Pertanyaan
Izin mau nanya Bang Eka, kasus Andrie Yunus kan terduga pelakunya sudah
jelas merupakan prajurit aktif dari BAIS TNI, lalu apa dasar hukum dan
rasionalitasnya sehingga perkara ini wajib ditarik ke Peradilan Umum melalui
skema koneksitas, alih-alih disidangkan di Pengadilan Militer seperti
praktik yang sering terjadi selama ini? Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Sistem peradilan pidana di Indonesia disusun berdasarkan pembagian
kewenangan yang jelas antara berbagai lingkungan peradilan, masing-masing
dengan kompetensi absolut yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
Dalam kerangka tersebut, hukum positif Indonesia mengenal beberapa
lingkungan peradilan, termasuk di antaranya peradilan umum yang mengadili
warga sipil dan peradilan militer yang secara khusus mengadili prajurit
Tentara Nasional Indonesia.
Pembagian yurisdiksi ini bertujuan untuk menyesuaikan proses penegakan
hukum dengan karakteristik subjek hukum yang berbeda, termasuk aspek
disiplin, struktur organisasi, dan fungsi kelembagaan.
Namun demikian, dalam praktiknya, tidak jarang suatu peristiwa pidana
melibatkan lebih dari satu kategori subjek hukum, khususnya ketika suatu
tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari kalangan sipil
dan militer.
Dalam kondisi demikian, timbul persoalan mengenai penentuan yurisdiksi yang
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Apabila setiap
pelaku diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan yang berbeda,
terdapat potensi terjadinya perbedaan dalam konstruksi fakta maupun
penilaian hukum terhadap peristiwa yang sama.
Selain itu, pemisahan proses peradilan juga dapat menimbulkan kendala dalam
koordinasi antar aparat penegak hukum, serta berpotensi memengaruhi
efektivitas pembuktian.
Untuk mengatasi persoalan tersebut,
hukum acara pidana Indonesia mengenal mekanisme yang disebut sebagai
koneksitas. Mekanisme ini digunakan dalam perkara yang melibatkan pelaku dari
lingkungan peradilan yang berbeda, dengan tujuan agar penanganan perkara
dapat dilakukan secara terpadu dalam satu forum peradilan.
Pengaturan mengenai koneksitas telah lama dikenal dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, dan dalam perkembangannya mengalami penyesuaian melalui peraturan
perundang-undangan yang lebih baru.
Sejalan dengan dinamika pembaruan hukum nasional, ketentuan mengenai
koneksitas dalam hukum acara pidana mengalami perkembangan yang perlu dikaji
secara sistematis, baik dari aspek normatif maupun praktik penerapannya.
Artikel ini disusun untuk menguraikan konsep koneksitas, dasar hukumnya,
serta rasionalitas penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Selain itu, analisis ini juga akan mengontekstualisasikan penerapan
mekanisme koneksitas dalam suatu perkara yang melibatkan pelaku lintas
yurisdiksi, guna menilai kesesuaian penanganannya dengan prinsip hukum yang
berlaku.
Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan ini bersifat normatif dan
analitis, dengan mengacu pada ketentuan hukum positif serta praktik
penegakan hukum, sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang
komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun
praktis.
Definisi Koneksitas
Secara etimologis, terminologi koneksitas berasal dari bahasa Latin
connexio yang mengandung makna
adanya hubungan atau keterkaitan antara satu peristiwa dengan peristiwa
lainnya. Dalam konteks hukum acara pidana, istilah ini tidak sekadar merujuk pada
hubungan faktual, melainkan pada keterkaitan yuridis yang menimbulkan
konsekuensi terhadap penentuan forum peradilan yang berwenang untuk
mengadili.
Dalam doktrin hukum acara pidana Indonesia, koneksitas dipahami sebagai
mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan lebih dari satu subjek
hukum dengan rezim yurisdiksi yang berbeda, khususnya antara warga sipil dan
anggota militer, yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam satu
rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan.[1]
Pandangan ini sejalan dengan pendapat J.C.T. Simorangkir yang menyatakan
bahwa koneksitas merupakan “bercampurnya orang-orang yang sebenarnya
termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara,” sehingga
menimbulkan kebutuhan untuk menentukan satu forum peradilan yang tepat guna
menjamin kesatuan pemeriksaan.[2]
Senada dengan itu, Harjono Tjitrosoebono menegaskan bahwa koneksitas
merupakan suatu mekanisme yang memungkinkan pelaku tindak pidana yang tunduk
pada lingkungan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa dan diadili
dalam satu lingkungan peradilan tertentu, guna menghindari fragmentasi
penanganan perkara.[3]
Secara konseptual, ruang lingkup koneksitas mensyaratkan terpenuhinya dua
unsur kumulatif.
-
Pertama, adanya tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, yang
dalam doktrin hukum pidana dikenal sebagai penyertaan (deelneming),
baik dalam bentuk pelaku langsung, turut serta melakukan, menyuruh
melakukan, maupun membantu terjadinya tindak pidana. Unsur ini menegaskan
bahwa koneksitas hanya relevan apabila terdapat satu kesatuan peristiwa
pidana yang melibatkan lebih dari satu pelaku dalam satu konstruksi
perbuatan.
-
Kedua, adanya perbedaan status subjek hukum dari para pelaku, di mana
sebagian pelaku tunduk pada yurisdiksi peradilan umum, sementara sebagian
lainnya tunduk pada yurisdiksi peradilan militer. Perbedaan yurisdiksi
inilah yang secara yuridis memunculkan kebutuhan untuk menentukan mekanisme
pemeriksaan yang mampu menjaga konsistensi pembuktian dan kesatuan penilaian
terhadap peristiwa pidana yang sama.
Dalam hukum positif Indonesia, dasar normatif koneksitas secara eksplisit
diatur dalam ketentuan
Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
yang selanjutnya disebut ‘UU tentang KUHAP 2025’ menyatakan:
“Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan
diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”
Selanjutnya, untuk memberikan ruang pengecualian yang didasarkan pada
karakter kerugian yang timbul sebagaimana ketentuan
Pasal 170 ayat (2) UU tentang KUHAP 2025 menyatakan:
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer,
perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.”
Kemudian, adapun dalam aspek penyidikannya diatur sebagaimana ketentuan
Pasal 170 ayat (3) UU tentang KUHAP 2025 menyatakan:
“Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah
koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer.”
Ketentuan normatif tersebut menunjukkan bahwa
hukum acara pidana Indonesia menempatkan koneksitas sebagai mekanisme
untuk menjaga kesatuan proses peradilan dalam perkara dengan pelaku lintas
yurisdiksi.
Secara sistematis, pengaturan tersebut mengarah pada prinsip bahwa
pemeriksaan perkara koneksitas pada dasarnya dilakukan dalam lingkungan
peradilan umum, dengan kemungkinan dialihkan ke peradilan militer apabila
terdapat dasar yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dominasi kepentingan
militer yang dirugikan.
Dalam praktiknya, pendekatan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
pemisahan perkara yang berpotensi menimbulkan perbedaan konstruksi fakta dan
inkonsistensi putusan terhadap satu peristiwa pidana yang sama, serta untuk
menjaga efektivitas proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana.[4]
Latar Belakang Munculnya Koneksitas
Konsep koneksitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia tidak dapat
dilepaskan dari perkembangan historis sistem peradilan yang berakar pada
masa kolonial Hindia Belanda.
Pada masa tersebut, sistem peradilan disusun berdasarkan klasifikasi
golongan penduduk, yang mengakibatkan adanya perbedaan yurisdiksi antara
kelompok tertentu, serta pemisahan yang jelas antara peradilan sipil dan
peradilan militer.
Struktur tersebut mencerminkan adanya diferensiasi kewenangan yang bersifat
institusional, di mana masing-masing lingkungan peradilan memiliki
kompetensi yang berdiri sendiri dan tidak saling beririsan.
Pasca Proklamasi Kemerdekaan, Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan
upaya penataan kembali sistem peradilan melalui proses unifikasi hukum
nasional. Meskipun demikian, pemisahan yurisdiksi antara peradilan umum dan
peradilan militer tetap dipertahankan. Hal ini didasarkan pada kebutuhan
untuk mengakomodasi karakteristik khusus tindak pidana militer serta menjaga
sistem disiplin dan struktur komando dalam tubuh militer.
Dalam praktik penegakan hukum pada periode awal kemerdekaan, khususnya
ketika terjadi tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku
dari kalangan sipil dan militer, sering muncul persoalan dalam penentuan
forum peradilan yang berwenang. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan
perbedaan penanganan perkara, keterlambatan proses peradilan, serta
ketidakpastian dalam pembuktian apabila perkara diproses secara
terpisah.
Untuk merespons kebutuhan tersebut, pembentuk undang-undang mulai
mengembangkan mekanisme yang memungkinkan penanganan perkara lintas
yurisdiksi secara terpadu. Gagasan ini telah mulai terlihat dalam pengaturan
awal, antara lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1946,
dan kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Selanjutnya, konsep koneksitas dikodifikasikan secara lebih sistematis
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, yang memberikan dasar hukum formal bagi penanganan perkara
pidana yang melibatkan pelaku dengan yurisdiksi berbeda dalam satu forum
peradilan.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa koneksitas lahir sebagai respons
terhadap kebutuhan praktis dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk
menjaga kesatuan pemeriksaan, konsistensi pembuktian, serta efektivitas
proses peradilan dalam perkara yang melibatkan pelaku lintas yurisdiksi.
Hubungan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
Hubungan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam sistem hukum
Indonesia merupakan
bagian dari pengaturan kewenangan peradilan yang didasarkan pada
perbedaan subjek hukum
dan
karakteristik tindak pidana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Peradilan umum memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara
pidana yang dilakukan oleh warga sipil, dengan orientasi pada penegakan
hukum pidana secara umum serta perlindungan terhadap ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, peradilan militer memiliki kewenangan untuk mengadili anggota
militer, khususnya terkait dengan tindak pidana yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas, disiplin, dan kehidupan militer sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
Kedua lingkungan peradilan tersebut pada dasarnya berjalan berdasarkan
kompetensi absolut masing-masing. Dalam perkara yang hanya melibatkan satu
kategori subjek hukum, tidak terdapat persoalan yurisdiksi karena kewenangan
peradilan telah ditentukan secara jelas oleh undang-undang.
Namun demikian, dalam hal suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama
oleh pelaku yang tunduk pada yurisdiksi peradilan yang berbeda, muncul
kebutuhan untuk menentukan mekanisme penanganan perkara yang dapat menjaga
kesatuan proses pemeriksaan.
Apabila penanganan perkara dilakukan secara terpisah, terdapat potensi
terjadinya perbedaan dalam penilaian fakta dan penerapan hukum terhadap
peristiwa yang sama. Selain itu,
pemisahan proses juga dapat menimbulkan kendala dalam pembuktian,
khususnya dalam perkara yang memiliki keterkaitan erat antar peran
pelaku.
Dalam konteks tersebut, hukum acara pidana Indonesia mengatur mekanisme
koneksitas sebagai instrumen untuk menangani perkara dengan pelaku lintas
yurisdiksi. Mekanisme ini memungkinkan proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan perkara dilakukan secara terpadu, dengan tetap memperhatikan
ketentuan hukum yang mengatur masing-masing subjek hukum.
Dengan demikian, hubungan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam
perkara koneksitas tidak bersifat saling menggantikan, melainkan bersifat
koordinatif dalam kerangka sistem peradilan pidana. Pendekatan ini bertujuan
untuk menjaga konsistensi pembuktian, efektivitas proses peradilan, serta
kepastian hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan lebih dari satu
yurisdiksi.
Tujuan Pembentukan Norma Koneksitas (Ratio Legis)
Dari perspektif sistem hukum pidana, pembentukan norma koneksitas
didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga konsistensi penegakan hukum dalam
perkara yang melibatkan pelaku lintas yurisdiksi. Ratio legis dari
pengaturan ini dapat dipahami melalui beberapa prinsip fundamental sebagai
berikut:
1.
Menjaga Konsistensi dan Kesatuan Penilaian Perkara
Koneksitas bertujuan untuk menjaga kesatuan pemeriksaan dan penilaian
terhadap suatu peristiwa pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Apabila pelaku sipil dan pelaku militer diperiksa dan diadili dalam forum
peradilan yang berbeda, terdapat potensi terjadinya perbedaan dalam
penilaian alat bukti, konstruksi fakta, maupun penerapan hukum terhadap
peristiwa yang sama.
Perbedaan tersebut dapat berimplikasi pada inkonsistensi putusan, yang pada
akhirnya berpotensi mempengaruhi kepastian hukum dan persepsi keadilan.
Melalui mekanisme koneksitas, pemeriksaan dilakukan dalam satu forum
peradilan, sehingga penilaian terhadap alat bukti dan fakta hukum dilakukan
secara terpadu oleh satu majelis hakim. Pendekatan ini mendukung terciptanya
konsistensi dalam putusan tanpa meniadakan independensi hakim dalam menilai
perkara.
2.
Mendorong Efisiensi Proses Peradilan
Norma koneksitas juga berkaitan dengan penerapan asas peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dikenal dalam sistem
peradilan Indonesia.
Dalam perkara dengan pelaku lintas yurisdiksi, pemisahan proses peradilan
berpotensi menimbulkan duplikasi pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan
barang bukti yang sama. Kondisi ini tidak hanya memperpanjang proses
peradilan, tetapi juga meningkatkan beban administratif dan biaya penanganan
perkara.
Dengan mengintegrasikan proses pemeriksaan melalui mekanisme koneksitas,
penggunaan sumber daya peradilan dapat lebih efisien, tanpa mengurangi
kualitas pembuktian maupun hak-hak para pihak dalam proses peradilan.
3.
Menjaga Keseimbangan antara Yurisdiksi Sipil dan Militer
Koneksitas juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan
antara kewenangan peradilan umum dan peradilan militer dalam perkara yang
melibatkan kedua lingkungan tersebut.
Dalam konteks ini, mekanisme koneksitas tidak menghapus kekhususan
yurisdiksi militer, melainkan mengintegrasikannya dalam satu proses
peradilan melalui pengaturan yang memungkinkan keterlibatan unsur militer
dalam pemeriksaan perkara.
Pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kepentingan penegakan
hukum secara umum tetap berjalan, sekaligus mempertimbangkan karakteristik
khusus yang melekat pada subjek hukum militer.
4.
Menjamin Perlindungan Hak-Hak Para Pihak
Dari perspektif hak asasi manusia, koneksitas berfungsi untuk memastikan
bahwa proses peradilan tetap berjalan secara adil dan proporsional bagi
seluruh pihak yang terlibat.
Dalam perkara yang melibatkan pelaku sipil, mekanisme koneksitas memberikan
jaminan bahwa proses peradilan tetap dilakukan dalam kerangka hukum acara
pidana yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, keterlibatan unsur peradilan militer dalam mekanisme ini
tetap memberikan ruang bagi pertimbangan aspek-aspek khusus yang berkaitan
dengan kedudukan dan fungsi pelaku sebagai anggota militer.
Perbandingan KUHAP Lama VS KUHAP Baru
Pemberlakuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
membawa perubahan dalam pengaturan prosedur penanganan perkara koneksitas.
Perbandingan antara pengaturan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana
dan regulasi terbaru diperlukan untuk memahami arah pembaruan kebijakan
hukum dalam sistem peradilan pidana.
A.
Pengaturan Koneksitas dalam KUHAP Lama
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, mekanisme koneksitas diatur dengan melibatkan beberapa institusi dalam
penentuan forum peradilan.
Penentuan apakah suatu perkara diperiksa oleh peradilan umum atau peradilan
militer tidak sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum dalam proses
peradilan, melainkan melibatkan otoritas di tingkat eksekutif. Dalam
praktiknya, apabila terdapat pertimbangan bahwa kepentingan militer lebih
dominan, proses penentuan forum peradilan dilakukan melalui mekanisme
administratif yang melibatkan
Oditur Jenderal, Menteri Pertahanan dan Keamanan, serta Menteri
Kehakiman.
Keterlibatan beberapa pihak dalam proses tersebut berimplikasi pada
panjangnya jalur koordinasi yang harus ditempuh sebelum perkara dapat
disidangkan. Kondisi ini dalam praktik berpotensi mempengaruhi kecepatan
penanganan perkara, khususnya dalam kasus yang memerlukan penanganan
segera.
Selain itu, pada tahap penyidikan, KUHAP lama mengatur pembentukan tim
gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, Polisi Militer, dan Oditur
Militer. Mekanisme ini pada prinsipnya dimaksudkan untuk menjamin
koordinasi, namun dalam praktik dapat menghadapi kendala administratif dan
koordinatif, terutama apabila tidak terdapat pengaturan waktu yang jelas
dalam penyelesaian tahapan penyidikan.
B.
Pengaturan dalam KUHAP Nasional Terbaru
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
memperkenalkan penyesuaian dalam mekanisme koneksitas, khususnya dalam aspek
koordinasi dan penentuan forum peradilan.
Penentuan pengadilan yang berwenang
dalam perkara koneksitas tidak lagi melibatkan keputusan administratif
dari pejabat eksekutif, melainkan dilakukan dalam kerangka koordinasi
antar aparat penegak hukum, yaitu Penuntut Umum dan Oditur Militer.
Perubahan ini menunjukkan adanya penataan ulang proses penentuan yurisdiksi
dengan menempatkan fungsi tersebut dalam lingkup penegakan hukum, sehingga
diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara tanpa mengurangi
aspek kehati-hatian dalam menentukan forum peradilan yang tepat.
Selain itu, pengaturan terbaru juga memperkenalkan batas waktu dalam
tahapan penyidikan, di mana hasil penyidikan perkara koneksitas disampaikan
kepada Penuntut Umum dan Oditur Militer dalam jangka waktu tertentu sejak
penyidikan dinyatakan selesai.
Pengaturan mengenai batas waktu ini dimaksudkan untuk meningkatkan
kepastian prosedural serta mendorong efisiensi dalam penanganan perkara.
Di sisi kelembagaan, keberadaan unit khusus yang menangani perkara pidana
militer di lingkungan Kejaksaan turut memperkuat koordinasi antara unsur
sipil dan militer dalam proses penuntutan, termasuk dalam perkara
koneksitas.
C.
Implikasi Perubahan
Perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru menunjukkan adanya pergeseran
pendekatan dalam penanganan perkara koneksitas, dari model yang menekankan
prosedur administratif lintas lembaga menuju model yang lebih terintegrasi
dalam sistem penegakan hukum.
Perubahan tersebut berimplikasi pada:
1.
Penyederhanaan proses koordinasi, karena berkurangnya tahapan administratif
di luar sistem peradilan;
2.
Peningkatan kepastian prosedural, melalui pengaturan batas waktu;
3.
Penguatan peran aparat penegak hukum, khususnya dalam menentukan forum
peradilan berdasarkan aspek hukum perkara.
Namun demikian, efektivitas perubahan ini tetap bergantung pada praktik
koordinasi antar lembaga penegak hukum serta konsistensi penerapan ketentuan
yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut Tabel Perbandingannya:
| Aspek Perbandingan | KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) | KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) |
|---|---|---|
| Dasar Penentuan Pengadilan | Penentuan forum peradilan melibatkan mekanisme administratif melalui otoritas eksekutif, termasuk Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman. | Penentuan forum peradilan dilakukan melalui koordinasi antara Penuntut Umum dan Oditur Militer berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. |
| Keterlibatan Ranah Eksekutif | Terdapat keterlibatan otoritas eksekutif dalam proses penentuan forum peradilan, yang menambah tahapan administratif dalam penanganan perkara. | Penentuan forum peradilan ditempatkan dalam koordinasi antar aparat penegak hukum tanpa melibatkan keputusan administratif dari pejabat eksekutif. |
| Mekanisme Penyidikan | Penyidikan dilakukan melalui tim gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, Polisi Militer, dan Oditur Militer, dengan mekanisme koordinasi yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. | Penyidikan dilakukan secara bersama oleh Penyidik dan Polisi Militer di bawah koordinasi Penuntut Umum dan Oditur Militer sesuai ketentuan hukum acara pidana. |
| Batas Waktu Pelaporan Penyidikan | Tidak terdapat pengaturan batas waktu yang spesifik terkait pelaporan hasil penyidikan dalam perkara koneksitas. | Hasil penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum dan Oditur Militer dalam jangka waktu tertentu setelah penyidikan dinyatakan selesai, sesuai ketentuan yang berlaku. |
| Pengawasan dan Koordinasi Institusional | Koordinasi dilakukan melalui jalur pelaporan berjenjang yang melibatkan pejabat pada tingkat pusat, termasuk Kejaksaan dan Oditurat Militer. | Koordinasi dilakukan secara langsung antar institusi terkait, termasuk penyampaian dokumen kepada unit yang berwenang dalam penanganan perkara pidana militer. |
| Susunan Majelis Hakim Gabungan | Majelis hakim terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dengan komposisi yang melibatkan unsur hakim dari peradilan umum dan peradilan militer. | Majelis hakim terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dengan komposisi disesuaikan dengan lingkungan peradilan yang memeriksa perkara, serta melibatkan unsur hakim umum dan hakim militer sesuai ketentuan yang berlaku. |
Perubahan dalam KUHAP terbaru membawa
implikasi terhadap peningkatan efisiensi dan kepastian prosedural dalam
penanganan perkara koneksitas. Penyederhanaan tahapan administratif serta
pengaturan batas waktu dalam proses penyidikan berpotensi mempercepat penyelesaian
perkara.
Kondisi tersebut dapat mendukung pemenuhan
hak tersangka untuk memperoleh proses peradilan dalam waktu yang wajar, serta
memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum melalui proses
peradilan yang lebih terukur.
Namun demikian, efektivitas dari perubahan
tersebut tetap bergantung pada konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum
serta koordinasi antar lembaga dalam praktik penanganan perkara.
Kapan Militer Diadili di Peradilan Militer atau Umum?
Perdebatan mengenai batasan yurisdiksi dalam
mengadili prajurit militer yang melakukan tindak pidana berakar pada adanya
perbedaan pengaturan dalam hukum positif Indonesia yang masih berlaku hingga
saat ini.
Dasar hukum operasional utama peradilan
militer diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer, yang selanjutnya disebut dengan UU Peradilan
Militer. Dalam kerangka regulasi ini, kewenangan peradilan militer
ditentukan berdasarkan status subjek hukum pelaku.
Sebagaimana ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan
Militer menyatakan bahwa:
“Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer berwenang:
1. Mengadili tindak
pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana
adalah:
a. Prajurit;
b. yang berdasarkan
undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
c. anggota suatu
golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai
Prajurit berdasarkan undang-undang;
d. seseorang yang tidak
masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan
Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penentuan
yurisdiksi dalam Undang-Undang Peradilan Militer didasarkan pada status pelaku
sebagai subjek hukum, tanpa membedakan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Di sisi lain, perkembangan kebijakan hukum
nasional mendorong adanya pembedaan yurisdiksi berdasarkan jenis tindak pidana.
Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan UU tentang
TNI.
Sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU
tentang TNI menyatakan bahwa:
“Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal
pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum
dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”
Ketentuan ini mengarah pada pengaturan
yurisdiksi yang berbasis pada jenis delik (delict-based jurisdiction),
yang membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Namun demikian, implementasi norma tersebut
masih bergantung pada ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang yang
sama yaitu Pasal 74 UU tentang TNI yang menyatakan bahwa:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru
diberlakukan.
(2) Selama undang-undang peradilan
militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ketentuan peralihan tersebut menyebabkan
pengaturan dalam Pasal 65 ayat (2) belum sepenuhnya dapat diterapkan secara
operasional, karena masih bergantung pada pembentukan undang-undang peradilan
militer yang baru.
Dalam praktik, kondisi ini berimplikasi pada
tetap digunakannya pendekatan berbasis status subjek hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, termasuk dalam perkara yang berkaitan
dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit secara individual.
Dalam konteks tersebut, mekanisme koneksitas
memperoleh relevansinya. Koneksitas menjadi instrumen hukum acara pidana yang
memungkinkan penanganan perkara secara terpadu apabila tindak pidana dilakukan
secara bersama-sama oleh pelaku dari lingkungan sipil dan militer.
Dalam hal tertentu, apabila suatu tindak
pidana dilakukan secara bersama-sama dan berkaitan dengan kepentingan umum,
maka perkara tersebut dapat diperiksa dalam satu forum peradilan sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana yang mengatur koneksitas.
Dengan demikian, koneksitas berfungsi
sebagai mekanisme prosedural untuk mengatasi persoalan yurisdiksi dalam perkara
dengan pelaku lintas lingkungan peradilan, tanpa mengubah secara langsung
pengaturan dasar mengenai kewenangan peradilan militer yang masih berlaku
berdasarkan undang-undang.
Studi Kasus Andri Yunus (Aktivis KontraS yang Disiram Air Keras)
Untuk memberikan gambaran praktis mengenai
penerapan norma koneksitas, kali ini mari kita lihat kembali peristiwa yang
menimpa Andrie Yunus.
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2026 sekitar
pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, mengalami serangan berupa penyiraman
cairan kimia berbahaya di kawasan Jalan Salemba I menuju Talang, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi setelah yang bersangkutan mengikuti kegiatan diskusi
publik di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
luka bakar kimia pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, mata, dada, dan
tangan, yang, berdasarkan informasi yang beredar, menimbulkan dampak serius
terhadap kondisi fisik korban.
Dalam proses penegakan hukum, Pusat
Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (PUSPOM TNI) telah melakukan
penahanan terhadap beberapa prajurit aktif yang diduga terlibat dalam peristiwa
tersebut. Di sisi lain, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga melakukan
penyelidikan dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan
dengan peristiwa tersebut.
Perkembangan ini menunjukkan adanya
kemungkinan keterlibatan lebih dari satu subjek hukum dengan latar belakang
yang berbeda, termasuk unsur militer dan sipil. Namun demikian, penentuan
keterlibatan masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil pembuktian
dalam proses hukum yang berjalan.
Relevansi dengan Norma Koneksitas
Dalam kerangka hukum acara pidana, suatu
perkara dapat dikualifikasikan sebagai perkara koneksitas apabila tindak pidana
dilakukan secara bersama-sama oleh subjek hukum yang tunduk pada yurisdiksi
peradilan yang berbeda, yaitu peradilan umum dan peradilan militer.
Apabila dalam proses penyidikan terbukti
adanya keterlibatan pelaku dari kalangan sipil bersama dengan pelaku dari
kalangan militer dalam satu rangkaian perbuatan pidana, maka perkara tersebut
dapat ditangani melalui mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal
170 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, perubahan status perkara
dari perkara yang semula berada dalam lingkup peradilan militer menjadi perkara
koneksitas tidak terjadi secara otomatis, melainkan bergantung pada
terpenuhinya unsur penyertaan lintas yurisdiksi berdasarkan hasil penyidikan.
Penentuan Yurisdiksi
Penentuan forum peradilan dalam perkara
koneksitas didasarkan pada parameter sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang KUHAP 2025, khususnya terkait dengan
titik berat kepentingan yang dirugikan.
Dalam konteks perkara ini, beberapa faktor
yang relevan untuk dipertimbangkan antara lain:
1. Lokasi peristiwa,
yang terjadi di ruang publik sipil;
2. Status korban, yang
merupakan warga sipil;
3. Sifat perbuatan,
yang berdasarkan informasi awal tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan
tugas militer.
Faktor-faktor tersebut dapat menjadi dasar
pertimbangan dalam menilai apakah kepentingan yang terdampak lebih berkaitan
dengan kepentingan umum atau kepentingan militer.
Namun demikian, penentuan akhir mengenai
forum peradilan tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, yaitu
Penuntut Umum dan Oditur Militer, yang harus melakukan penilaian
berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Implikasi Hukum
Apabila berdasarkan hasil penyidikan
terbukti bahwa perkara ini memenuhi kriteria koneksitas dan titik berat
kepentingan yang dirugikan berada pada kepentingan umum, maka perkara dapat
diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum sesuai ketentuan Pasal
170 Undang-Undang tentang KUHAP 2025.
Sebaliknya, apabila terdapat dasar yang
menunjukkan dominasi kepentingan militer yang dirugikan, maka perkara dapat
tetap diperiksa dalam lingkungan peradilan militer.
Dengan demikian, penerapan koneksitas dalam
perkara ini bergantung pada hasil pembuktian dan penilaian yuridis terhadap
karakter peristiwa, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan
objektivitas dalam penegakan hukum.
Pandangan Kritis Penerapan KUHAP 2025
Penerapan hukum acara pidana, khususnya yang
mengatur pembagian kewenangan antar lingkungan peradilan, tidak terlepas dari
tantangan dalam praktik, terutama dalam perkara yang melibatkan pelaku lintas
yurisdiksi. Analisis terhadap pengaturan koneksitas dalam KUHAP 2025
menunjukkan adanya beberapa aspek yang memerlukan perhatian lebih lanjut dalam
implementasinya.
1.
Ketidakjelasan Parameter “Titik Berat Kerugian”
Salah satu aspek yang memerlukan perhatian adalah belum
adanya parameter normatif yang terukur secara rinci terkait frasa “titik
berat kerugian” sebagaimana digunakan dalam Pasal 170 ayat (2)
Undang-Undang tentang KUHAP 2025.
Penentuan apakah suatu perkara lebih berkaitan dengan
kepentingan umum atau kepentingan militer pada praktiknya diserahkan kepada
penilaian Penuntut Umum dan Oditur Militer.
Kondisi ini membuka kemungkinan terjadinya perbedaan
penafsiran antar institusi penegak hukum. Apabila tidak terdapat kesesuaian
pandangan, proses koordinasi dapat memerlukan waktu tambahan sebelum tercapai
kesepakatan mengenai forum peradilan yang berwenang.
Meskipun KUHAP 2025 telah mengatur mekanisme koordinasi
lanjutan, efektivitasnya tetap bergantung pada praktik koordinasi dan
keseragaman interpretasi antar institusi.
2.
Tantangan Transparansi dan Partisipasi Publik
Dalam perkara yang melibatkan anggota militer, terdapat
tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan institusional militer dan
prinsip keterbukaan peradilan.
Apabila suatu perkara diproses dalam lingkungan peradilan
militer, tingkat keterbukaan terhadap publik dapat berbeda dibandingkan dengan
peradilan umum. Hal ini dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap
transparansi proses peradilan, khususnya dalam perkara yang melibatkan korban
dari kalangan sipil.
Selain itu, dalam perkara tertentu, keterlibatan pihak di
luar struktur militer dapat memerlukan mekanisme pembuktian yang lebih luas.
Oleh karena itu, pemilihan forum peradilan menjadi penting untuk memastikan
bahwa seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara menyeluruh.
3.
Batasan Penerapan Koneksitas
Secara normatif, koneksitas hanya dapat diterapkan apabila
terdapat penyertaan antara pelaku yang tunduk pada yurisdiksi peradilan umum
dan pelaku yang tunduk pada yurisdiksi peradilan militer.
Apabila suatu tindak pidana dilakukan sepenuhnya oleh subjek
hukum militer tanpa keterlibatan pihak sipil, maka mekanisme koneksitas tidak
dapat diterapkan. Dalam kondisi tersebut, penanganan perkara tetap berada dalam
lingkup peradilan militer sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kondisi ini menunjukkan adanya batasan struktural dalam
penerapan koneksitas, di mana forum peradilan tidak hanya ditentukan oleh jenis
tindak pidana, tetapi juga oleh komposisi subjek hukum yang terlibat.
Ketiga aspek tersebut menunjukkan bahwa
meskipun KUHAP 2025 telah melakukan penyesuaian dalam mekanisme koneksitas,
masih terdapat ruang untuk penguatan, khususnya dalam:
-
perumusan parameter yang lebih jelas terkait penentuan “titik
berat kerugian”;
-
penguatan mekanisme koordinasi antar aparat penegak hukum; serta
-
evaluasi terhadap keselarasan antara pengaturan koneksitas
dan rezim peradilan militer yang masih berlaku.
Pendekatan tersebut penting untuk memastikan
bahwa penerapan koneksitas dapat berjalan secara konsisten, transparan, dan
sesuai dengan prinsip peradilan yang adil.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis doktrinal, penelusuran
norma hukum positif, serta penguraian fakta yang relevan, dapat dirumuskan
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Hakikat Koneksitas
dalam Sistem Hukum Pidana
Koneksitas dalam sistem hukum acara pidana Indonesia
merupakan mekanisme khusus yang digunakan untuk menangani tindak pidana yang
dilakukan secara bersama-sama oleh subjek hukum yang berada dalam yurisdiksi
peradilan yang berbeda, yaitu peradilan umum dan peradilan militer.
Mekanisme ini bertujuan untuk memungkinkan pemeriksaan
perkara dilakukan dalam satu forum peradilan, sehingga mendukung konsistensi
penilaian terhadap alat bukti dan fakta hukum dalam satu peristiwa pidana.
2. Perkembangan
Pengaturan Koneksitas
Secara historis, pengaturan koneksitas berkembang sebagai
respons terhadap kebutuhan untuk mengatasi perbedaan yurisdiksi dalam sistem
peradilan pidana. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, penentuan forum peradilan melibatkan mekanisme
administratif yang melibatkan beberapa institusi, termasuk unsur eksekutif.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme
tersebut mengalami penyesuaian dengan menempatkan penentuan forum peradilan
dalam koordinasi antara Penuntut Umum dan Oditur Militer, serta disertai
pengaturan batas waktu dalam tahapan prosedural.
Perubahan ini menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan
efisiensi dan kepastian prosedural dalam penanganan perkara koneksitas.
3. Penerapan pada
Perkara Andrie Yunus
Dalam konteks perkara yang menimpa Andrie Yunus, penerapan
mekanisme koneksitas bergantung pada hasil pembuktian dalam proses penyidikan,
khususnya terkait dengan ada atau tidaknya keterlibatan subjek hukum dari
kalangan sipil bersama dengan subjek hukum militer dalam satu rangkaian
perbuatan pidana.
Apabila dalam proses tersebut terbukti adanya penyertaan
lintas yurisdiksi, maka perkara dapat dikualifikasikan sebagai perkara
koneksitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selanjutnya, penentuan forum peradilan akan didasarkan pada penilaian mengenai
titik berat kepentingan yang dirugikan.
Dalam hal kepentingan umum dinilai lebih dominan terdampak,
perkara pada prinsipnya dapat diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan
umum. Faktor-faktor seperti lokasi kejadian di ruang publik, status korban
sebagai warga sipil, serta karakter perbuatan yang tidak berkaitan langsung
dengan tugas militer dapat menjadi pertimbangan dalam penilaian tersebut, tanpa
mengesampingkan kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan forum
peradilan berdasarkan fakta dan alat bukti.
4. Penegasan Posisi
Hukum
Dengan demikian, mekanisme koneksitas berfungsi sebagai
instrumen hukum acara pidana untuk mengintegrasikan penanganan perkara lintas
yurisdiksi, tanpa mengesampingkan ketentuan dasar mengenai kewenangan peradilan
militer yang masih berlaku.
Dalam perkara konkret, penerapan koneksitas tidak terjadi
secara otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur yang
ditentukan oleh undang-undang serta hasil pembuktian dalam proses peradilan.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.
[1] Roni Efendi dan Hebby Rahmatul Utamy,
Pembaruan Hukum Acara Pidana di Indonesia (Yogyakarta: Deepublish
Digital, 2023), hlm. 91.
[2]
Ibid, J.C.T. Simorangkir, sebagaimana dikutip dalam Roni Efendi dan
Hebby Rahmatul Utamy, Pembaruan Hukum Acara Pidana di Indonesia,
hlm. 91.
[3] Ibid.
[4]
Al. Wisnubroto dan G. Widiartana,
Menuju Hukum Acara Pidana Baru (Yogyakarta: PT Citra Aditya
Bakti, 2021), hlm. 128.


