layananhukum

Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam KUHP Nasional (Update 2026)

 

Pengantar

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang bersifat transnasional, terorganisasi, dan melibatkan instrumen finansial yang kompleks.

Secara konseptual, TPPU memiliki karakter sebagai kejahatan ganda (double crime), karena keberadaannya tidak berdiri secara independen, melainkan selalu terkait dengan tindak pidana asal (predicate crime) yang menghasilkan harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit proceeds).

Tujuan esensial pencucian uang adalah menghilangkan keterkaitan antara hasil kejahatan dan tindak pidana asal melalui proses placement, layering, dan integration, sehingga harta kekayaan yang semula berstatus illicit proceeds bertransformasi menjadi aset yang tampak legal dan dapat digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan dalam sistem keuangan.

Sejalan dengan rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dan ratifikasi instrumen internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada tahun 2004 serta UN Drug Convention 1988, paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi di Republik Indonesia telah mengalami transformasi yang progresif.

Pendekatan penegakan hukum tidak lagi semata-mata berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan secara fisik (follow the suspect), melainkan telah berekspansi dan difokuskan secara tajam pada penelusuran, perampasan, dan pemulihan hasil kejahatan itu sendiri (follow the money).

Dalam diskursus hukum pidana, kepatuhan terhadap adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang menjamin asas legalitas, mengharuskan bahwa setiap rumusan delik dan tata cara penindakan pencucian uang harus diatur secara cermat, mutakhir, jelas, dan berkepastian hukum tinggi guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Memasuki tahun 2026, tatanan hukum pidana nasional mengalami revolusi yang komprehensif. Dengan diberlakukannya kodifikasi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana formil yang baru, kerangka serta struktur penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang mengalami sinkronisasi dan restrukturisasi yang sangat mendasar.

Transformasi ini menghadirkan pergeseran paradigma dari retributive justice (keadilan pembalasan) menuju corrective justice (keadilan korektif) dan secara limitatif mengadopsi prinsip restorative justice (keadilan restoratif), yang memberikan implikasi komprehensif terhadap tata cara penanganan perkara TPPU mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka persidangan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

Konstruksi Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Sebelum Berlakunya KUHP Nasional

Sebelum proses integrasi dan kodifikasi hukum pidana nasional yang mutakhir, pengaturan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang diatur secara lex specialis di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).

Dasar hukum utama yang memayungi pemberantasan kejahatan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang beserta dengan perubahannya yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”.

Regulasi ini menjadi tonggak penting yang memperluas jangkauan pelaporan pihak-pihak terkait dan mempertegas kewajiban penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer / KYC) bagi penyedia jasa keuangan untuk mencegah penyusupan dana haram ke dalam sistem finansial.

Ketentuan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) dirumuskan secara ekstensif. Pasal 2 ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyatakan bahwa:

“Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.”.

Lebih lanjut, konstruksi delik Tindak Pidana Pencucian Uang dalam regulasi tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk perbuatan materiel utama yang menjerat berbagai peran pelaku, yakni:

1.      Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif

Tindakan ini menyasar aktor intelektual atau pihak yang secara langsung memutar dana hasil kejahatan. Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”.

2.     Tindak Pidana Penyembunyian atau Penyamaran Harta Kekayaan

Delik ini memfokuskan pada tindakan penyesatan informasi mengenai status aset. Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”.

3.     Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif

Delik ini dirancang untuk menjerat pihak-pihak yang menikmati atau menampung hasil kejahatan (seperti keluarga, kolega, atau nominee). Pasal 5 ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”.

Selain menjerat subjek hukum orang perseorangan (natuurlijk persoon), instrumen hukum ini telah meletakkan landasan kuat mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Apabila TPPU dilakukan oleh, untuk, atau atas nama korporasi, maka sanksi pidana pokok berupa denda maksimal Rp100 miliar dapat dijatuhkan, diiringi sanksi tambahan berupa pembekuan usaha, pencabutan izin, pembubaran korporasi, hingga perampasan aset untuk negara.

Transformasi Delik Pencucian Uang Pasca Berlakunya KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)

Puncak dari diskursus panjang pembaruan hukum pidana materiil di Indonesia secara resmi ditandai dengan pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta dengan perubahannya yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.

Mengusung pilar fundamental berupa dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi, UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini melakukan kodifikasi secara sistematis terhadap berbagai tindak pidana khusus yang sebelumnya tersebar di luar KUHP peninggalan kolonial.

Dalam rangka konsolidasi hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari “Tindak Pidana Khusus” yang diatur secara rinci dalam Buku Kedua Bab XXXV. Tindak Pidana Pencucian Uang secara mutakhir diatur dan dikonsolidasikan dalam Pasal 607 dan Pasal 608 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengaturan terintegrasi ini berfungsi sebagai ketentuan penghubung (bridging articles) antara norma umum hukum pidana dengan Undang-Undang sektoral di luar KUHP.

Dalam pengaturan yang baru ini, terdapat pergeseran filosofis dan yuridis yang sangat krusial terkait dengan kebijakan penjatuhan dan ancaman sanksi pidana. Berdasarkan analisis yuridis komparatif yang cermat, terdapat rasionalisasi ancaman pidana yang ditujukan untuk menyeimbangkan nilai retributive justice dengan corrective justice yang lebih humanis dan proporsional.

Perubahan paling mencolok terletak pada durasi maksimal perampasan kemerdekaan fisik. Maksimum ancaman pidana penjara untuk pelaku tindak pidana pencucian uang yang semula ditetapkan paling lama 20 (dua puluh) tahun dalam ketentuan rezim lama, mengalami penyesuaian yang signifikan menjadi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dalam ketentuan KUHP Nasional.

Selain itu, pendekatan pengenaan sanksi denda yang sebelumnya bersifat nominal dan kaku diubah menjadi sistem Denda Kategoris (Kategori Denda) yang terstruktur berjenjang dalam Pasal 79 Buku Kesatu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan sistem denda kategoris ini dirancang secara sistematis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam menghadapi fluktuasi nilai keekonomian uang akibat inflasi, sehingga penegak hukum tidak perlu terus-menerus melakukan revisi redaksional terhadap Undang-Undang setiap kali terjadi pergeseran nilai mata uang makroekonomi.

Meskipun terdapat penurunan batas maksimum ancaman pidana penjara, kualifikasi yuridis atas pemenuhan unsur-unsur objektif (actus reus) dan sikap batin atau unsur subjektif (mens rea) dari tindak pidana pencucian uang tetap dipertahankan kekuatan mengikatnya.

Hal ini membuktikan bahwa negara, melalui politik hukum pidananya, tetap memandang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang dapat mengancam stabilitas dan meruntuhkan sendi-sendi perekonomian negara. Sikap ini sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia untuk terus tunduk dan mematuhi standar Financial Action Task Force (FATF) yang mewajibkan kriminalisasi pencucian uang tanpa henti dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan money laundering kini memiliki basis pengaturan yang jauh lebih kokoh karena telah diatur secara terperinci dalam Ketentuan Umum Buku Kesatu KUHP Nasional. Pasal 48 dan Pasal 49 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menetapkan secara definitif bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana sah yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana penuh.

Pertanggungjawaban pidana tersebut bersifat luas dan tidak terbatas pada satu subjek hukum saja. Tanggung jawab dapat dikenakan secara kumulatif maupun secara alternatif terhadap korporasi sebagai entitas hukum, serta terhadap pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pihak pemberi perintah, pemegang kendali sesungguhnya (beneficial owner), atau kombinasi di antara subjek-subjek tersebut.

Pengakuan terhadap doktrin vicarious liability dan strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 37 mempertegas bahwa korporasi tidak dapat berlindung di balik konstruksi formal badan hukum, termasuk dalam praktik penggunaan suatu “cangkang” (shell company) untuk memfasilitasi tindak pidana pencucian uang.

Perbandingan Komprehensif Ancaman Sanksi TPPU

Untuk memberikan visualisasi analitis yang presisi, perbandingan ancaman sanksi pidana TPPU antara rezim lama dan rezim baru dapat dipetakan melalui tabel komparatif berikut:

Aspek Hukum UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Rezim Lama) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) & UU No. 1 Tahun 2026 Implikasi Yuridis & Filosofis
Batas Maksimal Pidana Penjara (TPPU Aktif) Paling lama 20 (dua puluh) tahun. Menurun menjadi paling lama 15 (lima belas) tahun. Menunjukkan transisi paradigma dari retributive justice menuju corrective justice, dengan penekanan pada pembinaan terpidana tanpa menghilangkan efek jera.
Sistem Penjatuhan Pidana Denda Nominal bersifat kaku, dengan maksimum Rp10.000.000.000,00; Rp5.000.000.000,00; atau Rp1.000.000.000,00 sesuai klasifikasi perbuatan. Menggunakan sistem denda kategoris berjenjang sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu KUHP Nasional. Menjamin keberlakuan hukum jangka panjang yang adaptif terhadap inflasi serta nilai waktu uang (time value of money).
Subjek Hukum Korporasi Diatur dalam bab khusus, dengan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 serta pidana tambahan. Diatur dalam Buku Kesatu (Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP), dengan kategori denda korporasi lebih berat serta mencakup beneficial owner. Memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana hingga penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) sebagai pemegang kendali.
Status Ketentuan Pidana Khusus Berdiri independen sebagai undang-undang sektoral. Terkodifikasi dalam Buku Kedua Bab XXXV (Tindak Pidana Khusus) sebagai pasal penghubung (bridging articles). Mewujudkan harmonisasi dan konsolidasi sistem hukum pidana nasional guna menghindari tumpang tindih regulasi.

Analisis Kritis Undang-Undang Penyesuaian Pidana (Update 2026) Terhadap Eksistensi Pidana Minimum Khusus TPPU

Sebagai langkah krusial dalam melakukan harmonisasi hukum menjelang pemberlakuan secara efektif KUHP Nasional pada tanggal 2 Januari 2026, negara mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”, regulasi ini memegang peranan dan urgensi yang sangat fundamental dalam menata ulang disparitas ancaman pidana di ratusan undang-undang sektoral administratif bersanksi pidana yang masih berlaku secara simultan di luar KUHP.

Salah satu kebijakan yang paling progresif, sekaligus memicu perdebatan doktrinal yang intens di kalangan penegak hukum, adalah kebijakan mengenai pencabutan atau penghapusan ancaman pidana minimum khusus. Pasal I ayat (1) UU tentang Penyesuaian Pidana, secara imperatif menyatakan bahwa:

“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.”.

Aturan ini secara teori bertujuan untuk memberikan kebebasan dan independensi kepada kekuasaan kehakiman (judicial independence) agar dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan faktor mitigasi, kondisi sosial pelaku, dan keadilan restoratif, tanpa terbelenggu oleh batas hukuman minimal yang kaku.

Akan tetapi, prinsip Lex specialis derogat legi generali secara brilian kembali dikukuhkan oleh pembentuk undang-undang demi melindungi muruah dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana yang memiliki daya rusak masif dan destruktif. Pasal I ayat (2) UU tentang Penyesuaian Pidana, menetapkan klausul pengecualian absolut dengan menyatakan bahwa:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.”.

Pengecualian yang sangat spesifik dan eksplisit ini membawa implikasi yuridis yang tegas dan tidak dapat ditawar: Ancaman pidana minimum khusus yang terdapat dalam delik-delik terkait TPPU (termasuk UU Nomor 8 Tahun 2010) tetap berlaku secara penuh dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Adagium in criminalibus probationes debent esse luce clariores (dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya) dan urgensi pemberantasan kejahatan terorganisasi mengisyaratkan bahwa kejahatan luar biasa semacam pencucian uang membutuhkan standar penghukuman yang ketat.

Apabila pidana minimum khusus TPPU dihapuskan secara serampangan, dikhawatirkan hal tersebut akan melahirkan preseden buruk dan menciptakan celah hukum (loopholes) bagi pelaku kejahatan finansial untuk berkolusi demi mendapatkan vonis yang terlampau ringan, yang sama sekali tidak sepadan dengan besaran uang yang dicuci serta kerugian ekonomi makro yang ditimbulkannya.

Di samping penegasan pidana minimum khusus, Pasal II UU tentang Penyesuaian Pidana, memberikan kerangka penyesuaian mutakhir terkait pidana denda tunggal pada peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Ketentuan ini menstandarkan ancaman pidana denda dengan mengkonversinya ke dalam kategori denda sesuai dengan subjek hukum dan motif perbuatan:

1.      Pidana Kurungan Tunggal

Diubah menjadi pidana denda kategori I (bila ancaman di bawah 6 bulan) atau kategori II (bila ancaman 6 bulan atau lebih);

2.     Motif Keuntungan Finansial

Dalam hal tindak pidana (termasuk TPPU yang pada dasarnya digerakkan oleh kerakusan finansial) dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial, jika pelakunya adalah orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori IV. Namun, apabila pelakunya adalah Korporasi, pidana denda diperberat dan diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori VIII.

Penyesuaian ini menyelaraskan seluruh sanksi moneter dalam sistem peradilan nasional ke dalam satu format sistematis yang bersumber pada Buku Kesatu KUHP Nasional, mengakhiri era disparitas denda yang nominalnya seringkali tidak rasional.

Restrukturisasi Hukum Acara Pidana TPPU Berdasarkan KUHAP Nasional Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Pembaruan hukum pidana materiil tidak akan dapat berjalan secara holistik dan efektif tanpa didukung oleh instrumen hukum formil yang canggih, modern, dan selaras dengan hak asasi manusia. Merespons kebutuhan tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut dengan UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disahkan secara resmi untuk menggantikan KUHAP warisan tahun 1981 yang dinilai telah usang.

KUHAP Nasional baru ini membawa pergeseran leksikal dan prosedural yang sangat fundamental, yang secara langsung berdampak pada tata cara penyidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perluasan Definisi dan Ruang Lingkup Upaya Paksa (Coercive Measures)

Inovasi paling menonjol dalam KUHAP Nasional 2025 adalah kodifikasi definitif dan perluasan ruang lingkup “Upaya Paksa”. Berbeda dengan KUHAP 1981 yang pengaturannya tersebar, Pasal 1 angka 14 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mendefinisikan Upaya Paksa sebagai tindakan aparat penegak hukum secara komprehensif berupa: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

Dalam konteks pengusutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tindakan Pemblokiran (pembekuan aset finansial) dan Penyitaan (pengambilan hak penguasaan secara paksa) merupakan dua instrumen paling vital dalam melumpuhkan pergerakan dana haram dan mewujudkan asset recovery.

-       Pemblokiran diakui secara eksplisit dan diatur secara ketat. Pasal 140 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyatakan bahwa pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim, namun secara strict mensyaratkan kewajiban adanya izin dari ketua pengadilan negeri. Permohonan izin ini wajib diajukan secara terperinci, memuat dasar atau fakta yang menunjukkan relevansi objek dengan tindak pidana, serta sumber perolehan fakta tersebut. Durasi pemblokiran dibatasi secara proporsional untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan hanya dapat diperpanjang berdasarkan penetapan hukum. Hal ini mencegah praktik abuse of power di mana rekening masyarakat atau korporasi diblokir tanpa batas waktu yang jelas;

-       Mekanisme penyitaan diperkuat guna menjaga keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan pelindungan hak milik. Pasal 44 dan Pasal 45 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengatur bahwa penyidik yang melakukan penyitaan wajib menunjukkan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri, serta membacakan berita acara penyitaan secara langsung di hadapan pemilik atau pihak yang menguasai benda, dengan disaksikan oleh aparatur desa (kepala desa/lurah/ketua RT) serta didampingi dua orang saksi independen.

Revolusi Institusi Praperadilan Terkait Penyitaan dan Pemblokiran Aset TPPU

Sebagai konsekuensi logis dari perluasan definisi Upaya Paksa, kompetensi absolut pengadilan negeri melalui institusi Praperadilan turut mengalami ekspansi yang sangat masif. Berdasarkan Pasal 158 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, wewenang praperadilan kini secara definitif mencakup kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan seluruh bentuk Upaya Paksa (yang berarti mencakup pengujian atas tindakan Pemblokiran dan Penyadapan), serta secara spesifik menguji sah tidaknya penyitaan benda atau barang yang diyakini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.

Adagium Due Process of Law (proses peradilan yang adil dan patut) diejawantahkan secara brilian melalui Pasal 160 ayat (2) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memberikan legal standing (kedudukan hukum) kepada pihak ketiga untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terkait penyitaan benda. Ketentuan ini sangat krusial dalam anatomi kasus TPPU.

Sering kali, pelaku TPPU menempatkan hasil kejahatannya dengan menggunakan rekening pihak ketiga yang bertindak sebagai nominee (pinjam nama), atau mencampurkan dana gelap ke dalam perputaran kas perseroan (pihak ketiga badan hukum) yang di dalamnya terdapat hak-hak pihak lain yang beritikad baik.

Dengan adanya aturan baru ini, pihak ketiga yang asetnya disita secara sewenang-wenang dan merasa tidak memiliki afiliasi dengan kejahatan asal, memiliki sarana hukum yang kuat, resmi, dan cepat untuk menuntut pengembalian asetnya di hadapan hakim tunggal praperadilan.

Dampak pembuktian dari putusan praperadilan dalam KUHAP Nasional juga diformulasikan dengan sangat tegas. Apabila hakim praperadilan menyatakan bahwa tindakan Penyitaan, Pemblokiran, atau Penyadapan tersebut dilakukan secara tidak sah, Pasal 163 ayat (3) huruf d UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengadopsi prinsip exclusionary rule secara rigid. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa barang bukti yang diperoleh dari upaya paksa yang tidak sah itu menjadi cacat hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di muka persidangan pokok.

Lebih ekstrem dan revolusioner lagi, untuk mencegah fenomena “gugurnya praperadilan” akibat kelicikan administratif (seperti yang sering terjadi pada rezim KUHAP lama Pasal 82 huruf d di mana perkara pokok segera dilimpahkan), Pasal 163 ayat (1) huruf e UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengamanatkan bahwa selama proses pemeriksaan praperadilan belum selesai dan putusan belum dibacakan, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan sama sekali tidak dapat diselenggarakan. Hal ini menjamin perlindungan absolut bagi tersangka maupun pihak ketiga untuk mencari keadilan prosedural sebelum substansi perkaranya diadili.

Sinkronisasi TPPU dengan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Perkara: Plea Bargain, Keadilan Restoratif, dan DPA

KUHAP Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2025) secara mutakhir memperkenalkan skema percepatan dan alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengadopsi praktik-praktik peradilan global. Hal ini memberikan analisis yang sangat kompleks dan menarik apabila mekanisme tersebut dihadapkan pada konstruksi penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengakuan Bersalah (Plea Bargain / Guilty Plea)

Mekanisme Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah diatur secara preskriptif di dalam KUHAP Nasional guna mengurai penumpukan perkara (backlog) di pengadilan dan efisiensi anggaran negara. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan secara kumulatif dengan persyaratan ketat:

(a)   baru pertama kali melakukan tindak pidana;

(b)   terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau

(c)   bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi kepada pihak korban/negara. Mekanisme ini bermuara pada kesepakatan tertulis antara Penuntut Umum dan Terdakwa, yang harus divalidasi oleh Hakim pemeriksa.

Jika dianalisis secara rasional dan cermat dalam konteks TPPU, mekanisme Plea Bargain ini tidak dapat serta-merta diterapkan pada subjek pelaku TPPU aktif ataupun TPPU penyamaran aset. Mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang ancaman pidana penjaranya mencapai batas maksimal 20 tahun (atau 15 tahun setelah penyesuaian KUHP Nasional), durasi hukuman tersebut jelas melampaui batas limitatif 5 tahun yang disyaratkan oleh KUHAP.

Akan tetapi, hukum selalu menyediakan celah analisis yang berbasis pada kepastian keadilan. Untuk pelaku TPPU Pasif (sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010), ancaman pidana penjaranya secara spesifik adalah paling lama 5 (lima) tahun.

Dengan demikian, bagi pihak penerima aliran dana (misalnya keluarga tersangka, atau kurir yang hanya menjalankan instruksi tanpa mengetahui konstruksi kejahatan utama) yang baru pertama kali berurusan dengan proses pidana, terbuka kemungkinan yuridis yang sangat kuat untuk menempuh skema Guilty Plea.

Dengan pengakuan yang kooperatif dan kesediaan untuk mengembalikan aset negara secara sukarela (asset recovery), terdakwa pasif ini dapat diproses melalui acara pemeriksaan singkat dan memperoleh pemotongan masa hukuman yang signifikan, sekaligus menghemat waktu dan biaya investigasi negara.

Pengecualian Absolut Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang sebelumnya hanya bertumpu pada peraturan internal tingkat institusi (Perkapolri atau Perja), kini memperoleh pijakan legitimasi absolut di level Undang-Undang. Keadilan Restoratif, sesuai Pasal 1 angka 21 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Meskipun progresif, negara membatasi implementasi Keadilan Restoratif agar tidak dijadikan komoditas untuk memperjualbelikan kasus-kasus kejahatan berat. Pasal 82 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menetapkan secara tegas dan limitatif mengenai batas pengecualiannya. Mekanisme Keadilan Restoratif secara absolut dikecualikan (tidak dapat diberlakukan) untuk:

-       Tindak pidana terorisme dan tindak pidana korupsi;

-       Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (kecuali karena kealpaan);

-       Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

-       Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat secara luas.

Berdasarkan analisis silang (cross-analysis) terhadap karakteristik TPPU, kejahatan pencucian uang memenuhi mayoritas unsur pengecualian tersebut. TPPU diancam dengan hukuman di atas 5 tahun (untuk perbuatan aktif), sangat membahayakan stabilitas sistem keuangan masyarakat (perekonomian makro), dan yang terpenting, sebagaimana diselamatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2026, TPPU adalah delik yang masih memiliki ancaman pidana minimum khusus.

Oleh karena itu, secara de jure dan berkepastian hukum, penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang tertutup rapat dari skema penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif di luar pengadilan. Kebijakan ini merefleksikan doktrin ubi societas ibi ius yang memposisikan kepentingan integritas finansial negara jauh di atas sekadar perdamaian transaksional antara pelaku dan entitas korban.

Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement / DPA) Khusus Korporasi

Inovasi paling revolusioner dalam ekosistem hukum acara pidana nasional yang dapat mengubah secara drastis peta penanganan TPPU adalah diperkenalkannya instrumen Deferred Prosecution Agreement (DPA). Pasal 328 ayat (1) dan (2) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyatakan bahwa Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi peradilan pidana, yang hanya dapat diterapkan secara eksklusif pada tindak pidana oleh subjek hukum Korporasi.

Dalam paradigma pencucian uang, korporasi acap kali digunakan sebagai “mesin” pembersih dana haram (placement, layering, integration). Melalui mekanisme DPA, tersangka korporasi atau advokatnya dapat mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Penuntut Umum sebelum berkas dilimpahkan ke sidang pengadilan. Jika Jaksa menyetujuinya setelah menelaah dampak ekonomi dan itikad baik korporasi, kesepakatan tersebut wajib dibawa ke sidang pengadilan untuk dinilai kelayakan dan keabsahannya oleh Hakim (vide Pasal 328 ayat (7) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Sesuai ketentuan Pasal 328 ayat (12) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, syarat substansial dalam DPA ini sangat relevan dengan tujuan pemulihan (asset recovery) perkara TPPU, yang dapat mencakup:

(a)   Pembayaran ganti rugi, denda, atau restitusi penuh kepada negara;

(b)   Pelaksanaan program kepatuhan hukum (compliance program) dan perbaikan tata kelola korporasi yang terstruktur; serta

(c)   Kewajiban pelaporan periodik dan kerja sama penuh dengan aparat penegak hukum selama masa percobaan tersebut berlangsung.

Apabila Korporasi sukses memenuhi semua prasyarat dan kewajiban selama tenggang waktu DPA, perkara pidananya dapat dihentikan secara permanen melalui penetapan pengadilan, dan korporasi terhindar dari sanksi kebinasaan (pembubaran).

Namun, jika korporasi membelot atau gagal, Penuntut Umum berwenang seketika mencabut DPA dan melanjutkan penuntutan tanpa ampun. DPA menjadi solusi pragmatis yang canggih (win-win solution) yang memastikan bahwa aset kejahatan dirampas oleh negara dengan utuh dan cepat, tanpa harus meruntuhkan iklim investasi atau menghentikan keberlangsungan roda operasional perusahaan yang mempekerjakan ribuan karyawan tidak berdosa.

Pedoman Transisi Penegakan Hukum TPPU: Implementasi Asas Lex Favor Reo

Masa transisi menuju pemberlakuan penuh dan komprehensif sistem hukum pidana nasional pada tanggal 2 Januari 2026 menuntut keseragaman pemahaman dan tindakan dari seluruh aparat penegak hukum. Ketidaksamaan tafsir di masa peralihan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang mencederai keadilan. Oleh sebab itu, institusi peradilan dan penuntutan mengeluarkan serangkaian petunjuk teknis implementasi.

Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang memandu sikap Hakim dalam mengadili perkara pada masa transisi. Secara paralel dan harmonis, otoritas penuntutan tertinggi menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 Tahun 2025 tentang Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara Terkait Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Episentrum dari seluruh pedoman transisi tersebut bermuara pada kepatuhan absolut terhadap Pasal 3 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini merupakan penegasan kodifikasi atas asas transisi universal Lex Favor Reo, yang menyatakan:

“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”.

Terhadap penanganan tindak pidana pencucian uang yang peristiwanya (tempus delicti) terjadi sebelum 2 Januari 2026 namun proses persidangannya berlangsung melewati tanggal tersebut, seluruh elemen aparat penegak hukum diwajibkan untuk menyusun analisis kualifikasi komparatif yang cermat guna menentukan rumusan hukum mana yang “lebih menguntungkan” bagi terdakwa.

1.      Mengingat rumusan KUHP Nasional mengubah batas ancaman pidana maksimal TPPU (aktif dan penyamaran) dari 20 (dua puluh) tahun penjara menjadi 15 (lima belas) tahun penjara, maka aparat penegak hukum pada prinsipnya diwajibkan untuk mendakwa, menuntut, dan mengadili dengan merujuk pada ketentuan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) karena memberikan implikasi yang lebih ringan bagi nasib tersangka dari segi durasi perampasan kemerdekaan;

2.     Secara administratif, Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik diperintahkan untuk menuangkan perubahan konstruksi sangkaan ini ke dalam dokumen resmi yang disebut Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis. Dokumen ini wajib ditandatangani oleh Penuntut Umum, Penyidik, Tersangka, dan Advokat pembela, yang dilampirkan sebagai dasar pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan dengan memedomani KUHAP Nasional baru.

Pada tahap persidangan (adjudikasi), Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan kewajiban Hakim untuk berpedoman pada alternatif pemidanaan mutakhir yang memilik nilai kemanfaatan tinggi. Merujuk pula pada Pedoman Kejaksaan, instrumen sanksi baru sangat relevan untuk diaplikasikan dalam putusan kasus TPPU:

-       Pidana Denda dan Alternatif Pengganti

Putusan wajib menyatakan bahwa denda disetor selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak inkracht. Bila terpidana TPPU mangkir, Jaksa langsung melakukan penyitaan dan pelelangan atas seluruh aset dan pendapatan terpidana. Jika penyitaan tidak memadai, denda baru dapat diganti dengan pidana penjara pengganti denda;

-        Pidana Pengawasan

Apabila dalam persidangan terbukti bahwa peranan seorang terdakwa dalam skandal TPPU sangat minim (misalnya, staf klerikal korporasi atau kerabat yang rekeningnya sekadar dipinjam dan ditransfer dana haram tanpa niat jahat utama), dan vonis yang dijatuhkan tidak melebihi 3 (tiga) tahun penjara, Hakim sangat dianjurkan untuk tidak memenjarakan fisik terdakwa. Hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan, dengan syarat khusus mewajibkan terdakwa tersebut mengganti secara lunas kerugian finansial yang diakibatkan perbuatannya.

Meskipun pedoman-pedoman masa transisi ini memberikan banyak sarana keringanan dan penyesuaian hukum (favor reo), Surat Jaksa Agung B-5433 secara tegas, cermat, dan objektif memberikan peringatan limitatif mengenai batas-batas penerapannya. Jaksa dilarang keras untuk keliru menafsirkan Lex Favor Reo dengan mencoba menghapus atau mengabaikan tuntutan pidana minimum khusus bagi terdakwa TPPU.

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, berdasarkan UU Penyesuaian Pidana (UU 1/2026), delik TPPU immune (kebal) terhadap aturan relaksasi penghapusan pidana minimum.

Ketegasan instruksi dari pucuk pimpinan Kejaksaan Agung ini menjamin terciptanya harmonisasi dan keseimbangan (equilibrium). Di satu sisi, instrumen negara hadir secara progresif, manusiawi, dan adaptif dalam membina narapidana TPPU pasif melalui pidana alternatif (pengawasan) serta membuka pintu pengakuan bersalah (plea bargain). Namun di sisi lain, negara tetap menghunuskan pedang keadilan yang tajam, koheren, dan rasional dalam menindak aktor intelektual TPPU aktif, dengan tetap mempertahankan sanksi pidana minimum secara konsisten sebagai manifestasi perlindungan kepentingan ekonomi publik yang kuat dan bermartabat.

Kesimpulan

Berdasarkan telaah dan analisis hukum yang sangat cermat, komprehensif, faktual, objektif, dan berlandaskan pada kompilasi perundang-undangan nasional yang paling mutakhir (Update 2026), dapat disimpulkan bahwa eksistensi penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Republik Indonesia tengah memasuki era rekonstruksi struktural yang masif.

Pergeseran paradigma dari retributive justice menuju keseimbangan corrective justice yang diusung oleh KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) telah berhasil mereposisi letak TPPU. TPPU kini berdiri tegak sebagai tindak pidana khusus yang diintegrasikan secara cerdas dengan ancaman pidana perampasan kemerdekaan yang lebih rasional, dipadukan dengan pengadopsian sistem Denda Kategoris yang logis dan visioner untuk menjerat baik individu maupun korporasi penerima manfaat (beneficial owner).

Langkah harmonisasi legislasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tampil sebagai gatekeeper (penjaga gawang) yang menyelamatkan wibawa dan muruah pemberantasan TPPU dengan menetapkan pengecualian abolisi pidana minimum khusus, memastikan bahwa para bandit finansial tetap mendapat ganjaran setimpal yang berefek jera.

Sementara itu, di medan pertempuran hukum acara, KUHAP Nasional (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) secara agresif, namun tetap berkeadilan, mengatur instrumen Upaya Paksa berupa Pemblokiran dan Penyitaan, sekaligus memberikan hak penyeimbang (legal standing) bagi masyarakat dan pihak ketiga untuk melawan kesewenang-wenangan aparat melalui penguatan kewenangan institusi Praperadilan.

Hadirnya inovasi peradilan seperti Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) untuk pelaku pasif dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) khusus bagi entitas korporasi, telah membuka cakrawala strategi penegakan hukum yang modern dan pragmatis. Negara kini difasilitasi untuk mengeksekusi asset recovery tanpa harus membinasakan instrumen penggerak roda ekonomi yang beroperasi di masyarakat. Keseluruhan arsitektur hukum transisional ini (yang diawasi dan dipandu secara ketat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung dan instruksi Jaksa Agung melalui filterisasi asas Lex Favor Reo) mencerminkan tingkat kedewasaan sistem peradilan pidana Indonesia. Pembaruan yang canggih ini memastikan bahwa tidak akan ada lagi ruang gelap (safe haven) bagi para pencuci uang di wilayah yurisdiksi Indonesia, seraya menjamin terselenggaranya proses penegakan hukum yang elegan, beradab, tanpa ada logical fallacies, dan dijiwai oleh kepastian hukum tertinggi.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.