Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami siap memberikan pendampingan hukum terbaik dengan pendekatan strategis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Konsultasikan permasalahan hukum Anda sekarang.

Konsultasi Sekarang

Dapatkah Penyidik Menghentikan Penyelidikan Perkara ITE karena Ahli Komdigi Menyatakan Unsur Pidana Tidak Terpenuhi?

 


Penghentian Penyelidikan Berdasarkan Keterangan Ahli Komdigi | Lawyer Pontianak

Pertanyaan

Saya Laurensia, mau bertanya, Bapak Eka. Saya sudah membuat Laporan Polisi terkait perkara ITE yang sedang saya hadapi, dan terakhir, update dari penyidik kepada saya, LP saya tidak bisa dilanjutkan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana, didasarkan pada Ahli dari Komdigi RI, menurut penyidik, unsur pidana ‘di muka umum’ tidak terpenuhi. Saya mau nanya apakah memang begitu mekanismenya? Atau seperti apa?. Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Kegelisahan Anda mencerminkan persoalan fundamental dalam penegakan hukum pidana siber di Indonesia: sejauh mana keterangan ahli dapat menggugurkan suatu perkara di tahap paling awal, dan apakah penyidik boleh menjadikan pendapat teknis sebagai satu-satunya dasar untuk menghentikan penyelidikan.

Sebelumnya Anda dapat membaca beberapa artikel kami yang relevan antara lain:

Berdasarkan keterangan Anda, laporan polisi yang Anda ajukan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (vide Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut “UU ITE”), yang mana kemudian penyidik menyatakan tidak dapat melanjutkan penyelidikan karena ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai unsur “di muka umum” tidak terpenuhi.

Isu ini menyentuh tiga lapis problematik: pertama, kewenangan penyidik dalam menilai alat bukti dan menentukan ada tidaknya tindak pidana; kedua, kedudukan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah namun tidak bersifat mengikat; ketiga, penafsiran unsur “di muka umum” yang dalam konteks media sosial—terutama fitur temporer seperti Instagram Story—masih menjadi perdebatan doktrinal dan peradilan.

Artikel ini akan mengupas tuntas apakah mekanisme yang Anda alami sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, dan upaya hukum apa yang tersedia jika penghentian tersebut tidak sah.

Mekanisme Penghentian Penyelidikan Menurut KUHAP

Penghentian penyelidikan (bukan penyidikan) diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP”, yang menyatakan bahwa hasil penyelidikan wajib digelar untuk memutuskan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Jika penyidik memutuskan bukan tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan.

Keputusan ini harus didasarkan pada gelar perkara yang melibatkan penilaian terhadap fakta dan alat bukti yang terkumpul, bukan sekadar pendapat sepihak dari ahli.

Perbedaan fundamental antara penyelidikan dan penyidikan terletak pada tujuan dan kedalaman pemeriksaan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. (vide Pasal 1 angka 8 KUHAP). Sedangkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka. (vide Pasal 1 angka 5 KUHAP).

Dengan demikian, di tahap penyelidikan, penyidik belum wajib mengumpulkan alat bukti secara lengkap; ia hanya perlu menentukan apakah ada cukup alasan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus Anda, jika penyidik menghentikan penyelidikan karena “bukan merupakan tindak pidana” berdasarkan keterangan ahli, maka penghentian tersebut baru sah apabila didahului oleh gelar perkara yang melibatkan penilaian terhadap seluruh bahan yang ada, termasuk laporan polisi, keterangan saksi, dan barang bukti awal.

Pasal 19 ayat (2) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa penyidik yang memutuskan status peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan, wajib menindaklanjuti dengan tahap penyidikan (atau menghentikan jika bukan), namun keputusan itu harus lahir dari proses gelar, bukan dari pendapat pihak luar yang diadopsi begitu saja.

Selain itu, Pasal 24 KUHAP mengatur bahwa penghentian penyidikan (setelah tahap penyidikan berjalan) dapat dilakukan jika tidak terdapat cukup alat bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.

Namun, dalam kasus Anda, yang terjadi adalah penghentian pada tahap penyelidikan, yang secara prosedural lebih longgar tetapi tetap mensyaratkan adanya gelar perkara dan pemberitahuan kepada pelapor. Pasal 19 ayat (4) KUHAP mewajibkan penyidik memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor, korban, dan tersangka (jika ada), serta memberikan salinan surat ketetapan. Jika Anda tidak menerima pemberitahuan resmi yang memuat alasan dan dasar hukum, maka penghentian tersebut cacat prosedur.

Kedudukan Keterangan Ahli dalam Penyelidikan

Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf b KUHAP. Namun, alat bukti ini hanya berfungsi sebagai salah satu sarana untuk membantu penyidik memahami fakta teknis yang memerlukan keahlian khusus, bukan untuk menggantikan penilaian hukum penyidik.

Dalam konteks penyelidikan, keterangan ahli dapat diminta untuk menjelaskan aspek teknis, misalnya apakah suatu unggahan di media sosial dapat diakses oleh publik atau bersifat privat, atau apakah suatu konten termasuk dalam kategori “diketahui umum”.

Akan tetapi, kesimpulan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik, dan pada akhirnya hakim di persidangan.

Keterangan ahli, sebagaimana alat bukti lainnya, tidak bersifat mengikat (bindend) bagi hakim maupun penyidik. Hakim berwenang menilai sendiri autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. Prinsip yang sama berlaku bagi penyidik: ia wajib mempertimbangkan pendapat ahli, tetapi tidak boleh menjadikannya sebagai satu-satunya dasar untuk menghentikan perkara tanpa melakukan penilaian mandiri terhadap fakta-fakta yang terungkap.

Jika penyidik hanya menerima kesimpulan ahli tanpa menggali lebih lanjut apakah ada alat bukti lain yang mendukung atau bertentangan, maka tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b KUHAP, serta ketentuan bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal 2 (dua) alat bukti (vide Pasal 90 ayat (1) KUHAP).

Dalam kasus Anda, ahli Komdigi menyatakan unsur “di muka umum” tidak terpenuhi. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: apakah ahli tersebut menjelaskan dasar penilaiannya secara terperinci? Apakah ia memeriksa pengaturan privasi akun, jumlah pengikut, dan jangkauan unggahan? Jika tidak, maka pendapat tersebut bersifat prematur dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan penyelidikan.

Penyidik seharusnya meminta klarifikasi lebih lanjut atau membandingkan pendapat ahli dengan fakta yang ada, termasuk keterangan saksi yang melihat unggahan tersebut, sebelum mengambil keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan perkara.

Kekuatan Hukum SKB 3 Menteri tentang UU ITE

Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE, selanjutnya disebut “SKB 3 Menteri”, merupakan instrumen kebijakan administratif yang bersifat sebagai pedoman internal bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan, dan Kepolisian.

SKB ini tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tidak mengikat hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Namun, SKB tetap memiliki kekuatan mengikat secara administratif bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Dalam SKB tersebut, pada poin 3 huruf j, disebutkan bahwa kriteria “diketahui umum” dapat berupa unggahan pada akun media sosial dengan pengaturan yang bisa diakses publik, atau pada grup percakapan terbuka. SKB juga menyatakan bahwa bukan merupakan delik penghinaan jika konten disebarkan melalui grup tertutup atau terbatas. Namun, SKB tidak mengubah substansi normatif UU ITE dan tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar untuk menafsirkan unsur pidana secara definitif.

Dalam kasus Anda, jika unggahan dilakukan pada Instagram Story yang bersifat temporer (24 jam) namun akunnya tidak diprivat dan dapat diakses oleh siapa saja yang mengikuti atau mencari akun tersebut, maka secara faktual konten tersebut telah “diketahui umum” karena siapa pun dapat melihatnya selama periode tersebut.

SKB tidak secara otomatis mengecualikan fitur temporer dari definisi “di muka umum”; yang menjadi penentu adalah apakah konten tersebut dapat diakses oleh publik tanpa batasan yang berarti. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa korban pencemaran nama baik haruslah orang perseorangan, namun tidak mengurangi esensi unsur “diketahui umum” dalam konteks ruang digital.

Lebih jauh, SKB 3 Menteri tidak dapat menggantikan kewenangan penyidik untuk menilai fakta secara mandiri sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 7 ayat (1) huruf b KUHAP 2025. Penyidik tidak boleh bersembunyi di balik pedoman yang tidak mengikat hakim untuk menghindari tanggung jawab untuk memeriksa perkara secara substantif.

Jika penyidik hanya mengutip SKB tanpa melakukan gelar perkara yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 19 KUHAP 2025, maka penghentian penyelidikan dapat dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.

Penafsiran Unsur “Di Muka Umum” dalam Delik Pencemaran Nama Baik Melalui Sistem Elektronik

Pasal 27A UU ITE merumuskan delik pencemaran nama baik sebagai:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Unsur “diketahui umum” dalam Pasal 27A UU ITE memiliki korelasi dengan konsep “di muka umum” dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, namun keduanya tidak identik. “Di muka umum” dalam KUHP lama merujuk pada tempat fisik di mana perbuatan dilakukan dan dapat diketahui oleh orang lain, sedangkan “diketahui umum” dalam UU ITE lebih menekankan pada aksesibilitas konten oleh publik di ruang digital. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 105/PUU-XXII/2024 (yang diucapkan pada 29 April 2025) menegaskan bahwa penerapan Pasal 27A UU ITE harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama, yang berarti pasal ini hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan—bukan lembaga, institusi, atau jabatan.

Di era digital, makna “diketahui umum” mengalami perluasan. Media sosial, termasuk Instagram, adalah ruang publik virtual di mana unggahan berpotensi dilihat oleh banyak orang, terlepas dari apakah fitur tersebut bersifat permanen atau temporer. Instagram Story, meskipun hanya tersedia selama 24 jam, tetap dapat diakses oleh seluruh pengikut akun (followers) dan, jika akun tidak diprivat, oleh siapa pun yang mengunjungi profil. Dengan demikian, pernyataan bahwa Instagram Story secara otomatis tidak memenuhi unsur “diketahui umum” adalah penyederhanaan yang keliru.

Beberapa putusan pengadilan negeri telah menegaskan bahwa unggahan pada Instagram Story yang bersifat publik dan dapat dilihat oleh banyak orang dapat memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 390/Pid.Sus/2024/PN Sby, tanggal 17 Maret 2025, majelis hakim memutus bahwa perbuatan terdakwa yang mengunggah foto dan kalimat pencemaran pada fitur Instagram Story (dengan akun publik dan tidak diprivat) tetap memenuhi unsur pidana meskipun konten tersebut bersifat temporer dan kemudian dihapus. Hakim menilai bahwa yang menjadi tolok ukur adalah kapasitas konten untuk diakses oleh publik selama periode tayang, bukan lamanya konten terpampang. Hal serupa ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 418/Pid.Sus/2025/PN Mtr, tanggal 16 Oktober 2025, di mana majelis hakim menyatakan bahwa unggahan pada Instagram Story yang berisi tuduhan dan foto korban, dengan akun yang tidak diprivat, adalah tindak pidana pencemaran nama baik karena telah memenuhi unsur “diketahui umum”.

Namun, perlu dicatat bahwa putusan-putusan ini adalah putusan tingkat pertama dan belum menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, sehingga tidak serta-merta mengikat hakim lain dalam perkara serupa. Meskipun demikian, kedua putusan ini menunjukkan kecenderungan penafsiran pengadilan tingkat pertama bahwa fitur story tidak secara otomatis mengecualikan unsur “diketahui umum”, dan penilaian tetap harus dilakukan secara kasuistis dengan mempertimbangkan pengaturan privasi akun, jumlah pengikut, serta bukti bahwa orang lain benar-benar melihat unggahan tersebut.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi UU ITE juga memberikan panduan bahwa kriteria “diketahui umum” dapat berupa unggahan pada akun media sosial dengan pengaturan yang dapat diakses publik, atau pada grup percakapan terbuka.

Sebaliknya, bukan merupakan delik penghinaan jika konten disebarkan melalui grup tertutup atau terbatas. SKB ini, meskipun tidak mengikat hakim, menjadi pedoman internal bagi aparat penegak hukum dalam menilai suatu perkara.

Dengan demikian, dalih ahli yang menyatakan unsur “diketahui umum” tidak terpenuhi semata-mata karena menggunakan Instagram Story tidak serta-merta dapat dibenarkan. Penyidik tidak boleh serta-merta menerima pendapat tersebut tanpa menguji fakta-fakta konkret, seperti: (1) apakah akun pelaku diprivat atau publik; (2) berapa jumlah pengikut dan jangkauan unggahan; (3) apakah ada bukti bahwa orang lain benar-benar melihat atau merespons unggahan tersebut; dan (4) apakah pelaku memiliki maksud agar tuduhan tersebut diketahui oleh khalayak. Penilaian terhadap unsur “diketahui umum” harus dilakukan secara kasuistis dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang ada, bukan hanya berdasarkan pendapat ahli yang bersifat teknis.

Apakah Penyidik Dapat Menghentikan Penyelidikan Hanya Berdasarkan Keterangan Ahli?

Secara normatif, penyidik tidak dapat menghentikan penyelidikan semata-mata berdasarkan keterangan ahli, karena:

Pertama, kewenangan penilaian hukum ada pada penyidik. Keterangan ahli adalah alat bantu, bukan pengganti. Pasal 7 ayat (1) huruf b KUHAP 2025 mewajibkan penyidik untuk mencari, mengumpulkan, dan mengamankan alat bukti. Kewajiban ini tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain, termasuk ahli. Penyidik wajib melakukan penilaian sendiri terhadap fakta-fakta yang terungkap, termasuk membandingkan pendapat ahli dengan bukti lain yang ada.

Kedua, penghentian penyelidikan harus melalui gelar perkara. Pasal 19 ayat (1) KUHAP 2025 mewajibkan gelar perkara untuk memutuskan status peristiwa, apakah merupakan tindak pidana atau bukan. Gelar perkara melibatkan diskusi dan penilaian kolektif, bukan keputusan individual yang diambil berdasarkan satu pendapat. Perlu dicatat bahwa Pasal 19 ayat (1) KUHAP saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pelibatan pelapor dan terlapor dalam gelar perkara, namun secara normatif tetap menjadi dasar prosedur yang harus diikuti.

Ketiga, penyidik dilarang mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain. Pasal 91 KUHAP 2025 melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah—yang secara a contrario berarti penyidik juga tidak boleh mengalihkan beban pembuktian atau penilaian hukum kepada pihak lain. Jika penyidik hanya mengikuti pendapat ahli tanpa melakukan verifikasi dan analisis independen, maka ia telah melanggar kewajiban profesionalnya sebagai penyidik.

Namun, dalam praktik, penyidik sering kali kesulitan menafsirkan unsur-unsur teknis dalam UU ITE, sehingga meminta pendapat ahli merupakan hal yang wajar dan sah secara hukum. Pasal 38 ayat (1) KUHAP 2025 secara tegas memberikan kewenangan kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli jika dianggap perlu. Yang menjadi masalah adalah jika pendapat ahli dijadikan satu-satunya dasar tanpa ada upaya untuk menggali fakta lebih lanjut.

Dalam kasus Anda, jika penyidik hanya menerima surat keterangan ahli yang menyatakan unsur “diketahui umum” tidak terpenuhi tanpa melakukan gelar perkara atau meminta klarifikasi lebih lanjut, maka penghentian penyelidikan tersebut dapat dianggap tidak sah secara prosedural.

Namun, perlu ditegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukanlah objek praperadilan. Pasal 158 KUHAP 2025 secara limitatif menentukan bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan—bukan penyelidikan. Dengan demikian, upaya hukum yang tersedia bagi Laurensia bukanlah praperadilan, melainkan pengaduan ke atasan penyidik (vide Pasal 23 ayat (6) KUHAP 2025), pengaduan ke Kompolnas atau Ombudsman, atau pengajuan laporan ulang dengan bukti tambahan yang lebih kuat.

Penutup

Berdasarkan premis faktual yang disampaikan oleh Anda, posisi hukumnya tidak serta-merta lemah. Penghentian penyelidikan yang semata-mata didasarkan pada keterangan ahli Komdigi, tanpa didahului gelar perkara yang memadai dan tanpa penilaian mandiri oleh penyidik, bertentangan dengan norma hukum acara pidana.

Keterangan ahli adalah alat bantu, bukan pengganti kewenangan penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b KUHAP 2025 yang mewajibkan penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti secara mandiri. Penafsiran unsur “diketahui umum” dalam konteks media sosial tidak dapat disederhanakan hanya dengan melihat durasi tampilan konten.

Instagram Story yang dapat diakses publik tetap dapat memenuhi unsur tersebut jika pelaku memiliki maksud agar tuduhan diketahui oleh khalayak, dan penilaian terhadap maksud ini harus dilakukan secara kasuistis dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap.

Namun, perlu ditegaskan bahwa analisis ini bersifat akademik dan sangat bergantung pada verifikasi bukti konkret, seperti isi laporan polisi, konten yang diunggah, pengaturan privasi akun, jumlah pengikut, dan detail keterangan ahli yang sebenarnya. Jika ternyata penyidik telah melakukan gelar perkara sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 19 ayat (1) KUHAP 2025 dan memutuskan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi setelah memeriksa seluruh fakta dan alat bukti yang ada, maka keputusan tersebut dapat dibenarkan secara prosedural, dengan catatan bahwa penghentian tidak boleh dilakukan jika telah terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka (vide Pasal 90 ayat (1) KUHAP 2025). Yang menjadi masalah adalah jika penghentian dilakukan secara tergesa-gesa dan hanya mengandalkan pendapat ahli tanpa proses gelar perkara yang memadai.

Anda memiliki beberapa opsi yang tersedia secara hukum, mengingat penghentian penyelidikan bukan merupakan objek praperadilan (vide Pasal 158 KUHAP 2025). Upaya yang dapat ditempuh antara lain: (1) mengajukan pengaduan ke atasan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (6) KUHAP 2025; (2) melaporkan dugaan maladministrasi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau Ombudsman Republik Indonesia; atau (3) mengumpulkan bukti tambahan yang lebih kuat dan mengajukan laporan ulang kepada penyidik.

Jika Anda merasa bahwa penghentian tersebut didasarkan pada kekeliruan prosedur yang serius, ia juga dapat meminta salinan surat ketetapan penghentian penyelidikan dan menggunakannya sebagai bahan untuk mengadu kepada pengawas internal kepolisian.

Akhirnya, kasus Anda mengingatkan kita bahwa penegakan hukum pidana siber memerlukan keseimbangan antara keahlian teknis dan kemandirian yudisial. Penyidik tidak boleh menjadi “tukang stempel” pendapat ahli, tetapi juga tidak boleh mengabaikan pendapat ahli yang kredibel.

Proses gelar perkara yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, serta kepatuhan terhadap ketentuan minimum alat bukti dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP 2025, adalah jalan tengah yang paling sesuai dengan semangat KUHAP dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp