Pertanyaan
Perkenalkan, nama saya Indri. Saya ingin bertanya terkait masalah hukum yang sedang saya hadapi terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap diri saya di media sosial. Saya sudah membuat laporan polisi terhadap seorang influencer yang mencemarkan dan menghina saya dengan mengatakan saya adalah “pelacur simpanan pejabat atas nama xxxx”. Karena postingan influencer tersebut, saya menjadi bahan pembicaraan di tempat saya bekerja, dan bahkan saya mendapatkan teguran keras dari bos tempat saya bekerja karena hal tersebut sampai berdampak pada pekerjaan dan tempat usahanya. Padahal, faktanya, apa yang dikatakan oleh influencer tersebut murni fitnah. Saat ini laporan polisi saya masih di tahap penyelidikan dan sudah hampir 1 (satu) tahun tidak ada progres yang signifikan. Terakhir, penyidik menyatakan prosesnya masih menunggu keterangan ahli digital forensik dari Komdigi. Nah, mohon berkenan untuk Pak Eka bisa menjawab apakah memang demikian prosesnya, Pak? Apakah untuk kasus pencemaran nama baik seperti yang saya alami, haruskah Ahli Digital Forensik yang hendak dimintai keterangannya itu harus dari Komdigi Republik Indonesia? Kalau demikian, apa memang prosesnya selama ini hingga hampir 1 (satu) tahun? Demikian, terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Fenomena pencemaran nama baik melalui media sosial telah menjadi persoalan hukum yang semakin kompleks di era digital. Kasus yang dialami Saudari Indri mencerminkan dilema klasik dalam penegakan hukum siber: di satu sisi, korban mengalami kerugian nyata akibat fitnah yang disebarluaskan secara elektronik, namun di sisi lain, proses hukum terhambat oleh prosedur teknis yang berlarut-larut.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah keterangan ahli digital forensik dalam perkara pencemaran nama baik mutlak harus berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan apakah kewajaran proses penyidikan yang mencapai satu tahun tanpa progres signifikan dapat dibenarkan secara hukum. Tulisan ini akan mengurai secara sistematis kerangka hukum yang mengatur keterangan ahli dalam tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, kewenangan institusi peroleh bukti elektronik, serta hak-hak korban yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kedudukan Keterangan Ahli Digital Forensik dalam Hukum Acara Pidana
Ketentuan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “UU KUHAP 2025”, yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, mendefinisikan Tersangka sebagai:
“Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”
Namun demikian, substansi pembuktian dalam perkara pidana, termasuk pencemaran nama baik melalui media sosial, tetap tunduk pada ketentuan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan, yang terbaru, Pasal 235 ayat (1) UU KUHAP 2025, yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Pasal 235 ayat (1) UU KUHAP 2025 menyatakan:
“Alat bukti terdiri atas:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan Hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.”
Keterangan Ahli merupakan salah satu alat bukti yang berdiri sendiri dan memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan alat bukti lainnya, tidak sebagai pelengkap atau penunjang semata.
Keterangan Ahli dalam konteks perkara pencemaran nama baik melalui media sosial menjadi relevan ketika muatan elektronik yang dijadikan barang bukti memerlukan penjelasan teknis mengenai keaslian, integritas, dan sumber asal informasi elektronik serta dokumen elektronik yang dipersengketakan.
Pasal 1 angka 51 UU KUHAP 2025 memberikan definisi yang cukup luas tentang Ahli, yakni seseorang yang memiliki pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu, dan/atau pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.
Definisi ini tidak mensyaratkan bahwa Ahli harus berasal dari institusi pemerintah tertentu, melainkan menekankan pada kompetensi personal yang dapat dibuktikan dengan kualifikasi akademik dan pengalaman profesional. Dengan demikian, secara normatif tidak terdapat keharusan mutlak bahwa Ahli Digital Forensik dalam perkara pencemaran nama baik harus berasal dari Komdigi.
Kewenangan Penyidik dalam Meminta Keterangan Ahli
Pasal 7 ayat (1) huruf i UU KUHAP 2025 memberikan wewenang kepada Penyidik untuk memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka. Ketentuan ini menunjukkan bahwa inisiatif untuk menghadirkan Ahli berada sepenuhnya pada kewenangan diskresioner Penyidik berdasarkan kebutuhan pembuktian objektif.
Lebih lanjut, Pasal 38 ayat (1) UU KUHAP 2025 menyatakan:
“Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli.”
Frasa “menganggap perlu” memberikan ruang penilaian profesional kepada Penyidik untuk menentukan apakah suatu perkara memerlukan Keterangan Ahli atau tidak, dan jika diperlukan, Ahli dari bidang keahlian apa yang paling relevan.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial, kebutuhan akan Keterangan Ahli Digital Forensik sebenarnya sangat tergantung pada ada atau tidaknya sengketa teknis mengenai keaslian bukti elektronik.
Apabila postingan yang diduga mengandung muatan pencemaran nama baik masih tersimpan secara utuh dalam sistem elektronik, dapat diakses, ditampilkan, dan tidak diperselisihkan otentisitasnya oleh para pihak, maka sesungguhnya bukti elektronik tersebut telah memenuhi syarat keabsahan berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut dengan “UU ITE”, yang menyatakan:
“Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Dengan demikian, tidak setiap perkara pencemaran nama baik otomatis memerlukan Keterangan Ahli Digital Forensik; yang diperlukan adalah pemeriksaan awal oleh Penyidik terhadap ketersediaan dan keutuhan bukti elektronik yang dilaporkan.
Peran dan Kewenangan PPNS Teknologi Informasi dari Komdigi
Kebingungan Saudari Indri mengenai keharusan menunggu Ahli dari Komdigi kemungkinan besar bersumber dari keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU ITE menyatakan:
“Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Kewenangan ini memberikan kapasitas kepada PPNS Teknologi Informasi untuk melakukan penyidikan secara mandiri, termasuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan terhadap sistem elektronik dengan izin ketua pengadilan negeri.
Namun, penting untuk membedakan antara peran PPNS sebagai penyidik dan peran Ahli Digital Forensik. Pasal 43 ayat (5) huruf j UU ITE memberikan wewenang kepada PPNS untuk meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan. Ahli yang dimaksud tidak terbatas pada pegawai Komdigi, melainkan siapa pun yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut “Permenkominfo 7/2016”, memang mengatur keberadaan Ahli Forensik Sistem Elektronik (AFSE) di lingkungan Kementerian, namun peraturan ini bersifat internal organisasi dan tidak mengeksklusifkan keahlian dari luar. Pasal 1 angka 11 Permenkominfo 7/2016 mendefinisikan AFSE sebagai “orang yang karena keahliannya di bidang forensik Sistem Elektronik ditugaskan oleh atasannya berdasarkan permintaan, atau diminta oleh PPNS untuk melakukan forensik terhadap Sistem Elektronik.” Definisi ini bersifat fungsional, bukan institusional, sehingga AFSE dapat berasal dari berbagai latar belakang sepanjang memiliki keahlian yang diakui.
Alternatif Sumber Ahli Digital Forensik
Dalam praktik penegakan hukum, penyidik Polri memiliki akses terhadap berbagai sumber keahlian digital forensik, tidak terbatas pada Komdigi. Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puslabfor Bareskrim Polri) merupakan institusi yang secara khusus memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti elektronik.
Pasal 35 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, selanjutnya disebut “Perkap 6/2019” menyebutkan bahwa bantuan teknis penyidikan meliputi digital forensik, yang digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan dan/atau perlakuan khusus. Ketentuan ini tidak mensyaratkan bahwa digital forensik harus dilakukan oleh pihak luar Polri, melainkan justru menunjukkan bahwa Polri memiliki kapasitas internal untuk melakukan pemeriksaan digital forensik.
Selain itu, Pasal 56 ayat (2) UU KUHAP 2025 menyatakan:
“Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Pasal 56 ayat (3) UU KUHAP 2025 memberikan fleksibilitas:
“Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain.”
Penggunaan frasa “dapat meminta” secara hukum menunjukkan bahwa permintaan bantuan teknis kepada instansi lain di luar Polri, termasuk kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, bersifat opsional dan bukan merupakan keharusan absolut.
Dengan demikian, tidak terdapat dasar hukum yang mewajibkan Penyidik untuk menunggu keterangan ahli dari Komdigi selama sarana pendukung yang memadai telah tersedia secara internal. Ketentuan ini menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan fakta bahwa Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri (Puslabfor Bareskrim Polri) serta jaringannya saat ini telah memiliki kapasitas teknis yang masif dan terstruktur.
Keberadaan laboratorium forensik digital di lingkungan Polri telah tersebar secara luas di seluruh wilayah Indonesia. Laboratorium forensik yang berpusat di Sentul, Bogor, saat ini telah memiliki jangkauan yang meliputi sebelas provinsi, yang secara hierarkis mencakup seluruh Polda di Indonesia.
Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Utara menaungi Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara; Bidlabfor Polda Riau menaungi Polda Sumatera Barat, Polda Riau, dan Polda Kepulauan Riau; Bidlabfor Polda Sumatera Selatan menaungi Polda Jambi, Polda Bengkulu, Polda Sumatera Selatan, Polda Lampung, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung; Puslabfor Bareskrim Polri menaungi Markas Besar Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Banten, serta memberikan dukungan tim teknis kepada seluruh Bidlabfor Polda dan satuan wilayah lainnya.
Selanjutnya, Bidlabfor Polda Jawa Tengah menaungi Polda Jawa Tengah dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, sekaligus berfungsi sebagai laboratorium pendidikan di lingkungan Akademi Kepolisian; Bidlabfor Polda Jawa Timur menaungi Polda Jawa Timur, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Utara; Bidlabfor Polda Kalimantan Barat menaungi Polda Kalimantan Barat; Bidlabfor Polda Bali menaungi Polda Nusa Tenggara Barat dan Polda Nusa Tenggara Timur; Bidlabfor Polda Sulawesi Selatan menaungi Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Maluku; Bidlabfor Polda Sulawesi Utara menaungi Polda Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, dan Polda Maluku Utara; Bidlabfor Polda Papua menaungi Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Papua Tengah, dan Polda Papua Barat Daya; serta Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan menaungi Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Tengah.
Jaringan laboratorium forensik yang sangat luas ini secara faktual dan yuridis menunjukkan bahwa Polri memiliki kapasitas teknis yang mandiri dan mumpuni untuk melakukan pemeriksaan digital forensik tanpa harus bergantung pada institusi lain. Oleh karena itu, penundaan proses penyidikan dengan alasan menunggu keterangan ahli dari Komdigi menjadi semakin tidak beralasan dan dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas, mengingat seluruh sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memperoleh keterangan ahli digital forensik telah tersedia secara internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Durasi Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang Melampaui Satu Tahun dan Upaya Hukum Pelapor
Bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan, laporan polisi Saudari Indri masih berada pada tahap penyelidikan dan telah berlangsung hampir satu tahun tanpa perkembangan signifikan, dengan alasan penyidik masih menunggu keterangan ahli digital forensik dari Komdigi.
Keadaan ini perlu dievaluasi secara objektif dengan berlandaskan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, tanpa terburu-buru menyimpulkan adanya kelalaian, namun juga tanpa mengabaikan hak-hak prosedural yang dijamin undang-undang.
Pertama, penting untuk membedakan antara tahap penyelidikan dan penyidikan. Pasal 1 angka 8 UU KUHAP 2025 mendefinisikan Penyelidikan sebagai:
“serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Adapun Pasal 1 angka 5 UU KUHAP 2025 mendefinisikan Penyidikan sebagai:
“serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.”
Dalam kerangka ini, penyelidikan bersifat pendahuluan untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana, dan belum mewajibkan keterlibatan ahli secara mutlak. Undang-undang tidak menentukan batas waktu maksimal penyelidikan, namun penyelidik wajib membuat laporan hasil penyelidikan dan menyampaikannya kepada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU KUHAP 2025 yang menyatakan:
“Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.”
Apabila laporan tersebut tidak kunjung diselesaikan karena alasan yang tidak berdasar, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penundaan yang tidak sah.
Kedua, mengenai hak korban untuk memperoleh informasi perkembangan perkara, Pasal 144 huruf f UU KUHAP 2025 secara tegas menyatakan bahwa Korban berhak “mendapat informasi mengenai perkembangan perkara.” Hak ini berlaku sejak tahap penyelidikan. Dengan demikian, hampir satu tahun tanpa progres yang jelas dan tanpa penjelasan memadai mengenai urgensi penantian keterangan ahli dari Komdigi, berpotensi mencederai hak korban untuk memperoleh kepastian hukum.
Ketiga, meskipun UU KUHAP 2025 tidak secara eksplisit mengatur batas waktu penyelesaian penyelidikan atau penyidikan, terdapat mekanisme pengendalian eksternal. Pasal 60 ayat (1) UU KUHAP 2025 menyatakan:
“Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai.”
Namun, perlu diperhatikan apabila perkara masih berada pada tahap penyelidikan, maka surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) belum diterbitkan. Namun, Pasal 23 ayat (6) UU KUHAP 2025 memberikan hak kepada pelapor untuk melaporkan penyidik atau penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan:
“Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.”
Ketentuan ini memberikan koridor waktu yang cukup jelas yaitu apabila dalam waktu 14 hari laporan tidak ditanggapi, pelapor dapat naik banding secara administratif. Dalam kasus Saudari Indri, jangka waktu hampir satu tahun secara signifikan melampaui kepatutan yang dapat dibenarkan.
Keempat, perihal keterangan ahli digital forensik, perlu dicermati Pasal 38 ayat (1) UU KUHAP 2025 yang menyatakan:
“Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli.”
Kekuatan normatif frasa “menganggap perlu” menunjukkan bahwa permintaan keterangan ahli bukanlah keharusan mutlak untuk setiap perkara. Dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial, jika bukti elektronik berupa tangkapan layar (screenshot) atau tautan yang masih aktif sudah cukup jelas dan tidak diperselisihkan otentisitasnya, maka keterangan ahli tidak wajib dihadirkan.
Apabila penyidik tetap bersikeras memerlukan keterangan ahli, UU KUHAP 2025 tidak mengatur bahwa ahli tersebut harus berasal dari institusi tertentu. Penundaan yang disebabkan oleh keterbatasan akses ke satu institusi (sementara fakta hukum menunjukkan bahwa Pusat Laboratorium Forensik Digital Polri telah memiliki kapasitas teknis yang luas dan tersebar di seluruh Indonesia) justru menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi proses.
Kelima, perlu diingat bahwa hak untuk memperoleh pemeriksaan yang cepat tidak hanya dimiliki oleh tersangka, tetapi juga menjadi bagian dari hak korban untuk mendapatkan kepastian dan keadilan. Pasal 144 huruf y UU KUHAP 2025 menjamin hak Korban untuk “bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan.”
Meskipun tidak secara langsung mengatur durasi, penundaan berkepanjangan yang tidak beralasan secara tidak langsung dapat menimbulkan penderitaan psikologis yang berkelanjutan bagi korban, yang seharusnya dicegah oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan uraian tersebut, durasi hampir satu tahun dalam tahap penyelidikan tanpa progres yang signifikan bukanlah suatu kepatutan prosedural yang dapat dibenarkan secara default, terutama jika penyebab utamanya hanya bersifat administratif atau birokratis.
Saudari Indri berhak untuk secara aktif menanyakan perkembangan perkara, meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, dan jika tidak ada tanggapan yang memadai, dapat melaporkan penyelidik atau penyidik yang bersangkutan kepada atasannya atau pejabat pengawasan penyidikan.
Upaya praperadilan juga dapat ditempuh untuk menguji keabsahan sikap pasif atau penundaan yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e UU KUHAP 2025, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.”
Kesimpulannya, proses yang berlangsung satu tahun hanya dengan alasan menunggu keterangan ahli dari Komdigi tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan efisiensi beracara yang diamanatkan oleh UU KUHAP 2025.
Penutup
Berdasarkan analisis komprehensif terhadap kerangka hukum positif yang berlaku, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat keharusan mutlak bagi Penyidik untuk meminta keterangan ahli digital forensik hanya dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial.
Hukum acara pidana memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk menilai kebutuhan dan menentukan sumber keterangan ahli berdasarkan pertimbangan profesional yang objektif, dengan tetap mengutamakan asas efisiensi, kepatutan waktu, dan kepentingan pembuktian yang sah.
Keterangan ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Digital Kepolisian Negara Republik Indonesia, ahli independen yang memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui, atau ahli dari institusi lain yang secara hukum memiliki kualifikasi yang setara, semuanya memiliki kedudukan yang sama sebagai alat bukti selama memenuhi syarat formil dan materil yang ditentukan undang-undang.
Mengenai durasi proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung hampir satu tahun tanpa progres signifikan, perlu dikemukakan bahwa meskipun undang-undang tidak secara tegas menentukan batas waktu maksimal penyelesaian setiap tahap, penundaan yang berkepanjangan tanpa alasan yang jelas dan dapat dijustifikasi secara hukum patut untuk dievaluasi.
Apabila penyebab utama tertundanya proses semata-mata karena menunggu keterangan ahli dari satu institusi tertentu, sementara terdapat alternatif sumber ahli lain yang secara hukum sah dan secara teknis tersedia serta kompeten, maka penundaan tersebut dapat dipertanyakan kewajarannya dalam kerangka asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun demikian, evaluasi terhadap kinerja penyidik tetap harus dilakukan melalui mekanisme institusional yang sah dan tidak bersifat prejudis.
Korban dalam perkara pencemaran nama baik memiliki hak-hak prosedural yang dijamin undang-undang, termasuk hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan hak untuk mengajukan keberatan terhadap penundaan yang tidak beralasan.
Mekanisme pengaduan kepada atasan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (6) UU KUHAP 2025, serta upaya praperadilan terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e UU KUHAP 2025, merupakan sarana hukum yang tersedia dan dapat ditempuh oleh korban yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi dalam proses peradilan pidana.
Akhirnya, penegakan hukum di era digital menuntut keseimbangan yang proporsional antara ketelitian teknis dalam pembuktian elektronik di satu sisi, dengan kepastian hukum, keadilan prosedural, serta perlindungan hak-hak korban di sisi lain. Setiap institusi penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pendukung seperti Komdigi, memiliki peran dan kewenangan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Koordinasi antarinstitusi adalah keniscayaan, namun koordinasi tersebut tidak boleh berubah menjadi penghambat yang tidak semestinya terhadap hak masyarakat untuk memperoleh keadilan secara cepat dan pasti. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas penyidikan harus senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan tetap membuka ruang bagi pemanfaatan berbagai sumber keahlian yang sah, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, efektif, dan akuntabel.

