Pengantar
Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, problematika klasik yang senantiasa mengemuka adalah ambiguitas dan tumpang tindih antara gugatan wanprestasi (cidera janji) dengan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Kedua konstruksi hukum ini sama-sama bermuara pada tuntutan ganti rugi, namun memiliki landasan filosofis, yuridis, dan operasional yang fundamental berbeda.
Kesalahan dalam memilih dasar gugatan dapat berakibat fatal, yaitu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau ditolak dengan segala konsekuensi biaya dan waktu yang terbuang.
Urgensi pemahaman yang tepat semakin meningkat mengingat kompleksitas hubungan hukum dalam masyarakat modern, di mana suatu peristiwa hukum sering kali mengandung unsur baik kontraktual maupun deliktual secara simultan.
Artikel ini bertujuan menyusun panduan konseptual yang tajam sekaligus praktis dengan menganalisis secara kritis perbedaan mendasar antara kedua rezim gugatan. Analisis akan mengintegrasikan pedoman formal dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung, selanjutnya disebut “SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022”, serta mengilustrasikannya dengan putusan-putusan pengadilan yang otoritatif.
Dengan demikian, pembaca tidak hanya memahami perbedaan teoretis, tetapi juga melihat bagaimana perbedaan itu diwujudkan dalam praktik peradilan—dari sistematika pertimbangan hukum hingga rumusan amar putusan.
Analisis Ontologis: Hubungan Hukum sebagai Pembeda Primer
Perbedaan paling fundamental antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terletak pada sumber hubungan hukum yang melahirkannya. Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selanjutnya disebut “KUHPerdata”, menegaskan dualisme sumber perikatan:
“Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”
Wanprestasi lahir dari ranah pertama—yakni dari perjanjian atau persetujuan (contract)—sementara perbuatan melawan hukum lahir dari ranah kedua, yaitu langsung dari ketentuan undang-undang yang bersifat umum.
KUHPerdata Indonesia, yang berasal dari Burgerlijk Wetboek Belanda dan pada gilirannya dipengaruhi oleh Code Civil Prancis tahun 1804, mewarisi pemisahan tegas antara hukum kontrak (droit des contrats) dan hukum perbuatan melawan hukum (droit des délits).[1]
Konsekuensi logis dari pembedaan ontologis ini sangat fundamental. Dalam wanprestasi, hubungan hukum antara para pihak bersifat kontraktual dan privity of contract, artinya hak dan kewajiban hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian. Sebaliknya, perbuatan melawan hukum bersifat universal dan erga omnes, yaitu setiap orang wajib untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, terlepas dari adanya atau tidak adanya hubungan kontraktual di antara mereka.[2]
Pasal 1234 KUHPerdata mengklasifikasikan perikatan menjadi tiga kategori:
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Wanprestasi terjadi ketika debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam salah satu dari ketiga bentuk prestasi tersebut.
Sementara itu, Pasal 1365 KUHPerdata merumuskan perbuatan melawan hukum sebagai:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Putusan monumental Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum/Cohen (HR 31 Januari 1919, NJ 1919, 161) telah memperluas makna “melanggar hukum” secara revolusioner.[3] Tidak hanya pelanggaran terhadap undang-undang tertulis, tetapi juga pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain, kesusilaan, serta kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat.
Perluasan ini diadopsi secara konsisten dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga unsur “perbuatan melawan hukum” mencakup tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, baik yang berasal dari undang-undang maupun dari asas-asas umum yang hidup dalam masyarakat.[4]
Unsur-Unsur Esensial dan Perbedaan Sifat Tanggung Jawab
Dalam doktrin hukum perdata, wanprestasi didefinisikan sebagai kelalaian debitur dalam memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan. Prof. Subekti, dalam bukunya Hukum Perjanjian, menyatakan bahwa wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan prestasi sama sekali, terlambat melaksanakan prestasi, atau melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.[5]
Berbeda dengan itu, perbuatan melawan hukum menurut Prof. R. Satrio adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dilindungi oleh hukum, tanpa didahului oleh adanya hubungan hukum kontraktual.[6]
Pasal 1238 KUHPerdata menentukan:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa somasi (ingebrekestelling) merupakan syarat formal untuk menyatakan debitur lalai dalam wanprestasi, kecuali jika perjanjian menentukan lain (misalnya klausula bahwa kelambatan sekecil apa pun sudah dianggap wanprestasi). Fungsi somasi adalah memberikan peringatan sekaligus kesempatan terakhir kepada debitur untuk memenuhi prestasinya sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Sebaliknya, dalam perbuatan melawan hukum, tidak diperlukan somasi. Perbuatan melawan hukum langsung memberikan hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi sejak saat perbuatan itu menimbulkan kerugian.[7] Hal ini karena sumber kewajiban dalam PMH adalah undang-undang (vide Pasal 1365 KUHPerdata), bukan perjanjian yang memerlukan peringatan terlebih dahulu.
Perbedaan beban pembuktian antara kedua gugatan ini sangat signifikan. Dalam wanprestasi, penggugat cukup membuktikan adanya perjanjian yang sah dan fakta bahwa debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan. Mengenai unsur kesalahan, hukum menganggap bahwa ketidakmampuan memenuhi prestasi sudah menunjukkan adanya kesalahan, kecuali debitur dapat membuktikan sebaliknya (misalnya karena keadaan memaksa/force majeure). Ini mencerminkan asas bahwa pembuktian ketidakmampuan berada pada debitur.[8]
Dalam perbuatan melawan hukum, penggugat wajib membuktikan seluruh lima unsur secara kumulatif. Menurut Prof. M.A. Moegni Djojodirdjo, unsur-unsur tersebut adalah: (1) adanya perbuatan; (2) perbuatan tersebut melawan hukum; (3) adanya kesalahan (baik sengaja maupun kelalaian); (4) adanya kerugian; (5) adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian.[9] Terutama unsur kesalahan dan hubungan kausalitas sering menjadi titik lemah gugatan karena memerlukan pembuktian yang kompleks.
Akibat Hukum dan Sistem Ganti Rugi
Perbedaan mendasar antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tercermin paling tajam dalam sistem ganti rugi yang dianut.
Dalam wanprestasi, ganti rugi diatur dalam Pasal 1246 sampai dengan Pasal 1252 KUHPerdata. Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan bahwa ganti rugi terdiri atas “kerugian yang telah dideritanya (damnum emergens) dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya (lucrum cessans).”
Namun, Pasal 1247 KUHPerdata membatasi ganti rugi hanya pada “kerugian yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan”, kecuali jika wanprestasi disebabkan oleh tipu daya debitur. Prinsip foreseeability (dapat diduga sebelumnya) ini mencerminkan bahwa dalam hukum kontrak, para pihak pada saat membuat perjanjian hanya dapat memperhitungkan risiko yang secara wajar dapat diduga.
Pasal 1248 KUHPerdata menegaskan bahwa bahkan dalam hal terjadi tipu daya, “penggantian biaya, kerugian dan bunga ... hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.” Ganti rugi wanprestasi juga dapat diatur secara pactum de non praestando dengan klausula boete (perjanjian hukuman) sebagaimana Pasal 1249 KUHPerdata, di mana pihak yang lalai harus membayar jumlah uang tertentu yang tidak dapat ditambah atau dikurangi.
Dalam perbuatan melawan hukum, prinsip ganti rugi adalah restitutio in integrum, yaitu mengembalikan korban pada keadaan sebelum perbuatan melawan hukum terjadi, sejauh mungkin dengan uang sebagai pengganti.
Tidak ada pembatasan foreseeability seperti dalam wanprestasi, karena tidak ada hubungan kontraktual yang mendahului yang dapat menjadi acuan untuk menduga kerugian. Ganti rugi PMH mencakup kerugian yang nyata-nyata diderita, baik yang sudah terjadi maupun yang akan datang. Prof. J. Satrio menjelaskan bahwa dalam PMH, hakim memiliki kebebasan yang lebih luas dalam menilai kerugian, namun tetap harus didasarkan pada bukti yang konkret.[10]
Ganti rugi imateriil juga memiliki perbedaan signifikan. Dalam perbuatan melawan hukum, ganti rugi imateriil diakui secara luas berdasarkan Pasal 1370-1372 KUHPerdata untuk kasus-kasus tertentu seperti kematian, luka berat, atau penghinaan. Pasal 1372 ayat (1) KUHPerdata menyatakan:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”
Yurisprudensi telah memperluas cakupan ganti rugi immateriil untuk penderitaan psikis, ketakutan, dan tekanan batin. Dalam wanprestasi, ganti rugi immateriil pada prinsipnya tidak dikenal karena fokusnya pada kerugian ekonomis yang timbul dari tidak dipenuhinya prestasi.[11]
Perbedaan Sistematis Berdasarkan Pedoman SK KMA 359/2022
SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 secara implisit namun tegas membedakan kedua jenis gugatan melalui struktur pertimbangan hukum dan sumber hukum yang dikutip.[12] Dalam Buku I (Peradilan Umum) template putusan, hakim diarahkan untuk memeriksa “Pasal 1234 KUHPerdata” dan fakta perjanjian untuk gugatan wanprestasi, sementara untuk gugatan perbuatan melawan hukum, fokus analisis diarahkan pada pemenuhan unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata secara kumulatif.
Kelengkapan posita juga dibedakan secara implisit. Untuk gugatan wanprestasi, posita harus menguraikan adanya perjanjian (kapan, di mana, para pihak, isi klausul), janji yang dilanggar, saat terjadinya wanprestasi (lewat waktu atau kualitas buruk), serta adanya somasi jika diperlukan. Sebaliknya, untuk gugatan perbuatan melawan hukum, posita harus menguraikan kelima unsur Pasal 1365 secara berurutan: perbuatan melawan hukum, kesalahan (sengaja atau karena kelalaian), kerugian materiil dan/atau immateriil, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
Struktur pertimbangan hukum dalam template SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 juga mencerminkan perbedaan ini. Dalam wanprestasi, hakim akan memeriksa: apakah perjanjian terbukti, apakah tergugat lalai (tidak tepat waktu atau tidak berprestasi sesuai janji), dan apa akibat hukumnya (ganti rugi, pelaksanaan prestasi, atau pembatalan perjanjian berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata).[13] Dalam perbuatan melawan hukum, hakim akan menganalisis secara berurutan terpenuhi atau tidaknya kelima unsur, setiap unsur dihubungkan dengan fakta persidangan, baru kemudian menyimpulkan apakah perbuatan tersebut terbukti sebagai perbuatan melawan hukum.
Rumusan amar putusan juga berbeda secara karakteristik. Gugatan wanprestasi yang dikabulkan akan menyatakan “Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji)” dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang biasanya merujuk pada nilai prestasi, denda/boete sesuai perjanjian, serta bunga moratoir.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang dikabulkan akan menyatakan “Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum” dan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian (materiil dan/atau immateriil), serta sering kali memerintahkan penghentian perbuatan atau pemulihan keadaan seperti semula (restitutio in integrum).
Ilustrasi Penerapan dalam Yurisprudensi
Gugatan Wanprestasi: Putusan Pengadilan Negeri Natuna Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Ntn
Perkara ini bermula dari Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 46 tanggal 15 Agustus 2022 antara PT Natuna Wisata Maju sebagai pembeli dan PT Mandala Raya Satria Resources sebagai penjual tanah seluas ±462.000 m² di Kabupaten Kepulauan Anambas. Harga disepakati Rp16.500.000.000,00 dengan pembayaran terakhir Rp5.000.000.000,00 yang jatuh tempo pada saat Tergugat mengalihkan 24 alas hak menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), selambat-lambatnya 5 bulan setelah penandatanganan PPJB (jatuh tempo 15 Januari 2023).[14]
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-27, pada halaman 32 poin nomor 3 disebutkan bahwa ‘Pembayaran terakhir sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) akan jatuh tempo pada saat Pihak Pertama mengalihkan semua 24 (dua puluh empat) alas hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah menandatangani perjanjian jual beli tersebut dibawah poin 2 diatas’. Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti P-27, penandatangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 46 terjadi pada tanggal 15 Agustus 2022, sehingga batas waktu 5 (lima) bulan bagi Tergugat untuk mengalihkan 24 (dua puluh empat) alas hak menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebenarnya adalah pada bulan Januari tahun 2023.”[15]
Lebih lanjut, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa Tergugat meminta pembayaran tambahan setelah melewati batas waktu, dan Penggugat telah mengirimkan somasi tiga kali, namun Tergugat tetap tidak mengalihkan hak-hak tersebut. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Tergugat telah wanprestasi. Amar putusan menyatakan:
“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji” dan menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban peralihan hak serta memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat untuk mengurus sendiri peralihan hak tersebut.”[16]
Dalam putusan ini, das Sollen (norma yang seharusnya) adalah Pasal 1234 jo. Pasal 1243 KUHPerdata yang mewajibkan debitur memenuhi prestasi tepat waktu. Das Sein (fakta yang terbukti) adalah Tergugat tidak mengalihkan SHGB hingga melewati batas waktu 5 bulan, meskipun telah menerima pembayaran dan somasi. Majelis Hakim tidak perlu membuktikan “kesalahan” Tergugat secara terpisah—cukup kelalaian memenuhi prestasi. Tidak ada pernyataan “melawan hukum” dalam amar, karena wanprestasi berdiri sendiri sebagai rezim hukum kontraktual.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Sgt
Perkara ini diajukan oleh Hj. Fatimah Y., anak almarhum M. Yunus yang meninggal tahun 2000. Tanah seluas 26.000 m² di Jalan Utama Sebalokan, Desa Pulau Miang, yang telah dikuasai M. Yunus sejak tahun 1977, diklaim dan dikuasai oleh Para Tergugat (Wallang dkk.) tanpa hak. Para Tergugat bahkan membangun rumah, warung, dan bangunan lain di atas tanah tersebut tanpa izin dari Penggugat selaku ahli waris.[17]
Majelis Hakim dalam pertimbangannya secara eksplisit merujuk Pasal 1365 KUHPerdata dan merinci keempat unsur perbuatan melawan hukum:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perbuatan dapat disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum apabila telah memenuhi 4 (empat) unsur secara kumulatif yaitu: (1) Adanya perbuatan baik dalam arti perbuatan aktif atau perbuatan pasif yang berupa ‘pembiaran atau tidak berbuat’ yang bertentangan dengan hukum, hak subjektif orang lain, kesusilaan, atau kepatutan; (2) Adanya kesalahan yang dapat berupa kesengajaan atau kelalaian; (3) Adanya kerugian akibat perbuatan tersebut, baik kerugian materil atau immateril; (4) Adanya hubungan kausalitas yaitu hubungan sebab-akibat yang erat antara perbuatan dengan kerugian yang muncul.”[18]
Setelah merumuskan unsur-unsur, Majelis Hakim menguji setiap unsur dengan fakta persidangan. Untuk unsur perbuatan: terbukti Para Tergugat membangun bangunan di atas tanah milik M. Yunus. Untuk unsur kesalahan: Para Tergugat sengaja membangun tanpa hak, hanya bermodalkan surat pernyataan sepihak yang tidak didaftarkan ke desa. Untuk unsur kerugian: Penggugat tidak dapat menguasai dan mengambil manfaat dari tanah. Untuk hubungan kausalitas: kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh perbuatan Para Tergugat.
Amar putusan menyatakan:
“Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan kepada Para Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dan mengembalikan kepada Penggugat bersama-sama ahli waris lainnya sebagai pemilik yang sah dalam keadaan baik.”[19]
Dalam putusan ini, das Sollen adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan setiap orang untuk tidak merugikan orang lain melalui perbuatan melawan hukum. Das Sein adalah fakta bahwa Para Tergugat membangun di atas tanah tanpa hak, yang dibuktikan melalui saksi dan pemeriksaan setempat. Majelis Hakim dengan cermat membuktikan keempat unsur secara berurutan dan amar putusan tidak hanya menghukum membayar ganti rugi, tetapi juga memerintahkan pengosongan dan pemulihan keadaan (restitutio in integrum).
Gugatan Wanprestasi dalam Perkara Ekonomi Syariah: Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2/Pdt.GS/2025/PA.Jr
Putusan ini menarik karena menunjukkan bahwa meskipun menggunakan akad syariah (Qardh dan Ijarah), struktur pembuktian wanprestasi tetap sama: adanya akad, kelalaian debitur, dan somasi. Pengadilan Agama Jember mengabulkan gugatan Bank atas nasabah yang wanprestasi dalam pembiayaan talangan haji.[20]
Amar putusannya menyatakan:
“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 21.938.397,49 …; Menyatakan setoran BPIH No. Porsi. 1300688086 … adalah sah sebagai jaminan; Menyatakan Penggugat berhak membatalkan setoran BPIH tersebut.”[21]
Perbedaan mendasar dengan gugatan PMH terlihat jelas: amar putusan wanprestasi tidak menyatakan perbuatan “melawan hukum”, melainkan “wanprestasi”, dan tuntutan utamanya adalah pembayaran sisa kewajiban (prestasi) beserta hak untuk membatalkan jaminan.
Keadaan Memaksa (Force Majeure) dan Teori Kesalahan
Dalam wanprestasi, force majeure (keadaan memaksa) merupakan alasan pembebas kewajiban debitur berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Pasal 1244 KUHPerdata, menyatakan:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Pasal 1245 KUHPerdata menegaskan:
“Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”
Dengan demikian, debitur yang wanprestasi dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian jika ia dapat membuktikan bahwa kegagalan memenuhi prestasi disebabkan oleh force majeure di luar kesalahannya. Contoh klasik adalah bencana alam, kebakaran, atau kebijakan pemerintah yang tidak dapat diantisipasi.
Dalam perbuatan melawan hukum, keadaan memaksa dapat menjadi faktor yang menghapus unsur kesalahan, tetapi tidak otomatis membebaskan tanggung jawab sepenuhnya. Hal ini karena pertanggungjawaban dalam PMH dapat didasarkan pada prinsip risiko (strict liability) dalam kasus-kasus tertentu, misalnya PMH karena produk cacat atau kegiatan berbahaya (ultrahazardous activity).[22]
Jika suatu kegiatan secara inheren berbahaya, pelaku dapat tetap bertanggung jawab meskipun telah berhati-hati, dan force majeure mungkin tidak sepenuhnya membebaskan tanggung jawab. Teori kesalahan (schuld) dalam PMH membedakan antara kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa), dan beban pembuktian kesalahan berada pada penggugat.[23]
Kumulasi Gugatan: Yurisprudensi Mahkamah Agung
Isu penting yang tidak diatur secara eksplisit dalam SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tetapi menjadi perdebatan panjang dalam praktik adalah apakah gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat digabung dalam satu surat gugatan.
Mahkamah Agung telah menetapkan yurisprudensi tetap yang melarang penggabungan tersebut. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1875/K/Pdt./1984 tanggal 24 April 1986 menegaskan:
“Penggabungan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum dengan Tuntutan Wanprestasi di dalam satu Surat Gugatan, tidak dapat dibenarkan menurut tertib beracara perdata, masing-masing tuntutan harus diselesaikan dalam gugatan tersendiri.”
Hal yang sama ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/Pdt./1997 tanggal 29 Januari 2001.
Dalam artikel ilmiah “Pemisahan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Materiil dan Penerapan di Pengadilan” oleh Maralutan Siregar dkk., dikutip pernyataan Hakim Bambang Joko Winarno bahwa “dari sudut pandang hukum materiil atau undang-undang, tidak ada larangan secara tegas terhadap penggabungan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, akan tetapi bahwa, dalam putusan hakim-hakim terdahulu ada melarang penggabungan … berdasarkan yurisprudensi.”[24] Yurisprudensi ini dirujuk secara luas oleh pengadilan tingkat pertama. Jika penggugat tetap menggabungkan, gugatan dapat dinyatakan obscuur libel (kabur) atau niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima).
Terdapat putusan-putusan tertentu yang mengizinkan penggabungan apabila terdapat koneksitas erat (innerlijke samenhangen) antara wanprestasi dan PMH, misalnya ketika wanprestasi itu sendiri sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, posisi ini masih kontroversial dan belum menjadi yurisprudensi tetap. Sebagai praktisi hukum yang cermat, disarankan untuk mengajukan gugatan secara terpisah atau, jika terpaksa menggabungkan, menyusun gugatan secara subsidiaritas (wanprestasi sebagai dasar primer dan PMH sebagai dasar subsidair) untuk mengantisipasi penolakan.
Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa vs Wanprestasi dalam Kontrak Publik
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) memiliki karakteristik berbeda dengan wanprestasi dalam kontrak publik. Sumber kewajiban pemerintah dalam PMH berasal dari undang-undang (vide Pasal 1365 KUHPerdata) dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), sedangkan dalam wanprestasi bersumber dari kontrak.[25]
Perbedaan ini menentukan kompetensi absolut pengadilan: sengketa PMH oleh penguasa yang bersumber dari tindakan faktual diadili oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PERMA Nomor 2 Tahun 2019.[26] Sebaliknya, wanprestasi dalam kontrak publik (misalnya kontrak kerja sama pemerintah dengan badan usaha) tetap menjadi kewenangan peradilan umum karena bersifat keperdataan.[27]
Kompetensi Relatif dan Pilihan Domisili
Perbedaan lain yang tidak kalah penting terletak pada penentuan pengadilan yang berwenang (kompetensi relatif). Untuk gugatan perbuatan melawan hukum, Pasal 118 ayat (1) HIR (atau Pasal 142 ayat (1) RBg untuk luar Jawa dan Madura) menentukan bahwa gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei).
Untuk sengketa yang menyangkut benda tetap (seperti sengketa tanah), Pasal 118 ayat (3) HIR (Pasal 142 ayat (5) RBg) menentukan kompetensi di tempat letak benda tetap (forum rei sitae). Asas ini diterapkan secara konsisten dalam Putusan PN Sangatta, di mana gugatan PMH diajukan di PN Sangatta karena objek sengketa (tanah) terletak di wilayah hukum PN Sangatta, tepatnya di Kabupaten Kutai Timur.
Untuk gugatan wanprestasi, para pihak dapat menentukan pilihan domisili hukum (pilihan forum) dalam kontrak. Pasal 118 ayat (4) HIR (Pasal 142 ayat (4) RBg) menyatakan:
“Jika telah dilakukan pilihan tempat tinggal dengan suatu akta, maka penggugat dapat memajukan gugatannya kepada ketua pengadilan negeri di tempat pilihan itu.”
Klausula pilihan forum ini mengikat para pihak dan ditegakkan oleh pengadilan. Dalam Putusan PN Natuna, Akta PPJB Nomor 46 secara tegas memilih domisili hukum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Ranai (sekarang PN Natuna) atau jika kemudian hari telah terbentuk PN di Kabupaten Kepulauan Anambas. Majelis Hakim memegang teguh klausula ini dan menyatakan PN Natuna berwenang mengadili perkara, meskipun para tergugat berdomisili di Jakarta dan tempat objek sengketa di Kabupaten Kepulauan Anambas.[28]
Penutup
Berdasarkan analisis terhadap norma hukum, doktrin, yurisprudensi, dan pedoman SK KMA 359/2022, perbedaan fundamental antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum dapat diringkas sebagai berikut. Wanprestasi pada hakikatnya adalah tuntutan bahwa “kamu tidak memenuhi janji yang sudah kita sepakati dalam kontrak.” Fokusnya pada perjanjian dan isinya. Tuntutannya: “Penuhi janjimu atau ganti rugi sesuai kontrak.”
Somasi diperlukan sebagai syarat formal, dan kesalahan debitur dianggap ada secara default (stelsel negatif). Ganti rugi terbatas pada kerugian yang dapat diduga pada saat perjanjian dibuat (foreseeability). Perbuatan Melawan Hukum pada hakikatnya adalah tuntutan bahwa “kamu melanggar hak saya, meskipun tidak ada perjanjian tertulis antara kita.”
Fokusnya pada perbuatan yang melawan hukum dan merugikan orang lain. Tuntutannya: “Ganti rugi atas kerugian yang kamu sebabkan karena perbuatanmu yang salah dan melawan hukum.” Somasi tidak diperlukan, dan kelima unsur kumulatif (perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, kausalitas) wajib dibuktikan oleh penggugat. Ganti rugi bertujuan mengembalikan pada keadaan semula (restitutio in integrum) tanpa batasan foreseeability.
Panduan praktis bagi praktisi hukum dalam menentukan dasar gugatan yang tepat adalah sebagai berikut. Pertama, sebelum menyusun gugatan, identifikasi secara saksama apakah terdapat hubungan kontraktual yang sah antara para pihak. Jika ada, prioritaskan gugatan wanprestasi. Kedua, jika tidak ada perjanjian atau perbuatan yang merugikan terjadi di luar perjanjian, gunakan gugatan perbuatan melawan hukum. Ketiga, dalam kasus di mana perjanjian ada tetapi perbuatan melawan hukum dilakukan secara terpisah (misalnya penipuan dalam pelaksanaan kontrak atau penggelapan barang yang sudah diserahkan), ajukan gugatan secara terpisah—jangan digabung dalam satu surat gugatan, karena yurisprudensi Mahkamah Agung secara tegas melarang kumulasi tersebut. Keempat, perhatikan syarat formal somasi dalam wanprestasi; pastikan ada bukti tertulis bahwa somasi telah dikirimkan dan diterima oleh debitur, serta beri waktu yang cukup bagi debitur untuk merespons sebelum mengajukan gugatan. Kelima, dalam gugatan perbuatan melawan hukum, persiapkan pembuktian yang kuat untuk setiap unsur, terutama unsur kesalahan dan hubungan kausalitas, karena beban pembuktian sepenuhnya pada penggugat.
Refleksi kritis yang perlu dikemukakan adalah bahwa meskipun yurisprudensi yang melarang kumulasi gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum telah mapan dan dirujuk secara luas, perkembangan kontrak modern yang semakin kompleks menuntut pengujian ulang terhadap rigiditas aturan ini.
Terdapat ruang untuk mengembangkan doktrin bahwa penggabungan dapat dibenarkan jika kedua perbuatan tersebut memiliki koneksitas yang tidak terpisahkan (indissoluble connection), misalnya ketika wanprestasi itu sendiri sekaligus merupakan pelanggaran terhadap hak subjektif yang bersifat fundamental. SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022, dengan memberikan template yang jelas untuk masing-masing jenis gugatan, justru dapat menjadi fondasi bagi hakim untuk secara konsisten membedakan—dan jika diperlukan, memisahkan—kedua rezim gugatan ini.
Konsistensi putusan pengadilan dalam menerapkan perbedaan fundamental ini adalah kunci untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi para pencari keadilan. Pada akhirnya, pemahaman yang tepat tentang perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum bukanlah sekadar soal teknis yuridis formal, melainkan perwujudan dari asas kepastian hukum yang berkeadilan (rechtszekerheid).
[1] Lihat Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2014), hlm. 1-5, yang menjelaskan bahwa KUHPerdata Indonesia merupakan terjemahan dari BW Belanda yang pada gilirannya diadopsi dari Code Civil Prancis.
[2] Lihat M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm. 67-68.
[3] Hoge Raad 31 Januari 1919, NJ 1919, 161 (Lindenbaum/Cohen). Lihat juga J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015), hlm. 45-47.
[4] Lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt/1986 tanggal 30 September 1986 yang mengadopsi perluasan makna perbuatan melawan hukum.
[5] Subekti, Hukum Perjanjian, hlm. 45-48.
[6] R. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya (Bandung: Alumni, 2016), hlm. 112-115.
[7] Lihat M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 2015), hlm. 27-30.
[8] Harahap, Hukum Acara Perdata, hlm. 273-275.
[9] Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, hlm. 55-58.
[10] J. Satrio, Ganti Rugi dalam Hukum Perdata (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 102-105.
[11] Harahap, Hukum Acara Perdata, hlm. 280-283.
[12] Lihat SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022, hlm. 66-71.
[13] Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
[14] Lihat Putusan Pengadilan Negeri Natuna Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Ntn, halaman 9-10.
[15] Lihat Putusan PN Natuna Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Ntn, hlm. 44.
[16] Lihat Putusan PN Natuna Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Ntn, hlm. 45.
[17] Lihat Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Sgt, hlm. 2-5.
[18] Lihat Putusan PN Sangatta Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Sgt, hlm. 27.
[19] Lihat Putusan PN Sangatta Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Sgt, hlm. 27-28.
[20] Lihat Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2/Pdt.GS/2025/PA.Jr, hlm. 1-3.
[21] Lihat Putusan PA Jember Nomor 2/Pdt.GS/2025/PA.Jr, hlm. 18.
[22] Lihat Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016), hlm. 120-125.
[23] Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, hlm. 67-70.
[24] Maralutan Siregar, Tan Kamello, Hasim Purba, Rosnidar Sembiring, “Pemisahan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Materiil dan Penerapan di Pengadilan,” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 6 (2023): 537-538.
[25] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1 angka 6 dan Pasal 21.
[26] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
[27] Lihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, angka I.1.
[28] Lihat Putusan PN Natuna Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Ntn, hlm. 9-10.

