Pertanyaan
Selamat malam, Pak Eka. Nama saya Riko Marsudi, Pak. Saya
mahasiswa. Izin bertanya, Pak, terkait dengan isu yang baru-baru ini
hangat, khususnya di Pengadilan Negeri Pontianak, karena adanya
permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh terdakwa atas nama Eka
Agustini binti Raimi. Menurut Bapak, bagaimana dengan hal tersebut?
Apakah dalam KUHAP baru 2025 memang diperbolehkan mengajukan
praperadilan ke Pengadilan Negeri dengan alasan demikian? Hakim
Tunggal Rina Lestari Br. Sembiring, Putusan Pengadilan Negeri
Pontianak Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk, tertanggal 17 April 2026, apa
pendapat hukum bapak, apakah sudah tepat putusan hakim tersebut yang
tidak dapat menerima permohonan praperadilan tersebut dan sekaligus
menolak permohonan praperadilan tersebut?” Demikian saja
pertanyaannya. Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Pembaruan hukum acara pidana melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “KUHAP 2025”, menegaskan
kembali struktur sistem peradilan pidana yang berbasis diferensiasi
fungsional antarlembaga penegak hukum. Dalam kerangka ini, setiap
tindakan yang berimplikasi pada perampasan kemerdekaan, termasuk
penahanan, harus tunduk pada mekanisme kontrol hukum yang
terlembaga.
Instrumen praperadilan secara konseptual dirancang sebagai
mekanisme pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam
ranah eksekutif, khususnya penyidik dan penuntut umum, guna
memastikan kepatuhan terhadap hukum acara serta mencegah
penyalahgunaan kewenangan. Fungsi ini berakar pada prinsip
habeas corpus, yang menempatkan kebebasan individu sebagai
hak fundamental yang hanya dapat dibatasi melalui prosedur hukum
yang sah.
Namun, dalam praktik, muncul penyimpangan konseptual berupa upaya
menarik institusi yudikatif (khususnya Ketua Pengadilan Negeri atau
Majelis Hakim) sebagai pihak dalam permohonan praperadilan, dengan
objek sengketa berupa
penetapan penahanan yang merupakan produk yudisial.
Pendekatan ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai batas
yurisdiksi praperadilan, karena secara sistemik berpotensi
mencampuradukkan fungsi pengawasan terhadap tindakan administratif
dengan pengujian terhadap putusan atau penetapan hakim.
Permasalahan tersebut terefleksi dalam
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN
Ptk, tertanggal 17 April 2026, di mana pemohon menguji sah atau
tidaknya penahanan yang ditetapkan oleh majelis hakim, sekaligus
mendudukkan Ketua Pengadilan Negeri sebagai Termohon.
Konfigurasi ini memunculkan isu hukum krusial terkait:
(i)
Apakah penetapan hakim dapat dikualifikasikan sebagai objek
praperadilan?
(ii)
Apakah institusi pengadilan memiliki kedudukan sebagai pihak dalam
mekanisme tersebut?; serta
(iii)
Bagaimana menjaga konsistensi sistem peradilan agar tidak terjadi
konflik kewenangan horizontal di antara organ yudikatif?
Dalam konteks transisi KUHAP 2025, Mahkamah Agung melalui
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, selanjutnya disebut “SEMA 1/2026”. Memberikan pedoman
implementatif guna mencegah terjadinya perluasan tafsir yang
menyimpang dari desain normatif hukum acara pidana.
Berdasarkan kerangka tersebut, artikel ini disusun untuk menguji
secara presisi batas kewenangan praperadilan, kedudukan hukum
institusi peradilan dalam sengketa tersebut, serta rasionalitas
yuridis putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN
Ptk, dengan pendekatan berbasis hukum positif, sistematika peradilan
pidana, dan konsistensi logika hukum.
Dasar Hukum Praperadilan dan Batas Kewenangannya
Untuk menjawab seluruh pertanyaan yang Anda ajukan secara
komprehensif dan objektif, diperlukan konstruksi kerangka hukum yang
utuh, sistematis, dan berbasis pada norma positif yang berlaku.
Kerangka ini mencakup definisi praperadilan, konsep upaya paksa,
batasan objek praperadilan, distribusi kewenangan penahanan, serta
pedoman administratif Mahkamah Agung. Seluruh norma yang dikemukakan
memiliki kekuatan mengikat dan menjadi rujukan langsung dalam
praktik peradilan pidana di Indonesia.
Mengenai definisi praperadilan, landasan normatifnya diatur dalam
Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025, yang menyatakan:
“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa
dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga
tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau
pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan
hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan
Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan
menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Norma ini secara eksplisit membatasi ruang lingkup praperadilan
hanya pada tindakan penyidik dan penuntut umum, sehingga sejak awal telah ditetapkan batas subjek dan objek yang
dapat diuji.
Selanjutnya, tindakan yang menjadi titik sengketa dalam
praperadilan dikualifikasikan sebagai upaya paksa, sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP 2025, yang
menyatakan:
“Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan
tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan,
pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi
tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang
dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka
kepentingan penegakan hukum.”
Batasan objek praperadilan kemudian ditegaskan secara limitatif
dalam Pasal 158 KUHAP 2025, yang menyatakan:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a.
sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b.
sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian
Penuntutan;
c.
permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang
perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau
Penuntutan;
d.
Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak
pidana;
e.
penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah;
dan
f.
penangguhan pembantaran Penahanan.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa objek praperadilan bersifat
limitatif (tertutup) dan tidak dapat diperluas melalui
penafsiran.
Kemudian,pelaksanaan kewenangan tersebut ditegaskan dalam
Pasal 159 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 2025, yang
menyatakan:
(1)
Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
dilaksanakan oleh Praperadilan.
(2)
Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua
pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.”
Dalam konteks penahanan, hukum acara pidana menganut asas
diferensiasi fungsional. Kewenangan tersebut didistribusikan sebagai
berikut:
-
Sebagaimana ketentuan Pasal 99 ayat (1) KUHAP 2025, yang
menyatakan: “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik atau Penyidik Pembantu
atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penahanan.”;
-
Pasal 99 ayat (4) KUHAP 2025, yang menyatakan: “Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan
Penahanan atau Penahanan lanjutan.”;
-
Pasal 99 ayat (5) UU tentang KUHAP 2025, yang menyatakan: “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan
penetapannya berwenang melakukan Penahanan.”
Distribusi kewenangan ini menegaskan perbedaan mendasar antara
tindakan penahanan dalam ranah eksekutif dan tindakan penahanan
dalam ranah yudikatif.
Kedudukan hakim sebagai pejabat yudisial ditegaskan dalam
Pasal 1 angka 12 KUHAP 2025, yang menyatakan:
“Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan untuk
menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.”
Sedangkan fungsi ajudikasi dijelaskan dalam
Pasal 1 angka 13 KUHAP 2025, yang menyatakan:
“Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima,
memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur,
dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Dengan demikian, penetapan penahanan oleh hakim merupakan
manifestasi langsung dari fungsi mengadili, sehingga secara yuridis
dikualifikasikan sebagai
produk yudisial (judicial act),
bukan tindakan administratif.
Dalam rangka memastikan keseragaman penerapan norma, Mahkamah Agung
menerbitkan SEMA 1/2026. SEMA tersebut secara administratif
mengikat pengadilan, termasuk Ketua Pengadilan Negeri, dalam
menjalankan fungsi yudisial dan menerbitkan penetapan sebagai bagian
dari kewenangan mengadili. Namun demikian, SEMA 1/2026
tidak mengatur dan tidak memperluas objek praperadilan, karena
ruang lingkup praperadilan telah ditentukan secara limitatif dalam
undang-undang.
Berdasarkan keseluruhan konstruksi normatif tersebut, secara
sistematis dapat ditegaskan bahwa
objek praperadilan dibatasi hanya pada tindakan aparat penegak
hukum dalam ranah penyidikan dan penuntutan, dan
tidak mencakup produk yudisial yang lahir dari kewenangan hakim
dalam menjalankan fungsi mengadili.
Uji Praperadilan terhadap Penetapan Hakim terkait Penahanan Terdakwa
Artikel ini berupaya untuk tetap objektif dalam menguji secara
ketat konstruksi permohonan praperadilan terhadap Ketua Pengadilan
Negeri dengan menggunakan tiga parameter utama:
1.
Kompetensi absolut objek;
2.
Legal standing para pihak; dan
3.
Verifikasi empiris melalui praktik peradilan pada Pengadilan Negeri
Pontianak.
Seluruh analisis berangkat dari norma hukum positif yang berlaku
dan prinsip dasar hukum acara pidana, antara lain:
a.
Uji Objek Praperadilan dan Kompetensi Absolut (Inkompetensi
Absolut)
Kekeliruan mendasar yang sering terjadi dalam praktik adalah
penarikan kesimpulan secara parsial dari norma
Pasal 158 huruf a KUHAP 2025, yang menyatakan:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; …”
Karena “penahanan” merupakan bagian dari upaya paksa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP 2025,
yang menyatakan: “Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan
tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan,
pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau
terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang
dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam
rangka kepentingan penegakan hukum.”
Maka muncul silogisme keliru bahwa
seluruh bentuk penahanan tanpa pengecualian dapat diuji melalui
praperadilan.
Penalaran tersebut tidak dapat dipertahankan secara hukum. Dalam
konstruksi penafsiran sistematis, Pasal 158 harus dibaca secara
koheren dengan Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025, yang menyatakan:
“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa
dan memutus keberatan ...
atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan
atau
tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan
menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Frasa “tindakan Penyidik” dan “tindakan Penuntut Umum” merupakan
pembatas eksplisit (limitatif) yang secara tegas mengecualikan
tindakan yudisial dari ruang lingkup praperadilan. Dengan demikian,
objek praperadilan hanya mencakup tindakan dalam domain eksekutif
penegakan hukum, bukan produk kekuasaan kehakiman.
Penetapan penahanan yang ditetapkan oleh hakim (Ketua Pengadilan
Negeri) pada tahap persidangan merupakan manifestasi langsung dari
fungsi mengadili, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 1 angka 13 KUHAP 2025, yang menyatakan: “Mengadili
adalah
serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan
memutus perkara pidana
berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang
pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
Undang-Undang ini.”
Oleh karena itu, penetapan penahanan oleh hakim merupakan
produk yudisial (judicial act) yang tidak tunduk pada
mekanisme kontrol horizontal melalui praperadilan. Praperadilan
tidak memiliki kompetensi absolut (absolutie competentie)
untuk menilai, mengoreksi, atau membatalkan produk yudisial.
Apabila hal ini dipaksakan, maka akan terjadi pelampauan kewenangan
(ultra vires) oleh hakim praperadilan, sekaligus merusak
struktur hierarki peradilan. Prinsipnya jelas:
“Judex non potest judicem judicare”, yaitu
hakim tidak mengadili hakim dalam forum yang sama.
Koreksi terhadap penetapan hakim hanya dapat dilakukan melalui
mekanisme upaya hukum vertikal yang sah, seperti banding atau
kasasi, bukan melalui praperadilan.
b.
Uji Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan
Error in Persona
Sistem peradilan pidana Indonesia menganut asas diferensiasi
fungsional, yang membagi kewenangan secara tegas antara penyidik,
penuntut umum, dan hakim.
Dalam konteks praperadilan, pihak yang dapat ditarik sebagai
Termohon secara limitatif adalah instansi yang melakukan tindakan
penyidikan atau penuntutan. Hal ini merupakan konsekuensi langsung
dari Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025. Pengadilan, termasuk
Ketua Pengadilan Negeri maupun Majelis Hakim, bukanlah pihak
dalam sengketa praperadilan, melainkan forum yang memeriksa dan
memutus. Menarik Ketua Pengadilan Negeri cq Majelis Hakim sebagai
Termohon merupakan cacat formil serius yang dalam doktrin hukum
acara dikualifikasikan sebagai
Error in Persona ex parte Termohon (gugatan salah pihak), yaitu Ketua Pengadilan Negeri tidak memiliki
legal capacity untuk bertindak sebagai Termohon dalam
praperadilan, karena tidak menjalankan fungsi penyidikan maupun
penuntutan. Menjadikan pengadilan sebagai pihak yang disengketakan
dalam pengadilannya sendiri merupakan kontradiksi prosedural yang
meruntuhkan prinsip imparsialitas kekuasaan kehakiman.
c.
Verifikasi Empiris: Putusan Pengadilan Negeri Pontianak
Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor
7/Pid.Pra/2026/PN Ptk), tertanggal 17 April 2026, menyatakan
bahwa:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
1.
Menerima Eksepsi Termohon mengenai Kewenangan Kompetensi Absolut
Pengadilan Negeri;
2.
Menyatakan Pengadilan Negeri Pontianak melalui lembaga praperadilan
tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo;
Dalam Pokok Perkara:
1.
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Sehingga, Permohonan diajukan oleh Eka Agustini pada tanggal 2
April 2026, dengan objek sengketa berupa sah atau tidaknya penahanan
berdasarkan:
Surat Penetapan Penahanan Nomor: 129/Pid.B/2026/PN Ptk. Permohonan tersebut mengandung cacat formil dengan konsekuensi
yuridisnya yang bersifat imperatif, yaitu: permohonan harus
dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet-ontvankelijk verklaard/NO) dan putusan tersebut juga menolak permohonan yang mana harus
dimaknai bukan sekadar formalitas semata, melainkan bentuk
penegakan disiplin hukum acara pidana (procedural discipline)
untuk tetap menjaga kemurnian sistem peradilan dari distorsi
argumentasi yang menyesatkan.
Kesimpulan
Berdasarkan konstruksi normatif, penafsiran sistematis, serta
verifikasi empiris praktik peradilan, dapat dirumuskan kesimpulan
hukum yang tegas, konsisten, dan berkepastian sebagai berikut:
-
Pertama,
penetapan penahanan oleh hakim bukan objek praperadilan.
Penetapan penahanan yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
atau Majelis Hakim merupakan produk kekuasaan kehakiman (judicial act) yang lahir dari fungsi mengadili. Oleh karena itu, tindakan
tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai objek praperadilan.
Hal ini sejalan dengan batasan limitatif dalam Pasal 1 angka 15
juncto Pasal 158 KUHAP 2025, yang secara eksplisit membatasi
objek praperadilan hanya pada tindakan penyidik dan penuntut umum.
Konsekuensinya, memasukkan produk yudisial ke dalam rezim
praperadilan merupakan bentuk perluasan norma tanpa dasar hukum (ultra interpretation) yang tidak dapat dibenarkan;
-
Kedua,
Ketua Pengadilan Negeri bukan subjek Termohon praperadilan.
Ketua Pengadilan Negeri casu quo Majelis Hakim tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohon, karena
tidak menjalankan fungsi penyidikan maupun penuntutan. Penarikan
Ketua Pengadilan Negeri sebagai Termohon merupakan cacat formil yang
bersifat fundamental, yang dalam doktrin hukum acara
dikualifikasikan sebagai: Error in Persona (gugatan salah
pihak), yang mengakibatkan permohonan kehilangan dasar legitimasi
sejak awal dan tidak layak diperiksa lebih lanjut;
-
Ketiga,
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak mencerminkan penerapan hukum
yang tepat dan terukur. Pernyataan tidak dapat diterimanya dan penolakan permohonan dalam
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk,
tertanggal 17 April 2026, merupakan penerapan hukum acara yang
konsisten dengan prinsip kompetensi absolut dan syarat formil
praperadilan. Putusan tersebut bukan sekadar tindakan administratif,
melainkan bentuk penegakan disiplin hukum acara (procedural integrity) untuk menjaga kemurnian yurisdiksi peradilan dari perluasan
kewenangan yang tidak sah.
Refleksi Hukum
Pengajuan praperadilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri merupakan
bentuk distorsi serius dalam praktik hukum acara pidana.
Tindakan ini tidak hanya mencerminkan kesalahan konstruksi
normatif, tetapi juga menunjukkan kegagalan memahami prinsip dasar
diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Secara sistemik, praktik tersebut menimbulkan dua risiko
fundamental. Pertama,
merusak batas kewenangan antarfungsi penegakan hukum.
Kedua,
membuka ruang pelampauan kewenangan (ultra vires) oleh
hakim praperadilan yang berpotensi mengganggu struktur hierarki
peradilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SEMA 1/2026, telah
memberikan pedoman untuk menjaga konsistensi penerapan hukum. Namun
demikian, efektivitasnya tetap bergantung pada kepatuhan seluruh
aktor hukum terhadap batas kompetensi yang telah ditentukan secara
limitatif oleh undang-undang.
Dalam kerangka negara hukum, setiap produk peradilan memiliki
otoritas yang harus dihormati. Prinsip:
Res judicata pro veritate habetur menegaskan bahwa putusan
atau penetapan pengadilan harus dianggap benar sepanjang tidak
dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan demikian, secara
doktrinal tidak terdapat ruang interpretasi lain: Koreksi terhadap
produk yudisial hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum vertikal
(banding, kasasi), bukan melalui mekanisme horizontal seperti
praperadilan.
Setiap upaya untuk menggunakan praperadilan sebagai instrumen untuk
membatalkan penetapan hakim bukan hanya keliru secara hukum, tetapi
juga berpotensi merusak struktur sistem peradilan secara
fundamental.

