Pengantar
Perkembangan hukum internasional menunjukkan
perubahan dalam pengakuan subjek hukum yang memiliki kapasitas untuk membuat
perjanjian internasional.
Pada tahap awal, hukum internasional hanya
mengakui negara sebagai subjek utama yang memiliki kapasitas penuh, termasuk
dalam hal membuat perjanjian (treaty-making power).
Pendekatan ini tercermin dalam Article
1 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, yang menyatakan bahwa:
“The present Convention applies to treaties between States.”
Ketentuan tersebut membatasi ruang lingkup
konvensi pada perjanjian antarnegara.
Dalam perkembangan selanjutnya, organisasi
internasional memperoleh pengakuan sebagai subjek hukum internasional dengan
kapasitas terbatas yang ditentukan oleh instrumen pembentukannya.
Dalam praktik, organisasi internasional
melakukan berbagai perjanjian, baik dengan negara maupun dengan organisasi
internasional lainnya, untuk melaksanakan fungsi dan kewenangannya.
Meskipun demikian, Vienna Convention on
the Law of Treaties 1969 tidak mengatur secara khusus perjanjian yang
melibatkan organisasi internasional.
Kemudian, Article 3 huruf a Vienna
Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan bahwa:
“The fact that the present Convention does not apply to
international agreements concluded between States and other subjects of
international law or between such other subjects of international law… shall
not affect the legal force of such agreements.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa perjanjian
yang melibatkan subjek hukum selain negara tetap memiliki kekuatan hukum,
meskipun tidak diatur dalam konvensi tersebut.
Untuk memberikan kepastian hukum,
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisi Hukum Internasional menyusun
instrumen khusus yang mengatur perjanjian antara negara dan organisasi
internasional atau antar organisasi internasional. Upaya ini menghasilkan Vienna
Convention on the Law of Treaties between States and International
Organizations or between International Organizations 1986.
Konvensi tahun 1986 mengadopsi
prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam Konvensi Wina 1969, dengan
penyesuaian terhadap karakter organisasi internasional. Dengan demikian, kedua
konvensi tersebut berlaku secara berdampingan dan mengatur jenis perjanjian
yang berbeda sesuai dengan subjek hukumnya.
Definisi Perjanjian Internasional
Pemahaman mengenai perjanjian internasional
dalam Konvensi Wina 1986 didasarkan pada definisi normatif yang tercantum dalam
teks konvensi.
Article 2 Vienna Convention on the Law of
Treaties between States and International Organizations or between
International Organizations 1986 menyatakan bahwa:
“1. For the purposes of the present Convention: (a)
'treaty' means an international agreement governed by international law and
concluded in written form: (i) between one or more States and one or more
international organizations; or (ii) between international organizations,
whether that agreement is embodied in a single instrument or in two or more
related instruments and whatever its particular designation;”.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa
perjanjian internasional dalam konvensi ini memiliki unsur-unsur yang harus
dipenuhi.
-
Pertama, perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Meskipun hukum internasional mengakui kesepakatan lisan, konvensi ini hanya
mengatur perjanjian yang didokumentasikan secara tertulis;
-
Kedua, perjanjian harus diatur oleh hukum internasional.
Unsur ini membedakan perjanjian internasional dari kontrak yang tunduk pada
hukum nasional atau hukum perdata;
-
Ketiga, perjanjian dapat dibuat antara negara dengan
organisasi internasional, atau antar organisasi internasional. Unsur ini
merupakan perbedaan utama dengan Konvensi Wina 1969 yang hanya mengatur
perjanjian antarnegara.
Selain itu, bentuk atau penamaan perjanjian
tidak menentukan status hukumnya. Suatu instrumen tetap dianggap sebagai
perjanjian sepanjang memenuhi unsur-unsur tersebut.
Dengan demikian, Konvensi Wina 1986
memperluas cakupan subjek hukum dalam perjanjian internasional dengan tetap
mempertahankan struktur dasar yang terdapat dalam Konvensi Wina 1969.
Subjek Hukum Internasional
Dalam hukum perjanjian internasional,
kapasitas untuk membuat perjanjian ditentukan oleh status sebagai subjek hukum
internasional.
Negara merupakan subjek hukum internasional
utama yang memiliki kapasitas penuh untuk membuat perjanjian. Kapasitas ini
melekat pada kedaulatan negara dan tidak bergantung pada pemberian dari pihak
lain.
Negara dapat mengadakan perjanjian dengan
subjek hukum internasional lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan norma
hukum internasional yang bersifat imperatif (jus cogens).
Sebaliknya, organisasi internasional
merupakan subjek hukum internasional yang kapasitasnya bersifat terbatas.
Kapasitas tersebut ditentukan oleh instrumen pembentukannya serta aturan
internal organisasi yang bersangkutan. Oleh karena itu, organisasi internasional
hanya dapat membuat perjanjian dalam ruang lingkup fungsi dan kewenangannya.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Article
6 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International
Organizations or between International Organizations 1986 yang
menyatakan bahwa:
“The capacity of an international organization to conclude
treaties is governed by the rules of that organization.”
Dengan demikian, keabsahan tindakan
organisasi internasional dalam membuat perjanjian bergantung pada kesesuaiannya
dengan mandat yang diberikan dalam aturan pembentukannya. Apabila tindakan
tersebut berada di luar kewenangan yang diberikan, maka tindakan tersebut tidak
memiliki dasar hukum yang sah.
Urgensi Lahirnya VCLT 1986
Lahirnya Konvensi Wina 1986 bukan tanpa
alasan, melainkan didesak secara imperatif oleh kebutuhan praktis dan
kekosongan normatif di tataran yurisprudensi global. Terdapat serangkaian
analisis kausalitas yang secara langsung melandasi rasionalisasi pembentukan
konvensi ini:
- Pertama, peningkatan
eskalatif atas peran institusional organisasi internasional.
Bahwa pasca-1945, terjadi proliferasi yang masif dari
organisasi internasional, baik yang bersifat universal seperti Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) beserta agen-agen khususnya (WHO, ILO, ICAO), maupun yang
bersifat regional. Organisasi-organisasi ini tidak sekadar menjadi forum
diskusi politik, tetapi secara aktif melaksanakan fungsi operasional:
mendistribusikan bantuan kemanusiaan, menempatkan pasukan penjaga perdamaian,
mengelola pergerakan modal transnasional, serta membangun fasilitas fisik di
wilayah kedaulatan negara tuan rumah. Seluruh rentetan aktivitas operasional
ini membutuhkan instrumen hukum yang mengikat yang setara dengan perjanjian
internasional. Kebutuhan untuk merumuskan Status of Forces Agreement (SOFA)
atau Headquarters Agreement menjadikan interaksi antara negara dan
organisasi internasional sebagai keniscayaan sehari-hari.
-
Kedua, eksistensi kekosongan norma (vacuum of norm)
dalam VCLT 1969.
Seperti yang telah dibedah pada bagian sebelumnya, VCLT 1969
secara sengaja mengecualikan perjanjian yang melibatkan organisasi
internasional dari ruang lingkup aplikasinya. Hal ini menciptakan kesenjangan
hukum. Meskipun hukum kebiasaan internasional (customary international law)
dapat digunakan sebagai rujukan substitusi, hukum kebiasaan sering kali
bersifat tidak presisi, sulit dibuktikan batasan-batasannya, dan sangat rentan
terhadap interpretasi sepihak yang saling bertentangan antarsubjek hukum yang
bersengketa. Penerapan murni Konvensi 1969 secara analogi tanpa landasan
kodifikasi yang eksplisit dinilai mengandung kecacatan metodologis yang
membahayakan kepastian hukum.
-
Ketiga, urgensi absolut akan kepastian hukum.
Relasi hukum yang semakin intens, berkelindan, dan kompleks
antara entitas berdaulat (negara) dan entitas fungsional (organisasi
internasional) sangat rentan terhadap timbulnya sengketa terkait yurisdiksi,
representasi hukum, penarikan diri (withdrawal), dan pemenuhan kewajiban
iktikad baik. VCLT 1986 dibentuk untuk menyediakan kerangka tata cara (rules
of procedure) yang terbukukan secara definitif guna memberikan kepastian
hukum yang kokoh. Dengan adanya kodifikasi ini, setiap sengketa, proses
penafsiran, maupun pembentukan kewajiban baru memiliki batu uji normatif yang
jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan mahkamah internasional;
Ruang Lingkup Pengaturan VCLT 1986
Struktur sistematis dari Konvensi Wina 1986
pada hakikatnya merupakan replikasi presisi dari VCLT 1969, yang diadaptasi
secara khusus sesuai dengan kodrat hukum organisasi internasional. Ruang
lingkup pengaturan konvensi ini membedah seluruh siklus hidup suatu perjanjian
mulai dari embrio pembentukannya hingga berakhirnya daya ikat perjanjian
tersebut. Analisis sistematis terhadap parameter pengaturannya adalah sebagai
berikut:
Pembentukan Perjanjian (Treaty) dan Persyaratan Surat Kuasa
Proses pembentukan instrumen perjanjian
mensyaratkan secara mutlak adanya kewenangan atribusi dari pihak representatif
yang mewakili negaranya atau organisasinya. Article 7 Vienna Convention
on the Law of Treaties between States and International Organizations or
between International Organizations 1986 menyatakan bahwa:
“...A person is considered as representing an international
organization for the purpose of adopting or authenticating the text of a
treaty, or expressing the consent of that organization to be bound by a treaty,
if: (a) that person produces appropriate full powers; or (b) it appears from
the circumstances that it was the intention of the States and international
organizations concerned to consider that person as representing the
organization for such purposes, in accordance with the rules of the organization,
without having to produce full powers.”.
Ketentuan normatif ini menyeimbangkan antara
asas formalitas dan asas kepraktisan. Konvensi mengatur bahwa dokumen Kuasa
Penuh (Full Powers) adalah instrumen krusial dan keharusan primer bagi
utusan organisasi internasional. Akan tetapi, hukum juga memberikan diskresi
bahwa kewenangan tersebut dapat disimpulkan dari praktik atau keadaan
operasional, asalkan tindakan representasi tersebut sejalan dengan aturan
internal (konstitusi) dari organisasi internasional yang bersangkutan.
Pernyataan Mengikatkan Diri (Consent)
Puncak determinan dari pembentukan
perjanjian adalah tindakan pemberian consent to be bound (persetujuan
untuk terikat). Konvensi 1986 menggunakan terminologi yang lebih kaya
dibandingkan dengan Konvensi 1969 guna mengakomodasi sifat non-negara.
Article 11 Vienna Convention on the Law of
Treaties between States and International Organizations or between
International Organizations 1986 menyatakan bahwa:
“1. The consent of a State to be bound by a treaty may be
expressed by signature, exchange of instruments constituting a treaty,
ratification, acceptance, approval or accession... 2. The consent of an
international organization to be bound by a treaty may be expressed by
signature, exchange of instruments constituting a treaty, act of formal
confirmation, acceptance, approval or accession, or by any other means if so
agreed.”.
Interpretasi doktrinal dari pemisahan ayat
ini adalah bahwa konsep “ratifikasi” (ratification) dipertahankan
eksklusif hanya untuk negara, yang merefleksikan proses persetujuan
konstitusional internal (biasanya melibatkan parlemen negara). Sedangkan untuk
organisasi internasional, terminologi hukum yang secara presisi diciptakan dan
digunakan adalah act of formal confirmation (tindakan konfirmasi formal).
Hal ini dikarenakan organisasi internasional
tidak memiliki struktur kenegaraan seperti parlemen domestik yang melakukan
prosedur ratifikasi konvensional.
Kompetensi Organisasi Internasional
Dalam tatanan pembatalan consent dengan
alasan cacat kewenangan kompetensi (vices of consent), konvensi
meletakkan hambatan pembuktian yang sangat ketat untuk menjamin stabilitas
perjanjian.
Article 46 Vienna Convention on the Law of
Treaties between States and International Organizations or between
International Organizations 1986 menyatakan bahwa:
“2. An international organization may not invoke the fact
that its consent to be bound by a treaty has been expressed in violation of the
rules of the organization regarding competence to conclude treaties as
invalidating its consent unless that violation was manifest and concerned a
rule of fundamental importance.”.
Pasal ini menegaskan bahwa organisasi
internasional tidak dapat membatalkan persetujuannya dengan sekadar berdalih
bahwa terdapat pelanggaran teknis terhadap aturan internalnya, kecuali dapat
dibuktikan secara objektif bahwa pelanggaran tersebut “sangat nyata” (manifest)
dan secara esensial bertentangan dengan “aturan yang sangat fundamental” yang
secara langsung membatasi kapasitas treaty-making organisasi tersebut.
Reservasi (Pensyaratan)
Organisasi internasional dijamin haknya
untuk memberikan pengecualian terhadap klausul tertentu.
Article 19 Vienna Convention on the Law of
Treaties between States and International Organizations or between
International Organizations 1986 menyatakan bahwa:
“A State or an international organization may, when signing,
ratifying, formally confirming, accepting, approving or acceding to a treaty,
formulate a reservation unless: (a) the reservation is prohibited by the
treaty; (b) the treaty provides that only specified reservations, which do not
include the reservation in question, may be made; or (c) in cases not falling
under subparagraphs (a) and (b), the reservation is incompatible with the
object and purpose of the treaty.”.
Ketentuan persyaratan reservasi ini
mendemonstrasikan bahwa organisasi internasional memiliki derajat legal
standing yang sepenuhnya setara dengan negara berdaulat untuk mengecualikan
atau memodifikasi akibat hukum dari ketentuan tertentu dalam suatu instrumen
perjanjian multilateral, dengan syarat absolut bahwa reservasi tersebut tidak
bersifat destruktif terhadap tujuan fundamental (object and purpose)
dari perjanjian itu sendiri.
Interpretasi (Penafsiran)
Interpretasi atau penafsiran terhadap
perjanjian internasional tidak boleh dilakukan secara serampangan atau ditarik
keluar dari rasio logisnya. Article 31 Vienna Convention on the Law of
Treaties between States and International Organizations or between
International Organizations 1986 menyatakan:
“1. A treaty shall be interpreted in good faith in accordance
with the ordinary meaning to be given to the terms of the treaty in their
context and in the light of its object and purpose.”.
Aturan emas penafsiran ini memadukan tiga
pendekatan utama secara berurutan dan integrative yaitu pendekatan
tekstual/objektif (ordinary meaning), pendekatan sistematis/kontekstual
(in their context), dan pendekatan teleologis/fungsional (object and
purpose). Keseluruhan metode penafsiran ini harus selalu dibingkai dalam
prinsip iktikad baik (good faith). Hal ini mengikat negara maupun
organisasi internasional untuk tidak memelintir frasa perjanjian demi
keuntungan partikular sesaat yang mencederai kehendak awal para pihak.
Amendment (Perubahan)
Suatu perjanjian merupakan cerminan
kesepakatan dinamis, bukan dokumen mati. Oleh karenanya, ia dapat diadaptasi
sesuai perkembangan zaman. Article 39 Vienna Convention on the Law of
Treaties between States and International Organizations or between
International Organizations 1986 menyatakan bahwa:
“1. A treaty may be amended by agreement between the parties.
The rules laid down in Part II apply to such an agreement except insofar as the
treaty may otherwise provide. 2. The consent of an international organization
to an agreement provided for in paragraph 1 shall be governed by the rules of
that organization.”.
Prosedur amandemen mensyaratkan asas
konsensual, di mana perubahan hanya dapat terjadi melalui persetujuan bersama
para pihak. Bagi organisasi internasional, kesepakatan amandemen harus kembali
divalidasi oleh regulasi internal entitas tersebut.
Termination (Pengakhiran)
Siklus hidup perjanjian akan mencapai titik
akhir, baik yang direncanakan maupun akibat kondisi kahar. Pengakhiran dapat
bersifat konsensual maupun sepihak dengan alasan yang diatur ketat. Article
54 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International
Organizations or between International Organizations 1986 menyatakan
bahwa:
“The termination of a treaty or the withdrawal of a party may
take place: (a) in conformity with the provisions of the treaty; or (b) at any
time by consent of all the parties after consultation with the contracting
States and contracting organizations.”.
Lebih lanjut, hukum internasional publik
mengakui doktrin pengakhiran karena timbulnya keadaan darurat yang mengubah
secara mendasar esensi kewajiban tanpa dapat diprediksi sebelumnya (rebus
sic stantibus).
Article 62 Vienna Convention on the Law of
Treaties between States and International Organizations or between
International Organizations 1986 menyatakan:
“1. A fundamental change of circumstances which has occurred
with regard to those existing at the time of the conclusion of a treaty, and
which was not foreseen by the parties, may not be invoked as a ground for
terminating or withdrawing from the treaty unless: (a) the existence of those
circumstances constituted an essential basis of the consent of the parties to
be bound by the treaty; and (b) the effect of the change is radically to
transform the extent of obligations still to be performed under the treaty.”.
Doktrin fundamental change of circumstances
diatur sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang semata-mata
ingin melepaskan diri dari kewajiban perjanjian yang dirasa memberatkan.
Hubungan dengan Konvensi 1961 & 1963
Menjawab keresahan dan pertanyaan dari klien
terkait benturan hukum dengan instrumen diplomasi klasik, posisi Vienna
Convention on Diplomatic Relations 1961 (VCDR 1961) dan Vienna
Convention on Consular Relations 1963 (VCCR 1963) adalah sangat jelas dan
tidak tergoyahkan.
Konvensi 1961 dan Konvensi 1963 secara
mutlak masih berlaku penuh di dalam tatanan hukum internasional modern.
Korelasi antara himpunan konvensi ini harus
dilihat dari kacamata taksonomi hukum dan pembagian ranah pengaturan. Konvensi
VCLT 1969 dan 1986 berfokus murni pada rezim instrumennya, mengatur tata cara
bagaimana teks suatu perjanjian dinegosiasikan, mengikatkan para pihak,
ditafsirkan oleh mahkamah, dan prosedur untuk mengakhirinya. Di pihak yang
lain, Konvensi Wina 1961 dan 1963 berfokus pada rezim aktornya, yakni mengatur
kedudukan para duta besar, diplomat, dan pejabat konsuler yang bertugas sebagai
representasi identitas dan kedaulatan sebuah negara di negara penerima.
Konvensi 1961 dan 1963 memberikan
justifikasi perlindungan berupa kekebalan yurisdiksi (immunity) dan hak
keistimewaan (privilege) yang mutlak diperlukan agar utusan negara dapat
bertugas tanpa intervensi.
Para utusan diplomatik inilah yang di
lapangan sering kali menjadi aktor faktual yang diutus untuk merundingkan
rancangan perjanjian internasional. Tanpa adanya jaminan kekebalan dari VCDR
1961 dan VCCR 1963, para negosiator sangat rentan mendapat tekanan politik,
ancaman, atau paksaan (coercion) dari yurisdiksi kriminal negara tuan
rumah, yang berakibat pada cacatnya proses pembentukan perjanjian sebagaimana
dikutuk oleh VCLT.
Oleh sebab itu, ketiga pilar konvensi ini
(Perjanjian, Diplomatik, Konsuler) tidak berada dalam posisi untuk saling
mendepak, melainkan berkedudukan secara komplementer untuk membentuk fondasi
arsitektur pergaulan internasional yang utuh.
Definisi Ratifikasi
Istilah “ratifikasi” secara persisten sering
kali menyulut kerancuan interpretasi antara ranah hukum publik internasional
dan disiplin tata negara domestik. Secara doktrinal yuridis, ratifikasi
merupakan tindakan persetujuan formal dan konklusif oleh subjek hukum
internasional yang memiliki otoritas untuk menyatakan negaranya terikat pada
seluruh kewajiban di dalam instrumen perjanjian.
Sesuai diksi autentik hukum internasional, Article
2 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International
Organizations or between International Organizations 1986 menyatakan
bahwa:
“...ratification means the international act so named whereby
a State establishes on the international plane its consent to be bound by a
treaty...”.
Dalam praktiknya yang komprehensif, tindakan
ratifikasi mengemban dwifungsi. Secara dimensi internal (tata negara), prosedur
ratifikasi bertugas mengamankan prinsip demokrasi; ia memastikan bahwa lembaga
eksekutif tidak bertindak secara otoriter dengan mengikatkan beban yuridis dan
finansial kepada negara tanpa adanya diskursus, evaluasi, dan persetujuan dari
wakil rakyat di parlemen. Setelah justifikasi internal ini didapat melalui
instrumen hukum nasional (seperti pengesahan undang-undang peratifikasian),
dimensi eksternal bekerja.
Fungsi eksternal ini bermanifestasi melalui
penerbitan instrumen diplomatik resmi bernama Instrument of Ratification
yang ditandatangani Kepala Negara atau Menteri Luar Negeri, yang kemudian
secara fisik dipertukarkan dengan negara mitra atau didepositkan kepada badan
penyimpan (depositary) yang ditunjuk oleh konvensi.
Posisi Indonesia
Posisi yuridis Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) di hadapan rezim konvensi ini memperlihatkan dinamika praktik
hukum yang sangat komprehensif.
Secara formil empiris, pemerintah Indonesia
hingga saat ini belum pernah menerbitkan instrumen pengesahan atau meratifikasi
secara formal baik VCLT 1969 maupun VCLT 1986.
Terlebih untuk eksistensi VCLT 1986, perlu
disadari bahwa konvensi tersebut secara yurisdiksi global memang masih
berstatus not yet in force karena hingga dokumen hukum ini dirumuskan,
instrumen ini baru mendapat persetujuan atau ratifikasi dari sekitar 33 negara,
sedangkan limit prasyarat pemberlakuannya (entry into force) secara
rigid membutuhkan minimal 35 pihak negara (sebagaimana dideklarasikan pada
Article 85).
Namun demikian, ketiadaan ratifikasi formal
ini tidaklah berkonsekuensi bahwa Indonesia kebal, terbebas, atau dapat
mengabaikan prinsip-prinsip agung yang diusung di dalamnya. Dalam kacamata
doktrin hukum internasional, kaidah-kaidah materiil yang terdapat dalam VCLT
1969 dan 1986 secara de facto maupun de jure telah mengkristal dan
bertransformasi sepenuhnya menjadi hukum kebiasaan internasional umum (customary
international law).
Praktik persidangan pada Mahkamah
Internasional (ICJ) serta preseden Indonesia secara mandiri (misalnya afirmasi
Indonesia dalam menghadapi sengketa kedaulatan Ligitan-Sipadan pada tahun 2002)
membuktikan secara nyata bahwa yurisprudensi Indonesia secara aktif
menundukkan diri dan menempatkan pilar-pilar VCLT sebagai pedoman mutlak dalam
menafsirkan perjanjian internasional yang bersengketa.
Pada level harmonisasi hukum positif
nasional, posisi Indonesia sangat terang tertuang dan terbukukan melalui
legislasi perundang-undangan khusus, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Unsur-unsur konseptual perjanjian
internasional dalam UU ini dapat dilihat telah menyerap semangat konvensi Wina.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional, selanjutnya disebut 'UU tentang
Perjanjian Internasional', menyatakan:
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan
nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”.
Sehubungan dengan legalitas tindakan
ratifikasi ke tatanan eksternal, hukum nasional Indonesia mengatur klasifikasi
yang ketat menyangkut otoritas parlemen dalam menyetujui perjanjian krusial. Pasal
10 UU tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:
“Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan
Undang-undang apabila berkenan dengan : a. masalah politik, perdamaian,
pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah atau penetapan batas
wilayah negara Republik Indonesia; c. kedaulatan atau hak berdaulat negara; d.
hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan kaidah hukum baru; f.
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.”.
Sementara itu, untuk perjanjian yang
muatannya lebih menyentuh tataran teknis, operasional, regulatif, fungsional,
dan administratif yang bukan penjabaran mendasar dari enam rumpun kedaulatan di
atas, instrumen pengesahannya cukup ditempuh dengan jalan merilis Peraturan
Presiden (sebelumnya Keputusan Presiden).
Hal ini didasarkan pada landasan operasional
Pasal 11 dari undang-undang yang sama. Sebagai perkembangan doktrin tata negara
terbaru, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 telah
melakukan koreksi penafsiran.
Putusan ini menitahkan bahwa daftar
klasifikasi jenis perjanjian yang wajib menggunakan wujud instrumen
Undang-Undang (seperti pada Pasal 10) tidak selayaknya ditafsirkan secara
limitatif dan mutlak.
Sebaliknya, hal itu harus selalu dievaluasi,
ditelaah, dan dinilai secara kasuistis dan proporsional demi memelihara kontrol
demokratis dari DPR jika secara faktual substansi suatu perjanjian mendatangkan
implikasi fundamental atas kewajiban bagi seluruh sendi masyarakat luas.
Sebaliknya, menyangkut status hukum Konvensi
Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963, posisi diplomasi dan konstitusi Indonesia
memancarkan kepastian yang tidak terbantahkan. Indonesia telah sah memberikan
pengesahan (ratifikasi) dan secara utuh menundukkan kedaulatannya ke dalam dua
instrumen pembentuk hukum diplomasi tersebut melalui penuangan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982. Undang-undang tersebut mengkonfirmasi VCDR
1961 dan VCCR 1963 sebagai kaidah hukum positif yang operasional, fungsional,
dan menjadi pedoman primer bagi aktivitas Kementerian Luar Negeri serta relasi
kekebalan perwakilan asing di teritori Indonesia.
Penutup
Bersandar secara penuh pada segenap
argumentasi penalaran dan pembuktian norma hukum material di atas, konklusi
akhir untuk merespons pertanyaan dan mengeleminir disorientasi hukum dari klien
harus diketengahkan secara eksplisit, akurat, presisi, dan proporsional sebagai
berikut:
- Apakah Konvensi Wina
1986 mengubah Konvensi Wina 1969?
Secara nalar konstitusional hukum antar-bangsa, jawabannya
adalah tidak. Keberadaan VCLT 1986 murni didedikasikan secara yuridis untuk
mengawal peran sebagai ekstensi perluasan dan komponen pelengkap (instrumen
komplementer) berdampingan dari rezim VCLT 1969. VCLT 1986 dikonstruksi secara
cermat tanpa bermaksud sedikit pun untuk menganulir, mensubstitusi,
mengeliminasi, apalagi mereduksi keabsahan serta marwah Konvensi Wina 1969 yang
memfokuskan eksistensinya sebagai primat pengatur perikatan murni hanya antar
entitas negara kedaulatan di dunia.
-
Jika hanya menambahkan, apa urgensinya?
Urgensi yang menduduki eselon tertinggi bagi eksistensi
penciptaan Konvensi Wina 1986 adalah untuk meretas serta melenyapkan kekosongan
regulasi (legal vacuum) fatal yang secara pragmatis ditinggalkan oleh Konvensi
1969 tatkala terjadi negosiasi dan perjanjian yang mengikutsertakan kapasitas
hukum dari pihak organisasi internasional. VCLT 1986 melegitimasi,
melembagakan, sekaligus menyuplai tameng kepastian hukum (legal certainty)
komprehensif terhadap tata aturan prosedural pembentukan konvensi tertulis, metode
penerbitan instrumen pelahiran obligasi sepihak, hingga regulasi mitigasi
terhadap konflik fundamental ketika entitas negara harus bertransaksi perikatan
mengikat dengan wujud entitas transnasional yang tidak memiliki wilayah negara,
layaknya organisasi fungsional antarpemerintah (PBB, Uni Eropa, WTO, dan
entitas turunan internasional lainnya) maupun perjanjian sesama mereka.
-
Apakah Konvensi 1961 dan 1963 masih berlaku?
Ya, sungguh valid dan niscaya. Vienna Convention on
Diplomatic Relations 1961 (Konvensi Hukum Diplomasi VCDR 1961) dan Vienna
Convention on Consular Relations 1963 (Konvensi Hukum Konsuler VCCR 1963) tetap
terpelihara marwahnya dan berlaku mengikat secara mutlak. Kedua traktat
tertulis konvensi kuno ini senantiasa melanggengkan status kepatuhannya sebagai
pilar independen yang komplementer terhadap keberadaan VCLT 1969 dan 1986;
mereka mengampu regulasi atas subjek dasar bagi justifikasi perlindungan, yurisdiksi,
representasi hukum diplomasi, pembatas kewenangan, serta tameng kekebalan
protektif bagi setiap duta perwakilan resmi dari masing-masing negara berdaulat
di pentas jagat peradaban tatanan operasional global dunia ini. Keseluruhan
kodifikasi rezim konvensi Wina ini, baik mengenai instrumen hukum perikatan
maupun subjek hukum perlindungan pelakunya, dipastikan bekerja secara serentak
bahu-membahu menopang serta memelihara eksistensi dan keseimbangan harmoni
sirkulasi hubungan internasional global umat manusia.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang
ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


