layananhukum

Dapatkah Ketua Pengadilan Menjadi Termohon Praperadilan atas Penetapan Penahanan?

 

Pertanyaan

Selamat malam, Pak Eka. Nama saya Riko Marsudi, Pak. Saya mahasiswa. Izin bertanya, Pak, terkait dengan isu yang baru-baru ini hangat, khususnya di Pengadilan Negeri Pontianak, karena adanya permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh terdakwa atas nama Eka Agustini binti Raimi. Menurut Bapak, bagaimana dengan hal tersebut? Apakah dalam KUHAP baru 2025 memang diperbolehkan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri dengan alasan demikian? Hakim Tunggal Rina Lestari Br. Sembiring, Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk, tertanggal 17 April 2026, apa pendapat hukum bapak, apakah sudah tepat putusan hakim tersebut yang tidak dapat menerima permohonan praperadilan tersebut dan sekaligus menolak permohonan praperadilan tersebut?” Demikian saja pertanyaannya. Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP 2025”, menegaskan kembali struktur sistem peradilan pidana yang berbasis diferensiasi fungsional antarlembaga penegak hukum. Dalam kerangka ini, setiap tindakan yang berimplikasi pada perampasan kemerdekaan, termasuk penahanan, harus tunduk pada mekanisme kontrol hukum yang terlembaga.

Instrumen praperadilan secara konseptual dirancang sebagai mekanisme pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam ranah eksekutif, khususnya penyidik dan penuntut umum, guna memastikan kepatuhan terhadap hukum acara serta mencegah penyalahgunaan kewenangan. Fungsi ini berakar pada prinsip habeas corpus, yang menempatkan kebebasan individu sebagai hak fundamental yang hanya dapat dibatasi melalui prosedur hukum yang sah.

Namun, dalam praktik, muncul penyimpangan konseptual berupa upaya menarik institusi yudikatif (khususnya Ketua Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim) sebagai pihak dalam permohonan praperadilan, dengan objek sengketa berupa penetapan penahanan yang merupakan produk yudisial. Pendekatan ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai batas yurisdiksi praperadilan, karena secara sistemik berpotensi mencampuradukkan fungsi pengawasan terhadap tindakan administratif dengan pengujian terhadap putusan atau penetapan hakim.

Permasalahan tersebut terefleksi dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk, tertanggal 17 April 2026, di mana pemohon menguji sah atau tidaknya penahanan yang ditetapkan oleh majelis hakim, sekaligus mendudukkan Ketua Pengadilan Negeri sebagai Termohon.

Konfigurasi ini memunculkan isu hukum krusial terkait:

(i)      Apakah penetapan hakim dapat dikualifikasikan sebagai objek praperadilan?

(ii)    Apakah institusi pengadilan memiliki kedudukan sebagai pihak dalam mekanisme tersebut?; serta

(iii)   Bagaimana menjaga konsistensi sistem peradilan agar tidak terjadi konflik kewenangan horizontal di antara organ yudikatif?

Dalam konteks transisi KUHAP 2025, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, selanjutnya disebut “SEMA 1/2026”. Memberikan pedoman implementatif guna mencegah terjadinya perluasan tafsir yang menyimpang dari desain normatif hukum acara pidana.

Berdasarkan kerangka tersebut, artikel ini disusun untuk menguji secara presisi batas kewenangan praperadilan, kedudukan hukum institusi peradilan dalam sengketa tersebut, serta rasionalitas yuridis putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk, dengan pendekatan berbasis hukum positif, sistematika peradilan pidana, dan konsistensi logika hukum.

Dasar Hukum Praperadilan dan Batas Kewenangannya

Untuk menjawab seluruh pertanyaan yang Anda ajukan secara komprehensif dan objektif, diperlukan konstruksi kerangka hukum yang utuh, sistematis, dan berbasis pada norma positif yang berlaku.

Kerangka ini mencakup definisi praperadilan, konsep upaya paksa, batasan objek praperadilan, distribusi kewenangan penahanan, serta pedoman administratif Mahkamah Agung. Seluruh norma yang dikemukakan memiliki kekuatan mengikat dan menjadi rujukan langsung dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

Mengenai definisi praperadilan, landasan normatifnya diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025, yang menyatakan:

“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Norma ini secara eksplisit membatasi ruang lingkup praperadilan hanya pada tindakan penyidik dan penuntut umum, sehingga sejak awal telah ditetapkan batas subjek dan objek yang dapat diuji.

Selanjutnya, tindakan yang menjadi titik sengketa dalam praperadilan dikualifikasikan sebagai upaya paksa, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP 2025, yang menyatakan:

“Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.”

Batasan objek praperadilan kemudian ditegaskan secara limitatif dalam Pasal 158 KUHAP 2025, yang menyatakan:

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a.     sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

b.     sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;

c.     permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

d.     Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e.     penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f.      penangguhan pembantaran Penahanan.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa objek praperadilan bersifat limitatif (tertutup) dan tidak dapat diperluas melalui penafsiran.

Kemudian,pelaksanaan kewenangan tersebut ditegaskan dalam Pasal 159 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 2025, yang menyatakan:

(1)    Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.

(2)   Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.”

Dalam konteks penahanan, hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional. Kewenangan tersebut didistribusikan sebagai berikut:

-       Sebagaimana ketentuan Pasal 99 ayat (1) KUHAP 2025, yang menyatakan: “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik atau Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penahanan.”;

-       Pasal 99 ayat (4) KUHAP 2025, yang menyatakan: “Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan.”;

-       Pasal 99 ayat (5) UU tentang KUHAP 2025, yang menyatakan: “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.”

Distribusi kewenangan ini menegaskan perbedaan mendasar antara tindakan penahanan dalam ranah eksekutif dan tindakan penahanan dalam ranah yudikatif.

Kedudukan hakim sebagai pejabat yudisial ditegaskan dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP 2025, yang menyatakan:

“Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.”

Sedangkan fungsi ajudikasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP 2025, yang menyatakan:

“Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Dengan demikian, penetapan penahanan oleh hakim merupakan manifestasi langsung dari fungsi mengadili, sehingga secara yuridis dikualifikasikan sebagai produk yudisial (judicial act), bukan tindakan administratif.

Dalam rangka memastikan keseragaman penerapan norma, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA 1/2026. SEMA tersebut secara administratif mengikat pengadilan, termasuk Ketua Pengadilan Negeri, dalam menjalankan fungsi yudisial dan menerbitkan penetapan sebagai bagian dari kewenangan mengadili. Namun demikian, SEMA 1/2026 tidak mengatur dan tidak memperluas objek praperadilan, karena ruang lingkup praperadilan telah ditentukan secara limitatif dalam undang-undang.

Berdasarkan keseluruhan konstruksi normatif tersebut, secara sistematis dapat ditegaskan bahwa objek praperadilan dibatasi hanya pada tindakan aparat penegak hukum dalam ranah penyidikan dan penuntutan, dan tidak mencakup produk yudisial yang lahir dari kewenangan hakim dalam menjalankan fungsi mengadili.

Uji Praperadilan terhadap Penetapan Hakim terkait Penahanan Terdakwa

Artikel ini berupaya untuk tetap objektif dalam menguji secara ketat konstruksi permohonan praperadilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri dengan menggunakan tiga parameter utama:

1.      Kompetensi absolut objek;

2.     Legal standing para pihak; dan

3.     Verifikasi empiris melalui praktik peradilan pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Seluruh analisis berangkat dari norma hukum positif yang berlaku dan prinsip dasar hukum acara pidana, antara lain:

a.       Uji Objek Praperadilan dan Kompetensi Absolut (Inkompetensi Absolut)

Kekeliruan mendasar yang sering terjadi dalam praktik adalah penarikan kesimpulan secara parsial dari norma Pasal 158 huruf a KUHAP 2025, yang menyatakan:

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; …

Karena “penahanan” merupakan bagian dari upaya paksa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP 2025, yang menyatakan: “Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.”

Maka muncul silogisme keliru bahwa seluruh bentuk penahanan tanpa pengecualian dapat diuji melalui praperadilan.

Penalaran tersebut tidak dapat dipertahankan secara hukum. Dalam konstruksi penafsiran sistematis, Pasal 158 harus dibaca secara koheren dengan Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025, yang menyatakan: “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan ... atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Frasa “tindakan Penyidik” dan “tindakan Penuntut Umum” merupakan pembatas eksplisit (limitatif) yang secara tegas mengecualikan tindakan yudisial dari ruang lingkup praperadilan. Dengan demikian, objek praperadilan hanya mencakup tindakan dalam domain eksekutif penegakan hukum, bukan produk kekuasaan kehakiman.

Penetapan penahanan yang ditetapkan oleh hakim (Ketua Pengadilan Negeri) pada tahap persidangan merupakan manifestasi langsung dari fungsi mengadili, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP 2025, yang menyatakan: “Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Oleh karena itu, penetapan penahanan oleh hakim merupakan produk yudisial (judicial act) yang tidak tunduk pada mekanisme kontrol horizontal melalui praperadilan. Praperadilan tidak memiliki kompetensi absolut (absolutie competentie) untuk menilai, mengoreksi, atau membatalkan produk yudisial.

Apabila hal ini dipaksakan, maka akan terjadi pelampauan kewenangan (ultra vires) oleh hakim praperadilan, sekaligus merusak struktur hierarki peradilan. Prinsipnya jelas: “Judex non potest judicem judicare”, yaitu hakim tidak mengadili hakim dalam forum yang sama.

Koreksi terhadap penetapan hakim hanya dapat dilakukan melalui mekanisme upaya hukum vertikal yang sah, seperti banding atau kasasi, bukan melalui praperadilan.

b.      Uji Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Error in Persona

Sistem peradilan pidana Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional, yang membagi kewenangan secara tegas antara penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Dalam konteks praperadilan, pihak yang dapat ditarik sebagai Termohon secara limitatif adalah instansi yang melakukan tindakan penyidikan atau penuntutan. Hal ini merupakan konsekuensi langsung dari Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025. Pengadilan, termasuk Ketua Pengadilan Negeri maupun Majelis Hakim, bukanlah pihak dalam sengketa praperadilan, melainkan forum yang memeriksa dan memutus. Menarik Ketua Pengadilan Negeri cq Majelis Hakim sebagai Termohon merupakan cacat formil serius yang dalam doktrin hukum acara dikualifikasikan sebagai Error in Persona ex parte Termohon (gugatan salah pihak), yaitu Ketua Pengadilan Negeri tidak memiliki legal capacity untuk bertindak sebagai Termohon dalam praperadilan, karena tidak menjalankan fungsi penyidikan maupun penuntutan. Menjadikan pengadilan sebagai pihak yang disengketakan dalam pengadilannya sendiri merupakan kontradiksi prosedural yang meruntuhkan prinsip imparsialitas kekuasaan kehakiman.

c.       Verifikasi Empiris: Putusan Pengadilan Negeri Pontianak

Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk), tertanggal 17 April 2026, menyatakan bahwa:

MENGADILI

Dalam Eksepsi:

1.      Menerima Eksepsi Termohon mengenai Kewenangan Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri;

2.     Menyatakan Pengadilan Negeri Pontianak melalui lembaga praperadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo;

Dalam Pokok Perkara:

1.    Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.   Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;

Sehingga, Permohonan diajukan oleh Eka Agustini pada tanggal 2 April 2026, dengan objek sengketa berupa sah atau tidaknya penahanan berdasarkan:
Surat Penetapan Penahanan Nomor: 129/Pid.B/2026/PN Ptk. Permohonan tersebut mengandung cacat formil dengan konsekuensi yuridisnya yang bersifat imperatif, yaitu: permohonan harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet-ontvankelijk verklaard/NO) dan putusan tersebut juga menolak permohonan yang mana harus dimaknai bukan sekadar formalitas semata, melainkan bentuk penegakan disiplin hukum acara pidana (procedural discipline) untuk tetap menjaga kemurnian sistem peradilan dari distorsi argumentasi yang menyesatkan.

Kesimpulan

Berdasarkan konstruksi normatif, penafsiran sistematis, serta verifikasi empiris praktik peradilan, dapat dirumuskan kesimpulan hukum yang tegas, konsisten, dan berkepastian sebagai berikut:

-       Pertama, penetapan penahanan oleh hakim bukan objek praperadilan.
Penetapan penahanan yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim merupakan produk kekuasaan kehakiman (judicial act) yang lahir dari fungsi mengadili. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai objek praperadilan. Hal ini sejalan dengan batasan limitatif dalam Pasal 1 angka 15 juncto Pasal 158 KUHAP 2025, yang secara eksplisit membatasi objek praperadilan hanya pada tindakan penyidik dan penuntut umum. Konsekuensinya, memasukkan produk yudisial ke dalam rezim praperadilan merupakan bentuk perluasan norma tanpa dasar hukum (ultra interpretation) yang tidak dapat dibenarkan;

-        Kedua, Ketua Pengadilan Negeri bukan subjek Termohon praperadilan.
Ketua Pengadilan Negeri casu quo Majelis Hakim tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohon, karena tidak menjalankan fungsi penyidikan maupun penuntutan. Penarikan Ketua Pengadilan Negeri sebagai Termohon merupakan cacat formil yang bersifat fundamental, yang dalam doktrin hukum acara dikualifikasikan sebagai: Error in Persona (gugatan salah pihak), yang mengakibatkan permohonan kehilangan dasar legitimasi sejak awal dan tidak layak diperiksa lebih lanjut;

-        Ketiga, Putusan Pengadilan Negeri Pontianak mencerminkan penerapan hukum yang tepat dan terukur. Pernyataan tidak dapat diterimanya dan penolakan permohonan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk, tertanggal 17 April 2026, merupakan penerapan hukum acara yang konsisten dengan prinsip kompetensi absolut dan syarat formil praperadilan. Putusan tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk penegakan disiplin hukum acara (procedural integrity) untuk menjaga kemurnian yurisdiksi peradilan dari perluasan kewenangan yang tidak sah.

Refleksi Hukum

Pengajuan praperadilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri merupakan bentuk distorsi serius dalam praktik hukum acara pidana. Tindakan ini tidak hanya mencerminkan kesalahan konstruksi normatif, tetapi juga menunjukkan kegagalan memahami prinsip dasar diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Secara sistemik, praktik tersebut menimbulkan dua risiko fundamental. Pertama, merusak batas kewenangan antarfungsi penegakan hukum. Kedua, membuka ruang pelampauan kewenangan (ultra vires) oleh hakim praperadilan yang berpotensi mengganggu struktur hierarki peradilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SEMA 1/2026, telah memberikan pedoman untuk menjaga konsistensi penerapan hukum. Namun demikian, efektivitasnya tetap bergantung pada kepatuhan seluruh aktor hukum terhadap batas kompetensi yang telah ditentukan secara limitatif oleh undang-undang.

Dalam kerangka negara hukum, setiap produk peradilan memiliki otoritas yang harus dihormati. Prinsip: Res judicata pro veritate habetur menegaskan bahwa putusan atau penetapan pengadilan harus dianggap benar sepanjang tidak dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan demikian, secara doktrinal tidak terdapat ruang interpretasi lain: Koreksi terhadap produk yudisial hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum vertikal (banding, kasasi), bukan melalui mekanisme horizontal seperti praperadilan.

Setiap upaya untuk menggunakan praperadilan sebagai instrumen untuk membatalkan penetapan hakim bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi merusak struktur sistem peradilan secara fundamental.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.