Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami menyediakan pendampingan hukum dengan pendekatan yang strategis, terukur, dan profesional. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi kami.

Konsultasi Sekarang

Apa Itu Prosedur Renvoi dalam Hukum Acara Kepailitan?

 


Prosedur Renvoi dan PKPU dalam Kepailitan | Lawyer Pontianak

Pertanyaan

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Yang Terhormat Bapak Eka Kurnia Chrislianto dan Tim Redaksi lawyerpontianak.com. Perkenalkan, saya Rangga Suseno Aditya Putra, seorang pengusaha kecil di bidang kontraktor di Kota Bandung, Jawa Barat. Saya menulis surat ini dengan perasaan cemas dan sangat memohon pencerahan.

Perusahaan saya saat ini sedang menghadapi gugatan pailit dari salah satu supplier bahan bangunan yang mengklaim piutang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Masalahnya, jumlah tersebut masih dalam sengketa karena saya merasa ada kesalahan perhitungan dan barang yang diklaim tidak sesuai dengan kontrak.

Kolega saya menyarankan untuk mengajukan prosedur renvoi agar proses kepailitan di pengadilan niaga bisa ditunda sampai sengketa perdata tentang pokok utangnya selesai. Saya sangat bingung. Apa itu renvoi? Bagaimana cara mengajukannya? Apakah pengadilan pasti akan mengabulkannya? Berapa lama prosesnya? Dan apakah renvoi benar-benar bisa menghentikan kepailitan saya? Saya khawatir jika salah langkah, perusahaan saya malah semakin terjerumus. Mohon dengan hormat penjelasan dan analisisnya. Terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jawaban

Pengantar

Saran bahwa prosedur renvoi dapat diajukan untuk menunda pemeriksaan permohonan pailit sampai sengketa perdata mengenai utang selesai tidak tepat, apabila posisi Anda saat ini memang masih berada pada tahap pemeriksaan permohonan pernyataan pailit dan belum ada putusan pailit.

Renvoi dalam hukum acara kepailitan bukan mekanisme untuk menunda pemeriksaan permohonan pailit sebelum putusan dijatuhkan. Renvoi berkaitan dengan perselisihan mengenai piutang pada tahap pencocokan piutang, ketika proses kepailitan telah memasuki tahapan yang melibatkan Kurator dan Hakim Pengawas.

Karena itu, situasi yang Anda ceritakan perlu ditempatkan terlebih dahulu pada tahap hukum yang tepat. Menurut keterangan Anda, salah satu pemasok mengajukan permohonan pailit dengan mendalilkan piutang sebesar Rp500.000.000,00. Anda membantah jumlah tersebut karena merasa terdapat kesalahan perhitungan dan persoalan mengenai kesesuaian barang dengan kontrak. Kemudian, kolega Anda kemudian menyarankan penggunaan renvoi agar perkara pailit ditunda sampai sengketa perdata mengenai utang selesai.

Keterangan tersebut akan digunakan sebagai konteks untuk menjawab pertanyaan Anda. Namun, penjelasan mengenai prosedur renvoi perlu dibedakan dari penilaian mengenai benar atau tidaknya tagihan maupun bantahan dalam perkara konkret, karena penilaian terakhir memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti perkara secara tersendiri.

Dengan titik tolak tersebut, pembahasan berikut akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan renvoi, bagaimana prosedurnya, apakah penggunaannya bergantung pada putusan pengadilan, berapa lama prosesnya, dan apakah renvoi dapat menghentikan kepailitan. Untuk memahami jawabannya secara tepat, perlu dibedakan terlebih dahulu antara pemeriksaan permohonan pernyataan pailit, pencocokan piutang, dan PKPU, karena ketiganya memiliki fungsi dan tahap prosedural yang berbeda.

Pembahasan

Pengertian Renvoi yang Sebenarnya dalam Hukum Acara Kepailitan

Landasan normatif utama renvoi terdapat dalam mekanisme pencocokan piutang. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU, menyatakan secara verbatim:

“Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.”

Pasal 127 tersebut kemudian mengatur bahwa advokat yang mewakili para pihak harus merupakan advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Kepailitan dan PKPU, perkara tersebut diperiksa secara sederhana, serta menentukan akibat ketidakhadiran Kreditor atau pihak yang melakukan bantahan pada sidang yang telah ditentukan.

Kedudukan sistematis ketentuan tersebut sangat menentukan maknanya. Pasal 127 UU Kepailitan dan PKPU berada dalam Bagian Kelima tentang Pencocokan Piutang dalam Bab II mengenai Kepailitan. Sebelum sampai pada Pasal 127 UU Kepailitan dan PKPU, undang-undang mengatur penetapan batas pengajuan tagihan, penyerahan tagihan kepada Kurator, pencocokan oleh Kurator, penyusunan daftar piutang sementara yang diakui dan dibantah, serta Rapat Pencocokan Piutang.

Karena itu, renvoi menurut konstruksi Pasal 127 bukan permohonan penangguhan perkara pailit yang sedang diperiksa sebelum putusan pailit. Ia merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang lahir dari proses verifikasi atau pencocokan suatu tagihan.

Konstruksi tersebut dipertegas secara operasional oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, selanjutnya disebut “SK KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020”.

Keputusan yang ditetapkan pada 29 April 2020 tersebut memberlakukan Buku Pedoman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan dan memerintahkan seluruh Hakim Niaga, Hakim Pengawas, serta staf kepaniteraan perdata niaga untuk melaksanakannya secara tertib, disiplin, dan bertanggung jawab. Keputusan tersebut saat ini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam Buku II Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU, Mahkamah Agung memberikan rumusan yang lebih operasional mengenai renvoi. Pada angka 6.1 dinyatakan:

“Prosedur Renvoi adalah lembaga penyelesaian perselisihan antara Kreditor, Debitor, dan Kurator tentang jumlah dan/atau peringkat tagihan yang tidak dapat diselesaikan oleh Hakim Pengawas dan diajukan penyelesaiannya ke Majelis Hakim Pemutus (vide Pasal 127 UU Kepailitan dan PKPU);”

Pedoman tersebut sekaligus memperjelas bagaimana sengketa itu sampai kepada Majelis Hakim Pemutus. Bantahan terlebih dahulu dikemukakan dalam Rapat Pencocokan Piutang dan diupayakan penyelesaiannya oleh Hakim Pengawas. Apabila tidak berhasil didamaikan, Hakim Pengawas membawa perselisihan tersebut ke Majelis Hakim Pemutus. Angka 6.2 secara tegas menentukan:

“Prosedur Renvoi hanya dapat diajukan oleh Hakim Pengawas kepada Majelis Hakim Pemutus dengan menyerahkan berkas perkara termasuk di dalamnya laporan, bukti-bukti, bantahan-bantahan;”

Pembatasannya juga jelas. Angka 6.3 dan angka 6.4 Buku Pedoman menentukan bahwa hanya bantahan terhadap tagihan yang diajukan pada saat Rapat Pencocokan Piutang yang dapat dibawa ke proses renvoi—dengan pengecualian sebagaimana dirujuk pada Pasal 133 UU Kepailitan dan PKPU—sedangkan bantahan terhadap tagihan yang diajukan di luar Rapat Pencocokan Piutang bukan merupakan objek prosedur renvoi. Bahkan dalam pengaturan acara Rapat Pencocokan Piutang, Buku Pedoman secara eksplisit menegaskan bahwa “Bantahan yang diajukan selain mengenai perselisihan tagihan tidak dapat diproses melalui prosedur renvoi.”

Dengan konstruksi tersebut, kedudukan Pasal 55 UU Kepailitan dan PKPU tidak berkaitan dengan dasar hukum renvoi, karena ketentuan itu mengatur pelaksanaan hak Kreditor pemegang jaminan kebendaan. Dasar normatif renvoi tetap bertumpu pada mekanisme pencocokan piutang dalam Pasal 127 UU Kepailitan dan PKPU, sedangkan SK KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 memberikan pedoman operasional mengenai objek bantahan, tahap pengajuannya, peran Hakim Pengawas, dan pemeriksaannya oleh Majelis Hakim Pemutus.

Bagaimana Prosedur Renvoi Sebenarnya Terjadi?

Renvoi tidak dimulai dengan seorang Debitor yang secara bebas mengajukan “permohonan renvoi” untuk menghentikan perkara pailit. Secara normatif, terlebih dahulu harus terdapat proses pencocokan piutang.

Kurator memeriksa tagihan yang diajukan dan menyusun daftar piutang. Dalam Rapat Pencocokan Piutang, setiap Kreditor yang memenuhi kedudukan sebagaimana diatur undang-undang mempunyai kesempatan mempertanyakan atau membantah piutang tertentu. Pasal 124 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU memberi hak kepada Kreditor untuk meminta penjelasan tentang suatu piutang dan penempatannya dalam daftar serta membantah kebenaran piutang maupun hak untuk didahulukan.

Posisi Debitor juga harus diterangkan secara lebih hati-hati daripada sekadar mengatakan bahwa Debitor sama sekali tidak mempunyai hak dalam proses tersebut. Pasal 132 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU secara verbatim menyatakan:

“Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana.”

Pasal 132 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa bantahan itu dicatat dalam berita acara rapat beserta alasannya. Namun Pasal 132 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan:

“Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi pengakuan piutang dalam kepailitan.”

Dan Pasal 132 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU mengatur konsekuensi apabila bantahan tidak disertai alasan atau tidak jelas bagian mana yang diakui dan dibantah.

Kedudukan Debitor dalam mekanisme renvoi perlu dipahami secara lebih presisi. Pasal 132 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU secara tegas memberikan hak kepada Debitor Pailit untuk membantah diterimanya suatu piutang, seluruh atau sebagian, maupun peringkatnya. Namun, akibat bantahan Debitor tidak identik dengan bantahan Kreditor karena Pasal 132 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa bantahan Debitor tersebut tidak menghalangi pengakuan piutang dalam kepailitan.

Pada tataran prosedural, SK KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 mendefinisikan renvoi sebagai penyelesaian perselisihan antara Kreditor, Debitor, dan Kurator mengenai jumlah dan/atau peringkat tagihan yang tidak dapat diselesaikan oleh Hakim Pengawas, sekaligus menentukan bahwa prosedur renvoi diajukan oleh Hakim Pengawas kepada Majelis Hakim Pemutus. Karena itu, hak Debitor untuk membantah tagihan, kedudukannya sebagai pihak dalam perselisihan, dan kewenangan formal untuk meneruskan renvoi kepada Majelis Hakim merupakan persoalan yang harus dibedakan.

Praktik peradilan juga memperlihatkan bahwa kedudukan Debitor dalam renvoi tidak tepat direduksi menjadi pernyataan sederhana bahwa Debitor sama sekali tidak dapat menjadi pihak dalam perkara renvoi. Salah satu contoh yang terdokumentasi secara langsung terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 15 Maret 2022, yang memeriksa kasasi dari perkara Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 84/Pdt.Sus.Renvoi Prosedur/2020/PN Niaga.Sby tanggal 9 Juni 2021. Dalam perkara tersebut, Cindro Pujiono Po, sebagai pemilik TB Juwita, secara formal tercatat sebagai Pemohon Renvoi dan kemudian sebagai Pemohon Kasasi, sedangkan Judha Sasmita, S.H., M.H. dan Erick Aristo Januar, S.H. berkedudukan sebagai Para Termohon Renvoi dan Para Termohon Kasasi.

Renvoi tersebut berawal dari keberatan atau bantahan Debitor Pailit terhadap Daftar Piutang Sementara. Karena Debitor dan para Kreditor tidak mencapai kesepakatan mengenai nilai tagihan, Hakim Pengawas merekomendasikan agar perselisihan tersebut diajukan melalui renvoi prosedur. Cindro antara lain membantah tagihan PT Samudera Baja Dunia, PT Trinisyah Gemilang Perkasa, dan PT Sumberbina Karyamandiri sebagai Kreditor konkuren serta mempersoalkan jumlah tagihan Bank Rakyat Indonesia sebagai Kreditor separatis.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Niaga Surabaya menolak seluruh keberatan dan permohonan renvoi Cindro serta menyatakan Daftar Piutang Tetap yang diterbitkan Tim Kurator pada 23 Februari 2021 sah dan mengikat. Cindro kemudian mengajukan kasasi pada 17 Juni 2021, dan Mahkamah Agung menyatakan permohonan tersebut secara formal dapat diterima.

Dalam pemeriksaan pokoknya, Mahkamah Agung tidak mendasarkan penolakan pada ketiadaan legal standing Debitor. Mahkamah justru menilai pembuktian bantahan. Mahkamah Agung menyatakan bahwa “Pemohon Kasasi/Pemohon Renvoi wajib membuktikan bantahannya tersebut” karena para Kreditor yang tagihannya dibantah telah membuktikan tagihannya. Setelah menilai bukti yang diajukan, Mahkamah menyimpulkan bahwa Cindro tidak dapat membuktikan bantahannya terhadap tagihan para Kreditor sehingga pertimbangan Judex Facti dinilai tepat dan permohonan kasasi harus ditolak.

Atas dasar itu, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 15 Maret 2022 menolak kasasi Cindro Pujiono Po dan menghukumnya membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00.

Putusan ini tidak dapat dibaca sebagai kaidah umum bahwa setiap Debitor selalu mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan renvoi dalam segala keadaan. Namun, putusan ini juga tidak mendukung proposisi bahwa Debitor secara kategoris tidak mempunyai legal standing. Yang dapat ditarik secara aman adalah bahwa dalam perkara tersebut, bantahan Debitor terhadap daftar piutang diproses melalui renvoi, Debitor secara formal tercatat sebagai Pemohon Renvoi, permohonan kasasinya diterima secara formal, dan penolakannya didasarkan pada kegagalan membuktikan bantahan terhadap tagihan—bukan karena statusnya sebagai Debitor.

Posisi Anda: Renvoi Belum Menjadi Mekanisme yang Tepat pada Tahap Ini

Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, perusahaan Anda saat ini sedang menghadapi permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh salah satu pemasok. Anda belum menyebut bahwa putusan pailit telah dijatuhkan ataupun bahwa proses telah memasuki tahap pencocokan piutang di bawah Kurator dan Hakim Pengawas. Karena itu, sepanjang perkara memang masih berada pada tahap pemeriksaan permohonan pernyataan pailit, mekanisme renvoi belum berada pada tahap prosedural yang relevan untuk digunakan.

Pada tahap ini, dua ketentuan yang langsung berkaitan dengan pemeriksaan permohonan pailit adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.

Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Sementara itu, Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan:

“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”

Dengan demikian, sebelum membicarakan renvoi lebih jauh, persoalan yang terlebih dahulu relevan terhadap posisi Anda adalah apakah pihak yang mengajukan permohonan pailit dapat membuktikan persyaratan dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu keberadaan dua atau lebih Kreditor serta adanya sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tetapi tidak dibayar lunas. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (4) mensyaratkan agar keadaan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.

Di titik inilah keberatan Anda mengenai jumlah tagihan harus ditempatkan secara hati-hati. Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap perselisihan mengenai jumlah utang dengan sendirinya menjadikan pembuktian tidak sederhana dan menyebabkan permohonan pailit harus ditolak. Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU secara tegas menyatakan:

“Yang dimaksud dengan ‘fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana’ adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.”

Karena itu, perbedaan mengenai besarnya nominal tagihan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat kepailitan tidak terpenuhi.

Akan tetapi, keterangan Anda tidak hanya menyangkut perbedaan perhitungan. Anda juga menyatakan bahwa terdapat persoalan mengenai barang yang diklaim tidak sesuai dengan kontrak. Hal tersebut dapat mempunyai relevansi hukum yang berbeda apabila, berdasarkan kontrak dan bukti yang tersedia, persoalan mengenai kesesuaian barang tersebut berhubungan dengan ada atau tidaknya kewajiban pembayaran, jumlah kewajiban yang benar-benar terutang, atau apakah kewajiban tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Namun, keberadaan sengketa mengenai kesesuaian barang tidak dengan sendirinya berarti pembuktian menjadi tidak sederhana. Kesimpulan tersebut tetap bergantung pada isi kontrak, hubungan antara prestasi para pihak, serta bukti yang diajukan dalam persidangan. Dengan kata lain, yang harus dinilai bukan sekadar apakah terdapat “sengketa”, melainkan apa yang sebenarnya disengketakan dan apakah sengketa tersebut mempengaruhi unsur utang yang menjadi dasar permohonan pailit.

Untuk kepentingan itu, dokumen kontraktual, dokumen transaksi, korespondensi para pihak, bukti pembayaran, serta bukti lain yang berkaitan langsung dengan tagihan akan menjadi relevan. Akan tetapi, tanpa memeriksa dokumen-dokumen tersebut, tidak tepat untuk menyimpulkan sejak sekarang bahwa keberatan Anda pasti menggugurkan permohonan pailit ataupun, sebaliknya, bahwa tagihan pemasok pasti telah memenuhi persyaratan kepailitan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam pertanyaan Anda baru disebut satu pemasok sebagai pihak yang mengajukan permohonan pailit. Keadaan ini tidak boleh disamakan dengan kesimpulan bahwa Anda hanya mempunyai satu Kreditor. Pasal 2 ayat (1) memang memungkinkan permohonan pailit diajukan oleh satu atau lebih Kreditor, tetapi Debitor yang dimohonkan pailit tetap harus terbukti mempunyai dua atau lebih Kreditor.

Karena keterangan Anda belum menjelaskan apakah terdapat Kreditor lain, maka keberadaan unsur pluralitas Kreditor tersebut belum dapat disimpulkan hanya dari pertanyaan yang Anda sampaikan. Unsur itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan permohonan pailit.

Apakah Pemeriksaan Permohonan Pailit Dapat Ditunda Sampai Sengketa Perdata Mengenai Utang Selesai?

Pasal 127 UU Kepailitan dan PKPU tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pemeriksaan permohonan pernyataan pailit sampai sengketa perdata mengenai utang selesai. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pasal 127 bekerja dalam tahap pencocokan piutang setelah adanya putusan pailit.

Ketentuan itu mengatur penyelesaian bantahan yang tidak berhasil didamaikan oleh Hakim Pengawas, bukan memberikan mekanisme stay terhadap pemeriksaan permohonan pernyataan pailit yang masih berlangsung. Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sendiri secara verbatim menyatakan:

“Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.”

Karena itu, frasa “sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan” tidak dapat dilepaskan dari konteksnya lalu digunakan untuk menyimpulkan bahwa pemeriksaan permohonan pailit harus menunggu penyelesaian perkara perdata lain. Norma tersebut justru berada dalam mekanisme penyelesaian bantahan pada pencocokan piutang.

Namun, perlu diberikan satu batasan agar penjelasan ini tidak menjadi terlalu absolut. UU Kepailitan dan PKPU memang mengenal kemungkinan penundaan penyelenggaraan sidang permohonan pailit secara terbatas. Pasal 6 ayat (7) UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

Ketentuan tersebut berbeda secara fundamental dari konstruksi yang ditanyakan kepada Anda. Pasal 6 ayat (7) UU Kepailitan dan PKPU tidak memberikan dasar untuk membekukan pemeriksaan permohonan pailit tanpa batas sampai gugatan perdata lain selesai. Sebaliknya, UU Kepailitan dan PKPU menetapkan batas waktu penyelesaian perkara pailit. Pasal 8 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU secara verbatim menyatakan:

“Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.”

Dengan konstruksi tersebut, keberadaan sengketa perdata mengenai pokok utang tidak dengan sendirinya menghasilkan penangguhan pemeriksaan permohonan pailit sampai sengketa tersebut selesai. Apabila memang telah terdapat gugatan perdata mengenai hubungan hukum atau utang yang sama, keberadaan perkara tersebut dapat menjadi bagian dari materi yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk menunjukkan sifat dan konteks perselisihan. Akan tetapi, fungsi tersebut bersifat evidensial dan argumentatif; ia berbeda dari suatu akibat hukum otomatis berupa penghentian sementara pemeriksaan pailit.

Hal ini juga harus dikaitkan dengan pembahasan sebelumnya mengenai pembuktian sederhana. Adanya gugatan perdata lain tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa unsur Pasal 8 ayat (4) tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Majelis tetap harus menilai apa yang sebenarnya disengketakan dan bagaimana bukti para pihak berkaitan dengan keberadaan Kreditor, utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1714 K/Pdt.Sus-Pailit/2022

Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1714 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 13 Desember 2022 relevan untuk memberikan ilustrasi mengenai bagaimana Mahkamah Agung menilai penggunaan instrumen kepailitan dalam keadaan tertentu. Perkara tersebut merupakan kasasi atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 23/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2022. Pemohon Kasasi adalah Edwin Heryadin, dahulu Pemohon Pailit, sedangkan Termohon Kasasi adalah PT Bhadra Samudra Indah.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit Edwin Heryadin dan membebankan biaya perkara sebesar Rp1.990.000,00 kepada Pemohon. Edwin kemudian mengajukan kasasi pada 7 September 2022, dan Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima.

Pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara ini sangat penting dibaca secara utuh. Mahkamah terlebih dahulu menyatakan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, kemudian mempertimbangkan:

“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menolak permohonan pailit dari Pemohon dapat dibenarkan, karena walaupun berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam perkara a quo dapat dibuktikan secara sederhana adanya hutang dua kreditur atau lebih yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih telah terpenuhi, akan tetapi terbukti dari nilai tagihan yang harus dibayar Termohon hanya sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tidak sebanding dengan dampak apabila debitur dinyatakan pailit, yang dapat mematikan bisnis debitur...”

Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan bahwa masih tersedia sarana hukum lain bagi Pemohon, yakni gugatan sederhana, dengan merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Putusan tersebut kemudian menyatakan:

“...sehingga berdasarkan asas kemanfaatan karena tuntutan kepailitan merupakan tindakan ultimum remidium dipandang pantas dan adil untuk menolak permohonan Pemohon, sebagaimana pertimbangan Judex Facti beralasan dan dapat diambil alih sebagai pertimbangan Judex Juris dalam perkara a quo;”

Dari putusan ini terdapat satu hal yang harus dirumuskan dengan sangat disiplin. Mahkamah Agung tidak menyatakan bahwa keberadaan gugatan perdata lain mengharuskan perkara pailit ditunda. Bahkan perkara tersebut bukan perkara mengenai permintaan penundaan pemeriksaan sampai perkara lain selesai.

Yang terjadi adalah berbeda: dalam perkara konkret tersebut Mahkamah Agung menerima pertimbangan Judex Facti untuk menolak permohonan pailit, meskipun Mahkamah sendiri menyatakan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU dapat dibuktikan secara sederhana. Pertimbangannya terkait dengan nilai tagihan Rp75.000.000,00 yang dipandang tidak sebanding dengan akibat kepailitan terhadap kegiatan usaha Debitor, tersedianya mekanisme gugatan sederhana, asas kemanfaatan, dan pandangan bahwa tuntutan kepailitan merupakan ultimum remidium.

Karena itu, Putusan Nomor 1714 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tidak boleh digeneralisasi menjadi kaidah bahwa setiap utang bernilai kecil harus ditolak sebagai dasar kepailitan, bahwa setiap Debitor yang masih menjalankan usaha tidak boleh dipailitkan, atau bahwa keberadaan sarana gugatan perdata selalu mengesampingkan mekanisme kepailitan. Kesimpulan seperti itu melampaui apa yang diputus Mahkamah Agung. Putusan tersebut memperlihatkan pendekatan kasuistis terhadap proporsionalitas dan kemanfaatan dalam fakta perkara yang diperiksa.

Demikian pula, putusan tersebut tidak mengubah bunyi Pasal 8 ayat (4) yang menggunakan frasa “harus dikabulkan” apabila persyaratan Pasal 2 ayat (1) terbukti secara sederhana. Dengan demikian, secara metodologis perlu dibedakan antara norma undang-undang dan pertimbangan yurisprudensial dalam perkara tertentu. Putusan Nomor 1714 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dapat digunakan sebagai bahan argumentasi yurisprudensial, tetapi tidak tepat diperlakukan sebagai perubahan terhadap teks Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Edwin Heryadin dan menghukumnya membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00. Putusan tersebut dijatuhkan dan diucapkan pada 13 Desember 2022 oleh Majelis yang diketuai Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., dengan Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.

Renvoi Berbeda Secara Fundamental dengan PKPU

Jika persoalan yang Anda hadapi bukan hanya mengenai bantahan terhadap suatu tagihan, tetapi juga menyangkut kebutuhan untuk memperoleh ruang bagi penyelesaian kewajiban secara kolektif dengan para Kreditor melalui suatu rencana pembayaran, maka konsep yang perlu dibedakan dari renvoi adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa PKPU dapat diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari satu Kreditor atau oleh Kreditor. Khusus apabila permohonan diajukan oleh Debitor, Pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan:

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.”

UU Kepailitan dan PKPU juga memungkinkan permohonan PKPU diajukan oleh Kreditor. Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan:

“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”

Dari konstruksi tersebut terlihat bahwa PKPU dan renvoi mempunyai fungsi yang berbeda. PKPU menyediakan proses bagi Debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada para Kreditor mengenai penyelesaian utangnya. Sementara itu, renvoi sebagaimana telah dibahas sebelumnya merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan mengenai tagihan dalam proses pencocokan piutang setelah perkara telah memasuki tahap kepailitan. Karena itu, renvoi tidak dapat digunakan sebagai pengganti PKPU, dan PKPU juga bukan bentuk lain dari renvoi.

Perbedaan tersebut menjadi semakin penting apabila permohonan pernyataan pailit sudah lebih dahulu diajukan. Pasal 229 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU secara verbatim menentukan:

“Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu.”

Selanjutnya, Pasal 229 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU menentukan:

“Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.”

Dengan demikian, UU memang menyediakan hubungan prosedural yang tegas antara permohonan pailit dan PKPU. Namun ketentuan tersebut tidak berarti bahwa PKPU seharusnya otomatis diajukan setiap kali seorang Debitor menghadapi permohonan pailit.

Dalam situasi yang Anda sampaikan, kehati-hatian justru diperlukan karena posisi Anda antara lain adalah membantah jumlah tagihan dan mempersoalkan kesesuaian barang dengan kontrak. Apabila setelah pemeriksaan dokumen ternyata posisi hukum Anda adalah bahwa utang yang didalilkan Pemohon Pailit tidak ada, belum jatuh waktu, belum dapat ditagih, atau jumlahnya tidak sebagaimana didalilkan, maka keputusan untuk mengajukan PKPU harus dianalisis secara tersendiri dan tidak boleh semata-mata dipakai sebagai taktik untuk menunda pemeriksaan pailit.

Alasannya, permohonan PKPU yang diajukan sendiri oleh Debitor mempunyai premis normatif yang berbeda. Pasal 222 ayat (2) mensyaratkan keadaan ketika Debitor “tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar” utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Karena itu, konsistensi antara posisi hukum terhadap tagihan yang disengketakan dan dasar pengajuan PKPU harus diperiksa dengan cermat sebelum langkah tersebut dipilih.

Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan faktual dan dokumen ternyata memang terdapat kewajiban yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, terdapat lebih dari satu Kreditor, serta terdapat kebutuhan nyata untuk mengajukan suatu rencana perdamaian kepada para Kreditor, maka PKPU dapat menjadi mekanisme yang secara konseptual relevan untuk dipertimbangkan. Namun relevansi tersebut tetap tidak berarti PKPU pasti tepat, pasti dikabulkan, atau pasti berhasil menghasilkan perdamaian. Penilaiannya bergantung pada keadaan keuangan Debitor, struktur dan jumlah Kreditor, isi kewajiban, serta kemungkinan memperoleh persetujuan terhadap rencana perdamaian.

Dengan demikian, untuk menjawab kekhawatiran Anda secara langsung: renvoi tidak dapat dipakai sebagai pengganti PKPU, dan PKPU juga tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai alat penundaan terhadap permohonan pailit. Keduanya mempunyai dasar, tujuan, tahap, dan akibat hukum yang berbeda.

Apakah Renvoi Pasti Dikabulkan?

Tidak. Bahkan pertanyaan mengenai apakah renvoi “dikabulkan” perlu dibedakan antara terpenuhinya prosedur untuk membawa perselisihan tagihan ke Majelis Hakim Pemutus dan hasil pemeriksaan atas bantahan terhadap tagihan tersebut.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tidak setiap keberatan terhadap suatu tagihan dengan sendirinya menjadi perkara renvoi. Berdasarkan Pasal 127 UU Kepailitan dan PKPU dan pedoman Mahkamah Agung, perselisihan tagihan terlebih dahulu muncul dalam proses pencocokan piutang, diupayakan penyelesaiannya oleh Hakim Pengawas, dan apabila tidak berhasil didamaikan, Hakim Pengawas membawa perselisihan tersebut kepada Majelis Hakim Pemutus.

Karena itu, sebelum menilai apakah bantahan terhadap tagihan dapat diterima secara materiil, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa mekanisme renvoi memang telah ditempuh melalui prosedur yang benar.

Pentingnya pembedaan tersebut terlihat dalam rangkaian perkara Nand Kumar melawan Tim Kurator PT Surya Argon Jaya (Dalam Pailit). Pada tingkat pertama, melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 01/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2023/PN Niaga.Smg. juncto Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Semarang tanggal 15 Juni 2023, permohonan renvoi Nand Kumar dikabulkan untuk sebagian dan jumlah tagihannya ditetapkan sebesar Rp183.101.928.347,00.

Namun putusan tersebut tidak bertahan pada tingkat kasasi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 999 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 14 September 2023, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Nand Kumar mengajukan keberatan terhadap Daftar Tagihan Tetap yang telah diumumkan di Kepaniteraan, bukan keberatan pada saat Rapat Pencocokan Piutang. Mahkamah juga menemukan tidak adanya data bahwa keberatan tersebut telah melalui mekanisme renvoi sebagaimana Pasal 127 UU Kepailitan dan PKPU dan SK KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020.

Atas dasar itu, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang dan, dengan mengadili sendiri, menolak seluruh permohonan renvoi Nand Kumar.

Posisi tersebut kemudian dipertahankan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 26 Februari 2024. Mahkamah menegaskan kembali bahwa perselisihan tagihan harus terlebih dahulu diupayakan perdamaian oleh Hakim Pengawas dan, apabila tidak berhasil, Hakim Pengawaslah yang membawa permasalahan renvoi kepada Majelis Hakim Pemutus. Karena keberatan Nand Kumar dinilai tidak melalui prosedur renvoi yang benar, Mahkamah menolak permohonan PK-nya.

Nand Kumar masih mengajukan PK kedua, tetapi Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 30 September 2024 menolaknya karena PK kedua tersebut hanya didasarkan pada novum dan tidak didasarkan pada adanya putusan yang saling bertentangan, sehingga tidak memenuhi persyaratan pengajuan PK lebih dari satu kali.

Rangkaian putusan tersebut menunjukkan bahwa hasil perkara renvoi tidak hanya bergantung pada kuat atau lemahnya bukti mengenai jumlah tagihan. Kepatuhan terhadap prosedur pembentukan sengketa renvoi itu sendiri merupakan persoalan yang mendahului pemeriksaan materi tagihan. Bahkan suatu permohonan yang sempat dikabulkan sebagian pada tingkat pertama dapat dibatalkan apabila Mahkamah Agung menilai mekanisme Pasal 127 tidak ditempuh sebagaimana semestinya.

Karena itu, kepada Anda tidak dapat diberikan jaminan bahwa renvoi “pasti dikabulkan”. Dalam konteks pertanyaan Anda, persoalan itu bahkan datang kemudian, karena sepanjang perusahaan Anda masih berada pada tahap pemeriksaan permohonan pernyataan pailit dan belum memasuki pencocokan piutang setelah adanya putusan pailit, renvoi belum merupakan mekanisme yang tersedia pada tahap perkara tersebut.

Berapa Lama Renvoi Berlangsung?

Pasal 127 UU Kepailitan dan PKPU tidak menentukan satu jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan seluruh pemeriksaan renvoi. Pasal 127 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU hanya menyatakan:

“Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa secara sederhana.”

Frasa “diperiksa secara sederhana” tersebut tidak disertai penetapan jumlah hari tertentu sebagai batas penyelesaian seluruh perkara renvoi. Karena itu, tidak terdapat dasar dari Pasal 127 untuk menjanjikan bahwa renvoi akan selesai dalam suatu jumlah hari tertentu.

Tenggat 60 hari yang telah dibahas sebelumnya juga tidak dapat dipindahkan menjadi tenggat renvoi. Pasal 8 ayat (5) secara khusus mengatur batas waktu pengucapan putusan atas permohonan pernyataan pailit, bukan pemeriksaan perselisihan tagihan melalui renvoi.

Dalam praktik, lamanya keseluruhan sengketa juga dapat dipengaruhi oleh adanya upaya hukum. Hal ini terlihat dalam rangkaian Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. juncto Nomor 311/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 31 Januari 2023, yang kemudian diperiksa pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 957 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 11 September 2023.

Perkara tersebut melibatkan PT Graha Cipta Suksestama (Dalam Pailit) dan PT Niman Internusa (Dalam Pailit) sebagai Pemohon Renvoi yang kemudian menjadi Pemohon Kasasi, berhadapan dengan Tim Kurator kedua Debitor tersebut sebagai Termohon. Pada tingkat pertama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan renvoi untuk sebagian dan memerintahkan perubahan sejumlah nilai tagihan dalam Daftar Piutang Tetap.

Putusan tersebut kemudian dimohonkan kasasi pada 7 Februari 2023. Permohonan kasasi dinyatakan telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang ditentukan undang-undang sehingga secara formal dapat diterima.

Dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung tidak menemukan kesalahan penerapan hukum oleh Judex Facti. Salah satu pertimbangannya secara verbatim menyatakan:

“Bahwa Pemohon Renvoi telah dapat membuktikan keberatannya dan pertimbangan hukum judex facti sudah tepat dan benar;”

Mahkamah juga mempertimbangkan secara lebih spesifik:

“Bahwa dana retensi adalah boedel pailit (harta pailit) sehingga bukan merupakan piutang bagi Kreditor, disamping itu terhadap upah karyawan Debitor yang dinyatakan pailit, maka upah buruh yang belum dibayar menjadi upah buruh terutang yang merupakan tagihan kreditor preferen;”

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 31 Januari 2023 tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang dan menolak permohonan kasasi. Amar kasasinya menyatakan:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT GRAHA CIPTA SUKSESTAMA (Dalam Pailit) dan PT NIMAN INTERNUSA (Dalam Pailit) tersebut;
  2. Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan dan diucapkan pada 11 September 2023 oleh Majelis yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dengan Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.

Rangkaian tersebut tidak dapat digunakan untuk menetapkan “waktu normal” atau “rata-rata” penyelesaian renvoi. Satu perkara tidak cukup untuk membentuk standar durasi umum. Relevansinya lebih terbatas: perkara itu membuktikan bahwa pemeriksaan renvoi dapat berlanjut dari tingkat pertama ke kasasi dan, dengan demikian, keseluruhan penyelesaiannya tidak selalu berakhir bersamaan dengan putusan tingkat pertama.

Karena itu, jawaban yang tepat kepada Anda adalah bahwa tidak terdapat satu tenggat tunggal dalam Pasal 127 yang dapat dijanjikan sebagai waktu penyelesaian seluruh sengketa renvoi. Lamanya proses konkret bergantung pada jalannya pemeriksaan dan apakah putusan tersebut kemudian dilanjutkan melalui upaya hukum yang tersedia.

Apakah Renvoi Dapat Menghentikan Kepailitan?

Tidak, apabila yang Anda maksud dengan “menghentikan kepailitan” adalah membatalkan putusan pailit atau menghentikan seluruh proses kepailitan yang telah berjalan. Renvoi bukan upaya hukum terhadap putusan pernyataan pailit. Fungsinya terbatas pada penyelesaian perselisihan mengenai tagihan dalam proses pencocokan piutang.

Karena posisi dan fungsi renvoi tersebut telah dijelaskan sebelumnya, yang penting di sini adalah akibatnya terhadap piutang yang masih disengketakan. Pasal 131 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menentukan:

“Hakim Pengawas dapat menerima secara bersyarat piutang yang dibantah sampai dengan suatu jumlah yang ditetapkan olehnya.”

Sedangkan Pasal 131 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menentukan:

“Dalam hal yang dibantah adalah peringkat piutang, Hakim Pengawas dapat mengakui peringkat tersebut dengan bersyarat.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa UU Kepailitan dan PKPU menyediakan mekanisme untuk memperlakukan piutang atau peringkat piutang yang masih disengketakan selama perselisihannya belum memperoleh penyelesaian. Dengan demikian, keberadaan renvoi tidak dengan sendirinya menangguhkan eksistensi kepailitan secara keseluruhan.

Hal yang sama dipertegas secara operasional dalam Buku Pedoman yang diberlakukan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020. Pada angka 5.4.18 dinyatakan:

“Dalam hal ada proses prosedur renvoi, maka bagi Kreditor yang mengajukan bantahan Rapat Verifikasinya ditunda sampai putusan renvoi berkekuatan hukum tetap (BHT);”

Rumusan tersebut penting karena menunjukkan cakupan penundaannya secara spesifik. Pedoman tidak menyatakan bahwa seluruh proses kepailitan berhenti karena adanya renvoi. Yang ditunda, menurut angka 5.4.18, adalah Rapat Verifikasi bagi Kreditor yang mengajukan bantahan sampai putusan renvoi memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah itu, Buku Pedoman juga mengenal Rapat Pencocokan Piutang Lanjutan, yang antara lain menindaklanjuti hasil yang telah diputus oleh Majelis Hakim dalam proses sebelumnya.

Karena itu, jawaban terhadap pertanyaan Anda harus dibedakan secara tegas. Renvoi dapat mempengaruhi bagaimana suatu tagihan atau peringkat tagihan diperlakukan dalam kepailitan dan dapat menyebabkan proses verifikasi terhadap tagihan yang disengketakan menunggu putusan renvoi berkekuatan hukum tetap. Namun renvoi bukan mekanisme yang dengan sendirinya membatalkan putusan pailit atau menghentikan seluruh kepailitan.

Dalam konteks keadaan yang Anda ceritakan, pembedaan ini juga kembali menegaskan alasan mengapa renvoi tidak dapat digunakan untuk tujuan yang semula disarankan kepada Anda. Apabila perusahaan Anda masih berada pada tahap pemeriksaan permohonan pernyataan pailit, renvoi bukan instrumen untuk menghentikan pemeriksaan tersebut sambil menunggu penyelesaian sengketa perdata mengenai utang.

Apa yang Seharusnya Menjadi Fokus Anda Sekarang?

Berdasarkan keadaan sebagaimana Anda sampaikan, sepanjang perkara memang masih berada pada tahap pemeriksaan permohonan pernyataan pailit, fokus analisis dan pembelaan perlu diarahkan pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan pailit itu sendiri, bukan pada renvoi.

Secara konkret, yang terlebih dahulu harus diuji adalah apakah pihak yang mengajukan permohonan pailit dapat membuktikan bahwa Anda mempunyai dua atau lebih Kreditor dan terdapat sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tetapi tidak dibayar lunas, sebagaimana dipersyaratkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (4) mensyaratkan agar keadaan tersebut terbukti secara sederhana.

Dalam konteks bantahan yang Anda sampaikan, perhatian utamanya bukan sekadar menunjukkan bahwa terdapat perselisihan dengan pemasok, melainkan menjelaskan apa akibat hukum dari perselisihan tersebut terhadap utang yang dijadikan dasar permohonan pailit.

Keterangan Anda mengenai adanya kesalahan perhitungan harus dibedakan dari persoalan mengenai kesesuaian barang dengan kontrak. Perbedaan mengenai besarnya jumlah utang saja tidak otomatis menghalangi pernyataan pailit. Penjelasan Pasal 8 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa perbedaan besarnya jumlah utang yang didalilkan Pemohon Pailit dan Termohon Pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit. Karena itu, pembelaan tidak cukup hanya berhenti pada pernyataan bahwa angka tagihan Rp500.000.000,00 masih diperselisihkan.

Sebaliknya, persoalan mengenai barang yang menurut Anda tidak sesuai dengan kontrak dapat mempunyai arti lebih besar apabila berdasarkan bukti yang tersedia persoalan tersebut berhubungan dengan ada atau tidaknya kewajiban pembayaran, besarnya kewajiban yang sebenarnya, atau apakah kewajiban tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Penilaiannya harus bertumpu pada dokumen dan fakta konkret, bukan semata-mata pada penggunaan istilah “sengketa kontrak”.

Karena itu, dokumen yang paling relevan adalah dokumen yang dapat menjelaskan hubungan antara prestasi pemasok dan kewajiban pembayaran Anda, seperti kontrak, dokumen penyerahan atau penerimaan barang, invoice, bukti pembayaran, serta korespondensi keberatan yang memang ada. Nilai dokumen-dokumen tersebut terletak pada apa yang dapat dibuktikannya terhadap unsur utang, bukan pada banyaknya dokumen atau pada upaya menciptakan kesan bahwa perkara tersebut rumit.

Dengan pendekatan tersebut, tujuan pembelaan bukan membuat utang tampak “tidak sederhana” secara artifisial. Yang harus ditunjukkan kepada Majelis Hakim adalah apakah Pemohon Pailit benar-benar dapat membuktikan secara sederhana unsur-unsur yang diwajibkan oleh UU Kepailitan dan PKPU, serta sejauh mana bukti yang Anda ajukan secara konkret membantah pembuktian tersebut.

Hal yang sama berlaku apabila memang telah terdapat gugatan perdata lain mengenai kontrak atau utang yang sama. Keberadaan perkara tersebut dapat mempunyai relevansi sebagai bagian dari konteks dan pembuktian mengenai hubungan hukum para pihak. Namun, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, keberadaan gugatan perdata tersebut tidak dengan sendirinya menunda pemeriksaan permohonan pailit dan tidak mengubahnya menjadi perkara renvoi.

Dengan demikian, pada tahap yang Anda ceritakan sekarang, persoalan sentralnya bukan bagaimana mengajukan renvoi, melainkan apakah syarat kepailitan yang didalilkan oleh Pemohon Pailit benar-benar dapat dibuktikan berdasarkan hubungan hukum dan bukti yang ada. Renvoi baru mempunyai relevansi apabila proses telah memasuki tahap kepailitan dan kemudian timbul perselisihan mengenai tagihan dalam pencocokan piutang.

Penutup

Berdasarkan konstruksi UU Kepailitan dan PKPU, jawaban atas pertanyaan Anda dapat ditegaskan secara sederhana. Renvoi bukan mekanisme untuk menunda pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. Renvoi bekerja dalam tahap pencocokan piutang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai tagihan yang tidak berhasil diselesaikan melalui mekanisme di hadapan Hakim Pengawas. Hasilnya tidak dapat dijamin, tidak terdapat satu tenggat penyelesaian keseluruhan yang dapat dijanjikan, dan keberadaan renvoi tidak dengan sendirinya membatalkan status pailit ataupun menghentikan seluruh proses kepailitan.

Apabila perkara Anda memang masih berada pada tahap pemeriksaan permohonan pernyataan pailit, persoalan yang lebih relevan adalah apakah persyaratan kepailitan dapat dibuktikan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. Fakta bahwa permohonan diajukan oleh satu pemasok tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya syarat adanya dua atau lebih Kreditor. Sebaliknya, keberatan terhadap besarnya tagihan Rp500.000.000,00 juga tidak otomatis menggugurkan permohonan pailit. Yang menentukan adalah bagaimana bukti para pihak menjelaskan keberadaan utang, sifat jatuh waktu dan dapat ditagihnya kewajiban, serta pemenuhan persyaratan kepailitan lainnya.

Keterangan Anda mengenai barang yang menurut Anda tidak sesuai dengan kontrak dapat mempunyai relevansi apabila, setelah diuji berdasarkan kontrak dan bukti yang tersedia, persoalan tersebut memang mempengaruhi kewajiban pembayaran yang dijadikan dasar permohonan pailit. Karena itu, penilaian tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa “ada sengketa”, tetapi harus diarahkan pada apa yang sebenarnya dapat dan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Apabila yang hendak dicapai bukan sekadar membantah suatu tagihan, melainkan menyusun penyelesaian kewajiban secara kolektif melalui rencana perdamaian, maka PKPU merupakan mekanisme yang berbeda dan dapat dinilai relevansinya secara tersendiri. Namun pilihan tersebut tidak dapat direkomendasikan secara otomatis hanya karena terdapat permohonan pailit; kesesuaiannya harus dinilai berdasarkan keadaan utang, posisi para Kreditor, kondisi keuangan, serta dasar hukum dan tujuan pengajuannya.

Pada akhirnya, tidak tepat menjadikan renvoi sebagai jalan untuk menunda perkara pailit yang masih berada pada tahap pemeriksaan awal. Berdasarkan keadaan yang Anda sampaikan, fokus pertama harus ditempatkan pada pembuktian terhadap dasar permohonan pailit dan bantahan yang benar-benar dapat ditopang oleh dokumen serta fakta perkara.

Disclaimer Profesional

Analisis ini disusun untuk tujuan edukasi hukum berdasarkan keadaan yang Anda sampaikan. Penentuan langkah hukum konkret tetap memerlukan pemeriksaan terhadap permohonan pailit, hubungan kontraktual para pihak, bukti transaksi dan pembayaran, korespondensi yang relevan, serta bukti lain yang berkaitan dengan tagihan dan keberadaan Kreditor. Tanpa pemeriksaan tersebut, tidak terdapat dasar yang bertanggung jawab untuk menyatakan sejak awal bahwa permohonan pailit pasti akan dikabulkan ataupun pasti akan ditolak.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp