Pertanyaan
Selamat malam, Pak Eka. Nama saya Riko Marsudi, Pak. Saya mahasiswa.
Izin bertanya, Pak, terkait dengan isu yang baru-baru ini hangat, khususnya di
Pengadilan Negeri Pontianak, karena adanya permohonan praperadilan yang
dimohonkan oleh terdakwa atas nama Eka Agustini binti Raimi. Menurut Bapak,
bagaimana dengan hal tersebut? Apakah dalam KUHAP baru 2025 memang
diperbolehkan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri dengan alasan
demikian? Hakim Tunggal Rina Lestari Br. Sembiring, Putusan Pengadilan Negeri
Pontianak Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk, tertanggal 17 April 2026, apa pendapat
hukum bapak, apakah sudah tepat putusan hakim tersebut yang tidak dapat
menerima permohonan praperadilan tersebut dan sekaligus menolak permohonan
praperadilan tersebut?” Demikian saja pertanyaannya. Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Pembaruan
hukum acara pidana melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut
dengan “KUHAP 2025”, menegaskan kembali struktur sistem peradilan pidana
yang berbasis diferensiasi fungsional antarlembaga penegak hukum. Dalam
kerangka ini, setiap tindakan yang berimplikasi pada perampasan kemerdekaan,
termasuk penahanan, harus tunduk pada mekanisme kontrol hukum yang terlembaga.
Instrumen
praperadilan secara konseptual dirancang sebagai mekanisme pengujian terhadap
tindakan aparat penegak hukum dalam ranah eksekutif, khususnya penyidik dan
penuntut umum, guna memastikan kepatuhan terhadap hukum acara serta mencegah
penyalahgunaan kewenangan. Fungsi ini berakar pada prinsip habeas corpus,
yang menempatkan kebebasan individu sebagai hak fundamental yang hanya dapat
dibatasi melalui prosedur hukum yang sah.
Namun,
dalam praktik, muncul penyimpangan konseptual berupa upaya menarik institusi
yudikatif (khususnya Ketua Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim) sebagai pihak dalam
permohonan praperadilan, dengan objek sengketa berupa penetapan penahanan
yang merupakan produk yudisial. Pendekatan ini menimbulkan persoalan
mendasar mengenai batas yurisdiksi praperadilan, karena secara sistemik
berpotensi mencampuradukkan fungsi pengawasan terhadap tindakan administratif
dengan pengujian terhadap putusan atau penetapan hakim.
Permasalahan
tersebut terefleksi dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor
7/Pid.Pra/2026/PN Ptk, tertanggal 17 April 2026, di mana pemohon menguji
sah atau tidaknya penahanan yang ditetapkan oleh majelis hakim, sekaligus
mendudukkan Ketua Pengadilan Negeri sebagai Termohon.
Konfigurasi
ini memunculkan isu hukum krusial terkait:
(i)
Apakah penetapan
hakim dapat dikualifikasikan sebagai objek praperadilan?
(ii) Apakah institusi pengadilan memiliki kedudukan sebagai
pihak dalam mekanisme tersebut?; serta
(iii) Bagaimana menjaga konsistensi sistem peradilan agar
tidak terjadi konflik kewenangan horizontal di antara organ yudikatif?
Dalam
konteks transisi KUHAP 2025, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman
Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, selanjutnya disebut “SEMA 1/2026”.
Memberikan pedoman implementatif guna mencegah terjadinya perluasan tafsir yang
menyimpang dari desain normatif hukum acara pidana.
Berdasarkan
kerangka tersebut, artikel ini disusun untuk menguji secara presisi batas
kewenangan praperadilan, kedudukan hukum institusi peradilan dalam sengketa
tersebut, serta rasionalitas yuridis putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor
7/Pid.Pra/2026/PN Ptk, dengan pendekatan berbasis hukum positif, sistematika
peradilan pidana, dan konsistensi logika hukum.
Dasar Hukum Praperadilan dan Batas Kewenangannya
Untuk
menjawab seluruh pertanyaan yang Anda ajukan secara komprehensif dan objektif,
diperlukan konstruksi kerangka hukum yang utuh, sistematis, dan berbasis pada
norma positif yang berlaku.
Kerangka
ini mencakup definisi praperadilan, konsep upaya paksa, batasan objek
praperadilan, distribusi kewenangan penahanan, serta pedoman administratif
Mahkamah Agung. Seluruh norma yang dikemukakan memiliki kekuatan mengikat dan
menjadi rujukan langsung dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Mengenai
definisi praperadilan, landasan normatifnya diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP
2025, yang menyatakan:
“Praperadilan
adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang
diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban,
pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk
mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam
melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan
menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Norma
ini secara eksplisit membatasi ruang lingkup praperadilan hanya pada tindakan
penyidik dan penuntut umum, sehingga
sejak awal telah ditetapkan batas subjek dan objek yang dapat diuji.
Selanjutnya,
tindakan yang menjadi titik sengketa dalam praperadilan dikualifikasikan
sebagai upaya paksa, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP
2025, yang menyatakan:
“Upaya
Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka,
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat,
penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk
keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.”
Batasan
objek praperadilan kemudian ditegaskan secara limitatif dalam Pasal 158 KUHAP
2025, yang menyatakan:
“Pengadilan
negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini mengenai:
a.
sah atau tidaknya
pelaksanaan Upaya Paksa;
b.
sah atau tidaknya
penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
c.
permintaan Ganti
Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan
pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d.
Penyitaan benda
atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e.
penundaan
terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f.
penangguhan
pembantaran Penahanan.”
Ketentuan
ini menunjukkan bahwa objek praperadilan bersifat limitatif (tertutup)
dan tidak dapat diperluas melalui penafsiran.
Kemudian,pelaksanaan
kewenangan tersebut ditegaskan dalam Pasal 159 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
2025, yang menyatakan:
(1)
Wewenang
pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh
Praperadilan.
(2)
Praperadilan
dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan
dibantu oleh seorang panitera.”
Dalam
konteks penahanan, hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional.
Kewenangan tersebut didistribusikan sebagai berikut:
-
Sebagaimana ketentuan
Pasal 99 ayat (1) KUHAP 2025, yang menyatakan: “Untuk kepentingan
Penyidikan, Penyidik atau Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik berwenang
melakukan Penahanan.”;
-
Pasal 99 ayat
(4) KUHAP 2025, yang menyatakan: “Untuk
kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau
Penahanan lanjutan.”;
-
Pasal 99 ayat (5)
UU tentang KUHAP 2025, yang menyatakan: “Untuk kepentingan pemeriksaan di
sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.”
Distribusi
kewenangan ini menegaskan perbedaan mendasar antara tindakan penahanan dalam
ranah eksekutif dan tindakan penahanan dalam ranah yudikatif.
Kedudukan
hakim sebagai pejabat yudisial ditegaskan dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP 2025,
yang menyatakan:
“Hakim
adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan untuk menerima,
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.”
Sedangkan
fungsi ajudikasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP 2025, yang
menyatakan:
“Mengadili
adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus
perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang
pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Dengan
demikian, penetapan penahanan oleh hakim merupakan manifestasi langsung dari
fungsi mengadili, sehingga secara yuridis dikualifikasikan sebagai produk
yudisial (judicial act), bukan tindakan administratif.
Dalam
rangka memastikan keseragaman penerapan norma, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA
1/2026. SEMA tersebut secara administratif mengikat pengadilan, termasuk
Ketua Pengadilan Negeri, dalam menjalankan fungsi yudisial dan menerbitkan
penetapan sebagai bagian dari kewenangan mengadili. Namun demikian, SEMA
1/2026 tidak mengatur dan tidak memperluas objek praperadilan, karena
ruang lingkup praperadilan telah ditentukan secara limitatif dalam
undang-undang.
Berdasarkan
keseluruhan konstruksi normatif tersebut, secara sistematis dapat ditegaskan
bahwa objek praperadilan dibatasi hanya pada tindakan aparat penegak hukum
dalam ranah penyidikan dan penuntutan, dan tidak mencakup produk
yudisial yang lahir dari kewenangan hakim dalam menjalankan fungsi mengadili.
Uji Praperadilan terhadap Penetapan Hakim terkait Penahanan Terdakwa
Artikel
ini berupaya untuk tetap objektif dalam menguji secara ketat konstruksi permohonan
praperadilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri dengan menggunakan tiga parameter
utama:
1.
Kompetensi
absolut objek;
2. Legal standing para pihak; dan
3. Verifikasi empiris melalui praktik peradilan pada
Pengadilan Negeri Pontianak.
Seluruh
analisis berangkat dari norma hukum positif yang berlaku dan prinsip dasar
hukum acara pidana, antara lain:
a.
Uji Objek
Praperadilan dan Kompetensi Absolut (Inkompetensi Absolut)
Kekeliruan mendasar
yang sering terjadi dalam praktik adalah penarikan kesimpulan secara parsial
dari norma Pasal 158 huruf a KUHAP 2025, yang menyatakan:
“Pengadilan
negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; …”
Karena “penahanan”
merupakan bagian dari upaya paksa,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP 2025, yang
menyatakan: “Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa
penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan,
penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi
tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia
yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka
kepentingan penegakan hukum.”
Maka muncul silogisme
keliru bahwa seluruh bentuk penahanan tanpa pengecualian dapat diuji melalui
praperadilan.
Penalaran tersebut
tidak dapat dipertahankan secara hukum. Dalam konstruksi penafsiran sistematis,
Pasal 158 harus dibaca secara koheren dengan Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025,
yang menyatakan: “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus keberatan ... atas tindakan Penyidik dalam
melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan
Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Frasa “tindakan
Penyidik” dan “tindakan Penuntut Umum” merupakan pembatas
eksplisit (limitatif) yang secara tegas mengecualikan tindakan yudisial dari
ruang lingkup praperadilan. Dengan demikian, objek praperadilan hanya
mencakup tindakan dalam domain eksekutif penegakan hukum, bukan produk
kekuasaan kehakiman.
Penetapan penahanan
yang ditetapkan oleh hakim (Ketua Pengadilan Negeri) pada tahap persidangan
merupakan manifestasi langsung dari fungsi mengadili, sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP 2025, yang menyatakan: “Mengadili
adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus
perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang
pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Oleh karena itu,
penetapan penahanan oleh hakim merupakan produk yudisial (judicial act)
yang tidak tunduk pada mekanisme kontrol horizontal melalui praperadilan.
Praperadilan tidak memiliki kompetensi absolut (absolutie competentie)
untuk menilai, mengoreksi, atau membatalkan produk yudisial.
Apabila hal ini
dipaksakan, maka akan terjadi pelampauan kewenangan (ultra vires) oleh
hakim praperadilan, sekaligus merusak struktur hierarki peradilan. Prinsipnya
jelas: “Judex non potest judicem judicare”, yaitu hakim tidak
mengadili hakim dalam forum yang sama.
Koreksi terhadap
penetapan hakim hanya dapat dilakukan melalui mekanisme upaya hukum vertikal
yang sah, seperti banding atau kasasi, bukan melalui praperadilan.
b.
Uji
Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Error in Persona
Sistem peradilan
pidana Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional, yang membagi kewenangan
secara tegas antara penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Dalam konteks
praperadilan, pihak yang dapat ditarik sebagai Termohon secara limitatif adalah
instansi yang melakukan tindakan penyidikan atau penuntutan. Hal ini merupakan
konsekuensi langsung dari Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025. Pengadilan,
termasuk Ketua Pengadilan Negeri maupun Majelis Hakim, bukanlah pihak dalam
sengketa praperadilan, melainkan forum yang memeriksa dan memutus. Menarik
Ketua Pengadilan Negeri cq Majelis Hakim sebagai Termohon merupakan
cacat formil serius yang dalam doktrin hukum acara dikualifikasikan sebagai Error
in Persona ex parte Termohon (gugatan salah pihak), yaitu Ketua
Pengadilan Negeri tidak memiliki legal capacity untuk bertindak sebagai
Termohon dalam praperadilan, karena tidak menjalankan fungsi penyidikan maupun
penuntutan. Menjadikan pengadilan sebagai pihak yang disengketakan dalam
pengadilannya sendiri merupakan kontradiksi prosedural yang meruntuhkan prinsip
imparsialitas kekuasaan kehakiman.
c.
Verifikasi
Empiris: Putusan Pengadilan Negeri Pontianak
Bahwa dalam amar Putusan
Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk), tertanggal 17
April 2026, menyatakan bahwa:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
1.
Menerima Eksepsi
Termohon mengenai Kewenangan Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri;
2.
Menyatakan
Pengadilan Negeri Pontianak melalui lembaga praperadilan tidak berwenang untuk
memeriksa dan memutus permohonan a quo;
Dalam Pokok Perkara:
1.
Menolak
permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Membebankan biaya
perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Sehingga, Permohonan
diajukan oleh Eka Agustini pada tanggal 2 April 2026, dengan objek sengketa
berupa sah atau tidaknya penahanan berdasarkan:
Surat Penetapan Penahanan Nomor: 129/Pid.B/2026/PN Ptk. Permohonan
tersebut mengandung cacat formil dengan konsekuensi yuridisnya yang bersifat
imperatif, yaitu: permohonan harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet-ontvankelijk
verklaard/NO) dan putusan tersebut juga menolak permohonan yang mana harus
dimaknai bukan sekadar formalitas semata, melainkan bentuk penegakan
disiplin hukum acara pidana (procedural discipline) untuk tetap menjaga
kemurnian sistem peradilan dari distorsi argumentasi yang menyesatkan.
Kesimpulan
Berdasarkan
konstruksi normatif, penafsiran sistematis, serta verifikasi empiris praktik
peradilan, dapat dirumuskan kesimpulan hukum yang tegas, konsisten, dan
berkepastian sebagai berikut:
-
Pertama, penetapan
penahanan oleh hakim bukan objek praperadilan.
Penetapan penahanan yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Majelis
Hakim merupakan produk kekuasaan kehakiman (judicial act) yang lahir
dari fungsi mengadili. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat
dikualifikasikan sebagai objek praperadilan. Hal ini sejalan dengan batasan
limitatif dalam Pasal 1 angka 15 juncto Pasal 158 KUHAP 2025, yang
secara eksplisit membatasi objek praperadilan hanya pada tindakan penyidik dan
penuntut umum. Konsekuensinya, memasukkan produk yudisial ke dalam rezim
praperadilan merupakan bentuk perluasan norma tanpa dasar hukum (ultra
interpretation) yang tidak dapat dibenarkan;
-
Kedua, Ketua
Pengadilan Negeri bukan subjek Termohon praperadilan.
Ketua Pengadilan Negeri casu quo Majelis Hakim tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Termohon, karena tidak menjalankan fungsi
penyidikan maupun penuntutan. Penarikan Ketua Pengadilan Negeri sebagai
Termohon merupakan cacat formil yang bersifat fundamental, yang dalam doktrin
hukum acara dikualifikasikan sebagai: Error in Persona (gugatan salah
pihak), yang mengakibatkan permohonan kehilangan dasar legitimasi sejak awal
dan tidak layak diperiksa lebih lanjut;
-
Ketiga, Putusan
Pengadilan Negeri Pontianak mencerminkan penerapan hukum yang tepat dan terukur.
Pernyataan tidak dapat diterimanya dan penolakan permohonan dalam Putusan
Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk, tertanggal 17 April
2026, merupakan penerapan hukum acara yang konsisten dengan prinsip kompetensi
absolut dan syarat formil praperadilan. Putusan tersebut bukan sekadar tindakan
administratif, melainkan bentuk penegakan disiplin hukum acara (procedural
integrity) untuk menjaga kemurnian yurisdiksi peradilan dari perluasan
kewenangan yang tidak sah.
Refleksi Hukum
Pengajuan
praperadilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri merupakan bentuk distorsi serius
dalam praktik hukum acara pidana. Tindakan ini tidak hanya mencerminkan
kesalahan konstruksi normatif, tetapi juga menunjukkan kegagalan memahami
prinsip dasar diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Secara
sistemik, praktik tersebut menimbulkan dua risiko fundamental. Pertama, merusak
batas kewenangan antarfungsi penegakan hukum. Kedua, membuka
ruang pelampauan kewenangan (ultra vires) oleh hakim praperadilan yang
berpotensi mengganggu struktur hierarki peradilan.
Mahkamah
Agung Republik Indonesia melalui SEMA 1/2026, telah memberikan pedoman
untuk menjaga konsistensi penerapan hukum. Namun demikian, efektivitasnya tetap
bergantung pada kepatuhan seluruh aktor hukum terhadap batas kompetensi yang
telah ditentukan secara limitatif oleh undang-undang.
Dalam
kerangka negara hukum, setiap produk peradilan memiliki otoritas yang harus
dihormati. Prinsip: Res judicata pro veritate habetur menegaskan bahwa
putusan atau penetapan pengadilan harus dianggap benar sepanjang tidak
dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan demikian, secara doktrinal
tidak terdapat ruang interpretasi lain: Koreksi terhadap produk yudisial hanya
dapat dilakukan melalui upaya hukum vertikal (banding, kasasi), bukan melalui
mekanisme horizontal seperti praperadilan.
Setiap
upaya untuk menggunakan praperadilan sebagai instrumen untuk membatalkan
penetapan hakim bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi merusak
struktur sistem peradilan secara fundamental.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila
Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda
dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di
sini.


