Identitas Putusan dan Lingkup Eksaminasi
Putusan a quo dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Juni 2026, yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Andrie Yunus selaku korban tindak pidana penganiayaan berat (penyiraman air keras) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.
Objek permohonan mencakup dua hal pokok: (a) dugaan “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah” (vide Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP 2025”); dan (b) dugaan “penghentian penyidikan secara terselubung” (diam-diam) oleh Termohon, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum.
Adapun amar putusan praperadilan tersebut sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Termohon;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo;
3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026;
4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Eksaminasi ini dilakukan secara independen, kritis, dan akademis dengan kerangka hukum acara pidana positif (KUHAP 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026), asas due process of law, prinsip judicial control dalam praperadilan, serta doktrin hukum yang relevan.
Tujuan eksaminasi bukan untuk membela atau menyerang pihak mana pun, melainkan untuk menguji legalitas tindakan aparat, kualitas legal reasoning, konsistensi pertimbangan, dan kepatuhan terhadap batasan kewenangan praperadilan.
Analisis Kewenangan Praperadilan dan Objek “Penundaan Penanganan Perkara”
Pasal 158 KUHAP 2025 menentukan kewenangan pengadilan negeri dalam praperadilan secara limitatif, meliputi: sah tidaknya upaya paksa (huruf a), sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan (huruf b), ganti rugi dan rehabilitasi (huruf c), penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana (huruf d), penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (huruf e), dan penangguhan pembantaran penahanan (huruf f).
Pemohon mendalilkan dua hal yang berbeda: (i) penundaan (undue delay) yang tidak beralasan, dan (ii) penghentian penyidikan secara terselubung.
Dalam hukum acara pidana, “penghentian penyidikan” secara formal hanya terjadi dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHAP 2025. Namun, doktrin dan praktik peradilan mengenal konsep de facto termination, yaitu ketika penyidik secara material tidak lagi melakukan tindakan penyidikan dan secara terbuka menyatakan kewenangannya telah berakhir, meskipun tidak menerbitkan SP3.
Konsep ini telah diakui dalam beberapa yurisprudensi, misalnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Pra/2018 tanggal 19 April 2018, yang menyatakan bahwa tidak adanya kejelasan proses penyidikan dalam waktu lama dapat diuji sebagai bentuk penghentian tidak resmi.
Oleh karena itu, dalam menilai putusan a quo, eksaminasi harus membedakan antara (a) objek “penundaan” (Pasal 158 huruf e) yang menghendaki adanya keterlambatan tidak wajar meskipun penyidikan masih berlangsung, dan (b) objek “penghentian terselubung” yang merupakan manifestasi dari sah tidaknya penghentian penyidikan (vide Pasal 158 huruf b KUHAP) meskipun tidak dilakukan secara formal.
Hakim praperadilan berwenang menguji kedua hal tersebut, namun dengan parameter pembuktian yang berbeda.
Analisis Eksepsi Prematur yang Diajukan Termohon
Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menerangkan bahwa permohonan praperadilan prematur karena proses penyidikan baru berjalan kurang dari tiga bulan (terhitung sejak laporan polisi 13 Maret 2026 hingga permohonan diajukan 29 April 2026), dan belum ada penghentian penyidikan.
Akan tetapi, Hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan bahwa KUHAP 2025 tidak mengatur batas waktu pengajuan praperadilan untuk objek penundaan, sehingga dapat diajukan kapan saja.
Yang mana hal tersebut dapat kita lihat bersama pada Halaman 92 Putusan a quo dalam pertimbangannya hakim menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disebutkan “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga Korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, ternyata tidak ditemukan adanya aturan tentang waktu kapan permohonan praperadilan harus diajukan, sehingga dengan demikian, maka dapat dimaknai bahwa praperadilan dapat diajukan kapan saja.”
Sehingga, penolakan eksepsi ini tepat secara normatif, karena memang tidak ada ketentuan yang mewajibkan korban menunggu jangka waktu tertentu.
Namun, dalam menilai pokok perkara tentang ada tidaknya “penundaan”, hakim wajib mempertimbangkan asas reasonableness (kewajaran) yang melekat dalam setiap instrumen kontrol yudisial. Tidak semua rentang waktu yang singkat dapat dikategorikan sebagai penundaan yang melawan hukum.
Parameter seperti kompleksitas perkara, jumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan, serta ada tidaknya hambatan objektif (misalnya koordinasi antarlembaga) harus menjadi pertimbangan. Hakim dalam putusannya tidak secara eksplisit mempertimbangkan parameter tersebut ketika menilai pokok perkara, meskipun secara implisit hal itu mempengaruhi kesimpulannya bahwa tidak terjadi penundaan.
Meskipun demikian, secara formal dan normatif eksepsi tersebut ditolak dengan alasan yang dapat diterima karena tidak ada expressis verbis batasan waktu.
Analisis Pertimbangan Hakim tentang Legal Standing Pemohon
Hakim mengabulkan petitum yang menyatakan Pemohon (korban) memiliki kedudukan hukum berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025 yang secara tegas menyebut “korban atau keluarga korban” sebagai pihak yang berwenang mengajukan praperadilan. Hal ini sudah tepat dan tidak kontroversial. KUHAP 2025 telah memperluas akses praperadilan tidak hanya untuk tersangka, tetapi juga untuk korban yang haknya terganggu oleh tindakan atau kelalaian penyidik.
Namun, perlu dicatat bahwa perluasan ini tidak serta-merta memberi korban hak untuk menguji seluruh aspek penyidikan; objek tetap terbatas pada apa yang disebut dalam Pasal 158.
Analisis Pokok Perkara: Fakta Hukum yang Terungkap
Berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon (P-1 s.d P-16) dan Termohon (T-1 s.d T-86), fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan adalah sebagai berikut:
1. Peristiwa pidana terjadi pada 12 Maret 2026. Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (T-2), melakukan wawancara terhadap saksi (T-4 s.d T-7), dan menyusun Laporan Hasil Penyelidikan (T-8).
2. Pada 13 Maret 2026, diterbitkan Laporan Polisi (P-1 = T-9), dilakukan gelar perkara untuk peningkatan ke penyidikan (T-12), diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (T-13, T-14) dan SPDP (T-15, T-16).
3. Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi (T-17 s.d T-33), melakukan penyitaan dengan penetapan pengadilan (T-36 s.d T-66), mengirim barang bukti ke laboratorium forensik (T-67 s.d T-72), dan meminta visum et repertum (T-10, T-11).
4. Pada 18 Maret 2026, Polda Metro Jaya menarik perkara dari Polres Metro Jakarta Pusat (T-73, T-74).
5. Pada 19 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru (T-75, T-76), SPDP baru (T-77, T-78), dan menyerahkan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer TNI (T-79, T-80).
6. Pada 31 Maret 2026, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Puspom TNI. Pada konferensi pers 1 April 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan “kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai disitu” (bukti P-8).
7. Setelah penyerahan barang bukti, Termohon masih memeriksa saksi dr. Fitri Ambar Sari (T-35) pada April 2026 and menerbitkan SP2HP kepada Pemohon pada 13 April 2026 (T-83).
8. Tidak pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Termohon.
Penilaian terhadap Pertimbangan Hakim: Apa yang Telah Tepat
Hakim dalam pertimbangannya (halaman 92–102) secara eksplisit menyatakan: “tidak sependapat dengan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara” (halaman 101). Yang mana secara verbatim begini pertimbangan hakim:
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim praperadilan tidak sependapat dengan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara, akan tetapi sebaliknya demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban, Termohon dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum, dengan tetap perpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal, sebagai pertanggung-jawaban kepada masyarakat.”
Penilaian ini dapat dibenarkan secara faktual, karena berdasarkan uraian fakta di atas, Termohon (beserta Polres Metro Jakarta Pusat) telah melakukan puluhan tindakan penyidikan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan. Tidak ada dugaan kelambatan yang tidak wajar jika diukur dari standar kompleksitas perkara yang melibatkan banyak saksi, bukti digital, koordinasi antarlembaga, dan dugaan keterlibatan personel TNI.
Parameter undue delay dalam doktrin internasional (vide Pasal 14 ayat (3) ICCPR dan General Comment No. 32) menekankan pada “cara aparat penegak hukum menangani perkara” dan “kompleksitas perkara”. Dalam perkara ini, belum ditemukan kelalaian yang signifikan. Oleh karena itu, objek “penundaan” tidak terbukti, dan seharusnya permohonan untuk bagian ini ditolak.
Identifikasi Cacat Prosedural dan Error in Judicando dalam Putusan
Meskipun hakim dengan tepat menyatakan bahwa tidak terjadi penundaan, putusan a quo mengandung cacat fundamental yang tidak dapat diabaikan:
Inkonsistensi Internal antara Pertimbangan dan Amar Putusan
Hakim menyatakan “not terjadi penundaan”, namun dalam amar putusan angka 3 memerintahkan Termohon untuk “melanjutkan proses hukum” terhadap Laporan Polisi a quo. Dalam logika hukum, perintah “melanjutkan” secara mutlak mensyaratkan adanya premis bahwa sesuatu telah dihentikan atau ditunda secara tidak sah. Jika tidak ada penundaan dan tidak ada penghentian (formal maupun material), maka tidak ada objek yang perlu “dilanjutkan”.
Perintah tersebut menjadi tidak memiliki dasar hukum (non-existent legal basis) dan merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires action). Hakim seharusnya merumuskan amar secara konsisten: jika tidak terjadi penundaan dan tidak terbukti penghentian terselubung, maka permohonan ditolak seluruhnya; jika ditemukan penghentian terselubung, maka perintah melanjutkan dapat diberikan dengan landasan Pasal 158 huruf b. Inkonsistensi ini melanggar prinsip ratio decidendi yang harus koheren dan merupakan error in judicando.
Kegagalan Membedakan antara “Penyerahan Barang Bukti” dan “Penghentian Penyidikan”
Hakim dalam pertimbangannya mencampuradukkan fakta tentang penyerahan barang bukti ke Puspom TNI dengan kesimpulan tentang tidak adanya penundaan. Namun, hakim tidak secara tegas menilai apakah penyerahan barang bukti tersebut — ditambah dengan pernyataan pejabat Polda Metro Jaya yang menyatakan “kewenangan sudah sampai disitu” — dapat dikualifikasikan sebagai penghentian penyidikan secara terselubung (de facto termination). Pasal 170 KUHAP 2025 mengatur tentang koneksitas (peradilan bersama antara peradilan umum dan militer).
Penyerahan barang bukti atau salinannya kepada Puspom TNI untuk kepentingan pemeriksaan militer tidak secara otomatis menghentikan kewenangan Polri terhadap pelaku sipil yang diduga terlibat. Namun, pernyataan pejabat yang menyatakan bahwa kewenangan Polri “sudah sampai disitu” merupakan indikasi kuat bahwa secara material, penyidikan terhadap unsur sipil tidak lagi dilanjutkan.
Hakim seharusnya memeriksa apakah pernyataan tersebut didukung oleh tidak adanya tindakan penyidikan lanjutan yang substantif (pemeriksaan satu saksi dan SP2HP belum tentu cukup untuk meniadakan kesan penghentian). Hakim gagal melakukan analisis ini, sehingga putusan menjadi ambigu.
Penggunaan Keadilan Substantif untuk Melampaui Batasan Prosedural: Antara Legitimasi dan Pelanggaran
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perintah melanjutkan proses hukum didasarkan pada “demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban” (halaman 101). Dalam prinsip hukum acara pidana, pertimbangan keadilan substantif dan HAM adalah sah dan bahkan diwajibkan ketika norma hukum acara memberikan ruang interpretasi atau ketika terdapat kekosongan hukum.
KUHAP 2025 sendiri dalam konsiderannya menyebutkan tujuan pembaruan untuk menjamin hak asasi manusia. Namun, penggunaan keadilan substantif tidak boleh digunakan untuk menggantikan landasan normatif yang eksplisit. Dalam perkara ini, hakim telah menyatakan bahwa objek “penundaan” tidak terbukti.
Tanpa menemukan objek lain yang sah (misalnya penghentian terselubung sebagai bagian dari Pasal 158 huruf b), hakim tidak dapat memerintahkan Termohon melanjutkan proses hanya berdasarkan “rasa keadilan”. Tindakan ini, meskipun berniat baik, merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas (Pasal 2 ayat (1) KUHAP 2025) yang menyatakan bahwa acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang.
Hakim tidak berwenang menciptakan kewenangan baru di luar Pasal 158. Namun demikian, kritik terhadap hakim harus tetap menghormati fakta bahwa hakim berada dalam situasi sulit: adanya indikasi kuat penghentian terselubung (pernyataan pejabat) tetapi bukti formal tidak mencukupi. Dalam situasi seperti ini, pendekatan yang lebih tepat adalah mengabulkan permohonan untuk menyatakan bahwa pernyataan Termohon yang mengindikasikan penghentian kewenangan adalah tidak sah, dan memerintahkan Termohon untuk secara tegas menyatakan bahwa penyidikan terhadap unsur sipil masih berlangsung.
Amar putusan yang demikian akan lebih konsisten dan tidak melampaui kewenangan. Sayangnya, hakim tidak merumuskan demikian.
Analisis Koneksitas dan Koordinasi Polri–Puspom TNI
Pasal 170 ayat (1) KUHAP 2025 menyatakan:
“Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”
Ayat (2) menyatakan:
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”
Ayat (3) mengatur bahwa penyidikan dilakukan bersama-sama di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer.
Dalam perkara a quo, dugaan pelaku terdiri dari unsur sipil dan TNI.
Tidak ada penetapan resmi tentang titik berat kerugian. Dalam kondisi demikian, kewenangan penyidik Polri terhadap pelaku sipil tidak gugur hanya karena ada dugaan pelaku TNI. Koordinasi dengan Puspom TNI diperbolehkan, bahkan diwajibkan, namun tidak boleh mengakibatkan penghentian penyidikan terhadap unsur sipil.
Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang menyatakan “kewenangan penyidik Kepolisian sudah sampai disitu” adalah pernyataan yang keliru secara hukum karena mengesankan bahwa Polri melepaskan tanggung jawab penuh. Namun, pernyataan tersebut, tanpa diikuti dengan penerbitan SP3, tidak serta-merta membuat penyidikan menjadi tidak sah. Hakim praperadilan berwenang untuk menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan memerintahkan Termohon untuk memperjelas status penyidikan terhadap pelaku sipil.
Namun, hakim dalam putusan a quo tidak melakukan analisis ini secara mendalam, melainkan langsung melompat pada perintah “melanjutkan” tanpa landasan normatif yang eksplisit.
Kesimpulan Eksaminasi: Cacat dan Konsekuensi Hukum
Berdasarkan analisis di atas, eksaminasi menyimpulkan sebagai berikut:
1. Penolakan eksepsi Termohon adalah tepat secara normatif karena KUHAP 2025 tidak mengatur batas waktu pengajuan praperadilan untuk objek penundaan.
2. Pertimbangan hakim bahwa tidak terjadi penundaan penanganan perkara adalah dapat dibenarkan secara faktual, mengingat intensitas tindakan penyidikan yang dilakukan dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.
3. Namun, putusan a quo mengandung inkonsistensi internal yang serius (error in judicando) karena hakim menyatakan tidak terjadi penundaan, tetapi dalam amar memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum. Perintah tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Pasal 158 KUHAP 2025 karena objek penundaan tidak terbukti, dan hakim tidak secara eksplisit mendasarkan perintah pada objek “penghentian penyidikan” (Pasal 158 huruf b) yang memerlukan pembuktian adanya penghentian de facto yang memenuhi syarat.
4. Hakim gagal melakukan analisis yang cermat terhadap kemungkinan penghentian terselubung sebagai objek mandiri, sehingga putusan menjadi ambigu dan tidak memberikan kepastian hukum yang memadai bagi para pihak.
5. Penggunaan keadilan substantif dan perlindungan HAM sebagai satu-satunya dasar perintah setelah tidak ditemukannya pelanggaran prosedur adalah tindakan yang melampaui kewenangan praperadilan (ultra vires), meskipun niat hakim untuk melindungi korban dari ketidakpastian hukum dapat dipahami secara moral.
Secara akademik, putusan a quo tidak dapat dipertahankan sebagai putusan yang sah secara prosedural dalam kerangka hukum acara pidana yang positif, karena inkonsistensi antara pertimbangan dan amar serta karena hakim menciptakan kewenangan baru di luar Pasal 158 KUHAP 2025.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa karena putusan praperadilan pada umumnya tidak dapat diajukan banding atau kasasi (Pasal 164 ayat (1) KUHAP 2025 hanya memberikan pengecualian untuk objek penghentian penyidikan atau penuntutan), maka putusan aquo tetap mengikat para pihak secara formal. Cacat yuridis yang ditemukan ini menjadi catatan kritis bagi pengembangan yurisprudensi dan bahan evaluasi bagi aparat peradilan.
Rekomendasi Akademik untuk Pengembangan Hukum
Untuk menghindari ketidakpastian di masa depan, perlu dirumuskan parameter objektif dalam peraturan pelaksana atau yurisprudensi mengenai:
a. Batas waktu yang dapat dikategorikan sebagai “penundaan tanpa alasan sah”, misalnya dengan mengacu pada standar reasonableness yang mempertimbangkan kompleksitas perkara, jumlah tindakan penyidikan, dan hambatan objektif.
b. Kualifikasi “penghentian penyidikan secara terselubung” (de facto termination) sebagai objek praperadilan yang berdiri sendiri, dengan beban pembuktian adanya pernyataan resmi atau tindakan nyata yang menunjukkan penghentian material, meskipun tanpa SP3.
c. Mekanisme koordinasi antara Polri dan Puspom TNI dalam perkara koneksitas yang wajib disertai dengan berita acara yang jelas dan pemberitahuan kepada korban tentang status penyidikan terhadap pelaku sipil, untuk menjamin hak korban atas kepastian hukum.
Eksaminasi ini disusun sebagai bentuk evaluasi kritis dan konstruktif, tanpa bermaksud merendahkan martabat hakim atau mengabaikan kompleksitas perkara yang dihadapi. Tujuan utamanya adalah menjaga integritas lembaga praperadilan sebagai judicial control yang terbatas, prosedural, dan berbasis pada kepastian hukum, sekaligus mendorong perlindungan hak korban melalui mekanisme yang sah sesuai undang-undang.

