layananhukum

Apa itu Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian antara Negara dengan Organisasi Internasional atau antarorganisasi Internasional 1986?

 

Pengantar

Perkembangan hukum internasional menunjukkan perubahan dalam pengakuan subjek hukum yang memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Pada tahap awal, hukum internasional hanya mengakui negara sebagai subjek utama yang memiliki kapasitas penuh, termasuk dalam hal membuat perjanjian (treaty-making power).

Pendekatan ini tercermin dalam Article 1 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, yang menyatakan bahwa:

The present Convention applies to treaties between States.”

Ketentuan tersebut membatasi ruang lingkup konvensi pada perjanjian antarnegara.

Dalam perkembangan selanjutnya, organisasi internasional memperoleh pengakuan sebagai subjek hukum internasional dengan kapasitas terbatas yang ditentukan oleh instrumen pembentukannya.

Dalam praktik, organisasi internasional melakukan berbagai perjanjian, baik dengan negara maupun dengan organisasi internasional lainnya, untuk melaksanakan fungsi dan kewenangannya.

Meskipun demikian, Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 tidak mengatur secara khusus perjanjian yang melibatkan organisasi internasional.

Kemudian, Article 3 huruf a Vienna Convention on the Law of Treaties 1969  menyatakan bahwa:

The fact that the present Convention does not apply to international agreements concluded between States and other subjects of international law or between such other subjects of international law… shall not affect the legal force of such agreements.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa perjanjian yang melibatkan subjek hukum selain negara tetap memiliki kekuatan hukum, meskipun tidak diatur dalam konvensi tersebut.

Untuk memberikan kepastian hukum, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisi Hukum Internasional menyusun instrumen khusus yang mengatur perjanjian antara negara dan organisasi internasional atau antar organisasi internasional. Upaya ini menghasilkan Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986.

Konvensi tahun 1986 mengadopsi prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam Konvensi Wina 1969, dengan penyesuaian terhadap karakter organisasi internasional. Dengan demikian, kedua konvensi tersebut berlaku secara berdampingan dan mengatur jenis perjanjian yang berbeda sesuai dengan subjek hukumnya.

Definisi Perjanjian Internasional

Pemahaman mengenai perjanjian internasional dalam Konvensi Wina 1986 didasarkan pada definisi normatif yang tercantum dalam teks konvensi.

Article 2 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 menyatakan bahwa:

1. For the purposes of the present Convention: (a) 'treaty' means an international agreement governed by international law and concluded in written form: (i) between one or more States and one or more international organizations; or (ii) between international organizations, whether that agreement is embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation;”.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa perjanjian internasional dalam konvensi ini memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi.

-      Pertama, perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis. Meskipun hukum internasional mengakui kesepakatan lisan, konvensi ini hanya mengatur perjanjian yang didokumentasikan secara tertulis;

-      Kedua, perjanjian harus diatur oleh hukum internasional. Unsur ini membedakan perjanjian internasional dari kontrak yang tunduk pada hukum nasional atau hukum perdata;

-      Ketiga, perjanjian dapat dibuat antara negara dengan organisasi internasional, atau antar organisasi internasional. Unsur ini merupakan perbedaan utama dengan Konvensi Wina 1969 yang hanya mengatur perjanjian antarnegara.

Selain itu, bentuk atau penamaan perjanjian tidak menentukan status hukumnya. Suatu instrumen tetap dianggap sebagai perjanjian sepanjang memenuhi unsur-unsur tersebut.

Dengan demikian, Konvensi Wina 1986 memperluas cakupan subjek hukum dalam perjanjian internasional dengan tetap mempertahankan struktur dasar yang terdapat dalam Konvensi Wina 1969.

Subjek Hukum Internasional

Dalam hukum perjanjian internasional, kapasitas untuk membuat perjanjian ditentukan oleh status sebagai subjek hukum internasional.

Negara merupakan subjek hukum internasional utama yang memiliki kapasitas penuh untuk membuat perjanjian. Kapasitas ini melekat pada kedaulatan negara dan tidak bergantung pada pemberian dari pihak lain.

Negara dapat mengadakan perjanjian dengan subjek hukum internasional lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan norma hukum internasional yang bersifat imperatif (jus cogens).

Sebaliknya, organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional yang kapasitasnya bersifat terbatas. Kapasitas tersebut ditentukan oleh instrumen pembentukannya serta aturan internal organisasi yang bersangkutan. Oleh karena itu, organisasi internasional hanya dapat membuat perjanjian dalam ruang lingkup fungsi dan kewenangannya.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Article 6 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 yang menyatakan bahwa:

The capacity of an international organization to conclude treaties is governed by the rules of that organization.”

Dengan demikian, keabsahan tindakan organisasi internasional dalam membuat perjanjian bergantung pada kesesuaiannya dengan mandat yang diberikan dalam aturan pembentukannya. Apabila tindakan tersebut berada di luar kewenangan yang diberikan, maka tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Urgensi Lahirnya VCLT 1986

Lahirnya Konvensi Wina 1986 bukan tanpa alasan, melainkan didesak secara imperatif oleh kebutuhan praktis dan kekosongan normatif di tataran yurisprudensi global. Terdapat serangkaian analisis kausalitas yang secara langsung melandasi rasionalisasi pembentukan konvensi ini:

-      Pertama, peningkatan eskalatif atas peran institusional organisasi internasional.

Bahwa pasca-1945, terjadi proliferasi yang masif dari organisasi internasional, baik yang bersifat universal seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beserta agen-agen khususnya (WHO, ILO, ICAO), maupun yang bersifat regional. Organisasi-organisasi ini tidak sekadar menjadi forum diskusi politik, tetapi secara aktif melaksanakan fungsi operasional: mendistribusikan bantuan kemanusiaan, menempatkan pasukan penjaga perdamaian, mengelola pergerakan modal transnasional, serta membangun fasilitas fisik di wilayah kedaulatan negara tuan rumah. Seluruh rentetan aktivitas operasional ini membutuhkan instrumen hukum yang mengikat yang setara dengan perjanjian internasional. Kebutuhan untuk merumuskan Status of Forces Agreement (SOFA) atau Headquarters Agreement menjadikan interaksi antara negara dan organisasi internasional sebagai keniscayaan sehari-hari.

-        Kedua, eksistensi kekosongan norma (vacuum of norm) dalam VCLT 1969.

Seperti yang telah dibedah pada bagian sebelumnya, VCLT 1969 secara sengaja mengecualikan perjanjian yang melibatkan organisasi internasional dari ruang lingkup aplikasinya. Hal ini menciptakan kesenjangan hukum. Meskipun hukum kebiasaan internasional (customary international law) dapat digunakan sebagai rujukan substitusi, hukum kebiasaan sering kali bersifat tidak presisi, sulit dibuktikan batasan-batasannya, dan sangat rentan terhadap interpretasi sepihak yang saling bertentangan antarsubjek hukum yang bersengketa. Penerapan murni Konvensi 1969 secara analogi tanpa landasan kodifikasi yang eksplisit dinilai mengandung kecacatan metodologis yang membahayakan kepastian hukum.

-        Ketiga, urgensi absolut akan kepastian hukum.

Relasi hukum yang semakin intens, berkelindan, dan kompleks antara entitas berdaulat (negara) dan entitas fungsional (organisasi internasional) sangat rentan terhadap timbulnya sengketa terkait yurisdiksi, representasi hukum, penarikan diri (withdrawal), dan pemenuhan kewajiban iktikad baik. VCLT 1986 dibentuk untuk menyediakan kerangka tata cara (rules of procedure) yang terbukukan secara definitif guna memberikan kepastian hukum yang kokoh. Dengan adanya kodifikasi ini, setiap sengketa, proses penafsiran, maupun pembentukan kewajiban baru memiliki batu uji normatif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan mahkamah internasional;

Ruang Lingkup Pengaturan VCLT 1986

Struktur sistematis dari Konvensi Wina 1986 pada hakikatnya merupakan replikasi presisi dari VCLT 1969, yang diadaptasi secara khusus sesuai dengan kodrat hukum organisasi internasional. Ruang lingkup pengaturan konvensi ini membedah seluruh siklus hidup suatu perjanjian mulai dari embrio pembentukannya hingga berakhirnya daya ikat perjanjian tersebut. Analisis sistematis terhadap parameter pengaturannya adalah sebagai berikut:

Pembentukan Perjanjian (Treaty) dan Persyaratan Surat Kuasa

Proses pembentukan instrumen perjanjian mensyaratkan secara mutlak adanya kewenangan atribusi dari pihak representatif yang mewakili negaranya atau organisasinya. Article 7 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 menyatakan bahwa:

“...A person is considered as representing an international organization for the purpose of adopting or authenticating the text of a treaty, or expressing the consent of that organization to be bound by a treaty, if: (a) that person produces appropriate full powers; or (b) it appears from the circumstances that it was the intention of the States and international organizations concerned to consider that person as representing the organization for such purposes, in accordance with the rules of the organization, without having to produce full powers.”.

Ketentuan normatif ini menyeimbangkan antara asas formalitas dan asas kepraktisan. Konvensi mengatur bahwa dokumen Kuasa Penuh (Full Powers) adalah instrumen krusial dan keharusan primer bagi utusan organisasi internasional. Akan tetapi, hukum juga memberikan diskresi bahwa kewenangan tersebut dapat disimpulkan dari praktik atau keadaan operasional, asalkan tindakan representasi tersebut sejalan dengan aturan internal (konstitusi) dari organisasi internasional yang bersangkutan.

Pernyataan Mengikatkan Diri (Consent)

Puncak determinan dari pembentukan perjanjian adalah tindakan pemberian consent to be bound (persetujuan untuk terikat). Konvensi 1986 menggunakan terminologi yang lebih kaya dibandingkan dengan Konvensi 1969 guna mengakomodasi sifat non-negara.

Article 11 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 menyatakan bahwa:

“1. The consent of a State to be bound by a treaty may be expressed by signature, exchange of instruments constituting a treaty, ratification, acceptance, approval or accession... 2. The consent of an international organization to be bound by a treaty may be expressed by signature, exchange of instruments constituting a treaty, act of formal confirmation, acceptance, approval or accession, or by any other means if so agreed.”.

Interpretasi doktrinal dari pemisahan ayat ini adalah bahwa konsep “ratifikasi” (ratification) dipertahankan eksklusif hanya untuk negara, yang merefleksikan proses persetujuan konstitusional internal (biasanya melibatkan parlemen negara). Sedangkan untuk organisasi internasional, terminologi hukum yang secara presisi diciptakan dan digunakan adalah act of formal confirmation (tindakan konfirmasi formal).

Hal ini dikarenakan organisasi internasional tidak memiliki struktur kenegaraan seperti parlemen domestik yang melakukan prosedur ratifikasi konvensional.

Kompetensi Organisasi Internasional

Dalam tatanan pembatalan consent dengan alasan cacat kewenangan kompetensi (vices of consent), konvensi meletakkan hambatan pembuktian yang sangat ketat untuk menjamin stabilitas perjanjian.

Article 46 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 menyatakan bahwa:

“2. An international organization may not invoke the fact that its consent to be bound by a treaty has been expressed in violation of the rules of the organization regarding competence to conclude treaties as invalidating its consent unless that violation was manifest and concerned a rule of fundamental importance.”.

Pasal ini menegaskan bahwa organisasi internasional tidak dapat membatalkan persetujuannya dengan sekadar berdalih bahwa terdapat pelanggaran teknis terhadap aturan internalnya, kecuali dapat dibuktikan secara objektif bahwa pelanggaran tersebut “sangat nyata” (manifest) dan secara esensial bertentangan dengan “aturan yang sangat fundamental” yang secara langsung membatasi kapasitas treaty-making organisasi tersebut.

Reservasi (Pensyaratan)

Organisasi internasional dijamin haknya untuk memberikan pengecualian terhadap klausul tertentu.

Article 19 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 menyatakan bahwa:

“A State or an international organization may, when signing, ratifying, formally confirming, accepting, approving or acceding to a treaty, formulate a reservation unless: (a) the reservation is prohibited by the treaty; (b) the treaty provides that only specified reservations, which do not include the reservation in question, may be made; or (c) in cases not falling under subparagraphs (a) and (b), the reservation is incompatible with the object and purpose of the treaty.”.

Ketentuan persyaratan reservasi ini mendemonstrasikan bahwa organisasi internasional memiliki derajat legal standing yang sepenuhnya setara dengan negara berdaulat untuk mengecualikan atau memodifikasi akibat hukum dari ketentuan tertentu dalam suatu instrumen perjanjian multilateral, dengan syarat absolut bahwa reservasi tersebut tidak bersifat destruktif terhadap tujuan fundamental (object and purpose) dari perjanjian itu sendiri.

Interpretasi (Penafsiran)

Interpretasi atau penafsiran terhadap perjanjian internasional tidak boleh dilakukan secara serampangan atau ditarik keluar dari rasio logisnya. Article 31 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 menyatakan:

“1. A treaty shall be interpreted in good faith in accordance with the ordinary meaning to be given to the terms of the treaty in their context and in the light of its object and purpose.”.

Aturan emas penafsiran ini memadukan tiga pendekatan utama secara berurutan dan integrative yaitu pendekatan tekstual/objektif (ordinary meaning), pendekatan sistematis/kontekstual (in their context), dan pendekatan teleologis/fungsional (object and purpose). Keseluruhan metode penafsiran ini harus selalu dibingkai dalam prinsip iktikad baik (good faith). Hal ini mengikat negara maupun organisasi internasional untuk tidak memelintir frasa perjanjian demi keuntungan partikular sesaat yang mencederai kehendak awal para pihak.

Amendment (Perubahan)

Suatu perjanjian merupakan cerminan kesepakatan dinamis, bukan dokumen mati. Oleh karenanya, ia dapat diadaptasi sesuai perkembangan zaman. Article 39 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 menyatakan bahwa:

“1. A treaty may be amended by agreement between the parties. The rules laid down in Part II apply to such an agreement except insofar as the treaty may otherwise provide. 2. The consent of an international organization to an agreement provided for in paragraph 1 shall be governed by the rules of that organization.”.

Prosedur amandemen mensyaratkan asas konsensual, di mana perubahan hanya dapat terjadi melalui persetujuan bersama para pihak. Bagi organisasi internasional, kesepakatan amandemen harus kembali divalidasi oleh regulasi internal entitas tersebut.

Termination (Pengakhiran)

Siklus hidup perjanjian akan mencapai titik akhir, baik yang direncanakan maupun akibat kondisi kahar. Pengakhiran dapat bersifat konsensual maupun sepihak dengan alasan yang diatur ketat. Article 54 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 menyatakan bahwa:

“The termination of a treaty or the withdrawal of a party may take place: (a) in conformity with the provisions of the treaty; or (b) at any time by consent of all the parties after consultation with the contracting States and contracting organizations.”.

Lebih lanjut, hukum internasional publik mengakui doktrin pengakhiran karena timbulnya keadaan darurat yang mengubah secara mendasar esensi kewajiban tanpa dapat diprediksi sebelumnya (rebus sic stantibus).

Article 62 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 menyatakan:

“1. A fundamental change of circumstances which has occurred with regard to those existing at the time of the conclusion of a treaty, and which was not foreseen by the parties, may not be invoked as a ground for terminating or withdrawing from the treaty unless: (a) the existence of those circumstances constituted an essential basis of the consent of the parties to be bound by the treaty; and (b) the effect of the change is radically to transform the extent of obligations still to be performed under the treaty.”.

Doktrin fundamental change of circumstances diatur sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang semata-mata ingin melepaskan diri dari kewajiban perjanjian yang dirasa memberatkan.

Hubungan dengan Konvensi 1961 & 1963

Menjawab keresahan dan pertanyaan dari klien terkait benturan hukum dengan instrumen diplomasi klasik, posisi Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 (VCDR 1961) dan Vienna Convention on Consular Relations 1963 (VCCR 1963) adalah sangat jelas dan tidak tergoyahkan.

Konvensi 1961 dan Konvensi 1963 secara mutlak masih berlaku penuh di dalam tatanan hukum internasional modern.

Korelasi antara himpunan konvensi ini harus dilihat dari kacamata taksonomi hukum dan pembagian ranah pengaturan. Konvensi VCLT 1969 dan 1986 berfokus murni pada rezim instrumennya, mengatur tata cara bagaimana teks suatu perjanjian dinegosiasikan, mengikatkan para pihak, ditafsirkan oleh mahkamah, dan prosedur untuk mengakhirinya. Di pihak yang lain, Konvensi Wina 1961 dan 1963 berfokus pada rezim aktornya, yakni mengatur kedudukan para duta besar, diplomat, dan pejabat konsuler yang bertugas sebagai representasi identitas dan kedaulatan sebuah negara di negara penerima.

Konvensi 1961 dan 1963 memberikan justifikasi perlindungan berupa kekebalan yurisdiksi (immunity) dan hak keistimewaan (privilege) yang mutlak diperlukan agar utusan negara dapat bertugas tanpa intervensi.

Para utusan diplomatik inilah yang di lapangan sering kali menjadi aktor faktual yang diutus untuk merundingkan rancangan perjanjian internasional. Tanpa adanya jaminan kekebalan dari VCDR 1961 dan VCCR 1963, para negosiator sangat rentan mendapat tekanan politik, ancaman, atau paksaan (coercion) dari yurisdiksi kriminal negara tuan rumah, yang berakibat pada cacatnya proses pembentukan perjanjian sebagaimana dikutuk oleh VCLT.

Oleh sebab itu, ketiga pilar konvensi ini (Perjanjian, Diplomatik, Konsuler) tidak berada dalam posisi untuk saling mendepak, melainkan berkedudukan secara komplementer untuk membentuk fondasi arsitektur pergaulan internasional yang utuh.

Definisi Ratifikasi

Istilah “ratifikasi” secara persisten sering kali menyulut kerancuan interpretasi antara ranah hukum publik internasional dan disiplin tata negara domestik. Secara doktrinal yuridis, ratifikasi merupakan tindakan persetujuan formal dan konklusif oleh subjek hukum internasional yang memiliki otoritas untuk menyatakan negaranya terikat pada seluruh kewajiban di dalam instrumen perjanjian.

Sesuai diksi autentik hukum internasional, Article 2 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 menyatakan bahwa:

“...ratification means the international act so named whereby a State establishes on the international plane its consent to be bound by a treaty...”.

Dalam praktiknya yang komprehensif, tindakan ratifikasi mengemban dwifungsi. Secara dimensi internal (tata negara), prosedur ratifikasi bertugas mengamankan prinsip demokrasi; ia memastikan bahwa lembaga eksekutif tidak bertindak secara otoriter dengan mengikatkan beban yuridis dan finansial kepada negara tanpa adanya diskursus, evaluasi, dan persetujuan dari wakil rakyat di parlemen. Setelah justifikasi internal ini didapat melalui instrumen hukum nasional (seperti pengesahan undang-undang peratifikasian), dimensi eksternal bekerja.

Fungsi eksternal ini bermanifestasi melalui penerbitan instrumen diplomatik resmi bernama Instrument of Ratification yang ditandatangani Kepala Negara atau Menteri Luar Negeri, yang kemudian secara fisik dipertukarkan dengan negara mitra atau didepositkan kepada badan penyimpan (depositary) yang ditunjuk oleh konvensi.

Posisi Indonesia

Posisi yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di hadapan rezim konvensi ini memperlihatkan dinamika praktik hukum yang sangat komprehensif.

Secara formil empiris, pemerintah Indonesia hingga saat ini belum pernah menerbitkan instrumen pengesahan atau meratifikasi secara formal baik VCLT 1969 maupun VCLT 1986.

Terlebih untuk eksistensi VCLT 1986, perlu disadari bahwa konvensi tersebut secara yurisdiksi global memang masih berstatus not yet in force karena hingga dokumen hukum ini dirumuskan, instrumen ini baru mendapat persetujuan atau ratifikasi dari sekitar 33 negara, sedangkan limit prasyarat pemberlakuannya (entry into force) secara rigid membutuhkan minimal 35 pihak negara (sebagaimana dideklarasikan pada Article 85).

Namun demikian, ketiadaan ratifikasi formal ini tidaklah berkonsekuensi bahwa Indonesia kebal, terbebas, atau dapat mengabaikan prinsip-prinsip agung yang diusung di dalamnya. Dalam kacamata doktrin hukum internasional, kaidah-kaidah materiil yang terdapat dalam VCLT 1969 dan 1986 secara de facto maupun de jure telah mengkristal dan bertransformasi sepenuhnya menjadi hukum kebiasaan internasional umum (customary international law).

Praktik persidangan pada Mahkamah Internasional (ICJ) serta preseden Indonesia secara mandiri (misalnya afirmasi Indonesia dalam menghadapi sengketa kedaulatan Ligitan-Sipadan pada tahun 2002) membuktikan secara nyata bahwa yurisprudensi Indonesia secara aktif menundukkan diri dan menempatkan pilar-pilar VCLT sebagai pedoman mutlak dalam menafsirkan perjanjian internasional yang bersengketa.

Pada level harmonisasi hukum positif nasional, posisi Indonesia sangat terang tertuang dan terbukukan melalui legislasi perundang-undangan khusus, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Unsur-unsur konseptual perjanjian internasional dalam UU ini dapat dilihat telah menyerap semangat konvensi Wina. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, selanjutnya disebut 'UU tentang Perjanjian Internasional', menyatakan:

“Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”.

Sehubungan dengan legalitas tindakan ratifikasi ke tatanan eksternal, hukum nasional Indonesia mengatur klasifikasi yang ketat menyangkut otoritas parlemen dalam menyetujui perjanjian krusial. Pasal 10 UU tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

“Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang-undang apabila berkenan dengan : a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c. kedaulatan atau hak berdaulat negara; d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan kaidah hukum baru; f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.”.

Sementara itu, untuk perjanjian yang muatannya lebih menyentuh tataran teknis, operasional, regulatif, fungsional, dan administratif yang bukan penjabaran mendasar dari enam rumpun kedaulatan di atas, instrumen pengesahannya cukup ditempuh dengan jalan merilis Peraturan Presiden (sebelumnya Keputusan Presiden).

Hal ini didasarkan pada landasan operasional Pasal 11 dari undang-undang yang sama. Sebagai perkembangan doktrin tata negara terbaru, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 telah melakukan koreksi penafsiran.

Putusan ini menitahkan bahwa daftar klasifikasi jenis perjanjian yang wajib menggunakan wujud instrumen Undang-Undang (seperti pada Pasal 10) tidak selayaknya ditafsirkan secara limitatif dan mutlak.

 Sebaliknya, hal itu harus selalu dievaluasi, ditelaah, dan dinilai secara kasuistis dan proporsional demi memelihara kontrol demokratis dari DPR jika secara faktual substansi suatu perjanjian mendatangkan implikasi fundamental atas kewajiban bagi seluruh sendi masyarakat luas.

Sebaliknya, menyangkut status hukum Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963, posisi diplomasi dan konstitusi Indonesia memancarkan kepastian yang tidak terbantahkan. Indonesia telah sah memberikan pengesahan (ratifikasi) dan secara utuh menundukkan kedaulatannya ke dalam dua instrumen pembentuk hukum diplomasi tersebut melalui penuangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982. Undang-undang tersebut mengkonfirmasi VCDR 1961 dan VCCR 1963 sebagai kaidah hukum positif yang operasional, fungsional, dan menjadi pedoman primer bagi aktivitas Kementerian Luar Negeri serta relasi kekebalan perwakilan asing di teritori Indonesia.

Penutup

Bersandar secara penuh pada segenap argumentasi penalaran dan pembuktian norma hukum material di atas, konklusi akhir untuk merespons pertanyaan dan mengeleminir disorientasi hukum dari klien harus diketengahkan secara eksplisit, akurat, presisi, dan proporsional sebagai berikut:

-      Apakah Konvensi Wina 1986 mengubah Konvensi Wina 1969?

Secara nalar konstitusional hukum antar-bangsa, jawabannya adalah tidak. Keberadaan VCLT 1986 murni didedikasikan secara yuridis untuk mengawal peran sebagai ekstensi perluasan dan komponen pelengkap (instrumen komplementer) berdampingan dari rezim VCLT 1969. VCLT 1986 dikonstruksi secara cermat tanpa bermaksud sedikit pun untuk menganulir, mensubstitusi, mengeliminasi, apalagi mereduksi keabsahan serta marwah Konvensi Wina 1969 yang memfokuskan eksistensinya sebagai primat pengatur perikatan murni hanya antar entitas negara kedaulatan di dunia.

-        Jika hanya menambahkan, apa urgensinya?

Urgensi yang menduduki eselon tertinggi bagi eksistensi penciptaan Konvensi Wina 1986 adalah untuk meretas serta melenyapkan kekosongan regulasi (legal vacuum) fatal yang secara pragmatis ditinggalkan oleh Konvensi 1969 tatkala terjadi negosiasi dan perjanjian yang mengikutsertakan kapasitas hukum dari pihak organisasi internasional. VCLT 1986 melegitimasi, melembagakan, sekaligus menyuplai tameng kepastian hukum (legal certainty) komprehensif terhadap tata aturan prosedural pembentukan konvensi tertulis, metode penerbitan instrumen pelahiran obligasi sepihak, hingga regulasi mitigasi terhadap konflik fundamental ketika entitas negara harus bertransaksi perikatan mengikat dengan wujud entitas transnasional yang tidak memiliki wilayah negara, layaknya organisasi fungsional antarpemerintah (PBB, Uni Eropa, WTO, dan entitas turunan internasional lainnya) maupun perjanjian sesama mereka.

-        Apakah Konvensi 1961 dan 1963 masih berlaku?

Ya, sungguh valid dan niscaya. Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 (Konvensi Hukum Diplomasi VCDR 1961) dan Vienna Convention on Consular Relations 1963 (Konvensi Hukum Konsuler VCCR 1963) tetap terpelihara marwahnya dan berlaku mengikat secara mutlak. Kedua traktat tertulis konvensi kuno ini senantiasa melanggengkan status kepatuhannya sebagai pilar independen yang komplementer terhadap keberadaan VCLT 1969 dan 1986; mereka mengampu regulasi atas subjek dasar bagi justifikasi perlindungan, yurisdiksi, representasi hukum diplomasi, pembatas kewenangan, serta tameng kekebalan protektif bagi setiap duta perwakilan resmi dari masing-masing negara berdaulat di pentas jagat peradaban tatanan operasional global dunia ini. Keseluruhan kodifikasi rezim konvensi Wina ini, baik mengenai instrumen hukum perikatan maupun subjek hukum perlindungan pelakunya, dipastikan bekerja secara serentak bahu-membahu menopang serta memelihara eksistensi dan keseimbangan harmoni sirkulasi hubungan internasional global umat manusia.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.