layananhukum

Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati Atau Luka Karena Kealpaan Dapat Direstoratif Justice-kan?

 

Pertanyaan

Selamat siang, Bang Eka. Kami ingin menanyakan terkait anggota keluarga kami yang meninggal dunia akibat dugaan kealpaan atau kelalaian dari perusahaan tempat bekerja, karena tidak melaksanakan ketentuan K3 sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkara tersebut sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian. Namun demikian, saat ini kami mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan terdapat kesepakatan awal dari pihak kami untuk berdamai. Apakah perkara seperti ini dimungkinkan untuk diselesaikan melalui Restorative Justice? Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Hukum pidana nasional Indonesia memasuki fase transformasi yang signifikan dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU tentang KUHP”) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “UU tentang KUHAP”). Pembaruan ini menandai penataan ulang paradigma pemidanaan dari pendekatan yang semata-mata berorientasi retributif menuju sistem yang lebih menekankan keseimbangan, akuntabilitas, dan pemulihan.

Dalam konstruksi baru tersebut, tindak pidana tidak lagi dipahami hanya sebagai pelanggaran terhadap otoritas negara, melainkan juga sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian nyata bagi korban serta gangguan terhadap keseimbangan sosial.

Oleh karena itu, hukum pidana modern memberikan ruang yang terstruktur bagi pendekatan restoratif, dengan tetap menjaga prinsip legalitas, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban.

Diskursus mengenai penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) menjadi relevan terutama dalam perkara yang tidak dilandasi oleh niat jahat (absence of malice), melainkan timbul akibat kelalaian atau ketidakhati-hatian, termasuk dalam konteks kecelakaan kerja di sektor industri dan ketenagakerjaan.

Dalam perkara demikian, orientasi penyelesaian tidak semata-mata diarahkan pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan kerugian korban, pengakuan tanggung jawab, serta perbaikan sistem untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Namun, persoalan yuridis muncul ketika kelalaian tersebut berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Pertanyaannya, apakah dalam kondisi demikian masih terbuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif tanpa berujung pada pemidanaan badan? Untuk menjawabnya secara tepat, diperlukan telaah yang berbasis norma dan dilakukan secara sistematis.

Artikel kami kali ini akan menguraikan secara bertahap: pertama, konstruksi pertanggungjawaban pidana atas kealpaan (culpa); kedua, parameter pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability); dan ketiga, batasan normatif serta prosedur penerapan Keadilan Restoratif menurut hukum positif yang berlaku.

Dengan pendekatan tersebut, penilaian atas kemungkinan penghentian perkara dilakukan melalui pengujian unsur delik, atribusi kesalahan, serta pemenuhan syarat formil dan materiil Keadilan Restoratif, bukan berdasarkan pertimbangan emosional ataupun spekulatif.

Anatomi Kesalahan (Mens Rea) dan Tindak Pidana Kealpaan (Culpa)

Dalam mengonstruksikan analisis pidana yang objektif dan kritis, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menelaah elemen kesalahan (mens rea) itu sendiri dalam suatu konstruksi berpikir hukum pidana. Asas hukum, actus non facit reum nisi mens sit rea menegaskan bahwa suatu perbuatan fisik (actus reus) tidak lantas membuat seseorang menjadi bersalah dan patut dipidana apabila tidak disertai dengan sikap batin yang jahat atau bersalah.

Kesalahan dalam terminologi hukum pidana diklasifikasikan ke dalam dua bentuk utama, yakni kesengajaan (dolus atau opzet) dan kealpaan (culpa).

Terkait dengan hal tersebut, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” menyatakan:

“Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan”.

Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (2) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:

“Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.   

Kealpaan yang ditanyakan dalam kasus ini merupakan bentuk kelalaian operasional (pelanggaran K3) yang bermuara pada kecelakaan fatal. Dalam doktrin pidana, ini disebut sebagai culpa lata (kealpaan yang berat), di mana pelaku sejatinya tidak menghendaki timbulnya akibat berupa kematian atau luka, namun karena kurangnya kehati-hatian (onvoorzichtigheid) atau ketidakmampuannya dalam memperkirakan akibat dari perbuatannya, terjadilah peristiwa yang dilarang oleh hukum tersebut.

Ketentuan spesifik yang mengatur mengenai hal ini termaktub dalam Pasal 474 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Pasal ini secara berjenjang membedakan sanksi berdasarkan fatalitas akibat yang ditimbulkan oleh kealpaan tersebut.

Pasal 474 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Kemudian, Pasal 474 ayat (2) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Puncaknya, Pasal 474 ayat (3) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.   

Pemahaman filosofis dan yuridis mengenai delik kealpaan (culpa) merupakan landasan konseptual yang penting dalam menilai kemungkinan penerapan Keadilan Restoratif dalam perkara kecelakaan kerja. Dalam konstruksi hukum pidana, delik kealpaan tidak didasarkan pada adanya kehendak untuk menimbulkan akibat yang dilarang, melainkan pada ketidakpatuhan terhadap standar kehati-hatian yang seharusnya dipenuhi menurut ukuran objektif yang wajar. Unsur kesalahan terletak pada kurangnya antisipasi atau pengendalian risiko yang secara rasional dapat diperkirakan.

Perbedaan mendasar antara kealpaan (culpa) dan kesengajaan (dolus) memiliki implikasi terhadap orientasi pemidanaan. Dalam delik kesengajaan, sanksi pidana diarahkan untuk merespons kehendak jahat yang secara sadar ditujukan untuk melanggar hukum.

Sebaliknya, dalam delik kealpaan, perbuatan yang menimbulkan akibat pidana terjadi tanpa maksud untuk mencelakai, meskipun tetap menimbulkan kerugian yang serius. Oleh karena itu, penilaian terhadap proporsionalitas sanksi perlu mempertimbangkan karakter kesalahan yang terjadi.

Dalam konteks kecelakaan kerja yang berujung pada hilangnya nyawa, akibat hukum yang timbul tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi dan psikologis keluarga korban.

Kehilangan pencari nafkah utama sering kali menimbulkan konsekuensi jangka panjang yang tidak dapat dipulihkan melalui penghukuman semata. Dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum positif, pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan konkret terhadap ahli waris (disertai pengakuan tanggung jawab dan komitmen perbaikan system) dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari kerangka penyelesaian yang lebih komprehensif.

Namun demikian, penerapan Keadilan Restoratif tidak dapat dilakukan secara otomatis. Setiap perkara tetap harus diuji melalui pemenuhan unsur delik, tingkat kesalahan, serta batasan normatif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pendekatan restoratif dalam delik kealpaan bukanlah pengabaian terhadap pertanggungjawaban pidana, melainkan penataan ulang orientasi penyelesaian perkara agar tetap menjunjung akuntabilitas sekaligus memberikan ruang bagi pemulihan yang nyata dan terukur.

Konstruksi Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Liability)

Menelaah lebih lanjut uraian fakta yang Anda sampaikan, sumber persoalan hukum tidak berhenti pada adanya kelalaian teknis di lapangan, melainkan diduga berakar pada kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban normatif penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konstruksi demikian, telaah hukumnya tidak lagi terbatas pada perilaku individual pekerja sebagai pelaku langsung, tetapi bergeser pada penilaian terhadap tanggung jawab korporasi sebagai subjek hukum yang memegang kendali kebijakan, pengawasan, dan sistem operasional. Fokus pemeriksaan menjadi apakah terdapat kegagalan sistemik dalam perencanaan, pengawasan, atau penerapan standar K3 yang secara kausal berkontribusi terhadap terjadinya peristiwa tersebut.

Sistem peradilan pidana Indonesia saat ini telah mengukuhkan posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana yang utuh. Hal ini diatur secara sangat komprehensif dalam Pasal 48 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lebih spesifik lagi, rezim ini disempurnakan oleh Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”, yang menyatakan:

“Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi”.

Selanjutnya, Pasal 49 ayat (2) UU tentang Penyesuaian Pidana menyatakan:

“Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi”.   

Pengaturan ini mengadopsi doktrin strict liability (dalam batas-batas tertentu), vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti), serta identification theory. Apabila kelalaian penyediaan alat pelindung diri, ketiadaan Standard Operating Procedure (SOP) yang memadai, atau absennya pengawasan keamanan di lingkungan kerja dilakukan demi menghemat biaya operasional dan menguntungkan korporasi, maka tindak pidana kealpaan tersebut secara atributif dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasi.

Hukuman bagi korporasi tentu tidak berwujud perampasan kemerdekaan fisik (penjara), melainkan sanksi yang berorientasi pada nilai keekonomian dan perbaikan institusional.

Berdasarkan Pasal 118 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pasal 119 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa pidana pokok bagi korporasi adalah pidana denda. Sementara itu, Pasal 120 ayat (1) UU tentang Penyesuaian Pidana, menyatakan bahwa pidana tambahan bagi Korporasi terdiri atas: pembayaran ganti rugi; perbaikan akibat Tindak Pidana; pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; pemenuhan kewajiban adat; pembiayaan pelatihan kerja; perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; pengumuman putusan pengadilan; pencabutan izin tertentu; pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha; pembekuan kegiatan usaha; dan pembubaran Korporasi.   

Rasionalitas menghukum korporasi dalam delik K3 adalah untuk memastikan adanya kompensasi finansial yang sepadan bagi korban dan memberikan efek jera administratif.

Esensi dari sanksi berupa “pembayaran ganti rugi” dan “perbaikan akibat Tindak Pidana” ini sesungguhnya bernapas sama dengan filosofi dasar Keadilan Restoratif.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pidana antara keluarga korban dan perusahaan melalui skema perdamaian restoratif memiliki landasan sosiologis dan teleologis (tujuan hukum) yang sangat ekuivalen dengan esensi pemidanaan korporasi itu sendiri.

Mekanisme Keadilan Restoratif Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025

Menjawab inti pertanyaan Anda: Apakah perkara seperti ini dimungkinkan untuk diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ)? Jawaban tersebut mensyaratkan eksplorasi analitis terhadap norma-norma formil yang mengatur secara rigid mengenai konstruksi berpikir hukum acara pidana yang terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang KUHAP”.

Undang-undang ini telah merevolusi status Keadilan Restoratif yang semula hanya diatur dalam instrumen setingkat peraturan kapolri atau peraturan kejaksaan, menjadi sebuah norma undang-undang yang mengikat secara imperatif bagi seluruh subsistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU tentang KUHAP, Keadilan Restoratif didefinisikan sebagai:

“pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula”.   

Bab IV dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara, mendedikasikan secara utuh tata laksana Keadilan Restoratif ini. Pasal 79 ayat (1) UU tentang KUHAP, menyatakan bahwa Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:

a.     pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;

b.     pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;

c.     penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;

d.     ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;

e.     memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau

f.      membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.   

Ketentuan ini mengamanatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak boleh sekadar bersifat lips service atau pernyataan maaf secara lisan semata. Agar sah di mata hukum, Pasal 79 ayat (2) UU tentang KUHAP mengharuskan bahwa pemulihan keadaan semula tersebut harus dituangkan dalam sebuah kesepakatan tertulis.

Kesepakatan perdamaian tersebut, berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU tentang KUHAP, wajib direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Ketentuan ini dirancang sebagai mekanisme pengaman untuk mencegah praktik itikad tidak baik, di mana pelaku sekadar menjanjikan pemulihan tanpa pelaksanaan nyata.

Selanjutnya, Pasal 79 ayat (4) UU tentang KUHAP secara tegas mensyaratkan bahwa pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah seluruh isi kesepakatan dipenuhi. Norma ini menegaskan bahwa pemulihan korban bukan bersifat deklaratif, melainkan harus terealisasi secara konkret dan terukur.

Apabila seluruh kesepakatan telah dilaksanakan secara utuh, Pasal 79 ayat (5) UU tentang KUHAP memberikan kepastian hukum dengan menentukan bahwa perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Dengan demikian, penghentian perkara bukan semata hasil kesepakatan privat, melainkan memperoleh legitimasi yudisial.

Berdasarkan konstruksi tersebut, langkah keluarga korban untuk menempuh perdamaian dan menerima santunan merupakan pilihan yang sah secara hukum, sepanjang pemulihan hak-hak ekonomi dan aspek non-materiil benar-benar direalisasikan sesuai batas waktu dan mekanisme yang ditentukan undang-undang.

Uji Syarat dan Resolusi Pengecualian Keadilan Restoratif: Analisis Kritis Pasal 80 dan Pasal 82 UU KUHAP 2025

Pada titik inilah diperlukan analisis hukum yang presisi dan rasional agar tidak terjebak dalam kekeliruan penafsiran akibat pembacaan norma secara terpisah dan tidak utuh. Pendekatan yang parsial berpotensi melahirkan logical fallacy, seolah-olah setiap perkara yang berujung pada perdamaian otomatis dapat dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Padahal, hukum acara pidana secara tegas menetapkan batas demarkasi yang ketat mengenai jenis tindak pidana yang dapat dan yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur Keadilan Restoratif. Pembatasan tersebut bukan sekadar teknis prosedural, melainkan merupakan refleksi dari pertimbangan kepentingan publik, tingkat keseriusan delik, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Oleh karena itu, sebelum menyimpulkan dapat atau tidaknya suatu perkara dihentikan melalui mekanisme restoratif, diperlukan pengujian yang sistematis terhadap klasifikasi delik, sifat kesalahan, serta ketentuan pengecualian yang diatur secara limitatif dalam undang-undang.

Seperti yang sudah dapat kita lihat dalam KUHAP Nasional itu sendiri bahwa syarat kumulatif dan alternatif Keadilan Restoratif diatur di dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-UU tentang KUHAP. Pasal ini menyatakan bahwa Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a.     tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b.     tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau

c.     bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.   

Mari kita bedah dan aplikasikan kriteria ini pada kasus Anda. Kasus ini merupakan kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian akibat kelalaian korporasi/pengurus.

Sebagaimana telah dikaji sebelumnya, landasan materiel tindak pidana ini adalah Pasal 474 ayat (3) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Secara tekstual dan limitatif, ancaman “paling lama 5 (lima) tahun” tepat berada di ambang batas (threshold) yang diperbolehkan oleh Pasal 80 ayat (1) huruf a. Terlebih lagi, sifatnya yang merupakan tindak pidana “karena kealpaan” diakui sebagai salah satu klausul eksepsional yang meringankan di dalam hukum pidana (vide Pasal 80 ayat (1) huruf c UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Sejauh ini, syarat formal mutlak terpenuhi.   

Namun, telaah tidak boleh berhenti di situ. Kita harus menguji kasus ini terhadap filter negatif atau pasal pengecualian. Pasal 82 UU tentang KUHAP menetapkan daftar hitam (blacklist) tindak pidana yang dikecualikan dari Mekanisme Keadilan Restoratif. Di antara daftar tersebut, terdapat dua klausul krusial yang relevan dengan kasus Anda, yakni:   

-       Pasal 82 huruf e: “tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;”; dan

-       Pasal 82 huruf f: “tindak pidana terhadap nyawa orang;”    

Pada analisis Pasal 82 huruf e, terlihat dengan sangat cermat, jelas, dan berkepastian hukum bahwa pembuat undang-undang (legislator) secara sengaja memberikan keistimewaan mutlak (privilege) bagi tindak pidana kealpaan. Sekalipun suatu tindak pidana kealpaan memiliki ancaman pidana 5 tahun (seperti pada Pasal 474 ayat (3) mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian), klausul frasa “kecuali karena kealpaannya” berfungsi sebagai penyelamat (saving clause). Ini adalah penegasan tanpa ambiguitas bahwa kealpaan, seburuk apapun akibatnya, tidak dihalangi oleh batasan ancaman 5 tahun tersebut.   

Potensi kekeliruan penafsiran muncul apabila Pasal 82 huruf f dibaca secara tekstual dan terlepas dari konteks sistematikanya, yang menyatakan larangan penerapan Keadilan Restoratif terhadap “tindak pidana terhadap nyawa orang”. Pembacaan yang tidak menggunakan metode penafsiran sistematis (systematische interpretatie) dapat menimbulkan kesimpulan simplistis bahwa setiap perkara yang berakibat pada hilangnya nyawa secara otomatis tertutup dari mekanisme Keadilan Restoratif.

Padahal, dalam konstruksi hukum pidana, frasa “tindak pidana terhadap nyawa orang” tidak dapat dilepaskan dari klasifikasi dan karakter delik yang dimaksud oleh pembentuk undang-undang. Diperlukan analisis lebih lanjut untuk membedakan antara delik yang secara inheren menyerang nyawa sebagai objek utama perlindungan hukum dengan delik yang berakibat pada hilangnya nyawa akibat kealpaan. Tanpa pembedaan tersebut, penafsiran norma berisiko melampaui maksud pembentuk undang-undang dan mengaburkan batas demarkasi yang telah ditetapkan secara limitatif.

Analisis hukum yang komprehensif tidak dapat serta-merta membuat kesimpulan simplistis tersebut. Dalam sistematika Buku Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU tentang KUHP”), nomenklatur “Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin” merupakan judul khusus Bab XXI yang mencakup Pasal 458 sampai dengan Pasal 465. Bab ini secara sistematis mengatur perbuatan yang menyerang nyawa sebagai objek utama perlindungan hukum dan pada umumnya dilakukan dengan kesengajaan (dolus), seperti pembunuhan dan bentuk-bentuk turunannya, termasuk pengguguran kandungan yang dilakukan secara melawan hukum.

Delik-delik yang secara inheren ditujukan untuk menghilangkan nyawa inilah yang secara konseptual dan normatif berada dalam kategori yang secara tegas dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif, karena menyentuh kepentingan hukum paling mendasar, yakni perlindungan atas eksistensi hidup manusia.

Dengan demikian, penyebutan frasa “tindak pidana terhadap nyawa orang” dalam norma pembatasan Keadilan Restoratif tidak dapat serta-merta disamakan dengan seluruh peristiwa yang berakibat pada kematian, tanpa terlebih dahulu menguji karakter deliknya, apakah merupakan serangan yang disengaja terhadap nyawa atau akibat yang timbul dari kealpaan.

Sebaliknya, kealpaan yang menyebabkan kematian (Pasal 474) tidak ditempatkan di bawah Bab Tindak Pidana terhadap Nyawa, melainkan berada dalam genusTindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan” pada BAB XXIII.

Kematian dalam delik kealpaan adalah akibat hukum yang tidak diniatkan (unintended consequences). Oleh karena itu, pengecualian di Pasal 82 huruf f tidak berlaku untuk Pasal 474. Penafsiran sistematis ini divalidasi oleh keberadaan frasa “kecuali karena kealpaannya” pada huruf e, yang akan menjadi absurd atau tidak bermakna sama sekali jika setiap kealpaan fatal dianggap ditutup oleh huruf f. Hukum tidak mungkin mengatur sesuatu yang saling membatalkan (lex non cogit ad impossibilia).   

Dengan demikian, konklusi yang objektif, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah: tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian sangat sah dan dimungkinkan secara hukum untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Tata Laksana Keadilan Restoratif Korporasi dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA)

Dalam konteks di mana pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah subjek hukum korporasi, UU KUHAP 2025 telah menyediakan kerangka kerja yang progresif dan komprehensif. Apabila pihak keluarga klien dan perusahaan bersepakat untuk berdamai di tahap kepolisian (Penyidikan), prosedur yang ditempuh didasarkan pada Pasal 327 ayat (6) UU tentang KUHAP.   

Pasal 327 ayat (6) tersebut mengatur secara spesifik mengenai Keadilan Restoratif terhadap Korporasi, yang menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku dengan syarat yang diatur peraturan perundang-undangan antara lain:

a.     tindak pidana pertama kali dilakukan oleh Korporasi;

b.     Korporasi melakukan ganti rugi atau Restitusi terhadap Korban dan/atau ganti rugi terhadap negara; dan/atau

c.     tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penyidik.   

Implementasinya di lapangan mengharuskan perusahaan tidak sekadar membayarkan uang kompensasi kepada keluarga almarhum. Perusahaan, di bawah pengawasan Penyidik, diwajibkan melakukan “tindakan korektif”.

Dalam kasus pelanggaran K3, tindakan korektif ini dapat berwujud pembaruan SOP keselamatan secara radikal, penyediaan alat pelindung diri bersertifikasi, audit operasional secara menyeluruh, serta pelatihan K3 berkala bagi seluruh pekerja. Jika syarat-syarat komprehensif ini dipenuhi dan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara, maka Penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 dan Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan menerbitkan surat penghentian Penyidikan. Demi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang, penghentian penyidikan ini wajib diberitahukan kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapannya kepada ketua Pengadilan Negeri dalam batas waktu maksimal 3 (tiga) hari.   

Di sisi lain, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga memperkenalkan instrumen super-modern yang diadopsi dari peradilan common law, yakni Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement atau DPA), yang diatur secara rinci dalam Pasal 328. Mekanisme ini dapat menjadi alternatif bagi korporasi jika berkas perkara terlanjur dilimpahkan ke Kejaksaan.   

Pasal 328 ayat (1) KUHAP Nasional menyatakan bahwa Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana, dan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi (vide Pasal 328 ayat (2) KUHAP Nasional). Dalam skema ini, perusahaan yang menjadi Tersangka/Terdakwa mengajukan permohonan DPA kepada Penuntut Umum.

Jika Penuntut Umum menyetujui (dengan mempertimbangkan pemaafan korban dan kerelaan pembayaran ganti rugi), kesepakatan ini wajib diserahkan kepada pengadilan. Hakim akan melakukan sidang pemeriksaan kelayakan dan keabsahan untuk memastikan bahwa kompensasi bagi keluarga korban proporsional dan rasional (vide Pasal 328 ayat (7) dan ayat (8) KUHAP Nasional).

Jika hakim menyetujui, perkara pidana terhadap perusahaan tersebut ditangguhkan (vide Pasal 328 ayat (10) KUHAP Nasional). Perusahaan akan diberikan waktu (masa percobaan) untuk melaksanakan program perbaikan tata kelola, pemenuhan K3, dan pencairan restitusi. Apabila korporasi berhasil memenuhi seluruh kewajiban dalam masa penundaan tersebut tanpa adanya wanprestasi, maka perkara dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut melalui penetapan pengadilan yang mengikat (vide Pasal 328 ayat (13) KUHAP Nasional). Keberadaan instrumen DPA ini memberikan jaring pengaman ekstra bagi keluarga korban untuk memastikan bahwa itikad baik berdamai dari perusahaan tidak menguap di tengah jalan, melainkan diikat dengan kekuatan penetapan pengadilan (court order).   

Pedoman Kejaksaan dan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) Sebagai Ultimum Remedium Pemulihan

Hukum bekerja dalam ruang yang dinamis, di mana tidak jarang proses perdamaian di tingkat kepolisian berjalan lambat sehingga berkas perkara P-21 telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau bahkan telah dilimpahkan ke meja hijau (Pengadilan). Dalam situasi teknis yang demikian, niat keluarga korban untuk memberikan pemaafan tidak lantas terhalang. Kejaksaan dan Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman operasional yang sangat solid untuk menjamin berjalannya roh keadilan restoratif pada tahap-tahap tersebut.

Pada domain penuntutan, Jaksa Agung telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal atau dalam bentuk Pedoman, yakni Pedoman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial yang selanjutnya disebut dengan “Pedoman Kejaksaan tentang Pidana Bersyarat”. Substansi dari pedoman ini menginstruksikan kepada Penuntut Umum agar dalam menuntut perkara pidana, harus selalu berorientasi pada pemulihan korban dan keseimbangan masyarakat, bukan sekadar penjatuhan pidana penjara.   

Secara spesifik, Bab III angka 2 dari Pedoman Kejaksaan tentang Pidana Bersyarat tersebut memberikan amanat imperatif bahwa Penuntut Umum sedapat mungkin harus menerapkan tuntutan pidana alternatif (seperti Pidana Pengawasan atau Pidana Kerja Sosial, yang menghindarkan pelaku dari kurungan jeruji besi) apabila tindak pidana tersebut terjadi karena “kealpaan”.

Hal ini diperkuat apabila Penuntut Umum menemukan fakta-fakta yang meringankan sebagaimana dirinci dalam Bab III Pedoman tersebut, antara lain: adanya pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban; terdakwa telah membayar ganti rugi atau kompensasi materiil kepada korban; kerugian tidak terlalu besar, dan adanya kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani.

Dengan demikian, apabila pihak perusahaan, baik secara korporat maupun melalui direksi/manajernya selaku natuurlijk persoon, telah berdamai dan menyantuni keluarga klien, Jaksa memiliki landasan yuridis yang sangat kuat untuk tidak menuntut pidana perampasan kemerdekaan.   

Lalu, bagaimana bilamana perkara telah terlanjur disidangkan di Pengadilan Negeri? Pada level judikatif, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang selanjutnya disebut dengan “SEMA Nomor 1 Tahun 2026”. SEMA ini memuat terobosan hukum yang fenomenal melalui pranata Judicial Pardon atau Putusan Pemaafan Hakim.   

Putusan Pemaafan Hakim merupakan diskresi yudisial tertinggi yang memberikan wewenang kepada hakim untuk memaafkan terdakwa meskipun perbuatannya memenuhi seluruh unsur tindak pidana. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 secara eksplisit menegaskan bahwa dalam mempertimbangkan penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim, hakim wajib merujuk dan mempertimbangkan faktor-faktor pemaafan yang tercantum dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Faktor-faktor pertimbangan tersebut di antaranya adalah ringan beratnya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, pemaafan dari keluarga korban, ganti rugi yang telah ditunaikan, serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Jika keluarga korban (klien) telah menyatakan permohonan perdamaian di persidangan karena kompensasi dan pemulihan telah diterima secara penuh dan rasional, hakim diinstruksikan oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2026 untuk merumuskan amar putusan yang cermat, yaitu:

1.      Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;

2.     Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa;

3.     Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan; dan

4.     Memerintahkan Terdakwa dibebaskan seketika.   

Bahkan, jika hakim berpendapat bahwa pembebasan murni belum cukup mengedukasi pelaku, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan opsi penjatuhan Pidana Pengawasan (untuk ancaman pidana di bawah 3 tahun). Dalam pidana pengawasan ini, hakim dapat melekatkan syarat khusus yang bersifat opsional namun sangat restoratif, yakni memerintahkan terpidana (dalam hal ini oknum perusahaan) untuk “Mengganti seluruh atau sebagian kerugian korban” dalam jangka waktu tertentu, serta memperbaiki fasilitas K3-nya. Dengan sistem yang saling mengunci (interlocking) di setiap instansi penegak hukum ini, kepastian hukum atas kesepakatan damai keluarga korban niscaya terjamin pemenuhannya dari hulu ke hilir.   

Langkah Strategis dan Prosedural bagi Anda

Berdasarkan keseluruhan analisis hukum materiil dan formil yang telah diuraikan secara deskriptif, analitis, dan koheren, niat keluarga korban untuk menyelesaikan perkara kelalaian fatal ini melalui Keadilan Restoratif adalah jalan yang tidak hanya legal dan konstitusional, melainkan juga sangat rasional dan sejalan dengan roh hukum pidana modern yang menjunjung pemulihan keseimbangan masyarakat (restoring the social equilibrium).

Guna mengeksekusi niat baik tersebut tanpa celah hukum dan memastikan bahwa kepentingan keluarga korban terlindungi secara absolut, terdapat beberapa tahapan prosedural (Standard Operating Procedure) yang wajib dilaksanakan secara saksama:

Pertama, Penyusunan Akta Kesepakatan Perdamaian yang Komprehensif

Kesepakatan awal untuk berdamai yang saat ini telah terjalin antara keluarga korban dan perusahaan tidak boleh sekadar berupa pernyataan lisan atau secarik kuitansi tanda terima uang duka. Secara profesional, kesepakatan tersebut harus direduksi ke dalam bentuk “Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Perkara” (Settlement Agreement) yang diakta-notariilkan atau dibuat secara sah di bawah tangan namun mengikat. Dokumen ini wajib memuat klausul-klausul yang diamanatkan oleh Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yakni rincian kompensasi materiil (biaya pemakaman, ganti rugi kehilangan pencari nafkah utama, biaya pendidikan anak-anak korban, dsb), pernyataan maaf eksplisit dari perusahaan, pemaafan dari ahli waris sah korban, serta janji mengikat dari korporasi untuk membenahi standar K3 di lingkungan kerjanya.   

Kedua, Validasi dan Mediasi di Hadapan Penyidik

Sesuai dengan mandat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penyidikan harus dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi. Oleh karena itu, penandatanganan kesepakatan damai harus dilakukan atau setidak-tidaknya divalidasi di hadapan Penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut. Penyidik akan bertindak sebagai mediator dan fasilitator netral yang memastikan bahwa keluarga korban menyetujui kompensasi tersebut dalam keadaan sadar dan merdeka. Surat kesepakatan ini wajib ditandatangani oleh perwakilan sah korporasi (direksi/manajemen), keluarga korban (seluruh ahli waris), dan Penyidik itu sendiri.   

Ketiga, Pelaksanaan Kesepakatan dan Penetapan Pengadilan

Dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani akan menetapkan tenggat waktu pembayaran ganti rugi yang tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari. Setelah perusahaan melunasi seluruh kewajiban kompensasinya dengan dibuktikan melalui instrumen perbankan yang sah, barulah keluarga korban mencabut Laporan Polisi secara resmi. Setelah itu, Penyidik secara ex officio berkewajiban untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Guna melegitimasi penghentian ini secara absolut sehingga tidak dapat dipraperadilankan atau dibuka kembali tanpa alasan sah, Penyidik wajib melaporkan penghentian tersebut kepada Penuntut Umum dan mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam batas waktu 3 (tiga) hari kerja (Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).   

Apabila prosedur di atas ditaati dan dipedomani dengan disiplin intelektual, maka penghentian perkara karena kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dapat terselesaikan dengan elegan, bermartabat, dan berkeadilan. Penyelesaian ini mengunggulkan prinsip pemulihan penderitaan ahli waris, mendorong perbaikan sistemik pada budaya K3 korporasi, serta mereduksi kelebihan beban sistem peradilan pidana, selaras dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kesimpulan

Berdasarkan telaah dan analisis hukum yang mutakhir, objektif, dan faktual terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dapat ditegaskan dengan tingkat kepastian hukum yang tinggi bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian atau luka berat akibat dugaan kealpaan operasional (termasuk pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh perusahaan) sangat dimungkinkan untuk diselesaikan secara sah melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Bantahan atas asumsi atau logical fallacy bahwa hilangnya nyawa otomatis menutup pintu restorasi telah terbantahkan secara telak melalui penafsiran sistematis dan penelaahan terhadap Pasal 80 ayat (1) huruf c dan Pasal 82 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memberikan privilese eksepsional pada delik “kealpaan”.

Ketiadaan niat batin yang jahat (absence of malice) dari pihak korporasi, yang disandingkan dengan kemampuan finansial perusahaan untuk memulihkan masa depan ekonomi keluarga korban yang ditinggalkan secara paripurna, memposisikan Keadilan Restoratif sebagai instrumen Ultimum Remedium yang paling bermartabat dan mencerminkan hakikat keadilan sosiologis di Indonesia.

Keberadaan instrumen tambahan seperti Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) dan Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) semakin mengukuhkan bahwa harmoni, rehabilitasi, dan restitusi kini merupakan ruh utama yang bernapas dalam nadir sistem peradilan pidana nasional yang modern.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.