Pertanyaan
Selamat sore, Bang. Mau nanya, Bang, terkait dengan permasalahan kelangkaan
minyak Pertalite di Kota Pontianak ini, Bang. Dari pandangan hukum, apakah
ada isu hukumnya, Bang, di sini? Kira-kira apakah ada aturan hukum terkait
dengan kelangkaan minyak seperti ini, Bang? Misalnya, ada orang yang
melakukan penimbunan minyak. Apakah juga bisa diproses, misalnya mereka
datang ke SPBU dengan membawa jerigen (red* jeriken), atau mereka datang
menggunakan motor, tetapi datang dua sampai tiga kali mengisi sampai penuh,
terus lalu ditimbun di rumah? Mohon penjelasannya secara sederhana, terima
kasih.
Jawaban
Pengantar
Pada bulan Maret 2026, teridentifikasi adanya gangguan dalam distribusi dan
ketersediaan bahan bakar minyak jenis Pertalite (RON 90) di beberapa wilayah
Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya,
Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten lainnya.
Gangguan tersebut ditandai dengan terbentuknya antrean kendaraan bermotor
pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang dalam kondisi
tertentu menggunakan sebagian badan jalan dan berpotensi mengganggu
ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Meskipun pada tahap awal kondisi ini dapat dipahami sebagai permasalahan
distribusi dan ketersediaan pasokan, secara hukum perlu dilakukan pendalaman
lebih lanjut untuk menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam tata
kelola distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi, penimbunan, atau
penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, maka perbuatan tersebut dapat
dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan
kerugian keuangan negara serta mengganggu hak masyarakat dalam memperoleh
akses terhadap energi bersubsidi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Terjadi pergeseran karakter permasalahan dari yang semula dipahami sebagai
isu distribusi ekonomi menjadi peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran
hukum pidana, sebagaimana terungkap melalui tindakan penegakan hukum oleh
aparat kepolisian.
Pada hari Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan
di bawah koordinasi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak melakukan
operasi penegakan hukum di SPBU 64.781.11 yang berlokasi di Jalan Imam
Bonjol. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lima orang yang kemudian
ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kegiatan penyalinan
bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara tidak sah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka menggunakan modus
operandi berupa pembelian BBM secara berulang kali (yang dalam praktik
dikenal sebagai “helikoptering”) dengan menggunakan sepeda motor,
salah satunya berjenis Suzuki Thunder, yang kapasitas tangkinya telah
dimodifikasi menjadi sekitar 14 hingga 20 liter. Modifikasi tersebut dalam
praktik umum dikenal sebagai penggunaan “tangki modifikasi” atau yang sering
disebut sebagai “tangki siluman”.
BBM yang diperoleh dari SPBU kemudian dipindahkan ke dalam puluhan jerigen
berkapasitas antara 10 hingga 35 liter di kawasan permukiman Gang Haji Ali,
yang selanjutnya diduga untuk ditimbun dan diperdagangkan kembali secara
tidak sah.
Dalam praktik penjualan eceran ilegal, harga BBM tersebut dilaporkan
mengalami kenaikan signifikan, dari harga yang ditetapkan pemerintah sekitar
Rp10.000 per liter menjadi berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per
liter.
Selain itu, pada tanggal 11 Maret 2026, Polresta Pontianak juga mengungkap
dugaan penyelewengan BBM dalam skala besar yang melibatkan kapal tanker
bernama “Sukses Global”, dengan barang bukti lebih dari 4 ton Pertalite yang
diduga disalahgunakan.
Fakta yang terungkap dari tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya
dugaan bahwa kelangkaan bahan bakar minyak bersubsidi atau bahan bakar
minyak penugasan tidak semata-mata disebabkan oleh faktor distribusi alami,
tetapi diduga melibatkan perbuatan melawan hukum oleh pihak tertentu.
Perbuatan tersebut antara lain berupa penyalahgunaan mekanisme distribusi
BBM, pemanfaatan alokasi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat
tertentu, serta penimbunan bahan bakar untuk memperoleh keuntungan secara
tidak sah. Tindakan demikian berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara
serta mengganggu kepentingan umum.
Pertalite bukan merupakan komoditas komersial biasa. Berdasarkan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan
(JBKP), yang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual ecerannya diatur
oleh pemerintah serta didukung melalui mekanisme kompensasi dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka menjaga stabilitas
ekonomi.
Oleh karena itu, apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan penimbunan
atau penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak, maka tindakan
tersebut pada prinsipnya merupakan bentuk penyalahgunaan terhadap mekanisme
distribusi energi yang didukung oleh keuangan negara melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akar Masalah (Root Cause Analysis)
Untuk membangun analisis yuridis yang kuat dan tidak spekulatif dalam
penanganan dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi, penilaian
tidak dapat hanya didasarkan pada fakta yang tampak, seperti antrean
kendaraan di SPBU, melainkan harus mencakup identifikasi terhadap
faktor-faktor yang mendasari terjadinya kondisi tersebut.
Fenomena kelangkaan BBM jenis Pertalite di Kota Pontianak dan wilayah di
Kalimantan Barat pada Maret 2026
menunjukkan adanya keterkaitan antara aspek kebijakan distribusi, pola
penggunaan oleh masyarakat yang tidak sepenuhnya sesuai dengan
peruntukannya, serta dugaan adanya penyimpangan dalam proses distribusi
oleh pihak tertentu.
Kondisi tersebut secara kumulatif berpotensi menimbulkan gangguan terhadap
kepentingan umum, khususnya dalam hal akses masyarakat terhadap bahan bakar
bersubsidi.
Penyebab Struktural: Kebijakan Kuota, Distribusi, dan Rantai Pasok
Secara struktural, kondisi kelangkaan BBM jenis Pertalite tidak terlepas
dari kebijakan pengaturan kuota dan distribusi bahan bakar minyak yang
diterapkan pada tahun 2026.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
menetapkan kebijakan penyesuaian kuota BBM bersubsidi
dan penugasan secara nasional, di mana kuota Jenis BBM Khusus Penugasan
(JBKP) atau Pertalite untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar 29.267.947
kiloliter, mengalami penurunan sebesar 6,28% dibandingkan dengan kuota tahun
2025 sebesar 31.230.017 kiloliter.
Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam
pengendalian beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) serta peningkatan ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi.
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Kota Pontianak
menyampaikan bahwa tingkat ketahanan stok (coverage days) Pertalite
berada pada kisaran 24 hari, yang masih berada di atas batas minimum
nasional sebesar 18,2 hari. Distribusi logistik dilakukan secara berkala
dari Depot Tanjung Uban dengan jadwal pengiriman setiap dua hingga tiga
hari, serta didukung oleh operasional Terminal BBM Pontianak selama 24 jam
untuk mempercepat penyaluran ke SPBU.
Berdasarkan data tersebut, kondisi kelangkaan di tingkat konsumen
menunjukkan
bahwa faktor keterbatasan stok pada tingkat penyimpanan atau produksi
bukan merupakan satu-satunya penyebab, melainkan terdapat dugaan hambatan
dalam proses distribusi pada tingkat akhir.
Kondisi ini memerlukan penelaahan lebih lanjut untuk menilai kemungkinan
adanya penyimpangan dalam mekanisme distribusi oleh pihak tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebab Perilaku: Panic Buying dan Penimbunan Sistematis
Kondisi struktural dalam distribusi BBM tersebut diperparah oleh pola
perilaku masyarakat yang terjadi secara bersamaan menjelang Hari Raya Idul
Fitri 1447 H.
Pertama, terjadi peningkatan pembelian bahan bakar oleh masyarakat secara serentak
(panic buying) yang dipengaruhi oleh beredarnya informasi yang tidak
terverifikasi terkait ketersediaan pasokan dan kebijakan penyesuaian kuota
BBM.
Kondisi ini menyebabkan perubahan pola konsumsi, di mana masyarakat
melakukan pengisian hingga kapasitas maksimal secara bersamaan, yang
berdampak pada peningkatan konsumsi di wilayah Pontianak hingga sekitar 42%
dibandingkan dengan kondisi normal.
Kedua, dalam situasi tersebut terdapat indikasi penyimpangan berupa
penimbunan bahan bakar minyak oleh pihak tertentu. Perbuatan tersebut diduga
dilakukan melalui pembelian berulang dengan menggunakan sarana yang tidak
sesuai ketentuan, termasuk kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi serta
penggunaan wadah berkapasitas besar. BBM yang diperoleh kemudian dialihkan
dan disimpan untuk diperdagangkan kembali di luar mekanisme distribusi yang
sah.
Kombinasi antara peningkatan konsumsi masyarakat dan dugaan penimbunan
tersebut berkontribusi terhadap terjadinya kelangkaan BBM di tingkat
konsumen serta mendorong munculnya praktik penjualan dengan harga yang
melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.
Pelanggaran Prinsip Kepentingan Umum (Public Interest)
Jika ditarik ke dalam analisis filsafat hukum yang lebih mendalam, krisis
distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya dalam konteks
penetapan harga dan kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti
Pertalite, tidak semata-mata merupakan persoalan administratif atau ekonomi,
melainkan merupakan deviasi serius terhadap prinsip kepentingan umum (public interest) sebagai fondasi normatif negara hukum kesejahteraan (welfare state).
Secara ontologis, kebijakan subsidi energi tidak dapat direduksi sebagai
instrumen pasar biasa, melainkan
harus dipahami sebagai manifestasi konkret dari kewajiban negara dalam
menjamin keberlangsungan hidup warga negara, sebagaimana terkandung dalam mandat konstitusional
Pasal 33 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus
dikuasai oleh negara.
Dalam kerangka ini,
BBM bukan sekadar komoditas privat, melainkan konsep strategis yang
memiliki dimensi publik, sosial, dan bahkan eksistensial bagi
masyarakat.
Dari perspektif epistemologis, legitimasi kebijakan subsidi tersebut
berakar pada rasionalitas distributif yang bertujuan mengoreksi
ketimpangan struktural dalam akses terhadap sumber daya ekonomi. Negara, melalui kebijakan harga dan kuota, berupaya memastikan bahwa
kelompok rentan (seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, serta sektor
transportasi rakyat) dapat mempertahankan keberlanjutan ekonominya. Dengan
demikian, subsidi energi merupakan instrumen
distributive justice dalam arti Rawlsian, yakni sebagai mekanisme
korektif untuk menjamin fairness dalam struktur dasar masyarakat.
Namun demikian, praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM
bersubsidi oleh aktor-aktor tertentu mengindikasikan terjadinya distorsi
serius terhadap tujuan normatif tersebut.
Dalam kerangka deontologis, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum
positif (sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana sektor energi dan sumber
daya mineral), melainkan juga mencederai kewajiban moral untuk tidak
merugikan kepentingan kolektif.
Lebih jauh, dalam perspektif aksiologis, praktik
rent-seeking melalui penimbunan BBM bersubsidi menciptakan konflik
nilai yang tajam antara kepentingan privat dan kepentingan publik. Ketika
keuntungan individual diperoleh melalui eksploitasi atas skema subsidi
negara, maka nilai keadilan substantif dikorbankan demi akumulasi kapital
yang bersifat eksploitatif.
Dalam analisis dekonstruktif, fenomena ini mengungkap adanya ilusi
legalitas dalam tata kelola distribusi energi yaitu
di satu sisi, negara menghadirkan regulasi yang secara normatif menjamin
keadilan distribusi; namun
di sisi lain, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuka ruang bagi
infiltrasi kepentingan oligarkis yang secara sistematis menggerogoti
tujuan kebijakan tersebut. Dengan kata lain, hukum dalam praktiknya tidak sepenuhnya netral,
melainkan rentan menjadi arena kontestasi kekuasaan.
Dari perspektif eksistensial, dampak dari penyimpangan ini tidak berhenti
pada kerugian ekonomi semata,
melainkan secara langsung memengaruhi kualitas hidup masyarakat kelas
bawah. Kelangkaan BBM, kenaikan biaya operasional, serta terganggunya rantai
distribusi barang dan jasa menciptakan tekanan sosial yang berpotensi memicu
konflik horizontal. Dalam kondisi demikian, hukum gagal menjalankan
fungsinya sebagai instrumen perlindungan terhadap martabat manusia.
Dalam analisis hermeneutik, norma hukum yang mengatur distribusi BBM
bersubsidi harus ditafsirkan tidak semata-mata secara tekstual,
melainkan dalam kerangka tujuan pembentukannya (ratio legis),
yakni untuk menjamin akses yang adil terhadap energi sebagai kebutuhan
dasar masyarakat. Oleh karena itu,
setiap praktik yang mengarah pada penguasaan ilegal atas distribusi
subsidi harus dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap makna
substantif hukum itu sendiri.
Secara praktis, dalam konteks hukum positif Indonesia, tindakan penimbunan
BBM bersubsidi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi
beserta peraturan perubahan dan turunannya, yang melarang penyalahgunaan
pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Namun demikian, persoalan utama
tidak terletak pada kekurangan norma, melainkan pada inkonsistensi penegakan
hukum dan lemahnya pengawasan distribusi.
Dengan demikian, secara ratio legis, kebijakan subsidi BBM
dimaksudkan untuk melindungi kelompok rentan dan menjaga stabilitas
sosial-ekonomi. Ketika kebijakan tersebut disabotase melalui praktik
penimbunan dan rente, maka yang dilanggar bukan hanya norma hukum positif,
melainkan juga prinsip keadilan distributif, kepentingan umum, serta
legitimasi moral negara sebagai pelindung kesejahteraan
rakyat.
Dasar Hukum
Guna membangun argumentasi hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,
setiap analisis dalam laporan ini disandarkan pada hierarki hukum positif
Republik Indonesia. Perbuatan penimbunan dan penyimpangan dalam distribusi
bahan bakar minyak memiliki dasar normatif dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, baik pada tingkat konstitusi maupun regulasi sektoral
yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga relevan untuk
dijadikan rujukan dalam analisis tindak pidana di sektor minyak dan gas
bumi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945, memberikan dasar konstitusional
mengenai penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
menyatakan bahwa:
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Interpretasi hukum terhadap ketentuan tersebut melahirkan doktrin “Hak
Menguasai Negara”, yang menempatkan negara sebagai pemegang kewenangan
publik untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi sektor-sektor strategis
melalui fungsi pengaturan (regeling), pengurusan (besturen),
dan pengawasan (toezichthouden).
Dalam konteks ini, bahan bakar minyak sebagai komoditas yang berkaitan
dengan hajat hidup orang banyak berada dalam lingkup penguasaan negara. Oleh
karena itu,
setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan pengelolaan dan
distribusi BBM, termasuk penimbunan atau penguasaan distribusi secara
tidak sah, dapat dinilai bertentangan dengan prinsip penguasaan negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Kemudian,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (lex specialis) dalam pengaturan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, baik pada sektor
hulu maupun hilir.
Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2023
yang mengubah
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan:
“Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya
korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Interpretasi hukum terhadap ketentuan tersebut menunjukkan bahwa
penerapan sanksi pidana dikaitkan dengan adanya akibat berupa kerugian
terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan. Dengan demikian, penilaian terhadap perbuatan penyimpanan atau penimbunan
BBM harus mempertimbangkan ada atau tidaknya akibat sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan tersebut.
Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2023
yang mengubah
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar
Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang
disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan
Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah).”
Ketentuan ini mencakup penyalahgunaan terhadap BBM yang penyediaan dan
pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah. Dalam konteks ini,
Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) termasuk dalam cakupan
norma tersebut, sehingga setiap penyimpangan dalam pengangkutan dan/atau
niaga yang tidak sesuai ketentuan
berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 55
Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Kemudian,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang
Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191
Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak merupakan peraturan yang mengatur tata kelola penyediaan dan
pendistribusian BBM dalam rangka pelaksanaan kebijakan energi nasional.
Sebagaimana ketentuan
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun
2014, selanjutnya disebut “Perpres 191/2014”, menyatakan:
“Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan
dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”.
Kemudian Pasal 18 ayat (3) Perpres 191/2014 , menyatakan bahwa:
“Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Perpres 191/2014 secara eksplisit
menetapkan larangan bagi badan usaha dan/atau masyarakat untuk melakukan
penimbunan, penyimpanan, serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Norma ini merupakan bentuk pengaturan preventif dalam tata kelola
distribusi BBM, yang bertujuan untuk menjaga agar penyaluran BBM
bersubsidi atau penugasan tetap sesuai dengan peruntukannya.
Secara sistematis, norma larangan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan
harus dibaca bersama dengan Pasal 18 ayat (3), yang menegaskan bahwa
setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Presiden ini tidak
secara langsung menetapkan jenis sanksi, melainkan berfungsi sebagai norma
penghubung (bridging norm) yang mengaitkan pelanggaran administratif
dalam distribusi BBM dengan rezim sanksi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lain, khususnya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagai
lex specialis.
Dalam kerangka tersebut, tindakan penimbunan atau penyimpanan BBM yang
tidak sesuai dengan ketentuan distribusi yang sah dapat terlebih dahulu
dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap tata kelola distribusi BBM
sebagaimana diatur dalam Perpres 191/2014. Selanjutnya, apabila perbuatan
tersebut memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam ketentuan pidana pada
Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, maka pelanggaran tersebut dapat
ditingkatkan menjadi tindak pidana.
Dengan demikian, Perpres 191/2014 memiliki fungsi normatif sebagai dasar
pengaturan distribusi dan penentuan larangan, sementara penegakan sanksinya
(baik administratif maupun pidana) bergantung pada ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih spesifik. Pendekatan ini mencerminkan prinsip
sistem hukum yang berjenjang, di mana norma administratif menjadi pintu
masuk (entry point) untuk menilai adanya penyimpangan, sebelum
dikualifikasikan lebih lanjut dalam rezim pertanggungjawaban hukum yang
relevan.
Selanjutnya, ketentuan teknis operasional mengenai pendistribusian bahan
bakar minyak (BBM) pada tingkat pelaksana diatur dalam Peraturan Badan
Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Pengaturan tersebut antara lain terdapat
dalam
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2023
serta diperbarui melalui
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan.
Kedua peraturan tersebut (satu kesatuan yang tidak terpisahkan) mengatur
secara spesifik mengenai kriteria konsumen pengguna, mekanisme perizinan,
serta pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dan BBM penugasan, termasuk dalam
hal pembelian menggunakan wadah tertentu seperti jerigen.
Adapun ketentuan yang relevan adalah sebagai berikut:
1.
Terkait sektor yang berhak memperoleh BBM Khusus Penugasan
(Pertalite)
Sebagaimana ketentuan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, selanjutnya disebut Peraturan BPH Migas 4/2025 menyatakan
bahwa:
“Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan yang dapat mengajukan
permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor: a. usaha mikro; b. usaha
perikanan; c. usaha pertanian; d. transportasi; atau e. pelayanan umum.”
Ketentuan ini membatasi bahwa hanya sektor-sektor tertentu yang dapat
mengakses BBM Khusus Penugasan melalui mekanisme Surat Rekomendasi.
2.
Terkait pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Rekomendasi
Pasal 7 ayat (1) Peraturan BPH Migas 4/2025
menyatakan:
“Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5
diterbitkan oleh: a. kepala Pelabuhan Perikanan; b. kepala Perangkat Daerah
Provinsi; c. kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; atau d. lurah/kepala
desa/atau yang disebut dengan nama lain.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa
penerbitan Surat Rekomendasi merupakan kewenangan administratif yang
dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan lingkup kewenangannya.
3.
Terkait pembatasan penggunaan dan larangan memperjualbelikan
kembali
Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf l Peraturan BPH Migas 4/2025 mengatur
secara tegas dalam ketentuan muatan Surat Rekomendasi sebagai berikut:
“l. penegasan bahwa Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang
diperoleh digunakan untuk kebutuhan sendiri dan
dilarang untuk diperjualbelikan kembali.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa BBM yang diperoleh melalui mekanisme Surat
Rekomendasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak dapat
dijadikan objek niaga. Hal ini sejalan dengan definisi Konsumen Pengguna
dalam ketentuan Pasal 1 angka 4
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023
tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, yang selanjutnya disebut Peraturan BPH Migas 2/2023, yaitu:
“Konsumen Pengguna adalah konsumen yang berhak menggunakan Jenis BBM
Tertentu yang merupakan pengguna akhir atau yang menggunakan Jenis BBM
Tertentu untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali.”
4.
Terkait larangan penyalahgunaan Surat Rekomendasi
Pasal 17 huruf a Peraturan BPH Migas 2/2023
menyatakan bahwa:
“Konsumen Pengguna penerima Surat Rekomendasi dilarang: a. memberikan,
memindahtangankan, atau mengalihkan Surat Rekomendasi pembelian Jenis BBM
Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada pihak lain;”
Ketentuan ini mengatur bahwa Surat Rekomendasi bersifat personal dan tidak
dapat dialihkan kepada pihak lain, sehingga setiap penggunaan di luar subjek
yang berhak merupakan bentuk penyimpangan administratif.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat disusun pemahaman hukum
sebagai berikut:
-
Pertama, pembelian BBM bersubsidi atau BBM penugasan menggunakan wadah
tertentu, termasuk jerigen, tidak dilarang secara mutlak, namun dibatasi
secara ketat melalui mekanisme administratif berupa Surat Rekomendasi.
Pembatasan ini bersifat selektif dan hanya diberikan kepada sektor tertentu
yang telah ditentukan secara limitatif dalam peraturan;
-
Kedua, Surat Rekomendasi berfungsi sebagai instrumen pengendalian
distribusi yang memastikan bahwa BBM digunakan oleh konsumen pengguna yang
sah dan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, setiap pembelian di luar
mekanisme tersebut, termasuk tanpa Surat Rekomendasi atau tidak sesuai
dengan sektor yang berhak, merupakan penyimpangan terhadap tata kelola
distribusi BBM;
-
Ketiga, larangan untuk memperjualbelikan kembali BBM yang diperoleh melalui
mekanisme tersebut menunjukkan bahwa BBM bersubsidi dan BBM penugasan tidak
dimaksudkan sebagai komoditas perdagangan bebas, melainkan sebagai barang
yang distribusinya dibatasi untuk tujuan tertentu;
-
Keempat, pengalihan, pemindahtanganan, atau penggunaan Surat Rekomendasi
oleh pihak yang tidak berhak merupakan bentuk pelanggaran administratif yang
dapat menjadi dasar untuk penilaian lebih lanjut dalam konteks
pertanggungjawaban hukum, terutama apabila perbuatan tersebut berkaitan
dengan penyalahgunaan distribusi BBM sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, keseluruhan ketentuan dalam Peraturan BPH Migas tersebut
membentuk suatu sistem pengendalian distribusi BBM yang berbasis pada
pembatasan subjek, mekanisme perizinan, serta larangan penggunaan di luar
peruntukan. Pelanggaran terhadap sistem ini pada dasarnya merupakan
pelanggaran terhadap tata kelola distribusi BBM, yang dalam kondisi tertentu
dapat memiliki implikasi hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis Perilaku Spesifik
Dalam praktik penegakan hukum, sering terdapat perbedaan antara ketentuan
hukum yang berlaku dan pemahaman masyarakat mengenai legalitas suatu
perbuatan. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang presisi dan rinci
terhadap perilaku yang terjadi di area SPBU untuk membedakan antara tindakan
yang diperbolehkan secara bersyarat, pelanggaran administratif, dan tindak
pidana.
Tabel berikut menyajikan klasifikasi terhadap tiga perilaku utama yang kerap dijumpai dalam kondisi kelangkaan BBM.
| Perilaku Spesifik | Status Hukum | Analisis dan Syarat Terjadinya Tindak Pidana |
|---|---|---|
| 1. Membawa Jerigen ke SPBU | Legal Bersyarat / Berpotensi Ilegal |
Terdapat pemahaman yang tidak tepat bahwa membawa jerigen ke SPBU selalu merupakan tindak pidana. Secara hukum, tindakan ini tidak serta-merta dilarang.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, kelompok tertentu seperti nelayan kecil, petani, atau pelaku usaha mikro dapat membeli BBM menggunakan jerigen dengan syarat memiliki dan menunjukkan Surat Rekomendasi dari instansi pemerintah daerah yang berwenang.
Namun demikian, perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran atau tindak pidana apabila: (1) tidak memiliki Surat Rekomendasi; (2) menggunakan Surat Rekomendasi yang tidak sah; atau (3) BBM yang diperoleh dialihkan, disimpan, atau diperdagangkan kembali di luar peruntukannya. |
| 2. Mengisi BBM Berulang Kali | Berpotensi Ilegal (Tindak Pidana) |
Praktik pengisian BBM secara berulang dalam waktu yang berdekatan di satu atau beberapa SPBU (dikenal sebagai helikoptering) dapat menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi.
Indikasi tersebut menjadi lebih kuat apabila disertai penggunaan sarana yang tidak sesuai ketentuan, seperti kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi (tangki modifikasi), yang memungkinkan pengambilan BBM dalam jumlah tidak wajar. Dalam kondisi tersebut, perbuatan dapat berpotensi memenuhi unsur “penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM” sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, sepanjang terpenuhi unsur perbuatan dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. |
| 3. Menimbun BBM di Rumah/Gudang | Berpotensi Ilegal (Tindak Pidana) |
Penyimpanan BBM bersubsidi atau BBM penugasan dalam jumlah tertentu di lokasi yang tidak memiliki izin usaha penyimpanan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyimpanan BBM merupakan kegiatan usaha yang memerlukan izin. Oleh karena itu, apabila dilakukan tanpa izin dan/atau menimbulkan risiko terhadap keselamatan atau lingkungan, perbuatan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila penimbunan dilakukan dengan tujuan untuk memperdagangkan kembali BBM di luar mekanisme distribusi yang sah, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan niaga BBM sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. |
Analisa Hukum Pidana
Dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan
tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak sebagaimana terjadi dalam kasus
di Jalan Imam Bonjol, Pontianak, penilaian yuridis harus didasarkan pada
terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pembuktian terhadap unsur-unsur tersebut
merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam proses peradilan pidana, dengan
standar pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Analisis terhadap unsur-unsur tindak pidana
dilakukan sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap Orang”
Dalam hukum pidana nasional, terminologi “Setiap Orang”
mencakup orang perseorangan maupun korporasi. Hal ini sejalan dengan ketentuan
Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa “Setiap Orang adalah orang
perseorangan, termasuk Korporasi”.
Dengan demikian, subjek hukum dalam tindak pidana ini tidak
terbatas pada pelaku langsung di lapangan, tetapi juga dapat mencakup badan
usaha atau pengelola kegiatan usaha, sepanjang dapat dibuktikan adanya
keterlibatan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran yang
disengaja terhadap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan distribusi BBM.
2. Unsur
“Menyalahgunakan”
Unsur “menyalahgunakan” dalam konteks ini harus dipahami
melalui dua aspek utama dalam hukum pidana, yaitu perbuatan (actus reus) dan
sikap batin (mens rea).
1. Perbuatan (Actus
Reus)
Perbuatan yang dimaksud adalah adanya tindakan nyata yang
menyimpang dari ketentuan distribusi BBM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,
termasuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 beserta
perubahannya dan peraturan teknis BPH Migas.
Contohnya, antara lain pembelian BBM secara berulang
menggunakan sarana yang tidak sesuai ketentuan, atau pengalihan BBM ke dalam
wadah tertentu tanpa memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
2. Sikap Batin (Mens
Rea)
Unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus) harus
dibuktikan melalui adanya kehendak dan pengetahuan pelaku terhadap perbuatannya.
Dugaan tersebut dapat dilihat dari pola tindakan yang sistematis, termasuk
penggunaan sarana tertentu yang telah dimodifikasi, pengulangan perbuatan dalam
waktu yang berdekatan, atau pengaturan aktivitas sedemikian rupa untuk
menghindari pengawasan.Penilaian terhadap unsur ini harus dilakukan secara
hati-hati berdasarkan alat bukti yang sah dalam proses peradilan.
3. Unsur “Pengangkutan
dan/atau Niaga”
Unsur ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi
dan peredaran BBM di luar mekanisme yang sah. Dalam praktik, kegiatan
penyimpanan atau penimbunan BBM dapat dikaitkan dengan unsur niaga apabila
terdapat indikasi bahwa BBM tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan sendiri,
melainkan untuk didistribusikan kembali atau diperjualbelikan.
Namun demikian, penilaian bahwa suatu perbuatan termasuk
dalam kegiatan niaga harus didasarkan pada bukti yang menunjukkan adanya tujuan
komersial, seperti adanya transaksi, perbedaan harga, atau pola distribusi yang
berulang.
4. Unsur “Bahan Bakar
Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
penugasan Pemerintah”
Unsur objek dalam ketentuan ini mencakup dua kategori BBM,
yaitu BBM bersubsidi dan BBM yang penyediaan serta pendistribusiannya diberikan
penugasan oleh Pemerintah.
Dalam konteks ini, bahan bakar minyak jenis Solar termasuk
dalam kategori BBM bersubsidi, sedangkan Pertalite (RON 90) termasuk dalam
kategori BBM yang diberikan penugasan Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Dengan demikian, apabila perbuatan yang dilakukan berkaitan
dengan jenis BBM tersebut, maka unsur objek dalam Pasal 55 Undang-Undang Minyak
dan Gas Bumi dapat dinilai terpenuhi.
Dampak dan Relevansi Hukum
Perbuatan penyimpangan dalam distribusi BBM
tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, khususnya
terkait dengan mekanisme subsidi atau kompensasi energi, tetapi juga dapat
berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas, antara lain berupa terganggunya
akses terhadap BBM, meningkatnya antrean di SPBU, serta potensi risiko
keselamatan apabila BBM disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai standar
keamanan.
Namun demikian, penilaian terhadap dampak
tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi
dalam proses penegakan hukum.
Pihak yang Bertanggung Jawab
Dalam penegakan hukum pidana, penentuan
pertanggungjawaban harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan peran
masing-masing pihak dalam suatu peristiwa.
Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada
pelaku langsung di lapangan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kemungkinan
keterlibatan pihak lain dalam suatu rangkaian perbuatan.
Pihak-pihak yang relevan untuk dinilai
pertanggungjawabannya dalam konteks ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaku Penimbunan
(Pelaku Lapangan dan Pihak yang Terlibat dalam Rangkaian Perbuatan)
Pihak yang secara langsung melakukan pengambilan,
pengangkutan, atau pemindahan BBM menggunakan sarana tertentu merupakan pelaku
perbuatan secara langsung.
Dalam praktik hukum pidana, dimungkinkan adanya keterlibatan
pihak lain di luar pelaku lapangan, termasuk pihak yang mendorong, mengarahkan,
atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, penegak hukum
perlu melakukan penelusuran terhadap alur pembiayaan dan hubungan antar pelaku
untuk menilai apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam bentuk penyertaan.
Penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap masing-masing
pihak harus didasarkan pada peran dan kontribusinya dalam perbuatan, sesuai
dengan ketentuan mengenai penyertaan dalam hukum pidana.
2. Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU)
Pihak yang mengelola SPBU memiliki kewajiban untuk
menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan distribusi BBM yang berlaku.
Dalam hal terdapat pola pengisian BBM yang tidak wajar,
seperti pengisian berulang dalam waktu yang berdekatan atau penggunaan sarana
yang tidak sesuai ketentuan, maka perlu dilakukan penilaian apakah pihak SPBU
telah menjalankan kewajiban pengawasan secara patut.
Apabila dapat dibuktikan adanya keterlibatan aktif,
persetujuan, atau pembiaran yang disengaja terhadap perbuatan yang menyimpang
dari ketentuan distribusi BBM, maka pihak yang terlibat dapat dinilai
berdasarkan ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, apabila perbuatan tersebut berkaitan
dengan kebijakan atau praktik yang dilakukan dalam lingkup badan usaha, maka
penilaian juga dapat mencakup pertanggungjawaban korporasi sesuai dengan
ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai subjek hukum korporasi.
3. Pemerintah, BPH
Migas, dan PT Pertamina (Persero)
Pemerintah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH
Migas), serta PT Pertamina (Persero) memiliki peran dalam pengaturan,
pengawasan, dan pelaksanaan distribusi BBM.
Dalam konteks ini, tanggung jawab yang melekat pada institusi
tersebut bersifat administratif dan tata kelola, termasuk dalam hal perencanaan
distribusi, pengawasan pelaksanaan di lapangan, serta perbaikan sistem
distribusi apabila terdapat kelemahan.
Penilaian terhadap kinerja institusi tersebut berada dalam
ranah evaluasi kebijakan dan pengawasan administratif, serta tidak secara
langsung berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, kecuali apabila terdapat
bukti keterlibatan dalam perbuatan yang melanggar hukum.
4. Masyarakat
Perilaku masyarakat, termasuk peningkatan pembelian BBM dalam
kondisi tertentu, dapat mempengaruhi dinamika distribusi di lapangan.
Namun demikian, sepanjang tidak terdapat perbuatan yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, perilaku tersebut tidak dapat
serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Meskipun demikian, pola konsumsi yang tidak terkendali dapat
berkontribusi terhadap tekanan pada sistem distribusi BBM, sehingga diperlukan
peran serta masyarakat dalam menggunakan BBM secara wajar dan sesuai kebutuhan.
Sanksi Hukum
Sistem sanksi terhadap pelanggaran di sektor
minyak dan gas bumi diatur melalui kombinasi ketentuan pidana dan administratif
dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini mencerminkan pentingnya
pengendalian distribusi energi sebagai bagian dari kepentingan umum dan
pengelolaan sumber daya strategis negara.
Sejalan dengan perkembangan hukum nasional,
termasuk berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jenis sanksi yang dapat dikenakan meliputi
pidana pokok, pidana tambahan, serta sanksi administratif, yang penerapannya
disesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing pihak.
1. Pidana Penjara
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang terbukti
menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau yang
penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dapat dikenai
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Penerapan pidana penjara tersebut bergantung pada pembuktian
unsur-unsur tindak pidana dalam proses peradilan.
Terkait dengan tindakan penahanan, kewenangan penyidik untuk
melakukan penahanan harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana
yang berlaku, termasuk syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pidana Denda
Selain pidana penjara, ketentuan Pasal 55 Undang-Undang
Minyak dan Gas Bumi juga mengatur ancaman pidana denda paling banyak
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam perkembangan sistem hukum pidana nasional,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan sistem
kategorisasi pidana denda. Namun demikian, terhadap ketentuan pidana dalam
undang-undang di luar KUHP, besaran denda tetap mengacu pada ketentuan khusus
yang diatur dalam undang-undang tersebut, sepanjang belum dilakukan penyesuaian
secara eksplisit.
Dalam hal denda tidak dibayarkan, pelaksanaan eksekusi
terhadap harta kekayaan terpidana dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku dalam tahap pelaksanaan putusan pidana.
3. Pidana Tambahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur kemungkinan penjatuhan pidana
tambahan, termasuk perampasan barang tertentu.
Dalam konteks tindak pidana di sektor migas, pidana tambahan
dapat berupa perampasan terhadap:
-
sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana, sepanjang terbukti memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan;
-
hasil atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Penjatuhan pidana tambahan tersebut dilakukan berdasarkan
putusan pengadilan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara barang dan tindak
pidana yang terbukti.
4. Sanksi Administratif
Di luar mekanisme pidana, pelanggaran dalam distribusi BBM
juga dapat dikenai sanksi administratif oleh instansi yang berwenang, termasuk
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi, serta badan usaha penugasan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
-
peringatan
atau teguran;
-
pembatasan
atau penghentian sementara kegiatan usaha;
-
pengurangan
atau penghentian pasokan BBM;
-
hingga
pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan sanksi administratif bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi BBM serta menjaga keberlangsungan sistem distribusi yang tertib dan tepat sasaran.
Kesimpulan Praktis
Sebagai ringkasan dari keseluruhan analisis
hukum yang telah diuraikan, berikut adalah penegasan atas beberapa pertanyaan
utama terkait praktik penimbunan dan distribusi BBM:
1. Apakah penimbunan
BBM (Pertalite) dapat dipidana?
Perbuatan penimbunan BBM, termasuk BBM jenis Pertalite
sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), dapat dikualifikasikan
sebagai tindak pidana, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam hal penimbunan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan
pengangkutan dan/atau niaga BBM, serta dilakukan untuk tujuan memperoleh
keuntungan di luar mekanisme distribusi yang sah, maka perbuatan tersebut
berpotensi dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai
ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila kegiatan penyimpanan BBM dilakukan tanpa
izin usaha yang dipersyaratkan dan menimbulkan risiko terhadap keselamatan atau
lingkungan, maka dapat pula dinilai dalam kerangka ketentuan lain dalam
Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
2. Apakah pembelian BBM
menggunakan jerigen selalu ilegal?
Pembelian BBM menggunakan jerigen tidak secara otomatis
merupakan perbuatan yang dilarang, namun dibatasi oleh ketentuan
administratif yang ketat.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi Nomor 2 Tahun 2023 juncto Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi Nomor 4 Tahun 2025, pembelian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan
bagi konsumen pengguna tertentu, seperti pelaku usaha mikro, sektor pertanian,
perikanan, dan pelayanan umum, dengan syarat memiliki Surat Rekomendasi dari
instansi pemerintah daerah yang berwenang.
Di luar ketentuan tersebut, pembelian menggunakan jerigen
dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap tata kelola distribusi BBM,
yang dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi hukum lebih lanjut.
3. Apa batasan secara
hukum antara yang diperbolehkan dan yang melanggar hukum?
Batasan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang
melanggar hukum dalam konteks distribusi BBM terletak pada dua aspek utama,
yaitu:
- Kepatuhan terhadap
ketentuan administratif, termasuk kepemilikan izin atau Surat Rekomendasi yang
sah; dan
- Tujuan serta
penggunaan BBM, apakah sesuai dengan peruntukannya atau dialihkan untuk
kepentingan lain yang tidak diperbolehkan.
Perbuatan seperti pembelian tanpa memenuhi persyaratan
administratif, penggunaan sarana yang tidak sesuai ketentuan untuk memperoleh
BBM dalam jumlah tidak wajar, atau pengalihan BBM untuk diperdagangkan kembali
di luar mekanisme resmi, dapat dinilai sebagai bentuk penyimpangan.
Apabila penyimpangan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak
pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perbuatan
tersebut dapat dikenai pertanggungjawaban pidana melalui proses penegakan
hukum.
Rekomendasi Praktis
Berdasarkan keseluruhan analisis normatif,
empiris, dan filosofis, berikut rekomendasi yang bersifat praktis dan
berorientasi pada pengendalian permasalahan distribusi BBM secara proporsional
dan berkelanjutan:
1.
Langkah Mitigasi bagi Masyarakat
a.
Pengendalian Pola Konsumsi
Masyarakat perlu menjaga pola konsumsi BBM secara wajar sesuai kebutuhan, serta
menghindari pembelian dalam jumlah berlebihan yang tidak didasarkan pada
kebutuhan riil. Perilaku konsumsi yang tidak terkendali dapat meningkatkan
tekanan terhadap distribusi BBM di tingkat lapangan.
b.
Kepatuhan terhadap Persyaratan Administratif
Bagi pelaku usaha mikro, kelompok tani, dan nelayan kecil yang melakukan
pembelian BBM menggunakan jerigen, perlu memastikan bahwa pembelian dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kepemilikan Surat Rekomendasi
dari instansi pemerintah daerah yang berwenang.
Kepatuhan terhadap
persyaratan tersebut penting untuk memastikan bahwa aktivitas pembelian tidak
dikualifikasikan sebagai penyimpangan dalam distribusi BBM.
2.
Langkah Pelaporan oleh Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan distribusi BBM dapat
mendukung efektivitas penegakan hukum, sepanjang dilakukan secara bertanggung
jawab dan tidak mengganggu keselamatan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan, seperti pola
pembelian yang tidak wajar atau dugaan pelanggaran prosedur di SPBU, dapat
mendokumentasikan kejadian tersebut secara proporsional dan melaporkannya
melalui saluran resmi, antara lain:
- Call Center
Pertamina (135);
- Kanal pengaduan BPH
Migas; atau
- Kepolisian setempat
melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pelaporan dilakukan dengan itikad baik dan tetap
memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap
keselamatan pelapor.
3.
Langkah Preventif bagi Aparat dan Regulator
a.
Penguatan Pengawasan Lapangan
Aparat penegak hukum
bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM
melalui kegiatan patroli dan pemantauan, baik secara terbuka maupun tertutup,
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
b.
Penegakan Ketentuan terhadap Pelaku Usaha
Badan usaha yang mengelola SPBU perlu memastikan kepatuhan terhadap prosedur
distribusi BBM. Dalam hal ditemukan pelanggaran, penerapan sanksi administratif
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya
menjaga integritas sistem distribusi.
c.
Penguatan Sistem Pengendalian Berbasis Teknologi
Pengembangan dan penerapan sistem digital dalam distribusi BBM, seperti
penggunaan sistem identifikasi transaksi dan pembatasan pembelian berbasis
data, dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan akurasi distribusi
dan mengurangi potensi penyimpangan.
Implementasi sistem tersebut perlu dilakukan
secara bertahap dan terintegrasi dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah dan badan pengatur.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang
ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


