Pertanyaan
Selamat pagi, Bang Eka. Izin. Saya mau bertanya terkait dengan proses hukum yang saya tengah hadapi saat ini, di mana saya dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda di daerah saya, Bang Eka, untuk menghadiri Gelar Perkara terkait Laporan Polisi yang saya hadapi. Di dalam surat undangan tersebut, Laporan saya ini sudah 1 (satu) tahun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut, bahkan untuk ke proses penyidikan pun belum. Pertanyaan saya: untuk apa Gelar Perkara ini dilakukan? Kemudian, apa yang harus saya persiapkan, itu saja, terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat suatu mekanisme internal yang dikenal dengan istilah “Gelar Perkara”.
Mekanisme ini merupakan salah satu instrumen penting dalam proses peradilan pidana terpadu, namun sering kali tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat luas, termasuk para pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Pemahaman yang keliru mengenai gelar perkara dapat menimbulkan kekhawatiran, kebingungan, bahkan dugaan adanya penyimpangan prosedur, padahal mekanisme ini justru dirancang untuk memastikan objektivitas, ketelitian, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana.
Ketentuan mengenai gelar perkara tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, melainkan dijabarkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut “Perkap 6/2019”) yang pada pokoknya mengatur manajemen penyidikan di lingkungan Polri.
Namun, dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “UU 20/2025”), terjadi perubahan paradigma yang fundamental yaitu gelar perkara yang semula hanya merupakan instrumen administratif-manajerial internal kepolisian kini diangkat dan direkodifikasi menjadi institusi hukum formil yang keberadaannya diakui secara sah, imperatif, dan mengikat oleh undang-undang.
Dalam peraturan inilah dibedakan dua jenis gelar perkara, yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus. Untuk memperkuat pemahaman teknis, Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut “Perkabareskrim 1/2022”) beserta lampirannya memberikan rincian prosedural yang lebih mendetail.
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai apa yang dimaksud dengan gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus di Kepolisian, menguraikan dasar hukumnya, fungsi dan tujuannya, perbedaan fundamental antara keduanya, serta menjawab secara spesifik pertanyaan praktis yang sering diajukan oleh masyarakat yaitu untuk apa gelar perkara tersebut dilakukan dan apa yang harus dipersiapkan dalam menghadiri gelar perkara. Pembahasan akan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, praktik penegakan hukum, serta doktrin hukum yang relevan.
Definisi Gelar Perkara dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Diskursus mengenai legitimasi yuridis gelar perkara dalam sistem hukum acara pidana Indonesia tidak dapat dilepaskan dari tinjauan historis dan perbandingan antarrezim peraturan perundang-undangan.
Pada era berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP 1981”), terminologi maupun prosedur “Gelar Perkara” sama sekali tidak dikenal, tidak diatur, dan tidak disebutkan secara eksplisit dalam batang tubuh maupun penjelasannya.
Ketiadaan pengakuan normatif dalam undang-undang formil pada masa itu menyebabkan mekanisme gelar perkara secara doktrinal murni diklasifikasikan sebagai instrumen administratif-manajerial internal institusi kepolisian, yang keabsahannya bersumber dari kewenangan diskresi dan pengaturan otonom internal Kapolri.
Kelemahan dan kekosongan norma hukum tersebut telah dijawab secara radikal dan progresif oleh pembentuk undang-undang melalui pengesahan KUHAP yang baru. UU 20/2025 membawa perubahan paradigma yang sangat fundamental dengan mengangkat dan merekodifikasi gelar perkara menjadi institusi hukum formil yang keberadaannya diakui secara sah, imperatif, dan mengikat oleh undang-undang.
Pengakuan ini menghapus keragu-raguan yuridis mengenai status gelar perkara dan mengubahnya dari sekadar petunjuk teknis internal menjadi prosedur yang diwajibkan oleh hukum acara pidana nasional.
Secara spesifik dan limitatif, eksistensi gelar perkara diatur dalam bagian krusial mengenai penentuan nasib suatu penyelidikan. Pasal 19 ayat (1) UU 20/2025 secara tegas menyatakan:
“Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.”
Norma ini menegaskan bahwa untuk menaikkan suatu perkara atau memutuskan status pidananya, penyidik tidak diperkenankan lagi mengambil kesimpulan sepihak tanpa melalui mekanisme pengujian formal dalam bentuk gelar perkara.
Konsekuensi yuridis dari pelaksanaan norma tersebut dijabarkan lebih lanjut secara biner dalam ayat-ayat berikutnya.
Pasal 19 ayat (2) UU 20/2025 menyatakan:
“Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan.”
Sebaliknya, Pasal 19 ayat (3) UU 20/2025 menyatakan:
“Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan Penyelidikan.”
Lebih jauh lagi, UU 20/2025 mengekspansi peran gelar perkara melewati batas domain eksklusif kepolisian, dengan menjadikannya sebagai sarana koordinasi lintas lembaga fungsional antara institusi Penyidik dan institusi Penuntut Umum.
Hal ini merupakan wujud pengejawantahan dari prinsip peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Pasal 62 ayat (2) UU 20/2025 menyatakan:
“Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengundang Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum, pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.”
Pengaturan ini mendemonstrasikan bahwa gelar perkara dalam optik KUHAP mutakhir bukan sekadar monolog kelembagaan, melainkan sebuah forum deliberatif yang krusial untuk mencegah perkara-perkara bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang efisien bagi tersangka maupun pelapor.
Bahwa meskipun UU 20/2025 tidak memberikan definisi eksplisit mengenai “gelar perkara” sebagaimana halnya Perkap 6/2019, keberadaan dan fungsi gelar perkara telah diakui secara normatif dan imperatif. Pengakuan ini sekaligus menjawab perdebatan lama mengenai apakah gelar perkara memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum acara pidana nasional.
Definisi Gelar Perkara dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia
Untuk menerjemahkan amanat undang-undang dan mengoperasionalisasikan manajemen penyidikan secara teknis, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berkala menerbitkan regulasi internal yang mengikat seluruh aparatur penyidik di wilayah yurisdiksi Indonesia. Definisi, struktur, dan tata kelola gelar perkara secara terperinci saat ini diatur melalui Perkap 6/2019, yang merupakan penyempurnaan dan pengganti dari peraturan-peraturan Kapolri sebelumnya.
Secara terminologis dan normatif, Pasal 1 angka 24 Perkap 6/2019 memberikan definisi definitif yang menyatakan:
“Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penyidik kepada peserta Gelar Perkara dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses Penyelidikan dan Penyidikan.”
Konstruksi definisi tersebut memperlihatkan tiga fase fungsional yang berkesinambungan.
Fase pertama adalah fase eksposisi, yang diwakili oleh frasa “penyampaian penjelasan”. Pada fase ini, penyidik yang memegang kendali penanganan perkara bertindak selaku pemapar materi.
Fase kedua adalah fase dialektika rasional, yang termuat dalam frasa “diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi”. Fase ini merepresentasikan prinsip keterbukaan dan pengawasan sejawat. Forum gelar perkara tidak diisi oleh audiens yang pasif, melainkan oleh entitas fungsional kepolisian yang bertindak kritis, seperti unsur pengawasan penyidikan, unsur profesi dan pengamanan, unsur hukum, dan para atasan penyidik.
Fase ketiga merupakan muara dari seluruh rangkaian proses, yakni fase determinasi, yang diwakili oleh frasa “menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut”. Rekomendasi yang dihasilkan dari gelar perkara adalah konklusi kelembagaan, bukan lagi pendapat individu seorang penyidik, dan bersifat kolektif kolegial yang nantinya akan dilegitimasi oleh pimpinan.
Mempertegas definisi ini dalam Pasal 1 angka 22 Perkabareskrim 1/2022, yang berbunyi:
“Gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.”
Rumusan ini identik dengan definisi dalam Perkap 6/2019, sehingga menunjukkan konsistensi vertikal regulasi di lingkungan Polri.
Oleh karena itu, baik Perkap 6/2019 maupun Perkabareskrim 1/2022 menggeser paradigma penyidikan dari pendekatan yang sentralistik-subjektif pada diri penyidik, menuju pendekatan sistemik yang mengutamakan kontrol manajerial yang komprehensif, rasional, dan bertanggung jawab.
Tujuan dan Fungsi Gelar Perkara dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Dalam paradigma sistem peradilan pidana, fase penyelidikan dan penyidikan merupakan tahapan yang paling rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, mengingat pada tahap inilah negara mempraktikkan dominasi kekuasaannya untuk membatasi ruang gerak individu. Oleh karena itu, secara teleologis, eksistensi gelar perkara tidak sekadar dirancang sebagai ornamen birokratis, melainkan memiliki fungsi vital yang bersentuhan langsung dengan pemenuhan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Tujuan fundamental dari pelembagaan gelar perkara adalah sebagai instrumen mitigasi risiko terhadap terjadinya peradilan yang sesat (miscarriage of justice), kriminalisasi yang tidak berbasis hukum, maupun penghentian penyidikan yang dilatarbelakangi oleh kolusi atau konflik kepentingan. Gelar perkara berfungsi sebagai gerbang validasi berlapis untuk memastikan bahwa standar minimal pembuktian telah terpenuhi secara paripurna sebelum kekuasaan memaksa negara dijatuhkan kepada seorang warga negara.
Dari dimensi fungsi, gelar perkara menjalankan peranan multidimensional. Fungsi spesifik yang pertama adalah fungsi evaluasi yuridis dan taktis. Gelar perkara mengevaluasi kelengkapan syarat formil dan materiil dari suatu laporan. Melalui gelar ini, kepolisian dapat memetakan kekuatan alat bukti, menentukan keabsahan proses pencarian bukti, serta mengukur kelayakan suatu perkara untuk dilanjutkan ke persidangan.
Fungsi spesifik yang kedua adalah fungsi korektif kelembagaan. Apabila dalam proses berjalannya waktu ditemukan bahwa penyidik melakukan deviasi dari prosedur standar atau lamban dalam merespons petunjuk jaksa, forum ini berfungsi untuk memecahkan kendala penyidikan dan memberikan arahan strategis.
Fungsi spesifik yang ketiga, yang sangat relevan dengan paradigma hukum pidana modern, adalah fungsi fasilitasi keadilan restoratif. Gelar perkara berfungsi sebagai medium penilai untuk menguji apakah suatu perkara telah memenuhi syarat materiil dan syarat formil untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Lampiran I Perkabareskrim 1/2022 memperluas cakupan gelar perkara sebagai bagian integral dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Pasal 3 ayat (1) huruf k Perkabareskrim 1/2022 secara tegas menyebutkan bahwa salah satu kegiatan penyelidikan adalah “gelar perkara”.
Demikian pula Pasal 3 ayat (2) huruf p Perkabareskrim 1/2022 menyatakan bahwa “gelar perkara” merupakan bagian dari pelaksanaan penyidikan tindak pidana. Dengan demikian, gelar perkara bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen substantif yang wajib dilaksanakan dalam setiap siklus penanganan perkara pidana.
Kapan Pelapor atau Pengadu Dapat Diundang Menghadiri Gelar Perkara
Salah satu pertanyaan paling krusial yang sering diajukan oleh masyarakat yang terlibat dalam proses hukum adalah apakah pelapor atau terlapor berhak hadir dalam gelar perkara. Jawaban atas pertanyaan ini tidak dapat diberikan secara seragam karena sangat tergantung pada jenis gelar perkara yang dilaksanakan serta sifat keterbukaan forum tersebut.
Doktrin dasar dalam hukum acara pidana mengatur bahwa proses penyelidikan dan penyidikan adalah serangkaian tindakan yang pada prinsipnya bersifat rahasia. Kerahasiaan ini diamanatkan untuk mencegah terjadinya penghilangan barang bukti, pelarian calon tersangka, atau pengaburan fakta hukum oleh pihak-pihak yang ingin menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).
Atas dasar prinsip kerahasiaan dan independensi kepolisian inilah, forum gelar perkara pada umumnya didesain sebagai ruang rapat tertutup yang hanya dihadiri oleh aparatur penegak hukum yang berkepentingan. Dalam keadaan normal pada gelar perkara biasa yang bersifat rutin evaluatif, pihak eksternal, baik pelapor, pengadu, maupun terlapor, tidak dilibatkan dan tidak diundang untuk hadir.
Namun demikian, hukum tidak bersifat statis dan kaku. Guna menjamin keseimbangan hukum dan mengakomodasi asas audi alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak secara adil), serta merespons tuntutan transparansi publik, Perkap 6/2019 dan Perkabareskrim 1/2022 memberikan pengecualian yang memungkinkan pelapor atau pengadu diundang secara resmi untuk menghadiri forum gelar perkara. Pengecualian ini biasanya terjadi pada situasi-situasi hukum yang spesifik, kritis, dan membutuhkan verifikasi faktual secara langsung.
Situasi pertama yang memungkinkan pelapor diundang adalah ketika penyidik menghadapi jalan buntu (deadlock) dalam menafsirkan alat bukti yang diajukan oleh pelapor, khususnya dalam tindak pidana yang sangat teknis dan kompleks.
Dalam hal ini, pelapor diundang dalam kapasitasnya untuk melakukan pemaparan kronologis, membongkar anatomi dokumen yang dilampirkannya, serta memberikan argumentasi mengenai alasan mengapa peristiwa tersebut layak ditarik ke dalam ranah pidana.
Situasi kedua, dan yang secara hukum formil paling sering menjadi dasar kehadiran pelapor, adalah pada forum gelar perkara khusus. Keterlibatan pelapor dalam gelar perkara khusus sangat krusial manakala mekanisme tersebut diinisiasi akibat adanya pengaduan masyarakat. Apabila pelapor merasa bahwa proses laporannya ditelantarkan secara tidak wajar (undue delay), dihentikan secara prematur tanpa alasan hukum yang jelas, atau penyidik ditengarai bertindak tidak profesional, pelapor berhak mengajukan keberatan kepada pimpinan kepolisian atau pengawas eksternal.
Dalam Lampiran V Perkabareskrim 1/2022, pada bagian Standar Operasional Prosedur Gelar Perkara Khusus, secara eksplisit mengatur bahwa pihak pelapor (pendumas) dan pihak terlapor (terdumas) diundang untuk hadir. Lampiran V angka B.3.a.1) huruf e menyebutkan bahwa “pendumas dan terdumas” sebagai salah satu peserta gelar perkara khusus.
Lebih lanjut, Lampiran V angka B.3.b.2) mengatur pemberitahuan kepada pihak pelapor dan terlapor untuk dihadirkan. Bahkan, Lampiran V angka B.3.c.1) menyatakan bahwa dalam sesi pertama gelar perkara khusus, “pendumas/kuasa hukumnya dipersilahkan untuk menyampaikan permasalahan yang menjadi materi dumas” dan “terdumas/kuasa hukumnya dipersilahkan menyampaikan permasalahan yang menjadikannya sebagai terdumas”.
Setelah sesi tersebut selesai, pimpinan gelar mempersilahkan pihak pendumas dan terdumas meninggalkan ruangan, dan gelar dilanjutkan secara tertutup (sesi kedua).
Perlu ditegaskan bahwa kehadiran pelapor atau terlapor dalam gelar perkara tidak berarti mereka menjadi peserta yang setara dengan penyidik atau pengawas penyidikan. Kehadiran mereka lebih bersifat sebagai pihak yang didengar keterangannya (untuk mengetahui secara langsung alasan-alasan hukum yang mendasari suatu keputusan penyidikan) bukan sebagai pengambil keputusan.
Perbedaan Gelar Perkara Biasa dan Gelar Perkara Khusus
Perbedaan antara gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus merupakan aspek sentral dalam pemahaman mekanisme ini. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 31 Perkap 6/2019, yang menyatakan:
“Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara: a. gelar perkara biasa; dan b. gelar perkara khusus.”
Diferensiasi antara keduanya bukanlah sekadar variasi terminologis, melainkan mengandung perbedaan substansial yang menyangkut urgensi persoalan, komposisi peserta, tujuan pelaksanaan, serta tingkat kedalaman intervensi dari para pengawas internal Polri.
Gelar Perkara Biasa
Gelar perkara biasa dapat dikategorikan sebagai instrumen prosedur standar operasional yang bersifat rutin, alamiah, dan niscaya terjadi dalam setiap siklus penanganan perkara pidana. Hal ini diatur limitatif dalam Pasal 32 ayat (1) Perkap 6/2019 yang menyatakan:
“Gelar perkara biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dilaksanakan untuk: a. menentukan tindak pidana atau bukan; b. menetapkan Tersangka; c. penghentian penyidikan; d. pelimpahan perkara; dan e. pemecahan kendala penyidikan.”
Perkabareskrim 1/2022 dalam Lampiran I memperjelas bahwa gelar perkara biasa dilaksanakan pada tiga tahap: tahap penyelidikan (setelah Laporan Hasil Penyelidikan dibuat, untuk menentukan status perkara pidana atau bukan), tahap penyidikan (setelah terbit Surat Perintah Penyidikan, untuk menetapkan tersangka, menyempurnakan berkas, pemenuhan petunjuk JPU, atau penghentian penyidikan). Lampiran I angka 11 tentang “Standar Operasional Prosedur Gelar Perkara Biasa” menyebutkan bahwa pelaksanaan gelar perkara biasa dapat mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri, namun frasa “dapat” menunjukkan sifat opsional.
Dari segi komposisi audiens, gelar perkara biasa bersifat eksklusif bagi kalangan internal fungsional reserse. Pasal 32 ayat (2) Perkap 6/2019 menyatakan:
“Pelaksanaan Gelar Perkara biasa dapat mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri.”
Penggunaan frasa “dapat” mengisyaratkan bahwa kehadiran unsur pengawas bersifat opsional, bergantung pada eskalasi kerumitan perkara. Pada titik ini, intervensi eksternal seperti pemanggilan pelapor atau terlapor jarang dilakukan.
Gelar Perkara Khusus
Gelar perkara khusus memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental. Gelar perkara khusus merupakan instrumen peradilan korektif (corrective measure) dan pengawasan luar biasa (extraordinary oversight) yang diaktivasi bukan sebagai siklus rutin, melainkan dipicu oleh adanya distorsi, anomali, sengketa prosedural, atau tekanan eksternal yang membayangi suatu penyidikan.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Perkap 6/2019, gelar perkara khusus dilaksanakan untuk:
“a. merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik; b. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; dan c. menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.”
Dalam Lampiran V angka B.2 Perkabareskrim 1/2022 memperluas cakupan perkara yang dapat dilakukan gelar perkara khusus, meliputi: atensi pimpinan Polri; perkara yang menjadi perhatian publik yang dapat menimbulkan reaksi massal; permintaan/pengaduan masyarakat karena dugaan permasalahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan; permohonan persetujuan tertulis Presiden/Mendagri terhadap pemeriksaan pejabat negara/kepala daerah; permintaan red notice dari Divhubinter Polri; penghentian penyidikan tindak pidana korupsi; dan penghentian penyidikan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Perbedaan yang paling fundamental dan mengikat secara hukum terletak pada komposisi kehadiran. Pasal 33 ayat (2) Perkap 6/2019 menyatakan:
“Pelaksanaan Gelar Perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli.”
Penggunaan kata “wajib” mengunci diskresi penyidik. Lampiran V angka B.3.a.1) Perkabareskrim 1/2022 menguraikan secara rinci tugas dan tanggung jawab peserta, termasuk pengawas internal (Itwasum, Divpropam, Divkum) dan ahli. Lampiran V angka B.3.a.1) huruf e Perkabareskrim 1/2022 menyebutkan “Pendumas dan terdumas” sebagai peserta yang diundang. Bahkan, sebelum memasuki ruangan, Lampiran V angka B.3.b.5) Perkabareskrim 1/2022 mewajibkan pelaksanaan tata tertib terhadap para pihak untuk menyimpan HandPhone dan alat rekam di loker, serta dilarang membawa senjata api, senjata tajam, minuman keras, dan benda berbahaya.
Dengan demikian, gelar perkara khusus membuka pintu yurisdiksi bagi pihak-pihak eksternal, termasuk pelapor, terlapor, atau penasihat hukumnya, untuk dihadirkan dan diberikan waktu guna melakukan pemaparan klarifikasi, memberikan konfrontasi intelektual yang sehat demi terciptanya konklusi yang objektif, rasional, dan faktual.
Syarat dan Dasar Hukum Dilakukannya Gelar Perkara Khusus
Untuk membatasi agar instrumen luar biasa ini tidak disalahgunakan, Perkap 6/2019 telah merumuskan batasan restriktif mengenai prasyarat faktual yang menjadi pemicu dilaksanakannya gelar perkara khusus. Tiga klausul dalam Pasal 33 ayat (1) Perkap 6/2019 merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi legalitas penyelenggaraan gelar perkara khusus.
Analisis terhadap syarat pertama, yakni merespons pengaduan masyarakat. Hukum mengakui bahwa proses peradilan pidana tidak jarang diwarnai oleh dugaan maladministrasi, ketidakprofesionalan, keberpihakan, atau kelambanan yang ekstrem.
Apabila pihak pelapor atau terlapor merasakan adanya ketidakadilan yang substansial, mereka memiliki hak konstitusional untuk mengadukan hal tersebut kepada Atasan Penyidik, Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik), Divisi Propam, maupun pengawas eksternal. Lampiran V angka E Perkabareskrim 1/2022 mengatur secara khusus “Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat”, yang mencakup kriteria pengaduan yang dapat ditindaklanjuti, mekanisme pelimpahan, dan tindak lanjut berupa asistensi, supervisi, atau gelar perkara khusus.
Syarat kedua berhubungan erat dengan mekanisme uji silang kekuasaan kehakiman terhadap upaya paksa kepolisian, yakni lembaga praperadilan. Dinamika hukum acara pidana Indonesia mengalami lompatan sejarah melalui serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian atas keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Apabila seorang pelapor memenangkan gugatan praperadilan dan Hakim Pengadilan Negeri menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan kepolisian tidak sah, maka putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Implikasinya, kepolisian wajib membuka kembali proses penyidikan. Untuk memulai kembali perkara yang telah ditutup dan mematuhi amar putusan pengadilan, penyidik mutlak harus menyelenggarakan gelar perkara khusus.
Syarat ketiga adalah menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat (high-profile cases). Tindak pidana yang memiliki magnitudo sosial yang besar, menimbulkan disrupsi keamanan massal, melibatkan tokoh publik, kerugian keuangan negara yang fantastis, atau menyita perhatian media nasional secara luas, sangat rentan terhadap distorsi opini publik. Penyidikan pada kasus-kasus seperti ini diintai oleh risiko bias, glorifikasi, dan intervensi politik. Lampiran V angka B.2 huruf b Perkabareskrim 1/2022 secara tegas menyebutkan bahwa perkara yang menjadi perhatian publik yang dapat menimbulkan reaksi massal dan berdampak kerusuhan massal menjadi objek gelar perkara khusus.
Kedudukan Pelapor dan Terlapor dalam Gelar Perkara
Pemahaman yang utuh mengenai kedudukan pelapor dan terlapor dalam forum gelar perkara adalah keniscayaan agar tidak terjadi tumpang tindih ekspektasi maupun penyalahgunaan otoritas. Secara konseptual, hukum acara pidana Indonesia menempatkan monopoli kekuasaan menilai dan menetapkan status hukum suatu perkara penyelidikan dan penyidikan secara eksklusif pada institusi kepolisian, yang diwujudkan melalui kolektivitas pimpinan gelar perkara.
Secara normatif, berdasarkan Perkap 6/2019, peserta gelar perkara pada pokoknya adalah intern penyidik itu sendiri, termasuk atasan penyidik dan pengawas penyidikan, serta undangan lain sesuai kebutuhan.
Pelapor dan terlapor secara formal tidak termasuk dalam kategori “peserta” yang setara dengan penyidik atau pengawas penyidikan. Kedudukan mereka lebih tepat disebut sebagai pihak yang diundang (invited parties) pada gelar perkara terbuka, terutama dalam gelar perkara khusus.
Lampiran V angka B.3.a.1) huruf e Perkabareskrim 1/2022 menyebut “Pendumas dan terdumas” sebagai pihak yang diundang. Lampiran V angka B.3.c.1) Perkabareskrim 1/2022 mengatur bahwa dalam sesi pertama, pendumas dan terdumas diberikan kesempatan menyampaikan permasalahan.
Setelah itu, pimpinan gelar mempersilahkan mereka meninggalkan ruangan, dan gelar dilanjutkan secara tertutup (sesi kedua). Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan mereka bukan sebagai adjudikator, melainkan sebagai fasilitator informasi, pengurai kronologi, penyaji alat bukti komparatif, dan pengklarifikasi kesesuaian antara fakta materiil dan norma hukum.
Bagi pelapor, gelar perkara merupakan arena yang dilindungi oleh asas audi alteram partem (hak untuk didengar argumennya secara setara). Pelapor memiliki kedudukan untuk menyajikan struktur narasi atas kejahatan yang dituduhkan, menggelar pemetaan alat bukti pendukung, serta mengemukakan argumentasi logis untuk mendemonstrasikan bahwa perbuatan fisik dan sikap batin jahat dari terlapor telah memenuhi kualifikasi rumusan delik pidana.
Di sisi lain, kedudukan terlapor dilindungi dan dipagari oleh asas universal praduga tak bersalah (presumption of innocence). Terlapor wajib diperlakukan dengan hormat tanpa justifikasi prematur sebagai pelaku tindak pidana. Dalam kapasitasnya di forum gelar, terlapor diberikan hak sanggah (right to rebut) untuk memaparkan alibi, menghadirkan dokumen penyeimbang, serta memberikan interpretasi kritis terhadap bukti yang diajukan oleh pelapor.
Tujuan pemanggilan terlapor adalah untuk memastikan objektivitas, sehingga penyidik dan pengawas tidak terjebak pada narasi sepihak yang dapat berujung pada penetapan tersangka yang cacat hukum (error in persona atau error in objecto).
Hasil dan Konsekuensi Hukum Gelar Perkara
Keputusan konklusif yang direkomendasikan pada pengujung gelar perkara tidak sekadar berwujud catatan administratif, melainkan merupakan instrumen hukum yang melahirkan implikasi dan konsekuensi hukum yang masif bagi perjalanan sebuah kasus, baik bagi pelapor, terlapor, maupun bagi institusi penegak hukum itu sendiri.
Konsekuensi hukum pertama, dan yang paling dinantikan oleh pihak pelapor dalam tahap penyelidikan, adalah rekomendasi peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Apabila forum gelar perkara berkesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan memiliki kesesuaian yang koheren dengan unsur-unsur tindak pidana, maka rekomendasi mutlak yang dijatuhkan adalah melanjutkan proses hukum. Sebagai konsekuensinya, penyelidik akan berubah fungsi menjadi penyidik, dan institusi kepolisian wajib menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Sejalan dengan itu, penyidik juga dibebani kewajiban administratif-formil untuk menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Penuntut Umum di institusi Kejaksaan serta tembusannya kepada pihak pelapor dan terlapor, dalam jangka waktu maksimal tujuh hari.
Konsekuensi hukum kedua terjadi pada gelar perkara di tahapan penyidikan, yakni rekomendasi penetapan tersangka. Penjatuhan status tersangka adalah perampasan sebagian hak asasi warga negara yang berimplikasi sangat berat. Oleh karenanya, forum gelar perkara bertindak sangat ketat dalam memvalidasi dalil bahwa pembuktian dibebankan kepada pihak yang mendakwa (actori incumbit probatio).
Apabila forum meyakini bahwa penyidik telah secara sah dan meyakinkan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pembuktian, ditambah dengan adanya keterikatan persesuaian yang bermuara pada satu individu, maka forum akan mengesahkan penetapan tersangka. Keputusan ini memberikan lampu hijau bagi penyidik untuk melakukan serangkaian upaya paksa lanjutan yang koersif, termasuk penangkapan, penahanan badan, pencekalan keluar negeri, penyitaan harta benda, dan penggeledahan paksa.
Konsekuensi hukum ketiga, yang kerap kali menimbulkan kontroversi dan perlawanan litigasi, adalah rekomendasi penghentian perkara. Konsekuensi ini muncul apabila tim pengawas dan ahli dalam gelar perkara menemukan celah logika, ketiadaan pemenuhan unsur delik secara absolut, alat bukti yang tidak mencapai ambang batas minimal, atau terdapat alasan-alasan penghapus kewenangan penuntutan. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) mengatur gugurnya kewenangan penuntutan karena berbagai alasan, termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara yang sama (ne bis in idem), kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, ditariknya pengaduan, atau penyelesaian di luar proses peradilan.
Atas dasar alasan tersebut, penyidik akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SPPP) jika masih di tahap awal, atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika sudah masuk tahap pro-justitia. Status terlapor atau tersangka akan dipulihkan demi hukum. Namun demikian, hukum juga menyeimbangkan keadaan; penghentian perkara tidak serta-merta menutup ruang keadilan bagi pelapor.
Pelapor berhak mengujinya secara terbuka melalui institusi kekuasaan kehakiman dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri setempat, untuk menilai objektivitas dan keabsahan dari penghentian tersebut.
Konsekuensi hukum keempat adalah penyelesaian melalui metode keadilan restoratif. Jika gelar perkara menemukan bahwa syarat materiil (seperti perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak berpotensi memecah belah masyarakat) dan syarat formil (tersedianya akta perdamaian dan ganti rugi sukarela) telah terpenuhi tanpa adanya paksaan, maka forum akan merekomendasikan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif, yang menempatkan pemulihan harmoni sosial di atas doktrin pembalasan pidana (retributive justice).
Lampiran V angka B.4.c Perkabareskrim 1/2022 menegaskan bahwa setelah gelar perkara khusus, pimpinan gelar memberikan batasan waktu maksimal 45 (empat puluh lima) hari kepada penyidik untuk menindaklanjuti rekomendasi. Lampiran V angka B.5.c Perkabareskrim 1/2022 mengatur bahwa apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti secara profesional dalam batas waktu yang ditentukan, maka tim pemeriksaan pendahuluan akan melakukan klarifikasi kepada penyidik, yang dapat berimplikasi pada sanksi etik atau bahkan pidana.
Analisis terhadap Pertanyaan Klien
Berdasarkan paparan fakta hukum dari pertanyaan konsultasi klien, dapat diidentifikasi beberapa permasalahan empiris: klien diundang secara resmi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum tingkat Kepolisian Daerah untuk menghadiri proses gelar perkara; undangan ini berakar dari sebuah Laporan Polisi yang proses penanganannya telah memakan waktu yang sangat signifikan, yakni kurang lebih satu tahun; dan sepanjang periode waktu tersebut, laporan yang dimaksud stagnan di tahap penyelidikan tanpa adanya tanda-tanda peningkatan menuju tahap penyidikan.
Analisis komprehensif terhadap situasi ini harus dimulai dengan membedah makna waktu satu tahun di tahap penyelidikan. Berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (speedy trial), durasi penanganan selama satu tahun pada tahapan pencarian peristiwa pidana sangat di luar kebiasaan operasional normal, mengindikasikan adanya status undue delay (penundaan yang tidak wajar).
Keterlambatan ekstrem ini secara doktrinal memberikan petunjuk kuat atas terjadinya satu dari tiga hal: pertama, penyidik mengalami kebuntuan total (deadlock) dalam menemukan atau memverifikasi alat bukti; kedua, pelapor belum mampu membuktikan secara meyakinkan relasi antara kerugiannya dengan unsur tindak pidana murni (bisa jadi peristiwa tersebut memiliki irisan tebal dengan ranah perdata/wanprestasi kontrak); atau ketiga, terjadi perbedaan penafsiran hukum yang tajam secara internal di tingkat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengenai layak atau tidaknya perkara tersebut diteruskan.
Diundangnya klien (dalam kapasitasnya sebagai pelapor) ke dalam forum gelar perkara tersebut memberikan konfirmasi mutlak bahwa Kepolisian Daerah tidak sedang melaksanakan gelar perkara biasa yang bersifat rutin dan tertutup. Sebaliknya, pemanggilan pihak yang berperkara untuk bertatap muka mengindikasikan bahwa forum tersebut adalah sebuah gelar perkara khusus, atau setidak-tidaknya, gelar perkara biasa yang ditingkatkan eskalasinya karena mendapat supervisi dari satuan yang lebih tinggi, yang sangat mungkin terjadi sebagai akibat dari adanya desakan, komplain dari pihak pelapor, atau audit rutin dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik).
Adapun tujuan dilakukannya gelar perkara khusus yang mengundang klien pada saat ini adalah untuk melakukan konfrontasi faktual yang objektif dan pembedahan perkara secara paripurna (case unblocking). Pimpinan gelar perkara (yang kemungkinan melibatkan perwira pengawas dan divisi hukum) tidak akan memutus kelanjutan kasus hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat setahun lalu. Mereka mengundang klien agar klien dapat membuktikan, mempresentasikan, dan meyakinkan secara langsung di hadapan forum bahwa laporan yang diajukan tidaklah cacat hukum. Forum ini diadakan guna meminta pertanggungjawaban logika hukum dari pelapor atas dokumen-dokumen yang diserahkan, menguji ketajaman alat bukti yang dimiliki, dan menggali keyakinan pengawas apakah kasus ini layak untuk diangkat dan diinjeksi dengan kewenangan upaya paksa negara (naik penyidikan), ataukah memang harus disudahi karena tidak cukup bukti pidana.
Apa yang harus dipersiapkan dalam menghadiri gelar perkara tersebut? Klien perlu mempersiapkan beberapa hal secara strategis. Pertama, klien harus menguasai secara utuh materi laporan yang disampaikan, termasuk bukti-bukti yang telah diserahkan, kronologi kejadian, serta nama-nama saksi yang relevan. Kedua, klien perlu mengidentifikasi dengan jelas alasan mengapa laporan tersebut belum ditindaklanjuti—apakah karena kurang bukti, kurangnya koordinasi antaraparat, atau faktor lain. Ketiga, klien sebaiknya datang dengan didampingi oleh advokat atau penasihat hukum yang memahami prosedur gelar perkara. Keempat, klien perlu menyusun secara tertulis poin-poin yang ingin disampaikan dalam forum tersebut, termasuk permintaan agar status laporan segera diputuskan apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Kelima, klien harus bersikap kooperatif, tenang, dan faktual dalam menyampaikan keterangan, serta menghindari sikap konfrontatif yang dapat mengganggu jalannya forum. Keenam, klien dan kuasa hukum harus siap dengan kemungkinan terburuk. Apabila setelah klien melakukan pemaparan, forum gelar perkara tetap merekomendasikan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SPPP) dengan dalil tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana, klien harus mencatat secara cermat rasio logis dari penghentian tersebut, dan selanjutnya mempersiapkan langkah litigasi dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri setempat.
Kesimpulan Hukum
Berangkat dari seluruh elaborasi, interpretasi norma, konstruksi doktrinal, dan pendekatan peraturan perundang-undangan—yang membentang dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang revolusioner (UU 20/2025), pedoman manajerial Perkap 6/2019, serta rincian prosedural Perkabareskrim 1/2022—maka dapat ditarik kesimpulan hukum yang utuh, koheren, dan komprehensif sebagai berikut:
Pertama, gelar perkara menempati posisi yang tidak dapat ditawar (conditio sine qua non) dalam arsitektur penegakan hukum pidana yang objektif. Mekanisme ini tidak sekadar berfungsi sebagai pelengkap prosedur administratif kepolisian, melainkan merupakan instrumen pengujian keabsahan hukum (legal vetting) yang diwajibkan secara imperatif oleh undang-undang (khususnya Pasal 19 dan Pasal 62 UU 20/2025) untuk mencegah kesewenang-wenangan (abuse of power). Melalui sistem saringan yang melibatkan fungsi pengawasan independen dan kajian ilmiah yang presisi, gelar perkara memastikan bahwa setiap keputusan untuk merampas kemerdekaan tersangka, atau sebaliknya menghentikan perlindungan terhadap korban, didasarkan pada landasan hukum yang sah dan pemenuhan syarat minimal alat bukti.
Kedua, gelar perkara dibedakan menjadi gelar perkara biasa—yang bersifat rutin dan dilaksanakan pada tahap awal, pertengahan, dan akhir penyidikan untuk lima tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Perkap 6/2019—serta gelar perkara khusus—yang bersifat responsif terhadap pengaduan masyarakat, putusan praperadilan, atau perkara yang menjadi perhatian publik sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Perkap 6/2019 dan diperluas dalam Lampiran V Perkabareskrim 1/2022. Perbedaan fundamental terletak pada komposisi peserta: gelar perkara biasa bersifat internal dan opsional mengundang pengawas, sedangkan gelar perkara khusus bersifat eksternal dan wajib mengundang fungsi pengawasan, fungsi hukum, serta ahli, serta dalam keadaan tertentu mengundang pelapor dan terlapor.
Ketiga, pelapor atau terlapor dapat diundang dalam gelar perkara terbuka, terutama dalam konteks gelar perkara khusus, namun kedudukan mereka bukan sebagai peserta yang berhak memutuskan, melainkan sebagai pihak yang didengar keterangannya (asas audi alteram partem) sebelum forum dilanjutkan secara tertutup oleh internal kepolisian. Setelah sesi pemaparan selesai, para pihak wajib meninggalkan ruangan demi menjaga independensi dan ketidakberpihakan pengambilan keputusan, sebagaimana diatur dalam Lampiran V Perkabareskrim 1/2022.
Keempat, hasil gelar perkara berupa rekomendasi—bukan putusan final yang mengikat secara mutlak—yang menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil keputusan hukum, seperti menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, menghentikan penyidikan (melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan), atau menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif. Rekomendasi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang nyata dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan negeri. Batas waktu pelaksanaan rekomendasi umumnya 45 hari, dan ketidakpatuhan dapat berimplikasi pada pemeriksaan pendahuluan.
Kelima, bagi pihak yang menerima undangan gelar perkara setelah proses yang berkepanjangan (satu tahun tanpa kejelasan), hal tersebut dapat dimaknai sebagai upaya kepolisian untuk memberikan kepastian hukum—baik dengan menaikkan status ke tahap penyidikan maupun dengan menghentikan perkara—serta sekaligus sebagai forum untuk merespons potensi pengaduan atau ketidakjelasan yang telah berlangsung. Durasi yang panjang mengindikasikan adanya kebuntuan atau perbedaan interpretasi yang memerlukan penyelesaian melalui forum gelar perkara khusus.
Rekomendasi Hukum Praktis
Bagi masyarakat yang menerima undangan untuk menghadiri gelar perkara, disarankan untuk melakukan langkah-langkah berikut sebagai bentuk kesiapsiagaan hukum.
Pertama, jangan mengabaikan undangan tersebut. Kehadiran dalam gelar perkara—baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor—adalah kesempatan untuk menyampaikan pandangan secara langsung dan untuk memperoleh kejelasan mengenai status perkara. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat diartikan sebagai ketidakooperatifan dan tidak menguntungkan bagi pihak yang bersangkutan.
Kedua, hadirlah dengan didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Pendampingan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi, bahwa keterangan yang disampaikan tidak keluar dari koridor fakta hukum yang relevan, serta untuk memandu jalannya presentasi, mencegah klien merespons pertanyaan yang bersifat menjebak (leading questions), memberikan bantahan terhadap interpretasi hukum yang keliru, dan memastikan agar perlakuan terhadap klien selama proses gelar berlangsung secara profesional dan berimbang.
Ketiga, siapkan secara tertulis kronologi perkara, bukti-bukti yang telah diserahkan, serta pertanyaan-pertanyaan yang ingin diajukan kepada penyidik, terutama mengenai alasan mengapa perkara belum memperoleh kepastian hukum setelah jangka waktu yang panjang. Klien harus mampu menyusun kembali kronologi kejadian secara terstruktur, urut waktu, logis, dan deskriptif, serta memetakan matriks pembuktian yang menghubungkan secara presisi antara tindak pidana yang dituduhkan dengan alat bukti konkret yang telah diserahkan.
Keempat, pahami bahwa gelar perkara bukanlah sidang pengadilan, sehingga tidak ada pihak yang “dihakimi” atau “dinyatakan bersalah” dalam forum tersebut. Bersikaplah profesional, objektif, dan fokus pada substansi perkara. Klien dan penasihat hukumnya wajib menjaga intonasi, tidak bersikap provokatif, hiperbolik, atau menyerang personal institusi kepolisian maupun pihak terlapor secara tidak berdasar.
Kelima, setelah gelar perkara selesai, mintalah kepastian secara tertulis mengenai hasil rekomendasi dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik, serta jadwal penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berikutnya. Catat secara cermat rasio logis dari setiap keputusan yang diambil oleh forum.
Keenam, lakukan mitigasi dan persiapan perlawanan hukum lanjutan. Sebagai probabilitas hukum, klien dan kuasa hukum harus siap dengan kemungkinan terburuk. Apabila forum gelar perkara merekomendasikan penghentian perkara, klien tidak perlu bereaksi anarkis di ruang gelar. Berdasarkan asas negara hukum yang menjamin kontrol peradilan atas tindakan penegak hukum, klien melalui advokatnya dapat mempersiapkan langkah litigasi dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri setempat untuk menguji objektivitas dan keabsahan penghentian perkara tersebut.
Dengan pemahaman yang benar mengenai gelar perkara—baik biasa maupun khusus—masyarakat dapat menjalani proses hukum dengan lebih tenang, terinformasi, dan pada akhirnya memperoleh kepastian hukum yang menjadi hak setiap warga negara dalam negara hukum Pancasila.

