Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami siap memberikan pendampingan hukum terbaik dengan pendekatan strategis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Konsultasikan permasalahan hukum Anda sekarang.

Konsultasi Sekarang

Berapa Jangka Waktu Penanganan Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum?

 

Artikel Hukum Lawyer Pontianak

Pertanyaan

Perkenalkan, nama saya Apolonia. Salam kenal, Pak Eka. Saat ini saya sedang menghadapi permasalahan hukum yang sangat membingungkan terkait adik saya yang masih berusia 15 (lima belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP. Awalnya, adik saya merupakan korban tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua orang pelaku, yaitu seorang perempuan dewasa dan anaknya yang pada saat kejadian masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun. Atas peristiwa tersebut, kami membuat Laporan Polisi pada tanggal 28 Juli 2025. Peristiwa pidananya sendiri terjadi pada akhir Juli 2025. Namun, yang membuat kami bingung dan terpukul adalah dalam perkembangan perkara tersebut justru adik saya yang sebelumnya berstatus korban kemudian dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait peristiwa yang sama. Adik saya saat ini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP. Berdasarkan informasi yang kami terima, laporan terhadap adik saya baru dibuat pada bulan Desember 2025. Selanjutnya, adik saya menerima surat penetapan sebagai tersangka pada tanggal 11 Juni 2026. Sementara itu, untuk perkara di mana adik saya berstatus sebagai korban, kami memperoleh informasi bahwa pada bulan Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21), padahal laporan tersebut sudah berjalan hampir satu tahun sejak dibuat pada tanggal 28 Juli 2025. Selain itu, untuk pelaku yang masih berstatus anak, kami juga telah mengikuti proses diversi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya kami merasa mendapatkan tekanan untuk segera berdamai, meskipun kami masih memiliki banyak pertanyaan terkait perkembangan dan penanganan perkara tersebut. Sehubungan dengan kondisi tersebut, saya ingin memperoleh penjelasan dan pandangan hukum mengenai beberapa hal berikut: Pertama, apakah secara hukum dimungkinkan seseorang yang awalnya berstatus sebagai korban dalam suatu peristiwa pidana kemudian dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa yang sama? Jika dimungkinkan, apa syarat dan batasannya menurut hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku? Kedua, apakah wajar dan sesuai prosedur apabila laporan yang menempatkan adik saya sebagai korban membutuhkan waktu hampir satu tahun hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), sementara laporan balik terhadap adik saya yang dibuat beberapa bulan kemudian justru telah berujung pada penetapan tersangka? Ketiga, apakah terdapat mekanisme pengawasan atau upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terdapat dugaan ketidakseimbangan atau ketidakwajaran dalam penanganan kedua laporan tersebut? Keempat, mengingat adik saya masih berusia 15 (lima belas) tahun, bagaimana ketentuan hukum yang berlaku apabila seorang anak ditetapkan sebagai tersangka? Apakah anak yang berkonflik dengan hukum dapat langsung ditangkap dan ditahan sebagaimana orang dewasa? Kelima, apakah dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP yang disangkakan kepada adik saya dapat diselesaikan melalui mekanisme diversi atau pendekatan keadilan restoratif? Jika dapat, bagaimana syarat dan prosedurnya? Keenam, hak-hak hukum apa saja yang wajib diberikan kepada adik saya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan berlangsung? Ketujuh, langkah hukum, langkah perlindungan anak, maupun tindakan praktis apa yang sebaiknya segera dilakukan oleh keluarga kami untuk melindungi kepentingan terbaik bagi adik saya, mengingat kondisi psikologisnya saat ini sangat terguncang setelah menerima penetapan sebagai tersangka dalam perkara yang menurut pemahaman kami justru berawal dari posisinya sebagai korban? Terus terang, kondisi ini sangat berat bagi keluarga kami. Adik saya mengalami tekanan psikologis yang cukup serius setelah menerima surat penetapan tersangka tersebut. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan penjelasan, arahan, dan pandangan hukum yang objektif mengenai posisi hukum adik saya serta langkah-langkah yang dapat kami tempuh ke depan. Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dibangun di atas fondasi filosofis yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, selanjutnya disebut “UU SPPA”, yang menyatakan bahwa:

“Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: d. kepentingan terbaik bagi anak”

Asas ini bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan imperatif yang mengikat seluruh aparat penegak hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara anak.

Namun, fakta yang dihadapi Apolonia menunjukkan adanya potensi distorsi serius terhadap asas tersebut. Adiknya yang berusia 15 tahun, yang mula-mula berstatus korban kekerasan fisik, kemudian dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang sama, dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut “KUHP 2023”.

Ketidakseimbangan ini diperparah dengan jangka waktu penanganan perkara korban yang mencapai hampir satu tahun hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21), sementara laporan balik terhadap adiknya yang dibuat pada bulan Desember 2025 telah berujung pada penetapan tersangka pada 11 Juni 2026. Ditambah lagi dengan adanya tekanan untuk berdamai dalam proses diversi yang seharusnya berlangsung sukarela dan tanpa paksaan.

Artikel ini akan membedah secara kritis problematika yuridis tersebut dengan pendekatan normatif yang menguji setiap fakta pada batu uji peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin yang relevan.

Tujuan utamanya adalah memberikan kejelasan hukum bagi Apolonia sekaligus mengidentifikasi celah antara das Sollen (norma hukum yang seharusnya) dan das Sein (praktik yang dihadapi klien), serta merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh.

Kemungkinan Hukum Penetapan Tersangka terhadap Korban dalam Peristiwa yang Sama

Secara normatif, tidak ada larangan mutlak bagi seseorang yang berstatus korban untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pidana yang sama. Hukum pidana Indonesia menganut asas personalitas bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tanpa memandang statusnya sebagai korban dalam peristiwa yang sama.

Pasal 12 ayat (1) KUHP 2023, menyatakan bahwa:

(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.

(2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

Dengan demikian, dari ketentuan tersebut di atas dapat ditarik benang merah pikirannya bahwa apabila dalam suatu peristiwa terdapat dua pihak yang sama-sama melakukan perbuatan yang dapat dipidana, masing-masing berhak untuk dilaporkan dan diproses.

Namun, kemungkinan hukum ini bukan tanpa batasan. Setidaknya terdapat tiga persyaratan fundamental yang harus dipenuhi sebelum seseorang yang berstatus korban dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, syarat materiil berupa minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka. Sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP 2025”, menyatakan bahwa:

“Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Ini adalah ambang batas minimal yang tidak boleh diabaikan.

Kedua, adanya pembedaan yang tegas antara tindakan pembelaan terpaksa (noodweer atau noodweer exces) yang dapat menghapuskan pidana dengan tindakan agresi yang justru menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Pasal 34 KUHP 2023 mengatur bahwa:

“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Sementara, Pasal 43 KUHP 2023 menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.”

Dalam konteks adik Apolonia yang berusia 15 tahun dan menjadi korban kekerasan fisik dari seorang perempuan dewasa dan seorang anak berusia 16 tahun, sangat mungkin bahwa tindakan adik Apolonia yang kemudian dilaporkan balik merupakan bentuk respons terhadap kekerasan yang dialaminya.

Jika terbukti bahwa tindakan tersebut semata-mata untuk membela diri dari serangan yang datang secara seketika, maka adik Apolonia dapat memperoleh alasan pembenar atau alasan pemaaf. Sayangnya, penyidik dalam praktik sering kali mengabaikan dimensi ini dan cenderung melihat peristiwa secara terfragmentasi, seolah-olah korban dan pelaku adalah dua subjek hukum yang terpisah tanpa hubungan kausal.

Ketiga, adanya kewajiban penyidik untuk menerapkan asas proporsionalitas dan asas ultimum remedium (upaya terakhir) ketika berhadapan dengan anak. Pasal 32 ayat (1) UU SPPA secara tegas menyatakan bahwa:

“Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.”

Meskipun penetapan tersangka berbeda dengan penahanan, semangat yang sama—bahwa anak harus diperlakukan dengan pendekatan keadilan restoratif dan diversi terlebih dahulu—harus mewarnai seluruh proses, termasuk pada saat penyidik memutuskan untuk menaikkan status seseorang dari saksi/korban menjadi tersangka.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap adik Apolonia secara hukum dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, setelah secara saksama dipertimbangkan kemungkinan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf, serta dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Jika ketiga prasyarat ini tidak terpenuhi, penetapan tersangka dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang melampaui wewenang dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Analisis Kritis Kewajaran Jangka Waktu Penanganan Perkara Anak

Perbedaan jangka waktu penanganan antara perkara korban (hampir satu tahun hingga P-21) dengan perkara tersangka terhadap adik Apolonia (laporan Desember 2025, tersangka Juni 2026) menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan penyidik terhadap asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta asas kepentingan terbaik bagi anak.

Pertama, untuk perkara di mana adik Apolonia berstatus korban, laporan dibuat pada 28 Juli 2025, namun berkas perkara baru dinyatakan lengkap (P-21) pada Juni 2026—rentang waktu sekitar 11 bulan. KUHAP 2025 sebenarnya tidak menetapkan jangka waktu baku bagi penyidik untuk menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

Pasal 61 ayat (1) KUHAP 2025 hanya menyatakan bahwa:

“Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik.”

Namun, ukuran “penyidikan selesai” ini sangat tergantung pada penilaian penyidik, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

Dalam konteks perkara anak, ketentuan dalam UU SPPA memberikan batasan yang lebih konkret pada tahap-tahap tertentu. Sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU SPPA menyatakan bahwa:

“Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.”

Ayat (2) nya menambahkan bahwa proses diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya diversi. Artinya, dalam waktu maksimal 37 (tiga puluh tujuh) hari sejak penyidikan dimulai, proses diversi seharusnya sudah selesai, baik mencapai kesepakatan maupun gagal.

Fakta bahwa perkara korban berlangsung hampir satu tahun tanpa kejelasan, sementara laporan balik terhadap adik Apolonia bergerak lebih cepat, mengindikasikan dua kemungkinan, yaitu pertama, penyidik tidak mengupayakan diversi secara sungguh-sungguh pada tahap awal sebagaimana diwajibkan Pasal 29 ayat (1) UU SPPA; kedua, ada indikasi ketidakseimbangan perlakuan (unequal treatment) yang melanggar asas equality before the law, di mana perkara pelaku utama (perempuan dewasa dan anak 16 tahun) diproses lambat sementara perkara terhadap korban yang kemudian menjadi tersangka diproses cepat.

Kedua, untuk penetapan tersangka terhadap adik Apolonia pada 11 Juni 2026, berdasarkan laporan balik yang dibuat pada bulan Desember 2025, jangka waktu sekitar 6 bulan dari pelaporan hingga penetapan tersangka.

Dalam perspektif UU SPPA, seharusnya dalam kurun waktu tersebut proses diversi telah diupayakan. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun, selanjutnya disebut “PP Diversi”, menyatakan bahwa:

“Dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya penyidikan, Penyidik memberitahukan dan menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.”

Penetapan tersangka yang terjadi tanpa melalui proses diversi terlebih dahulu merupakan pelanggaran prosedural yang serius, karena diversi adalah kewajiban (imperative), bukan pilihan (optional).

Pasal 7 ayat (1) UU SPPA dengan tegas menyatakan:

“Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.”

Penggunaan kata “wajib” menunjukkan bahwa diversi bukanlah diskresi penyidik, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan setiap kali perkara anak memenuhi syarat: diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023, yang disangkakan kepada adik Apolonia, berbunyi:

“Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan (jauh di bawah 7 tahun) maka, perkara adik Apolonia secara mutlak wajib diupayakan diversi. Jika diversi tidak ditawarkan sebelum penetapan tersangka, ini adalah cacat prosedur yang sangat mendasar.

Mekanisme Pengawasan dan Upaya Hukum terhadap Dugaan Ketidakseimbangan Penanganan Perkara

Terdapat tiga jalur utama yang dapat ditempuh keluarga Apolonia untuk mengawasi dan menguji legalitas tindakan penyidik yang dianggap tidak seimbang dan tidak proporsional.

Jalur pertama adalah praperadilan. Pasal 158 huruf a KUHAP 2025 menentukan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka. Pasal 160 ayat (1) KUHAP 2025 menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Keluarga Apolonia dapat mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap adiknya telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan apakah proses diversi telah diupayakan sebagaimana diwajibkan UU SPPA.

Penting untuk dicatat bahwa Pasal 164 ayat (1) KUHAP 2025 menyatakan bahwa putusan praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding, kecuali terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Artinya, jika keluarga Apolonia mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan hakim praperadilan mengabulkannya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Jalur kedua adalah pengaduan ke atasan penyidik. Pasal 23 ayat (6) KUHAP 2025 menyatakan bahwa dalam hal penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan atau pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan penyelidik atau penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan. Keluarga Apolonia dapat melaporkan dugaan ketidakseimbangan dan ketidakwajaran percepatan penetapan tersangka kepada atasan penyidik, yang dalam hal ini adalah kepala kepolisian resort atau kepala kepolisian daerah, disertai dengan bukti-bukti kronologis yang menunjukkan anomali penanganan perkara.

Jalur ketiga adalah pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau Ombudsman Republik Indonesia, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja kepolisian, termasuk dalam hal dugaan maladministrasi atau diskriminasi dalam penanganan perkara.

Kedudukan Khusus Anak sebagai Tersangka: Penangkapan, Penahanan, dan Batasannya

Adik Apolonia yang berusia 15 (lima belas) tahun berada dalam kategori “Anak yang Berkonflik dengan Hukum” sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU SPPA, menyatakan bahwa:

“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”

Sebagai anak, ia memiliki hak dan perlindungan khusus yang tidak dimiliki oleh tersangka dewasa.

Mengenai penangkapan, Pasal 30 ayat (1) UU SPPA menyatakan bahwa penangkapan terhadap anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam. Ayat (2) menentukan bahwa anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak. Ayat (3) menambahkan bahwa dalam hal ruang pelayanan khusus anak belum ada di wilayah yang bersangkutan, anak dititipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial). Ketentuan ini penting untuk dipahami karena menegaskan bahwa anak yang ditangkap tidak boleh ditempatkan bersama dengan orang dewasa dalam sel tahanan biasa.

Mengenai penahanan, UU SPPA memberikan batasan yang sangat ketat. Pasal 32 ayat (1) UU SPPA menyatakan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Ayat (2) menentukan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat: (a) anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan (b) diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Adik Apolonia berusia 15 tahun, sehingga syarat pertama terpenuhi. Namun, Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023 yang disangkakan kepadanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, jauh di bawah ambang 7 tahun. Dengan demikian, penahanan terhadap adik Apolonia adalah tidak sah dan dilarang oleh undang-undang. Jika penyidik berniat menahannya, keluarga harus segera mengajukan keberatan dan, jika perlu, mengajukan praperadilan.

Pasal 33 UU SPPA mengatur jangka waktu penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama 7 (tujuh) hari, yang dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 8 (delapan) hari. Setelah itu, anak wajib dikeluarkan demi hukum. Perpanjangan penahanan untuk kepentingan penuntutan paling lama 5 hari dan dapat diperpanjang oleh hakim paling lama 5 hari. Jangka waktu ini jauh lebih singkat dibandingkan dengan penahanan untuk orang dewasa, mencerminkan prinsip bahwa perampasan kemerdekaan anak harus benar-benar sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan dalam waktu yang paling singkat.

Analisis Tindak Pidana Pasal 466 ayat (1) KUHP dalam Konteks Diversi dan Keadilan Restoratif

Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023 berbunyi lengkap sebagai berikut:

“Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Ayat (2) menambahkan:

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”

Ayat (3):

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”

Dalam kasus adik Apolonia, karena ia diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) (tanpa akibat luka berat atau kematian), ancaman pidana maksimalnya adalah 2 tahun 6 bulan penjara.

Dengan demikian, secara mutlak perkara ini wajib diupayakan diversi, karena Pasal 7 ayat (2) huruf a UU SPPA mensyaratkan diversi hanya untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.

Namun, diversi bukan hanya tentang syarat formal ancaman pidana. Pasal 8 UU SPPA menentukan bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Musyawarah ini harus dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 81 ayat (2) KUHAP 2025.

Fakta bahwa keluarga Apolonia merasa ditekan untuk segera berdamai dalam proses diversi adalah indikasi kuat bahwa proses tersebut tidak berlangsung sesuai prinsip keadilan restoratif. Pasal 79 ayat (1) KUHAP 2025 menyatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, yang meliputi pemaafan dari korban dan/atau keluarganya, pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan/atau pembayaran ganti rugi. Pemulihan ini harus didasarkan pada kesepakatan sukarela, bukan paksaan.

Bentuk kesepakatan diversi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU SPPA, dapat berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan, atau pelayanan masyarakat.

Jika kesepakatan tercapai, Pasal 12 ayat (2) UU SPPA menentukan bahwa hasil kesepakatan diversi disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.

Jika diversi tidak berhasil atau kesepakatan tidak dilaksanakan, Pasal 13 UU SPPA menyatakan bahwa proses peradilan pidana anak dilanjutkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa kegagalan diversi tidak serta-merta berarti anak harus dipidana. Hakim masih memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon), berdasarkan Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 jo. Pasal 246 KUHAP 2025, atau menjatuhkan pidana (vide Pasal 71–81 UU SPPA) atau tindakan (vide Pasal 82 UU SPPA), dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan serta yang terjadi kemudian. Khusus untuk tindakan, Pasal 69 ayat (2) UU SPPA menegaskan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana.

Hak-Hak Anak yang Wajib Diberikan Selama Proses Penyidikan

Pasal 3 UU SPPA mengatur 16 (enam belas) hak anak dalam proses peradilan pidana yang sangat komprehensif. Hak-hak tersebut meliputi:

Pertama, hak untuk diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Ini mencakup hak untuk mendapat kunjungan keluarga, mendapat perawatan rohani dan jasmani, mendapat pendidikan, pelayanan kesehatan, dan makanan yang layak.

Kedua, hak untuk dipisahkan dari orang dewasa. Penahanan anak harus dilakukan di LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara) atau LPKS, dan jika ditempatkan di rumah tahanan, harus terpisah dari orang dewasa.

Ketiga, hak untuk memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif sejak saat ditangkap atau ditahan, pada semua tahap pemeriksaan. Pasal 31 KUHAP 2025 mewajibkan penyidik untuk memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum dimulainya pemeriksaan. Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (1) KUHAP 2025 menentukan bahwa dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, advokat atau pemberi bantuan hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.

Keempat, hak untuk tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Ini adalah jaminan absolut yang tidak dapat dikesampingkan.

Kelima, hak untuk tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Sebagaimana telah diuraikan, penahanan anak hanya dimungkinkan jika ancaman pidana 7 tahun atau lebih—yang tidak terpenuhi dalam kasus adik Apolonia.

Keenam, hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya. Pasal 19 ayat (1) UU SPPA menyatakan bahwa identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Identitas yang wajib dirahasiakan meliputi nama, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU SPPA.

Ketujuh, hak untuk memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak. Pasal 23 ayat (1) UU SPPA menyatakan bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain. Orang tua/wali harus dihadirkan dalam setiap pemeriksaan.

Kedelapan, hak untuk memperoleh advokasi sosial, yang mencakup pendampingan oleh pekerja sosial profesional untuk membantu anak mengakses hak-haknya.

Kesembilan, hak untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan selama proses peradilan berlangsung.

Dalam kasus adik Apolonia, keluarga harus memastikan bahwa hak-hak ini benar-benar diberikan. Jika penyidik tidak memberikan akses kepada advokat, tidak melibatkan pembimbing kemasyarakatan, atau tidak mengikutsertakan orang tua/wali dalam setiap pemeriksaan, tindakan penyidik tersebut dapat dilaporkan sebagai pelanggaran prosedur.

Langkah Hukum, Perlindungan, dan Tindakan Praktis yang Harus Segera Dilakukan

Mengingat kompleksitas dan urgensi kasus yang dihadapi, berikut adalah langkah-langkah konkret yang harus segera dilakukan oleh keluarga Apolonia:

Langkah pertama (paling mendesak): segera mengonsultasikan perkara ini ke lembaga bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara anak. Lembaga bantuan hukum akan membantu mengajukan permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma jika keluarga Apolonia termasuk kategori tidak mampu, atau memberikan pendampingan hukum berbayar dengan biaya terjangkau. Advokat yang mendampingi akan memastikan bahwa hak-hak adik Apolonia sebagai anak terpenuhi selama proses penyidikan.

Langkah kedua: mengajukan permohonan diversi secara resmi dan tertulis kepada penyidik, dengan tembusan kepada penuntut umum. Keluarga Apolonia harus menekankan bahwa Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023 memiliki ancaman pidana di bawah 7 tahun, sehingga perkara adik Apolonia wajib diupayakan diversi. Jika penyidik menolak atau mengabaikan permohonan ini, penolakan tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu alasan dalam permohonan praperadilan.

Langkah ketiga: mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau setidaknya penangguhan penetapan tersangka dengan mengajukan bukti-bukti bahwa adik Apolonia bertindak dalam rangka pembelaan terpaksa. Pasal 34 KUHP 2023 tentang noodweer dan Pasal 43 KUHP 2023 tentang noodweer exces dapat dijadikan dasar argumentasi bahwa perbuatan adik Apolonia tidak bersifat melawan hukum atau setidaknya menghapuskan kesalahan. Dokumen-dokumen pendukung seperti visum et repertum korban (adik Apolonia), keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian, dan bukti rekaman CCTV (jika ada) harus segera dikumpulkan.

Langkah keempat: mengajukan permohonan praperadilan jika penetapan tersangka dinilai tidak sah. Gugatan praperadilan diajukan ke pengadilan negeri setempat dengan pokok permohonan: (a) penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah; (b) proses diversi tidak diupayakan sebelum penetapan tersangka; (c) perbuatan adik Apolonia termasuk dalam alasan pembenar atau alasan pemaaf; (d) perkara yang disangkakan seharusnya diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Langkah kelima: melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik ke atasan penyidik dan ke Kompolnas. Keluarga Apolonia dapat membuat laporan tertulis yang menguraikan kronologi penanganan perkara sejak laporan korban pada 28 Juli 2025 hingga penetapan tersangka terhadap adik Apolonia pada 11 Juni 2026, dengan menyoroti: (a) keterlambatan penanganan perkara korban yang tidak wajar; (b) percepatan yang tidak proporsional dalam menetapkan adik Apolonia sebagai tersangka; (c) tekanan dalam proses diversi. Laporan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung seperti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat penetapan tersangka, dan dokumen diversi.

Langkah keenam: meminta pendampingan psikologis untuk adik Apolonia. Pasal 59A huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Keluarga dapat meminta bantuan kepada Dinas Sosial setempat atau lembaga perlindungan anak untuk mendapatkan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara gratis.

Langkah ketujuh: mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meskipun adik Apolonia saat ini berstatus tersangka. Pasal 59 ayat (2) huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak mengkategorikan anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis sebagai penerima perlindungan khusus. Sejarah kasus menunjukkan bahwa adik Apolonia mula-mula adalah korban dan penetapan tersangka justru terjadi setelah ia melaporkan kekerasan yang dialaminya. Ini berpotensi menimbulkan reviktimisasi (trauma berulang akibat proses hukum). LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis, medis, dan hukum.

Langkah kedelapan: menghimpun semua bukti tertulis dan elektronik terkait perkara, termasuk: (a) salinan laporan polisi tanggal 28 Juli 2025; (b) bukti penerimaan laporan; (c) surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) secara berkala; (d) surat pemberitahuan bahwa berkas perkara korban telah P-21 (Juni 2026); (e) salinan laporan balik terhadap adik Apolonia (Desember 2025); (f) surat penetapan tersangka tanggal 11 Juni 2026; (g) dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses diversi; (h) bukti tekanan untuk berdamai (pesan singkat, rekaman percakapan, atau keterangan saksi). Bukti-bukti ini sangat penting untuk menguatkan argumen tentang ketidakwajaran dan ketidakseimbangan penanganan perkara.

Langkah kesembilan: Mengawal proses dengan melibatkan publik secara terbatas dan bertanggung jawab, misalnya dengan melaporkan kasus ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga-lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, dan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

Penutup

Posisi hukum adik Apolonia yang berusia 15 tahun, yang semula berstatus korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang sama, secara normatif tidak dilarang, tetapi harus memenuhi syarat ketat: minimal dua alat bukti, setelah secara saksama dipertimbangkan kemungkinan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf, serta dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Dalam kasus ini, terdapat indikasi kuat bahwa penyidik mengabaikan prosedur wajib diversi—yang seharusnya diupayakan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka—dan bertindak tidak proporsional dengan memproses perkara adik Apolonia secara cepat sementara perkara korban berlarut-larut.

Ketidakwajaran jangka waktu penanganan perkara korban (hampir satu tahun) dan percepatan penetapan tersangka terhadap adik Apolonia (enam bulan sejak laporan balik) merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan. Jika tidak ada alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan—seperti kompleksitas pembuktian, keterbatasan saksi, atau kendala geografis—maka perbedaan perlakuan ini dapat dikualifikasi sebagai diskriminasi dan pelanggaran asas peradilan cepat.

Langkah-langkah strategis yang harus segera ditempuh oleh keluarga Apolonia adalah: (1) mengonsultasikan perkara ke lembaga bantuan hukum; (2) mengajukan permohonan diversi secara resmi; (3) mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan argumen pembelaan terpaksa; (4) menyiapkan gugatan praperadilan; (5) melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke atasan penyidik dan Kompolnas; (6) meminta pendampingan psikologis; (7) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSR; (8) menghimpun seluruh bukti tertulis; (9) melaporkan kasus ke Komnas HAM atau KPAI.

Refleksi kritis yang perlu ditarik dari kasus ini adalah bahwa sistem peradilan pidana anak Indonesia, meskipun telah memiliki kerangka normatif yang sangat baik dan progresif—dengan asas kepentingan terbaik bagi anak, diversi wajib, dan pembatasan ketat penahanan anak—masih rentan terhadap distorsi dalam praktiknya. Anak yang semula menjadi korban justru dapat menjadi korban kedua kalinya (double victimization) oleh sistem yang seharusnya melindunginya. Diperlukan pengawasan ketat, baik internal (melalui atasan penyidik dan komisi kepolisian) maupun eksternal (melalui praperadilan dan lembaga perlindungan anak), untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap anak tidak menjadi instrumen reviktimisasi dan ketidakadilan.

Keluarga Apolonia tidak boleh menyerah. Hukum—jika diperjuangkan dengan benar—berada di pihak mereka. Kepentingan terbaik bagi adik Apolonia harus menjadi kompas yang mengarahkan setiap langkah, karena pada akhirnya, perlindungan terhadap anak bukan hanya tentang keadilan prosedural, tetapi tentang masa depan generasi bangsa.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp