Pertanyaan
Saya Surya, Bang Eka, korban dugaan pencemaran nama baik melalui Instagram Story. Saya telah melapor ke polisi, tetapi penyidik menyatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Komdigi, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur 'diketahui umum'. Ahli Hukum ITE dari Komdigi menurut penyidik beralasan bahwa untuk melihat Story, orang lain harus mengeklik secara spesifik yang disebutnya algoritma tambahan berupa klik pada Story Instagram tersebut, sehingga konten tidak serta-merta terpapar ke publik, sekalipun sudah ribuan orang yang melihatnya, karena sifat dari Instagram Story itu membutuhkan algoritma khusus berupa klik. Saya awam hukum dan sangat bingung dengan hal ini. Saya mendengar juga bahwa saya dapat menggugat secara perdata, tetapi saya ragu karena belum ada putusan pidananya, Menurut Bang Eka, bagaimana? Apakah harus ada Putusan Pidana terlebih dahulu baru bisa menggugat perdata pencemaran atau bagaimana? Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Setiap hari, ribuan orang Indonesia menjadi korban pencemaran nama baik di ruang digital. Mereka dihujat, difitnah, dan direndahkan martabatnya melalui unggahan di media sosial.
Mereka melapor ke polisi, berharap pelaku dijerat pidana. Namun, tak jarang penyelidikan terhenti karena penyidik menilai “unsur pidana tidak terpenuhi”, seperti yang Anda alami, Pak Surya, ketika ahli dari Komdigi menyatakan bahwa Instagram Story yang telah dilihat oleh ribuan orang dianggap tidak memenuhi unsur “diketahui umum” karena memerlukan algoritma khusus, yaitu “klik” untuk mengaksesnya. Kebingungan dan kekecewaan itu wajar.
Namun, meskipun jalur pidana sering mengalami kendala atau dihentikan, hukum perdata dapat menjadi alternatif yang independen. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: Apakah untuk menggugat secara perdata, seorang korban pencemaran nama baik harus menunggu adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap? Anggapan bahwa gugatan perdata selalu bergantung pada putusan pidana terlebih dahulu telah menyebabkan sebagian korban ragu untuk mengajukan upaya pemulihan melalui jalur perdata.
Hukum perdata dan hukum pidana adalah dua jalur yang berbeda, dengan tujuan, mekanisme, dan standar pembuktian yang berbeda pula.
Artikel ini akan mengupas tuntas pertanyaan Anda dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan, yang lebih penting, berdasarkan praktik peradilan Indonesia yang nyata, sebagaimana tercermin dalam 16 putusan pengadilan yang telah diinventarisasi.
Dalam praktik peradilan Indonesia, mayoritas putusan secara konsisten mensyaratkan adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai prasyarat untuk mengajukan gugatan perdata pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 1372 KUHPerdata.
Namun demikian, putusan-putusan tersebut tidak bersifat mutlak. Terdapat beberapa pengecualian dalam praktik peradilan yang menunjukkan bahwa gugatan perdata bisa diajukan tanpa menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang seimbang bahwa keadilan dapat ditempuh melalui lebih dari satu jalur, dan hukum perdata merupakan alternatif independen untuk memulihkan kerugian, meskipun keberhasilannya sangat tergantung pada bukti yang disajikan dan penilaian hakim dalam setiap kasus.
Memahami Pencemaran Nama Baik dan Dua Jalur Hukumnya
Sebelum menjawab pertanyaan inti tentang prasyarat putusan pidana, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik dan di mana ia diatur. Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam dua rezim hukum utama: hukum pidana dan hukum perdata.
Kedua rezim ini memiliki tujuan, mekanisme, dan standar pembuktian yang berbeda, dan pemahaman tentang perbedaan ini adalah kunci untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, UU ITE yang berlaku adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut “UU ITE 2024”, yang mengubah beberapa ketentuan penting dari UU sebelumnya. Pasal 27A UU ITE 2024 berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Yang mana, perlu diketahui bahwa sejak hari Selasa, tanggal 29 April 2025, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Selanjutnya, disebutkan bahwa sejak hari Selasa, tanggal 29 April 2025, frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut “KUHP 2023” (yang baru akan berlaku efektif pada tahun 2026) dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Dari rumusan di atas, unsur ”diketahui umum” adalah salah satu elemen kunci yang sering menjadi titik perdebatan, termasuk dalam kasus Anda. Unsur ini dalam hukum pidana ditafsirkan secara ketat sebagai adanya maksud agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang lain selain korban dan pelaku. Praktik peradilan menunjukkan bahwa “umum” tidak harus berarti “banyak orang” atau “di depan khalayak ramai”; selama ada orang lain yang melihat atau mendengar, maka unsur “diketahui umum” dapat dianggap terpenuhi.
Perdebatan tentang “algoritma tambahan berupa klik” yang dikemukakan oleh ahli hukum ITE Komdigi adalah perdebatan teknis tentang cara penyampaian, tetapi secara substansi, jika ribuan orang telah melihat Story tersebut, maka secara logis dan faktual, tuduhan itu telah “diketahui umum.” Klaim bahwa hal itu memerlukan “algoritma tambahan” tidak serta-merta meniadakan fakta bahwa konten tersebut telah diakses oleh ribuan orang.
Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Perdata
Berbeda dengan hukum pidana yang bertujuan menghukum pelaku demi kepentingan umum, hukum perdata hadir untuk memulihkan kerugian individu yang diderita oleh korban. Dalam jalur perdata, pencemaran nama baik dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dasar hukum utamanya adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selanjutnya disebut “KUHPerdata”, menyatakan bahwa:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Untuk dapat dikategorikan sebagai PMH, suatu tindakan harus memenuhi lima unsur: (1) adanya perbuatan (baik aktif maupun pasif); (2) perbuatan tersebut melawan hukum, yang dalam perkembangannya tidak hanya berarti bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan hak subjektif orang lain, kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, atau kepatutan dalam masyarakat; (3) adanya kesalahan pada pelaku, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian; (4) adanya kerugian yang dialami oleh korban; dan (5) adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Selanjutnya, Pasal 1372 KUHPerdata secara khusus mengatur tentang tuntutan perdata atas penghinaan, menyatakan bahwa:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.”
Perbedaan fundamental antara Pasal 1365 dan Pasal 1372 adalah bahwa Pasal 1365 adalah norma umum tentang PMH, sedangkan Pasal 1372 adalah norma khusus tentang penghinaan. Secara doktrinal, keduanya dapat digabungkan karena Pasal 1365 memberikan landasan “perbuatan melawan hukum”, sementara Pasal 1372 memberikan tujuan spesifik (ganti rugi dan pemulihan nama baik).
Namun, dalam praktik, beberapa hakim menganggap penggabungan ini sebagai gugatan “kabur” (obscuur libel) karena dianggap mencampuradukkan dua dasar hukum yang berbeda. Putusan PT Bandung Nomor 685/PDT/2021/PT BDG justru membatalkan gugatan PN Cikarang dengan alasan penggabungan Pasal 1365 dan 1372 menyebabkan gugatan menjadi kabur. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara substansi digabungkan, teknik penyusunan gugatan harus sangat cermat untuk menghindari penolakan formil.
Perbedaan Fundamental antara Jalur Pidana dan Jalur Perdata
Perbedaan antara kedua jalur hukum ini tidak hanya terletak pada dasar hukumnya, tetapi juga pada tujuan, standar pembuktian, dan kedudukan korban.
Tujuan Hukum
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan efek jera kepada pelaku. Negara, melalui aparat penegak hukum, bertindak atas nama masyarakat untuk menghukum orang yang melakukan kejahatan. Korban dalam hukum pidana berposisi sebagai pelapor atau saksi, bukan sebagai pihak yang mengendalikan proses.
Sebaliknya, hukum perdata bertujuan untuk memulihkan kerugian individu yang diderita oleh korban. Dalam gugatan perdata, korban adalah penggugat yang mengendalikan jalannya perkara. Tujuannya bukan untuk menghukum pelaku dengan pidana penjara, melainkan untuk mendapatkan ganti rugi dan pemulihan nama baik.
Standar Pembuktian
Perbedaan yang paling krusial adalah standar pembuktian. Dalam hukum pidana, berlaku asas beyond reasonable doubt atau keyakinan hakim yang tidak terbantahkan. Artinya, untuk menyatakan seseorang bersalah, alat bukti harus sangat kuat dan meyakinkan sehingga tidak ada keraguan sedikit pun. Standar ini sangat tinggi karena menyangkut kemerdekaan seseorang.
Dalam hukum perdata, standar pembuktian adalah preponderance of evidence atau kebanyakan bukti. Penggugat cukup menunjukkan bahwa dalilnya lebih mungkin benar daripada tidak benar. Hakim perdata tidak diharuskan mencapai keyakinan mutlak seperti dalam pidana. Cukup dengan keseimbangan probabilitas, hakim dapat mengabulkan gugatan.
Perbedaan standar ini memiliki implikasi besar bagi korban pencemaran nama baik. Dalam pidana, korban harus membuktikan unsur “kesengajaan” pelaku dan “diketahui umum” secara sangat meyakinkan. Dalam perdata, korban cukup menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan yang merugikan, dan bahwa kerugian itu terjadi sebagai akibat dari perbuatan tersebut. Kesengajaan pelaku masih harus dibuktikan, tetapi tidak dengan standar setinggi pidana.
Kemandirian Hukum Acara Perdata
Asas penting dalam hukum acara perdata adalah kemandirian hakim perdata. Hakim perdata tidak terikat pada putusan pidana, kecuali jika undang-undang secara tegas mengaturnya. Pasal 134 HIR jo. Pasal 162 RBg menyatakan bahwa hakim perdata bebas menilai fakta dan hukum dalam perkara yang diajukan kepadanya, tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan lain.
Doktrin prejudicial geschil (perselisihan pendahuluan) memang mengajarkan bahwa jika suatu perkara perdata bergantung pada penyelesaian perkara pidana, hakim dapat menunda pemeriksaan. Namun, penundaan ini bersifat fakultatif, bukan wajib. Hakim perdata dapat memutus sendiri jika ia merasa memiliki cukup bukti untuk mengambil keputusan. Tidak ada pasal dalam KUHPerdata atau HIR yang mewajibkan hakim perdata untuk menunggu putusan pidana sebelum memutus gugatan PMH.
Dengan demikian, secara normatif, tidak ada ketentuan hukum yang secara eksplisit mengharuskan adanya putusan pidana sebagai prasyarat mutlak sebelum mengajukan gugatan perdata atas pencemaran nama baik. Namun, seperti akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian selanjutnya, praktik peradilan di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang cukup kuat dan perlu diwaspadai, di mana banyak hakim cenderung menolak gugatan tersebut dengan alasan prematur (diajukan sebelum ada putusan pidana).
Apakah Putusan Pidana Merupakan Prasyarat? Fakta, Doktrin, dan Praktik Peradilan
Tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHPerdata atau HIR/RBg yang secara eksplisit mensyaratkan putusan pidana inkracht sebagai prasyarat untuk mengajukan gugatan perdata atas pencemaran nama baik. Namun, dalam praktik peradilan Indonesia, terdapat kecenderungan kuat dari sebagian hakim untuk menolak gugatan perdata yang diajukan sebelum adanya putusan pidana dengan alasan “prematur”.
Kecenderungan ini bukanlah konsekuensi logis dari norma hukum, melainkan produk dari interpretasi restriktif terhadap hubungan antara Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata, serta kekhawatiran akan terjadinya putusan yang saling bertentangan antara pengadilan pidana dan perdata.
Untuk memahami secara utuh bagaimana praktik peradilan Indonesia menyikapi pertanyaan ini, perlu dilakukan penelusuran mendalam terhadap 16 putusan yang telah diinventarisasi.
Dari keseluruhan putusan tersebut, terlihat pola yang jelas: mayoritas pengadilan menolak gugatan perdata pencemaran nama baik dengan beragam alasan, namun alasan yang paling dominan adalah prematuritas (belum adanya putusan pidana).
Di sisi lain, terdapat satu putusan penting yang menjadi pengecualian dan membuka jalan bagi korban pencemaran di ruang digital yang masif.
Pola Mayoritas: Penolakan dengan Alasan Prematuritas
Sebagian besar putusan tingkat pertama dan banding secara eksplisit menyatakan bahwa gugatan perdata pencemaran nama baik tidak dapat diterima karena diajukan sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini ditegaskan dalam berbagai putusan dengan rumusan yang hampir identik.
Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 376/Pdt.G/2020/PN Cbi, tanggal 21 Juni 2021, menjadi salah satu contoh paling jelas. Dalam perkara ini, Penggugat (isteri almarhum DR. HC. Tb. Munir Sasmita) menggugat Tergugat atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui video pidato yang disebarkan via WhatsApp, di mana Tergugat mempertanyakan gelar “Tubagus” (TB) dan gelar Doktor Honoris Causa milik suami Penggugat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena perbuatan yang didalilkan sebagai pencemaran nama baik merupakan tindak pidana (vide Pasal 310-321 KUHP), maka untuk menghindari putusan yang bertentangan dan mewujudkan kepastian hukum, harus terlebih dahulu terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Tergugat terbukti bersalah melakukan penghinaan/pencemaran nama baik. Gugatan yang diajukan sebelum adanya putusan pidana inkracht dinyatakan prematur. Amar putusan secara tegas menyatakan:
“Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp545.000,00.”
Prinsip yang sama ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 37/PDT/2021/PT Tjk, tanggal 19 April 2021. Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa “pencemaran nama baik sebagai perbuatan melawan hukum harus dibuktikan dulu dalam peradilan pidana”. Perkara ini melibatkan Penggugat (seorang advokat) yang menggugat Tergugat (wartawan) atas pemberitaan di beritakharisma.com yang dianggap mencemarkan nama baik Penggugat terkait perdamaian kasus pencabulan anak, dengan tuntutan ganti rugi Rp5,1 miliar. Karena Penggugat tidak membuktikan adanya putusan pidana, gugatan dinyatakan prematur dan Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Met., tanggal 15 Februari 2021 yang menolak gugatan dikuatkan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5006 K/Pdt/2022, tanggal 30 Desember 2022, menguatkan konsistensi prinsip ini di tingkat kasasi. Dalam perkara ini, Penggugat (Veronica Setiadi, Ketua RT.03) menggugat Tergugat (Devi Chandra) karena dalam grup WhatsApp “Forum Warga Apartemen Paladian Park”, Tergugat menulis pesan: “oh gitu bu saya pikir gossip mungkin Ketua RT itu Selebriti Paladian”. Penggugat menganggap hal itu sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik. Mahkamah Agung menyatakan bahwa untuk menentukan apakah perbuatan Tergugat merupakan penghinaan/pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian, harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari bukti-bukti yang diajukan, tidak ada yang dapat membuktikan perbuatan Tergugat sebagai penghinaan yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil. Putusan kasasi ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 511/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr, tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 241/Pdt/2022/PT DKI, tanggal 26 April 2022, yang menolak gugatan dikuatkan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 511/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, tanggal 18 Januari 2022, yang sebelumnya sudah dijabarkan dikuatkan oleh MARI, secara jelas menyatakan:
“untuk menentukan apakah perbuatan Tergugat merupakan penghinaan/pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian, harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Amar putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp630.500,00.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 475/Pdt.G/2025/PN Mks, tanggal 26 Mei 2026 juga mengikuti pola yang sama. Dalam perkara ini, Penggugat (PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk) menggugat Para Tergugat (PT Hadji Kalla dan Subhan Djaya Mappaturung) atas pencemaran nama baik melalui pemberitaan media dan surat kepada OJK/BEI terkait laporan polisi atas dugaan penipuan tukar-menukar tanah. Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk menentukan apakah perbuatan Para Tergugat merupakan penghinaan, diperlukan putusan hakim pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena belum ada, gugatan Konvensi dinyatakan prematur. Amar putusan menyatakan:
“Menyatakan gugatan Konvensi Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).”
Pola Penolakan dengan Alasan Kekaburan Gugatan (Obscuur Libel)
Selain prematuritas, kekaburan gugatan menjadi alasan penolakan yang signifikan, terutama ketika Penggugat menggabungkan Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata dalam satu gugatan. Beberapa hakim menganggap penggabungan ini sebagai pencampuradukan dua dasar hukum yang berbeda, sehingga menyebabkan gugatan menjadi tidak jelas (obscuur libel).
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 685/PDT/2021/PT BDG, tanggal 21 Januari 2022, secara tegas menyatakan bahwa:
“penggabungan Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata dalam satu gugatan adalah kurang tepat... menyebabkan gugatan tidak fokus dan tidak jelas (kabur).”
Putusan ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 109/Pdt.G/2021/PN Ckr., tanggal 10 November 2021, yang sebelumnya mengabulkan gugatan Penggugat (Judo Raharjo Widjaja) yang menggugat Tergugat (Masnan bin Kasim) karena Tergugat telah dua kali menggugat Penggugat terkait jual beli tanah yang telah selesai. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pengajuan 2 gugatan oleh Tergugat adalah hak setiap warga negara; belum diperiksa substansinya, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik/fitnah. Eksepsi Tergugat diterima, dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pdt/2021, tanggal 30 Maret 2021, juga menolak gugatan dengan alasan kekaburan. Dalam perkara ini, Penggugat (Dr. Wijayanto Setiawan) menggugat Tergugat (Yuyun Masita Yuwono) atas dugaan pencemaran nama baik melalui pesan WhatsApp. Mahkamah Agung menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) karena posita gugatan tidak mendukung petitum, Penggugat tidak menjelaskan dari mana ia mengetahui pesan WhatsApp yang dimaksud ditujukan kepadanya. Gugatan dinilai cacat formil dan ditolak.
Pola Penolakan dengan Alasan Kesalahan Pihak (Error in Persona) dan Kurang Pihak
Beberapa gugatan juga ditolak bukan karena prematuritas atau kekaburan, melainkan karena kekeliruan dalam menarik pihak yang digugat atau karena gugatan kurang pihak.
Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Bau, tanggal 12 Desember 2017, menjadi contoh klasik penolakan karena error in persona. Dalam perkara ini, Penggugat I (Nurahdiat Mustika Aungadi, seorang PNS/P3KB) menggugat Pemkot Baubau, Dinas Pertanian, Inspektorat, dan pejabat terkait karena dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen FA-KO, namun kemudian dibebaskan oleh putusan pidana. Majelis Hakim menemukan fakta bahwa pelapor ke polisi adalah La Ode Abdullah (Tergugat IV) yang melaporkan Syamsu (penerbit FAKO), bukan Penggugat I. Penggugat I hanya diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kewenangan Polda Sultra. Dengan demikian, Para Tergugat tidak pernah melaporkan Penggugat I dan tidak melakukan pencemaran nama baik. Gugatan dinyatakan error in persona (salah alamat/salah pihak) dan ditolak.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 200/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 November 2018, menunjukkan penolakan karena diskualifikasi in person. Penggugat (Ujang Kosasih dan Moch Ansori) menggugat Tergugat (Muannas Al Aidid, S.H.) atas pemberitaan di RMOL Jakarta yang dianggap mencemarkan nama baik Yaperma (Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang). Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Tergugat ditujukan kepada Yaperma (badan hukum yayasan), sedangkan Para Penggugat bertindak sebagai pribadi, bukan mewakili yayasan. Hal ini menyebabkan Para Penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat karena yang dicemarkan adalah Yaperma, bukan mereka secara pribadi. Gugatan seharusnya diajukan oleh Yaperma yang diwakili pengurusnya. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 475/Pdt.G/2025/PN Mks, tanggal 26 Mei 2026, juga menolak gugatan Rekonvensi dengan alasan kurang pihak (plurium litis consortium). Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan rekonvensi dinyatakan kurang pihak karena tidak menyertakan pihak lain yang menguasai tanah tumpang tindih (overlapping).
Pola Penolakan karena Kegagalan Pembuktian Kerugian
Beberapa putusan menolak gugatan bukan karena alasan formil, melainkan karena Penggugat gagal membuktikan adanya kerugian yang diderita.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 511/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, tanggal 18 Januari 2022, menunjukkan bahwa Penggugat tidak menjelaskan kerugian materiil apa yang dialami dan kerugian immateriil tidak terbukti karena saksi hanya mendengar cerita dari Penggugat. Hal ini menjadi salah satu alasan penolakan gugatan, selain prematuritas.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 383/PDT/2016/PT SBY, tanggal 19 September 2016, dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 384/PDT/2019/PT MKS, tanggal 11 Desember 2019, juga menolak gugatan karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, termasuk adanya kerugian yang timbul akibat perbuatan Tergugat.
Pengecualian: Putusan PT Banten Nomor 155/PDT/2023/PT BTN
Di tengah konsistensi penolakan, terdapat satu putusan penting yang menjadi pengecualian sekaligus membuka jalan bagi kasus-kasus pencemaran massal di ruang digital yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 155/PDT/2023/PT BTN, tanggal 21 Juni 2023.
Perkara ini melibatkan Penggugat (Raja Sapta Oktohari, Ketua KOI) yang menggugat Tergugat I (Alwi Susanto) atas pernyataan dalam acara YouTube “Forum Indonesia Adil” yang mengaitkan nama Penggugat dengan investasi bodong. Tergugat II adalah LQ Law Firm yang mengunggah video, dan Turut Tergugat adalah PT Forum Berita Indonesia. Majelis Hakim PT Banten menguatkan putusan PN Tangerang yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Amar putusan PT Banten menyatakan:
“Menyatakan TERGUGAT I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam bentuk penghinaan dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik terhadap PENGGUGAT atas pernyataannya dalam acara 'Forum Indonesia Adil'... yang diselenggarakan oleh TURUT TERGUGAT yang kemudian di unggah melalui kanal youtube TURUT TERGUGAT... pada tanggal 12 Januari 2022, menit ke 2:12:30 sampai dengan menit 2:19:38.”
Yang membedakan kasus ini dari putusan-putusan sebelumnya adalah bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan perdata tanpa mensyaratkan adanya putusan pidana terlebih dahulu. Majelis berpendapat bahwa perbuatan pencemaran terjadi secara terang dan jelas di muka publik (acara YouTube) dan pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya. Dalam hal ini, unsur pencemaran sangat terang dan tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui putusan pidana untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum.
Putusan ini menegaskan bahwa prinsip prematuritas tidak bersifat mutlak. Jika pencemaran terjadi secara terbuka, masif, dan pelaku tidak dapat membuktikan tuduhannya, gugatan perdata dapat langsung dikabulkan. Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Penggugat berhasil membuktikan adanya kerugian immateriil, meskipun kerugian materiil tidak terbukti.
Implikasi bagi Kasus Surya
Dari seluruh data yurisprudensial di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting bagi kasus Anda:
Pertama, secara normatif tidak ada prasyarat putusan pidana untuk menggugat secara perdata. Namun, dalam praktik, Anda harus siap menghadapi kemungkinan hakim menolak gugatan dengan alasan prematuritas jika gugatan tidak disusun dengan cermat.
Kedua, kasus Anda memiliki karakteristik yang kuat untuk mengikuti jejak putusan PT Banten. Cerita yang mengandung pencemaran nama baik di Instagram Story Anda telah dilihat oleh ribuan orang. Jumlah ini sangat masif dan menunjukkan bahwa konten tersebut telah “diketahui umum” secara faktual. Putusan PT Banten memberikan landasan kuat untuk menyatakan bahwa dengan jumlah penonton yang demikian besar, sifat pencemaran menjadi terang benderang.
Ketiga, argumentasi ahli Komdigi yang menyatakan bahwa “klik” adalah algoritma tambahan adalah argumen prosedural teknis yang tidak seharusnya meniadakan fakta hukum bahwa ribuan orang telah melihat konten tersebut. Secara perdata, hakim dapat menilai fakta ini sebagai bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa pencemaran telah terjadi secara terbuka, sehingga gugatan Anda tidak harus prematur.
Keempat, Anda harus menghindari jebakan kekaburan gugatan (obscuur libel) dengan menyusun gugatan yang cermat. Jangan menggabungkan Pasal 1365 dan 1372 secara serampangan. Jelaskan secara runtut bagaimana perbuatan Tergugat adalah PMH (Pasal 1365) dan akibatnya (kerugian immateriil). Anda bisa menggunakan Pasal 1372 sebagai dasar tuntutan ganti rugi, tetapi pastikan landasan PMH-nya kuat dan tidak ambigu.
Menghadapi Argumentasi “Algoritma Tambahan” dalam Perspektif Perdata
Argumentasi ahli Komdigi bahwa Instagram Story tidak “diketahui umum” karena memerlukan klik untuk mengaksesnya adalah argumen teknis yang hanya relevan dalam ranah pidana. Dalam hukum pidana, unsur “diketahui umum” ditafsirkan secara ketat dan harus dibuktikan beyond reasonable doubt, yakni, bahwa tuduhan tersebut benar-benar terpapar dan diketahui oleh khalayak. Namun, dalam ranah perdata, hakim tidak terikat pada definisi teknis semacam itu. Hakim perdata akan menilai fakta secara substansial dan holistik: apakah konten tersebut dapat diakses oleh publik? Apakah konten tersebut benar-benar telah dilihat oleh orang lain?
Fakta bahwa ribuan orang telah melihat Story Anda adalah bukti empiris yang sangat kuat bahwa konten tersebut telah “diketahui umum.” Klaim bahwa “klik” adalah algoritma tambahan tidak meniadakan fakta bahwa ribuan orang melakukan klik dan melihat konten tersebut. Dalam hukum perdata, yang penting adalah aksesibilitas dan dampak nyata, bukan mekanisme teknis untuk mengaksesnya. Jika ribuan ta orang telah melihatnya, maka dampak pencemaran terhadap nama baik Anda sudah sangat masif dan terukur.
Lebih lanjut, Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata memberikan kebebasan kepada hakim untuk menilai “kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.” Dengan ribuan orang penonton, tingkat keparahan penghinaan menjadi sangat tinggi, dan hakim dapat menggunakan fakta ini sebagai dasar untuk menilai besaran ganti rugi tanpa harus terikat pada definisi teknis “diketahui umum” dalam pidana. Argumentasi ahli Komdigi, dengan demikian, tidak memiliki daya ikat dalam proses peradilan perdata.
Anda dapat mengajukan bukti berupa screenshot dari Instagram Insights atau alat analitik lainnya yang menunjukkan jumlah penayangan (views) dan jangkauan (reach). Ini adalah bukti yang sangat kuat untuk menunjukkan bahwa pencemaran telah diketahui oleh khalayak luas, dan hakim perdata akan menilai fakta ini sebagai indikasi utama bahwa unsur pencemaran telah terpenuhi.
Menghitung Ganti Rugi Immateriil: Dasar Hukum dan Praktik Peradilan
Ganti rugi immateriil adalah kerugian yang tidak dapat dihitung secara pasti dan bersifat abstrak—rasa malu, stres, kehilangan kepercayaan, kerusakan reputasi, dan penderitaan psikis lainnya. Meskipun abstrak, Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata memberikan pedoman yang jelas: hakim harus memperhatikan “kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.” Dengan kata lain, hakim memiliki kebebasan untuk menilai kerugian immateriil berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor objektif.
Dalam Putusan PT Banten Nomor 155/PDT/2023/PT BTN, Penggugat berhasil membuktikan kerugian immateriil meskipun kerugian materiil tidak terbukti. Majelis Hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan bahwa pencemaran terjadi di muka publik (kanal YouTube) dan berdampak luas. Meskipun tidak ada rincian eksplisit tentang bagaimana nilai kerugian immateriil dihitung, putusan ini menegaskan bahwa hakim dapat menetapkan nilai ganti rugi immateriil berdasarkan pertimbangan subjektif yang didasarkan pada fakta-fakta objektif.
Untuk kasus Anda, dengan ribuan orang penonton, dampak kerugian immateriil sangat besar. Anda dapat menuntut ganti rugi immateriil dalam jumlah yang signifikan, dengan mendasarkan pada:
- Tingkat keparahan penghinaan (Pasal 1372 ayat 2 KUHPerdata): semakin kasar dan merendahkan tuduhan, semakin besar ganti rugi yang dapat dituntut.
- Kedudukan dan profesi Anda: jika Anda adalah tokoh publik, profesional, atau pebisnis, kerugian reputasi lebih besar dan dampaknya terhadap karier atau bisnis Anda lebih signifikan.
- Jangkauan penyebaran: ribuan orang penonton adalah angka yang sangat besar, sehingga dampak pencemaran meluas dan intensif.
- Dampak psikologis: Anda dapat menyertakan bukti berupa keterangan saksi (keluarga, rekan kerja, atau psikolog) yang menunjukkan penderitaan psikis Anda, serta bukti dokumentasi jika ada dampak pada pekerjaan atau kehidupan sosial Anda.
Dalam praktik peradilan, besaran ganti rugi immateriil tidak diatur secara limitatif, dan hakim memiliki diskresi yang luas. Namun, Anda dapat merujuk pada putusan-putusan sebelumnya sebagai benchmark. Misalnya, dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 673/Pdt.G/2012/PN Jkt Sel (10 Juni 2013), hakim memberikan ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas pencemaran nama baik yang terjadi di media cetak. Dengan ribuan orang penonton, tuntutan ganti rugi yang lebih besar adalah wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Strategi Praktis Mengajukan Gugatan Perdata: Panduan Langkah demi Langkah
Jika Anda memutuskan untuk menempuh jalur perdata, berikut adalah panduan praktis yang sistematis, berdasarkan analisis yurisprudensial di atas.
Menentukan Pihak yang Digugat
Tergugat adalah orang atau badan hukum yang mengunggah konten pencemaran. Dalam kasus Anda, itu adalah individu atau akun yang mengunggah Story tersebut. Jika Anda mengetahui identitasnya (nama, alamat, atau data diri lainnya), gugatlah secara pribadi. Jika tidak, Anda dapat meminta bantuan pengadilan untuk memerintahkan penyedia platform (Instagram) mengungkapkan identitas pemilik akun melalui proses hukum yang berlaku, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU ITE yang memberikan hak kepada korban untuk mengajukan gugatan kerugian, dengan menyatakan:
- Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
- Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dalam peraturan pemerintah.
Tapi perlu diingat, ketentuan ini tetap menyakut “Data Pribadi”, apakah postingan pencemaran nama baik itu ada terkait data pribadi maka dapat diajukan gugatan.
Menyusun Posita (Dalil Gugatan)
Posita adalah bagian gugatan yang memuat uraian fakta dan dasar hukum. Susunlah secara runtut dan sistematis seperti Identitas para pihak: nama lengkap, alamat, dan identitas lainnya; Kronologi peristiwa: kapan, di mana, dan bagaimana Tergugat mengunggah Story yang berisi tuduhan. Jelaskan secara kronologis dan faktual; Isi tuduhan: kutip atau deskripsikan secara jelas tuduhan yang merendahkan Anda. Jika memungkinkan, sertakan tangkapan layar sebagai bagian dari posita; Bukti penyebaran: sebutkan bahwa Story tersebut telah dilihat oleh ribuan orang, dan cantumkan bukti (screenshot dari Instagram Insights, data analitik, atau keterangan saksi yang melihatnya); Dampak kerugian: uraikan secara konkret bagaimana pencemaran tersebut memengaruhi kehidupan Anda: rasa malu, stres, kehilangan kepercayaan dari rekan bisnis atau sosial, gangguan pekerjaan, kerugian finansial, atau dampak psikologis lainnya; dan Dasar hukum: kemukakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan/atau penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata) yang menimbulkan kerugian bagi Anda. Jelaskan secara singkat bagaimana unsur-unsur PMH terpenuhi.
Merumuskan Petitum (Tuntutan)
Petitum adalah bagian gugatan yang berisi permohonan kepada hakim. Anda dapat meminta:
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil dalam jumlah tertentu. Besaran ganti rugi harus didasarkan pada faktor-faktor yang telah diuraikan di atas (tingkat keparahan, jangkauan, dampak, dll.). Dengan ribuan penonton, tuntutan ganti rugi yang signifikan adalah wajar.
- Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media yang sama (Instagram atau media lainnya) dengan redaksi yang Anda tentukan. Ini adalah bentuk pemulihan nama baik yang diakui dalam Pasal 1373 KUHPerdata.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Mengumpulkan Bukti
Kumpulkan bukti-bukti berikut secara sistematis, seperti: Tangkapan layar (screenshot) dari Story yang berisi tuduhan, lengkap dengan timestamp dan metadata jika memungkinkan; Data analitik Instagram yang menunjukkan jumlah penayangan (views), jangkauan (reach), dan engagement (like, comment, share) sebagai indikasi luasnya penyebaran; Saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan tentang dampak negatif yang Anda alami: keluarga, rekan bisnis, kolega, atau psikolog. Keterangan saksi sangat penting untuk membuktikan kerugian immaterial; dan Dokumen pendukung lainnya: surat keterangan dari tempat kerja jika ada dampak pada karier, bukti biaya pengobatan psikologis, atau dokumentasi lainnya yang relevan.
Menentukan Pengadilan yang Berwenang
Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat Tergugat bertempat tinggal (Pasal 118 ayat (1) HIR). Jika Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya atau berada di luar negeri, Anda dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tempat Anda berdomisili (vide Pasal 118 ayat (2) HIR). Dalam kasus pencemaran di media sosial, Pengadilan Negeri di tempat Anda berdomisili sering dianggap berwenang karena kerugian Anda terjadi di sana.
Keunggulan dan Risiko Jalur Perdata
Memahami keunggulan dan risiko jalur perdata akan membantu Anda mengambil keputusan yang tepat. Adapun Keunggulannya, antara lain: Beban pembuktian lebih ringan daripada pidana (preponderance of evidence vs. beyond reasonable doubt), sehingga lebih mudah bagi Anda untuk memenangkan gugatan. Anda sebagai penggugat mengendalikan proses, tidak bergantung pada diskresi penyidik atau jaksa. Proses dapat lebih cepat daripada pidana yang sering berlarut-larut karena menunggu putusan. Anda dapat langsung memperoleh ganti rugi untuk memulihkan kerugian Anda, baik materiil maupun immateriil. Anda dapat meminta permohonan maaf terbuka, yang secara efektif memulihkan nama baik Anda di mata publik, sesuai dengan Pasal 1373 KUHPerdata.
Sedangkan untuk Risikonya antara lain: Biaya perkara (panjar biaya, biaya advokat, biaya saksi, dan biaya administrasi lainnya); Tidak ada efek jera pidana bagi pelaku (pelaku tidak dipenjara), yang mungkin tidak memberikan kepuasan jika tujuan Anda adalah menghukum pelaku; Gugatan dapat ditolak jika bukti Anda tidak cukup kuat atau jika hakim menerapkan prinsip prematuritas secara ketat; dan Proses perdata tetap memakan waktu meskipun tidak serumit pidana, dan dapat berlarut-larut hingga ke tingkat kasasi.
Pentingnya Pembuktian dan Kekuatan Yurisprudensi
Dari data 16 putusan, terlihat bahwa gagalnya membuktikan kerugian adalah salah satu alasan utama penolakan gugatan. Sebaliknya, putusan PT Banten menunjukkan bahwa jika bukti kuat, gugatan dapat dikabulkan. Jadi, kunci keberhasilan gugatan perdata adalah pembuktian yang kuat. Jangan ragu untuk mengumpulkan sebanyak mungkin bukti dan menyusunnya secara sistematis.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa yurisprudensi (putusan-putusan pengadilan yang terdahulu) sangat berpengaruh. Putusan PT Banten adalah preseden yang dapat Anda kutip dalam gugatan Anda untuk menunjukkan bahwa ada putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan serupa tanpa putusan pidana. Ini akan memperkuat argumentasi Anda di hadapan hakim. Anda juga dapat merujuk pada putusan-putusan lain yang menunjukkan bahwa hakim perdata memiliki kemandirian untuk menilai fakta dan hukum tanpa terikat pada putusan pidana, seperti dalam Putusan MA Nomor 3125/K/PDT/2001.
Penutup: Memberdayakan Korban, Bukan Membiarkan Mereka di Ujung Tanduk
Surya, pertanyaan Anda adalah pertanyaan jutaan korban pencemaran nama baik di Indonesia: ketika pintu pidana tertutup, apakah masih ada jalan? Jawabannya adalah ya. Jalur perdata terbuka lebar, dan secara hukum Anda tidak perlu menunggu putusan pidana untuk menggugat.
KUHPerdata dan HIR tidak mensyaratkan putusan pidana sebagai prasyarat gugatan PMH. Hakim perdata memiliki kemandirian untuk menilai fakta dan hukum, dan standar pembuktian perdata yang lebih ringan memberikan ruang bagi Anda untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian yang Anda derita.
Dengan ribuan penonton, kasus Anda memiliki kekuatan bukti yang sangat signifikan. Argumentasi “algoritma tambahan” tidak relevan dalam ranah perdata karena hakim menilai dampak nyata, bukan mekanisme teknis. Anda dapat menggugat Tergugat dengan tuntutan ganti rugi immateriil dan permohonan maaf terbuka. Susunlah gugatan yang cermat, kumpulkan bukti yang solid, dan siapkan saksi-saksi yang dapat membuktikan kerugian Anda.
Di era digital, kecepatan dan jangkauan penyebaran informasi mengubah lanskap pencemaran nama baik. Hukum harus adaptif. Kecenderungan beberapa hakim untuk mensyaratkan putusan pidana adalah bentuk konservatisme yang perlu diuji. Kasus Anda adalah salah satu ujian penting: apakah hukum perdata akan memberikan keadilan substantif bagi korban pencemaran massal di media sosial, atau akan terjebak dalam formalisme prosedural? Jawabannya hanya akan dapat ditemukan ketika perkara sudah berjalan dan ada di hati nurani serta kecerdasan hakim dalam melihat hukum itu sendiri.
Konsultasikan dengan advokat yang dapat Anda percayai untuk menyusun gugatan yang cermat dan kuat. Kumpulkan semua bukti digital Anda. Jangan biarkan kebuntuan di satu pintu menghalangi Anda untuk mengetuk pintu lain. Keadilan tidak hanya satu warna; ia memiliki banyak jalan. Jika gugatan Anda ditolak di tingkat pertama, ingatlah bahwa masih ada upaya banding dan kasasi. Yang terpenting adalah Anda telah mengambil langkah untuk membela hak dan kehormatan Anda.

