layananhukum

Apakah Menonton Pornografi di Hadapan Anak Termasuk Tindak Pidana?

 

Pertanyaan

Selamat pagi, Bang Eka. Nama saya Yunita, Bang. Pekerjaan saya mengurus rumah tangga. Izin bertanya, Bang, berdasarkan keterangan anak perempuan kandung saya, dia sudah beberapa kali melihat ayahnya menonton video bokep Jepang saat berada di dekat dirinya. Anak perempuan saya sudah bilang juga ke ayahnya: “Ayah, jangan nonton cewek-cewek telanjang, nanti aku bilangin ke Mom”, tetapi beberapa kali masih dilakukan. Saya mau nanya bang, apakah suami saya tersebut bisa saya laporkan secara pidana? Kalau bisa masuk ke pidana apa? Perlindungan Anak, KUHP, Pornografi, TPKS, atau apa? Demikian saja pertanyaannya. Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Permasalahan yang diuraikan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan moral di ruang domestik, melainkan sebuah isu yang harus dianalisis secara cermat melalui kerangka hukum pidana dan pelindungan anak.

Perkembangan teknologi informasi saat ini memang telah memperluas akses terhadap konten pornografi secara audiovisual. Pada prinsipnya, aktivitas konsumsi pornografi oleh orang dewasa memiliki pembatasan hukum tersendiri, namun kualifikasi hukum dari tindakan tersebut akan berubah secara fundamental apabila perbuatan dilakukan di hadapan atau berada di dalam jangkauan anak.

Secara normatif, anak diposisikan sebagai subjek hukum yang belum memiliki kematangan kognitif maupun emosional, sehingga mereka tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan yang sah terhadap segala bentuk paparan materi seksual.

Oleh karena itu, tindakan mengekspos anak terhadap konten pornografi memiliki potensi yang kuat untuk dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran hukum objektif, bukan sekadar penyimpangan terhadap norma kesusilaan.

Beranjak dari konstruksi pemikiran tersebut, uraian selanjutnya akan difokuskan untuk menjawab apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana, serta rezim peraturan perundang-undangan mana yang paling presisi untuk diterapkan dalam mengualifikasikan perbuatan dimaksud.

Kerangka Hukum Pidana dalam KUHP Baru

Analisis terhadap permasalahan ini harus diletakkan secara ketat dalam kerangka hukum pidana positif Indonesia dengan bersandar pada asas legalitas. Oleh karena itu, konstruksi hukum dalam pembahasan ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut “KUHP Baru”, serta akan diuji melalui peraturan perundang-undangan lain yang relevan sebagai lex specialis.

Sebagai fondasi analitis, asas legalitas ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru, yang menyatakan:

“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Norma imperatif ini menggarisbawahi prinsip bahwa setiap kualifikasi tindak pidana wajib tunduk pada rumusan delik yang eksplisit. Prinsip kepastian hukum ini kemudian diperkuat oleh Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru, yang menyatakan:

“Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.”

Larangan ini secara doktrinal menutup ruang kriminalisasi yang hanya didasarkan pada asumsi subjektif atau perluasan makna di luar teks undang-undang. Dengan demikian, pengujian terhadap perbuatan “menonton pornografi di hadapan anak” harus dilakukan secara presisi dan limitatif.

Dalam tinjauan materiil terkait pembatasan pornografi, Pasal 407 ayat (1) KUHP Baru mengatur bahwa:

“Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda...”

Rumusan norma ini menunjukkan bahwa sasaran kriminalisasi bertumpu pada perbuatan aktif di dalam rantai penyediaan atau distribusi, bukan pada tindakan konsumsi itu sendiri. Mengingat penafsiran hukum pidana tidak boleh diperluas secara analogi, aktivitas sekadar “menonton” dalam ruang privat secara literal tidak serta-merta memenuhi unsur delik ini.

Keterpenuhan delik pidana baru dapat direkonstruksi secara rasional apabila aktivitas menonton tersebut secara faktual bergeser wujudnya menjadi tindakan memfasilitasi atau “menyediakan” tontonan pornografi bagi pihak lain (dalam hal ini anak) yang berada di sekitarnya.

Beranjak pada dimensi kesusilaan, perlu diuji apakah perbuatan tersebut bersinggungan dengan delik perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) KUHP Baru, yang menyatakan:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a.     di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;

b.     secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau

c.     yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Apabila objek perbuatan tersebut adalah anak, hukum memberikan proteksi khusus berupa pemberatan ancaman pidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 415 KUHP Baru, yang menyatakan:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:

a.     melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau

b.     melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.”

Meskipun terdapat pemberatan sanksi demi pelindungan anak, unsur sentral yang harus dibuktikan secara objektif tetaplah eksistensi “perbuatan cabul” itu sendiri. Oleh karena itu, tantangan yuridisnya adalah menganalisis secara cermat apakah tindakan mempertontonkan atau membiarkan anak terpapar visualisasi pornografi dapat dikualifikasikan secara sah sebagai wujud perbuatan cabul, bukan sekadar mengasumsikannya secara otomatis.

Pemaparan kerangka normatif di atas pada akhirnya mengonfirmasi satu kaidah fundamental, yaitu tidak setiap perbuatan yang secara moral dinilai tidak pantas dapat dengan sendirinya berstatus sebagai tindak pidana. Hanya perbuatan yang secara presisi memenuhi unsur delik eksplisit dan limitatif yang dapat dikenai sanksi pidana, sejalan dengan adagium nullum delictum nulla poena sine lege. Berpijak pada landasan analitis tersebut, uraian selanjutnya akan diarahkan untuk membedah lebih dalam apakah pemaparan pornografi terhadap anak memenuhi unsur-unsur delik di atas, serta bagaimana pengujiannya melalui rezim undang-undang khusus di luar KUHP Baru.

Konstruksi Doktrin dan Konsep Pornografi dalam Hukum Indonesia

Sebelum menguji keterpenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam suatu peristiwa hukum, diperlukan penegasan konseptual mengenai definisi “pornografi” agar tidak terjadi kegamangan dalam konstruksi delik. Secara etimologis, pornografi berakar dari istilah Yunani pornÄ“ (pelacur) dan graphos (tulisan/gambar) yang merujuk pada representasi visual seksual dalam konteks subordinasi.[1]

Pemaknaan ini berkembang dalam kebijakan hukum pidana Indonesia, di mana Tim Penelaah Masalah Porno Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendefinisikannya sebagai perbuatan, gambar, tulisan, lagu, suara, bunyi, benda atau segala sesuatu yang dapat merangsang birahi manusia, menyinggung rasa susila masyarakat umum, dan dapat mengakibatkan tindakan maksiat serta mengganggu ketenteraman umum.[2]

Parameter ini menunjukkan bahwa pornografi tidak hanya dipandang dari aspek formalnya, tetapi juga dari dampak sosial yang ditimbulkan. Sejalan dengan itu, doktrin menekankan bahwa pornografi merupakan materi dalam media tertentu yang ditujukan untuk membangkitkan hasrat seksual khalayak atau mengeksploitasi seks.[3]

Dalam ranah hukum positif, terminologi tersebut dikonkretkan secara limitatif melalui Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi selanjutnya disebut sebagai “UU tentang Pornografi” yang menyatakan:

“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, kartun, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Secara yuridis, rumusan tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni bentuk media representasi, adanya muatan kecabulan atau eksploitasi seksual, serta terjadinya pelanggaran terhadap norma kesusilaan masyarakat. Penjabaran ini mengubah status pornografi dari sekadar kategori moral menjadi kategori hukum objektif yang parameternya dapat diuji melalui konsep contemporary community standard.

Dalam standar ini, ukuran kesusilaan ditentukan oleh nilai sosial yang hidup, sehingga konten seperti Japanese Adult Video (JAV) secara faktual memenuhi kualifikasi pornografi karena menampilkan aktivitas seksual dan eksploitasi organ reproduksi secara eksplisit.

Relevansi hukum terhadap konsep ini semakin menguat apabila dikaitkan dengan pola interaksi subjek hukum terhadap konten tersebut. Pasal 6 UU tentang Pornografi secara tegas mengatur bahwa:

“Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”

Norma ini memperluas spektrum delik melampaui produksi dan distribusi hingga menjangkau penguasaan serta perilaku konsumsi aktif. Dalam konteks tindakan di hadapan orang lain, frasa “mempertontonkan” menjadi elemen krusial karena mencakup aktivitas menampilkan atau membiarkan konten tersebut terjangkau oleh indra penglihatan pihak lain.

Urgensi perlindungan hukum mencapai titik kulminasi ketika subjek yang terpapar adalah anak. UU tentang Pornografi menetapkan standar perlindungan yang bersifat imperatif melalui Pasal 11 UU tentang Pornografi yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.”

Ketentuan tersebut dipertegas oleh Pasal 12 UU tentang Pornografi yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.”

Bahkan, Pasal 15 UU tentang Pornografi menetapkan kewajiban positif bagi setiap orang untuk melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Rangkaian norma ini mengindikasikan bahwa hukum tidak hanya mengancam tindakan aktif, tetapi juga meletakkan tanggung jawab hukum untuk mencegah paparan, sehingga pembiaran (omission) terhadap akses anak dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana.

Keseriusan negara dalam melindungi integritas moral dan psikologis anak ditegaskan melalui sanksi dalam Pasal 32 UU tentang Pornografi yang menyatakan:

“Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Alur logika hukum ini (mulai dari definisi, larangan, hingga sanksi) menemukan landasan rasionalnya pada temuan ilmiah mengenai dampak destruktif pornografi terhadap fungsi prefrontal cortex otak yang mengontrol kendali diri dan pengambilan keputusan.[4]

Pada anak yang secara kognitif belum matang, gangguan ini menimbulkan risiko distorsi persepsi seksual dan perilaku menyimpang yang nyata. Dengan demikian, secara konseptual dan normatif, pornografi dalam hukum Indonesia merupakan instrumen hukum yang terukur guna melindungi subjek hukum rentan, di mana setiap bentuk interaksi yang membuka akses anak terhadap konten tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum pidana yang serius.

Konstruksi Doktrin dan Konsep Tindak Pidana Kekerasan Seksual Hukum Pidana Indonesia

Untuk menilai apakah suatu perbuatan yang bersinggungan dengan pornografi di hadapan anak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, analisis tidak dapat direduksi pada rezim pengaturan pornografi semata. Diperlukan elaborasi lebih lanjut terhadap konsepsi perbuatan cabul dan pelecehan seksual, mengingat kedua konsep ini merupakan titik temu antara pemeliharaan norma kesusilaan publik dan perlindungan terhadap integritas seksual anak.

Secara klasik, doktrin hukum pidana Indonesia memaknai perbuatan cabul sebagai tindakan yang melanggar kesusilaan dengan orientasi pemuasan seksual. Sebagaimana dikemukakan oleh R. Soesilo:

“perbuatan cabul merupakan persetubuhan di luar perkawinan yang dilarang yang diancam pidana. Pencabulan mencakup semua perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan seksual sekaligus mengganggu kehormatan dan kesusilaan.”[5]

Rumusan doktrinal ini memperlihatkan bahwa esensi perbuatan cabul bertumpu pada dua unsur utama, yakni adanya orientasi pemenuhan hasrat seksual dan terjadinya pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang dilindungi oleh hukum.

Namun, pendekatan klasik yang menitikberatkan pada perbuatan fisik tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas hukum pidana modern.

Perkembangan doktrin dan regulasi menunjukkan adanya pergeseran paradigma yang fundamental, di mana dimensi perbuatan cabul dan pelecehan seksual diperluas daya jangkaunya hingga mencakup tindakan nonfisik yang bermuatan seksual dan berdampak langsung pada integritas korban. Perluasan ini sejalan dengan rasionalitas pelindungan hukum yang menempatkan integritas psikologis korban sebagai episentrum. Dalam perspektif ini, pelecehan seksual didefinisikan secara tegas melalui parameter ketiadaan persetujuan (absence of consent). Winarsunu menggarisbawahi bahwa:

“Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya… serta mengakibatkan penderitaan pada korban.”[6]

Pendekatan senada dikemukakan oleh Collier, yang mendefinisikan pelecehan seksual sebagai:

“Segala bentuk perilaku yang bersifat seksual yang tidak diinginkan oleh yang mendapat perlakuan tersebut.”[7]

Oleh karena itu, demarkasi antara perbuatan yang sah dan yang melanggar hukum bergeser pada parameter objektif berupa ketidakhendakan korban atas tindakan tersebut, melampaui sekadar wujud fisik perbuatannya.

Transformasi doktrinal tersebut memperoleh justifikasi normatif melalui pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, selanjutnya disebut “UU tentang TPKS”. Pembaruan rezim ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU tentang TPKS, yang menyatakan:

“Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.”

Manifestasi perlindungan terhadap integritas nonfisik ini dikonkretkan lebih lanjut dalam Pasal 5 UU tentang TPKS, yang mengatur bahwa:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Kehadiran norma ini memiliki signifikansi krusial karena hukum secara eksplisit mengakui bahwa tindakan nonfisik (termasuk paparan visual) dapat dijerat sebagai delik pidana, dengan syarat mutlak perbuatan tersebut memiliki dimensi seksual dan digerakkan oleh maksud (opzet) spesifik untuk merendahkan harkat dan martabat korban. Dengan demikian, pengujian unsur niat pelaku menjadi penentu apakah eksposur pornografi di hadapan anak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam kerangka ini.

Terkait dengan proporsionalitas penjatuhan sanksi pidana dalam rezim pemidanaan nasional, sistem hukum Indonesia terus melakukan penyesuaian untuk merasionalisasi pemidanaan. Hal ini tergambar dalam Pasal I ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana selanjutnya disebut “UU tentang Penyesuaian Pidana”, yang menyatakan:

“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.”

Akan tetapi, rasionalisasi tersebut dilakukan dengan kehati-hatian. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal I ayat (2) UU tentang Penyesuaian Pidana, yang menyatakan:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.”

Dinamika regulasi ini menunjukkan bahwa sekalipun rezim sanksi pidana minimum mengalami rasionalisasi, struktur pembuktian delik perlindungan anak dan kekerasan seksual tetap utuh dan tidak tereduksi. Khusus dalam ranah perlindungan anak, konstruksi hukum pembuktian kekerasan seksual menjadi jauh lebih ketat karena ketiadaan kapasitas hukum anak untuk memberikan persetujuan yang sah.

Ketidakcakapan absolut ini secara doktrinal menutup celah toleransi atas pembenaran moral apa pun, sehingga setiap tindakan sengaja yang membuka akses anak terhadap paparan seksual menuntut pertanggungjawaban pidana yang terukur dan tanpa kompromi.

Konstruksi Khusus dalam Rezim Perlindungan Anak

Memasuki dimensi subjek anak, hukum pidana menerapkan standar perlindungan yang bersifat mutlak dan menutup rapat segala ruang interpretasi yang berlindung di balik dalih persetujuan.

Standar ketat ini dilandaskan pada postulat bahwa anak dipandang belum cakap secara hukum untuk memberikan persetujuan yang sah. Batasan mengenai subjek rentan ini ditegaskan secara definitif dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya disebut “UU tentang Perlindungan Anak”, yang menyatakan:

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Konsekuensi logis dari batasan kedewasaan ini adalah negara mengambil alih fungsi perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Konsep kekerasan itu sendiri dirumuskan secara komprehensif dalam Pasal 1 angka 15a UU tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan:

“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

Rumusan ini memperluas makna kekerasan sehingga tidak lagi terbatas pada serangan fisik semata, melainkan menjangkau dimensi psikis dan seksual. Oleh karena itu, tindakan memaparkan pornografi secara sengaja kepada anak memiliki probabilitas yuridis untuk dikualifikasikan sebagai bentuk kekerasan psikis, terutama apabila secara faktual terbukti menimbulkan dampak penderitaan atau kesengsaraan mental pada anak tersebut.

Perlindungan berlapis terhadap integritas anak ini dikonkretkan lebih lanjut melalui rumusan delik dalam Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan:

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Analisis terhadap frasa “membiarkan dilakukan perbuatan cabul” menuntut penafsiran yang sistematis dan teleologis. Norma ini sejatinya tidak mensyaratkan adanya partisipasi aktif dari anak dalam suatu perbuatan seksual.

Frasa tersebut dapat menjangkau situasi di mana pelaku (seringkali memanfaatkan relasi kuasa atau otoritasnya dalam ruang domestik) menempatkan anak pada suatu kondisi yang memaksanya harus melihat, mentoleransi, atau terpapar perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan oleh pelaku.

Konsekuensi dari pelanggaran norma protektif ini sangat berat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, selanjutnya disebut “UU Perubahan Perlindungan Anak”, yang menyatakan:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Berdasarkan seluruh konstruksi normatif dan doktrinal yang telah diuraikan, dapat ditarik sebuah kesimpulan analitis yang sistematis. Pemaknaan perbuatan cabul dalam hukum modern telah berevolusi melampaui syarat kontak fisik, sehingga tindakan nonfisik yang bermuatan seksual dan berimplikasi buruk pada korban telah diakomodasi sebagai delik, khususnya pelecehan seksual nonfisik dalam rezim TPKS.

Dalam spektrum perlindungan anak, ketiadaan kapasitas consent menjadikan setiap eksposur visual bermuatan seksual (seperti mempertontonkan pornografi di hadapan anak) memiliki kerentanan tinggi terhadap pelanggaran hukum.

Frasa “membiarkan dilakukan perbuatan cabul” berfungsi secara luas dan preventif untuk menjerat perbuatan yang mengondisikan anak berada dalam situasi paparan seksual, tanpa memerlukan pembuktian adanya tindakan aktif dari anak tersebut. Pada akhirnya, tindakan mengekspos anak terhadap pornografi tidak dapat direduksi sekadar sebagai persoalan etika moral keluarga semata, melainkan berpotensi kuat untuk bergeser menjadi tindak pidana kekerasan psikis dan seksual, yang keterbuktiannya akan sangat bergantung pada konteks faktual pemenuhan unsur delik. Dengan demikian, hukum positif Indonesia telah menyediakan instrumen yang kokoh untuk mengualifikasikan tindakan bermuatan seksual nonfisik sebagai bagian dari konstruksi tindak pidana yang mengancam pelindungan anak.

Konsep Perlindungan Anak dalam Kerangka Hukum Positif Indonesia

Melengkapi konstruksi yuridis sebelumnya mengenai batasan usia dan kerentanan subjek anak, sistem hukum Indonesia meletakkan fondasi perlindungan yang berdimensi sangat komprehensif. Perlindungan hukum tersebut tidak hanya berlaku pascakelahiran, melainkan telah diakui dan melekat sejak tahap prenatal (dalam kandungan).[8]

Secara doktrinal, paradigma perlindungan anak dibangun di atas empat pilar prinsip fundamental yang bersifat imperatif, yakni prinsip nondiskriminasi, pengutamaan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), pemenuhan hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Keempat prinsip ini tidak berkedudukan sekadar sebagai jargon etis keluarga, melainkan berfungsi sebagai parameter yuridis objektif untuk menilai keabsahan setiap tindakan yang berdampak pada anak.

Secara konseptual, perlindungan tersebut memanifestasikan serangkaian tindakan terstruktur dan berkelanjutan guna menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak; mulai dari hak atas kesehatan, pendidikan, pengembangan diri, hingga proteksi mutlak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.[9]

Penegakan hak-hak ini memiliki instrumen preventif sekaligus represif yang secara simultan membebani kewajiban hukum kepada negara, masyarakat, hingga unit terkecil. Dalam konteks hukum positif, kewajiban perlindungan tersebut tidak dimonopoli oleh negara, melainkan melekat secara primer dan langsung pada orang tua sebagai benteng pertama yang diwajibkan menjamin keamanan fisik dan psikis anak.[10]

Konstruksi tanggung jawab berlapis ini mengonfirmasi bahwa setiap wujud pembiaran terhadap potensi bahaya di lingkungan terdekat anak bukanlah sekadar kelemahan pola asuh, melainkan sebuah kelalaian yang membawa implikasi pertanggungjawaban hukum.

Mempertegas batasan kekerasan pada uraian sebelumnya, perlindungan anak menuntut pemeliharaan integritas mental dan psikologis yang setara dengan perlindungan fisiknya. Dalam kerangka penalaran ini, tindakan membiarkan anak berada dalam situasi yang memungkinkannya terpapar materi pornografi berbenturan secara diametral dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Pemaparan visual tersebut secara inheren mendisrupsi fase perkembangan kognitif anak karena memuat konstruksi seksual yang secara absolut berada di luar kapasitas pemahamannya. Dampak psikis yang ditimbulkan menuntut mitigasi serius, mengingat paparan tersebut berisiko memicu distorsi persepsi seksual, mengganggu perkembangan emosional, serta meningkatkan kerentanan anak terhadap eksploitasi lanjutan secara nyata.

Berpijak pada standar normatif, tindakan memfasilitasi atau membiarkan terbukanya akses anak terhadap konten destruktif tersebut merepresentasikan kegagalan yang fatal dalam memenuhi kewajiban hukum perlindungan anak.

Sebagai konklusi filosofis dari perspektif hukum positif, perlindungan anak mensyaratkan tindakan pengawasan yang bersifat aktif dan antisipatif. Setiap perbuatan, baik berupa tindakan sengaja maupun pembiaran secara sadar (omission), yang menempatkan anak dalam situasi yang mengancam integritas fisik, psikis, maupun moralnya, termasuk kelalaian yang berujung pada terpaparnya anak oleh pornografi, merupakan pengingkaran terhadap pilar fundamental perlindungan anak.

Penegasan doktrinal ini memperkuat argumentasi sebelumnya bahwa perbuatan membiarkan konsumsi pornografi di jangkauan anak tidak memiliki ruang pembenaran sosiologis apa pun, sehingga sangat beralasan dan rasional untuk ditarik ke dalam ranah pembuktian tindak pidana yang terukur secara objektif.

Uji Unsur Perbuatan (Actus Reus) dan Penilaian Sikap Batin (Mens Rea)

Penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini harus dilakukan melalui pengujian unsur delik secara sistematis dan presisi. Hukum pidana Indonesia secara doktrinal menganut pendekatan dualistis, yang mensyaratkan terpenuhinya unsur perbuatan lahiriah (actus reus) secara kumulatif dengan sikap batin yang dapat dipersalahkan (mens rea).

Tanpa keterbuktian kedua unsur tersebut secara bersamaan, pemidanaan tidak dapat dibenarkan. Pendekatan ini berpijak teguh pada adagium actus non facit reum nisi mens sit rea, yang menggarisbawahi bahwa suatu perbuatan seburuk apa pun tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang bersalah secara hukum tanpa dibarengi oleh kesalahan batin.

Beranjak pada pengujian unsur perbuatan (actus reus), fokus analisis terletak pada tindakan menonton konten pornografi di dekat anak.

Mengingat frasa “menonton” tidak dirumuskan sebagai delik mandiri, pemaknaannya harus ditarik secara sistematis ke dalam rumusan delik materiil yang tersedia. Proses ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar larangan perluasan makna, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru, yang menyatakan:

“Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.”

Secara yuridis, tindakan menonton secara inheren merupakan wujud pengaksesan dan penggunaan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan “memanfaatkan”, serta dapat memenuhi unsur “memiliki” atau “menyimpan” apabila konten tersebut secara faktual telah diunduh ke dalam memori perangkat.

Kualifikasi perbuatan aktif ini bersinggungan langsung dengan Pasal 6 UU tentang Pornografi, yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”

Elemen krusial yang mendisrupsi sifat perbuatan tersebut bukanlah pada sekadar kegiatan konsumsinya, melainkan pada konteks spasialnya, yakni dilakukan “di hadapan atau di dekat anak”. Presensi anak dalam radius yang memungkinkan terjadinya paparan visual maupun audio secara mutlak menggugurkan dalih bahwa tindakan tersebut berada dalam ranah privasi yang kebal hukum.

Pada titik ini, actus reus bertransformasi dari sekadar konsumsi personal menjadi penciptaan kondisi yang memfasilitasi eksposur pornografi terhadap anak. Perbuatan ini secara normatif menabrak kewajiban hukum preventif yang diamanatkan dalam Pasal 15 UU tentang Pornografi, yang menyatakan:

“Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.”

Setelah wujud perbuatan objektifnya terkonstruksi, kausalitas pidana harus diuji melalui sikap batin (mens rea) pelaku. Apabila pelaku bertindak dengan kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), dibuktikan dengan fakta bahwa ia secara sadar memutar konten dan menempatkan perangkat agar anak dapat melihat atau mendengar, maka perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi delik “mempertontonkan” pornografi.

Tindakan ini secara doktrinal menggugurkan status pelanggaran tanpa korban (victimless crime), karena telah bermutasi menjadi perbuatan aktif yang mengeksploitasi anak sebagai objek paparan seksual. Sebaliknya, apabila pelaku tidak secara spesifik memiliki niat agar anak melihat, namun ia menyadari atau patut menduga keberadaan anak di sekitarnya dan tetap melanjutkan perbuatan tersebut, maka sikap batinnya dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan bersyarat (dolus eventualis) atau kelalaian berat (culpa lata).

Dalam spektrum sikap batin ini, pelaku secara sadar telah mengabaikan risiko dan gagal memenuhi standar kehati-hatian yang diwajibkan oleh undang-undang demi pelindungan anak.

Sebagai sintesis analitis, baik dalam skenario yang digerakkan oleh niat sengaja maupun kelalaian yang mengabaikan risiko, unsur sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dari perbuatan tersebut tetap utuh dan terpenuhi. Keterpenuhan ini dilandaskan pada fakta bahwa pelaku telah melanggar kewajiban hukumnya secara sadar, menciptakan ancaman nyata terhadap integritas psikologis anak, serta ketiadaan alasan pembenar maupun pemaaf yang mampu menghapus sifat tercela dari perbuatan tersebut.

Konklusinya, kerangka hukum positif Indonesia telah menyediakan basis pertanggungjawaban pidana yang terukur, tegas, dan menyeluruh untuk menjerat tindakan mengekspos pornografi di hadapan anak, dengan prasyarat mutlak bahwa pemenuhan unsur delik dan niat pelakunya dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di muka pengadilan.

Perbandingan Kemungkinan Penerapan Pasal Berdasarkan Delik Pidana

Mengingat perbuatan pelaku bersinggungan secara simultan dengan berbagai instrumen hukum perlindungan yang berlapis, aparat penegak hukum secara doktrinal dihadapkan pada situasi perbarengan peraturan (concursus idealis). Dalam kondisi ini, ketajaman dan presisi dogmatik sangat krusial untuk menyeleksi instrumen hukum yang paling representatif guna menghindari penyusunan surat dakwaan yang kabur (obscuur libel). Oleh karena itu, uji komparatif terhadap masing-masing rezim undang-undang sektoral harus dilakukan secara objektif.

Sebagai benteng perlindungan spesifik terhadap peredaran dan konsumsi materi asusila, UU tentang Pornografi menyediakan kerangka hukum yang lugas. Pasal 15 UU tentang Pornografi menetapkan norma imperatif yang mewajibkan setiap orang melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses mereka terhadapnya. Apabila diuji melalui instrumen ini, perbuatan pelaku yang menonton konten JAV di hadapan anak dapat memenuhi rumusan delik dalam Pasal 6 UU tentang Pornografi.

Apabila pembuktian mengarah pada kesengajaan agar anak melihat, pelaku menggenapi unsur “mempertontonkan” dan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal 2 miliar rupiah berdasarkan Pasal 32 UU tentang Pornografi.

Lebih jauh, kegagalan pelaku menutup akses visual saat anak mendekat dapat disubsumpsikan sebagai perbuatan “membiarkan” anak terpapar produk pornografi, suatu tindakan yang dilarang tegas dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU tentang Pornografi.

Pengenaan rezim ini menjadi sangat presisi apabila fakta persidangan kelak membuktikan bahwa paparan tersebut timbul murni akibat kegagalan atau kelalaian pelaku dalam mengontrol ruang privasinya, bukan didorong oleh niat spesifik untuk melecehkan subjek anak.

Bergeser pada rezim UU tentang TPKS, instrumen ini hadir membawa terobosan paradigma yang melegitimasi bahwa kekerasan seksual telah melampaui batasan penetrasi fisik, mencakup pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 UU tentang TPKS.

Memaparkan visualisasi pornografi kepada anak pada dasarnya dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan seksual nonfisik yang menyerang integritas psikologis. Akan tetapi, penerapan Pasal 5 memprasyaratkan standar pembuktian sikap batin yang sangat ketat berupa pemenuhan dolus specialis (niat khusus), yang berbunyi: “dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya”.

Apabila fakta sosiologisnya adalah pelaku sedang menonton JAV lalu anak melintas tanpa sengaja dan melihatnya, penuntut umum akan menghadapi kendala pembuktian empiris yang masif untuk memvalidasi keberadaan maksud merendahkan martabat anak tersebut.

Akibat beban pembuktian niat khusus yang tinggi, penjeratan melalui UU tentang TPKS berisiko rasional tidak memenuhi seluruh unsur delik materiil, kecuali jika terbukti secara terang benderang bahwa pelaku secara aktif memanggil dan memaksa anak menonton tontonan tersebut sebagai medium ejekan atau pelecehan yang mendegradasi martabatnya.

Di sisi lain, dalam struktur hierarki pelindungan subjek rentan, UU tentang Perlindungan Anak menyediakan instrumen represif yang paling determinan karena dilandasi kesadaran absolut bahwa anak adalah subjek yang sama sekali tidak berdaya (powerless).

Mengekspos konten JAV secara sengaja di hadapan anak dapat disubsumpsikan secara sistematis ke dalam larangan Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak. Sekalipun redaksional Pasal 76E menggunakan frasa “perbuatan cabul”, doktrin hukum pidana modern beserta preseden yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menafsirkan bahwa dimensi perbuatan cabul tidak selalu identik dengan persentuhan fisik organ seksual.

Tindakan memaksa, membujuk, maupun dengan sengaja membiarkan anak terpapar tayangan audiovisual persenggamaan atau ketelanjangan merupakan perbuatan telanjang yang merusak kesusilaan anak dan menundukkan mereka pada situasi kecabulan. Konstruksi perbuatan ini beralasan hukum untuk diklasifikasikan sebagai “Kekerasan” menurut Pasal 1 angka 15a UU tentang Perlindungan Anak, yang mendatangkan penderitaan seksual dan psikis.

Sebagai konklusi komparatif, apabila pembuktian bermuara pada adanya kesengajaan (dolus) mempertontonkan konten JAV tersebut, jerat pidana yang paling solid dan menjamin kepastian pelindungan adalah Pasal 82 UU Perubahan Perlindungan Anak (Perppu 1/2016 yang ditetapkan menjadi UU 17/2016). Namun, pemilihan pasal pemberatan ini justru membuka dialektika yuridis yang paling krusial ketika dihadapkan pada dinamika pembaruan sistem sanksi pidana yang mulai berlaku secara nasional pada tahun 2026.

Analisis Transisional Berdasarkan UU tentang KUHP Baru dan UU tentang Penyesuaian Pidana

Memasuki era pemberlakuan sistem kodifikasi nasional melalui KUHP Baru pada tahun 2026, paradigma pemidanaan di Indonesia mengalami rasionalisasi yang fundamental.

Dalam konteks evaluasi kasus ini, penerapan instrumen represif dari UU tentang Perlindungan Anak tidak dapat diinterpretasikan secara terisolasi, melainkan wajib diuji secara sistematis dengan keberlakuan UU tentang Penyesuaian Pidana.

Secara historis normatif, Pasal 82 UU Perubahan Perlindungan Anak mengamanatkan sanksi pidana minimum khusus, yakni pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Akan tetapi, postulat pemidanaan tersebut telah bergeser akibat daya laku Pasal I ayat (1) UU tentang Penyesuaian Pidana, yang secara imperatif menghapus berlakunya ketentuan ancaman pidana minimum khusus pada undang-undang di luar KUHP Baru.

Mengingat UU tentang Perlindungan Anak tidak termasuk dalam ruang lingkup pengecualian yang diatur dalam Pasal I ayat (2) UU tentang Penyesuaian Pidana (yang secara limitatif hanya mengecualikan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang), maka batas bawah pemidanaan 5 (lima) tahun untuk delik perbuatan cabul terhadap anak secara de jure telah dihapuskan.

Eradikasi pidana minimum khusus ini membawa implikasi yuridis yang mendalam terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Hakim tidak lagi terbelenggu oleh batasan mekanis untuk menjatuhkan pidana penjara minimal, melainkan dikembalikan pada otoritas diskresionernya untuk menggali keadilan substantif berdasarkan tingkat kesalahan (schuld) yang nyata.

Sebagai implikasi logis, apabila kelak fakta persidangan membuktikan bahwa paparan visual pornografi terhadap anak tersebut terjadi semata-mata akibat kealpaan pelaku dalam menjaga ruang privasinya (tanpa disertai niat jahat (mens rea) eksplisit untuk mengeksploitasi anak), maka hakim memiliki kewenangan sah untuk menjatuhkan pidana di bawah 5 (lima) tahun atau menerapkan pedoman alternatif pemidanaan lain yang lebih proporsional.

Fleksibilitas yudisial ini berkesesuaian penuh dengan prinsip lex mitior atau lex favor reo, suatu asas transitoir universal yang mewajibkan penerapan ketentuan pidana yang paling meringankan bagi terdakwa manakala terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, harus digarisbawahi secara tegas bahwa rasionalisasi sanksi ini sama sekali tidak menghapus sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dari perbuatan itu sendiri. Penyesuaian norma ini semata-mata dirancang agar sistem peradilan pidana beroperasi di atas prinsip proporsionalitas, di mana berat ringannya sanksi dikalibrasi secara ketat dengan derajat perbuatan lahiriah (actus reus) dan niat (mens rea) pelaku.

Status tindakan mengekspos pornografi di hadapan anak tetap terkualifikasi sebagai kejahatan serius. Sinkronisasi perlindungan ini dikonfirmasi langsung oleh Pasal 415 huruf b KUHP Baru, yang tetap mengancam pelaku perbuatan cabul terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Melalui konstruksi transisional ini, hukum positif Indonesia memastikan bahwa pelindungan terhadap integritas anak tetap berdiri kokoh, seraya membebaskan penegakan hukum dari penerapan sanksi yang kaku dan mengutamakan keadilan yang terukur dan rasional.

Penentuan Hukum yang Paling Presisi

Sebagai resolusi atas benturan perbarengan peraturan (concursus idealis), asas lex specialis derogat legi generali harus dioperasikan untuk menyeleksi norma yang berdaya laku. Meskipun KUHP Baru telah menyediakan payung pengaturan mengenai delik kesusilaan (khususnya melalui Pasal 406 dan Pasal 415), eksistensi UU tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Pornografi berkedudukan sebagai ketentuan khusus yang secara dogmatik mengesampingkan penerapan undang-undang yang bersifat umum (legi generali).

Supremasi kedua undang-undang sektoral tersebut dilandaskan pada spesifikasi subjek dan objek pelindungan yang diatur secara jauh lebih limitatif, komprehensif, dan tajam.

Berdasarkan seluruh pengujian unsur perbuatan, penguraian sikap batin, serta konstelasi hukum transisional yang telah dipaparkan, presisi penentuan status pidana dan konstruksi pasal dakwaan pada akhirnya bergantung secara mutlak pada hasil pembuktian fakta materiil di persidangan mengenai sikap batin pelaku.

Dalam skenario pertama, apabila instrumen pembuktian secara sah memvalidasi adanya kesengajaan (dolus), di mana pelaku terbukti secara sadar dan sengaja memutar konten JAV agar dilihat oleh anak, maka perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi kekerasan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak. Tindakan sengaja yang mengeksploitasi integritas psikologis dan seksual anak ini paling presisi dijerat menggunakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perubahan Perlindungan Anak.

Penggunaan instrumen ini menjamin payung perlindungan yang maksimal bagi korban. Sekalipun hakim tidak lagi terbelenggu oleh ancaman pidana minimum 5 (lima) tahun akibat keberlakuan Pasal I ayat (1) UU tentang Penyesuaian Pidana, peradilan tetap memiliki otoritas mutlak untuk menjatuhkan pidana hingga batas maksimal 15 (lima belas) tahun penjara secara proporsional.

Sebaliknya, pada skenario kedua, kehati-hatian dogmatik harus dikedepankan guna mencegah kecacatan logika penuntutan. Apabila hasil penyidikan mengonfirmasi bahwa paparan tersebut murni dilandasi oleh kealpaan (culpa), misalnya pelaku menonton konten murni untuk konsumsi pribadi dan gagal mengamankan ruang privasinya sehingga anak tanpa sengaja terpapar tayangan tersebut, maka pengenaan delik perbuatan cabul akan bermanifestasi menjadi sebuah overclaim yang mencederai kepastian hukum.

Hukum pidana tidak dapat menjustifikasi penghukuman atas sebuah kelalaian menggunakan pasal kejahatan yang memprasyaratkan kesengajaan sebagai maksud. Dalam konstruksi fakta empiris tersebut, perbuatan pelaku lebih rasional diklasifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban pelindungan anak dan kelalaian mempertontonkan pornografi. Oleh karena itu, jerat hukum yang paling presisi dan tidak menyesatkan adalah Pasal 6 juncto Pasal 32 UU tentang Pornografi.

Pengenaan pasal ini didasarkan pada terbuktinya tindakan memanfaatkan atau menyimpan produk pornografi tanpa standar pengamanan yang patut, yang berakibat langsung pada terlanggarnya kewajiban imperatif dalam Pasal 15 UU tentang Pornografi. Atas kelalaian yang berdampak destruktif terhadap moralitas anak tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dikotomi skenario di atas secara sistematis menegaskan satu konklusi yurisprudensial yaitu ketiadaan niat jahat khusus (mens rea) untuk mencabuli anak tidak serta-merta menyediakan impunitas yang membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana.

Pelaku tetap diwajibkan memikul konsekuensi hukum atas kelalaiannya yang terbukti fatal dalam mengelola akses materi yang secara tegas dilarang penyebarannya oleh negara.

Rangkaian analisis ini mengonfirmasi bahwa hukum positif Indonesia telah dirancang sedemikian komprehensif dan berlapis, sehingga tidak menyisakan ruang kekosongan hukum (vacuum of law) sekecil apa pun yang memungkinkan pelaku, baik yang digerakkan oleh kesengajaan maupun kealpaan, untuk menghindar dari jerat pidana atas perbuatan yang membahayakan masa depan anak.

Kesimpulan

Konklusi yuridis yang dapat ditarik dari seluruh analisis doktrinal, pengujian unsur tindak pidana, serta sinkronisasi hukum positif di atas menegaskan bahwa tindakan menonton konten pornografi di hadapan anak gugur sifat privatnya dan bermutasi menjadi perbuatan yang melanggar hukum.

Posisi anak sebagai subjek rentan yang dilindungi secara absolut oleh negara mendiskualifikasi segala dalih ruang privasi. Paparan materi bermuatan seksual merupakan ancaman nyata terhadap integritas psikologis dan moral anak, sehingga eksposur tersebut secara normatif sepenuhnya ditarik ke dalam yurisdiksi hukum pidana.

Meskipun demikian, arah penegakan hukum dan kualifikasi delik yang akan diterapkan tidak bersifat tunggal, melainkan terikat mutlak pada derajat kesalahan sikap batin (mens rea) pelaku yang terbukti di muka persidangan.

Apabila pembuktian bermuara pada terbuktinya unsur kesengajaan (dolus) dari pelaku untuk mengekspos anak terhadap tayangan tersebut, perbuatan ini secara presisi terkualifikasi sebagai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Kualifikasi ini tunduk pada larangan imperatif dalam Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan:

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Ancaman sanksinya diatur secara proporsional melalui penerapan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 (selanjutnya disebut “UU Perubahan Perlindungan Anak”), yang menyatakan:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Adapun relevansi penjatuhan sanksi ini di masa depan harus diselaraskan dengan rezim pemidanaan mutakhir melalui Pasal I ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (selanjutnya disebut “UU tentang Penyesuaian Pidana”), yang menyatakan:

“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.”

Di sisi lain, apabila fakta hukum menunjukkan ketiadaan niat secara langsung, di mana pelaku sekadar lalai atau mengabaikan risiko (culpa atau dolus eventualis) sehingga anak secara tidak sengaja terpapar tayangan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana bergeser secara rasional ke dalam rezim pelanggaran kewajiban pelindungan anak terhadap pornografi.

Konstruksi hukum ini dibangun di atas fondasi Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (selanjutnya disebut “UU tentang Pornografi”), yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”

Norma tersebut terikat kuat dengan kewajiban preventif dalam Pasal 15 UU tentang Pornografi, yang menyatakan:

“Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.”

Atas kelalaian fatal ini, instrumen pemidanaan yang relevan diatur dalam Pasal 32 UU tentang Pornografi, yang menyatakan:

“Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Pada akhirnya, konklusi ini mempertegas satu postulat fundamental, yaitu dalam paradigma hukum pidana modern, eksposur pornografi terhadap anak tidak dapat lagi direduksi sekadar sebagai pelanggaran etika kesusilaan domestik yang nirpidana. Batas demarkasi antara ruang privat dan ruang pidana tidak lagi ditentukan oleh batas fisik atau lokasi perbuatan, melainkan diukur dari dampak dan jangkauannya terhadap subjek hukum yang dilindungi secara khusus. Konsekuensi yuridisnya bersifat absolut dan tidak menyisakan ruang impunitas. Setiap wujud pembiaran atau tindakan aktif yang membuka akses anak terhadap konten pornografi, baik yang didorong oleh niat jahat yang disengaja maupun akibat kealpaan yang mengabaikan kehati-hatian, wajib dimintakan pertanggungjawaban pidana yang setimpal, sepanjang seluruh elemen delik mampu dibuktikan secara sah dan meyakinkan oleh hukum.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


[1] Sulistyowati Irianto (ed.), Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006), 299.

[2] Ibid.

[3] Ade Armando, Mengupas Batas Pornografi (Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan, 2004).

[4] Andrea Dworkin, “Pornography,” dalam Stevi Jackson dan Sue Scott (ed.), Feminism and Sexuality: A Reader (New York: Columbia University Press, 1996), 297.

[5] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Bogor: Politeia, 2006), 14.

[6] Winarsunu, dalam Ade Yoska Tilla Serihati dkk., Mitigasi dan Penanganan Kekerasan Seksual (Indramayu: PT Adab Indonesia, 2025), 8.

[7] Ibid.

[8] Rahmat Suhargon et al., Hukum Perlindungan Anak (Jakarta: PT Bukuloka Literasi Bangsa, 2024), 14.

[9] Ibid, 15.

[10] Ibid.