Pertanyaan
Selamat pagi, Pak Eka. Saya ingin
berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang sedang saya alami.
Singkatnya, saya adalah seorang istri
yang saat ini mengetahui bahwa suami saya memiliki hubungan dengan seorang
perempuan yang diduga masih berstatus anak, karena usianya di bawah 18 tahun.
Permasalahan ini pada dasarnya merupakan perselingkuhan, namun saya berupaya
agar persoalan ini dapat diproses secara hukum secara objektif.
Untuk itu, saya telah menghubungi
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) di kabupaten/kota
tempat perempuan tersebut tinggal. Namun, respons yang saya terima justru tidak
membantu, karena pihak Dinsos PPA menyatakan bahwa hal tersebut merupakan
kewenangan Polres, serta menyampaikan bahwa apabila hendak dilaporkan, maka
yang berhak melapor adalah orang tua dari anak tersebut.
Selanjutnya, saya mendatangi Polres,
tetapi saya mendapatkan jawaban yang serupa. Pihak Polres menyatakan bahwa
proses hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak hanya dapat dilakukan
apabila terdapat laporan dari orang tua atau wali anak yang bersangkutan.
Sementara itu, apabila saya yang melapor, maka perkara tersebut hanya dapat
diproses sebagai delik perzinaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya
ingin menanyakan apakah benar demikian ketentuan hukumnya? Apakah benar bahwa
hanya orang tua atau wali yang dapat melaporkan apabila terjadi dugaan tindak
pidana terhadap anak?
Selain itu, apabila orang tua atau
wali dari anak tersebut menolak untuk melaporkan, apakah hal tersebut berarti
hukum membiarkan seorang anak (perempuan) memiliki hubungan dengan laki-laki
yang telah beristri?
Saya juga mendapatkan informasi bahwa
dalam konteks perzinaan harus terdapat persetubuhan (pertemuan alat kelamin).
Apabila perbuatan yang terjadi hanya sebatas ciuman, meskipun dilakukan di
dalam kamar kost, apakah hal tersebut belum dapat dikualifikasikan sebagai
perzinaan? Mohon penjelasan yang objektif, Pak. Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Terima kasih atas pertanyaan yang
disampaikan.
Permasalahan yang Anda uraikan tidak
dapat lagi dipandang sebagai persoalan relasi personal semata dalam lingkup
rumah tangga, melainkan telah masuk secara langsung ke dalam ranah hukum
pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak sebagai subjek hukum
yang memiliki perlindungan khusus. Oleh karena itu, analisis terhadap persoalan
ini harus dilakukan secara presisi, berbasis hukum positif, serta bebas dari
kekeliruan interpretasi.
Dalam kerangka negara hukum Republik
Indonesia, perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban konstitusional yang
bersifat imperatif. Hal ini secara tegas ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya
disebut dengan “UUD NRI 1945”, yang menyatakan:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Norma konstitusional ini menegaskan
bahwa anak merupakan subjek hukum yang hak-haknya wajib dijamin dan dilindungi
tanpa syarat.
Kewajiban tersebut tidak berhenti
pada tataran konstitusi, melainkan dipertegas dalam peraturan
perundang-undangan. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, selanjutnya disebut “UU tentang Perlindungan Anak”,
menyatakan:
“Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat,
Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.”
Ketentuan ini secara eksplisit
menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak bersifat kolektif dan tidak
terbatas hanya pada orang tua atau wali.
Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (2) UU
tentang Perlindungan Anak menyatakan:
“Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan
menghormati Hak Anak.”
Norma ini mempertegas bahwa negara
memiliki kewajiban aktif yang tidak dapat ditunda, termasuk dalam konteks
penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak.
Dalam konteks hukum pidana, perlu
ditegaskan sejak awal bahwa hukum pidana Indonesia membedakan secara tegas
antara delik aduan dan delik biasa. Tidak semua tindak pidana mensyaratkan
adanya pengaduan dari pihak tertentu. Oleh karena itu, setiap pernyataan
yang menyatakan bahwa penanganan dugaan tindak pidana terhadap anak hanya dapat
dilakukan apabila terdapat laporan dari orang tua atau wali, harus diuji
secara ketat berdasarkan norma hukum yang berlaku.
Dalam praktik penegakan hukum, kekeliruan
dalam memahami sifat delik dan kedudukan pelapor sering kali
berimplikasi serius, karena dapat mengarah pada penolakan laporan atau
pembiaran terhadap perbuatan yang secara hukum seharusnya segera ditindak.
Keadaan demikian tidak hanya bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,
tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban hukum negara sebagaimana telah
ditegaskan dalam norma konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini disusun untuk memberikan
analisis hukum yang komprehensif, sistematis, dan berbasis pada ketentuan hukum
positif yang berlaku, dengan fokus pada dua isu utama. Pertama, apakah
benar hanya orang tua atau wali yang memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan
dugaan tindak pidana terhadap anak. Kedua, apakah aparat penegak hukum
dapat menolak laporan dengan alasan tidak adanya laporan dari orang tua atau
wali.
Selain itu, pembahasan ini juga akan
menguraikan secara tegas perbedaan antara tindak pidana perzinaan dengan
kejahatan seksual terhadap anak, termasuk batasan unsur perbuatan yang relevan
menurut hukum pidana, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam mengkualifikasikan
suatu peristiwa hukum.
Dengan pendekatan normatif yang ketat
dan penalaran hukum yang terstruktur, pembahasan ini diarahkan untuk
menghasilkan kesimpulan yang memberikan kepastian hukum secara jelas, sekaligus
meluruskan kekeliruan pemahaman yang berkembang baik di masyarakat maupun dalam
praktik penegakan hukum.
Konstruksi Isu Hukum Pelaporan Tindak Pidana terhadap Anak: Delik Aduan vs Delik Umum beserta Contohnya
Untuk menjawab secara tepat
pertanyaan Anda mengenai apakah pelaporan dugaan tindak pidana terhadap anak
harus dilakukan oleh orang tua atau wali, maka isu hukum harus terlebih
dahulu dikonstruksikan secara presisi dalam kerangka doktrin hukum pidana
mengenai sifat delik.
Dalam hukum pidana Indonesia,
pembagian antara delik aduan dan delik biasa (delik umum)
merupakan pembeda fundamental yang menentukan apakah proses penegakan hukum
bergantung pada kehendak korban atau berjalan atas dasar kepentingan publik.
Secara normatif, hukum positif
Indonesia telah memberikan batasan eksplisit mengenai delik aduan. Sebagiamana
ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut “UU
KUHP”, yang menyatakan:
“Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat
dituntut atas dasar pengaduan.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa delik
aduan bersifat pengecualian, bukan prinsip umum. Kemudian, penegasan
tersebut diperkuat dalam Pasal 24 ayat (2) UU KUHP yang menyatakan:
“Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas
dalam Undang-Undang.”
Dengan demikian, tidak setiap
tindak pidana dapat dikualifikasikan sebagai delik aduan tanpa dasar normatif
yang eksplisit dan tegas yang mengaturnya.
Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (1) UU
KUHP menyatakan:
“Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16
(enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.”
Norma ini bersifat limitatif dan
hanya berlaku dalam konteks delik aduan, sehingga tidak dapat diperluas ke
seluruh jenis tindak pidana.
Sebaliknya, dalam kerangka delik umum
(delik biasa), hukum pidana tidak mensyaratkan adanya pengaduan sebagai dasar
penegakan hukum. Hal ini selaras dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUHP yang
menyatakan:
“Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan
perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.”
Artinya, keberadaan tindak pidana
ditentukan oleh norma hukum, bukan oleh adanya atau tidaknya pengaduan.
Dalam konteks perlindungan anak, hukum
memberikan definisi yang jelas mengenai ruang lingkup perlindungan
tersebut. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya disebut “UU tentang
Perlindungan Anak”, menyatakan:
“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Definisi ini menunjukkan bahwa
perlindungan anak mencakup kewajiban aktif untuk mencegah dan menindak setiap
bentuk pelanggaran terhadap anak.
Lebih jauh, untuk memahami hal
tersebut, kami mengambil contoh sebagai rujukan Pasal 76D, perlu
ditegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan norma larangan dalam UU tentang
Perlindungan Anak. Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak”,
menyatakan:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain.”
Norma ini secara tegas mengualifikasikan
perbuatan persetubuhan terhadap anak sebagai perbuatan yang dilarang secara absolut
oleh hukum.
Ketentuan larangan tersebut kemudian
diikuti dengan sanksi pidana dalam Pasal 81 ayat (1) sebagaimana telah
diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang
menyatakan:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Dari konstruksi norma tersebut,
terlihat secara sistematis bahwa undang-undang tidak memberikan ruang untuk menjadikan
tindak pidana terhadap anak sebagai delik aduan.
Tidak terdapat satu pun ketentuan
dalam UU tentang Perlindungan Anak yang mensyaratkan adanya pengaduan sebagai
dasar penuntutan. Sebaliknya, seluruh struktur norma dibangun dalam bentuk
larangan dan ancaman pidana yang bersifat langsung, yang merupakan karakteristik
utama dari delik umum (delik biasa).
Dengan demikian, secara doktrinal
dan normatif dapat ditegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak, khususnya yang
berkaitan dengan kekerasan seksual, termasuk dalam kategori delik umum.
Konsekuensinya, proses penegakan hukum tidak bergantung pada adanya laporan
dari orang tua atau wali, melainkan dapat dimulai berdasarkan laporan dari
siapa pun atau bahkan berdasarkan pengetahuan aparat penegak hukum itu
sendiri.
Kesimpulan ini sekaligus menutup
kemungkinan penafsiran yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum dapat menolak
laporan dengan alasan tidak adanya pengaduan dari orang tua atau wali.
Penafsiran demikian tidak memiliki dasar dalam hukum positif dan bertentangan
dengan konstruksi normatif yang telah diatur secara tegas dalam UU KUHP maupun
UU tentang Perlindungan Anak.
Peran Masyarakat dalam Pelaporan dan Perlindungan Anak (Landasan Normatif dan Kedudukan Hukum Anda sebagai Pelapor)
Dalam kerangka Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, konsep
“masyarakat” bukanlah istilah abstrak, melainkan memiliki definisi yuridis yang
tegas dan operasional.
Sebagiamana ketentuan Pasal 1
angka 13 UU Perlindungan Anak menyatakan:
“Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok,
dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.”
Rumusan ini secara eksplisit
menegaskan bahwa setiap individu, termasuk Anda dalam kapasitasnya sebagai
istri dari suami Anda yang diduga memiliki hubungan dengan Anak tersebut,
merupakan bagian dari “masyarakat” dalam arti hukum. Dengan demikian,
kedudukan Anda tidak dapat direduksi hanya sebagai pihak privat dalam relasi
rumah tangga, melainkan juga sebagai subjek hukum yang memiliki legitimasi
dalam sistem perlindungan anak.
Konstruksi tersebut diperkuat oleh
norma kewajiban kolektif dalam Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak
yang menyatakan:
“Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat,
Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan Perlindungan Anak.”
Norma ini menempatkan masyarakat
sebagai bagian dari subjek hukum yang memiliki tanggung jawab langsung, bukan
sekadar peran tambahan. Dengan demikian, peran masyarakat bukan bersifat
opsional, melainkan merupakan bagian dari kewajiban hukum yang melekat.
Lebih lanjut, konstruksi operasional
mengenai peran tersebut ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) UU Perlindungan
Anak, menyatakan bahwa:
“Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak,
baik secara perseorangan maupun kelompok.”
Kemudian, Pasal 72 ayat (3) huruf
c UU Perlindungan Anak secara eksplisit menyatakan:
“Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: c. melaporkan
kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;”
Kedua norma ini memiliki implikasi
hukum yang langsung dan tidak multitafsir, yaitu bahwa tindakan melaporkan
dugaan pelanggaran terhadap anak bukan hanya diperbolehkan, tetapi secara
normatif merupakan bentuk konkret pelaksanaan peran masyarakat yang diakui
undang-undang.
Selain itu, Pasal 25 ayat (1) UU
Perlindungan Anak menegaskan:
“Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap
Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak.”
Norma ini memperlihatkan hubungan
langsung antara status sebagai masyarakat dan tindakan nyata yang harus
dilakukan, termasuk dalam bentuk pelaporan.
Penguatan lebih lanjut terlihat dalam
Pasal 54 ayat (2) UU Perlindungan Anak, yang menyatakan:
“Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau
Masyarakat.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa
masyarakat memiliki peran aktif dalam perlindungan anak, sejajar dengan aparat
pemerintah, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang pasif atau
tidak berwenang.
Berdasarkan keseluruhan konstruksi
normatif tersebut, dapat ditarik konsekuensi hukum yang tegas:
- Pertama, Anda
sebagai individu secara hukum termasuk dalam kategori “masyarakat” sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak;
- Kedua,
sebagai bagian dari masyarakat, Anda tidak hanya memiliki hak, tetapi juga
legitimasi hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap anak;
- Ketiga,
tindakan pelaporan oleh Anda merupakan implementasi langsung dari kewajiban dan
peran masyarakat yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang;
- Keempat,
setiap penolakan laporan dengan alasan bahwa pelapor bukan orang tua atau wali
bertentangan langsung dengan Pasal 72 ayat (3) huruf c, karena norma tersebut
secara tegas memberikan ruang kepada masyarakat untuk melapor.
Dengan demikian, secara normatif
tidak terdapat dasar hukum apa pun untuk membatasi pelaporan hanya kepada orang
tua atau wali, karena Undang-Undang secara eksplisit telah memperluas peran
tersebut kepada masyarakat dalam arti luas, termasuk klien sebagai individu.
Uji Kesesuaian dan Penilaian Tindakan Aparatur Negara (Dinsos PPA dan Kepolisian)
Dalam sistem hukum pidana Indonesia,
setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana merupakan dasar awal yang sah
untuk dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum.
Sistem ini tidak menempatkan pelapor
sebagai syarat eksistensial dimulainya proses hukum, melainkan menempatkan peristiwa
pidana sebagai objek utama yang harus diuji.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1
angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP”, yang menyatakan:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk
mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta
menemukan tersangka.”
Selanjutnya, Pasal 1 angka 8 KUHAP
menyatakan:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik
untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur
dalam Undang-Undang ini.”
Kedua norma ini secara sistematis
menegaskan bahwa titik awal kerja aparat adalah adanya dugaan tindak pidana,
bukan identitas pelapor. Dengan demikian, setiap informasi dari
masyarakat, termasuk dari pihak yang bukan orang tua atau wali korban,
merupakan dasar yang sah untuk dilakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, dalam konteks hukum
materiil, ketika peristiwa yang dilaporkan melibatkan anak, maka berlaku rezim
hukum khusus yang bersifat imperatif dan tidak bergantung pada kehendak pihak
tertentu. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, selanjutnya disebut “UU tentang Perlindungan
Anak”, menyatakan:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain.”
Ketentuan ini merupakan norma
larangan langsung yang diikuti dengan sanksi pidana, sehingga secara sistematik
termasuk dalam kategori delik umum, bukan delik aduan. Artinya, penegakan
hukumnya tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari orang tua atau wali korban.
Dengan demikian, ketika aparat
kepolisian mensyaratkan laporan dari orang tua atau wali sebagai prasyarat
penanganan perkara, maka hal tersebut bertentangan dengan konstruksi hukum
pidana yang berlaku, karena mencampuradukkan delik aduan dengan delik umum.
Kewajiban tersebut juga tercermin
dalam struktur pemerintahan daerah. Kami mengambil contoh satu di antara aturan
dari Pemerintah Daerah Kota Singkawang. Dalam praktik konkret, sebagaimana
ketentuan Pasal 5 Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 68 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, selanjutnya disebut dengan “Perwako
Singkawang 68/2021”, menyatakan bahwa:
“Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.”
Selanjutnya, Pasal 7 Peraturan
Wali Kota Singkawang Nomor 109 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali
Kota Singkawang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
selanjutnya disebut dengan “Perwako Singkawang 109/2021”menegaskan bahwa
dinas memiliki tugas membantu kepala daerah (wali kota) dalam melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak. Pengaturan ini menunjukkan
bahwa Dinsos PPA bukan sekadar institusi administratif, melainkan organ
pelaksana aktif yang memiliki kewajiban untuk menerima informasi, melakukan
penjangkauan, dan melakukan koordinasi perlindungan. Bukan untuk menolak laporan
berdasarkan alasan formalitas pelapor.
Penguatan lebih lanjut juga terlihat
dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Anak dan Perempuan, yang dalam konsideransnya menyatakan bahwa
anak harus dilindungi dari “segala bentuk diskriminasi, tindakan kekerasan,
dan eksploitasi” Konstruksi regulasi
daerah ini menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan urusan wajib
pemerintahan daerah, sehingga setiap organ daerah memiliki tanggung
jawab aktif dalam merespons potensi pelanggaran.
Berdasarkan keseluruhan kerangka
normatif tersebut, dapat ditarik kesimpulan hukum yang tegas dan tidak
multitafsir:
-
Pertama, dalam hukum acara pidana, setiap
informasi dugaan tindak pidana wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan
tanpa mensyaratkan siapa pelapornya;
-
Kedua, dalam hukum perlindungan anak,
kejahatan terhadap anak merupakan delik umum yang tidak bergantung pada
pengaduan orang tua atau wali;
-
Ketiga, dalam struktur pemerintahan daerah,
Dinsos PPA memiliki kewajiban aktif untuk merespons setiap informasi terkait
ancaman terhadap anak.
Dengan demikian, tindakan penolakan
laporan oleh aparat kepolisian maupun Dinsos PPA dengan alasan bahwa pelapor
bukan orang tua atau wali merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum
positif, karena tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana; sifat
delik dalam UU Perlindungan Anak; dan kewajiban institusional pemerintah daerah.
Distingsi Zina, Persetubuhan, dan Perbuatan Cabul dalam Perspektif KUHP 2023 dan UU Perlindungan Anak
Untuk menjawab apakah perbuatan sebagaimana
yang dimaksud dalam pertanyaan Anda dapat dikualifikasikan sebagai perzinaan,
serta bagaimana batasan antara zina, persetubuhan, dan perbuatan cabul tersebut,
maka analisis harus dimulai dari konstruksi delik zina dalam KUHP 2023 sebagai
hukum umum, dan dibandingkan secara sistematis dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak sebagai hukum khusus.
Dalam KUHP 2023, perzinaan diatur
dalam Pasal 411 UU KUHP, yang menyatakan:
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan
dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena zina dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
II.”
Selanjutnya, Pasal 411 ayat (2) UU
KUHP menegaskan:
“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang
yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi
orang yang tidak terikat perkawinan.”
Kemudian, dalam Penjelasan Pasal
411 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP, tersebut menyatakan:
(1) Yang
dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:
a. laki-laki
yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan
yang bukan istrinya;
b. perempuan
yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki
yang bukan suaminya;
c. laki-laki
yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan,
padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan
yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki,
padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki
dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan
persetubuhan.
(2) Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan
ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.
Konstruksi norma ini harus dibaca
secara sistematis bersama Pasal 24 ayat (1) UU KUHP yang menyatakan:
“Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat
dituntut atas dasar pengaduan.”
Dari norma-norma tersebut, terdapat
dua karakter utama delik zina:
-
Pertama, unsur objektifnya adalah persetubuhan,
bukan sekadar interaksi fisik atau kedekatan seksual. Dengan demikian,
perbuatan seperti ciuman, pelukan, atau sentuhan seksual tidak memenuhi unsur
zina karena tidak terdapat persetubuhan sebagai inti delik;
-
Kedua, sifatnya adalah delik aduan
absolut, yang secara limitatif hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari
pihak tertentu yang disebutkan secara tegas dalam undang-undang.
Pada titik ini, konstruksi zina
bersifat sangat sempit, baik dari sisi unsur maupun dari sisi kedudukan
pelapor.
Namun, ketika peristiwa yang sama
melibatkan anak sebagai objek, maka konstruksi hukum tersebut tidak lagi dapat
diterapkan secara dominan. Hal ini karena berlaku prinsip lex
specialis derogat legi generali, di mana hukum khusus mengesampingkan
hukum umum.
Dalam konteks ini, Undang-Undang
Perlindungan Anak memberikan norma larangan yang jauh lebih luas dan bersifat
imperatif. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak menyatakan:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul.”
Sementara itu, Pasal 76D
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain.”
Dua norma ini memiliki karakter yang
secara fundamental berbeda dengan zina:
-
Pertama, tidak mensyaratkan adanya
hubungan perkawinan atau status pelaku, melainkan fokus pada
perlindungan anak sebagai korban;
-
Kedua, tidak mensyaratkan pengaduan,
sehingga termasuk dalam kategori delik umum; dan
-
Ketiga, cakupan perbuatannya lebih luas,
mencakup baik persetubuhan maupun perbuatan cabul tanpa penetrasi.
Di titik inilah konstruksi zina
menjadi lemah secara hukum apabila dipaksakan dalam kasus yang melibatkan
anak, karena secara normatif, zina adalah delik yang melindungi institusi
perkawinan dan moral privat, sedangkan kejahatan terhadap anak melindungi integritas
fisik, psikis, dan masa depan anak sebagai kepentingan publik.
Secara sistem hukum, zina tunduk pada
rezim delik aduan, sedangkan kejahatan terhadap anak tunduk pada rezim
delik umum yang bersifat imperatif.
Secara asas hukum, penerapan zina
dalam kasus anak akan melanggar prinsip lex specialis derogat legi
generali, karena mengabaikan keberlakuan undang-undang khusus yang
secara eksplisit mengatur kejahatan terhadap anak.
Secara praktik penegakan hukum, jika
suatu perbuatan terhadap anak dipaksa masuk ke dalam kategori zina, maka
konsekuensinya adalah penegakan hukum menjadi bergantung pada pengaduan, ruang
perlindungan anak menjadi terbatas, dan kewajiban negara menjadi tereduksi. Padahal, hal tersebut bertentangan langsung
dengan tujuan UU Perlindungan Anak.
Dengan demikian, argumentasi
aparat yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut hanya dapat diproses sebagai
zina adalah keliru secara mendasar, karena salah dalam mengidentifikasi unsur
delik, salah dalam menentukan sifat delik, dan salah dalam memilih rezim hukum
yang berlaku.
Dalam konteks perkara Anda, implikasi
hukumnya bersifat tegas yaitu apabila tidak terdapat persetubuhan, maka
perbuatan tetap dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan cabul terhadap anak.
Kemudian, apabila terdapat persetubuhan, maka perbuatan tersebut masuk dalam persetubuhan
terhadap anak, bukan zina.
Dalam kedua kondisi tersebut,
perbuatan merupakan delik umum yang tidak memerlukan pengaduan dari
orang tua atau wali, sehingga setiap orang, termasuk Anda, memiliki hak untuk
melaporkan.
Implikasi Jika Orang Tua Korban Tidak Melapor
Berdasarkan keseluruhan konstruksi
hukum yang telah diuraikan sebelumnya, pertanyaan mengenai implikasi hukum
apabila orang tua korban tidak melakukan pelaporan harus dijawab dalam kerangka
hukum pidana yang membedakan secara tegas antara delik aduan dan delik umum.
Dalam konteks ini, tindak pidana terhadap anak berada dalam rezim delik umum
yang tidak bergantung pada adanya pengaduan dari pihak tertentu.
Dalam kaitannya dengan posisi hukum
klien, terdapat dua jalur yang berdiri sendiri dan memiliki konsekuensi hukum
yang berbeda.
Lapis pertama, dalam kapasitasnya
sebagai istri sah, Anda memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
atas dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat
(2) UU KUHP, yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang memiliki
hubungan hukum tertentu. Namun, keberhasilan penggunaan jalur ini bergantung
pada terpenuhinya unsur utama berupa persetubuhan. Apabila unsur
tersebut tidak dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah menurut hukum, maka
proses penegakan hukum dalam konteks delik zina tidak dapat dilanjutkan.
Lapis kedua, yang secara normatif
bersifat lebih kuat dan tidak bergantung pada pembuktian persetubuhan, adalah posisi
Anda sebagai pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
Dalam kerangka hukum acara pidana, setiap informasi mengenai dugaan tindak
pidana merupakan dasar yang sah untuk dilakukan penyelidikan. Hal ini sejalan
dengan Pasal 1 angka 8 KUHAP yang menyatakan bahwa penyelidikan
bertujuan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak
pidana.
Dalam konteks ini, informasi yang
disampaikan oleh klien tidak dikualifikasikan sebagai pengaduan dalam delik
aduan, melainkan sebagai laporan atau informasi awal mengenai dugaan tindak
pidana yang bersifat delik umum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum
memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme
penyelidikan tanpa mensyaratkan adanya laporan dari orang tua atau wali korban.
Untuk memastikan adanya kepastian
administratif dan akuntabilitas, penyampaian laporan secara tertulis menjadi
langkah yang relevan. Laporan tertulis tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa
telah terjadi penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum, sekaligus
menjadi dasar untuk pengawasan apabila terjadi penundaan atau penolakan
penanganan.
Dalam hal terdapat penolakan atau laporan
tidak ditindaklanjuti, mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap
aparat penegak hukum dapat diakses.
Pengaduan kepada unit pengawasan
internal kepolisian maupun lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap
perlindungan anak merupakan langkah yang secara hukum tersedia untuk memastikan
bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam konteks
perlindungan anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak menempatkan negara dan seluruh perangkatnya dalam posisi
aktif untuk melindungi anak. Pasal 76E Undang-Undang tersebut melarang setiap
orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak, tanpa mensyaratkan adanya
pengaduan sebagai dasar penuntutan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan
terhadap anak tidak bergantung pada inisiatif orang tua semata.
Dalam struktur pemerintahan daerah,
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan perangkat
daerah yang memiliki fungsi dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Fungsi
tersebut secara umum mencakup penerimaan informasi, penjangkauan, serta
koordinasi penanganan kasus anak.
Oleh karena itu, setiap informasi
mengenai dugaan ancaman terhadap anak harus diproses dalam kerangka pelayanan
publik dan perlindungan, bukan dibatasi oleh persyaratan administratif yang
tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, secara normatif
dapat ditegaskan bahwa tidak adanya laporan dari orang tua korban tidak
menghalangi dimulainya maupun dilanjutkannya proses penegakan hukum terhadap
dugaan tindak pidana terhadap anak. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan
dan kewajiban untuk bertindak berdasarkan informasi yang tersedia, sementara
institusi perlindungan anak di tingkat daerah memiliki kewajiban untuk
melakukan langkah-langkah perlindungan sesuai dengan fungsi yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan analisis
hukum yang telah diuraikan, dapat ditegaskan bahwa dugaan perbuatan yang
melibatkan anak di bawah usia 18 tahun tidak dapat diposisikan semata-mata
sebagai delik perzinaan, melainkan harus dikualifikasikan dalam kerangka tindak
pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Secara normatif, kejahatan seksual
terhadap anak, baik dalam bentuk persetubuhan maupun perbuatan cabul, merupakan
delik umum yang tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari orang tua atau wali.
Oleh karena itu, setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana
tersebut memiliki hak untuk melaporkan, dan aparat penegak hukum wajib
menindaklanjutinya melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
Konstruksi hukum ini sekaligus
menegaskan bahwa tidak adanya laporan dari orang tua korban tidak menghalangi
penegakan hukum, serta tidak menghapus kewajiban negara untuk memberikan
perlindungan terhadap anak. Negara, melalui aparat penegak hukum dan institusi
terkait, tetap berkewajiban bertindak berdasarkan informasi yang diperoleh.
Dengan demikian, penolakan laporan
oleh aparat dengan alasan bahwa pelapor bukan orang tua atau wali tidak
memiliki dasar dalam hukum positif, karena bertentangan dengan sifat delik
dalam hukum pidana serta kewajiban perlindungan anak yang bersifat aktif dan
tidak bergantung pada kehendak pihak tertentu.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


