adalah penegasan tanpa ambiguitas bahwa kealpaan, seburuk
apapun akibatnya, tidak dihalangi oleh batasan ancaman 5 tahun tersebut.
Potensi
kekeliruan penafsiran muncul apabila Pasal 82 huruf f dibaca secara
tekstual dan terlepas dari konteks sistematikanya, yang menyatakan larangan
penerapan Keadilan Restoratif terhadap “tindak pidana terhadap nyawa orang”.
Pembacaan yang tidak menggunakan metode penafsiran sistematis (systematische
interpretatie) dapat menimbulkan kesimpulan simplistis bahwa setiap perkara
yang berakibat pada hilangnya nyawa secara otomatis tertutup dari mekanisme
Keadilan Restoratif.
Padahal,
dalam konstruksi hukum pidana, frasa “tindak pidana terhadap nyawa orang”
tidak dapat dilepaskan dari klasifikasi dan karakter delik yang dimaksud oleh
pembentuk undang-undang. Diperlukan analisis lebih lanjut untuk membedakan
antara delik yang secara inheren menyerang nyawa sebagai objek utama
perlindungan hukum dengan delik yang berakibat pada hilangnya nyawa akibat
kealpaan. Tanpa pembedaan tersebut, penafsiran norma berisiko melampaui
maksud pembentuk undang-undang dan mengaburkan batas demarkasi yang telah
ditetapkan secara limitatif.
Analisis
hukum yang komprehensif tidak dapat serta-merta membuat kesimpulan simplistis
tersebut. Dalam sistematika Buku Kedua Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya
disebut “UU tentang KUHP”), nomenklatur “Tindak Pidana terhadap Nyawa
dan Janin” merupakan judul khusus Bab XXI yang mencakup Pasal 458
sampai dengan Pasal 465. Bab ini secara sistematis mengatur perbuatan yang
menyerang nyawa sebagai objek utama perlindungan hukum dan pada umumnya
dilakukan dengan kesengajaan (dolus), seperti pembunuhan dan
bentuk-bentuk turunannya, termasuk pengguguran kandungan yang dilakukan secara
melawan hukum.
Delik-delik
yang secara inheren ditujukan untuk menghilangkan nyawa inilah yang secara
konseptual dan normatif berada dalam kategori yang secara tegas dikecualikan
dari mekanisme Keadilan Restoratif, karena menyentuh kepentingan hukum paling
mendasar, yakni perlindungan atas eksistensi hidup manusia.
Dengan
demikian, penyebutan frasa “tindak pidana terhadap nyawa orang” dalam
norma pembatasan Keadilan Restoratif tidak dapat serta-merta disamakan dengan
seluruh peristiwa yang berakibat pada kematian, tanpa terlebih dahulu menguji
karakter deliknya, apakah merupakan serangan yang disengaja terhadap nyawa atau
akibat yang timbul dari kealpaan.
Sebaliknya,
kealpaan yang menyebabkan kematian (Pasal 474) tidak ditempatkan di bawah Bab
Tindak Pidana terhadap Nyawa, melainkan berada dalam genus “Tindak
Pidana Yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan” pada BAB XXIII.
Kematian
dalam delik kealpaan adalah akibat hukum yang tidak diniatkan (unintended
consequences). Oleh karena itu, pengecualian di Pasal 82 huruf f tidak
berlaku untuk Pasal 474. Penafsiran sistematis ini divalidasi oleh
keberadaan frasa “kecuali karena kealpaannya” pada huruf e, yang akan
menjadi absurd atau tidak bermakna sama sekali jika setiap kealpaan
fatal dianggap ditutup oleh huruf f. Hukum tidak mungkin mengatur sesuatu yang
saling membatalkan (lex non cogit ad impossibilia).
Dengan
demikian, konklusi yang objektif, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan
adalah: tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian sangat sah dan
dimungkinkan secara hukum untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan
restoratif.
Tata Laksana Keadilan Restoratif Korporasi dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA)
Dalam
konteks di mana pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah subjek hukum korporasi,
UU KUHAP 2025 telah menyediakan kerangka kerja yang progresif dan komprehensif.
Apabila pihak keluarga klien dan perusahaan bersepakat untuk berdamai di tahap
kepolisian (Penyidikan), prosedur yang ditempuh didasarkan pada Pasal 327
ayat (6) UU tentang KUHAP.
Pasal
327 ayat (6) tersebut mengatur secara spesifik mengenai Keadilan Restoratif
terhadap Korporasi, yang menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku dengan syarat yang
diatur peraturan perundang-undangan antara lain:
a. tindak pidana pertama kali dilakukan oleh Korporasi;
b. Korporasi melakukan ganti rugi atau Restitusi terhadap
Korban dan/atau ganti rugi terhadap negara; dan/atau
c. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh
Penyidik.
Implementasinya
di lapangan mengharuskan perusahaan tidak sekadar membayarkan uang kompensasi
kepada keluarga almarhum. Perusahaan, di bawah pengawasan Penyidik, diwajibkan
melakukan “tindakan korektif”.
Dalam
kasus pelanggaran K3, tindakan korektif ini dapat berwujud pembaruan SOP
keselamatan secara radikal, penyediaan alat pelindung diri bersertifikasi,
audit operasional secara menyeluruh, serta pelatihan K3 berkala bagi seluruh
pekerja. Jika syarat-syarat komprehensif ini dipenuhi dan dituangkan dalam
Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara, maka Penyidik, sebagaimana diatur dalam
Pasal 83 dan Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan menerbitkan surat
penghentian Penyidikan. Demi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan
wewenang, penghentian penyidikan ini wajib diberitahukan kepada Penuntut Umum
dan dimintakan penetapannya kepada ketua Pengadilan Negeri dalam batas waktu
maksimal 3 (tiga) hari.
Di
sisi lain, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga memperkenalkan instrumen super-modern
yang diadopsi dari peradilan common law, yakni Perjanjian Penundaan
Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement atau DPA), yang diatur secara
rinci dalam Pasal 328. Mekanisme ini dapat menjadi alternatif bagi korporasi
jika berkas perkara terlanjur dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pasal
328 ayat (1) KUHAP Nasional
menyatakan bahwa Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan
hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan
pidana, dan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi (vide Pasal
328 ayat (2) KUHAP Nasional). Dalam skema ini, perusahaan yang menjadi
Tersangka/Terdakwa mengajukan permohonan DPA kepada Penuntut Umum.
Jika
Penuntut Umum menyetujui (dengan mempertimbangkan pemaafan korban dan kerelaan
pembayaran ganti rugi), kesepakatan ini wajib diserahkan kepada pengadilan.
Hakim akan melakukan sidang pemeriksaan kelayakan dan keabsahan untuk
memastikan bahwa kompensasi bagi keluarga korban proporsional dan rasional (vide
Pasal 328 ayat (7) dan ayat (8) KUHAP Nasional).
Jika
hakim menyetujui, perkara pidana terhadap perusahaan tersebut ditangguhkan (vide
Pasal 328 ayat (10) KUHAP Nasional). Perusahaan akan diberikan waktu
(masa percobaan) untuk melaksanakan program perbaikan tata kelola, pemenuhan
K3, dan pencairan restitusi. Apabila korporasi berhasil memenuhi seluruh
kewajiban dalam masa penundaan tersebut tanpa adanya wanprestasi, maka perkara
dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut melalui penetapan pengadilan yang
mengikat (vide Pasal 328 ayat (13) KUHAP Nasional). Keberadaan
instrumen DPA ini memberikan jaring pengaman ekstra bagi keluarga korban untuk
memastikan bahwa itikad baik berdamai dari perusahaan tidak menguap di tengah
jalan, melainkan diikat dengan kekuatan penetapan pengadilan (court order).
Pedoman Kejaksaan dan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) Sebagai Ultimum Remedium Pemulihan
Hukum
bekerja dalam ruang yang dinamis, di mana tidak jarang proses perdamaian di
tingkat kepolisian berjalan lambat sehingga berkas perkara P-21 telah
dilimpahkan ke Kejaksaan atau bahkan telah dilimpahkan ke meja hijau
(Pengadilan). Dalam situasi teknis yang demikian, niat keluarga korban untuk
memberikan pemaafan tidak lantas terhalang. Kejaksaan dan Mahkamah Agung telah
menerbitkan pedoman operasional yang sangat solid untuk menjamin berjalannya
roh keadilan restoratif pada tahap-tahap tersebut.
Pada
domain penuntutan, Jaksa Agung telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
atau dalam bentuk Pedoman, yakni Pedoman Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial yang
selanjutnya disebut dengan “Pedoman Kejaksaan tentang Pidana Bersyarat”.
Substansi dari pedoman ini menginstruksikan kepada Penuntut Umum agar dalam
menuntut perkara pidana, harus selalu berorientasi pada pemulihan korban dan
keseimbangan masyarakat, bukan sekadar penjatuhan pidana penjara.
Secara
spesifik, Bab III angka 2 dari Pedoman Kejaksaan tentang Pidana Bersyarat
tersebut memberikan amanat imperatif bahwa Penuntut Umum sedapat mungkin harus
menerapkan tuntutan pidana alternatif (seperti Pidana Pengawasan atau Pidana
Kerja Sosial, yang menghindarkan pelaku dari kurungan jeruji besi) apabila
tindak pidana tersebut terjadi karena “kealpaan”.
Hal
ini diperkuat apabila Penuntut Umum menemukan fakta-fakta yang meringankan
sebagaimana dirinci dalam Bab III Pedoman tersebut, antara lain: adanya
pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban; terdakwa telah membayar ganti
rugi atau kompensasi materiil kepada korban; kerugian tidak terlalu besar, dan
adanya kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani.
Dengan
demikian, apabila pihak perusahaan, baik secara korporat maupun melalui
direksi/manajernya selaku natuurlijk persoon, telah berdamai dan
menyantuni keluarga klien, Jaksa memiliki landasan yuridis yang sangat kuat
untuk tidak menuntut pidana perampasan kemerdekaan.
Lalu,
bagaimana bilamana perkara telah terlanjur disidangkan di Pengadilan Negeri?
Pada level judikatif, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP
2023 dan KUHAP 2025, yang selanjutnya disebut dengan “SEMA Nomor 1 Tahun
2026”. SEMA ini memuat terobosan hukum yang fenomenal melalui pranata Judicial
Pardon atau Putusan Pemaafan Hakim.
Putusan
Pemaafan Hakim merupakan diskresi yudisial tertinggi yang memberikan wewenang
kepada hakim untuk memaafkan terdakwa meskipun perbuatannya memenuhi seluruh
unsur tindak pidana. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 secara eksplisit menegaskan
bahwa dalam mempertimbangkan penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim, hakim wajib
merujuk dan mempertimbangkan faktor-faktor pemaafan yang tercantum dalam Pasal 54
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 246 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Faktor-faktor
pertimbangan tersebut di antaranya adalah ringan beratnya perbuatan, keadaan
pribadi pelaku, pemaafan dari keluarga korban, ganti rugi yang telah
ditunaikan, serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Jika keluarga korban
(klien) telah menyatakan permohonan perdamaian di persidangan karena kompensasi
dan pemulihan telah diterima secara penuh dan rasional, hakim diinstruksikan
oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2026 untuk merumuskan amar putusan yang cermat, yaitu:
1.
Menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
2.
Menyatakan
memberi maaf kepada Terdakwa;
3.
Menyatakan
Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan; dan
4.
Memerintahkan
Terdakwa dibebaskan seketika.
Bahkan,
jika hakim berpendapat bahwa pembebasan murni belum cukup mengedukasi pelaku,
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan opsi penjatuhan Pidana Pengawasan (untuk
ancaman pidana di bawah 3 tahun). Dalam pidana pengawasan ini, hakim dapat
melekatkan syarat khusus yang bersifat opsional namun sangat restoratif, yakni
memerintahkan terpidana (dalam hal ini oknum perusahaan) untuk “Mengganti
seluruh atau sebagian kerugian korban” dalam jangka waktu tertentu, serta
memperbaiki fasilitas K3-nya. Dengan sistem yang saling mengunci (interlocking)
di setiap instansi penegak hukum ini, kepastian hukum atas kesepakatan damai
keluarga korban niscaya terjamin pemenuhannya dari hulu ke hilir.
Langkah Strategis dan Prosedural bagi Anda
Berdasarkan
keseluruhan analisis hukum materiil dan formil yang telah diuraikan secara
deskriptif, analitis, dan koheren, niat keluarga korban untuk menyelesaikan
perkara kelalaian fatal ini melalui Keadilan Restoratif adalah jalan yang tidak
hanya legal dan konstitusional, melainkan juga sangat rasional dan sejalan
dengan roh hukum pidana modern yang menjunjung pemulihan keseimbangan
masyarakat (restoring the social equilibrium).
Guna
mengeksekusi niat baik tersebut tanpa celah hukum dan memastikan bahwa
kepentingan keluarga korban terlindungi secara absolut, terdapat beberapa
tahapan prosedural (Standard Operating Procedure) yang wajib
dilaksanakan secara saksama:
Pertama, Penyusunan Akta Kesepakatan Perdamaian yang Komprehensif
Kesepakatan
awal untuk berdamai yang saat ini telah terjalin antara keluarga korban dan
perusahaan tidak boleh sekadar berupa pernyataan lisan atau secarik kuitansi
tanda terima uang duka. Secara profesional, kesepakatan tersebut harus
direduksi ke dalam bentuk “Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Perkara” (Settlement
Agreement) yang diakta-notariilkan atau dibuat secara sah di bawah tangan
namun mengikat. Dokumen ini wajib memuat klausul-klausul yang diamanatkan oleh
Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yakni rincian kompensasi materiil (biaya
pemakaman, ganti rugi kehilangan pencari nafkah utama, biaya pendidikan
anak-anak korban, dsb), pernyataan maaf eksplisit dari perusahaan, pemaafan
dari ahli waris sah korban, serta janji mengikat dari korporasi untuk membenahi
standar K3 di lingkungan kerjanya.
Kedua, Validasi dan Mediasi di Hadapan Penyidik
Sesuai
dengan mandat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme Keadilan
Restoratif pada tahap penyidikan harus dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan,
atau intimidasi. Oleh karena itu, penandatanganan kesepakatan damai harus
dilakukan atau setidak-tidaknya divalidasi di hadapan Penyidik kepolisian yang
menangani perkara tersebut. Penyidik akan bertindak sebagai mediator dan
fasilitator netral yang memastikan bahwa keluarga korban menyetujui kompensasi
tersebut dalam keadaan sadar dan merdeka. Surat kesepakatan ini wajib
ditandatangani oleh perwakilan sah korporasi (direksi/manajemen), keluarga
korban (seluruh ahli waris), dan Penyidik itu sendiri.
Ketiga, Pelaksanaan Kesepakatan dan Penetapan Pengadilan
Dokumen
kesepakatan yang telah ditandatangani akan menetapkan tenggat waktu pembayaran
ganti rugi yang tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari. Setelah perusahaan
melunasi seluruh kewajiban kompensasinya dengan dibuktikan melalui instrumen
perbankan yang sah, barulah keluarga korban mencabut Laporan Polisi secara
resmi. Setelah itu, Penyidik secara ex officio berkewajiban untuk
menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan berdasarkan keadilan
restoratif. Guna melegitimasi penghentian ini secara absolut sehingga tidak
dapat dipraperadilankan atau dibuka kembali tanpa alasan sah, Penyidik wajib
melaporkan penghentian tersebut kepada Penuntut Umum dan mengajukan permohonan
penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam batas waktu 3 (tiga)
hari kerja (Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Apabila
prosedur di atas ditaati dan dipedomani dengan disiplin intelektual, maka
penghentian perkara karena kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia
dapat terselesaikan dengan elegan, bermartabat, dan berkeadilan. Penyelesaian
ini mengunggulkan prinsip pemulihan penderitaan ahli waris, mendorong perbaikan
sistemik pada budaya K3 korporasi, serta mereduksi kelebihan beban sistem
peradilan pidana, selaras dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan
biaya ringan.
Kesimpulan
Berdasarkan
telaah dan analisis hukum yang mutakhir, objektif, dan faktual terhadap
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dapat ditegaskan dengan tingkat
kepastian hukum yang tinggi bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian
atau luka berat akibat dugaan kealpaan operasional (termasuk pelanggaran
Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh perusahaan) sangat dimungkinkan untuk
diselesaikan secara sah melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan
Restoratif).
Bantahan
atas asumsi atau logical fallacy bahwa hilangnya nyawa otomatis menutup
pintu restorasi telah terbantahkan secara telak melalui penafsiran sistematis
dan penelaahan terhadap Pasal 80 ayat (1) huruf c dan Pasal 82 huruf e
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memberikan privilese eksepsional pada
delik “kealpaan”.
Ketiadaan
niat batin yang jahat (absence of malice) dari pihak korporasi, yang
disandingkan dengan kemampuan finansial perusahaan untuk memulihkan masa depan
ekonomi keluarga korban yang ditinggalkan secara paripurna, memposisikan
Keadilan Restoratif sebagai instrumen Ultimum Remedium yang paling
bermartabat dan mencerminkan hakikat keadilan sosiologis di Indonesia.
Keberadaan
instrumen tambahan seperti Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred
Prosecution Agreement) dan Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)
semakin mengukuhkan bahwa harmoni, rehabilitasi, dan restitusi kini merupakan
ruh utama yang bernapas dalam nadir sistem peradilan pidana nasional yang
modern.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


