Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami siap memberikan pendampingan hukum terbaik dengan pendekatan strategis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Konsultasikan permasalahan hukum Anda sekarang.

Konsultasi Sekarang

Tindak Pidana Pencurian dalam KUHP 2023 dan Jenis-Jenis Pencurian yang Diatur

 

Artikel Hukum Lawyer Pontianak

Pengantar

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut “UU 1/2023” atau “KUHP 2023”, mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

Ketentuan ini menggantikan KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelum berlakunya KUHP 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, selanjutnya disebut “PERMA 2/2012” untuk menyesuaikan nilai-nilai uang dalam KUHP lama yang sudah tidak relevan.

Dalam kerangka kodifikasi hukum pidana nasional, tindak pidana pencurian yang semula diatur dalam Buku Kedua Bab XXII KUHP lama kini ditempatkan dalam Buku Kedua Bab XXIV UU 1/2023.

Artikel ini bertujuan menguraikan secara objektif dan berbasis teks peraturan perundang-undangan mengenai unsur-unsur tindak pidana pencurian menurut KUHP 2023, jenis-jenis pencurian yang diatur, perbandingan dengan ketentuan lama dan PERMA 2/2012, implikasi masa transisi, serta keterkaitan dengan hukum acara baru. Analisis juga mencakup tantangan implementasi yang mungkin muncul.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian dalam Pasal 476 KUHP 2023

Pasal 476 KUHP 2023 menyatakan:

“Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Dari ketentuan ini, dapat diidentifikasi lima unsur kumulatif.

Unsur pertama, “Setiap Orang”, didefinisikan dalam Pasal 145 KUHP 2023 yang menyatakan:

“Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.”

Korporasi sendiri didefinisikan dalam Pasal 146 KUHP 2023 yang menyatakan:

“Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.”

Unsur kedua, perbuatan “mengambil”, dalam doktrin hukum pidana diartikan sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan barang berpindah dari kekuasaan orang lain ke dalam kekuasaan pelaku, baik secara fisik maupun fungsional nonfisik seperti transfer dana elektronik.

Dengan demikian, korporasi dapat menjadi pelaku tindak pidana pencurian. Relevansi ketentuan ini semakin nyata mengingat Pasal 147 KUHP 2023 memasukkan “data” dan “program Komputer” sebagai barang. Pencurian data korporasi (cyber theft) atau pencurian aliran listrik oleh korporasi dapat dikualifikasikan sebagai pencurian, dengan pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam korporasi (vide Pasal 46 dan Pasal 49 KUHP 2023). Dalam praktik, penegakan hukum terhadap korporasi atas pencurian masih jarang terjadi, namun perlu diantisipasi seiring dengan meningkatnya kejahatan digital.

Unsur ketiga, “Barang”, didefinisikan dalam Pasal 147 KUHP 2023, menyatakan:

“Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.”

Definisi ini pada hakikatnya memperluas cakupan “Barang” secara eksplisit dibandingkan dengan yurisprudensi sebelumnya yang telah menafsirkan “barang” mencakup listrik dan data digital secara kasuistis. KUHP 2023 melakukan kodifikasi atas perluasan makna tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

Unsur keempat, “sebagian atau seluruhnya milik orang lain”, menegaskan bahwa hak milik berada pada pihak lain.

Unsur kelima, “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” (wederrechtelijke toe-eigening), secara inheren sudah mensyaratkan adanya kesengajaan (dolus), karena frasa "dengan maksud" menunjukkan niat dan tujuan subjektif pelaku. Hal ini sejalan dengan Pasal 36 ayat (1) KUHP 2023 yang menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, dan pencurian tidak dirumuskan sebagai tindak pidana kealpaan.

Jenis-Jenis Pencurian Berdasarkan Kualifikasi dan Pemberatan

KUHP 2023 membedakan pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, dan pencurian dengan kekerasan. Pasal 477 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:

a. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;

b. pencurian benda purbakala;

c. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;

d. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang;

e. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

f. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau

g. pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.”

Pasal 477 ayat (2) KUHP 2023 menambahkan:

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Pencurian ringan diatur dalam Pasal 478 KUHP 2023 yang menyatakan:

“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Batas Rp500.000,00 ini berbeda dengan ketentuan dalam KUHP lama, di mana Pasal 364 KUHP lama menetapkan batas nilai barang sebesar Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk dapat dikualifikasikan sebagai pencurian ringan.

Meskipun, Pasal 1 PERMA 2/2012 menyatakan:

“Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).”

Ketentuan tersebut tidak mengubah batas nilai barang sebagai unsur tindak pidana. Dengan demikian, secara tekstual, batas nilai barang untuk pencurian ringan dalam KUHP lama tetap Rp25,00 (dua puluh lima rupiah), sehingga Pasal 478 KUHP 2023 memberikan kepastian hukum yang lebih baik dengan menetapkan batas yang realistis dan dapat diterapkan.

Pasal 478 KUHP 2023 hanya memungkinkan pidana denda kategori II (maksimum Rp10.000.000,00) sebagai pidana pokok, tanpa pidana penjara. Namun, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, berlaku ketentuan pidana pengganti.

Pasal 82 KUHP 2023 sebagaimana telah diubah oleh Pasal VII angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyatakan:

“(1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara.

(2) Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling lama 2 (dua) tahun.”

Metode penghitungan pidana penjara pengganti diatur dalam Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lampiran III menentukan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pengganti wajib mengikuti ketentuan tarif progresif sebagai berikut: untuk pidana denda di bawah kategori I, pidana penjara pengganti 1 (satu) Hari; untuk pidana denda sampai dengan kategori III, pidana penjara pengganti dihitung dengan tarif Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per Hari; untuk pidana denda di atas kategori III sampai dengan kategori V, tarif Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per Hari; untuk pidana denda di atas kategori V sampai dengan kategori VI, tarif Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Hari; untuk pidana denda di atas kategori VI, tarif Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per Hari.

Dengan demikian, untuk pencurian ringan yang diancam pidana denda kategori II (maksimum Rp10.000.000,00), pidana penjara pengganti maksimum yang dapat dijatuhkan adalah 10 hari, karena tarif yang berlaku adalah Rp1.000.000,00 per hari.

Pidana penjara pengganti ini bukan merupakan pidana pokok, melainkan konsekuensi hukum atas ketidakmampuan atau ketidakmauan terpidana membayar denda.

Oleh karena itu, pernyataan bahwa pencurian ringan hanya diancam dengan pidana denda perlu dipahami secara terbatas pada pidana pokok, dengan catatan bahwa pidana penjara tetap dapat muncul sebagai pidana pengganti jika denda tidak dibayar.

Pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 479 KUHP 2023.

Pasal 479 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan:

“Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Pasal 479 ayat (2) KUHP 2023 menyatakan:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;

b. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;

c. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau

d. secara bersama-sama dan bersekutu.”

Pasal 479 ayat (3) KUHP 2023 menyatakan:

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Pasal 479 ayat (4) KUHP 2023 menyatakan:

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Pidana mati ini bersifat alternatif, bukan mandatory.

Pidana tambahan untuk tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 480 KUHP 2023 yang menyatakan:

“Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.”

Pasal 86 KUHP 2023, menyatakan:

“Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:

a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;

b. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

d. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;

e. hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;

f. hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau

g. hak memperoleh pembebasan bersyarat.”

Pidana tambahan ini bersifat fakultatif.

Pengecualian penuntutan dalam hubungan keluarga diatur dalam Pasal 481 KUHP 2023 yang menyatakan:

“(1) Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan.

(2) Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua.

(3) Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah.”

Ketentuan ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan pelindungan keutuhan hubungan keluarga, namun perlu dicermati potensi penyalahgunaannya.

Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang disertai pencurian, penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 481 ayat (1) KUHP 2023 dapat menghambat pelindungan korban jika korban tidak berani melapor atau tertekan secara psikologis. Demikian pula, frasa “tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan” membuka peluang bagi pelaku yang secara faktual telah berpisah tetapi belum resmi bercerai untuk tetap lolos dari penuntutan. Oleh karena itu, hakim dan penuntut umum perlu secara cermat meneliti ada tidaknya unsur paksaan atau ketidakberdayaan korban sebelum menerapkan pengecualian ini.

Perbandingan dengan KUHP Lama dan PERMA 2/2012 serta Implikasi Masa Transisi

KUHP lama (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) merumuskan pencurian dalam Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Namun, nilai denda tersebut telah disesuaikan secara signifikan oleh PERMA 2/2012.

Pasal 3 PERMA 2/2012 menyatakan:

“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.”

Dengan demikian, denda maksimum untuk Pasal 362 KUHP lama menjadi 1000 x Rp900 = Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), sementara denda kategori V dalam KUHP 2023 adalah Rp500.000.000,00.

Dalam praktik peradilan, PERMA 2/2012 diakui sebagai pedoman sehingga batas nilai barang untuk pencurian ringan seringkali diterapkan secara analogis menjadi Rp2.500.000,00, meskipun secara tekstual undang-undang tidak mengubahnya.

Jika menggunakan tolok ukur praktis tersebut, batas pencurian ringan dalam KUHP lama (Rp2.500.000,00) lebih tinggi daripada batas dalam KUHP 2023 (Rp500.000,00). Konsekuensinya, untuk kasus pencurian dengan nilai barang antara Rp500.001,00 sampai dengan Rp2.500.000,00 yang terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026, berlaku asas lex favor reo (vide Pasal 618 KUHP 2023 jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP 2023), sehingga hakim wajib menerapkan ketentuan KUHP lama yang lebih menguntungkan terdakwa.

Sebaliknya, untuk nilai di bawah Rp500.000,00, penerapan KUHP 2023 dengan pidana denda kategori II dapat lebih menguntungkan karena menghindari pidana penjara, tergantung pada kemampuan membayar denda.

Berikut lengkapnya bunyi ketentuan Pasal 618 KUHP 2023 menyatakan:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”

Kemudian, Pasal 3 ayat (1) KUHP 2023 juga menyatakan:

“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundangundangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”

Sebagai contoh konkret:

Terdakwa A melakukan pencurian handphone senilai Rp1.500.000,00 pada bulan Desember 2025. Berdasarkan KUHP lama setelah PERMA 2/2012, perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai pencurian ringan (vide Pasal 364) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimum Rp2.500.000,00. Berdasarkan KUHP 2023, nilai tersebut melebihi batas Rp500.000,00 sehingga masuk dalam pencurian biasa Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp500.000.000,00). Dengan menerapkan asas lex favor reo, hakim wajib menggunakan KUHP lama yang lebih menguntungkan terdakwa. Sebaliknya, untuk pencurian barang senilai Rp300.000,00, KUHP 2023 (Pasal 478, denda kategori II) dapat lebih menguntungkan karena tidak ada ancaman pidana penjara sebagai pidana pokok.

PERMA 2/2012 sendiri bersifat internal Mahkamah Agung dan tidak mengubah undang-undang secara formal, namun dalam praktik menjadi pedoman bagi hakim. KUHP 2023 menyediakan alternatif pidana pengawasan (vide Pasal 75-76 KUHP 2023), pidana kerja sosial (vide Pasal 85 KUHP 2023), dan putusan pemaafan hakim yang mungkin secara keseluruhan lebih menguntungkan.

Keterkaitan dengan Hukum Acara Pidana Baru dan Mekanisme Keadilan Restoratif

KUHAP 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) mengatur keadilan restoratif. Pasal 80 ayat (1) KUHAP 2025 menyatakan:

“Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau

c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.”

Terdapat potensi tumpang tindih interpretasi frasa “paling lama 5 tahun” (vide Pasal 80 ayat (1) huruf a KUHAP 2025) dan “5 tahun atau lebih” (vide Pasal 82 huruf e KUHAP 2025). Dengan menggunakan metode penafsiran a contrario, frasa “5 tahun atau lebih” dalam Pasal 82 huruf e seharusnya dimaknai sebagai ancaman pidana penjara di atas 5 tahun (minimal 5 tahun 1 hari), sehingga ancaman “paling lama 5 tahun” tidak termasuk dalam pengecualian. Penafsiran ini konsisten dengan semangat keadilan restoratif yang ingin memperluas cakupan penyelesaian di luar pengadilan. Namun, kepastian akhir tetap memerlukan peraturan pelaksana atau yurisprudensi Mahkamah Agung.

Prosedur keadilan restoratif diatur dalam Pasal 83-86 KUHAP 2025, dengan jangka waktu 3 hari untuk permohonan penetapan kepada ketua Pengadilan Negeri.

Pedoman Pemidanaan, Putusan Pemaafan Hakim, dan Tantangan Implementasi

Pasal 54 ayat (1) KUHP 2023 mewajibkan hakim mempertimbangkan 11 aspek (bentuk kesalahan, motif, sikap batin, perencanaan, cara, sikap setelah perbuatan, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi, pengaruh pidana terhadap masa depan, pengaruh terhadap korban, pemaafan korban, nilai hukum dan keadilan hidup masyarakat). Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 memungkinkan putusan pemaafan hakim untuk perbuatan ringan. Pasal 246 KUHAP 2025 menyatakan:

“(1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan:

a. ringannya perbuatan;

b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau

c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim.

(3) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat mengajukan Upaya Hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.”

Tantangan implementasi: (a) disparitas ambang batas Rp500.000,00 antarwilayah; (b) kontroversi pidana mati dalam Pasal 479 ayat (4); (c) risiko ketidakadilan prosedural dalam mekanisme restoratif jika korban dalam posisi lemah; (d) belum adanya pedoman konkret besaran denda dalam tiap kategori.

Penutup

KUHP 2023 membawa perubahan sistematis dalam pengaturan pencurian, termasuk sistem kategori denda dan batas pencurian ringan Rp500.000,00 yang berbeda dengan batas Rp2.500.000,00 dalam KUHP lama setelah penyesuaian PERMA 2/2012.

Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, namun efektivitasnya masih perlu diuji. Tiga agenda mendesak: (1) Mahkamah Agung perlu menyeragamkan interpretasi frasa “paling lama 5 tahun” dalam keadilan restoratif; (2) pemerintah perlu peraturan pelaksana tentang pedoman denda kategori dan penyesuaian ambang batas secara berkala; (3) lembaga riset hukum perlu mengumpulkan data putusan pasca-2026 untuk evaluasi. Reformasi hukum pidana tidak hanya soal teks undang-undang, tetapi konsistensi penerapan dan evaluasi berbasis data.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp