layananhukum

Ketentuan Hukum terkait dengan Fenomena Kelangkaan dan Pidana Penimbunan Minyak

 

Pertanyaan

Selamat sore, Bang. Mau nanya, Bang, terkait dengan permasalahan kelangkaan minyak Pertalite di Kota Pontianak ini, Bang. Dari pandangan hukum, apakah ada isu hukumnya, Bang, di sini? Kira-kira apakah ada aturan hukum terkait dengan kelangkaan minyak seperti ini, Bang? Misalnya, ada orang yang melakukan penimbunan minyak. Apakah juga bisa diproses, misalnya mereka datang ke SPBU dengan membawa jerigen (red* jeriken), atau mereka datang menggunakan motor, tetapi datang dua sampai tiga kali mengisi sampai penuh, terus lalu ditimbun di rumah? Mohon penjelasannya secara sederhana, terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Pada bulan Maret 2026, teridentifikasi adanya gangguan dalam distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak jenis Pertalite (RON 90) di beberapa wilayah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten lainnya.

Gangguan tersebut ditandai dengan terbentuknya antrean kendaraan bermotor pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang dalam kondisi tertentu menggunakan sebagian badan jalan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

Meskipun pada tahap awal kondisi ini dapat dipahami sebagai permasalahan distribusi dan ketersediaan pasokan, secara hukum perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam tata kelola distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi, penimbunan, atau penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengganggu hak masyarakat dalam memperoleh akses terhadap energi bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terjadi pergeseran karakter permasalahan dari yang semula dipahami sebagai isu distribusi ekonomi menjadi peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran hukum pidana, sebagaimana terungkap melalui tindakan penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Pada hari Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan di bawah koordinasi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak melakukan operasi penegakan hukum di SPBU 64.781.11 yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kegiatan penyalinan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara tidak sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka menggunakan modus operandi berupa pembelian BBM secara berulang kali (yang dalam praktik dikenal sebagai “helikoptering”) dengan menggunakan sepeda motor, salah satunya berjenis Suzuki Thunder, yang kapasitas tangkinya telah dimodifikasi menjadi sekitar 14 hingga 20 liter. Modifikasi tersebut dalam praktik umum dikenal sebagai penggunaan “tangki modifikasi” atau yang sering disebut sebagai “tangki siluman”.

BBM yang diperoleh dari SPBU kemudian dipindahkan ke dalam puluhan jerigen berkapasitas antara 10 hingga 35 liter di kawasan permukiman Gang Haji Ali, yang selanjutnya diduga untuk ditimbun dan diperdagangkan kembali secara tidak sah.

Dalam praktik penjualan eceran ilegal, harga BBM tersebut dilaporkan mengalami kenaikan signifikan, dari harga yang ditetapkan pemerintah sekitar Rp10.000 per liter menjadi berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per liter.

Selain itu, pada tanggal 11 Maret 2026, Polresta Pontianak juga mengungkap dugaan penyelewengan BBM dalam skala besar yang melibatkan kapal tanker bernama “Sukses Global”, dengan barang bukti lebih dari 4 ton Pertalite yang diduga disalahgunakan.

Fakta yang terungkap dari tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya dugaan bahwa kelangkaan bahan bakar minyak bersubsidi atau bahan bakar minyak penugasan tidak semata-mata disebabkan oleh faktor distribusi alami, tetapi diduga melibatkan perbuatan melawan hukum oleh pihak tertentu.

Perbuatan tersebut antara lain berupa penyalahgunaan mekanisme distribusi BBM, pemanfaatan alokasi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, serta penimbunan bahan bakar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Tindakan demikian berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengganggu kepentingan umum.

Pertalite bukan merupakan komoditas komersial biasa. Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual ecerannya diatur oleh pemerintah serta didukung melalui mekanisme kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan penimbunan atau penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak, maka tindakan tersebut pada prinsipnya merupakan bentuk penyalahgunaan terhadap mekanisme distribusi energi yang didukung oleh keuangan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akar Masalah (Root Cause Analysis)

Untuk membangun analisis yuridis yang kuat dan tidak spekulatif dalam penanganan dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi, penilaian tidak dapat hanya didasarkan pada fakta yang tampak, seperti antrean kendaraan di SPBU, melainkan harus mencakup identifikasi terhadap faktor-faktor yang mendasari terjadinya kondisi tersebut.

Fenomena kelangkaan BBM jenis Pertalite di Kota Pontianak dan wilayah di Kalimantan Barat pada Maret 2026 menunjukkan adanya keterkaitan antara aspek kebijakan distribusi, pola penggunaan oleh masyarakat yang tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya, serta dugaan adanya penyimpangan dalam proses distribusi oleh pihak tertentu.

Kondisi tersebut secara kumulatif berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum, khususnya dalam hal akses masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi.

Penyebab Struktural: Kebijakan Kuota, Distribusi, dan Rantai Pasok

Secara struktural, kondisi kelangkaan BBM jenis Pertalite tidak terlepas dari kebijakan pengaturan kuota dan distribusi bahan bakar minyak yang diterapkan pada tahun 2026.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kebijakan penyesuaian kuota BBM bersubsidi dan penugasan secara nasional, di mana kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar 29.267.947 kiloliter, mengalami penurunan sebesar 6,28% dibandingkan dengan kuota tahun 2025 sebesar 31.230.017 kiloliter.

Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam pengendalian beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta peningkatan ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Kota Pontianak menyampaikan bahwa tingkat ketahanan stok (coverage days) Pertalite berada pada kisaran 24 hari, yang masih berada di atas batas minimum nasional sebesar 18,2 hari. Distribusi logistik dilakukan secara berkala dari Depot Tanjung Uban dengan jadwal pengiriman setiap dua hingga tiga hari, serta didukung oleh operasional Terminal BBM Pontianak selama 24 jam untuk mempercepat penyaluran ke SPBU.

Berdasarkan data tersebut, kondisi kelangkaan di tingkat konsumen menunjukkan bahwa faktor keterbatasan stok pada tingkat penyimpanan atau produksi bukan merupakan satu-satunya penyebab, melainkan terdapat dugaan hambatan dalam proses distribusi pada tingkat akhir. Kondisi ini memerlukan penelaahan lebih lanjut untuk menilai kemungkinan adanya penyimpangan dalam mekanisme distribusi oleh pihak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebab Perilaku: Panic Buying dan Penimbunan Sistematis

Kondisi struktural dalam distribusi BBM tersebut diperparah oleh pola perilaku masyarakat yang terjadi secara bersamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Pertama, terjadi peningkatan pembelian bahan bakar oleh masyarakat secara serentak (panic buying) yang dipengaruhi oleh beredarnya informasi yang tidak terverifikasi terkait ketersediaan pasokan dan kebijakan penyesuaian kuota BBM.

Kondisi ini menyebabkan perubahan pola konsumsi, di mana masyarakat melakukan pengisian hingga kapasitas maksimal secara bersamaan, yang berdampak pada peningkatan konsumsi di wilayah Pontianak hingga sekitar 42% dibandingkan dengan kondisi normal.

Kedua, dalam situasi tersebut terdapat indikasi penyimpangan berupa penimbunan bahan bakar minyak oleh pihak tertentu. Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui pembelian berulang dengan menggunakan sarana yang tidak sesuai ketentuan, termasuk kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi serta penggunaan wadah berkapasitas besar. BBM yang diperoleh kemudian dialihkan dan disimpan untuk diperdagangkan kembali di luar mekanisme distribusi yang sah.

Kombinasi antara peningkatan konsumsi masyarakat dan dugaan penimbunan tersebut berkontribusi terhadap terjadinya kelangkaan BBM di tingkat konsumen serta mendorong munculnya praktik penjualan dengan harga yang melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.

Pelanggaran Prinsip Kepentingan Umum (Public Interest)

Jika ditarik ke dalam analisis filsafat hukum yang lebih mendalam, krisis distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya dalam konteks penetapan harga dan kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite, tidak semata-mata merupakan persoalan administratif atau ekonomi, melainkan merupakan deviasi serius terhadap prinsip kepentingan umum (public interest) sebagai fondasi normatif negara hukum kesejahteraan (welfare state).

Secara ontologis, kebijakan subsidi energi tidak dapat direduksi sebagai instrumen pasar biasa, melainkan harus dipahami sebagai manifestasi konkret dari kewajiban negara dalam menjamin keberlangsungan hidup warga negara, sebagaimana terkandung dalam mandat konstitusional Pasal 33 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Dalam kerangka ini, BBM bukan sekadar komoditas privat, melainkan konsep strategis yang memiliki dimensi publik, sosial, dan bahkan eksistensial bagi masyarakat.

Dari perspektif epistemologis, legitimasi kebijakan subsidi tersebut berakar pada rasionalitas distributif yang bertujuan mengoreksi ketimpangan struktural dalam akses terhadap sumber daya ekonomi. Negara, melalui kebijakan harga dan kuota, berupaya memastikan bahwa kelompok rentan (seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, serta sektor transportasi rakyat) dapat mempertahankan keberlanjutan ekonominya. Dengan demikian, subsidi energi merupakan instrumen distributive justice dalam arti Rawlsian, yakni sebagai mekanisme korektif untuk menjamin fairness dalam struktur dasar masyarakat.

Namun demikian, praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi oleh aktor-aktor tertentu mengindikasikan terjadinya distorsi serius terhadap tujuan normatif tersebut.

Dalam kerangka deontologis, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum positif (sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana sektor energi dan sumber daya mineral), melainkan juga mencederai kewajiban moral untuk tidak merugikan kepentingan kolektif.

Lebih jauh, dalam perspektif aksiologis, praktik rent-seeking melalui penimbunan BBM bersubsidi menciptakan konflik nilai yang tajam antara kepentingan privat dan kepentingan publik. Ketika keuntungan individual diperoleh melalui eksploitasi atas skema subsidi negara, maka nilai keadilan substantif dikorbankan demi akumulasi kapital yang bersifat eksploitatif.

Dalam analisis dekonstruktif, fenomena ini mengungkap adanya ilusi legalitas dalam tata kelola distribusi energi yaitu di satu sisi, negara menghadirkan regulasi yang secara normatif menjamin keadilan distribusi; namun di sisi lain, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuka ruang bagi infiltrasi kepentingan oligarkis yang secara sistematis menggerogoti tujuan kebijakan tersebut. Dengan kata lain, hukum dalam praktiknya tidak sepenuhnya netral, melainkan rentan menjadi arena kontestasi kekuasaan.

Dari perspektif eksistensial, dampak dari penyimpangan ini tidak berhenti pada kerugian ekonomi semata, melainkan secara langsung memengaruhi kualitas hidup masyarakat kelas bawah. Kelangkaan BBM, kenaikan biaya operasional, serta terganggunya rantai distribusi barang dan jasa menciptakan tekanan sosial yang berpotensi memicu konflik horizontal. Dalam kondisi demikian, hukum gagal menjalankan fungsinya sebagai instrumen perlindungan terhadap martabat manusia.

Dalam analisis hermeneutik, norma hukum yang mengatur distribusi BBM bersubsidi harus ditafsirkan tidak semata-mata secara tekstual, melainkan dalam kerangka tujuan pembentukannya (ratio legis), yakni untuk menjamin akses yang adil terhadap energi sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, setiap praktik yang mengarah pada penguasaan ilegal atas distribusi subsidi harus dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap makna substantif hukum itu sendiri.

Secara praktis, dalam konteks hukum positif Indonesia, tindakan penimbunan BBM bersubsidi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan perubahan dan turunannya, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Namun demikian, persoalan utama tidak terletak pada kekurangan norma, melainkan pada inkonsistensi penegakan hukum dan lemahnya pengawasan distribusi.

Dengan demikian, secara ratio legis, kebijakan subsidi BBM dimaksudkan untuk melindungi kelompok rentan dan menjaga stabilitas sosial-ekonomi. Ketika kebijakan tersebut disabotase melalui praktik penimbunan dan rente, maka yang dilanggar bukan hanya norma hukum positif, melainkan juga prinsip keadilan distributif, kepentingan umum, serta legitimasi moral negara sebagai pelindung kesejahteraan rakyat.   

Dasar Hukum

Guna membangun argumentasi hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, setiap analisis dalam laporan ini disandarkan pada hierarki hukum positif Republik Indonesia. Perbuatan penimbunan dan penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak memiliki dasar normatif dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat konstitusi maupun regulasi sektoral yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga relevan untuk dijadikan rujukan dalam analisis tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945, memberikan dasar konstitusional mengenai penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Interpretasi hukum terhadap ketentuan tersebut melahirkan doktrin “Hak Menguasai Negara”, yang menempatkan negara sebagai pemegang kewenangan publik untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi sektor-sektor strategis melalui fungsi pengaturan (regeling), pengurusan (besturen), dan pengawasan (toezichthouden).

Dalam konteks ini, bahan bakar minyak sebagai komoditas yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak berada dalam lingkup penguasaan negara. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan pengelolaan dan distribusi BBM, termasuk penimbunan atau penguasaan distribusi secara tidak sah, dapat dinilai bertentangan dengan prinsip penguasaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (lex specialis) dalam pengaturan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, baik pada sektor hulu maupun hilir.

Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan:

“Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Interpretasi hukum terhadap ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana dikaitkan dengan adanya akibat berupa kerugian terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan. Dengan demikian, penilaian terhadap perbuatan penyimpanan atau penimbunan BBM harus mempertimbangkan ada atau tidaknya akibat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Ketentuan ini mencakup penyalahgunaan terhadap BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah. Dalam konteks ini, Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) termasuk dalam cakupan norma tersebut, sehingga setiap penyimpangan dalam pengangkutan dan/atau niaga yang tidak sesuai ketentuan berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.   

Kemudian, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak merupakan peraturan yang mengatur tata kelola penyediaan dan pendistribusian BBM dalam rangka pelaksanaan kebijakan energi nasional.

Sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, selanjutnya disebut “Perpres 191/2014”, menyatakan:

“Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”.

Kemudian Pasal 18 ayat (3) Perpres 191/2014 , menyatakan bahwa:

“Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Perpres 191/2014 secara eksplisit menetapkan larangan bagi badan usaha dan/atau masyarakat untuk melakukan penimbunan, penyimpanan, serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Norma ini merupakan bentuk pengaturan preventif dalam tata kelola distribusi BBM, yang bertujuan untuk menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi atau penugasan tetap sesuai dengan peruntukannya.

Secara sistematis, norma larangan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca bersama dengan Pasal 18 ayat (3), yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Presiden ini tidak secara langsung menetapkan jenis sanksi, melainkan berfungsi sebagai norma penghubung (bridging norm) yang mengaitkan pelanggaran administratif dalam distribusi BBM dengan rezim sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, khususnya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagai lex specialis.

Dalam kerangka tersebut, tindakan penimbunan atau penyimpanan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi yang sah dapat terlebih dahulu dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap tata kelola distribusi BBM sebagaimana diatur dalam Perpres 191/2014. Selanjutnya, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam ketentuan pidana pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, maka pelanggaran tersebut dapat ditingkatkan menjadi tindak pidana.

Dengan demikian, Perpres 191/2014 memiliki fungsi normatif sebagai dasar pengaturan distribusi dan penentuan larangan, sementara penegakan sanksinya (baik administratif maupun pidana) bergantung pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik. Pendekatan ini mencerminkan prinsip sistem hukum yang berjenjang, di mana norma administratif menjadi pintu masuk (entry point) untuk menilai adanya penyimpangan, sebelum dikualifikasikan lebih lanjut dalam rezim pertanggungjawaban hukum yang relevan.

Selanjutnya, ketentuan teknis operasional mengenai pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) pada tingkat pelaksana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Pengaturan tersebut antara lain terdapat dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 serta diperbarui melalui Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Kedua peraturan tersebut (satu kesatuan yang tidak terpisahkan) mengatur secara spesifik mengenai kriteria konsumen pengguna, mekanisme perizinan, serta pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dan BBM penugasan, termasuk dalam hal pembelian menggunakan wadah tertentu seperti jerigen.

Adapun ketentuan yang relevan adalah sebagai berikut:

1.       Terkait sektor yang berhak memperoleh BBM Khusus Penugasan (Pertalite)

Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, selanjutnya disebut Peraturan BPH Migas 4/2025 menyatakan bahwa:

“Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan yang dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor: a. usaha mikro; b. usaha perikanan; c. usaha pertanian; d. transportasi; atau e. pelayanan umum.”

Ketentuan ini membatasi bahwa hanya sektor-sektor tertentu yang dapat mengakses BBM Khusus Penugasan melalui mekanisme Surat Rekomendasi.

2.      Terkait pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Rekomendasi

Pasal 7 ayat (1) Peraturan BPH Migas 4/2025 menyatakan:

“Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diterbitkan oleh: a. kepala Pelabuhan Perikanan; b. kepala Perangkat Daerah Provinsi; c. kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; atau d. lurah/kepala desa/atau yang disebut dengan nama lain.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penerbitan Surat Rekomendasi merupakan kewenangan administratif yang dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan lingkup kewenangannya.

3.      Terkait pembatasan penggunaan dan larangan memperjualbelikan kembali
Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf l Peraturan BPH Migas 4/2025 mengatur secara tegas dalam ketentuan muatan Surat Rekomendasi sebagai berikut:

“l. penegasan bahwa Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan sendiri dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa BBM yang diperoleh melalui mekanisme Surat Rekomendasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak dapat dijadikan objek niaga. Hal ini sejalan dengan definisi Konsumen Pengguna dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, yang selanjutnya disebut Peraturan BPH Migas 2/2023, yaitu:

“Konsumen Pengguna adalah konsumen yang berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu yang merupakan pengguna akhir atau yang menggunakan Jenis BBM Tertentu untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali.”

4.      Terkait larangan penyalahgunaan Surat Rekomendasi

Pasal 17 huruf a Peraturan BPH Migas 2/2023 menyatakan bahwa:

“Konsumen Pengguna penerima Surat Rekomendasi dilarang: a. memberikan, memindahtangankan, atau mengalihkan Surat Rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada pihak lain;”

Ketentuan ini mengatur bahwa Surat Rekomendasi bersifat personal dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, sehingga setiap penggunaan di luar subjek yang berhak merupakan bentuk penyimpangan administratif.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat disusun pemahaman hukum sebagai berikut:

-      Pertama, pembelian BBM bersubsidi atau BBM penugasan menggunakan wadah tertentu, termasuk jerigen, tidak dilarang secara mutlak, namun dibatasi secara ketat melalui mekanisme administratif berupa Surat Rekomendasi. Pembatasan ini bersifat selektif dan hanya diberikan kepada sektor tertentu yang telah ditentukan secara limitatif dalam peraturan;

-      Kedua, Surat Rekomendasi berfungsi sebagai instrumen pengendalian distribusi yang memastikan bahwa BBM digunakan oleh konsumen pengguna yang sah dan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, setiap pembelian di luar mekanisme tersebut, termasuk tanpa Surat Rekomendasi atau tidak sesuai dengan sektor yang berhak, merupakan penyimpangan terhadap tata kelola distribusi BBM;

-      Ketiga, larangan untuk memperjualbelikan kembali BBM yang diperoleh melalui mekanisme tersebut menunjukkan bahwa BBM bersubsidi dan BBM penugasan tidak dimaksudkan sebagai komoditas perdagangan bebas, melainkan sebagai barang yang distribusinya dibatasi untuk tujuan tertentu;

-      Keempat, pengalihan, pemindahtanganan, atau penggunaan Surat Rekomendasi oleh pihak yang tidak berhak merupakan bentuk pelanggaran administratif yang dapat menjadi dasar untuk penilaian lebih lanjut dalam konteks pertanggungjawaban hukum, terutama apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, keseluruhan ketentuan dalam Peraturan BPH Migas tersebut membentuk suatu sistem pengendalian distribusi BBM yang berbasis pada pembatasan subjek, mekanisme perizinan, serta larangan penggunaan di luar peruntukan. Pelanggaran terhadap sistem ini pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap tata kelola distribusi BBM, yang dalam kondisi tertentu dapat memiliki implikasi hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Analisis Perilaku Spesifik

Dalam praktik penegakan hukum, sering terdapat perbedaan antara ketentuan hukum yang berlaku dan pemahaman masyarakat mengenai legalitas suatu perbuatan. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang presisi dan rinci terhadap perilaku yang terjadi di area SPBU untuk membedakan antara tindakan yang diperbolehkan secara bersyarat, pelanggaran administratif, dan tindak pidana.

Tabel berikut menyajikan klasifikasi terhadap tiga perilaku utama yang kerap dijumpai dalam kondisi kelangkaan BBM.

Perilaku Spesifik Status Hukum Analisis dan Syarat Terjadinya Tindak Pidana
1. Membawa Jerigen ke SPBU Legal Bersyarat / Berpotensi Ilegal Terdapat pemahaman yang tidak tepat bahwa membawa jerigen ke SPBU selalu merupakan tindak pidana. Secara hukum, tindakan ini tidak serta-merta dilarang. Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, kelompok tertentu seperti nelayan kecil, petani, atau pelaku usaha mikro dapat membeli BBM menggunakan jerigen dengan syarat memiliki dan menunjukkan Surat Rekomendasi dari instansi pemerintah daerah yang berwenang.

Namun demikian, perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran atau tindak pidana apabila: (1) tidak memiliki Surat Rekomendasi; (2) menggunakan Surat Rekomendasi yang tidak sah; atau (3) BBM yang diperoleh dialihkan, disimpan, atau diperdagangkan kembali di luar peruntukannya.
2. Mengisi BBM Berulang Kali Berpotensi Ilegal (Tindak Pidana) Praktik pengisian BBM secara berulang dalam waktu yang berdekatan di satu atau beberapa SPBU (dikenal sebagai helikoptering) dapat menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi.

Indikasi tersebut menjadi lebih kuat apabila disertai penggunaan sarana yang tidak sesuai ketentuan, seperti kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi (tangki modifikasi), yang memungkinkan pengambilan BBM dalam jumlah tidak wajar.

Dalam kondisi tersebut, perbuatan dapat berpotensi memenuhi unsur “penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM” sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, sepanjang terpenuhi unsur perbuatan dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
3. Menimbun BBM di Rumah/Gudang Berpotensi Ilegal (Tindak Pidana) Penyimpanan BBM bersubsidi atau BBM penugasan dalam jumlah tertentu di lokasi yang tidak memiliki izin usaha penyimpanan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyimpanan BBM merupakan kegiatan usaha yang memerlukan izin. Oleh karena itu, apabila dilakukan tanpa izin dan/atau menimbulkan risiko terhadap keselamatan atau lingkungan, perbuatan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila penimbunan dilakukan dengan tujuan untuk memperdagangkan kembali BBM di luar mekanisme distribusi yang sah, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan niaga BBM sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Analisa Hukum Pidana

Dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak sebagaimana terjadi dalam kasus di Jalan Imam Bonjol, Pontianak, penilaian yuridis harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pembuktian terhadap unsur-unsur tersebut merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam proses peradilan pidana, dengan standar pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Analisis terhadap unsur-unsur tindak pidana dilakukan sebagai berikut:

1.      Unsur “Setiap Orang”

Dalam hukum pidana nasional, terminologi “Setiap Orang” mencakup orang perseorangan maupun korporasi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa “Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi”.

Dengan demikian, subjek hukum dalam tindak pidana ini tidak terbatas pada pelaku langsung di lapangan, tetapi juga dapat mencakup badan usaha atau pengelola kegiatan usaha, sepanjang dapat dibuktikan adanya keterlibatan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran yang disengaja terhadap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan distribusi BBM.

2.      Unsur “Menyalahgunakan”

Unsur “menyalahgunakan” dalam konteks ini harus dipahami melalui dua aspek utama dalam hukum pidana, yaitu perbuatan (actus reus) dan sikap batin (mens rea).

1.       Perbuatan (Actus Reus)

Perbuatan yang dimaksud adalah adanya tindakan nyata yang menyimpang dari ketentuan distribusi BBM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya dan peraturan teknis BPH Migas.

Contohnya, antara lain pembelian BBM secara berulang menggunakan sarana yang tidak sesuai ketentuan, atau pengalihan BBM ke dalam wadah tertentu tanpa memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.

2.      Sikap Batin (Mens Rea)

Unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus) harus dibuktikan melalui adanya kehendak dan pengetahuan pelaku terhadap perbuatannya. Dugaan tersebut dapat dilihat dari pola tindakan yang sistematis, termasuk penggunaan sarana tertentu yang telah dimodifikasi, pengulangan perbuatan dalam waktu yang berdekatan, atau pengaturan aktivitas sedemikian rupa untuk menghindari pengawasan.Penilaian terhadap unsur ini harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan alat bukti yang sah dalam proses peradilan.

3.      Unsur “Pengangkutan dan/atau Niaga”

Unsur ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi dan peredaran BBM di luar mekanisme yang sah. Dalam praktik, kegiatan penyimpanan atau penimbunan BBM dapat dikaitkan dengan unsur niaga apabila terdapat indikasi bahwa BBM tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan sendiri, melainkan untuk didistribusikan kembali atau diperjualbelikan.

Namun demikian, penilaian bahwa suatu perbuatan termasuk dalam kegiatan niaga harus didasarkan pada bukti yang menunjukkan adanya tujuan komersial, seperti adanya transaksi, perbedaan harga, atau pola distribusi yang berulang.

4.      Unsur “Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”

Unsur objek dalam ketentuan ini mencakup dua kategori BBM, yaitu BBM bersubsidi dan BBM yang penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah.

Dalam konteks ini, bahan bakar minyak jenis Solar termasuk dalam kategori BBM bersubsidi, sedangkan Pertalite (RON 90) termasuk dalam kategori BBM yang diberikan penugasan Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Dengan demikian, apabila perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan jenis BBM tersebut, maka unsur objek dalam Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dapat dinilai terpenuhi.

Dampak dan Relevansi Hukum

Perbuatan penyimpangan dalam distribusi BBM tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, khususnya terkait dengan mekanisme subsidi atau kompensasi energi, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas, antara lain berupa terganggunya akses terhadap BBM, meningkatnya antrean di SPBU, serta potensi risiko keselamatan apabila BBM disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai standar keamanan.

Namun demikian, penilaian terhadap dampak tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi dalam proses penegakan hukum.   

Pihak yang Bertanggung Jawab

Dalam penegakan hukum pidana, penentuan pertanggungjawaban harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan peran masing-masing pihak dalam suatu peristiwa.

Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku langsung di lapangan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam suatu rangkaian perbuatan.

Pihak-pihak yang relevan untuk dinilai pertanggungjawabannya dalam konteks ini adalah sebagai berikut:

1.       Pelaku Penimbunan (Pelaku Lapangan dan Pihak yang Terlibat dalam Rangkaian Perbuatan)

Pihak yang secara langsung melakukan pengambilan, pengangkutan, atau pemindahan BBM menggunakan sarana tertentu merupakan pelaku perbuatan secara langsung.

Dalam praktik hukum pidana, dimungkinkan adanya keterlibatan pihak lain di luar pelaku lapangan, termasuk pihak yang mendorong, mengarahkan, atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, penegak hukum perlu melakukan penelusuran terhadap alur pembiayaan dan hubungan antar pelaku untuk menilai apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam bentuk penyertaan.

Penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap masing-masing pihak harus didasarkan pada peran dan kontribusinya dalam perbuatan, sesuai dengan ketentuan mengenai penyertaan dalam hukum pidana.

2.      Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Pihak yang mengelola SPBU memiliki kewajiban untuk menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan distribusi BBM yang berlaku.

Dalam hal terdapat pola pengisian BBM yang tidak wajar, seperti pengisian berulang dalam waktu yang berdekatan atau penggunaan sarana yang tidak sesuai ketentuan, maka perlu dilakukan penilaian apakah pihak SPBU telah menjalankan kewajiban pengawasan secara patut.

Apabila dapat dibuktikan adanya keterlibatan aktif, persetujuan, atau pembiaran yang disengaja terhadap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan distribusi BBM, maka pihak yang terlibat dapat dinilai berdasarkan ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu, apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan kebijakan atau praktik yang dilakukan dalam lingkup badan usaha, maka penilaian juga dapat mencakup pertanggungjawaban korporasi sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai subjek hukum korporasi.

3.      Pemerintah, BPH Migas, dan PT Pertamina (Persero)

Pemerintah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta PT Pertamina (Persero) memiliki peran dalam pengaturan, pengawasan, dan pelaksanaan distribusi BBM.

Dalam konteks ini, tanggung jawab yang melekat pada institusi tersebut bersifat administratif dan tata kelola, termasuk dalam hal perencanaan distribusi, pengawasan pelaksanaan di lapangan, serta perbaikan sistem distribusi apabila terdapat kelemahan.

Penilaian terhadap kinerja institusi tersebut berada dalam ranah evaluasi kebijakan dan pengawasan administratif, serta tidak secara langsung berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, kecuali apabila terdapat bukti keterlibatan dalam perbuatan yang melanggar hukum.

4.      Masyarakat

Perilaku masyarakat, termasuk peningkatan pembelian BBM dalam kondisi tertentu, dapat mempengaruhi dinamika distribusi di lapangan.

Namun demikian, sepanjang tidak terdapat perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, perilaku tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Meskipun demikian, pola konsumsi yang tidak terkendali dapat berkontribusi terhadap tekanan pada sistem distribusi BBM, sehingga diperlukan peran serta masyarakat dalam menggunakan BBM secara wajar dan sesuai kebutuhan.

Sanksi Hukum

Sistem sanksi terhadap pelanggaran di sektor minyak dan gas bumi diatur melalui kombinasi ketentuan pidana dan administratif dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini mencerminkan pentingnya pengendalian distribusi energi sebagai bagian dari kepentingan umum dan pengelolaan sumber daya strategis negara.

Sejalan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jenis sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana pokok, pidana tambahan, serta sanksi administratif, yang penerapannya disesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing pihak.

1.      Pidana Penjara

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Penerapan pidana penjara tersebut bergantung pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam proses peradilan.

Terkait dengan tindakan penahanan, kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.      Pidana Denda

Selain pidana penjara, ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi juga mengatur ancaman pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam perkembangan sistem hukum pidana nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan sistem kategorisasi pidana denda. Namun demikian, terhadap ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, besaran denda tetap mengacu pada ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang tersebut, sepanjang belum dilakukan penyesuaian secara eksplisit.

Dalam hal denda tidak dibayarkan, pelaksanaan eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam tahap pelaksanaan putusan pidana.

3.      Pidana Tambahan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur kemungkinan penjatuhan pidana tambahan, termasuk perampasan barang tertentu.

Dalam konteks tindak pidana di sektor migas, pidana tambahan dapat berupa perampasan terhadap:

-      sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, sepanjang terbukti memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan;

-      hasil atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penjatuhan pidana tambahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara barang dan tindak pidana yang terbukti.

4.      Sanksi Administratif

Di luar mekanisme pidana, pelanggaran dalam distribusi BBM juga dapat dikenai sanksi administratif oleh instansi yang berwenang, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta badan usaha penugasan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

-         peringatan atau teguran;

-         pembatasan atau penghentian sementara kegiatan usaha;

-         pengurangan atau penghentian pasokan BBM;

-         hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan sanksi administratif bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi BBM serta menjaga keberlangsungan sistem distribusi yang tertib dan tepat sasaran.

Kesimpulan Praktis

Sebagai ringkasan dari keseluruhan analisis hukum yang telah diuraikan, berikut adalah penegasan atas beberapa pertanyaan utama terkait praktik penimbunan dan distribusi BBM:

1.       Apakah penimbunan BBM (Pertalite) dapat dipidana?

Perbuatan penimbunan BBM, termasuk BBM jenis Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam hal penimbunan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, serta dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan di luar mekanisme distribusi yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila kegiatan penyimpanan BBM dilakukan tanpa izin usaha yang dipersyaratkan dan menimbulkan risiko terhadap keselamatan atau lingkungan, maka dapat pula dinilai dalam kerangka ketentuan lain dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

2.      Apakah pembelian BBM menggunakan jerigen selalu ilegal?

Pembelian BBM menggunakan jerigen tidak secara otomatis merupakan perbuatan yang dilarang, namun dibatasi oleh ketentuan administratif yang ketat.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 juncto Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2025, pembelian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi konsumen pengguna tertentu, seperti pelaku usaha mikro, sektor pertanian, perikanan, dan pelayanan umum, dengan syarat memiliki Surat Rekomendasi dari instansi pemerintah daerah yang berwenang.

Di luar ketentuan tersebut, pembelian menggunakan jerigen dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap tata kelola distribusi BBM, yang dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi hukum lebih lanjut.

3.      Apa batasan secara hukum antara yang diperbolehkan dan yang melanggar hukum?

Batasan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang melanggar hukum dalam konteks distribusi BBM terletak pada dua aspek utama, yaitu:

-       Kepatuhan terhadap ketentuan administratif, termasuk kepemilikan izin atau Surat Rekomendasi yang sah; dan

-       Tujuan serta penggunaan BBM, apakah sesuai dengan peruntukannya atau dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak diperbolehkan.

Perbuatan seperti pembelian tanpa memenuhi persyaratan administratif, penggunaan sarana yang tidak sesuai ketentuan untuk memperoleh BBM dalam jumlah tidak wajar, atau pengalihan BBM untuk diperdagangkan kembali di luar mekanisme resmi, dapat dinilai sebagai bentuk penyimpangan.

Apabila penyimpangan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perbuatan tersebut dapat dikenai pertanggungjawaban pidana melalui proses penegakan hukum.

Rekomendasi Praktis

Berdasarkan keseluruhan analisis normatif, empiris, dan filosofis, berikut rekomendasi yang bersifat praktis dan berorientasi pada pengendalian permasalahan distribusi BBM secara proporsional dan berkelanjutan:

1.       Langkah Mitigasi bagi Masyarakat

a.     Pengendalian Pola Konsumsi
Masyarakat perlu menjaga pola konsumsi BBM secara wajar sesuai kebutuhan, serta menghindari pembelian dalam jumlah berlebihan yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil. Perilaku konsumsi yang tidak terkendali dapat meningkatkan tekanan terhadap distribusi BBM di tingkat lapangan.

b.     Kepatuhan terhadap Persyaratan Administratif
Bagi pelaku usaha mikro, kelompok tani, dan nelayan kecil yang melakukan pembelian BBM menggunakan jerigen, perlu memastikan bahwa pembelian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kepemilikan Surat Rekomendasi dari instansi pemerintah daerah yang berwenang.

Kepatuhan terhadap persyaratan tersebut penting untuk memastikan bahwa aktivitas pembelian tidak dikualifikasikan sebagai penyimpangan dalam distribusi BBM.

2.      Langkah Pelaporan oleh Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan distribusi BBM dapat mendukung efektivitas penegakan hukum, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengganggu keselamatan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan, seperti pola pembelian yang tidak wajar atau dugaan pelanggaran prosedur di SPBU, dapat mendokumentasikan kejadian tersebut secara proporsional dan melaporkannya melalui saluran resmi, antara lain:

-       Call Center Pertamina (135);

-       Kanal pengaduan BPH Migas; atau

-       Kepolisian setempat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pelaporan dilakukan dengan itikad baik dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap keselamatan pelapor.

3.      Langkah Preventif bagi Aparat dan Regulator

a.     Penguatan Pengawasan Lapangan

Aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM melalui kegiatan patroli dan pemantauan, baik secara terbuka maupun tertutup, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

b.      Penegakan Ketentuan terhadap Pelaku Usaha
Badan usaha yang mengelola SPBU perlu memastikan kepatuhan terhadap prosedur distribusi BBM. Dalam hal ditemukan pelanggaran, penerapan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem distribusi.

c.     Penguatan Sistem Pengendalian Berbasis Teknologi
Pengembangan dan penerapan sistem digital dalam distribusi BBM, seperti penggunaan sistem identifikasi transaksi dan pembatasan pembelian berbasis data, dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan akurasi distribusi dan mengurangi potensi penyimpangan.

Implementasi sistem tersebut perlu dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan badan pengatur.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.