Pengantar
Hukum perjanjian internasional merupakan
instrumen fundamental dalam mengatur hubungan hukum antarnegara.
Secara historis, praktik pembentukan perjanjian
telah dikenal sejak masa awal interaksi antarnegara atau kekuasaan politik yang
berdiri sendiri, baik untuk tujuan perdamaian, aliansi, maupun pengaturan
perdagangan.
Namun, dalam perkembangannya, praktik
tersebut pada mulanya tidak diatur dalam satu instrumen tertulis yang
komprehensif, melainkan berkembang sebagai bagian dari hukum kebiasaan
internasional (customary international law).
Kondisi ini menimbulkan potensi perbedaan
penafsiran serta ketidakpastian hukum dalam praktik hubungan internasional.
Setelah Perang Dunia II dan terbentuknya
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), muncul kebutuhan untuk mengembangkan dan mengodifikasi
hukum internasional secara lebih sistematis. Kebutuhan ini didasarkan pada
pentingnya kepastian hukum dalam hubungan antarnegara yang tidak memiliki
otoritas supranasional yang bersifat memaksa.
Dalam kerangka tersebut, Pasal 13 ayat
(1) huruf a Piagam PBB (Charter of the United Nations) yang
menyatakan bahwa:
“The General Assembly shall initiate studies and make
recommendations for the purpose of : a. promoting international cooperation in
the political field and encouraging the progressive development of
international law and its codification;”
Yang mana dari ketentuan di atas pada
pokoknya memberikan mandat kepada Majelis Umum (The General Assembly)
untuk mendorong perkembangan progresif dan kodifikasi hukum internasional.
Sebagai pelaksanaan mandat tersebut,
dibentuk Komisi Hukum Internasional (International Law Commission—ILC).
Sejak awal pembentukannya pada tahun 1949,
komisi ini menetapkan hukum perjanjian internasional sebagai salah satu
prioritas utama untuk dikodifikasi.
Penyusunan draf konvensi dilakukan melalui
proses yang panjang dengan melibatkan sejumlah Pelapor Khusus, yaitu James Brierly, Hersch Lauterpacht, Gerald Fitzmaurice, dan Humphrey Waldock. Draf tersebut
kemudian dibahas dalam Konferensi PBB tentang Hukum Perjanjian di Wina pada
tahun 1968 dan 1969.
Hasil dari proses tersebut adalah Vienna Convention on
the Law of Treaties 1969, yang diadopsi pada 23 Mei 1969 dan mulai
berlaku pada 27 Januari 1980 setelah memenuhi syarat ratifikasi. Konvensi
ini merupakan instrumen utama dalam hukum internasional yang mengatur
pembentukan, keberlakuan, penafsiran, serta pengakhiran perjanjian
internasional.
Secara konseptual, konvensi ini berlandaskan
pada prinsip pacta sunt servanda, yang menegaskan bahwa setiap
perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good
faith).
Prinsip tersebut kemudian dijabarkan ke
dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur keabsahan perjanjian, metode
penafsiran, serta mekanisme perubahan dan pengakhiran perjanjian.
Dengan demikian, Konvensi Wina 1969 mengubah
hukum perjanjian internasional dari praktik kebiasaan menjadi kerangka hukum
tertulis yang memberikan kepastian dan konsistensi dalam hubungan antarnegara.
Definisi Perjanjian Internasional
Dalam hukum internasional, tidak setiap
kesepakatan lintas negara dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian
internasional yang tunduk pada Konvensi Wina 1969. Konvensi ini memberikan
batasan yang jelas mengenai kriteria suatu instrumen agar dapat dikategorikan
sebagai treaty.
Article 2 huruf a Vienna Convention on the
Law of Treaties 1969 menyatakan:
“For the purposes of the present Convention: (a) “treaty”
means an international agreement concluded between States in written form and
governed by international law, whether embodied in a single instrument or in
two or more related instruments and whatever its particular designation;”
Terjemahan Bahasa Indonesia:
“Untuk tujuan Konvensi ini: (a) “perjanjian” berarti suatu
persetujuan internasional yang dibuat antara negara-negara dalam bentuk
tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang terdapat dalam instrumen
tunggal atau dalam dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan dan apa pun
sebutan khususnya.”
Berdasarkan rumusan tersebut, terdapat
unsur-unsur kumulatif yang harus dipenuhi.
-
Pertama, perjanjian dibuat antara negara.
Konvensi Wina 1969
membatasi ruang lingkupnya pada perjanjian antarnegara. Kesepakatan antara
negara dengan subjek non-negara, seperti perusahaan swasta atau organisasi
non-pemerintah, tidak termasuk dalam cakupan konvensi ini;
-
Kedua, perjanjian harus berbentuk tertulis.
Meskipun hukum
internasional mengakui kemungkinan adanya kesepakatan lisan, Konvensi Wina 1969
hanya mengatur perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis untuk menjamin
kepastian hukum dan memudahkan pembuktian;
-
Ketiga, perjanjian tersebut diatur oleh hukum internasional.
Unsur ini
menunjukkan bahwa para pihak bermaksud menimbulkan akibat hukum dalam kerangka
hukum internasional. Apabila para pihak secara tegas menundukkan kesepakatan
pada hukum nasional tertentu, maka instrumen tersebut tidak termasuk perjanjian
internasional dalam arti konvensi ini;
-
Keempat, perjanjian dapat berbentuk satu instrumen atau
beberapa instrumen yang saling berkaitan.
Dalam praktik,
perjanjian dapat lahir melalui satu dokumen tunggal maupun melalui pertukaran
dokumen yang membentuk satu kesatuan kehendak hukum;
-
Kelima, penamaan tidak menentukan status hukum perjanjian.
Istilah seperti treaty,
convention, agreement, atau memorandum of understanding
tidak menjadi faktor penentu. Selama memenuhi unsur-unsur di atas dan
dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum internasional, instrumen tersebut
tetap dikualifikasikan sebagai perjanjian internasional.
Subjek Hukum Internasional
Kemampuan untuk membuat perjanjian
internasional (treaty-making capacity) bergantung pada status suatu
pihak sebagai subjek hukum internasional. Konvensi Wina 1969 memberikan
kerangka dasar yang membedakan kapasitas tersebut berdasarkan jenis subjek
hukum.
Negara merupakan subjek hukum internasional
utama. Status ini melekat pada kedaulatan yang dimiliki negara, sehingga
memberikan kapasitas penuh untuk mengadakan perjanjian internasional. Pasal
6 Konvensi Wina 1969 menyatakan bahwa:
“Every State possesses capacity to conclude treaties.”
Atau maksudnya bahwa setiap negara memiliki
kapasitas untuk membuat perjanjian. Kapasitas tersebut bersifat umum, dengan
batasan bahwa isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan norma hukum
internasional yang bersifat memaksa (jus cogens).
Selain negara, organisasi internasional juga
diakui sebagai subjek hukum internasional. Namun, kapasitasnya bersifat
terbatas dan bergantung pada instrumen pendiriannya. Organisasi internasional
hanya dapat membuat perjanjian sepanjang diperlukan untuk melaksanakan fungsi
dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.
Dalam praktik, kapasitas ini juga mencakup
kewenangan yang dapat disimpulkan dari fungsi organisasi (implied powers),
sepanjang masih berada dalam batas mandat yang diberikan oleh negara anggota.
Pengaturan khusus mengenai perjanjian yang melibatkan organisasi internasional
kemudian dikodifikasikan dalam Vienna
Convention on the Law of Treaties between States and International
Organizations or between International Organizations 1986.
Di luar kedua kategori tersebut, terdapat
subjek hukum internasional dengan kapasitas terbatas.
Tahta Suci (Holy See) diakui memiliki
personalitas hukum internasional yang memungkinkan pembentukan hubungan
diplomatik dan perjanjian internasional.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, pihak
berperang (belligerents) atau gerakan pembebasan nasional juga dapat
mengikatkan diri pada perjanjian yang berkaitan dengan situasi konflik, seperti
perjanjian gencatan senjata atau instrumen hukum humaniter internasional.
Namun, mekanisme dan pengaturannya tidak termasuk dalam ruang lingkup Konvensi
Wina 1969.
Dengan demikian, kapasitas untuk membuat
perjanjian internasional tidak bersifat seragam, melainkan ditentukan oleh
status dan fungsi masing-masing subjek hukum internasional.
Ruang Lingkup Pengaturan VCLT 1969
Konvensi Wina 1969 mengatur secara
sistematis tahapan pembentukan, pelaksanaan, hingga pengakhiran perjanjian
internasional. Pengaturannya disusun secara kronologis untuk memberikan
kepastian hukum dalam setiap tahap tersebut.
Pembentukan Perjanjian (Conclusion of Treaties)
Tahap awal pembentukan perjanjian melibatkan
penunjukan wakil negara yang berwenang untuk mewakili negara dalam proses
perundingan, pengesahan teks, atau penyataan persetujuan untuk terikat.
Kewenangan tersebut dibuktikan melalui instrumen Full Powers.
Article 7 paragraph 1 Vienna Convention on
the Law of Treaties 1969 menyatakan:
“A person is considered as representing a State for the
purpose of adopting or authenticating the text of a treaty or for the purpose
of expressing the consent of the State to be bound by a treaty if: (a) he
produces appropriate full powers; or (b) it appears from the practice of the
States concerned or from other circumstances that their intention was to
consider that person as representing the State for such purposes and to
dispense with full powers.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa keabsahan
tindakan perwakilan negara dalam proses pembentukan perjanjian
bergantung pada adanya kewenangan yang sah.
Apabila tindakan dilakukan tanpa kewenangan,
tindakan tersebut tidak memiliki akibat hukum kecuali kemudian disahkan oleh
negara yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Konvensi juga mengatur pengecualian terhadap
kewajiban Full Powers. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Negara,
Kepala Pemerintahan, dan Menteri Luar Negeri dianggap secara hukum mewakili
negaranya tanpa perlu menunjukkan Full Powers.
Selain itu, Kepala Perwakilan Diplomatik
memiliki kewenangan untuk mengadopsi teks perjanjian bilateral antara negara
pengirim dan negara penerima.
Dengan demikian, pengaturan mengenai
kewenangan perwakilan bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan dalam
pembentukan perjanjian dilakukan oleh pihak yang memiliki legitimasi hukum.
Persetujuan Negara (Consent to be Bound)
Persetujuan untuk terikat merupakan bentuk
pernyataan kehendak negara untuk menerima kewajiban hukum internasional
berdasarkan suatu perjanjian. Prinsip ini mencerminkan kedaulatan negara dalam
menentukan apakah akan mengikatkan diri pada suatu instrumen internasional.
Article 11 Vienna Convention on the Law of
Treaties 1969 menyatakan:
“The consent of a State to be bound by a treaty may be
expressed by signature, exchange of instruments constituting a treaty,
ratification, acceptance, approval or accession, or by any other means if so
agreed.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum
internasional memberikan berbagai cara bagi negara untuk menyatakan persetujuan
tersebut. Metode yang digunakan bergantung pada kesepakatan para pihak dalam
perjanjian.
Dalam praktik, tanda tangan dapat berfungsi
sebagai bentuk persetujuan untuk terikat apabila perjanjian tidak mensyaratkan
ratifikasi. Namun, apabila penandatanganan dilakukan dengan syarat ratifikasi (subject
to ratification), maka tanda tangan tersebut hanya berfungsi sebagai
pengesahan teks perjanjian dan belum menimbulkan kewajiban untuk melaksanakan
substansinya.
Meskipun demikian, Pasal 18 Konvensi Wina
1969 mengatur bahwa negara yang telah menandatangani perjanjian wajib
menahan diri dari tindakan yang dapat menggagalkan maksud dan tujuan perjanjian
tersebut sebelum perjanjian berlaku atau sebelum negara tersebut secara tegas
menyatakan tidak akan menjadi pihak.
Dengan demikian, pengaturan mengenai
persetujuan untuk terikat memberikan fleksibilitas kepada negara, sekaligus
menetapkan batasan perilaku untuk menjaga integritas perjanjian internasional.
Ratifikasi (Ratification)
Ratifikasi merupakan salah satu cara bagi
negara untuk menyatakan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian
internasional. Mekanisme ini digunakan apabila perjanjian atau para pihak
mensyaratkan adanya pengesahan lebih lanjut setelah penandatanganan.
Article 14 paragraph 1 Vienna Convention on
the Law of Treaties 1969 menyatakan:
“The consent of a State to be bound by a treaty is expressed
by ratification when: (a) the treaty provides for such consent to be expressed
by means of ratification; (b) it is otherwise established that the negotiating
States were agreed that ratification should be required; (c) the representative
of the State has signed the treaty subject to ratification; or (d) the
intention of the State to sign the treaty subject to ratification appears from
the full powers of its representative or was expressed during the negotiation.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa ratifikasi
tidak selalu menjadi syarat dalam setiap perjanjian. Ratifikasi diperlukan
apabila hal tersebut ditentukan dalam perjanjian atau disepakati oleh para
pihak selama proses perundingan.
Secara hukum, ratifikasi merupakan tindakan
konfirmasi oleh negara untuk menyatakan persetujuan akhir setelah
penandatanganan. Proses ini memungkinkan negara menyesuaikan komitmen
internasional dengan ketentuan hukum nasionalnya, termasuk mekanisme persetujuan
oleh lembaga yang berwenang sesuai sistem ketatanegaraan masing-masing.
Dengan demikian, ratifikasi berfungsi
sebagai tahap akhir dalam pembentukan persetujuan negara untuk terikat, apabila
perjanjian mensyaratkannya.
Reservasi (Reservation)
Reservasi merupakan mekanisme yang
memungkinkan suatu negara untuk membatasi atau mengubah penerapan ketentuan
tertentu dalam suatu perjanjian internasional pada saat menyatakan
persetujuannya untuk terikat.
Article 19 Vienna Convention on the Law of
Treaties 1969 menyatakan:
“A State may, when signing, ratifying, accepting, approving
or acceding to a treaty, formulate a reservation unless: (a) the reservation is
prohibited by the treaty; (b) the treaty provides that only specified
reservations, which do not include the reservation in question, may be made; or
(c) in cases not falling under subparagraphs (a) and (b), the reservation is
incompatible with the object and purpose of the treaty.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa reservasi
pada prinsipnya diperbolehkan, dengan batasan tertentu. Reservasi tidak sah
apabila dilarang oleh perjanjian, tidak termasuk dalam jenis reservasi yang
diperbolehkan, atau bertentangan dengan maksud dan tujuan perjanjian.
Pengaturan ini mencerminkan pendekatan yang
memberikan fleksibilitas bagi negara untuk berpartisipasi dalam perjanjian
multilateral tanpa harus menerima seluruh ketentuan secara penuh. Pendekatan
ini menggantikan praktik sebelumnya yang mensyaratkan persetujuan seluruh pihak
terhadap suatu reservasi.
Selanjutnya, Pasal 21 Konvensi Wina 1969
mengatur akibat hukum reservasi. Reservasi hanya memodifikasi hubungan hukum
antara negara yang membuat reservasi dengan negara yang menerima reservasi
tersebut, dan tidak mempengaruhi keberlakuan ketentuan perjanjian bagi negara
lain.
Dengan demikian, reservasi berfungsi sebagai
mekanisme yang memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam perjanjian
internasional, dengan tetap menjaga konsistensi tujuan utama perjanjian.
Mulai Berlaku (Entry into Force)
Suatu perjanjian internasional tidak
memiliki kekuatan mengikat sebelum memenuhi ketentuan mengenai mulai berlakunya
perjanjian tersebut.
Article 24 paragraph 1 Vienna Convention on
the Law of Treaties 1969 menyatakan:
“A treaty enters into force in such manner and upon such date
as it may provide or as the negotiating States may agree.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa waktu dan
syarat mulai berlakunya perjanjian ditentukan oleh kesepakatan para pihak
sebagaimana tercantum dalam perjanjian atau disepakati kemudian. Dengan
demikian, tidak terdapat ketentuan umum yang berlaku seragam bagi seluruh
perjanjian.
Dalam praktik, perjanjian sering menetapkan
syarat tertentu sebagai prasyarat berlakunya, seperti jumlah minimum ratifikasi
atau jangka waktu tertentu setelah deposit instrumen ratifikasi. Selama syarat
tersebut belum terpenuhi, perjanjian belum mengikat para pihak secara penuh.
Dengan demikian, mulai berlakunya perjanjian
merupakan tahap yang menentukan kapan hak dan kewajiban hukum para pihak mulai
berlaku secara efektif dalam kerangka hukum internasional.
Interpretasi Perjanjian (Interpretation of Treaties)
Perbedaan penafsiran terhadap teks
perjanjian dapat menimbulkan sengketa antarnegara. Oleh karena itu, hukum
internasional menetapkan kaidah interpretasi untuk memastikan penerapan
perjanjian yang konsisten.
Article 31 paragraph 1 Vienna Convention on
the Law of Treaties 1969 menyatakan:
“A treaty shall be interpreted in good faith in accordance
with the ordinary meaning to be given to the terms of the treaty in their
context and in the light of its object and purpose.”
Ketentuan ini menetapkan tiga unsur utama
dalam interpretasi. Pertama, penafsiran dilakukan dengan itikad baik (good
faith). Kedua, istilah dalam perjanjian ditafsirkan berdasarkan makna biasa
(ordinary meaning). Ketiga, makna tersebut harus dipahami dalam konteks
perjanjian secara keseluruhan serta dengan memperhatikan maksud dan tujuan
perjanjian.
Pendekatan ini menuntut penafsiran yang
terpadu antara aspek tekstual, kontekstual, dan tujuan perjanjian. Konteks
mencakup keseluruhan teks, termasuk pembukaan dan lampiran.
Apabila penafsiran berdasarkan Pasal 31
masih menimbulkan ambiguitas atau hasil yang tidak jelas, Article 32 Vienna
Convention on the Law of Treaties 1969 memperbolehkan penggunaan sarana
tambahan, seperti dokumen persiapan perjanjian (travaux préparatoires),
untuk memperjelas makna ketentuan yang ditafsirkan.
Dengan demikian, aturan interpretasi
bertujuan menjaga kepastian hukum dan konsistensi pelaksanaan perjanjian
internasional.
Amandemen (Amendment)
Perjanjian internasional dapat diubah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan para pihak.
Article 39 Vienna Convention on the Law of
Treaties 1969 menyatakan:
“A treaty may be amended by agreement between the parties.
The rules laid down in Part II apply to such an agreement except insofar as the
treaty may otherwise provide.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa perubahan
perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan para pihak. Prosedur
amendemen pada dasarnya mengikuti ketentuan mengenai pembentukan perjanjian,
kecuali jika perjanjian mengatur mekanisme yang berbeda.
Untuk perjanjian multilateral, Article
40 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 mengatur bahwa setiap
usulan amendemen harus diberitahukan kepada seluruh negara peserta, dan setiap
negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses tersebut.
Negara yang tidak menyetujui amandemen tidak
terikat pada perubahan tersebut dan tetap tunduk pada ketentuan perjanjian
dalam bentuk semula, kecuali ditentukan lain. Dengan demikian, dalam perjanjian
multilateral dapat berlaku ketentuan yang berbeda antara negara yang menerima amandemen
dan yang tidak.
Amandemen berfungsi sebagai mekanisme
penyesuaian hukum yang tetap bergantung pada persetujuan para pihak.
Pengakhiran dan Penangguhan (Termination and Suspension)
Pengakhiran atau penangguhan berlakunya
perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan dan prosedur yang diatur
dalam hukum internasional.
Salah satu dasar adalah pelanggaran material
oleh salah satu pihak. Article 60 paragraph 1 Vienna Convention on the Law
of Treaties 1969 menyatakan:
“A material breach of a bilateral treaty by one of the
parties entitles the other to invoke the breach as a ground for terminating the
treaty or suspending its operation in whole or in part.”
Pelanggaran material mencakup penolakan
terhadap perjanjian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang esensial bagi
pencapaian tujuan perjanjian. Dalam hal ini, pihak lain dapat mengakhiri atau
menangguhkan pelaksanaan perjanjian.
Namun demikian, Article 60 paragraph 5
Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 membatasi penerapan ketentuan
ini dengan melarang pengakhiran atau penangguhan terhadap ketentuan yang
berkaitan dengan perlindungan kemanusiaan.
Selain pelanggaran, perubahan keadaan yang
mendasar juga dapat menjadi dasar pengakhiran. Article 62 paragraph 1 Vienna
Convention on the Law of Treaties 1969 menyatakan:
“A fundamental change of circumstances which has occurred
with regard to those existing at the time of the conclusion of a treaty, and
which was not foreseen by the parties, may not be invoked as a ground for
terminating or withdrawing from the treaty unless: (a) the existence of those
circumstances constituted an essential basis of the consent of the parties to
be bound by the treaty; and (b) the effect of the change is radically to
transform the extent of obligations still to be performed under the treaty.”
Ketentuan ini mensyaratkan bahwa perubahan
keadaan harus tidak diperkirakan sebelumnya, menjadi dasar penting persetujuan
para pihak, dan mengubah secara mendasar keseimbangan kewajiban dalam
perjanjian.
Konvensi juga menetapkan bahwa alasan
tersebut tidak dapat digunakan untuk mengakhiri perjanjian yang menetapkan
batas wilayah. Selain itu, berdasarkan Article 64 Vienna Convention on the
Law of Treaties 1969, munculnya norma imperatif baru (jus cogens)
menyebabkan perjanjian yang bertentangan dengannya menjadi batal.
Dengan demikian, pengakhiran dan penangguhan
perjanjian merupakan mekanisme yang dibatasi secara ketat untuk menjaga
stabilitas dan kepastian hukum dalam hubungan internasional.
Hubungan Dengan Instrumen Internasional Lain
Vienna Convention on the Law of Treaties
1969
(VCLT 1969) mengatur kaidah umum mengenai perjanjian internasional dan
diterapkan bersama dengan instrumen internasional lain yang mengatur aspek
khusus hubungan antarnegara.
1. Vienna Convention on
Diplomatic Relations 1961 (VCDR)
Konvensi ini meletakkan dasar fungsional mengenai relasi dan
imunitas misi diplomatik. Korelasi terpentingnya dengan hukum perjanjian dapat
diamati melalui fungsi agen diplomatik yang digariskan pada Pasal 3 ayat (1)
huruf c VCDR 1961, yakni: “berunding dengan pemerintah Negara Penerima”.
Tindakan perundingan politik inilah yang menghasilkan embrio teks kesepakatan
internasional. VCLT 1969 mengakui posisi legal para utusan diplomatik ini,
dibuktikan dalam Pasal 7 yang memberikan hak otentik secara ex officio
kepada Kepala Misi Diplomatik untuk melakukan adopsi teks perjanjian bilateral
tanpa keharusan menerbitkan Surat Kuasa Penuh (Full Powers) yang
terpisah. VCDR 1961 secara krusial juga menjamin kekebalan dan keamanan absolut
(inviolability) atas premis dan kantong diplomatik, yang menjadi
instrumen esensial bagi negara untuk mentransmisikan draf teks perjanjian dan
instruksi rahasia selama proses perundingan berlangsung secara aman.
2. Vienna Convention on
Consular Relations 1963 (VCCR)
Konvensi Wina 1963 merumuskan fungsi-fungsi kepabeanan,
ekonomi, dan perlindungan individu yang diemban oleh para pejabat konsuler.
Berbeda dengan duta besar, pejabat konsuler tidak memiliki mandat politis makro
untuk mewakili kehendak kedaulatan negara secara universal dalam hal
menandatangani pakta internasional, karena ruang gerak mereka lebih bersifat
manajerial dan administratif (vide Pasal 5 VCCR 1963). Walau
demikian, dalam kapasitas yang direstriksi, VCCR 1963 memperbolehkan pejabat
konsuler untuk melaksanakan tugas-tugas diplomatik tertentu, seperti bertindak
sebagai perwakilan negara pada organisasi internasional pembentuk traktat, apabila
disetujui secara tertulis oleh negara penerima, sehingga jembatan fungsional
dengan VCLT 1969 tetap terpelihara.
3. Convention on
Special Missions 1969
Konvensi ini dikembangkan secara spesifik untuk mengisi
kekosongan perlindungan bagi misi diplomatik ad hoc, utusan kunjungan singkat,
atau konferensi tematik (temporary missions). Praktik modern pembuatan
instrumen multilateral berskala besar tidak dilakukan melalui negosiasi
perwakilan diplomatik permanen, melainkan mendelegasikan tim ahli hukum dan
utusan khusus ke suatu konferensi yang terpusat. Agar negosiasi perjanjian (seperti
yang diatur prosedurnya dalam VCLT 1969) berjalan kondusif, utusan khusus (special
envoys) ini disuplai dengan perlindungan kekebalan diplomatik melalui
mandat Convention on Special Missions 1969 selama masa pelaksanaan tugas
penyusunan perjanjian tersebut.
4. Vienna Convention on
the Law of Treaties between States and International Organizations or between
International Organizations 1986 (VCLT 1986)
Menyadari limitasi mutlak dari cakupan material VCLT 1969
yang dibatasi secara restriktif hanya untuk negara, Komisi Hukum Internasional
merancang sebuah instrumen paralel yang ditujukan untuk memfasilitasi fakta
bahwa organisasi internasional (seperti PBB, WTO, Uni Eropa) semakin
mendominasi lalu lintas pembuatan traktat dunia. VCLT 1986 adalah refleksi
bayangan dari VCLT 1969, yang menyalin seluruh asas dasar dan strukturnya
secara mutatis mutandis (dengan modifikasi peristilahan yang
bersesuaian). Terminologi “ratifikasi” yang merupakan padanan tindakan negara
dalam VCLT 1969, dimodifikasi presisi menjadi “act of formal confirmation”
untuk mewakili tindakan konfirmasi organisasi internasional di bawah rezim VCLT
1986.
Analisis hierarkis membuktikan bahwa VCLT
1969 merupakan cetak biru konseptual (blueprint) dan fondasi induk.
Seluruh ketentuan mengenai persetujuan, interpretasi iktikad baik, dan
instrumen pembatalan dari VCLT 1969, pada hakikatnya terus mereplikasi dirinya
dan menjiwai seluruh konstruksi konvensi pembentuk perjanjian lainnya.
Definisi dan Makna Ratifikasi
Dalam sistem pembentukan perjanjian internasional,
tahapan “ratifikasi” merupakan sebuah peristiwa hukum paling vital yang
menandai peralihan antara komitmen moral-politis dengan beban kewajiban yang
bersifat hukum dan enforceable.
Secara definitif dalam hukum internasional,
ratifikasi didefinisikan secara harfiah dalam Article 2 paragraph 1
subparagraph (b) Vienna Convention on the Law of Treaties 1969:
“'ratification', 'acceptance', 'approval' and 'accession'
mean in each case the international act so named whereby a State establishes on
the international plane its consent to be bound by a treaty;”
Definisi tersebut secara gamblang
menjelaskan bahwa ratifikasi murni merupakan tindakan tingkat internasional (international
act). Melalui instrumen ini, suatu entitas negara mendemonstrasikan
penegasannya untuk mengikatkan diri secara definitif pada parameter sebuah
perjanjian yang telah difinalisasi dan dibubuhkan tanda tangan oleh utusannya
pada tahap sebelumnya. Konsep ini meluruskan kekeliruan doktrin yang sering
kali menafsirkan ratifikasi sebagai proses persetujuan legislatif secara
internal.
Pengesahan internal (misalnya oleh parlemen)
adalah ranah konstitusionalitas domestik semata, sedangkan “ratifikasi” menurut
hukum internasional baru terjadi secara nyata ketika piagam ratifikasi (instrument
of ratification) diserahkan, dipertukarkan, atau dititipkan kepada negara
mitra atau institusi Penyimpan (Depositary).
Fungsi fundamental dari prasyarat ratifikasi
adalah memberikan jeda waktu konstitusional yang logis bagi penyelenggara
negara (cooling-off period). Selang waktu antara penandatanganan dan
penyerahan piagam ratifikasi memampukan pihak eksekutif untuk membawa naskah
perundingan kembali ke dalam negeri agar dapat diteliti secara objektif,
diselaraskan dengan tata urutan perundangan domestik yang berlaku, serta
mengamankan restu politik dari institusi legislatif (parlemen) yang
merepresentasikan suara rakyat.
Jika parlemen menolak, maka negara terkait
dapat menggunakan hak kedaulatannya untuk mengurungkan niat tanpa dianggap
telah melanggar traktat.
Akibat hukum yang dilahirkan dari ratifikasi
sangat transenden. Penyerahan piagam ratifikasi mengubah postur yuridis sebuah
negara dari sekadar Negara Penandatangan (Signatory State) menjadi
Negara Pihak (Contracting State/Party). Apabila kuota minimum jumlah
negara yang melakukan ratifikasi telah terpenuhi sebagaimana yang diamanatkan
dalam klausul perjanjian, maka proses ratifikasi ini akan mengkatalisasi
mulainya pemberlakuan perjanjian secara efektif (entry into force).
Posisi Indonesia
Sebagai negara yang meletakkan ketertiban
dunia sebagai bagian dari mandat konstitusinya, interaksi diplomasi dan
kepatuhan Indonesia terhadap parameter VCLT 1969 menunjukkan paradigma hukum
yang unik, kompleks, dan bernuansa dualisme de facto.
Secara formal, analisis cermat terhadap
instrumen internasional menunjukkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia
belum menandatangani dan belum meratifikasi Vienna Convention on the Law of
Treaties 1969 maupun konvensi padanannya pada tahun 1986. Ketiadaan
ratifikasi ini secara status legal menempatkan Indonesia sebagai Pihak Ketiga (Third
State) yang tidak terbebani obligasi kontraktual langsung (contractual
obligations) terhadap instrumen Konvensi Wina tersebut.
Walau demikian, absennya instrumen
ratifikasi tidak melepaskan kepatuhan Indonesia terhadap kaidah-kaidah konvensi
ini. Dalam doktrin hukum internasional, sebagian besar substansi VCLT 1969
tidak lagi dipandang semata-mata sebagai norma kontraktual, melainkan telah
terkristalisasi, diakui secara aklamasi, dan bertransformasi menjadi norma
hukum kebiasaan internasional yang berlaku universal (customary
international law).
Praktik ketatanegaraan Indonesia (state
practice) sangat bergantung dan merujuk secara sistematis pada parameter
VCLT 1969. Prosedur seperti penunjukkan kuasa perunding (Full Powers),
teknik-teknik autentikasi, dan asas pacta sunt servanda sepenuhnya
diaplikasikan oleh para negosiator dan diplomat Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia.
Sebagai bentuk transformasi konseptual dari
kaidah internasional ke dalam wilayah yurisdiksi nasional, Pemerintah Indonesia
merumuskan panduan khusus yang dijiwai oleh filosofi Konvensi Wina melalui
pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional. UU ini menempatkan Indonesia ke dalam harmoni
prosedural pergaulan antarbangsa, dengan mempertahankan filter protektif
kedaulatan.
Pengaturan esensial yang mencerminkan
harmoni ini diakomodasi melalui pengakuan kebebasan memilih metode persetujuan.
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional, yang selanjutnya disebut 'UU tentang
Perjanjian Internasional', menyatakan:
“Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik
Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional
tersebut.”
Kemudian, Pasal 9 ayat (2) UU tentang
Perjanjian Internasional, menyatakan:
“Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.”
Mekanisme Ratifikasi Di Indonesia
Prosedur pengesahan instrumen perjanjian
internasional di dalam struktur ketatanegaraan nasional didesain dengan
mekanisme yang mengutamakan mekanisme checks and balances (keseimbangan
pengawasan) antara organ Eksekutif yang memiliki wewenang merundingkan
diplomasi luar negeri, dan organ Legislatif yang memiliki wewenang merumuskan
hukum dan mengatur sirkulasi anggaran berdasar mandat konstitusional.
Berdasarkan konstruksi hukum UU tentang Perjanjian Internasional, terdapat dua
moda pengesahan formal di Indonesia.
Pengesahan Melalui Undang-Undang (UU)
Kanal pertama difungsikan untuk
traktat-traktat krusial yang berdampak masif secara langsung atas orientasi
kenegaraan, fondasi hukum, kewajiban makroekonomi publik, dan yurisdiksi
spasial. Jalur ratifikasi melalui pembentukan Undang-Undang menuntut transparansi,
perdebatan terbuka, serta persetujuan politik yang penuh dan final dari Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Kriteria limitatif dari kesepakatan tingkat
tinggi ini dijabarkan secara jelas dalam hukum positif. Pasal 10 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang
selanjutnya disebut 'UU tentang Perjanjian Internasional', menyatakan: “Pengesahan
perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan
dengan: a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b.
perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c. kedaulatan
atau hak berdaulat negara; d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e.
pembentukan kaidah hukum baru; f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.”
Pengesahan Melalui Peraturan Presiden (Perpres)
Kanal kedua mengadopsi prosedur legislasi
instan melalui penetapan otoritas eksekutif. Pasal 11 ayat (1) UU tentang
Perjanjian Internasional mengakomodasi bahwa apabila muatan dari traktat
tersebut hanya berkutat pada lingkup teknis, administratif operasional,
pertukaran informasi teknis yang menuntut perlakuan secara segera, dan yang
secara hukum tidak menabrak serta mengharuskan amandemen dari produk peraturan
perundangan yang telah berlaku di Indonesia, maka otoritas negara cukup
mengesahkannya dengan menerbitkan Keputusan Presiden (yang dalam tata urutan
peraturan perundangan pasca UU No. 12 Tahun 2011 beralih bentuk nomenklaturnya
menjadi Peraturan Presiden / Perpres). Sesuai asas transparansi, salinan
Perpres tersebut kelak tetap wajib dipaparkan kepada parlemen guna evaluasi.
Analisis Hubungan Hukum dan Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi
Proses pemberlakuan perjanjian internasional
ke dalam hukum nasional menunjukkan bahwa Indonesia menganut pendekatan
dualisme. Perjanjian internasional tidak berlaku langsung di dalam sistem hukum
nasional, melainkan memerlukan pengesahan melalui instrumen hukum domestik agar
memiliki kekuatan mengikat.
Dalam praktiknya, muncul perdebatan terkait
bentuk pengesahan perjanjian, khususnya terhadap perjanjian yang berdampak luas
namun disahkan melalui Peraturan Presiden. Permasalahan ini berkaitan dengan
penafsiran Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, yang memuat kategori perjanjian yang memerlukan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Permasalahan tersebut diuji melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018. Dalam putusan tersebut, Mahkamah
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 10 tidak dapat ditafsirkan secara terbatas
sebagai daftar yang bersifat tertutup.
Mahkamah menegaskan bahwa perjanjian
internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan
masyarakat, berkaitan dengan beban keuangan negara, atau memerlukan perubahan
terhadap undang-undang, harus memperoleh persetujuan DPR dan disahkan dalam
bentuk undang-undang.
Putusan ini memperjelas bahwa penentuan
bentuk pengesahan perjanjian tidak hanya didasarkan pada kategori formal,
tetapi juga pada dampak substantif perjanjian terhadap kepentingan negara dan
masyarakat.
Prinsip Dasar dalam Hukum Perjanjian Internasional
Hukum perjanjian internasional didasarkan
pada prinsip-prinsip umum yang mengatur keberlakuan dan pelaksanaan perjanjian.
1. Pacta Sunt Servanda
Pasal 26 VCLT 1969 menegaskan bahwa setiap perjanjian yang
berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
2. Good Faith (Iktikad Baik)
Iktikad baik merupakan prinsip yang mengatur pelaksanaan dan
interpretasi perjanjian, termasuk dalam Pasal 26 dan Pasal 31 VCLT 1969.
Selain itu, Article 27 Vienna Convention
on the Law of Treaties 1969 menyatakan:
“A party may not invoke the provisions of its internal law as
justification for its failure to perform a treaty. This rule is without
prejudice to article 46.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa suatu negara
tidak dapat menggunakan hukum nasional sebagai alasan untuk tidak melaksanakan
kewajiban internasionalnya.
Perjanjian internasional berfungsi sebagai
dasar hukum bagi hubungan antarnegara dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi,
perdagangan, dan kerja sama internasional lainnya. Melalui perjanjian, negara
menetapkan hak dan kewajiban secara jelas, sehingga mendukung kepastian hukum
dan stabilitas hubungan internasional.
Penutup
Uraian di atas menjelaskan latar belakang
dan dasar hukum Hukum Perjanjian Internasional.
Kemunculan Hukum Perjanjian Internasional
didasarkan pada kebutuhan negara untuk mengatur hubungan yang saling bergantung
secara teratur dan dapat diprediksi. Kodifikasi diperlukan untuk mengurangi
perbedaan interpretasi, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa
komitmen antarnegara dilaksanakan secara konsisten.
Dasar hukum utama dalam bidang ini adalah Vienna
Convention on the Law of Treaties 1969, yang mengatur pembentukan,
keberlakuan, pelaksanaan, interpretasi, perubahan, dan pengakhiran perjanjian
internasional. Konvensi ini merupakan hasil kodifikasi hukum kebiasaan
internasional yang telah berkembang sebelumnya.
Meskipun Indonesia belum menjadi pihak pada
konvensi tersebut, prinsip-prinsip yang diatur di dalamnya diakui dan digunakan
dalam praktik, terutama sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.
Pada tingkat nasional, pelaksanaan
perjanjian internasional diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini mengatur
prosedur pembuatan, pengesahan, dan pelaksanaan perjanjian oleh negara.
Dengan demikian, Hukum Perjanjian
Internasional menyediakan kerangka hukum yang memastikan hubungan antarnegara
berjalan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang
ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


