Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami siap memberikan pendampingan hukum terbaik dengan pendekatan strategis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Konsultasikan permasalahan hukum Anda sekarang.

Konsultasi Sekarang

Memahami Aturan Penganiayaan dalam KUHP Baru dan Penyesuaian Ketentuan Pidananya

 

Konsultasi Hukum: Delik Penganiayaan dalam KUHP Baru

Pertanyaan

"Selamat pagi, Bang Eka. Saya mau bertanya terkait delik penganiayaan dalam KUHP Baru, khususnya Pasal 466 KUHP yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 112/PUU-XXIV/2026. Yang menjadi persoalan, Pasal 466 KUHP tidak memberikan definisi yang jelas mengenai frasa ‘melakukan penganiayaan’, karena penjelasannya justru menyerahkan penafsiran kepada hakim sesuai perkembangan nilai sosial, budaya, dan dunia kedokteran. Para Pemohon berpendapat kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi korban, karena unsur penganiayaan menjadi sangat bergantung pada interpretasi hakim dan tidak memiliki parameter yang tegas. Menurut Abang, apakah model perumusan seperti ini memang berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam hukum pidana? Dan apakah penyerahan definisi ‘penganiayaan’ sepenuhnya kepada interpretasi hakim dapat menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum? Terima kasih."

Jawaban: Pengantar

Pertanyaan konsultasi yang diajukan kepada kami mencerminkan kegelisahan akademik dan praktis yang sangat fundamental dalam diskursus hukum pidana nasional kontemporer.

Pembaruan tata hukum pidana Indonesia melalui pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” atau “KUHP 2023”) membawa sejumlah lompatan paradigma, mulai dari transisi menuju keadilan restoratif hingga kodifikasi norma-norma yang sebelumnya tersebar di luar kodifikasi sentral, dengan tujuan mencabut akar kolonial dari sistem hukum pidana nasional.

Namun, di tengah transformasi tersebut, terdapat formulasi delik yang justru memantik perdebatan sengit mengenai jaminan kepastian hukum, salah satunya adalah tindak pidana penganiayaan.

Menjawab pertanyaan Saudara perihal delik penganiayaan dalam KUHP 2023, khususnya Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, esai hukum ini disusun secara komprehensif untuk membedah anatomi norma yang dipersoalkan. Kekhawatiran Saudara mengenai ketiadaan definisi limitatif atas frasa “melakukan penganiayaan” dalam batang tubuh undang-undang, yang penafsirannya kemudian didelegasikan secara absolut kepada majelis hakim berdasarkan perkembangan nilai sosial, budaya, dan dunia kedokteran, merupakan persoalan yang sangat krusial.

Pasal ini bahkan menjadi objek pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 112/PUU-XXIV/2026, yang meskipun ditarik kembali sebelum pemeriksaan pokok permohonan, isu konstitusionalitasnya tetap relevan untuk dikaji.

Delegasi pemaknaan melalui bagian Penjelasan tersebut tidak hanya menggeser titik berat pembentukan hukum dari kekuasaan legislatif ke yudikatif, tetapi juga memicu ketidakpastian bagi seluruh subjek hukum, khususnya korban tindak pidana.

Artikel ini akan mengupas secara mendalam rumusan Pasal 466 KUHP 2023, problematika frasa “melakukan penganiayaan”, serta potensi multitafsir dan dampaknya terhadap kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Rumusan Pasal 466 KUHP dan Penjelasannya

Batu penjuru dari seluruh analisis ini harus dimulai dengan pembacaan secara teliti dan verbatim terhadap teks hukum positif yang berlaku. Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, menyatakan:

“Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Selanjutnya, kualifikasi pemberatan akibat perbuatan tersebut dijabarkan pada ayat-ayat berikutnya. Pasal 466 ayat (2) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”

Pasal 466 ayat (3) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”

Memperluas dimensi perbuatan, Pasal 466 ayat (4) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:

“Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.”

Dan akhirnya, sebagai wujud kebijakan kriminal dalam pembatasan pemidanaan, Pasal 466 ayat (5) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:

“Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.”

Problematika utama yang memicu diskursus tidak terletak pada batang tubuh pasal tersebut secara parsial, melainkan pada kehendak pembentuk undang-undang yang tertuang dalam penjelasan resminya. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan:

“Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan. Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur ‘dengan sengaja’ karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j dalam rangka pemberatan pidana.”

Rumusan batang tubuh yang disandingkan dengan penjelasannya ini memperlihatkan suatu desain norma terbuka (blanket norm). Pembentuk undang-undang secara sadar melakukan abdikasi atau penyerahan kewenangan perumusan delik materiil kepada institusi peradilan. Dengan menyatakan bahwa undang-undang tidak memberikan perumusan pengertian, hukum pidana yang seharusnya menjadi benteng kepastian bagi kemerdekaan individu telah diubah menjadi sebuah kanvas kosong yang baru akan diisi warnanya oleh hakim di ruang persidangan berdasarkan variabel sosiologis dan medis yang sangat fluktuatif.

Kualifikasi Delik Penganiayaan dalam KUHP Baru

Dalam konstruksi tata hukum pidana materiil yang baru, tindak pidana terhadap tubuh diklasifikasikan secara berjenjang guna merespons berbagai tingkat bahaya dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku. UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur kualifikasi delik penganiayaan secara komprehensif mulai dari Pasal 466 hingga Pasal 471, yang merepresentasikan bentuk penganiayaan pokok, penganiayaan berat, penganiayaan berencana, hingga ragam penganiayaan dengan pemberatan khusus.

Pasal 466 menempati posisi sentral sebagai grunddelict atau tindak pidana dasar. Di atas fondasi ini, pembentuk undang-undang membangun struktur pemberatan yang didasarkan pada niat batin pelaku (mens rea). Sebagaimana ketentuan Pasal 467 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:

“Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Ayat (2) dan (3) pasal yang sama memperberat ancaman menjadi 7 (tujuh) tahun apabila mengakibatkan luka berat, dan 9 (sembilan) tahun apabila mengakibatkan matinya orang. Elemen “rencana terlebih dahulu” mengubah dimensi psikologis dari delik, menuntut tingkat pertanggungjawaban yang lebih eskalatif dibandingkan dengan penganiayaan spontan.

Lebih jauh, Pasal 468 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merumuskan kualifikasi penganiayaan berat:

“Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” dan meningkat menjadi 10 (sepuluh) tahun apabila mengakibatkan matinya orang”.

Jika penganiayaan berat tersebut dilakukan dengan perencanaan, Pasal 469 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memperberat sanksi pidananya menjadi penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan ayat (2) pasal yang sama menyatakan bahwa apabila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selain berbasis pada niat dan tingkat luka, UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga memberikan kualifikasi pemberatan berdasarkan status subjek korban atau sarana yang digunakan. Pasal 470 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan bahwa pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) apabila penganiayaan dilakukan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah, dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, atau dilakukan terhadap ibu atau ayah kandung.

Terakhir, Pasal 471 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengakomodasi tindak pidana penganiayaan ringan:

“penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” dengan ketentuan bahwa percobaan penganiayaan ringan tidak dipidana.

Meskipun secara taksonomi perumusan kualifikasi delik ini tampak sangat terstruktur, sistematis, dan proporsional dalam memetakan sanksi pidana, seluruh hierarki pasal tersebut bergantung mutlak pada titik pangkal definisi “penganiayaan”. Tanpa adanya landasan yang presisi tentang apa yang secara ontologis dikategorikan sebagai perbuatan penganiayaan, seluruh kualifikasi turunan mulai dari penganiayaan berencana hingga penganiayaan ringan akan mewarisi cacat ketidakpastian yang bersemayam di dalam Pasal 466. Karena itu, analisis terhadap kejelasan unsur inti delik penganiayaan tidak dapat dipisahkan dari evaluasi terhadap seluruh sistem kualifikasi tindak pidana terhadap tubuh dalam KUHP 2023.

Problematika Frasa “Melakukan Penganiayaan”

Ketiadaan definisi statutori yang membatasi frasa “melakukan penganiayaan” menghadirkan problematika yurisprudensial yang mendalam. Dalam tradisi hukum pidana kontinental yang dianut oleh Indonesia, setiap delik pidana harus dirumuskan secara jelas elemen-elemennya (bestanddelen).

Unsur perbuatan materiil (actus reus) merupakan komponen absolut yang harus diidentifikasi secara nyata sebelum menelisik sikap batin pelakunya. Ketika rumusan undang-undang membiarkan frasa ini tidak terdefinisi secara otonom, norma tersebut kehilangan otoritasnya sebagai kaidah larangan primer.

Problematika utama menyeruak dari pendelegasian makna tersebut kepada dua indikator yang sangat abstrak dan dinamis, yakni “perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya” serta “perkembangan dunia kedokteran”. Dari sudut pandang sosiologis, Indonesia adalah konstelasi pluralitas yang tersusun atas ratusan entitas budaya dengan pandangan moral, tradisi, dan kebiasaan yang beraneka ragam.

Suatu kontak fisik yang di satu wilayah adat dianggap sebagai bentuk pendisiplinan sosial yang lumrah atau bahkan ritual pembersihan komunal, sangat mungkin dipandang sebagai tindak pidana yang brutal di wilayah hukum metropolitan. Menggantungkan definisi penganiayaan pada nilai budaya berarti mengizinkan fragmentasi hukum pidana nasional menjadi hukum pidana partikular yang terkotak-kotak berdasarkan wilayah geografis. Hal ini mendekonstruksi kesatuan sistem hukum nasional yang seharusnya seragam di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sisi lain, parameter “perkembangan dunia kedokteran” menggeser otoritas pembuktian yuridis menjadi pembuktian teknis-klinis. Undang-undang secara tidak langsung menyatakan bahwa suatu penderitaan baru dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan apabila ilmu kedokteran saat ini memiliki nomenklatur untuk mengakuinya sebagai “kerusakan kesehatan”.

Realitas penderitaan korban, khususnya yang berkaitan dengan guncangan psikologis atau rasa sakit neuro-somatik yang sulit dibuktikan melalui lesi fisik yang kasat mata, berisiko terabaikan apabila ilmu kedokteran belum merumuskannya secara definitif. Ketergantungan absolut pada parameter medis mendelegasikan wewenang pemidanaan kepada dokter ahli, bukan kepada ahli hukum, sehingga melucuti esensi perbuatan melawan hukum itu sendiri.

Dengan konstruksi demikian, pembentuk undang-undang tidak hanya membiarkan ruang kosong dalam rumusan delik, tetapi juga menyerahkan pengisiannya sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di kemudian hari tanpa jaminan bahwa definisi yang dihasilkan akan seragam, adil, dan dapat diprediksi oleh seluruh subjek hukum.

Asas Legalitas dan Kepastian Hukum dalam Hukum Pidana

Asas legalitas merupakan tiang penyangga utama dari seluruh bangunan hukum pidana modern. Tanpa asas ini, hukum pidana akan merosot menjadi instrumen represi kekuasaan yang tiranik. Pasal 1 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan:

“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Doktrin hukum pidana yang dijabarkan oleh para ahli menegaskan bahwa asas nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali mengandung beberapa sub-prinsip mutlak, di antaranya adalah lex scripta (hukum harus tertulis), lex praevia (hukum tidak boleh berlaku surut), lex certa (hukum harus dirumuskan secara jelas), dan lex stricta (hukum harus dimaknai secara ketat tanpa perluasan analogi) (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, 2008).

Khusus mengenai lex certa, prinsip ini membebankan kewajiban imperatif kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun rumusan delik sejelas-jelasnya. Hal ini bertujuan sebagai instrumen perlindungan warga negara (legal warning) agar mereka dapat memprediksi dan menghindari perbuatan yang dikriminalisasi oleh negara.

Rumusan Pasal 466 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta Penjelasannya menabrak prinsip lex certa dan lex stricta secara frontal. Ketika undang-undang secara sengaja membatalkan usahanya untuk memberikan definisi dan menyerahkan pemaknaan perbuatan yang dilarang kepada interpretasi hakim berbasis kondisi sosial dan medis, undang-undang tersebut telah kehilangan sifat kejelasan dan ketegasannya.

Hukum pidana tidak boleh bersikap elastis. Elastisitas norma dalam hukum pidana merupakan musuh abadi dari kepastian hukum. Warga negara berhak mengetahui secara pasti batasan antara perbuatan yang sah dan perbuatan yang melanggar hukum tanpa harus menebak-nebak bagaimana persepsi sosiologis hakim atau diagnosis medis dokter di masa depan. Kegagalan pembentuk undang-undang dalam memberikan batasan definitif ini mendelegitimasi asas legalitas dan menempatkan masyarakat dalam bayang-bayang ancaman pemidanaan yang serba tidak pasti.

Kedudukan Penjelasan Pasal dalam Pembentukan Unsur Delik

Secara teoretis dan dogmatik dalam ilmu perundang-undangan, bagian penjelasan dalam suatu regulasi memiliki kedudukan hukum dan fungsional yang sangat ketat pembatasannya. Berdasarkan rezim hukum formil di Indonesia, penjelasan suatu undang-undang difungsikan secara eksklusif sebagai tafsir autentik (authentic interpretation) pembentuk undang-undang terhadap norma yang terkandung dalam batang tubuh. Penjelasan dilarang keras memuat rumusan norma yang bersifat substantif, dilarang memperluas atau mempersempit norma, dan dilarang menciptakan norma delegasi yang baru.

Ketentuan mengenai fungsi dan batasan Penjelasan diatur secara eksplisit dalam Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara spesifik, angka 176 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan:

“Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.”

Kutipan di atas menegaskan dua larangan fundamental, yaitu: pertama, penjelasan tidak boleh mengandung norma; kedua, penjelasan tidak boleh menimbulkan ketidakjelasan norma. Dengan demikian, apabila suatu Penjelasan justru menjadi satu-satunya sumber untuk mencari makna unsur inti delik yang tidak dirumuskan dalam batang tubuh, maka Penjelasan tersebut telah melampaui kapasitas ontologisnya dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, angka 177 Lampiran II yang sama menyatakan:

“Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.”

Angka 178 menambahkan:

“Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

Kehadiran Penjelasan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan anomali serius dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketika batang tubuh pasal hanya memuat frasa “melakukan penganiayaan”, penjelasan pasal justru secara proaktif menciptakan norma baru dengan memberikan pedoman kerja bagi hakim untuk menafsirkan berdasarkan nilai budaya dan kedokteran. Ini adalah bentuk penyelundupan norma. Pendelegasian kekuasaan untuk mendefinisikan sebuah perbuatan pidana kepada interpretasi sosiologis-medis adalah kebijakan substantif yang tidak seharusnya disisipkan melalui kolom penjelasan.

Penting untuk dicatat bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan tersebut secara khusus menyangkut materi muatan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah. Pasal V Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyatakan:

Pasal V
Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), diubah sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang:
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

Perubahan ini sekaligus juga menyesuaikan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal VI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III, dan menghapuskan ketentuan pidana kurungan.

Dengan demikian, dalam konteks Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023, terjadi pergeseran fungsi Penjelasan, yaitu Penjelasan tidak hanya menerangkan norma, tetapi justru menjadi satu-satunya sumber untuk mencari makna unsur inti delik “penganiayaan” yang tidak dirumuskan dalam batang tubuh.

Apabila unsur pokok delik pidana dibentuk di luar locus normatif yang semestinya (yaitu batang tubuh undang-undang), maka hal ini mengganggu tertib hierarki peraturan perundang-undangan dan merusak kepastian hukum. Ketidakmampuan legislator dalam memformulasikan definisi penganiayaan tidak boleh dikompensasi dengan membebankan tugas perumusan delik tersebut kepada lembaga peradilan. Delegasi kewenangan semacam ini melanggar prinsip pemisahan kekuasaan dan merusak struktur logis pembentukan hukum pidana nasional.

Penafsiran Hakim dalam Hukum Pidana

Penyerahan kewenangan pendefinisian delik secara penuh kepada majelis hakim menuntut kita untuk meninjau kembali doktrin penemuan hukum (rechtsvinding) dalam ranah peradilan pidana. Independensi hakim memang mengharuskan mereka untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang selanjutnya disebut “UU tentang Kekuasaan Kehakiman” menyatakan:

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Dalam kerangka hukum pidana materiil, ketentuan ini sejalan dengan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) menyatakan:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.”

Namun demikian, ekosistem hukum pidana membatasi kemerdekaan hakim dalam menafsirkan teks secara tajam oleh tembok asas legalitas. Hakim tidak diperkenankan menggunakan penalaran analogi untuk mengkriminalisasi perbuatan yang tidak secara eksplisit dilarang oleh rumusan undang-undang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP 2023:

“Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.”

Dengan adanya pedoman penafsiran terbuka dalam Penjelasan Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023, hakim dituntut untuk melakukan konversi peran dari seorang yuris penafsir teks undang-undang menjadi seorang pengamat sosial dan analis medis. Hal ini sangat rentan memicu bias subjektivitas majelis hakim. Keterbatasan pengetahuan majelis hakim terhadap dinamika sosiokultural yang sangat beragam, ditambah dengan ketidakpahaman teknis mengenai terminologi kedokteran forensik, akan membuat putusan pengadilan menjadi ruang pertaruhan probabilitas.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ketika hakim diwajibkan menyesuaikan interpretasinya dengan “perkembangan dunia kedokteran”, kekuasaan yudisial secara de facto disubordinasikan pada supremasi ahli medis. Kedudukan ahli yang seharusnya berfungsi memberikan keterangan pendukung (Keterangan Ahli), bermutasi menjadi penentu ultimat atas terpenuhi atau tidaknya unsur pidana penganiayaan. Apabila sebuah institusi kedokteran belum mengklasifikasikan suatu penderitaan mental atau fisik traumatis ke dalam kategori “kerusakan kesehatan”, hakim akan terbelenggu untuk menyatakan bahwa unsur penganiayaan tidak terpenuhi.

Penafsiran yang dibebani oleh faktor-faktor non-hukum secara absolut ini akan mengikis otoritas kehakiman dalam memutus perkara secara independen dan murni berbasis keyakinan hukum yang objektif. Ketika undang-undang sendiri tidak memberikan definisi sama sekali mengenai unsur inti delik dan penjelasannya justru menyerahkan pengisian makna sepenuhnya kepada hakim, maka batas antara penafsiran yang sah dan perluasan makna yang dilarang menjadi kabur. Hakim, dalam kapasitasnya sebagai “corong undang-undang” (wetspraak) sekaligus pembaru hukum, akan mengalami kesulitan untuk menentukan batas yang tegas antara penafsiran otentik dan pembentukan norma baru.

Potensi Multitafsir dan Ketidakpastian Hukum

Dampak destruktif yang paling nyata dari formulasi norma blangko ini adalah lahirnya multitafsir yang masif dalam praktik peradilan. Ketika parameter perbuatan jahat (actus reus) diambangkan, maka keseragaman penerapan hukum di seluruh yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mustahil dicapai. Potensi multitafsir ini akan menajamkan polarisasi putusan pengadilan (disparity of sentencing) yang sangat mencederai rasa keadilan publik.

Ketidakpastian ini berwujud dalam dua dimensi utama: dimensi spasial dan dimensi temporal. Pada dimensi spasial, perbedaan lanskap kebudayaan antardaerah akan melahirkan standar ganda dalam penegakan hukum. Sebagai ilustrasi, tradisi yang melibatkan unsur kekerasan fisik dalam ritus kedewasaan di wilayah tertentu dapat ditafsirkan oleh hakim setempat sebagai bukan penganiayaan karena dilegitimasi oleh “perkembangan nilai budaya” lokal.

Sebaliknya, perbuatan yang ekuivalen yang dilakukan oleh warga di wilayah urban akan serta-merta divonis sebagai tindak pidana penganiayaan. Hal ini secara telanjang melanggar prinsip equality before the law di mana warga negara diperlakukan berbeda oleh hukum nasional hanya karena letak geografis atau latar belakang kebudayaannya. Padahal Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pada dimensi temporal, nilai sosial dan standar medis bersifat dinamis. Sebuah pukulan ringan mungkin saat ini tidak dianggap “merusak kesehatan” oleh konsensus medis, namun sepuluh tahun mendatang riset kedokteran baru mungkin mengkategorikannya sebagai penyebab trauma seluler jangka panjang.

Pergeseran pemaknaan kriminal tanpa adanya revisi undang-undang formal oleh legislatif menciptakan jebakan hukum bagi masyarakat. Seseorang dapat dipidana atas perbuatan yang pada waktu dilakukannya belum terklasifikasi secara medis sebagai penganiayaan. Ini adalah anomali hukum yang menentang logika dasar kepastian hukum dan secara radikal meruntuhkan kemampuan hukum pidana untuk memberikan kepastian perilaku bagi warganya.

Kondisi ini juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Jika ukuran delik dibiarkan bergantung pada “perkembangan dunia kedokteran” tanpa parameter limitatif, maka perbedaan akses medis dapat berubah menjadi perbedaan tingkat perlindungan hukum, sehingga menimbulkan diskriminasi faktual antara korban di perkotaan dan korban di daerah terpencil. Negara wajib menjamin bahwa perlindungan hukum terhadap integritas fisik warga negara diberikan secara setara di seluruh yurisdiksi, tanpa dipengaruhi oleh faktor geografis, sosial, ekonomi, atau kultural.

Perspektif Korban dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan

Jika ditinjau dari kacamata viktimologi, kelompok yang paling dirugikan oleh kekaburan rumusan Pasal 466 adalah korban tindak pidana itu sendiri. Hukum pidana modern tidak lagi berpusat semata pada penghukuman pelaku (offender-oriented), tetapi juga mengedepankan pemulihan korban (victim-oriented). Proses pemulihan ini harus diawali dengan kemampuan korban untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa hak konstitusional atas integritas tubuhnya telah dilanggar melalui instrumen hukum yang pasti.

Penjelasan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengaitkan penganiayaan dengan perkembangan dunia kedokteran secara empiris telah menyandera proses pembuktian pada kekuatan Visum et Repertum atau Keterangan Ahli.

Dalam realitas sosiologis penegakan hukum di Indonesia, terdapat kesenjangan akses yang luar biasa terhadap fasilitas kedokteran forensik. Korban yang berada di wilayah terpencil akan sangat kesulitan menghadirkan bukti medis yang presisi untuk memuaskan konstruksi hakim mengenai “perkembangan dunia kedokteran”. Kegagalan pembuktian medis ini akan berujung pada gugurnya unsur delik, sehingga pelaku bebas dari jerat pidana, sementara korban tidak mendapatkan keadilan apa pun.

Lebih jauh, ketidakjelasan batas penganiayaan ini memperlemah posisi korban dalam menuntut restitusi dan ganti rugi. Berdasarkan pembaruan hukum acara pidana dan ketentuan perlindungan korban, pemberian kompensasi dan restitusi dikonstruksikan di atas pembuktian adanya kerugian fisik, mental, atau ekonomi yang diderita akibat kejahatan.

Apabila hakim menafsirkan bahwa tindakan fisik pelaku “dapat ditoleransi” oleh nilai budaya setempat sehingga tidak masuk kualifikasi penganiayaan, maka gugur pula hak korban atas pemulihan finansial dan keadilan restoratif. Proses hukum yang penuh perdebatan interpretatif di ruang sidang ini akan menimbulkan penundaan berlarut-larut, yang secara psikologis mereviktimisasi (secondary victimization) korban penganiayaan.

Dengan demikian, ketidakpastian definisi dalam norma a quo tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga secara sistemik menghambat akses korban terhadap keadilan substantif dan pemulihan yang menjadi haknya.

Relasi Pasal 466 KUHP dengan Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j KUHP

Ketidakcermatan perumusan Pasal 466 semakin terungkap ketika kita membedah bagian akhir dari penjelasannya. Pembentuk undang-undang berusaha memberikan justifikasi atas tidak dicantumkannya kata “dengan sengaja” dalam rumusan delik penganiayaan.

Penjelasan Pasal 466 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara eksplisit menyatakan bahwa unsur tersebut tidak dicantumkan karena “sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j dalam rangka pemberatan pidana”. Korelasi silang antar-pasal ini mengandung cacat logika hukum yang sangat fatal.

Memang benar, Pasal 36 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:

“Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.”

Ayat (2) pasal yang sama menegaskan:

“Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”

Oleh karena itu, secara doktrin, absensi kata “sengaja” dalam Pasal 466 dapat dipahami karena telah tertutupi oleh lex generalis Pasal 36.

Namun, persoalan dogmatik muncul ketika Penjelasan Pasal 466 menyeret “Pasal 54 huruf j” sebagai landasan pemberatan pidana atas unsur kesengajaan. Berdasarkan teks autentik UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 54 mengatur perihal pedoman pemidanaan yang wajib dipertimbangkan oleh hakim, bukan mengatur elemen mens rea. Secara spesifik, Pasal 54 ayat (1) huruf j UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi:

“pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban”.

Bagaimana mungkin sebuah variabel tentang “pemaafan korban” yang merupakan konsep rechterlijk pardon (pemaafan hakim) dijadikan dasar justifikasi tidak dicantumkannya unsur “dengan sengaja” demi kepentingan pemberatan pidana?

Ini adalah kesesatan bernalar dalam penyusunan norma. Pemaafan korban berfungsi sebagai alasan peringan atau penghapus sanksi pidana, sama sekali tidak memiliki persinggungan konseptual dengan kesengajaan yang menjadi syarat pemberatan delik penganiayaan.

Kesalahan perujukan silang dalam naskah penjelasan resmi undang-undang ini membuktikan secara empiris bahwa kualitas pembentukan UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal tersebut mengandung kecacatan yang memperparah kebingungan aparatur penegak hukum.

Analisis Argumentasi Pemohon dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XXIV/2026

Keresahan teoretis dan praktis atas kejanggalan perumusan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini menemukan puncaknya ketika diajukan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XXIV/2026.

Permohonan diajukan oleh Deddy Rizaldy Arwin Gommo (Pemohon I), seorang advokat yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas profesinya, dan Diorama Tiffany (Pemohon II), seorang wiraswasta yang pernah menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 466 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan penambahan frasa “tanpa hak atau melawan hukum”.

Para Pemohon juga memohon agar Penjelasan Pasal 466 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan definisi yang rigid:

“………..penganiayaan adalah perbuatan aktif yang dilakukan dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, yang mengakibatkan rasa sakit pada tubuh orang lain, luka pada tubuh orang lain, atau gangguan kesehatan yang bersifat fisik, yang dapat dibuktikan secara objektif berdasarkan ilmu kedokteran.”

Argumentasi utama para Pemohon berfokus pada pelanggaran terhadap asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (penafsiran ketat), serta pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945. Para Pemohon mendalilkan bahwa pendelegasian makna penganiayaan kepada interpretasi hakim dengan parameter yang berubah-ubah (perkembangan nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran) tidak memenuhi standar kepastian hukum yang adil.

Konstruksi norma demikian dianggap melegalkan pengalihan kewenangan legislasi (pembuatan undang-undang) secara diam-diam kepada kekuasaan yudikatif, sehingga unsur esensial kejahatan tidak ditentukan secara limitatif oleh negara. Lebih lanjut, para Pemohon mendalilkan bahwa rumusan norma yang menyerahkan definisi penganiayaan kepada interpretasi hakim dengan parameter yang cair secara aktual merugikan korban, karena membebani korban dengan pembuktian yang tidak proporsional, menimbulkan disparitas perlakuan, dan berpotensi menghalangi akses korban terhadap keadilan dan pemulihan.

Namun, perkara ini tidak sampai pada pemeriksaan pokok permohonan. Berdasarkan fakta hukum yang terekam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XXIV/2026 tertanggal 29 April 2026, para Pemohon menarik kembali permohonannya secara sukarela karena keterlambatan teknis penyampaian perbaikan permohonan.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang penetapan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon dan menyatakan bahwa permohonan ditarik kembali. Akibat hukum penarikan tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), yang menyatakan:

“Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.”

Dengan demikian, secara hukum para Pemohon dalam perkara a quo tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama untuk kedua kalinya.

Kendati permohonan ditarik kembali, substansi argumen yang telah terekskavasi tidak dapat diabaikan. Penarikan perkara ini bukan berarti pembatalan substansi materiil atas kelemahan Pasal 466. Para Pemohon telah berhasil menyajikan secara valid bahwa penormaan tersebut mencederai asas kepastian hukum yang adil, yang secara niscaya akan merugikan korban pencari keadilan dalam membuktikan tindak pidana. Fakta ini menjadi peringatan dini bagi aparat penegak hukum agar lebih mawas dalam mengimplementasikan pasal tersebut.

Pertanyaan mengenai apakah norma a quo bertentangan dengan UUD NRI 1945 tetap terbuka untuk diuji kembali, namun dengan ketentuan sebagai berikut. Pasal 60 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Akan tetapi, Pasal 60 ayat (2) memberikan pengecualian:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

Dengan demikian, larangan ne bis in idem dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi tidak bersifat mutlak. Pemohon lain dengan kedudukan hukum (legal standing) yang berbeda dapat mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 466 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, sepanjang menggunakan dasar pengujian konstitusional yang berbeda dari yang telah diajukan oleh para Pemohon dalam perkara a quo (misalnya, dengan mengedepankan pasal-pasal lain dalam UUD NRI 1945 atau argumentasi konstitusional yang tidak identik).

Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa penarikan permohonan secara sukarela hanya mengikat para Pemohon yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan adanya permohonan baru dari pihak lain dengan landasan konstitusional yang berbeda. Oleh karena itu, pintu pengujian konstitusionalitas Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023 dan Penjelasannya tetap terbuka, sepanjang dipenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK.

Implikasi Praktis dalam Tahap Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan

Ketidakpastian pada tataran hukum materiil akan menghasilkan efek domino yang melumpuhkan sistem hukum formil atau hukum acara pidana. Apabila kita meninjau siklus penegakan hukum dalam kerangka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut “UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, implikasi destruktif ini menjadi sangat gamblang.

Pada tahap Penyidikan, Pasal 90 ayat (1) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mensyaratkan:

“Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: bagaimana Penyidik dapat mengumpulkan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka, jika “perbuatan” penganiayaan itu sendiri belum jelas batasannya?

Ketiadaan definisi yang tegas dalam batang tubuh undang-undang berpotensi menyebabkan diskresi yang terlalu luas di tingkat penyidikan. Penyidik terpaksa merangkap menjadi sosiolog amatir yang memilah apakah rasa sakit yang dialami pelapor diakui oleh budaya lokal sebagai kejahatan, sekaligus menjadi analis medis awam yang menilai apakah luka atau penderitaan korban telah memenuhi “perkembangan dunia kedokteran” yang tidak pernah dirumuskan secara limitatif.

Ketidakmampuan merumuskan tindak pidana secara presisi akan berujung pada penolakan laporan polisi atau penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara prematur dengan alasan subjektif bahwa peristiwa tersebut “belum cukup memenuhi unsur penganiayaan”, sehingga merusak sistem keadilan sejak pintu gerbang pertama.

Pada tahap Penuntutan, tugas berat menanti Jaksa Penuntut Umum. Pasal 70 UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengharuskan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari membuat surat dakwaan dengan uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, meliputi waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan.

Merumuskan dakwaan penganiayaan tanpa dukungan norma undang-undang yang rigid mengharuskan Jaksa untuk memasukkan dalil-dalil mengenai “perkembangan nilai sosial dan budaya” serta “perkembangan dunia kedokteran” ke dalam konstruksi hukumnya. Dakwaan semacam ini sangat rentan diserang oleh advokat melalui eksepsi (nota keberatan) dengan alasan obscuur libel (dakwaan kabur) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena mengandalkan unsur delik yang imajiner dan tidak limitatif diatur oleh undang-undang. Akibatnya, perkara yang telah memasuki tahap penuntutan dapat dikembalikan ke tahap penyidikan atau bahkan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Puncak kekacauan akan terjadi pada tahap Pemeriksaan Persidangan. Tanpa panduan teks hukum yang definitif, sidang akan terdistorsi menjadi panggung perdebatan tanpa ujung (battle of experts) antara ahli hukum, ahli kedokteran forensik, dan tokoh adat atau budayawan.

Majelis hakim akan disibukkan untuk membuktikan kesahihan nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat (yang dapat berbeda antardaerah) dan menilai relevansi teori-teori medis mutakhir (yang terus berkembang dinamis), ketimbang berfokus pada pembuktian fakta hukum objektif dari perbuatan Terdakwa.

Proses peradilan menjadi tidak efisien, memakan waktu berlarut-larut, menimbulkan biaya yang sangat tinggi karena kebutuhan menghadirkan beragam ahli, dan menjauh dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Risiko disparitas putusan antarhakim, antarpengadilan, dan antarwilayah hukum menjadi sangat tinggi, sehingga pada akhirnya mencederai rasa keadilan masyarakat dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.

Perbandingan Pengaturan Penganiayaan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Perspektif perbandingan historis diperlukan untuk mengukur apakah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) menyajikan kemajuan atau justru kemunduran dalam merumuskan delik penganiayaan.

Pada era Wetboek van Strafrecht (KUHP lama) yang berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, delik penganiayaan diatur secara pokok dalam Pasal 351. Menariknya, sama seperti KUHP 2023, rumusan Pasal 351 KUHP lama juga tidak mencantumkan definisi tentang apa yang dimaksud dengan penganiayaan. Pasal 351 ayat (1) KUHP lama menyatakan:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Akan tetapi, dalam rezim KUHP lama, kekosongan normatif tersebut diselamatkan oleh yurisprudensi yang sangat kuat dan mapan. Putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) tertanggal 9 Februari 1891 telah memberikan fondasi penafsiran baku yang diadopsi secara universal oleh peradilan di Indonesia, bahwa penganiayaan dimaknai sebagai: “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain” (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, 2008).

Yurisprudensi ini telah hidup selama lebih dari satu abad, menciptakan kepastian hukum yang sangat solid di kalangan penegak hukum bahwa mens rea (kesengajaan) dan actus reus (akibat fisik) adalah unsur esensial yang tak terpisahkan dari delik penganiayaan.

Secara kuantitatif, Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023 sedikit mereduksi ancaman pidana penjara menjadi paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, namun secara signifikan meningkatkan ancaman denda melalui sistem kategori, yaitu kategori III yang berdasarkan Pasal 79 ayat (1) KUHP 2023 setara dengan maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dari segi redaksi, Pasal 351 KUHP lama tidak secara eksplisit menyebutkan subjek hukum, sedangkan Pasal 466 KUHP 2023 secara tegas menyebut “Setiap Orang”, sehingga memperjelas cakupan subjek delik. Dalam hal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, kedua KUHP memiliki ancaman pidana yang sama: maksimal 5 tahun untuk luka berat dan 7 tahun untuk kematian. Perusakan kesehatan disamakan dengan penganiayaan dalam kedua KUHP, dan percobaan penganiayaan tidak dipidana.

Ironisnya, pembentuk KUHP 2023 mengambil langkah mundur yang radikal. Alih-alih mentransformasikan definisi mapan dari yurisprudensi Hoge Raad tersebut ke dalam teks undang-undang untuk memperkukuh kepastian hukum, pembentuk undang-undang justru mendelegitimasi sejarah yurisprudensi tersebut.

Melalui Penjelasan Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023, legislator secara aktif merusak definisi klasik tersebut dengan menyatakan bahwa penganiayaan “tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik” dan menyerahkan maknanya kepada “perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran”. Perbedaan paling mendasar dan signifikan adalah bahwa KUHP 2023 secara eksplisit mengakui kekosongan definisi dan menginstitusionalisasikannya ke dalam teks resmi undang-undang melalui Penjelasan, sehingga melegitimasi ketidakpastian yang sebelumnya hanya merupakan kekurangan praktis yang telah diisi oleh yurisprudensi berabad-abad.

Alih-alih menciptakan pembaruan yang konstruktif, intervensi melalui penjelasan ini secara efektif meluluhlantakkan yurisprudensi yang telah mapan dan melemparkan penegakan hukum pidana kembali ke fase eksperimental yang tidak stabil, di mana batas antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang menjadi kabur dan bergantung pada interpretasi yang berubah-ubah.

Analisis Konstitusionalitas Pasal 466 KUHP terhadap Prinsip Due Process of Law dan Kepastian Hukum

Sebagai negara hukum yang menjunjung supremasi konstitusi, setiap perumusan norma pidana harus divalidasi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Prinsip due process of law (proses hukum yang adil) yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengamanatkan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Jaminan konstitusional ini melahirkan dua turunan doktrinal yang tidak dapat ditawar dalam peradilan pidana, yaitu due process of law dan doktrin void for vagueness (batal karena kekaburan).

Hukum pidana adalah instrumen ultimum remedium (senjata pamungkas) yang diizinkan oleh negara untuk membatasi hak asasi fundamental warga negara melalui perampasan kemerdekaan, perampasan harta benda, hingga perampasan nyawa.

Oleh karena itu, prinsip due process of law menuntut agar perumusan delik yang melegitimasi perampasan hak asasi tersebut harus didesain dengan tingkat kejelasan dan limitasi yang sangat tinggi. Aturan hukum tidak boleh berfungsi sebagai jebakan yang mengancam kebebasan individu secara subjektif. Salah satu pilar due process adalah bahwa hukum yang akan diterapkan harus cukup jelas (adequately clear) sehingga warga negara dapat menyesuaikan perilakunya dan aparat penegak hukum dapat menerapkannya secara konsisten.

Pengujian Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) beserta Penjelasannya melalui lensa konstitusionalitas ini mengekspos potensi pelanggaran yang serius. Ketiadaan definisi dalam batang tubuh undang-undang dan delegasi interpretasi yang sangat luas kepada hakim dengan parameter “perkembangan nilai sosial dan budaya” serta “perkembangan dunia kedokteran” menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah warga negara dapat mengetahui dengan pasti perbuatan mana yang merupakan penganiayaan dan mana yang bukan?

Jika jawabannya tidak, maka negara, melalui instrumen hukum pidana, dapat dikatakan melanggar hak warga negara atas kepastian hukum yang adil. Dengan mendelegasikan kewenangan pengkualifikasian perbuatan kejahatan pada fluktuasi sosial dan opini ahli medis, undang-undang ini melegalkan ketidakpastian.

Kekaburan perumusan ini (vagueness) memberikan ruang bagi kesewenang-wenangan aparatur negara, karena apa yang dianggap sebagai kejahatan dapat ditentukan secara retroaktif dan diskresioner di ruang sidang tanpa dasar teks hukum yang presisi. Hal ini meniadakan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) karena warga negara dengan latar sosial, geografis, dan akses medis yang berbeda akan diadili dengan standar yang berbeda pula.

Namun, di sisi lain, perlu diakui bahwa KUHP 2023 hadir dengan semangat humanisasi dan fleksibilitas. Pendekatan yang memberikan ruang kepada hakim untuk mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) serta perkembangan ilmu kedokteran dapat dipandang sebagai langkah progresif untuk menghindari kekakuan hukum yang tidak dapat mengakomodasi realitas sosial yang dinamis.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Demikian pula, Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 secara tegas mengakui berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat.

Pertanyaan konstitusional yang krusial adalah: apakah fleksibilitas yang diberikan oleh KUHP 2023 masih berada dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh asas legalitas, ataukah telah melampaui batas sehingga menciptakan ketidakpastian yang tidak dapat ditoleransi? Sayangnya, karena pengujian konstitusionalitas dalam Perkara Nomor 112/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali oleh para Pemohon sebelum pemeriksaan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi belum memberikan jawaban definitif terhadap pertanyaan ini.

Status konstitusionalitas Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023 dan Penjelasannya tetap in status quo, dengan segala implikasi dan potensi permasalahannya. Secara substansial, norma blangko ini sangat rentan untuk dinyatakan inkonstitusional karena gagal menjamin kepastian hukum yang adil sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, namun tanpa putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final, status konstitusionalitasnya tetap presumtif sah.

Kesimpulan

Menjawab kegelisahan dan pertanyaan konsultasi hukum yang diajukan, setelah dilakukan pembedahan dogmatis, teoretis, dan praktis yang mendalam terhadap konstruksi norma Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023 dan Penjelasannya, dapat ditarik beberapa simpulan analitis yang konklusif dan presisi.

Pertama, perumusan Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023 yang menyerahkan definisi frasa “melakukan penganiayaan” kepada interpretasi hakim berbasis “perkembangan nilai sosial dan budaya” serta “perkembangan dunia kedokteran” melalui bagian Penjelasannya secara absolut berpotensi kuat bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam hukum pidana. Desain norma blangko ini mencederai pilar lex certa dan lex stricta, karena gagal memberikan pedoman yang jelas dan tegas tentang perbuatan apa yang dikriminalisasi oleh negara, sehingga menempatkan hukum pidana materiil pada posisi elastis dan tidak pasti.

Kedua, penyerahan definisi sepenuhnya kepada ruang interpretasi hakim dan justifikasi medis akan secara niscaya melahirkan fenomena multitafsir yang masif dalam praktik penegakan hukum. Hal ini berimplikasi langsung pada kerentanan korban dalam proses pembuktian di peradilan, karena tuntutan keadilan mereka bergantung pada validasi medis yang tidak selalu dapat diakses secara setara dan penilaian sosiokultural yang berbeda antardaerah. Di samping itu, terdapat kesalahan fatal secara legislatif pada Penjelasan Pasal 466 ayat (1) yang merujuk pada Pasal 54 huruf j (pemaafan dari korban) sebagai alasan tidak dicantumkannya unsur kesengajaan, yang membuktikan ketidakcermatan dalam teknik penyusunan kodifikasi pidana tersebut.

Ketiga, meskipun upaya korektif melalui Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali oleh para Pemohon karena alasan administratif, argumentasi konstitusional yang disuarakan mengenai pelanggaran terhadap jaminan kepastian hukum yang adil berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tetap berdiri tegak secara valid. Potensi disparitas putusan yang berakar dari norma kabur ini adalah ancaman laten bagi due process of law dan equality before the law.

Ke depan, dalam rangka menegakkan keadilan tanpa merusak tata hukum, penegak hukum dan institusi peradilan di Republik Indonesia diwajibkan untuk membangun pemahaman bersama yang terukur dan konsisten dalam menginterpretasikan frasa “penganiayaan”.

Terobosan interpretatif melalui yurisprudensi tetap Mahkamah Agung yang mengembalikan batasan yang rigid dan limitatif terhadap makna penganiayaan menjadi sangat diperlukan, guna menyelamatkan sistem peradilan pidana dari intervensi subjektivitas yang tidak berdasar. Perbaikan di masa depan, baik melalui yurisprudensi Mahkamah Agung maupun amandemen undang-undang, merupakan keharusan untuk mengisi kekosongan definisi yang ada saat ini dan memulihkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp