layananhukum

Bagaimana Ketentuan Koneksitas Dalam KUHAP?

 

Pertanyaan

Izin mau nanya Bang Eka, kasus Andrie Yunus kan terduga pelakunya sudah jelas merupakan prajurit aktif dari BAIS TNI, lalu apa dasar hukum dan rasionalitasnya sehingga perkara ini wajib ditarik ke Peradilan Umum melalui skema koneksitas, alih-alih disidangkan di Pengadilan Militer seperti praktik yang sering terjadi selama ini? Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Sistem peradilan pidana di Indonesia disusun berdasarkan pembagian kewenangan yang jelas antara berbagai lingkungan peradilan, masing-masing dengan kompetensi absolut yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam kerangka tersebut, hukum positif Indonesia mengenal beberapa lingkungan peradilan, termasuk di antaranya peradilan umum yang mengadili warga sipil dan peradilan militer yang secara khusus mengadili prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pembagian yurisdiksi ini bertujuan untuk menyesuaikan proses penegakan hukum dengan karakteristik subjek hukum yang berbeda, termasuk aspek disiplin, struktur organisasi, dan fungsi kelembagaan.

Namun demikian, dalam praktiknya, tidak jarang suatu peristiwa pidana melibatkan lebih dari satu kategori subjek hukum, khususnya ketika suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari kalangan sipil dan militer.

Dalam kondisi demikian, timbul persoalan mengenai penentuan yurisdiksi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Apabila setiap pelaku diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan yang berbeda, terdapat potensi terjadinya perbedaan dalam konstruksi fakta maupun penilaian hukum terhadap peristiwa yang sama.

Selain itu, pemisahan proses peradilan juga dapat menimbulkan kendala dalam koordinasi antar aparat penegak hukum, serta berpotensi memengaruhi efektivitas pembuktian.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, hukum acara pidana Indonesia mengenal mekanisme yang disebut sebagai koneksitas. Mekanisme ini digunakan dalam perkara yang melibatkan pelaku dari lingkungan peradilan yang berbeda, dengan tujuan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara terpadu dalam satu forum peradilan.

Pengaturan mengenai koneksitas telah lama dikenal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan dalam perkembangannya mengalami penyesuaian melalui peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Sejalan dengan dinamika pembaruan hukum nasional, ketentuan mengenai koneksitas dalam hukum acara pidana mengalami perkembangan yang perlu dikaji secara sistematis, baik dari aspek normatif maupun praktik penerapannya.

Artikel ini disusun untuk menguraikan konsep koneksitas, dasar hukumnya, serta rasionalitas penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Selain itu, analisis ini juga akan mengontekstualisasikan penerapan mekanisme koneksitas dalam suatu perkara yang melibatkan pelaku lintas yurisdiksi, guna menilai kesesuaian penanganannya dengan prinsip hukum yang berlaku.

Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan ini bersifat normatif dan analitis, dengan mengacu pada ketentuan hukum positif serta praktik penegakan hukum, sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun praktis.

Definisi Koneksitas

Secara etimologis, terminologi koneksitas berasal dari bahasa Latin connexio yang mengandung makna adanya hubungan atau keterkaitan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya. Dalam konteks hukum acara pidana, istilah ini tidak sekadar merujuk pada hubungan faktual, melainkan pada keterkaitan yuridis yang menimbulkan konsekuensi terhadap penentuan forum peradilan yang berwenang untuk mengadili.

Dalam doktrin hukum acara pidana Indonesia, koneksitas dipahami sebagai mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan lebih dari satu subjek hukum dengan rezim yurisdiksi yang berbeda, khususnya antara warga sipil dan anggota militer, yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan.[1]

Pandangan ini sejalan dengan pendapat J.C.T. Simorangkir yang menyatakan bahwa koneksitas merupakan “bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara,” sehingga menimbulkan kebutuhan untuk menentukan satu forum peradilan yang tepat guna menjamin kesatuan pemeriksaan.[2]

Senada dengan itu, Harjono Tjitrosoebono menegaskan bahwa koneksitas merupakan suatu mekanisme yang memungkinkan pelaku tindak pidana yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa dan diadili dalam satu lingkungan peradilan tertentu, guna menghindari fragmentasi penanganan perkara.[3]

Secara konseptual, ruang lingkup koneksitas mensyaratkan terpenuhinya dua unsur kumulatif.

-      Pertama, adanya tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, yang dalam doktrin hukum pidana dikenal sebagai penyertaan (deelneming), baik dalam bentuk pelaku langsung, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, maupun membantu terjadinya tindak pidana. Unsur ini menegaskan bahwa koneksitas hanya relevan apabila terdapat satu kesatuan peristiwa pidana yang melibatkan lebih dari satu pelaku dalam satu konstruksi perbuatan.

-      Kedua, adanya perbedaan status subjek hukum dari para pelaku, di mana sebagian pelaku tunduk pada yurisdiksi peradilan umum, sementara sebagian lainnya tunduk pada yurisdiksi peradilan militer. Perbedaan yurisdiksi inilah yang secara yuridis memunculkan kebutuhan untuk menentukan mekanisme pemeriksaan yang mampu menjaga konsistensi pembuktian dan kesatuan penilaian terhadap peristiwa pidana yang sama.

Dalam hukum positif Indonesia, dasar normatif koneksitas secara eksplisit diatur dalam ketentuan Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut ‘UU tentang KUHAP 2025’ menyatakan:

“Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”

Selanjutnya, untuk memberikan ruang pengecualian yang didasarkan pada karakter kerugian yang timbul sebagaimana ketentuan Pasal 170 ayat (2) UU tentang KUHAP 2025 menyatakan:

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”

Kemudian, adapun dalam aspek penyidikannya diatur sebagaimana ketentuan Pasal 170 ayat (3) UU tentang KUHAP 2025 menyatakan:

“Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer.”

Ketentuan normatif tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia menempatkan koneksitas sebagai mekanisme untuk menjaga kesatuan proses peradilan dalam perkara dengan pelaku lintas yurisdiksi.

Secara sistematis, pengaturan tersebut mengarah pada prinsip bahwa pemeriksaan perkara koneksitas pada dasarnya dilakukan dalam lingkungan peradilan umum, dengan kemungkinan dialihkan ke peradilan militer apabila terdapat dasar yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dominasi kepentingan militer yang dirugikan.

Dalam praktiknya, pendekatan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemisahan perkara yang berpotensi menimbulkan perbedaan konstruksi fakta dan inkonsistensi putusan terhadap satu peristiwa pidana yang sama, serta untuk menjaga efektivitas proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana.[4]

Latar Belakang Munculnya Koneksitas

Konsep koneksitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perkembangan historis sistem peradilan yang berakar pada masa kolonial Hindia Belanda.

Pada masa tersebut, sistem peradilan disusun berdasarkan klasifikasi golongan penduduk, yang mengakibatkan adanya perbedaan yurisdiksi antara kelompok tertentu, serta pemisahan yang jelas antara peradilan sipil dan peradilan militer.

Struktur tersebut mencerminkan adanya diferensiasi kewenangan yang bersifat institusional, di mana masing-masing lingkungan peradilan memiliki kompetensi yang berdiri sendiri dan tidak saling beririsan.

Pasca Proklamasi Kemerdekaan, Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan upaya penataan kembali sistem peradilan melalui proses unifikasi hukum nasional. Meskipun demikian, pemisahan yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer tetap dipertahankan. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengakomodasi karakteristik khusus tindak pidana militer serta menjaga sistem disiplin dan struktur komando dalam tubuh militer.

Dalam praktik penegakan hukum pada periode awal kemerdekaan, khususnya ketika terjadi tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari kalangan sipil dan militer, sering muncul persoalan dalam penentuan forum peradilan yang berwenang. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penanganan perkara, keterlambatan proses peradilan, serta ketidakpastian dalam pembuktian apabila perkara diproses secara terpisah.

Untuk merespons kebutuhan tersebut, pembentuk undang-undang mulai mengembangkan mekanisme yang memungkinkan penanganan perkara lintas yurisdiksi secara terpadu. Gagasan ini telah mulai terlihat dalam pengaturan awal, antara lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1946, dan kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Selanjutnya, konsep koneksitas dikodifikasikan secara lebih sistematis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang memberikan dasar hukum formal bagi penanganan perkara pidana yang melibatkan pelaku dengan yurisdiksi berbeda dalam satu forum peradilan.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa koneksitas lahir sebagai respons terhadap kebutuhan praktis dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk menjaga kesatuan pemeriksaan, konsistensi pembuktian, serta efektivitas proses peradilan dalam perkara yang melibatkan pelaku lintas yurisdiksi.

Hubungan Peradilan Militer dan Peradilan Umum

Hubungan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam sistem hukum Indonesia merupakan bagian dari pengaturan kewenangan peradilan yang didasarkan pada perbedaan subjek hukum dan karakteristik tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Peradilan umum memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh warga sipil, dengan orientasi pada penegakan hukum pidana secara umum serta perlindungan terhadap ketertiban masyarakat.

Di sisi lain, peradilan militer memiliki kewenangan untuk mengadili anggota militer, khususnya terkait dengan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, disiplin, dan kehidupan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Peradilan Militer.

Kedua lingkungan peradilan tersebut pada dasarnya berjalan berdasarkan kompetensi absolut masing-masing. Dalam perkara yang hanya melibatkan satu kategori subjek hukum, tidak terdapat persoalan yurisdiksi karena kewenangan peradilan telah ditentukan secara jelas oleh undang-undang.

Namun demikian, dalam hal suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku yang tunduk pada yurisdiksi peradilan yang berbeda, muncul kebutuhan untuk menentukan mekanisme penanganan perkara yang dapat menjaga kesatuan proses pemeriksaan.

Apabila penanganan perkara dilakukan secara terpisah, terdapat potensi terjadinya perbedaan dalam penilaian fakta dan penerapan hukum terhadap peristiwa yang sama. Selain itu, pemisahan proses juga dapat menimbulkan kendala dalam pembuktian, khususnya dalam perkara yang memiliki keterkaitan erat antar peran pelaku.

Dalam konteks tersebut, hukum acara pidana Indonesia mengatur mekanisme koneksitas sebagai instrumen untuk menangani perkara dengan pelaku lintas yurisdiksi. Mekanisme ini memungkinkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara dilakukan secara terpadu, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur masing-masing subjek hukum.

Dengan demikian, hubungan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam perkara koneksitas tidak bersifat saling menggantikan, melainkan bersifat koordinatif dalam kerangka sistem peradilan pidana. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi pembuktian, efektivitas proses peradilan, serta kepastian hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

Tujuan Pembentukan Norma Koneksitas (Ratio Legis)

Dari perspektif sistem hukum pidana, pembentukan norma koneksitas didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan pelaku lintas yurisdiksi. Ratio legis dari pengaturan ini dapat dipahami melalui beberapa prinsip fundamental sebagai berikut:

1.       Menjaga Konsistensi dan Kesatuan Penilaian Perkara

Koneksitas bertujuan untuk menjaga kesatuan pemeriksaan dan penilaian terhadap suatu peristiwa pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Apabila pelaku sipil dan pelaku militer diperiksa dan diadili dalam forum peradilan yang berbeda, terdapat potensi terjadinya perbedaan dalam penilaian alat bukti, konstruksi fakta, maupun penerapan hukum terhadap peristiwa yang sama.

Perbedaan tersebut dapat berimplikasi pada inkonsistensi putusan, yang pada akhirnya berpotensi mempengaruhi kepastian hukum dan persepsi keadilan.

Melalui mekanisme koneksitas, pemeriksaan dilakukan dalam satu forum peradilan, sehingga penilaian terhadap alat bukti dan fakta hukum dilakukan secara terpadu oleh satu majelis hakim. Pendekatan ini mendukung terciptanya konsistensi dalam putusan tanpa meniadakan independensi hakim dalam menilai perkara.

2.      Mendorong Efisiensi Proses Peradilan

Norma koneksitas juga berkaitan dengan penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dikenal dalam sistem peradilan Indonesia.

Dalam perkara dengan pelaku lintas yurisdiksi, pemisahan proses peradilan berpotensi menimbulkan duplikasi pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan barang bukti yang sama. Kondisi ini tidak hanya memperpanjang proses peradilan, tetapi juga meningkatkan beban administratif dan biaya penanganan perkara.

Dengan mengintegrasikan proses pemeriksaan melalui mekanisme koneksitas, penggunaan sumber daya peradilan dapat lebih efisien, tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun hak-hak para pihak dalam proses peradilan.

3.      Menjaga Keseimbangan antara Yurisdiksi Sipil dan Militer

Koneksitas juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan peradilan umum dan peradilan militer dalam perkara yang melibatkan kedua lingkungan tersebut.

Dalam konteks ini, mekanisme koneksitas tidak menghapus kekhususan yurisdiksi militer, melainkan mengintegrasikannya dalam satu proses peradilan melalui pengaturan yang memungkinkan keterlibatan unsur militer dalam pemeriksaan perkara.

Pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kepentingan penegakan hukum secara umum tetap berjalan, sekaligus mempertimbangkan karakteristik khusus yang melekat pada subjek hukum militer.

4.      Menjamin Perlindungan Hak-Hak Para Pihak

Dari perspektif hak asasi manusia, koneksitas berfungsi untuk memastikan bahwa proses peradilan tetap berjalan secara adil dan proporsional bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dalam perkara yang melibatkan pelaku sipil, mekanisme koneksitas memberikan jaminan bahwa proses peradilan tetap dilakukan dalam kerangka hukum acara pidana yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, keterlibatan unsur peradilan militer dalam mekanisme ini tetap memberikan ruang bagi pertimbangan aspek-aspek khusus yang berkaitan dengan kedudukan dan fungsi pelaku sebagai anggota militer.

Perbandingan KUHAP Lama VS KUHAP Baru

Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa perubahan dalam pengaturan prosedur penanganan perkara koneksitas. Perbandingan antara pengaturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan regulasi terbaru diperlukan untuk memahami arah pembaruan kebijakan hukum dalam sistem peradilan pidana.

A.     Pengaturan Koneksitas dalam KUHAP Lama

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mekanisme koneksitas diatur dengan melibatkan beberapa institusi dalam penentuan forum peradilan.

Penentuan apakah suatu perkara diperiksa oleh peradilan umum atau peradilan militer tidak sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum dalam proses peradilan, melainkan melibatkan otoritas di tingkat eksekutif. Dalam praktiknya, apabila terdapat pertimbangan bahwa kepentingan militer lebih dominan, proses penentuan forum peradilan dilakukan melalui mekanisme administratif yang melibatkan Oditur Jenderal, Menteri Pertahanan dan Keamanan, serta Menteri Kehakiman.

Keterlibatan beberapa pihak dalam proses tersebut berimplikasi pada panjangnya jalur koordinasi yang harus ditempuh sebelum perkara dapat disidangkan. Kondisi ini dalam praktik berpotensi mempengaruhi kecepatan penanganan perkara, khususnya dalam kasus yang memerlukan penanganan segera.

Selain itu, pada tahap penyidikan, KUHAP lama mengatur pembentukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, Polisi Militer, dan Oditur Militer. Mekanisme ini pada prinsipnya dimaksudkan untuk menjamin koordinasi, namun dalam praktik dapat menghadapi kendala administratif dan koordinatif, terutama apabila tidak terdapat pengaturan waktu yang jelas dalam penyelesaian tahapan penyidikan.

B.     Pengaturan dalam KUHAP Nasional Terbaru

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkenalkan penyesuaian dalam mekanisme koneksitas, khususnya dalam aspek koordinasi dan penentuan forum peradilan.

Penentuan pengadilan yang berwenang dalam perkara koneksitas tidak lagi melibatkan keputusan administratif dari pejabat eksekutif, melainkan dilakukan dalam kerangka koordinasi antar aparat penegak hukum, yaitu Penuntut Umum dan Oditur Militer.

Perubahan ini menunjukkan adanya penataan ulang proses penentuan yurisdiksi dengan menempatkan fungsi tersebut dalam lingkup penegakan hukum, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara tanpa mengurangi aspek kehati-hatian dalam menentukan forum peradilan yang tepat.

Selain itu, pengaturan terbaru juga memperkenalkan batas waktu dalam tahapan penyidikan, di mana hasil penyidikan perkara koneksitas disampaikan kepada Penuntut Umum dan Oditur Militer dalam jangka waktu tertentu sejak penyidikan dinyatakan selesai.

Pengaturan mengenai batas waktu ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian prosedural serta mendorong efisiensi dalam penanganan perkara.

Di sisi kelembagaan, keberadaan unit khusus yang menangani perkara pidana militer di lingkungan Kejaksaan turut memperkuat koordinasi antara unsur sipil dan militer dalam proses penuntutan, termasuk dalam perkara koneksitas.

C.     Implikasi Perubahan

Perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam penanganan perkara koneksitas, dari model yang menekankan prosedur administratif lintas lembaga menuju model yang lebih terintegrasi dalam sistem penegakan hukum.

Perubahan tersebut berimplikasi pada:

1.       Penyederhanaan proses koordinasi, karena berkurangnya tahapan administratif di luar sistem peradilan;

2.      Peningkatan kepastian prosedural, melalui pengaturan batas waktu;

3.      Penguatan peran aparat penegak hukum, khususnya dalam menentukan forum peradilan berdasarkan aspek hukum perkara.

Namun demikian, efektivitas perubahan ini tetap bergantung pada praktik koordinasi antar lembaga penegak hukum serta konsistensi penerapan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut Tabel Perbandingannya:

Aspek Perbandingan KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)
Dasar Penentuan Pengadilan Penentuan forum peradilan melibatkan mekanisme administratif melalui otoritas eksekutif, termasuk Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman. Penentuan forum peradilan dilakukan melalui koordinasi antara Penuntut Umum dan Oditur Militer berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Keterlibatan Ranah Eksekutif Terdapat keterlibatan otoritas eksekutif dalam proses penentuan forum peradilan, yang menambah tahapan administratif dalam penanganan perkara. Penentuan forum peradilan ditempatkan dalam koordinasi antar aparat penegak hukum tanpa melibatkan keputusan administratif dari pejabat eksekutif.
Mekanisme Penyidikan Penyidikan dilakukan melalui tim gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, Polisi Militer, dan Oditur Militer, dengan mekanisme koordinasi yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Penyidikan dilakukan secara bersama oleh Penyidik dan Polisi Militer di bawah koordinasi Penuntut Umum dan Oditur Militer sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Batas Waktu Pelaporan Penyidikan Tidak terdapat pengaturan batas waktu yang spesifik terkait pelaporan hasil penyidikan dalam perkara koneksitas. Hasil penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum dan Oditur Militer dalam jangka waktu tertentu setelah penyidikan dinyatakan selesai, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan Koordinasi Institusional Koordinasi dilakukan melalui jalur pelaporan berjenjang yang melibatkan pejabat pada tingkat pusat, termasuk Kejaksaan dan Oditurat Militer. Koordinasi dilakukan secara langsung antar institusi terkait, termasuk penyampaian dokumen kepada unit yang berwenang dalam penanganan perkara pidana militer.
Susunan Majelis Hakim Gabungan Majelis hakim terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dengan komposisi yang melibatkan unsur hakim dari peradilan umum dan peradilan militer. Majelis hakim terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dengan komposisi disesuaikan dengan lingkungan peradilan yang memeriksa perkara, serta melibatkan unsur hakim umum dan hakim militer sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan dalam KUHAP terbaru membawa implikasi terhadap peningkatan efisiensi dan kepastian prosedural dalam penanganan perkara koneksitas. Penyederhanaan tahapan administratif serta pengaturan batas waktu dalam proses penyidikan berpotensi mempercepat penyelesaian perkara.

Kondisi tersebut dapat mendukung pemenuhan hak tersangka untuk memperoleh proses peradilan dalam waktu yang wajar, serta memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan yang lebih terukur.

Namun demikian, efektivitas dari perubahan tersebut tetap bergantung pada konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum serta koordinasi antar lembaga dalam praktik penanganan perkara.

Kapan Militer Diadili di Peradilan Militer atau Umum?

Perdebatan mengenai batasan yurisdiksi dalam mengadili prajurit militer yang melakukan tindak pidana berakar pada adanya perbedaan pengaturan dalam hukum positif Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini.

Dasar hukum operasional utama peradilan militer diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang selanjutnya disebut dengan UU Peradilan Militer. Dalam kerangka regulasi ini, kewenangan peradilan militer ditentukan berdasarkan status subjek hukum pelaku.

Sebagaimana ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menyatakan bahwa:

“Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:

1.       Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

a.     Prajurit;

b.    yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;

c.     anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

d.    seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penentuan yurisdiksi dalam Undang-Undang Peradilan Militer didasarkan pada status pelaku sebagai subjek hukum, tanpa membedakan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Di sisi lain, perkembangan kebijakan hukum nasional mendorong adanya pembedaan yurisdiksi berdasarkan jenis tindak pidana. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan UU tentang TNI.

Sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU tentang TNI menyatakan bahwa:

“Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

Ketentuan ini mengarah pada pengaturan yurisdiksi yang berbasis pada jenis delik (delict-based jurisdiction), yang membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Namun demikian, implementasi norma tersebut masih bergantung pada ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang yang sama yaitu Pasal 74 UU tentang TNI yang menyatakan bahwa:

(1)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

(2)    Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Ketentuan peralihan tersebut menyebabkan pengaturan dalam Pasal 65 ayat (2) belum sepenuhnya dapat diterapkan secara operasional, karena masih bergantung pada pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru.

Dalam praktik, kondisi ini berimplikasi pada tetap digunakannya pendekatan berbasis status subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit secara individual.

Dalam konteks tersebut, mekanisme koneksitas memperoleh relevansinya. Koneksitas menjadi instrumen hukum acara pidana yang memungkinkan penanganan perkara secara terpadu apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari lingkungan sipil dan militer.

Dalam hal tertentu, apabila suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dan berkaitan dengan kepentingan umum, maka perkara tersebut dapat diperiksa dalam satu forum peradilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang mengatur koneksitas.

Dengan demikian, koneksitas berfungsi sebagai mekanisme prosedural untuk mengatasi persoalan yurisdiksi dalam perkara dengan pelaku lintas lingkungan peradilan, tanpa mengubah secara langsung pengaturan dasar mengenai kewenangan peradilan militer yang masih berlaku berdasarkan undang-undang.

Studi Kasus Andri Yunus (Aktivis KontraS yang Disiram Air Keras)

Untuk memberikan gambaran praktis mengenai penerapan norma koneksitas, kali ini mari kita lihat kembali peristiwa yang menimpa Andrie Yunus.

Bahwa pada tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, mengalami serangan berupa penyiraman cairan kimia berbahaya di kawasan Jalan Salemba I menuju Talang, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi setelah yang bersangkutan mengikuti kegiatan diskusi publik di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar kimia pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, mata, dada, dan tangan, yang, berdasarkan informasi yang beredar, menimbulkan dampak serius terhadap kondisi fisik korban.

Dalam proses penegakan hukum, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (PUSPOM TNI) telah melakukan penahanan terhadap beberapa prajurit aktif yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Di sisi lain, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Perkembangan ini menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan lebih dari satu subjek hukum dengan latar belakang yang berbeda, termasuk unsur militer dan sipil. Namun demikian, penentuan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.

Relevansi dengan Norma Koneksitas

Dalam kerangka hukum acara pidana, suatu perkara dapat dikualifikasikan sebagai perkara koneksitas apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh subjek hukum yang tunduk pada yurisdiksi peradilan yang berbeda, yaitu peradilan umum dan peradilan militer.

Apabila dalam proses penyidikan terbukti adanya keterlibatan pelaku dari kalangan sipil bersama dengan pelaku dari kalangan militer dalam satu rangkaian perbuatan pidana, maka perkara tersebut dapat ditangani melalui mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, perubahan status perkara dari perkara yang semula berada dalam lingkup peradilan militer menjadi perkara koneksitas tidak terjadi secara otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya unsur penyertaan lintas yurisdiksi berdasarkan hasil penyidikan.

Penentuan Yurisdiksi

Penentuan forum peradilan dalam perkara koneksitas didasarkan pada parameter sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang KUHAP 2025, khususnya terkait dengan titik berat kepentingan yang dirugikan.

Dalam konteks perkara ini, beberapa faktor yang relevan untuk dipertimbangkan antara lain:

1.      Lokasi peristiwa, yang terjadi di ruang publik sipil;

2.     Status korban, yang merupakan warga sipil;

3.     Sifat perbuatan, yang berdasarkan informasi awal tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas militer.

Faktor-faktor tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan dalam menilai apakah kepentingan yang terdampak lebih berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan militer.

Namun demikian, penentuan akhir mengenai forum peradilan tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, yaitu Penuntut Umum dan Oditur Militer, yang harus melakukan penilaian berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Implikasi Hukum

Apabila berdasarkan hasil penyidikan terbukti bahwa perkara ini memenuhi kriteria koneksitas dan titik berat kepentingan yang dirugikan berada pada kepentingan umum, maka perkara dapat diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum sesuai ketentuan Pasal 170 Undang-Undang tentang KUHAP 2025.

Sebaliknya, apabila terdapat dasar yang menunjukkan dominasi kepentingan militer yang dirugikan, maka perkara dapat tetap diperiksa dalam lingkungan peradilan militer.

Dengan demikian, penerapan koneksitas dalam perkara ini bergantung pada hasil pembuktian dan penilaian yuridis terhadap karakter peristiwa, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam penegakan hukum.

Pandangan Kritis Penerapan KUHAP 2025

Penerapan hukum acara pidana, khususnya yang mengatur pembagian kewenangan antar lingkungan peradilan, tidak terlepas dari tantangan dalam praktik, terutama dalam perkara yang melibatkan pelaku lintas yurisdiksi. Analisis terhadap pengaturan koneksitas dalam KUHAP 2025 menunjukkan adanya beberapa aspek yang memerlukan perhatian lebih lanjut dalam implementasinya.

1.       Ketidakjelasan Parameter “Titik Berat Kerugian”

Salah satu aspek yang memerlukan perhatian adalah belum adanya parameter normatif yang terukur secara rinci terkait frasa “titik berat kerugian” sebagaimana digunakan dalam Pasal 170 ayat (2) Undang-Undang tentang KUHAP 2025.

Penentuan apakah suatu perkara lebih berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan militer pada praktiknya diserahkan kepada penilaian Penuntut Umum dan Oditur Militer.

Kondisi ini membuka kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran antar institusi penegak hukum. Apabila tidak terdapat kesesuaian pandangan, proses koordinasi dapat memerlukan waktu tambahan sebelum tercapai kesepakatan mengenai forum peradilan yang berwenang.

Meskipun KUHAP 2025 telah mengatur mekanisme koordinasi lanjutan, efektivitasnya tetap bergantung pada praktik koordinasi dan keseragaman interpretasi antar institusi.

2.      Tantangan Transparansi dan Partisipasi Publik

Dalam perkara yang melibatkan anggota militer, terdapat tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan institusional militer dan prinsip keterbukaan peradilan.

Apabila suatu perkara diproses dalam lingkungan peradilan militer, tingkat keterbukaan terhadap publik dapat berbeda dibandingkan dengan peradilan umum. Hal ini dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap transparansi proses peradilan, khususnya dalam perkara yang melibatkan korban dari kalangan sipil.

Selain itu, dalam perkara tertentu, keterlibatan pihak di luar struktur militer dapat memerlukan mekanisme pembuktian yang lebih luas. Oleh karena itu, pemilihan forum peradilan menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara menyeluruh.

3.      Batasan Penerapan Koneksitas

Secara normatif, koneksitas hanya dapat diterapkan apabila terdapat penyertaan antara pelaku yang tunduk pada yurisdiksi peradilan umum dan pelaku yang tunduk pada yurisdiksi peradilan militer.

Apabila suatu tindak pidana dilakukan sepenuhnya oleh subjek hukum militer tanpa keterlibatan pihak sipil, maka mekanisme koneksitas tidak dapat diterapkan. Dalam kondisi tersebut, penanganan perkara tetap berada dalam lingkup peradilan militer sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kondisi ini menunjukkan adanya batasan struktural dalam penerapan koneksitas, di mana forum peradilan tidak hanya ditentukan oleh jenis tindak pidana, tetapi juga oleh komposisi subjek hukum yang terlibat.

Ketiga aspek tersebut menunjukkan bahwa meskipun KUHAP 2025 telah melakukan penyesuaian dalam mekanisme koneksitas, masih terdapat ruang untuk penguatan, khususnya dalam:

-      perumusan parameter yang lebih jelas terkait penentuan “titik berat kerugian”;

-      penguatan mekanisme koordinasi antar aparat penegak hukum; serta

-      evaluasi terhadap keselarasan antara pengaturan koneksitas dan rezim peradilan militer yang masih berlaku.

Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa penerapan koneksitas dapat berjalan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis doktrinal, penelusuran norma hukum positif, serta penguraian fakta yang relevan, dapat dirumuskan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1.      Hakikat Koneksitas dalam Sistem Hukum Pidana

Koneksitas dalam sistem hukum acara pidana Indonesia merupakan mekanisme khusus yang digunakan untuk menangani tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh subjek hukum yang berada dalam yurisdiksi peradilan yang berbeda, yaitu peradilan umum dan peradilan militer.

Mekanisme ini bertujuan untuk memungkinkan pemeriksaan perkara dilakukan dalam satu forum peradilan, sehingga mendukung konsistensi penilaian terhadap alat bukti dan fakta hukum dalam satu peristiwa pidana.

2.      Perkembangan Pengaturan Koneksitas

Secara historis, pengaturan koneksitas berkembang sebagai respons terhadap kebutuhan untuk mengatasi perbedaan yurisdiksi dalam sistem peradilan pidana. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penentuan forum peradilan melibatkan mekanisme administratif yang melibatkan beberapa institusi, termasuk unsur eksekutif.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme tersebut mengalami penyesuaian dengan menempatkan penentuan forum peradilan dalam koordinasi antara Penuntut Umum dan Oditur Militer, serta disertai pengaturan batas waktu dalam tahapan prosedural.

Perubahan ini menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian prosedural dalam penanganan perkara koneksitas.

3.      Penerapan pada Perkara Andrie Yunus

Dalam konteks perkara yang menimpa Andrie Yunus, penerapan mekanisme koneksitas bergantung pada hasil pembuktian dalam proses penyidikan, khususnya terkait dengan ada atau tidaknya keterlibatan subjek hukum dari kalangan sipil bersama dengan subjek hukum militer dalam satu rangkaian perbuatan pidana.

Apabila dalam proses tersebut terbukti adanya penyertaan lintas yurisdiksi, maka perkara dapat dikualifikasikan sebagai perkara koneksitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, penentuan forum peradilan akan didasarkan pada penilaian mengenai titik berat kepentingan yang dirugikan.

Dalam hal kepentingan umum dinilai lebih dominan terdampak, perkara pada prinsipnya dapat diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Faktor-faktor seperti lokasi kejadian di ruang publik, status korban sebagai warga sipil, serta karakter perbuatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas militer dapat menjadi pertimbangan dalam penilaian tersebut, tanpa mengesampingkan kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan forum peradilan berdasarkan fakta dan alat bukti.

4.      Penegasan Posisi Hukum

Dengan demikian, mekanisme koneksitas berfungsi sebagai instrumen hukum acara pidana untuk mengintegrasikan penanganan perkara lintas yurisdiksi, tanpa mengesampingkan ketentuan dasar mengenai kewenangan peradilan militer yang masih berlaku.

Dalam perkara konkret, penerapan koneksitas tidak terjadi secara otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang serta hasil pembuktian dalam proses peradilan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


[1] Roni Efendi dan Hebby Rahmatul Utamy, Pembaruan Hukum Acara Pidana di Indonesia (Yogyakarta: Deepublish Digital, 2023), hlm. 91.

[2] Ibid, J.C.T. Simorangkir, sebagaimana dikutip dalam Roni Efendi dan Hebby Rahmatul Utamy, Pembaruan Hukum Acara Pidana di Indonesia, hlm. 91.

[3] Ibid.

[4] Al. Wisnubroto dan G. Widiartana, Menuju Hukum Acara Pidana Baru (Yogyakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2021), hlm. 128.