Hukum Kepailitan dan PKPU
Daftar Isi
Pengertian Insolvensi dan Pembedaannya dari Kepailitan
Insolvensi, secara umum, adalah keadaan ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran. PricewaterhouseCoopers dalam Insolvency in Brief: A Guide to Insolvency Terminology and Procedure, sebagaimana dikutip Sutan Remy Sjahdeini dan diteruskan Sudiarto, merumuskan:
“Insolvency arises when individuals or businesses have insufficient assets to cover their debts, or are unable to pay their debts when they are supposed to.”[1]
Rumusan itu sudah memuat dua cabang yang kelak menjadi dua metode pengujian yaitu ketidakcukupan aset terhadap utang, dan ketidakmampuan membayar pada saat kewajiban jatuh tempo.
Dalam hukum Indonesia, satu-satunya definisi normatif insolvensi terdapat dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang selanjutnya disebut “UU 37/2004”, yang menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘insolvensi’ adalah keadaan tidak mampu membayar.”
Definisi itu sangat singkat, tidak menyebut metode pengujian, dan secara sistematis ditempatkan bukan dalam Ketentuan Umum melainkan dalam penjelasan sebuah pasal tentang berakhirnya penangguhan eksekusi jaminan.
Penempatan itu bukan kebetulan; hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memandang insolvensi sebagai peristiwa prosedural dalam rangkaian kepailitan, bukan sebagai kondisi ekonomi yang harus dibuktikan di muka persidangan.
Dari sini lahir pembedaan yang harus dipegang teguh. Insolvensi ekonomi atau insolvensi faktual adalah kondisi keuangan riil debitor, yang keberadaannya tidak bergantung pada putusan siapa pun. Insolvensi yuridis adalah status hukum yang lahir dari terpenuhinya syarat normatif tertentu, dalam hal ini Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004. Kepailitan, sebagaimana telah diuraikan, adalah status hukum yang berbeda lagi, yang lahir dari putusan pengadilan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004. Ketiganya dapat hadir bersamaan, tetapi tidak satu pun mensyaratkan yang lain dalam sistem hukum Indonesia.
Debitor dapat insolven secara ekonomi tanpa pernah dinyatakan pailit; debitor dapat dinyatakan pailit tanpa insolven secara ekonomi; dan debitor pailit yang insolven secara ekonomi tetap belum berada dalam keadaan insolvensi yuridis sepanjang tahap perdamaian belum dilalui.
Serlika Aprita merumuskan pembedaan ini dengan tepat ketika menyatakan bahwa terminologi yuridis “insolven” dalam tahap pemberesan pailit memiliki makna khusus dibandingkan dengan makna “insolven” secara umum: insolven secara umum merupakan keadaan suatu perusahaan yang kondisi aktivanya lebih kecil dari pasivanya, yang lazim disebut technical insolvency, sedangkan insolven dalam tahap pemberesan kepailitan adalah satu tahap yang terjadi apabila tidak tercapai perdamaian sampai homologasi.[2]
Karena itu, harus dinyatakan dengan tegas: pernyataan bahwa insolvensi merupakan syarat material atau syarat mutlak bagi permohonan kepailitan dan PKPU adalah keliru menurut hukum positif Indonesia. Insolvensi bukan syarat permohonan pailit; ia adalah akibat prosedural yang muncul sesudah kepailitan berjalan. Insolvensi juga bukan syarat PKPU dalam pengertian yang harus dibuktikan; Pasal 222 ayat (2) UU 37/2004 hanya mensyaratkan bahwa debitor “tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih”, sedangkan Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004 bahkan cukup dengan perkiraan kreditor. Perkiraan bukanlah pembuktian keadaan insolven.
Insolvensi berdasarkan Cash Flow Test (Pengujian Arus Kas)
Cash flow test menyatakan debitor insolven apabila ia tidak mampu membayar utang-utangnya pada saat jatuh tempo, terlepas dari nilai asetnya. Dasar filosofisnya adalah bahwa kredit adalah janji pembayaran pada waktu tertentu; kegagalan memenuhi janji itu pada waktunya adalah kegagalan yang sesungguhnya, sedangkan nilai aset di atas kertas tidak membayar tagihan yang jatuh tempo hari ini. Pengujian ini berorientasi pada likuiditas, bukan pada solvabilitas.
Dalam hukum Inggris, Section 123(1)(e) Insolvency Act 1986 memuat cash flow test. Mahkamah Agung Inggris dalam BNY Corporate Trustee Services Ltd v Eurosail-UK 2007-3BL plc [2013] UKSC 28 menegaskan bahwa pengujian arus kas tidak terbatas pada utang yang telah jatuh tempo saat ini, melainkan mencakup pula utang yang akan jatuh tempo “in the reasonably near future” — dalam waktu dekat yang wajar — dan bahwa apa yang dianggap wajar bergantung pada keadaan serta sifat usaha perusahaan yang bersangkutan.[3]
Dalam hukum Amerika Serikat, unsur serupa muncul pada Section 303(h)(1) Bankruptcy Code sebagai syarat permohonan pailit involunter, yaitu bahwa debitor “generally not paying such debtor’s debts as such debts become due”.
Sistem Indonesia sering disebut menganut cash flow test. Penilaian itu memerlukan kualifikasi yang cermat, dan di sinilah kehati-hatian analitis paling dibutuhkan. Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 memang berbicara tentang utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar lunas, sehingga secara permukaan tampak seperti cash flow test. Namun perbedaannya bersifat fundamental.
Cash flow test dalam pengertian teknis mempersoalkan kemampuan membayar secara umum — apakah debitor secara umum tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya. Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 hanya mempersoalkan fakta tidak dibayarnya satu utang. Perbedaan antara “tidak mampu membayar” dan “tidak membayar” adalah perbedaan antara ketidakmampuan dan ketidakmauan, dan UU 37/2004 tidak membedakan keduanya.
Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 mengunci penafsiran itu dengan menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana’ adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.”
Dua fakta itu — dan hanya dua fakta itu — adalah objek pembuktian. Tidak ada perintah kepada pengadilan untuk menilai proyeksi arus kas, rasio likuiditas, atau kemampuan membayar secara umum.
Karena itu, karakterisasi yang paling akurat adalah bahwa UU 37/2004 menganut suatu default test atau pengujian gagal bayar, yaitu bentuk cash flow test yang telah direduksi hingga tinggal peristiwa tunggal berupa satu utang jatuh tempo yang tidak dilunasi. Sudiarto menyatakan hal ini secara langsung ketika mengemukakan bahwa undang-undang kepailitan tidak mensyaratkan suatu keadaan insolven di mana harta kekayaan debitor jauh lebih kecil daripada utang-utangnya yang dapat diukur melalui insolvency test.[4]
Ia juga menekankan bahwa tidak membayar lunasnya debitor dapat muncul karena dua hal, yaitu ketiadaan keinginan membayar atau ketiadaan kemampuan membayar, dan bahwa dalam hal ketidakmauan membayar yang beralasan — misalnya karena prestasi pihak lawan tidak sesuai kesepakatan — patut dipertimbangkan untuk menolak permohonan pailit.[5]
Praktik peradilan telah mengoreksi kelemahan ini secara kasuistis melalui pintu pembuktian sederhana. Dalam perkara antara PT Telekomunikasi Selular dan PT Prima Jaya Informatika, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012 membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Telekomunikasi Selular dengan pertimbangan bahwa utang yang didalilkan tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena masih terdapat sengketa mengenai pelaksanaan perjanjian kerja sama.[6]
Pola serupa terlihat dalam perkara PT Prudential Life Assurance, yang putusan pailitnya pada tingkat pertama dibatalkan Mahkamah Agung.[7] Kelebihan pendekatan ini adalah kemudahan pembuktian, kepastian ukuran, dan kecepatan proses. Kekurangannya adalah bahwa ia tidak mencerminkan kesehatan keuangan debitor secara keseluruhan dan membuka ruang penggunaan permohonan pailit sebagai alat tekanan terhadap debitor yang solven.
Insolvensi berdasarkan Balance Sheet Test (Pengujian Neraca)
Balance sheet test menyatakan debitor insolven apabila jumlah seluruh kewajibannya melampaui jumlah seluruh asetnya, sehingga ekuitasnya negatif. Dasar filosofisnya adalah bahwa apabila seluruh aset dicairkan pun tidak cukup untuk menutup seluruh utang, maka secara fundamental debitor tidak akan pernah mampu memenuhi kewajibannya, dan menunda pengakuan atas kenyataan itu hanya memperbesar kerugian kolektif.
Sutan Remy Sjahdeini, sebagaimana dikutip Sudiarto, menjelaskan bahwa untuk menentukan debitor berada dalam keadaan insolven harus dilakukan penjumlahan semua utang debitor kepada semua jenis krediturnya — tanpa membedakan kreditor konkuren, kreditor pemegang jaminan, maupun kreditor dengan hak istimewa — kemudian dibandingkan dengan jumlah harta kekayaannya.
Keadaan demikian disebut balance sheet insolvency, yang dilawankan dengan cash flow insolvency, yaitu keadaan keuangan debitor yang tidak memiliki likuiditas cukup untuk membayar utangnya pada saat jatuh tempo karena arus pemasukan lebih kecil daripada arus pengeluarannya, sekalipun nilai asetnya masih lebih besar daripada kewajibannya.[8]
Dalam hukum Inggris, balance sheet test terdapat pada Section 123(2) Insolvency Act 1986. Mahkamah Agung Inggris dalam perkara Eurosail menegaskan bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan insolvensi neraca, dan bahwa pengadilan harus berhati-hati sebesar mungkin dalam menyatakan suatu perusahaan berada dalam keadaan insolvensi neraca apabila kewajibannya dapat ditangguhkan jauh ke masa depan dan utangnya sedang dilayani.[9]
Dalam hukum Amerika Serikat, 11 U.S.C. § 101(32) mendefinisikan “insolvent” secara tegas dengan pendekatan neraca, yaitu keadaan keuangan di mana jumlah utang melebihi nilai seluruh kekayaan pada penilaian wajar (fair valuation), dengan pengecualian tertentu.
UU 37/2004 tidak menganut balance sheet test pada tahap mana pun sebagai syarat yang harus dibuktikan. Tidak terdapat kewajiban bagi pemohon untuk menyerahkan neraca debitor, tidak terdapat kewajiban bagi pengadilan untuk memeriksanya, dan tidak terdapat kewajiban bagi debitor untuk membuktikan solvabilitasnya sebagai dasar penolakan permohonan.
Satu-satunya titik di mana keadaan neraca menjadi relevan secara normatif adalah pada tahap pemberesan, ketika Kurator menyusun daftar pembagian berdasarkan Pasal 189 UU 37/2004 dan ketika Hakim Pengawas menilai kecukupan uang tunai berdasarkan Pasal 188 UU 37/2004 — dan pada tahap itu penilaian neraca tidak lagi berfungsi sebagai pengujian melainkan sebagai administrasi pembagian.
Kelebihan balance sheet test adalah bahwa ia memberikan gambaran menyeluruh atas kesehatan keuangan dan mencegah pemailitan perusahaan yang sekadar mengalami kesulitan likuiditas sementara. Kekurangannya adalah kesulitan pengukuran: penilaian aset dapat bervariasi sangat lebar bergantung pada metode yang digunakan, apakah nilai buku, nilai pasar wajar, atau nilai likuidasi paksa; aset tak berwujud seperti merek dan goodwill sulit dinilai secara objektif; dan kewajiban kontinjen memerlukan penyesuaian probabilistik.
Naskah Akademik BPHN merekomendasikan penerapan pengujian insolvensi berbasis neraca dan arus kas secara bersamaan untuk membedakan masalah likuiditas sementara dari insolvensi yang sesungguhnya.[10]
Insolvensi berdasarkan Going Concern Value (Nilai Kelangsungan Usaha)
Pendekatan going concern tidak sesungguhnya merupakan pengujian insolvensi yang setara dengan dua pengujian sebelumnya, dan menempatkannya sejajar dengan keduanya akan mengaburkan fungsinya. Cash flow test dan balance sheet test menjawab pertanyaan apakah debitor insolven; going concern value menjawab pertanyaan yang berbeda, yaitu apa yang seharusnya dilakukan terhadap harta debitor setelah insolvensi diketahui. Ia adalah standar keputusan mengenai likuidasi versus reorganisasi, bukan ambang masuk prosedur.
Logikanya sederhana namun berkonsekuensi luas. Suatu perusahaan memiliki dua nilai yang mungkin: nilai likuidasi, yaitu jumlah yang diperoleh apabila aset dijual terpisah, dan nilai kelangsungan usaha, yaitu nilai kini dari arus kas yang dapat dihasilkan apabila perusahaan terus beroperasi sebagai kesatuan. Apabila nilai kelangsungan usaha melampaui nilai likuidasi, melikuidasi perusahaan menghancurkan nilai yang seharusnya tersedia bagi kreditor; apabila sebaliknya, mempertahankan perusahaan justru menghabiskan nilai yang tersisa.
Yang penting dicatat, standar ini bersifat netral secara distributif dan karena itu dapat diterima baik oleh penganut creditor’s bargain theory maupun oleh penganut team production theory, meskipun dengan alasan yang berbeda.
Dalam UU 37/2004, standar ini hadir sebagai asas, bukan sebagai norma yang mengikat dengan kriteria yang terukur. Penjelasan Umum UU 37/2004 menyatakan asas kelangsungan usaha berarti “terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan”. Kata “memungkinkan” menunjukkan sifatnya yang fakultatif. Pasal 178 ayat (2) UU 37/2004 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 104 dan Pasal 106 UU 37/2004 tidak berlaku apabila sudah ada kepastian bahwa perusahaan Debitor pailit tidak akan dilanjutkan atau apabila kelanjutan usaha itu dihentikan. Pasal 179 ayat (1) UU 37/2004 memungkinkan Kurator atau Kreditor yang hadir dalam rapat mengusulkan agar perusahaan Debitor Pailit dilanjutkan, dan ayat (2) mewajibkan panitia kreditor dan Kurator memberikan pendapat atas usul tersebut. Pasal 184 UU 37/2004 mengatur cara pemberesan.
Sudiarto menempatkan asas kelangsungan usaha justru sebagai bentuk kompensasi normatif atas ketiadaan insolvency test, dengan menyatakan bahwa landasan filosofis pengaturan asas kelangsungan usaha adalah sebagai perwujudan perlindungan hukum debitor pada putusan pernyataan pailit sehubungan dengan tidak adanya insolvency test dalam penyelesaian sengketa kepailitan.[11]
Pembacaan itu tajam dan, menurut penilaian penulis, tepat secara struktural. Namun justru karena itulah kelemahannya menjadi nyata: kompensasi yang diberikan bersifat fakultatif, bergantung pada inisiatif Kurator atau kreditor, memerlukan persetujuan rapat kreditor, dan tidak disertai kriteria penilaian yang dapat diuji di muka pengadilan. Sebuah asas tidak dapat menutup lubang yang ditinggalkan oleh ketiadaan norma.
Kekurangan lain yang bersifat praktis adalah bahwa penilaian going concern value memerlukan keahlian penilaian usaha, proyeksi arus kas jangka panjang, dan penentuan tingkat diskonto — seluruhnya memerlukan waktu dan biaya yang tidak tersedia dalam kerangka waktu 60 hari pada Pasal 8 ayat (5) UU 37/2004, dan tidak pula tersedia mekanisme pembiayaannya dari harta pailit sebelum Kurator diangkat.
Konsep Insolvensi dalam UU 37/2004: Peta Normatif yang Lengkap
Peta normatif insolvensi dalam UU 37/2004 dapat disusun sebagai berikut, dan penyusunan yang cermat atas peta ini adalah prasyarat bagi setiap argumen hukum yang dapat dipertahankan di persidangan.
Definisi insolvensi hanya terdapat pada satu tempat, yaitu Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004: “Yang dimaksud dengan ‘insolvensi’ adalah keadaan tidak mampu membayar.” Penjelasan Pasal 178 UU 37/2004 tidak memberikan definisi tersendiri melainkan hanya menyatakan “Lihat Penjelasan Pasal 57 ayat (1)”, sehingga menegaskan bahwa definisi tersebut berlaku untuk seluruh undang-undang.
Peristiwa yang melahirkan keadaan insolvensi diatur dalam Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan:
“Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.”
Perlu diperhatikan dengan cermat bahwa subjek dari keadaan insolvensi dalam rumusan ini adalah harta pailit, bukan debitor. Ini adalah pilihan redaksional yang bermakna: undang-undang tidak menyatakan debitor insolven, melainkan menyatakan boedel berada dalam keadaan insolvensi. Keadaan itu adalah status administrasi harta, bukan penilaian atas kondisi keuangan pribadi atau korporasi debitor.
Akibat hukum keadaan insolvensi bekerja pada beberapa ketentuan. Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 menentukan berakhirnya demi hukum masa penangguhan hak eksekusi kreditor separatis pada saat dimulainya keadaan insolvensi. Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 mewajibkan kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 melaksanakan haknya paling lambat dua bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi, dan ayat (2) menentukan bahwa setelah lewat jangka waktu itu Kurator harus menuntut diserahkannya benda agunan untuk dijual.
Pasal 187 ayat (1) UU 37/2004 menentukan bahwa setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, Hakim Pengawas dapat mengadakan rapat Kreditor untuk mendengar mereka mengenai cara pemberesan harta pailit. Dengan demikian, keadaan insolvensi adalah pemicu dimulainya tahap pemberesan sekaligus pemicu berjalannya tenggat dua bulan yang menentukan nasib hak kreditor separatis.
Ketentuan khusus terdapat dalam Pasal 292 UU 37/2004, yang menyatakan:
“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”
Pasal-pasal yang dirujuk berkenaan dengan kepailitan yang lahir dari proses PKPU dan dari pembatalan perdamaian: Pasal 285 ayat (3) UU 37/2004 mewajibkan Pengadilan menyatakan Debitor Pailit dalam putusan yang sama apabila menolak mengesahkan perdamaian dalam PKPU, sedangkan Pasal 291 ayat (2) UU 37/2004 mewajibkan Debitor dinyatakan pailit dalam putusan yang membatalkan perdamaian. Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 kemudian menyatakan:
“Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.”
Inilah ketentuan yang menjadi objek pengujian konstitusional dan akan dibahas pada bagian berikutnya.
Adapun hubungan insolvensi dengan PKPU bersifat antisipatif, bukan aktual. Pasal 222 ayat (2) UU 37/2004 mensyaratkan debitor “tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih”, dan Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004 mensyaratkan kreditor “memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih”. Frasa “memperkirakan tidak akan dapat” secara konseptual mendekati cash flow test prospektif dalam pengertian Eurosail, yaitu ketidakmampuan memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat yang wajar. Namun UU 37/2004 tidak menetapkan standar pembuktian apa pun untuk perkiraan tersebut, tidak menentukan horizon waktunya, dan tidak mewajibkan penyertaan proyeksi keuangan. Akibatnya, unsur yang secara teoretis paling maju dalam UU 37/2004 justru menjadi unsur yang paling lemah pengendaliannya dalam praktik.
Penilaian kritis atas peta ini menghasilkan tiga temuan.
Pertama, UU 37/2004 memisahkan secara tuntas antara syarat pailit dan keadaan insolvensi, dan pemisahan itu bukan kelalaian redaksional melainkan pilihan sistemik yang konsisten di seluruh undang-undang.
Kedua, akibat dari pilihan itu adalah bahwa pengadilan pada tahap pemeriksaan permohonan pailit tidak memiliki mandat normatif untuk menilai solvabilitas. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan Putusan Nomor 001-002/PUU-III/2005 telah menyoroti kelonggaran syarat pailit tersebut dan ketiadaan unsur “tidak mampu membayar” sebagaimana dikenal dalam hukum kepailitan Belanda dan Amerika Serikat.[12]
Ketiga, karena tidak terdapat definisi insolvensi yang operasional dalam batang tubuh dan karena Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 tidak menyebut metode pengujian apa pun, terdapat kekosongan hukum dalam menentukan bagaimana ketidakmampuan membayar itu diukur — kekosongan yang selama ini diisi secara kasuistis oleh praktik peradilan melalui doktrin pembuktian sederhana.
Kapan Keadaan Insolven Terjadi: Empat Lapis Waktu dan Koreksi Konstitusional 2026
Pertanyaan mengenai kapan keadaan insolven terjadi memiliki jawaban yang berbeda-beda bergantung pada lapisan yang ditanyakan, dan kegagalan membedakan lapisan-lapisan itu adalah sumber kekacauan penalaran yang paling sering dijumpai.
Pada lapis faktual atau ekonomi, insolvensi terjadi pada saat kondisi keuangan debitor secara riil tidak lagi mampu menopang kewajibannya. Momen ini tidak ditentukan oleh hukum, tidak memerlukan putusan, dan dalam banyak kasus bahkan tidak diketahui secara pasti oleh debitor sendiri sampai jauh kemudian. Dalam pengertian inilah Pasal 222 ayat (2) dan ayat (3) UU 37/2004 berbicara tentang “tidak dapat” atau “memperkirakan tidak akan dapat”.
Pada lapis prosedural masuk, yaitu tahap penjatuhan putusan pailit, insolvensi secara normatif tidak dinilai sama sekali. Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 menyatakan permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 telah dipenuhi. Kata “harus” bersifat imperatif dan tidak memberi ruang diskresi apabila kedua fakta terbukti.
Pada lapis normatif umum, insolvensi terjadi demi hukum berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004, yaitu apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada lapis normatif khusus, yaitu kepailitan yang lahir dari kegagalan PKPU atau pembatalan perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 291 UU 37/2004, Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 semula menyatakan bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.
Ketentuan terakhir inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum serius. Apabila keadaan insolvensi dimulai seketika pada saat putusan diucapkan, maka tenggat dua bulan bagi kreditor separatis untuk melaksanakan haknya berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 mulai berjalan sejak saat itu — padahal pada saat putusan diucapkan, kreditor separatis belum tentu mengetahui putusan tersebut, Kurator belum tentu telah mengumumkan, dan rapat kreditor belum tentu telah diselenggarakan. Konsekuensinya, kreditor separatis dapat kehilangan hak eksekusinya semata-mata karena berjalannya waktu yang tidak ia ketahui.
Mahkamah Konstitusi mengoreksi keadaan ini melalui Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Senin, 25 Mei 2026. Permohonan diajukan oleh Sandi Ebenezer Situngkir, seorang advokat sekaligus kurator dan pengurus, bersama seorang pemohon lain yang juga kurator. Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa putusan pailit mengakibatkan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara.[13] Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa putusan pernyataan debitor pailit tidak serta-merta menempatkan harta pailit debitor dalam keadaan insolvensi, tetapi masih harus ada tindakan hukum oleh hakim pengawas.[14]
Makna putusan ini perlu dinyatakan secara presisi agar tidak menimbulkan penafsiran berlebihan. Putusan tersebut tidak memperkenalkan insolvency test sebagai syarat kepailitan, tidak mengubah Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, dan tidak mengubah Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004. Yang dikoreksi adalah titik waktu dimulainya keadaan insolvensi pada kepailitan yang lahir dari Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 291 UU 37/2004, dari semula seketika pada saat putusan menjadi pada saat dinyatakan oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara. Konsekuensi praktisnya, meskipun terbatas, sangat berarti: keadaan insolvensi kini memiliki penanda waktu yang terdokumentasi dan dapat diverifikasi, sehingga tenggat dua bulan pada Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 dan tahap pemberesan pada Pasal 187 ayat (1) UU 37/2004 memiliki titik awal yang pasti. Bagi advokat yang mewakili kreditor separatis, berita acara rapat kreditor yang memuat pernyataan hakim pengawas mengenai dimulainya keadaan insolvensi kini menjadi dokumen kunci yang harus diperoleh dan dicatat tanggalnya.
Inkonsistensi yang tersisa setelah putusan tersebut tetap perlu dicatat secara jujur. Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 masih menggunakan konstruksi “demi hukum” tanpa mensyaratkan pernyataan hakim pengawas, sedangkan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 pasca-putusan mensyaratkan pernyataan tersebut. Secara logis, penafsiran yang paling koheren adalah memperlakukan pernyataan hakim pengawas dalam rapat kreditor sebagai tindakan deklaratif yang menetapkan saat berlakunya keadaan yang timbul demi hukum, bukan sebagai tindakan konstitutif yang menciptakannya. Penafsiran demikian menjaga konsistensi antara kedua ketentuan sekaligus mempertahankan kepastian waktu yang hendak diwujudkan Mahkamah. Namun penafsiran ini belum diuji dalam praktik dan perlu diperhatikan perkembangannya.
Prosedur Ringkas Menentukan Keadaan Insolvensi
Untuk kejelasan praktis, alur penentuan dapat diuraikan sebagai berikut, dengan pembedaan tegas antara alur menuju putusan pailit dan alur menuju keadaan insolvensi.
Alur menuju putusan pailit dimulai dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit oleh debitor sendiri, oleh satu atau lebih kreditor, oleh kejaksaan untuk kepentingan umum berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU 37/2004, atau oleh otoritas sektoral berdasarkan Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 37/2004. Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang berdasarkan Pasal 3 UU 37/2004, dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 6 UU 37/2004 harus diajukan oleh seorang advokat, kecuali apabila diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 37/2004.
Pengadilan kemudian wajib memanggil Debitor apabila permohonan diajukan oleh Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan, sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) huruf a UU 37/2004, dengan pemanggilan oleh juru sita melalui surat kilat tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang pemeriksaan pertama berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU 37/2004. Pemeriksaan dilakukan dengan standar pembuktian sederhana, yang menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 terbatas pada dua fakta, yaitu adanya dua atau lebih Kreditor dan adanya utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Putusan harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU 37/2004, wajib memuat pasal peraturan perundang-undangan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili serta pertimbangan hukum dan pendapat berbeda hakim anggota berdasarkan Pasal 8 ayat (6) UU 37/2004, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum berdasarkan Pasal 8 ayat (7) UU 37/2004.
Alur menuju keadaan insolvensi berjalan setelah putusan pailit. Kurator melakukan pengurusan dan pengamanan harta pailit, dilanjutkan dengan pencocokan piutang berdasarkan Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU 37/2004. Dalam rapat pencocokan piutang, Debitor Pailit berhak menawarkan perdamaian berdasarkan Pasal 144 UU 37/2004, dengan rencana perdamaian yang harus disediakan di Kepaniteraan paling lambat 8 hari sebelum rapat berdasarkan Pasal 145 ayat (1) UU 37/2004.
Apabila rencana perdamaian tidak ditawarkan, tidak diterima, atau pengesahannya ditolak berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004.
Untuk kepailitan yang lahir dari Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291 UU 37/2004, keadaan insolvensi berlaku sejak dinyatakan oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025.
Setelah keadaan insolvensi dimulai, Hakim Pengawas dapat mengadakan rapat Kreditor mengenai cara pemberesan berdasarkan Pasal 187 ayat (1) UU 37/2004, kreditor separatis wajib melaksanakan haknya dalam dua bulan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004, dan Kurator melakukan pemberesan serta menyusun daftar pembagian berdasarkan Pasal 184 sampai dengan Pasal 189 UU 37/2004.
Penilaian kritis terhadap prosedur ini terpusat pada standar pembuktian sederhana. Naskah Akademik BPHN mengkritik bahwa hakim harus mengabulkan permohonan ketika fakta sederhana membuktikan keberadaan dan jatuh temponya utang, sementara ukuran “kesederhanaan” itu sendiri tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga secara efektif memaksa hakim mengabulkan permohonan setiap kali terdapat bukti utang.[15]
Praktik peradilan memang telah mengembangkan koreksi melalui penolakan permohonan dalam hal utang masih disengketakan secara substansial, sebagaimana tampak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012, tetapi koreksi itu bekerja pada dimensi keberadaan utang, bukan pada dimensi kemampuan membayar. Perusahaan yang mengakui adanya utang jatuh tempo namun sepenuhnya solven tetap tidak memiliki dasar normatif untuk menolak permohonan pailit.
Terdapat satu jalan doktrinal yang layak dipertimbangkan secara serius. Pasal 8 ayat (6) huruf a UU 37/2004 mewajibkan putusan memuat “pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
Frasa itu secara eksplisit membuka pintu bagi hakim untuk menggunakan sumber hukum tak tertulis, termasuk asas keseimbangan dan asas kelangsungan usaha yang telah dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU 37/2004, sebagai dasar pertimbangan. Boedi Haryantho mengusulkan agar hakim mengaktifkan prinsip solvabilitas melalui jalur ini tanpa menunggu perubahan undang-undang.
Penilaian penulis terhadap usulan itu bersifat mendukung dengan kualifikasi: jalur tersebut dapat dipertahankan secara doktrinal dan tidak melanggar asas legalitas karena undang-undang sendiri yang membukanya, tetapi ia tidak dapat menggantikan fungsi norma. Menyandarkan perlindungan debitor solven pada keberanian hakim individual menghasilkan ketidakpastian yang, dalam jangka panjang, sama merugikannya dengan ketiadaan perlindungan itu sendiri. Reformasi legislatif tetap merupakan jawaban yang benar; penggunaan Pasal 8 ayat (6) huruf a UU 37/2004 adalah jawaban sementara yang sah.
Makna Insolvensi dalam Kepailitan Debitor
Berdasarkan seluruh uraian di atas, makna insolvensi dalam konteks kepailitan debitor Indonesia dapat dirumuskan secara akurat sebagai berikut.
Insolvensi bukanlah syarat material kepailitan. Ia adalah status prosedural harta pailit yang menandai berakhirnya kemungkinan penyelamatan melalui perdamaian dan dimulainya tahap pemberesan. Fungsi normatifnya adalah sebagai penanda peralihan fase, bukan sebagai ambang masuk. Rumusan Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 yang menempatkan “harta pailit” sebagai subjek keadaan insolvensi, bukan “debitor”, memperkuat kesimpulan ini secara tekstual.
Sebagai dasar hukum, keadaan insolvensi mengaktifkan sejumlah kewenangan dan kewajiban. Ia mengakhiri masa penangguhan eksekusi jaminan berdasarkan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004, memulai tenggat dua bulan bagi kreditor separatis berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004, dan memungkinkan Hakim Pengawas menyelenggarakan rapat pemberesan berdasarkan Pasal 187 ayat (1) UU 37/2004.
Sebagai status hukum, keadaan insolvensi tidak menambah pembatasan baru terhadap pribadi debitor. Pembatasan terhadap debitor telah lahir sejak putusan pailit diucapkan berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, dan keadaan insolvensi tidak memperluasnya. Yang berubah adalah orientasi pengelolaan harta, dari kemungkinan penyelamatan menjadi pencairan dan pembagian.
Perlindungan terhadap debitor tetap berlaku dalam keadaan insolvensi. Pengecualian harta berdasarkan Pasal 22 UU 37/2004 tidak gugur. Pasal 186 UU 37/2004 bahkan memungkinkan Kurator menggunakan jasa Debitor Pailit dengan pemberian upah yang ditentukan Hakim Pengawas untuk keperluan pemberesan — ketentuan yang, meskipun jarang dibahas, mencerminkan pengakuan bahwa debitor bukan objek prosedur melainkan pihak yang tetap memiliki kepentingan dan kapasitas.
Akhirnya, keadaan insolvensi bukan akhir dari segalanya. Penjelasan Umum UU 37/2004 secara tegas menyatakan bahwa kepailitan tidak membebaskan seseorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban membayar utang-utangnya — sebuah pernyataan yang perlu dibaca dengan cermat karena mengandung dua sisi. Di satu sisi, ia berarti Indonesia tidak menganut fresh start dalam pengertian pembebasan utang (discharge) sebagaimana dikenal dalam Chapter 7 Bankruptcy Code Amerika Serikat; sisa utang yang tidak terlunasi dari harta pailit tetap dapat ditagih. Di sisi lain, rehabilitasi berdasarkan Pasal 215 sampai dengan Pasal 221 UU 37/2004 tersedia bagi debitor yang telah memenuhi kewajibannya, dan PKPU berdasarkan Bab III UU 37/2004 tetap merupakan jalur penyelamatan yang tersedia sebelum kepailitan. Karena itu, pernyataan bahwa sistem Indonesia memberikan “kesempatan kedua” kepada debitor harus disampaikan dengan kualifikasi yang jujur: kesempatan itu ada pada tingkat restrukturisasi utang melalui PKPU dan perdamaian, bukan pada tingkat pembebasan utang setelah likuidasi.
Penutup
Teori-teori hukum kepailitan yang berkembang dalam literatur — universality theory, creditor’s bargain theory, contractarian approach, ethical vision theory, procedure theory, debtor-friendly bankruptcy, team production theory, serta teori kepentingan publik, efisiensi ekonomi, dan keadilan distributif — bermanfaat sebagai kerangka analitis untuk menguji koherensi UU 37/2004, tetapi tidak dapat diklaim sebagai teori yang secara sadar dianut pembentuk undang-undang. Yang dinyatakan secara eksplisit dalam Penjelasan Umum UU 37/2004 hanyalah empat asas, yaitu asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi. Pembacaan yang jujur terhadap struktur normatif UU 37/2004 menunjukkan bahwa pada tahap masuk undang-undang ini paling dekat dengan creditor’s bargain theory dalam bentuknya yang minimalis dan procedure theory dalam bentuknya yang paling ketat, sedangkan visi etis, orientasi ramah debitor, dan pertimbangan pemangku kepentingan yang lebih luas baru bekerja pada tahap sesudah putusan pailit dijatuhkan. Ketidakselarasan antara kedua tahap itu adalah kelemahan struktural yang paling menentukan. Adapun teori universalitas dalam pengertian lintas batas negara tidak dianut Indonesia; Pasal 212 sampai dengan Pasal 214 UU 37/2004 adalah kaidah pengembalian ke dalam harta pailit, bukan kaidah pengakuan putusan pailit asing, dan Indonesia bukan negara yang mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency.
Kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Ia bersifat kolektif, universal terhadap objek berdasarkan Pasal 21 UU 37/2004, dan eksekutorial. Akibat hukumnya mencakup hilangnya kewenangan debitor mengurus harta pailit berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004 — yang harus dipahami sebagai hilangnya kewenangan atas boedel, bukan hilangnya kecakapan bertindak dalam hukum secara umum — pengalihan kewenangan kepada Kurator berdasarkan Pasal 69 UU 37/2004, penghentian eksekusi individual dan hapusnya sitaan berdasarkan Pasal 31 UU 37/2004, pengaturan nasib perjanjian timbal balik berdasarkan Pasal 36 sampai dengan Pasal 39 UU 37/2004, kemungkinan pembatalan perbuatan hukum yang merugikan kreditor berdasarkan Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 UU 37/2004, serta penangguhan hak eksekusi kreditor separatis berdasarkan Pasal 56 UU 37/2004. Pengecualian harta pailit berdasarkan Pasal 22 UU 37/2004 bersifat limitatif, berlaku objektif tanpa syarat itikad baik, dan rumusannya telah tertinggal dari realitas ekonomi kontemporer.
Insolvensi dalam UU 37/2004 didefinisikan hanya dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) sebagai keadaan tidak mampu membayar, dan lahir demi hukum berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 apabila rencana perdamaian tidak ditawarkan, tidak diterima, atau pengesahannya ditolak. Ia bukan syarat permohonan kepailitan maupun PKPU. Cash flow test, balance sheet test, dan going concern value adalah instrumen doktrinal yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, tetapi tidak satu pun diadopsi UU 37/2004 sebagai norma pengujian yang mengikat; yang berlaku pada tahap masuk adalah suatu default test yang tereduksi menjadi dua fakta objektif sebagaimana ditegaskan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 tanggal 25 Mei 2026 memberikan koreksi penting namun terbatas, yaitu bahwa pada kepailitan yang lahir dari Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291 UU 37/2004, keadaan insolvensi berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara — bukan seketika pada saat putusan pailit diucapkan. Putusan itu memperbaiki kepastian titik waktu, tetapi tidak memperkenalkan insolvency test sebagai syarat kepailitan.
Bagi masyarakat, implikasi paling penting yang perlu dipahami adalah bahwa dinyatakan pailit tidak berarti bangkrut secara ekonomi, dan sebaliknya kesulitan keuangan yang berat tidak dengan sendirinya berujung pada kepailitan. Perusahaan yang sehat dapat dipailitkan apabila lalai menyelesaikan satu utang jatuh tempo sementara ia memiliki lebih dari satu kreditor, sehingga pengelolaan kewajiban yang jatuh tempo — sekecil apa pun nilainya — merupakan kebutuhan hukum yang nyata, bukan sekadar kebutuhan akuntansi.
Bagi praktisi hukum, tiga hal layak dipegang.
Pertama, dalam mewakili debitor yang solven, argumen yang paling berpeluang berhasil bukanlah argumen solvabilitas melainkan argumen bahwa utang tidak terbukti secara sederhana karena masih disengketakan secara substansial, sebagaimana diterima dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012; argumen solvabilitas dapat diajukan sebagai penguat melalui Pasal 8 ayat (6) huruf a UU 37/2004 yang membuka penggunaan sumber hukum tak tertulis.
Kedua, dalam mewakili kreditor separatis pada kepailitan yang berasal dari kegagalan PKPU, berita acara rapat kreditor yang memuat pernyataan hakim pengawas mengenai dimulainya keadaan insolvensi kini merupakan dokumen yang menentukan berjalannya tenggat dua bulan pada Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004, dan harus diperoleh serta dicatat tanggalnya secara cermat. Ketiga, dalam menangani debitor atau kreditor dengan aset lintas negara, harus disampaikan secara terus terang bahwa Indonesia belum memiliki kerangka pengakuan putusan kepailitan asing, sehingga strategi pemulihan aset di luar negeri tidak dapat bersandar pada putusan pengadilan Indonesia semata dan memerlukan prosedur terpisah di yurisdiksi tempat aset berada.
Bagi pembentuk kebijakan, perbaikan yang paling mendesak bukanlah penambahan pasal melainkan pemulihan koherensi. Syarat kepailitan pada Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 perlu dilengkapi dengan unsur ketidakmampuan membayar yang diuji melalui kombinasi cash flow test dan balance sheet test, disertai ambang minimum nilai utang sebagaimana direkomendasikan Naskah Akademik BPHN dan sebagaimana berlaku di Inggris serta Singapura. Standar pembuktian sederhana pada Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 perlu diberi parameter yang jelas agar tidak lagi bekerja sebagai kewajiban mengabulkan.
Pengecualian harta pailit pada Pasal 22 UU 37/2004 perlu dimutakhirkan agar mencakup perlindungan subsisten yang relevan dengan kondisi kontemporer. Ketentuan kepailitan lintas batas negara perlu dirumuskan dengan mengacu pada UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency. Rumusan Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 perlu diselaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 agar tidak terdapat dua konstruksi berbeda mengenai saat dimulainya keadaan insolvensi. Hingga April 2026, revisi UU 37/2004 belum masuk Program Legislasi Nasional 2026, dan ketiadaan prioritas legislatif itu sendiri merupakan persoalan yang perlu dijawab.
Pada akhirnya, kepailitan adalah instrumen hukum yang bekerja pada titik paling rapuh dalam kehidupan ekonomi: saat janji pembayaran tidak lagi dapat dipenuhi. Instrumen yang bekerja pada titik serapuh itu menuntut presisi konseptual yang tinggi. Menyamakan kepailitan dengan insolvensi, menyamakan tidak membayar dengan tidak mampu membayar, atau menyamakan universalitas objek dengan universalitas yurisdiksi bukanlah kesalahan akademik yang tidak berakibat; masing-masing dapat berujung pada strategi litigasi yang keliru, nasihat hukum yang menyesatkan, dan kerugian yang tidak perlu bagi pihak yang seharusnya dilindungi.
Catatan Kaki
[1] Sudiarto, Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia, 229, mengutip Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, 154–155.
[2] Serlika Aprita, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 256–257, mengutip M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan (Jakarta: Kencana, 2009), 144.
[3] BNY Corporate Trustee Services Ltd v Eurosail-UK 2007-3BL plc [2013] UKSC 28 (Mahkamah Agung Britania Raya, 9 Mei 2013).
[4] Sudiarto, Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia, 65–66.
[5] Ibid., 66–67.
[6] Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika.
[7] Perkara kepailitan PT Prudential Life Assurance; putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibatalkan pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
[8] Sudiarto, Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia, 229–230, mengutip Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, 156.
[9] BNY Corporate Trustee Services Ltd v Eurosail-UK 2007-3BL plc [2013] UKSC 28.
[10] Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik RUU Perubahan atas UU 37/2004.
[11] Sudiarto, Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia, 69.
[12] Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 071/PUU-II/2004 dan Nomor 001-002/PUU-III/2005 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
[13] Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 181/PUU-XXIII/2025, diucapkan pada 25 Mei 2026, mengenai pengujian Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
[14] Aturan Batas Dimulainya Keadaan Insolvensi UU Kepailitan dan PKPU,” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 25 Mei 2026, https://www.mkri.id/berita/aturan-batas-dimulainya-keadaan-insolvensi-uu-kepailitan-dan-pkpu-25107.
[15] Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik RUU Perubahan atas UU 37/2004.

