Pertanyaan
Selamat
pagi, Bang Eka. Nama saya Yunita, Bang. Pekerjaan saya mengurus rumah tangga.
Izin bertanya, Bang, berdasarkan keterangan anak perempuan kandung saya, dia
sudah beberapa kali melihat ayahnya menonton video bokep Jepang saat berada di
dekat dirinya. Anak perempuan saya sudah bilang juga ke ayahnya: “Ayah,
jangan nonton cewek-cewek telanjang, nanti aku bilangin ke Mom”, tetapi
beberapa kali masih dilakukan. Saya mau nanya bang, apakah suami saya tersebut
bisa saya laporkan secara pidana? Kalau bisa masuk ke pidana apa? Perlindungan
Anak, KUHP, Pornografi, TPKS, atau apa? Demikian saja pertanyaannya. Terima
kasih.
Jawaban
Pengantar
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Permasalahan yang diuraikan tersebut
tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan moral di ruang domestik,
melainkan sebuah isu yang harus dianalisis secara cermat melalui kerangka hukum
pidana dan pelindungan anak.
Perkembangan
teknologi informasi saat ini memang telah memperluas akses terhadap konten
pornografi secara audiovisual. Pada prinsipnya, aktivitas konsumsi pornografi
oleh orang dewasa memiliki pembatasan hukum tersendiri, namun kualifikasi hukum
dari tindakan tersebut akan berubah secara fundamental apabila perbuatan
dilakukan di hadapan atau berada di dalam jangkauan anak.
Secara
normatif, anak diposisikan sebagai subjek hukum yang belum memiliki kematangan
kognitif maupun emosional, sehingga mereka tidak memiliki kapasitas untuk
memberikan persetujuan yang sah terhadap segala bentuk paparan materi seksual.
Oleh
karena itu, tindakan mengekspos anak terhadap konten pornografi memiliki
potensi yang kuat untuk dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran hukum
objektif, bukan sekadar penyimpangan terhadap norma kesusilaan.
Beranjak
dari konstruksi pemikiran tersebut, uraian selanjutnya akan difokuskan untuk
menjawab apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana, serta
rezim peraturan perundang-undangan mana yang paling presisi untuk diterapkan
dalam mengualifikasikan perbuatan dimaksud.
Kerangka Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Analisis
terhadap permasalahan ini harus diletakkan secara ketat dalam kerangka hukum
pidana positif Indonesia dengan bersandar pada asas legalitas. Oleh karena itu,
konstruksi hukum dalam pembahasan ini merujuk pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
selanjutnya disebut “KUHP Baru”, serta akan diuji melalui peraturan
perundang-undangan lain yang relevan sebagai lex specialis.
Sebagai
fondasi analitis, asas legalitas ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru,
yang menyatakan:
“Tidak
ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan,
kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang
telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Norma
imperatif ini menggarisbawahi prinsip bahwa setiap kualifikasi tindak pidana
wajib tunduk pada rumusan delik yang eksplisit. Prinsip kepastian hukum ini
kemudian diperkuat oleh Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru, yang menyatakan:
“Dalam menetapkan
adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.”
Larangan
ini secara doktrinal menutup ruang kriminalisasi yang hanya didasarkan pada
asumsi subjektif atau perluasan makna di luar teks undang-undang. Dengan
demikian, pengujian terhadap perbuatan “menonton pornografi di hadapan anak”
harus dilakukan secara presisi dan limitatif.
Dalam
tinjauan materiil terkait pembatasan pornografi, Pasal 407 ayat (1) KUHP
Baru mengatur bahwa:
“Setiap
Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) Bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana
denda...”
Rumusan
norma ini menunjukkan bahwa sasaran kriminalisasi bertumpu pada perbuatan
aktif di dalam rantai penyediaan atau distribusi, bukan pada tindakan konsumsi
itu sendiri. Mengingat penafsiran hukum pidana tidak boleh diperluas secara
analogi, aktivitas sekadar “menonton” dalam ruang privat secara literal
tidak serta-merta memenuhi unsur delik ini.
Keterpenuhan
delik pidana baru dapat direkonstruksi secara rasional apabila aktivitas
menonton tersebut secara faktual bergeser wujudnya menjadi tindakan
memfasilitasi atau “menyediakan” tontonan pornografi bagi pihak lain (dalam
hal ini anak) yang berada di sekitarnya.
Beranjak
pada dimensi kesusilaan, perlu diuji apakah perbuatan tersebut bersinggungan
dengan delik perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1)
KUHP Baru, yang menyatakan:
“Setiap
Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama
jenis kelaminnya:
a.
di depan umum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III;
b.
secara paksa
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun; atau
c.
yang
dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun.”
Apabila
objek perbuatan tersebut adalah anak, hukum memberikan proteksi khusus berupa
pemberatan ancaman pidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 415 KUHP Baru,
yang menyatakan:
“Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:
a.
melakukan
perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau
tidak berdaya; atau
b.
melakukan
perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.”
Meskipun
terdapat pemberatan sanksi demi pelindungan anak, unsur sentral yang harus
dibuktikan secara objektif tetaplah eksistensi “perbuatan cabul” itu
sendiri. Oleh karena itu, tantangan yuridisnya adalah menganalisis secara
cermat apakah tindakan mempertontonkan atau membiarkan anak terpapar
visualisasi pornografi dapat dikualifikasikan secara sah sebagai wujud
perbuatan cabul, bukan sekadar mengasumsikannya secara otomatis.
Pemaparan
kerangka normatif di atas pada akhirnya mengonfirmasi satu kaidah fundamental,
yaitu tidak setiap perbuatan yang secara moral dinilai tidak pantas dapat
dengan sendirinya berstatus sebagai tindak pidana. Hanya perbuatan yang
secara presisi memenuhi unsur delik eksplisit dan limitatif yang dapat dikenai
sanksi pidana, sejalan dengan adagium nullum delictum nulla poena sine lege.
Berpijak pada landasan analitis tersebut, uraian selanjutnya akan diarahkan
untuk membedah lebih dalam apakah pemaparan pornografi terhadap anak memenuhi
unsur-unsur delik di atas, serta bagaimana pengujiannya melalui rezim
undang-undang khusus di luar KUHP Baru.
Konstruksi Doktrin dan Konsep Pornografi dalam Hukum Indonesia
Sebelum
menguji keterpenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam suatu peristiwa hukum,
diperlukan penegasan konseptual mengenai definisi “pornografi” agar tidak
terjadi kegamangan dalam konstruksi delik. Secara etimologis, pornografi
berakar dari istilah Yunani pornē (pelacur) dan graphos
(tulisan/gambar) yang merujuk pada representasi visual seksual dalam konteks
subordinasi.[1]
Pemaknaan
ini berkembang dalam kebijakan hukum pidana Indonesia, di mana Tim Penelaah
Masalah Porno Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendefinisikannya sebagai
perbuatan, gambar, tulisan, lagu, suara, bunyi, benda atau segala sesuatu yang
dapat merangsang birahi manusia, menyinggung rasa susila masyarakat umum, dan
dapat mengakibatkan tindakan maksiat serta mengganggu ketenteraman umum.[2]
Parameter
ini menunjukkan bahwa pornografi tidak hanya dipandang dari aspek formalnya,
tetapi juga dari dampak sosial yang ditimbulkan. Sejalan dengan itu, doktrin
menekankan bahwa pornografi merupakan materi dalam media tertentu yang
ditujukan untuk membangkitkan hasrat seksual khalayak atau mengeksploitasi
seks.[3]
Dalam
ranah hukum positif, terminologi tersebut dikonkretkan secara limitatif melalui
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi selanjutnya disebut sebagai “UU tentang Pornografi” yang
menyatakan:
“Pornografi
adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, kartun, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.”
Secara
yuridis, rumusan tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni bentuk media
representasi, adanya muatan kecabulan atau eksploitasi seksual,
serta terjadinya pelanggaran terhadap norma kesusilaan masyarakat.
Penjabaran ini mengubah status pornografi dari sekadar kategori moral menjadi
kategori hukum objektif yang parameternya dapat diuji melalui konsep contemporary
community standard.
Dalam
standar ini, ukuran kesusilaan ditentukan oleh nilai sosial yang hidup,
sehingga konten seperti Japanese Adult Video (JAV) secara faktual
memenuhi kualifikasi pornografi karena menampilkan aktivitas seksual dan
eksploitasi organ reproduksi secara eksplisit.
Relevansi
hukum terhadap konsep ini semakin menguat apabila dikaitkan dengan pola
interaksi subjek hukum terhadap konten tersebut. Pasal 6 UU tentang
Pornografi secara tegas mengatur bahwa:
“Setiap
orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”
Norma
ini memperluas spektrum delik melampaui produksi dan distribusi hingga
menjangkau penguasaan serta perilaku konsumsi aktif. Dalam konteks tindakan di
hadapan orang lain, frasa “mempertontonkan” menjadi elemen krusial karena
mencakup aktivitas menampilkan atau membiarkan konten tersebut terjangkau oleh
indra penglihatan pihak lain.
Urgensi
perlindungan hukum mencapai titik kulminasi ketika subjek yang terpapar adalah
anak. UU tentang Pornografi menetapkan standar perlindungan yang
bersifat imperatif melalui Pasal 11 UU tentang Pornografi yang
menyatakan:
“Setiap
orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau
Pasal 10.”
Ketentuan
tersebut dipertegas oleh Pasal 12 UU tentang Pornografi yang
menyatakan:
“Setiap
orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan
kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.”
Bahkan,
Pasal 15 UU tentang Pornografi menetapkan kewajiban positif bagi setiap
orang untuk melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak
terhadap informasi pornografi. Rangkaian norma ini mengindikasikan bahwa hukum
tidak hanya mengancam tindakan aktif, tetapi juga meletakkan tanggung jawab
hukum untuk mencegah paparan, sehingga pembiaran (omission) terhadap
akses anak dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana.
Keseriusan
negara dalam melindungi integritas moral dan psikologis anak ditegaskan melalui
sanksi dalam Pasal 32 UU tentang Pornografi yang menyatakan:
“Setiap
orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Alur
logika hukum ini (mulai dari definisi, larangan, hingga sanksi) menemukan
landasan rasionalnya pada temuan ilmiah mengenai dampak destruktif pornografi
terhadap fungsi prefrontal cortex otak yang mengontrol kendali diri dan
pengambilan keputusan.[4]
Pada
anak yang secara kognitif belum matang, gangguan ini menimbulkan risiko
distorsi persepsi seksual dan perilaku menyimpang yang nyata. Dengan demikian,
secara konseptual dan normatif, pornografi dalam hukum Indonesia merupakan
instrumen hukum yang terukur guna melindungi subjek hukum rentan, di mana
setiap bentuk interaksi yang membuka akses anak terhadap konten tersebut dapat
dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum pidana yang serius.
Konstruksi Doktrin dan Konsep Tindak Pidana Kekerasan Seksual Hukum Pidana Indonesia
Untuk
menilai apakah suatu perbuatan yang bersinggungan dengan pornografi di hadapan
anak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, analisis tidak dapat
direduksi pada rezim pengaturan pornografi semata. Diperlukan elaborasi lebih
lanjut terhadap konsepsi perbuatan cabul dan pelecehan seksual, mengingat kedua
konsep ini merupakan titik temu antara pemeliharaan norma kesusilaan publik dan
perlindungan terhadap integritas seksual anak.
Secara
klasik, doktrin hukum pidana Indonesia memaknai perbuatan cabul sebagai
tindakan yang melanggar kesusilaan dengan orientasi pemuasan seksual.
Sebagaimana dikemukakan oleh R. Soesilo:
“perbuatan
cabul merupakan persetubuhan di luar perkawinan yang dilarang yang diancam
pidana. Pencabulan mencakup semua perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan
kenikmatan seksual sekaligus mengganggu kehormatan dan kesusilaan.”[5]
Rumusan
doktrinal ini memperlihatkan bahwa esensi perbuatan cabul bertumpu pada dua
unsur utama, yakni adanya orientasi pemenuhan hasrat seksual dan terjadinya
pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang dilindungi oleh hukum.
Namun,
pendekatan klasik yang menitikberatkan pada perbuatan fisik tersebut dinilai
tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas hukum pidana modern.
Perkembangan
doktrin dan regulasi menunjukkan adanya pergeseran paradigma yang fundamental,
di mana dimensi perbuatan cabul dan pelecehan seksual diperluas daya jangkaunya
hingga mencakup tindakan nonfisik yang bermuatan seksual dan berdampak langsung
pada integritas korban. Perluasan ini sejalan dengan rasionalitas pelindungan
hukum yang menempatkan integritas psikologis korban sebagai episentrum. Dalam
perspektif ini, pelecehan seksual didefinisikan secara tegas melalui parameter
ketiadaan persetujuan (absence of consent). Winarsunu menggarisbawahi
bahwa:
“Pelecehan
seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang
dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya… serta
mengakibatkan penderitaan pada korban.”[6]
Pendekatan
senada dikemukakan oleh Collier, yang mendefinisikan pelecehan seksual sebagai:
“Segala
bentuk perilaku yang bersifat seksual yang tidak diinginkan oleh yang mendapat
perlakuan tersebut.”[7]
Oleh
karena itu, demarkasi antara perbuatan yang sah dan yang melanggar hukum
bergeser pada parameter objektif berupa ketidakhendakan korban atas tindakan
tersebut, melampaui sekadar wujud fisik perbuatannya.
Transformasi
doktrinal tersebut memperoleh justifikasi normatif melalui pengesahan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
selanjutnya disebut “UU tentang TPKS”. Pembaruan rezim ini ditegaskan
dalam Pasal 1 angka 1 UU tentang TPKS, yang menyatakan:
“Tindak
Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan
seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan
dalam Undang-Undang ini.”
Manifestasi
perlindungan terhadap integritas nonfisik ini dikonkretkan lebih lanjut dalam Pasal
5 UU tentang TPKS, yang mengatur bahwa:
“Setiap
Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap
tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan
harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya,
dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).”
Kehadiran
norma ini memiliki signifikansi krusial karena hukum secara eksplisit mengakui
bahwa tindakan nonfisik (termasuk paparan visual) dapat dijerat sebagai delik
pidana, dengan syarat mutlak perbuatan tersebut memiliki dimensi seksual dan
digerakkan oleh maksud (opzet) spesifik untuk merendahkan harkat dan
martabat korban. Dengan demikian, pengujian unsur niat pelaku menjadi
penentu apakah eksposur pornografi di hadapan anak dapat dikualifikasikan
sebagai tindak pidana dalam kerangka ini.
Terkait
dengan proporsionalitas penjatuhan sanksi pidana dalam rezim pemidanaan
nasional, sistem hukum Indonesia terus melakukan penyesuaian untuk
merasionalisasi pemidanaan. Hal ini tergambar dalam Pasal I ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
selanjutnya disebut “UU tentang Penyesuaian Pidana”, yang menyatakan:
“Dalam
hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan
ancaman pidana minimum khusus dihapus.”
Akan
tetapi, rasionalisasi tersebut dilakukan dengan kehati-hatian. Sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal I ayat (2) UU tentang Penyesuaian Pidana, yang
menyatakan:
“Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang
mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana
terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.”
Dinamika
regulasi ini menunjukkan bahwa sekalipun rezim sanksi pidana minimum mengalami
rasionalisasi, struktur pembuktian delik perlindungan anak dan kekerasan
seksual tetap utuh dan tidak tereduksi. Khusus dalam ranah perlindungan anak,
konstruksi hukum pembuktian kekerasan seksual menjadi jauh lebih ketat karena
ketiadaan kapasitas hukum anak untuk memberikan persetujuan yang sah.
Ketidakcakapan
absolut ini secara doktrinal menutup celah toleransi atas pembenaran moral apa
pun, sehingga setiap tindakan sengaja yang membuka akses anak terhadap paparan
seksual menuntut pertanggungjawaban pidana yang terukur dan tanpa kompromi.
Konstruksi Khusus dalam Rezim Perlindungan Anak
Memasuki
dimensi subjek anak, hukum pidana menerapkan standar perlindungan yang bersifat
mutlak dan menutup rapat segala ruang interpretasi yang berlindung di balik
dalih persetujuan.
Standar
ketat ini dilandaskan pada postulat bahwa anak dipandang belum cakap secara
hukum untuk memberikan persetujuan yang sah. Batasan mengenai subjek rentan ini
ditegaskan secara definitif dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya disebut “UU tentang
Perlindungan Anak”, yang menyatakan:
“Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan.”
Konsekuensi
logis dari batasan kedewasaan ini adalah negara mengambil alih fungsi
perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Konsep kekerasan itu
sendiri dirumuskan secara komprehensif dalam Pasal 1 angka 15a UU tentang
Perlindungan Anak, yang menyatakan:
“Kekerasan
adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum.”
Rumusan
ini memperluas makna kekerasan sehingga tidak lagi terbatas pada serangan fisik
semata, melainkan menjangkau dimensi psikis dan seksual. Oleh karena itu,
tindakan memaparkan pornografi secara sengaja kepada anak memiliki probabilitas
yuridis untuk dikualifikasikan sebagai bentuk kekerasan psikis, terutama
apabila secara faktual terbukti menimbulkan dampak penderitaan atau
kesengsaraan mental pada anak tersebut.
Perlindungan
berlapis terhadap integritas anak ini dikonkretkan lebih lanjut melalui rumusan
delik dalam Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan:
“Setiap
Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan
tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Analisis
terhadap frasa “membiarkan dilakukan perbuatan cabul” menuntut
penafsiran yang sistematis dan teleologis. Norma ini sejatinya tidak
mensyaratkan adanya partisipasi aktif dari anak dalam suatu perbuatan seksual.
Frasa
tersebut dapat menjangkau situasi di mana pelaku (seringkali memanfaatkan
relasi kuasa atau otoritasnya dalam ruang domestik) menempatkan anak pada suatu
kondisi yang memaksanya harus melihat, mentoleransi, atau terpapar perbuatan
bermuatan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
Konsekuensi
dari pelanggaran norma protektif ini sangat berat, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang-Undang
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, selanjutnya
disebut “UU Perubahan Perlindungan Anak”, yang menyatakan:
“Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Berdasarkan
seluruh konstruksi normatif dan doktrinal yang telah diuraikan, dapat ditarik
sebuah kesimpulan analitis yang sistematis. Pemaknaan perbuatan cabul dalam
hukum modern telah berevolusi melampaui syarat kontak fisik, sehingga tindakan
nonfisik yang bermuatan seksual dan berimplikasi buruk pada korban telah
diakomodasi sebagai delik, khususnya pelecehan seksual nonfisik dalam rezim
TPKS.
Dalam
spektrum perlindungan anak, ketiadaan kapasitas consent menjadikan
setiap eksposur visual bermuatan seksual (seperti mempertontonkan pornografi di
hadapan anak) memiliki kerentanan tinggi terhadap pelanggaran hukum.
Frasa
“membiarkan dilakukan perbuatan cabul” berfungsi secara luas dan
preventif untuk menjerat perbuatan yang mengondisikan anak berada dalam situasi
paparan seksual, tanpa memerlukan pembuktian adanya tindakan aktif dari anak
tersebut. Pada akhirnya, tindakan mengekspos anak terhadap pornografi tidak
dapat direduksi sekadar sebagai persoalan etika moral keluarga semata,
melainkan berpotensi kuat untuk bergeser menjadi tindak pidana kekerasan psikis
dan seksual, yang keterbuktiannya akan sangat bergantung pada konteks faktual
pemenuhan unsur delik. Dengan demikian, hukum positif Indonesia telah
menyediakan instrumen yang kokoh untuk mengualifikasikan tindakan bermuatan
seksual nonfisik sebagai bagian dari konstruksi tindak pidana yang mengancam
pelindungan anak.
Konsep Perlindungan Anak dalam Kerangka Hukum Positif Indonesia
Melengkapi
konstruksi yuridis sebelumnya mengenai batasan usia dan kerentanan subjek anak,
sistem hukum Indonesia meletakkan fondasi perlindungan yang berdimensi sangat
komprehensif. Perlindungan hukum tersebut tidak hanya berlaku pascakelahiran,
melainkan telah diakui dan melekat sejak tahap prenatal (dalam kandungan).[8]
Secara
doktrinal, paradigma perlindungan anak dibangun di atas empat pilar prinsip
fundamental yang bersifat imperatif, yakni prinsip nondiskriminasi, pengutamaan
kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child),
pemenuhan hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan
terhadap pendapat anak.
Keempat
prinsip ini tidak berkedudukan sekadar sebagai jargon etis keluarga, melainkan
berfungsi sebagai parameter yuridis objektif untuk menilai keabsahan setiap
tindakan yang berdampak pada anak.
Secara
konseptual, perlindungan tersebut memanifestasikan serangkaian tindakan
terstruktur dan berkelanjutan guna menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak; mulai
dari hak atas kesehatan, pendidikan, pengembangan diri, hingga proteksi mutlak
dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.[9]
Penegakan
hak-hak ini memiliki instrumen preventif sekaligus represif yang secara
simultan membebani kewajiban hukum kepada negara, masyarakat, hingga unit
terkecil. Dalam konteks hukum positif, kewajiban perlindungan tersebut tidak
dimonopoli oleh negara, melainkan melekat secara primer dan langsung pada orang
tua sebagai benteng pertama yang diwajibkan menjamin keamanan fisik dan psikis
anak.[10]
Konstruksi
tanggung jawab berlapis ini mengonfirmasi bahwa setiap wujud pembiaran terhadap
potensi bahaya di lingkungan terdekat anak bukanlah sekadar kelemahan pola
asuh, melainkan sebuah kelalaian yang membawa implikasi pertanggungjawaban
hukum.
Mempertegas
batasan kekerasan pada uraian sebelumnya, perlindungan anak menuntut
pemeliharaan integritas mental dan psikologis yang setara dengan perlindungan
fisiknya. Dalam kerangka penalaran ini, tindakan membiarkan anak berada dalam
situasi yang memungkinkannya terpapar materi pornografi berbenturan secara
diametral dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Pemaparan
visual tersebut secara inheren mendisrupsi fase perkembangan kognitif anak
karena memuat konstruksi seksual yang secara absolut berada di luar kapasitas
pemahamannya. Dampak psikis yang ditimbulkan menuntut mitigasi serius,
mengingat paparan tersebut berisiko memicu distorsi persepsi seksual,
mengganggu perkembangan emosional, serta meningkatkan kerentanan anak terhadap
eksploitasi lanjutan secara nyata.
Berpijak
pada standar normatif, tindakan memfasilitasi atau membiarkan terbukanya akses
anak terhadap konten destruktif tersebut merepresentasikan kegagalan yang fatal
dalam memenuhi kewajiban hukum perlindungan anak.
Sebagai
konklusi filosofis dari perspektif hukum positif, perlindungan anak
mensyaratkan tindakan pengawasan yang bersifat aktif dan antisipatif. Setiap
perbuatan, baik berupa tindakan sengaja maupun pembiaran secara sadar (omission),
yang menempatkan anak dalam situasi yang mengancam integritas fisik, psikis,
maupun moralnya, termasuk kelalaian yang berujung pada terpaparnya anak oleh
pornografi, merupakan pengingkaran terhadap pilar fundamental perlindungan
anak.
Penegasan
doktrinal ini memperkuat argumentasi sebelumnya bahwa perbuatan membiarkan
konsumsi pornografi di jangkauan anak tidak memiliki ruang pembenaran
sosiologis apa pun, sehingga sangat beralasan dan rasional untuk ditarik ke
dalam ranah pembuktian tindak pidana yang terukur secara objektif.
Uji Unsur Perbuatan (Actus Reus) dan Penilaian Sikap Batin (Mens Rea)
Penilaian
terhadap pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini harus dilakukan melalui
pengujian unsur delik secara sistematis dan presisi. Hukum pidana Indonesia
secara doktrinal menganut pendekatan dualistis, yang mensyaratkan terpenuhinya
unsur perbuatan lahiriah (actus reus) secara kumulatif dengan sikap
batin yang dapat dipersalahkan (mens rea).
Tanpa
keterbuktian kedua unsur tersebut secara bersamaan, pemidanaan tidak dapat
dibenarkan. Pendekatan ini berpijak teguh pada adagium actus non facit reum
nisi mens sit rea, yang menggarisbawahi bahwa suatu perbuatan seburuk
apa pun tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang bersalah secara hukum
tanpa dibarengi oleh kesalahan batin.
Beranjak
pada pengujian unsur perbuatan (actus reus), fokus analisis terletak
pada tindakan menonton konten pornografi di dekat anak.
Mengingat
frasa “menonton” tidak dirumuskan sebagai delik mandiri, pemaknaannya harus
ditarik secara sistematis ke dalam rumusan delik materiil yang tersedia. Proses
ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar larangan perluasan
makna, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru,
yang menyatakan:
“Dalam menetapkan
adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.”
Secara
yuridis, tindakan menonton secara inheren merupakan wujud pengaksesan dan
penggunaan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan “memanfaatkan”,
serta dapat memenuhi unsur “memiliki” atau “menyimpan” apabila
konten tersebut secara faktual telah diunduh ke dalam memori perangkat.
Kualifikasi
perbuatan aktif ini bersinggungan langsung dengan Pasal 6 UU tentang
Pornografi, yang menyatakan:
“Setiap
orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”
Elemen
krusial yang mendisrupsi sifat perbuatan tersebut bukanlah pada sekadar
kegiatan konsumsinya, melainkan pada konteks spasialnya, yakni dilakukan “di
hadapan atau di dekat anak”. Presensi anak dalam radius yang
memungkinkan terjadinya paparan visual maupun audio secara mutlak menggugurkan
dalih bahwa tindakan tersebut berada dalam ranah privasi yang kebal hukum.
Pada
titik ini, actus reus bertransformasi dari sekadar konsumsi personal
menjadi penciptaan kondisi yang memfasilitasi eksposur pornografi terhadap
anak. Perbuatan ini secara normatif menabrak kewajiban hukum preventif yang
diamanatkan dalam Pasal 15 UU tentang Pornografi, yang menyatakan:
“Setiap
orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses
anak terhadap informasi pornografi.”
Setelah
wujud perbuatan objektifnya terkonstruksi, kausalitas pidana harus diuji
melalui sikap batin (mens rea) pelaku. Apabila pelaku bertindak dengan
kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), dibuktikan dengan fakta
bahwa ia secara sadar memutar konten dan menempatkan perangkat agar anak dapat
melihat atau mendengar, maka perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi delik “mempertontonkan”
pornografi.
Tindakan
ini secara doktrinal menggugurkan status pelanggaran tanpa korban (victimless
crime), karena telah bermutasi menjadi perbuatan aktif yang mengeksploitasi
anak sebagai objek paparan seksual. Sebaliknya, apabila pelaku tidak secara
spesifik memiliki niat agar anak melihat, namun ia menyadari atau patut menduga
keberadaan anak di sekitarnya dan tetap melanjutkan perbuatan tersebut, maka
sikap batinnya dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan bersyarat (dolus
eventualis) atau kelalaian berat (culpa lata).
Dalam
spektrum sikap batin ini, pelaku secara sadar telah mengabaikan risiko dan
gagal memenuhi standar kehati-hatian yang diwajibkan oleh undang-undang demi
pelindungan anak.
Sebagai
sintesis analitis, baik dalam skenario yang digerakkan oleh niat sengaja maupun
kelalaian yang mengabaikan risiko, unsur sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid)
dari perbuatan tersebut tetap utuh dan terpenuhi. Keterpenuhan ini dilandaskan
pada fakta bahwa pelaku telah melanggar kewajiban hukumnya secara sadar,
menciptakan ancaman nyata terhadap integritas psikologis anak, serta ketiadaan
alasan pembenar maupun pemaaf yang mampu menghapus sifat tercela dari perbuatan
tersebut.
Konklusinya,
kerangka hukum positif Indonesia telah menyediakan basis pertanggungjawaban
pidana yang terukur, tegas, dan menyeluruh untuk menjerat tindakan mengekspos
pornografi di hadapan anak, dengan prasyarat mutlak bahwa pemenuhan unsur delik
dan niat pelakunya dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di muka
pengadilan.
Perbandingan Kemungkinan Penerapan Pasal Berdasarkan Delik Pidana
Mengingat
perbuatan pelaku bersinggungan secara simultan dengan berbagai instrumen hukum
perlindungan yang berlapis, aparat penegak hukum secara doktrinal dihadapkan
pada situasi perbarengan peraturan (concursus idealis). Dalam kondisi
ini, ketajaman dan presisi dogmatik sangat krusial untuk menyeleksi instrumen
hukum yang paling representatif guna menghindari penyusunan surat dakwaan yang
kabur (obscuur libel). Oleh karena itu, uji komparatif terhadap
masing-masing rezim undang-undang sektoral harus dilakukan secara objektif.
Sebagai
benteng perlindungan spesifik terhadap peredaran dan konsumsi materi asusila,
UU tentang Pornografi menyediakan kerangka hukum yang lugas. Pasal 15 UU
tentang Pornografi menetapkan norma imperatif yang mewajibkan setiap orang
melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses mereka terhadapnya.
Apabila diuji melalui instrumen ini, perbuatan pelaku yang menonton konten JAV
di hadapan anak dapat memenuhi rumusan delik dalam Pasal 6 UU tentang
Pornografi.
Apabila
pembuktian mengarah pada kesengajaan agar anak melihat, pelaku menggenapi unsur
“mempertontonkan” dan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara
maksimal 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal 2 miliar rupiah berdasarkan Pasal
32 UU tentang Pornografi.
Lebih
jauh, kegagalan pelaku menutup akses visual saat anak mendekat dapat
disubsumpsikan sebagai perbuatan “membiarkan” anak terpapar produk pornografi,
suatu tindakan yang dilarang tegas dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU
tentang Pornografi.
Pengenaan
rezim ini menjadi sangat presisi apabila fakta persidangan kelak membuktikan
bahwa paparan tersebut timbul murni akibat kegagalan atau kelalaian pelaku
dalam mengontrol ruang privasinya, bukan didorong oleh niat spesifik untuk
melecehkan subjek anak.
Bergeser
pada rezim UU tentang TPKS, instrumen ini hadir membawa terobosan paradigma
yang melegitimasi bahwa kekerasan seksual telah melampaui batasan penetrasi
fisik, mencakup pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
5 UU tentang TPKS.
Memaparkan
visualisasi pornografi kepada anak pada dasarnya dapat dikonstruksikan sebagai
perbuatan seksual nonfisik yang menyerang integritas psikologis. Akan tetapi,
penerapan Pasal 5 memprasyaratkan standar pembuktian sikap batin yang sangat
ketat berupa pemenuhan dolus specialis (niat khusus), yang berbunyi: “dengan
maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas
dan/atau kesusilaannya”.
Apabila
fakta sosiologisnya adalah pelaku sedang menonton JAV lalu anak melintas tanpa
sengaja dan melihatnya, penuntut umum akan menghadapi kendala pembuktian
empiris yang masif untuk memvalidasi keberadaan maksud merendahkan martabat
anak tersebut.
Akibat
beban pembuktian niat khusus yang tinggi, penjeratan melalui UU tentang TPKS
berisiko rasional tidak memenuhi seluruh unsur delik materiil, kecuali jika
terbukti secara terang benderang bahwa pelaku secara aktif memanggil dan
memaksa anak menonton tontonan tersebut sebagai medium ejekan atau pelecehan
yang mendegradasi martabatnya.
Di
sisi lain, dalam struktur hierarki pelindungan subjek rentan, UU tentang
Perlindungan Anak menyediakan instrumen represif yang paling determinan karena
dilandasi kesadaran absolut bahwa anak adalah subjek yang sama sekali tidak
berdaya (powerless).
Mengekspos
konten JAV secara sengaja di hadapan anak dapat disubsumpsikan secara
sistematis ke dalam larangan Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.
Sekalipun redaksional Pasal 76E menggunakan frasa “perbuatan cabul”, doktrin
hukum pidana modern beserta preseden yurisprudensi Mahkamah Agung secara
konsisten menafsirkan bahwa dimensi perbuatan cabul tidak selalu identik dengan
persentuhan fisik organ seksual.
Tindakan
memaksa, membujuk, maupun dengan sengaja membiarkan anak terpapar tayangan
audiovisual persenggamaan atau ketelanjangan merupakan perbuatan telanjang yang
merusak kesusilaan anak dan menundukkan mereka pada situasi kecabulan.
Konstruksi perbuatan ini beralasan hukum untuk diklasifikasikan sebagai “Kekerasan”
menurut Pasal 1 angka 15a UU tentang Perlindungan Anak, yang
mendatangkan penderitaan seksual dan psikis.
Sebagai
konklusi komparatif, apabila pembuktian bermuara pada adanya kesengajaan (dolus)
mempertontonkan konten JAV tersebut, jerat pidana yang paling solid dan
menjamin kepastian pelindungan adalah Pasal 82 UU Perubahan Perlindungan
Anak (Perppu 1/2016 yang ditetapkan menjadi UU 17/2016). Namun, pemilihan
pasal pemberatan ini justru membuka dialektika yuridis yang paling krusial
ketika dihadapkan pada dinamika pembaruan sistem sanksi pidana yang mulai
berlaku secara nasional pada tahun 2026.
Analisis Transisional Berdasarkan UU tentang KUHP Baru dan UU tentang Penyesuaian Pidana
Memasuki
era pemberlakuan sistem kodifikasi nasional melalui KUHP Baru pada tahun 2026,
paradigma pemidanaan di Indonesia mengalami rasionalisasi yang fundamental.
Dalam
konteks evaluasi kasus ini, penerapan instrumen represif dari UU tentang
Perlindungan Anak tidak dapat diinterpretasikan secara terisolasi,
melainkan wajib diuji secara sistematis dengan keberlakuan UU tentang
Penyesuaian Pidana.
Secara
historis normatif, Pasal 82 UU Perubahan Perlindungan Anak mengamanatkan
sanksi pidana minimum khusus, yakni pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun. Akan tetapi, postulat pemidanaan tersebut telah bergeser akibat daya
laku Pasal I ayat (1) UU tentang Penyesuaian Pidana, yang secara imperatif
menghapus berlakunya ketentuan ancaman pidana minimum khusus pada undang-undang
di luar KUHP Baru.
Mengingat
UU tentang Perlindungan Anak tidak termasuk dalam ruang lingkup pengecualian
yang diatur dalam Pasal I ayat (2) UU tentang Penyesuaian Pidana (yang
secara limitatif hanya mengecualikan tindak pidana berat terhadap hak asasi
manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang), maka batas bawah
pemidanaan 5 (lima) tahun untuk delik perbuatan cabul terhadap anak secara de
jure telah dihapuskan.
Eradikasi
pidana minimum khusus ini membawa implikasi yuridis yang mendalam terhadap
pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Hakim tidak lagi terbelenggu oleh batasan
mekanis untuk menjatuhkan pidana penjara minimal, melainkan dikembalikan pada
otoritas diskresionernya untuk menggali keadilan substantif berdasarkan tingkat
kesalahan (schuld) yang nyata.
Sebagai
implikasi logis, apabila kelak fakta persidangan membuktikan bahwa paparan
visual pornografi terhadap anak tersebut terjadi semata-mata akibat kealpaan
pelaku dalam menjaga ruang privasinya (tanpa disertai niat jahat (mens rea)
eksplisit untuk mengeksploitasi anak), maka hakim memiliki kewenangan sah untuk
menjatuhkan pidana di bawah 5 (lima) tahun atau menerapkan pedoman alternatif
pemidanaan lain yang lebih proporsional.
Fleksibilitas
yudisial ini berkesesuaian penuh dengan prinsip lex mitior atau lex
favor reo, suatu asas transitoir universal yang mewajibkan penerapan
ketentuan pidana yang paling meringankan bagi terdakwa manakala terjadi
perubahan peraturan perundang-undangan.
Kendati
demikian, harus digarisbawahi secara tegas bahwa rasionalisasi sanksi ini sama
sekali tidak menghapus sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dari
perbuatan itu sendiri. Penyesuaian norma ini semata-mata dirancang agar sistem
peradilan pidana beroperasi di atas prinsip proporsionalitas, di mana berat
ringannya sanksi dikalibrasi secara ketat dengan derajat perbuatan lahiriah (actus
reus) dan niat (mens rea) pelaku.
Status
tindakan mengekspos pornografi di hadapan anak tetap terkualifikasi sebagai
kejahatan serius. Sinkronisasi perlindungan ini dikonfirmasi langsung oleh Pasal
415 huruf b KUHP Baru, yang tetap mengancam pelaku perbuatan cabul terhadap
anak dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Melalui
konstruksi transisional ini, hukum positif Indonesia memastikan bahwa
pelindungan terhadap integritas anak tetap berdiri kokoh, seraya membebaskan
penegakan hukum dari penerapan sanksi yang kaku dan mengutamakan keadilan yang
terukur dan rasional.
Penentuan Hukum yang Paling Presisi
Sebagai
resolusi atas benturan perbarengan peraturan (concursus idealis), asas lex
specialis derogat legi generali harus dioperasikan untuk menyeleksi norma
yang berdaya laku. Meskipun KUHP Baru telah menyediakan payung pengaturan
mengenai delik kesusilaan (khususnya melalui Pasal 406 dan Pasal 415), eksistensi
UU tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Pornografi berkedudukan sebagai
ketentuan khusus yang secara dogmatik mengesampingkan penerapan undang-undang
yang bersifat umum (legi generali).
Supremasi
kedua undang-undang sektoral tersebut dilandaskan pada spesifikasi subjek dan
objek pelindungan yang diatur secara jauh lebih limitatif, komprehensif, dan
tajam.
Berdasarkan
seluruh pengujian unsur perbuatan, penguraian sikap batin, serta konstelasi
hukum transisional yang telah dipaparkan, presisi penentuan status pidana dan
konstruksi pasal dakwaan pada akhirnya bergantung secara mutlak pada hasil
pembuktian fakta materiil di persidangan mengenai sikap batin pelaku.
Dalam
skenario pertama, apabila instrumen pembuktian secara sah memvalidasi adanya
kesengajaan (dolus), di mana pelaku terbukti secara sadar dan sengaja
memutar konten JAV agar dilihat oleh anak, maka perbuatan tersebut memenuhi
kualifikasi kekerasan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak. Tindakan
sengaja yang mengeksploitasi integritas psikologis dan seksual anak ini paling
presisi dijerat menggunakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU
Perubahan Perlindungan Anak.
Penggunaan
instrumen ini menjamin payung perlindungan yang maksimal bagi korban. Sekalipun
hakim tidak lagi terbelenggu oleh ancaman pidana minimum 5 (lima) tahun akibat
keberlakuan Pasal I ayat (1) UU tentang Penyesuaian Pidana, peradilan
tetap memiliki otoritas mutlak untuk menjatuhkan pidana hingga batas maksimal
15 (lima belas) tahun penjara secara proporsional.
Sebaliknya,
pada skenario kedua, kehati-hatian dogmatik harus dikedepankan guna mencegah
kecacatan logika penuntutan. Apabila hasil penyidikan mengonfirmasi bahwa
paparan tersebut murni dilandasi oleh kealpaan (culpa), misalnya pelaku
menonton konten murni untuk konsumsi pribadi dan gagal mengamankan ruang
privasinya sehingga anak tanpa sengaja terpapar tayangan tersebut, maka
pengenaan delik perbuatan cabul akan bermanifestasi menjadi sebuah overclaim
yang mencederai kepastian hukum.
Hukum
pidana tidak dapat menjustifikasi penghukuman atas sebuah kelalaian menggunakan
pasal kejahatan yang memprasyaratkan kesengajaan sebagai maksud. Dalam
konstruksi fakta empiris tersebut, perbuatan pelaku lebih rasional
diklasifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban pelindungan anak dan kelalaian
mempertontonkan pornografi. Oleh karena itu, jerat hukum yang paling presisi
dan tidak menyesatkan adalah Pasal 6 juncto Pasal 32 UU
tentang Pornografi.
Pengenaan
pasal ini didasarkan pada terbuktinya tindakan memanfaatkan atau menyimpan
produk pornografi tanpa standar pengamanan yang patut, yang berakibat langsung
pada terlanggarnya kewajiban imperatif dalam Pasal 15 UU tentang Pornografi.
Atas kelalaian yang berdampak destruktif terhadap moralitas anak tersebut,
pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Dikotomi
skenario di atas secara sistematis menegaskan satu konklusi yurisprudensial
yaitu ketiadaan niat jahat khusus (mens rea) untuk mencabuli anak
tidak serta-merta menyediakan impunitas yang membebaskan pelaku dari
pertanggungjawaban pidana.
Pelaku
tetap diwajibkan memikul konsekuensi hukum atas kelalaiannya yang terbukti
fatal dalam mengelola akses materi yang secara tegas dilarang penyebarannya
oleh negara.
Rangkaian
analisis ini mengonfirmasi bahwa hukum positif Indonesia telah dirancang
sedemikian komprehensif dan berlapis, sehingga tidak menyisakan ruang
kekosongan hukum (vacuum of law) sekecil apa pun yang memungkinkan
pelaku, baik yang digerakkan oleh kesengajaan maupun kealpaan, untuk menghindar
dari jerat pidana atas perbuatan yang membahayakan masa depan anak.
Kesimpulan
Konklusi
yuridis yang dapat ditarik dari seluruh analisis doktrinal, pengujian unsur
tindak pidana, serta sinkronisasi hukum positif di atas menegaskan bahwa tindakan
menonton konten pornografi di hadapan anak gugur sifat privatnya dan bermutasi
menjadi perbuatan yang melanggar hukum.
Posisi
anak sebagai subjek rentan yang dilindungi secara absolut oleh negara
mendiskualifikasi segala dalih ruang privasi. Paparan materi bermuatan seksual
merupakan ancaman nyata terhadap integritas psikologis dan moral anak, sehingga
eksposur tersebut secara normatif sepenuhnya ditarik ke dalam yurisdiksi hukum
pidana.
Meskipun
demikian, arah penegakan hukum dan kualifikasi delik yang akan diterapkan tidak
bersifat tunggal, melainkan terikat mutlak pada derajat kesalahan sikap batin (mens
rea) pelaku yang terbukti di muka persidangan.
Apabila
pembuktian bermuara pada terbuktinya unsur kesengajaan (dolus) dari
pelaku untuk mengekspos anak terhadap tayangan tersebut, perbuatan ini secara
presisi terkualifikasi sebagai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Kualifikasi ini tunduk pada larangan imperatif dalam Pasal 76E UU tentang
Perlindungan Anak, yang menyatakan:
“Setiap
Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan
tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Ancaman
sanksinya diatur secara proporsional melalui penerapan Pasal 82 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2016 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 (selanjutnya disebut “UU Perubahan
Perlindungan Anak”), yang menyatakan:
“Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Adapun
relevansi penjatuhan sanksi ini di masa depan harus diselaraskan dengan rezim
pemidanaan mutakhir melalui Pasal I ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (selanjutnya
disebut “UU tentang Penyesuaian Pidana”), yang menyatakan:
“Dalam
hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan
ancaman pidana minimum khusus dihapus.”
Di
sisi lain, apabila fakta hukum menunjukkan ketiadaan niat secara langsung, di
mana pelaku sekadar lalai atau mengabaikan risiko (culpa atau dolus
eventualis) sehingga anak secara tidak sengaja terpapar tayangan tersebut, maka
pertanggungjawaban pidana bergeser secara rasional ke dalam rezim pelanggaran
kewajiban pelindungan anak terhadap pornografi.
Konstruksi
hukum ini dibangun di atas fondasi Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (selanjutnya disebut “UU tentang
Pornografi”), yang menyatakan:
“Setiap
orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”
Norma
tersebut terikat kuat dengan kewajiban preventif dalam Pasal 15 UU tentang
Pornografi, yang menyatakan:
“Setiap
orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses
anak terhadap informasi pornografi.”
Atas
kelalaian fatal ini, instrumen pemidanaan yang relevan diatur dalam Pasal 32 UU
tentang Pornografi, yang menyatakan:
“Setiap
orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Pada
akhirnya, konklusi ini mempertegas satu postulat fundamental, yaitu dalam paradigma
hukum pidana modern, eksposur pornografi terhadap anak tidak dapat lagi
direduksi sekadar sebagai pelanggaran etika kesusilaan domestik yang nirpidana.
Batas demarkasi antara ruang privat dan ruang pidana tidak lagi ditentukan oleh
batas fisik atau lokasi perbuatan, melainkan diukur dari dampak dan
jangkauannya terhadap subjek hukum yang dilindungi secara khusus.
Konsekuensi yuridisnya bersifat absolut dan tidak menyisakan ruang impunitas.
Setiap wujud pembiaran atau tindakan aktif yang membuka akses anak terhadap
konten pornografi, baik yang didorong oleh niat jahat yang disengaja maupun
akibat kealpaan yang mengabaikan kehati-hatian, wajib dimintakan
pertanggungjawaban pidana yang setimpal, sepanjang seluruh elemen delik mampu
dibuktikan secara sah dan meyakinkan oleh hukum.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.
[1] Sulistyowati Irianto (ed.), Perempuan
dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan
(Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006), 299.
[2] Ibid.
[3] Ade Armando, Mengupas Batas
Pornografi (Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan, 2004).
[4] Andrea Dworkin, “Pornography,” dalam
Stevi Jackson dan Sue Scott (ed.), Feminism and Sexuality: A Reader (New
York: Columbia University Press, 1996), 297.
[5] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal
(Bogor: Politeia, 2006), 14.
[6] Winarsunu, dalam Ade Yoska Tilla
Serihati dkk., Mitigasi dan Penanganan Kekerasan Seksual (Indramayu: PT
Adab Indonesia, 2025), 8.
[7] Ibid.
[8] Rahmat Suhargon et al., Hukum
Perlindungan Anak (Jakarta: PT Bukuloka Literasi Bangsa, 2024), 14.
[9] Ibid, 15.


