Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami menyediakan pendampingan hukum dengan pendekatan yang strategis, terukur, dan profesional. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi kami.

Konsultasi Sekarang

Apakah Anak yang Menikah Saat Proses Pidana Tetap Berstatus Anak Menurut Hukum?



Pernikahan Siri Anak dan Proses Pidana | Lawyer Pontianak

Pertanyaan

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Yang Terhormat Bapak Eka Kurnia Chrislianto dan Tim Redaksi lawyerpontianak.com. Perkenalkan, saya seorang wali murid dari sebuah pondok pesantren di suatu kabupaten di Kalimantan Barat. Saya menulis surat ini dengan perasaan gundah dan sangat memohon pencerahan. Anak didik saya, sebut saja MA (16 tahun), saat ini sedang menghadapi proses pidana atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap temannya. Prosesnya masih di tingkat penyidikan. Keluarga korban dan keluarga pelaku bersepakat untuk berdamai, namun pihak kepolisian menyatakan proses hukum tidak dapat dihentikan begitu saja karena ini delik biasa. Sebagai iktikad baik, keluarga MA kemudian menikahkan MA secara siri dengan anak gadis mereka yang juga masih di bawah umur, dengan harapan MA dianggap telah dewasa dan bisa terhindar dari hukuman pidana. Saya sangat bingung. Apakah dengan dinikahkan, status MA bukan lagi ‘anak yang berhadapan dengan hukum’? Apakah perkawinan itu bisa menghapuskan perkaranya? Apakah pernikahan siri memiliki kekuatan hukum yang sama untuk mengubah status anak? Saya khawatir langkah ini justru menambah masalah, bukan menyelesaikannya. Mohon dengan hormat penjelasan dan analisisnya. Terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jawaban

Pengantar

Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak/Ibu. Kegelisahan yang Bapak/Ibu sampaikan mewakili pertanyaan hukum yang sangat fundamental dan berdampak luas. Ada anggapan di masyarakat bahwa perkawinan—terutama yang dilakukan secara siri—dapat menjadi “celah” untuk membebaskan seorang anak dari jeratan pidana dengan mengubah statusnya menjadi “dewasa”.

Kasus MA (16 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan berat dan kemudian dinikahkan secara siri adalah ilustrasi nyata dari miskonsepsi ini. Pertanyaan Anda: apakah perkawinan menghapus status anak, menghentikan proses pidana, dan apakah nikah siri memiliki kekuatan hukum untuk itu?

Artikel ini akan menjawab secara jujur, dengan mengakui bahwa terdapat dua lapis jawaban: norma hukum yang kuat (UU SPPA, UU Perlindungan Anak) dan realitas yurisprudensial yang kontradiktif (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 26 K/Pid/2016, tanggal 16 Februari 2016).

Pertentangan Rezim Hukum Perdata dan Pidana dalam Mendefinisikan “Anak”

Definisi “anak” dalam berbagai undang-undang tidaklah tunggal. Hukum perdata dan hukum pidana memiliki tujuan yang berbeda, sehingga definisinya pun tidak dapat dipertukarkan.

Dalam hukum perdata, Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selanjutnya disebut “KUHPerdata”, menyatakan:

“Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.”

Perkawinan mengakhiri status belum dewasa. Hal yang sama dianut dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, selanjutnya disebut “UU Perkawinan”, yang menyatakan:

“Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.”

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut “UU HAM”, juga mendefinisikan anak sebagai:

“setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”

Ketiga ketentuan ini secara eksplisit mensyaratkan “belum menikah” sebagai unsur status anak atau belum dewasa.

Sebaliknya, dalam hukum pidana, definisi anak bertujuan memberikan perlindungan khusus, bukan kewenangan perdata. Definisi anak bersifat otonom dan tidak dapat disamakan dengan hukum perdata. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, selanjutnya disebut “UU SPPA”, menyatakan:

“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”

Definisi ini tidak mensyaratkan status perkawinan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”, menyatakan:

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut “KUHP 2023”, menyatakan:

“Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.”

Ketiga undang-undang ini konsisten: anak adalah di bawah 18 tahun, tanpa syarat “belum menikah”.

Secara normatif, MA (16 tahun) tetap berstatus anak dalam SPPA. Status ini melekat sejak perbuatan dilakukan (tempus delicti) dan tidak gugur oleh perkawinan. Asas lex specialis derogat legi generali memperkuat pandangan ini, karena UU SPPA adalah hukum khusus yang mengesampingkan ketentuan umum KUHPerdata. Namun, sebagaimana akan diuraikan, terdapat ketidakpastian di tingkat praktik.

Kapan Status “Anak” Melekat dan Kapan Berakhir dalam Hukum Pidana?

Status anak dalam proses pidana ditentukan berdasarkan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana). Pasal 20 UU SPPA berbunyi:

“Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak.”

Pasal ini menunjukkan bahwa meskipun anak telah berusia 18 tahun (tidak lagi anak secara kronologis), ia tetap diperlakukan sebagai anak dalam sidang. Penjelasan Pasal 20 UU SPPA menegaskan:

“Anak yang sudah kawin dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun tetap diberikan hak dan kewajiban keperdataan sebagai orang dewasa.”

Penjelasan ini dengan tegas membedakan: dalam urusan perdata, anak yang menikah diperlakukan sebagai dewasa; dalam proses pidana, ia tetap anak. Argumen a contrario dari Pasal 20—bahwa jika anak berusia 18 tahun tetap anak, maka anak di bawah 18 tahun yang menikah juga tetap anak—adalah interpretasi yang kuat, namun Pasal 20 tidak secara eksplisit mengatur perkawinan. Dengan demikian, secara normatif MA (inisial yang Bapak/Ibu sebut di pertanyaan) tetap anak, tetapi interpretasi ini terbuka untuk perdebatan di pengadilan.

Dualisme dan Ketidakpastian Hukum: Fakta Yurisprudensial yang Tidak Bisa Diabaikan

Kami harus menyampaikan fakta yang tidak nyaman bahwa: terdapat putusan Mahkamah Agung yang menggunakan status perkawinan untuk meniadakan status anak. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 26 K/Pid/2016, tanggal 16 Februari 2016, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadili Terdakwa RIDWAN bin MUJAHIT yang didakwa melakukan kekerasan terhadap anak (vide Pasal 80 UU Perlindungan Anak). Korban Ernawati berusia 17 tahun, namun telah menikah—pertama secara resmi dengan Hasanuddin (berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 0536/116/VI/2013), kemudian bercerai, dan menikah siri dengan Terdakwa.

Pengadilan Negeri membebaskan Terdakwa dari dakwaan kekerasan terhadap anak dengan pertimbangan bahwa karena korban telah menikah, ia telah “dewasa”. Pengadilan Tinggi menguatkan, dan Mahkamah Agung menolak kasasi Penuntut Umum dengan pertimbangan:

“...walaupun pada saat Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban Ernawati mantan isteri siri Terdakwa, Saksi Korban masih berumur 17 tahun, namun sebelum Terdakwa menikah siri dengan Saksi Korban, ternyata Saksi Korban sebelumnya telah menikah dengan Hasanuddin sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 0536/116/VI/2013. Sehingga dengan demikian Saksi Korban telah dewasa pada saat terjadinya perkara a quo.”

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Ia menunjukkan bahwa di tingkat peradilan tertinggi sekalipun, terdapat pemahaman yang menggunakan status perkawinan—termasuk perkawinan siri—untuk meniadakan status anak. Ini adalah realitas yurisprudensial yang menciptakan ketidakpastian: secara normatif MA tetap anak, tetapi secara praktik, hakim dapat menggunakan logika Putusan MA No. 26 K/Pid/2016 untuk menyatakan MA “dewasa” jika ia menikah, sehingga ia kehilangan hak-haknya sebagai anak (diversi, pidana khusus anak, pendampingan, penempatan di LPKA).

Analisis Kritis: Apakah Putusan MA Ini Tepat?

Kami berpendapat bahwa Putusan MA No. 26 K/Pid/2016 secara hukum tidak tepat dan mengandung kelemahan serius, dengan interpretasi sebagai berikut:

  • Mahkamah Agung mengabaikan asas lex specialis derogat legi generali dengan menggunakan definisi KUHPerdata untuk perkara pidana anak;
  • Mengabaikan Penjelasan Pasal 20 UU SPPA yang membedakan hak keperdataan dan status pidana;
  • Bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik anak; dan
  • Menciptakan preseden berbahaya bahwa perkawinan siri dapat digunakan sebagai celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Namun, terlepas dari ketidaktepatan ini, putusan tersebut tetap mengikat secara faktual dan menjadi risiko yang harus dihadapi.

Praktik “Nikah Siri” sebagai Strategi Hukum: Analisis Kritis

Strategi menikahkan MA secara siri memiliki kelemahan fatal, dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, dari segi hukum formil, perkawinan siri tidak sah karena tidak dicatat. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum formil, sehingga tidak dapat mengubah status hukum MA secara perdata, apalagi pidana.

Kedua, dari segi hukum materiil, menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran. Pasal 26 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Anak mewajibkan orang tua untuk “mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.” Memfasilitasi perkawinan anak berisiko pidana bagi pihak yang terlibat.

Ketiga, secara ironis, Putusan MARI Nomor 26 K/Pid/2016, tanggal 16 Februari 2016, justru menggunakan perkawinan siri sebagai dasar untuk menyatakan korban “dewasa”, menunjukkan inkonsistensi: perkawinan siri mungkin tidak sah secara administrasi, tetapi dapat digunakan secara yuridis untuk menghilangkan status anak. Ini adalah ketidakpastian yang lebih parah.

Apakah Perkawinan Dapat Menghentikan atau Menghapuskan Perkara Pidana?

Jawabannya tegas: Tidak. Perkawinan bukanlah alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond) yang diatur dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 44 KUHP 2023 maupun dalam UU SPPA. Proses pidana hanya dapat dihentikan jika ada alasan sah seperti tidak cukup bukti, diversi, atau alasan lainnya. Perkawinan tidak termasuk.

Satu-satunya mekanisme sah untuk menghentikan proses pidana anak adalah Diversi (vide Pasal 7 UU SPPA), dengan syarat: ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan (vide Pasal 7 ayat (2) UU SPPA). Jika tindak pidana MA diancam dengan 7 tahun atau lebih, diversi tidak tersedia. Perdamaian dengan korban dapat menjadi pertimbangan dalam diversi, tetapi pernikahan itu sendiri bukanlah diversi.

Catatan: KUHP 2023 berlaku efektif 2 Januari 2026 (vide Pasal 624 KUHP 2023). Jika peristiwa MA terjadi sebelum tanggal itu, ketentuan yang berlaku adalah KUHP lama.

Penutup

Bahwa secara normatif, MA tetap berstatus anak karena usianya 16 tahun, dan UU SPPA serta UU Perlindungan Anak tidak mensyaratkan “belum menikah”. Perkawinan bukan alasan penghapus pidana. Secara praktik, terdapat risiko serius karena adanya Putusan MARI Nomor 26 K/Pid/2016 yang menggunakan status perkawinan untuk meniadakan status anak. Oleh karena itu, keluarga MA harus membatalkan rencana perkawinan anak, karena strategi ini tidak berdasar hukum, melanggar UU Perlindungan Anak, dan justru memperburuk posisi MA.

Langkah yang benar adalah: melibatkan advokat atau LBH sejak tahap penyidikan untuk mengawal agar MA diperlakukan sebagai anak, menyiapkan argumentasi hukum yang kuat jika hakim menggunakan logika Putusan MARI Nomor 26 K/Pid/2016, dan mengupayakan diversi secara sungguh-sungguh (jika memenuhi syarat). Perkawinan anak bukanlah solusi, melainkan masalah baru.

Artikel ini bersifat akademik dan edukatif; untuk langkah konkret, konsultasi dengan advokat sangat disarankan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp