Pengantar
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering merupakan
salah satu bentuk kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang
bersifat transnasional, terorganisasi, dan melibatkan instrumen finansial
yang kompleks.
Secara konseptual, TPPU memiliki karakter sebagai kejahatan ganda (double crime), karena keberadaannya tidak berdiri secara independen, melainkan selalu
terkait dengan tindak pidana asal (predicate crime) yang menghasilkan
harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit proceeds).
Tujuan esensial pencucian uang adalah menghilangkan keterkaitan antara
hasil kejahatan dan tindak pidana asal melalui proses placement,
layering, dan integration, sehingga harta kekayaan yang semula
berstatus illicit proceeds bertransformasi menjadi aset yang tampak
legal dan dapat digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan dalam sistem
keuangan.
Sejalan dengan rekomendasi
Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dan ratifikasi
instrumen internasional seperti
United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC)
pada tahun 2004 serta
UN Drug Convention 1988, paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi di Republik Indonesia telah
mengalami transformasi yang progresif.
Pendekatan penegakan hukum tidak lagi semata-mata berfokus pada penghukuman
pelaku kejahatan secara fisik (follow the suspect), melainkan telah
berekspansi dan difokuskan secara tajam pada penelusuran, perampasan, dan
pemulihan hasil kejahatan itu sendiri (follow the money).
Dalam diskursus hukum pidana, kepatuhan terhadap adagium
nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang menjamin
asas legalitas, mengharuskan bahwa setiap rumusan delik dan tata cara
penindakan pencucian uang harus diatur secara cermat, mutakhir, jelas, dan
berkepastian hukum tinggi guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan
aparat penegak hukum.
Memasuki tahun 2026, tatanan hukum pidana nasional mengalami revolusi yang
komprehensif. Dengan diberlakukannya kodifikasi hukum pidana materiil dan
hukum acara pidana formil yang baru, kerangka serta struktur penegakan hukum
terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang mengalami sinkronisasi dan
restrukturisasi yang sangat mendasar.
Transformasi ini menghadirkan pergeseran paradigma dari
retributive justice (keadilan pembalasan) menuju
corrective justice (keadilan korektif) dan secara limitatif
mengadopsi prinsip restorative justice (keadilan restoratif), yang
memberikan implikasi komprehensif terhadap tata cara penanganan perkara TPPU
mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka
persidangan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Konstruksi Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Sebelum Berlakunya KUHP Nasional
Sebelum proses integrasi dan kodifikasi hukum pidana nasional yang
mutakhir, pengaturan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang diatur secara
lex specialis di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).
Dasar hukum utama yang memayungi pemberantasan kejahatan ini adalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
beserta dengan perubahannya yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Regulasi ini menjadi tonggak penting yang memperluas jangkauan pelaporan
pihak-pihak terkait dan mempertegas kewajiban penerapan prinsip mengenali
pengguna jasa (Know Your Customer / KYC) bagi penyedia jasa keuangan
untuk mencegah penyusupan dana haram ke dalam sistem finansial.
Ketentuan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) dirumuskan
secara ekstensif.
Pasal 2 ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, menyatakan bahwa:
“Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak
pidana: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga
kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di
bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan
senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan,
pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang
kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan,
atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun
atau lebih.”.
Lebih lanjut, konstruksi delik Tindak Pidana Pencucian Uang dalam regulasi
tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk perbuatan materiel utama yang
menjerat berbagai peran pelaku, yakni:
1.
Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif
Tindakan ini menyasar aktor intelektual atau pihak yang secara langsung
memutar dana hasil kejahatan.
Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah
bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain
atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena
tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).”.
2.
Tindak Pidana Penyembunyian atau Penyamaran Harta Kekayaan
Delik ini memfokuskan pada tindakan penyesatan informasi mengenai status
aset.
Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber,
lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya
atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena
tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).”.
3.
Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif
Delik ini dirancang untuk menjerat pihak-pihak yang menikmati atau
menampung hasil kejahatan (seperti keluarga, kolega, atau nominee).
Pasal 5 ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”.
Selain menjerat subjek hukum orang perseorangan (natuurlijk persoon), instrumen hukum ini telah meletakkan landasan kuat mengenai
pertanggungjawaban pidana korporasi. Apabila TPPU dilakukan oleh, untuk,
atau atas nama korporasi, maka sanksi pidana pokok berupa denda maksimal
Rp100 miliar dapat dijatuhkan, diiringi sanksi tambahan berupa pembekuan
usaha, pencabutan izin, pembubaran korporasi, hingga perampasan aset untuk
negara.
Transformasi Delik Pencucian Uang Pasca Berlakunya KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
Puncak dari diskursus panjang pembaruan hukum pidana materiil di Indonesia
secara resmi ditandai dengan pengesahan dan pemberlakuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
beserta dengan perubahannya yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.
Mengusung pilar fundamental berupa dekolonialisasi, demokratisasi,
konsolidasi, dan harmonisasi, UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ini melakukan kodifikasi secara sistematis terhadap berbagai tindak pidana
khusus yang sebelumnya tersebar di luar KUHP peninggalan kolonial.
Dalam rangka konsolidasi hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang ditempatkan
secara proporsional sebagai bagian dari “Tindak Pidana Khusus” yang diatur
secara rinci dalam Buku Kedua Bab XXXV. Tindak Pidana Pencucian Uang secara
mutakhir diatur dan dikonsolidasikan dalam Pasal 607 dan
Pasal 608 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengaturan
terintegrasi ini berfungsi sebagai ketentuan penghubung (bridging articles) antara norma umum hukum pidana dengan Undang-Undang sektoral di luar
KUHP.
Dalam pengaturan yang baru ini, terdapat pergeseran filosofis dan yuridis
yang sangat krusial terkait dengan kebijakan penjatuhan dan ancaman sanksi
pidana. Berdasarkan analisis yuridis komparatif yang cermat, terdapat
rasionalisasi ancaman pidana yang ditujukan untuk menyeimbangkan nilai
retributive justice dengan corrective justice yang lebih
humanis dan proporsional.
Perubahan paling mencolok terletak pada durasi maksimal perampasan
kemerdekaan fisik. Maksimum ancaman pidana penjara untuk pelaku tindak
pidana pencucian uang yang semula ditetapkan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dalam ketentuan rezim lama, mengalami penyesuaian yang signifikan
menjadi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dalam ketentuan
KUHP Nasional.
Selain itu, pendekatan pengenaan sanksi denda yang sebelumnya bersifat
nominal dan kaku diubah menjadi sistem Denda Kategoris (Kategori Denda) yang
terstruktur berjenjang dalam Pasal 79 Buku Kesatu Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan sistem denda kategoris ini dirancang secara sistematis untuk
memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam menghadapi
fluktuasi nilai keekonomian uang akibat inflasi, sehingga penegak hukum
tidak perlu terus-menerus melakukan revisi redaksional terhadap
Undang-Undang setiap kali terjadi pergeseran nilai mata uang
makroekonomi.
Meskipun terdapat penurunan batas maksimum ancaman pidana penjara,
kualifikasi yuridis atas pemenuhan unsur-unsur objektif (actus reus)
dan sikap batin atau unsur subjektif (mens rea) dari tindak pidana
pencucian uang tetap dipertahankan kekuatan mengikatnya.
Hal ini membuktikan bahwa negara, melalui politik hukum pidananya, tetap
memandang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang dapat mengancam stabilitas dan meruntuhkan sendi-sendi perekonomian
negara. Sikap ini sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia untuk terus
tunduk dan mematuhi standar Financial Action Task Force (FATF) yang
mewajibkan kriminalisasi pencucian uang tanpa henti dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan
money laundering kini memiliki basis pengaturan yang jauh lebih kokoh
karena telah diatur secara terperinci dalam Ketentuan Umum Buku Kesatu KUHP
Nasional. Pasal 48 dan
Pasal 49 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menetapkan
secara definitif bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana sah yang
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana penuh.
Pertanggungjawaban pidana tersebut bersifat luas dan tidak terbatas pada
satu subjek hukum saja. Tanggung jawab dapat dikenakan secara kumulatif
maupun secara alternatif terhadap korporasi sebagai entitas hukum, serta
terhadap pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pihak pemberi
perintah, pemegang kendali sesungguhnya (beneficial owner), atau
kombinasi di antara subjek-subjek tersebut.
Pengakuan terhadap doktrin vicarious liability dan
strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 37 mempertegas bahwa
korporasi tidak dapat berlindung di balik konstruksi formal badan hukum,
termasuk dalam praktik penggunaan suatu “cangkang” (shell company)
untuk memfasilitasi tindak pidana pencucian uang.
Perbandingan Komprehensif Ancaman Sanksi TPPU
Untuk memberikan visualisasi analitis yang presisi, perbandingan ancaman sanksi pidana TPPU antara rezim lama dan rezim baru dapat dipetakan melalui tabel komparatif berikut:
| Aspek Hukum | UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Rezim Lama) | UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) & UU No. 1 Tahun 2026 | Implikasi Yuridis & Filosofis |
|---|---|---|---|
| Batas Maksimal Pidana Penjara (TPPU Aktif) | Paling lama 20 (dua puluh) tahun. | Menurun menjadi paling lama 15 (lima belas) tahun. | Menunjukkan transisi paradigma dari retributive justice menuju corrective justice, dengan penekanan pada pembinaan terpidana tanpa menghilangkan efek jera. |
| Sistem Penjatuhan Pidana Denda | Nominal bersifat kaku, dengan maksimum Rp10.000.000.000,00; Rp5.000.000.000,00; atau Rp1.000.000.000,00 sesuai klasifikasi perbuatan. | Menggunakan sistem denda kategoris berjenjang sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu KUHP Nasional. | Menjamin keberlakuan hukum jangka panjang yang adaptif terhadap inflasi serta nilai waktu uang (time value of money). |
| Subjek Hukum Korporasi | Diatur dalam bab khusus, dengan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 serta pidana tambahan. | Diatur dalam Buku Kesatu (Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP), dengan kategori denda korporasi lebih berat serta mencakup beneficial owner. | Memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana hingga penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) sebagai pemegang kendali. |
| Status Ketentuan Pidana Khusus | Berdiri independen sebagai undang-undang sektoral. | Terkodifikasi dalam Buku Kedua Bab XXXV (Tindak Pidana Khusus) sebagai pasal penghubung (bridging articles). | Mewujudkan harmonisasi dan konsolidasi sistem hukum pidana nasional guna menghindari tumpang tindih regulasi. |
Analisis Kritis Undang-Undang Penyesuaian Pidana (Update 2026) Terhadap Eksistensi Pidana Minimum Khusus TPPU
Sebagai
langkah krusial dalam melakukan harmonisasi hukum menjelang pemberlakuan secara
efektif KUHP Nasional pada tanggal 2 Januari 2026, negara mengundangkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang
selanjutnya disebut dengan “UU tentang Penyesuaian Pidana”, regulasi ini
memegang peranan dan urgensi yang sangat fundamental dalam menata ulang
disparitas ancaman pidana di ratusan undang-undang sektoral administratif
bersanksi pidana yang masih berlaku secara simultan di luar KUHP.
Salah
satu kebijakan yang paling progresif, sekaligus memicu perdebatan doktrinal
yang intens di kalangan penegak hukum, adalah kebijakan mengenai pencabutan
atau penghapusan ancaman pidana minimum khusus. Pasal I ayat (1) UU tentang
Penyesuaian Pidana, secara imperatif menyatakan bahwa:
“Dalam
hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan
ancaman pidana minimum khusus dihapus.”.
Aturan
ini secara teori bertujuan untuk memberikan kebebasan dan independensi kepada
kekuasaan kehakiman (judicial independence) agar dapat memutus perkara
dengan mempertimbangkan faktor mitigasi, kondisi sosial pelaku, dan keadilan
restoratif, tanpa terbelenggu oleh batas hukuman minimal yang kaku.
Akan
tetapi, prinsip Lex specialis derogat legi generali secara brilian
kembali dikukuhkan oleh pembentuk undang-undang demi melindungi muruah dan
efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana yang memiliki daya rusak
masif dan destruktif. Pasal I ayat (2) UU tentang Penyesuaian Pidana,
menetapkan klausul pengecualian absolut dengan menyatakan bahwa:
“Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang
mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana
terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.”.
Pengecualian
yang sangat spesifik dan eksplisit ini membawa implikasi yuridis yang tegas dan
tidak dapat ditawar: Ancaman pidana minimum khusus yang terdapat dalam
delik-delik terkait TPPU (termasuk UU Nomor 8 Tahun 2010) tetap berlaku secara
penuh dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Adagium
in criminalibus probationes debent esse luce clariores (dalam perkara
pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya) dan urgensi pemberantasan
kejahatan terorganisasi mengisyaratkan bahwa kejahatan luar biasa semacam
pencucian uang membutuhkan standar penghukuman yang ketat.
Apabila
pidana minimum khusus TPPU dihapuskan secara serampangan, dikhawatirkan hal
tersebut akan melahirkan preseden buruk dan menciptakan celah hukum (loopholes)
bagi pelaku kejahatan finansial untuk berkolusi demi mendapatkan vonis yang
terlampau ringan, yang sama sekali tidak sepadan dengan besaran uang yang
dicuci serta kerugian ekonomi makro yang ditimbulkannya.
Di
samping penegasan pidana minimum khusus, Pasal II UU tentang Penyesuaian
Pidana, memberikan kerangka penyesuaian mutakhir terkait pidana denda
tunggal pada peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Ketentuan ini
menstandarkan ancaman pidana denda dengan mengkonversinya ke dalam kategori
denda sesuai dengan subjek hukum dan motif perbuatan:
1.
Pidana
Kurungan Tunggal
Diubah menjadi pidana
denda kategori I (bila ancaman di bawah 6 bulan) atau kategori II (bila ancaman
6 bulan atau lebih);
2.
Motif
Keuntungan Finansial
Dalam hal tindak
pidana (termasuk TPPU yang pada dasarnya digerakkan oleh kerakusan finansial)
dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial, jika pelakunya adalah orang
perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori
IV. Namun, apabila pelakunya adalah Korporasi, pidana denda diperberat dan
diubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori VIII.
Penyesuaian
ini menyelaraskan seluruh sanksi moneter dalam sistem peradilan nasional ke
dalam satu format sistematis yang bersumber pada Buku Kesatu KUHP Nasional,
mengakhiri era disparitas denda yang nominalnya seringkali tidak rasional.
Restrukturisasi Hukum Acara Pidana TPPU Berdasarkan KUHAP Nasional Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)
Pembaruan
hukum pidana materiil tidak akan dapat berjalan secara holistik dan efektif
tanpa didukung oleh instrumen hukum formil yang canggih, modern, dan selaras
dengan hak asasi manusia. Merespons kebutuhan tersebut, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang selanjutnya disebut dengan UU tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana disahkan secara resmi untuk menggantikan KUHAP warisan
tahun 1981 yang dinilai telah usang.
KUHAP
Nasional baru ini membawa pergeseran leksikal dan prosedural yang sangat
fundamental, yang secara langsung berdampak pada tata cara penyidikan dan
penuntutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perluasan
Definisi dan Ruang Lingkup Upaya Paksa (Coercive Measures)
Inovasi
paling menonjol dalam KUHAP Nasional 2025 adalah kodifikasi definitif dan
perluasan ruang lingkup “Upaya Paksa”. Berbeda dengan KUHAP 1981 yang
pengaturannya tersebar, Pasal 1 angka 14 UU tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, mendefinisikan Upaya Paksa sebagai tindakan aparat
penegak hukum secara komprehensif berupa: penetapan tersangka, penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan,
pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah
Indonesia dalam rangka kepentingan penegakan hukum.
Dalam
konteks pengusutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tindakan Pemblokiran
(pembekuan aset finansial) dan Penyitaan (pengambilan hak penguasaan
secara paksa) merupakan dua instrumen paling vital dalam melumpuhkan pergerakan
dana haram dan mewujudkan asset recovery.
-
Pemblokiran diakui
secara eksplisit dan diatur secara ketat. Pasal 140 UU tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyatakan bahwa pemblokiran dapat
dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim, namun secara strict
mensyaratkan kewajiban adanya izin dari ketua pengadilan negeri.
Permohonan izin ini wajib diajukan secara terperinci, memuat dasar atau fakta
yang menunjukkan relevansi objek dengan tindak pidana, serta sumber perolehan
fakta tersebut. Durasi pemblokiran dibatasi secara proporsional untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun, dan hanya dapat diperpanjang berdasarkan penetapan hukum.
Hal ini mencegah praktik abuse of power di mana rekening masyarakat atau
korporasi diblokir tanpa batas waktu yang jelas;
-
Mekanisme
penyitaan diperkuat guna menjaga keseimbangan antara pemberantasan kejahatan
dan pelindungan hak milik. Pasal 44 dan Pasal 45 UU tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengatur bahwa penyidik yang melakukan
penyitaan wajib menunjukkan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri,
serta membacakan berita acara penyitaan secara langsung di hadapan pemilik atau
pihak yang menguasai benda, dengan disaksikan oleh aparatur desa (kepala
desa/lurah/ketua RT) serta didampingi dua orang saksi independen.
Revolusi
Institusi Praperadilan Terkait Penyitaan dan Pemblokiran Aset TPPU
Sebagai
konsekuensi logis dari perluasan definisi Upaya Paksa, kompetensi absolut
pengadilan negeri melalui institusi Praperadilan turut mengalami
ekspansi yang sangat masif. Berdasarkan Pasal 158 UU tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, wewenang praperadilan kini secara
definitif mencakup kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan
seluruh bentuk Upaya Paksa (yang berarti mencakup pengujian atas tindakan
Pemblokiran dan Penyadapan), serta secara spesifik menguji sah tidaknya
penyitaan benda atau barang yang diyakini tidak ada kaitannya dengan tindak
pidana.
Adagium
Due Process of Law (proses peradilan yang adil dan patut) diejawantahkan
secara brilian melalui Pasal 160 ayat (2) UU tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, yang memberikan legal standing (kedudukan hukum)
kepada pihak ketiga untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan
terkait penyitaan benda. Ketentuan ini sangat krusial dalam anatomi kasus TPPU.
Sering
kali, pelaku TPPU menempatkan hasil kejahatannya dengan menggunakan rekening
pihak ketiga yang bertindak sebagai nominee (pinjam nama), atau mencampurkan
dana gelap ke dalam perputaran kas perseroan (pihak ketiga badan hukum) yang di
dalamnya terdapat hak-hak pihak lain yang beritikad baik.
Dengan
adanya aturan baru ini, pihak ketiga yang asetnya disita secara sewenang-wenang
dan merasa tidak memiliki afiliasi dengan kejahatan asal, memiliki sarana hukum
yang kuat, resmi, dan cepat untuk menuntut pengembalian asetnya di hadapan
hakim tunggal praperadilan.
Dampak
pembuktian dari putusan praperadilan dalam KUHAP Nasional juga diformulasikan
dengan sangat tegas. Apabila hakim praperadilan menyatakan bahwa tindakan
Penyitaan, Pemblokiran, atau Penyadapan tersebut dilakukan secara tidak sah, Pasal
163 ayat (3) huruf d UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
mengadopsi prinsip exclusionary rule secara rigid. Ketentuan tersebut
menyatakan bahwa barang bukti yang diperoleh dari upaya paksa yang tidak sah
itu menjadi cacat hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di
muka persidangan pokok.
Lebih
ekstrem dan revolusioner lagi, untuk mencegah fenomena “gugurnya praperadilan”
akibat kelicikan administratif (seperti yang sering terjadi pada rezim KUHAP
lama Pasal 82 huruf d di mana perkara pokok segera dilimpahkan), Pasal
163 ayat (1) huruf e UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
mengamanatkan bahwa selama proses pemeriksaan praperadilan belum selesai dan
putusan belum dibacakan, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan sama sekali
tidak dapat diselenggarakan. Hal ini menjamin perlindungan absolut bagi
tersangka maupun pihak ketiga untuk mencari keadilan prosedural sebelum
substansi perkaranya diadili.
Sinkronisasi TPPU dengan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Perkara: Plea Bargain, Keadilan Restoratif, dan DPA
KUHAP
Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2025) secara mutakhir memperkenalkan skema
percepatan dan alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengadopsi
praktik-praktik peradilan global. Hal ini memberikan analisis yang sangat
kompleks dan menarik apabila mekanisme tersebut dihadapkan pada konstruksi
penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain / Guilty Plea)
Mekanisme
Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah diatur secara preskriptif di dalam
KUHAP Nasional guna mengurai penumpukan perkara (backlog) di pengadilan
dan efisiensi anggaran negara. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) UU tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengakuan Bersalah hanya dapat
diterapkan secara kumulatif dengan persyaratan ketat:
(a) baru pertama kali melakukan tindak pidana;
(b) terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V;
dan/atau
(c) bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi kepada
pihak korban/negara. Mekanisme ini bermuara pada kesepakatan tertulis antara
Penuntut Umum dan Terdakwa, yang harus divalidasi oleh Hakim pemeriksa.
Jika
dianalisis secara rasional dan cermat dalam konteks TPPU, mekanisme Plea
Bargain ini tidak dapat serta-merta diterapkan pada subjek pelaku TPPU aktif
ataupun TPPU penyamaran aset. Mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU
Nomor 8 Tahun 2010 yang ancaman pidana penjaranya mencapai batas maksimal
20 tahun (atau 15 tahun setelah penyesuaian KUHP Nasional), durasi hukuman
tersebut jelas melampaui batas limitatif 5 tahun yang disyaratkan oleh KUHAP.
Akan
tetapi, hukum selalu menyediakan celah analisis yang berbasis pada kepastian
keadilan. Untuk pelaku TPPU Pasif (sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 5
UU No. 8 Tahun 2010), ancaman pidana penjaranya secara spesifik adalah paling
lama 5 (lima) tahun.
Dengan
demikian, bagi pihak penerima aliran dana (misalnya keluarga tersangka, atau
kurir yang hanya menjalankan instruksi tanpa mengetahui konstruksi kejahatan
utama) yang baru pertama kali berurusan dengan proses pidana, terbuka
kemungkinan yuridis yang sangat kuat untuk menempuh skema Guilty Plea.
Dengan
pengakuan yang kooperatif dan kesediaan untuk mengembalikan aset negara secara
sukarela (asset recovery), terdakwa pasif ini dapat diproses melalui
acara pemeriksaan singkat dan memperoleh pemotongan masa hukuman yang
signifikan, sekaligus menghemat waktu dan biaya investigasi negara.
Pengecualian Absolut Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Pendekatan
Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang sebelumnya hanya bertumpu
pada peraturan internal tingkat institusi (Perkapolri atau Perja), kini
memperoleh pijakan legitimasi absolut di level Undang-Undang. Keadilan
Restoratif, sesuai Pasal 1 angka 21 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana, merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang melibatkan
korban, pelaku, dan pihak terkait untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Meskipun
progresif, negara membatasi implementasi Keadilan Restoratif agar tidak
dijadikan komoditas untuk memperjualbelikan kasus-kasus kejahatan berat. Pasal
82 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menetapkan secara
tegas dan limitatif mengenai batas pengecualiannya. Mekanisme Keadilan
Restoratif secara absolut dikecualikan (tidak dapat diberlakukan) untuk:
-
Tindak pidana
terorisme dan tindak pidana korupsi;
-
Tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (kecuali karena
kealpaan);
-
Tindak pidana
yang diancam dengan pidana minimum khusus;
-
Tindak pidana
tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat secara luas.
Berdasarkan
analisis silang (cross-analysis) terhadap karakteristik TPPU, kejahatan
pencucian uang memenuhi mayoritas unsur pengecualian tersebut. TPPU diancam dengan
hukuman di atas 5 tahun (untuk perbuatan aktif), sangat membahayakan stabilitas
sistem keuangan masyarakat (perekonomian makro), dan yang terpenting,
sebagaimana diselamatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2026, TPPU adalah delik
yang masih memiliki ancaman pidana minimum khusus.
Oleh
karena itu, secara de jure dan berkepastian hukum, penyelesaian perkara
Tindak Pidana Pencucian Uang tertutup rapat dari skema penghentian
penuntutan melalui Keadilan Restoratif di luar pengadilan. Kebijakan ini
merefleksikan doktrin ubi societas ibi ius yang memposisikan kepentingan
integritas finansial negara jauh di atas sekadar perdamaian transaksional
antara pelaku dan entitas korban.
Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement / DPA) Khusus Korporasi
Inovasi
paling revolusioner dalam ekosistem hukum acara pidana nasional yang dapat
mengubah secara drastis peta penanganan TPPU adalah diperkenalkannya instrumen Deferred
Prosecution Agreement (DPA). Pasal 328 ayat (1) dan (2) UU tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyatakan bahwa Perjanjian Penundaan
Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak
pidana, serta efisiensi peradilan pidana, yang hanya dapat diterapkan secara
eksklusif pada tindak pidana oleh subjek hukum Korporasi.
Dalam
paradigma pencucian uang, korporasi acap kali digunakan sebagai “mesin”
pembersih dana haram (placement, layering, integration).
Melalui mekanisme DPA, tersangka korporasi atau advokatnya dapat mengajukan
permohonan penundaan penuntutan kepada Penuntut Umum sebelum berkas dilimpahkan
ke sidang pengadilan. Jika Jaksa menyetujuinya setelah menelaah dampak ekonomi
dan itikad baik korporasi, kesepakatan tersebut wajib dibawa ke sidang
pengadilan untuk dinilai kelayakan dan keabsahannya oleh Hakim (vide Pasal 328
ayat (7) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Sesuai
ketentuan Pasal 328 ayat (12) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, syarat substansial dalam DPA ini sangat relevan dengan tujuan
pemulihan (asset recovery) perkara TPPU, yang dapat mencakup:
(a) Pembayaran ganti rugi, denda, atau restitusi penuh
kepada negara;
(b) Pelaksanaan program kepatuhan hukum (compliance
program) dan perbaikan tata kelola korporasi yang terstruktur; serta
(c) Kewajiban pelaporan periodik dan kerja sama penuh
dengan aparat penegak hukum selama masa percobaan tersebut berlangsung.
Apabila
Korporasi sukses memenuhi semua prasyarat dan kewajiban selama tenggang waktu
DPA, perkara pidananya dapat dihentikan secara permanen melalui penetapan
pengadilan, dan korporasi terhindar dari sanksi kebinasaan (pembubaran).
Namun,
jika korporasi membelot atau gagal, Penuntut Umum berwenang seketika mencabut
DPA dan melanjutkan penuntutan tanpa ampun. DPA menjadi solusi pragmatis yang
canggih (win-win solution) yang memastikan bahwa aset kejahatan dirampas
oleh negara dengan utuh dan cepat, tanpa harus meruntuhkan iklim investasi atau
menghentikan keberlangsungan roda operasional perusahaan yang mempekerjakan
ribuan karyawan tidak berdosa.
Pedoman Transisi Penegakan Hukum TPPU: Implementasi Asas Lex Favor Reo
Masa
transisi menuju pemberlakuan penuh dan komprehensif sistem hukum pidana
nasional pada tanggal 2 Januari 2026 menuntut keseragaman pemahaman dan
tindakan dari seluruh aparat penegak hukum. Ketidaksamaan tafsir di masa
peralihan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang mencederai keadilan. Oleh
sebab itu, institusi peradilan dan penuntutan mengeluarkan serangkaian petunjuk
teknis implementasi.
Mahkamah
Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang
memandu sikap Hakim dalam mengadili perkara pada masa transisi. Secara paralel
dan harmonis, otoritas penuntutan tertinggi menerbitkan Surat Edaran Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Nomor
B-5433/E/Ejp/12/2025 Tahun 2025 tentang Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara
Terkait Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Episentrum
dari seluruh pedoman transisi tersebut bermuara pada kepatuhan absolut terhadap
Pasal 3 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini
merupakan penegasan kodifikasi atas asas transisi universal Lex Favor Reo,
yang menyatakan:
“Dalam
hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi,
diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu
Tindak Pidana.”.
Terhadap
penanganan tindak pidana pencucian uang yang peristiwanya (tempus delicti)
terjadi sebelum 2 Januari 2026 namun proses persidangannya berlangsung melewati
tanggal tersebut, seluruh elemen aparat penegak hukum diwajibkan untuk menyusun
analisis kualifikasi komparatif yang cermat guna menentukan rumusan hukum mana
yang “lebih menguntungkan” bagi terdakwa.
1.
Mengingat rumusan
KUHP Nasional mengubah batas ancaman pidana maksimal TPPU (aktif dan
penyamaran) dari 20 (dua puluh) tahun penjara menjadi 15 (lima belas) tahun
penjara, maka aparat penegak hukum pada prinsipnya diwajibkan untuk mendakwa,
menuntut, dan mengadili dengan merujuk pada ketentuan KUHP Nasional
(Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) karena memberikan implikasi yang lebih
ringan bagi nasib tersangka dari segi durasi perampasan kemerdekaan;
2.
Secara
administratif, Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik diperintahkan untuk menuangkan
perubahan konstruksi sangkaan ini ke dalam dokumen resmi yang disebut Berita
Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis. Dokumen ini wajib ditandatangani
oleh Penuntut Umum, Penyidik, Tersangka, dan Advokat pembela, yang dilampirkan
sebagai dasar pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan dengan memedomani KUHAP
Nasional baru.
Pada
tahap persidangan (adjudikasi), Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2026 juga menegaskan kewajiban Hakim untuk berpedoman pada alternatif
pemidanaan mutakhir yang memilik nilai kemanfaatan tinggi. Merujuk pula pada
Pedoman Kejaksaan, instrumen sanksi baru sangat relevan untuk diaplikasikan
dalam putusan kasus TPPU:
-
Pidana Denda
dan Alternatif Pengganti
Putusan wajib menyatakan bahwa denda disetor
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak inkracht. Bila terpidana TPPU
mangkir, Jaksa langsung melakukan penyitaan dan pelelangan atas seluruh aset
dan pendapatan terpidana. Jika penyitaan tidak memadai, denda baru dapat
diganti dengan pidana penjara pengganti denda;
-
Pidana
Pengawasan
Apabila dalam persidangan terbukti bahwa peranan
seorang terdakwa dalam skandal TPPU sangat minim (misalnya, staf klerikal
korporasi atau kerabat yang rekeningnya sekadar dipinjam dan ditransfer dana
haram tanpa niat jahat utama), dan vonis yang dijatuhkan tidak melebihi 3
(tiga) tahun penjara, Hakim sangat dianjurkan untuk tidak memenjarakan fisik
terdakwa. Hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan, dengan syarat khusus
mewajibkan terdakwa tersebut mengganti secara lunas kerugian finansial yang
diakibatkan perbuatannya.
Meskipun
pedoman-pedoman masa transisi ini memberikan banyak sarana keringanan dan
penyesuaian hukum (favor reo), Surat Jaksa Agung B-5433 secara tegas,
cermat, dan objektif memberikan peringatan limitatif mengenai batas-batas
penerapannya. Jaksa dilarang keras untuk keliru menafsirkan Lex Favor Reo
dengan mencoba menghapus atau mengabaikan tuntutan pidana minimum khusus
bagi terdakwa TPPU.
Seperti
yang telah diuraikan sebelumnya, berdasarkan UU Penyesuaian Pidana (UU 1/2026),
delik TPPU immune (kebal) terhadap aturan relaksasi penghapusan pidana
minimum.
Ketegasan
instruksi dari pucuk pimpinan Kejaksaan Agung ini menjamin terciptanya
harmonisasi dan keseimbangan (equilibrium). Di satu sisi, instrumen
negara hadir secara progresif, manusiawi, dan adaptif dalam membina narapidana
TPPU pasif melalui pidana alternatif (pengawasan) serta membuka pintu pengakuan
bersalah (plea bargain). Namun di sisi lain, negara tetap menghunuskan
pedang keadilan yang tajam, koheren, dan rasional dalam menindak aktor
intelektual TPPU aktif, dengan tetap mempertahankan sanksi pidana minimum
secara konsisten sebagai manifestasi perlindungan kepentingan ekonomi publik
yang kuat dan bermartabat.
Kesimpulan
Berdasarkan
telaah dan analisis hukum yang sangat cermat, komprehensif, faktual, objektif,
dan berlandaskan pada kompilasi perundang-undangan nasional yang paling
mutakhir (Update 2026), dapat disimpulkan bahwa eksistensi penanganan perkara
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Republik Indonesia tengah memasuki era
rekonstruksi struktural yang masif.
Pergeseran
paradigma dari retributive justice menuju keseimbangan corrective
justice yang diusung oleh KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
telah berhasil mereposisi letak TPPU. TPPU kini berdiri tegak sebagai tindak
pidana khusus yang diintegrasikan secara cerdas dengan ancaman pidana
perampasan kemerdekaan yang lebih rasional, dipadukan dengan pengadopsian
sistem Denda Kategoris yang logis dan visioner untuk menjerat baik individu
maupun korporasi penerima manfaat (beneficial owner).
Langkah
harmonisasi legislasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana tampil sebagai gatekeeper (penjaga gawang) yang
menyelamatkan wibawa dan muruah pemberantasan TPPU dengan menetapkan
pengecualian abolisi pidana minimum khusus, memastikan bahwa para bandit
finansial tetap mendapat ganjaran setimpal yang berefek jera.
Sementara
itu, di medan pertempuran hukum acara, KUHAP Nasional (Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025) secara agresif, namun tetap berkeadilan, mengatur instrumen Upaya
Paksa berupa Pemblokiran dan Penyitaan, sekaligus memberikan hak penyeimbang (legal
standing) bagi masyarakat dan pihak ketiga untuk melawan
kesewenang-wenangan aparat melalui penguatan kewenangan institusi Praperadilan.
Hadirnya
inovasi peradilan seperti Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) untuk pelaku
pasif dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement)
khusus bagi entitas korporasi, telah membuka cakrawala strategi penegakan hukum
yang modern dan pragmatis. Negara kini difasilitasi untuk mengeksekusi asset
recovery tanpa harus membinasakan instrumen penggerak roda ekonomi yang
beroperasi di masyarakat. Keseluruhan arsitektur hukum transisional ini (yang
diawasi dan dipandu secara ketat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung dan instruksi
Jaksa Agung melalui filterisasi asas Lex Favor Reo) mencerminkan tingkat
kedewasaan sistem peradilan pidana Indonesia. Pembaruan yang canggih ini
memastikan bahwa tidak akan ada lagi ruang gelap (safe haven) bagi para
pencuci uang di wilayah yurisdiksi Indonesia, seraya menjamin terselenggaranya
proses penegakan hukum yang elegan, beradab, tanpa ada logical fallacies,
dan dijiwai oleh kepastian hukum tertinggi.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


