Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami menyediakan pendampingan hukum dengan pendekatan yang strategis, terukur, dan profesional. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi kami.

Konsultasi Sekarang

Data Dapodik Anak Tertahan karena Sengketa Orang Tua: Solusi Hak Pendidikan & Pindah Sekolah

 

Persoalan Dapodik dan Mutasi Sekolah Pascaperceraian | Lawyer Pontianak

Pengantar

Persoalan Dapodik dalam keluarga pascaperceraian mudah disederhanakan menjadi pertanyaan siapa yang “berhak” memindahkan sekolah anak. Penyederhanaan itu berisiko menyesatkan.

Dalam keadaan seorang anak telah mempunyai pengaturan pengasuhan berdasarkan putusan pengadilan, tetapi kehidupan faktual, domisili, dan kebutuhan sekolah kemudian berubah, terdapat sedikitnya tiga lapisan hukum yang harus dibedakan, antara lain: hak pendidikan anak, tata kelola administrasi peserta didik, dan hubungan kewenangan orang tua setelah perceraian.

Dapodik tidak boleh diperlakukan sebagai alat untuk menentukan siapa pemegang hak asuh. Sebaliknya, putusan pengadilan terkait pengasuhan tidak boleh dipakai secara mekanis untuk membenarkan ketidakakuratan data atau kebuntuan administrasi yang pada akhirnya membebani anak. Hukum harus membaca kedua bidang itu secara parallel yaitu putusan pengadilan tetap dihormati sampai diubah melalui mekanisme yang sah, sedangkan sekolah, Dinas Pendidikan, dan sistem data tetap harus menjalankan kewajiban pendidikan menurut kewenangannya.

Karena itu artikel ini tidak menggunakan istilah sensasional seperti “menyandera pendidikan”. Istilah yang lebih tepat adalah administrative deadlock atau kebuntuan administratif apabila sekolah asal, sekolah tujuan, orang tua, dan Dinas saling menunggu sehingga status peserta didik tidak dapat diperbarui dan kebutuhan pendidikan anak berisiko terganggu. Apakah suatu perkara benar-benar telah mencapai keadaan tersebut harus dibuktikan dari dokumen dan dampak konkret, bukan diasumsikan.

Hak Pendidikan Anak Adalah Hak Mandiri, Bukan Turunan Dari Kemenangan Salah Satu Orang Tua

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut “UUD NRI 1945”, menyatakan:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Konstitusi menempatkan pendidikan sebagai hak warga negara dan, untuk pendidikan dasar, sekaligus sebagai kewajiban yang dibarengi kewajiban pembiayaan oleh pemerintah. Dalam sengketa orang tua, titik tolaknya karena itu bukan kepentingan administratif ayah atau ibu, melainkan keberlanjutan pendidikan anak sebagai pemegang hak.

Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, selanjutnya disebut “UU Sisdiknas”, menyatakan:

(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.

Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan:

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Pasal 12 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan:

(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Huruf e penting karena undang-undang mengakui hak peserta didik untuk pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara. Namun hak tersebut bukan izin untuk mengabaikan prosedur. Mekanisme penerimaan murid pindahan, persetujuan kepala satuan pendidikan, daya tampung, dan pemutakhiran Dapodik tetap harus mengikuti aturan pelaksanaan yang berlaku.

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”, menyatakan:

(1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Dengan konstruksi tersebut, konflik ayah dan ibu tidak boleh mengubah pendidikan menjadi instrumen tekanan. Pada saat yang sama, hak pendidikan juga tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan. Tantangan hukumnya adalah merekonsiliasi keduanya melalui prosedur yang sah dan proporsional.

Dapodik adalah Catatan Administrasi Pendidikan, Bukan Putusan Tentang Hak Asuh

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, selanjutnya disebut “Permendikbudristek 31/2022”, mendefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7:

6. Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari Data dengan membandingkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
7. Validasi adalah proses untuk memeriksa Data sesuai dengan Standar Data dan Metadata dengan parameter lengkap, wajar, dan berintegritas/utuh.

Pasal 2 Permendikbudristek 31/2022 menyatakan:

Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah:
a. memastikan terciptanya tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
c. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.

Pasal 3 ayat (2) Permendikbudristek 31/2022 menyatakan:

(2) Data pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. data satuan pendidikan;
b. data peserta didik;
c. data pendidik dan tenaga kependidikan;
d. data sumber daya pendidikan;
e. data substansi pendidikan; dan
f. data capaian pendidikan
pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.

Pasal 4 Permendikbudristek 31/2022 menyatakan:

Petunjuk teknis mengenai Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri.

Dari konstruksi itu dapat ditarik satu pembedaan mendasar. Catatan Dapodik merupakan system record dalam tata kelola pendidikan. Ia harus akurat, mutakhir, dapat diverifikasi dan divalidasi. Akan tetapi, record tersebut tidak menciptakan status keperdataan anak. Anak yang masih tercatat aktif pada sekolah lama tidak otomatis secara hukum “wajib” tinggal dengan orang tua tertentu; demikian pula keberadaan anak secara faktual pada kota baru tidak otomatis membuat data boleh dipindahkan tanpa prosedur.

Situs resmi Dapodik Kemendikdasmen pada 2025 juga masih menjelaskan Aplikasi Dapodik sebagai aplikasi pendataan yang dikelola kementerian dan memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik/tenaga kependidikan, sumber daya, substansi, dan capaian pendidikan. Informasi teknis itu membantu menjelaskan fungsi sistem, tetapi bukan pengganti norma dalam peraturan.

Istilah “Hapus Dapodik” Tidak Tepat: Yang Diatur Adalah Mutasi Dan Perubahan Status Peserta Didik

Dalam praktik, orang tua sering meminta sekolah atau Dinas “menghapus Dapodik” anak dari sekolah lama. Istilah tersebut dapat menimbulkan salah pengertian karena seolah-olah identitas peserta didik dihapus dari sistem. Kepmendikbudristek 303/M/2022 justru menggunakan konstruksi perpindahan atau mutasi dan, dalam mekanisme perselisihan data, perubahan status peserta didik menjadi tidak aktif pada satuan pendidikan asal.

Karena itu permohonan administratif yang presisi seharusnya meminta pemrosesan perpindahan/mutasi dan pemutakhiran status peserta didik sesuai mekanisme yang berlaku, bukan penghapusan identitas anak dari basis data nasional.

Perpindahan Sekolah Lintas Daerah: Persetujuan Kepala Sekolah, Daya Tampung, Lalu Pemutakhiran Dapodik

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, selanjutnya disebut “Permendikdasmen 3/2025”, merupakan regulasi penerimaan murid yang berlaku dan telah menggantikan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Pasal 57 Permendikdasmen 3/2025 menyatakan:

Perpindahan Murid antar-Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Satuan Pendidikan asal dan kepala Satuan Pendidikan yang dituju.

Pasal 60 Permendikdasmen 3/2025 menyatakan:

Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Murid pindahan diterima di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 61 Permendikdasmen 3/2025 menyatakan:

Penerimaan Murid pindahan dilaksanakan jika daya tampung pada Satuan Pendidikan yang dituju masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan.

Urutan normatifnya penting. Pemutakhiran Dapodik mengikuti penerimaan/perpindahan yang dilakukan menurut hukum; Dapodik bukan tindakan yang sendirinya menciptakan perpindahan. Sebaliknya, setelah murid pindahan diterima, satuan pendidikan mempunyai kewajiban pemutakhiran data dalam jangka waktu yang ditentukan Pasal 60.

Dari Pasal 57 juga terlihat bahwa persetujuan yang secara eksplisit disebut oleh Permendikdasmen 3/2025 adalah persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala satuan pendidikan tujuan. Norma itu tidak menyebut tanda tangan kedua orang tua sebagai persyaratan universal. Namun absennya frasa tersebut tidak boleh dibalik menjadi kesimpulan bahwa salah satu orang tua selalu bebas mengambil keputusan pendidikan secara unilateral; kewenangan orang tua tetap harus dibaca bersama putusan pengasuhan dan hukum keluarga.

Ketika Sekolah Asal Tidak Mengubah Status: Juknis Dapodik Menyediakan Mekanisme Perselisihan Data

Kepmendikbudristek 303/M/2022 merupakan petunjuk teknis yang dibuat untuk melaksanakan Pasal 4 Permendikbudristek 31/2022. Dokumen ini mempunyai arti khusus karena secara eksplisit mengantisipasi kebuntuan yang sering muncul pada mutasi data peserta didik.

Pada Lampiran Kepmendikbudristek 303/M/2022, kriteria pemutakhiran data induk peserta didik mencakup:

(c) pemutakhiran dikarenakan terdapat perselisihan terhadap data peserta didik dimana satuan pendidikan asal tidak mengubah status pindah atau mutasi peserta didik yang bersangkutan sehingga tidak dapat didaftarkan ke satuan pendidikan tujuan.

Dengan demikian, sistem regulasi Dapodik sendiri mengakui situasi ketika sekolah asal tidak mengubah status peserta didik dan keadaan itu menghambat pendaftaran pada sekolah tujuan. Keadaan tersebut tidak berarti permohonan pasti dikabulkan, tetapi berarti tersedia jalur administratif untuk menguji dan menyelesaikannya.

Gambar 22 Kepmendikbudristek 303/M/2022 menentukan tahap awal sebagai berikut:

Mengajukan permohonan perubahan status peserta didik dengan melampirkan surat pernyataan pindah satuan pendidikan dari orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan dan surat keterangan penerimaan peserta didik di satuan pendidikan yang menjadi tujuan pindah atau mutasi.

Untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian, Gambar 22 selanjutnya menyatakan:

Jika satuan pendidikan di bawah pembainaan Kementerian, maka permohonan perubahan status peserta didik diberikan kepada dinas pendidikan asal sesuai kewenangannya.

Setelah itu dilakukan:

Melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pemutakhiran data peserta didik.

Apabila valid, tahapan berikutnya mencakup:

Memutakhirkan data dengan mengubah status peserta didik menjadi tidak aktif pada satuan pendidikan asal melalui aplikasi Dapodik Manajemen Satuan Pendidikan.

Rumusan tersebut penting untuk dua alasan. Pertama, Dinas Pendidikan asal mendapat posisi eksplisit dalam penanganan perselisihan status data. Kedua, hasil yang dituju bukan “penghapusan anak” dari Dapodik, melainkan pemutakhiran hubungan administratif anak dengan sekolah asal sehingga statusnya menjadi tidak aktif pada satuan pendidikan tersebut.

Dinas Tempat Anak Sekarang Berada: Dapat Memfasilitasi, Tetapi Bukan Pengganti Dinas Asal

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Dinas Pendidikan di daerah tujuan dapat meminta Kementerian langsung menghapus atau menonaktifkan Dapodik anak pada sekolah lama. Berdasarkan mekanisme yang dapat diverifikasi dalam Gambar 22 Kepmendikbudristek 303/M/2022, jawaban yang paling hati-hati adalah: tidak ditemukan kewenangan formal langsung bagi Dinas tujuan untuk menggantikan Dinas asal dalam verifikasi dan pemutakhiran status peserta didik pada satuan pendidikan asal.

Pelaksana yang secara tekstual disebut adalah Dinas Pendidikan asal sesuai kewenangannya. Karena itu, apabila sekolah asal berada di provinsi lain, permohonan perselisihan data harus diarahkan kepada Dinas asal yang memang membina satuan pendidikan tersebut sesuai jenjangnya. Dinas di daerah tujuan dapat membantu dengan mengonfirmasi penerimaan anak, status belajar aktual, kelengkapan dokumen, atau menyampaikan koordinasi kepada Dinas asal dan Kemendikdasmen, tetapi surat koordinasi tersebut tidak mengubah pembagian kewenangan yang ditentukan Juknis.

Pembagian Dinas juga tidak boleh ditentukan hanya dari nama kota. Secara umum, manajemen pendidikan dasar berada pada kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah dan pendidikan khusus berada pada pemerintah provinsi berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. Karena itu, apakah Dinas kota atau Dinas provinsi yang relevan harus ditentukan dari jenjang sekolah anak dan struktur pemerintahan daerah yang berlaku.

Secara administratif, Dinas tujuan tetap tidak harus pasif. Pasal 11 UU Sisdiknas mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan layanan dan kemudahan. Selain itu, Pasal 201 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, selanjutnya disebut “PP 17/2010”, menyatakan:

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyimpangan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Norma tersebut mendukung fungsi pelayanan dan koordinasi, tetapi tidak boleh diperluas menjadi kewenangan bagi Dinas tujuan untuk melakukan tindakan yang menurut Juknis berada pada Dinas asal.

Bolehkah Dinas Tujuan Meminta Kementerian Bertindak?

Dinas tujuan dapat menyampaikan surat koordinasi, permohonan fasilitasi, atau permintaan klarifikasi teknis kepada Kemendikdasmen/Pusat Data dan Teknologi Informasi. Yang tidak tepat adalah memformulasikannya seolah Dinas tujuan mempunyai hak langsung untuk memerintahkan Kementerian “menghapus” record peserta didik dari sekolah asal.

Formulasi administratif yang lebih tepat adalah permohonan fasilitasi penyelesaian perselisihan status data peserta didik, dengan menjelaskan bahwa peserta didik telah atau akan diterima pada satuan pendidikan tujuan, masih tercatat aktif pada satuan pendidikan asal, dan membutuhkan koordinasi dengan Dinas asal untuk verifikasi, validasi, serta pemutakhiran status sesuai Kepmendikbudristek 303/M/2022.

Dalam struktur kementerian yang berlaku pada 2026, Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan, integrasi, verifikasi, validasi, dan ekosistem data. Namun fungsi itu tetap tidak boleh dibaca sebagai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pengasuhan atau meniadakan putusan pengadilan.

Putusan Hak Asuh Kepada Ibu Tidak Otomatis Memutus Kewajiban Pendidikan Ayah

Pasal 41 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, selanjutnya disebut “UU Perkawinan”, menyatakan:

Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:

(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:

(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.

Ketiga ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perceraian dan penetapan pengasuhan tidak dapat secara otomatis disamakan dengan pencabutan seluruh kedudukan orang tua lainnya. Apabila ayah tidak dicabut kekuasaannya dan amar putusan tidak memberi ibu kewenangan eksklusif tertentu, status ayah sebagai orang tua beserta kewajiban pendidikan anak tetap relevan.

Namun inferensi sebaliknya juga harus ditolak. Fakta bahwa ayah tetap berkewajiban mendidik anak tidak otomatis memberinya kewenangan unilateral memindahkan domisili atau sekolah anak dengan mengabaikan putusan pengasuhan. Isi amar dan pertimbangan putusan harus dibaca secara ketat. Yang diperiksa bukan label “hak asuh” semata, melainkan apa tepatnya yang ditetapkan pengadilan mengenai pengasuhan, tempat tinggal, akses, pendidikan, dan kewenangan orang tua apabila ada.

Pasal 14 ayat (2) UU Perlindungan Anak juga menyatakan bahwa setelah pemisahan anak tetap berhak:

(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.

Subjek utama norma tersebut adalah anak. Karena itu, kewajiban kedua orang tua terhadap pendidikan tidak boleh diubah menjadi kompetisi siapa yang lebih berkuasa atas administrasi sekolah.

Apakah Ibu Pemegang Pengasuhan Mempunyai Hak Veto Atas Mutasi Dapodik?

Dalam Permendikdasmen 3/2025 dan Kepmendikbudristek 303/M/2022 yang dianalisis, tidak ditemukan norma yang secara eksplisit memberikan “hak veto Dapodik” kepada pemegang pengasuhan. Kepmendikbudristek 303/M/2022 menggunakan istilah orang tua/wali dalam mekanisme permohonan, sedangkan Pasal 57 Permendikdasmen 3/2025 secara eksplisit mensyaratkan persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala satuan pendidikan tujuan.

Tetapi kesimpulan itu tidak berarti sekolah boleh mengabaikan keberatan ibu. Surat ibu harus diuji sebagai dokumen: kapasitasnya berdasarkan putusan, isi yang diminta, alasan hukumnya, ada tidaknya alasan keselamatan anak, dan apakah sekolah menjadikan surat itu sebagai dasar utama atau hanya sebagai alasan kehati-hatian. Putusan pengadilan yang masih berlaku tetap harus dihormati.

Dengan demikian, rumus yang lebih presisi adalah: ibu tidak memiliki hak veto atas “kebenaran data” hanya karena namanya tercantum sebagai pemegang pengasuhan; tetapi keberatan ibu dapat mempunyai relevansi hukum apabila bersumber pada putusan, kewenangan orang tua, atau alasan perlindungan anak yang sah. Sekolah dan Dinas harus menjelaskan dasar tindakan mereka, bukan sekadar memilih salah satu orang tua.

Ayah Bukan Pemegang Pengasuhan: Apa Standing-nya Dalam Urusan Pendidikan?

Pasal 7 UU Sisdiknas menggunakan istilah “orang tua”, bukan “pemegang hak asuh”. UU Perkawinan juga mempertahankan kewajiban kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak. Karena itu, sepanjang kekuasaan ayah tidak dicabut dan putusan tidak menentukan lain, terdapat dasar kuat untuk mengatakan ayah mempunyai kepentingan hukum untuk meminta informasi pendidikan, menyampaikan dokumen, memohon verifikasi administratif, mengajukan keberatan terhadap hambatan layanan, dan meminta Dinas memastikan hak pendidikan anak tetap terlindungi.

Standing tersebut tetap berbeda dari kewenangan unilateral. Surat ayah tidak otomatis cukup untuk memerintahkan sekolah memindahkan anak. Sekolah tetap harus memeriksa putusan, dokumen perpindahan, persetujuan kepala sekolah, penerimaan di sekolah tujuan, daya tampung, dan konflik dokumen yang muncul.

Bagaimana Sekolah Asal dan Sekolah Tujuan Seharusnya Bertindak Ketika Orang Tua Berselisih?

Sekolah asal tidak tepat apabila hanya bertanya siapa pihak yang paling keras meminta atau menolak mutasi. Tanggung jawab sekolah adalah memproses administrasi sesuai norma, memastikan data sesuai keadaan yang dapat diverifikasi, membaca putusan yang relevan, dan memberikan alasan tertulis apabila proses tidak dapat dilanjutkan.

Dalam Juknis Dapodik, kepala satuan pendidikan memikul tanggung jawab institusional atas kelengkapan, kebenaran, kemutakhiran, dan keakuratan data. Operator bukan hakim atas sengketa orang tua. Apabila terdapat instruksi yang saling bertentangan, masalah harus dinaikkan kepada kepala satuan pendidikan dan, jika masuk kategori perselisihan data, kepada Dinas asal sesuai Gambar 22.

Sekolah tujuan juga tidak boleh menyatakan status pendidikan anak “tidak sah” hanya karena Dapodik belum mutakhir tanpa memeriksa aturan. Yang harus dibedakan adalah keberadaan faktual anak dalam proses belajar, status penerimaan sebagai murid pindahan, dan pemutakhiran administratif pada sistem. Dalam perkara nyata, akibat Dapodik terhadap absensi, rapor, asesmen, bantuan, atau layanan lain harus dibuktikan satu per satu; artikel ini tidak mengasumsikan semuanya otomatis terhenti.

Administratif Deadlock Tidak Boleh Dibiarkan Menjadi Beban Anak

Kebuntuan terjadi apabila sekolah asal menunggu persetujuan tertentu, sekolah tujuan menunggu status Dapodik, orang tua saling bertentangan, dan Dinas tidak mengambil langkah verifikasi yang berada dalam kewenangannya. Dalam keadaan demikian, anak berisiko menjadi pihak yang menanggung akibat konflik orang dewasa.

Kewajiban negara bukan menjamin bahwa setiap permintaan ayah atau ibu harus dikabulkan, melainkan menyediakan prosedur yang dapat diperiksa, memberikan alasan, dan memastikan hak pendidikan tidak berhenti karena ketidakjelasan administratif. Oleh karena itu, jawaban lisan seperti “tidak bisa karena hak asuh di ibu” tidak memadai sebagai analisis hukum apabila tidak diikuti pemeriksaan putusan dan aturan Dapodik. Demikian pula pernyataan ayah “anak tinggal dengan saya sehingga data wajib dipindahkan” belum cukup tanpa memenuhi mekanisme perpindahan.

Langkah Hukum yang Resmi dan Proporsional

Langkah pertama adalah mengunci dokumen. Ayah perlu memperoleh salinan lengkap putusan perceraian/pengasuhan beserta status kekuatan hukumnya; akta kelahiran dan identitas anak; bukti NISN/status Dapodik; surat penerimaan sekolah tujuan apabila sudah ada; permohonan kepada sekolah asal; jawaban sekolah; surat keberatan ibu apabila tersedia; bukti keadaan pendidikan aktual; dan seluruh komunikasi dengan Dinas. Dokumen tersebut harus dipisahkan antara fakta hukum, system record, dan allegatum para pihak.

Langkah kedua adalah menggunakan terminologi dan objek permohonan yang benar. Ayah sebaiknya meminta pemrosesan perpindahan/mutasi dan perubahan status peserta didik pada satuan pendidikan asal, bukan “penghapusan Dapodik”. Permohonan kepada sekolah asal perlu meminta tindakan konkret atau, jika ditolak, alasan tertulis lengkap berikut dasar hukum dan dokumen yang dianggap belum terpenuhi.

Langkah ketiga, apabila sekolah asal tidak mengubah status sehingga anak tidak dapat didaftarkan pada satuan pendidikan tujuan, adalah menggunakan mekanisme perselisihan data Kepmendikbudristek 303/M/2022 kepada Dinas Pendidikan asal sesuai kewenangannya. Lampiran minimal yang secara tekstual disebut Juknis adalah surat pernyataan pindah dari orang tua/wali dan surat keterangan penerimaan di satuan pendidikan tujuan. Dalam perkara yang juga memuat konflik pengasuhan, salinan putusan sebaiknya dilampirkan agar Dinas menilai kewenangan secara transparan, bukan berdasarkan asumsi.

Langkah keempat adalah meminta Dinas di daerah tujuan berperan sebagai fasilitator dan pembuat record faktual: mengonfirmasi sekolah tujuan, kondisi administrasi, serta kebutuhan koordinasi lintas daerah. Dinas tujuan dapat mengirim surat koordinasi kepada Dinas asal atau meminta fasilitasi Kemendikdasmen/Pusdatin, tetapi tidak tepat mengklaim kewenangan yang oleh Juknis diberikan kepada Dinas asal.

Langkah kelima adalah eskalasi kepada kanal resmi Kemendikdasmen/Pusdatin apabila mekanisme daerah tidak menghasilkan kepastian. Fokus pengaduannya adalah tata kelola data dan pelayanan pendidikan, bukan meminta kementerian menetapkan hak asuh. Nomor tiket, jawaban helpdesk, dan tanggal tindak lanjut perlu disimpan sebagai audit trail.

Langkah keenam, apabila terdapat penundaan berlarut, penolakan tanpa alasan, penyimpangan prosedur, atau tidak diberikannya pelayanan setelah pengaduan kepada instansi/atasan, adalah menilai laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Laporan Ombudsman harus diarahkan pada dugaan maladministrasi pelayanan pendidikan, bukan meminta Ombudsman menentukan orang tua yang berhak mengasuh.

Langkah ketujuh adalah mengaudit kemungkinan upaya administratif menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan apabila telah lahir Keputusan dan/atau Tindakan pemerintahan yang merugikan. Undang-undang tersebut mengenal upaya administratif berupa keberatan dan banding. Namun penerapannya bergantung pada siapa pejabat yang bertindak, bentuk keputusan/tindakan, mekanisme sektoral yang tersedia, dan hukum yang berlaku terhadap objek tersebut.

Jalur Pengadilan Tata Usaha Negara baru dinilai setelah objek, pejabat, kewenangan, finalitas, akibat hukum, dan upaya administratif diperiksa. Percakapan informal operator Dapodik bukan otomatis objek sengketa TUN. Sebaliknya, surat keputusan atau tindakan resmi Dinas yang menolak pelayanan dapat menimbulkan pertanyaan hukum administrasi yang perlu diaudit lebih lanjut.

Apabila masalah sebenarnya tidak dapat diselesaikan karena putusan pengasuhan memang menempatkan keputusan pendidikan secara eksklusif pada ibu, atau karena terjadi perubahan keadaan pascaputusan yang material, jalur hukum keluarga harus ditempuh secara terpisah. Administrasi Dapodik tidak boleh digunakan untuk mengubah pengasuhan secara terselubung.

Apakah Penghambatan Administrasi Pendidikan Dapat Relevan Terhadap Perubahan Pengasuhan?

Dapat relevan, tetapi tidak otomatis. Satu surat keberatan, satu kegagalan sinkronisasi, atau satu perbedaan pendapat tentang sekolah tidak cukup untuk membuktikan salah satu orang tua tidak layak mengasuh. Agar persoalan pendidikan mempunyai bobot dalam perkara pengasuhan, harus ada fakta yang terbukti, dampak atau risiko material terhadap anak, hubungan sebab yang rasional, dan relevansi normatif.

Artikel ini menggunakan Kerangka Analitis Enam Gerbang atau Six-Gate Education–Custody Test sebagai disiplin analitis penulis, bukan sebagai tes hukum yang ditetapkan undang-undang atau pengadilan. Gerbang pertama adalah Authority Gate: apa isi putusan dan siapa yang berwenang mengambil atau menolak keputusan pendidikan. Gerbang kedua adalah Administrative Legality Gate: apakah prosedur perpindahan dan Dapodik telah dipenuhi. Gerbang ketiga adalah Education Impact Gate: apakah hambatan nyata terhadap pendidikan terbukti. Gerbang keempat adalah Reasonableness and Alternative Gate: apakah keberatan mempunyai alasan yang rasional dan apakah tersedia solusi yang lebih ringan. Gerbang kelima adalah Pattern and Persistence Gate: apakah peristiwa hanya insiden atau pola berulang. Gerbang keenam adalah Alternative Care Gate: apakah ayah sendiri mempunyai kapasitas pengasuhan yang aman, stabil, dan mendukung hubungan anak dengan ibu sepanjang aman.

Kerangka tersebut mencegah lompatan logika “ibu menolak mutasi → ibu menghambat pendidikan → ibu tidak layak → hak asuh harus pindah ke ayah”. Setiap anak panah memerlukan norma dan pembuktian tersendiri. Hal yang sama berlaku sebaliknya: “ibu memegang hak asuh → semua keputusan sekolah milik ibu” juga merupakan penyederhanaan yang tidak dapat diterima tanpa membaca putusan dan hukum yang applicable.

Kedudukan Keinginan Anak

Apabila anak menyatakan ingin tinggal atau bersekolah bersama ayah, pandangan tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena anak belum mencapai usia tertentu, tetapi juga tidak berfungsi sebagai veto otomatis. UU Perlindungan Anak mengakui hak anak untuk menyampaikan pendapat sesuai usia dan tingkat kecerdasan. Dalam perkara konkret, cara memperoleh pendapat, kematangan anak, konsistensi, konteks konflik orang tua, dan ada tidaknya tekanan harus diperiksa.

Pendapat anak dapat menjadi salah satu fakta yang relevan, tetapi keputusan pendidikan administratif tetap harus mengikuti prosedur dan perubahan pengasuhan tetap merupakan kewenangan pengadilan apabila disengketakan.

Evidence Mapping: Apa Yang Sebenarnya Perlu Dibuktikan?

Dalam sengketa Dapodik yang beririsan dengan pengasuhan, bukti harus dikelompokkan menurut proposisi yang hendak dibuktikan. Putusan dan akta membuktikan status hukum; surat penerimaan, rapor, absensi, dan keterangan sekolah membuktikan status pendidikan; tangkapan layar Dapodik dan tiket layanan membuktikan system record dan riwayat administrasi; surat ayah atau ibu membuktikan adanya pernyataan atau permintaan tetapi tidak otomatis membuktikan kebenaran isi; sedangkan bukti dampak terhadap anak harus datang dari fakta pendidikan yang konkret.

Tangkapan layar tidak boleh dipotong dari konteks. Surat sekolah perlu dibaca bersama tanggal, penandatangan, kewenangan pejabat, dan dokumen yang dirujuk. Bukti bahwa ayah membayar seluruh biaya pendidikan relevan terhadap kontribusi faktualnya, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah amar pengasuhan. Demikian pula fakta anak berada bersama ayah membuktikan situasi faktual, bukan otomatis status yuridis baru.

Ratio Iuris: Dapodik Tidak Boleh Menjadi Alat Dominasi antarorang Tua

Jika seluruh sumber dibaca sistematis, ratio iuris yang muncul cukup jelas. Pengasuhan merupakan institusi hukum untuk memenuhi hak dan kepentingan anak. Dapodik merupakan instrumen administrasi yang mendukung tata kelola pendidikan. Keduanya mempunyai fungsi berbeda dan tidak boleh dipertukarkan.

Hak pendidikan anak memicu kewajiban orang tua dan negara. Kewajiban tersebut membutuhkan data pendidikan yang akurat dan mutakhir. Data hanya boleh diperbarui melalui prosedur administratif yang sah. Jika terjadi kebuntuan, tersedia mekanisme verifikasi dan validasi yang harus digunakan. Dampak terhadap anak baru dapat dihubungkan dengan persoalan pengasuhan apabila material, terbukti, dan berulang. Remedi harus proporsional: koreksi administrasi lebih dahulu ketika persoalannya administratif; putusan pengadilan baru diperlukan ketika konflik kewenangan orang tua atau perubahan pengasuhan memang tidak dapat diselesaikan dalam jalur pendidikan.

Dengan konstruksi tersebut, pembetulan Dapodik bukan kemenangan ayah dan penolakan mutasi bukan kemenangan ibu. Ukurannya adalah legalitas prosedur, keakuratan data, keberlanjutan pendidikan, penghormatan terhadap putusan, dan perlindungan anak.

Kesimpulan

Ketika data Dapodik anak masih aktif pada sekolah lama sementara anak membutuhkan perpindahan ke sekolah di kota lain, persoalannya tidak boleh direduksi menjadi sengketa kekuasaan antara ayah dan ibu. UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak menempatkan pendidikan sebagai hak anak. UU Perkawinan tetap membebankan kewajiban memelihara dan mendidik kepada kedua orang tua meskipun perkawinan putus, tetapi putusan pengasuhan yang telah berlaku tetap harus dihormati.

Permendikdasmen 3/2025 mensyaratkan persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan tujuan untuk perpindahan antarsatuan pendidikan dan mewajibkan pemutakhiran Dapodik setelah murid pindahan diterima. Kepmendikbudristek 303/M/2022 secara khusus mengakui perselisihan data ketika sekolah asal tidak mengubah status pindah/mutasi sehingga peserta didik tidak dapat didaftarkan di sekolah tujuan. Dalam mekanisme tersebut, permohonan untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan kementerian diberikan kepada Dinas Pendidikan asal sesuai kewenangannya untuk diverifikasi dan divalidasi. Jika valid, status peserta didik pada satuan pendidikan asal dimutakhirkan menjadi tidak aktif.

Karena itu Dinas tempat anak sekarang berada tidak dapat diposisikan sebagai pengganti Dinas asal untuk secara langsung “menghapus Dapodik” anak. Dinas tujuan dapat memfasilitasi, mengonfirmasi kondisi pendidikan aktual, berkoordinasi lintas daerah, dan meminta fasilitasi Kemendikdasmen/Pusdatin. Jalur formal penyelesaian perselisihan data tetap harus diarahkan kepada Dinas asal sesuai Juknis, kecuali terdapat regulasi khusus lain yang secara sah mengubah pembagian kewenangan.

Jika Dinas asal atau sekolah menolak memproses hanya dengan alasan salah satu orang tua memegang hak asuh, alasan tersebut perlu diuji terhadap isi putusan dan norma pendidikan. Ayah yang bukan pemegang pengasuhan tidak otomatis kehilangan seluruh standing dalam urusan pendidikan, tetapi juga tidak otomatis berwenang memindahkan sekolah secara unilateral. Bila kebuntuan berlanjut, jalur yang proporsional adalah memperoleh keputusan/alasan tertulis, menggunakan mekanisme perselisihan Dapodik, melakukan koordinasi dengan Dinas tujuan dan Kemendikdasmen, menilai pengaduan Ombudsman atau upaya administratif apabila syaratnya terpenuhi, dan baru menguji PTUN atau pengadilan keluarga sesuai objek sengketa yang sebenarnya.

Pada akhirnya, status Dapodik tidak menentukan hak asuh. Tetapi administrasi pendidikan juga tidak boleh dibiarkan tidak akurat atau macet apabila akibatnya anak kehilangan akses terhadap pendidikan. Hukum menuntut dua hal berjalan bersamaan: putusan pengadilan dihormati, dan hak pendidikan anak tetap dilindungi melalui prosedur administratif yang benar.

Catatan Profesional

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dokumen teknis Dapodik, dan sumber resmi yang diperiksa sampai dengan 15 September 2026. Skenario orang tua dan anak yang digunakan bersifat hipotetis.

Penentuan mekanisme perpindahan Dapodik, kewenangan orang tua, Dinas Pendidikan yang berwenang, upaya administratif, objek sengketa tata usaha negara, dan perubahan pengasuhan dalam perkara konkret bergantung pada jenjang sekolah, status satuan pendidikan, isi serta status putusan pengadilan, dokumen administrasi, regulasi daerah, fakta, bukti, dan keadaan anak. Artikel ini tidak merupakan jaminan bahwa satu tindakan administratif tertentu otomatis menyebabkan perubahan hak asuh atau menghasilkan putusan tertentu.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp