Pengantar
Artikel
ini merupakan pembaruan atas tulisan sebelumnya berjudul “Membedakan
Penyitaan Terhadap Barang Bukti dan Barang Bukti yang Dirampas”
yang dipublikasikan pada tahun 2022. Sejak 2 Januari 2026, sistem hukum pidana
Indonesia memasuki fase baru dengan mulai berlakunya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP
Nasional) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional). Perubahan
fundamental ini menuntut penegasan kembali batas konseptual antara penyitaan
dan perampasan.
Dalam
praktik, masih sering terjadi kekeliruan dalam membedakan “penyitaan”
dengan “perampasan”. Keduanya kerap dipahami seolah-olah memiliki makna
dan akibat hukum yang sama. Bahkan tidak jarang berkembang asumsi bahwa ketika
suatu barang telah disita pada tahap penyidikan, maka barang tersebut otomatis
menjadi milik negara atau tidak lagi dapat kembali kepada pemilik asalnya.
Pandangan
tersebut tidak tepat.
Secara
normatif dan sistematis, penyitaan dan perampasan berada pada rezim hukum yang
berbeda. Penyitaan merupakan tindakan prosedural dalam hukum acara pidana
yang bersifat sementara dan dilakukan untuk kepentingan pembuktian.
Sebaliknya, perampasan adalah konsekuensi yuridis yang hanya dapat
dijatuhkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai
bagian dari sanksi atau tindakan pidana terhadap benda yang berkaitan dengan
tindak pidana.
Perbedaan
ini tidak sekadar terminologis. Ia menyangkut batas kewenangan negara, fase
proses peradilan, serta perlindungan terhadap hak milik (eigendom) dan
hak penguasaan (bezit) atas suatu benda. Mengaburkan batas antara
penyitaan dan perampasan berarti mengaburkan pula batas legitimasi negara dalam
membatasi hak kebendaan warga negara.
Artikel
ini akan menguraikan perbedaan tersebut secara normatif, sistematis, dan aktual
berdasarkan pembaruan KUHP dan KUHAP Nasional yang berlaku sejak 2026.
Penyitaan Barang Bukti dalam Rezim KUHAP Lama
Untuk
dapat memahami lompatan pembaharuan normatif yang terjadi pada tahun 2026,
sangat esensial untuk terlebih dahulu mendedah secara saksama konstruksi dasar
dari tindakan “penyitaan” sebagaimana diatur dalam rezim Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981. Dalam sistem peradilan pidana masa lampau tersebut, penyitaan
dikonstruksikan secara murni sebagai tindakan pro justitia (demi hukum)
pada tahap pemeriksaan pendahuluan yang bertujuan semata-mata untuk mengamankan
alat bukti agar tidak dihilangkan, tidak dirusak, tidak disembunyikan, atau
tidak dipindahtangankan oleh tersangka atau pihak-pihak lain yang terafiliasi
dengan tindak pidana.
Definisi
penyitaan secara tegas dan formal diatur pada ketentuan umum. Sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang Hukum Acara Pidana Lama”, menyatakan bahwa:
“Penyitaan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di
bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak
berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan
peradilan.”
Dari
rumusan definisi normatif tersebut, dapat ditarik konstruksi hukum yang sangat
mendasar bahwa penyitaan memuat dua bentuk tindakan yang bersifat alternatif
maupun kumulatif, yakni “mengambil alih” (yang diaplikasikan dalam hal barang
bukti tersebut secara faktual berada di bawah penguasaan orang lain) dan/atau “menyimpan
di bawah penguasaan” (sebagai wujud pengekangan terhadap hak penguasaan faktual
atau bezit).
Syarat
materil dari tindakan penyitaan ini sangat spesifik dan limitatif: ia hanya
dibenarkan oleh hukum apabila dilakukan secara eksklusif demi “kepentingan
pembuktian” pada berbagai tahapan peradilan. Hal ini menegaskan postulat
doktrinal bahwa penyidik pada dasarnya tidak memiliki legitimasi hukum
kewenangan untuk menyita harta kekayaan seorang tersangka yang sama sekali
tidak memiliki korelasi pembuktian langsung dengan delik materiel yang disangkakan
kepadanya.
Lebih
lanjut, pengaturan mengenai syarat formil yang membingkai wewenang penyitaan
diatur secara rinci mulai dari Pasal 38 hingga Pasal 46. Mekanisme ini
dirancang untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan penyidik.
Pasal
38 ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:
“Penyitaan
hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri
setempat.”
Ketentuan
absolut ini merupakan perwujudan esensial dari asas due process of law
yang secara teoretis mensyaratkan wajib adanya otorisasi yudisial (judicial
scrutiny atau judicial authorization) sebelum aparatur eksekutif
(kepolisian atau kejaksaan) diperkenankan untuk merampas sementara hak
konstitusional kebendaan warga negara. Surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri
merupakan syarat formil mutlak yang bertindak sebagai mekanisme checks and
balances. Ketiadaan izin ini pada hakikatnya mencederai legalitas tindakan
penyitaan tersebut.
Namun
demikian, pembentuk KUHAP Lama sepenuhnya menyadari bahwa dinamika faktual di
lapangan dalam proses penegakan hukum sering kali menuntut tindakan cepat,
seketika, dan tidak dapat ditunda, di mana birokrasi pengadilan dapat
menyebabkan hilangnya momentum pengamanan barang bukti. Oleh karena itu, hukum
prosedural memberikan eksepsi yang diatur secara ketat.
Kemudian
berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama,
menyatakan bahwa:
“Dalam
keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak
dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa
mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas
benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan
negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.”
Terdapat
batasan restriktif dalam klausul pengecualian ini:
- pertama,
prasyarat keadaan hanya berlaku dalam situasi yang dikualifikasikan sebagai
“sangat perlu dan mendesak”;
- kedua, objek
yang diperkenankan untuk disita secara langsung tanpa izin awal hanyalah
dibatasi secara kaku pada “benda bergerak”;
- ketiga,
pengecualian tersebut melahirkan kewajiban formil susulan yang tidak dapat
dihindari berupa pelaporan secara segera kepada institusi pengadilan untuk memperoleh
penetapan persetujuan yudisial (ex post facto authorization).
Apabila
persetujuan susulan ini pada akhirnya ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri,
KUHAP Lama sejatinya tidak memberikan rumusan sanksi prosedural yang eksplisit
dan berkepastian seperti aturan pengeksklusian alat bukti (exclusionary rule).
Kelemahan doktrinal inilah yang selama empat dekade lebih menjadi perdebatan
panjang, karena barang bukti yang disita secara cacat prosedur sering kali
tetap diloloskan dan dipertimbangkan oleh Hakim dalam pembuktian persidangan
pokok.
Terkait
dengan objek kebendaan yang dipandang sah untuk disita, syarat materil diatur
dengan limitasi kausalitas yang presisi.
Selanjutnya,
berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama,
menyatakan bahwa:
“Yang
dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.
benda atau
tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh
dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.
benda yang telah
dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk
mempersiapkannya;
c.
benda yang
dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.
benda yang khusus
dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.
benda lain yang
mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang
dilakukan.”
Objek
penyitaan dalam bingkai rezim lama ini sangat terikat pada teori kausalitas
langsung dan peruntukan benda terhadap suatu konstruksi tindak pidana. Hukum
tidak membenarkan penyitaan membabi buta (fishing expedition).
Perlindungan hak pemilik barang dalam rezim lama diartikulasikan dalam
mekanisme pengembalian barang bukti apabila kepentingan pembuktian telah
terpenuhi, di mana penyidik diwajibkan mengembalikan barang kepada orang dari
mana benda itu disita.
Kemudian
berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama,
menyatakan bahwa:
“Benda
yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari
siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling
berhak, apabila:
a.
kepentingan
penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.
perkara tersebut
tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan
tindak pidana;
c.
perkara tersebut
dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum,
kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang
dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.”
Konsekuensi
hukum apabila penyitaan dianggap tidak sah oleh tersangka atau pihak ketiga
yang berkepentingan hanya dapat diuji melalui pranata Praperadilan. Sayangnya,
yurisprudensi dan implementasi Praperadilan dalam rezim KUHAP Lama sering kali
menolak membatalkan status kelayakan alat bukti dari barang yang disita secara
melawan hukum prosedural, sehingga upaya hukum keberatan sering kali berakhir
pada kebuntuan pemulihan hak yang efektif bagi pihak yang dirugikan.
Perampasan Barang Bukti dalam Rezim KUHAP Lama
Apabila
penyitaan merupakan sebuah instrumen tindakan paksa prosedural yang bersifat
mutlak sementara, maka perampasan (verbeurdverklaring atau confiscation)
menempati kuadran yang sama sekali berbeda. Perampasan merupakan instrumen
hukum pidana materiil yang memiliki dimensi pemidanaan substantif dan bersifat
final.
Perampasan
barang bukti dalam rezim hukum kolonial yang diwarisi dan diterapkan secara
panjang oleh Indonesia bersumber secara langsung dari aturan Wetboek van
Strafrecht (KUHP Lama).
Konstruksi
hukum perampasan dalam beleid ini tidak diklasifikasikan sebagai bagian dari
hukum acara atau tindakan prosedural pro justitia, melainkan secara
doktrinal didudukkan dengan sangat tegas sebagai salah satu wujud pidana
tambahan (bijkomende straf).
Sebagai
pidana tambahan, perampasan memiliki sifat aksesor terhadap pidana pokok. Oleh
karena itu, perampasan tidak dapat dijatuhi secara mandiri, melainkan hanya
dapat dijatuhi setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana pokok oleh putusan
pengadilan.
Dasar
hukum fundamental mengenai kewenangan perampasan dalam rezim lama ini tertuang
dengan perumusan yang sangat klasik dan terbatas sebagaimana ketentuan Pasal
39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht),
yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Lama”, menyatakan bahwa:
“Barang-barang
kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja
dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.”
Dari
kutipan pasal normatif kolonial tersebut, dapat diuraikan dan diidentifikasi
beberapa unsur materil yang membatasi kewenangan perampasan aset oleh instrumen
negara, yang melahirkan kesulitan tersendiri dalam penanganan kejahatan dimensi
modern:
1.
Subjek
Kepemilikan Benda (“Kepunyaan Terpidana”)
Unsur ini
mensyaratkan bahwa barang yang akan dirampas haruslah secara legal-formal dan
faktual merupakan “kepunyaan” dari pihak terpidana itu sendiri. Pembatasan ini
sejatinya merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak pihak ketiga
yang beriktikad baik (bona fide third party). Sebagai ilustrasi
teoretis, apabila sebuah kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai sarana
kejahatan perampokan adalah kendaraan pinjaman atau kendaraan sewaan yang sah
dari pihak ketiga—yang sama sekali tidak mengetahui, tidak menduga, dan tidak
terafiliasi dengan adanya niat jahat (mens rea) si pelaku—maka secara
doktrinal kendaraan tersebut haram untuk dirampas oleh negara dan wajib
dikembalikan kepada pemilik sahnya.
2.
Konstruksi
Asal-Usul Benda (“Diperoleh dari kejahatan”)
Unsur ini merupakan
manifestasi dogmatis dari prinsip fundamental bahwa kejahatan tidak boleh
membuahkan hasil ekonomi bagi pelakunya (crime does not pay). Barang
yang dapat dijatuhi pidana perampasan adalah produk langsung, hasil fisik, atau
benda riil (fructus sceleris) yang didapatkan langsung seketika dari
perbuatan pidana tersebut, seperti uang tunai hasil curian atau barang hasil
penggelapan.
3.
Konstruksi Instrumentum
Benda (“Sengaja dipergunakan”)
Unsur ini mengacu
secara limitatif pada benda-benda atau alat-alat yang menjadi sarana fasilitasi
(instrumentum sceleris) yang secara sengaja, sadar, dan terencana
digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyokong atau mewujudkan niat jahatnya
menjadi perbuatan yang terlarang.
Sebagai
pidana tambahan, perampasan memiliki sifat aksesor terhadap pidana pokok.
Oleh karena itu, penetapan suatu barang sebagai dirampas untuk negara hanya
dapat dijatuhkan oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara pokok, dan harus
dinyatakan secara tegas dalam amar putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penyidik
kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil, maupun Penuntut Umum sama sekali
tidak memiliki kewenangan atributif maupun delegatif untuk merampas aset
tersebut dari subjek hukum; mereka secara formil hanya berwenang untuk
melakukan “penyitaan” pada masa pra-ajudikasi dan mengajukan “tuntutan” (requisitoir)
agar barang sitaan tersebut diputus dirampas oleh majelis Hakim pada masa
ajudikasi.
Putusan
perampasan menimbulkan akibat hukum berupa peralihan hak milik (eigendom)
secara paksa atas suatu kebendaan dari terpidana kepada negara berdasarkan amar
putusan pengadilan. Peralihan tersebut bukan semata konsekuensi
administratif, melainkan konsekuensi langsung dari penjatuhan pidana tambahan.
Dalam tahap eksekusi, barang yang telah dirampas tersebut pada umumnya
dilelang oleh kejaksaan selaku eksekutor putusan, dan hasil pelelangan
disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembatasan
normatif dalam WvS yang bersifat sempit menyebabkan perampasan hanya dapat
dikenakan terhadap objek yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.
Dalam praktiknya, hal ini menyulitkan penelusuran dan perampasan terhadap proceeds
of crime yang telah berubah bentuk, berlapis, atau dialihkan melalui
mekanisme nominee. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang
melatarbelakangi reformasi kebijakan perampasan aset dalam sistem hukum pidana
modern.
Perubahan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Pembaruan
hukum pidana materiil nasional yang termanifestasi melalui pengesahan dan
implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 membawa
pergeseran konsep dan perubahan filosofis dalam doktrin pemidanaan dan
perampasan aset di Indonesia. Pertanyaan mendasar yang harus dievaluasi adalah:
Apakah konsep esensial dari perampasan itu sendiri berubah?
Secara
hierarki konseptual, perampasan masih tetap dipertahankan dan dikategorikan
secara dogmatis sebagai salah satu jenis pidana tambahan yang dijatuhkan
semata-mata melalui putusan pemidanaan oleh majelis Hakim.
Pada
tataran substansi normatif, diperkenalkan perumusan baru yang memperluas
cakupan objek kebendaan yang dapat dirampas. Perluasan ini merefleksikan
respons terhadap kompleksitas kejahatan modern, khususnya kejahatan berdimensi
ekonomi (white-collar crime), yang kerap melibatkan transformasi dan
penyamaran aset. Dengan konstruksi tersebut, rezim perampasan tidak lagi semata
bergantung pada perluasan melalui undang-undang khusus seperti Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
Posisi
perampasan sebagai pidana tambahan ditegaskan secara eksplisit di dalam
pengaturan pemidanaan yang baru.
Sebagaimana
ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana”, menyatakan bahwa:
“Pidana
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:... b.
perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;”
Perluasan
objek perampasan diformulasikan secara sangat komprehensif dalam instrumen KUHP
Nasional, secara sengaja menggeser rumusan batasan kaku “barang kepunyaan
terpidana” dalam beleid WvS yang sering kali menjadi tembok penghalang bagi pemulihan
kerugian negara atau korban.
Selanjutnya
sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
menyatakan bahwa:
“Pidana
tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang
tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:
a.
yang dipergunakan
untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
b.
yang khusus
dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
c.
yang berhubungan
dengan terwujudnya Tindak Pidana;
d.
yang diperoleh
dari Tindak Pidana;
e.
dari keuntungan
ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak
Pidana; dan/atau
f.
yang dipergunakan
untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.”
Terdapat
konstruksi normatif sistematis dan pembaruan arsitektur hukum yang sangat
modern dalam rumusan pasal tersebut.
-
Pertama,
perluasan diksi pada frasa “dan/atau tagihan” memberikan landasan
legitimasi yang kuat bagi entitas negara untuk merampas aset yang tidak hanya
mewujud pada benda fisik (benda berwujud/materiil), melainkan merambah ke dalam
bentuk piutang, saldo rekening, aset digital, atau hak finansial tak berwujud
lainnya;
-
Kedua, terobosan
paling radikal terletak pada klausul huruf (e) mengenai instrumen perampasan
atas “keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak
langsung”. Rumusan ini merupakan bentuk adopsi paripurna dari doktrin asset
tracing (penelusuran aset gabungan) yang pada masa lalu hampir secara
eksklusif hanya lazim ditemukan dalam instrumen TPPU dan pemberantasan korupsi,
namun kini secara resmi ditarik dan diintegrasikan ke dalam rezim hukum pidana
umum. Artinya, mutasi aset, penambahan kekayaan turunan, atau buah dari hasil
kejahatan yang telah berubah wujud berkali-kali kini sah menjadi objek
perampasan umum; dan
-
Ketiga, perluasan
pada huruf (f) memperkenalkan instrumen deterrence (pencegahan) terhadap
perbuatan obstruction of justice (perintangan penyidikan), di mana
segala bentuk sarana teknologi atau benda yang digunakan secara sengaja untuk
merusak atau menghalangi jalannya proses peradilan pidana juga menjadi objek
perampasan yang mutlak sah.
Lebih
revolusioner lagi, KUHP Nasional merespons secara progresif celah hukum klasik
peninggalan kolonial di mana para terpidana sering kali menghilangkan,
menyembunyikan, menghancurkan, atau memindahtangankan barang bukti persis
sesaat sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, sehingga pidana perampasan pada
akhirnya menjadi sia-sia dan tidak dapat dieksekusi secara nyata. Kebuntuan
pemidanaan ini dijawab secara doktrinal melalui mekanisme penetapan “pidana
nilai pengganti” yang diatur secara presisi.
Selanjutnya,
sebagaimana ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, menyatakan bahwa:
“Pidana
tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang
tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran
hakim sesuai dengan harga pasar.”
Ketentuan
normatif ini menunjukkan pergeseran paradigma pidana dari yang sekadar
berorientasi in rem (perampasan yang semata-mata menargetkan eksistensi
wujud fisik barang itu sendiri) menjadi dimensi quasi in personam
(pembebanan tanggung jawab nilai aset kepada personal terpidana itu sendiri).
Jika barang fisik tersebut raib atau tidak dapat diserahkan, aset tersebut
dihitung dan diganti secara ekuivalen dengan sejumlah uang sesuai taksiran
harga pasar yang objektif.
Apabila
terpidana tidak bersedia atau tidak mampu membayar seluruh atau sebagian
taksiran harga pasar pengganti tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme
konversi berupa ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
Selain
pembaharuan di dalam KUHP Nasional, berlakunya produk pedoman yudisial oleh
Mahkamah Agung pada tahun 2026 juga mempertegas kepastian eksekusi penetapan
status barang di persidangan.
Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023
dan KUHAP 2025, yang selanjutnya
disebut dengan “SEMA Nomor 1 Tahun 2026”, menyatakan bahwa: amar putusan
wajib memuat “Menetapkan status barang bukti (*apabila ada).”
Pedoman
Mahkamah Agung ini memastikan bahwa tidak akan ada lagi satu pun barang sitaan
hasil kejahatan yang menggantung atau tidak jelas status hukumnya pada akhir
persidangan. Majelis Hakim
diwajibkan secara mutlak untuk merumuskan amar putusan yang menentukan apakah
barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, dirampas dan
diserahkan kepada negara, atau dimusnahkan.
Hal
ini menutup celah administratif yang sering kali mengakibatkan penumpukan
barang sitaan yang terbengkalai di institusi penyimpanan milik negara selama
berpuluh-puluh tahun.
Dampak KUHAP Nasional Baru terhadap Penyitaan
Transformasi
komprehensif pada doktrin hukum pidana materiil (KUHP Nasional) yang telah
dijabarkan di atas, diimbangi secara proporsional dan rasional dengan reformasi
hukum acara formil melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Perubahan
prosedural ini secara langsung berdampak pada restrukturisasi kewenangan aparat
penyidik dan penguatan doktrin due process of law yang melindungi
hak-hak konstitusional warga negara dari potensi kesewenang-wenangan penerapan
instrumen Upaya Paksa.
Apakah
mekanisme perizinan penyitaan mengalami perubahan? Ya, prosedur izin menjadi
sangat rigid, transparan, dan untuk pertama kalinya dibatasi oleh parameter
waktu yang sangat kaku (time-bound). Konstruksi definisi hukum
penyitaan itu sendiri dipertajam untuk memastikan batasan wewenang yang lebih
jelas di ruang lingkup proses peradilan.
Sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya
disebut dengan “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru”,
menyatakan bahwa:
“Penyitaan
adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah
penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak
berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau
pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Status
penyitaan secara tegas dideretkan sebagai instrumen “Upaya Paksa” dalam
ketentuan awal KUHAP Baru. Persyaratan pengajuan izinnya kini dirumuskan dengan
keharusan kelengkapan substansi yang mendalam.
Selanjutnya
ketentuan Pasal 119 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana Baru, menyatakan bahwa:
“Sebelum
melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua
pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.”
Terdapat
penambahan syarat formil dan materil yang signifikan guna memperkuat elemen due
process. Permohonan izin penyitaan ke pengadilan tidak lagi dapat
dilakukan dengan format seadanya atau bersifat formalitas blangko belaka.
Sebagaimana
ketentuan Pasal 119 ayat (2) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana Baru, menyatakan bahwa:
“Permohonan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai
benda yang akan disita minimal meliputi: a. jenis; b. jumlah dan nilai barang;
c. lokasi; dan d. alasan Penyitaan.”
Selanjutnya,
sebagai bentuk kepastian hukum agar birokrasi peradilan tidak menghambat
kecepatan penyidikan, KUHAP Baru memberikan limitasi durasi penetapan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 119 ayat (4) UU tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:
“Ketua
pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan
persetujuan atau penolakan.”
Mekanisme
penyitaan pengecualian dalam keadaan mendesak, yang pada KUHAP Lama sering
menjadi pintu masuk objektivitas subjektif penyidik, kini dibatasi secara amat
ketat guna mencegah penyalahgunaan diskresi kepolisian. Pasal 120 ayat (1)
UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:
“Dalam
keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua
pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua
pengadilan negeri.”
KUHAP
Baru tidak membiarkan istilah “keadaan mendesak” menjadi pasal karet.
Undang-undang ini memberikan limitasi eksplisit mengenai definisi keadaan
mendesak, yang meliputi: letak geografis susah dijangkau, keadaan tertangkap
tangan, tersangka berpotensi berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti
secara nyata, benda atau aset tersebut sangat mudah dipindahkan, atau adanya
ancaman serius terhadap keamanan nasional dan nyawa yang memerlukan tindakan
seketika.
Ketua
Pengadilan Negeri kemudian diwajibkan secara presisi merespons permohonan
persetujuan susulan tersebut dalam batas waktu mutlak 2 (dua) hari kerja,
sehingga status keabsahan sita tidak menggantung.
Perlindungan
terhadap hak-hak dasar pemilik barang diperkuat secara fundamental melalui
introduksi prinsip proporsionalitas nilai penyitaan (principle of
proportionality). Ini merupakan doktrin baru yang mengakhiri preseden
kelam over-seizure (penyitaan yang nilai nominalnya jauh melebihi jumlah
kerugian materiil kejahatan itu sendiri) yang acap kali menimpa pelaku bisnis
dalam proses pidana.
Selanjutnya,
berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) UU tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:
“Nilai
keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak
pidana.”
Lebih
jauh, KUHAP Baru akhirnya merumuskan akibat hukum yang sangat tegas dan
progresif, sebuah konsekuensi prosedural mutlak berwujud exclusionary rule
(doktrin eksklusi) yang absen dalam KUHAP Lama, apabila permohonan persetujuan
penyitaan dari penyidik pada akhirnya ditolak oleh Hakim.
Pasal
121 ayat (3) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:
“Penetapan
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hasil Penyitaan
tidak dapat dijadikan alat bukti.”
Norma
ini memperkenalkan sanksi prosedural yang tegas berupa eksklusi alat bukti
apabila penyitaan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum.
Pengaturan
tersebut berkorelasi dengan perluasan kewenangan Praperadilan dalam rezim KUHAP
Baru. Objek Praperadilan tidak lagi terbatas pada aspek formal tertentu,
melainkan mencakup pengujian terhadap legalitas pelaksanaan upaya paksa,
termasuk penyitaan, sepanjang berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur dan
bukan pada pembuktian pokok perkara pidana.
Kemudian,
Pasal 158 huruf d UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru,
menyatakan bahwa:
“Pengadilan
negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini mengenai:... d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada
kaitannya dengan tindak pidana;”
Selain
itu, hukum juga memberikan legal standing (kedudukan hukum) yang
independen dan kuat secara khusus kepada pihak ketiga untuk mengajukan gugatan
Praperadilan, guna memproteksi aset mereka dari penyitaan salah sasaran.
Disebutkan
juga sebagaimana Pasal 160 ayat (2) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:
“Permohonan
pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga.”
Dalam
kerangka penguatan exclusionary rule, apabila Hakim Praperadilan
menetapkan bahwa prosedur penyitaan dilakukan secara tidak sah atau cacat
formil, maka hasil penyitaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
dalam pemeriksaan pokok perkara. Konsekuensi ini merefleksikan prinsip bahwa
tindakan yang tidak memiliki legitimasi hukum tidak dapat melahirkan alat bukti
yang sah, suatu pendekatan yang secara konseptual mendekati fruit of the
poisonous tree doctrine dalam sistem Anglo-Saxon.
Selanjutnya
ketentuan Pasal 163 ayat (3) huruf d UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:
“dalam
hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan
pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan,
Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan
sebagai alat bukti;”
Konsekuensi
lebih lanjut dari dinyatakannya tindakan penyitaan sebagai tidak sah adalah
hilangnya dasar legitimasi negara untuk menguasai benda tersebut. Oleh karena
itu, benda yang disita wajib dikembalikan kepada tersangka atau kepada pihak
dari mana benda tersebut disita, karena penguasaan negara atasnya tidak lagi
memiliki dasar hukum.
Perbedaan Konseptual Fundamental
Pembedaan
antara “penyitaan” dan “perampasan” tidak cukup dilakukan pada
tataran definisi terminologis semata, melainkan harus dipahami dalam konstruksi
sistem hukum pidana dan hukum acara pidana itu sendiri. Penyitaan merupakan
upaya paksa yang bersifat sementara dan berada pada tahap penyidikan atau
penuntutan untuk kepentingan pembuktian, sedangkan perampasan merupakan pidana
tambahan yang dijatuhkan oleh hakim melalui putusan akhir perkara dan
mengakibatkan peralihan hak milik kepada negara. Perbedaan tersebut bersifat
fundamental, baik dari segi waktu penerapan, sumber kewenangan, maupun akibat
hukumnya.
Pertama,
dari aspek sifat tindakan dan kewenangan pelaksanaannya.
Penyitaan
merupakan instrumen hukum acara pidana yang bersifat pro justitia dan
dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam tahap penyidikan atau penuntutan
sebagai bagian dari proses pembuktian. Karakter utamanya adalah sementara
dan instrumental terhadap pemeriksaan perkara.
Sebaliknya,
perampasan merupakan sanksi dalam hukum pidana materiil. Perampasan
tidak dilaksanakan sebagai tindakan administratif di lapangan oleh aparat
eksekutif, melainkan dijatuhkan oleh hakim melalui amar putusan pengadilan
setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Akibatnya bersifat final karena
mengalihkan hak milik atas benda kepada negara.
Kedua,
dari aspek durasi dan akibat terhadap hak kebendaan.
Penyitaan
merupakan tindakan yang bersifat temporal (temporary measure). Esensinya
adalah pembatasan hak penguasaan fisik (bezit) atas suatu benda untuk
kepentingan pembuktian. Selama masa penyitaan, benda berada dalam
penguasaan negara, namun hak kepemilikan keperdataan (eigendom) tetap
melekat pada pemilik semula, baik tersangka, terdakwa, maupun pihak ketiga.
Karena berada pada tahap pra-ajudikasi dan tidak mengandung penilaian
kesalahan, penyitaan tunduk pada asas praduga tak bersalah (presumption of
innocence) dan tidak menghapus hak milik secara permanen.
Sebaliknya,
perampasan memiliki sifat final dan permanen. Sejak amar putusan pengadilan
menyatakan suatu benda dirampas untuk negara, pada saat itu pula terjadi
peralihan hak milik secara penuh dari terpidana kepada negara. Hak kebendaan
terpidana atas benda tersebut hapus secara total berdasarkan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Ketiga,
dari aspek tujuan dan filosofi hukumnya.
Penyitaan
berorientasi pada pengamanan alat bukti untuk kepentingan pembuktian dalam
proses peradilan pidana. Penguasaan negara atas benda sitaan dimaksudkan untuk
menjamin ketersediaan, keutuhan, dan keautentikan barang tersebut dalam
persidangan guna mendukung pembuktian dakwaan.
Perampasan
tidak lagi berorientasi pada pembuktian, melainkan pada konsekuensi pemidanaan. Sebagai pidana tambahan, perampasan memiliki dimensi
represif karena menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi pelaku tindak pidana. Pada
saat yang sama, perampasan juga memiliki dimensi preventif, yaitu menghilangkan
potensi penggunaan kembali benda yang berkaitan dengan tindak pidana, baik
melalui pemusnahan maupun pengalihan kepada negara. Dalam konteks ini,
perampasan berfungsi sebagai instrumen sanksional sekaligus protektif.
Keempat,
dari aspek pembatasan normatif dan asas fundamental.
Perampasan
tunduk secara ketat pada asas legalitas pidana (nullum crimen sine lege,
nulla poena sine lege). Hakim hanya dapat menjatuhkan perampasan terhadap
jenis harta benda yang secara tegas dirumuskan dalam undang-undang sebagai
objek yang dapat dirampas. Tanpa dasar normatif yang jelas, perampasan tidak
dapat dilakukan.
Di
sisi lain, penyitaan sebagai tindakan dalam hukum acara pidana tunduk pada
prinsip due process of law. Penyitaan yang dilakukan tanpa izin yang
dipersyaratkan, melampaui batas waktu, atau tidak proporsional terhadap
kebutuhan pembuktian, berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan dapat
dinyatakan tidak sah.
Dalam
konteks KUHAP Nasional Baru, pengaturan tersebut tetap membuka ruang bagi
penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali, sehingga terhadap
tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang khusus, prosedur
penyitaan dan perampasan dapat mengikuti mekanisme khusus sepanjang diatur
secara tegas oleh undang-undang tersebut.
Analisis Kritis Update 2026
Pemberlakuan
paralel KUHP Nasional dan KUHAP Nasional Baru pada 2026 secara normatif
memperluas jangkauan perampasan pidana sekaligus memperkuat kontrol prosedural
terhadap penyitaan. Namun perluasan tersebut memunculkan sejumlah titik
ketegangan yang layak dicermati secara kritis.
Pertama,
perluasan objek perampasan yang mencakup keuntungan ekonomi langsung maupun
tidak langsung serta pidana nilai pengganti memang memperkuat efektivitas
pemulihan aset. Akan tetapi, perluasan ini berpotensi menimbulkan persoalan
pembuktian dan proporsionalitas, khususnya ketika nilai ekonomi yang dikejar
tidak lagi berbentuk benda fisik yang dapat diverifikasi secara konkret. Dalam
praktik, perhitungan nilai pengganti dapat membuka ruang perdebatan mengenai
batas rasional antara pemidanaan dan pemulihan kerugian.
Kedua,
meskipun KUHAP Nasional Baru memperkuat asas proporsionalitas dan
memperkenalkan batas waktu ketat dalam mekanisme penyitaan, efektivitasnya
sangat bergantung pada konsistensi pengawasan yudisial. Klausul “keadaan
mendesak” yang bergantung pada penilaian penyidik tetap menyisakan ruang
subjektivitas. Tanpa standar interpretasi yang ketat, klausul tersebut
berpotensi menjadi pintu masuk perluasan diskresi yang berlebihan.
Ketiga,
penguatan doktrin exclusionary rule dan perluasan objek praperadilan
merupakan langkah progresif dalam melindungi hak kebendaan. Namun keberhasilan
mekanisme ini bergantung pada keberanian hakim untuk secara konsisten
menyatakan tidak sah penyitaan yang cacat prosedural. Apabila doktrin eksklusi
tidak diterapkan secara tegas, maka keseimbangan yang dirancang oleh pembentuk
undang-undang dapat melemah dalam praktik.
Dengan
demikian, reformasi 2026 memang menciptakan desain normatif yang lebih
komprehensif, tetapi kualitas akhirnya akan sangat ditentukan oleh integritas
implementasi, standar pembuktian yang rasional, dan konsistensi pengawasan
yudisial.
Kesimpulan
Penyitaan
dan perampasan merupakan dua institusi yang berbeda secara konseptual dan
fungsional dalam sistem hukum pidana nasional. Penyitaan adalah upaya paksa
yang bersifat sementara dan berorientasi pada pembuktian, sedangkan perampasan
merupakan pidana tambahan yang berakibat pada peralihan hak milik secara
permanen kepada negara.
Reformasi
melalui KUHP Nasional dan KUHAP Nasional Baru memperluas efektivitas perampasan
sekaligus memperkuat pembatasan prosedural penyitaan. Perluasan kewenangan
materiil tersebut diimbangi dengan penguatan asas legalitas, proporsionalitas,
dan due process of law.
Dengan
demikian, pembedaan antara penyitaan dan perampasan tidak lagi sekadar
terminologis, melainkan menjadi fondasi sistemik dalam menjaga keseimbangan
antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak kebendaan dalam
peradilan pidana Indonesia.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


