layananhukum

Apa saja yang Diatur dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional 1969?

 


Pengantar

Hukum perjanjian internasional merupakan instrumen fundamental dalam mengatur hubungan hukum antarnegara.

Secara historis, praktik pembentukan perjanjian telah dikenal sejak masa awal interaksi antarnegara atau kekuasaan politik yang berdiri sendiri, baik untuk tujuan perdamaian, aliansi, maupun pengaturan perdagangan.

Namun, dalam perkembangannya, praktik tersebut pada mulanya tidak diatur dalam satu instrumen tertulis yang komprehensif, melainkan berkembang sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional (customary international law).

Kondisi ini menimbulkan potensi perbedaan penafsiran serta ketidakpastian hukum dalam praktik hubungan internasional.

Setelah Perang Dunia II dan terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), muncul kebutuhan untuk mengembangkan dan mengodifikasi hukum internasional secara lebih sistematis. Kebutuhan ini didasarkan pada pentingnya kepastian hukum dalam hubungan antarnegara yang tidak memiliki otoritas supranasional yang bersifat memaksa.

Dalam kerangka tersebut, Pasal 13 ayat (1) huruf a Piagam PBB (Charter of the United Nations) yang menyatakan bahwa:

The General Assembly shall initiate studies and make recommendations for the purpose of : a. promoting international cooperation in the political field and encouraging the progressive development of international law and its codification;”

Yang mana dari ketentuan di atas pada pokoknya memberikan mandat kepada Majelis Umum (The General Assembly) untuk mendorong perkembangan progresif dan kodifikasi hukum internasional.

Sebagai pelaksanaan mandat tersebut, dibentuk Komisi Hukum Internasional (International Law Commission—ILC).

Sejak awal pembentukannya pada tahun 1949, komisi ini menetapkan hukum perjanjian internasional sebagai salah satu prioritas utama untuk dikodifikasi.

Penyusunan draf konvensi dilakukan melalui proses yang panjang dengan melibatkan sejumlah Pelapor Khusus, yaitu James Brierly, Hersch Lauterpacht, Gerald Fitzmaurice, dan Humphrey Waldock. Draf tersebut kemudian dibahas dalam Konferensi PBB tentang Hukum Perjanjian di Wina pada tahun 1968 dan 1969.

Hasil dari proses tersebut adalah Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, yang diadopsi pada 23 Mei 1969 dan mulai berlaku pada 27 Januari 1980 setelah memenuhi syarat ratifikasi. Konvensi ini merupakan instrumen utama dalam hukum internasional yang mengatur pembentukan, keberlakuan, penafsiran, serta pengakhiran perjanjian internasional.

Secara konseptual, konvensi ini berlandaskan pada prinsip pacta sunt servanda, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith).

Prinsip tersebut kemudian dijabarkan ke dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur keabsahan perjanjian, metode penafsiran, serta mekanisme perubahan dan pengakhiran perjanjian.

Dengan demikian, Konvensi Wina 1969 mengubah hukum perjanjian internasional dari praktik kebiasaan menjadi kerangka hukum tertulis yang memberikan kepastian dan konsistensi dalam hubungan antarnegara.

Definisi Perjanjian Internasional

Dalam hukum internasional, tidak setiap kesepakatan lintas negara dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian internasional yang tunduk pada Konvensi Wina 1969. Konvensi ini memberikan batasan yang jelas mengenai kriteria suatu instrumen agar dapat dikategorikan sebagai treaty.

Article 2 huruf a Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan:

For the purposes of the present Convention: (a) “treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation;”

Terjemahan Bahasa Indonesia:

“Untuk tujuan Konvensi ini: (a) “perjanjian” berarti suatu persetujuan internasional yang dibuat antara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang terdapat dalam instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan dan apa pun sebutan khususnya.”

Berdasarkan rumusan tersebut, terdapat unsur-unsur kumulatif yang harus dipenuhi.

-      Pertama, perjanjian dibuat antara negara.

Konvensi Wina 1969 membatasi ruang lingkupnya pada perjanjian antarnegara. Kesepakatan antara negara dengan subjek non-negara, seperti perusahaan swasta atau organisasi non-pemerintah, tidak termasuk dalam cakupan konvensi ini;

-      Kedua, perjanjian harus berbentuk tertulis.

Meskipun hukum internasional mengakui kemungkinan adanya kesepakatan lisan, Konvensi Wina 1969 hanya mengatur perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis untuk menjamin kepastian hukum dan memudahkan pembuktian;

-      Ketiga, perjanjian tersebut diatur oleh hukum internasional.

Unsur ini menunjukkan bahwa para pihak bermaksud menimbulkan akibat hukum dalam kerangka hukum internasional. Apabila para pihak secara tegas menundukkan kesepakatan pada hukum nasional tertentu, maka instrumen tersebut tidak termasuk perjanjian internasional dalam arti konvensi ini;

-      Keempat, perjanjian dapat berbentuk satu instrumen atau beberapa instrumen yang saling berkaitan.

Dalam praktik, perjanjian dapat lahir melalui satu dokumen tunggal maupun melalui pertukaran dokumen yang membentuk satu kesatuan kehendak hukum;

-      Kelima, penamaan tidak menentukan status hukum perjanjian.

Istilah seperti treaty, convention, agreement, atau memorandum of understanding tidak menjadi faktor penentu. Selama memenuhi unsur-unsur di atas dan dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum internasional, instrumen tersebut tetap dikualifikasikan sebagai perjanjian internasional.

Subjek Hukum Internasional

Kemampuan untuk membuat perjanjian internasional (treaty-making capacity) bergantung pada status suatu pihak sebagai subjek hukum internasional. Konvensi Wina 1969 memberikan kerangka dasar yang membedakan kapasitas tersebut berdasarkan jenis subjek hukum.

Negara merupakan subjek hukum internasional utama. Status ini melekat pada kedaulatan yang dimiliki negara, sehingga memberikan kapasitas penuh untuk mengadakan perjanjian internasional. Pasal 6 Konvensi Wina 1969 menyatakan bahwa:

Every State possesses capacity to conclude treaties.”

Atau maksudnya bahwa setiap negara memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian. Kapasitas tersebut bersifat umum, dengan batasan bahwa isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan norma hukum internasional yang bersifat memaksa (jus cogens).

Selain negara, organisasi internasional juga diakui sebagai subjek hukum internasional. Namun, kapasitasnya bersifat terbatas dan bergantung pada instrumen pendiriannya. Organisasi internasional hanya dapat membuat perjanjian sepanjang diperlukan untuk melaksanakan fungsi dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.

Dalam praktik, kapasitas ini juga mencakup kewenangan yang dapat disimpulkan dari fungsi organisasi (implied powers), sepanjang masih berada dalam batas mandat yang diberikan oleh negara anggota. Pengaturan khusus mengenai perjanjian yang melibatkan organisasi internasional kemudian dikodifikasikan dalam Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986.

Di luar kedua kategori tersebut, terdapat subjek hukum internasional dengan kapasitas terbatas.

Tahta Suci (Holy See) diakui memiliki personalitas hukum internasional yang memungkinkan pembentukan hubungan diplomatik dan perjanjian internasional.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, pihak berperang (belligerents) atau gerakan pembebasan nasional juga dapat mengikatkan diri pada perjanjian yang berkaitan dengan situasi konflik, seperti perjanjian gencatan senjata atau instrumen hukum humaniter internasional. Namun, mekanisme dan pengaturannya tidak termasuk dalam ruang lingkup Konvensi Wina 1969.

Dengan demikian, kapasitas untuk membuat perjanjian internasional tidak bersifat seragam, melainkan ditentukan oleh status dan fungsi masing-masing subjek hukum internasional.

Ruang Lingkup Pengaturan VCLT 1969

Konvensi Wina 1969 mengatur secara sistematis tahapan pembentukan, pelaksanaan, hingga pengakhiran perjanjian internasional. Pengaturannya disusun secara kronologis untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap tahap tersebut.

Pembentukan Perjanjian (Conclusion of Treaties)

Tahap awal pembentukan perjanjian melibatkan penunjukan wakil negara yang berwenang untuk mewakili negara dalam proses perundingan, pengesahan teks, atau penyataan persetujuan untuk terikat. Kewenangan tersebut dibuktikan melalui instrumen Full Powers.

Article 7 paragraph 1 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan:

A person is considered as representing a State for the purpose of adopting or authenticating the text of a treaty or for the purpose of expressing the consent of the State to be bound by a treaty if: (a) he produces appropriate full powers; or (b) it appears from the practice of the States concerned or from other circumstances that their intention was to consider that person as representing the State for such purposes and to dispense with full powers.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa keabsahan tindakan perwakilan negara dalam proses pembentukan perjanjian bergantung pada adanya kewenangan yang sah.

Apabila tindakan dilakukan tanpa kewenangan, tindakan tersebut tidak memiliki akibat hukum kecuali kemudian disahkan oleh negara yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Konvensi juga mengatur pengecualian terhadap kewajiban Full Powers. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Menteri Luar Negeri dianggap secara hukum mewakili negaranya tanpa perlu menunjukkan Full Powers.

Selain itu, Kepala Perwakilan Diplomatik memiliki kewenangan untuk mengadopsi teks perjanjian bilateral antara negara pengirim dan negara penerima.

Dengan demikian, pengaturan mengenai kewenangan perwakilan bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan dalam pembentukan perjanjian dilakukan oleh pihak yang memiliki legitimasi hukum.

Persetujuan Negara (Consent to be Bound)

Persetujuan untuk terikat merupakan bentuk pernyataan kehendak negara untuk menerima kewajiban hukum internasional berdasarkan suatu perjanjian. Prinsip ini mencerminkan kedaulatan negara dalam menentukan apakah akan mengikatkan diri pada suatu instrumen internasional.

Article 11 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan:

“The consent of a State to be bound by a treaty may be expressed by signature, exchange of instruments constituting a treaty, ratification, acceptance, approval or accession, or by any other means if so agreed.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum internasional memberikan berbagai cara bagi negara untuk menyatakan persetujuan tersebut. Metode yang digunakan bergantung pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian.

Dalam praktik, tanda tangan dapat berfungsi sebagai bentuk persetujuan untuk terikat apabila perjanjian tidak mensyaratkan ratifikasi. Namun, apabila penandatanganan dilakukan dengan syarat ratifikasi (subject to ratification), maka tanda tangan tersebut hanya berfungsi sebagai pengesahan teks perjanjian dan belum menimbulkan kewajiban untuk melaksanakan substansinya.

Meskipun demikian, Pasal 18 Konvensi Wina 1969 mengatur bahwa negara yang telah menandatangani perjanjian wajib menahan diri dari tindakan yang dapat menggagalkan maksud dan tujuan perjanjian tersebut sebelum perjanjian berlaku atau sebelum negara tersebut secara tegas menyatakan tidak akan menjadi pihak.

Dengan demikian, pengaturan mengenai persetujuan untuk terikat memberikan fleksibilitas kepada negara, sekaligus menetapkan batasan perilaku untuk menjaga integritas perjanjian internasional.

Ratifikasi (Ratification)

Ratifikasi merupakan salah satu cara bagi negara untuk menyatakan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional. Mekanisme ini digunakan apabila perjanjian atau para pihak mensyaratkan adanya pengesahan lebih lanjut setelah penandatanganan.

Article 14 paragraph 1 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan:

“The consent of a State to be bound by a treaty is expressed by ratification when: (a) the treaty provides for such consent to be expressed by means of ratification; (b) it is otherwise established that the negotiating States were agreed that ratification should be required; (c) the representative of the State has signed the treaty subject to ratification; or (d) the intention of the State to sign the treaty subject to ratification appears from the full powers of its representative or was expressed during the negotiation.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa ratifikasi tidak selalu menjadi syarat dalam setiap perjanjian. Ratifikasi diperlukan apabila hal tersebut ditentukan dalam perjanjian atau disepakati oleh para pihak selama proses perundingan.

Secara hukum, ratifikasi merupakan tindakan konfirmasi oleh negara untuk menyatakan persetujuan akhir setelah penandatanganan. Proses ini memungkinkan negara menyesuaikan komitmen internasional dengan ketentuan hukum nasionalnya, termasuk mekanisme persetujuan oleh lembaga yang berwenang sesuai sistem ketatanegaraan masing-masing.

Dengan demikian, ratifikasi berfungsi sebagai tahap akhir dalam pembentukan persetujuan negara untuk terikat, apabila perjanjian mensyaratkannya.

Reservasi (Reservation)

Reservasi merupakan mekanisme yang memungkinkan suatu negara untuk membatasi atau mengubah penerapan ketentuan tertentu dalam suatu perjanjian internasional pada saat menyatakan persetujuannya untuk terikat.

Article 19 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan:

“A State may, when signing, ratifying, accepting, approving or acceding to a treaty, formulate a reservation unless: (a) the reservation is prohibited by the treaty; (b) the treaty provides that only specified reservations, which do not include the reservation in question, may be made; or (c) in cases not falling under subparagraphs (a) and (b), the reservation is incompatible with the object and purpose of the treaty.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa reservasi pada prinsipnya diperbolehkan, dengan batasan tertentu. Reservasi tidak sah apabila dilarang oleh perjanjian, tidak termasuk dalam jenis reservasi yang diperbolehkan, atau bertentangan dengan maksud dan tujuan perjanjian.

Pengaturan ini mencerminkan pendekatan yang memberikan fleksibilitas bagi negara untuk berpartisipasi dalam perjanjian multilateral tanpa harus menerima seluruh ketentuan secara penuh. Pendekatan ini menggantikan praktik sebelumnya yang mensyaratkan persetujuan seluruh pihak terhadap suatu reservasi.

Selanjutnya, Pasal 21 Konvensi Wina 1969 mengatur akibat hukum reservasi. Reservasi hanya memodifikasi hubungan hukum antara negara yang membuat reservasi dengan negara yang menerima reservasi tersebut, dan tidak mempengaruhi keberlakuan ketentuan perjanjian bagi negara lain.

Dengan demikian, reservasi berfungsi sebagai mekanisme yang memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam perjanjian internasional, dengan tetap menjaga konsistensi tujuan utama perjanjian.

Mulai Berlaku (Entry into Force)

Suatu perjanjian internasional tidak memiliki kekuatan mengikat sebelum memenuhi ketentuan mengenai mulai berlakunya perjanjian tersebut.

Article 24 paragraph 1 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan:

“A treaty enters into force in such manner and upon such date as it may provide or as the negotiating States may agree.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa waktu dan syarat mulai berlakunya perjanjian ditentukan oleh kesepakatan para pihak sebagaimana tercantum dalam perjanjian atau disepakati kemudian. Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan umum yang berlaku seragam bagi seluruh perjanjian.

Dalam praktik, perjanjian sering menetapkan syarat tertentu sebagai prasyarat berlakunya, seperti jumlah minimum ratifikasi atau jangka waktu tertentu setelah deposit instrumen ratifikasi. Selama syarat tersebut belum terpenuhi, perjanjian belum mengikat para pihak secara penuh.

Dengan demikian, mulai berlakunya perjanjian merupakan tahap yang menentukan kapan hak dan kewajiban hukum para pihak mulai berlaku secara efektif dalam kerangka hukum internasional.

Interpretasi Perjanjian (Interpretation of Treaties)

Perbedaan penafsiran terhadap teks perjanjian dapat menimbulkan sengketa antarnegara. Oleh karena itu, hukum internasional menetapkan kaidah interpretasi untuk memastikan penerapan perjanjian yang konsisten.

Article 31 paragraph 1 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan:

“A treaty shall be interpreted in good faith in accordance with the ordinary meaning to be given to the terms of the treaty in their context and in the light of its object and purpose.”

Ketentuan ini menetapkan tiga unsur utama dalam interpretasi. Pertama, penafsiran dilakukan dengan itikad baik (good faith). Kedua, istilah dalam perjanjian ditafsirkan berdasarkan makna biasa (ordinary meaning). Ketiga, makna tersebut harus dipahami dalam konteks perjanjian secara keseluruhan serta dengan memperhatikan maksud dan tujuan perjanjian.

Pendekatan ini menuntut penafsiran yang terpadu antara aspek tekstual, kontekstual, dan tujuan perjanjian. Konteks mencakup keseluruhan teks, termasuk pembukaan dan lampiran.

Apabila penafsiran berdasarkan Pasal 31 masih menimbulkan ambiguitas atau hasil yang tidak jelas, Article 32 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 memperbolehkan penggunaan sarana tambahan, seperti dokumen persiapan perjanjian (travaux préparatoires), untuk memperjelas makna ketentuan yang ditafsirkan.

Dengan demikian, aturan interpretasi bertujuan menjaga kepastian hukum dan konsistensi pelaksanaan perjanjian internasional.

Amandemen (Amendment)

Perjanjian internasional dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan para pihak.

Article 39 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan:

“A treaty may be amended by agreement between the parties. The rules laid down in Part II apply to such an agreement except insofar as the treaty may otherwise provide.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan para pihak. Prosedur amendemen pada dasarnya mengikuti ketentuan mengenai pembentukan perjanjian, kecuali jika perjanjian mengatur mekanisme yang berbeda.

Untuk perjanjian multilateral, Article 40 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 mengatur bahwa setiap usulan amendemen harus diberitahukan kepada seluruh negara peserta, dan setiap negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses tersebut.

Negara yang tidak menyetujui amandemen tidak terikat pada perubahan tersebut dan tetap tunduk pada ketentuan perjanjian dalam bentuk semula, kecuali ditentukan lain. Dengan demikian, dalam perjanjian multilateral dapat berlaku ketentuan yang berbeda antara negara yang menerima amandemen dan yang tidak.

Amandemen berfungsi sebagai mekanisme penyesuaian hukum yang tetap bergantung pada persetujuan para pihak.

Pengakhiran dan Penangguhan (Termination and Suspension)

Pengakhiran atau penangguhan berlakunya perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan dan prosedur yang diatur dalam hukum internasional.

Salah satu dasar adalah pelanggaran material oleh salah satu pihak. Article 60 paragraph 1 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan:

“A material breach of a bilateral treaty by one of the parties entitles the other to invoke the breach as a ground for terminating the treaty or suspending its operation in whole or in part.”

Pelanggaran material mencakup penolakan terhadap perjanjian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang esensial bagi pencapaian tujuan perjanjian. Dalam hal ini, pihak lain dapat mengakhiri atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian.

Namun demikian, Article 60 paragraph 5 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 membatasi penerapan ketentuan ini dengan melarang pengakhiran atau penangguhan terhadap ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan kemanusiaan.

Selain pelanggaran, perubahan keadaan yang mendasar juga dapat menjadi dasar pengakhiran. Article 62 paragraph 1 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan:

“A fundamental change of circumstances which has occurred with regard to those existing at the time of the conclusion of a treaty, and which was not foreseen by the parties, may not be invoked as a ground for terminating or withdrawing from the treaty unless: (a) the existence of those circumstances constituted an essential basis of the consent of the parties to be bound by the treaty; and (b) the effect of the change is radically to transform the extent of obligations still to be performed under the treaty.”

Ketentuan ini mensyaratkan bahwa perubahan keadaan harus tidak diperkirakan sebelumnya, menjadi dasar penting persetujuan para pihak, dan mengubah secara mendasar keseimbangan kewajiban dalam perjanjian.

Konvensi juga menetapkan bahwa alasan tersebut tidak dapat digunakan untuk mengakhiri perjanjian yang menetapkan batas wilayah. Selain itu, berdasarkan Article 64 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, munculnya norma imperatif baru (jus cogens) menyebabkan perjanjian yang bertentangan dengannya menjadi batal.

Dengan demikian, pengakhiran dan penangguhan perjanjian merupakan mekanisme yang dibatasi secara ketat untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum dalam hubungan internasional.

Hubungan Dengan Instrumen Internasional Lain

Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (VCLT 1969) mengatur kaidah umum mengenai perjanjian internasional dan diterapkan bersama dengan instrumen internasional lain yang mengatur aspek khusus hubungan antarnegara.

1.       Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 (VCDR)

Konvensi ini meletakkan dasar fungsional mengenai relasi dan imunitas misi diplomatik. Korelasi terpentingnya dengan hukum perjanjian dapat diamati melalui fungsi agen diplomatik yang digariskan pada Pasal 3 ayat (1) huruf c VCDR 1961, yakni: “berunding dengan pemerintah Negara Penerima”. Tindakan perundingan politik inilah yang menghasilkan embrio teks kesepakatan internasional. VCLT 1969 mengakui posisi legal para utusan diplomatik ini, dibuktikan dalam Pasal 7 yang memberikan hak otentik secara ex officio kepada Kepala Misi Diplomatik untuk melakukan adopsi teks perjanjian bilateral tanpa keharusan menerbitkan Surat Kuasa Penuh (Full Powers) yang terpisah. VCDR 1961 secara krusial juga menjamin kekebalan dan keamanan absolut (inviolability) atas premis dan kantong diplomatik, yang menjadi instrumen esensial bagi negara untuk mentransmisikan draf teks perjanjian dan instruksi rahasia selama proses perundingan berlangsung secara aman.

2.      Vienna Convention on Consular Relations 1963 (VCCR)

Konvensi Wina 1963 merumuskan fungsi-fungsi kepabeanan, ekonomi, dan perlindungan individu yang diemban oleh para pejabat konsuler. Berbeda dengan duta besar, pejabat konsuler tidak memiliki mandat politis makro untuk mewakili kehendak kedaulatan negara secara universal dalam hal menandatangani pakta internasional, karena ruang gerak mereka lebih bersifat manajerial dan administratif (vide Pasal 5 VCCR 1963). Walau demikian, dalam kapasitas yang direstriksi, VCCR 1963 memperbolehkan pejabat konsuler untuk melaksanakan tugas-tugas diplomatik tertentu, seperti bertindak sebagai perwakilan negara pada organisasi internasional pembentuk traktat, apabila disetujui secara tertulis oleh negara penerima, sehingga jembatan fungsional dengan VCLT 1969 tetap terpelihara.

3.      Convention on Special Missions 1969

Konvensi ini dikembangkan secara spesifik untuk mengisi kekosongan perlindungan bagi misi diplomatik ad hoc, utusan kunjungan singkat, atau konferensi tematik (temporary missions). Praktik modern pembuatan instrumen multilateral berskala besar tidak dilakukan melalui negosiasi perwakilan diplomatik permanen, melainkan mendelegasikan tim ahli hukum dan utusan khusus ke suatu konferensi yang terpusat. Agar negosiasi perjanjian (seperti yang diatur prosedurnya dalam VCLT 1969) berjalan kondusif, utusan khusus (special envoys) ini disuplai dengan perlindungan kekebalan diplomatik melalui mandat Convention on Special Missions 1969 selama masa pelaksanaan tugas penyusunan perjanjian tersebut.

4.      Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986 (VCLT 1986)

Menyadari limitasi mutlak dari cakupan material VCLT 1969 yang dibatasi secara restriktif hanya untuk negara, Komisi Hukum Internasional merancang sebuah instrumen paralel yang ditujukan untuk memfasilitasi fakta bahwa organisasi internasional (seperti PBB, WTO, Uni Eropa) semakin mendominasi lalu lintas pembuatan traktat dunia. VCLT 1986 adalah refleksi bayangan dari VCLT 1969, yang menyalin seluruh asas dasar dan strukturnya secara mutatis mutandis (dengan modifikasi peristilahan yang bersesuaian). Terminologi “ratifikasi” yang merupakan padanan tindakan negara dalam VCLT 1969, dimodifikasi presisi menjadi “act of formal confirmation” untuk mewakili tindakan konfirmasi organisasi internasional di bawah rezim VCLT 1986.

Analisis hierarkis membuktikan bahwa VCLT 1969 merupakan cetak biru konseptual (blueprint) dan fondasi induk. Seluruh ketentuan mengenai persetujuan, interpretasi iktikad baik, dan instrumen pembatalan dari VCLT 1969, pada hakikatnya terus mereplikasi dirinya dan menjiwai seluruh konstruksi konvensi pembentuk perjanjian lainnya.

Definisi dan Makna Ratifikasi

Dalam sistem pembentukan perjanjian internasional, tahapan “ratifikasi” merupakan sebuah peristiwa hukum paling vital yang menandai peralihan antara komitmen moral-politis dengan beban kewajiban yang bersifat hukum dan enforceable.

Secara definitif dalam hukum internasional, ratifikasi didefinisikan secara harfiah dalam Article 2 paragraph 1 subparagraph (b) Vienna Convention on the Law of Treaties 1969:

“'ratification', 'acceptance', 'approval' and 'accession' mean in each case the international act so named whereby a State establishes on the international plane its consent to be bound by a treaty;”

Definisi tersebut secara gamblang menjelaskan bahwa ratifikasi murni merupakan tindakan tingkat internasional (international act). Melalui instrumen ini, suatu entitas negara mendemonstrasikan penegasannya untuk mengikatkan diri secara definitif pada parameter sebuah perjanjian yang telah difinalisasi dan dibubuhkan tanda tangan oleh utusannya pada tahap sebelumnya. Konsep ini meluruskan kekeliruan doktrin yang sering kali menafsirkan ratifikasi sebagai proses persetujuan legislatif secara internal.

Pengesahan internal (misalnya oleh parlemen) adalah ranah konstitusionalitas domestik semata, sedangkan “ratifikasi” menurut hukum internasional baru terjadi secara nyata ketika piagam ratifikasi (instrument of ratification) diserahkan, dipertukarkan, atau dititipkan kepada negara mitra atau institusi Penyimpan (Depositary).

Fungsi fundamental dari prasyarat ratifikasi adalah memberikan jeda waktu konstitusional yang logis bagi penyelenggara negara (cooling-off period). Selang waktu antara penandatanganan dan penyerahan piagam ratifikasi memampukan pihak eksekutif untuk membawa naskah perundingan kembali ke dalam negeri agar dapat diteliti secara objektif, diselaraskan dengan tata urutan perundangan domestik yang berlaku, serta mengamankan restu politik dari institusi legislatif (parlemen) yang merepresentasikan suara rakyat.

Jika parlemen menolak, maka negara terkait dapat menggunakan hak kedaulatannya untuk mengurungkan niat tanpa dianggap telah melanggar traktat.

Akibat hukum yang dilahirkan dari ratifikasi sangat transenden. Penyerahan piagam ratifikasi mengubah postur yuridis sebuah negara dari sekadar Negara Penandatangan (Signatory State) menjadi Negara Pihak (Contracting State/Party). Apabila kuota minimum jumlah negara yang melakukan ratifikasi telah terpenuhi sebagaimana yang diamanatkan dalam klausul perjanjian, maka proses ratifikasi ini akan mengkatalisasi mulainya pemberlakuan perjanjian secara efektif (entry into force).

Posisi Indonesia

Sebagai negara yang meletakkan ketertiban dunia sebagai bagian dari mandat konstitusinya, interaksi diplomasi dan kepatuhan Indonesia terhadap parameter VCLT 1969 menunjukkan paradigma hukum yang unik, kompleks, dan bernuansa dualisme de facto.

Secara formal, analisis cermat terhadap instrumen internasional menunjukkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia belum menandatangani dan belum meratifikasi Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 maupun konvensi padanannya pada tahun 1986. Ketiadaan ratifikasi ini secara status legal menempatkan Indonesia sebagai Pihak Ketiga (Third State) yang tidak terbebani obligasi kontraktual langsung (contractual obligations) terhadap instrumen Konvensi Wina tersebut.

Walau demikian, absennya instrumen ratifikasi tidak melepaskan kepatuhan Indonesia terhadap kaidah-kaidah konvensi ini. Dalam doktrin hukum internasional, sebagian besar substansi VCLT 1969 tidak lagi dipandang semata-mata sebagai norma kontraktual, melainkan telah terkristalisasi, diakui secara aklamasi, dan bertransformasi menjadi norma hukum kebiasaan internasional yang berlaku universal (customary international law).

Praktik ketatanegaraan Indonesia (state practice) sangat bergantung dan merujuk secara sistematis pada parameter VCLT 1969. Prosedur seperti penunjukkan kuasa perunding (Full Powers), teknik-teknik autentikasi, dan asas pacta sunt servanda sepenuhnya diaplikasikan oleh para negosiator dan diplomat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Sebagai bentuk transformasi konseptual dari kaidah internasional ke dalam wilayah yurisdiksi nasional, Pemerintah Indonesia merumuskan panduan khusus yang dijiwai oleh filosofi Konvensi Wina melalui pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. UU ini menempatkan Indonesia ke dalam harmoni prosedural pergaulan antarbangsa, dengan mempertahankan filter protektif kedaulatan.

Pengaturan esensial yang mencerminkan harmoni ini diakomodasi melalui pengakuan kebebasan memilih metode persetujuan. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang selanjutnya disebut 'UU tentang Perjanjian Internasional', menyatakan:

“Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.”

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) UU tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

“Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.”

Mekanisme Ratifikasi Di Indonesia

Prosedur pengesahan instrumen perjanjian internasional di dalam struktur ketatanegaraan nasional didesain dengan mekanisme yang mengutamakan mekanisme checks and balances (keseimbangan pengawasan) antara organ Eksekutif yang memiliki wewenang merundingkan diplomasi luar negeri, dan organ Legislatif yang memiliki wewenang merumuskan hukum dan mengatur sirkulasi anggaran berdasar mandat konstitusional. Berdasarkan konstruksi hukum UU tentang Perjanjian Internasional, terdapat dua moda pengesahan formal di Indonesia.

Pengesahan Melalui Undang-Undang (UU)

Kanal pertama difungsikan untuk traktat-traktat krusial yang berdampak masif secara langsung atas orientasi kenegaraan, fondasi hukum, kewajiban makroekonomi publik, dan yurisdiksi spasial. Jalur ratifikasi melalui pembentukan Undang-Undang menuntut transparansi, perdebatan terbuka, serta persetujuan politik yang penuh dan final dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kriteria limitatif dari kesepakatan tingkat tinggi ini dijabarkan secara jelas dalam hukum positif. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang selanjutnya disebut 'UU tentang Perjanjian Internasional', menyatakan: “Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c. kedaulatan atau hak berdaulat negara; d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan kaidah hukum baru; f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.”

Pengesahan Melalui Peraturan Presiden (Perpres)

Kanal kedua mengadopsi prosedur legislasi instan melalui penetapan otoritas eksekutif. Pasal 11 ayat (1) UU tentang Perjanjian Internasional mengakomodasi bahwa apabila muatan dari traktat tersebut hanya berkutat pada lingkup teknis, administratif operasional, pertukaran informasi teknis yang menuntut perlakuan secara segera, dan yang secara hukum tidak menabrak serta mengharuskan amandemen dari produk peraturan perundangan yang telah berlaku di Indonesia, maka otoritas negara cukup mengesahkannya dengan menerbitkan Keputusan Presiden (yang dalam tata urutan peraturan perundangan pasca UU No. 12 Tahun 2011 beralih bentuk nomenklaturnya menjadi Peraturan Presiden / Perpres). Sesuai asas transparansi, salinan Perpres tersebut kelak tetap wajib dipaparkan kepada parlemen guna evaluasi.

Analisis Hubungan Hukum dan Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi

Proses pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional menunjukkan bahwa Indonesia menganut pendekatan dualisme. Perjanjian internasional tidak berlaku langsung di dalam sistem hukum nasional, melainkan memerlukan pengesahan melalui instrumen hukum domestik agar memiliki kekuatan mengikat.

Dalam praktiknya, muncul perdebatan terkait bentuk pengesahan perjanjian, khususnya terhadap perjanjian yang berdampak luas namun disahkan melalui Peraturan Presiden. Permasalahan ini berkaitan dengan penafsiran Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang memuat kategori perjanjian yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Permasalahan tersebut diuji melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 10 tidak dapat ditafsirkan secara terbatas sebagai daftar yang bersifat tertutup.

Mahkamah menegaskan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan masyarakat, berkaitan dengan beban keuangan negara, atau memerlukan perubahan terhadap undang-undang, harus memperoleh persetujuan DPR dan disahkan dalam bentuk undang-undang.

Putusan ini memperjelas bahwa penentuan bentuk pengesahan perjanjian tidak hanya didasarkan pada kategori formal, tetapi juga pada dampak substantif perjanjian terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

Prinsip Dasar dalam Hukum Perjanjian Internasional

Hukum perjanjian internasional didasarkan pada prinsip-prinsip umum yang mengatur keberlakuan dan pelaksanaan perjanjian.

1.       Pacta Sunt Servanda

Pasal 26 VCLT 1969 menegaskan bahwa setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

2.      Good Faith (Iktikad Baik)

Iktikad baik merupakan prinsip yang mengatur pelaksanaan dan interpretasi perjanjian, termasuk dalam Pasal 26 dan Pasal 31 VCLT 1969.

Selain itu, Article 27 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan:

“A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to article 46.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa suatu negara tidak dapat menggunakan hukum nasional sebagai alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban internasionalnya.

Perjanjian internasional berfungsi sebagai dasar hukum bagi hubungan antarnegara dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, perdagangan, dan kerja sama internasional lainnya. Melalui perjanjian, negara menetapkan hak dan kewajiban secara jelas, sehingga mendukung kepastian hukum dan stabilitas hubungan internasional.

Penutup

Uraian di atas menjelaskan latar belakang dan dasar hukum Hukum Perjanjian Internasional.

Kemunculan Hukum Perjanjian Internasional didasarkan pada kebutuhan negara untuk mengatur hubungan yang saling bergantung secara teratur dan dapat diprediksi. Kodifikasi diperlukan untuk mengurangi perbedaan interpretasi, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa komitmen antarnegara dilaksanakan secara konsisten.

Dasar hukum utama dalam bidang ini adalah Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, yang mengatur pembentukan, keberlakuan, pelaksanaan, interpretasi, perubahan, dan pengakhiran perjanjian internasional. Konvensi ini merupakan hasil kodifikasi hukum kebiasaan internasional yang telah berkembang sebelumnya.

Meskipun Indonesia belum menjadi pihak pada konvensi tersebut, prinsip-prinsip yang diatur di dalamnya diakui dan digunakan dalam praktik, terutama sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.

Pada tingkat nasional, pelaksanaan perjanjian internasional diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini mengatur prosedur pembuatan, pengesahan, dan pelaksanaan perjanjian oleh negara.

Dengan demikian, Hukum Perjanjian Internasional menyediakan kerangka hukum yang memastikan hubungan antarnegara berjalan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.