layananhukum

Apakah hanya Orang Tua yang Bisa Melaporkan Apabila Terjadi Dugaan Pidana terhadap Anak?

 

Pertanyaan

Selamat pagi, Pak Eka. Saya ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang sedang saya alami.

Singkatnya, saya adalah seorang istri yang saat ini mengetahui bahwa suami saya memiliki hubungan dengan seorang perempuan yang diduga masih berstatus anak, karena usianya di bawah 18 tahun. Permasalahan ini pada dasarnya merupakan perselingkuhan, namun saya berupaya agar persoalan ini dapat diproses secara hukum secara objektif.

Untuk itu, saya telah menghubungi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) di kabupaten/kota tempat perempuan tersebut tinggal. Namun, respons yang saya terima justru tidak membantu, karena pihak Dinsos PPA menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Polres, serta menyampaikan bahwa apabila hendak dilaporkan, maka yang berhak melapor adalah orang tua dari anak tersebut.

Selanjutnya, saya mendatangi Polres, tetapi saya mendapatkan jawaban yang serupa. Pihak Polres menyatakan bahwa proses hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari orang tua atau wali anak yang bersangkutan. Sementara itu, apabila saya yang melapor, maka perkara tersebut hanya dapat diproses sebagai delik perzinaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya ingin menanyakan apakah benar demikian ketentuan hukumnya? Apakah benar bahwa hanya orang tua atau wali yang dapat melaporkan apabila terjadi dugaan tindak pidana terhadap anak?

Selain itu, apabila orang tua atau wali dari anak tersebut menolak untuk melaporkan, apakah hal tersebut berarti hukum membiarkan seorang anak (perempuan) memiliki hubungan dengan laki-laki yang telah beristri?

Saya juga mendapatkan informasi bahwa dalam konteks perzinaan harus terdapat persetubuhan (pertemuan alat kelamin). Apabila perbuatan yang terjadi hanya sebatas ciuman, meskipun dilakukan di dalam kamar kost, apakah hal tersebut belum dapat dikualifikasikan sebagai perzinaan? Mohon penjelasan yang objektif, Pak. Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.

Permasalahan yang Anda uraikan tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan relasi personal semata dalam lingkup rumah tangga, melainkan telah masuk secara langsung ke dalam ranah hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak sebagai subjek hukum yang memiliki perlindungan khusus. Oleh karena itu, analisis terhadap persoalan ini harus dilakukan secara presisi, berbasis hukum positif, serta bebas dari kekeliruan interpretasi.

Dalam kerangka negara hukum Republik Indonesia, perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban konstitusional yang bersifat imperatif. Hal ini secara tegas ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut dengan “UUD NRI 1945”, yang menyatakan:

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Norma konstitusional ini menegaskan bahwa anak merupakan subjek hukum yang hak-haknya wajib dijamin dan dilindungi tanpa syarat.

Kewajiban tersebut tidak berhenti pada tataran konstitusi, melainkan dipertegas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya disebut “UU tentang Perlindungan Anak”, menyatakan:

“Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.”

Ketentuan ini secara eksplisit menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak bersifat kolektif dan tidak terbatas hanya pada orang tua atau wali.

Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak menyatakan:

“Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak.”

Norma ini mempertegas bahwa negara memiliki kewajiban aktif yang tidak dapat ditunda, termasuk dalam konteks penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak.

Dalam konteks hukum pidana, perlu ditegaskan sejak awal bahwa hukum pidana Indonesia membedakan secara tegas antara delik aduan dan delik biasa. Tidak semua tindak pidana mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak tertentu. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang menyatakan bahwa penanganan dugaan tindak pidana terhadap anak hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari orang tua atau wali, harus diuji secara ketat berdasarkan norma hukum yang berlaku.

Dalam praktik penegakan hukum, kekeliruan dalam memahami sifat delik dan kedudukan pelapor sering kali berimplikasi serius, karena dapat mengarah pada penolakan laporan atau pembiaran terhadap perbuatan yang secara hukum seharusnya segera ditindak. Keadaan demikian tidak hanya bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban hukum negara sebagaimana telah ditegaskan dalam norma konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini disusun untuk memberikan analisis hukum yang komprehensif, sistematis, dan berbasis pada ketentuan hukum positif yang berlaku, dengan fokus pada dua isu utama. Pertama, apakah benar hanya orang tua atau wali yang memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak. Kedua, apakah aparat penegak hukum dapat menolak laporan dengan alasan tidak adanya laporan dari orang tua atau wali.

Selain itu, pembahasan ini juga akan menguraikan secara tegas perbedaan antara tindak pidana perzinaan dengan kejahatan seksual terhadap anak, termasuk batasan unsur perbuatan yang relevan menurut hukum pidana, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam mengkualifikasikan suatu peristiwa hukum.

Dengan pendekatan normatif yang ketat dan penalaran hukum yang terstruktur, pembahasan ini diarahkan untuk menghasilkan kesimpulan yang memberikan kepastian hukum secara jelas, sekaligus meluruskan kekeliruan pemahaman yang berkembang baik di masyarakat maupun dalam praktik penegakan hukum.

Konstruksi Isu Hukum Pelaporan Tindak Pidana terhadap Anak:  Delik Aduan vs Delik Umum beserta Contohnya

Untuk menjawab secara tepat pertanyaan Anda mengenai apakah pelaporan dugaan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua atau wali, maka isu hukum harus terlebih dahulu dikonstruksikan secara presisi dalam kerangka doktrin hukum pidana mengenai sifat delik.

Dalam hukum pidana Indonesia, pembagian antara delik aduan dan delik biasa (delik umum) merupakan pembeda fundamental yang menentukan apakah proses penegakan hukum bergantung pada kehendak korban atau berjalan atas dasar kepentingan publik.

Secara normatif, hukum positif Indonesia telah memberikan batasan eksplisit mengenai delik aduan. Sebagiamana ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut “UU KUHP”, yang menyatakan:

“Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa delik aduan bersifat pengecualian, bukan prinsip umum. Kemudian, penegasan tersebut diperkuat dalam Pasal 24 ayat (2) UU KUHP yang menyatakan:

Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.”

Dengan demikian, tidak setiap tindak pidana dapat dikualifikasikan sebagai delik aduan tanpa dasar normatif yang eksplisit dan tegas yang mengaturnya.

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (1) UU KUHP menyatakan:

“Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.”

Norma ini bersifat limitatif dan hanya berlaku dalam konteks delik aduan, sehingga tidak dapat diperluas ke seluruh jenis tindak pidana.

Sebaliknya, dalam kerangka delik umum (delik biasa), hukum pidana tidak mensyaratkan adanya pengaduan sebagai dasar penegakan hukum. Hal ini selaras dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUHP yang menyatakan:

“Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.”

Artinya, keberadaan tindak pidana ditentukan oleh norma hukum, bukan oleh adanya atau tidaknya pengaduan.

Dalam konteks perlindungan anak, hukum memberikan definisi yang jelas mengenai ruang lingkup perlindungan tersebut. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya disebut “UU tentang Perlindungan Anak”, menyatakan:

“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Definisi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak mencakup kewajiban aktif untuk mencegah dan menindak setiap bentuk pelanggaran terhadap anak.

Lebih jauh, untuk memahami hal tersebut, kami mengambil contoh sebagai rujukan Pasal 76D, perlu ditegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan norma larangan dalam UU tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak”, menyatakan:

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Norma ini secara tegas mengualifikasikan perbuatan persetubuhan terhadap anak sebagai perbuatan yang dilarang secara absolut oleh hukum.

Ketentuan larangan tersebut kemudian diikuti dengan sanksi pidana dalam Pasal 81 ayat (1) sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang menyatakan:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Dari konstruksi norma tersebut, terlihat secara sistematis bahwa undang-undang tidak memberikan ruang untuk menjadikan tindak pidana terhadap anak sebagai delik aduan.

Tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU tentang Perlindungan Anak yang mensyaratkan adanya pengaduan sebagai dasar penuntutan. Sebaliknya, seluruh struktur norma dibangun dalam bentuk larangan dan ancaman pidana yang bersifat langsung, yang merupakan karakteristik utama dari delik umum (delik biasa).

Dengan demikian, secara doktrinal dan normatif dapat ditegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual, termasuk dalam kategori delik umum. Konsekuensinya, proses penegakan hukum tidak bergantung pada adanya laporan dari orang tua atau wali, melainkan dapat dimulai berdasarkan laporan dari siapa pun atau bahkan berdasarkan pengetahuan aparat penegak hukum itu sendiri.

Kesimpulan ini sekaligus menutup kemungkinan penafsiran yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum dapat menolak laporan dengan alasan tidak adanya pengaduan dari orang tua atau wali. Penafsiran demikian tidak memiliki dasar dalam hukum positif dan bertentangan dengan konstruksi normatif yang telah diatur secara tegas dalam UU KUHP maupun UU tentang Perlindungan Anak.

Peran Masyarakat dalam Pelaporan dan Perlindungan Anak (Landasan Normatif dan Kedudukan Hukum Anda sebagai Pelapor)

Dalam kerangka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, konsep “masyarakat” bukanlah istilah abstrak, melainkan memiliki definisi yuridis yang tegas dan operasional.

Sebagiamana ketentuan Pasal 1 angka 13 UU Perlindungan Anak menyatakan:

“Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.”

Rumusan ini secara eksplisit menegaskan bahwa setiap individu, termasuk Anda dalam kapasitasnya sebagai istri dari suami Anda yang diduga memiliki hubungan dengan Anak tersebut, merupakan bagian dari “masyarakat” dalam arti hukum. Dengan demikian, kedudukan Anda tidak dapat direduksi hanya sebagai pihak privat dalam relasi rumah tangga, melainkan juga sebagai subjek hukum yang memiliki legitimasi dalam sistem perlindungan anak.

Konstruksi tersebut diperkuat oleh norma kewajiban kolektif dalam Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan:

“Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.”

Norma ini menempatkan masyarakat sebagai bagian dari subjek hukum yang memiliki tanggung jawab langsung, bukan sekadar peran tambahan. Dengan demikian, peran masyarakat bukan bersifat opsional, melainkan merupakan bagian dari kewajiban hukum yang melekat.

Lebih lanjut, konstruksi operasional mengenai peran tersebut ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) UU Perlindungan Anak, menyatakan bahwa:

“Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.”

Kemudian, Pasal 72 ayat (3) huruf c UU Perlindungan Anak secara eksplisit menyatakan:

“Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: c. melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;”

Kedua norma ini memiliki implikasi hukum yang langsung dan tidak multitafsir, yaitu bahwa tindakan melaporkan dugaan pelanggaran terhadap anak bukan hanya diperbolehkan, tetapi secara normatif merupakan bentuk konkret pelaksanaan peran masyarakat yang diakui undang-undang.

Selain itu, Pasal 25 ayat (1) UU Perlindungan Anak menegaskan:

“Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.”

Norma ini memperlihatkan hubungan langsung antara status sebagai masyarakat dan tindakan nyata yang harus dilakukan, termasuk dalam bentuk pelaporan.

Penguatan lebih lanjut terlihat dalam Pasal 54 ayat (2) UU Perlindungan Anak, yang menyatakan:

“Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran aktif dalam perlindungan anak, sejajar dengan aparat pemerintah, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang pasif atau tidak berwenang.

Berdasarkan keseluruhan konstruksi normatif tersebut, dapat ditarik konsekuensi hukum yang tegas:

-       Pertama, Anda sebagai individu secara hukum termasuk dalam kategori “masyarakat” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak;

-       Kedua, sebagai bagian dari masyarakat, Anda tidak hanya memiliki hak, tetapi juga legitimasi hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap anak;

-       Ketiga, tindakan pelaporan oleh Anda merupakan implementasi langsung dari kewajiban dan peran masyarakat yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang;

-       Keempat, setiap penolakan laporan dengan alasan bahwa pelapor bukan orang tua atau wali bertentangan langsung dengan Pasal 72 ayat (3) huruf c, karena norma tersebut secara tegas memberikan ruang kepada masyarakat untuk melapor.

Dengan demikian, secara normatif tidak terdapat dasar hukum apa pun untuk membatasi pelaporan hanya kepada orang tua atau wali, karena Undang-Undang secara eksplisit telah memperluas peran tersebut kepada masyarakat dalam arti luas, termasuk klien sebagai individu.

Uji Kesesuaian dan Penilaian Tindakan Aparatur Negara (Dinsos PPA dan Kepolisian)

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana merupakan dasar awal yang sah untuk dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum.

Sistem ini tidak menempatkan pelapor sebagai syarat eksistensial dimulainya proses hukum, melainkan menempatkan peristiwa pidana sebagai objek utama yang harus diuji.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP”, yang menyatakan:

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.”

Selanjutnya, Pasal 1 angka 8 KUHAP menyatakan:

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Kedua norma ini secara sistematis menegaskan bahwa titik awal kerja aparat adalah adanya dugaan tindak pidana, bukan identitas pelapor. Dengan demikian, setiap informasi dari masyarakat, termasuk dari pihak yang bukan orang tua atau wali korban, merupakan dasar yang sah untuk dilakukan penyelidikan.

Lebih lanjut, dalam konteks hukum materiil, ketika peristiwa yang dilaporkan melibatkan anak, maka berlaku rezim hukum khusus yang bersifat imperatif dan tidak bergantung pada kehendak pihak tertentu. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya disebut “UU tentang Perlindungan Anak”, menyatakan:

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Ketentuan ini merupakan norma larangan langsung yang diikuti dengan sanksi pidana, sehingga secara sistematik termasuk dalam kategori delik umum, bukan delik aduan. Artinya, penegakan hukumnya tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari orang tua atau wali korban.

Dengan demikian, ketika aparat kepolisian mensyaratkan laporan dari orang tua atau wali sebagai prasyarat penanganan perkara, maka hal tersebut bertentangan dengan konstruksi hukum pidana yang berlaku, karena mencampuradukkan delik aduan dengan delik umum.

Kewajiban tersebut juga tercermin dalam struktur pemerintahan daerah. Kami mengambil contoh satu di antara aturan dari Pemerintah Daerah Kota Singkawang. Dalam praktik konkret, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selanjutnya disebut dengan “Perwako Singkawang 68/2021”, menyatakan bahwa:

“Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.”

Selanjutnya, Pasal 7 Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 109 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selanjutnya disebut dengan “Perwako Singkawang 109/2021”menegaskan bahwa dinas memiliki tugas membantu kepala daerah (wali kota) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak. Pengaturan ini menunjukkan bahwa Dinsos PPA bukan sekadar institusi administratif, melainkan organ pelaksana aktif yang memiliki kewajiban untuk menerima informasi, melakukan penjangkauan, dan melakukan koordinasi perlindungan. Bukan untuk menolak laporan berdasarkan alasan formalitas pelapor.

Penguatan lebih lanjut juga terlihat dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, yang dalam konsideransnya menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari “segala bentuk diskriminasi, tindakan kekerasan, dan eksploitasi”  Konstruksi regulasi daerah ini menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan urusan wajib pemerintahan daerah, sehingga setiap organ daerah memiliki tanggung jawab aktif dalam merespons potensi pelanggaran.

Berdasarkan keseluruhan kerangka normatif tersebut, dapat ditarik kesimpulan hukum yang tegas dan tidak multitafsir:

-       Pertama, dalam hukum acara pidana, setiap informasi dugaan tindak pidana wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan tanpa mensyaratkan siapa pelapornya;

-       Kedua, dalam hukum perlindungan anak, kejahatan terhadap anak merupakan delik umum yang tidak bergantung pada pengaduan orang tua atau wali;

-       Ketiga, dalam struktur pemerintahan daerah, Dinsos PPA memiliki kewajiban aktif untuk merespons setiap informasi terkait ancaman terhadap anak.

Dengan demikian, tindakan penolakan laporan oleh aparat kepolisian maupun Dinsos PPA dengan alasan bahwa pelapor bukan orang tua atau wali merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum positif, karena tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana; sifat delik dalam UU Perlindungan Anak; dan kewajiban institusional pemerintah daerah.

Distingsi Zina, Persetubuhan, dan Perbuatan Cabul dalam Perspektif KUHP 2023 dan UU Perlindungan Anak

Untuk menjawab apakah perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pertanyaan Anda dapat dikualifikasikan sebagai perzinaan, serta bagaimana batasan antara zina, persetubuhan, dan perbuatan cabul tersebut, maka analisis harus dimulai dari konstruksi delik zina dalam KUHP 2023 sebagai hukum umum, dan dibandingkan secara sistematis dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai hukum khusus.

Dalam KUHP 2023, perzinaan diatur dalam Pasal 411 UU KUHP, yang menyatakan:

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Selanjutnya, Pasal 411 ayat (2) UU KUHP menegaskan:

“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a.     suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b.     Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP, tersebut menyatakan:

(1)      Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:

a.     laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

b.     perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

c.     laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

d.     perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

e.     laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

(2)      Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.

Konstruksi norma ini harus dibaca secara sistematis bersama Pasal 24 ayat (1) UU KUHP yang menyatakan:

“Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.”

Dari norma-norma tersebut, terdapat dua karakter utama delik zina:

-        Pertama, unsur objektifnya adalah persetubuhan, bukan sekadar interaksi fisik atau kedekatan seksual. Dengan demikian, perbuatan seperti ciuman, pelukan, atau sentuhan seksual tidak memenuhi unsur zina karena tidak terdapat persetubuhan sebagai inti delik;

-        Kedua, sifatnya adalah delik aduan absolut, yang secara limitatif hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak tertentu yang disebutkan secara tegas dalam undang-undang.

Pada titik ini, konstruksi zina bersifat sangat sempit, baik dari sisi unsur maupun dari sisi kedudukan pelapor.

Namun, ketika peristiwa yang sama melibatkan anak sebagai objek, maka konstruksi hukum tersebut tidak lagi dapat diterapkan secara dominan. Hal ini karena berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan norma larangan yang jauh lebih luas dan bersifat imperatif. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan:

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Sementara itu, Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  menyatakan:

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Dua norma ini memiliki karakter yang secara fundamental berbeda dengan zina:

-        Pertama, tidak mensyaratkan adanya hubungan perkawinan atau status pelaku, melainkan fokus pada perlindungan anak sebagai korban;

-        Kedua, tidak mensyaratkan pengaduan, sehingga termasuk dalam kategori delik umum; dan

-        Ketiga, cakupan perbuatannya lebih luas, mencakup baik persetubuhan maupun perbuatan cabul tanpa penetrasi.

Di titik inilah konstruksi zina menjadi lemah secara hukum apabila dipaksakan dalam kasus yang melibatkan anak, karena secara normatif, zina adalah delik yang melindungi institusi perkawinan dan moral privat, sedangkan kejahatan terhadap anak melindungi integritas fisik, psikis, dan masa depan anak sebagai kepentingan publik.

Secara sistem hukum, zina tunduk pada rezim delik aduan, sedangkan kejahatan terhadap anak tunduk pada rezim delik umum yang bersifat imperatif.

Secara asas hukum, penerapan zina dalam kasus anak akan melanggar prinsip lex specialis derogat legi generali, karena mengabaikan keberlakuan undang-undang khusus yang secara eksplisit mengatur kejahatan terhadap anak.

Secara praktik penegakan hukum, jika suatu perbuatan terhadap anak dipaksa masuk ke dalam kategori zina, maka konsekuensinya adalah penegakan hukum menjadi bergantung pada pengaduan, ruang perlindungan anak menjadi terbatas, dan kewajiban negara menjadi tereduksi.  Padahal, hal tersebut bertentangan langsung dengan tujuan UU Perlindungan Anak.

Dengan demikian, argumentasi aparat yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut hanya dapat diproses sebagai zina adalah keliru secara mendasar, karena salah dalam mengidentifikasi unsur delik, salah dalam menentukan sifat delik, dan salah dalam memilih rezim hukum yang berlaku.

Dalam konteks perkara Anda, implikasi hukumnya bersifat tegas yaitu apabila tidak terdapat persetubuhan, maka perbuatan tetap dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan cabul terhadap anak. Kemudian, apabila terdapat persetubuhan, maka perbuatan tersebut masuk dalam persetubuhan terhadap anak, bukan zina.

Dalam kedua kondisi tersebut, perbuatan merupakan delik umum yang tidak memerlukan pengaduan dari orang tua atau wali, sehingga setiap orang, termasuk Anda, memiliki hak untuk melaporkan.

Implikasi Jika Orang Tua Korban Tidak Melapor

Berdasarkan keseluruhan konstruksi hukum yang telah diuraikan sebelumnya, pertanyaan mengenai implikasi hukum apabila orang tua korban tidak melakukan pelaporan harus dijawab dalam kerangka hukum pidana yang membedakan secara tegas antara delik aduan dan delik umum. Dalam konteks ini, tindak pidana terhadap anak berada dalam rezim delik umum yang tidak bergantung pada adanya pengaduan dari pihak tertentu.

Dalam kaitannya dengan posisi hukum klien, terdapat dua jalur yang berdiri sendiri dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Lapis pertama, dalam kapasitasnya sebagai istri sah, Anda memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (2) UU KUHP, yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan hukum tertentu. Namun, keberhasilan penggunaan jalur ini bergantung pada terpenuhinya unsur utama berupa persetubuhan. Apabila unsur tersebut tidak dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah menurut hukum, maka proses penegakan hukum dalam konteks delik zina tidak dapat dilanjutkan.

Lapis kedua, yang secara normatif bersifat lebih kuat dan tidak bergantung pada pembuktian persetubuhan, adalah posisi Anda sebagai pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. Dalam kerangka hukum acara pidana, setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana merupakan dasar yang sah untuk dilakukan penyelidikan. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 8 KUHAP yang menyatakan bahwa penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Dalam konteks ini, informasi yang disampaikan oleh klien tidak dikualifikasikan sebagai pengaduan dalam delik aduan, melainkan sebagai laporan atau informasi awal mengenai dugaan tindak pidana yang bersifat delik umum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme penyelidikan tanpa mensyaratkan adanya laporan dari orang tua atau wali korban.

Untuk memastikan adanya kepastian administratif dan akuntabilitas, penyampaian laporan secara tertulis menjadi langkah yang relevan. Laporan tertulis tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa telah terjadi penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum, sekaligus menjadi dasar untuk pengawasan apabila terjadi penundaan atau penolakan penanganan.

Dalam hal terdapat penolakan atau laporan tidak ditindaklanjuti, mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat penegak hukum dapat diakses.

Pengaduan kepada unit pengawasan internal kepolisian maupun lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap perlindungan anak merupakan langkah yang secara hukum tersedia untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam konteks perlindungan anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menempatkan negara dan seluruh perangkatnya dalam posisi aktif untuk melindungi anak. Pasal 76E Undang-Undang tersebut melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak, tanpa mensyaratkan adanya pengaduan sebagai dasar penuntutan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak tidak bergantung pada inisiatif orang tua semata.

Dalam struktur pemerintahan daerah, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan perangkat daerah yang memiliki fungsi dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Fungsi tersebut secara umum mencakup penerimaan informasi, penjangkauan, serta koordinasi penanganan kasus anak.

Oleh karena itu, setiap informasi mengenai dugaan ancaman terhadap anak harus diproses dalam kerangka pelayanan publik dan perlindungan, bukan dibatasi oleh persyaratan administratif yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, secara normatif dapat ditegaskan bahwa tidak adanya laporan dari orang tua korban tidak menghalangi dimulainya maupun dilanjutkannya proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana terhadap anak. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan dan kewajiban untuk bertindak berdasarkan informasi yang tersedia, sementara institusi perlindungan anak di tingkat daerah memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah perlindungan sesuai dengan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Berdasarkan keseluruhan analisis hukum yang telah diuraikan, dapat ditegaskan bahwa dugaan perbuatan yang melibatkan anak di bawah usia 18 tahun tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai delik perzinaan, melainkan harus dikualifikasikan dalam kerangka tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Secara normatif, kejahatan seksual terhadap anak, baik dalam bentuk persetubuhan maupun perbuatan cabul, merupakan delik umum yang tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari orang tua atau wali. Oleh karena itu, setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut memiliki hak untuk melaporkan, dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.

Konstruksi hukum ini sekaligus menegaskan bahwa tidak adanya laporan dari orang tua korban tidak menghalangi penegakan hukum, serta tidak menghapus kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Negara, melalui aparat penegak hukum dan institusi terkait, tetap berkewajiban bertindak berdasarkan informasi yang diperoleh.

Dengan demikian, penolakan laporan oleh aparat dengan alasan bahwa pelapor bukan orang tua atau wali tidak memiliki dasar dalam hukum positif, karena bertentangan dengan sifat delik dalam hukum pidana serta kewajiban perlindungan anak yang bersifat aktif dan tidak bergantung pada kehendak pihak tertentu.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.