Hukum Perbankan, TPPU, dan Hak Sipil
Pengantar
Persoalannya Bukan sekadar “Boleh atau Tidak Boleh Blokir Rekening”
Polemik terhadap rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, memperlihatkan satu persoalan hukum yang lebih besar daripada sengketa mengenai satu rekening senilai sekitar Rp80,9 juta.
Kasus ini mempertemukan hukum acara pidana, hukum perbankan, rezim anti-pencucian uang, regulasi sektor keuangan, kewenangan kepolisian, fungsi PPATK dan OJK, hak nasabah, serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dalam satu titik yang sama yaitu akses seseorang terhadap infrastruktur keuangan ketika ia sedang menjalankan aktivitas sipil dan politik yang sah.
Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan sekadar “Apakah polisi boleh meminta Bank memblokir rekening?” Pertanyaan tersebut terlalu kasar secara yuridis. Sebelum legalitas dapat dinilai, harus diketahui tindakan hukum apa yang sebenarnya terjadi.
Apakah yang dilakukan merupakan Penundaan Transaksi oleh Bank atas inisiatifnya sendiri? Penundaan atas perintah Penyidik? Penghentian Sementara Transaksi atas permintaan PPATK? Pemblokiran Harta Kekayaan menurut UU TPPU? Pemblokiran sebagai Upaya Paksa menurut KUHAP 2025? Pemblokiran atas perintah pengawasan OJK? Atau bentuk pembatasan internal perbankan lainnya?
Perbedaan itu bukan permainan istilah. Masing-masing institusi hukum mempunyai subjek yang berwenang, syarat, objek, jangka waktu, dokumentasi, kewajiban pemberitahuan, judicial control, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Inilah sebabnya artikel kami kali ini tidak akan memulai dari kesimpulan bahwa tindakan terhadap rekening Supriyono pasti sah atau pasti melanggar hukum.
Kesimpulan seperti itu, berdasarkan materi yang tersedia untuk publik per 25 Agustus 2026, akan terlalu dini. Surat asli yang dikirim kepada Bank, kapasitas pejabat penandatangan, Berita Acara Penundaan Transaksi, bukti penyerahan salinannya kepada nasabah jika jalur Pasal 26 digunakan, serta keseluruhan dasar faktual penyelidikan belum tersedia untuk diperiksa secara terbuka. Namun ketidaktersediaan dokumen tersebut tidak berarti tidak ada kesimpulan hukum yang dapat dibuat.
Apa yang Sejauh Ini Benar-Benar Diketahui?
Menurut keterangan resmi Polda Metro Jaya, tindakan yang dimohonkan kepada Bank “bukan Pemblokiran”, melainkan “Penundaan Transaksi” untuk lima hari kerja. Polda menyatakan permohonan tersebut dikirim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan mulai berlaku sejak 21 Agustus 2026. Polda juga menyebut Pasal 26 UU TPPU dan Pasal 237 UU P2SK sebagai dasar yang relevan, dengan alasan pengumpulan dana masyarakat sedang didalami dari sisi tujuan, mekanisme, penggunaan, dan perizinannya.
Bank Mandiri sebelumnya menggunakan nomenklatur yang berbeda. Melalui pernyataan Corporate Secretary, Bank menyebut tindakan tersebut sebagai “pemblokiran” dan menyatakan tindakan itu merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, bukan keputusan sepihak Bank.
PPATK, pada sisi lain, mengatakan bahwa lembaganya tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB. Pernyataan tersebut penting karena menyingkirkan—setidaknya berdasarkan informasi publik saat ini—kemungkinan bahwa tindakan tersebut merupakan Penghentian Sementara Transaksi yang berasal dari permintaan PPATK.
OJK pada 25 Agustus 2026 kemudian menegaskan bahwa hukum Indonesia memang menyediakan mekanisme Penundaan Transaksi melalui UU TPPU dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023. Namun pernyataan OJK mengenai keberadaan kewenangan secara abstrak belum menjawab pertanyaan berbeda, yaitu mekanisme hukum spesifik apa yang benar-benar digunakan terhadap rekening Supriyono dan apakah seluruh syaratnya dipenuhi.
Ada pula inkonsistensi yang harus dicatat bahwa sejumlah pemberitaan menyebut tindakan berasal dari “penyelidik”, sementara keterangan lain menggunakan istilah “penyidik”. Perbedaan satu kata tersebut justru sangat material. Sebab, sebagaimana akan dijelaskan, UU TPPU memberikan beberapa kewenangan langsung kepada Penyidik, bukan kepada “Penyelidik” secara umum.
Menurut Supriyono, rekening tetap menampilkan saldo tetapi tidak dapat digunakan untuk transaksi, ia menyebut dana di dalamnya merupakan campuran dana pribadi dan donasi, serta mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya. Itu harus ditempatkan sebagai keterangan pihak yang terkena tindakan, bukan langsung diubah menjadi fakta hukum bahwa prosedur pemberitahuan tidak pernah dilakukan.
Jadi terdapat satu hal yang harus dipertahankan sejak awal yaitu das sein dan das sollen belum sepenuhnya bertemu. Kita mengetahui apa yang dikatakan Polda, Bank, PPATK, OJK, dan pemilik rekening. Kita belum mempunyai seluruh instrumen yang memungkinkan verifikasi bahwa tindakan konkret identik dengan label yang digunakan masing-masing pihak.
Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran, Sekilas Penjelasan Pasal 26 UU TPPU
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selanjutnya disebut “UU TPPU”, menentukan secara verbatim:
“Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan Transaksi dilakukan.”
Dari rumusan tersebut, terdapat dua unsur awal yang perlu dibaca secara disiplin.
Pertama, norma dalam Pasal 26 ayat (1) UU TPPU menempatkan “Penyedia jasa keuangan” sebagai subjek yang diberikan kewenangan untuk melakukan Penundaan Transaksi menurut konstruksi Pasal 26. Bank termasuk ke dalam kategori tersebut. Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 1 UU TPPU secara eksplisit memasukkan “bank” sebagai salah satu penyedia jasa keuangan yang merupakan Pihak Pelapor.
Karena itu, apabila tindakan konkret memang dikualifikasikan sebagai Penundaan Transaksi berdasarkan Pasal 26, norma tersebut bukanlah norma yang secara langsung berbunyi bahwa Polisi, PPATK, Penuntut Umum, atau Hakim melakukan Penundaan. Pasal 26 mengatur kewenangan Penundaan pada tingkat Penyedia Jasa Keuangan.
Namun pembatasan ini harus dipahami secara tepat. Hal tersebut tidak berarti aparat penegak hukum tidak mempunyai kewenangan lain dalam UU TPPU. Secara terpisah, Pasal 70 UU TPPU mengatur kewenangan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim untuk memerintahkan Pihak Pelapor melakukan Penundaan Transaksi. Karena itu, Pasal 26 UU TPPU tidak boleh dibaca terisolasi untuk menyimpulkan bahwa setiap keterlibatan aparat dalam Penundaan Transaksi pasti tidak mempunyai dasar hukum. Persoalan hukumnya justru terletak pada jalur kewenangan mana yang secara konkret digunakan.
Kedua, kewenangan Pasal 26 ayat (1) UU TPPU bukan kewenangan bebas tanpa syarat. Pasal 26 ayat (2) UU TPPU menentukan keadaan yang dapat menjadi dasar Penundaan Transaksi. Ketentuan tersebut secara verbatim berbunyi:
“Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengguna Jasa:
a. melakukan Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. memiliki rekening untuk menampung Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
c. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan Dokumen palsu.”
Dengan demikian, Pasal 26 ayat (2) membatasi penggunaan kewenangan tersebut pada tiga keadaan yang secara normatif ditentukan Undang-Undang.
- Pada huruf a, harus terdapat Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana.
- Pada huruf b, harus terdapat rekening yang digunakan untuk menampung Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana.
- Pada huruf c, Pengguna Jasa diketahui dan/atau patut diduga menggunakan Dokumen palsu.
Karena itu, Pasal 26 tidak dapat diparafrasakan seolah-olah berbunyi:
“Bank dapat menahan rekening terlebih dahulu untuk mencari tahu apakah kemudian ditemukan suatu tindak pidana.”
Kalimat tersebut bukan bunyi Pasal 26 dan, apabila disajikan sebagai konstruksi normatif Pasal 26, akan terlalu luas. Yang dinyatakan oleh Undang-Undang adalah bahwa Penundaan dilakukan apabila salah satu kondisi dalam Pasal 26 ayat (2) telah menjadi dasar tindakan. Dengan kata lain, ketentuan tersebut mensyaratkan suatu normative trigger sebelum Penundaan dilakukan; ia bukan rumusan kewenangan investigatif tanpa parameter.
Ada satu penyesuaian yang wajib dicantumkan agar artikel tidak menjadi outdated atau misleading.
Secara tekstual, Pasal 26 ayat (2) huruf a dan huruf b UU TPPU masih menuliskan rujukan kepada “Pasal 2 ayat (1)” UU TPPU. Namun sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, ketentuan pidana substantif TPPU telah dikonsolidasikan ke dalam KUHP. Pasal 622 ayat (16) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut “KUHP” secara eksplisit menentukan bahwa:
“Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (2).”
Karena itu, untuk peristiwa pada 2026, pembacaan Pasal 26 ayat (2) UU TPPU tidak boleh berhenti pada teks historis Pasal 2 ayat (1) UU TPPU. Rujukannya harus dibaca secara terkonsolidasi dengan Pasal 607 ayat (2) KUHP.
Ini penting karena artikel tidak boleh memberi kesan kepada pembaca bahwa Pasal 2 ayat (1) UU TPPU masih dapat diperlakukan sebagai norma substantif yang berdiri sendiri sebagaimana keadaan hukum sebelum KUHP baru efektif. Setelah syarat material dalam Pasal 26 ayat (2) terpenuhi, UU TPPU membangun rangkaian kewajiban prosedural yang konkret.
Pertama, Pasal 26 ayat (3) UU TPPU menentukan:
“Pelaksanaan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara penundaan Transaksi.”
Dengan demikian, Berita Acara bukan sekadar praktik administratif internal Bank yang opsional. Ia secara eksplisit diperintahkan oleh Undang-Undang apabila mekanisme yang digunakan adalah Pasal 26.
Kedua, Pasal 26 ayat (4) UU TPPU menentukan:
“Penyedia jasa keuangan memberikan salinan berita acara penundaan Transaksi kepada Pengguna Jasa.”
Ketentuan ini penting dalam pembahasan mengenai hak nasabah. Apabila suatu Bank menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening merupakan Penundaan Transaksi berdasarkan Pasal 26, maka keberadaan Berita Acara dan kewajiban memberikan salinannya kepada Pengguna Jasa merupakan bagian dari statutory procedure yang secara eksplisit dapat diuji.
Ketiga, Pasal 26 ayat (5) UU TPPU menentukan:
“Penyedia jasa keuangan wajib melaporkan penundaan Transaksi kepada PPATK dengan melampirkan berita acara penundaan Transaksi dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak waktu penundaan Transaksi dilakukan.”
Jadi keterlibatan PPATK dalam konstruksi Pasal 26 ini juga harus dibedakan secara tepat.
Pasal 26 ayat (5) tidak mengatakan bahwa PPATK adalah pihak yang pada awalnya mengambil keputusan Penundaan berdasarkan Pasal 26. Norma tersebut mengatakan bahwa PJK yang telah melakukan Penundaan wajib melaporkannya kepada PPATK dalam waktu paling lama 24 jam.
Keempat, Pasal 26 ayat (6) UU TPPU menentukan:
“Setelah menerima laporan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPATK wajib memastikan pelaksanaan penundaan Transaksi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.”
Ketentuan ini menunjukkan adanya lapisan pengawasan terhadap pelaksanaan Penundaan. PPATK tidak sekadar menerima laporan secara pasif; Undang-Undang membebankan kewajiban kepada PPATK untuk memastikan bahwa Penundaan tersebut dilaksanakan sesuai UU TPPU.
Kelima, Pasal 26 ayat (7) UU TPPU menentukan:
“Dalam hal penundaan Transaksi telah dilakukan sampai dengan hari kerja kelima, penyedia jasa keuangan harus memutuskan akan melaksanakan Transaksi atau menolak Transaksi tersebut.”
Dengan demikian, lima hari kerja dalam Pasal 26 bukan suatu periode tanpa batas yang dapat diperpanjang secara otomatis hanya karena pemeriksaan belum selesai.
Undang-Undang menetapkan titik keputusan tertentu: paling lambat pada hari kerja kelima, PJK harus menentukan apakah Transaksi dilaksanakan atau ditolak berdasarkan mekanisme Pasal 26.
Apa yang Dikatakan Penjelasan Pasal 26 UU TPPU?
Perlu dibedakan secara eksplisit antara batang tubuh Pasal 26 dan Penjelasan Pasal 26. Penjelasan terhadap Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU TPPU masing-masing hanya menyatakan:
“Cukup jelas.”
Artinya, tidak terdapat uraian tambahan substantif dalam Penjelasan terhadap keenam ayat tersebut.
Baru pada Penjelasan Pasal 26 ayat (7) UU TPPU pembentuk Undang-Undang memberi penegasan khusus:
“Hal ini berarti paling lama pada hari kerja kelima penundaan transaksi dilakukan, penyedia jasa keuangan harus memutuskan akan melaksanakan Transaksi atau menolak Transaksi tersebut.”
Jadi kutipan tersebut bukan bunyi Pasal 26 ayat (7) itu sendiri, melainkan bunyi Penjelasan Pasal 26 ayat (7).
Batang tubuh Pasal 26 ayat (7) berbunyi:
“Dalam hal penundaan Transaksi telah dilakukan sampai dengan hari kerja kelima, penyedia jasa keuangan harus memutuskan akan melaksanakan Transaksi atau menolak Transaksi tersebut.”
Sedangkan Penjelasannya menegaskan bahwa konsekuensi ketentuan tersebut adalah keputusan itu harus dilakukan paling lama pada hari kerja kelima.
Apa Kesimpulan yang Benar-Benar Dapat Ditarik dari Pasal 26 UU TPPU?
Apabila hanya Pasal 26 yang sedang dianalisis, setidaknya terdapat empat karakter hukum yang dapat dinyatakan secara cukup kuat.
- Pertama, subjek kewenangan Pasal 26 adalah Penyedia Jasa Keuangan, yang dalam konteks perbankan mencakup Bank. Hal ini berbeda dari konstruksi Pasal 70 yang secara khusus memberikan kewenangan kepada Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim untuk memerintahkan Penundaan Transaksi.
- Kedua, Penundaan tidak boleh dilepaskan dari syarat Pasal 26 ayat (2). Salah satu dari kondisi yang ditentukan Undang-Undang harus menjadi dasar penggunaannya.
- Ketiga, mekanisme Pasal 26 mengandung procedural safeguards yang dapat diidentifikasi secara objektif: Berita Acara berdasarkan ayat (3), salinan Berita Acara kepada Pengguna Jasa berdasarkan ayat (4), laporan kepada PPATK maksimal 24 jam berdasarkan ayat (5), dan pengawasan PPATK berdasarkan ayat (6).
- Keempat, Pasal 26 memberikan batas waktu maksimum lima hari kerja dan pada titik tersebut PJK harus mengambil keputusan sebagaimana ayat (7).
Karena itu, formulasi yang lebih aman daripada: “Ini bukan kewenangan abstrak untuk membekukan dulu, cari dasar kemudian.” Ini adalah:
“Dengan konstruksi tersebut, Pasal 26 tidak dapat dibaca sebagai pemberian kewenangan tanpa parameter kepada PJK untuk terlebih dahulu membatasi transaksi semata-mata guna mencari apakah kemudian terdapat suatu tindak pidana. Penggunaan Pasal 26 tetap harus bertumpu pada salah satu keadaan yang ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2), kemudian dilaksanakan melalui prosedur dan dalam batas waktu yang ditentukan dalam ayat (3) sampai dengan ayat (7). Namun kesimpulan ini tidak meniadakan kemungkinan adanya jalur kewenangan lain dalam UU TPPU—khususnya Pasal 70—apabila Penundaan dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.”
Masalah Pertama dalam Penjelasan Publik Polda: Pasal 26 Bukan Dasar Kewenangan Langsung Penyidik
Polda Metro Jaya secara terbuka menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening Supriyono merujuk pada Pasal 26 UU TPPU. Pernyataan tersebut belum tentu keliru, tetapi secara yuridis belum cukup untuk menjelaskan konstruksi kewenangan yang sebenarnya digunakan.
Persoalannya terletak pada subjek yang diberi kewenangan oleh masing-masing ketentuan dalam UU TPPU.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pasal 26 UU TPPU menempatkan Penyedia Jasa Keuangan (“PJK”) sebagai pihak yang dapat melakukan Penundaan Transaksi apabila syarat-syarat dalam Pasal 26 ayat (2) terpenuhi. Dengan demikian, Pasal 26 pada dasarnya mengatur Penundaan Transaksi yang dilakukan oleh PJK.
UU TPPU, pada saat yang sama, menyediakan ketentuan lain yang secara khusus mengatur kewenangan aparat penegak hukum. Pasal 70 ayat (1) UU TPPU menentukan:
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.”
Perbedaan rumusan tersebut sangat material. Pasal 26 menggunakan PJK sebagai subjek yang melakukan Penundaan, sedangkan Pasal 70 secara eksplisit menempatkan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sebagai pihak yang berwenang memerintahkan Pihak Pelapor melakukan Penundaan Transaksi.
Bahkan, Pasal 70 ayat (2) UU TPPU mensyaratkan bahwa perintah tersebut diberikan secara tertulis dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama dan jabatan pihak yang meminta Penundaan, identitas orang yang transaksinya akan ditunda, alasan Penundaan, serta tempat Harta Kekayaan berada. Pasal 70 juga membatasi Penundaan tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja.
Dengan struktur demikian, setidaknya terdapat dua konfigurasi hukum yang harus dibedakan:
- Aparat memberikan informasi kepada Bank, kemudian Bank mengambil keputusan sendiri berdasarkan Pasal 26. Dalam konfigurasi ini, informasi dari aparat berfungsi sebagai salah satu bahan bagi Bank untuk melakukan penilaian APU-PPT. Apabila setelah melakukan penilaian Bank berpendapat bahwa kondisi Pasal 26 ayat (2) terpenuhi, keputusan melakukan Penundaan secara normatif merupakan keputusan PJK berdasarkan Pasal 26.
- Penyidik secara langsung memerintahkan PJK melakukan Penundaan Transaksi. Apabila substansi surat aparat adalah suatu perintah agar Bank tidak melaksanakan transaksi tertentu, maka Pasal 70 merupakan ketentuan yang secara tekstual lebih langsung mengatur konfigurasi tersebut.
Pembedaan ini juga terlihat dalam regulasi pelaksana.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, selanjutnya disebut “POJK 8/2023” mengakui bahwa PJK dapat melakukan Penundaan Transaksi berdasarkan ketentuan UU TPPU dan, dalam kondisi tertentu, wajib melaksanakan Penundaan setelah menerima perintah atau permintaan dari pihak yang berwenang.
Demikian pula, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan, selanjutnya disebut “Peraturan PPATK 18/2017”, menunjukkan bahwa informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dapat menjadi salah satu parameter bagi PJK dalam menilai apakah Penundaan Transaksi atas inisiatif PJK perlu dilakukan.
Namun regulasi teknis tersebut tetap harus dibaca selaras dengan pembagian kewenangan dalam UU TPPU sebagai Undang-Undang induknya. Informasi dari aparat, keputusan independen PJK, dan perintah langsung Penyidik merupakan tiga hal yang secara hukum tidak boleh dicampurkan.
Karena itu, isi dan karakter hukum surat Polda kepada Bank Mandiri menjadi sangat penting.
Apabila surat tersebut pada substansinya hanya menyampaikan informasi atau meminta Bank melakukan pemeriksaan, lalu Bank setelah melakukan penilaiannya sendiri memutuskan menggunakan Pasal 26, maka secara normatif Bank/PJK merupakan pihak yang mengambil keputusan Penundaan berdasarkan Pasal 26. Konsekuensinya, Bank harus dapat mempertanggungjawabkan terpenuhinya persyaratan Pasal 26, termasuk adanya Berita Acara Penundaan Transaksi, pemberian salinan Berita Acara kepada Pengguna Jasa, pelaporan kepada PPATK dalam waktu paling lama 24 jam, serta pemenuhan batas waktu lima hari kerja.
Sebaliknya, apabila surat tersebut secara substantif merupakan perintah langsung dari Penyidik agar Bank tidak melaksanakan transaksi, maka pertanyaan mengenai penerapan Pasal 70 UU TPPU tidak dapat dihindari. Dalam keadaan demikian, perlu diperiksa apakah pejabat yang memberikan perintah benar memiliki kapasitas sebagai Penyidik, apakah perintah diberikan secara tertulis, apakah unsur-unsur formal Pasal 70 terpenuhi, dan apakah objek yang ditunda memang merupakan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana.
Pembedaan tersebut menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan pernyataan publik Bank Mandiri bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan “tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum” dan bukan keputusan sepihak Bank.
Pernyataan korporasi tersebut belum membuktikan bahwa mekanisme Pasal 70 pasti digunakan. Istilah “permintaan” dalam komunikasi publik juga tidak selalu identik dengan “perintah” dalam pengertian hukum. Namun pernyataan itu tetap relevan karena menunjukkan adanya pertanyaan yang harus dijawab secara lebih presisi yaitu apakah Bank mengambil keputusan Penundaan secara independen berdasarkan Pasal 26, atau Bank pada hakikatnya melaksanakan suatu instruksi aparat?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak dapat diperoleh hanya dari label yang digunakan dalam konferensi pers atau pernyataan korporasi. Ia harus ditentukan dari isi surat Polda kepada Bank, kapasitas pejabat yang menerbitkannya, dasar hukum yang dicantumkan, serta dokumen pelaksanaan Penundaan oleh Bank.
Karena itu, kesimpulan yang paling hati-hati pada tahap ini bukan bahwa penggunaan Pasal 26 oleh Polda pasti salah. Kesimpulan yang lebih presisi adalah:
Rujukan publik kepada Pasal 26 UU TPPU belum dengan sendirinya menjelaskan jalur kewenangan yang digunakan. Jika keputusan Penundaan berasal dari penilaian independen Bank, Pasal 26 dapat menjadi dasar yang relevan sepanjang seluruh syarat material dan proseduralnya terpenuhi. Namun apabila Bank pada substansinya hanya menjalankan perintah langsung Penyidik, maka Pasal 70 UU TPPU menjadi ketentuan yang secara tekstual lebih langsung dan harus ikut diuji.
“Penyelidik” atau “Penyidik”: Perbedaan yang Menentukan Dasar Kewenangan
Pembedaan antara istilah “Penyelidik” dan “Penyidik” dalam perkara ini tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan semantik semata. Dalam hukum acara pidana, keduanya menunjuk pada fungsi, tahap proses, dan kewenangan yang berbeda. Karena itu, ketidakkonsistenan penggunaan kedua istilah tersebut dalam pemberitaan maupun penjelasan publik perlu ditempatkan sebagai persoalan verifikasi kewenangan, bukan sekadar perbedaan redaksional.
Dalam sejumlah pemberitaan, proses yang dilakukan Polda Metro Jaya disebut masih berada pada tahap penyelidikan, dan pejabat yang berkaitan dengan permintaan kepada Bank juga disebut sebagai “penyelidik”. Pada pemberitaan lainnya digunakan istilah “penyidik”.
Perbedaan tersebut menjadi material apabila konstruksi hukum yang sebenarnya digunakan adalah Pasal 70 UU TPPU.
Pasal 70 ayat (1) UU TPPU tidak memberikan kewenangan kepada “Penyelidik”. Norma tersebut secara tegas menyatakan:
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.”
Dengan demikian, apabila tindakan terhadap rekening Supriyono pada substansinya merupakan Penundaan Transaksi atas perintah aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU TPPU, maka status dan kapasitas pejabat yang mengeluarkan perintah tersebut menjadi unsur hukum yang harus diperiksa secara konkret.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah surat itu berasal dari Kepolisian, melainkan: apakah pejabat yang bertindak mempunyai kapasitas sebagai Penyidik dalam pengertian hukum yang berlaku ketika perintah diberikan?
Begitu pula tahap prosesnya tidak dapat diperlakukan sebagai detail administratif yang tidak relevan. Apabila proses yang sebenarnya masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan kewenangan yang digunakan secara substantif merupakan kewenangan yang oleh Pasal 70 diberikan kepada Penyidik, maka harus terdapat penjelasan mengenai dasar hukum yang menghubungkan tindakan tersebut dengan kewenangan Penyidik.
Namun kesimpulan tersebut juga tidak boleh diperluas secara berlebihan.
Apabila mekanisme yang sebenarnya digunakan adalah Pasal 26 UU TPPU, yaitu Bank/PJK mengambil keputusan Penundaan berdasarkan penilaiannya sendiri setelah menerima suatu informasi dari aparat, maka fakta bahwa informasi tersebut diperoleh ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan tidak dengan sendirinya membuat penggunaan Pasal 26 menjadi tidak sah.
Dalam konfigurasi tersebut, aparat tidak sedang menggunakan kewenangan Pasal 70 untuk secara langsung memerintahkan Penundaan. Aparat dapat berfungsi sebagai sumber informasi, sedangkan keputusan normatif untuk menggunakan Pasal 26 tetap berada pada PJK.
Tetapi kedudukan Bank dalam konfigurasi tersebut membawa konsekuensi tersendiri. Bank tetap harus dapat menunjukkan bahwa informasi yang diterimanya, bersama dengan hasil analisis internalnya, memberikan dasar yang cukup untuk mencapai kondisi yang dipersyaratkan dalam Pasal 26 ayat (2) UU TPPU. Dengan kata lain, informasi dari aparat dapat menjadi input bagi proses compliance, tetapi tidak menggantikan unsur material yang diwajibkan Undang-Undang.
Di sinilah perlu dibedakan secara tegas antara:
- source of information atau sumber informasi, dan
- source of legal authority atau sumber kewenangan hukum.
Informasi yang berasal dari Kepolisian dapat menjadi dasar faktual bagi Bank untuk melakukan analisis, meningkatkan pemantauan, meminta klarifikasi, atau—apabila syarat Undang-Undang benar-benar terpenuhi—menggunakan kewenangan Penundaan Transaksi berdasarkan Pasal 26.
Namun asal informasi tersebut tidak dengan sendirinya menentukan sumber kewenangan hukum yang digunakan untuk membatasi transaksi.
Sebaliknya, apabila Kepolisian secara langsung mengambil posisi sebagai pihak yang memerintahkan Bank agar transaksi tidak dilaksanakan, maka yang harus diuji bukan hanya informasi yang dimiliki aparat, tetapi juga dasar kewenangan pejabat yang bertindak, kapasitasnya sebagai Penyidik, tahap proses hukum, formalitas perintah, serta terpenuhinya persyaratan Pasal 70 UU TPPU.
Karena itu, ketidakkonsistenan penggunaan istilah “penyelidik” dan “penyidik” dalam penjelasan publik belum cukup untuk menyimpulkan bahwa tindakan tersebut dengan sendirinya tidak sah. Namun ketidakkonsistenan tersebut juga tidak boleh dianggap tidak penting, karena ia menyentuh salah satu pertanyaan paling mendasar dalam negara hukum yaitu siapa sebenarnya yang menggunakan kewenangan, dalam kapasitas apa, dan berdasarkan norma yang mana?
Dengan demikian, untuk perkara ini, istilah yang digunakan dalam konferensi pers atau pemberitaan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar penilaian. Yang menentukan tetaplah dokumen hukum yang sebenarnya digunakan, termasuk surat kepada Bank, identitas dan kapasitas pejabat yang menandatangani, dasar pasal yang dicantumkan, serta tahapan proses pada saat tindakan dilakukan.
Transaksi yang Tidak Sesuai Profil Tidak Otomatis Menjadi Dasar Penundaan atau Pemblokiran
Dari perspektif Hukum Perbankan dan kepatuhan APU-PPT, persoalan ini menjadi lebih jelas apabila POJK 8/2023 dibaca sebagai satu rangkaian norma, bukan dengan mengambil satu indikator risiko secara terpisah.
Pasal 51 ayat (1) POJK 8/2023 terlebih dahulu mewajibkan PJK melakukan pemantauan terhadap hubungan usaha dan transaksi Nasabah untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sejalan dengan pemahaman PJK mengenai Nasabah, kegiatan usaha, profil risiko, dan sumber dananya. Dalam kerangka pemantauan tersebut, Pasal 52 ayat (1) POJK 8/2023 menentukan:
“PJK wajib melakukan analisis terhadap seluruh transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah.”
Norma ini penting karena menunjukkan bahwa ketidaksesuaian suatu transaksi dengan profil Nasabah pada tahap pertama merupakan objek analisis, bukan dengan sendirinya kesimpulan bahwa transaksi tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana.
Selanjutnya, Pasal 52 ayat (2) POJK 8/2023 memberikan ruang kepada PJK untuk memperoleh penjelasan langsung dari Nasabah:
“PJK dapat meminta informasi kepada Nasabah tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah, dengan memperhatikan anti tipping-off sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.”
POJK bahkan mengharuskan sistem PJK mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan memantau pola transaksi serta, apabila diperlukan, menelusuri identitas Nasabah, bentuk dan tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 52 ayat (3) POJK 8/2023.
Apabila informasi yang diminta kepada Nasabah tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, barulah Pasal 52 ayat (4) POJK 8/2023 menetapkan konsekuensi tertentu:
“Dalam hal informasi yang diminta oleh PJK kepada Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, PJK wajib melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.”
Dari konstruksi tersebut terlihat bahwa POJK membedakan secara tegas antara indikator ketidakwajaran transaksi, proses analisis, dan konsekuensi hukum yang kemudian dapat timbul. Secara sederhana, mekanisme Pasal 52 dapat digambarkan sebagai: transaksi tidak sesuai profil → analisis → klarifikasi apabila diperlukan → pelaporan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan apabila penjelasan tidak meyakinkan.
Yang tidak dapat ditarik dari Pasal 52 adalah formula: transaksi tidak sesuai profil → otomatis Penundaan Transaksi atau Pemblokiran rekening.
Pembedaan tersebut sangat penting. Pasal 52 tidak berdiri sebagai norma kewenangan Pemblokiran maupun sebagai norma yang dengan sendirinya memerintahkan Penundaan Transaksi. Apabila PJK hendak melakukan Penundaan Transaksi, harus terdapat dasar hukum dan unsur yang memenuhi ketentuan mengenai Penundaan, antara lain Pasal 26 UU TPPU dan Pasal 47 POJK 8/2023. Apabila tindakan yang dilakukan merupakan Pemblokiran, dasar kewenangannya kembali harus dicari pada rezim Pemblokiran yang memang mengaturnya.
Namun hal ini juga tidak boleh dipahami secara terbalik seolah-olah PJK selalu wajib menyelesaikan seluruh tahapan Pasal 52 terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan kewenangan lain. Apabila pada saat yang sama telah terdapat fakta yang secara independen memenuhi statutory trigger Penundaan Transaksi berdasarkan UU TPPU, kewenangan tersebut tetap dapat digunakan sesuai syaratnya. Yang tidak dibenarkan adalah menjadikan ketidaksesuaian profil itu sendiri sebagai pengganti unsur yang dipersyaratkan oleh norma Penundaan atau Pemblokiran.
Karena itu, fakta bahwa suatu rekening pribadi tiba-tiba menerima transfer dalam jumlah atau frekuensi yang berbeda dari pola historis Nasabah merupakan keadaan yang secara sah dapat memicu perhatian dan pemeriksaan kepatuhan Bank. Bank dapat menganalisis pola transaksi, memeriksa sumber dana dan tujuan transaksi, melakukan pengkinian data, serta meminta klarifikasi sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun secara normatif terdapat jarak yang harus tetap dijaga antara dua proposisi berikut:
“Transaksi ini tidak sesuai dengan profil atau kebiasaan Nasabah.”
dan:
“Rekening ini digunakan untuk menampung Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana.”
Proposisi pertama merupakan indikator risiko dan objek analisis kepatuhan. Proposisi kedua merupakan kualifikasi hukum yang memerlukan dasar faktual dan memenuhi unsur norma tersendiri. Yang pertama tidak dengan sendirinya membuktikan yang kedua.
Pembedaan tersebut menjadi sangat penting dalam perkara yang melibatkan rekening yang menerima banyak transfer dari masyarakat. Jumlah pengirim, frekuensi transaksi, atau perubahan pola penggunaan rekening dapat menjadi fakta yang relevan bagi sistem monitoring Bank, tetapi bukan secara otomatis bukti bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Donasi Merupakan Transaksi Keuangan, tetapi Tidak Otomatis Merupakan Hasil Tindak Pidana
Setelah dibedakan antara transaksi yang tidak sesuai profil Nasabah dan transaksi yang memenuhi syarat untuk dilakukan Penundaan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana hukum memandang dana yang disebut sebagai donasi atau sumbangan.
UU TPPU memang secara eksplisit memasukkan hibah dan sumbangan ke dalam pengertian Transaksi Keuangan. Pasal 1 angka 4 UU TPPU menentukan bahwa Transaksi Keuangan mencakup, antara lain:
“…penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.”
Ketentuan tersebut perlu dibaca secara tepat. Dimasukkannya “hibah” dan “sumbangan” ke dalam definisi Transaksi Keuangan hanya menjelaskan bahwa aktivitas tersebut berada dalam ruang lingkup transaksi keuangan yang dapat menjadi objek pemantauan dan analisis berdasarkan rezim TPPU. Ketentuan itu tidak dengan sendirinya menentukan bahwa dana yang disumbangkan merupakan Harta Kekayaan hasil tindak pidana.
Dengan kata lain, terdapat perbedaan mendasar antara:
- bentuk atau cara terjadinya transaksi, dan
- asal-usul serta kualitas hukum Harta Kekayaan yang ditransaksikan.
Suatu dana dapat berbentuk sumbangan tetapi berasal dari sumber yang sah. Sebaliknya, nomenklatur “donasi” juga tidak dapat digunakan untuk meniadakan pemeriksaan apabila terdapat dasar faktual yang cukup untuk menduga bahwa Harta Kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana.
Perbedaan tersebut semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut “KUHP” pada 2 Januari 2026. KUHP mengkodifikasikan kembali tindak pidana pencucian uang tertentu dalam Pasal 607 dan Pasal 608. Pasal 624 KUHP menentukan bahwa Undang-Undang tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan.
Dalam konteks penerimaan atau penguasaan dana, Pasal 607 ayat (1) huruf c KUHP menentukan secara verbatim:
“menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana...”
Dari konstruksi tersebut, unsur yang menentukan bukan semata-mata bahwa dana diterima dalam bentuk “sumbangan”.
Yang menentukan adalah karakter Harta Kekayaannya, yaitu:
“yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana.”
Karena itu, keberadaan kata “sumbangan” dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c tidak boleh dibaca dengan cara: sumbangan → tindak pidana pencucian uang.
Konstruksi normanya justru bahwa penerimaan atau penguasaan sumbangan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana → dapat masuk ke dalam konstruksi tindak pidana yang diatur Pasal 607 ayat (1) huruf c, sepanjang seluruh unsur lainnya terpenuhi.
Perbedaan ini sangat penting karena mencegah dua kesimpulan ekstrem yang sama-sama keliru.
Di satu sisi, status suatu dana sebagai donasi tidak merupakan indikator kriminalitas dengan sendirinya. Banyaknya orang yang menyumbang, meningkatnya frekuensi transfer, atau adanya penggunaan rekening untuk menerima dana masyarakat dapat menjadi fakta yang relevan bagi sistem pemantauan Bank, tetapi fakta tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Di sisi lain, penggunaan istilah “donasi” juga bukan suatu bentuk imunitas hukum. Apabila terdapat fakta lain yang memberikan dasar objektif untuk mengetahui atau patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana, maka karakter dana sebagai donasi tidak menghalangi penerapan hukum yang relevan.
Dengan demikian, posisi yang lebih presisi adalah:
Donasi merupakan salah satu bentuk Transaksi Keuangan yang dapat menjadi objek pemantauan dan analisis. Namun status dana sebagai donasi tidak dengan sendirinya membuktikan maupun meniadakan karakter dana tersebut sebagai Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Penilaian itu harus ditentukan dari asal-usul dana, fakta yang mendasari dugaan, serta terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.
Pasal 26 UU TPPU pada 2026 Harus Dibaca Bersama KUHP Baru
Ada satu konsekuensi hukum lain yang tidak boleh dilewatkan. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pasal 26 ayat (2) huruf a dan huruf b UU TPPU masih menggunakan rumusan tekstual:
“…hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).”
Namun, untuk penerapan hukum setelah KUHP baru berlaku, rujukan tersebut tidak dapat lagi dibaca dengan cara seolah-olah konstruksi hukum berhenti pada UU TPPU tahun 2010.
Pasal 622 ayat (16) huruf a KUHP secara tegas menentukan:
“Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (2).”
Adapun Pasal 607 ayat (2) KUHP sekarang menentukan kategori Harta Kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana, termasuk hasil dari berbagai tindak pidana yang disebut secara khusus maupun tindak pidana lain yang memenuhi threshold ancaman pidana yang ditentukan Undang-Undang.
Karena itu, penerapan Pasal 26 UU TPPU pada tahun 2026 harus dilakukan melalui pembacaan hukum yang terkonsolidasi. Tidak cukup hanya membuka naskah asli UU TPPU tahun 2010 dan membaca rujukan kepada Pasal 2 ayat (1) secara literal tanpa memperhitungkan perubahan akibat berlakunya KUHP.
Hal ini bukan sekadar persoalan teknis legislasi. Ia menentukan substansi analisis.
Ketika Pasal 26 ayat (2) mensyaratkan adanya Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, pertanyaan hukumnya menjadi:
tindak pidana apa yang diduga menjadi sumber Harta Kekayaan tersebut, dan apa dasar faktual yang menghubungkan dana dalam rekening dengan tindak pidana itu?
Dengan demikian, tidak cukup hanya menunjukkan bahwa rekening menerima sumbangan. Harus terdapat langkah analitis berikutnya yang menghubungkan Harta Kekayaan tersebut dengan suatu predicate offense atau tindak pidana yang secara hukum dapat menghasilkan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (2) KUHP.
Pasal 237 UU P2SK: Persoalan Utamanya Terletak pada Kualifikasi Kegiatan, Bukan Semata-Mata pada Adanya Penghimpunan Dana
Setelah dibedakan bahwa donasi merupakan bentuk Transaksi Keuangan tetapi tidak otomatis merupakan Harta Kekayaan hasil tindak pidana, persoalan berikutnya menjadi jauh lebih menentukan adalah apakah kegiatan penghimpunan dana yang sedang diperiksa memang termasuk ke dalam ruang lingkup Pasal 237 UU P2SK?
Pertanyaan tersebut penting karena dalam penjelasan publiknya, Polda Metro Jaya menghubungkan penyelidikan terhadap penghimpunan dana AMPB dengan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, selanjutnya disebut “UU P2SK”, termasuk dengan penjelasan bahwa penghimpunan dana masyarakat berkaitan dengan persyaratan perizinan tertentu.
Namun sebelum kesimpulan apa pun dibuat, norma yang menjadi rujukan harus dibaca secara utuh.
Pasal 237 UU P2SK menentukan:
“Setiap Orang dilarang melakukan:
a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;
c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan
d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.”
Jika hanya frasa “penghimpunan dana dari masyarakat” pada huruf a yang dibaca secara terpisah, Pasal tersebut memang dapat tampak seolah-olah mencakup setiap kegiatan ketika satu orang menerima uang dari banyak orang.
Pembacaan seperti itu, bagaimanapun, tidak cukup.
- Pertama, Pasal 237 harus dibaca bersama klausula penutupnya, yang menghubungkan kegiatan-kegiatan tersebut dengan aktivitas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
- Kedua, dan lebih menentukan, Penjelasan resmi Pasal 237 huruf a secara eksplisit menyatakan: “Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, misalnya arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.”
Penjelasan tersebut mempunyai konsekuensi interpretatif yang sangat penting. Pasal 237 tidak dapat dibaca sebagai larangan universal atas setiap penghimpunan uang dari masyarakat.
Batas yang diberikan pembentuk Undang-Undang cukup jelas yaitu penghimpunan dana di luar sektor keuangan tidak dimaksudkan untuk tercakup dalam Pasal 237 huruf a. Bahkan pembentuk Undang-Undang memberikan dua contoh konkret, yaitu arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.
Karena itu, keberadaan unsur faktual bahwa:
- seseorang menerima dana dari banyak anggota masyarakat, belum cukup untuk langsung menghasilkan kesimpulan bahwa: kegiatan tersebut merupakan “penghimpunan dana” yang dilarang oleh Pasal 237.
- masih terdapat pertanyaan antara yang harus dijawab terlebih dahulu, yaitu: apakah penghimpunan dana tersebut merupakan kegiatan dalam sektor keuangan yang menurut peraturan perundang-undangan memang diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan?
Inilah titik kualifikasi yang tidak boleh dilewati.
Pasal 237 bukan sekadar norma mengenai jumlah pemberi dana, jumlah transaksi, atau banyaknya uang yang terkumpul. Norma tersebut berada dalam arsitektur hukum sektor keuangan dan Penjelasannya sendiri secara eksplisit membatasi intended scope terhadap penghimpunan dana di luar sektor tersebut.
Pernyataan “Harus Badan Usaha, Bukan Perorangan” Memerlukan Dasar Hukum Yang Lebih Spesifik
Dari sudut ketepatan normatif, pernyataan publik bahwa penghimpunan dana masyarakat berdasarkan Pasal 237 harus dilakukan melalui badan usaha dan bukan perorangan perlu dirumuskan lebih hati-hati.
Pasal 237 sendiri tidak berbunyi: “Penghimpunan dana hanya boleh dilakukan oleh badan usaha.”
Pasal tersebut justru dimulai dengan rumusan: “Setiap Orang dilarang melakukan...”
Lalu larangan itu ditempatkan dalam hubungan dengan kegiatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memang diatur dan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
Karena itu, apabila hendak dikatakan bahwa jenis penghimpunan dana tertentu hanya dapat dilakukan oleh badan hukum, badan usaha, atau pelaku usaha berizin, kesimpulan tersebut harus ditelusuri kepada ketentuan sektoral yang secara spesifik mensyaratkannya. Ia tidak tepat disandarkan semata-mata kepada kalimat “Setiap Orang dilarang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat” dengan mengabaikan klausula penutup dan Penjelasan Pasal 237.
Dengan kata lain, Pasal 237 dapat menjadi pintu masuk terhadap kegiatan penghimpunan dana sektor keuangan yang tidak berizin, tetapi Pasal tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menganggap setiap penggalangan dana masyarakat yang dilakukan perorangan otomatis merupakan kegiatan sektor keuangan ilegal.
Apakah Donasi AMPB Pasti Berada di Luar Pasal 237 UU P2SK?
Batas yang diberikan oleh Penjelasan Pasal 237 huruf a memang kuat, tetapi batas tersebut belum dengan sendirinya menyelesaikan kualifikasi terhadap kegiatan AMPB secara konkret.
Karena itu, kesimpulan bahwa donasi AMPB pasti berada di luar Pasal 237 juga tidak boleh dibuat secara prematur.
Yang harus diuji bukan sekadar fakta bahwa sejumlah uang diterima dari masyarakat, melainkan karakter hukum kegiatan penghimpunan dana tersebut. Pertanyaan utamanya adalah apakah kegiatan itu, berdasarkan substansi dan mekanismenya, merupakan kegiatan sektor keuangan yang menurut peraturan perundang-undangan wajib memperoleh izin dari otoritas sektor keuangan, atau justru merupakan penghimpunan dana di luar sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 237 huruf a.
Penilaian tersebut setidaknya perlu memperhatikan tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan dan penggunaannya, hubungan hukum dengan pemberi dana, ada atau tidaknya janji pengembalian, keuntungan atau imbal hasil, serta apakah penyelenggara bertindak sebagai pengelola, penyalur, atau perantara dana dalam pengertian kegiatan sektor keuangan.
Berdasarkan informasi publik yang tersedia sejauh ini, dana AMPB diberitakan diperuntukkan bagi kebutuhan logistik, transportasi, dan pelaksanaan kegiatan aksi. Informasi tersebut secara prima facie lebih dekat kepada pembiayaan kegiatan kolektif atau sipil daripada produk atau jasa intermediasi keuangan.
Namun penilaian tersebut tetap bersifat sementara. Dokumen transaksi, komunikasi kepada pemberi dana, mekanisme penghimpunan, struktur pengelolaan, tujuan aktual penggunaan dana, dan fakta lain yang belum tersedia untuk publik dapat saja memengaruhi kualifikasi hukumnya.
Karena itu, posisi yang dapat dipertahankan secara disiplin bukan bahwa Pasal 237 pasti tidak berlaku, melainkan:
sebelum Pasal 237 digunakan untuk mengkualifikasikan penghimpunan dana AMPB sebagai perbuatan yang dilarang, harus terlebih dahulu dapat dijelaskan mengapa kegiatan tersebut termasuk penghimpunan dana dalam sektor keuangan yang dimaksud Pasal 237, bukan penghimpunan dana di luar sektor keuangan yang secara eksplisit dikeluarkan dari cakupan yang dimaksud oleh Penjelasan Pasal 237 huruf a.
Distinction tersebut sangat penting karena Pasal 237 tidak berdiri sendiri sebagai norma deskriptif. Pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja terhadap ketentuan tersebut dapat membawa konsekuensi pidana berdasarkan Pasal 305 UU P2SK. Oleh sebab itu, ruang lingkup Pasal 237 harus ditentukan terlebih dahulu secara ketat sebelum ketentuan tersebut digunakan untuk membangun dugaan adanya tindak pidana yang kemudian dikaitkan dengan rezim TPPU.
Dengan kata lain, fakta bahwa seseorang menerima dana dari masyarakat belum menjawab persoalan hukumnya. Pertanyaan yang sebenarnya adalah apakah cara, tujuan, dan sifat penghimpunan tersebut merupakan kegiatan sektor keuangan yang tunduk pada kewajiban perizinan sebagaimana dimaksud Pasal 237.
Jika jawabannya ya, analisis dapat dilanjutkan kepada pemenuhan unsur Pasal 237 dan Pasal 305.
Jika jawabannya tidak, jumlah pemberi dana atau banyaknya transaksi tidak dapat dengan sendirinya digunakan untuk mengubah kegiatan tersebut menjadi penghimpunan dana sektor keuangan yang dilarang.
Pasal 237 Bukan Satu-Satunya Rezim Hukum Penggalangan Dana
Batas antara penghimpunan dana sektor keuangan dan penggalangan dana untuk kepentingan sosial semakin penting karena hukum Indonesia juga mengenal rezim lain mengenai Pengumpulan Uang atau Barang (“PUB”).
Di luar empat belas regulasi utama yang menjadi basis analisis artikel ini, terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, selanjutnya disebut “UU 9/1961” beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Sosial mengenai penyelenggaraan PUB.
Keberadaan rezim tersebut menunjukkan bahwa tidak semua kegiatan pengumpulan uang dari masyarakat otomatis ditempatkan dalam hukum sektor keuangan.
Apabila suatu kegiatan memang berada di luar sektor keuangan tetapi mempunyai karakter pengumpulan uang atau barang yang tunduk pada rezim sosial, persoalan mengenai izin, penyelenggara, pengecualian, dan pertanggungjawabannya harus diuji berdasarkan rezim PUB yang relevan, bukan langsung dipindahkan ke Pasal 237 P2SK.
Namun hal ini juga tidak berarti AMPB pasti tunduk kepada UU 9/1961 atau sebaliknya pasti dikecualikan darinya. Kesimpulan tersebut membutuhkan pemeriksaan tersendiri terhadap tujuan kegiatan, penyelenggara, cakupan pengumpulan dana, metode, pengecualian, dan ketentuan pelaksanaannya.
Karena itu, persoalan yang muncul bukan sekadar apakah ada izin atau tidak, tetapi terlebih dahulu: izin menurut rezim hukum yang mana?
Ini merupakan pertanyaan klasifikasi yang mendahului pertanyaan kepatuhan.
Penggunaan rekening Bank sebagai sarana menerima dana tidak dengan sendirinya mengubah suatu kegiatan sosial atau sipil menjadi kegiatan sektor keuangan. Dalam sistem pembayaran modern, hampir seluruh aktivitas masyarakat dapat bersentuhan dengan Bank. Penggunaan infrastruktur perbankan tidak identik dengan penyelenggaraan usaha perbankan atau jasa keuangan.
KUHAP 2025 Menambahkan Lapisan Baru: Pemblokiran sebagai Upaya Paksa
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP” yang baru memperkenalkan perubahan konseptual yang sangat penting dengan memasukkan Pemblokiran ke dalam kategori Upaya Paksa, bersama tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan surat.
Definisi Pemblokiran dalam KUHAP juga secara eksplisit mencakup pembatasan sementara terhadap, antara lain, harta kekayaan dan transaksi perbankan.
Lebih penting lagi, Pasal 140 ayat (1) KUHAP menentukan:
“Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.”
Kemudian Pasal 140 ayat (2) KUHAP menetapkan:
“Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.”
Dengan demikian, dalam rezim umum KUHAP baru, judicial authorization merupakan bagian eksplisit dari konstruksi Pemblokiran.
Permohonan tersebut tidak boleh hanya berisi permintaan abstrak. Pasal 140 mewajibkan adanya uraian tindak pidana, fakta yang menunjukkan hubungan objek dengan tindak pidana beserta sumber fakta tersebut, serta bentuk dan tujuan Pemblokiran. Ketua Pengadilan Negeri juga diwajibkan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut.
Jangka waktu rezim ini berbeda secara fundamental dari Penundaan Transaksi. Pemblokiran menurut Pasal 140 dapat berlangsung paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing enam bulan.
Dalam keadaan mendesak, KUHAP memang memungkinkan Pemblokiran dilakukan terlebih dahulu tanpa izin sebelumnya. Tetapi pengecualian itu bukan penghapusan judicial control. Penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 2 × 24 jam. Jika persetujuan tidak diberikan, Pemblokiran harus dibuka dalam tenggang yang ditentukan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 140 sendiri hanya menyatakan “Cukup jelas”. Dengan demikian, persyaratan judicial authorization tersebut berasal langsung dari batang tubuh KUHAP, bukan hasil perluasan interpretatif oleh komentator.
Namun terdapat satu qualification penting untuk perkara konkret pada 2026: ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP harus terlebih dahulu diperiksa. Apabila penyidikan terhadap perkara tertentu telah dimulai sebelum KUHAP baru berlaku, hukum acara pada tahap tersebut dapat berbeda. Karena itu tanggal pembatasan rekening saja belum selalu cukup; tanggal dimulainya penyidikan juga dapat menjadi fakta material.
Efek yang Sama Tidak Otomatis Menghasilkan Kualifikasi Hukum yang Sama
Keberadaan Pasal 140 KUHAP tidak berarti setiap rekening yang tidak dapat digunakan otomatis sedang mengalami Pemblokiran sebagai Upaya Paksa.
Logika: rekening tidak dapat digunakan → pasti Pemblokiran → pasti harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri, itu terlalu cepat.
Jika tindakan konkret benar-benar merupakan Penundaan Transaksi berdasarkan Pasal 26 UU TPPU, maka fakta bahwa transaksi tidak dapat dilakukan selama jangka waktu tertentu tidak dengan sendirinya mengubah tindakan tersebut menjadi Pemblokiran Pasal 140 KUHAP.
Sebaliknya, nomenklatur juga tidak boleh digunakan untuk menghindari hukum acara. Suatu tindakan yang secara hukum dan substansi merupakan Pemblokiran tidak dapat begitu saja dilepaskan dari safeguard Pemblokiran hanya dengan menyebutnya “Penundaan”.
Karena itu pendekatan yang lebih tepat adalah:
substansi tindakan harus diuji melalui instrumen hukum yang diklaim digunakan, tanpa menghapus perbedaan kategori yang memang dibuat oleh Undang-Undang.
Dalam perkara AMPB, fakta bahwa saldo masih dapat terlihat tetapi fungsi transaksi untuk sementara tidak dapat digunakan belum cukup untuk menyelesaikan klasifikasinya.
Yang menentukan adalah kombinasi antara:
siapa yang mengambil keputusan; berdasarkan norma apa; dokumen apa yang digunakan; apa objek dan cakupan pembatasannya; berapa jangka waktunya; dan mekanisme apa yang harus mengakhiri atau memperpanjangnya.
Hubungan UU TPPU dan KUHAP 2025 Tidak Dapat Diselesaikan Hanya dengan Menyebut “Lex Specialis”
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika Pasal 70 dan Pasal 71 UU TPPU dibaca bersama Pasal 140 KUHAP 2025.
KUHAP sendiri mengantisipasi keberadaan berbagai undang-undang khusus.
Pasal 364 pada pokoknya mempertahankan ketentuan mengenai Upaya Paksa dalam peraturan perundang-undangan lain sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP. Pasal 367 juga mengatur hubungan ketentuan acara pidana lain dengan KUHAP dengan qualification tertentu terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
Karena itu, dua kesimpulan ekstrem harus ditolak.
- Pertama: “UU TPPU adalah lex specialis sehingga KUHAP 2025 sama sekali tidak relevan.” Itu terlalu terlalu luas.
- Kedua: “KUHAP lebih baru sehingga seluruh mekanisme Pasal 70 dan Pasal 71 otomatis tunduk kepada Pasal 140.”
Juga belum dapat dipertahankan tanpa analisis lebih lanjut.
Masing-masing institusi harus dibandingkan berdasarkan subjek, objek, tujuan, trigger, jangka waktu, prosedur, dan sifat intervensinya.
- Pasal 26 mengatur Penundaan oleh PJK.
- Pasal 70 mengatur Penundaan lima hari atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
- Pasal 71 mengatur Pemblokiran Harta Kekayaan berdasarkan rezim TPPU.
- Pasal 140 KUHAP mengatur Pemblokiran sebagai Upaya Paksa dengan mekanisme judicial authorization.
Terhadap Pasal 26, perbedaan institusionalnya relatif terang sehingga tidak tepat secara otomatis mengubah Penundaan PJK menjadi Pemblokiran KUHAP.
Terhadap Pasal 70, terdapat pula alasan tekstual yang kuat untuk memperlakukannya sebagai special statutory transaction delay, bukan otomatis Pemblokiran.
Namun hubungan Pasal 71 dengan Pasal 140 lebih sulit karena keduanya sama-sama mengatur “Pemblokiran” sebagai tindakan koersif dalam proses pidana.
Pada titik inilah kesimpulan harus dibatasi.
Belum terdapat dasar yang cukup dalam bahan yang dianalisis untuk menyatakan secara kategoris bahwa setiap Pemblokiran Pasal 71 setelah 2 Januari 2026 pasti harus memperoleh izin Pasal 140, ataupun sebaliknya bahwa Pasal 71 sepenuhnya berada di luar mekanisme judicial control KUHAP baru.
Yang dapat dikatakan dengan lebih aman adalah bahwa terdapat persoalan harmonisasi normatif yang nyata dan membutuhkan penafsiran otoritatif lebih lanjut.
Praperadilan: Remedy Bergantung pada Kualifikasi Tindakannya
KUHAP 2025 menempatkan keabsahan pelaksanaan Upaya Paksa sebagai salah satu objek yang dapat berhubungan dengan mekanisme Praperadilan. Namun hal tersebut tidak berarti setiap nasabah yang kehilangan akses transaksi otomatis dapat mengajukan Praperadilan dan pasti mempunyai standing.
Pertama harus ditentukan apa tindakan hukumnya. Jika Bank secara independen menggunakan Pasal 26 UU TPPU, tindakan itu tidak otomatis menjadi Upaya Paksa KUHAP hanya karena efeknya membatasi transaksi. Jika tindakan konkret merupakan Pemblokiran berdasarkan Pasal 140, rezim Praperadilan menjadi lebih langsung relevan.
Jika tindakan berada pada Pasal 70 atau Pasal 71 UU TPPU, hubungan antara rezim khusus tersebut dengan KUHAP harus dianalisis lebih lanjut.
Selain itu, KUHAP baru juga mempunyai persoalan interpretatif mengenai cakupan standing, khususnya bagi pihak ketiga yang rekening atau hartanya terkena tindakan tetapi bukan Tersangka, serta mengenai Upaya Paksa yang sebelumnya telah memperoleh izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
Karena itu: remedy mengikuti karakter hukum tindakan dan kedudukan hukum pihak yang dirugikan; bukan semata-mata fakta bahwa rekening tidak dapat digunakan.
Posisi Bank: antara Kewajiban Kepatuhan dan Perlindungan Hak Nasabah
Dari perspektif Hukum Perbankan, Bank berada pada posisi yang tidak sederhana.
Bank mempunyai kewajiban kontraktual terhadap Nasabah, kewajiban kehati-hatian, kerahasiaan, pelindungan konsumen, kepatuhan APU-PPT, serta kewajiban menjalankan instruksi atau perintah yang secara hukum memang mengikatnya.
Karena itu dua ekstrem harus dihindari, antara lain pernyataannya “Bank tidak boleh membatasi rekening tanpa persetujuan Nasabah” terlalu absolut karena berbagai Undang-Undang menyediakan pengecualian. Sebaliknya, “setiap surat aparat wajib langsung dilaksanakan oleh Bank” juga terlalu luas.
Pertanyaan yang benar adalah dalam kapasitas apa aparat bertindak? instrumen hukum apa yang digunakan? dan kewajiban apa yang lahir bagi Bank dari instrumen tersebut?
- Jika Bank menggunakan Pasal 26, Bank merupakan pihak yang mengambil keputusan berdasarkan ketentuan tersebut dan memikul kewajiban prosedural yang telah diuraikan sebelumnya.
- Jika Bank melaksanakan Pasal 70, posisinya berbeda karena terdapat perintah dari Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang harus memenuhi ketentuan Pasal 70.
- Jika yang digunakan adalah Pemblokiran KUHAP, mekanisme judicial authorization menjadi relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika perintah berasal dari OJK, sumber kewenangannya kembali berbeda.
Karena itu Bank membutuhkan paradigma klasifikasi permintaan hukum yang jelas sebelum melakukan tindakan restriktif terhadap rekening tertentu.
Good Corporate Governance Bukan Sumber Kewenangan
Pernyataan Bank bahwa suatu tindakan telah dilakukan berdasarkan prosedur, prinsip kehati-hatian, kepatuhan, atau Good Corporate Governance dapat menjelaskan kualitas tata kelola internal. Namun GCG tidak menciptakan kewenangan publik yang sebelumnya tidak diberikan oleh hukum. Prinsip yang tepat adalah:
GCG mengatur bagaimana kewenangan dilaksanakan; GCG bukan sumber independen kewenangan untuk membatasi rekening Nasabah.
Karena itu ungkapan “sesuai prosedur” selalu membutuhkan pertanyaan lanjutan yaitu prosedur yang mana dan berdasarkan kewenangan yang mana?
Pernyataan publik yang menggunakan istilah “Pemblokiran”, sementara aparat kemudian menjelaskan tindakan tersebut sebagai “Penundaan Transaksi”, menimbulkan persoalan mengenai kualifikasi hukum tindakan yang sebenarnya dilakukan.
Perbedaan istilah tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, tetapi tetap material karena masing-masing istilah menunjuk pada dasar kewenangan, subjek yang berwenang, prosedur, jangka waktu, dan akibat hukum yang berbeda.
Dalam industri perbankan, ketepatan terminologi bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan bagian dari legal traceability yang diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan yang dilaksanakan Bank dapat ditelusuri kepada dasar kewenangan, instrumen hukum, pihak yang mengambil keputusan, ruang lingkup, dan jangka waktu yang tepat.
Kepatuhan Juga Harus Mencegah Over-Compliance
Kepatuhan Bank tidak hanya berarti mencegah kegagalan melaksanakan kewajiban hukum. Ia juga harus mencegah tindakan yang melampaui ruang lingkup kewenangan yang sebenarnya diberikan.
Kami memiliki catatan penting dan kritis mengenai hal ini, antara lain:
- Jika instrumen berlaku lima hari, Bank tidak dapat memperpanjangnya sendiri tanpa dasar hukum baru.
- Jika perintah hanya mengenai satu rekening, perintah tersebut tidak dengan sendirinya memberi Bank kewenangan membatasi seluruh produk atau rekening lain milik Nasabah.
- Jika yang diminta hanya informasi, permintaan itu tidak otomatis menciptakan kewenangan untuk menahan transaksi.
- Jika aparat hanya menyampaikan informasi, informasi tersebut tidak boleh diperlakukan seolah-olah merupakan perintah koersif apabila Undang-Undang tidak memberikan karakter demikian.
Prinsipnya adalah pelaksana tidak boleh memperluas ruang lingkup instrumen yang diterimanya tanpa dasar kewenangan tersendiri.
Sebaliknya, Bank juga tidak dapat menolak perintah yang memang sah hanya karena tindakannya tidak populer. Netralitas Bank dalam konteks ini berarti setia kepada jalur hukum, bukan berpihak kepada aparat ataupun Nasabah.
OJK Memiliki Jalur Pemblokiran Tersendiri
Hukum Perbankan pasca-P2SK memberikan OJK kewenangan, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, untuk “memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.”
Kewenangan tersebut kemudian dioperasionalkan antara lain melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, selanjutnya disebut “POJK Nomor 5 Tahun 2024”.
Sebagaimana Pasal 66 POJK Nomor 5 Tahun 2024 tersebut memungkinkan perintah Pemblokiran berdasarkan pelaksanaan tugas pengawasan OJK sendiri maupun berdasarkan permintaan pihak lain kepada OJK. Objeknya adalah rekening tertentu yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini merupakan supervisory blocking route yang berbeda dari Penundaan Pasal 26 UU TPPU, Penundaan Pasal 70 UU TPPU, maupun Pemblokiran pidana oleh aparat penegak hukum.
POJK yang sama bahkan secara eksplisit mengakui bahwa Pemblokiran oleh polisi, jaksa, hakim, atau aparat penegak hukum lain berdasarkan kewenangan Undang-Undang dilakukan menurut rezim hukumnya sendiri tanpa memerlukan izin OJK.
Dalam perkara AMPB, informasi publik mengenai adanya koordinasi dengan OJK belum cukup untuk membuktikan bahwa OJK telah menggunakan kewenangan Pemblokiran tersebut.
Koordinasi dengan OJK tidak identik dengan perintah Pemblokiran oleh OJK. Ini kembali menunjukkan pentingnya tidak menggantikan satu institusi dengan institusi lain hanya karena keduanya terlibat dalam komunikasi yang sama.
PPATK Juga Memiliki Fungsi yang Berbeda
Hal serupa berlaku terhadap PPATK. POJK 8/2023 membedakan Penundaan Transaksi dari Penghentian Sementara Transaksi.
Pasal 48 ayat (1) POJK 8/2023 menyatakan:
“Dalam hal terdapat permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PJK wajib melakukan penghentian sementara untuk seluruh atau sebagian transaksi.”
Regulasi PPATK yang relevan memperlihatkan bahwa Penghentian Sementara tersebut dalam kondisi tertentu dapat meliputi penghentian aktivitas rekening. Tetapi PPATK sendiri menyatakan secara publik bahwa lembaganya tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.
Karena itu tidak terdapat dasar faktual untuk menulis bahwa “PPATK membekukan rekening AMPB.” Namun kesimpulan sebaliknya juga salah, apabila “karena PPATK tidak meminta Penghentian Sementara, seluruh pembatasan pasti tidak sah.”
UU TPPU menyediakan jalur hukum lain kepada PJK maupun aparat.
Rahasia Bank Menjawab Persoalan Akses Informasi, Bukan Pembatasan Dana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank, selanjutnya disebut “POJK 44/2024”, mengatur kewajiban Bank dan Pihak Terafiliasi menjaga informasi Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, serta kategori lain yang tercakup sesuai rezimnya.
Pada saat yang sama, hukum menyediakan berbagai pengecualian terhadap Rahasia Bank untuk kepentingan tertentu, termasuk perkara pidana.
Dalam perkara pidana, akses informasi pada prinsipnya mengikuti mekanisme yang ditentukan POJK dan Undang-Undang terkait, dengan klausula bahwa Undang-Undang khusus dapat menentukan lain.
UU TPPU sendiri juga mempunyai ketentuan khusus mengenai akses informasi.
Namun seluruh mekanisme tersebut menjawab pertanyaan: siapa yang dapat mengetahui informasi rekening? Bukan otomatis, siapa yang dapat membatasi rekening? Karena itu dua kewenangan harus tetap dipisahkan, antara power to know tidak sama dengan power to restrict.
Demikian pula kewenangan Pemblokiran tidak memberikan akses tanpa batas kepada seluruh informasi Nasabah apabila hukum mengenai informasi tersebut tetap mensyaratkan prosedur tertentu.
Aktivisme Tidak Memberikan Imunitas Hukum—tetapi Juga Bukan Indikator Tindak Pidana
UU 9/1998 menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak yang harus dilaksanakan bersama tanggung jawab hukum.
Pasal 5 UU 9/1998 memberikan hak kepada warga negara untuk:
“mengeluarkan pikiran secara bebas”; dan “memperoleh perlindungan hukum.”
Penjelasan Pasal 5 UU 9/1998 menerangkan bahwa mengeluarkan pikiran secara bebas mencakup mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan Undang-Undang tersebut.
Pada saat yang sama, Pasal 7 UU 9/1998 mewajibkan aparatur pemerintah untuk:
“melindungi hak asasi manusia”; “menghargai asas legalitas”; “menghargai prinsip praduga tidak bersalah”; dan “menyelenggarakan pengamanan.”
UU 9/1998 juga mewajibkan peserta penyampaian pendapat menaati hukum, menghormati hak pihak lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban.
Karena itu tidak terdapat imunitas finansial bagi aktivisme. Dana demonstrasi tidak menjadi kebal terhadap hukum apabila benar-benar terdapat tindak pidana. Namun kesimpulan sebaliknya sama penting bahwa status seseorang sebagai aktivis, kritik terhadap pemerintah, ataupun tujuan penggunaan dana untuk demonstrasi bukan dengan sendirinya statutory trigger TPPU.
Dugaan terhadap transaksi harus tetap dibangun dari fakta yang relevan dengan norma finansial atau pidana yang digunakan, bukan semata-mata dari identitas politik atau aktivitas sipil pemilik rekening.
Demonstrasi Menggunakan Rezim Pemberitahuan, Bukan Izin Umum dari Polisi
Dalam pemberitaan mengenai aksi masyarakat sering digunakan istilah “izin demonstrasi”. Secara hukum istilah tersebut perlu dipakai dengan hati-hati.
Pasal 10 ayat (1) UU 9/1998 secara verbatim menyatakan:
“Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.”
Setelah pemberitahuan diterima, Polri mempunyai kewajiban tertentu, termasuk memberikan tanda terima, melakukan koordinasi, menyiapkan pengamanan, dan memberikan perlindungan.
Karena itu, sepanjang yang dibicarakan memang merupakan kegiatan penyampaian pendapat yang tunduk pada UU 9/1998, konstruksi normatifnya adalah pemberitahuan, bukan perizinan diskresioner Polri.
Hal ini tidak meniadakan kemungkinan adanya izin administratif lain untuk penggunaan tempat, fasilitas, atau kegiatan tertentu. Yang tidak boleh dilakukan adalah mencampurkan persyaratan administratif lain tersebut dengan rezim pemberitahuan demonstrasi menurut UU 9/1998.
Financial Chilling Effect: Dampak Tidak Sama dengan Motif
Perkembangan sistem pembayaran digital membuat hubungan antara kebebasan sipil dan akses finansial menjadi semakin nyata.
Kegiatan kolektif modern membutuhkan transportasi, logistik, konsumsi, komunikasi, penyewaan perlengkapan, dan berbagai transaksi lainnya. Karena itu akses terhadap rekening dan sistem pembayaran dapat menjadi infrastruktur faktual bagi pelaksanaan aktivitas sipil.
Dalam keadaan demikian, pembatasan akses terhadap rekening menjelang suatu aksi secara objektif dapat mengurangi kemampuan kelompok membiayai kegiatannya. Efek tersebut dapat disebut sebagai suatu financial chilling effect.
Namun konsep ini harus digunakan secara disiplin. Dampak tersebut tidak membuktikan motif represif. Kedekatan waktu antara pembatasan rekening dan demonstrasi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa tindakan itu dilakukan untuk membungkam demonstrasi. Kesimpulan demikian akan mengandung post hoc fallacy apabila tidak didukung bukti lain.
Sebaliknya, waktu tindakan, objek rekening, tujuan penggunaan dana, dan efek langsung terhadap aktivitas sipil merupakan faktor yang sah untuk meningkatkan tuntutan terhadap kejelasan legal basis, necessity, dan proportionality.
Dengan demikian, sensitivitas konstitusional tidak menciptakan imunitas dari hukum, tetapi menuntut disiplin legalitas yang lebih tinggi ketika instrumen keuangan mempunyai dampak langsung terhadap pelaksanaan hak sipil.
Due Process Finansial-Sipil: Sebuah Kerangka Analitis, Bukan Doktrin Hukum Positif
Dari beberapa catatan yang penulis sudah sampaikan di atas dapat dikembangkan suatu kerangka analitis yang penulis sebut Due Process Finansial-Sipil.
Istilah ini bukan doktrin yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, atau pembentuk Undang-Undang. Ia merupakan konstruksi analitis untuk membaca secara sistematis berbagai bentuk intervensi negara dan lembaga keuangan terhadap rekening yang sekaligus dapat berdampak pada aktivitas sipil.
Kerangka tersebut dapat diuji melalui tujuh komponen:
- Kualifikasi instrumen — apakah tindakan merupakan Penundaan Transaksi, Penghentian Sementara, Pemblokiran, Penyitaan, penolakan transaksi, penutupan hubungan usaha, atau bentuk pembatasan lainnya.
- Kompetensi subjek — siapa yang secara hukum mengambil keputusan dan apakah pejabat konkret memang mempunyai kewenangan tersebut.
- Predicate nexus — fakta apa yang menghubungkan rekening atau dana dengan trigger normatif yang digunakan.
- Integritas prosedural — apakah Berita Acara, perintah tertulis, pemberitahuan, laporan, izin pengadilan, atau dokumen lain yang diwajibkan telah dipenuhi.
- Temporalitas — apakah tindakan masih berada dalam jangka waktu yang diberikan Undang-Undang.
- Non-substitusi dan scope fidelity — apakah satu institusi mengambil alih kewenangan institusi lain atau pelaksana memperluas tindakan melampaui instrumen yang diterimanya.
- Dampak terhadap hak sipil — apabila intervensi finansial secara faktual menghambat kegiatan yang dilindungi hukum, apakah relevansi, kebutuhan, dan proporsionalitas intervensi dapat dipertanggungjawabkan melalui dasar hukum yang independen dari aktivitas politik pihak yang terkena tindakan.
Fungsi kerangka tersebut bukan menciptakan kewenangan atau syarat hukum baru.
Fungsinya adalah mencegah regulatory compression, keadaan ketika beberapa institusi hukum yang berbeda disederhanakan menjadi satu ungkapan, misalnya “rekening diblokir karena permintaan aparat”, padahal setiap jalur mempunyai syarat dan safeguard yang berbeda.
Risiko Mission Creep dalam Penggunaan Instrumen TPPU
UU TPPU dibentuk untuk mencegah dan memberantas pencucian uang serta melindungi integritas sistem keuangan dari Harta Kekayaan hasil tindak pidana.
Kepentingan tersebut legitimate dan penting. Namun instrumen yang efektif juga mempunyai risiko mission creep yaitu kewenangan yang awalnya dibangun untuk menghadapi kondisi tertentu perlahan digunakan terhadap persoalan yang lebih luas karena mekanismenya cepat dan mempunyai efek langsung.
Dalam konteks AMPB, pertanyaan kritisnya adalah apakah Penundaan dilakukan karena telah terdapat dasar yang memenuhi threshold Pasal 26, atau justru dilakukan terlebih dahulu untuk mencari kemungkinan apakah suatu tindak pidana dapat ditemukan.
Kedua konstruksi tersebut berbeda. Pasal 26 mengandaikan adanya salah satu kondisi dalam ayat (2) sebagai dasar Penundaan. Karena itu urutan yang secara normatif lebih tepat adalah: terdapat dasar patut menduga yang memenuhi statutory trigger → Penundaan sementara → verifikasi dan tindak lanjut sesuai hukum.
Bukan: transaksi tampak tidak biasa → Penundaan → mencari kemungkinan tindak pidana → kemudian membangun trigger yang semula dibutuhkan untuk melakukan Penundaan.
Apabila pola kedua menjadi kebiasaan, Penundaan berisiko bergeser dari instrumen preventif menjadi instrumen investigatif eksploratif. Itulah risiko mission creep yang perlu diawasi.
Kasus AMPB Belum Menjadi Preseden Yudisial, tetapi Dapat Menjadi Preseden Praktik
Tindakan terhadap rekening AMPB belum merupakan judicial precedent. Belum ada putusan pengadilan yang secara otoritatif menilai legalitas tindakan tersebut dan membentuk ratio decidendi yang mengikat atau persuasif. Namun kasus ini dapat menjadi preseden praktik administratif dan penegakan hukum.
Apabila pola yang sama terus berulang tanpa pengujian, ia dapat berubah menjadi praktik institusional: aparat menganggap mekanismenya telah diterima, Bank membentuk SOP berdasarkan praktik tersebut, dan masyarakat menyesuaikan perilakunya terhadap kemungkinan pembatasan rekening.
Dari sinilah beberapa risiko jangka panjang muncul.
Pertama, aktivitas sipil berisiko berubah menjadi proxy risk factor
Masalahnya bukan asumsi bahwa seluruh aktivis akan mengalami pembatasan rekening.
Risikonya lebih subtil: kombinasi rekening pribadi, banyak transfer, dan rencana demonstrasi perlahan dapat diperlakukan sebagai indikator risiko yang berdiri sendiri.
Padahal tidak satu pun regulasi yang dianalisis menyatakan demonstrasi sebagai indikator TPPU atau status aktivis sebagai kategori Nasabah Berisiko Tinggi. Transaksi seorang aktivis dapat diperiksa karena fakta finansial yang relevan. Ia tidak boleh diperlakukan mencurigakan semata-mata karena pemiliknya seorang aktivis.
Kedua, batas antara sektor keuangan dan civic fundraising dapat kabur
Apabila Pasal 237 dibaca seolah-olah setiap penerimaan donasi dari masyarakat harus dilakukan oleh badan usaha sektor keuangan berizin, batas antara financial intermediation dan social/civic fundraising akan menghilang. Padahal Penjelasan Pasal 237 justru memberikan pembatasan sebaliknya.
Era crowdfunding digital membutuhkan kemampuan hukum untuk membedakan pola transaksi yang perlu diperiksa dari karakter hukum kegiatan yang dilakukan. Tidak setiap anomali finansial menghasilkan tindak pidana.
Ketiga, risiko terhadap kepercayaan terhadap Bank
Kepercayaan terhadap Bank juga mengandung ekspektasi bahwa akses terhadap dana hanya dibatasi berdasarkan aturan yang dapat diprediksi.
Jika Bank menyebut suatu tindakan “Pemblokiran”, aparat menyebutnya “Penundaan”, dan lembaga lain menyatakan bukan mereka yang melakukan penghentian, timbul ketidakpastian mengenai siapa yang sebenarnya mengambil keputusan dan atas dasar apa. Risiko utamanya adalah berkurangnya legal predictability.
Untuk mengatasinya, setiap tindakan restriktif idealnya mempunyai legal traceability yang dapat menjawab: siapa decision-maker; apa dasar hukumnya; apa dokumen instrumennya; berapa jangka waktunya; dan apa kondisi yang mengakhirinya.
Keempat, Risiko Erosi Judicial Control
KUHAP 2025 secara sadar memasukkan Pemblokiran sebagai Upaya Paksa dan memberikan peran kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Apabila tindakan yang secara substansi merupakan Pemblokiran selalu dapat dilepaskan dari safeguard tersebut hanya melalui perubahan label, fungsi judicial control dapat tereduksi. Sebaliknya, judicial safeguard tidak boleh diperluas secara mekanis sampai menghapus Penundaan Pasal 26 yang memang dibentuk sebagai kewenangan PJK. Karena itu jawabannya bukan menyamakan seluruh mekanisme.
Jawabannya adalah integritas jalur kewenangan.
Apa yang Seharusnya Dilakukan Bank ketika Menerima Permintaan Aparat?
Kasus AMPB menunjukkan perlunya Bank mempunyai protokol klasifikasi permintaan hukum yang lebih granular. Ketika surat dari aparat diterima, pertanyaan pertama bukan hanya apakah surat tersebut berasal dari lembaga resmi, melainkan: dalam kapasitas hukum apa lembaga tersebut meminta Bank melakukan tindakan?
Bank perlu menentukan apakah dokumen tersebut merupakan:
- informasi untuk kebutuhan analisis internal;
- perintah Penundaan berdasarkan Pasal 70;
- permintaan pembukaan informasi;
- perintah Pemblokiran berdasarkan hukum acara;
- perintah pengawasan OJK; atau
- instrumen lain.
Jika Bank menggunakan Pasal 26, keputusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai keputusan PJK dan seluruh konsekuensi Pasal 26 harus dipenuhi. Jika Bank menerima perintah Pasal 70, formalitas Pasal 70 harus diuji. Jika yang digunakan adalah Pemblokiran KUHAP, dokumen judicial authorization yang diwajibkan menjadi relevan dengan tetap memperhatikan hukum peralihan. Jika tindakan berasal dari OJK, supervisory route harus dapat diidentifikasi.
Dan ketika Bank memberikan penjelasan kepada publik, istilah yang digunakan sebaiknya identik dengan legal characterization yang tercatat di internal compliance system.
Hak Nasabah: Identifikasi Instrumennya Sebelum Menentukan Upaya Hukum
Bagi Nasabah yang mendapati rekeningnya tidak dapat digunakan, kesimpulan pertama tidak seharusnya langsung “rekening saya diblokir secara ilegal”.
Yang pertama kali perlu diidentifikasi adalah instrumen hukum yang digunakan. Jika Bank menyatakan Pasal 26 digunakan, Berita Acara Penundaan Transaksi dan salinannya menjadi material karena Pasal 26 secara eksplisit mengaturnya. Jika Bank menyatakan informasi tertentu tidak dapat diberikan karena anti-tipping-off, perlu dibedakan antara informasi mengenai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan informasi lain yang oleh Undang-Undang justru diwajibkan diberikan kepada Pengguna Jasa. Anti-tipping-off tidak boleh digunakan untuk menghapus kewajiban Pasal 26 ayat (4). Jika tindakan berasal dari Penyidik, perlu ditelusuri sejauh hukum memungkinkan dasar pasal, kapasitas pejabat, jenis instrumen, tanggal, dan jangka waktunya. Jika tindakan merupakan Pemblokiran KUHAP, keberadaan izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dapat menjadi faktor material.
Secara praktis, Nasabah juga sebaiknya menyimpan seluruh bukti temporal: tanggal mulai pembatasan, komunikasi dengan Bank, surat, tangkapan layar, dan perubahan status rekening.
Dalam sengketa keuangan, timeline dapat menentukan legalitas sebanyak dasar pasalnya sendiri.
Rekening Pribadi yang Bercampur dengan Dana Kolektif: Masalah Tata Kelola, Bukan Bukti Tindak Pidana
Keterangan bahwa rekening Supriyono mengandung dana pribadi dan donasi belum dapat diperlakukan sebagai fakta final mengenai komposisi dana tanpa verifikasi dokumen. Namun secara umum pencampuran dana pribadi dengan dana kegiatan kolektif dapat menimbulkan persoalan pembuktian.
Commingling dapat menyulitkan penelusuran:
- asal dana;
- penggunaan;
- siapa yang secara ekonomis berhak atas dana; serta
- pertanggungjawaban kepada pemberi dana.
Karena itu, dari perspektif preventive legal risk management, penyelenggara kegiatan masyarakat lebih aman memisahkan dana kolektif dari dana pribadi apabila memungkinkan, memiliki pencatatan penerimaan dan penggunaan, serta memeriksa dari awal apakah pola penghimpunan yang digunakan tunduk pada perizinan atau regulasi tertentu.
Rekomendasi ini bukan kesimpulan bahwa menggunakan rekening pribadi untuk menerima donasi merupakan tindak pidana. Ia semata-mata merupakan langkah tata kelola untuk mengurangi ambiguity dan risiko pembuktian.
Apakah Tindakan Polda Metro Jaya Dapat Disebut Melawan Hukum?
Berdasarkan fakta publik yang tersedia hingga 25 Agustus 2026, kesimpulan final demikian belum dapat diberikan secara bertanggung jawab. Namun terdapat sedikitnya tiga persoalan yang masih membutuhkan klarifikasi.
- Pertama, jika Pasal 26 adalah dasar yang dikemukakan, harus diketahui apakah keputusan Penundaan benar-benar diambil oleh Bank berdasarkan penilaiannya sendiri atau pada substansinya merupakan pelaksanaan perintah aparat. Jika konfigurasi kedua yang terjadi, Pasal 70 menjadi sangat relevan.
- Kedua, penggunaan istilah “Penyelidik” dan “Penyidik” secara tidak konsisten harus diklarifikasi apabila kewenangan yang digunakan bergantung pada kapasitas sebagai Penyidik.
- Ketiga, apabila Pasal 237 P2SK dijadikan dasar dugaan tindak pidana, perlu dijelaskan mengapa kegiatan AMPB termasuk penghimpunan dana sektor keuangan, mengingat Penjelasan Pasal 237 secara eksplisit membatasi ruang lingkupnya terhadap penghimpunan dana di luar sektor keuangan.
Ketiga persoalan tersebut berhubungan langsung dengan: dasar kewenangan, kompetensi pejabat, dan nexus antara dana dengan dugaan tindak pidana.
Tanpa dokumen primer, penilaian legalitas final akan terlalu dini.
Apakah Bank Mandiri Dapat Dinyatakan Melanggar Hukum?
Jawabannya juga belum dapat ditentukan hanya berdasarkan komunikasi publik. Apabila Bank menjalankan instrumen hukum yang sah dan memang wajib dipatuhi, ketidakpatuhan Bank justru dapat menciptakan risiko hukum dan regulasi. Apabila Bank sendiri menggunakan Pasal 26 dan seluruh syarat material serta proseduralnya terpenuhi, UU memberikan dasar untuk melakukan Penundaan.
Sebaliknya, apabila Bank salah mengkualifikasikan instrumen, tidak menjalankan prosedur yang diwajibkan, meneruskan pembatasan melewati jangka waktunya tanpa dasar baru, atau melakukan tindakan lebih luas daripada instrumen yang diterimanya, penilaiannya dapat berubah.
Karena itu pernyataan: “Bank hanya menjalankan permintaan aparat” belum cukup untuk membuktikan legalitas maupun ilegalitas. Prinsip yang lebih tepat adalah: keberadaan kewenangan secara abstrak tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara sah dalam perkara konkret.
Apakah Kritik bahwa Pemblokiran Harus Mendapat Izin Pengadilan Benar?
Jawabannya bergantung pada jenis tindakan yang sebenarnya dilakukan. Jika tindakan tersebut merupakan Pemblokiran sebagai Upaya Paksa berdasarkan Pasal 140 KUHAP dan hukum peralihannya tidak menghasilkan ketentuan lain, judicial authorization menjadi bagian dari konstruksi hukumnya. Namun kesimpulan tersebut tidak dapat secara otomatis diterapkan kepada Penundaan Transaksi oleh PJK berdasarkan Pasal 26.
Sebaliknya, benar bahwa Penundaan dan Pemblokiran merupakan dua institusi berbeda. Tetapi distinction itu hanya mempunyai arti apabila dokumen, actor, jangka waktu, dan substansi tindakan konkret memang sesuai dengan institusi yang diklaim digunakan.
Karena itu perdebatan publik tidak cukup diselesaikan hanya dengan memilih salah satu label. Pertanyaannya selalu kembali kepada: apa tindakan hukumnya dan apakah seluruh unsur tindakan tersebut benar-benar terpenuhi?
Benang Merah: Dana Aktivisme Tidak Kebal Hukum, tetapi Aktivisme Bukan Predicate Tindak Pidana
Dari keseluruhan analisis dapat ditarik satu proposisi sentral. Dana yang digunakan untuk aktivitas masyarakat tidak mempunyai imunitas terhadap hukum pidana, rezim APU-PPT, maupun hukum perbankan.
Label “donasi”, “dana sosial”, atau “dana demonstrasi” tidak dapat membersihkan Harta Kekayaan yang apabila dibuktikan memang berasal dari tindak pidana.
Namun prinsip sebaliknya juga fundamental: aktivitas demonstrasi, kritik terhadap pemerintah, atau penghimpunan dukungan sipil bukan dengan sendirinya predicate atau statutory proxy bagi Harta Kekayaan hasil tindak pidana.
Negara mempunyai kewenangan melakukan penegakan hukum. Bank mempunyai kewajiban menjaga integritas sistem keuangan. Tetapi intervensi terhadap rekening tetap harus mempunyai predicate hukum yang independen dari identitas politik atau kegiatan sipil pemilik rekening.
Di titik itulah batas antara legitimate financial law enforcement dan tindakan finansial yang berpotensi menimbulkan efek represif harus diuji.
Berdasarkan informasi yang tersedia sekarang, belum terdapat dasar cukup untuk menyimpulkan bahwa kasus AMPB telah melampaui batas tersebut. Tetapi masih terdapat pertanyaan faktual dan hukum yang belum cukup transparan untuk menyatakan seluruh persoalannya telah selesai.
Kesimpulan
Kasus rekening Supriyono alias Botok tidak dapat dianalisis secara memadai hanya melalui pertanyaan apakah “polisi boleh memblokir rekening”.
Hukum positif Indonesia menyediakan beberapa mekanisme yang secara praktis sama-sama dapat membatasi akses terhadap dana tetapi secara yuridis berbeda.
Pasal 26 UU TPPU memberikan kewenangan kepada PJK melakukan Penundaan Transaksi paling lama lima hari kerja apabila kondisi yang ditentukan Pasal 26 ayat (2) terpenuhi. Mekanisme tersebut disertai kewajiban Berita Acara, pemberian salinan kepada Pengguna Jasa, pelaporan kepada PPATK dalam waktu paling lama 24 jam, serta keputusan PJK pada hari kerja kelima.
Pasal 70 UU TPPU menyediakan jalur yang berbeda: Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dapat memerintahkan Pihak Pelapor melakukan Penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan persyaratan formal dan jangka waktu yang ditentukan Undang-Undang.
Pasal 71 UU TPPU selanjutnya mengatur Pemblokiran sebagai institusi yang berbeda lagi.
Sejak 2 Januari 2026, KUHAP 2025 menempatkan Pemblokiran sebagai Upaya Paksa dan, sebagai aturan umum, memasukkan mekanisme judicial authorization dalam Pasal 140. Namun hubungan antara ketentuan umum tersebut dan Pemblokiran khusus menurut UU TPPU masih membutuhkan harmonisasi secara hati-hati, termasuk memperhatikan ketentuan peralihan KUHAP.
OJK memiliki jalur supervisory blocking berdasarkan hukum perbankan dan POJK 5/2024, tetapi fakta adanya koordinasi dengan OJK belum membuktikan bahwa OJK menggunakan kewenangan tersebut dalam kasus AMPB.
PPATK mempunyai kewenangan Penghentian Sementara dalam rezim tersendiri, tetapi berdasarkan pernyataan publik PPATK, lembaga tersebut bukan pihak yang melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.
Sementara itu, Pasal 237 P2SK tidak dapat dibaca sebagai larangan universal terhadap setiap orang yang menerima dana masyarakat. Penjelasan Pasal 237 huruf a secara tegas menyatakan bahwa ketentuan itu tidak dimaksudkan mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, termasuk contoh penghimpunan dana untuk tujuan sosial. Karena itu penggunaan Pasal 237 terhadap AMPB terlebih dahulu membutuhkan kualifikasi mengapa kegiatan yang diperiksa masuk ke dalam sektor keuangan dan tunduk pada kewajiban izin otoritas sektor keuangan.
Signifikansi perkara ini karena itu melampaui satu rekening.
Kasus AMPB belum merupakan judicial precedent, tetapi dapat berkembang menjadi preseden praktik apabila pola yang sama kemudian berulang tanpa standar yang jelas. Risiko utamanya bukan hanya terhadap aktivisme, tetapi juga terhadap kepastian hukum perbankan, batas sektor keuangan, konsistensi penggunaan instrumen TPPU, dan efektivitas judicial control yang baru diperkuat melalui KUHAP 2025.
Kerangka Due Process Finansial-Sipil yang ditawarkan dalam artikel ini berangkat dari satu prinsip sederhana: setiap intervensi finansial harus berjalan melalui jalur kewenangan yang tepat, dengan actor yang tepat, predicate yang dapat dipertanggungjawabkan, prosedur yang dapat diverifikasi, batas waktu yang jelas, cakupan yang proporsional, serta mekanisme pengawasan yang sesuai.
Dalam perspektif Hukum Perbankan:
Bank bukan perpanjangan tangan bebas dari aparat, tetapi juga bukan penghalang penegakan hukum. Bank adalah lembaga yang diatur secara ketat dan harus tunduk kepada hukum—bukan semata-mata kepada keberadaan suatu permintaan.
Dalam perspektif kebebasan sipil:
hak menyampaikan pendapat tidak membuat dana kebal dari hukum; tetapi instrumen hukum keuangan juga tidak boleh digunakan dengan mengabaikan predicate, kompetensi, dan prosedur hanya karena dana tersebut berkaitan dengan aktivitas sipil atau demonstrasi.
Di situlah keseimbangan yang harus dipertahankan jika Indonesia ingin menjaga sekaligus integritas sistem keuangan, kepercayaan terhadap perbankan, efektivitas penegakan hukum, dan ruang demokrasi yang dilindungi hukum.
Disclaimer Profesional
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi, edukasi, dan analisis hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta informasi publik yang dapat diverifikasi sampai 25 Agustus 2026.
Pembahasan mengenai Supriyono, AMPB, Polda Metro Jaya, Bank Mandiri, PPATK, dan OJK tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah atau tidak telah melakukan tindak pidana, ataupun bahwa suatu tindakan telah terbukti sah atau melawan hukum secara final.
Penilaian terhadap perkara konkret tetap memerlukan pemeriksaan dokumen primer, antara lain surat yang disampaikan kepada Bank, Berita Acara Penundaan Transaksi apabila Pasal 26 digunakan, identitas dan kapasitas pejabat yang menerbitkan instrumen, dasar hukum yang dicantumkan, tahap proses pidana, dokumen perintah atau izin yang relevan, jangka waktu tindakan, serta perkembangan hukum dan fakta setelah tanggal artikel ini.
Setiap perkara dapat mempunyai fakta, tahapan proses, dan dasar hukum yang berbeda. Karena itu analisis dalam artikel ini tidak boleh diterapkan secara mekanis kepada perkara lain tanpa terlebih dahulu mengidentifikasi karakter tindakan dan rezim hukum yang benar-benar digunakan.

