Pertanyaan:
Selamat siang, Bang Eka. Izin, Bang, saya mau bertanya dan berdiskusi terkait pemberitaan yang lagi ramai ini. Jadi, Presiden Prabowo baru saja menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha 1447 H. Katanya, ini program bantuan kemasyarakatan Presiden. Sapi-sapinya jumbo-jumbo, bobotnya 800 kg sampai 1,2 ton, jenisnya Simental, Limousin, PO, Brahman, bahkan ada Belgian Blue, semuanya dibeli dari peternak lokal.
Yang bikin saya penasaran yaitu totalnya 1.098 ekor, anggarannya sekitar Rp100 miliar dan disebut bersumber dari APBN lewat anggaran Bantuan Presiden. Penyalurannya dibagi dua: 598 ekor ke 552 daerah (38 provinsi + 514 kabupaten/kota) dan 500 ekor lagi ke lembaga pendidikan, pesantren, tokoh agama, tokoh masyarakat. Di berita ditulis "bantuan kemasyarakatan", bukan "dana operasional presiden" atau "dana pribadi".
Nah, Bang, yang mau saya tanyakan simpel aja tapi ini penting buat masyarakat awam seperti saya: Apakah hewan kurban yang dibagikan Presiden ini secara hukum memang masuk kategori "bantuan kemasyarakatan"? Kalau iya, apa dasar hukumnya, siapa yang boleh menerimanya, dan apakah ada aturan khusus karena dananya dari APBN? Soalnya kan sering juga ada bantuan presiden dalam bentuk lain, bedanya dengan bansos biasa di mana? Takutnya nanti disalahartikan jadi pencitraan pakai uang negara. Terima Kasih.
Pengantar
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan negara. APBN tidak hanya berisi angka penerimaan dan pengeluaran, tetapi juga merupakan instrumen hukum dan kebijakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat konstitusi.
Dalam praktiknya, penggunaan APBN oleh Presiden sering menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika menyangkut batas antara tindakan diskresi yang sah dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Salah satu isu hukum yang perlu dikaji adalah kebijakan Presiden Republik Indonesia yang menggunakan APBN untuk mengadakan hewan kurban dengan nama "Bantuan Kemasyarakatan Presiden". Berdasarkan keterangan resmi pemerintah tanggal 26 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut disalurkan ke 552 daerah (38 provinsi dan 514 kabupaten/kota), serta ke lembaga pendidikan, pondok pesantren, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Program ini diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari APBN. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan bahwa sumber anggaran tersebut adalah "bantuan kemasyarakatan presiden". [Harian Disway, 26 Mei 2026] [RRI.co.id, 28 Mei 2026].
Dari fakta tersebut, timbul tiga persoalan hukum pokok. Pertama, persoalan mengenai pelaksanaan fungsi keagamaan oleh negara dan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Kedua, persoalan tentang batas kewenangan diskresi Presiden di bidang kemasyarakatan dan kewajiban hukum dalam menggunakan uang negara. Ketiga, persoalan tentang apakah pemberian hewan kurban dapat dikategorikan sebagai "bantuan kemasyarakatan" menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang positif, tentang kualifikasi hewan kurban sebagai Bantuan Kemasyarakatan Presiden, perbedaan normatifnya dengan jenis bantuan lain, kepatuhannya terhadap prinsip tata kelola keuangan negara, keabsahan para penerima bantuan, potensi penyalahgunaan wewenang, serta pandangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait bantuan pemerintah.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menilai motif politik pembuat kebijakan, membela pemerintah, atau menyerang pihak mana pun. Tulisan ini murni merupakan telaah hukum yang berusaha menguji kesesuaian tindakan pemerintah dengan norma hukum yang berlaku, berdasarkan fakta yang tersedia di ruang publik.
Duduk Perkara
Sebelum menjawab pertanyaan hukum yang diajukan, perlu diuraikan terlebih dahulu fakta-fakta yang telah terkonfirmasi secara resmi, berdasarkan keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro pada tanggal 26 Mei 2026.
Pertama, objek bantuan yang disalurkan adalah 1.098 ekor sapi kurban untuk perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Sapi tersebut merupakan sapi lokal unggulan dengan bobot di atas 800 kilogram per ekor, meliputi jenis Simental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, Belgian Blue, dan Charolais. Setiap sapi dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dan seluruhnya dibeli langsung dari peternak lokal di berbagai wilayah;
Kedua, sumber pendanaan pengadaan sapi kurban tersebut secara resmi dinyatakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui pos anggaran Bantuan Presiden dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Sekretariat Negara. Estimasi nilai pengeluaran mencapai sekitar Rp100 miliar;
Ketiga, penyaluran bantuan hewan kurban dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama, sebanyak 598 ekor sapi diberikan kepada 552 daerah otonom, yang terdiri atas 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Kategori kedua, sebanyak 500 ekor sapi diberikan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, tokoh agama, dan tokoh masyarakat;
Keempat, nomenklatur resmi yang digunakan oleh pemerintah untuk kegiatan ini adalah "Bantuan Kemasyarakatan Presiden". Pemerintah tidak menyebutnya sebagai dana operasional Presiden maupun dana pribadi.
Perlu dicatat bahwa nilai anggaran sebesar Rp100 miliar masih merupakan angka perkiraan. Dokumen DIPA yang memuat rincian klasifikasi belanja, kode mata anggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban belum dapat diakses publik. Oleh karena itu, analisis hukum dalam tulisan ini didasarkan pada nomenklatur yang digunakan pemerintah dan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan keterbatasan informasi yang tersedia.
Dengan demikian, fakta hukum yang telah diuraikan di atas menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan tentang kualifikasi hewan kurban sebagai Bantuan Kemasyarakatan Presiden, serta aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Isu Hukum, Kerangka Regulasi, dan Kualifikasi Normatif
Berdasarkan fakta yang telah diuraikan, terdapat tiga isu hukum utama yang perlu dijawab.
Isu pertama adalah apakah hewan kurban termasuk objek yang diperbolehkan dalam rezim Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Hewan kurban merupakan barang alamiah (natura) yang memiliki dimensi keagamaan (ibadah kurban), dimensi sosial (distribusi daging kepada masyarakat), dan dimensi ekonomi (nilai barang yang dapat diukur dengan uang). Persoalannya adalah apakah dimensi keagamaan dan sosial tersebut memenuhi unsur-unsur normatif "bantuan kemasyarakatan" menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isu kedua adalah apa perbedaan normatif antara Bantuan Kemasyarakatan Presiden, Bantuan Sosial, dan Belanja Lainnya. Klasifikasi belanja negara diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disebut "UU Keuangan Negara"), yang menyatakan bahwa rincian belanja negara menurut jenis belanja antara lain terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Dengan demikian, nomenklatur "Bantuan Kemasyarakatan Presiden" secara normatif harus termasuk ke dalam salah satu kategori tersebut. Hal ini bukan sekadar persoalan penamaan administratif, melainkan berdampak pada mekanisme pengadaan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Isu ketiga adalah bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas barang natura yang bersumber dari APBN. Sapi yang dibeli dari peternak lokal menggunakan APBN, sebelum diserahkan kepada penerima, secara hukum berstatus sebagai barang milik negara. Mekanisme pengadaan, pencatatan sebagai aset negara, serah terima kepada penerima, serta pertanggungjawaban fisik dan keuangannya tunduk pada norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut "UU Perbendaharaan Negara"), dan peraturan pelaksanaannya.
Kerangka Regulasi yang Relevan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Norma dasar pengelolaan keuangan negara terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara, yang menyatakan:
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Definisi ini mengandung implikasi bahwa sapi kurban yang dibeli menggunakan APBN, sebelum diserahkan kepada penerima, merupakan bagian dari keuangan negara, yaitu "barang yang dapat dijadikan milik negara", sehingga tunduk sepenuhnya pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara menyatakan:
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara menyatakan:
“Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.”
Namun, ayat (2) pasal yang sama menegaskan bahwa kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran. Dalam konteks operasional, Menteri Sekretaris Negara berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran atas DIPA Kementerian Sekretariat Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 1 angka 1 UU Perbendaharaan Negara mendefinisikan:
“Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.”
Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) UU Perbendaharaan Negara menyatakan:
(3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
(4) Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.
Ketentuan Pasal 3 ayat (4) tersebut menegaskan bahwa Bantuan Kemasyarakatan Presiden harus memenuhi dua syarat kumulatif: pertama, harus sesuai dengan program pemerintah pusat; kedua, harus dibiayai dengan APBN. Frase "sesuai dengan program pemerintah pusat" berarti bahwa pengeluaran tersebut harus telah direncanakan dalam APBN dan dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Pasal 4 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara menegaskan kewenangan menteri atau pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran untuk antara lain menyusun dokumen pelaksanaan anggaran dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Pasal 21 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara menyatakan:
“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.”
Ketentuan ini mengandung prinsip bahwa pembayaran kepada peternak lokal baru dapat dilakukan setelah sapi secara fisik diterima oleh pejabat yang berwenang.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Bantuan Kemasyarakatan Presiden
Norma yang secara langsung mengatur pokok persoalan ini adalah Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Kemasyarakatan Presiden (selanjutnya disebut "Permensesneg Banpres"). Peraturan ini mengatur dua komponen: pertama, Bantuan Kemasyarakatan Presiden (disingkat Banmaspres); kedua, Dana Operasional Presiden.
Berdasarkan Permensesneg Banpres, Bantuan Kemasyarakatan Presiden adalah bantuan yang diberikan oleh Presiden kepada masyarakat, organisasi atau lembaga kemasyarakatan, dan atau pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan umum yang bersifat sosial, keagamaan, atau kebudayaan.
Peraturan ini mensyaratkan tiga unsur yang harus dipenuhi secara bersama-sama agar suatu bantuan dapat dikualifikasikan sebagai Banmaspres: pertama, adanya tujuan sosial, keagamaan, atau kebudayaan; kedua, penerima adalah masyarakat, organisasi atau lembaga kemasyarakatan, dan atau pemerintah daerah (bukan perseorangan dalam arti konsumsi pribadi); ketiga, anggaran bersumber dari DIPA Kementerian Sekretariat Negara.
Kualifikasi Hukum Hewan Kurban sebagai "Bantuan Kemasyarakatan Presiden"
Berdasarkan ketiga unsur di atas, pengujian terhadap program hewan kurban Iduladha 1447 H adalah sebagai berikut:
Unsur pertama (tujuan sosial-keagamaan). Ibadah kurban dalam ajaran Islam memiliki dimensi ganda, yaitu dimensi ibadah kepada Tuhan dan dimensi sosial berupa distribusi daging kepada fakir miskin dan masyarakat. Negara Indonesia berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin kebebasan beragama serta beribadah sesuai dengan agamanya. Salah satu perwujudan jaminan konstitusional ini adalah keterlibatan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan keagamaan umat, termasuk melalui kebijakan fiskal. Dengan demikian, sapi kurban yang diadakan Presiden dalam rangka Iduladha memenuhi unsur keagamaan dan unsur sosial. Unsur pertama terpenuhi.
Unsur kedua (penerima yang sah). Penerima program ini terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah pemerintah daerah, yang mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Pemerintah daerah sebagai penerima secara eksplisit disebut dalam Permensesneg Banpres. Kelompok kedua adalah lembaga pendidikan, pondok pesantren, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Lembaga pendidikan dan pondok pesantren merupakan organisasi atau lembaga kemasyarakatan yang memiliki personalitas hukum atau setidaknya memiliki kepengurusan yang dapat mempertanggungjawabkan penerimaan bantuan. Kategori "tokoh agama" dan "tokoh masyarakat" perlu dicermati secara lebih teliti. Apabila bantuan diserahkan kepada seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan sebagai pimpinan suatu lembaga, maka penyaluran tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian normatif, karena Permensesneg Banpres lebih menekankan penerima berbentuk organisasi atau lembaga. Namun, selama penyaluran dilakukan melalui atau atas nama lembaga yang mewakili komunitas, unsur penerima tetap dapat dianggap terpenuhi.
Unsur ketiga (bentuk barang dan sumber APBN). Permensesneg Banpres tidak membatasi bantuan hanya dalam bentuk uang; bantuan dapat berupa barang atau jasa. Sapi kurban sebagai barang natura memenuhi unsur ini. Konsekuensinya, sapi yang dibeli menggunakan APBN sebelum diserahkan berstatus sebagai barang milik negara berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Oleh karena itu, proses pengadaan sapi harus mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Pemilihan peternak lokal sebagai sumber pengadaan harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai, baik pengadaan langsung, pemilihan penyedia, maupun mekanisme lain yang dibenarkan berdasarkan nilai dan karakteristik pengadaan.
Dengan terpenuhinya ketiga unsur tersebut, secara normatif hewan kurban yang diadakan Presiden dengan sumber dana APBN melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden dapat dikualifikasikan sebagai Banmaspres yang sah menurut Permensesneg Nomor 2 Tahun 2020.
Perbedaan Normatif Antara Banmaspres, Bantuan Sosial, Hibah, Belanja Barang, dan Belanja Lainnya
Bantuan Sosial (Bansos) dalam rezim hukum Indonesia diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang belanja bantuan sosial dan dikelola oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bansos ditujukan untuk perlindungan sosial bagi individu atau keluarga miskin dan rentan, diukur berdasarkan kriteria kemiskinan yang terstandar, dan disalurkan melalui mekanisme yang melibatkan bank penyalur atau kantor pos.
Banmaspres berbeda secara substansial dari Bansos dalam empat hal. Pertama, dasar hukum: Banmaspres diatur oleh Permensesneg, sedangkan Bansos diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dan undang-undang terkait. Kedua, penerima: Banmaspres menyasar lembaga, komunitas, dan pemerintah daerah; Bansos menyasar individu atau keluarga rentan berdasarkan DTKS. Ketiga, tujuan: Banmaspres berorientasi pada penyelenggaraan kesejahteraan umum yang bersifat sosial, keagamaan, atau kebudayaan; Bansos berorientasi pada perlindungan sosial jangka panjang. Keempat, satuan kerja dan DIPA: Banmaspres berada di DIPA Kementerian Sekretariat Negara; Bansos berada di DIPA Kementerian Sosial.
Sedangkan Belanja Lain-lain (termasuk belanja tak terduga) diperuntukkan bagi pengeluaran negara yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya dan sangat mendesak, seperti penanganan bencana alam atau mitigasi risiko fiskal yang tiba-tiba. Hari raya Iduladha merupakan peristiwa keagamaan yang bersifat periodik, dapat diantisipasi, dan telah diketahui sejak awal penyusunan APBN, sehingga tidak memenuhi unsur kedaruratan dan ketidakterdugaan yang disyaratkan untuk Belanja Lain-lain.
Dengan demikian, kualifikasi yang paling tepat secara normatif untuk program hewan kurban Presiden adalah Bantuan Kemasyarakatan Presiden, yang secara teknis akuntansi penganggaran diklasifikasikan sebagai belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat, bersumber dari Dana Operasional Presiden.
Kepatuhan terhadap Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara
Prinsip Legalitas (Asas Legalitas)
Sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut "UUD NRI 1945"), menyatakan:
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Kemudian, Pasal 3 ayat (2) UU Keuangan Negara, menegaskan:
“APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.”
Dalam konteks fleksibilitas pelaksanaan anggaran untuk program prioritas Pemerintah (termasuk yang bersifat kemasyarakatan), Pasal 20 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (selanjutnya disebut "UU APBN 2026"), menyatakan bahwa Pemerintah dapat melakukan pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau sebaliknya, serta pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2026 (Lampiran Penjelasan, hlm. 71) menyatakan:
“Pemanfaatan belanja bendahara umum negara Pengelolaan Belanja Lainnya diprioritaskan untuk pendanaan program prioritas Pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan sosial, penanggulangan bencana, penguatan program penuntasan kemiskinan ekstrem, ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, keperluan mendesak untuk ketertiban dan keamanan nasional, dan/atau pemenuhan kewajiban Pemerintah (subsidi dan/atau kompensasi).”
Meskipun frasa "Bantuan Presiden" (Banmaspres) tidak secara eksplisit disebut, kegiatan keagamaan berskala nasional (seperti Iduladha) atau kegiatan kemasyarakatan lainnya dapat dikategorikan sebagai "keperluan mendesak untuk ketertiban dan keamanan nasional" dalam interpretasi yang luas, atau sebagai bagian dari program prioritas Pemerintah yang didanai melalui mekanisme pergeseran anggaran dari BA BUN 999.08 ke Kementerian/Lembaga terkait (misalnya Kementerian Agama atau Sekretariat Presiden), sepanjang tetap mematuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 mengamanatkan bahwa rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi, fungsi, dan program tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang, dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden. Hal ini memberikan landasan hukum bagi penyesuaian alokasi dalam batas-batas yang ditentukan.
Dengan demikian, setiap penyaluran bantuan kemasyarakatan melalui mekanisme APBN harus tetap berlandaskan pada undang-undang (UU APBN 2026), Peraturan Presiden tentang rincian APBN, serta Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pergeseran dan pelaksanaan anggaran, sesuai dengan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945 dan UU Keuangan Negara.
Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Banmaspres untuk hewan kurban harus melalui mekanisme penganggaran, pengadaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.
Dalam persidangan MK Sengketa Pilpres Tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu menjelaskan bahwa automatic adjustment sebesar 5% dari belanja K/L dilakukan untuk mendorong penajaman prioritas belanja K/L tanpa mengorbankan target capaian prioritas K/L, termasuk tidak digunakan untuk menambah anggaran Bansos [Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024]. Prinsip ini juga berlaku untuk Banmaspres.
Prinsip Proporsionalitas
Penggunaan Rp100 miliar untuk 1.098 ekor sapi kurban harus memenuhi prinsip proporsionalitas, yaitu seimbang antara manfaat yang diperoleh masyarakat dengan beban keuangan negara. Dalam persidangan MK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa bantuan sosial termasuk BLT El Nino diberikan untuk memitigasi dampak fenomena El Nino terhadap kenaikan harga pangan yang mengganggu kehidupan masyarakat miskin dan rentan [Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024]. Banmaspres untuk hewan kurban memiliki justifikasi yang berbeda, yaitu sebagai bentuk kepedulian negara dalam momen keagamaan serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional.
Prinsip Good Governance
Penggunaan Banmaspres harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, tidak bertindak sewenang-wenang, kecermatan, motivasi, non-diskriminasi, profesionalitas, dan proporsionalitas. Banmaspres untuk hewan kurban yang didistribusikan ke seluruh provinsi, kabupaten/kota, pondok pesantren, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menunjukkan adanya upaya pemerataan, namun perlu dipastikan bahwa proses seleksi penerima dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
Keabsahan Penerima Bantuan
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020, penerima Banmaspres yang sah adalah masyarakat, organisasi atau lembaga kemasyarakatan, dan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) merupakan penerima yang sah dan secara kelembagaan memiliki kapasitas untuk menerima, mencatat, dan mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima. Penyaluran 598 ekor sapi ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota adalah sah.
Lembaga pendidikan dan pondok pesantren termasuk dalam kategori organisasi atau lembaga kemasyarakatan. Lembaga-lembaga ini umumnya berbadan hukum (yayasan, badan wakaf) atau setidaknya memiliki struktur kepengurusan yang jelas. Penyaluran kepada mereka sah secara hukum.
Tokoh agama dan tokoh masyarakat memerlukan kehati-hatian. Apabila bantuan diserahkan kepada seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu pribadi, hal itu tidak secara tegas diatur dalam Permensesneg. Agar sah, penyaluran sebaiknya dilakukan melalui atau atas nama lembaga yang dipimpinnya (misalnya masjid, majelis taklim, atau organisasi kemasyarakatan). Jika pemerintah telah menyalurkan kepada individu tanpa mekanisme kelembagaan, maka terdapat kelemahan normatif yang perlu dicatat.
Dengan demikian, secara umum penerima bantuan dalam program hewan kurban Presiden dapat dinyatakan sah, dengan catatan khusus terhadap kategori tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menerima dalam kapasitas pribadi. Pemerintah disarankan untuk segera menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur kriteria dan mekanisme penyaluran kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat agar kepastian hukum terpenuhi.
Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Potensi Risiko Tata Kelola
Setelah menguraikan kualifikasi hukum dan kepatuhan terhadap prinsip dasar keuangan negara, bagian ini akan membahas dua hal penting.
Pertama, relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 terhadap program Bantuan Kemasyarakatan Presiden berupa hewan kurban.
Kedua, potensi risiko dan celah tata kelola yang perlu diwaspadai.
Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting pada tanggal 22 April 2024 terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam persidangan tersebut, pemerintah menghadirkan para menteri untuk memberikan keterangan tentang program bantuan yang dipermasalahkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat itu menyatakan bahwa bantuan kemasyarakatan dari Presiden bersumber dari Dana Operasional Presiden, bukan dari anggaran perlindungan sosial yang dikelola Kementerian Sosial. Menteri Sekretaris Negara (periode sebelumnya) menjelaskan bahwa Banmaspres telah diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020 dan anggarannya tercantum dalam DIPA Kementerian Sekretariat Negara, serta program tersebut telah ada sejak lama, bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba menjelang pemilu.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya menolak permohonan para pemohon. Mahkamah berpendapat bahwa keberadaan program bantuan sosial dan bantuan kemasyarakatan sebagai program pemerintah yang sah tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum pemilihan umum. Mahkamah membedakan antara program pemerintah yang sah yang kebetulan bersamaan waktunya dengan kampanye pemilu, dengan penyalahgunaan program secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk menguntungkan calon tertentu. Mahkamah menilai pemohon tidak dapat membuktikan unsur tersebut secara meyakinkan.
Namun, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion), beberapa hakim konstitusi menyampaikan peringatan penting. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur agar kontestasi pemilu benar-benar memberikan ruang jaminan berdasarkan konstitusi sehingga rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya tanpa dipengaruhi oleh kondisi apa pun dan oleh siapa pun. Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa pembentukan norma hukum yang mengatur pembatasan atas penggunaan program pemerintah dengan kepentingan pribadi, terutama dalam kaitannya dengan kontestasi pemilu, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Putusan MK tersebut relevan untuk program hewan kurban Iduladha 1447 H karena memberikan tiga proposisi hukum:
Pertama, MK mengakui legitimasi program bantuan pemerintah yang dibiayai APBN dan direncanakan secara reguler, sepanjang memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Program kurban yang dilaksanakan di luar tahun pemilihan umum (Iduladha 2026) bahkan lebih jauh dari zona waktu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan elektoral.
Kedua, MK secara implisit menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program bantuan. Sampai dengan tulisan ini dibuat, tidak tersedia informasi publik yang memadai tentang dokumen pengadaan, berita acara serah terima, maupun laporan realisasi Banmaspres hewan kurban Iduladha 2026.
Ketiga, MK menegaskan bahwa pemerintah yang sedang menjabat memiliki kewajiban menjaga netralitas dan tidak menggunakan program pemerintah untuk kepentingan politik. Distribusi bantuan harus didasarkan pada kriteria yang objektif dan dapat diverifikasi, bukan pada pertimbangan kedekatan politik atau loyalitas daerah.
Dengan demikian, putusan-putusan MK tersebut tidak secara otomatis merestui atau menolak program Banmaspres, melainkan memberikan kerangka pengujian: program yang sah secara hukum namun rentan terhadap politisasi memerlukan tata kelola yang ketat, kriteria penerima yang terstandar, dokumentasi yang lengkap, dan transparansi publik yang memadai. Tanpa elemen-elemen ini, sebuah program yang sah secara normatif dapat menjadi tidak legitimate secara administratif.
Potensi Risiko dan Celah Tata Kelola
Pertama, risiko tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah daerah. Program Banmaspres berupa hewan kurban yang disalurkan kepada pemerintah daerah berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah umumnya memiliki program kurban sendiri yang dibiayai APBD. Penerimaan sapi dari APBN oleh pemerintah daerah menimbulkan pertanyaan tentang status kepemilikan barang setelah diterima. Jika sapi tersebut menjadi barang milik daerah, maka mekanisme pencatatan aset dan distribusi daging harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Jika tidak, status kepemilikan antara penyerahan oleh pemerintah pusat dan pemanfaatan oleh pemerintah daerah menjadi tidak jelas. Peraturan pelaksana tentang hal ini tidak tersedia untuk publik.
Kedua, risiko pelanggaran asas nondiskriminasi. Distribusi yang mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota menunjukkan upaya pemerataan. Namun, untuk kategori penerima tokoh agama dan tokoh masyarakat, kriteria seleksi tidak dipublikasikan. Apakah seluruh pondok pesantren di Indonesia menerima alokasi, atau hanya sebagian? Berdasarkan kriteria apa suatu pondok pesantren berhak menerima sapi kurban dari Presiden, sementara pondok pesantren lainnya tidak? Tanpa kriteria yang transparan dan terukur, program ini berpotensi melanggar asas nondiskriminasi yang merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Asas ini menghendaki bahwa manfaat dari pengeluaran negara harus didistribusikan berdasarkan kriteria yang objektif dan dapat diverifikasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Ketiga, persoalan pertanggungjawaban barang natura. Pertanggungjawaban atas belanja barang natura berbeda dari belanja uang. Dalam belanja uang, jejak transaksi dapat diverifikasi melalui rekening bank. Dalam belanja barang natura seperti sapi kurban, pertanggungjawaban mengandalkan berita acara serah terima fisik, dokumentasi foto atau video, dan sertifikat kesehatan hewan. Kelemahan dalam dokumentasi ini dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut. Ini berarti Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian Sekretariat Negara yang mengesahkan pembayaran kepada peternak bertanggung jawab secara personal atas kebenaran jumlah sapi, spesifikasi, dan penerimaan oleh pihak yang dituju.
Keempat, risiko harga tidak wajar. Tanpa adanya data publik tentang mekanisme pengadaan dan perbandingan harga pasar wajar, terdapat potensi harga yang dibayarkan tidak mencerminkan nilai yang ekonomis. Prinsip efisiensi dan ekonomis dalam Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara mewajibkan setiap pengeluaran negara harus dilakukan dengan harga yang wajar. Jika Badan Pemeriksa Keuangan melalui pemeriksaan menemukan bahwa harga pembelian sapi kurban per ekor dibayarkan jauh melampaui harga pasar, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara, terlepas dari nomenklatur Dana Operasional Presiden.
Kelima, ambiguitas penerima perseorangan. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020 menentukan penerima Banmaspres adalah masyarakat, organisasi atau lembaga kemasyarakatan, dan pemerintah daerah. Kategori "tokoh agama" dan "tokoh masyarakat" yang menerima dalam kapasitas sebagai individu tidak secara tegas diatur. Ambiguitas ini menjadi celah tata kelola yang perlu diisi dengan petunjuk teknis yang lebih jelas. Pemerintah disarankan untuk segera menerbitkan aturan pelaksana yang mengkategorikan "tokoh agama" sebagai perwakilan komunitas atau lembaga, bukan sebagai penerima pribadi.
Kesimpulan Sementara
Secara formal, program hewan kurban Presiden memiliki dasar hukum yang sah, yaitu Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020, dan bersumber dari APBN melalui DIPA Kementerian Sekretariat Negara. Namun, kepatuhan penuh terhadap prinsip transparansi, nondiskriminasi, dan proporsionalitas belum dapat diverifikasi karena tidak tersedianya dokumen publik mengenai kriteria penerima, mekanisme pengadaan, dan berita acara serah terima.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 dan 2 Tahun 2024 memberikan justifikasi formal atas program bantuan pemerintah yang direncanakan secara reguler, tetapi juga mengingatkan pentingnya tata kelola yang ketat untuk mencegah politisasi dan penyalahgunaan wewenang. Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai auditor eksternal, memiliki kewenangan untuk memeriksa kepatuhan, efisiensi, dan efektivitas program ini dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Sekretariat Negara.

