layananhukum

Dampak Putusan MK 132/2025 terhadap Batas Waktu Gugatan PHK oleh Pekerja

 

Pertanyaan

Selamat malam, Bang Eka. Nama saya Joko Susilo, Bang. Izin mau bertanya, Bang.

Saya sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan swasta di Pontianak dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada bulan Januari 2025. Setelah itu, saya sudah menempuh proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja, namun pada saat itu tidak tercapai kesepakatan antara saya dengan pihak perusahaan.

Karena keterbatasan pemahaman hukum dan kondisi ekonomi, saya baru berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pertengahan tahun 2026.

Yang ingin saya tanyakan, dengan adanya Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025 yang mengubah perhitungan tenggang waktu menjadi sejak tidak tercapainya kesepakatan mediasi atau konsiliasi, apakah gugatan saya masih dapat diterima secara hukum?

Selain itu, bagaimana kedudukan pekerja yang sebelumnya sudah melewati 1 tahun sejak PHK, tetapi sebenarnya proses mediasi atau penyelesaian perselisihan baru selesai di waktu yang berbeda? Demikian, Bang. Terima kasih, Bang.

Jawaban

Pengantar

Pengaturan mengenai batas waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial menimbulkan persoalan pada penentuan titik awal perhitungan tenggang waktu gugatan.

Permasalahan ini menjadi relevan dalam praktik karena hukum acara perselisihan hubungan industrial mewajibkan terlebih dahulu ditempuhnya penyelesaian di luar pengadilan, yang dalam kenyataannya memerlukan waktu dan secara langsung memengaruhi jangka waktu efektif bagi pekerja untuk mengajukan gugatan.

Perubahan penting terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 132/PUU-XXIII/2025, tertanggal 17 September 2025, yang memberikan penafsiran terhadap Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut “UU 2/2004”), khususnya mengenai penentuan awal tenggang waktu pengajuan gugatan.

Penafsiran tersebut berdampak langsung terhadap posisi hukum pekerja yang mengajukan gugatan setelah jangka waktu tertentu sejak terjadinya PHK, terutama dalam keadaan di mana proses penyelesaian perselisihan di luar pengadilan baru dinyatakan selesai pada waktu yang berbeda.

Dalam kerangka tersebut, tulisan ini menganalisis penerapan norma yang berlaku dengan merujuk pada hukum positif dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengkaji relevansinya terhadap kasus konkret yang diajukan.

Definisi, Konsep, dan Dasar Hukum Tenggang Waktu Gugatan

Konstruksi hukum mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan dalam perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) harus ditempatkan dalam kerangka sistem hukum ketenagakerjaan yang berlaku pasca perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan “UU tentang Cipta Kerja”.

Perubahan tersebut tidak hanya menghapus sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut “UU tentang Ketenagakerjaan”, tetapi juga menggeser struktur normatif yang menjadi rujukan dalam hukum acara perselisihan hubungan industrial.

Secara konstitusional, jaminan kepastian hukum ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut dengan “UUD NRI 1945”, yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Selain itu, prinsip keadilan substantif ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan:

“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Kedua norma ini menjadi dasar dalam menilai apakah suatu pembatasan prosedural, termasuk tenggang waktu gugatan, tetap berada dalam batas proporsionalitas.

Dalam hukum positif, batas waktu pengajuan gugatan PHK tetap diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, selanjutnya disebut “UU 2/2004”, yang menyatakan:

“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.”

Namun, setelah berlakunya UU tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 159 dan Pasal 171 UU tentang Ketenagakerjaan telah dihapus. Konsekuensinya, Pasal 82 UU 2/2004 tersebut di atas secara tekstual masih merujuk pada norma yang telah dihapus, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian rujukan dalam sistem hukum yang sama.

Dalam rezim hukum yang berlaku saat ini, pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja dan prosedur yang harus ditempuh pekerja sebelum mengajukan gugatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, selanjutnya disebut dengan “PP 35/2021”.

Ketentuan yang relevan ditegaskan dalam Pasal 38 PP 35/2021, yang menyatakan:

“Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.”

Selanjutnya, Pasal 39 PP 35/2021, yang menyatakan:

(1)    Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

(2)   Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

(3)   Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam rezim hukum pasca perubahan, terdapat struktur prosedural yang bersifat wajib dan berjenjang. Pekerja yang menolak PHK tidak serta-merta dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, melainkan harus terlebih dahulu:

1.        Mengajukan penolakan secara formal dalam jangka waktu tertentu;

2.       Menempuh perundingan bipartit;

3.      Melanjutkan ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak tercapai kesepakatan.

Dengan demikian, hak untuk mengajukan gugatan secara efektif baru dapat digunakan setelah seluruh tahapan tersebut dilalui.

Di titik ini, muncul persoalan normatif yang bersifat inheren. Di satu sisi, Pasal 82 UU 2/2004 menetapkan batas waktu satu tahun sejak keputusan PHK diterima atau diberitahukan. Di sisi lain, Pasal 38 dan Pasal 39 PP 35/2021 secara imperatif mensyaratkan tahapan prosedural yang memerlukan waktu dan tidak sepenuhnya berada dalam kendali pekerja.

Ketidaksesuaian ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek fundamental dalam hukum acara, yaitu hubungan antara hak untuk menggugat dan syarat untuk dapat menggugat. Dalam kondisi di mana syarat prosedural harus dipenuhi terlebih dahulu, perhitungan tenggang waktu yang dimulai sejak terjadinya PHK berpotensi mengurangi secara nyata waktu efektif yang dimiliki pekerja untuk mengakses pengadilan.

Dalam perspektif doktrin hukum, kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip litis finiri oportet apabila diterapkan secara kaku, karena pembatasan waktu harus tetap memberikan ruang yang nyata bagi para pihak untuk menggunakan haknya secara efektif, bukan sekadar formal.

Ketidaksinkronan antara norma pembatasan waktu dan struktur prosedural tersebut kemudian menjadi objek pengujian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 94/PUU-XXI/2023, tertanggal 29 Februari 2024, yang menjadi objek pengujian yang diajukan oleh Pemohon secara jelas adalah ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004, dan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” dalam Pasal 97 UU 2/2004

Berbeda dengan itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 132/PUU-XXIII/2025, yang tertanggal 17 September 2025, objek pengujian yang diajukan oleh Pemohon mengalami perkembangan yang signifikan.

Pemohon dalam perkara ini tidak lagi menguji norma Pasal 82 dalam bentuk aslinya, melainkan menggugat norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 94/PUU-XXI/2023

Hal ini ditegaskan secara eksplisit:

“isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah berkenaan dengan norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023…”

Dalil utama Pemohon adalah bahwa “kedaluwarsa gugatan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak pemutusan hubungan kerja diterima atau diberitahukan telah menimbulkan akibat hukum yang tidak adil dan menghalangi hak pekerja untuk memperoleh keadilan…”

Dengan kata lain, fokus permohonan telah bergeser dari sekadar pengujian norma,
menjadi pengujian terhadap dampak konstitusional dari penafsiran norma.

Lebih lanjut, dalam konstruksi permohonannya, Pemohon secara eksplisit meminta agar norma tersebut dinyatakan:

“bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai…”

Dan hasil penafsiran yang diminta adalah “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi.”

Penafsiran ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara sistematis menghubungkan norma tenggang waktu dengan struktur prosedural yang diatur dalam PP 35/2021. Dengan kata lain, Mahkamah tidak menghapus daluwarsa, tetapi menyesuaikan titik awal perhitungannya agar selaras dengan mekanisme penyelesaian perselisihan yang bersifat berjenjang.

Dengan demikian, tenggang waktu pengajuan gugatan PHK dalam rezim hukum saat ini harus dipahami sebagai bagian dari satu kesatuan sistem hukum yang terdiri dari norma konstitusional, undang-undang, peraturan pelaksana, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pembacaan yang terpisah antara norma-norma tersebut akan menghasilkan penerapan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi mengurangi jaminan kepastian hukum serta akses terhadap keadilan bagi pekerja.

Konstruksi ini menegaskan bahwa perhitungan tenggang waktu tidak dapat lagi dilakukan secara mekanis sejak terjadinya PHK, melainkan harus mempertimbangkan secara utuh tahapan prosedural yang diwajibkan oleh hukum serta penafsiran konstitusional yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 94/PUU-XXI/2023, tertanggal 29 Februari 2024, permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh Pemohon yang bernama Muhammad Hafidz, seorang perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Pemohon mendalilkan adanya kerugian hak konstitusional atas berlakunya Pasal 82 dan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pemohon menilai keberlakuan norma tersebut mencederai jaminan kepastian hukum yang secara fundamental dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Alasan Permohonan (Ratio Petitionis)

Konstruksi argumentasi yang dibangun oleh Pemohon berporos pada dalil hilangnya rujukan norma (error in objecto). Pemohon merujuk pada fakta hukum bahwa keberlakuan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004, yang mengatur batas waktu daluwarsa satu tahun, sangat bergantung pada Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada perkembangannya, Pasal 159 telah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, sementara Pasal 171 secara resmi telah dihapus oleh Pasal 81 angka 63 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Atas lenyapnya pasal-pasal rujukan tersebut, Pemohon mendalilkan secara tegas dan verbatim:

“Bahwa dengan hilangnya objek Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003 yang merupakan hal ihwal keberadaan Pasal 82 UU PPHI, maka Pasal 82 UU PPHI tidak lagi memiliki sasaran yang dituju untuk mengatur masa daluarsa gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan demikian menurut Pemohon, apabila keberadaan Pasal 82 UU PPHI tetap dipertahankan maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, yakni menjadi tidak jelas dan menimbulkan multitafsir atas gugatan PHK...”

Pertimbangan Hukum Mahkamah (Ratio Decidendi)

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya membedah dalil Pemohon dengan pendekatan sistematis dan menolak permohonan penghapusan masa daluwarsa secara total. Mahkamah mengakui secara faktual bahwa Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memang telah dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.

Meskipun demikian, Mahkamah menemukan fakta hukum krusial bahwa salah satu norma yang menjadi rujukan di dalam Pasal 171 yang telah terhapus tersebut, yakni Pasal 160 ayat (3) terkait pemutusan hubungan kerja karena proses perkara pidana, nyatanya masih eksis dan substansinya justru dipertahankan di dalam perubahan undang-undang yang baru. Hal ini menggugurkan asumsi bahwa objek dari Pasal 82 telah lenyap sepenuhnya.

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan kembali pendirian yurisprudensialnya demi menjaga ekuilibrium dalam hubungan industrial. Kami secara verbatim mengutip dalam pertimbangan hukum Mahkamah sebagai berikut:

“Bahwa dalam kaitan dengan daluarsa 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan PHK dari pihak pengusaha telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010 yang ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan:

“…Mahkamah menilai, batasan jangka waktu paling lama satu tahun dalam Pasal 171 merupakan jangka waktu yang proporsional untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Batasan demikian malah penting demi kepastian hukum yang adil agar permasalahan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama;” [vide Sub Paragraf [3.14.6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010 yang ditegaskan Paragraf [3.14] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015]

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah masih tetap dalam pendiriannya bahwa daluarsa pengajuan gugatan tetap diperlukan agar dapat menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh. Batasan waktu untuk mengajukan gugatan tersebut, penting artinya demi kepastian hukum yang adil agar permasalahan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak berlarut-larut karena dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang jelas dan pasti.”

Oleh karena itu, Mahkamah berkesimpulan bahwa ketiadaan batas waktu gugatan justru akan merusak iklim kepastian hukum yang adil.

Amar Putusan Mahkamah

Dalam upayanya mengamankan esensi kepastian hukum, Mahkamah mengambil langkah interpretasi konstitusional bersyarat (conditional unconstitutional) dengan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dalam amar putusannya, sebagai berikut:

MENGADILI

1.        Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2.       Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”.

3.      Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

4.       Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Dalam upayanya mengamankan esensi kepastian hukum, Mahkamah mengambil langkah interpretasi konstitusional bersyarat. Menyikapi anomali teknik legislasi (legislative drafting) yang mengakibatkan disfungsi pada pasal rujukan, Mahkamah Konstitusi memotong tautan rujukan yang telah terhapus tersebut. Melalui pendekatan penyelamatan norma (norm-saving approach), Mahkamah merekonstruksi kerangka logis Pasal 82 sehingga memiliki kapabilitas untuk berfungsi secara utuh dan independen sebagai norma yang dapat mengeksekusi dirinya sendiri (self-executing norm).

Namun demikian, penafsiran tekstual yang menetapkan secara kaku bahwa titik awal perhitungan daluwarsa (terminus a quo) dimulai tepat “sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusahasecara tidak sengaja mengabaikan realitas hukum acara di lapangan. Putusan ini luput memotret fakta bahwa pekerja secara prosedural terhalang oleh birokrasi pra-litigasi yang memakan waktu panjang sebelum berhak mendaftarkan perkaranya. Celah antara formalisme teks dan keadilan prosedural inilah yang memperlihatkan bahwa Putusan Nomor 94/PUU-XXI/2023 pada saat itu lebih menitikberatkan pada penjagaan kepastian hukum tekstual, namun secara empiris menyisakan ketidakadilan prosedural bagi pekerja di lapangan. Realitas inilah yang kemudian dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi pada yurisprudensi berikutnya.

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 132/PUU-XXIII/2025, tertanggal 17 September 2025, permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai karyawan swasta bernama Domuli Sentudes.

Pemohon secara kritis menguji kembali konstitusionalitas Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang substansinya baru saja dimaknai secara final melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023.

Alasan Permohonan (Ratio Petitionis)

Argumentasi konstitusional Pemohon bertumpu pada dalil bahwa sistem hukum yang memberlakukan kedaluwarsa gugatan dalam waktu satu tahun sejak pemutusan hubungan kerja diterima atau diberitahukan telah menimbulkan akibat hukum yang tidak adil dan menghalangi hak pekerja untuk memperoleh perlindungan serta keadilan.

Pemohon menguraikan fakta prosedural bahwa berdasarkan hukum acara ketenagakerjaan, pekerja tidak diizinkan untuk mendaftarkan gugatannya secara seketika ke Pengadilan Hubungan Industrial. Negara mewajibkan pekerja untuk terlebih dahulu menempuh dan menyelesaikan tahapan pra-litigasi, yakni perundingan bipartit di tingkat perusahaan, yang dilanjutkan dengan proses mediasi atau konsiliasi di instansi pemerintah.

Pemohon mendalilkan bahwa proses administratif pra-litigasi tersebut memakan waktu yang berbulan-bulan, yang sering kali diperparah oleh taktik penundaan dan ketidakkooperatifan dari pihak pengusaha.

Situasi ini menciptakan ketimpangan struktural di mana waktu satu tahun yang diberikan oleh undang-undang terus tergerus habis oleh birokrasi, bukan karena kelalaian pekerja itu sendiri. Atas dasar disparitas prosedural yang merugikan pihak lemah tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah mengubah batas waktu daluwarsa menjadi tiga tahun guna memenuhi asas perlakuan khusus untuk mencapai keadilan substantif yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertimbangan Hukum Mahkamah (Ratio Decidendi)

Mahkamah dalam pertimbangannya menyadari eksistensi hambatan struktural yang dialami pekerja akibat kewajiban prosedural pra-litigasi tersebut. Mahkamah mengakui bahwa tahapan bipartit dan mediasi/konsiliasi adalah prosedur imperatif yang harus dilakukan dan tidak dapat dihindari sebelum sengketa memiliki kematangan perkara untuk diadili.

Oleh karena itu, demi memberikan pelindungan hukum yang proporsional, Mahkamah melakukan koreksi fundamental atas penafsiran tekstual sebelumnya. Kami mengutip secara verbatim pertimbangan hukum Mahkamah sebagai berikut:

“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Mahkamah pernah berpendirian bahwa gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, namun mengingat waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan dimaksud diperlukan waktu yang cukup lama, maka untuk memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk mengajukan gugatan pada PHI jika tahapan mediasi/konsiliasi tidak tercapai, Mahkamah menilai adil jika tenggang waktu kedaluwarsa 1 (satu) tahun dimaksud dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan.”

Lebih lanjut, Mahkamah tetap bertindak rasional dan menjaga stabilitas dunia usaha dengan menolak permohonan Pemohon yang meminta perpanjangan masa kedaluwarsa secara ekstrem menjadi tiga tahun. Mahkamah mempertimbangkan secara verbatim:

“...setelah Mahkamah mencermati perkembangan dan fakta-fakta hukum yang terjadi, Mahkamah sebagai lembaga penjaga hak asasi manusia termasuk hak-hak pekerja dan pengusaha, Mahkamah tidak dapat mengakomodir permohonan Pemohon secara keseluruhan yang menginginkan terhadap masa kedaluwarsa mengajukan gugatan pada PHI bagi pekerja adalah 3 (tiga) tahun sejak PHK diterima atau diberitahukan. Sebab, dengan tenggang waktu yang cukup lama yaitu 3 (tiga) tahun bagi pekerja untuk mengajukan gugatan perselisihan pada PHI atas PHK yang dialami akan menjadikan baik pekerja maupun pengusaha terlalu lama dalam mendapatkan kepastian hukum, di mana bagi pekerja berkenaan dengan hak-haknya akibat adanya PHK, sedangkan bagi pengusaha segera mendapatkan iklim usaha yang kondusif dan berkepastian hukum pula, di mana iklim usaha yang berkepastian hukum demikian sangat diperlukan dalam kegiatan berusaha, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalam batas penalaran yang wajar jangka waktu kedaluwarsa 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya mediasi atau konsiliasi untuk mengajukan gugatan perselisihan pada PHI bagi pekerja yang terkena PHK, menurut Mahkamah adalah jangka waktu kedaluwarsa yang telah memenuhi hakhak pekerja seperti penghidupan yang layak dan larangan diskriminasi serta adanya kepastian hukum yang adil sebagaimana yang didalilkan Pemohon, sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, keberlakuan norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, harus dilakukan pemaknaan ulang yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam amar putusan a quo.”.

Amar Putusan Mahkamah

Melalui penalaran hukum yang mengawinkan secara harmonis kepastian prosedural dengan keadilan substantif, Mahkamah mengambil langkah penafsiran bersyarat dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

1.        Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2.       Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi”.

3.      Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

4.       Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 ini secara objektif mengoreksi kelemahan ontologis dari putusan pendahulunya. Mahkamah Konstitusi secara progresif merelaksasi belenggu formalisme hukum yang kaku, dan menggeser pendulum paradigma penegakan hukumnya menuju pengejawantahan Keadilan Prosedural-Substantif. Dengan mengadopsi pendekatan sosiologi hukum, Mahkamah secara saksama memotret realitas empiris beroperasinya birokrasi penyelesaian sengketa di lapangan (law in action).

Pergeseran titik awal perhitungan daluwarsa (terminus a quo) dari yang semula “sejak surat keputusan PHK diterima” menjadi “sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi” secara absolut meruntuhkan ruang eksploitasi prosedural.

Di masa lalu, itikad buruk berupa taktik penundaan dan pengabaian panggilan administratif dapat digunakan untuk menjebak pekerja hingga masa gugatnya habis. Melalui doktrin terbarunya ini, Mahkamah menjamin keseimbangan ekosistem yang proporsional: kelas pekerja dijamin mendapatkan akses perlindungan waktu tiga ratus enam puluh lima hari yang bersih dan terbebas dari interupsi birokrasi, namun, di sisi lain, paradigma baru ini melahirkan pergeseran anatomi risiko bagi dunia usaha.

Perlindungan terhadap kepastian hukum dan iklim prediktabilitas korporasi kini menjadi rentan dan sangat bergantung pada tingkat efisiensi serta ketertiban administrasi aparatur instansi ketenagakerjaan dalam menuntaskan tahapan mediasi. Selama dokumen resmi kegagalan konsiliasi belum diterbitkan, tenggat daluwarsa bagi pengusaha tidak akan mulai berjalan, sehingga berpotensi menciptakan beban ketidakpastian prosedural baru dalam praktik hubungan industrial. Konstruksi yurisprudensi ini telah melahirkan hukum acara ketenagakerjaan yang jauh lebih presisi, adil, rasional, dan berkepastian hukum tinggi bagi seluruh pihak.

Analisis Komparatif Kedua Putusan

Telaah analitis dan komparatif secara komprehensif antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 memperlihatkan secara jelas adanya evolusi penafsiran konstitusional yang bergeser dari paradigma positivisme formil menuju paradigma keadilan substantif yang proporsional.

Pada Putusan Nomor 94/PUU-XXI/2023, Mahkamah memposisikan institusinya sebagai penjaga tatanan regulasi (norm-saving approach) di tengah ancaman fenomena kekosongan hukum (legal vacuum). Mengingat rujukan norma dalam undang-undang ketenagakerjaan telah dihapus melalui produk legislasi terbaru, Mahkamah melakukan rasionalisasi tekstual untuk menyelamatkan instrumen daluwarsa agar tidak serta-merta runtuh.

Pendekatan tersebut mempertahankan perhitungan daluwarsa secara mekanis yang dihitung sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja dari pihak pengusaha, dengan rasionalitas demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas dunia usaha.

Meskipun demikian, penafsiran berdimensi tekstual ini secara tidak sengaja mengabaikan fakta prosedural di lapangan, di mana hak gugat konstitusional pekerja justru tereduksi oleh panjangnya birokrasi pra-litigasi yang diwajibkan oleh undang-undang secara imperatif.

Kelemahan fundamental dari penafsiran tekstual tersebut kemudian dikoreksi secara objektif melalui Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan terbaru ini, Mahkamah mengambil langkah yurisprudensial dengan memposisikan dirinya sebagai pelindung hak asasi warga negara tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi entitas bisnis. Mahkamah tidak lagi sekadar melihat eksistensi teks undang-undang yang terputus dari objek rujukannya, melainkan meneliti secara komprehensif bagaimana instrumen daluwarsa tersebut berinteraksi dengan kewajiban pra-litigasi yang membelenggu pekerja di lapangan.

Melalui putusan ini, Mahkamah menggeser titik awal (terminus a quo) perhitungan masa daluwarsa. Jika putusan sebelumnya secara kaku menetapkan terminus a quo pada peristiwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak, putusan terbaru merekonstruksi pijakan tersebut pada peristiwa hukum yang lebih rasional, yakni pada saat tahapan administratif dinyatakan selesai dan terbukti sah gagal mencapai perdamaian melalui instrumen mediasi atau konsiliasi.

Pergeseran titik awal perhitungan waktu ini sama sekali bukan merupakan bentuk pelemahan terhadap asas kepastian hukum bagi pengusaha, melainkan sebuah koreksi normatif yang mengembalikan kualitas keadilan prosedural. Konstruksi hukum yang baru ini secara tuntas mengeliminasi celah prosedural yang diyakini berpotensi dieksploitasi melalui iktikad buruk.

Segala bentuk taktik penundaan administratif, seperti upaya sengaja memperlambat perundingan bipartit atau mangkir dari pemanggilan sidang mediasi tripartit guna membiarkan waktu daluwarsa satu tahun terkuras habis, kini menjadi usang dan tidak lagi memiliki relevansi hukum. Selama dokumen resmi berupa risalah kegagalan mediasi atau konsiliasi belum diterbitkan oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang, argo daluwarsa tersebut tidak dapat mulai dihitung.

Perubahan doktrinal ini berimplikasi langsung terhadap restrukturisasi pemahaman atas Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang secara filosofis mengubah watak pasal tersebut dari sekadar instrumen pembatasan administratif yang kaku, menjadi instrumen penjaminan hak beracara yang proporsional, beradab, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Jawaban Atas Pertanyaan Anda

Untuk menilai apakah rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial masih dapat diterima secara hukum, analisis harus dilakukan dengan menempatkan fakta yang Saudara sampaikan dalam kerangka hukum positif yang berlaku, khususnya terkait dengan pengaturan tenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta perkembangan penafsiran melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan uraian Saudara, fakta yang relevan dapat dirumuskan sebagai berikut:

-       pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi pada bulan Januari 2025;

-       setelah itu telah ditempuh proses mediasi pada instansi ketenagakerjaan namun tidak mencapai kesepakatan; dan

-       gugatan direncanakan akan diajukan pada pertengahan tahun 2026.

Dalam konstruksi tersebut, terdapat selisih waktu lebih dari satu tahun antara terjadinya PHK dan rencana pengajuan gugatan, sehingga menimbulkan isu hukum mengenai daluwarsa gugatan.

Dalam penafsiran yang sebelumnya digunakan sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 94/PUU-XXI/2023, tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan PHK.

Dengan menggunakan pendekatan tersebut, gugatan yang diajukan pada pertengahan tahun 2026 terhadap PHK yang terjadi pada Januari 2025 secara normatif telah melampaui tenggang waktu satu tahun. Dalam kondisi demikian, terdapat dasar hukum bagi pihak tergugat untuk mengajukan eksepsi daluwarsa, yang selanjutnya akan dinilai oleh hakim berdasarkan fakta dan pembuktian dalam persidangan.

Namun demikian, penafsiran tersebut telah mengalami perubahan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 132/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan ini, Mahkamah menafsirkan bahwa tenggang waktu satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 2/2004 harus dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi atau konsiliasi.

Dengan demikian, titik awal perhitungan tenggang waktu tidak lagi dikaitkan dengan tanggal terjadinya PHK, melainkan dengan saat berakhirnya proses penyelesaian perselisihan di luar pengadilan.

Berdasarkan penafsiran tersebut, penentuan apakah gugatan Saudara masih dapat diajukan secara sah tidak dapat ditentukan hanya dengan merujuk pada tanggal PHK, melainkan harus didasarkan pada tanggal pasti berakhirnya proses mediasi. Tanggal tersebut merupakan fakta hukum yang menjadi titik awal perhitungan tenggang waktu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025.

Apabila secara faktual dapat dibuktikan bahwa kegagalan mediasi terjadi dalam jangka waktu satu tahun sebelum rencana pengajuan gugatan pada pertengahan tahun 2026, maka secara normatif gugatan Saudara masih berada dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh hukum dan dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Sebaliknya, apabila kegagalan mediasi tersebut terjadi lebih dari satu tahun sebelum waktu pengajuan gugatan, maka gugatan berpotensi dinilai telah melampaui tenggang waktu.

Dengan demikian, kedudukan hukum gugatan Saudara bersifat kondisional dan sepenuhnya bergantung pada pembuktian mengenai tanggal berakhirnya mediasi melalui dokumen resmi, seperti risalah penyelesaian atau anjuran tertulis dari mediator. Dokumen tersebut menjadi alat bukti utama untuk menentukan titik awal perhitungan tenggang waktu.

Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai kedudukan pekerja lain yang telah melewati jangka waktu satu tahun sejak PHK, tetapi proses penyelesaian perselisihannya baru selesai pada waktu yang berbeda, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 memberikan dasar penafsiran bahwa tenggang waktu harus dihitung dengan memperhatikan tahapan penyelesaian perselisihan yang diwajibkan oleh hukum. Dengan demikian, perhitungan tenggang waktu tidak semata-mata didasarkan pada waktu terjadinya PHK, melainkan pada selesainya proses mediasi atau konsiliasi sebagai prasyarat sebelum pengajuan gugatan.

Namun demikian, penafsiran tersebut tidak menghapus keberadaan batas waktu satu tahun sebagai syarat formil pengajuan gugatan. Oleh karena itu, pekerja tetap berkewajiban untuk mengajukan gugatan dalam jangka waktu satu tahun sejak berakhirnya proses mediasi atau konsiliasi.

Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa gugatan Saudara tidak dapat secara langsung dinyatakan dapat diterima atau tidak tanpa verifikasi terhadap tanggal berakhirnya mediasi. Penilaian akhir terhadap diterima atau tidaknya gugatan sepenuhnya bergantung pada pembuktian fakta tersebut dalam proses persidangan.

Keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 terhadap Peristiwa Hukum Sebelum Putusan Diucapkan

Isu keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 132/PUU-XXIII/2025 terhadap peristiwa hukum yang terjadi sebelum putusan tersebut diucapkan berkaitan dengan penentuan ruang lingkup penerapan penafsiran konstitusional terhadap norma yang telah ada. Analisis atas isu ini memerlukan pembedaan yang jelas antara waktu terjadinya peristiwa hukum, waktu berlakunya norma, dan sifat mengikat putusan Mahkamah Konstitusi.

Secara prinsip, putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dan berlaku untuk umum (erga omnes). Namun demikian, keberlakuan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa setiap putusan memiliki efek berlaku surut terhadap seluruh peristiwa hukum yang telah terjadi sebelumnya. Oleh karena itu, perlu dianalisis terlebih dahulu apakah Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025 merupakan pembentukan norma baru atau penafsiran terhadap norma yang telah berlaku.

Dalam Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025, Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan menyatakan bahwa norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tenggang waktu satu tahun dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi atau konsiliasi.

Dengan karakter tersebut, norma yang diuji tetap berlaku dalam sistem hukum, tetapi keberlakuannya harus dipahami sesuai dengan penafsiran yang ditetapkan oleh Mahkamah. Dalam kerangka ini, putusan tersebut bersifat interpretatif dan korektif terhadap norma yang telah ada.

Berdasarkan karakter tersebut, penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 lebih tepat dipahami dalam kerangka keberlakuan segera (immediate applicability) terhadap penerapan norma, bukan sebagai pemberlakuan norma baru secara retroaktif.

Penafsiran yang diberikan Mahkamah menjadi acuan dalam setiap penerapan norma sejak putusan tersebut diucapkan, termasuk terhadap perkara yang diajukan setelahnya, tanpa mengubah fakta bahwa peristiwa hukum yang mendasarinya dapat terjadi sebelum putusan tersebut diucapkan.

Dalam konteks tersebut, penerapan penafsiran baru dapat relevan terhadap peristiwa hukum yang terjadi sebelum putusan diucapkan, sepanjang norma tersebut belum diterapkan secara final dalam suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, fokus analisis tidak terletak pada waktu terjadinya peristiwa hukum, melainkan pada waktu penerapan norma dalam proses peradilan.

Dalam kaitannya dengan kasus Saudara Joko Susilo, pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada bulan Januari 2025 berlangsung sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 diucapkan. Namun demikian, apabila gugatan diajukan pada pertengahan tahun 2026, maka norma yang menjadi dasar penilaian adalah Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh putusan tersebut. Oleh karena itu, perhitungan tenggang waktu pengajuan gugatan perlu mengacu pada penafsiran bahwa jangka waktu satu tahun dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi atau konsiliasi.

Penerapan penafsiran tersebut tetap berada dalam batasan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah atau meniadakan akibat hukum dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, penafsiran baru ini relevan diterapkan terhadap perkara yang belum diajukan, sedang diperiksa, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan keseluruhan konstruksi tersebut, dapat dipahami bahwa keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 dalam konteks ini tidak ditentukan oleh waktu terjadinya peristiwa pemutusan hubungan kerja, melainkan oleh waktu norma tersebut diterapkan dalam proses peradilan. Oleh karena itu, sepanjang gugatan diajukan setelah putusan diucapkan dan perhitungan tenggang waktu dilakukan dengan mengacu pada saat berakhirnya proses mediasi atau konsiliasi, penerapan penafsiran tersebut berada dalam kerangka hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Evolusi yurisprudensial yang lahir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 merupakan sebuah koreksi monumental yang mengubah wajah hukum acara perselisihan pemutusan hubungan kerja di Indonesia. Konstruksi hukum terbaru ini berhasil menyelaraskan asas kepastian hukum dengan asas keadilan substantif, dengan cara mengintegrasikan perhitungan batas waktu daluwarsa secara langsung dengan struktur penyelesaian administratif pra-litigasi.

Doktrin ini mengakhiri paradigma formalisme teks yang secara kaku mengikat tenggang waktu satu tahun sejak tanggal keputusan PHK diberitahukan, sebuah pendekatan usang yang selama ini kerap memakan korban berupa hangusnya hak gugat pekerja akibat berlarut-larutnya birokrasi bipartit dan mediasi di luar pengadilan. Dengan digesernya titik awal perhitungan waktu (terminus a quo) menjadi sejak kegagalan mediasi atau konsiliasi dinyatakan secara resmi, negara kini menjamin perlindungan waktu selama tiga ratus enam puluh lima hari yang bersih, utuh, dan terbebas dari interupsi administratif bagi para pencari keadilan.

Oleh karena itu, bagi setiap pekerja yang telah terhambat haknya karena panjangnya prosedur penyelesaian di luar pengadilan, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial tidak lagi secara otomatis dapat digugurkan murni karena telah melampaui rentang waktu satu tahun sejak peristiwa pemecatan terjadi. Syarat krusial dan absolut agar gugatan tersebut memiliki legalitas dan terhindar dari eksepsi daluwarsa adalah pendaftaran gugatan harus dilakukan sebelum melampaui batas waktu satu tahun sejak tanggal kegagalan perundingan, yang dibuktikan secara autentik melalui risalah penyelesaian atau anjuran tertulis dari mediator instansi ketenagakerjaan. Doktrin ini pada akhirnya memastikan bahwa instrumen daluwarsa tetap berfungsi sebagai sarana stabilitas dan kepastian dunia usaha, sekaligus menutup celah manipulasi prosedural yang dapat merampas hak asasi kelas pekerja untuk memperjuangkan keadilannya secara fair di meja hijau.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.