Pertanyaan
Selamat sore, Bang Eka.
Saya ingin bertanya terkait masalah hukum yang sedang dihadapi suami saya. Suami saya pernah mengambil sambungan listrik langsung dari kabel milik PLN sebelum meteran, lalu menyalurkannya ke beberapa lapak pedagang. Untuk pemasangan awal, para pedagang diminta membayar sekitar Rp50.000, kemudian setiap hari membayar iuran sekitar Rp5.000 sampai Rp8.000. Dari kegiatan tersebut, suami saya memperoleh penghasilan sekitar Rp300.000 sampai Rp450.000 per hari.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan suami saya termasuk kegiatan distribusi atau penyediaan tenaga listrik, karena listrik yang berasal dari PLN disalurkan kembali kepada orang lain untuk digunakan.
Yang ingin saya tanyakan, apakah perbuatan suami saya memang dapat dianggap sebagai usaha penyediaan tenaga listrik, padahal suami saya tidak memiliki izin usaha ketenagalistrikan dan hanya mengambil listrik dari jaringan PLN lalu membagikannya kepada beberapa pedagang? Ataukah perbuatan tersebut sebenarnya lebih tepat dikategorikan sebagai penggunaan atau pemanfaatan listrik secara tidak sah daripada menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik? Terima kasih, Bang Eka.
Jawaban
Pengantar
Anda bertanya tentang perbuatan suami Anda, yaitu mengambil sambungan listrik langsung dari kabel milik PLN sebelum meteran, lalu menyalurkannya ke beberapa lapak pedagang dengan memungut biaya pemasangan awal dan iuran harian. Anda menyatakan hakim menyebut perbuatan tersebut sebagai kegiatan distribusi atau penyediaan tenaga listrik. Selanjutnya, Anda ingin mengetahui apakah kualifikasi itu tepat, atau justru lebih tepat disebut sebagai penggunaan listrik secara tidak sah.
Pertanyaan ini penting, tetapi tetap harus hati-hati dalam menjawabnya, terutama karena pertanyaan ini mengarah pada penentuan pasal yang dikenakan dan ancaman pidananya. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara usaha penyediaan tenaga listrik (vide Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, selanjutnya disebut “UU 30/2009”) dan penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum (vide Pasal 51 ayat (3) UU 30/2009), dengan menganalisis peraturan, asas hukum, serta putusan pengadilan yang relevan.
Sebagai catatan, jawaban ini adalah analisis hukum independen. Kasus suami Anda belum kami ketahui putusannya secara spesifik, mengingat Anda tidak memberitahu apakah putusannya sudah ada atau tidak. Oleh karena itu, pembahasan dalam artikel ini bersifat umum dan ilustratif. Tujuannya bukan membela atau menyerang, melainkan meluruskan pemahaman hukum secara objektif.
Memahami Konsep “Usaha Penyediaan Tenaga Listrik”
Penguasaan negara atas penyediaan tenaga listrik merupakan amanat konstitusional yang ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut “UUD NRI 1945”, yang menyatakan:
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Amanat ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, selanjutnya disebut “UU 30/2009”, yang secara tegas menyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) UU 30/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan ketentuan Pasal 42 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut “UU tentang Cipta Kerja”, yang menyatakan bahwa:
“Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.”
Apa Itu Usaha Penyediaan Tenaga Listrik?
Konsep “usaha penyediaan tenaga listrik” memiliki cakupan yang sangat spesifik dan terukur. Pasal 1 angka 3 UU 30/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan ketentuan Pasal 42 angka 1 UU tentang Cipta Kerja mendefinisikan:
“Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan Tenaga Listrik kepada Konsumen.”
Definisi ini kemudian diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, selanjutnya disebut “PP 14/2012”, yang dalam Pasal 2 PP 14/2012 membedakan usaha penyediaan tenaga listrik menjadi dua kategori: usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Pasal 3 ayat (1) PP 14/2012 menyatakan:
“Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. penjualan tenaga listrik.”
Pasal 10 ayat (1) PP 14/2012 dengan tegas mengatur bahwa usaha tersebut dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik. Izin ini diberikan secara bertingkat sesuai kewenangan oleh Menteri untuk badan usaha dengan wilayah usaha lintas provinsi atau badan usaha milik negara, oleh gubernur untuk wilayah usaha lintas kabupaten/kota, atau oleh bupati/walikota untuk wilayah usaha dalam kabupaten/kota (vide Pasal 10 ayat (2) PP 14/2012).
Selanjutnya, Pasal 27 ayat (1) PP 14/2012 mengatur bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri terdiri atas:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.
Pasal 27 ayat (2) PP 14/2012 menyebutkan bahwa usaha ini dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya. Meskipun demikian, Pasal 28 ayat (1) PP 14/2012 menegaskan:
“Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas tertentu dilaksanakan setelah mendapatkan izin operasi.”
Perubahan fundamental oleh Undang-Undang tentang Cipta Kerja harus dicermati karena mengubah secara signifikan rezim perizinan dan definisi dalam ketenagalistrikan. Undang-Undang tentang Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU 30/2009 melalui Pasal 42 (sebagaimana beberapa yang sudah kami jabarkan di atas).
Perubahan Terminologi Izin Usaha
Terminologi dari “izin usaha” menjadi “Perizinan Berusaha”. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 UU 30/2009 sebelum perubahan menyatakan:
“Izin usaha ketenagalistrikan adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan/atau usaha jasa penunjang tenaga listrik.”
Setelah perubahan oleh Pasal 42 angka 1 UU tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut menjadi:
“Perizinan Berusaha terkait ketenagalistrikan adalah perizinan untuk melakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan/atau usaha jasa penunjang tenaga listrik.”
Pergeseran ini mencerminkan adopsi pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan.
Penghapusan Izin Operasi
Sebagaimana ketentuan Pasal 20 UU 30/2009 yang sebelumnya mengatur pemisahan antara izin usaha dan izin operasi dinyatakan dihapus berdasarkan Pasal 42 angka 12 UU tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban memiliki izin operasi secara terpisah; seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik (baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri) tunduk pada rezim Perizinan Berusaha yang terintegrasi. Hal ini menyederhanakan prosedur dan mengurangi beban administratif.
Perubahan Jenis usaha
Sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 30/2009. Sebelum perubahan, rumusannya menggunakan kata “dan”. Setelah perubahan oleh Pasal 42 angka 6 UU tentang Cipta Kerja, frasa “dan” diubah menjadi “dan/atau”. Artinya, kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik tidak harus dilakukan secara terintegrasi; badan usaha dapat memilih salah satu atau kombinasi kegiatan. Hal ini memberikan fleksibilitas investasi, sekaligus mempertegas bahwa istilah “distribusi” merujuk pada kegiatan usaha yang sah dan terencana, bukan setiap tindakan fisik menyalurkan listrik.
Perubahan Signifikan Kewenangan Pemerintah Pusat
Kewenangan Pemerintah Pusat yang semakin luas dan sentralistis. Hal itu dapat diperhatikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU 30/2009 setelah perubahan (vide Pasal 42 angka 4 UU tentang Cipta Kerja) menambah kewenangan Pemerintah Pusat, misalnya: penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli tenaga listrik lintas negara, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, serta Perizinan Berusaha untuk kegiatan jasa penunjang yang dilakukan oleh BUMN atau penanam modal asing. Pasal 7 UU 30/2009 juga diubah sehingga Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah, menghilangkan kewenangan daerah untuk memiliki RUKN sendiri. Sentralisasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan sinkronisasi pembangunan infrastruktur nasional.
Perubahan Ketentuan Pidana
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU 30/2009 sebelum perubahan menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Setelah perubahan oleh Pasal 42 angka 31 UU tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut menjadi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Penambahan unsur akibat (korban/kerusakan) ini membatasi penerapan Pasal 49 ayat (1) UU 30/2009, sehingga tidak setiap pelanggaran perizinan langsung diancam pidana. Unsur tersebut harus dibuktikan secara kumulatif.
Penting untuk dicermati bahwa dalam hukum pidana berlaku asas lex temporis delicti (hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan) dan lex mitior atau lex favor reo (hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP 2023, yang menyatakan:
“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”
Karena itu, untuk menentukan apakah perubahan Pasal 49 ayat (1) UU 30/2009 (penambahan unsur akibat) berlaku terhadap kasus suami Anda, perlu diketahui terlebih dahulu kapan perbuatan dilakukan dan kapan perkara diputus. Jika perbuatan dilakukan sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berlaku, maka perubahan tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut (retroaktif) kecuali lebih menguntungkan. Jika ternyata perubahan tersebut lebih menguntungkan (karena menambah unsur yang harus dibuktikan), maka lex mitior menghendaki penerapan hukum yang baru. Namun, jika perbuatan dilakukan setelah perubahan berlaku, maka UU Cipta Kerja langsung berlaku. Karena Anda tidak memberikan informasi tentang waktu kejadian dan persidangan, analisis kami bersifat umum dan mengasumsikan bahwa perdebatan kualifikasi Pasal 51 ayat (3) versus Pasal 49 ayat (1) tetap relevan terlepas dari perubahan tersebut, karena akar perbedaannya bukan pada unsur akibat, tetapi pada hakikat perbuatan: mengambil listrik tanpa hak vs menyelenggarakan usaha tanpa izin.
“Distribusi” dalam Makna Teknis vs Tindakan Fisik
Keseluruhan kerangka normatif di atas menunjukkan bahwa istilah “distribusi tenaga listrik” dalam konteks ketenagalistrikan memiliki makna teknis yang spesifik dan terdefinisi secara yuridis. Ia merupakan bagian dari rantai penyediaan listrik yang sah, dilakukan dalam suatu sistem ketenagalistrikan yang sah menurut hukum, dengan sumber listrik yang berasal dari pembangkitan yang memiliki Perizinan Berusaha, melalui jaringan transmisi dan distribusi yang juga berizin, serta ditujukan kepada konsumen yang terdaftar.
Dengan kata lain, “distribusi” bukanlah sekadar tindakan fisik menyalurkan aliran listrik kepada pihak lain, melainkan sebuah kegiatan usaha yang terstruktur, berkelanjutan, dan beroperasi dalam kerangka perizinan negara yang ketat. Hal ini sejalan dengan asas specialia generalibus derogant (hukum yang khusus mengesampingkan yang umum) dan asas lex specialis dalam hukum administrasi.
Apabila seseorang mengambil aliran listrik secara ilegal dari jaringan milik PT PLN (Persero)—yang notabene tidak pernah memberinya hak atau kewenangan untuk mengambil aliran tersebut karena tidak memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik—kemudian menyalurkannya kepada beberapa pedagang, apakah tindakan penyaluran tersebut serta-merta dapat disebut sebagai “distribusi tenaga listrik” dalam pengertian teknis ketenagalistrikan?
Jawabannya harus didasarkan pada pemahaman yang cermat terhadap perbedaan antara kualifikasi teknis dalam sistem ketenagalistrikan dan deskripsi faktual atas suatu perbuatan. Secara faktual, memang terjadi penyaluran listrik dari satu titik ke titik-titik lain. Namun, secara yuridis-konseptual, tindakan tersebut tidak serta-merta memenuhi unsur-unsur “usaha penyediaan tenaga listrik” sebagaimana dimaksud dalam UU 30/2009, UU tentang Cipta Kerja, dan PP 14/2012, karena: (i) dilakukan tanpa sumber listrik yang sah (listrik diperoleh secara melawan hukum); (ii) tanpa jaringan distribusi yang legal; (iii) tanpa Perizinan Berusaha dari otoritas berwenang; dan (iv) yang terpenting—tindakan pengambilan aliran listrik itu sendiri sejak awal telah melanggar hukum (contra legem) karena mengambil aliran sebelum kWh meter merupakan perbuatan yang secara inheren ilegal.
Doktrin ex injuria jus non oritur (dari perbuatan yang melawan hukum tidak akan lahir suatu hak) menegaskan bahwa tidak mungkin suatu kegiatan yang dimulai dengan perbuatan melawan hukum kemudian dikualifikasikan sebagai “usaha” yang sah atau sebagai bagian dari sistem distribusi yang sah.
Penerapan doktrin ini dalam konteks hukum pidana ketenagalistrikan bersifat analogis untuk menekankan bahwa perbuatan yang sejak awal ilegal tidak dapat melahirkan kualifikasi sebagai kegiatan usaha yang sah, sekalipun secara faktual terjadi penyaluran listrik.
Oleh karena itu, perbuatan suami Anda lebih tepat dikualifikasikan sebagai “penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum” (vide Pasal 51 ayat (3) UU 30/2009) daripada sebagai “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa Perizinan Berusaha” (vide Pasal 49 ayat (1) UU 30/2009 setelah perubahan). Perubahan Pasal 49 ayat (1) yang mensyaratkan adanya “korban/kerusakan” semakin mempertegas bahwa pasal ini tidak dirancang untuk menjerat penyambungan ilegal skala kecil. Argumentasi yang menyamakan tindakan suami Anda dengan “distribusi” merupakan perluasan makna yang tidak didukung oleh struktur norma hukum positif.
Membedakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan Penggunaan Tenaga Listrik Secara Melawan Hukum
Setelah memahami kerangka normatif di atas, penting untuk membedakan secara tegas antara “usaha penyediaan tenaga listrik” dan “penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum”. Perbedaan fundamental terletak pada sumber hak.
Dalam hukum administrasi ketenagalistrikan, hak untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik (termasuk distribusi) hanya lahir setelah pemegang Perizinan Berusaha memenuhi semua persyaratan negara. Sebaliknya, dalam hukum pidana, tindakan “menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya” tidak memerlukan status sebagai pelaku usaha; intinya adalah perbuatan mengambil aliran listrik dari jaringan PLN tanpa seizin pemilik sah, yaitu PT PLN (Persero) yang berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU 30/2009 (ketentuan peralihan) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Doktrin nemo plus juris ad alium transferre potest quam ipse habet (seseorang tidak dapat memberikan hak lebih kepada orang lain daripada hak yang dimilikinya) menegaskan: suami Anda tidak memiliki hak atas aliran listrik yang diambilnya, sehingga ia tidak mungkin mentransfer hak tersebut kepada para pedagang.
Kegiatan menyalurkan listrik yang dilakukan tidak dapat dikualifikasikan sebagai “distribusi” dalam pengertian hukum ketenagalistrikan, karena distribusi mensyaratkan adanya hak hukum yang sah atas listrik yang disalurkan.
Selain itu, dalam teori hukum pidana dikenal asas lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus mengesampingkan yang umum). Asas ini berlaku jika dua norma memiliki lingkup yang tumpang tindih (overlapping) sehingga timbul konflik pilihan.
Dalam konteks ini, Pasal 51 ayat (3) UU 30/2009 secara khusus mengatur perbuatan “menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya”, sedangkan Pasal 49 ayat (1) mengatur “menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin”.
Meskipun keduanya memiliki unsur yang berbeda, dalam kasus penyambung listrik ilegal yang juga memungut biaya (seperti suami Anda), terjadi tumpang tindih faktual. Hakim dapat memilih salah satu kualifikasi berdasarkan konstruksi fakta dan dakwaan. Pendekatan doktrinal yang lebih tepat adalah memprioritaskan Pasal 51 ayat (3) UU 30/2009 karena inti perbuatan adalah mengambil listrik tanpa hak, sedangkan unsur “usaha” dalam Pasal 49 lebih tepat untuk kegiatan yang memang dimaksudkan sebagai usaha yang sah namun tanpa izin (misalnya membangkitkan listrik dengan genset).
Terlebih setelah Pasal 49 ayat (1) UU 30/2009 dipersempit ruang lingkupnya dengan penambahan unsur akibat (korban/kerusakan) oleh UU Cipta Kerja, sehingga Pasal 49 tidak dirancang untuk menjerat penyambungan ilegal skala kecil.
Dengan demikian, penerapan Pasal 51 ayat (3) UU 30/2009 terhadap perbuatan suami Anda tidak hanya lebih tepat secara kualifikasi, tetapi juga lebih selaras dengan asas lex specialis dan asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir). Penyelesaian administratif (tagihan susulan, pemutusan sambungan, pembayaran ganti rugi) seharusnya diutamakan sebelum pidana dijatuhkan, terutama untuk tindakan yang tidak menimbulkan korban atau kerusakan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU 30/2009 setelah perubahan.
Pola Pertanggungjawaban Pidana Orang Perseorangan dan Korporasi Dalam Putusan Pengadilan
Untuk melihat bagaimana pengadilan menerapkan ketentuan pidana ketenagalistrikan, perlu ditelaah sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Analisis ini tidak mengulang uraian normatif sebelumnya, tetapi menguji konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam perkara konkret dan menemukan pola yang membedakan “usaha penyediaan tenaga listrik” dari “penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum”.
Kerangka Normatif yang Digunakan dalam Putusan
Pasal 51 ayat (3) UU 30/2009 yang tidak diubah oleh UU tentang Cipta Kerja menyatakan:
“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Unsur-unsurnya: (1) setiap orang; (2) menggunakan tenaga listrik; (3) yang bukan haknya; (4) secara melawan hukum.
Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) UU 30/2009 mengatur pertanggungjawaban badan usaha:
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya.”
Pasal 55 ayat (2) UU 30/2009 menentukan:
“Dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda paling banyak ditambah sepertiganya.”
Selain ketentuan pidana materiil dalam UU 30/2009, berlaku pula aturan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya disebut “KUHP 2023”, mengatur mengenai penyertaan (deelneming) dalam Pasal 20 KUHP 2023, yang menyatakan:
“Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.”
Yang mana ketentuan ini, mengubah ketentuan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP lama.
Adapun mengenai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan:
“Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.”
Yang mana ketentuan ini mengubah ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP lama.
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, selanjutnya disebut “UU 1/2026”, telah diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. UU ini mengubah sistem kategori pidana denda dan menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Dengan demikian, untuk perkara yang diputus setelah tanggal 2 Januari 2026, seluruh ancaman pidana dalam UU 30/2009 harus disesuaikan secara sistematis dengan ketentuan baru tersebut, termasuk konversi pidana kurungan menjadi pidana denda atau penyesuaian besaran denda sesuai kategori dalam Lampiran I UU 1/2026.
Karena Anda tidak memberitahu waktu putusan perkara suami Anda, penerapan UU 1/2026 bergantung pada tanggal putusan; jika putusan dijatuhkan sebelum 2 Januari 2026, maka ketentuan pidana lama (sebagaimana dalam UU 30/2009 sebelum penyesuaian) masih berlaku.
Pelaku Langsung Penyambung Listrik Ilegal (vide Pasal 51 Ayat (3) UU 30/2009)
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 95/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr, tanggal 2 April 2020
Pada pokoknya, dalam perkara ini, Terdakwa Teguh alias Tagor, tukang listrik, melakukan penyambungan langsung aliran listrik dari tiang PLN ke beberapa bangunan kontainer tanpa melalui kWh meter resmi dan menerima upah dari pemilik bangunan.
Majelis hakim pada halaman 23 putusan a quo menyatakan:
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang dalam Pasal 1 ayat 18 Undang-undang RI No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang berdasarkan teori hukum pidana Setiap Orang adalah siapa saja selaku subyek hukum sebagai pemangku hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini dimaksudkan adalah Terdakwa TEGUH alias TAGOR, ketika dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya dalam dakwaan tersebut dan juga dari keterangan saksi-saksi membenarkan kalau Terdakwa adalah orang yang dimaksudkan dalam perkara ini, sehingga tidak terjadi error in persona;”
Pada halaman 25-26 putusan a quo, hakim menyatakan:
“Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rendy Setiawan, Saksi Lie Eko Triono Alias Aliong, Saksi Neman Sulaeman dan Saksi Edy Alias Herman menggunakan aliran listrik secara illegal yaitu tanpa melalui kWh meter resmi milik PLN, sehingga pemakaian listrik pada persil bangunan penjualan pasir di Jalan Akses Marunda tersebut tidak terukur/tercatat oleh PLN dan menimbulkan kerugian bagi PT PLN (Persero) sejumlah Rp.174.849.877,- (Seratus tujuh puluh juta delapan ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);”
Pada halaman 27 putusan a quo, menyatakan:
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU RI No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terbukti menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya ada dalam perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketenagalistrikan, sebagaimana dakwaan kesatu.”
Amar putusan halaman 28 putusan a quo:
“M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Terdakwa TEGUH alias TAGOR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ketenagalistrikan” sebagaimana dakwaan kesatu;
2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;……”
Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 338/Pid.Sus/2025/PN Ckr, tanggal 16 Oktober 2025
Terdakwa Saeful Anwar alias Ipul mengambil aliran listrik dari kabel SR milik PLN, menyalurkannya ke lapak pedagang, dan memungut iuran harian. Majelis hakim halaman 26-27 putusan a quo menyatakan:
“Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa telah menarik listrik tanpa seizin dari PLN ULP Lemah Abang dan mengalirkannya ke lapak-lapak pedagang….. Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai salah satu usaha penyediaan tenaga listrik yaitu distribusi... Padahal usaha penyediaan listrik dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha... Sedangkan Terdakwa sama sekali tidak memiliki izin usaha.”
Amar putusan halaman 33:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Saeful Anwar alias I pul bin (alm) Triyatno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana... pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Meskipun hakim secara deskriptif menyebut “distribusi”, kualifikasi hukum yang dipilih tetap Pasal 51 ayat (3) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, bukan Pasal 49 ayat (1). Penerapan Pasal 64 ayat (1) karena perbuatan berulang sebagai satu keputusan kehendak.
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1379/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tanggal 25 September 2024
Terdakwa Muliadi Barus, Direktur CV. Marcopolo Edelweis dan pemilik Diskotik Key Garden, menggunakan listrik dengan sambungan langsung dari jaringan PLN sebelum alat pengukur dan pembatas (APP). Majelis hakim halaman 16-18:
“Ad.2. Unsur Menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan... telah nyata jika terdakwa melakukan penyalahgunaan tenaga listrik... cara melakukan sambungan langsung dari Jaringan Tenaga Listrik (JTL) ke Instalasi Milik Pelanggan (IMP) sebelum alat pengukur dan pembatas (APP).”
Amar putusan halaman 20:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Muliadi Barus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana... pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).”
Putusan ini menegaskan bahwa meskipun tagihan listrik atas nama orang lain, pengguna sebenarnya (feitelijk leidinggever) tetap bertanggung jawab, dan pembayaran denda administrasi menjadi faktor peringanan pidana.
Pelaku Usaha Jasa Penunjang atau Penyediaan Listrik Tanpa Izin (vide Pasal 49 atau Pasal 53 UU 30/2009)
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN Dps, tanggal 22 Maret 2018
Terdakwa Ponijan als. Dul menjalankan usaha penyewaan 4 unit genset tanpa izin. Majelis hakim halaman 12-14:
“Ad.2 Unsur Yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin ; Menimbang, bahwa... terdakwa PONIJAN telah melakukan kegiatan usaha penyewakan pembangkit listrik Genset, sudah berlangsung selama dua bulan dan tidak dilengkapi dengan ijin, berupa 4 unit genset... Bahwa berdasarkan keterangan ahli IDA BAGUS SETIAWAN terhadap usaha penyedian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan meliputi : pembangkitan tenaga listrik; transmisi tenaga listrik; distribusi tenaga listrik; dan penjualan tenaga listrik.”
Amar putusan halaman 18: Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin” dengan pidana penjara 4 bulan masa percobaan 8 bulan, dan denda Rp2.500.000.
Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 526/Pid.Sus/2023/PN Jmr, tanggal 7 November 2023
Terdakwa Muhammad Kabul Fadelin mengaku sebagai petugas PLN dan melakukan pemasangan/pemindahan KWH meter ilegal dengan memungut biaya. Majelis hakim halaman 13-15:
“Ad.2. Unsur Melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti diperoleh fakta persidangan bahwa Terdakwa telah melakukan penipuan pemasangan / pemindahan KWH meter PLN terhadap seseorang yang bernama Sukarto... Terdakwa mengaku sebagai karyawan PLN yang bisa membantu untuk melayani pemasangan alat KWH Meter namun diketahui jika Terdakwa bukanlah karyawan resmi dari Kantor PLN setempat.”
Amar putusan halaman 16 a quo:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Kabul Fadelin Bin (Alm) Subandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.”
Pelaku Turut Serta (Koordinator, Direktur, Karyawan) – Pasal 51 Ayat (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 496/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 14 Juni 2024 (Terdakwa Samsul Manullang)
Terdakwa adalah koordinator kelistrikan PT. Comodo Matic Decentralized yang memasang instalasi listrik untuk mesin penambang bitcoin dengan sambungan langsung dari tiang PLN tanpa kWh meter. Majelis hakim halaman 157:
“Menimbang, bahwa meskipun terdakwa telah mengetahui ada penggunaan listrik secara tidak wajar yang dilakukan perusahaan akan tetapi Pengadilan berpendapat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian seyogyanya terdakwa harus menanyakan kepada pihak PLN ataupun pada pihak berwajib... namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa justru sebaliknya terdakwa tetap bekerja dan percaya akan pernyataan perusahaan yang menyatakan masalah listrik sudah ada yang mengatur sehingga hal tersebut tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi terdakwa untuk dapat dilepaskan dari jeratan hukum.”
Amar putusan halaman 161-162 a quo:
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Samsul Manullang Alias Pak Tondi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum”...
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 497/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 14 Juni 2024 (Terdakwa Pantas Eliakim Tampubolon)
Terdakwa adalah Direktur HRD PT. Comodo Matic Decentralized yang mengetahui penggunaan listrik ilegal, pernah menyampaikan keberatan, namun tetap bekerja, dan memiliki mesin Bitcoin pribadi yang menggunakan listrik ilegal perusahaan. Majelis hakim halaman 106-107 a quo:
“Ad.3 unsur Turut Serta... Terdakwa menerangkan selaku seorang Direktur HRD pada perusahaan PT CMD terdakwa pernah menyampaikan dalam rapat kepada pimpinan perusahaan agar perusahaan jangan menggunakan arus listrik secara tidak wajar... namun usulan dari Terdakwa oleh pimpinan perusahaan menyampaikan agar Terdakwa tetap tenang dan bekerja saja karena semua sudah ada yang mengurus dari pihak PLN bahkan terdakwa menerangkan di PT CMD memiliki beberapa mesin bitcoin untuk dijalankan sehingga dari fakta yang terungkap dipersidangan selain Terdakwa menjabat sebagai Direktur HRD ternyata terdakwa juga turut andil untuk dalam melakukan tindak pidana tersebut.”
Amar putusan halaman 110-111:
“M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa PANTAS ELIAKIM TAMPUBOLON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum”...
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana – Perjalanan Perkara dari PN, PT, hingga Kasasi
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby, tanggal 13 Februari 2020
Terdakwa PT. Cahaya Indo Persada menggunakan listrik melalui dua ID pelanggan milik perusahaan lain (PT Cahaya Citra Alumindo dan UD Cipta Karya) yang telah dipasangi modul elektronik pada KWH meter sehingga pengukuran energi listrik hanya 0,33% dari pemakaian sebenarnya. Majelis hakim PN Surabaya menyatakan dalam amar putusannya yang dikutip oleh PT Surabaya:
“M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa PT. CAHAYA INDO PERSADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYA SECARA MELAWAN HUKUM SECARA BERLANJUT;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.”
Putusan ini menerapkan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 51 ayat (3) UU 30/2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana denda yang mendekati maksimum (Rp2 miliar x 133% = sekitar Rp2,66 miliar).
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 823/Pid.Sus/2020/PT SBY, tanggal 4 Agustus 2020
Atas permintaan banding dari Terdakwa, Majelis Hakim PT Surabaya pada halaman 40 menyatakan:
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYA SECARA MELAWAN HUKUM SECARA BERLANJUT” karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar mengenai unsur-unsur pasal dakwaan dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding.”
Amar putusan PT Surabaya halaman 42-43:
“MENGADILI
1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1125/Pid.Sus/2019/PN.Sby., tanggal 13 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu lima ratus rupiah).”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 427 K/Pid.Sus/2022, tanggal 17 Maret 2022
Terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak kasasi dari Terdakwa, sehingga putusan PN Surabaya yang telah dikuatkan PT Surabaya berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, secara berjenjang ketiga tingkat peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung) konsisten menyatakan bahwa perbuatan korporasi menggunakan listrik melalui rekayasa KWH meter merupakan tindak pidana “menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum secara berlanjut” sesuai Pasal 51 ayat (3) UU 30/2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan penerapan Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU 30/2009 untuk pertanggungjawaban korporasi.
Ringkasan Pola Pertanggungjawaban
Berdasarkan analisis kedelapan putusan di atas, teridentifikasi lima pola.
Pertama, pelaku langsung penyambung kabel ilegal (PN Jakarta Utara 95/2020, PN Cikarang 338/2025, PN Lubuk Pakam 1379/2024) dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU 30/2009, baik sendiri maupun bersama-sama (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), dan dapat pula diterapkan Pasal 64 ayat (1) KUHP jika perbuatan berlanjut.
Kedua, pelaku usaha jasa penunjang tanpa izin yang membangkitkan listrik sendiri (PN Denpasar 157/2018) atau melakukan pemasangan ilegal dengan tipu muslihat (PN Jember 526/2023) dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (2) atau Pasal 53 UU 30/2009.
Ketiga, pelaku turut serta yang tidak secara fisik menyambung tetapi berperan sebagai koordinator, direktur, atau karyawan yang mengetahui dan tidak mencegah (PN Medan 496/2024, PN Medan 497/2024) dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat, korporasi sebagai subjek hukum dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU 30/2009, dengan pidana hanya denda, dan hal ini telah diuji hingga tingkat kasasi (PN Surabaya 1125/2019 dikuatkan PT Surabaya 823/2020 serta kasasi ditolak MA Nomor 427 K/Pid.Sus/2022).
Kelima, perbuatan berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP) diterapkan pada PN Cikarang 338/2025 dan PN Surabaya 1125/2019 karena perbuatan yang sama dilakukan berulang sebagai satu keputusan kehendak. Perlu diakui bahwa dalam praktik peradilan terdapat variasi kualifikasi. Putusan PN Cikarang 338/2025 sendiri menunjukkan bahwa hakim secara eksplisit mempertimbangkan “distribusi” (mengarah ke Pasal 49) sebelum akhirnya memilih Pasal 51 ayat (3). Hal ini membuktikan bahwa perdebatan kualifikasi antara kedua pasal adalah genuine dan hakim pun dapat memilih salah satu tergantung konstruksi fakta dan dakwaan. Namun, secara doktrinal dan berdasarkan struktur norma hukum positif—khususnya karena inti perbuatan adalah mengambil listrik tanpa hak, bukan menyelenggarakan usaha—Pasal 51 ayat (3) lebih tepat secara konseptual untuk kasus dengan karakteristik seperti yang diuraikan.
Dari kedelapan putusan yang dianalisis, sebagian besar menunjukkan kecenderungan kuat bahwa perbuatan mengambil aliran listrik langsung dari jaringan PLN (seperti yang dilakukan suami Anda) dikualifikasikan sebagai “penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum” (vide Pasal 51 ayat (3) UU 30/2009), bukan sebagai “usaha penyediaan tenaga listrik” (Pasal 49 ayat (1) UU 30/2009). Kecenderungan ini semakin diperkuat setelah perubahan UU Cipta Kerja yang menambahkan unsur akibat korban/kerusakan pada Pasal 49 ayat (1) UU 30/2009, sehingga Pasal 49 secara tegas tidak dirancang untuk menjerat penyambungan ilegal skala kecil.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, perbuatan suami Anda—mengambil aliran listrik langsung dari kabel PLN sebelum kWh meter, lalu menyalurkannya ke pedagang dengan memungut biaya—secara hukum lebih tepat dikualifikasikan sebagai “penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum” (Pasal 51 ayat (3) UU 30/2009), bukan sebagai “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin” (Pasal 49 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (2) UU 30/2009).
Inti perbuatan pidana di sini adalah pengambilan listrik secara ilegal dari jaringan PLN. Adanya unsur komersial (memungut iuran) tidak otomatis mengubah kualifikasi menjadi “usaha penyediaan”, karena keuntungan tersebut hanyalah konsekuensi dari penggunaan ilegal, bukan unsur pembeda antara kedua pasal.
Perubahan UU Cipta Kerja (penghapusan izin operasi, perubahan terminologi menjadi “Perizinan Berusaha”, dan penambahan unsur akibat dalam Pasal 49 ayat (1)) justru mempertegas bahwa Pasal 49 dirancang untuk kegiatan usaha tanpa izin, bukan untuk mengkriminalisasi setiap tindakan penyambungan ilegal. Jika pembentuk undang-undang bermaksud menjerat semua penyalur listrik ilegal dengan Pasal 49, maka perubahan Pasal 10 ayat (1) dari “dan” menjadi “dan/atau” dan penambahan unsur akibat tidak akan relevan.
Kepada masyarakat: mengambil aliran listrik langsung dari jaringan PLN, dengan alasan apa pun, adalah perbuatan melawan hukum. Ancaman pidana berdasarkan Pasal 51 ayat (3) UU 30/2009 adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Pidana dapat lebih berat jika perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP) atau ada unsur penyertaan. Jalan terbaik adalah mengurus prosedur penyambungan resmi ke PLN: lebih legal, aman dari kebakaran dan sengatan listrik. Jika terkendala biaya, cari informasi program bantuan listrik dari pemerintah atau skema cicilan PLN.
Kepada penegak hukum dan pembentuk kebijakan: perlu menyempurnakan pemahaman batas konseptual antara “usaha penyediaan” dan “penggunaan melawan hukum”, serta memastikan asas ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) diterapkan secara proporsional. Penting untuk dicatat bahwa rekomendasi tentang ultimum remedium tidak bertentangan dengan tesis utama artikel ini.
Tesis utama adalah bahwa secara kualifikasi, perbuatan suami penanya lebih tepat dijerat Pasal 51 ayat (3) daripada Pasal 49 ayat (1), karena inti perbuatan adalah penggunaan listrik tanpa hak, bukan penyelenggaraan usaha. Namun, terlepas dari kualifikasi pasal yang dipilih, penerapan asas ultimum remedium tetap relevan: upaya administratif (tagihan susulan, pemutusan sambungan, ganti rugi) seharusnya dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum pidana dijatuhkan, terutama jika pelaku menunjukkan itikad baik membayar kerugian.
Karakteristik perbuatan (sistematis, terencana, penghasilan rutin) dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam penentuan pidana, tetapi tidak mengubah kualifikasi hukum dari “penggunaan” menjadi “usaha”. Dengan demikian, artikel ini konsisten: kualifikasi Pasal 51 ayat (3) tetap lebih tepat, dan ultimum remedium diterapkan dalam kerangka kualifikasi tersebut, bukan dengan mengganti pasal.

