Identitas Putusan dan Lingkup Eksaminasi
Bahwa
Putusan a quo dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sintang pada
tanggal 30 Maret 2026, yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Para
Pemohon. Objek praperadilan adalah penetapan tersangka oleh Termohon
(Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat) terhadap
tiga orang Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor
SP.Tap/153, 154, 155/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025, untuk dugaan tindak pidana
Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Pasal 480 ke-1 KUHP, atau Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Eksaminasi
ini dilakukan secara independen dengan kerangka hukum acara pidana positif yang
berlaku pada saat penetapan tersangka, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya
disebut (KUHAP Lama), mengingat peristiwa terjadi pada Oktober 2024 dan
penetapan tersangka pada Juli 2025, serta ketentuan peralihan Pasal 361
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut (KUHAP Baru) yang menyatakan bahwa
perkara dengan proses penyidikan telah dimulai sebelum 2 Januari 2026
diselesaikan berdasarkan KUHAP lama. Putusan praperadilan sendiri dijatuhkan
pada Maret 2026, namun tetap mengacu pada hukum yang berlaku saat tindakan
penyidik dilakukan.
Kewenangan Praperadilan dan Batas-Batas Pengujian
Sebagaimana
ketentuan Pasal 77 KUHAP Lama, objek praperadilan meliputi sah tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti
rugi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan
tersangka juga termasuk objek praperadilan. Hal ini telah diakomodasi dalam
Pasal 158 huruf a KUHAP Baru, namun secara retrospektif tetap berlaku sebagai
perluasan makna konstitusional.
Bahwa
batasan pengujian penetapan tersangka dalam praperadilan, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan,
selanjutnya disebut (Perma 4/2016), hanya menyangkut aspek formil,
yaitu apakah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184
KUHAP. Hakim praperadilan tidak berwenang memasuki materi pokok perkara,
termasuk menilai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana, menilai ada
tidaknya hubungan perdata yang mendahului, atau menilai itikad baik para pihak.
Kewenangan tersebut berada pada hakim pemeriksa pokok perkara di sidang
pengadilan.
Analisis Pertimbangan Hakim tentang Cacat Formil Laporan Polisi karena Tidak Dilengkapi Dokumen Legal Standing Badan Hukum
Bahwa
Hakim Praperadilan perkara a quo dalam pertimbangannya (halaman 65–69 putusan)
menyatakan bahwa bukti T-1 (Laporan Pengaduan H. Dono Raharjo, S.H., M.H.
tanggal 12 November 2024) dan bukti T-9 (Laporan Polisi Nomor
LP/B/423/XII/2024) cacat formil karena PT. Linggajati Al-Manshurin sebagai
badan hukum pelapor tidak melampirkan dokumen bukti legal standing,
seperti akta pendirian, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, serta anggaran
dasar. Hakim berpendapat bahwa ketiadaan dokumen tersebut mengakibatkan pelapor
kehilangan kedudukan hukum (persona standi in judicio), sehingga
seharusnya Termohon menolak laporan.
Pertimbangan
ini mengandung kesalahan fundamental dalam penerapan hukum acara pidana (error
in judicando).
Pertama,
KUHAP tidak mensyaratkan adanya dokumen legal standing bagi pelapor, baik orang
perseorangan maupun badan hukum. Pasal 108 ayat (1) KUHAP Lama menyatakan:
“Setiap
orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa
yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan
kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”
Frasa
“setiap orang” mencakup badan hukum yang bertindak melalui pengurusnya. Syarat
formil laporan hanya meliputi identitas pelapor, uraian peristiwa, dan tanda
tangan. Tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 6
Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, atau peraturan perundang-undangan
lain yang mewajibkan pelapor korporasi melampirkan akta pendirian atau bukti
pengesahan pada saat penyampaian laporan.
Kedua,
konsep persona standi in judicio (kedudukan untuk bertindak di
muka pengadilan) adalah syarat dalam hukum acara perdata dan tata usaha negara,
bukan dalam tahap penerimaan laporan pidana. Dalam sistem peradilan pidana,
laporan berfungsi sebagai starter untuk melakukan
penyelidikan. Kewajiban membuktikan keabsahan perwakilan korporasi baru muncul
apabila korporasi menjadi saksi atau tersangka, atau apabila kuasa hukum
bertindak mewakili korporasi di persidangan. Pada tahap laporan, kepolisian
cukup menerima keterangan dari siapa pun yang menyatakan diri sebagai korban
atau saksi, dengan konsekuensi hukum pidana jika laporan tersebut palsu (Pasal
220 KUHP). Hakim telah keliru menerjemahkan syarat hukum perdata ke dalam
proses pidana.
Ketiga,
dalam perkara ini, laporan disampaikan oleh kuasa hukum H. Dono Raharjo, S.H.,
M.H. berdasarkan surat kuasa dari Kastam Rusdiyanto yang menyatakan diri
sebagai Direktur PT. Linggajati Al-Manshurian. Apabila Termohon meragukan
keabsahan pengurus, Termohon dapat meminta klarifikasi atau bukti pendukung,
namun ketiadaan dokumen tersebut tidak membuat laporan menjadi batal demi
hukum. Hakim justru menyatakan bahwa Termohon seharusnya menolak laporan,
padahal tindakan tersebut akan menghambat penegakan hukum dan bertentangan
dengan kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti setiap laporan yang mengandung
dugaan tindak pidana (Pasal 106 KUHAP jo. Pasal 5 Perkap 6/2019).
Dengan
demikian, dasar pembatalan penetapan tersangka oleh hakim karena laporan polisi
dianggap cacat formil adalah tidak berdasar hukum dan
merupakan ultra vires action karena hakim menciptakan syarat
baru yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
Analisis Pertimbangan tentang Cacat Administrasi Laporan Informasi (Bukti T-2)
Bahwa
Hakim juga menyatakan bahwa bukti T-2 (Laporan Informasi Nomor LI/161/XI/2024
tanggal 19 November 2024) cacat administrasi karena ditandatangani oleh
seseorang berstatus “Informan” tanpa identitas lengkap. Hakim berpendapat bahwa
informasi anonim tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga seluruh dokumen
turunan menjadi cacat.
Pertimbangan
ini juga mengandung kesalahan prosedur (error in procedendo).
Pasal 1 angka 13 Perkap 6/2019 mendefinisikan Laporan Informasi sebagai
“informasi
tentang suatu peristiwa dari masyarakat atau yang diketahui sendiri oleh
Anggota Polri untuk dilakukan penyelidikan………..”.
Laporan
Informasi bersifat internal kepolisian dan tidak dipersyaratkan identitas
informan secara lengkap, karena fungsinya hanya sebagai bahan awal untuk
melakukan penyelidikan. Penyelidikan selanjutnya wajib dilakukan secara
objektif dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Bahkan
seandainya informasi awal bersifat anonim, selama penyelidik menemukan bukti
permulaan yang cukup, proses dapat dilanjutkan. Hakim telah menilai cacat pada
dokumen internal yang tidak memiliki akibat hukum eksternal terhadap sah
tidaknya penetapan tersangka. Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa cacat pada
bukti T-2 membatalkan seluruh alat bukti yang diperoleh kemudian (seperti
keterangan saksi dan ahli).
Logika
ini merupakan logical fallacy (non sequitur) karena tidak ada
hubungan kausal yang melekat antara formalitas Laporan Informasi dengan
substansi alat bukti yang diperoleh secara sah melalui pemeriksaan saksi dan
ahli di kemudian hari.
Analisis Pertimbangan tentang Prejudicieel Geschil (Sengketa Perdata Mendahului)
Bahwa
Hakim mempertimbangkan bahwa terdapat sengketa perdata antara PT. Linggajati
Al-Manshurian dan CV. Utama Karya (yang diwakili Pemohon I) mengenai pembayaran
pekerjaan land clearing, sehingga berdasarkan Pasal 81 KUHP,
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, dan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 1980, proses perkara pidana harus ditangguhkan menunggu putusan
perdata. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka sebelum adanya putusan
perdata adalah prematur dan tidak sah.
Pertimbangan
ini merupakan pelanggaran terhadap batas kewenangan praperadilan yang
paling serius. Kewenangan untuk menangguhkan perkara pidana karena adanya prejudicieel
geschil berada pada hakim yang memeriksa pokok perkara di sidang
pengadilan, bukan pada hakim praperadilan. Praperadilan hanya
menguji keabsahan tindakan penyidik pada tahap pra-ajudikasi. Hakim
praperadilan sama sekali tidak berwenang menilai apakah suatu perkara
seharusnya ditangguhkan atau tidak, karena penilaian tersebut memerlukan pembuktian
mendalam mengenai ada tidaknya hubungan hukum perdata yang bersifat
prasangkala, serta kausalitasnya dengan unsur tindak pidana. Dengan memasuki
wilayah tersebut, hakim telah mengadili pokok perkara yang
merupakan wewenang absolut peradilan pidana pada tingkat pertama.
Lebih
lanjut, penerapan doktrin prejudicieel geschil dalam perkara
pencurian/penggelapan yang disertai dengan penyerahan sukarela barang sebagai
jaminan (berdasarkan kesepakatan tertulis yang diakui para saksi) seharusnya
justru menjadi pertimbangan bagi penyidik, tetapi bukan menjadi objek praperadilan.
Hakim telah keliru menggunakan instrumen hukum yang tidak sesuai dengan tahapan
pemeriksaan praperadilan.
Analisis Terkait Kecukupan Minimal Dua Alat Bukti
Bahwa
Hakim sama sekali tidak memeriksa apakah Termohon memiliki minimal dua alat
bukti yang sah pada saat menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka. Padahal,
itulah satu-satunya substansi yang boleh diuji dalam praperadilan penetapan
tersangka. Termohon telah mengajukan bukti T-12 sampai T-18 (keterangan saksi
Wawan Prasetyo, Deni Aprianto, Pendi, Kastam Rusdiyanto, Timotius, Agustinus,
Primahesa Rataseca) dan bukti T-19 (keterangan Ahli Hukum Pidana Alfonsus
Hendri Soa, S.H., M.H.). Jumlah dan relevansi alat bukti tersebut secara formil
telah memenuhi Pasal 184 KUHAP.
Hakim
tidak pernah menilai satu per satu apakah keterangan saksi tersebut sah dan
relevan, tetapi langsung menyatakan tidak sah karena “dasar laporan cacat”.
Padahal, alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan berdiri sendiri terlepas
dari ada tidaknya cacat administrasi laporan awal.
Prinsip fruits
of the poisonous tree tidak dikenal secara eksplisit dalam KUHAP
Indonesia, dan Mahkamah Agung dalam yurisprudensi (misalnya Putusan MA No. 1531
K/Pid.Sus/2010) mensyaratkan adanya pelanggaran hukum yang langsung dan
signifikan dalam proses pengumpulan alat bukti, bukan pada tahap penerimaan
laporan. Hakim telah menerapkan standar pembuktian yang tidak diatur dalam
hukum positif.
Kesimpulan Eksaminasi
Berdasarkan
analisis terhadap pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Sintang dalam
Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Stg, ditemukan cacat hukum yang bersifat
fundamental, antara lain:
1.
Error in
judicando, bahwa Hakim keliru
menerapkan syarat legal standing badan hukum dalam laporan pidana, yang
tidak diatur dalam KUHAP maupun peraturan pelaksanaannya. Hakim menciptakan
norma baru yang tidak memiliki dasar hukum;
2.
Error in
procedendo bahwa Hakim melampaui
batas kewenangan praperadilan dengan memasuki materi pokok perkara, termasuk
menilai prejudicieel geschil dan menilai ada tidaknya unsur
tindak pidana, padahal wewenang tersebut hanya berada pada hakim pemeriksa
pokok perkara;
3.
Logical
fallacy dan misleading reasoning
bahwa Hakim menyatakan bahwa cacat pada Laporan Informasi (dokumen internal)
membatalkan seluruh alat bukti yang diperoleh kemudian, tanpa menunjukkan
hubungan kausalitas yuridis yang sah. Ini merupakan non sequitur;
dan
4.
Pelanggaran asas due
process of law, bahwa dengan membatalkan penetapan tersangka berdasarkan
alasan yang tidak diatur undang-undang, hakim justru menciptakan ketidakpastian
hukum bagi aparat penegak hukum yang telah bertindak sesuai prosedur. Hakim
juga mengabaikan prinsip bahwa praperadilan adalah mekanisme kontrol, bukan
alat untuk menghalangi penegakan hukum yang sah.
Rekomendasi (dalam perspektif akademik)
Secara
normatif, putusan a quo seharusnya tidak dipertahankan karena mengandung
kesalahan penerapan hukum yang mendasar. Apabila terdapat upaya hukum, Mahkamah
Agung dalam tingkat kasasi (mengingat Pasal 164 ayat (1) KUHAP baru menyatakan
putusan praperadilan tidak dapat dibanding, kecuali terhadap putusan yang
menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, sehingga untuk
penetapan tersangka tidak dapat banding (namun putusan ini diterbitkan
berdasarkan KUHAP lama Pasal 82 yang juga tidak memberi upaya banding)), secara
akademik perlu menjadi bahan koreksi dalam yurisprudensi bahwa hakim
praperadilan tidak boleh memperluas objek pemeriksaan ke hal-hal di luar
kewenangannya.
Eksaminasi
ini tidak bertujuan membenarkan tindakan aparat atau membela Pemohon, melainkan
menjaga kepastian hukum dan integritas lembaga praperadilan sebagai judicial
control yang terbatas dan prosedural, bukan sebagai superior
review atas kebijakan penyidikan. Putusan yang tidak berdasar hukum
ini berpotensi merusak sistem peradilan pidana terpadu dengan memberikan celah
kepada setiap tersangka untuk membatalkan penetapan tersangka melalui argumen
administratif yang tidak relevan.
Demikian
eksaminasi hukum ini disusun secara cermat, kritis, dan bertanggung jawab
untuk kepentingan pengembangan ilmu hukum acara pidana dan penegakan constitutional
criminal procedure di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.


