layananhukum

Eksaminasi Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Stg tanggal 30 Maret 2026

 

Identitas Putusan dan Lingkup Eksaminasi

Bahwa Putusan a quo dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 30 Maret 2026, yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Para Pemohon. Objek praperadilan adalah penetapan tersangka oleh Termohon (Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat) terhadap tiga orang Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap/153, 154, 155/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025, untuk dugaan tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 480 ke-1 KUHP, atau Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Eksaminasi ini dilakukan secara independen dengan kerangka hukum acara pidana positif yang berlaku pada saat penetapan tersangka, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut (KUHAP Lama), mengingat peristiwa terjadi pada Oktober 2024 dan penetapan tersangka pada Juli 2025, serta ketentuan peralihan Pasal 361 Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut (KUHAP Baru) yang menyatakan bahwa perkara dengan proses penyidikan telah dimulai sebelum 2 Januari 2026 diselesaikan berdasarkan KUHAP lama. Putusan praperadilan sendiri dijatuhkan pada Maret 2026, namun tetap mengacu pada hukum yang berlaku saat tindakan penyidik dilakukan.

Kewenangan Praperadilan dan Batas-Batas Pengujian

Sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHAP Lama, objek praperadilan meliputi sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti rugi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka juga termasuk objek praperadilan. Hal ini telah diakomodasi dalam Pasal 158 huruf a KUHAP Baru, namun secara retrospektif tetap berlaku sebagai perluasan makna konstitusional.

Bahwa batasan pengujian penetapan tersangka dalam praperadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, selanjutnya disebut (Perma 4/2016), hanya menyangkut aspek formil, yaitu apakah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Hakim praperadilan tidak berwenang memasuki materi pokok perkara, termasuk menilai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana, menilai ada tidaknya hubungan perdata yang mendahului, atau menilai itikad baik para pihak. Kewenangan tersebut berada pada hakim pemeriksa pokok perkara di sidang pengadilan.

Analisis Pertimbangan Hakim tentang Cacat Formil Laporan Polisi karena Tidak Dilengkapi Dokumen Legal Standing Badan Hukum

Bahwa Hakim Praperadilan perkara a quo dalam pertimbangannya (halaman 65–69 putusan) menyatakan bahwa bukti T-1 (Laporan Pengaduan H. Dono Raharjo, S.H., M.H. tanggal 12 November 2024) dan bukti T-9 (Laporan Polisi Nomor LP/B/423/XII/2024) cacat formil karena PT. Linggajati Al-Manshurin sebagai badan hukum pelapor tidak melampirkan dokumen bukti legal standing, seperti akta pendirian, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, serta anggaran dasar. Hakim berpendapat bahwa ketiadaan dokumen tersebut mengakibatkan pelapor kehilangan kedudukan hukum (persona standi in judicio), sehingga seharusnya Termohon menolak laporan.

Pertimbangan ini mengandung kesalahan fundamental dalam penerapan hukum acara pidana (error in judicando).

Pertama, KUHAP tidak mensyaratkan adanya dokumen legal standing bagi pelapor, baik orang perseorangan maupun badan hukum. Pasal 108 ayat (1) KUHAP Lama menyatakan: 

“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.” 

Frasa “setiap orang” mencakup badan hukum yang bertindak melalui pengurusnya. Syarat formil laporan hanya meliputi identitas pelapor, uraian peristiwa, dan tanda tangan. Tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, atau peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan pelapor korporasi melampirkan akta pendirian atau bukti pengesahan pada saat penyampaian laporan.

Kedua, konsep persona standi in judicio (kedudukan untuk bertindak di muka pengadilan) adalah syarat dalam hukum acara perdata dan tata usaha negara, bukan dalam tahap penerimaan laporan pidana. Dalam sistem peradilan pidana, laporan berfungsi sebagai starter untuk melakukan penyelidikan. Kewajiban membuktikan keabsahan perwakilan korporasi baru muncul apabila korporasi menjadi saksi atau tersangka, atau apabila kuasa hukum bertindak mewakili korporasi di persidangan. Pada tahap laporan, kepolisian cukup menerima keterangan dari siapa pun yang menyatakan diri sebagai korban atau saksi, dengan konsekuensi hukum pidana jika laporan tersebut palsu (Pasal 220 KUHP). Hakim telah keliru menerjemahkan syarat hukum perdata ke dalam proses pidana.

Ketiga, dalam perkara ini, laporan disampaikan oleh kuasa hukum H. Dono Raharjo, S.H., M.H. berdasarkan surat kuasa dari Kastam Rusdiyanto yang menyatakan diri sebagai Direktur PT. Linggajati Al-Manshurian. Apabila Termohon meragukan keabsahan pengurus, Termohon dapat meminta klarifikasi atau bukti pendukung, namun ketiadaan dokumen tersebut tidak membuat laporan menjadi batal demi hukum. Hakim justru menyatakan bahwa Termohon seharusnya menolak laporan, padahal tindakan tersebut akan menghambat penegakan hukum dan bertentangan dengan kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti setiap laporan yang mengandung dugaan tindak pidana (Pasal 106 KUHAP jo. Pasal 5 Perkap 6/2019).

Dengan demikian, dasar pembatalan penetapan tersangka oleh hakim karena laporan polisi dianggap cacat formil adalah tidak berdasar hukum dan merupakan ultra vires action karena hakim menciptakan syarat baru yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

Analisis Pertimbangan tentang Cacat Administrasi Laporan Informasi (Bukti T-2)

Bahwa Hakim juga menyatakan bahwa bukti T-2 (Laporan Informasi Nomor LI/161/XI/2024 tanggal 19 November 2024) cacat administrasi karena ditandatangani oleh seseorang berstatus “Informan” tanpa identitas lengkap. Hakim berpendapat bahwa informasi anonim tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga seluruh dokumen turunan menjadi cacat.

Pertimbangan ini juga mengandung kesalahan prosedur (error in procedendo). Pasal 1 angka 13 Perkap 6/2019 mendefinisikan Laporan Informasi sebagai 

“informasi tentang suatu peristiwa dari masyarakat atau yang diketahui sendiri oleh Anggota Polri untuk dilakukan penyelidikan………..”.

Laporan Informasi bersifat internal kepolisian dan tidak dipersyaratkan identitas informan secara lengkap, karena fungsinya hanya sebagai bahan awal untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan selanjutnya wajib dilakukan secara objektif dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan seandainya informasi awal bersifat anonim, selama penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup, proses dapat dilanjutkan. Hakim telah menilai cacat pada dokumen internal yang tidak memiliki akibat hukum eksternal terhadap sah tidaknya penetapan tersangka. Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa cacat pada bukti T-2 membatalkan seluruh alat bukti yang diperoleh kemudian (seperti keterangan saksi dan ahli).

Logika ini merupakan logical fallacy (non sequitur) karena tidak ada hubungan kausal yang melekat antara formalitas Laporan Informasi dengan substansi alat bukti yang diperoleh secara sah melalui pemeriksaan saksi dan ahli di kemudian hari.

Analisis Pertimbangan tentang Prejudicieel Geschil (Sengketa Perdata Mendahului)

Bahwa Hakim mempertimbangkan bahwa terdapat sengketa perdata antara PT. Linggajati Al-Manshurian dan CV. Utama Karya (yang diwakili Pemohon I) mengenai pembayaran pekerjaan land clearing, sehingga berdasarkan Pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980, proses perkara pidana harus ditangguhkan menunggu putusan perdata. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka sebelum adanya putusan perdata adalah prematur dan tidak sah.

Pertimbangan ini merupakan pelanggaran terhadap batas kewenangan praperadilan yang paling serius. Kewenangan untuk menangguhkan perkara pidana karena adanya prejudicieel geschil berada pada hakim yang memeriksa pokok perkara di sidang pengadilan, bukan pada hakim praperadilan. Praperadilan hanya menguji keabsahan tindakan penyidik pada tahap pra-ajudikasi. Hakim praperadilan sama sekali tidak berwenang menilai apakah suatu perkara seharusnya ditangguhkan atau tidak, karena penilaian tersebut memerlukan pembuktian mendalam mengenai ada tidaknya hubungan hukum perdata yang bersifat prasangkala, serta kausalitasnya dengan unsur tindak pidana. Dengan memasuki wilayah tersebut, hakim telah mengadili pokok perkara yang merupakan wewenang absolut peradilan pidana pada tingkat pertama.

Lebih lanjut, penerapan doktrin prejudicieel geschil dalam perkara pencurian/penggelapan yang disertai dengan penyerahan sukarela barang sebagai jaminan (berdasarkan kesepakatan tertulis yang diakui para saksi) seharusnya justru menjadi pertimbangan bagi penyidik, tetapi bukan menjadi objek praperadilan. Hakim telah keliru menggunakan instrumen hukum yang tidak sesuai dengan tahapan pemeriksaan praperadilan.

Analisis Terkait Kecukupan Minimal Dua Alat Bukti

Bahwa Hakim sama sekali tidak memeriksa apakah Termohon memiliki minimal dua alat bukti yang sah pada saat menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka. Padahal, itulah satu-satunya substansi yang boleh diuji dalam praperadilan penetapan tersangka. Termohon telah mengajukan bukti T-12 sampai T-18 (keterangan saksi Wawan Prasetyo, Deni Aprianto, Pendi, Kastam Rusdiyanto, Timotius, Agustinus, Primahesa Rataseca) dan bukti T-19 (keterangan Ahli Hukum Pidana Alfonsus Hendri Soa, S.H., M.H.). Jumlah dan relevansi alat bukti tersebut secara formil telah memenuhi Pasal 184 KUHAP.

Hakim tidak pernah menilai satu per satu apakah keterangan saksi tersebut sah dan relevan, tetapi langsung menyatakan tidak sah karena “dasar laporan cacat”. Padahal, alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan berdiri sendiri terlepas dari ada tidaknya cacat administrasi laporan awal.

Prinsip fruits of the poisonous tree tidak dikenal secara eksplisit dalam KUHAP Indonesia, dan Mahkamah Agung dalam yurisprudensi (misalnya Putusan MA No. 1531 K/Pid.Sus/2010) mensyaratkan adanya pelanggaran hukum yang langsung dan signifikan dalam proses pengumpulan alat bukti, bukan pada tahap penerimaan laporan. Hakim telah menerapkan standar pembuktian yang tidak diatur dalam hukum positif.

Kesimpulan Eksaminasi

Berdasarkan analisis terhadap pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Sintang dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Stg, ditemukan cacat hukum yang bersifat fundamental, antara lain:

1.      Error in judicando, bahwa Hakim keliru menerapkan syarat legal standing badan hukum dalam laporan pidana, yang tidak diatur dalam KUHAP maupun peraturan pelaksanaannya. Hakim menciptakan norma baru yang tidak memiliki dasar hukum;

2.     Error in procedendo bahwa Hakim melampaui batas kewenangan praperadilan dengan memasuki materi pokok perkara, termasuk menilai prejudicieel geschil dan menilai ada tidaknya unsur tindak pidana, padahal wewenang tersebut hanya berada pada hakim pemeriksa pokok perkara;

3.     Logical fallacy dan misleading reasoning bahwa Hakim menyatakan bahwa cacat pada Laporan Informasi (dokumen internal) membatalkan seluruh alat bukti yang diperoleh kemudian, tanpa menunjukkan hubungan kausalitas yuridis yang sah. Ini merupakan non sequitur; dan

4.     Pelanggaran asas due process of law, bahwa dengan membatalkan penetapan tersangka berdasarkan alasan yang tidak diatur undang-undang, hakim justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi aparat penegak hukum yang telah bertindak sesuai prosedur. Hakim juga mengabaikan prinsip bahwa praperadilan adalah mekanisme kontrol, bukan alat untuk menghalangi penegakan hukum yang sah.

Rekomendasi (dalam perspektif akademik)

Secara normatif, putusan a quo seharusnya tidak dipertahankan karena mengandung kesalahan penerapan hukum yang mendasar. Apabila terdapat upaya hukum, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi (mengingat Pasal 164 ayat (1) KUHAP baru menyatakan putusan praperadilan tidak dapat dibanding, kecuali terhadap putusan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, sehingga untuk penetapan tersangka tidak dapat banding (namun putusan ini diterbitkan berdasarkan KUHAP lama Pasal 82 yang juga tidak memberi upaya banding)), secara akademik perlu menjadi bahan koreksi dalam yurisprudensi bahwa hakim praperadilan tidak boleh memperluas objek pemeriksaan ke hal-hal di luar kewenangannya.

Eksaminasi ini tidak bertujuan membenarkan tindakan aparat atau membela Pemohon, melainkan menjaga kepastian hukum dan integritas lembaga praperadilan sebagai judicial control yang terbatas dan prosedural, bukan sebagai superior review atas kebijakan penyidikan. Putusan yang tidak berdasar hukum ini berpotensi merusak sistem peradilan pidana terpadu dengan memberikan celah kepada setiap tersangka untuk membatalkan penetapan tersangka melalui argumen administratif yang tidak relevan.

Demikian eksaminasi hukum ini disusun secara cermat, kritis, dan bertanggung jawab untuk kepentingan pengembangan ilmu hukum acara pidana dan penegakan constitutional criminal procedure di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.