Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami menyediakan pendampingan hukum dengan pendekatan yang strategis, terukur, dan profesional. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi kami.

Konsultasi Sekarang

Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Beserta Pokok Pengaturannya




Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | Lawyer Pontianak

Pengantar

Hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan bagian penting dari sistem penyelesaian utang-piutang di Indonesia karena mengatur keadaan ketika pemenuhan kewajiban seorang debitor tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan bilateral antara satu debitor dan satu kreditor.

Ketika terdapat beberapa kreditor dengan kepentingan yang secara bersamaan tertuju pada kekayaan debitor, hukum membutuhkan mekanisme kolektif untuk menentukan siapa yang berhak menagih, kekayaan apa yang menjadi objek penyelesaian, siapa yang menguasai dan mengurusnya, bagaimana kedudukan masing-masing kreditor, bagaimana hak jaminan diperlakukan, serta bagaimana hasil pemberesan dibagikan.

Instrumen hukum utama yang membentuk rezim tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, selanjutnya disebut “UU Kepailitan dan PKPU”. Undang-undang tersebut bukan hanya mengatur pernyataan pailit.

Di dalamnya terdapat dua rezim yang harus dibedakan secara konseptual. Kepailitan pada dasarnya mengalihkan pengurusan dan pemberesan harta pailit kepada Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas, sedangkan PKPU memberikan suatu kerangka penundaan pembayaran dan restrukturisasi melalui rencana perdamaian dengan tetap menempatkan Debitor bersama Pengurus dalam pengelolaan harta selama PKPU berlangsung.

Pembedaan tersebut sangat penting karena pailit tidak identik dengan insolvensi, PKPU tidak identik dengan kepailitan, dan pernyataan pailit tidak dengan sendirinya berarti badan hukum debitor bubar.

Demikian pula, penguasaan Kurator atas harta pailit tidak dapat disamakan dengan pengambilalihan seluruh kapasitas hukum Debitor. Setiap konsep mempunyai fungsi, syarat, prosedur, serta akibat hukumnya sendiri.

Secara historis, pembentukan UU Kepailitan dan PKPU dimaksudkan untuk menyediakan mekanisme penyelesaian masalah utang-piutang yang oleh Penjelasan Umum digambarkan harus berlangsung secara “adil, cepat, terbuka, dan efektif.”

Latar belakangnya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan perdagangan, meningkatnya penggunaan pembiayaan eksternal oleh dunia usaha, pengalaman krisis moneter 1997, serta penilaian bahwa rezim Faillissements-verordening dan perubahan melalui Perpu Nomor 1 Tahun 1998 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomoe 4 Tahun 1998 belum sepenuhnya memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Namun, membaca hukum kepailitan Indonesia pada tahun 2026 tidak lagi cukup dengan membuka naskah UU Kepailitan dan PKPU sebagaimana diundangkan pada 18 Oktober 2004. Sebagian pengaturannya telah dipengaruhi oleh undang-undang sektoral yang lahir kemudian, khususnya reformasi sektor keuangan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang selanjutnya telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026, serta oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus atau memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat terhadap beberapa ketentuannya.

Karena itu, hukum positif kepailitan dan PKPU saat ini merupakan hasil pembacaan sistematis antara UU Kepailitan dan PKPU, peraturan sektoral yang berlaku kemudian, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mempunyai kekuatan mengikat.

Identitas, Kedudukan, dan Status Hukum UU Kepailitan dan PKPU

UU Kepailitan dan PKPU ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.

Pasal 308 UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pada saat yang sama, Pasal 307 UU Kepailitan dan PKPU mencabut dan menyatakan tidak berlaku Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348 serta UU No. 4 Tahun 1998.

Secara sistematis, UU ini terdiri atas tujuh Bab yang bergerak dari Ketentuan Umum, Kepailitan, PKPU, Peninjauan Kembali, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, sampai dengan Ketentuan Penutup, dengan Pasal 308 sebagai ketentuan terakhir. Struktur tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memisahkan rezim kepailitan dan PKPU ke dalam dua bagian besar yang berbeda, tetapi tetap menghubungkan keduanya melalui sejumlah cross-reference dan akibat hukum tertentu ketika PKPU berakhir dengan pernyataan pailit.

Status hukum UU Kepailitan dan PKPU pada tahun 2026 harus diberi satu kualifikasi penting yaitu undang-undang ini masih menjadi hukum positif, tetapi tidak lagi dapat dibaca sebagai naskah tahun 2004 yang utuh tanpa perubahan eksternal.

Sebagaimana Database Peraturan BPK mencatat UU Kepailitan dan PKPU dengan tanggal berlaku 18 Oktober 2004, sementara UU Nomor 4 Tahun 2023 mencabut sebagian ketentuan mengenai permohonan kepailitan dan PKPU untuk sejumlah lembaga sektor keuangan. Kemudian, UU Nomor 4 Tahun 2023 itu sendiri telah diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2026.

Konsekuensinya cukup material. Dalam naskah historis UU Kepailitan dan PKPU masih dapat ditemukan, misalnya, Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebut Bank Indonesia, Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebut Badan Pengawas Pasar Modal, dan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU yang antara lain menyebut Menteri Keuangan.

Pembaca tidak boleh langsung menganggap keseluruhan atribusi kewenangan tersebut sebagai konfigurasi kelembagaan yang masih berlaku pada tahun 2026. Reformasi sektor keuangan telah mengalihkan dan merekonstruksi kewenangan pengajuan kepailitan dan PKPU untuk lembaga-lembaga yang berada di bawah pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk melalui rezim Otoritas Jasa Keuangan. UU Nomor 4 Tahun 2026, yang diundangkan pada 17 Juni 2026, kembali mengubah rezim P2SK tersebut. Ini sekaligus menghasilkan temuan dokumenter yang penting terhadap buku Anotasi 2026 UU Kepailitan dan PKPU yang menjadi sumber utama artikel ini.

Buku tersebut secara tepat merupakan anotasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan teks konsolidasi seluruh perubahan legislasi sektoral. Karena itu, keberadaan bunyi historis suatu pasal dalam buku anotasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh bunyi pasal itu masih berlaku tanpa modifikasi. Buku anotasi sendiri menjelaskan bahwa anotasi dibuat untuk memberikan informasi mengenai bagian undang-undang yang telah diuji dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau konstitusional bersyarat.

Dengan demikian, penggunaan UU Kepailitan dan PKPU dalam perkara konkret harus selalu didahului oleh pemeriksaan apakah subjek yang bersangkutan berada dalam rezim umum atau rezim sektoral tertentu.

Latar Belakang, Tujuan, dan Asas Pengaturan

Pembentukan UU Kepailitan dan PKPU memiliki orientasi yang lebih luas daripada semata-mata menyediakan prosedur untuk menjual harta debitor.

Penjelasan Umum menempatkan hukum kepailitan sebagai instrumen untuk mengatasi konflik kolektif antarkreditor, menjaga ketertiban penyelesaian utang, mencegah tindakan individual yang merugikan kreditor lain, dan mencegah tindakan curang yang dilakukan oleh Debitor maupun Kreditor.

Penjelasan Umum secara eksplisit mengemukakan alasan perlunya pengaturan untuk mencegah perebutan harta Debitor oleh beberapa Kreditor, membatasi penggunaan hak individual kreditor jaminan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pihak lain, dan mencegah pemberian keuntungan tidak wajar kepada kreditor tertentu ataupun upaya Debitor melarikan kekayaannya untuk menghindari tanggung jawab.

Asas yang secara eksplisit dinyatakan oleh Penjelasan Umum adalah Asas Keseimbangan, Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan, dan Asas Integrasi.

Asas keseimbangan diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan lembaga kepailitan baik oleh Debitor tidak jujur maupun Kreditor yang tidak beritikad baik. Asas kelangsungan usaha mengakui kemungkinan tetap dilanjutkannya perusahaan Debitor yang prospektif. Asas keadilan menuntut agar penagihan seorang Kreditor tidak mengabaikan kepentingan Kreditor lainnya. Sementara itu, asas integrasi menempatkan hukum materiil dan formil kepailitan sebagai bagian dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.

Keempat asas tersebut tidak boleh diposisikan sebagai norma yang dapat secara bebas mengesampingkan pasal-pasal operasional. Fungsinya terutama sebagai dasar interpretatif ketika terdapat lebih dari satu pembacaan yang rasional terhadap suatu ketentuan. Apabila bunyi norma operasional sudah jelas, asas tidak dapat digunakan untuk menciptakan syarat baru yang tidak dibentuk oleh undang-undang.

Konsep Kepailitan, Debitor, Kreditor, dan Utang

Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU memberikan definisi normatif kepailitan sebagai berikut:

“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Rumusan tersebut mengandung beberapa unsur yang tidak boleh dipisahkan.

Kepailitan merupakan sita umum, objeknya adalah kekayaan Debitor Pailit yang menurut undang-undang termasuk harta pailit, pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator, dan pelaksanaan tugas Kurator berada di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kepailitan dengan demikian bukan sita individual untuk keuntungan satu Kreditor, melainkan mekanisme kolektif terhadap suatu kumpulan kekayaan.

Definisi Kreditor dan Debitor juga mempunyai cakupan yang berbasis pada hubungan utang.

Menurut Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan:

“Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”

sedangkan untuk Debitor menurut Pasal 1 angka 3 UU Kepailitan dan PKPU, menyatakan:

“Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.”

Definisi “Utang” dalam Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU merupakan salah satu norma kunci karena menentukan objek kewajiban yang dapat menjadi basis kepailitan:

“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”

Definisi ini menunjukkan bahwa konsep utang dalam UU Kepailitan dan PKPU tidak dibatasi pada pinjaman uang dalam arti sempit. Kualifikasi normatifnya terletak pada adanya kewajiban yang dapat dinyatakan dalam sejumlah uang, bersumber dari perjanjian atau undang-undang, wajib dipenuhi Debitor, serta memberikan hak kepada Kreditor untuk memperoleh pemenuhan dari kekayaan Debitor apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Syarat Pernyataan Pailit dan Standar Pembuktian

Norma sentral mengenai syarat pernyataan pailit terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, menyatakan bahwa:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Dari bunyi tersebut, syarat material pernyataan pailit dalam rezim umum adalah adanya Debitor, adanya paling sedikit dua Kreditor, serta terdapat sedikitnya satu utang yang tidak dibayar lunas, telah jatuh waktu, dan dapat ditagih. Undang-undang tidak menambahkan syarat berupa pembuktian bahwa total kewajiban Debitor melebihi total asetnya atau bahwa Debitor secara permanen tidak mempunyai kemampuan ekonomi untuk membayar seluruh utangnya.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, yang mengatur standar pemeriksaan:

“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”

Konstruksi Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU memperlihatkan pilihan desain legislasi yang menekankan pembuktian sederhana terhadap unsur-unsur kepailitan, bukan suatu insolvency test dalam pengertian ekonomi. Karena itu, keadaan insolvensi tidak boleh dimasukkan secara interpretatif sebagai syarat tambahan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU apabila pembentuk undang-undang tidak merumuskannya.

Pada titik inilah pembedaan antara syarat pernyataan pailit dan keadaan insolvensi harta pailit menjadi sangat penting. Debitor dapat dinyatakan pailit apabila unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) terpenuhi. Insolvensi dalam kerangka pemberesan muncul pada tahap dan keadaan yang berbeda sebagaimana antara lain diatur Pasal 178 UU Kepailitan dan PKPU dan, untuk kepailitan yang lahir dari kondisi PKPU tertentu, Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU beserta Penjelasannya sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi.

Secara kritis, rendahnya ambang normatif untuk pernyataan pailit dapat menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas ketika diterapkan terhadap Debitor yang secara ekonomis masih solvent tetapi mempunyai satu utang jatuh tempo yang disengketakan atau belum dibayar. Namun temuan tersebut harus dikualifikasikan secara tepat. Ini merupakan persoalan desain kebijakan dan potensi kebutuhan reformasi, bukan dasar untuk mengatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) dengan sendirinya tidak sah. Norma yang berlaku memang tidak mewajibkan pengujian neraca atau cash-flow insolvency sebagai syarat kepailitan.

Prosedur Permohonan dan Pemeriksaan Kepailitan

Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan. Dalam konteks UU ini, “Pengadilan” berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Kepailitan dan PKPU berarti Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum. Kompetensi relatif pada prinsipnya mengikuti tempat kedudukan hukum Debitor dengan berbagai ketentuan khusus sebagaimana Pasal 3 UU Kepailitan dan PKPU.

UU Kepailitan dan PKPU membentuk hukum acara yang secara sengaja dipercepat. Pasal 6 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah permohonan didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Kemudian, Pasal 6 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU menentukan pemeriksaan paling lambat dua puluh hari setelah pendaftaran, sementara Pasal 8 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU menentukan putusan harus diucapkan paling lambat enam puluh hari setelah permohonan didaftarkan.

Akan tetapi, Pasal 6 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU beserta Penjelasannya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 071/PUU-II/2004 dan Nomor 001-002/PUU-III/2005.

Dalam Pertimbangan Hukum mengenai Pasal 6 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, pada halaman 161 putusan, Mahkamah terlebih dahulu menafsirkan ketentuan tersebut secara sistematis dengan menghubungkannya dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah kemudian menegaskan bahw:

“Bahwa Panitera walaupun merupakan jabatan di pengadilan, tetapi kepada jabatan tersebut seharusnya hanya diberikan tugas teknis administrasi yustisial dalam rangka memberikan dukungan terhadap fungsi yustisial yang merupakan kewenangan hakim.”

Pada halaman 162 putusan, Mahkamah lebih lanjut menyatakan bahwa:

“Menolak pendaftaran suatu permohonan pada hakikatnya termasuk ranah (domein) yustisial. Menurut Pasal 6 ayat (1), permohonan harus ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Apabila Panitera diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab melaksanakan fungsi yustisial, maka hal tersebut bertentangan dengan hakikat dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, serta penegakan hukum dan keadilan sebagaimana terkandung dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.”

Sehingga, sederhananya menurut Mahkamah, kewenangan demikian menghilangkan hak Pemohon untuk memperoleh penyelesaian sengketa hukum melalui proses yang adil dan terbuka untuk umum serta bertentangan dengan prinsip “due process of law” dan “access to courts” sebagai pilar utama “rule of law” berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

Mahkamah juga menegaskan pada halaman 163 bahwa meskipun suatu permohonan pada akhirnya dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkheid) karena tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU, keputusan tersebut harus dituangkan dalam putusan yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan Pasal 6 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan yang sama diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap Pasal 224 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU, sehingga ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hanya sepanjang menyangkut kata “ayat (3)”.

Akibat Hukum Pernyataan Pailit

Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU mengatur cakupan harta pailit:

“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.”

Ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri. Pasal 22 UU Kepailitan dan PKPU secara eksplisit mengecualikan jenis-jenis kekayaan tertentu, termasuk benda yang benar-benar dibutuhkan Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapan tertentu, bahan makanan dalam batas yang ditentukan, bagian tertentu dari penghasilan, serta uang untuk memenuhi kewajiban nafkah menurut undang-undang.

Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU kemudian menetapkan:

“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.”

Norma tersebut perlu dibaca dengan sangat presisi. Yang hilang adalah hak Debitor untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tidak merumuskan bahwa Debitor kehilangan seluruh kecakapan hukum sebagai subjek hukum.

Di sinilah terdapat satu temuan formulasi yang patut dicatat. Penjelasan Umum UU Kepailitan dan PKPU menyatakan:

“Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.”

Jika kalimat dalam Penjelasan Umum tersebut dibaca secara literal dan terisolasi, cakupannya tampak lebih luas daripada Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Batang tubuh secara spesifik membatasi kehilangan penguasaan dan pengurusan pada kekayaan yang termasuk harta pailit, sedangkan Penjelasan Umum menggunakan rumusan “tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum” secara umum.

Berdasarkan prinsip bahwa penjelasan tidak dapat menciptakan norma baru atau memperluas kewajiban dan pembatasan yang tidak terdapat dalam batang tubuh, konstruksi yang lebih defensible adalah bahwa kepailitan tidak menghapus kecakapan hukum Debitor secara keseluruhan. Pembatasan utamanya berkaitan dengan penguasaan dan pengurusan harta yang masuk dalam boedel pailit. Dengan demikian, rumusan Penjelasan Umum tersebut merupakan suatu ketidaktepatan atau overbreadth dalam formulasi penjelasan, tetapi dapat direkonsiliasi dengan menempatkan Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sebagai norma operasional yang menentukan batas sebenarnya.

Putusan pailit juga menghasilkan akibat terhadap proses eksekusi. Pasal 31 UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa pelaksanaan pengadilan terhadap bagian kekayaan Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan dan penyitaan yang telah dilakukan pada prinsipnya menjadi hapus. Tuntutan yang menyangkut harta pailit harus ditujukan oleh atau terhadap Kurator sebagaimana Pasal 26 UU Kepailitan dan PKPU.

Karena itu, kepailitan merupakan mekanisme kolektivisasi eksekusi. Para Kreditor tidak lagi berada dalam keadaan bebas berlomba melakukan eksekusi individual terhadap seluruh kekayaan Debitor tanpa memperhatikan tata urutan dan mekanisme kepailitan.

Kreditor Separatis, Preferen, dan Konkuren

UU Kepailitan dan PKPU tidak menempatkan definisi formal “Kreditor separatis”, “Kreditor preferen”, dan “Kreditor konkuren” secara lengkap dalam Pasal 1 UU Kepailitan dan PKPU. Meskipun demikian, perbedaan kedudukan ketiga kelompok tersebut dapat ditelusuri secara normatif dari hubungan antara UU Kepailitan dan PKPU dengan hukum jaminan, hak istimewa, serta norma pembagian harta pailit.

Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU memberikan dasar utama bagi kedudukan pemegang jaminan kebendaan:

“Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”

Rumusan “seolah-olah tidak terjadi kepailitan” tidak berarti hak tersebut absolut dan sama sekali berada di luar rezim kepailitan. Pasal 55 UU Kepailitan dan PKPU sendiri tunduk pada Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU Kepailitan dan PKPU. Pasal 56 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, antara lain, menangguhkan hak eksekusi tersebut paling lama sembilan puluh hari sejak putusan pailit diucapkan. Selanjutnya Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU mewajibkan pemegang hak sebagaimana Pasal 55 UU Kepailitan dan PKPU melaksanakan haknya paling lambat dua bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi.

Apabila hasil eksekusi jaminan tidak mencukupi, Pasal 60 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa kekurangannya dapat diajukan dari harta pailit sebagai kreditor konkuren, setelah dilakukan permintaan pencocokan piutang.

Demikian pula Pasal 138 UU Kepailitan dan PKPU memungkinkan Kreditor yang mempunyai jaminan atau hak istimewa atas benda tertentu, apabila dapat membuktikan kemungkinan kekurangan hasil agunan, memperoleh hak sebagai kreditor konkuren atas bagian kekurangan tersebut tanpa menghilangkan hak untuk didahulukan terhadap benda jaminannya.

Pasal 189 UU Kepailitan dan PKPU memperjelas struktur pembagian. Kurator wajib menyusun daftar pembagian untuk memperoleh persetujuan Hakim Pengawas; Kreditor konkuren memperoleh bagian yang ditentukan Hakim Pengawas, sedangkan Kreditor dengan hak istimewa dan pemegang jaminan kebendaan dapat memperoleh pembayaran dari hasil penjualan benda yang menjadi objek hak istimewa atau agunan mereka.

Kedudukan preferen juga tidak dapat dipahami hanya dari UU Kepailitan dan PKPU. Penjelasan Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU, misalnya, secara eksplisit merujuk Kreditor yang diistimewakan sebagaimana Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata. Selain itu, prioritas tertentu lahir dari undang-undang sektoral dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Contoh penting mengenai prioritas pembayaran dalam kepailitan terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 67/PUU-XI/2013 yang menguji Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pertimbangan Hukum paragraf [3.18], Mahkamah membedakan kedudukan kreditor separatis dan pekerja/buruh berdasarkan subjek hukum, objek perjanjian, dan risiko, serta menegaskan bahwa kepentingan pekerja/buruh terhadap diri dan kehidupannya “haruslah menjadi prioritas, harus menduduki peringkat terdahulu sebelum kreditor separatis”. Namun, dalam paragraf [3.19], Mahkamah membedakan secara tegas antara upah dan hak-hak pekerja/buruh lainnya. Upah pekerja/buruh memperoleh perlindungan konstitusional yang menyebabkan kedudukannya didahulukan, sedangkan hak-hak pekerja/buruh lainnya tetap berada di bawah kreditor separatis. Konsisten dengan pertimbangan tersebut, dalam Amar Putusan angka 1.1 dan angka 1.2 Mahkamah memaknai Pasal 95 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU bahwa:

“…pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa penentuan prioritas pembayaran dalam kepailitan tidak dapat dilakukan hanya dengan membaca klasifikasi kreditor secara internal dalam UU Kepailitan dan PKPU. Urutan pembayaran merupakan persoalan harmonisasi antarnorma, karena kedudukan suatu tagihan dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan lain dan pemaknaan konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Kurator dan Hakim Pengawas

Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengharuskan dalam putusan pernyataan pailit diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas. Kurator yang diangkat harus independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor sebagaimana Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU.

Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU merumuskan fungsi pokok Kurator dengan singkat:

“Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.”

Kurator memperoleh ruang kewenangan yang cukup luas untuk menjalankan tugas tersebut. Pada prinsipnya Kurator tidak harus memperoleh persetujuan Debitor atau organ Debitor untuk tindakan pengurusan dan pemberesan. Namun kebebasan ini tidak bersifat tanpa batas. Tindakan tertentu memerlukan persetujuan Hakim Pengawas; misalnya pembebanan harta pailit dengan jaminan kebendaan dalam rangka pinjaman pihak ketiga sebagaimana Pasal 69 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU. Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Pasal 69 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU juga mensyaratkan izin Hakim Pengawas dengan pengecualian tertentu.

Akuntabilitas Kurator ditegaskan Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU:

“Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.”

Selain tanggung jawab tersebut, Pasal 77 UU Kepailitan dan PKPU memberi setiap Kreditor, panitia kreditor, dan Debitor Pailit hak untuk mengajukan keberatan kepada Hakim Pengawas terhadap tindakan Kurator atau meminta agar Hakim Pengawas memerintahkan Kurator melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. Dengan demikian, konstruksi UU tidak menempatkan Kurator sebagai pemegang kekuasaan tanpa kontrol.

Perkembangan konstitusional terhadap kewajiban pelaporan Kurator terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada 29 April 2026.

Dalam Sub-paragraf [3.12.1], Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU merupakan salah satu parameter penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Kreditor dan Debitor merupakan “subjek hukum yang secara langsung berkepentingan secara hukum terhadap harta pailit”, sehingga keterbatasan akses terhadap laporan Kurator berpotensi merugikan hak-hak mereka. Dalam Sub-paragraf [3.12.2], Mahkamah lebih lanjut menyatakan bahwa penyelesaian harta pailit oleh Kurator harus berlangsung secara transparan sehingga hak-hak Kreditor dan Debitor dapat terlindungi, serta menegaskan bahwa “hak atas informasi bukan sekedar hak sekunder, akan tetapi sebuah konsekuensi yuridis dari prinsip due process of law sebagai fondasi sistem peradilan yang adil dan modern”. Atas dasar pertimbangan tersebut, dalam Amar Putusan angka 2 Mahkamah menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi”.

Pencocokan Piutang dan Pemberesan Harta Pailit

Pencocokan piutang merupakan tahap sentral karena melalui proses tersebut ditentukan eksistensi, jumlah, karakter, dan kedudukan tagihan yang akan berpartisipasi dalam pembagian.

Pasal 113 UU Kepailitan dan PKPU mewajibkan Hakim Pengawas, paling lambat empat belas hari setelah putusan pailit diucapkan, menetapkan batas akhir pengajuan tagihan, batas akhir verifikasi pajak, serta hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk pencocokan piutang. Pasal 115 UU Kepailitan dan PKPU kemudian mengharuskan Kreditor menyerahkan piutangnya kepada Kurator beserta keterangan mengenai sifat dan jumlah piutang serta keberadaan hak istimewa atau jaminan kebendaan.

Tahap ini tidak semata-mata administratif. Perselisihan mengenai suatu piutang dapat menghasilkan sengketa pencocokan, sementara sifat piutang menentukan hak suara, kedudukan dalam perdamaian, dan prioritas dalam pemberesan.

Apabila terdapat cukup uang tunai, Pasal 188 UU Kepailitan dan PKPU memungkinkan Hakim Pengawas memerintahkan Kurator melakukan pembagian kepada Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan. Daftar pembagian kemudian disusun berdasarkan Pasal 189 UU Kepailitan dan PKPU.

Struktur tersebut menunjukkan bahwa hukum kepailitan tidak menerapkan prinsip kesamaan kreditor secara mekanis. Keadilan dalam kepailitan bukan berarti seluruh Kreditor selalu menerima persentase yang sama, melainkan bahwa pembagian dilakukan sesuai dengan kedudukan hukum masing-masing tagihan, termasuk hak jaminan dan hak istimewa yang diakui hukum.

Actio Pauliana dan Perlindungan Harta Pailit

Salah satu mekanisme penting untuk menjaga integritas harta pailit adalah actio pauliana. Pasal 41 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan perbuatan hukum Debitor sebelum putusan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor. Namun pembatalan tersebut tidak lahir hanya karena perbuatan dilakukan sebelum kepailitan atau ternyata kemudian merugikan Kreditor.

Pasal 41 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU mensyaratkan pembuktian bahwa pada saat perbuatan dilakukan, Debitor dan pihak lawan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor. Pasal 41 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU mengecualikan perbuatan yang wajib dilakukan Debitor berdasarkan perjanjian dan/atau undang-undang.

Pasal 42 UU Kepailitan dan PKPU membentuk presumsi terhadap sejumlah transaksi yang dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pailit, sepanjang perbuatan tersebut bukan perbuatan yang wajib dilakukan. Undang-undang merinci hubungan dan transaksi tertentu yang menimbulkan presumsi pengetahuan mengenai kerugian Kreditor.

Konstruksi tersebut penting karena actio pauliana tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan Kurator untuk membatalkan setiap transaksi Debitor sebelum pailit. Pembatalan tetap memerlukan unsur, batas waktu, hubungan para pihak, dan mekanisme sebagaimana ditentukan undang-undang. Perlindungan pihak ketiga beritikad baik juga dipertahankan melalui Pasal 49 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU.

Secara normatif, mekanisme ini merupakan perwujudan keseimbangan antara perlindungan boedel pailit dan kepastian transaksi. Terlalu sempitnya actio pauliana dapat membuka ruang pengosongan aset menjelang kepailitan, sementara pembatalan yang terlalu mudah akan menimbulkan ketidakpastian terhadap pihak ketiga yang bertransaksi secara sah.

Perdamaian dalam Kepailitan

Kepailitan tidak selalu harus berakhir dengan penjualan seluruh harta. Pasal 144 UU Kepailitan dan PKPU memberikan hak kepada Debitor Pailit untuk menawarkan perdamaian:

“Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.”

Rencana perdamaian dibicarakan setelah pencocokan piutang apabila persyaratan waktunya terpenuhi. Kurator dan panitia kreditor sementara memberikan pendapat terhadap proposal tersebut. Setelah memperoleh persetujuan menurut mekanisme undang-undang, perdamaian masih memerlukan pengesahan Pengadilan atau homologasi.

Perdamaian dan homologasi karena itu merupakan dua konsep berbeda. Perdamaian merupakan kesepakatan substantif mengenai penyelesaian kewajiban, sedangkan homologasi merupakan pengesahan yudisial terhadap perdamaian yang telah diterima menurut mekanisme undang-undang.

Apabila pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Pasal 166 UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa kepailitan berakhir. Kurator kemudian melakukan pertanggungjawaban dan pada prinsipnya mengembalikan benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit kepada Debitor sebagaimana Pasal 167 UU Kepailitan dan PKPU.

Perdamaian yang telah disahkan juga bukan tanpa mekanisme koreksi. Pelanggaran terhadap perdamaian dapat menghasilkan pembatalan dan dibukanya kembali kepailitan berdasarkan ketentuan Pasal 170 UU Kepailitan dan PKPU dan seterusnya. Dalam putusan pembatalan perdamaian, Pasal 172 UU Kepailitan dan PKPU memerintahkan kepailitan dibuka kembali.

PKPU sebagai Rezim Restrukturisasi yang Berbeda dari Kepailitan

PKPU harus dianalisis sebagai rezim tersendiri. Norma dasarnya terdapat pada Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU.

Pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan:

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.”

Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU selanjutnya menyatakan:

“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”

Dari dua ayat tersebut terlihat bahwa pusat gravitasi PKPU adalah rencana perdamaian. Instrumen ini tidak sekadar memberikan penundaan pembayaran dalam arti temporal. Penundaan diberikan agar terdapat ruang terstruktur untuk membicarakan penyelesaian utang, termasuk pembayaran sebagian atau seluruh kewajiban melalui proposal yang disampaikan Debitor.

Dalam hal permohonan diajukan Debitor, Pasal 225 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU mengharuskan Pengadilan paling lambat tiga hari sejak pendaftaran mengabulkan PKPU sementara, menunjuk Hakim Pengawas, dan mengangkat satu atau lebih Pengurus. Jika permohonan diajukan Kreditor, Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU menetapkan jangka waktu paling lambat dua puluh hari. Sidang selanjutnya harus diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara.

PKPU tetap beserta perpanjangannya menurut Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan. Jangka waktu 270 hari ini harus dipahami sebagai batas keseluruhan PKPU tetap dan perpanjangannya yang dihitung dari putusan PKPU sementara, bukan 270 hari baru setelah PKPU tetap diberikan.

Kedudukan Debitor dan Pengurus dalam PKPU

Perbedaan fundamental antara kepailitan dan PKPU terlihat dari pola pengelolaan harta. Dalam kepailitan, Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebabkan Debitor kehilangan hak menguasai dan mengurus harta yang masuk harta pailit. Dalam PKPU, Debitor tidak sepenuhnya dikeluarkan dari pengelolaan, tetapi tindakannya dikendalikan melalui Pengurus.

Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan:

“Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.”

Ini menghasilkan struktur co-management atau pengelolaan bersama secara normatif. Debitor masih berada dalam struktur pengelolaan, tetapi tindakan terhadap hartanya membutuhkan persetujuan Pengurus. Jika ketentuan tersebut dilanggar, Pengurus dapat melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian terhadap harta Debitor.

Pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU mensyaratkan Pengurus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor maupun Kreditor. Ketentuan tersebut juga menyatakan Pengurus yang terbukti tidak independen dikenai sanksi pidana dan/atau perdata sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Kurator dan Pengurus tidak boleh dipertukarkan. Kurator bekerja setelah kepailitan dan menguasai fungsi pengurusan/pemberesan boedel pailit. Pengurus bekerja dalam PKPU bersama Debitor dan mengawasi serta memberikan persetujuan terhadap tindakan pengelolaan harta sebagaimana kerangka Bab III.

Akibat PKPU terhadap Penagihan dan Eksekusi

PKPU membentuk standstill terhadap tindakan pemenuhan tertentu. Pasal 242 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa selama PKPU berlangsung Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana Pasal 245 UU Kepailitan dan PKPU dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan harus ditangguhkan.

Namun akibat PKPU terhadap berbagai jenis tagihan tidak dapat digeneralisasi. Pasal 244 UU Kepailitan dan PKPU membuat pengecualian terhadap kategori tagihan tertentu, termasuk tagihan yang dijamin dengan gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan kebendaan lainnya, serta beberapa jenis tagihan Istimewa.

Pada saat yang sama, keberadaan pengecualian Pasal 244 UU Kepailitan dan PKPU tidak berarti bahwa kreditor jaminan selalu bebas mengeksekusi agunan tanpa memperhatikan ketentuan lain dalam rezim PKPU. Pasal-pasal tersebut harus dibaca sistematis dengan Pasal 242 UU Kepailitan dan PKPU dan mekanisme perdamaian.

Pasal 260 UU Kepailitan dan PKPU menegaskan hubungan prosedural yang sangat penting:

“Selama penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung, terhadap Debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit.”

Dengan demikian, setelah PKPU berlangsung, jalur kepailitan tidak berjalan sebagai permohonan paralel yang berdiri sendiri. Kepailitan dapat lahir sebagai akibat yang ditentukan oleh rezim PKPU apabila keadaan yang dipersyaratkan Bab III terjadi.

Pemungutan Suara dan Homologasi dalam PKPU

Rencana perdamaian PKPU tidak menjadi mengikat hanya karena Debitor mengajukannya. Proposal harus melalui pemeriksaan tagihan, rapat Kreditor, pemungutan suara, dan apabila diterima, pengesahan oleh Pengadilan.

Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU membentuk mekanisme persetujuan dua kelas. Dibutuhkan lebih dari setengah jumlah Kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga nilai tagihan konkuren yang hadir, serta lebih dari setengah jumlah Kreditor pemegang jaminan kebendaan yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga nilai tagihan kelompok tersebut.

Karena syarat tersebut menggunakan secara bersamaan mayoritas jumlah Kreditor dan mayoritas nilai tagihan, persetujuan perdamaian tidak dapat ditentukan hanya dengan menghitung jumlah kepala ataupun hanya besarnya nominal piutang. Kedua parameter harus terpenuhi pada kelas masing-masing sebagaimana dirumuskan undang-undang.

Setelah rencana diterima, Pengadilan belum otomatis wajib mengesahkan tanpa pemeriksaan. Pasal 285 UU Kepailitan dan PKPU memberikan sejumlah keadaan di mana Pengadilan wajib menolak homologasi, antara lain apabila harta Debitor jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui, pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin, atau terdapat keadaan lain sebagaimana ditentukan undang-undang.

Setelah perdamaian memperoleh pengesahan dan kekuatan hukum tetap, PKPU berakhir sesuai Pasal 288 UU Kepailitan dan PKPU. Sebaliknya, Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU mengharuskan Pengadilan menyatakan Debitor pailit apabila rencana perdamaian ditolak. Dengan demikian, kegagalan restrukturisasi melalui PKPU dapat berubah secara normatif menjadi kepailitan.

Pengakhiran PKPU dan Kepailitan sebagai Konsekuensi

PKPU tidak harus selalu berakhir melalui voting atas rencana perdamaian. Pasal 255 UU Kepailitan dan PKPU memungkinkan PKPU diakhiri, antara lain apabila Debitor selama PKPU bertindak dengan itikad buruk dalam pengurusan hartanya, merugikan atau mencoba merugikan Kreditor, melanggar Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, lalai melakukan tindakan yang diwajibkan, keadaan harta tidak memungkinkan PKPU dilanjutkan, atau keadaan Debitor tidak dapat diharapkan memenuhi kewajibannya pada waktunya.

Akibat hukumnya tegas. Pasal 255 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa jika PKPU diakhiri berdasarkan pasal tersebut, Debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama. Dengan demikian, “pengakhiran PKPU” pada konteks Pasal 255 UU Kepailitan dan PKPU tidak identik dengan pencabutan PKPU karena kondisi keuangan membaik sebagaimana Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU.

Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU justru memberikan mekanisme kepada Debitor untuk memohon agar PKPU dicabut apabila harta Debitor memungkinkan dimulainya pembayaran kembali, setelah Pengurus dan Kreditor dipanggil serta didengar.

Pembedaan ini penting agar istilah “PKPU berakhir” tidak digunakan secara seragam. Berakhirnya PKPU dapat terjadi karena keberhasilan perdamaian, pencabutan karena kemampuan pembayaran kembali, kegagalan memperoleh PKPU tetap, penolakan perdamaian, atau pengakhiran berdasarkan pelanggaran dan keadaan tertentu. Konsekuensi masing-masing tidak selalu sama.

Pailit dan Insolvensi Bukan Konsep yang Sama

Salah satu kekeliruan yang paling berisiko dalam membaca UU Kepailitan dan PKPU adalah menyamakan putusan pailit dengan keadaan insolvensi.

Untuk kepailitan dalam mekanisme umum, Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan:

“Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.”

Dengan demikian, dalam mekanisme Pasal 178 UU Kepailitan dan PKPU terdapat kemungkinan adanya jeda antara putusan pailit dan keadaan insolvensi karena Debitor Pailit masih diberikan ruang menawarkan perdamaian.

Konfigurasi berbeda terdapat pada kepailitan tertentu yang lahir dari proses PKPU dan tunduk pada Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU.

Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU sendiri menentukan:

“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”

Karena tidak tersedia lagi fase perdamaian setelah pailit dalam kondisi tersebut, Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU sejak semula menyebut bahwa harta pailit langsung berada dalam keadaan insolvensi. Namun rumusan tersebut menimbulkan persoalan mengenai kapan secara pasti keadaan insolvensi itu mulai berlaku.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada 25 Mei 2026 memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU.

Dalam Paragraf [3.13], Mahkamah mempertimbangkan bahwa meskipun Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi, pernyataan keadaan insolvensi “harus dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan harus dituangkan dalam bentuk berita acara yang merupakan syarat fundamental adanya keadaan insolvensi terhadap harta debitor pailit”, yang secara yuridis menjadi bukti kepastian hukum yang mengikat bagi pihak-pihak berkepentingan sekaligus memenuhi fungsi publisitas. Mahkamah selanjutnya menegaskan bahwa “putusan pernyataan debitor pailit tidak serta merta harta pailit debitor dalam keadaan insolvensi, namun masih harus ada tindakan hukum oleh hakim pengawas dalam forum rapat kreditor”.

Atas dasar pertimbangan tersebut, dalam Amar Putusan angka 2 Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara”.

Pemaknaan tersebut mempunyai konsekuensi langsung terhadap kreditor separatis. Dalam Sub-paragraf [3.12.3] dan Paragraf [3.13], Mahkamah menghubungkan titik dimulainya insolvensi dengan batas waktu pelaksanaan hak kreditor separatis berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yaitu paling lambat dua bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Karena itu, setelah Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025, frasa “langsung berada dalam keadaan insolvensi” dalam Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU tidak dapat dipahami sebagai keadaan yang berlaku tanpa tindakan prosedural lebih lanjut. Keadaan insolvensi tersebut berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh Hakim Pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara.

Upaya Hukum dalam Kepailitan dan PKPU

Untuk putusan atas permohonan pernyataan pailit, Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU secara eksplisit menentukan:

“Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.”

Pasal 14 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU kemudian membuka kemungkinan peninjauan kembali terhadap putusan permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Rezim PKPU berbeda. Pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU semula menentukan bahwa:

“Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun”

Sedangkan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa:

“Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.

Namun, kedua ketentuan tersebut tidak lagi dapat dibaca secara absolut setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021. Dalam Paragraf [3.18], Mahkamah mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian dari debitor ditolak oleh kreditor dapat timbul sengketa kepentingan yang bernuansa contentiosa serta kemungkinan kesalahan penerapan hukum oleh hakim tingkat bawah, sehingga diperlukan upaya hukum.

Dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kepastian hukum yang cepat dalam lapangan usaha, Mahkamah menyatakan bahwa upaya hukum tersebut “cukup dibuka untuk satu kesempatan (satu tingkat)” dan menyimpulkan bahwa jenis upaya hukum yang tepat adalah kasasi “tanpa dibuka hak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali”. Sebaliknya, apabila PKPU diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian dari debitor diterima oleh kreditor, Mahkamah menyatakan tidak terdapat relevansi lagi untuk dilakukan upaya hukum.

Selanjutnya, dalam Amar Putusan angka 2, Mahkamah menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor”.

Mahkamah tidak membuka peninjauan kembali. Dalam Paragraf [3.20], Mahkamah menegaskan bahwa peninjauan kembali tidak dibenarkan dengan pertimbangan untuk menghindari pembengkakan perkara di Mahkamah Agung, menjamin kepastian hukum dalam kelangsungan dunia usaha, serta karena perkara kepailitan dan PKPU merupakan perkara yang berdimensi “cepat” (“speedy trial”).

Dengan demikian, setelah Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021, pernyataan bahwa seluruh putusan PKPU sama sekali tertutup dari upaya hukum tidak lagi tepat. Namun, kesimpulan sebaliknya bahwa setiap putusan PKPU dapat dikasasi juga tidak tepat. Ruang kasasi yang dibentuk Mahkamah bersifat terbatas pada konfigurasi yang secara eksplisit dirumuskan dalam putusan, yaitu PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian dari debitor ditolak oleh kreditor.

Hubungan dengan Regulasi Sektor Keuangan

Hubungan UU Kepailitan dan PKPU dengan regulasi sektor keuangan mengalami perubahan material setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, selanjutnya disebut “UU P2SK 2023”. Perubahan tersebut tidak berarti UU Kepailitan dan PKPU kehilangan kedudukannya sebagai rezim umum kepailitan dan PKPU, tetapi terhadap subjek tertentu di sektor keuangan, ketentuan mengenai pihak yang berwenang mengajukan permohonan harus dibaca bersama dengan rezim sektoral yang dibentuk kemudian.

Hal tersebut dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 327 UU P2SK 2023, yang berbunyi:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan
b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Rumusan tersebut harus dibaca secara ketat. Pasal 327 UU P2SK 2023 tidak mencabut keseluruhan Pasal 2 maupun keseluruhan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU. Pencabutan dibatasi oleh materi dan subjek yang disebut secara eksplisit. Bahkan terdapat perbedaan cakupan antara huruf a dan huruf b: untuk kepailitan, Pasal 327 huruf a menyebut Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta Dana Pensiun; sedangkan untuk PKPU, huruf b selain menyebut beberapa entitas tersebut juga memasukkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Karena itu, menyatakan secara umum bahwa “Pasal 2 dan Pasal 223 telah dicabut oleh UU P2SK” merupakan formulasi yang terlalu luas dan tidak sesuai dengan batas tekstual Pasal 327 UU P2SK 2023.

Pada saat yang sama, UU P2SK 2023 merekonstruksi kewenangan pengajuan permohonan melalui perubahan terhadap UU Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 8 angka 5 UU P2SK 2023 sebagaimana telah menyisipkan ketentuan Pasal 8B dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, selanjutnya disebut “UU OJK”, menetapkan dengan rumusan yang tegas bahwa:

“Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap kategori debitor yang disebut dalam pasal tersebut, yang meliputi antara lain Bank, sejumlah pelaku dan infrastruktur Pasar Modal, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi dan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin, Lembaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta LJK lainnya yang terdaftar dan diawasi OJK sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda oleh undang-undang lainnya.”

Konstruksi tersebut kemudian diperbarui, bukan ditinggalkan, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, selanjutnya disebut “UU P2SK 2026”. Undang-undang ini secara formal merupakan perubahan terhadap UU P2SK 2023 sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 17 Juni 2026. Dalam Pasal I angka 30, halaman 40 UU P2SK 2026, pembentuk undang-undang secara eksplisit menentukan:

“Ketentuan Pasal 8B pada angka 5 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:”

Kemudian Pasal 8B hasil perubahan tetap dimulai dengan rumusan:

“Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/ atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan Bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana pelindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin, kmbaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, pedagang aset keuangan digital selain aset kripto, bursa aset keuangan digital selain aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital selain aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital selain aset kripto secara terpusat, penerbit aset keuangan digital selain aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang pembubaran dan/ atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang lainnya.”

Di samping kategori yang sebelumnya telah berada dalam Pasal 8B, UU P2SK 2026 secara eksplisit memasukkan antara lain pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto, serta pelaku kelembagaan aset keuangan digital selain aset kripto. Norma tersebut tetap ditutup dengan pembatasan bagi LJK lainnya yang terdaftar dan diawasi OJK, “sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang lainnya.”

Dengan demikian, lebih tepat menyatakan bahwa UU P2SK 2026 mempertahankan konstruksi kewenangan eksklusif OJK dalam Pasal 8B sekaligus memperluas dan memperinci cakupan debitornya, terutama untuk menyesuaikan perkembangan aset kripto dan aset keuangan digital. Formulasi ini lebih presisi daripada mengatakan bahwa UU P2SK 2026 “kembali mengubah rezim kewenangan OJK”, sebab frasa terakhir dapat menimbulkan kesan bahwa prinsip dasarnya diganti, padahal unsur sentral berupa kedudukan OJK sebagai “satu-satunya pihak yang berwenang” tetap dipertahankan.

Industri perasuransian memberikan contoh yang konkret. Selain termasuk dalam cakupan Pasal 8B, UU P2SK 2023 juga mengubah Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, selanjutnya disebut “UU Perasuransian”. Pasal 50 ayat (1), halaman 293 UU P2SK 2023, secara verbatim menentukan:

“Permohonan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.”

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti Kreditor sama sekali kehilangan mekanisme untuk meminta dilakukannya pengajuan. Pasal 51 ayat (1) UU P2SK 2023 memberikan jalurnya dengan menyatakan:

“Kreditur menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang kepada pengadilan niaga.”

UU selanjutnya menentukan bahwa OJK menyetujui atau menolak permohonan Kreditor tersebut paling lama tiga puluh hari sejak diterima secara lengkap, dan apabila ditolak, penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasan.

Dengan konstruksi demikian, distingsinya harus dijaga: Kreditor dapat mengajukan permintaan kepada OJK, tetapi pihak yang secara normatif berwenang mengajukan permohonan pailit atau PKPU kepada Pengadilan Niaga terhadap perusahaan perasuransian tersebut adalah OJK.

Konsekuensi sistematisnya adalah bahwa Pasal 2 dan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan kewenangan mengajukan permohonan terhadap debitor sektor keuangan yang tunduk pada rezim khusus tersebut.

Pemeriksaan harus terlebih dahulu mengidentifikasi jenis dan kegiatan usaha Debitor, status perizinan dan pengawasannya, serta apakah terdapat undang-undang sektoral yang menetapkan pihak tertentu sebagai pemohon yang berwenang.

Hal ini bukan penerapan lex specialis secara mekanis, melainkan konsekuensi langsung dari pencabutan parsial yang eksplisit dalam Pasal 327 UU P2SK 2023 dan pengaturan kewenangan khusus dalam Pasal 8B sebagaimana terakhir diubah dengan UU P2SK 2026.

Hubungan dengan Hukum Acara Perdata dan Regulasi Lain

UU Kepailitan dan PKPU tidak membentuk suatu sistem yang sepenuhnya tertutup. Pasal 299 UU Kepailitan dan PKPU menentukan:

“Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.”

Ini menunjukkan karakter lex specialis prosedural UU Kepailitan dan PKPU.

Sepanjang UU ini mengatur tata cara secara khusus, ketentuan khusus tersebut digunakan. Untuk persoalan acara yang tidak diatur, hukum acara perdata berfungsi secara residual.

Namun asas lex specialis derogat legi generali tidak dapat digunakan secara mekanis untuk menyatakan bahwa UU Kepailitan dan PKPU mengalahkan semua undang-undang lain. Dalam perkara konkret terlebih dahulu harus diperiksa apakah kedua norma memang mempunyai subjek, objek dan ruang lingkup yang sama; apakah salah satu benar-benar bersifat khusus terhadap yang lain; dan apakah terdapat norma yang secara eksplisit mengatur hubungan keduanya.

Hubungan dengan KUH Perdata terlihat langsung dalam masalah hak istimewa. Hubungan dengan hukum jaminan muncul melalui gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek dan bentuk agunan kebendaan lainnya. Hubungan dengan hukum ketenagakerjaan berpengaruh pada prioritas upah dan hak pekerja.

Hubungan dengan hukum perpajakan terlihat antara lain dari keharusan verifikasi pajak dalam Pasal 113 UU Kepailitan dan PKPU. Hubungan dengan hukum sektor jasa keuangan menentukan siapa yang mempunyai legal standing terhadap Debitor tertentu. Karena itu, menentukan urutan pembayaran dan kewenangan dalam kepailitan merupakan pekerjaan harmonisasi, bukan sekadar membaca satu pasal dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Ketentuan Peralihan dan Penutup

UU Kepailitan dan PKPU sendiri mengantisipasi transisi saat mulai berlaku. Pasal 304 UU Kepailitan dan PKPU membedakan perkara yang sudah diperiksa atau diputus berdasarkan rezim sebelumnya dan perkara yang baru diajukan tetapi belum diperiksa. Perkara yang telah diperiksa tunduk pada aturan sebelumnya, sedangkan perkara yang sudah diajukan tetapi belum diperiksa diselesaikan berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU.

Pasal 305 UU Kepailitan dan PKPU mempertahankan peraturan pelaksana dari rezim lama sejauh tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan UU baru.

Konstruksi tersebut merupakan saving clause yang mencegah terjadinya kekosongan implementasi pada saat pergantian rezim. Namun setelah lebih dari dua dekade dan lahirnya berbagai undang-undang sektoral, problem regulasi saat ini bukan terutama transisi 2004, melainkan kebutuhan konsolidasi antara teks UU Kepailitan dengan perubahan kelembagaan dan putusan pengadilan yang datang kemudian.

Audit Harmonisasi dan Persoalan Normatif

Berdasarkan keseluruhan audit normatif terhadap UU Kepailitan dan PKPU beserta perkembangan hukum yang memengaruhi penerapannya sampai dengan Agustus 2026, tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut secara keseluruhan mengalami konflik normatif yang menyebabkan rezim kepailitan dan PKPU tidak operasional. Struktur pokoknya tetap berlaku dan dapat diterapkan. Persoalan yang ditemukan terutama terletak pada beberapa titik normatif yang harus dibaca bersama dengan perubahan undang-undang sektoral dan putusan Mahkamah Konstitusi agar penerapannya tidak berhenti pada teks historis.

Persoalan pertama adalah fragmentasi hukum positif. Sejumlah nomenklatur, kewenangan, dan ketentuan mengenai subjek tertentu dalam UU Kepailitan dan PKPU telah mengalami pencabutan parsial, perubahan, atau pengaturan kembali melalui undang-undang sektoral yang lebih baru. Hal ini tampak terutama pada sektor jasa keuangan, ketika sebagian ketentuan mengenai kewenangan mengajukan kepailitan dan PKPU tidak lagi dapat ditentukan hanya dengan membaca Pasal 2 dan Pasal 223. Keadaan tersebut bukan dengan sendirinya merupakan kekosongan hukum karena norma penggantinya tersedia, tetapi menuntut pembacaan hukum secara terkonsolidasi agar teks historis tidak diterapkan seolah-olah seluruhnya masih berlaku dalam bentuk semula.

Persoalan kedua berkaitan dengan ambang kepailitan dan pembuktian sederhana. Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU tidak menjadikan insolvensi atau ketidakmampuan membayar secara finansial sebagai syarat tersendiri untuk menyatakan Debitor pailit. Secara hukum positif, syarat tersebut tidak boleh ditambahkan melalui penafsiran apabila undang-undang sendiri tidak menentukannya. Perdebatan mengenai apakah konsekuensi kepailitan yang luas seharusnya disertai pengujian keadaan keuangan yang lebih substantif merupakan persoalan kebijakan legislasi, bukan dasar untuk menyatakan bahwa hukum yang berlaku saat ini telah mensyaratkan insolvency test.

Persoalan ketiga terdapat pada hubungan antara Penjelasan Umum dan Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Formulasi dalam Penjelasan Umum mengenai Debitor yang “tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum” mempunyai cakupan bahasa yang lebih luas daripada pembatasan konkret dalam batang tubuh. Namun, ketidaktepatan tersebut masih dapat direkonsiliasi karena Penjelasan tidak dapat memperluas atau menggantikan norma dalam batang tubuh. Oleh karena itu, persoalannya lebih tepat dipahami sebagai ketidaktepatan formulasi Penjelasan, bukan konflik normatif yang menghilangkan keberlakuan atau keterterapan Pasal 24.

Persoalan keempat dan kelima menunjukkan bahwa sebagian ketidakpastian dalam teks asli telah memperoleh koreksi konstitusional. Putusan MK Nomor 74/PUU-XXIV/2026 memperluas transparansi pelaksanaan tugas Kurator dengan mewajibkan laporan perkembangan penanganan harta pailit tidak hanya disampaikan kepada Hakim Pengawas, tetapi juga ditembuskan kepada Kreditor dan Debitor Pailit atau kuasanya melalui sarana yang ditentukan. Sementara itu, Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025 memberikan kepastian terhadap titik dimulainya insolvensi dalam konstruksi Pasal 292 dengan menentukan bahwa keadaan tersebut berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh Hakim Pengawas dalam rapat Kreditor dan dituangkan dalam berita acara. Dengan demikian, kedua persoalan tersebut tidak lagi tepat dianalisis semata-mata berdasarkan bunyi historis norma sebelum putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal yang sama berlaku terhadap upaya hukum dalam PKPU. Larangan upaya hukum dalam teks asli tidak lagi bersifat absolut setelah Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021. Namun, koreksi Mahkamah bersifat terbatas: kasasi dibuka terhadap putusan PKPU dalam konfigurasi ketika permohonan diajukan oleh Kreditor dan tawaran perdamaian dari Debitor ditolak. Mahkamah tidak membuka kasasi terhadap seluruh putusan PKPU dan tidak membuka peninjauan kembali. Karena itu, karakter cepat (speedy trial) dari PKPU tetap dipertahankan, tetapi tidak dengan menghilangkan seluruh mekanisme koreksi terhadap kemungkinan kesalahan penerapan hukum dalam konfigurasi yang telah ditentukan Mahkamah.

Persoalan terakhir berkaitan dengan klasifikasi dan prioritas Kreditor. UU Kepailitan dan PKPU menyediakan struktur dasar hubungan para Kreditor dalam kepailitan, tetapi urutan pembayaran tidak seluruhnya bersumber dari satu undang-undang. Kedudukan preferen tertentu juga ditentukan oleh KUH Perdata, hukum jaminan kebendaan, ketenagakerjaan, perpajakan, peraturan sektoral, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Fragmentasi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya regulatory gap, tetapi menegaskan bahwa penentuan hak dan prioritas pembayaran harus dilakukan melalui pembacaan lintas rezim hukum, bukan hanya berdasarkan klasifikasi internal dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Dengan demikian, temuan utama audit ini bukan bahwa UU Kepailitan dan PKPU kehilangan koherensi atau daya operasionalnya, melainkan bahwa penerapannya pada tahun 2026 menuntut pembacaan hukum yang terkonsolidasi. Teks undang-undang tetap menjadi titik tolak, tetapi pada bagian yang telah dipengaruhi oleh pencabutan parsial, regulasi sektoral, atau putusan Mahkamah Konstitusi, norma yang diterapkan harus merupakan norma sebagaimana berlaku saat ini. Pendekatan inilah yang menjaga agar analisis kepailitan dan PKPU tetap akurat, konsisten, dapat ditelusuri, dan tidak menghasilkan kesimpulan berdasarkan ketentuan yang secara hukum telah berubah.

Analisis Kritis terhadap Desain UU Kepailitan dan PKPU

Pembacaan menyeluruh terhadap UU Kepailitan dan PKPU menunjukkan bahwa desain dasarnya dibangun untuk mengubah penyelesaian utang yang semula bersifat individual menjadi mekanisme kolektif yang terstruktur. Kepailitan mengonsolidasikan pengurusan dan pemberesan harta Debitor dalam satu proses yang berada di bawah pengawasan pengadilan, sedangkan PKPU menyediakan mekanisme bagi Debitor dan Kreditor untuk mengupayakan penyelesaian melalui perdamaian sebelum hubungan utang berakhir pada pemberesan harta. Dalam kerangka tersebut, syarat kepailitan, pencocokan piutang, kedudukan Kreditor, pengurusan harta pailit, actio pauliana, perdamaian, dan PKPU membentuk satu sistem yang pada prinsipnya saling berhubungan dan masih dapat diterapkan.

Karakter lain yang menonjol adalah kecepatan proses. UU Kepailitan dan PKPU menetapkan tenggang waktu yang relatif singkat pada berbagai tahapan pemeriksaan, termasuk permohonan pailit dan proses PKPU. Pilihan tersebut selaras dengan kebutuhan penyelesaian utang yang tidak berlarut-larut serta kepentingan untuk menjaga nilai ekonomi harta dan, dalam keadaan tertentu, keberlangsungan usaha Debitor. Akan tetapi, kecepatan prosedural tidak dapat dipisahkan dari jaminan proses hukum yang adil. Semakin besar akibat hukum suatu putusan terhadap penguasaan harta, hak Kreditor, dan kelangsungan usaha, semakin penting pula kepastian mengenai kewenangan, akses terhadap pengadilan, transparansi, serta mekanisme pengawasan dan koreksi.

Dalam konteks itulah perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dibahas sebelumnya harus dipahami. Putusan-putusan tersebut tidak mengubah kepailitan dan PKPU menjadi rezim yang berbeda dari desain dasarnya, melainkan memberikan koreksi konstitusional pada bagian tertentu yang berkaitan dengan akses terhadap proses peradilan, transparansi pelaksanaan tugas Kurator, kepastian dimulainya keadaan insolvensi, dan ruang upaya hukum dalam konfigurasi PKPU tertentu. Dengan demikian, perkembangan konstitusional tersebut memperlihatkan upaya menjaga keseimbangan antara efisiensi proses dan perlindungan prosedural, tanpa menghilangkan sifat cepat dan kolektif yang menjadi karakter utama hukum kepailitan.

Tantangan yang lebih nyata pada keadaan hukum saat ini adalah konsolidasi norma. UU Kepailitan dan PKPU dibentuk dalam konfigurasi kelembagaan dan sektor ekonomi yang berbeda dengan keadaan tahun 2026. Perubahan regulasi sektor jasa keuangan, perkembangan lembaga dan produk keuangan, serta hadirnya aset keuangan digital menyebabkan sebagian ketentuan mengenai kewenangan dan subjek tertentu tidak lagi dapat diterapkan hanya berdasarkan bunyi historis undang-undang. Persoalannya bukan semata-mata adanya pertentangan norma, melainkan kebutuhan untuk memastikan bahwa ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU selalu dibaca bersama pencabutan parsial, pengaturan sektoral yang berlaku kemudian, serta pemaknaan konstitusional yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dari sudut pembaruan hukum, keadaan tersebut menunjukkan bahwa perubahan terhadap UU Kepailitan dan PKPU, apabila dilakukan pada masa mendatang, sebaiknya tidak terbatas pada penyesuaian nomenklatur. Pembaruan dapat diarahkan pada konsolidasi kewenangan sektoral, penilaian kembali terhadap ambang kepailitan dan hubungannya dengan kondisi keuangan Debitor, peningkatan kepastian mengenai kedudukan dan prioritas Kreditor, penguatan transparansi Kurator dan Pengurus, pemanfaatan sarana elektronik dalam pemberitahuan dan akses informasi, serta penegasan hubungan antara PKPU sebagai mekanisme restrukturisasi dan kepailitan sebagai mekanisme pengurusan serta pemberesan harta. Namun, kebutuhan tersebut merupakan arah kebijakan pembaruan hukum, bukan syarat tambahan yang dapat dimasukkan melalui penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku sekarang.

Hasil pembacaan kritis terhadap UU Kepailitan dan PKPU menunjukkan dua hal yang harus ditempatkan secara seimbang.

Di satu sisi, kerangka dasarnya masih menyediakan mekanisme yang dapat digunakan untuk penyelesaian utang secara kolektif, terstruktur, dan relatif cepat.

Di sisi lain, penerapannya tidak lagi dapat dilakukan dengan membaca teks undang-undang secara terisolasi.

Hukum positif yang harus diterapkan adalah UU Kepailitan dan PKPU sebagaimana keberlakuannya saat ini, setelah memperhitungkan pencabutan parsial, pengaturan sektoral yang berlaku, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan akibat terhadap pemaknaan ketentuan tertentu. Pemisahan yang tegas antara hukum yang berlaku dan usulan pembaruannya menjadi penting agar analisis tetap akurat, konsisten, dan tidak mengubah gagasan de lege ferenda menjadi seolah-olah telah menjadi norma hukum positif.

Kesimpulan

UU Kepailitan dan PKPU tetap merupakan kerangka hukum utama bagi penyelesaian kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia. Hasil pembacaan normatif menunjukkan bahwa konstruksi dasarnya masih dapat diterapkan secara sistematis, baik dalam menentukan syarat pernyataan pailit, akibat hukum terhadap harta Debitor, kedudukan dan hak para Kreditor, pengurusan serta pemberesan harta pailit, maupun dalam membedakan kepailitan dari PKPU sebagai mekanisme restrukturisasi melalui perdamaian. Sejumlah konsep yang kerap dipertukarkan dalam praktik juga harus tetap dibedakan secara tegas, terutama antara kepailitan dan insolvensi, antara kehilangan kewenangan mengurus harta pailit dan hilangnya kecakapan hukum, serta antara kedudukan masing-masing kelompok Kreditor dalam proses pembagian.

Pada saat yang sama, audit menunjukkan bahwa UU Kepailitan dan PKPU tidak lagi dapat dipahami hanya berdasarkan bunyi historisnya ketika pertama kali diundangkan. Sejumlah ketentuannya telah memperoleh pemaknaan konstitusional melalui putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain mengenai kewenangan administratif dalam penerimaan permohonan, ruang kasasi dalam konfigurasi PKPU tertentu, transparansi pelaksanaan tugas Kurator, serta kepastian mengenai saat berlakunya keadaan insolvensi dalam konstruksi Pasal 292. Perkembangan tersebut tidak mengubah keseluruhan desain kepailitan dan PKPU, tetapi memperbaiki bagian tertentu agar penerapannya tetap sejalan dengan kepastian hukum, akses terhadap peradilan, transparansi, dan perlindungan prosedural.

Perubahan regulasi sektor keuangan juga memberikan konsekuensi langsung terhadap cara membaca UU Kepailitan dan PKPU. Pencabutan parsial dan pengaturan kembali kewenangan melalui UU P2SK 2023 sebagaimana kemudian diubah dengan UU P2SK 2026 menyebabkan ketentuan mengenai pihak yang berwenang mengajukan permohonan terhadap Debitor tertentu harus diperiksa bersama dengan rezim sektoral yang berlaku. Oleh sebab itu, status dan karakter Debitor, jenis kegiatan usahanya, serta regulator yang berwenang merupakan bagian penting dari analisis sebelum menentukan dasar hukum dan kedudukan pihak yang mengajukan permohonan.

Temuan utama audit ini bukan adanya kerusakan sistemik yang menyebabkan UU Kepailitan dan PKPU kehilangan daya berlaku atau tidak dapat digunakan. Persoalan yang lebih nyata adalah fragmentasi normatif, yaitu tersebarnya hukum yang relevan dalam batang tubuh undang-undang, peraturan sektoral, hukum jaminan, ketentuan mengenai hak istimewa, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Fragmentasi tersebut meningkatkan kebutuhan akan pembacaan yang terintegrasi dan terkonsolidasi, terutama ketika menentukan kewenangan, prioritas Kreditor, akibat kepailitan, serta prosedur yang harus diterapkan dalam perkara konkret.

Pada akhirnya, penerapan UU Kepailitan dan PKPU yang akurat menuntut pemisahan yang tegas antara teks historis, norma yang masih berlaku, ketentuan yang telah dicabut atau diatur kembali, pemaknaan konstitusional yang diberikan Mahkamah Konstitusi, dan gagasan pembaruan hukum yang masih bersifat de lege ferenda. Pendekatan tersebut penting agar analisis kepailitan dan PKPU tidak berhenti pada pembacaan literal terhadap satu undang-undang, tetapi mencerminkan hukum positif sebagaimana benar-benar berlaku. Dengan cara itu, UU Kepailitan dan PKPU tetap dapat berfungsi sebagai rezim utama penyelesaian utang secara kolektif, sepanjang diterapkan melalui pembacaan yang sistematis, aktual, dan terharmonisasi dengan keseluruhan sumber hukum yang relevan.

Disclaimer Profesional

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen resmi, serta sumber hukum yang tersedia dan diverifikasi dalam penyusunan sampai dengan 30 Agustus 2026. Pembahasan ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti pemeriksaan hukum terhadap keadaan konkret, dokumen, bukti, maupun posisi hukum para pihak. Setiap perkara kepailitan atau PKPU dapat mempunyai karakteristik faktual dan hukum yang berbeda. Penentuan langkah hukum dalam suatu perkara konkret memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, fakta, status Debitor, karakter piutang, kedudukan Kreditor, regulasi sektoral, serta perkembangan hukum yang berlaku pada saat tindakan hukum dilakukan.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp