Pertanyaan
Selamat malam, Bang Eka. Nama saya
Joko Susilo, Bang. Izin mau bertanya, Bang.
Saya sebelumnya bekerja di sebuah
perusahaan swasta di Pontianak dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
pada bulan Januari 2025. Setelah itu, saya sudah menempuh proses mediasi di
Dinas Tenaga Kerja, namun pada saat itu tidak tercapai kesepakatan antara saya
dengan pihak perusahaan.
Karena keterbatasan pemahaman hukum
dan kondisi ekonomi, saya baru berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial pada pertengahan tahun 2026.
Yang ingin saya tanyakan, dengan
adanya Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025 yang mengubah perhitungan tenggang
waktu menjadi sejak tidak tercapainya kesepakatan mediasi atau konsiliasi,
apakah gugatan saya masih dapat diterima secara hukum?
Selain itu, bagaimana kedudukan
pekerja yang sebelumnya sudah melewati 1 tahun sejak PHK, tetapi sebenarnya
proses mediasi atau penyelesaian perselisihan baru selesai di waktu yang
berbeda? Demikian, Bang. Terima kasih, Bang.
Jawaban
Pengantar
Pengaturan mengenai batas waktu
pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan
Industrial menimbulkan persoalan pada penentuan titik awal perhitungan tenggang
waktu gugatan.
Permasalahan ini menjadi relevan
dalam praktik karena hukum acara perselisihan hubungan industrial mewajibkan
terlebih dahulu ditempuhnya penyelesaian di luar pengadilan, yang dalam
kenyataannya memerlukan waktu dan secara langsung memengaruhi jangka waktu
efektif bagi pekerja untuk mengajukan gugatan.
Perubahan penting terjadi melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 132/PUU-XXIII/2025, tertanggal
17 September 2025, yang memberikan penafsiran terhadap Pasal 82
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut “UU 2/2004”),
khususnya mengenai penentuan awal tenggang waktu pengajuan gugatan.
Penafsiran tersebut berdampak
langsung terhadap posisi hukum pekerja yang mengajukan gugatan setelah jangka
waktu tertentu sejak terjadinya PHK, terutama dalam keadaan di mana proses
penyelesaian perselisihan di luar pengadilan baru dinyatakan selesai pada waktu
yang berbeda.
Dalam kerangka tersebut, tulisan ini
menganalisis penerapan norma yang berlaku dengan merujuk pada hukum positif dan
putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengkaji relevansinya terhadap kasus konkret
yang diajukan.
Definisi, Konsep, dan Dasar Hukum Tenggang Waktu Gugatan
Konstruksi hukum mengenai tenggang
waktu pengajuan gugatan dalam perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) harus
ditempatkan dalam kerangka sistem hukum ketenagakerjaan yang berlaku pasca
perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan “UU
tentang Cipta Kerja”.
Perubahan tersebut tidak hanya
menghapus sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut “UU tentang
Ketenagakerjaan”, tetapi juga menggeser struktur normatif yang menjadi
rujukan dalam hukum acara perselisihan hubungan industrial.
Secara konstitusional, jaminan
kepastian hukum ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut dengan “UUD NRI
1945”, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Selain itu, prinsip keadilan
substantif ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945, yang
menyatakan:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.”
Kedua norma ini menjadi dasar dalam
menilai apakah suatu pembatasan prosedural, termasuk tenggang waktu gugatan,
tetap berada dalam batas proporsionalitas.
Dalam hukum positif, batas waktu
pengajuan gugatan PHK tetap diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, selanjutnya disebut “UU 2/2004”, yang menyatakan:
“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1
(satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha.”
Namun, setelah berlakunya UU
tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 159 dan Pasal 171 UU
tentang Ketenagakerjaan telah dihapus. Konsekuensinya, Pasal 82
UU 2/2004 tersebut di atas secara tekstual masih merujuk pada norma yang telah
dihapus, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian rujukan dalam sistem hukum yang
sama.
Dalam rezim hukum yang berlaku saat
ini, pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja dan prosedur yang harus
ditempuh pekerja sebelum mengajukan gugatan diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja, selanjutnya disebut dengan “PP 35/2021”.
Ketentuan yang relevan ditegaskan
dalam Pasal 38 PP 35/2021, yang menyatakan:
“Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat
pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha harus
melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan
kabupaten/kota.”
Selanjutnya, Pasal 39
PP 35/2021, yang menyatakan:
(1) Pekerja/Buruh yang telah
mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan
menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan
pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan
Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(3) Dalam hal perundingan
bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan,
penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa
dalam rezim hukum pasca perubahan, terdapat struktur prosedural yang bersifat
wajib dan berjenjang. Pekerja yang menolak PHK tidak serta-merta dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, melainkan harus terlebih
dahulu:
1.
Mengajukan penolakan secara formal dalam
jangka waktu tertentu;
2. Menempuh
perundingan bipartit;
3. Melanjutkan
ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak
tercapai kesepakatan.
Dengan demikian, hak untuk mengajukan
gugatan secara efektif baru dapat digunakan setelah seluruh tahapan tersebut
dilalui.
Di titik ini, muncul persoalan
normatif yang bersifat inheren. Di satu sisi, Pasal 82 UU 2/2004 menetapkan
batas waktu satu tahun sejak keputusan PHK diterima atau diberitahukan.
Di sisi lain, Pasal 38 dan Pasal 39 PP 35/2021 secara imperatif mensyaratkan
tahapan prosedural yang memerlukan waktu dan tidak sepenuhnya berada
dalam kendali pekerja.
Ketidaksesuaian ini tidak sekadar
bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek fundamental dalam hukum acara,
yaitu hubungan antara hak untuk menggugat dan syarat untuk dapat
menggugat. Dalam kondisi di mana syarat prosedural harus dipenuhi terlebih
dahulu, perhitungan tenggang waktu yang dimulai sejak terjadinya PHK berpotensi
mengurangi secara nyata waktu efektif yang dimiliki pekerja untuk mengakses
pengadilan.
Dalam perspektif doktrin hukum,
kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip litis finiri oportet apabila
diterapkan secara kaku, karena pembatasan waktu harus tetap memberikan ruang
yang nyata bagi para pihak untuk menggunakan haknya secara efektif, bukan
sekadar formal.
Ketidaksinkronan antara norma
pembatasan waktu dan struktur prosedural tersebut kemudian menjadi objek
pengujian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
94/PUU-XXI/2023, tertanggal 29 Februari 2024, yang menjadi objek pengujian yang
diajukan oleh Pemohon secara jelas adalah ketentuan Pasal 82 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004, dan frasa “putusan Pengadilan
Hubungan Industrial” dalam Pasal 97 UU 2/2004
Berbeda dengan itu, dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 132/PUU-XXIII/2025, yang
tertanggal 17 September 2025, objek pengujian yang diajukan oleh Pemohon
mengalami perkembangan yang signifikan.
Pemohon dalam perkara ini tidak lagi
menguji norma Pasal 82 dalam bentuk aslinya, melainkan menggugat norma Pasal
82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 94/PUU-XXI/2023
Hal ini ditegaskan secara eksplisit:
“isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh Pemohon
adalah berkenaan dengan norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai
terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023…”
Dalil utama Pemohon adalah bahwa “kedaluwarsa
gugatan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak pemutusan hubungan kerja diterima atau
diberitahukan telah menimbulkan akibat hukum yang tidak adil dan menghalangi
hak pekerja untuk memperoleh keadilan…”
Dengan kata lain, fokus permohonan
telah bergeser dari sekadar pengujian norma,
menjadi pengujian terhadap dampak konstitusional dari penafsiran norma.
Lebih lanjut, dalam konstruksi
permohonannya, Pemohon secara eksplisit meminta agar norma tersebut dinyatakan:
“bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai…”
Dan hasil penafsiran yang diminta
adalah “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat
diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya
kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi.”
Penafsiran ini menunjukkan bahwa
Mahkamah Konstitusi secara sistematis menghubungkan norma tenggang waktu dengan
struktur prosedural yang diatur dalam PP 35/2021. Dengan kata lain, Mahkamah
tidak menghapus daluwarsa, tetapi menyesuaikan titik awal perhitungannya agar
selaras dengan mekanisme penyelesaian perselisihan yang bersifat berjenjang.
Dengan demikian, tenggang waktu
pengajuan gugatan PHK dalam rezim hukum saat ini harus dipahami sebagai bagian
dari satu kesatuan sistem hukum yang terdiri dari norma konstitusional,
undang-undang, peraturan pelaksana, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pembacaan
yang terpisah antara norma-norma tersebut akan menghasilkan penerapan hukum
yang tidak konsisten dan berpotensi mengurangi jaminan kepastian hukum serta
akses terhadap keadilan bagi pekerja.
Konstruksi ini menegaskan bahwa
perhitungan tenggang waktu tidak dapat lagi dilakukan secara mekanis sejak
terjadinya PHK, melainkan harus mempertimbangkan secara utuh tahapan prosedural
yang diwajibkan oleh hukum serta penafsiran konstitusional yang telah diberikan
oleh Mahkamah Konstitusi.
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 94/PUU-XXI/2023, tertanggal 29 Februari 2024,
permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh Pemohon yang bernama Muhammad
Hafidz, seorang perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
karyawan swasta.
Pemohon mendalilkan adanya kerugian
hak konstitusional atas berlakunya Pasal 82 dan frasa “putusan
Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial. Pemohon menilai keberlakuan norma tersebut mencederai jaminan
kepastian hukum yang secara fundamental dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alasan Permohonan (Ratio
Petitionis)
Konstruksi argumentasi yang dibangun
oleh Pemohon berporos pada dalil hilangnya rujukan norma (error in objecto).
Pemohon merujuk pada fakta hukum bahwa keberlakuan Pasal 82 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004, yang mengatur batas waktu daluwarsa
satu tahun, sangat bergantung pada Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada perkembangannya, Pasal 159 telah
dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya,
sementara Pasal 171 secara resmi telah dihapus oleh Pasal 81 angka 63 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
Atas lenyapnya pasal-pasal rujukan
tersebut, Pemohon mendalilkan secara tegas dan verbatim:
“Bahwa dengan hilangnya objek Pasal 159 dan Pasal 171
UU 13/2003 yang merupakan hal ihwal keberadaan Pasal 82 UU PPHI, maka Pasal 82
UU PPHI tidak lagi memiliki sasaran yang dituju untuk mengatur masa daluarsa
gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan demikian menurut Pemohon,
apabila keberadaan Pasal 82 UU PPHI tetap dipertahankan maka justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum, yakni menjadi tidak jelas dan menimbulkan
multitafsir atas gugatan PHK...”
Pertimbangan Hukum Mahkamah (Ratio Decidendi)
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya
membedah dalil Pemohon dengan pendekatan sistematis dan menolak permohonan
penghapusan masa daluwarsa secara total. Mahkamah mengakui secara faktual bahwa
Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memang telah dihapus
atau dinyatakan tidak berlaku.
Meskipun demikian, Mahkamah menemukan
fakta hukum krusial bahwa salah satu norma yang menjadi rujukan di dalam Pasal
171 yang telah terhapus tersebut, yakni Pasal 160 ayat (3) terkait pemutusan
hubungan kerja karena proses perkara pidana, nyatanya masih eksis dan
substansinya justru dipertahankan di dalam perubahan undang-undang yang baru.
Hal ini menggugurkan asumsi bahwa objek dari Pasal 82 telah lenyap sepenuhnya.
Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan
kembali pendirian yurisprudensialnya demi menjaga ekuilibrium dalam hubungan
industrial. Kami secara verbatim mengutip dalam pertimbangan hukum
Mahkamah sebagai berikut:
“Bahwa dalam kaitan dengan daluarsa 1 (satu) tahun
sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan PHK dari pihak pengusaha
telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
61/PUU-VIII/2010 yang ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 114/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan:
“…Mahkamah menilai, batasan jangka waktu paling lama
satu tahun dalam Pasal 171 merupakan jangka waktu yang proporsional untuk
menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh dan tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Batasan demikian malah penting demi
kepastian hukum yang adil agar permasalahan tidak berlarut-larut dan dapat
diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama;” [vide Sub Paragraf
[3.14.6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010 yang ditegaskan
Paragraf [3.14] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015]
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah masih tetap dalam pendiriannya bahwa daluarsa pengajuan gugatan tetap
diperlukan agar dapat menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh.
Batasan waktu untuk mengajukan gugatan tersebut, penting artinya demi kepastian
hukum yang adil agar permasalahan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak
berlarut-larut karena dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang jelas dan
pasti.”
Oleh karena itu, Mahkamah
berkesimpulan bahwa ketiadaan batas waktu gugatan justru akan merusak iklim
kepastian hukum yang adil.
Amar Putusan Mahkamah
Dalam upayanya mengamankan esensi
kepastian hukum, Mahkamah mengambil langkah interpretasi konstitusional
bersyarat (conditional unconstitutional) dengan mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian. Dalam amar putusannya, sebagai berikut:
MENGADILI
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 82
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh
atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1
(satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha”.
3. Memerintahkan pemuatan
putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon
untuk selain dan selebihnya.
Dalam upayanya mengamankan esensi
kepastian hukum, Mahkamah mengambil langkah interpretasi konstitusional
bersyarat. Menyikapi anomali teknik legislasi (legislative drafting)
yang mengakibatkan disfungsi pada pasal rujukan, Mahkamah Konstitusi memotong
tautan rujukan yang telah terhapus tersebut. Melalui pendekatan penyelamatan
norma (norm-saving approach), Mahkamah merekonstruksi kerangka logis
Pasal 82 sehingga memiliki kapabilitas untuk berfungsi secara utuh dan
independen sebagai norma yang dapat mengeksekusi dirinya sendiri (self-executing
norm).
Namun demikian, penafsiran tekstual
yang menetapkan secara kaku bahwa titik awal perhitungan daluwarsa (terminus
a quo) dimulai tepat “sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan
dari pihak pengusaha” secara tidak sengaja mengabaikan realitas hukum
acara di lapangan. Putusan ini luput memotret fakta bahwa pekerja secara
prosedural terhalang oleh birokrasi pra-litigasi yang memakan waktu panjang
sebelum berhak mendaftarkan perkaranya. Celah antara formalisme teks dan
keadilan prosedural inilah yang memperlihatkan bahwa Putusan Nomor
94/PUU-XXI/2023 pada saat itu lebih menitikberatkan pada penjagaan kepastian
hukum tekstual, namun secara empiris menyisakan ketidakadilan prosedural bagi
pekerja di lapangan. Realitas inilah yang kemudian dikoreksi oleh Mahkamah
Konstitusi pada yurisprudensi berikutnya.
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 132/PUU-XXIII/2025, tertanggal 17 September 2025,
permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai karyawan swasta bernama Domuli Sentudes.
Pemohon secara kritis menguji kembali
konstitusionalitas Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang substansinya baru
saja dimaknai secara final melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
94/PUU-XXI/2023.
Alasan Permohonan (Ratio Petitionis)
Argumentasi konstitusional Pemohon
bertumpu pada dalil bahwa sistem hukum yang memberlakukan kedaluwarsa gugatan
dalam waktu satu tahun sejak pemutusan hubungan kerja diterima atau
diberitahukan telah menimbulkan akibat hukum yang tidak adil dan menghalangi
hak pekerja untuk memperoleh perlindungan serta keadilan.
Pemohon menguraikan fakta prosedural
bahwa berdasarkan hukum acara ketenagakerjaan, pekerja tidak diizinkan untuk
mendaftarkan gugatannya secara seketika ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Negara mewajibkan pekerja untuk terlebih dahulu menempuh dan menyelesaikan
tahapan pra-litigasi, yakni perundingan bipartit di tingkat perusahaan, yang
dilanjutkan dengan proses mediasi atau konsiliasi di instansi pemerintah.
Pemohon mendalilkan bahwa proses
administratif pra-litigasi tersebut memakan waktu yang berbulan-bulan, yang
sering kali diperparah oleh taktik penundaan dan ketidakkooperatifan dari pihak
pengusaha.
Situasi ini menciptakan ketimpangan
struktural di mana waktu satu tahun yang diberikan oleh undang-undang terus
tergerus habis oleh birokrasi, bukan karena kelalaian pekerja itu sendiri. Atas
dasar disparitas prosedural yang merugikan pihak lemah tersebut, Pemohon
memohon agar Mahkamah mengubah batas waktu daluwarsa menjadi tiga tahun guna
memenuhi asas perlakuan khusus untuk mencapai keadilan substantif yang dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertimbangan Hukum Mahkamah (Ratio Decidendi)
Mahkamah dalam pertimbangannya
menyadari eksistensi hambatan struktural yang dialami pekerja akibat kewajiban
prosedural pra-litigasi tersebut. Mahkamah mengakui bahwa tahapan bipartit dan
mediasi/konsiliasi adalah prosedur imperatif yang harus dilakukan dan tidak
dapat dihindari sebelum sengketa memiliki kematangan perkara untuk diadili.
Oleh karena itu, demi memberikan
pelindungan hukum yang proporsional, Mahkamah melakukan koreksi fundamental
atas penafsiran tekstual sebelumnya. Kami mengutip secara verbatim
pertimbangan hukum Mahkamah sebagai berikut:
“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Mahkamah
pernah berpendirian bahwa gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan
hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, namun mengingat waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan dimaksud diperlukan waktu yang
cukup lama, maka untuk memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk
mengajukan gugatan pada PHI jika tahapan mediasi/konsiliasi tidak tercapai, Mahkamah
menilai adil jika tenggang waktu kedaluwarsa 1 (satu) tahun dimaksud dihitung
sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan.”
Lebih lanjut, Mahkamah tetap
bertindak rasional dan menjaga stabilitas dunia usaha dengan menolak permohonan
Pemohon yang meminta perpanjangan masa kedaluwarsa secara ekstrem menjadi tiga
tahun. Mahkamah mempertimbangkan secara verbatim:
“...setelah Mahkamah mencermati perkembangan dan
fakta-fakta hukum yang terjadi, Mahkamah sebagai lembaga penjaga hak asasi
manusia termasuk hak-hak pekerja dan pengusaha, Mahkamah tidak dapat
mengakomodir permohonan Pemohon secara keseluruhan yang menginginkan terhadap
masa kedaluwarsa mengajukan gugatan pada PHI bagi pekerja adalah 3 (tiga) tahun
sejak PHK diterima atau diberitahukan. Sebab, dengan tenggang waktu yang cukup
lama yaitu 3 (tiga) tahun bagi pekerja untuk mengajukan gugatan perselisihan pada
PHI atas PHK yang dialami akan menjadikan baik pekerja maupun pengusaha terlalu
lama dalam mendapatkan kepastian hukum, di mana bagi pekerja berkenaan dengan
hak-haknya akibat adanya PHK, sedangkan bagi pengusaha segera mendapatkan iklim
usaha yang kondusif dan berkepastian hukum pula, di mana iklim usaha yang
berkepastian hukum demikian sangat diperlukan dalam kegiatan berusaha,
sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas. Oleh
karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalam batas
penalaran yang wajar jangka waktu kedaluwarsa 1 (satu) tahun sejak tidak
tercapainya mediasi atau konsiliasi untuk mengajukan gugatan perselisihan pada
PHI bagi pekerja yang terkena PHK, menurut Mahkamah adalah jangka waktu kedaluwarsa
yang telah memenuhi hakhak pekerja seperti penghidupan yang layak dan larangan
diskriminasi serta adanya kepastian hukum yang adil sebagaimana yang didalilkan
Pemohon, sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, keberlakuan norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai
terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, harus
dilakukan pemaknaan ulang yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam amar
putusan a quo.”.
Amar Putusan Mahkamah
Melalui penalaran hukum yang
mengawinkan secara harmonis kepastian prosedural dengan keadilan substantif,
Mahkamah mengambil langkah penafsiran bersyarat dan mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian. Mahkamah menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 82
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) sebagaimana telah dimaknai
terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan
oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam
tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan
mediasi atau konsiliasi”.
3. Memerintahkan pemuatan
putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon
untuk selain dan selebihnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
132/PUU-XXIII/2025 ini secara objektif mengoreksi kelemahan ontologis dari
putusan pendahulunya. Mahkamah Konstitusi secara progresif merelaksasi belenggu
formalisme hukum yang kaku, dan menggeser pendulum paradigma penegakan hukumnya
menuju pengejawantahan Keadilan Prosedural-Substantif. Dengan mengadopsi
pendekatan sosiologi hukum, Mahkamah secara saksama memotret realitas empiris
beroperasinya birokrasi penyelesaian sengketa di lapangan (law in action).
Pergeseran titik awal perhitungan
daluwarsa (terminus a quo) dari yang semula “sejak surat keputusan
PHK diterima” menjadi “sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan
mediasi atau konsiliasi” secara absolut meruntuhkan ruang eksploitasi
prosedural.
Di masa lalu, itikad buruk berupa
taktik penundaan dan pengabaian panggilan administratif dapat digunakan untuk
menjebak pekerja hingga masa gugatnya habis. Melalui doktrin terbarunya ini,
Mahkamah menjamin keseimbangan ekosistem yang proporsional: kelas pekerja
dijamin mendapatkan akses perlindungan waktu tiga ratus enam puluh lima hari
yang bersih dan terbebas dari interupsi birokrasi, namun, di sisi lain,
paradigma baru ini melahirkan pergeseran anatomi risiko bagi dunia usaha.
Perlindungan terhadap kepastian hukum
dan iklim prediktabilitas korporasi kini menjadi rentan dan sangat bergantung
pada tingkat efisiensi serta ketertiban administrasi aparatur instansi
ketenagakerjaan dalam menuntaskan tahapan mediasi. Selama dokumen resmi
kegagalan konsiliasi belum diterbitkan, tenggat daluwarsa bagi pengusaha tidak
akan mulai berjalan, sehingga berpotensi menciptakan beban ketidakpastian
prosedural baru dalam praktik hubungan industrial. Konstruksi yurisprudensi ini
telah melahirkan hukum acara ketenagakerjaan yang jauh lebih presisi, adil,
rasional, dan berkepastian hukum tinggi bagi seluruh pihak.
Analisis Komparatif Kedua Putusan
Telaah analitis dan komparatif secara
komprehensif antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 memperlihatkan
secara jelas adanya evolusi penafsiran konstitusional yang bergeser dari
paradigma positivisme formil menuju paradigma keadilan substantif yang
proporsional.
Pada Putusan Nomor 94/PUU-XXI/2023,
Mahkamah memposisikan institusinya sebagai penjaga tatanan regulasi (norm-saving
approach) di tengah ancaman fenomena kekosongan hukum (legal vacuum).
Mengingat rujukan norma dalam undang-undang ketenagakerjaan telah dihapus
melalui produk legislasi terbaru, Mahkamah melakukan rasionalisasi tekstual
untuk menyelamatkan instrumen daluwarsa agar tidak serta-merta runtuh.
Pendekatan tersebut mempertahankan
perhitungan daluwarsa secara mekanis yang dihitung sejak diterimanya keputusan
pemutusan hubungan kerja dari pihak pengusaha, dengan rasionalitas demi menjaga
kepastian hukum dan stabilitas dunia usaha.
Meskipun demikian, penafsiran
berdimensi tekstual ini secara tidak sengaja mengabaikan fakta prosedural di
lapangan, di mana hak gugat konstitusional pekerja justru tereduksi oleh panjangnya
birokrasi pra-litigasi yang diwajibkan oleh undang-undang secara imperatif.
Kelemahan fundamental dari penafsiran
tekstual tersebut kemudian dikoreksi secara objektif melalui Putusan Nomor
132/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan terbaru ini, Mahkamah mengambil langkah
yurisprudensial dengan memposisikan dirinya sebagai pelindung hak asasi warga
negara tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi entitas bisnis. Mahkamah tidak
lagi sekadar melihat eksistensi teks undang-undang yang terputus dari objek
rujukannya, melainkan meneliti secara komprehensif bagaimana instrumen
daluwarsa tersebut berinteraksi dengan kewajiban pra-litigasi yang membelenggu
pekerja di lapangan.
Melalui putusan ini, Mahkamah
menggeser titik awal (terminus a quo) perhitungan masa daluwarsa. Jika
putusan sebelumnya secara kaku menetapkan terminus a quo pada peristiwa
pemutusan hubungan kerja secara sepihak, putusan terbaru merekonstruksi pijakan
tersebut pada peristiwa hukum yang lebih rasional, yakni pada saat tahapan
administratif dinyatakan selesai dan terbukti sah gagal mencapai perdamaian
melalui instrumen mediasi atau konsiliasi.
Pergeseran titik awal perhitungan
waktu ini sama sekali bukan merupakan bentuk pelemahan terhadap asas kepastian
hukum bagi pengusaha, melainkan sebuah koreksi normatif yang mengembalikan
kualitas keadilan prosedural. Konstruksi hukum yang baru ini secara tuntas
mengeliminasi celah prosedural yang diyakini berpotensi dieksploitasi melalui
iktikad buruk.
Segala bentuk taktik penundaan
administratif, seperti upaya sengaja memperlambat perundingan bipartit atau
mangkir dari pemanggilan sidang mediasi tripartit guna membiarkan waktu
daluwarsa satu tahun terkuras habis, kini menjadi usang dan tidak lagi memiliki
relevansi hukum. Selama dokumen resmi berupa risalah kegagalan mediasi atau
konsiliasi belum diterbitkan oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang, argo
daluwarsa tersebut tidak dapat mulai dihitung.
Perubahan doktrinal ini berimplikasi
langsung terhadap restrukturisasi pemahaman atas Pasal 82 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial, yang secara filosofis mengubah watak pasal tersebut dari
sekadar instrumen pembatasan administratif yang kaku, menjadi instrumen
penjaminan hak beracara yang proporsional, beradab, dan berkeadilan bagi
seluruh pihak yang bersengketa.
Jawaban Atas Pertanyaan Anda
Untuk menilai apakah rencana
pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial masih dapat diterima secara
hukum, analisis harus dilakukan dengan menempatkan fakta yang Saudara sampaikan
dalam kerangka hukum positif yang berlaku, khususnya terkait dengan pengaturan
tenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 82
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, serta perkembangan penafsiran melalui putusan
Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian Saudara, fakta
yang relevan dapat dirumuskan sebagai berikut:
- pemutusan
hubungan kerja (PHK) terjadi pada bulan Januari 2025;
- setelah itu
telah ditempuh proses mediasi pada instansi ketenagakerjaan namun tidak
mencapai kesepakatan; dan
- gugatan
direncanakan akan diajukan pada pertengahan tahun 2026.
Dalam konstruksi tersebut, terdapat
selisih waktu lebih dari satu tahun antara terjadinya PHK dan rencana pengajuan
gugatan, sehingga menimbulkan isu hukum mengenai daluwarsa gugatan.
Dalam penafsiran yang sebelumnya
digunakan sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 94/PUU-XXI/2023, tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung
sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan PHK.
Dengan menggunakan pendekatan
tersebut, gugatan yang diajukan pada pertengahan tahun 2026 terhadap PHK yang
terjadi pada Januari 2025 secara normatif telah melampaui tenggang waktu satu
tahun. Dalam kondisi demikian, terdapat dasar hukum bagi pihak tergugat untuk
mengajukan eksepsi daluwarsa, yang selanjutnya akan dinilai oleh hakim
berdasarkan fakta dan pembuktian dalam persidangan.
Namun demikian, penafsiran tersebut
telah mengalami perubahan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 132/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan ini, Mahkamah menafsirkan
bahwa tenggang waktu satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 2/2004
harus dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi atau
konsiliasi.
Dengan demikian, titik awal
perhitungan tenggang waktu tidak lagi dikaitkan dengan tanggal terjadinya PHK,
melainkan dengan saat berakhirnya proses penyelesaian perselisihan di luar
pengadilan.
Berdasarkan penafsiran tersebut,
penentuan apakah gugatan Saudara masih dapat diajukan secara sah tidak dapat
ditentukan hanya dengan merujuk pada tanggal PHK, melainkan harus didasarkan
pada tanggal pasti berakhirnya proses mediasi. Tanggal tersebut merupakan fakta
hukum yang menjadi titik awal perhitungan tenggang waktu sebagaimana dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025.
Apabila secara faktual dapat
dibuktikan bahwa kegagalan mediasi terjadi dalam jangka waktu satu tahun
sebelum rencana pengajuan gugatan pada pertengahan tahun 2026, maka secara
normatif gugatan Saudara masih berada dalam tenggang waktu yang diperkenankan
oleh hukum dan dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebaliknya, apabila kegagalan mediasi
tersebut terjadi lebih dari satu tahun sebelum waktu pengajuan gugatan, maka
gugatan berpotensi dinilai telah melampaui tenggang waktu.
Dengan demikian, kedudukan hukum
gugatan Saudara bersifat kondisional dan sepenuhnya bergantung pada pembuktian
mengenai tanggal berakhirnya mediasi melalui dokumen resmi, seperti risalah
penyelesaian atau anjuran tertulis dari mediator. Dokumen tersebut menjadi alat
bukti utama untuk menentukan titik awal perhitungan tenggang waktu.
Terkait dengan pertanyaan Saudara
mengenai kedudukan pekerja lain yang telah melewati jangka waktu satu tahun
sejak PHK, tetapi proses penyelesaian perselisihannya baru selesai pada waktu
yang berbeda, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 memberikan
dasar penafsiran bahwa tenggang waktu harus dihitung dengan memperhatikan
tahapan penyelesaian perselisihan yang diwajibkan oleh hukum. Dengan demikian,
perhitungan tenggang waktu tidak semata-mata didasarkan pada waktu terjadinya
PHK, melainkan pada selesainya proses mediasi atau konsiliasi sebagai prasyarat
sebelum pengajuan gugatan.
Namun demikian, penafsiran tersebut
tidak menghapus keberadaan batas waktu satu tahun sebagai syarat formil
pengajuan gugatan. Oleh karena itu, pekerja tetap berkewajiban untuk mengajukan
gugatan dalam jangka waktu satu tahun sejak berakhirnya proses mediasi atau
konsiliasi.
Berdasarkan keseluruhan uraian
tersebut, dapat disimpulkan bahwa gugatan Saudara tidak dapat secara langsung
dinyatakan dapat diterima atau tidak tanpa verifikasi terhadap tanggal
berakhirnya mediasi. Penilaian akhir terhadap diterima atau tidaknya gugatan
sepenuhnya bergantung pada pembuktian fakta tersebut dalam proses persidangan.
Keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 terhadap Peristiwa Hukum Sebelum Putusan Diucapkan
Isu keberlakuan Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 132/PUU-XXIII/2025 terhadap peristiwa hukum
yang terjadi sebelum putusan tersebut diucapkan berkaitan dengan penentuan
ruang lingkup penerapan penafsiran konstitusional terhadap norma yang telah
ada. Analisis atas isu ini memerlukan pembedaan yang jelas antara waktu
terjadinya peristiwa hukum, waktu berlakunya norma, dan sifat mengikat putusan
Mahkamah Konstitusi.
Secara prinsip, putusan Mahkamah
Konstitusi memperoleh kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dan berlaku untuk
umum (erga omnes). Namun demikian, keberlakuan tersebut tidak
serta-merta berarti bahwa setiap putusan memiliki efek berlaku surut terhadap
seluruh peristiwa hukum yang telah terjadi sebelumnya. Oleh karena itu, perlu
dianalisis terlebih dahulu apakah Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025 merupakan
pembentukan norma baru atau penafsiran terhadap norma yang telah berlaku.
Dalam Putusan Nomor
132/PUU-XXIII/2025, Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional terhadap
Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan menyatakan bahwa norma
tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tenggang
waktu satu tahun dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam proses
mediasi atau konsiliasi.
Dengan karakter tersebut, norma yang
diuji tetap berlaku dalam sistem hukum, tetapi keberlakuannya harus dipahami
sesuai dengan penafsiran yang ditetapkan oleh Mahkamah. Dalam kerangka ini,
putusan tersebut bersifat interpretatif dan korektif terhadap norma yang telah
ada.
Berdasarkan karakter tersebut,
penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 lebih tepat
dipahami dalam kerangka keberlakuan segera (immediate applicability)
terhadap penerapan norma, bukan sebagai pemberlakuan norma baru secara
retroaktif.
Penafsiran yang diberikan Mahkamah
menjadi acuan dalam setiap penerapan norma sejak putusan tersebut diucapkan,
termasuk terhadap perkara yang diajukan setelahnya, tanpa mengubah fakta bahwa
peristiwa hukum yang mendasarinya dapat terjadi sebelum putusan tersebut diucapkan.
Dalam konteks tersebut, penerapan
penafsiran baru dapat relevan terhadap peristiwa hukum yang terjadi sebelum
putusan diucapkan, sepanjang norma tersebut belum diterapkan secara final dalam
suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian,
fokus analisis tidak terletak pada waktu terjadinya peristiwa hukum, melainkan
pada waktu penerapan norma dalam proses peradilan.
Dalam kaitannya dengan kasus Saudara
Joko Susilo, pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada bulan Januari 2025
berlangsung sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025
diucapkan. Namun demikian, apabila gugatan diajukan pada pertengahan tahun
2026, maka norma yang menjadi dasar penilaian adalah Pasal 82 UU 2/2004
sebagaimana telah dimaknai oleh putusan tersebut. Oleh karena itu, perhitungan
tenggang waktu pengajuan gugatan perlu mengacu pada penafsiran bahwa jangka
waktu satu tahun dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam proses
mediasi atau konsiliasi.
Penerapan penafsiran tersebut tetap
berada dalam batasan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah atau
meniadakan akibat hukum dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. Dengan demikian, penafsiran baru ini relevan diterapkan terhadap
perkara yang belum diajukan, sedang diperiksa, atau belum berkekuatan hukum
tetap.
Berdasarkan keseluruhan konstruksi
tersebut, dapat dipahami bahwa keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
132/PUU-XXIII/2025 dalam konteks ini tidak ditentukan oleh waktu terjadinya
peristiwa pemutusan hubungan kerja, melainkan oleh waktu norma tersebut
diterapkan dalam proses peradilan. Oleh karena itu, sepanjang gugatan diajukan
setelah putusan diucapkan dan perhitungan tenggang waktu dilakukan dengan
mengacu pada saat berakhirnya proses mediasi atau konsiliasi, penerapan
penafsiran tersebut berada dalam kerangka hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Evolusi yurisprudensial yang lahir
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 merupakan sebuah
koreksi monumental yang mengubah wajah hukum acara perselisihan pemutusan
hubungan kerja di Indonesia. Konstruksi hukum terbaru ini berhasil menyelaraskan
asas kepastian hukum dengan asas keadilan substantif, dengan cara
mengintegrasikan perhitungan batas waktu daluwarsa secara langsung dengan
struktur penyelesaian administratif pra-litigasi.
Doktrin ini mengakhiri paradigma
formalisme teks yang secara kaku mengikat tenggang waktu satu tahun sejak
tanggal keputusan PHK diberitahukan, sebuah pendekatan usang yang selama ini
kerap memakan korban berupa hangusnya hak gugat pekerja akibat berlarut-larutnya
birokrasi bipartit dan mediasi di luar pengadilan. Dengan digesernya titik awal
perhitungan waktu (terminus a quo) menjadi sejak kegagalan mediasi atau
konsiliasi dinyatakan secara resmi, negara kini menjamin perlindungan waktu
selama tiga ratus enam puluh lima hari yang bersih, utuh, dan terbebas dari
interupsi administratif bagi para pencari keadilan.
Oleh karena itu, bagi setiap pekerja
yang telah terhambat haknya karena panjangnya prosedur penyelesaian di luar
pengadilan, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial tidak lagi secara
otomatis dapat digugurkan murni karena telah melampaui rentang waktu satu tahun
sejak peristiwa pemecatan terjadi. Syarat krusial dan absolut agar gugatan
tersebut memiliki legalitas dan terhindar dari eksepsi daluwarsa adalah
pendaftaran gugatan harus dilakukan sebelum melampaui batas waktu satu tahun
sejak tanggal kegagalan perundingan, yang dibuktikan secara autentik melalui
risalah penyelesaian atau anjuran tertulis dari mediator instansi
ketenagakerjaan. Doktrin ini pada akhirnya memastikan bahwa instrumen daluwarsa
tetap berfungsi sebagai sarana stabilitas dan kepastian dunia usaha, sekaligus
menutup celah manipulasi prosedural yang dapat merampas hak asasi kelas pekerja
untuk memperjuangkan keadilannya secara fair di meja hijau.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum
yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan
melalui tautan yang
tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau
menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


