Pertanyaan
Selamat siang, Bang Eka.
Saya ingin bertanya terkait keberadaan SUTET dan tower telekomunikasi yang banyak berdiri di sekitar kawasan permukiman warga, khususnya di wilayah Siantan, Kota Pontianak.
Dalam praktiknya, kami sering mendengar keluhan masyarakat mengenai minimnya sosialisasi sebelum pembangunan, ketidakjelasan proses pengadaan atau penggunaan tanah, hingga kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan, keselamatan, dan kenyamanan hidup warga.
Yang ingin saya tanyakan, sebenarnya apa dasar hukum yang mengatur pembangunan SUTET dan tower telekomunikasi di tengah permukiman masyarakat? Apakah ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah atau perusahaan untuk melakukan sosialisasi dan meminta persetujuan masyarakat terdampak sebelum pembangunan dilakukan?
Selain itu, apabila terdapat warga yang merasa dirugikan karena pembangunan atau keberadaan SUTET dan tower tersebut (misalnya karena jaraknya sangat dekat dengan rumah, menimbulkan kekhawatiran keselamatan, mengganggu aktivitas sehari-hari, atau diduga menurunkan nilai ekonomis tanah dan bangunan), hak-hak hukum apa yang sebenarnya dimiliki masyarakat, dan langkah apa yang dapat ditempuh untuk memperoleh perlindungan hukum?
Sebagai ilustrasi, bagaimana jika sebuah tower atau jaringan SUTET dibangun di lingkungan padat penduduk tanpa sosialisasi yang memadai, kemudian setelah beroperasi muncul keberatan dari warga sekitar? Dalam kondisi seperti itu, apakah masyarakat masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan keberatan, meminta evaluasi, atau bahkan menuntut peninjauan kembali terhadap keberadaan fasilitas tersebut? Terima Kasih.
Jawaban
Pengantar
Keberadaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan menara telekomunikasi di sekitar kawasan permukiman warga, seperti yang dikeluhkan masyarakat di wilayah Siantan, Kota Pontianak, merupakan persoalan hukum yang kompleks karena menyentuh tiga ranah sekaligus, yaitu hak atas tanah dan tempat tinggal yang nyaman, hak atas lingkungan hidup yang baik, serta hak atas kepastian hukum dalam penyelenggaraan infrastruktur publik.
Di satu sisi, pembangunan SUTET dan menara telekomunikasi merupakan bagian dari upaya negara untuk menyediakan tenaga listrik dan akses komunikasi bagi hajat hidup orang banyak.
Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar infrastruktur tersebut berhak untuk tidak dirugikan, baik secara fisik, ekonomis, maupun psikis.
Penting untuk dicatat bahwa artikel ini disusun sebagai bahan edukasi hukum dan bukan merupakan nasihat hukum (legal advice) yang mengikat secara individual.
Seluruh analisis ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk perubahan akibat Undang-Undang tentang Cipta Kerja, dengan tetap mengakui bahwa terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum di atas kertas (das sollen) dan Pola implementasinya di lapangan (das sein). Tidak semua prosedur yang diatur dalam peraturan dapat berjalan sempurna dalam praktik, sehingga masyarakat perlu memverifikasi implementasi di daerah masing-masing.
Dasar Hukum, Dinamika Kebijakan, dan Kewenangan Pembangunan SUTET serta Menara Telekomunikasi
Dasar Hukum SUTET dalam Rezim Ketenagalistrikan
Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) merupakan bagian dari infrastruktur ketenagalistrikan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, selanjutnya disebut “UU 30/2009”, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut “UU tentang Cipta Kerja”. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 30/2009 yang telah diubah oleh Pasal 42 Angka 1 UU tentang Cipta Kerja menyatakan:
“Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik serta usaha penunjang Tenaga Listrik.”
SUTET termasuk dalam jenis usaha transmisi tenaga listrik. Pasal 1 angka 5 UU 30/2009 yang telah diubah oleh Pasal 42 Angka 1 UU tentang Cipta Kerja mendefinisikan:
“Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran Tenaga Listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke Konsumen, atau penyaluran Tenaga Listrik antarsistem.”
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf b UU 30/2009 yang telah diubah oleh ketentuan Pasal 42 Angka 6 UU tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa:
“Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a meliputi jenis usaha: b. Transmisi Tenaga Listrik.”
Definisi teknis SUTET ditemukan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, selanjutnya disebut “Permen ESDM 13/2025”, yang mulai berlaku pada 25 April 2025. Pasal 1 Angka 10 Permen ESDM 13/2025 menyatakan:
“Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt atau mempunyai tegangan tertinggi untuk perlengkapan di atas 245 (dua ratus empat puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.”
Dasar Hukum Menara Telekomunikasi dalam Rezim Telekomunikasi
Menara (tower) telekomunikasi merupakan infrastruktur penunjang penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, selanjutnya disebut “UU 36/1999”, sebagaimana telah diubah oleh UU tentang Cipta Kerja. Pasal 1 angka 6 UU 36/1999 menyatakan:
“Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.”
Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 36/1999 menyebut penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagai bagian dari penyelenggaraan telekomunikasi. Pasal 11 ayat (1) UU 36/1999 yang telah diubah oleh Pasal 71 Angka 1 UU tentang Cipta Kerja menyatakan:
“Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”
Menara telekomunikasi sebagai kelengkapan jaringan secara implisit termasuk dalam pengertian tersebut. Pasal 12 dan Pasal 13 UU 36/1999 mengatur mengenai pemanfaatan atau pelintasan tanah dan bangunan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi, di mana Pasal 13 secara imperatif mewajibkan adanya persetujuan.
Dinamika Kebijakan Ketenagalistrikan: Evolusi Kompensasi dari 1992 hingga 2025
Regulasi mengenai ruang bebas dan kompensasi untuk SUTET telah mengalami 5 (lima) kali perubahan. Perubahan pertama terjadi pada 7 Februari 1992 dengan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, selanjutnya disebut “Permen 01.P/47/MPE/1992”. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Permen 01.P/47/MPE/1992 menyatakan:
“(1) Tanah yang terletak di bawah SUTT atau SUTET tidak dibebaskan dan tidak diberikan ganti rugi.
(2) Tanaman dan bangunan yang terletak dibawah SUTT atau SUTET dan tidak memasuki Ruang Bebas tidak dibebaskan dan tidak diberikan ganti rugi.”
Adapun tanah tempat untuk mendirikan Tapak Penyangga, termasuk bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut, serta tanaman dan bangunan baik seluruh maupun sebagian yang berada pada Ruang Bebas, wajib dibebaskan dan diberikan ganti rugi secara musyawarah antara pengusaha dengan pemilik tanah serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harga dasar tanah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.[1]
Perubahan kedua dilakukan melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975.K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992, selanjutnya disebut “Kepmen 975/1999”. Perubahan ini antara lain mengubah bentuk peraturan menjadi keputusan menteri dan menambahkan pengaturan mengenai kompensasi. Pasal 5 ayat (6) Kepmen 975/1999 menyatakan:
“Tanah dan bangunan yang telah ada sebelumnya yang berada di bawah proyeksi Ruang Bebas SUTT/SUTET di luar penggunaan untuk mendirikan Tapak Penyangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kompensasi.”
Pasal 5 ayat (7) Kepmen 975/1999 menegaskan:
“Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diberikan untuk satu kali sehingga bila terjadi pengalihan atau peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak menimbulkan hak untuk memperoleh kompensasi bagi pemilik baru.”
Besaran kompensasi diatur dalam Lampiran Kepmen 975/1999 dengan formula:[2] “Nilai kompensasi = optimalisasi lahan x indeks fungsi x status tanah x NJOP”, dengan optimalisasi lahan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Indeks fungsi tanah dan bangunan ditentukan antara 0,1 (tanah sawah) sampai dengan 1 (bangunan). Sebuah Tesis Magister Hukum pada tahun 2013 mencatat bahwa nilai kompensasi yang dihasilkan sering kali lebih rendah dari harga pasar, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat terdampak.[3]
Perubahan ketiga terjadi setelah UU 30/2009 berlaku. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, selanjutnya disebut “PP 14/2012”. Pasal 33 PP 14/2012 menyatakan:
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.”
Pasal 36 ayat (1) PP 14/2012 menentukan bahwa kompensasi diberikan untuk:
“a. tanah di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi;
b. bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi.”
Penjelasan Pasal 36 ayat (1) PP 14/2012 mendefinisikan ruang bebas sebagai:
“ruang yang dibatasi oleh bidang-bidang yang terbentuk oleh jarak bebas minimum vertikal dan jarak bebas minimum horizontal di sekeliling dan sepanjang konduktor saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi yang tidak boleh ada benda di dalamnya.”
Kemudian, Pasal 37 PP 14/2012 mengatur mekanisme penetapan besaran kompensasi:
“(1) Besaran kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Besaran kompensasi ditetapkan berdasarkan formula perhitungan kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.”
Selanjutnya, Pasal 38 PP 14/2012 menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan dan tata cara pembayaran kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri.”
Dalam kurun waktu setelah berlakunya PP 14/2012 (25 Januari 2012), Peraturan Menteri yang dimaksud dalam Pasal 38 tersebut belum segera diterbitkan. Selama periode tersebut, berdasarkan Pasal 54 ayat (1) PP 14/2012, peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti. Pasal 54 ayat (1) PP 14/2012 menyatakan:
“Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.”
Dengan demikian, untuk sementara waktu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975.K/47/MPE/1999 (Kepmen 975/1999) masih menjadi rujukan dalam praktik kompensasi, dengan formula 10% NJOP pada saat itu.
Perubahan keempat terjadi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, selanjutnya disebut “Permen ESDM 13/2021”.
Lampiran VI Permen ESDM 13/2021 mengatur formula kompensasi yang berbeda, yaitu:
“· 15% (lima belas persen) dikalikan luas tanah dikalikan nilai pasar tanah;
· 15% (lima belas persen) dikalikan luas bangunan dikalikan nilai pasar bangunan;
· 100% (seratus persen) dikalikan nilai pasar tanaman.”
Pasal 5 ayat (4) Permen ESDM 13/2021 mewajibkan sosialisasi sebelum pemberian kompensasi melalui kantor kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan.
Perubahan kelima dan terbaru hingga saat ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, selanjutnya disebut “Permen ESDM 13/2025”, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 April 2025. Pasal 48 Permen ESDM 13/2025 mencabut Permen ESDM 13/2021. Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM 13/2025 menyatakan:
“Pemilik Jaringan wajib memberikan Kompensasi kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi.”
Formula kompensasi diatur dalam Lampiran XVI Permen ESDM 13/2025, yang berbunyi:
“Kompensasi untuk tanah masyarakat = 15% (lima belas persen) dikalikan luas tanah dikalikan nilai pasar tanah;
Kompensasi untuk bangunan masyarakat = 15% (lima belas persen) dikalikan luas bangunan dikalikan nilai pasar bangunan;
Kompensasi untuk tanaman masyarakat = 100% (seratus persen) dikalikan nilai pasar tanaman.”
Selain formula, Pasal 15 Permen ESDM 13/2025 mengatur tahapan prosedural yang lebih rinci yang mengatur kewajiban sosialisasi di kantor desa atau kelurahan setempat. Pasal 17 huruf b Permen ESDM 13/2025 mengatur survei dan pemetaan dengan pemasangan patok tanda batas wilayah setiap jarak 30 (tiga puluh) meter. Selanjutnya, Pasal 19 Permen ESDM 13/2025 mengatur pengumuman selama 7 (tujuh) hari kerja di kantor desa/kelurahan, kantor kecamatan, kantor bupati/wali kota, dan situs web resmi Pemilik Jaringan. Pasal 27 Permen ESDM 13/2025 mengatur penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Rencana Jalur (BAPT) yang harus diregistrasi oleh Menteri. Sedangkan, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) Permen ESDM 13/2025 mengatur hak masyarakat untuk mengajukan keberatan tertulis dan kewajiban Pemilik Jaringan untuk melakukan inventarisasi ulang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Khusus mengenai ketentuan peralihan, Pasal 46 Permen ESDM 13/2025 menyatakan:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pelaksanaan Kompensasi yang telah selesai pada tahap penetapan besaran kompensasi mengikuti pengaturan Kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik;
b. dalam hal Jaringan Transmisi dibangun sebelum Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi diundangkan, terdapat kondisi:
1. permintaan pembayaran Kompensasi dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di Ruang Bebas;
2. pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman belum mendapatkan pembayaran Kompensasi; dan
3. tidak dilakukan penitipan pembayaran besaran Kompensasi di kantor pengadilan negeri untuk pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman pada saat kegiatan pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman mendapatkan Kompensasi berdasarkan ketentuan tahapan Kompensasi dalam Peraturan Menteri ini dengan formula penghitungan Kompensasi mengacu pada Nilai Pasar yang berlaku pada kegiatan pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi saat itu; dan
c. Dalam hal Jaringan Transmisi dibangun sebelum terbit Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975.K/47/MPE/1999 and belum pernah mendapatkan Kompensasi dilakukan pemeliharaan Jaringan Transmisi yang meliputi penggantian kawat telanjang (konduktor) dan/atau penggantian menara/tiang Jaringan Transmisi, diberlakukan sebagai pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi baru.”
Ketentuan ini mengatur tiga skenario peralihan. Pertama, kompensasi yang telah selesai pada tahap penetapan besaran kompensasi tetap mengikuti aturan Permen ESDM 13/2021. Kedua, untuk jaringan transmisi yang dibangun sebelum Permen ESDM 38/2013 diundangkan, dengan syarat ada permintaan kompensasi, belum dibayar, dan tidak ada penitipan di pengadilan, maka pihak yang berhak mendapatkan kompensasi berdasarkan tahapan dalam Permen ESDM 13/2025 dengan formula yang mengacu pada nilai pasar pada saat pembangunan. Ketiga, jaringan transmisi yang dibangun sebelum Kepmen 975/1999 (yaitu sebelum tahun 1999) dan belum pernah mendapatkan kompensasi, apabila dilakukan pemeliharaan berupa penggantian konduktor atau penggantian menara/tiang, maka diperlakukan sebagai pembangunan baru.
Dengan demikian, kebijakan ketenagalistrikan di Indonesia telah berkembang dari tidak adanya kompensasi (1992), menjadi kompensasi dengan formula 10% NJOP (1999), kemudian PP 14/2012 yang mendelegasikan formula ke peraturan menteri (dengan jeda waktu sebelum peraturan menteri diterbitkan), lalu Permen ESDM 13/2021 yang memperkenalkan formula 15% nilai pasar, dan terakhir Permen ESDM 13/2025 yang mempertahankan formula 15% nilai pasar serta menambahkan prosedur yang lebih terperinci mengenai sosialisasi, pemetaan, pengumuman, registrasi BAPT, penanganan keberatan, dan ketentuan peralihan.
Dinamika Kebijakan Telekomunikasi: Dari IMB ke PBG dan Status Peraturan Bersama 2009
Pada awalnya, pembangunan menara telekomunikasi diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, selanjutnya disebut “Permen Kominfo 2/2008”. Pasal 11 ayat (2) huruf g Permen Kominfo 2/2008 mewajibkan permohonan Izin Mendirikan Menara dilengkapi dengan:
“persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara.”
Permen Kominfo 2/2008 dicabut pada 31 Desember 2018 oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, selanjutnya disebut “Permen Kominfo 18/2018”.
Namun, pencabutan tersebut tidak menghilangkan seluruh pedoman karena masih berlaku Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, selanjutnya disebut “Peraturan Bersama 2009”. Peraturan bersama ini tidak dapat dicabut oleh peraturan menteri tunggal.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama 2009 menegaskan:
“Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur.”
Pasal 11 ayat (2) huruf g Peraturan Bersama 2009 kembali mewajibkan “persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara” sebagai syarat administratif.
Seiring dengan perubahan sistem perizinan bangunan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan kembali dengan UU 6/2023, diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, selanjutnya disebut “PP 16/2021”. Pasal 1 angka 17 PP 16/2021 mendefinisikan:
“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.”
Menara telekomunikasi sebagai bangunan gedung wajib memiliki PBG. Proses PBG diatur dalam Pasal 254 sampai dengan Pasal 261 PP 16/2021.
Pasal 254 PP 16/2021 menyatakan:
“(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (5) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPA atau TPT.
(3) Pemeriksaan oleh TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m² (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m² (sembilan puluh meter persegi).
(4) Pemeriksaan oleh TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Bangunan Gedung selain Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Bangunan Gedung yang memerlukan pertimbangan aspek adat, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Masyarakat adat.
(6) Dalam hal BGCB, TPA melibatkan tenaga ahli cagar budaya.
(7) Dalam hal BGH, TPA melibatkan tenaga ahli BGH.
(8) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
(9) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.”
Pada pokoknya, Pasal 254 mengatur konsultasi perencanaan melalui Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) dengan tenggat waktu dan prosedur pemeriksaan.
Kemudian, Pasal 255 PP 16/2021 menyatakan:
“(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. pemeriksaan dokumen rencana arsitektur; dan
b. pemeriksaan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan bahwa dokumen rencana arsitektur telah memenuhi Standar Teknis.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melibatkan seluruh anggota TPA yang ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang bersangkutan.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita acara.
(5) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus bersifat konkret dan komprehensif serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada pemeriksaan selanjutnya.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.
(7) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal pemeriksaan selanjutnya.
(8) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi dengan kesimpulan dari TPA.
(9) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.
(10) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi:
a. rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis; atau
b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
(11) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar Teknis.
(12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis tidak memenuhi Standar Teknis.”
Pada pokoknya, Pasal 255 mengatur tahap pemeriksaan dokumen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
Dan, Pasal 261 PP 16/2021 mengatur bahwa:
“(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (5) huruf b meliputi:
a. penetapan nilai retribusi daerah;
b. pembayaran retribusi daerah; dan
c. penerbitan PBG.
(2) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas Teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5) and Pasal 258 ayat (5).
(3) Nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi.
(4) Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
(5) Harga satuan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(6) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemohon setelah ditetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh DPMPTSP.
(9) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. dokumen PBG; dan
b. lampiran dokumen PBG.”
Pasal 261 pada pokoknya mengatur penerbitan PBG setelah penetapan dan pembayaran retribusi daerah.
Meskipun sistem IMB telah berubah menjadi PBG, ketentuan persetujuan warga sekitar dalam Peraturan Bersama 2009 tetap relevan sepanjang tidak bertentangan dengan PP 16/2021.
Perlu diakui secara jujur bahwa status Peraturan Bersama 2009 pasca PP 16/2021 menimbulkan ambiguitas dalam praktik, karena tidak semua daerah secara konsisten mensyaratkan persetujuan warga dalam proses PBG.
Hingga tahun 2026, belum terdapat putusan Mahkamah Agung atau Pengadilan Tata Usaha Negara yang secara eksplisit membatalkan atau menegaskan kewajiban persetujuan warga berdasarkan Peraturan Bersama 2009 dalam sistem PBG. Namun, Pasal 13 UU 36/1999 tetap menjadi landasan yang lebih kuat karena merupakan undang-undang yang secara imperatif mewajibkan persetujuan.
Kewenangan Lembaga, Kementerian, dan Pemerintah Daerah
Kewenangan di bidang ketenagalistrikan (SUTET) dan telekomunikasi (tower) terbagi dengan pola berbeda.
Untuk SUTET, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU 30/2009, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai kewenangan penetapan kebijakan nasional, rencana umum ketenagalistrikan, izin usaha penyediaan tenaga listrik, serta pembinaan dan pengawasan. Pasal 10 PP 14/2012 menentukan bahwa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diberikan oleh Menteri untuk badan usaha lintas provinsi atau BUMN.
Permen ESDM 13/2025 mengatur kewenangan Menteri secara rinci. Pasal 30 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (9), dan ayat (10) Permen ESDM 13/2025 menyatakan:
“(1) Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik harus mengajukan permohonan nomor register BAPT kepada Menteri secara daring melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(5) Berdasarkan evaluasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui atau menolak permohonan nomor register BAPT paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(6) Dalam hal permohonan nomor register BAPT disetujui, Menteri memberikan nomor register BAPT secara daring melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(9) Pemilik Jaringan menindaklanjuti dengan menyampaikan BAPT yang telah diregistrasi kepada Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
(10) Dalam hal Pemilik Jaringan tidak menyampaikan BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemilik Jaringan harus melakukan pemeriksaan rencana jalur kembali.”
Pada pokoknya, ketentuan di atas mengatur registrasi BAPT oleh Menteri.
Selanjutnya, Pasal 34 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) Permen ESDM 13/2025 menyatakan:
“(1) Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan harus mengajukan permohonan nomor register LHPBK kepada Menteri secara daring melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(5) Berdasarkan evaluasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui atau menolak permohonan nomor register LHPBK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(6) Dalam hal permohonan nomor register LHPBK disetujui, Menteri memberikan nomor register LHPBK secara daring melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(8) Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan menetapkan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman berdasarkan LHPBK yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(9) Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan harus menyampaikan penetapan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Pemilik Jaringan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.”
Yang pada pokoknya, mengatur registrasi Laporan Hasil Penilaian Besaran Kompensasi (LHPBK) oleh Menteri.
Kemudian, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Permen ESDM 13/2025 menyatakan:
“(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan setelah pelaksanaan pendataan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas dan melibatkan pihak terdampak pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi.
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di kantor desa/kelurahan yang berada pada lokasi pembangunan Jaringan Transmisi.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan penyampaian rencana pelaksanaan Kompensasi yang meliputi:
a. maksud dan tujuan kegiatan Kompensasi;
b. tahapan Kompensasi;
c. obyek yang mendapatkan Kompensasi;
d. mekanisme perhitungan Kompensasi;
e. hak dan kewajiban setelah dilakukan Kompensasi; dan
f. informasi lainnya yang dianggap perlu.
(7) Hasil kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil sosialisasi pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik.”
Yang pada pokoknya, ketentuan tersebut mewajibkan sosialisasi di kantor desa/kelurahan dengan materi yang ditentukan, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) Permen ESDM 13/2025:
“(1) Pemilik Jaringan melakukan pembayaran besaran Kompensasi kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman berdasarkan penetapan besaran Kompensasi dari Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8) dengan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak penetapan besaran Kompensasi.
(2) Dalam hal Pemilik Jaringan tidak melakukan pembayaran besaran Kompensasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik Jaringan wajib mengulang tahap inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui:
a. camat; dan/atau
b. kepala desa/lurah,
yang berada pada lokasi pembangunan Jaringan Transmisi dan disertai tanda terima pembayaran besaran Kompensasi.
(4) Pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pembayaran besaran Kompensasi.
(6) Pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penitipan di kantor pengadilan negeri setempat dalam hal:
a. pihak yang berhak atas Kompensasi menolak Kompensasi;
b. pihak yang berhak atas Kompensasi tidak diketahui keberadaannya;
c. objek Kompensasi masih menjadi objek perkara di pengadilan;
d. objek Kompensasi masih dipersengketakan pemiliknya;
e. objek Kompensasi diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
f. objek Kompensasi menjadi jaminan hak tanggungan.
(7) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemilik Jaringan melakukan penitipan pembayaran besaran Kompensasi di kantor pengadilan negeri setempat dalam hal terdapat pihak yang menguasai tanah secara fisik:
a. tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c; dan
b. telah membuat surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) and ayat (4).”
Yang pada pokoknya, ketentuan di atas mengatur pembayaran kompensasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak penetapan, diketahui oleh camat atau kepala desa/lurah, dengan penitipan di Pengadilan Negeri jika terjadi penolakan, ketidaktahuan keberadaan, sengketa, atau sita.
Untuk tower telekomunikasi, kewenangan berada pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama 2009 menyatakan:
“Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur.”
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama 2009 menyatakan:
“(2) Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang penataan ruang.
(3) Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) and ayat (2) dilaksanakan melalui pelayanan terpadu.”
Selanjutnya, persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h Peraturan Bersama 2009, menyatakan:
“(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. status kepemilikan tanah dan bangunan;
b. surat keterangan rencana kota;
c. rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
d. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM;
e. surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEJ) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
f. informasi rencana penggunaan bersama menara;
g. persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
h. dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.”
Setelah berlakunya PP 16/2021, izin tersebut berubah menjadi PBG yang diterbitkan oleh DPMPTSP kabupaten/kota, namun persyaratan persetujuan warga tetap mengikat secara normatif.
Kewajiban Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat
Pertanyaan mengenai ada tidaknya kewajiban sosialisasi dan persetujuan masyarakat terdampak sebelum pembangunan SUTET atau tower telekomunikasi memerlukan jawaban yang membedakan kedua rezim hukum, karena ketentuan yang berlaku tidak sama.
Untuk SUTET, kewajiban sosialisasi diatur secara tegas dalam Permen ESDM 13/2025. Pasal 15 huruf b Permen ESDM 13/2025 mewajibkan Pemilik Jaringan untuk melaksanakan sosialisasi di kantor desa atau kelurahan setempat sebelum pelaksanaan pemeriksaan lapangan. Kemudian, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Permen ESDM 13/2025 mengatur bahwa sosialisasi dilakukan terhadap calon pihak yang berhak dan melibatkan pihak terdampak, serta dilaksanakan di kantor desa/kelurahan.
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (5) Permen ESDM 13/2025 merinci materi sosialisasi yang meliputi maksud dan tujuan, tahapan kompensasi, objek yang mendapat kompensasi, mekanisme perhitungan, serta hak dan kewajiban setelah kompensasi, dan informasi lainnya yang dianggap perlu. Hasil sosialisasi dituangkan dalam berita acara.
Lalu, Pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Permen ESDM 13/2025 mewajibkan pengumuman hasil survei dan pemetaan selama 7 (tujuh) hari kerja di kantor desa/kelurahan, kantor kecamatan, kantor bupati/wali kota, dan situs web resmi Pemilik Jaringan. Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) Permen ESDM 13/2025 memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan tertulis atas rencana jalur transmisi, dan keberatan tersebut wajib ditindaklanjuti dengan inventarisasi ulang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Namun, ketentuan ini tidak mewajibkan adanya persetujuan masyarakat. Sosialisasi dan keberatan bersifat informatif dan prosedural, bukan sebagai mekanisme pemberian izin.
Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) huruf e UU 30/2009 yang memberikan hak kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menggunakan tanah dan melintasi bangunan tanpa menyebut persyaratan persetujuan pemilik tanah. Bahkan Pasal 31 UU 30/2009 menegaskan bahwa kewajiban kompensasi tidak berlaku terhadap orang yang sengaja mendirikan bangunan atau menanam tanaman di atas tanah yang telah memiliki izin lokasi dan telah diberikan kompensasi. Dengan demikian, rezim ketenagalistrikan hanya mengenal kewajiban sosialisasi dan kompensasi, bukan persetujuan masyarakat terdampak.
Untuk tower telekomunikasi, rezim hukumnya berbeda secara fundamental. Pasal 13 UU 36/1999 menyatakan:
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Frasa “setelah terdapat persetujuan di antara para pihak” secara imperatif mewajibkan adanya persetujuan dari pemilik tanah atau bangunan. Selanjutnya, Pasal 11 ayat (2) huruf g Peraturan Bersama 2009, mewajibkan bahwa permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara harus dilengkapi dengan “persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara.”
Meskipun secara formal Izin Mendirikan Bangunan Menara telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan PP 16/2021, ketentuan persetujuan warga sekitar tetap mengikat karena Peraturan Bersama 2009 tidak pernah dicabut dan merupakan peraturan bersama lintas kementerian.
Selain itu, Pasal 254 dan 255 PP 16/2021 mewajibkan konsultasi perencanaan yang melibatkan Tim Profesi Ahli atau Tim Penilai Teknis, yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pemenuhan standar teknis bangunan.
Untuk melengkapi, partisipasi masyarakat secara umum juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, selanjutnya disebut “UU 25/2004”.
Pasal 2 ayat (3) huruf d UU 25/2004 menyebutkan bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional bertujuan untuk “mengoptimalkan partisipasi masyarakat.”
Sebagaimana Pasal 22 ayat (2) UU 25/2004 mengatur bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan. Namun, ketentuan ini bersifat umum dan tidak secara spesifik mengikat pembangunan SUTET atau tower telekomunikasi; ia lebih merupakan landasan filosofis partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dengan demikian, kesimpulan untuk menjawab pertanyaan Anda adalah: untuk SUTET, tidak ada kewajiban meminta persetujuan masyarakat terdampak; kewajiban hukum hanya terbatas pada sosialisasi, pemberian kompensasi, dan penanganan keberatan. Untuk tower telekomunikasi, kewajiban meminta persetujuan warga sekitar secara tegas diatur dalam Pasal 13 UU 36/1999 dan Pasal 11 ayat (2) huruf g Peraturan Bersama 2009.
Perbedaan ini sangat penting karena menentukan hak dan strategi hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat di Siantan, Kota Pontianak, tempat Anda berada. Masyarakat yang terdampak tower telekomunikasi memiliki posisi tawar yang lebih kuat karena persetujuan merupakan syarat mutlak perizinan, sementara masyarakat terdampak SUTET hanya dapat mengandalkan mekanisme sosialisasi, keberatan, dan kompensasi tanpa hak veto.
Hak-Hak Warga yang Terdampak
Masyarakat yang tanah atau bangunannya dilalui SUTET, atau yang tinggal di dekat tower telekomunikasi, memiliki beberapa hak hukum yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, dengan karakteristik yang berbeda antara kedua rezim tersebut.
Pertama, hak atas kompensasi atau ganti rugi. Untuk SUTET, hak ini diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU 30/2009, yang menyatakan bahwa kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Berdasarkan Permen ESDM 13/2025, besaran kompensasi untuk tanah dan bangunan masyarakat adalah 15% (lima belas persen) dikalikan luas tanah atau bangunan dikalikan nilai pasar, serta 100% (seratus persen) dikalikan nilai pasar untuk tanaman.
Kompensasi ini bersifat wajib dan harus dibayarkan sebelum jaringan transmisi dioperasikan, dengan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak besaran kompensasi ditetapkan oleh Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan.
Untuk tower telekomunikasi, hak atas ganti rugi diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU 36/1999, yang menyatakan bahwa atas kesalahan dan/atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. Ganti rugi dalam telekomunikasi bersifat berbasis kesalahan (fault-based liability), sehingga warga harus membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian, yang dapat didasarkan pada pelanggaran terhadap kewajiban persetujuan dalam Pasal 13 UU 36/1999.
Kedua, hak atas lingkungan hidup yang baik dan hak atas tempat tinggal yang nyaman. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut “UUD NRI 1945”, menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam konteks SUTET, Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU 30/2009 mewajibkan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang bertujuan mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya, serta ramah lingkungan. Namun, undang-undang tidak memberikan hak kompensasi tambahan atas ketidaknyamanan psikis atau kebisingan selain kompensasi untuk berkurangnya nilai ekonomis.
Untuk tower telekomunikasi, Pasal 38 UU 36/1999 melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, namun larangan ini lebih berorientasi pada perlindungan terhadap infrastruktur telekomunikasi itu sendiri.
Ketiga, hak atas tanah dan hak keperdataan. Berkurangnya nilai ekonomis tanah dan bangunan yang dilintasi SUTET telah diakui sebagai dasar pemberian kompensasi dalam Pasal 30 ayat (3) UU 30/2009. Permen ESDM 13/2025 menyederhanakan pembuktian dengan menggunakan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk Menteri. Untuk tower telekomunikasi, penurunan nilai properti di sekitar tower dapat diklaim sebagai kerugian berdasarkan Pasal 15 UU 36/1999 jika terbukti adanya kelalaian penyelenggara, misalnya karena pembangunan tower melanggar persyaratan persetujuan warga sekitar.
Keempat, hak untuk mendapatkan informasi. Hak ini dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI 1945. Dalam konteks SUTET, Pasal 15 Permen ESDM 13/2025 mewajibkan sosialisasi di kantor desa atau kelurahan. Untuk tower telekomunikasi, Pasal 18 ayat (2) UU 36/1999 mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memberikan catatan atau rekaman pemakaian jasa telekomunikasi kepada pengguna.
Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Ketika Terjadi Keberatan Setelah Pembangunan
Apabila tower atau jaringan SUTET telah dibangun dan beroperasi, masyarakat masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan keberatan, meminta evaluasi, atau menuntut peninjauan kembali, meskipun dengan tingkat kesulitan yang berbeda antara kedua rezim.
Untuk SUTET yang sudah beroperasi, masyarakat dapat menempuh beberapa jalur.
Pertama, upaya administratif, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) Permen ESDM 13/2025, masyarakat yang keberatan atas rencana jalur transmisi dapat mengajukan keberatan tertulis, dan keberatan tersebut wajib ditindaklanjuti dengan inventarisasi ulang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Kedua, jika sosialisasi tidak dilakukan atau kompensasi tidak dibayar sesuai nilai pasar, masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang berdasarkan Pasal 48 Permen ESDM 13/2025 berwenang mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, atau pencabutan izin.
Ketiga, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin lingkungan atau izin usaha penyediaan tenaga listrik, dengan mendasarkan pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.
Keempat, warga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Gugatan ini dapat diajukan secara perorangan maupun secara class action (gugatan perwakilan kelompok) berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, dengan pembuktian bahwa pembangunan dan pengoperasian SUTET telah melanggar standar teknis, misalnya jarak bebas minimum sebagaimana diatur dalam lampiran Permen ESDM 13/2025.
Untuk tower telekomunikasi yang sudah beroperasi, ruang hukum lebih terbuka.
Pertama, warga dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan, dengan alasan bahwa persyaratan persetujuan warga sekitar tidak dipenuhi, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 13 UU 36/1999 dan Pasal 11 ayat (2) huruf g Peraturan Bersama 2009.
Kedua, warga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri untuk meminta pembongkaran tower dan ganti rugi, berdasarkan Pasal 15 UU 36/1999.
Ketiga, warga dapat mengadu ke instansi terkait (Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) untuk meminta evaluasi ulang terhadap keberadaan menara.
Upaya pengujian peraturan perundang-undangan. Jika masyarakat menilai bahwa suatu peraturan di bawah undang-undang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, mereka dapat mengajukan permohonan hak uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, selanjutnya disebut “Perma 1/2011”, mendefinisikan hak uji materiil sebagai hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 1 ayat (4) Perma 1/2011 menyatakan bahwa pemohon keberatan dapat berupa kelompok orang atau perorangan yang mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang. Untuk pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, wewenang tersebut berada pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Upaya melalui Ombudsman Republik Indonesia. Masyarakat juga dapat meminta bantuan Ombudsman RI untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk proses perizinan pembangunan SUTET dan tower telekomunikasi. Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, selanjutnya disebut “UU 37/2008”, mendefinisikan Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 6 UU 37/2008 menyatakan bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan swasta yang mendapatkan tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Selanjutnya, Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, selanjutnya disebut “UU 25/2009”, mengatur bahwa pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal, di mana Ombudsman merupakan salah satu unsur pengawas eksternal.
Kemudian, Pasal 1 Angka 8 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, selanjutnya disebut “Peraturan Ombudsman 58/2023”, mendefinisikan:
“Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban Maladministrasi.”
Dalam hal ini, masyarakat yang merasa dirugikan karena prosedur perizinan yang tidak sesuai standar pelayanan publik dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.
Sebelum menempuh jalur pengadilan, masyarakat dapat mengajukan keberatan tertulis kepada instansi yang menerbitkan izin. Untuk SUTET, keberatan dapat disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangannya. Untuk tower telekomunikasi, keberatan dapat disampaikan kepada bupati atau wali kota yang menerbitkan PBG. Apabila keberatan tidak ditanggapi secara memadai, maka gugatan ke PTUN atau gugatan perdata menjadi pilihan terakhir.
Dengan demikian, hukum positif Indonesia telah menyediakan berbagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak pembangunan SUTET dan tower telekomunikasi, baik melalui jalur administratif, peradilan tata usaha negara, peradilan umum, pengujian peraturan perundang-undangan, hingga pengawasan eksternal oleh Ombudsman.
Pilihan upaya hukum yang tepat bergantung pada jenis pelanggaran, bukti yang tersedia, dan sifat kerugian yang diderita. Masyarakat di Siantan, Pontianak, disarankan untuk didampingi oleh advokat atau lembaga bantuan hukum dalam menempuh upaya hukum tersebut.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, hukum positif Indonesia membedakan secara tegas antara pembangunan SUTET dan tower telekomunikasi. Untuk SUTET, pemilik jaringan tidak diwajibkan meminta persetujuan masyarakat terdampak, namun wajib melakukan sosialisasi dan memberikan kompensasi sebesar 15% nilai pasar tanah dan bangunan serta 100% nilai pasar tanaman berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025. Untuk tower telekomunikasi, penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari warga sekitar, diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dan diperkuat oleh Peraturan Bersama 2009.
Masyarakat yang dirugikan memiliki hak atas kompensasi, hak atas informasi, serta hak mengajukan keberatan. Upaya hukum yang tersedia meliputi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan izin, gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (perorangan atau class action), pelaporan administratif kepada menteri atau bupati/wali kota, serta pengaduan ke Ombudsman. Untuk tower telekomunikasi yang dibangun tanpa persetujuan warga, gugatan pembongkaran memiliki landasan hukum yang kuat. Untuk SUTET, gugatan kompensasi tambahan dapat diajukan jika formula nilai pasar tidak diterapkan secara benar atau standar teknis ruang bebas dilanggar.
Dengan demikian, hukum Indonesia telah menyediakan kerangka perlindungan yang memadai, meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak-haknya dan pengawasan ketat dari pemerintah. Bagi warga Siantan, Pontianak, langkah pertama yang paling strategis adalah mendokumentasikan setiap proses pembangunan, mengumpulkan bukti ketidaksesuaian prosedur, dan berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum sebelum menentukan upaya hukum yang paling tepat.
[1] Pasal 5 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik.
[2] Lampiran Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975.K/47/MPE/1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992, angka 2 dan 3.
[3] Kusumaning Ayu Permatasari, “Pelaksanaan Peraturan Kepmentamben 975.K/47/MPE/1999 dalam Kaitannya Pemberian Kompensasi Tanah dan Bangunan pada Pembangunan Transmisi oleh Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero)” (Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2013), hlm. 54-56.

