layananhukum

Perbedaan Penyitaan Barang Bukti dan Barang Bukti yang Dirampas (Update 2026)

 

Pengantar

Artikel ini merupakan pembaruan atas tulisan sebelumnya berjudul Membedakan Penyitaan Terhadap Barang Bukti dan Barang Bukti yang Dirampas yang dipublikasikan pada tahun 2022. Sejak 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia memasuki fase baru dengan mulai berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional). Perubahan fundamental ini menuntut penegasan kembali batas konseptual antara penyitaan dan perampasan.

Dalam praktik, masih sering terjadi kekeliruan dalam membedakan “penyitaan” dengan “perampasan”. Keduanya kerap dipahami seolah-olah memiliki makna dan akibat hukum yang sama. Bahkan tidak jarang berkembang asumsi bahwa ketika suatu barang telah disita pada tahap penyidikan, maka barang tersebut otomatis menjadi milik negara atau tidak lagi dapat kembali kepada pemilik asalnya.

Pandangan tersebut tidak tepat.

Secara normatif dan sistematis, penyitaan dan perampasan berada pada rezim hukum yang berbeda. Penyitaan merupakan tindakan prosedural dalam hukum acara pidana yang bersifat sementara dan dilakukan untuk kepentingan pembuktian. Sebaliknya, perampasan adalah konsekuensi yuridis yang hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari sanksi atau tindakan pidana terhadap benda yang berkaitan dengan tindak pidana.

Perbedaan ini tidak sekadar terminologis. Ia menyangkut batas kewenangan negara, fase proses peradilan, serta perlindungan terhadap hak milik (eigendom) dan hak penguasaan (bezit) atas suatu benda. Mengaburkan batas antara penyitaan dan perampasan berarti mengaburkan pula batas legitimasi negara dalam membatasi hak kebendaan warga negara.

Artikel ini akan menguraikan perbedaan tersebut secara normatif, sistematis, dan aktual berdasarkan pembaruan KUHP dan KUHAP Nasional yang berlaku sejak 2026.

Penyitaan Barang Bukti dalam Rezim KUHAP Lama

Untuk dapat memahami lompatan pembaharuan normatif yang terjadi pada tahun 2026, sangat esensial untuk terlebih dahulu mendedah secara saksama konstruksi dasar dari tindakan “penyitaan” sebagaimana diatur dalam rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam sistem peradilan pidana masa lampau tersebut, penyitaan dikonstruksikan secara murni sebagai tindakan pro justitia (demi hukum) pada tahap pemeriksaan pendahuluan yang bertujuan semata-mata untuk mengamankan alat bukti agar tidak dihilangkan, tidak dirusak, tidak disembunyikan, atau tidak dipindahtangankan oleh tersangka atau pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tindak pidana.

Definisi penyitaan secara tegas dan formal diatur pada ketentuan umum. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Hukum Acara Pidana Lama”, menyatakan bahwa:

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”   

Dari rumusan definisi normatif tersebut, dapat ditarik konstruksi hukum yang sangat mendasar bahwa penyitaan memuat dua bentuk tindakan yang bersifat alternatif maupun kumulatif, yakni “mengambil alih” (yang diaplikasikan dalam hal barang bukti tersebut secara faktual berada di bawah penguasaan orang lain) dan/atau “menyimpan di bawah penguasaan” (sebagai wujud pengekangan terhadap hak penguasaan faktual atau bezit).

Syarat materil dari tindakan penyitaan ini sangat spesifik dan limitatif: ia hanya dibenarkan oleh hukum apabila dilakukan secara eksklusif demi “kepentingan pembuktian” pada berbagai tahapan peradilan. Hal ini menegaskan postulat doktrinal bahwa penyidik pada dasarnya tidak memiliki legitimasi hukum kewenangan untuk menyita harta kekayaan seorang tersangka yang sama sekali tidak memiliki korelasi pembuktian langsung dengan delik materiel yang disangkakan kepadanya.

Lebih lanjut, pengaturan mengenai syarat formil yang membingkai wewenang penyitaan diatur secara rinci mulai dari Pasal 38 hingga Pasal 46. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan penyidik.

Pasal 38 ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:

“Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.”

Ketentuan absolut ini merupakan perwujudan esensial dari asas due process of law yang secara teoretis mensyaratkan wajib adanya otorisasi yudisial (judicial scrutiny atau judicial authorization) sebelum aparatur eksekutif (kepolisian atau kejaksaan) diperkenankan untuk merampas sementara hak konstitusional kebendaan warga negara. Surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri merupakan syarat formil mutlak yang bertindak sebagai mekanisme checks and balances. Ketiadaan izin ini pada hakikatnya mencederai legalitas tindakan penyitaan tersebut.

Namun demikian, pembentuk KUHAP Lama sepenuhnya menyadari bahwa dinamika faktual di lapangan dalam proses penegakan hukum sering kali menuntut tindakan cepat, seketika, dan tidak dapat ditunda, di mana birokrasi pengadilan dapat menyebabkan hilangnya momentum pengamanan barang bukti. Oleh karena itu, hukum prosedural memberikan eksepsi yang diatur secara ketat.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:

“Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.”

Terdapat batasan restriktif dalam klausul pengecualian ini:

-     pertama, prasyarat keadaan hanya berlaku dalam situasi yang dikualifikasikan sebagai “sangat perlu dan mendesak”;

-     kedua, objek yang diperkenankan untuk disita secara langsung tanpa izin awal hanyalah dibatasi secara kaku pada “benda bergerak”;

-     ketiga, pengecualian tersebut melahirkan kewajiban formil susulan yang tidak dapat dihindari berupa pelaporan secara segera kepada institusi pengadilan untuk memperoleh penetapan persetujuan yudisial (ex post facto authorization).

Apabila persetujuan susulan ini pada akhirnya ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri, KUHAP Lama sejatinya tidak memberikan rumusan sanksi prosedural yang eksplisit dan berkepastian seperti aturan pengeksklusian alat bukti (exclusionary rule). Kelemahan doktrinal inilah yang selama empat dekade lebih menjadi perdebatan panjang, karena barang bukti yang disita secara cacat prosedur sering kali tetap diloloskan dan dipertimbangkan oleh Hakim dalam pembuktian persidangan pokok.

Terkait dengan objek kebendaan yang dipandang sah untuk disita, syarat materil diatur dengan limitasi kausalitas yang presisi.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:

“Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

a.     benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

b.     benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c.     benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

d.     benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e.     benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.”   

Objek penyitaan dalam bingkai rezim lama ini sangat terikat pada teori kausalitas langsung dan peruntukan benda terhadap suatu konstruksi tindak pidana. Hukum tidak membenarkan penyitaan membabi buta (fishing expedition). Perlindungan hak pemilik barang dalam rezim lama diartikulasikan dalam mekanisme pengembalian barang bukti apabila kepentingan pembuktian telah terpenuhi, di mana penyidik diwajibkan mengembalikan barang kepada orang dari mana benda itu disita.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana Lama, menyatakan bahwa:

“Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

a.     kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b.     perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c.     perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.” 

Konsekuensi hukum apabila penyitaan dianggap tidak sah oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan hanya dapat diuji melalui pranata Praperadilan. Sayangnya, yurisprudensi dan implementasi Praperadilan dalam rezim KUHAP Lama sering kali menolak membatalkan status kelayakan alat bukti dari barang yang disita secara melawan hukum prosedural, sehingga upaya hukum keberatan sering kali berakhir pada kebuntuan pemulihan hak yang efektif bagi pihak yang dirugikan.

Perampasan Barang Bukti dalam Rezim KUHAP Lama

Apabila penyitaan merupakan sebuah instrumen tindakan paksa prosedural yang bersifat mutlak sementara, maka perampasan (verbeurdverklaring atau confiscation) menempati kuadran yang sama sekali berbeda. Perampasan merupakan instrumen hukum pidana materiil yang memiliki dimensi pemidanaan substantif dan bersifat final.

Perampasan barang bukti dalam rezim hukum kolonial yang diwarisi dan diterapkan secara panjang oleh Indonesia bersumber secara langsung dari aturan Wetboek van Strafrecht (KUHP Lama).

Konstruksi hukum perampasan dalam beleid ini tidak diklasifikasikan sebagai bagian dari hukum acara atau tindakan prosedural pro justitia, melainkan secara doktrinal didudukkan dengan sangat tegas sebagai salah satu wujud pidana tambahan (bijkomende straf).

Sebagai pidana tambahan, perampasan memiliki sifat aksesor terhadap pidana pokok. Oleh karena itu, perampasan tidak dapat dijatuhi secara mandiri, melainkan hanya dapat dijatuhi setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana pokok oleh putusan pengadilan.

Dasar hukum fundamental mengenai kewenangan perampasan dalam rezim lama ini tertuang dengan perumusan yang sangat klasik dan terbatas sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Lama”, menyatakan bahwa:

“Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.” 

Dari kutipan pasal normatif kolonial tersebut, dapat diuraikan dan diidentifikasi beberapa unsur materil yang membatasi kewenangan perampasan aset oleh instrumen negara, yang melahirkan kesulitan tersendiri dalam penanganan kejahatan dimensi modern:

1.        Subjek Kepemilikan Benda (“Kepunyaan Terpidana”)

Unsur ini mensyaratkan bahwa barang yang akan dirampas haruslah secara legal-formal dan faktual merupakan “kepunyaan” dari pihak terpidana itu sendiri. Pembatasan ini sejatinya merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik (bona fide third party). Sebagai ilustrasi teoretis, apabila sebuah kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai sarana kejahatan perampokan adalah kendaraan pinjaman atau kendaraan sewaan yang sah dari pihak ketiga—yang sama sekali tidak mengetahui, tidak menduga, dan tidak terafiliasi dengan adanya niat jahat (mens rea) si pelaku—maka secara doktrinal kendaraan tersebut haram untuk dirampas oleh negara dan wajib dikembalikan kepada pemilik sahnya.

2.       Konstruksi Asal-Usul Benda (“Diperoleh dari kejahatan”)

Unsur ini merupakan manifestasi dogmatis dari prinsip fundamental bahwa kejahatan tidak boleh membuahkan hasil ekonomi bagi pelakunya (crime does not pay). Barang yang dapat dijatuhi pidana perampasan adalah produk langsung, hasil fisik, atau benda riil (fructus sceleris) yang didapatkan langsung seketika dari perbuatan pidana tersebut, seperti uang tunai hasil curian atau barang hasil penggelapan.

3.      Konstruksi Instrumentum Benda (“Sengaja dipergunakan”)

Unsur ini mengacu secara limitatif pada benda-benda atau alat-alat yang menjadi sarana fasilitasi (instrumentum sceleris) yang secara sengaja, sadar, dan terencana digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyokong atau mewujudkan niat jahatnya menjadi perbuatan yang terlarang.

Sebagai pidana tambahan, perampasan memiliki sifat aksesor terhadap pidana pokok. Oleh karena itu, penetapan suatu barang sebagai dirampas untuk negara hanya dapat dijatuhkan oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara pokok, dan harus dinyatakan secara tegas dalam amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Penyidik kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil, maupun Penuntut Umum sama sekali tidak memiliki kewenangan atributif maupun delegatif untuk merampas aset tersebut dari subjek hukum; mereka secara formil hanya berwenang untuk melakukan “penyitaan” pada masa pra-ajudikasi dan mengajukan “tuntutan” (requisitoir) agar barang sitaan tersebut diputus dirampas oleh majelis Hakim pada masa ajudikasi.

Putusan perampasan menimbulkan akibat hukum berupa peralihan hak milik (eigendom) secara paksa atas suatu kebendaan dari terpidana kepada negara berdasarkan amar putusan pengadilan. Peralihan tersebut bukan semata konsekuensi administratif, melainkan konsekuensi langsung dari penjatuhan pidana tambahan. Dalam tahap eksekusi, barang yang telah dirampas tersebut pada umumnya dilelang oleh kejaksaan selaku eksekutor putusan, dan hasil pelelangan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembatasan normatif dalam WvS yang bersifat sempit menyebabkan perampasan hanya dapat dikenakan terhadap objek yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Dalam praktiknya, hal ini menyulitkan penelusuran dan perampasan terhadap proceeds of crime yang telah berubah bentuk, berlapis, atau dialihkan melalui mekanisme nominee. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi reformasi kebijakan perampasan aset dalam sistem hukum pidana modern.

Perubahan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Pembaruan hukum pidana materiil nasional yang termanifestasi melalui pengesahan dan implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 membawa pergeseran konsep dan perubahan filosofis dalam doktrin pemidanaan dan perampasan aset di Indonesia. Pertanyaan mendasar yang harus dievaluasi adalah: Apakah konsep esensial dari perampasan itu sendiri berubah?

Secara hierarki konseptual, perampasan masih tetap dipertahankan dan dikategorikan secara dogmatis sebagai salah satu jenis pidana tambahan yang dijatuhkan semata-mata melalui putusan pemidanaan oleh majelis Hakim.

Pada tataran substansi normatif, diperkenalkan perumusan baru yang memperluas cakupan objek kebendaan yang dapat dirampas. Perluasan ini merefleksikan respons terhadap kompleksitas kejahatan modern, khususnya kejahatan berdimensi ekonomi (white-collar crime), yang kerap melibatkan transformasi dan penyamaran aset. Dengan konstruksi tersebut, rezim perampasan tidak lagi semata bergantung pada perluasan melalui undang-undang khusus seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Posisi perampasan sebagai pidana tambahan ditegaskan secara eksplisit di dalam pengaturan pemidanaan yang baru.

Sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, menyatakan bahwa:

“Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:... b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;”

Perluasan objek perampasan diformulasikan secara sangat komprehensif dalam instrumen KUHP Nasional, secara sengaja menggeser rumusan batasan kaku “barang kepunyaan terpidana” dalam beleid WvS yang sering kali menjadi tembok penghalang bagi pemulihan kerugian negara atau korban.

Selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan bahwa:

“Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a.     yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b.     yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c.     yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d.     yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e.     dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau

f.      yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Terdapat konstruksi normatif sistematis dan pembaruan arsitektur hukum yang sangat modern dalam rumusan pasal tersebut.

-        Pertama, perluasan diksi pada frasa “dan/atau tagihan” memberikan landasan legitimasi yang kuat bagi entitas negara untuk merampas aset yang tidak hanya mewujud pada benda fisik (benda berwujud/materiil), melainkan merambah ke dalam bentuk piutang, saldo rekening, aset digital, atau hak finansial tak berwujud lainnya;

-        Kedua, terobosan paling radikal terletak pada klausul huruf (e) mengenai instrumen perampasan atas “keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung”. Rumusan ini merupakan bentuk adopsi paripurna dari doktrin asset tracing (penelusuran aset gabungan) yang pada masa lalu hampir secara eksklusif hanya lazim ditemukan dalam instrumen TPPU dan pemberantasan korupsi, namun kini secara resmi ditarik dan diintegrasikan ke dalam rezim hukum pidana umum. Artinya, mutasi aset, penambahan kekayaan turunan, atau buah dari hasil kejahatan yang telah berubah wujud berkali-kali kini sah menjadi objek perampasan umum; dan

-        Ketiga, perluasan pada huruf (f) memperkenalkan instrumen deterrence (pencegahan) terhadap perbuatan obstruction of justice (perintangan penyidikan), di mana segala bentuk sarana teknologi atau benda yang digunakan secara sengaja untuk merusak atau menghalangi jalannya proses peradilan pidana juga menjadi objek perampasan yang mutlak sah.

Lebih revolusioner lagi, KUHP Nasional merespons secara progresif celah hukum klasik peninggalan kolonial di mana para terpidana sering kali menghilangkan, menyembunyikan, menghancurkan, atau memindahtangankan barang bukti persis sesaat sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, sehingga pidana perampasan pada akhirnya menjadi sia-sia dan tidak dapat dieksekusi secara nyata. Kebuntuan pemidanaan ini dijawab secara doktrinal melalui mekanisme penetapan “pidana nilai pengganti” yang diatur secara presisi.

Selanjutnya, sebagaimana ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan bahwa:

“Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.”

Ketentuan normatif ini menunjukkan pergeseran paradigma pidana dari yang sekadar berorientasi in rem (perampasan yang semata-mata menargetkan eksistensi wujud fisik barang itu sendiri) menjadi dimensi quasi in personam (pembebanan tanggung jawab nilai aset kepada personal terpidana itu sendiri). Jika barang fisik tersebut raib atau tidak dapat diserahkan, aset tersebut dihitung dan diganti secara ekuivalen dengan sejumlah uang sesuai taksiran harga pasar yang objektif.

Apabila terpidana tidak bersedia atau tidak mampu membayar seluruh atau sebagian taksiran harga pasar pengganti tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme konversi berupa ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.

Selain pembaharuan di dalam KUHP Nasional, berlakunya produk pedoman yudisial oleh Mahkamah Agung pada tahun 2026 juga mempertegas kepastian eksekusi penetapan status barang di persidangan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang selanjutnya disebut dengan “SEMA Nomor 1 Tahun 2026”, menyatakan bahwa: amar putusan wajib memuat “Menetapkan status barang bukti (*apabila ada).” 

Pedoman Mahkamah Agung ini memastikan bahwa tidak akan ada lagi satu pun barang sitaan hasil kejahatan yang menggantung atau tidak jelas status hukumnya pada akhir persidangan. Majelis Hakim diwajibkan secara mutlak untuk merumuskan amar putusan yang menentukan apakah barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, dirampas dan diserahkan kepada negara, atau dimusnahkan.

Hal ini menutup celah administratif yang sering kali mengakibatkan penumpukan barang sitaan yang terbengkalai di institusi penyimpanan milik negara selama berpuluh-puluh tahun.

Dampak KUHAP Nasional Baru terhadap Penyitaan

Transformasi komprehensif pada doktrin hukum pidana materiil (KUHP Nasional) yang telah dijabarkan di atas, diimbangi secara proporsional dan rasional dengan reformasi hukum acara formil melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Perubahan prosedural ini secara langsung berdampak pada restrukturisasi kewenangan aparat penyidik dan penguatan doktrin due process of law yang melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari potensi kesewenang-wenangan penerapan instrumen Upaya Paksa.

Apakah mekanisme perizinan penyitaan mengalami perubahan? Ya, prosedur izin menjadi sangat rigid, transparan, dan untuk pertama kalinya dibatasi oleh parameter waktu yang sangat kaku (time-bound). Konstruksi definisi hukum penyitaan itu sendiri dipertajam untuk memastikan batasan wewenang yang lebih jelas di ruang lingkup proses peradilan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru”, menyatakan bahwa:

“Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Status penyitaan secara tegas dideretkan sebagai instrumen “Upaya Paksa” dalam ketentuan awal KUHAP Baru. Persyaratan pengajuan izinnya kini dirumuskan dengan keharusan kelengkapan substansi yang mendalam.

Selanjutnya ketentuan Pasal 119 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:

“Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.”

Terdapat penambahan syarat formil dan materil yang signifikan guna memperkuat elemen due process. Permohonan izin penyitaan ke pengadilan tidak lagi dapat dilakukan dengan format seadanya atau bersifat formalitas blangko belaka.

Sebagaimana ketentuan Pasal 119 ayat (2) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:

“Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi: a. jenis; b. jumlah dan nilai barang; c. lokasi; dan d. alasan Penyitaan.”

Selanjutnya, sebagai bentuk kepastian hukum agar birokrasi peradilan tidak menghambat kecepatan penyidikan, KUHAP Baru memberikan limitasi durasi penetapan. Sebagaimana ketentuan Pasal 119 ayat (4) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:

“Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.”

Mekanisme penyitaan pengecualian dalam keadaan mendesak, yang pada KUHAP Lama sering menjadi pintu masuk objektivitas subjektif penyidik, kini dibatasi secara amat ketat guna mencegah penyalahgunaan diskresi kepolisian. Pasal 120 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:

“Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.”  

KUHAP Baru tidak membiarkan istilah “keadaan mendesak” menjadi pasal karet. Undang-undang ini memberikan limitasi eksplisit mengenai definisi keadaan mendesak, yang meliputi: letak geografis susah dijangkau, keadaan tertangkap tangan, tersangka berpotensi berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti secara nyata, benda atau aset tersebut sangat mudah dipindahkan, atau adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional dan nyawa yang memerlukan tindakan seketika.

Ketua Pengadilan Negeri kemudian diwajibkan secara presisi merespons permohonan persetujuan susulan tersebut dalam batas waktu mutlak 2 (dua) hari kerja, sehingga status keabsahan sita tidak menggantung.

Perlindungan terhadap hak-hak dasar pemilik barang diperkuat secara fundamental melalui introduksi prinsip proporsionalitas nilai penyitaan (principle of proportionality). Ini merupakan doktrin baru yang mengakhiri preseden kelam over-seizure (penyitaan yang nilai nominalnya jauh melebihi jumlah kerugian materiil kejahatan itu sendiri) yang acap kali menimpa pelaku bisnis dalam proses pidana.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:

“Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana.”

Lebih jauh, KUHAP Baru akhirnya merumuskan akibat hukum yang sangat tegas dan progresif, sebuah konsekuensi prosedural mutlak berwujud exclusionary rule (doktrin eksklusi) yang absen dalam KUHAP Lama, apabila permohonan persetujuan penyitaan dari penyidik pada akhirnya ditolak oleh Hakim.

Pasal 121 ayat (3) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:

“Penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hasil Penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti.” 

Norma ini memperkenalkan sanksi prosedural yang tegas berupa eksklusi alat bukti apabila penyitaan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum.

Pengaturan tersebut berkorelasi dengan perluasan kewenangan Praperadilan dalam rezim KUHAP Baru. Objek Praperadilan tidak lagi terbatas pada aspek formal tertentu, melainkan mencakup pengujian terhadap legalitas pelaksanaan upaya paksa, termasuk penyitaan, sepanjang berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur dan bukan pada pembuktian pokok perkara pidana.

Kemudian, Pasal 158 huruf d UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:... d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;”

Selain itu, hukum juga memberikan legal standing (kedudukan hukum) yang independen dan kuat secara khusus kepada pihak ketiga untuk mengajukan gugatan Praperadilan, guna memproteksi aset mereka dari penyitaan salah sasaran.

Disebutkan juga sebagaimana Pasal 160 ayat (2) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:

“Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga.”

Dalam kerangka penguatan exclusionary rule, apabila Hakim Praperadilan menetapkan bahwa prosedur penyitaan dilakukan secara tidak sah atau cacat formil, maka hasil penyitaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara. Konsekuensi ini merefleksikan prinsip bahwa tindakan yang tidak memiliki legitimasi hukum tidak dapat melahirkan alat bukti yang sah, suatu pendekatan yang secara konseptual mendekati fruit of the poisonous tree doctrine dalam sistem Anglo-Saxon.

Selanjutnya ketentuan Pasal 163 ayat (3) huruf d UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru, menyatakan bahwa:

“dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;”

Konsekuensi lebih lanjut dari dinyatakannya tindakan penyitaan sebagai tidak sah adalah hilangnya dasar legitimasi negara untuk menguasai benda tersebut. Oleh karena itu, benda yang disita wajib dikembalikan kepada tersangka atau kepada pihak dari mana benda tersebut disita, karena penguasaan negara atasnya tidak lagi memiliki dasar hukum.

Perbedaan Konseptual Fundamental

Pembedaan antara “penyitaan” dan “perampasan” tidak cukup dilakukan pada tataran definisi terminologis semata, melainkan harus dipahami dalam konstruksi sistem hukum pidana dan hukum acara pidana itu sendiri. Penyitaan merupakan upaya paksa yang bersifat sementara dan berada pada tahap penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan pembuktian, sedangkan perampasan merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim melalui putusan akhir perkara dan mengakibatkan peralihan hak milik kepada negara. Perbedaan tersebut bersifat fundamental, baik dari segi waktu penerapan, sumber kewenangan, maupun akibat hukumnya.

Pertama, dari aspek sifat tindakan dan kewenangan pelaksanaannya.

Penyitaan merupakan instrumen hukum acara pidana yang bersifat pro justitia dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam tahap penyidikan atau penuntutan sebagai bagian dari proses pembuktian. Karakter utamanya adalah sementara dan instrumental terhadap pemeriksaan perkara.

Sebaliknya, perampasan merupakan sanksi dalam hukum pidana materiil. Perampasan tidak dilaksanakan sebagai tindakan administratif di lapangan oleh aparat eksekutif, melainkan dijatuhkan oleh hakim melalui amar putusan pengadilan setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Akibatnya bersifat final karena mengalihkan hak milik atas benda kepada negara.

Kedua, dari aspek durasi dan akibat terhadap hak kebendaan.

Penyitaan merupakan tindakan yang bersifat temporal (temporary measure). Esensinya adalah pembatasan hak penguasaan fisik (bezit) atas suatu benda untuk kepentingan pembuktian. Selama masa penyitaan, benda berada dalam penguasaan negara, namun hak kepemilikan keperdataan (eigendom) tetap melekat pada pemilik semula, baik tersangka, terdakwa, maupun pihak ketiga. Karena berada pada tahap pra-ajudikasi dan tidak mengandung penilaian kesalahan, penyitaan tunduk pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak menghapus hak milik secara permanen.

Sebaliknya, perampasan memiliki sifat final dan permanen. Sejak amar putusan pengadilan menyatakan suatu benda dirampas untuk negara, pada saat itu pula terjadi peralihan hak milik secara penuh dari terpidana kepada negara. Hak kebendaan terpidana atas benda tersebut hapus secara total berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, dari aspek tujuan dan filosofi hukumnya.

Penyitaan berorientasi pada pengamanan alat bukti untuk kepentingan pembuktian dalam proses peradilan pidana. Penguasaan negara atas benda sitaan dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan, keutuhan, dan keautentikan barang tersebut dalam persidangan guna mendukung pembuktian dakwaan.

Perampasan tidak lagi berorientasi pada pembuktian, melainkan pada konsekuensi pemidanaan. Sebagai pidana tambahan, perampasan memiliki dimensi represif karena menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi pelaku tindak pidana. Pada saat yang sama, perampasan juga memiliki dimensi preventif, yaitu menghilangkan potensi penggunaan kembali benda yang berkaitan dengan tindak pidana, baik melalui pemusnahan maupun pengalihan kepada negara. Dalam konteks ini, perampasan berfungsi sebagai instrumen sanksional sekaligus protektif.

Keempat, dari aspek pembatasan normatif dan asas fundamental.

Perampasan tunduk secara ketat pada asas legalitas pidana (nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege). Hakim hanya dapat menjatuhkan perampasan terhadap jenis harta benda yang secara tegas dirumuskan dalam undang-undang sebagai objek yang dapat dirampas. Tanpa dasar normatif yang jelas, perampasan tidak dapat dilakukan.

Di sisi lain, penyitaan sebagai tindakan dalam hukum acara pidana tunduk pada prinsip due process of law. Penyitaan yang dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, melampaui batas waktu, atau tidak proporsional terhadap kebutuhan pembuktian, berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan dapat dinyatakan tidak sah.

Dalam konteks KUHAP Nasional Baru, pengaturan tersebut tetap membuka ruang bagi penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali, sehingga terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang khusus, prosedur penyitaan dan perampasan dapat mengikuti mekanisme khusus sepanjang diatur secara tegas oleh undang-undang tersebut.

Analisis Kritis Update 2026

Pemberlakuan paralel KUHP Nasional dan KUHAP Nasional Baru pada 2026 secara normatif memperluas jangkauan perampasan pidana sekaligus memperkuat kontrol prosedural terhadap penyitaan. Namun perluasan tersebut memunculkan sejumlah titik ketegangan yang layak dicermati secara kritis.

Pertama, perluasan objek perampasan yang mencakup keuntungan ekonomi langsung maupun tidak langsung serta pidana nilai pengganti memang memperkuat efektivitas pemulihan aset. Akan tetapi, perluasan ini berpotensi menimbulkan persoalan pembuktian dan proporsionalitas, khususnya ketika nilai ekonomi yang dikejar tidak lagi berbentuk benda fisik yang dapat diverifikasi secara konkret. Dalam praktik, perhitungan nilai pengganti dapat membuka ruang perdebatan mengenai batas rasional antara pemidanaan dan pemulihan kerugian.

Kedua, meskipun KUHAP Nasional Baru memperkuat asas proporsionalitas dan memperkenalkan batas waktu ketat dalam mekanisme penyitaan, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi pengawasan yudisial. Klausul “keadaan mendesak” yang bergantung pada penilaian penyidik tetap menyisakan ruang subjektivitas. Tanpa standar interpretasi yang ketat, klausul tersebut berpotensi menjadi pintu masuk perluasan diskresi yang berlebihan.

Ketiga, penguatan doktrin exclusionary rule dan perluasan objek praperadilan merupakan langkah progresif dalam melindungi hak kebendaan. Namun keberhasilan mekanisme ini bergantung pada keberanian hakim untuk secara konsisten menyatakan tidak sah penyitaan yang cacat prosedural. Apabila doktrin eksklusi tidak diterapkan secara tegas, maka keseimbangan yang dirancang oleh pembentuk undang-undang dapat melemah dalam praktik.

Dengan demikian, reformasi 2026 memang menciptakan desain normatif yang lebih komprehensif, tetapi kualitas akhirnya akan sangat ditentukan oleh integritas implementasi, standar pembuktian yang rasional, dan konsistensi pengawasan yudisial.

Kesimpulan

Penyitaan dan perampasan merupakan dua institusi yang berbeda secara konseptual dan fungsional dalam sistem hukum pidana nasional. Penyitaan adalah upaya paksa yang bersifat sementara dan berorientasi pada pembuktian, sedangkan perampasan merupakan pidana tambahan yang berakibat pada peralihan hak milik secara permanen kepada negara.

Reformasi melalui KUHP Nasional dan KUHAP Nasional Baru memperluas efektivitas perampasan sekaligus memperkuat pembatasan prosedural penyitaan. Perluasan kewenangan materiil tersebut diimbangi dengan penguatan asas legalitas, proporsionalitas, dan due process of law.

Dengan demikian, pembedaan antara penyitaan dan perampasan tidak lagi sekadar terminologis, melainkan menjadi fondasi sistemik dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak kebendaan dalam peradilan pidana Indonesia.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.