Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami menyediakan pendampingan hukum dengan pendekatan yang strategis, terukur, dan profesional. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi kami.

Konsultasi Sekarang

Kapan dan Bagaimana Status Hak Asuh Anak Dapat Jatuh kepada Ayah dari Ibu?

 


Hak Asuh Anak: Apakah Dapat Berubah dari Ibu ke Ayah? | Lawyer Pontianak

Pendahuluan: Apakah Hak Asuh yang Telah Diberikan kepada Ibu Dapat Berubah?

Dalam skenario yang menjadi fokus tulisan ini, seorang anak yang belum berusia 12 tahun telah ditempatkan dalam pengasuhan ibu berdasarkan putusan pengadilan. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika, setelah putusan tersebut berjalan, muncul keadaan baru yang dipersoalkan oleh ayah karena dinilai dapat memengaruhi keselamatan, kesehatan, pendidikan, tumbuh kembang fisik dan psikis, stabilitas kehidupan, atau pemenuhan hak anak.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah ayah “lebih berhak” daripada ibu, melainkan apakah keadaan yang ada sekarang, apabila dinilai berdasarkan hukum yang berlaku dan didukung oleh pembuktian yang memadai, cukup untuk meminta pengadilan menilai kembali pengaturan pengasuhan yang telah diputus sebelumnya.

Jawabannya tidak dapat diberikan secara hitam-putih. Pengasuhan anak yang sebelumnya diberikan kepada ibu dapat dimohonkan untuk dialihkan kepada ayah, tetapi perubahan tersebut tidak serta-merta terjadi hanya karena terdapat satu keadaan tertentu. Rezim hukum yang berlaku, usia dan kondisi anak, isi serta dasar putusan terdahulu, ada atau tidaknya perubahan keadaan yang baru dan material, kecukupan serta kualitas alat bukti, hubungan keadaan tersebut dengan kepentingan anak, dan kapasitas pengasuhan ayah sendiri harus diperiksa secara terpisah sebelum dinilai secara keseluruhan.

Fokus tulisan ini bukan untuk menyusun daftar keadaan yang secara otomatis membuat seorang ibu dianggap “tidak layak” mengasuh anak. Fokusnya adalah menganalisis kapan dan atas dasar hukum apa perubahan pengasuhan dapat diajukan kepada pengadilan, fakta apa yang harus dibuktikan, serta bagaimana kepentingan anak dan kapasitas kedua orang tua harus dinilai dalam menentukan apakah perubahan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Titik tolak analisis tersebut adalah bahwa anak bukan objek yang diperebutkan oleh ayah dan ibu, dan pengasuhan bukan bentuk “kepemilikan” terhadap anak. Konstitusi menempatkan anak sebagai subjek hak konstitusional. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut “UUD NRI 1945”, menyatakan:

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Jaminan konstitusional tersebut menjadi landasan bagi pembentukan dan penerapan norma yang lebih konkret mengenai pengasuhan anak. Dalam konteks akibat perceraian, orientasi kepada kepentingan anak kemudian ditegaskan, antara lain, dalam Pasal 41 huruf a UU Perkawinan dan rezim perlindungan anak yang akan dibahas pada bagian berikut. Pasal 41 huruf a UU Perkawinan sendiri menempatkan kewajiban kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak “semata-mata berdasarkan kepentingan anak” serta menyerahkan perselisihan mengenai penguasaan anak kepada Pengadilan.

Karena itu, sengketa pengasuhan setelah perceraian tidak tepat dipahami terutama sebagai persoalan siapa di antara ayah atau ibu yang mempunyai klaim personal lebih kuat terhadap anak. Pertanyaan hukumnya adalah apakah pengaturan pengasuhan yang berlaku masih sesuai dengan hak dan kepentingan anak dalam keadaan konkret, dan—apabila dimohonkan perubahan—apakah fakta, bukti, serta kapasitas pengasuhan yang tersedia cukup untuk membenarkan perubahan tersebut menurut hukum.

Hak Asuh, Kekuasaan Orang Tua, dan Perwalian adalah Konsep yang Berbeda

Istilah “hak asuh” lazim digunakan dalam praktik untuk menjelaskan pengaturan mengenai siapa yang menjalankan pemeliharaan atau pengasuhan anak. Namun, secara yuridis, istilah tersebut tidak boleh digunakan untuk menyatukan beberapa institusi hukum yang sebenarnya mempunyai fungsi dan akibat hukum berbeda.

Dalam perkara keluarga Islam, konsep hadhanah digunakan dalam pembahasan mengenai pemeliharaan dan pengasuhan anak. Dalam rezim hukum umum, peraturan perundang-undangan menggunakan antara lain istilah memelihara, penguasaan anak, dan pengasuhan anak. Di samping itu, UU Perkawinan mengenal kekuasaan orang tua dan perwalian, yang masing-masing mempunyai dasar dan konsekuensi hukum tersendiri.

Perbedaan antara kekuasaan orang tua dan perwalian terlihat langsung dalam UU Perkawinan. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, selanjutnya disebut “UU Perkawinan”, menyatakan:

“Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.”

Sementara itu, Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:

“(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.”

Dari kedua ketentuan tersebut terlihat bahwa kekuasaan orang tua dan perwalian bukanlah institusi yang dapat dipertukarkan. Perwalian dalam konstruksi UU Perkawinan berkaitan dengan anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua; ia bukan akibat yang timbul secara otomatis hanya karena ayah dan ibu bercerai.

Konstruksi tersebut kemudian ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, selanjutnya disebut “SEMA 7/2012”. Dalam Rumusan Perdata Umum angka XII dinyatakan:

“Tentang akibat perceraian, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 UUP, dengan adanya perceraian tidak menjadikan kekuasaan orang tua berakhir dan tidak memunculkan Perwalian (bandingkan dengan Pasal 299 KUHPerd), Hakim harus menunjuk salah satu dari kedua orang tua sebagai pihak yang memelihara dan mendidik anak tersebut (Pasal 41 UUP).”

SEMA 7/2012 sampai saat ini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.

Rumusan tersebut penting karena memperjelas akibat hukum perceraian terhadap hubungan orang tua dan anak. Penetapan salah satu orang tua sebagai pihak yang memelihara dan mendidik anak tidak dengan sendirinya mengakhiri kekuasaan orang tua lainnya dan tidak secara otomatis menimbulkan perwalian. Dengan demikian, apabila pengadilan menetapkan anak berada dalam pemeliharaan atau pengasuhan ibu, ayah tidak semata-mata karena penetapan tersebut kehilangan kekuasaan orang tua. Demikian pula apabila pengasuhan kemudian diberikan kepada ayah, ibu tidak dengan sendirinya kehilangan kedudukannya sebagai orang tua.

Hal tersebut juga berarti bahwa pengalihan pengasuhan harus dibedakan dari pencabutan kekuasaan orang tua. Pengalihan pengasuhan terutama berkaitan dengan siapa yang menjalankan pemeliharaan atau pengasuhan anak dalam keadaan konkret, sedangkan pencabutan kekuasaan orang tua merupakan tindakan hukum tersendiri dengan dasar dan persyaratan yang secara khusus ditentukan oleh undang-undang.

Karena itu, amar yang hanya menetapkan salah satu orang tua sebagai pihak yang memelihara atau mengasuh anak pada prinsipnya tidak tepat dibaca sebagai amar pencabutan kekuasaan orang tua lainnya, kecuali terdapat putusan tersendiri yang memang menjatuhkan pencabutan tersebut berdasarkan dasar hukum yang berlaku.

Dalam konteks tulisan ini, SEMA 7/2012 digunakan untuk menjelaskan perbedaan konseptual antara pengasuhan, kekuasaan orang tua, dan perwalian. Rumusan tersebut bukan dengan sendirinya dasar prosedural untuk mengubah putusan pengasuhan yang telah berkekuatan hukum tetap; persoalan perubahan pengasuhan pascaputusan memerlukan dasar dan analisis tersendiri sebagaimana dibahas pada bagian berikutnya.

UU Perkawinan Menempatkan Kepentingan Anak sebagai Dasar Pemeliharaan Pascaperceraian

Setelah membedakan pengasuhan, kekuasaan orang tua, dan perwalian, pertanyaan berikutnya adalah dasar normatif yang digunakan ketika terjadi perselisihan mengenai penguasaan atau pengasuhan anak setelah perceraian.

Pasal 41 huruf a UU Perkawinan, yang menyatakan:

“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;”

Ketentuan tersebut mengandung dua prinsip yang perlu dibedakan.

Pertama, perceraian tidak menghapus kewajiban ibu maupun ayah untuk memelihara dan mendidik anak.

Kedua, apabila terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak, penyelesaiannya berada pada Pengadilan. Oleh sebab itu, apabila pengaturan pengasuhan telah ditetapkan melalui putusan pengadilan dan kemudian salah satu pihak menghendaki perubahan terhadap pengaturan tersebut, pihak tersebut tidak dapat hanya berdasarkan penilaiannya sendiri memperlakukan putusan terdahulu seolah-olah telah berubah.

Kontinuitas kewajiban orang tua ditegaskan kembali dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan, yang menyatakan:

“(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.”

Norma tersebut memperjelas bahwa putusnya perkawinan tidak menghapus kewajiban hukum kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak.

Dalam membaca Pasal 45 dan Pasal 47, batas usia yang digunakan masing-masing ketentuan juga harus dibedakan menurut fungsi normanya. Pasal 47 ayat (1) menggunakan umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan dalam konteks kekuasaan orang tua, sedangkan Pasal 45 ayat (2) mengatur lamanya kewajiban pemeliharaan dan pendidikan, yaitu sampai anak kawin atau dapat berdiri sendiri. Kedua ketentuan tersebut karena itu tidak mengatur objek yang identik dan tidak tepat disamakan.

Apabila yang dimohonkan bukan hanya perubahan mengenai siapa yang menjalankan pengasuhan, tetapi pencabutan kekuasaan orang tua, dasar normatifnya berbeda dan persyaratannya lebih khusus.

Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:

“(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. Ia berkelakuan buruk sekali.
(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.”

Pasal tersebut menunjukkan bahwa pencabutan kekuasaan orang tua mempunyai subjek pemohon, alasan, proses yudisial, dan akibat hukum tersendiri. Bahkan pencabutan tersebut tidak menghapus kewajiban orang tua untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak.

Karena itu, dalam sengketa perubahan pengasuhan harus dibedakan secara tegas remedi yang sesungguhnya dimohonkan. Permohonan agar pengasuhan sehari-hari dialihkan dari ibu kepada ayah tidak identik dengan permintaan pencabutan kekuasaan ibu sebagai orang tua. Fakta yang dapat dipertimbangkan untuk mengubah pengaturan pengasuhan belum tentu dengan sendirinya memenuhi alasan yang ditentukan Pasal 49 UU Perkawinan untuk mencabut kekuasaan orang tua.

UU Perlindungan Anak Menempatkan Pengasuhan dalam Kerangka Hak Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua

Kerangka mengenai pengasuhan anak setelah perceraian diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terakhir melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut “Undang-Undang Perlindungan Anak”.

Dalam konteks pengasuhan dan hubungan anak dengan kedua orang tuanya setelah pemisahan, perubahan yang paling relevan terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Perubahan tahun 2016 tidak mengubah Pasal 14 maupun Pasal 26 yang dibahas dalam bagian ini.

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan:

“(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.”

Pasal 14 menempatkan anak sebagai pemegang hak dalam pengaturan pengasuhan. Norma tersebut tidak hanya menentukan bahwa pengasuhan oleh orang tua sendiri merupakan keadaan yang diutamakan, tetapi juga menegaskan bahwa ketika terjadi pemisahan, hak anak terhadap kedua orang tuanya pada prinsipnya tetap dipertahankan.

Relevansinya terhadap perceraian ditegaskan secara langsung dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang menyatakan:

“Yang dimaksud dengan ‘pemisahan’ antara lain pemisahan akibat perceraian dan situasi lainnya dengan tidak menghilangkan hubungan Anak dengan kedua Orang Tuanya, seperti Anak yang ditinggal Orang Tuanya ke luar negeri untuk bekerja, Anak yang Orang Tuanya ditahan atau dipenjara.”

Dengan demikian, dalam konteks perceraian, penetapan pengasuhan kepada salah satu orang tua tidak dengan sendirinya meniadakan hak anak untuk tetap mempunyai hubungan dengan orang tua lainnya. Hal ini penting khususnya dalam perkara yang meminta pengalihan pengasuhan dari ibu kepada ayah: perubahan mengenai siapa yang menjalankan pengasuhan utama tidak identik dengan penghapusan hubungan anak dengan ibu.

Namun, Pasal 14 juga tidak boleh dibaca sebagai perintah bahwa hubungan dengan kedua orang tua harus selalu dilaksanakan dalam bentuk, frekuensi, atau intensitas yang sama tanpa memperhatikan keadaan konkret. Apabila terdapat persoalan keselamatan atau perlindungan anak, pembatasan terhadap bentuk hubungan tersebut harus dinilai berdasarkan dasar hukum, fakta, dan bukti yang relevan. Dengan kata lain, hak anak mempertahankan hubungan dengan kedua orang tua dan kewajiban melindungi anak harus dibaca secara sistematis, bukan dipertentangkan secara mekanis.

Kerangka hak anak tersebut kemudian dilengkapi dengan kewajiban orang tua.

Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan:

“(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.”

Subjek kewajiban dalam ketentuan tersebut adalah Orang Tua. Pasal 26 ayat (1) tidak membatasi kewajiban tersebut hanya kepada orang tua yang ditetapkan sebagai pemegang pengasuhan utama.

Akan tetapi, kesimpulan tersebut juga harus dibatasi secara tepat. Pasal 26 tidak dengan sendirinya menentukan bahwa seluruh kewajiban kedua orang tua harus dilaksanakan dalam porsi yang sama, dalam bentuk yang sama, atau dengan pembagian 50:50 setelah perceraian. Cara pelaksanaan tanggung jawab masing-masing orang tua tetap harus dibaca bersama UU Perkawinan, putusan pengadilan, serta keadaan konkret anak dan kedua orang tuanya.

Dengan demikian, pengalihan pengasuhan dari ibu kepada ayah tidak mengubah prinsip bahwa kedua orang tua tetap merupakan pihak yang mempunyai kewajiban terhadap anak, sepanjang tidak terdapat ketentuan atau putusan lain yang secara sah membatasi pelaksanaan kewenangan tertentu.

Selain hak dan kewajiban tersebut, UU Perlindungan Anak juga menempatkan kepentingan yang terbaik bagi anak sebagai salah satu asas penyelenggaraan perlindungan anak.

Penjelasan Pasal 2 UU Perlindungan Anak memberikan penjelasan resmi mengenai asas tersebut dengan menyatakan:

“Yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.”

Rumusan tersebut mempunyai arti penting dalam sengketa pengasuhan karena secara eksplisit mencakup tindakan badan yudikatif. Dengan demikian, ketika pengadilan memeriksa siapa yang seharusnya menjalankan pengasuhan anak, termasuk ketika dimohonkan perubahan terhadap pengaturan yang telah ada, kepentingan terbaik anak harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama.

Namun, frasa “pertimbangan utama” tidak identik dengan “satu-satunya pertimbangan”, dan juga tidak berarti bahwa asas tersebut berdiri terlepas dari ketentuan hukum lainnya. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus diterapkan bersama norma yang berlaku dan berdasarkan keadaan konkret yang dapat dibuktikan.

Karena itu, menyatakan bahwa suatu pengaturan pengasuhan “demi kepentingan terbaik anak” belum merupakan kesimpulan hukum yang memadai apabila tidak dijelaskan fakta apa yang mendasarinya, bukti apa yang mendukung fakta tersebut, serta bagaimana fakta itu berkaitan dengan keselamatan, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, stabilitas, hubungan keluarga, dan tumbuh kembang anak.

Dalam konteks tulisan ini, fungsi UU Perlindungan Anak karena itu bukan untuk menciptakan preferensi otomatis kepada ibu ataupun ayah. Fungsinya adalah memberikan kerangka berbasis hak anak dan tanggung jawab orang tua yang harus digunakan ketika menilai apakah pengaturan pengasuhan yang berlaku masih melindungi kepentingan anak atau terdapat dasar yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubahnya.

Batas Usia 12 Tahun Tidak Berlaku Universal untuk Seluruh Perkara di Indonesia

Ini merupakan salah satu titik yang paling mudah menimbulkan kekeliruan dalam pembahasan pengasuhan anak setelah perceraian. Batas usia 12 tahun memang mempunyai kedudukan penting dalam rezim hukum keluarga Islam, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai kaidah umum yang berlaku secara identik terhadap seluruh perkara pengasuhan anak di Indonesia.

Dalam perkara keluarga Islam yang berada dalam lingkup kewenangan Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, yang penyebarluasannya diinstruksikan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, selanjutnya disebut “KHI”, mempunyai relevansi khusus.

Pasal 105 KHI menyatakan:

“Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.”

Ketentuan tersebut juga digunakan dalam praktik Peradilan Agama. Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 945/Pdt.G/2018/PA.Smd. tanggal 10 Juli 2018, misalnya, menerapkan Pasal 105 KHI dalam penilaian hadhanah.

Ketentuan tersebut harus dibaca menurut ruang lingkupnya. Pasal 105 KHI merupakan bagian dari rezim hukum keluarga Islam. Oleh karena itu, umur 12 tahun tidak dapat dipindahkan secara otomatis menjadi ambang pengasuhan yang mengikat perkara non-Muslim di Peradilan Umum. Dalam perkara yang diperiksa Pengadilan Negeri, dasar penilaiannya harus dicari terutama dalam UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, serta pedoman penerapan hukum yang relevan bagi Kamar Perdata.

Perbedaan tersebut terlihat lebih jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, selanjutnya disebut “SEMA 1/2017”. Dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Umum angka 1 huruf d, Mahkamah Agung merumuskan:

“Hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur setelah terjadinya perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan juga kepentingan/keberadaan/keinginan si anak pada saat proses perceraian.”

Rumusan tersebut mempunyai arti penting, tetapi harus ditafsirkan secara terbatas dan tepat.

Pertama, Rumusan Kamar Perdata tersebut tidak menetapkan bahwa anak di bawah umur selalu harus diasuh ibu sampai mencapai usia tertentu. Sebaliknya, Mahkamah Agung secara eksplisit membuka kemungkinan pengasuhan anak di bawah umur diberikan kepada ayah kandung.

Kedua, kemungkinan tersebut bukan merupakan preferensi otomatis kepada ayah. Pengalihan kepada ayah dibatasi oleh syarat substantif bahwa pengaturan tersebut harus memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak. Dengan demikian, pusat pertimbangannya bukan jenis kelamin orang tua, melainkan akibat konkret pengaturan pengasuhan terhadap anak.

Ketiga, Mahkamah Agung juga mensyaratkan agar kepentingan, keberadaan, dan keinginan anak ikut diperhitungkan. Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa penilaian pengasuhan tidak boleh berhenti pada hak formal salah satu orang tua, melainkan harus berorientasi kepada keadaan anak secara nyata.

Namun terdapat batas interpretatif yang penting. Rumusan Kamar Perdata tersebut menggunakan frasa “pada saat proses perceraian”. Oleh karena itu, SEMA 1/2017 merupakan pedoman substantif yang sangat penting untuk menunjukkan bahwa pengasuhan anak di bawah umur dapat diberikan kepada ayah, tetapi tidak dengan sendirinya merupakan dasar prosedural untuk membuka atau mengubah putusan pengasuhan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila perubahan pengasuhan dimohonkan setelah putusan sebelumnya berjalan, tetap diperlukan dasar faktual baru atau perubahan keadaan yang material serta proses peradilan yang tepat.

Lebih jauh, SEMA 1/2017 juga tidak mencabut, menggantikan, atau meniadakan Pasal 105 KHI. Rumusan yang dikutip di atas berasal dari Kamar Perdata, sedangkan perkara keluarga Islam mempunyai rezim materiil dan kewenangan peradilan tersendiri. Karena itu, SEMA tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai dasar untuk mengatakan bahwa ketentuan usia dalam KHI telah menjadi tidak berlaku.

Sebaliknya, hubungan keduanya harus dibaca secara sistematis. Dalam Peradilan Agama, Pasal 105 KHI memberikan titik awal normatif bagi anak yang belum mumayyiz. Namun KHI sendiri tidak menjadikan prioritas tersebut absolut. Pasal 156 huruf c KHI menyediakan mekanisme korektif apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Hal tersebut akan dibahas lebih lanjut pada bagian berikut.

Perlu pula dicatat bahwa dalam SEMA yang sama, Rumusan Kamar Agama mengatur aspek yang berbeda, yaitu kewajiban pemegang hadhanah memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Mahkamah Agung merumuskan:

“Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadhanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah.”

Rumusan Kamar Agama tersebut tidak menentukan bahwa anak belum berumur 12 tahun harus dialihkan kepada ayah. Fungsinya berbeda yaitu ia menegaskan bahwa penetapan hadhanah kepada salah satu orang tua tidak boleh dipahami sebagai hak untuk memutus hubungan anak dengan orang tua lainnya.

Dengan demikian, konstruksi hukumnya harus dibedakan secara tegas. Dalam rezim KHI, usia 12 tahun mempunyai fungsi normatif dalam menentukan titik awal pengasuhan anak yang belum mumayyiz. Dalam rezim Perdata Umum, tidak terdapat kaidah universal yang menjadikan usia 12 tahun sebagai batas absolut pengasuhan ibu. SEMA 1/2017 Kamar Perdata justru menunjukkan bahwa anak di bawah umur dapat ditempatkan dalam pengasuhan ayah apabila keadaan konkret menunjukkan bahwa pengaturan tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak.

Oleh sebab itu, pertanyaan hukum yang tepat bukan sekadar “apakah anak belum berumur 12 tahun?”, melainkan juga “rezim hukum apa yang berlaku, forum peradilan mana yang berwenang, bagaimana keadaan konkret anak, dan pengaturan pengasuhan mana yang paling dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kepentingan serta tumbuh kembang anak?”

Hak Ibu atas Pemeliharaan Anak yang Belum Mumayyiz dalam KHI Tidak Bersifat Mutlak

Pasal 105 huruf a KHI memberikan titik awal normatif bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah dari Pasal 156 KHI yang mengatur akibat putusnya perkawinan karena perceraian secara lebih rinci.

Pasal 156 huruf c KHI menyatakan:

“apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;”

Beberapa unsur dalam rumusan tersebut perlu dibaca secara cermat.

Pertama, subjek yang digunakan Pasal 156 huruf c adalah “pemegang hadhanah”, bukan secara khusus “ibu”. Dengan demikian, norma tersebut pada dasarnya merupakan ketentuan korektif terhadap siapa pun yang secara hukum sedang memegang hadhanah apabila kemudian terbukti tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

Dalam konteks tulisan ini, Pasal 156 huruf c menjadi relevan terhadap ibu apabila ibu sebelumnya telah ditetapkan atau secara hukum berkedudukan sebagai pemegang hadhanah. Namun, norma yang sama secara tekstual tidak terbatas hanya kepada ibu.

Kedua, ambang yang ditentukan Pasal 156 huruf c bukan sekadar adanya kekurangan dalam pengasuhan, melainkan keadaan ketika pemegang hadhanah “tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak”. Karena itu, tidak setiap ketidaksepakatan mengenai pola pengasuhan, perbedaan gaya hidup, keadaan ekonomi, pekerjaan, perkawinan kembali, atau penilaian moral terhadap kehidupan pribadi pemegang hadhanah dengan sendirinya memenuhi unsur tersebut.

Fakta yang diajukan harus mempunyai hubungan yang dapat dibuktikan dengan keselamatan jasmani atau rohani anak, sesuai dengan ambang yang ditentukan oleh Pasal 156 huruf c.

Ketiga, frasa “meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi” menunjukkan bahwa kecukupan pembiayaan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan pengasuhan apabila keselamatan jasmani atau rohani anak tidak terjamin. Dengan kata lain, Pasal 156 huruf c tidak menjadikan kemampuan finansial sebagai satu-satunya ukuran kelayakan pengasuhan.

Keempat, norma tersebut secara eksplisit menentukan bahwa pemindahan dilakukan “atas permintaan kerabat yang bersangkutan” dan diputus oleh Pengadilan Agama. Oleh karena itu, redaksi Pasal 156 huruf c tidak mendukung konstruksi bahwa hadhanah berpindah dengan sendirinya segera setelah muncul dugaan mengenai ketidakmampuan pemegang hadhanah.

Kelima, pihak yang dapat menerima pemindahan menurut huruf c dirumuskan sebagai “kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”. Ketentuan tersebut harus dibaca secara sistematis dengan bagian lain Pasal 156.

Pasal 156 huruf a KHI menyatakan bahwa anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya dan, apabila ibu telah meninggal dunia, kedudukannya digantikan secara berurutan oleh:

“1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2. ayah;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.”

Kutipan dan urutan tersebut mengikuti naskah KHI yang dipublikasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan digunakan sebagai sumber teks utama dalam artikel ini. Karena reproduksi digital KHI pada sumber lain tidak selalu identik dalam ejaan atau penyajian, kutipan dalam tulisan ini merujuk secara konsisten pada naskah BPHN tersebut.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa ayah termasuk salah satu pihak yang diakui KHI dapat memegang hadhanah dalam keadaan tertentu. Akan tetapi, konteks Pasal 156 huruf a secara khusus adalah keadaan ketika ibu meninggal dunia. Karena itu, urutan dalam huruf a tidak boleh dibaca secara mekanis seolah-olah setiap penerapan Pasal 156 huruf c otomatis menempatkan ayah sebagai penerima hadhanah.

Yang secara eksplisit ditentukan Pasal 156 huruf c adalah bahwa Pengadilan Agama dapat memindahkan hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. Siapa yang dalam perkara konkret paling tepat menerima pemindahan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan KHI yang berlaku, fakta perkara, dan kepentingan anak.

Dengan demikian, Pasal 105 huruf a dan Pasal 156 huruf c KHI tidak saling meniadakan. Pasal 105 huruf a memberikan titik awal pengaturan bagi anak yang belum mumayyiz, sedangkan Pasal 156 huruf c membuka kemungkinan perubahan apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

Secara sistematis, konstruksi tersebut menunjukkan bahwa hak hadhanah tidak dapat dipahami sebagai hak yang tidak dapat dievaluasi kembali ketika keadaan pengasuhan bertentangan dengan perlindungan anak. Namun, mekanisme korektif itu juga tidak boleh diturunkan menjadi formula bahwa setiap kelemahan ibu menghasilkan pengalihan kepada ayah.

Karena itu, dalam perkara yang meminta pengalihan hadhanah dari ibu kepada ayah, pertanyaan hukumnya tidak cukup berhenti pada apakah terdapat kekurangan pada pihak ibu. Apabila permintaan pemindahan hadhanah didasarkan pada Pasal 156 huruf c KHI, unsur bahwa pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak harus dibuktikan. Namun, penilaian perubahan hadhanah tidak boleh direduksi seolah seluruh perkara hanya dapat dianalisis melalui satu ketentuan tersebut; norma KHI harus dibaca secara sistematis dengan ketentuan lain yang berlaku serta pedoman dan praktik yudisial yang relevan. Apabila pemindahan dimohonkan kepada ayah, kapasitas ayah untuk menjalankan hadhanah sesuai kepentingan anak tetap harus dinilai secara independen.

Istilah “Ibu Tidak Layak” (Unfit Mother) Bukan Kategori Hukum Mandiri

Istilah unfit mother kerap digunakan dalam diskusi mengenai sengketa pengasuhan anak. Namun, istilah tersebut tidak tepat diperlakukan sebagai status hukum yang dapat langsung dilekatkan kepada seorang ibu dan kemudian dijadikan dasar otomatis untuk mengalihkan pengasuhan.

Dalam instrumen hukum yang dianalisis dalam tulisan ini, penilaian terhadap pengasuhan tidak dibangun melalui satu kategori normatif bernama “ibu tidak layak”. Hukum justru menggunakan unsur dan standar yang lebih spesifik.

Dalam rezim KHI, misalnya, Pasal 156 huruf c menggunakan ukuran apakah pemegang hadhanah “tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak”. Dalam UU Perkawinan, pencabutan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 49 mempunyai alasan tersendiri, antara lain apabila orang tua “sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya” atau “berkelakuan buruk sekali”. Sementara itu, dalam Rumusan Kamar Perdata SEMA Nomor 1 Tahun 2017, kemungkinan pengasuhan anak di bawah umur diberikan kepada ayah dikaitkan dengan apakah pengaturan tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak.

Dengan demikian, istilah “ibu tidak layak” paling jauh dapat digunakan sebagai istilah penjelas dalam bahasa umum. Ia bukan pengganti analisis hukum. Yang harus diuji adalah keadaan konkret apa yang terjadi, norma apa yang membuat keadaan tersebut relevan, apakah fakta tersebut dapat dibuktikan, bagaimana hubungannya dengan anak, serta akibat hukum apa yang secara proporsional dapat dimohonkan.

Karena itu, keadaan seperti ibu menikah kembali, mempunyai pasangan baru, bekerja, berpenghasilan lebih rendah daripada ayah, berpindah tempat tinggal, mempunyai masalah kesehatan, mempunyai riwayat konflik dengan ayah, atau pernah melakukan kesalahan pribadi tidak dengan sendirinya membuktikan ketidakmampuan mengasuh dan tidak secara otomatis menyebabkan pengasuhan berpindah kepada ayah.

Namun, hal tersebut juga tidak berarti bahwa keadaan-keadaan itu selalu tidak relevan. Suatu keadaan dapat menjadi relevan apabila terdapat fakta yang dapat dibuktikan bahwa keadaan tersebut mempunyai hubungan material dengan keselamatan, pemeliharaan, kesehatan, pendidikan, stabilitas, tumbuh kembang, atau pemenuhan hak anak.

Dengan demikian, fokus penilaiannya bukan pada label atau penilaian terhadap pribadi ibu, melainkan pada pertanyaan yang lebih yuridis: fakta apa yang terbukti, kewajiban atau hak anak apa yang terpengaruh, bagaimana hubungan antara fakta tersebut dan keadaan anak, serta apakah perubahan pengasuhan merupakan remedi yang dapat dipertanggungjawabkan dan proporsional.

Seorang ibu yang bekerja, misalnya, tidak kehilangan kelayakan mengasuh hanya karena mempunyai pekerjaan atau tidak berada bersama anak sepanjang hari. Yang relevan adalah bagaimana pengasuhan secara nyata diselenggarakan: apakah kebutuhan anak terpenuhi, apakah tersedia pengawasan yang memadai, apakah lingkungan pengasuhan aman dan stabil, serta bagaimana keterlibatan orang tua dalam pendidikan, kesehatan, dan kehidupan anak. Faktor-faktor tersebut merupakan keadaan faktual yang harus dibuktikan, bukan daftar normatif yang secara otomatis menentukan hasil perkara.

Demikian pula, keadaan kesehatan fisik atau psikologis tidak tepat dijadikan stigma atau diasumsikan sebagai ketidakmampuan mengasuh. Keadaan kesehatan baru mempunyai relevansi hukum terhadap sengketa pengasuhan apabila terdapat hubungan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan antara kondisi tersebut dan kemampuan menjalankan pengasuhan atau menjamin keselamatan dan kebutuhan anak.

Apabila dalil mengenai kesehatan bergantung pada persoalan medis atau psikologis yang memerlukan kompetensi khusus, penilaiannya harus bertumpu pada bukti yang relevan dan, apabila diperlukan, keterangan atau dokumen dari profesional yang kompeten. Penilaian tersebut tidak boleh digantikan oleh diagnosis informal, asumsi, atau stigma dari salah satu pihak.

Perkawinan kembali juga tidak dapat diperlakukan sebagai sebab otomatis beralihnya pengasuhan. Dalam ketentuan yang dianalisis dalam tulisan ini, perkawinan kembali bukan pemicu yang dengan sendirinya menghapus pengasuhan. Keadaan keluarga baru dapat menjadi relevan apabila terdapat fakta konkret mengenai pengaruhnya terhadap anak—misalnya terhadap keselamatan, stabilitas, pemeliharaan, atau tumbuh kembang—dan pengaruh tersebut dapat dibuktikan dalam perkara.

Kemampuan ekonomi juga harus ditempatkan secara proporsional. Orang tua yang mempunyai penghasilan lebih besar tidak karena alasan itu saja menjadi pengasuh yang secara hukum lebih sesuai. UU Perkawinan sendiri membedakan persoalan penguasaan atau pemeliharaan anak dari tanggung jawab pembiayaan. Pasal 41 huruf a mengatur pemeliharaan dan perselisihan mengenai penguasaan anak berdasarkan kepentingan anak, sedangkan Pasal 41 huruf b secara tersendiri mengatur tanggung jawab biaya pemeliharaan dan pendidikan.

Pemisahan tersebut penting. Kemampuan finansial dapat menjadi salah satu keadaan yang relevan dalam menilai apakah kebutuhan anak dapat dipenuhi, tetapi kemampuan ekonomi tidak identik dengan kapasitas pengasuhan. Pengasuhan juga menyangkut keselamatan, kontinuitas pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, stabilitas, keterlibatan orang tua, hubungan anak dengan orang tua, dan keadaan konkret lainnya yang relevan terhadap kepentingan anak.

Pada akhirnya, adanya kelemahan atau keterbatasan pada pihak ibu—apabila memang terbukti—juga tidak secara logis maupun yuridis membuktikan bahwa ayah otomatis merupakan pengasuh yang lebih sesuai. Kapasitas ayah harus diuji secara independen, termasuk pengasuhan yang selama ini dilakukan, lingkungan tempat tinggal, hubungan dengan anak, kesiapan praktis, pemenuhan kewajiban, serta risiko yang memang relevan pada pihak ayah. Prinsip pencegahan bias konfirmasi ini merupakan salah satu pagar metodologis utama artikel.

Kapan Perubahan Keadaan Dapat Relevan secara Material terhadap Penilaian Pengasuhan?

Tidak terdapat satu daftar tertutup dalam peraturan perundang-undangan yang menentukan bahwa munculnya satu keadaan tertentu dengan sendirinya menyebabkan pengasuhan berpindah dari satu orang tua kepada orang tua lainnya. Dalam tulisan ini, istilah “material” digunakan untuk menunjuk keadaan yang secara hukum dan faktual cukup relevan untuk memengaruhi penilaian mengenai pengasuhan anak; istilah tersebut bukan nama suatu uji hukum tersendiri yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam konteks ketika pengasuhan sebelumnya telah ditetapkan melalui putusan pengadilan, perubahan keadaan menjadi relevan apabila keadaan tersebut timbul, berkembang, atau berubah secara material setelah keadaan yang dinilai dalam putusan terdahulu, dan mempunyai hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan keselamatan, pemeliharaan, kesehatan, pendidikan, stabilitas, tumbuh kembang, atau hak anak.

Karena itu, tidak setiap fakta yang terjadi setelah putusan merupakan “keadaan baru” yang mempunyai arti hukum. Perubahan alamat, pekerjaan, pasangan, kondisi ekonomi, kesehatan, atau dinamika hubungan keluarga, misalnya, baru mempunyai relevansi terhadap sengketa pengasuhan sejauh keadaan tersebut dapat dihubungkan dengan norma yang berlaku dan mempunyai dampak atau risiko yang dapat dibuktikan terhadap anak.

Secara analitis, keadaan yang dapat relevan antara lain penelantaran yang serius atau berulang, kekerasan, kegagalan memenuhi kebutuhan dasar, pengabaian pendidikan atau kesehatan, ketidakmampuan nyata menjalankan pengasuhan dalam jangka waktu tertentu, paparan anak terhadap lingkungan yang terbukti berbahaya, atau perilaku yang secara material mengganggu pemenuhan hak anak. Kategori tersebut bukan daftar alasan otomatis untuk mengalihkan pengasuhan. Masing-masing tetap harus diuji berdasarkan dasar hukum, pembuktian, hubungan dengan keadaan anak, dan alternatif pengasuhan yang tersedia.

Penting pula membedakan antara keadaan yang relevan dan keadaan yang dengan sendirinya cukup untuk mengubah pengasuhan. Suatu fakta dapat relevan untuk dipertimbangkan tetapi belum tentu, baik sendiri maupun bersama fakta lain, cukup untuk membenarkan pengalihan pengasuhan. Penilaian akhirnya tetap memerlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan konstelasi fakta dan kepentingan anak.

Pemenjaraan sebagai Contoh Ketidakmampuan Faktual Menjalankan Pengasuhan Langsung

Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 945/Pdt.G/2018/PA.Smd. tanggal 10 Juli 2018 memberikan ilustrasi mengenai keadaan faktual yang dinilai relevan terhadap kemampuan menjalankan pengasuhan secara langsung.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan:

“Menimbang, bahwa Tergugat secara nyata sampai sekarang masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Sempaja di samarinda, hal tersebut memberi petunjuk kepada majelis hakim bahwa Tergugat tidak dapat secara langsung mengasuh anak tersebut;”

Majelis kemudian mempertimbangkan keadaan ibu:

“Menimbang, bahwa Penggugat selama persidangan telah memperlihatkan dan menunjukkan sikap dan tekadnya untuk memelihara dan mengasuh anak tersebut, maka sudah selayaknya demi kemashlahatan anak tersebut Penggugat diberikan hak dan ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah...”

Putusan tersebut juga mencatat bahwa anak pada saat itu telah berada dalam pemeliharaan ibu dan dalam keadaan “tentram dan nyaman”, serta tidak dilarang bertemu dengan ayahnya.

Dengan demikian, ratio yang aman untuk ditarik dari perkara tersebut bukan bahwa orang tua yang pernah dipidana otomatis tidak layak mengasuh anak. Yang secara nyata dipertimbangkan oleh Majelis adalah keadaan bahwa ayah pada saat perkara diperiksa masih menjalani masa hukuman di rumah tahanan, sehingga secara faktual tidak dapat menjalankan pengasuhan langsung, sementara ibu secara nyata telah menjalankan pemeliharaan dan menunjukkan kesiapan untuk meneruskannya.

Putusan tersebut juga tidak tepat digunakan sebagai contoh langsung mengenai perubahan terhadap putusan hak asuh yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara Nomor 945/Pdt.G/2018/PA.Smd. diajukan setelah para pihak bercerai dan anak telah berada dalam asuhan ibu, kemudian ibu meminta penetapan hadhanah. Nilai putusan ini dalam tulisan adalah sebagai ilustrasi mengenai relevansi keadaan aktual terhadap kemampuan menjalankan pengasuhan, bukan sebagai dasar prosedural untuk membuka kembali putusan pengasuhan terdahulu.

Dari putusan tersebut juga tidak dapat ditarik kaidah bahwa riwayat pemidanaan selalu dan selamanya meniadakan kapasitas pengasuhan. Apabila riwayat tindak pidana diajukan dalam perkara lain, relevansinya tetap harus dinilai berdasarkan keadaan konkret, termasuk waktu terjadinya, sifat perbuatan, keadaan orang tua saat ini, kaitannya dengan fungsi pengasuhan, dan risiko yang dapat dibuktikan terhadap anak.

Tuduhan Belum Sama dengan Fakta yang Terbukti

Kehati-hatian yang sama berlaku terhadap dalil mengenai kekerasan, penelantaran, penyalahgunaan zat, gangguan kesehatan, atau keadaan lain yang digunakan untuk meminta perubahan pengasuhan.

Dalil, laporan, dokumen medis, keterangan saksi, hasil asesmen profesional, status dalam proses pidana, dan putusan pengadilan mempunyai sifat serta fungsi pembuktian yang berbeda. Karena itu, keberadaan salah satu jenis informasi tersebut tidak boleh secara otomatis disetarakan dengan fakta hukum yang telah terbukti untuk kepentingan perkara pengasuhan.

Laporan atau tuduhan menunjukkan bahwa suatu peristiwa didalilkan atau dilaporkan; ia tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran materiil seluruh isi laporan tersebut. Demikian pula status seseorang sebagai tersangka tidak identik dengan putusan pidana yang telah menyatakan kesalahan. Sebaliknya, keberadaan putusan pidana pun tidak secara otomatis menjawab seluruh pertanyaan dalam sengketa pengasuhan, karena pengadilan keluarga tetap perlu menilai hubungan fakta tersebut dengan keselamatan, kemampuan pengasuhan, dan kepentingan anak.

Rekam medis atau hasil asesmen psikologis juga harus dibaca sesuai fungsi dan ruang lingkupnya. Dokumen tersebut dapat mempunyai relevansi penting, tetapi maknanya tidak boleh diperluas melampaui apa yang benar-benar dinilai atau diterangkan oleh profesional yang kompeten.

Karena itu, konstruksi argumentasi yang lebih aman adalah: fakta yang didalilkan → alat bukti yang mendukung → fakta yang dapat dinilai terbukti → hubungan material dengan anak → akibat hukum yang dimohonkan.

Bukan: tuduhan → label ketidaklayakan → pengalihan pengasuhan.

Kerangka Analitis Empat Gerbang: Bukan Tes Hukum yang Ditetapkan Peraturan Perundang-undangan

Untuk mencegah analisis perubahan pengasuhan jatuh pada bias konfirmasi—misalnya dengan terlebih dahulu menyimpulkan bahwa ibu “tidak layak” lalu hanya mencari fakta yang mendukung kesimpulan tersebut—tulisan ini menggunakan Kerangka Analitis Empat Gerbang (Four-Gate Analytical Framework).

Kerangka ini bukan tes hukum yang ditetapkan oleh undang-undang, KHI, SEMA, maupun putusan pengadilan, dan bukan pula unsur yuridis baru yang wajib dibuktikan secara formal sebagai satu kesatuan. Kerangka ini merupakan alat analitis penulis untuk memastikan bahwa setiap alasan yang digunakan untuk meminta perubahan pengasuhan diuji secara berurutan dari segi dasar hukum, pembuktian, relevansinya terhadap anak, dan kelayakan ayah sebagai pengasuh yang dimohonkan. Metodologi artikel ini menempatkan kerangka tersebut semata-mata sebagai alat untuk mencegah klaim berlebihan dan lompatan inferensial, bukan sebagai norma hukum yang diciptakan oleh pengadilan atau undang-undang.

Gerbang Pertama — Dasar Hukum dan Relevansi Normatif.
Harus terlebih dahulu ditentukan apakah keadaan yang didalilkan mempunyai dasar relevansi dalam norma, prinsip hukum, pedoman penerapan hukum, atau pertimbangan yudisial yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sengketa keluarga Islam yang termasuk kewenangan Peradilan Agama, antara lain dapat relevan ketentuan KHI, termasuk Pasal 156 dalam kondisi yang sesuai. Dalam rezim Peradilan Umum, analisis terutama bertumpu pada UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, dengan memperhatikan Rumusan Kamar Mahkamah Agung yang relevan sesuai fungsi dan ruang lingkupnya.

Tidak setiap keadaan pribadi orang tua mempunyai relevansi hukum terhadap pengasuhan. Ketidaksukaan salah satu orang tua terhadap pilihan hidup, pekerjaan, hubungan pribadi, atau keadaan sosial orang tua lainnya bukan dengan sendirinya dasar untuk mengubah pengasuhan. Harus dijelaskan terlebih dahulu mengapa keadaan tersebut mempunyai arti menurut norma atau prinsip hukum yang berlaku.

Gerbang Kedua — Pembuktian.
Keadaan yang didalilkan harus didukung oleh alat bukti yang dapat diajukan dan dinilai menurut hukum acara yang berlaku serta cukup untuk mendukung proposisi faktual yang hendak dibuktikan.

Tuduhan, asumsi, potongan komunikasi tanpa konteks yang memadai, keterangan tidak langsung, atau diagnosis informal tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum melalui proses pembuktian dan penilaian pengadilan.

Gerbang ini juga menuntut pembedaan antara dalil, alat bukti, dan fakta yang kemudian dinilai terbukti. Ketiganya bukan konsep yang identik. Keberadaan suatu dokumen atau laporan belum dengan sendirinya menentukan kebenaran seluruh fakta yang dinyatakan di dalamnya; nilai dan relevansinya tetap harus dinilai dalam konteks perkara.

Gerbang Ketiga — Hubungan Material dengan Hak dan Kesejahteraan Anak.
Fakta yang dapat dibuktikan belum cukup apabila tidak mempunyai hubungan material dengan keadaan anak. Harus terdapat hubungan nyata atau risiko yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap, antara lain, keselamatan, pemeliharaan, kesehatan, pendidikan, stabilitas, perkembangan fisik atau psikis, atau pemenuhan hak anak. Kerangka metodologis yang digunakan dalam penelitian ini secara khusus mensyaratkan adanya hubungan semacam itu.

Dengan demikian, fakta mengenai kehidupan pribadi orang tua yang tidak menunjukkan dampak atau risiko yang relevan terhadap anak tidak serta-merta cukup untuk menjadi dasar perubahan pengasuhan.

Sebaliknya, apabila keadaan tersebut terbukti mempunyai hubungan nyata dengan keselamatan atau pemenuhan hak anak, relevansinya menjadi lebih kuat. Namun hubungan tersebut tetap harus dijelaskan dan dibuktikan, bukan hanya diasumsikan.

Gerbang Keempat — Kelayakan Ayah sebagai Pengasuh yang Dimohonkan.
Membuktikan adanya kelemahan, keterbatasan, atau persoalan pada pengasuhan ibu belum membuktikan bahwa ayah secara otomatis merupakan pengasuh yang lebih sesuai.

Apabila ayah meminta agar pengasuhan dialihkan kepadanya, kapasitas ayah harus dinilai secara independen. Penilaian tersebut dapat mencakup pengasuhan yang selama ini secara nyata dilakukan, hubungan dengan anak, keamanan dan stabilitas lingkungan tempat tinggal, waktu dan kesiapan menjalankan pengasuhan, kemampuan memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan anak, pemenuhan kewajiban yang selama ini melekat, serta adanya risiko yang mungkin terdapat pada pihak ayah sendiri.

Termasuk pula perlu diperhatikan kesediaan ayah untuk tetap menghormati hubungan anak dengan ibu sepanjang hubungan tersebut aman dan sesuai dengan kepentingan anak. UU Perlindungan Anak sendiri mempertahankan hak anak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya setelah pemisahan, sehingga pengalihan pengasuhan tidak boleh secara otomatis dipahami sebagai penghapusan ibu dari kehidupan anak.

Gerbang keempat ini penting untuk mencegah kekeliruan logika berupa kesimpulan bahwa kelemahan ibu sama dengan kelayakan ayah. Kedua proposisi tersebut harus dibuktikan dan dinilai secara terpisah. Metodologi artikel ini karena itu mensyaratkan agar ayah sebagai calon pengasuh juga dinilai secara independen.

Keempat gerbang tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan hukum positif atau diskresi yudisial yang sah. Fungsinya adalah mendisiplinkan konstruksi argumentasi agar tidak terjadi lompatan dari tuduhan langsung kepada kesimpulan pengalihan pengasuhan.

Secara sederhana, rantai analisisnya adalah:

dasar hukum dan relevansi normatif → dalil → pembuktian → fakta yang dinilai terbukti → hubungan material dengan anak → kapasitas ayah sebagai pengasuh yang dimohonkan → proporsionalitas → kepentingan terbaik bagi anak.

Kerangka tersebut juga memperlihatkan bahwa kepentingan terbaik bagi anak bukan slogan yang dapat menggantikan pembuktian. Sebaliknya, kesimpulan mengenai kepentingan terbaik anak harus dibangun setelah dasar hukum, fakta, bukti, dampak terhadap anak, dan alternatif pengasuhan diperiksa secara konsisten.

Kelemahan pada Pengasuhan Ibu Tidak dengan Sendirinya Membuktikan Kelayakan Ayah

Analisis perubahan pengasuhan tidak selesai hanya dengan menunjukkan adanya kelemahan, keterbatasan, atau persoalan pada pengasuhan ibu. Terbuktinya persoalan pada satu orang tua tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tua lainnya merupakan pengasuh yang lebih sesuai.

Lompatan dari proposisi “terdapat masalah pada pengasuhan ibu” menuju kesimpulan “karena itu pengasuhan harus diberikan kepada ayah” tidak dapat dipertanggungjawabkan tanpa penilaian tambahan. Kedua proposisi tersebut mempunyai objek pembuktian yang berbeda.

Hal ini merupakan penerapan langsung dari Gerbang Keempat dalam Kerangka Analitis Empat Gerbang: apabila ayah meminta pengasuhan dialihkan kepadanya, kapasitas ayah harus diuji secara independen, bukan diasumsikan hanya karena terdapat kelemahan pada pihak ibu. Kerangka metodologis penelitian ini secara eksplisit mensyaratkan pengujian terhadap kapasitas pengasuhan ayah, lingkungan rumah, rekam pemeliharaan, hubungan dengan anak, kesiapan praktis, serta risiko yang mungkin terdapat pada pihak ayah sendiri.

Penilaian tersebut juga mencegah munculnya dikotomi yang terlalu sederhana seolah-olah setiap persoalan hanya mempunyai dua kemungkinan: pengasuhan tetap berjalan persis seperti sebelumnya atau seluruh pengasuhan harus dipindahkan kepada ayah.

Dalam keadaan tertentu, persoalan yang terbukti mungkin berkaitan dengan aspek yang lebih terbatas. Misalnya, apabila permasalahan utamanya adalah pengaturan pertemuan atau hubungan anak dengan orang tua yang tidak memegang pengasuhan, pengaturan akses yang lebih jelas dapat menjadi isu yang perlu dinilai tersendiri tanpa secara otomatis mengharuskan pengalihan seluruh pengasuhan. Artikel ini juga membedakan keadaan tersebut dari risiko yang serius dan berkelanjutan yang dapat menuntut evaluasi lebih mendasar terhadap pengaturan pengasuhan.

Karena itu, pertanyaan analitisnya bukan hanya apakah terdapat persoalan pada pengasuhan ibu, tetapi juga apakah ayah, berdasarkan keadaan yang dapat dibuktikan, mempunyai kapasitas untuk memberikan pengasuhan yang aman, stabil, berkelanjutan, dan sesuai dengan hak serta kepentingan anak.

Dalam penilaian tersebut, keadaan pada pihak ayah dapat mempunyai relevansi. Riwayat keterlibatan dalam pengasuhan, pemenuhan kewajiban terhadap anak, kondisi tempat tinggal, waktu yang tersedia, hubungan dengan anak, serta adanya risiko seperti kekerasan atau penyalahgunaan zat dapat dipertimbangkan sepanjang terbukti dan mempunyai hubungan material dengan kemampuan pengasuhan serta keadaan anak.

Faktor-faktor tersebut juga tidak boleh diperlakukan secara mekanis. Ketiadaan keterlibatan pada masa tertentu, persoalan pembiayaan, riwayat konflik, ataupun keadaan lain pada pihak ayah tidak secara otomatis berarti ayah tidak layak; sebagaimana faktor serupa pada ibu juga tidak boleh menghasilkan kesimpulan otomatis. Yang harus dinilai adalah konteks, bukti, keadaan sekarang, serta dampaknya terhadap fungsi pengasuhan dan kepentingan anak.

Sebaliknya, apabila ayah dapat membuktikan keterlibatan nyata dan konsisten dalam pendidikan, kesehatan, rutinitas, serta kehidupan anak; mempunyai lingkungan pengasuhan yang aman dan stabil; memenuhi tanggung jawabnya; dan mampu mempertahankan hubungan anak dengan ibu sepanjang hubungan tersebut aman, keadaan-keadaan itu dapat memperkuat dasar faktual untuk menilai kapasitas pengasuhan ayah.

Namun, tidak satu pun faktor tersebut berdiri sendiri sebagai jaminan bahwa pengasuhan harus dialihkan. Penilaian tetap harus dilakukan terhadap keseluruhan keadaan anak, keadaan kedua orang tua, bukti yang tersedia, serta akibat yang mungkin timbul dari mempertahankan maupun mengubah pengaturan pengasuhan.

Dengan demikian, logika yang harus dihindari adalah:

kelemahan ibu → ayah otomatis layak → pengasuhan harus dialihkan.

Konstruksi yang lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah:

persoalan pada pengasuhan ibu yang terbukti → hubungan material dengan anak → penilaian independen terhadap kapasitas ayah → perbandingan konsekuensi pengaturan yang tersedia → penentuan pengaturan yang paling sesuai dengan kepentingan anak.

Hak Anak Menyampaikan Pendapat Tidak Berarti Anak Menentukan Putusan

UU Perlindungan Anak mengakui bahwa anak mempunyai hak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya.

Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan:

“Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.”

Hak tersebut diperkuat melalui Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan:

“Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak.”

Kedua ketentuan tersebut mempunyai fungsi yang saling melengkapi. Pasal 10 mengakui hak anak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, sedangkan Pasal 24 menempatkan kewajiban pada Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah untuk menjamin anak dapat mempergunakan hak tersebut sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.

Kerangka tersebut juga konsisten dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak dalam UU Perlindungan Anak. Penjelasan Pasal 2 UU Perlindungan Anak menjelaskan:

“Yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.”

Dalam sengketa pengasuhan, ketentuan tersebut berarti bahwa usia anak yang belum mencapai 12 tahun tidak dengan sendirinya menghapus hak anak untuk menyampaikan pendapat. Angka 12 tahun tidak boleh diperlakukan sebagai batas umum yang membuat anak sebelum usia tersebut sama sekali tidak mempunyai ruang partisipasi.

Namun, hak untuk menyampaikan dan didengar pendapat tidak identik dengan hak untuk menentukan sendiri amar pengadilan. Pasal 10 dan Pasal 24 UU Perlindungan Anak tidak menyatakan bahwa keinginan anak mempunyai akibat yang otomatis atau mengikat pengadilan sebagai satu-satunya dasar penentuan pengasuhan.

Karena itu, pendapat anak merupakan salah satu keadaan yang relevan dalam proses penilaian, tetapi harus ditempatkan bersama norma lain yang berlaku dan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam perkara pengasuhan, pengadilan tetap harus menilai keseluruhan keadaan yang terbukti dan tidak dapat menyerahkan tanggung jawab pengambilan keputusan yudisial sepenuhnya kepada anak.

Usia dan tingkat kecerdasan mempunyai dasar tekstual langsung dalam Pasal 10 dan Pasal 24. Adapun aspek lain seperti kematangan pemahaman, konsistensi pendapat, konteks ketika pendapat disampaikan, serta ada atau tidaknya indikasi tekanan atau pengaruh dari pihak lain dapat menjadi relevan dalam menilai bobot suatu pendapat, tetapi tidak boleh dipresentasikan seolah-olah merupakan daftar unsur yang secara eksplisit ditentukan oleh kedua pasal tersebut.

Pembedaan ini penting. Hak anak untuk didengar tidak sama dengan hak anak untuk memutus. Demikian pula, mendengarkan pendapat anak tidak berarti pengadilan wajib mengikuti setiap pilihan anak tanpa menilai keadaan konkret dan kepentingannya secara keseluruhan.

Dalam perkara keluarga Islam, KHI mempunyai konstruksi yang lebih khusus. Pasal 105 huruf b KHI menentukan bahwa pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Konstruksi tersebut berbeda dari hak partisipasi umum yang diberikan oleh UU Perlindungan Anak.

Perbedaannya harus dipertahankan secara tegas. Dalam Pasal 105 huruf b KHI, pilihan anak yang sudah mumayyiz merupakan bagian dari konstruksi khusus mengenai hadhanah. Sementara itu, Pasal 10 dan Pasal 24 UU Perlindungan Anak memberikan dasar yang lebih umum mengenai hak anak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan.

Karena itu, ketentuan KHI mengenai anak yang sudah mumayyiz tidak boleh dibalik menjadi kesimpulan bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun sama sekali tidak boleh didengar. Sebaliknya, hak partisipasi berdasarkan UU Perlindungan Anak juga tidak boleh digunakan untuk menghapus atau menggantikan konstruksi khusus KHI ketika KHI memang berlaku terhadap perkara yang diperiksa.

Dengan demikian, dalam sengketa pengasuhan terdapat tiga hal yang harus dibedakan: hak anak untuk menyampaikan pendapat, bobot yang diberikan terhadap pendapat tersebut, dan kewenangan pengadilan untuk menentukan pengasuhan. Ketiganya saling berhubungan, tetapi bukan konsep yang identik.

Kedudukan Rumusan Kamar dalam SEMA: Pedoman yang Harus Dibaca secara Sistematis

Surat Edaran Mahkamah Agung dan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar mempunyai fungsi penting dalam praktik peradilan, tetapi kedudukannya harus ditempatkan secara tepat. SEMA tidak boleh diperlakukan sebagai undang-undang atau digunakan untuk mengubah maupun meniadakan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam tulisan ini, Rumusan Kamar digunakan sesuai fungsinya sebagai pedoman Mahkamah Agung dalam penerapan hukum dan dalam menjaga konsistensi penanganan perkara di lingkungan peradilan.

Fungsi tersebut terlihat jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, selanjutnya disebut “SEMA 4/2016”.

SEMA 4/2016 menyatakan:

“Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkat pertama dan banding;”

SEMA yang sama kemudian menentukan:

“Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2016, rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.”

Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Rumusan Kamar tidak tepat dibaca secara terpisah berdasarkan tahun penerbitannya saja. Untuk rumusan sampai dengan tahun 2016, SEMA 4/2016 secara eksplisit memerintahkan pembacaan sebagai satu kesatuan, dengan mekanisme koreksi apabila rumusan terdahulu secara tegas direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan tahun 2016.

Karena itu, ketika suatu Rumusan Kamar digunakan dalam sengketa pengasuhan anak, pemeriksaannya tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah rumusan tersebut pernah diterbitkan. Harus pula diperiksa apakah rumusan tersebut masih dipertahankan, telah direvisi, atau secara substansi telah digantikan oleh rumusan yang lebih kemudian.

Namun, batas temporal SEMA 4/2016 juga perlu diperhatikan. Pernyataan tentang satu kesatuan dalam SEMA tersebut secara tekstual mengacu pada rumusan tahun 2012 sampai dengan 2016. Oleh karena itu, hubungan dengan Rumusan Kamar setelah tahun 2016—termasuk SEMA 1/2017 dan SEMA 3/2018 yang dibahas dalam tulisan ini—tetap harus diperiksa berdasarkan isi dan hubungan normatif masing-masing instrumen, bukan diasumsikan hanya berdasarkan SEMA 4/2016.

SEMA 4/2016 sampai saat ini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.

Dalam Kamar Agama, SEMA 4/2016 juga memuat rumusan yang menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan dan nafkah anak harus dibedakan. Rumusan Kamar Agama angka 5 menyatakan:

“Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.”

Rumusan tersebut bukan kaidah mengenai siapa yang harus memperoleh hadhanah. Ia juga tidak menentukan bahwa pengasuhan harus berada pada ibu. Fungsinya berbeda: ketika anak secara nyata berada dalam asuhan ibu, Pengadilan Agama dapat menetapkan nafkah anak kepada ayah secara ex officio sebagaimana dirujuk dalam rumusan tersebut.

Relevansinya terhadap pembahasan ini terletak pada pembedaan konseptual bahwa penentuan siapa yang menjalankan pengasuhan dan penentuan kewajiban pembiayaan anak bukan persoalan yang identik. Oleh karena itu, perubahan mengenai pengasuhan tidak boleh secara otomatis diasumsikan menghasilkan akibat tertentu terhadap kewajiban finansial tanpa terlebih dahulu melihat norma yang mengatur pembiayaan anak dan amar pengadilan yang berlaku.

Kerangka pembacaan ini penting sebelum memasuki Rumusan Kamar yang lebih langsung berkaitan dengan hak asuh anak, terutama SEMA 1/2017 dan SEMA 3/2018. Kedua SEMA tersebut harus dibaca menurut rumusannya masing-masing dan ditempatkan dalam hubungan yang sistematis dengan UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, KHI apabila berlaku, serta pedoman Mahkamah Agung sebelumnya yang belum direvisi atau ditinggalkan.

SEMA 1/2017 Kamar Perdata: Pengasuhan Anak di Bawah Umur Dapat Diberikan kepada Ayah

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, selanjutnya disebut “SEMA 1/2017”, ditetapkan pada 19 Desember 2017 dan sampai saat ini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.

SEMA 1/2017 juga melanjutkan pola pembacaan kumulatif Rumusan Kamar dengan menyatakan bahwa rumusan hasil Rapat Pleno Kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara sesuai lingkup kewenangan peradilan yang bersangkutan.

Dalam Rumusan Kamar Perdata, Perdata Umum angka 1 huruf d, Mahkamah Agung memberikan pedoman mengenai pengasuhan anak di bawah umur sebagai berikut:

“Hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur setelah terjadinya perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan juga kepentingan/keberadaan/keinginan si anak pada saat proses perceraian.”

Rumusan tersebut sampai sekarang juga masih tercantum dalam basis data Rumusan Kamar Mahkamah Agung sebagai PERDATA UMUM/1.d/SEMA 1 2017, dengan klasifikasi “Hak Asuh terhadap Anak di Bawah Umur”.

Rumusan tersebut harus dibaca secara cermat.

Pertama, SEMA 1/2017 tidak menjadikan kedudukan ibu sebagai pengasuh anak di bawah umur sebagai ketentuan yang menutup kemungkinan pengasuhan diberikan kepada ayah. Dalam lingkup Rumusan Kamar Perdata tersebut, Mahkamah Agung secara eksplisit membuka kemungkinan pemberian pengasuhan kepada ayah kandung.

Kedua, kemungkinan tersebut tidak lahir hanya karena ayah meminta pengasuhan atau karena terdapat kekurangan tertentu pada pihak ibu. Teks Rumusan Kamar mensyaratkan bahwa pemberian pengasuhan kepada ayah harus “memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak.” Karena itu, penerapannya dalam perkara konkret memerlukan fakta dan bukti yang dapat mendukung hubungan antara pengaturan pengasuhan yang dimohonkan dan tumbuh kembang anak.

Ketiga, Rumusan Kamar secara eksplisit memasukkan kepentingan, keberadaan, dan keinginan anak sebagai bagian dari pertimbangan. Namun, rumusan tersebut tidak menyatakan bahwa keinginan anak merupakan satu-satunya faktor yang menentukan hasil perkara. Posisi anak tetap harus dibaca bersama keseluruhan keadaan dan kepentingannya.

Dengan demikian, Rumusan Kamar tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi formula bahwa “ayah dapat mengambil anak kapan saja”. Yang dibuka oleh Mahkamah Agung adalah kemungkinan yuridis untuk memberikan pengasuhan kepada ayah apabila kondisi yang dipersyaratkan dalam rumusan tersebut terpenuhi.

Batas penerapannya juga harus diperhatikan. Teks Rumusan Kamar secara eksplisit menggunakan frasa “pada saat proses perceraian”. Karena itu, SEMA 1/2017 merupakan pedoman substantif yang penting dalam menentukan pengasuhan anak sebagai bagian dari atau dalam konteks proses perceraian. Rumusan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan dasar prosedural untuk membuka kembali atau mengubah putusan pengasuhan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila pengasuhan telah ditetapkan melalui putusan terdahulu dan kemudian dimohonkan untuk diubah, tetap diperlukan dasar gugatan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk fakta baru atau perubahan keadaan yang material apabila memang itulah dasar yang diajukan, serta proses peradilan yang tepat. Dengan kata lain, SEMA 1/2017 membantu menjawab apakah pengasuhan kepada ayah secara substantif mungkin, tetapi tidak sendirian menjawab bagaimana putusan lama yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan perubahan.

SEMA 1/2017 Kamar Agama: Amar Hadhanah Harus Memuat Kewajiban Memberikan Akses

SEMA 1/2017 juga memuat rumusan tersendiri dalam Kamar Agama. Rumusan Kamar Agama angka 4 menyatakan:

“Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadhanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah.”

Rumusan tersebut mengandung dua pedoman yang harus dibedakan.

Pertama, amar penetapan hadhanah harus mencantumkan kewajiban pemegang hadhanah untuk memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hadhanah.

Kedua, tidak diberikannya akses tersebut dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hadhanah. Formulasi “dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan” harus dibaca sesuai redaksinya: ia membuka dasar untuk mengajukan gugatan, tetapi tidak berarti bahwa setiap hambatan akses secara otomatis mengakibatkan hadhanah dicabut. Pembuktian dan penilaian pengadilan tetap diperlukan.

Rumusan ini penting karena menunjukkan bahwa penetapan hadhanah kepada salah satu orang tua tidak dimaksudkan sebagai kewenangan untuk menghapus hubungan anak dengan orang tua lainnya. Namun, ketentuan tersebut juga harus dibaca secara sistematis dengan UU Perlindungan Anak dan kewajiban melindungi keselamatan anak.

Rumusan Kamar Agama angka 4 sendiri tidak merumuskan secara eksplisit pengecualian mengenai kekerasan atau risiko keselamatan. Karena itu, pembatasan akses ketika terdapat risiko serius terhadap anak harus ditempatkan sebagai hasil pembacaan sistematis bersama norma perlindungan anak, bukan sebagai pengecualian yang secara tekstual terdapat dalam SEMA 1/2017.

Dengan demikian, kewajiban memberikan akses tidak tepat dipahami secara mekanis tanpa mempertimbangkan keselamatan anak. Sebaliknya, konflik antara kedua orang tua juga tidak dengan sendirinya cukup untuk menghapus akses tanpa dasar dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

SEMA 3/2018: Hakim Tidak Boleh Menetapkan Hadhanah secara Ex Officio jika Tidak Dimohonkan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, selanjutnya disebut “SEMA 3/2018”, ditetapkan pada 16 November 2018 dan sampai saat ini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.

SEMA 3/2018 juga melanjutkan konstruksi kumulatif Rumusan Kamar dengan menjadikan rumusan tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sepanjang masih relevan dan tidak digantikan oleh rumusan berikutnya.

Dalam persoalan hadhanah, Rumusan Kamar Agama SEMA 3/2018 tidak sekadar memberikan rumusan baru secara terpisah. Basis data Rumusan Kamar Mahkamah Agung mencatat bahwa ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 huruf C angka 10 disempurnakan, sehingga berbunyi:

“Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut.”

Rumusan tersebut mempunyai fungsi prosedural yang spesifik: hakim tidak boleh menetapkan siapa pengasuh anak secara ex officio apabila persoalan hadhanah tidak diajukan dalam perkara.

Namun, frasa “gugatan/permohonan” dalam SEMA tersebut tidak tepat ditafsirkan sebagai aturan bahwa para pihak selalu bebas memilih salah satu bentuk perkara tanpa memperhatikan sifat hubungan hukum dan ada atau tidaknya sengketa.

Dalam skenario yang dibahas dalam tulisan ini—yaitu ayah meminta perubahan terhadap pengasuhan yang sebelumnya telah diberikan kepada ibu dan terdapat pihak lain yang berkepentingan serta berpotensi menentang perubahan tersebut—persoalannya bersifat kontradiktor. Dalam konteks Peradilan Agama, Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama sendiri menggunakan nomenklatur “gugatan soal penguasaan anak” dan secara eksplisit memungkinkan gugatan tersebut diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karena itu, untuk skenario perubahan hadhanah yang disengketakan antara ayah dan ibu, formulasi sebagai gugatan mempunyai dasar yang lebih langsung daripada memperlakukan kata “gugatan/permohonan” dalam SEMA 3/2018 sebagai pilihan prosedural yang sepenuhnya bebas.

SEMA 3/2018 sendiri tetap harus dibaca sesuai batasnya. Ia terutama melarang hakim menetapkan hadhanah secara ex officio ketika hadhanah tidak dimohonkan. SEMA tersebut tidak dengan sendirinya mengatur seluruh persyaratan perubahan hadhanah terhadap putusan lama, tidak menentukan fakta apa yang cukup untuk mengubah pengasuhan, dan tidak menghapus kebutuhan untuk membangun posita, dasar hukum, pembuktian, serta petitum yang sesuai dengan remedi yang diminta.

Oleh karena itu, dalam gugatan perubahan hadhanah tidak cukup hanya menguraikan konflik pengasuhan dan mengharapkan hakim mengubah pengaturan yang telah berlaku. Perubahan yang diminta harus dinyatakan secara jelas sebagai objek tuntutan, didukung dasar hukum dan fakta yang relevan, serta dirumuskan dalam petitum yang konsisten dengan perubahan hadhanah yang memang dimohonkan.

Putusan Pengasuhan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Harus Dihormati, tetapi Keadaan Baru Dapat Menjadi Dasar Sengketa Baru

Dalam skenario yang menjadi fokus tulisan ini, pengasuhan anak sebelumnya telah ditetapkan kepada ibu melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut bukan sekadar fakta historis. Sepanjang belum terdapat putusan lain yang secara sah mengubah pengaturan tersebut, putusan terdahulu tetap merupakan titik awal yuridis yang harus dihormati oleh para pihak.

Karena itu, perubahan pengasuhan tidak dapat dibangun hanya dengan mengulang ketidakpuasan terhadap putusan sebelumnya atau dengan mengajukan kembali fakta yang pada hakikatnya telah diperiksa dan diputus.

Apabila gugatan baru pada substansinya hanya mengulang sengketa yang telah diputus antara pihak yang sama dengan objek dan dasar sengketa yang pada hakikatnya sama, persoalan finalitas putusan dan ne bis in idem dapat timbul. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dirumuskan secara mekanis hanya berdasarkan kesamaan nama para pihak atau keberadaan anak yang sama. Dalam perkara pengasuhan, harus diperiksa apakah dasar faktual dan persoalan hukum yang diajukan dalam perkara baru benar-benar identik dengan yang telah diputus sebelumnya, atau justru terdapat keadaan kemudian yang secara material membedakan sengketa baru tersebut.

Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan jangkar normatif umum mengenai daya mengikat putusan perdata dengan menyatakan: “Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.” Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya identitas pokok perkara, dasar tuntutan, dan hubungan para pihak ketika menilai res judicata atau ne bis in idem. Dalam praktik, Rumusan Kamar Perdata SEMA 7/2012 juga menunjukkan bahwa penilaian ne bis in idem tidak selalu berhenti pada kesamaan formal susunan pihak, sehingga penerapannya tetap memerlukan pemeriksaan substantif terhadap perkara terdahulu dan perkara baru.

Pembedaan tersebut penting karena keadaan anak dan pelaksanaan pengasuhan bersifat temporal. Kondisi kesehatan, pendidikan, keselamatan, lingkungan tempat tinggal, pola pemeliharaan, hubungan dengan kedua orang tua, serta kemampuan orang tua menjalankan pengasuhan dapat berubah setelah putusan terdahulu dijatuhkan.

Dalam rezim KHI, Pasal 156 huruf c sendiri menunjukkan bahwa keadaan pemegang hadhanah dapat dinilai kembali apabila kemudian ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Ketentuan tersebut tidak mengatakan bahwa putusan terdahulu kehilangan kekuatan hukum dengan sendirinya. Sebaliknya, ia menyediakan dasar substantif bagi permintaan melalui pengadilan apabila keadaan yang relevan memang kemudian terjadi dan dapat dibuktikan.

Perbedaan tersebut harus dijaga secara terminologis. Yang dilakukan bukan “membuka kembali” putusan lama dalam arti mengabaikan finalitasnya, melainkan mengajukan sengketa baru berdasarkan keadaan atau dasar faktual yang secara material berbeda, apabila hukum memang memungkinkan perubahan terhadap pengaturan pengasuhan yang berlaku.

Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama Membuka Gugatan Penguasaan Anak Setelah Perceraian, tetapi Tidak Sendirian Menjawab Persoalan Ne Bis in Idem

Dalam perkara bagi orang-orang yang beragama Islam, terdapat dasar prosedural yang penting dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, selanjutnya disebut “UU Peradilan Agama”, yang menyatakan:

“Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Ketentuan tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa gugatan mengenai penguasaan anak tidak harus selalu diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian; gugatan tersebut dapat pula diajukan setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, Pasal 86 ayat (1) harus dibaca sesuai fungsi normanya. Ketentuan tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa putusan terdahulu yang telah secara khusus menentukan hadhanah dapat selalu digugat ulang tanpa batas. Apabila hadhanah telah diputus sebelumnya, pertanyaan mengenai adanya keadaan baru, perbedaan dasar gugatan, serta finalitas putusan tetap harus dianalisis secara tersendiri.

Putusan PA Probolinggo Nomor 42/Pdt.G/2024/PA.Prob.: Ilustrasi Evaluasi Baru terhadap Keadaan Anak Pascaputusan

Contoh yang sangat relevan adalah Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 42/Pdt.G/2024/PA.Prob tanggal 22 Maret 2024.

Sebelumnya, melalui rangkaian putusan yang berakhir pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 783 K/Ag/2023 tanggal 25 Juli 2023, ayah telah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh kedua anak. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tahun 2024, ibu kemudian mengajukan gugatan baru dan pengadilan memeriksa keadaan aktual masing-masing anak. Putusan PA Probolinggo sendiri mencatat bahwa putusan terdahulu telah memberikan hak asuh kedua anak kepada ayah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Yang penting, pengadilan tidak memperlakukan kedua anak secara identik.

Terhadap anak pertama yang berumur sembilan tahun dan berada dalam pengasuhan ayah, pengadilan menemukan tidak terdapat bukti yang cukup untuk mencabut hak asuh ayah. Majelis kemudian mempertahankan pengasuhan anak pertama pada ayah.

Sebaliknya, terhadap anak kedua yang berumur tiga tahun dan secara faktual telah berada dalam pengasuhan ibu, pengadilan mencabut hadhanah ayah atas anak tersebut dan menetapkannya kepada ibu, sekaligus tetap mensyaratkan akses bagi orang tua yang tidak memegang hadhanah.

Sebelum sampai pada hasil tersebut, pengadilan menyatakan pada pokoknya bahwa meskipun ayah sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh dan tidak terbukti memenuhi kriteria konvensional pencabutan, kepentingan terbaik anak dapat menghendaki perubahan pengaturan pengasuhan.

Namun, putusan ini harus digunakan dengan dua pembatas penting.

Pertama, ia merupakan putusan tingkat pertama, sehingga tidak tepat dipresentasikan sebagai kaidah umum yang mengikat bahwa semua putusan hadhanah yang telah berkekuatan hukum tetap dapat setiap saat digugat kembali.

Kedua, konstruksi dan nomenklatur putusan tersebut sendiri perlu dibaca secara hati-hati. Pada bagian awal, perkara dicatat sebagai perkara “Pencabutan Kekuasaan Orang Tua”, sementara amar akhirnya secara spesifik mencabut hadhonah/pemeliharaan terhadap anak kedua. Karena artikel ini telah membedakan secara tegas antara pengasuhan/hadhanah dan kekuasaan orang tua, nomenklatur dalam putusan tersebut tidak boleh direplikasi tanpa catatan.

Ada pula bagian pertimbangan mengenai anak kedua yang menggunakan alasan bahwa anak perempuan berumur tiga tahun secara “alamiah dan kodrati” lebih membutuhkan ibu. Bagian tersebut sebaiknya tidak dijadikan ratio umum artikel, karena formulasi tersebut sangat berbasis generalisasi gender dan jauh kurang kuat dibanding konstruksi berbasis keadaan konkret, hak anak, dan kepentingan terbaik anak.

Nilai utama Putusan PA Probolinggo karena itu bukan sebagai sumber aturan bahwa putusan final dapat selalu dibuka kembali, melainkan sebagai ilustrasi bahwa pengadilan pernah menerima dan memeriksa gugatan baru mengenai pengasuhan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, kemudian menilai keadaan aktual masing-masing anak secara berbeda.

Kajian akademik yang diterbitkan pada 2026 terhadap putusan tersebut juga berpendapat bahwa perubahan keadaan yang memengaruhi kepentingan terbaik anak dapat membedakan gugatan baru dari perkara sebelumnya sehingga tidak serta-merta terhalang oleh ne bis in idem. Namun, kajian yang sama mengakui bahwa konstruksi ratio decidendi dalam putusan tersebut masih dapat diperkuat, khususnya dalam menghubungkan fakta yang terbukti dengan asas kepentingan terbaik anak. Kajian tersebut merupakan sumber sekunder, bukan sumber hukum yang mengikat.

Karena itu, formula yang lebih hati-hati bukan “putusan hak asuh tidak pernah final”. Formulasi yang lebih tepat adalah:

putusan pengasuhan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati; tetapi apabila kemudian timbul keadaan baru yang material dan secara hukum relevan terhadap hak atau kepentingan anak, keadaan tersebut dapat menjadi dasar bagi gugatan baru untuk meminta pengadilan menilai apakah pengaturan pengasuhan yang berlaku masih patut dipertahankan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/2007: Kepentingan Anak, Bukan Semata-Mata Pihak yang Secara Normatif Paling Berhak

Salah satu rujukan penting dalam perkara hadhanah adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 110 K/AG/2007 tanggal 7 Desember 2007.

Kaidah hukum yang dipublikasikan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan:

“Pertimbangan utama dalam masalah hadhanah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kepentingan si anak, bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 (tujuh) tahun, tetapi karena si ibu sering bepergian ke luar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup tenang dan tenteram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadhanah-nya diserahkan kepada ayahnya.”

Putusan tersebut tidak tepat direduksi menjadi kaidah bahwa ibu yang bepergian ke luar negeri kehilangan hadhanah. Yang dinilai Mahkamah Agung adalah kombinasi keadaan faktual: ketidakpastian mengenai siapa yang menjalankan pemeliharaan ketika ibu sering bepergian, dibandingkan dengan keadaan anak yang telah terbukti hidup tenang dan tenteram bersama ayah.

Mahkamah Agung bahkan menegaskan:

“Mengenai pemeliharaan anak, bukan semata-mata melihat siapa yang paling berhak, tetapi harus melihat siapa yang lebih tidak mendatangkan kerusakan bagi si anak; yang harus lebih dikedepankan adalah kepentingan si anak...”

Pertimbangan tersebut harus dibaca sebagai penegasan bahwa prioritas normatif tidak boleh diterapkan secara mekanis dengan mengabaikan keadaan konkret dan kepentingan anak. Formulasi ini lebih tepat daripada menyatakan bahwa kepentingan anak “mengalahkan” norma positif, karena prinsip kepentingan anak tetap bekerja di dalam kerangka hukum yang berlaku.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa penetapan hadhanah kepada ayah tidak boleh memutus komunikasi anak dengan ibu. Dalam amar, ayah diperintahkan memberikan kesempatan kepada ibu untuk bertemu dengan anak dan ikut bersamanya pada hari libur sekolah atau hari lain yang disepakati.

Dengan demikian, Putusan Nomor 110 K/AG/2007 mendukung dua proposisi yang berbeda tetapi saling berkaitan: prioritas normatif tidak boleh dibaca secara mekanis dengan mengabaikan keadaan konkret anak, dan pemberian hadhanah kepada ayah tidak identik dengan penghapusan hubungan anak dengan ibu.

Putusan yang Mempertahankan Pengasuhan pada Ibu Sama Pentingnya

Objektivitas analisis menuntut agar praktik peradilan tidak dibaca hanya melalui putusan yang memberikan pengasuhan kepada ayah.

Dalam Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 945/Pdt.G/2018/PA.Smd tanggal 10 Juli 2018, pengadilan menetapkan hadhanah pada ibu. Pada saat perkara diperiksa, ayah sedang menjalani masa hukuman dan secara faktual tidak dapat menjalankan pengasuhan langsung, sementara anak telah berada dalam pemeliharaan ibu dan dinilai tenteram serta nyaman.

Pengadilan juga menegaskan bahwa penetapan hadhanah kepada ibu tidak mengurangi hak dan kewajiban ayah untuk menjenguk, membantu mendidik, dan mencurahkan kasih sayang kepada anak.

Putusan ini penting karena memperlihatkan bahwa orientasi kepada kepentingan anak tidak mempunyai arah gender yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam satu konstelasi fakta, kepentingan anak dapat mendukung pengasuhan oleh ayah; dalam konstelasi lain, ia dapat mendukung pengasuhan oleh ibu.

Hal yang sama terlihat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 21/Pdt.G/2014/MS-Aceh, yang mempertahankan hadhanah seorang anak berumur sekitar tujuh bulan pada ibu. Amar putusan tingkat pertama yang diperiksa di tingkat banding memang menetapkan bayi tersebut berada di bawah hadhanah ibu.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa usia dan tahap perkembangan anak dapat menjadi keadaan yang relevan terhadap kebutuhan pemeliharaan. Namun, putusan tersebut tidak boleh diperluas menjadi temuan psikologis mengenai kelekatan apabila temuan demikian tidak dinyatakan oleh pengadilan atau didukung oleh sumber ilmiah tersendiri.

Formulasi yang lebih aman adalah usia dan tahap perkembangan anak dapat menjadi keadaan yang relevan terhadap kebutuhan pemeliharaan, tetapi usia tidak bekerja sebagai formula tunggal yang menghapus penilaian terhadap keadaan konkret lainnya.

Putusan PA Tanjungkarang Nomor 1911/Pdt.G/2019/PA.Tnk.: Contoh Gugatan Hadhanah yang Diajukan Tersendiri Setelah Perceraian

Putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 1911/Pdt.G/2019/PA.Tnk tanggal 2 Maret 2020 merupakan contoh berbeda. Perkara tersebut bukan contoh perubahan pengasuhan terhadap putusan hadhanah terdahulu, melainkan contoh bahwa sengketa hadhanah dapat diperiksa sebagai perkara tersendiri setelah perceraian.

Pengadilan menyatakan sengketa tersebut termasuk kewenangan Peradilan Agama. Fakta perkara menunjukkan anak telah berada bersama ibu dan ayah tidak keberatan anak tetap diasuh ibu. Majelis menggunakan Pasal 105 dan Pasal 156 KHI serta merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/2007 mengenai kepentingan anak.

Karena itu, nilai perkara tersebut harus ditempatkan secara tepat: ia bukan preseden bahwa putusan hadhanah yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diubah, melainkan ilustrasi prosedural bahwa perkara penguasaan atau pengasuhan anak dapat diajukan tersendiri setelah perceraian.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang telah dikutip sebelumnya. Namun, sekali lagi, Pasal 86 ayat (1) dan Putusan PA Tanjungkarang tidak sendirian menyelesaikan persoalan finalitas apabila sebelumnya sudah terdapat putusan khusus mengenai hadhanah. Untuk skenario semacam itu, dasar gugatan baru dan keadaan yang membedakannya dari perkara terdahulu tetap harus dianalisis.

Praktik Peradilan Umum: Ayah Dapat Ditetapkan Menjalankan Pengasuhan, tetapi Nomenklatur Perwalian Perlu Dikritisi

Praktik Peradilan Umum juga memperlihatkan perkara-perkara di mana pengasuhan anak diberikan kepada ayah berdasarkan keadaan faktual pengasuhan yang berlangsung. Namun, putusan-putusan tersebut harus dibaca secara hati-hati, baik dari segi kekuatan ilustratifnya maupun ketepatan nomenklatur hukum yang digunakan.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Ckr tanggal 21 Oktober 2019, perkara mengenai pengasuhan diajukan setelah kedua orang tua sebelumnya bercerai. Majelis menemukan bahwa dua anak telah tinggal bersama ayah dan bahwa ayah yang merawat, mengasuh, serta mendidik mereka. Keterangan saksi juga menunjukkan adanya kesepakatan keluarga yang memberikan ruang kepada anak-anak untuk memilih dengan siapa mereka tinggal; dua anak tersebut memilih tinggal bersama ayah, diperlakukan dengan baik, dan tetap disekolahkan olehnya.

Atas keadaan tersebut, pengadilan mengabulkan tuntutan ayah. Dalam amar, pengadilan menetapkan ayah sebagai: “wali dan Ayah kandung yang sah” atas kedua anak tersebut untuk “diurus, diasuh dan dididik” olehnya.

Putusan tersebut mempunyai nilai ilustratif bahwa pengasuhan yang secara nyata telah dijalankan oleh ayah, kontinuitas pemeliharaan, pendidikan anak, serta keadaan aktual tempat tinggal anak dapat menjadi fakta yang dipertimbangkan dalam Peradilan Umum.

Namun, terdapat dua catatan pembatas yang penting.

Pertama, perkara tersebut diputus secara verstek karena ibu tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Dengan demikian, pembuktian yang dinilai pengadilan pada dasarnya berasal dari pihak Penggugat dan saksi-saksi yang diajukannya, tanpa bantahan atau alat bukti tandingan dari Tergugat. Karena itu, putusan tersebut lebih aman digunakan sebagai ilustrasi praktik penetapan pengasuhan kepada ayah, bukan sebagai sumber tunggal untuk merumuskan standar umum pengalihan pengasuhan.

Kedua, penggunaan istilah “wali” dalam amar harus dibaca secara kritis. Rumusan Kamar Perdata dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012 secara tegas menyatakan:

“Tentang akibat perceraian, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 UUP, dengan adanya perceraian tidak menjadikan kekuasaan orang tua berakhir dan tidak memunculkan Perwalian (bandingkan dengan Pasal 299 KUHPerd), Hakim harus menunjuk salah satu dari kedua orang tua sebagai pihak yang memelihara dan mendidik anak tersebut (Pasal 41 UUP).”

Dengan demikian, apabila yang sesungguhnya ditentukan adalah siapa di antara kedua orang tua yang menjalankan pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian, penggunaan nomenklatur “wali” tidak tepat direplikasi sebagai formulasi doktrinal umum. Perceraian sendiri tidak mengubah salah satu orang tua menjadi wali hanya karena anak tinggal dan diasuh bersamanya.

Kehati-hatian yang sama diperlukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 203/Pdt.G/2018/PN.Dpk tanggal 6 Desember 2018.

Dalam perkara tersebut, perceraian dan pengasuhan anak diperiksa dalam satu perkara. Majelis menemukan bahwa selama ini ayah yang mengurus kebutuhan anak-anak dan bahwa ibu telah meninggalkan anak-anak. Berdasarkan keadaan tersebut, Majelis menyatakan:

“selama ini yang melakukan pengurusan terhadap anak-anak Penggugat dan Tergugat adalah pihak Penggugat. Bahwa saat ini Tergugat juga telah pergi meninggalkan anak-anaknya, maka patut dan adil jika anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan perwalian Penggugat dengan tidak menghalangi Tergugat untuk tetap bertemu dengan anak-anaknya;”

Amarnya kemudian menetapkan kedua anak: “dalam pengasuhan dan perwalian Penggugat.”

Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengasuhan faktual yang selama ini dilakukan ayah dan keadaan bahwa ibu telah meninggalkan anak-anak dipertimbangkan oleh pengadilan ketika menentukan pengasuhan.

Namun, sekali lagi, istilah “perwalian” dalam amar tidak selaras dengan pembedaan yang ditegaskan SEMA 7/2012 antara kekuasaan orang tua, pemeliharaan anak, dan perwalian. Perceraian tidak dengan sendirinya memunculkan perwalian. Karena itu, nilai putusan ini terletak terutama pada fakta dan pertimbangan mengenai siapa yang secara nyata menjalankan pengasuhan, bukan pada penggunaan istilah “perwalian”.

Putusan PN Depok juga menarik karena Majelis tidak memahami penempatan anak pada ayah sebagai alasan untuk sepenuhnya menghapus hubungan anak dengan ibu. Dalam pertimbangannya, pengadilan secara eksplisit menyatakan bahwa pengasuhan kepada ayah dilakukan “dengan tidak menghalangi Tergugat untuk tetap bertemu dengan anak-anaknya.”

Terdapat detail penting: ketentuan mengenai pertemuan dengan ibu tersebut muncul dalam pertimbangan, tetapi tidak dirumuskan kembali secara eksplisit dalam amar, yang hanya menyatakan bahwa anak berada dalam “pengasuhan dan perwalian Penggugat”. Dengan demikian, yang dapat ditarik dari putusan tersebut adalah bahwa pertimbangannya mengakui ibu tidak boleh dihalangi untuk tetap bertemu dengan anak, bukan bahwa amar secara eksplisit mengatur akses ibu.

Seperti perkara Cikarang, Putusan PN Depok juga dijatuhkan secara verstek. Pengadilan memang tetap menyatakan bahwa Penggugat harus membuktikan dasar gugatannya dan kemudian menilai alat bukti surat serta dua orang saksi, tetapi pemeriksaan berlangsung tanpa kehadiran Tergugat.

Karena itu, kedua putusan tingkat pertama tersebut lebih tepat digunakan secara terbatas sebagai ilustrasi bahwa Peradilan Umum dapat menempatkan pengasuhan anak pada ayah berdasarkan keadaan pengasuhan yang terbukti dalam perkara, termasuk kontinuitas pemeliharaan dan kondisi aktual anak. Keduanya tidak tepat digunakan sebagai sumber kaidah bahwa perceraian menjadikan ayah sebagai wali, dan tidak cukup berdiri sendiri untuk membentuk standar universal mengenai kapan pengasuhan harus diberikan kepada ayah.

Penghalangan Hubungan Anak dengan Orang Tua Lain Dapat Relevan, tetapi Harus Dinilai melalui Perilaku Konkret

Dalam praktik sengketa keluarga, istilah parental alienation sering digunakan untuk menggambarkan keadaan ketika hubungan anak dengan salah satu orang tuanya mengalami hambatan. Terminologi tersebut harus digunakan dengan sangat hati-hati.

Dalam instrumen hukum yang dianalisis dalam tulisan ini, parental alienation atau parental alienation syndrome tidak ditetapkan sebagai kategori hukum mandiri yang dengan sendirinya menentukan akibat terhadap pengasuhan. Karena itu, penilaian hukum tidak perlu dimulai dari label tersebut, melainkan dari perbuatan konkret, alasan perlindungan, bukti, dan dampaknya terhadap anak.

Yang dapat dinilai secara hukum adalah perbuatan konkret: apakah akses anak terhadap orang tua lainnya secara sengaja dan berulang dihalangi; apakah ada alasan keselamatan yang sah; apakah anak dipengaruhi secara tidak patut; apakah komunikasi diputus; bagaimana dampaknya kepada anak; dan apa buktinya.

Pada perkara bagi orang-orang yang beragama Islam, SEMA 1/2017 memberikan konsekuensi yang lebih konkret: tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hadhanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hadhanah. Formulasi tersebut membuka dasar untuk mengajukan gugatan; ia tidak berarti setiap hambatan akses otomatis menyebabkan hadhanah dicabut. Rumusan ini juga harus dibaca bersama norma perlindungan anak apabila terdapat risiko nyata dalam pertemuan tersebut.

Pembuktian Harus Menghubungkan Dalil, Alat Bukti, dan Dampaknya terhadap Anak

Dalam sengketa pengasuhan, kualitas argumentasi bergantung pada hubungan yang dapat ditelusuri antara dalil, alat bukti, fakta yang dinilai terbukti, dan relevansinya terhadap anak.

Apabila ayah mendalilkan bahwa pendidikan anak terbengkalai, maka data sekolah, absensi, komunikasi dengan sekolah, rapor, atau keterangan pihak yang mempunyai pengetahuan langsung jauh lebih relevan daripada kesimpulan umum bahwa ibu “tidak peduli”.

Jika yang dipersoalkan adalah kesehatan, rekam medis, riwayat pengobatan, dan keterangan profesional yang kompeten dapat mempunyai relevansi probatif yang lebih langsung terhadap fakta medis yang dipersoalkan dibandingkan diagnosis yang dibuat oleh pihak yang bersengketa. Bobot akhirnya tetap bergantung pada keabsahan, autentisitas, relevansi, konsistensi, konteks, dan penilaian hakim menurut hukum acara.

Jika yang didalilkan adalah kekerasan, bukti harus dinilai sesuai jenisnya: laporan pemeriksaan medis, saksi, rekaman yang autentik, dokumen resmi, pemeriksaan psikologis yang kompeten, proses pidana apabila ada, serta pola kejadian yang dapat diverifikasi.

Untuk bukti elektronik, tangkapan layar percakapan tidak seharusnya dibaca terlepas dari konteks. Identitas komunikator, kelengkapan percakapan, integritas data, waktu, kemungkinan manipulasi dan keterkaitannya dengan fakta yang dipersoalkan harus diperiksa.

Keterangan saksi juga harus dipilah berdasarkan sumber pengetahuannya, relevansi terhadap fakta yang disengketakan, konsistensi, dan cara keterangannya diperoleh. Saksi yang mengalami atau melihat langsung suatu keadaan dapat mempunyai relevansi probatif yang lebih langsung terhadap fakta tertentu daripada keterangan yang semata-mata berasal dari cerita pihak lain, tetapi bobot akhirnya tetap merupakan bagian dari penilaian pembuktian oleh pengadilan.

Hal yang paling penting adalah bahwa bukti mengenai kelemahan ibu dan bukti mengenai kemampuan ayah adalah dua objek pembuktian yang berbeda. Keduanya dibutuhkan apabila ayah meminta pengadilan menyimpulkan bahwa pengalihan merupakan pilihan yang lebih baik.

Peran Psikolog, Pekerja Sosial, dan Ilmu Pengetahuan

Asesmen psikologis dapat membantu pengadilan memahami kondisi anak, relasi kelekatan, kebutuhan perkembangan, konflik orang tua, kemungkinan trauma, dan faktor risiko. Tetapi asesmen seperti itu tidak boleh digantikan dengan dugaan subjektif pihak atau kuasa hukum.

Pedoman profesional internasional dapat memberi perspektif metodologis, tetapi bukan hukum Indonesia.

American Psychological Association melalui Guidelines for Child Custody Evaluations in Family Law Proceedings, yang diadopsi sebagai kebijakan organisasi pada Februari 2022, menekankan evaluasi yang berbasis bukti, etis, kompeten, dan relevan terhadap pengambilan keputusan, pembagian waktu pengasuhan, dan akses.

Demikian pula Association of Family and Conciliation Courts dalam Guidelines for Parenting Plan Evaluations in Family Law Cases tahun 2022 menekankan evaluasi oleh profesional netral serta dengan tegas menyatakan bahwa apabila pedomannya bertentangan dengan hukum suatu yurisdiksi, hukum dan aturan yurisdiksi tetap mengendalikan.

AFCC bahkan menjelaskan perubahan istilah dari child custody evaluation menjadi parenting plan evaluation sebagai upaya bergeser dari bahasa “possession and control” menuju tanggung jawab atas pengasuhan.

Secara konseptual, pendekatan tersebut kompatibel dengan prinsip UU Perlindungan Anak bahwa anak merupakan pemegang hak. Tetapi pedoman APA maupun AFCC tidak boleh dikutip sebagai sumber hukum Indonesia.

Fungsi evaluator psikologis dalam pedoman profesi tersebut tidak identik dengan fungsi Pekerja Sosial Profesional sebagaimana diatur dalam PP 44/2017. Pedoman APA dan AFCC dipakai dalam tulisan ini hanya sebagai perspektif metodologis komparatif, sedangkan fungsi Pekerja Sosial Profesional dalam hukum Indonesia harus dibaca dari peraturan nasional yang mengaturnya.

PP Nomor 44 Tahun 2017 Bukan Peraturan untuk Menentukan Ayah atau Ibu yang “Menang Hak Asuh”

Perlu pula membedakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, selanjutnya disebut “PP 44/2017”, dari rezim pengasuhan biasa setelah perceraian.

PP tersebut secara tegas dibentuk untuk melaksanakan Pasal 38A UU Perlindungan Anak.

Pasal 3 ayat (1) PP 44/2017 menetapkan hak anak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri. Arsitektur operasional utama PP 44/2017 selanjutnya mengatur pengasuhan ketika anak tidak dapat tetap berada dalam pengasuhan orang tuanya sendiri; PP tersebut bukan kode pembagian pengasuhan sehari-hari antara ayah dan ibu setelah perceraian. Dalam struktur itu, pengasuhan di luar panti yang berbasis keluarga diprioritaskan, sedangkan pengasuhan di dalam panti ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Penjelasan Umum bahkan menegaskan bahwa orang tua dalam keluarga merupakan pihak pertama yang bertanggung jawab dan bahwa peralihan pengasuhan kepada pihak lain ditujukan kepada keadaan ketika orang tua tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

Karena itu PP 44/2017 tidak boleh dipakai untuk mengatakan bahwa setiap anak korban perceraian harus masuk pengasuhan oleh orang tua asuh atau lembaga sosial. Jika ibu tidak mampu menjalankan pengasuhan secara layak tetapi ayah mampu dan aman mengasuh, ayah tetap orang tua kandung, bukan “Orang Tua Asuh” menurut PP tersebut.

Mekanisme Hukum Meminta Perubahan Pengasuhan

Karena skenario artikel ini berangkat dari putusan yang telah menetapkan anak pada ibu, perubahan penguasaan anak secara faktual dan sepihak tidak dengan sendirinya mengubah amar atau kedudukan yuridis pengasuhan yang telah ditetapkan pengadilan. Pasal 41 huruf a UU Perkawinan menempatkan penyelesaian perselisihan mengenai penguasaan anak pada Pengadilan.

Bagi orang-orang yang beragama Islam, sepanjang sengketa tersebut termasuk bidang yang menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama sebagaimana ditentukan dalam Pasal 49 UU Peradilan Agama, penyelesaiannya berada dalam lingkungan Peradilan Agama. Putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 1911/Pdt.G/2019/PA.Tnk merupakan salah satu ilustrasi penerapan kewenangan tersebut dalam sengketa pengasuhan.

Perubahan status atau pengaturan pengasuhan melalui putusan harus dibedakan dari pelaksanaan amar pengasuhan dalam praktik. Putusan menentukan posisi yuridis para pihak, tetapi penyerahan anak dan pelaksanaan pengasuhan secara faktual dapat menimbulkan persoalan implementasi tersendiri. Karena itu, adanya amar pengasuhan tidak identik dengan selesainya seluruh persoalan pelaksanaan, dan perubahan faktual secara sepihak tidak menggantikan mekanisme hukum yang sah.

Dari sudut penyusunan gugatan, posita yang kuat sebaiknya membedakan secara jelas putusan terdahulu, keadaan yang telah dinilai dalam perkara sebelumnya, fakta yang benar-benar muncul atau berubah sesudahnya, bukti yang mendukung, pengaruhnya terhadap anak, serta alasan mengapa pengaturan yang dimohonkan sekarang lebih sesuai dengan kepentingan anak. Susunan tersebut merupakan disiplin perumusan argumentasi, bukan daftar unsur formal yang berdiri sendiri di luar hukum acara yang berlaku.

Petitum juga harus konsisten dengan sifat remedi yang diminta. Jika yang diminta adalah perubahan hadhanah atau pengasuhan, jangan tanpa dasar mencampurkannya dengan “perwalian” atau “pencabutan kekuasaan orang tua”. Jika memang pencabutan kekuasaan atau kuasa asuh diminta, unsur dan dasar hukumnya harus dibangun tersendiri.

Pada Peradilan Agama, SEMA 3/2018 semakin memperlihatkan pentingnya perumusan gugatan yang tepat karena hakim tidak diperkenankan secara ex officio menentukan hadhanah apabila hal tersebut tidak dimohonkan.

Untuk perkara non-Muslim, sengketa berada dalam Peradilan Umum dan basis utamanya adalah UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak serta pedoman Kamar Perdata. Pasal 105 dan Pasal 156 KHI tidak boleh dipindahkan ke Pengadilan Negeri sebagai aturan usia 12 tahun yang universal.

Terhadap putusan pengasuhan lama yang telah berkekuatan hukum tetap, gugatan baru harus benar-benar menunjukkan dasar faktual yang baru atau keadaan yang berubah. Mengulang seluruh dalil lama tanpa perkembangan material berisiko berhadapan dengan finalitas putusan dan keberatan ne bis in idem.

Tidak Semua Perkara Memerlukan Pengalihan Penuh

Prinsip proporsionalitas juga penting, tetapi pilihan remedi tetap harus mempunyai dasar hukum, berada dalam kewenangan pengadilan, dan—apabila hukum acara mensyaratkan—dimohonkan secara tepat.

Jika masalah utamanya adalah jadwal akses yang tidak jelas, pengaturan akses yang lebih spesifik dapat menjadi isu yang lebih proporsional untuk dimohonkan daripada memindahkan seluruh pengasuhan, sepanjang tersedia dasar hukum dan kewenangan bagi pengadilan untuk menetapkannya.

Jika risikonya terbatas pada situasi tertentu, ruang lingkup perlindungan yang dimohonkan seharusnya disesuaikan dengan sifat persoalan yang dapat dibuktikan dan tetap berada dalam kewenangan pengadilan.

Sebaliknya, jika keadaan yang terbukti menunjukkan risiko serius dan berkelanjutan terhadap keselamatan atau tumbuh kembang anak, mempertahankan pengasuhan hanya demi kontinuitas formal putusan lama juga dapat bertentangan dengan kepentingan anak.

Tidak ada formula mekanis. Ruang lingkup remedi harus mengikuti dasar hukum, sifat sengketa, fakta dan bukti risiko, kewenangan pengadilan, serta petitum yang diajukan.

Pengalihan Pengasuhan kepada Ayah Tidak dengan Sendirinya Menghapus Hubungan Anak dengan Ibu

Pasal 14 ayat (2) UU Perlindungan Anak menempatkan anak sebagai pemegang hak untuk tetap bertemu dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya setelah pemisahan.

SEMA 1/2017 Kamar Agama bahkan mewajibkan agar amar hadhanah mencantumkan akses kepada orang tua yang tidak memegang hadhanah.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/2007 memberikan contoh konkret: anak ditempatkan pada ayah, tetapi ibu tetap berhak bertemu, membantu mendidik dan mencurahkan kasih sayang, bahkan amar mengatur kesempatan ibu bersama anak pada hari libur atau hari yang disepakati.

Pembatasan atau penghentian kontak memerlukan justifikasi tersendiri apabila keselamatan anak memang terancam.

Dalam hal pembiayaan, perubahan tempat tinggal anak juga tidak dengan sendirinya menghapus seluruh tanggung jawab orang tua. UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak harus dibaca bersama sesuai keadaan konkret dan amar pengadilan.

Apa yang Sebenarnya Dapat Dipelajari dari Keseluruhan Praktik Peradilan?

Jika seluruh sumber dibaca secara bersamaan, tidak terlihat suatu kaidah yang berbunyi “anak di bawah 12 tahun selalu harus bersama ibu”, tetapi juga tidak terdapat kaidah yang berbunyi “ayah akan memperoleh hak asuh jika ibu melakukan salah satu dari sekian tindakan.”

Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/2007 menunjukkan anak yang sangat muda dapat berada pada ayah jika konstelasi fakta menunjukkan kontinuitas, ketenteraman anak, dan ketidakpastian pengasuhan bersama ibu.

Putusan PA Samarinda Nomor 945/Pdt.G/2018/PA.Smd. memperlihatkan kondisi sebaliknya: anak dipertahankan pada ibu ketika anak telah nyaman bersama ibu dan ayah secara faktual tidak dapat menjalankan pengasuhan langsung.

Putusan MS Aceh Nomor 21/Pdt.G/2014/MS-Aceh menekankan kebutuhan bayi dan kepentingan anak untuk mempertahankan pengasuhan ibu tanpa memutus hubungan dengan ayah.

PN Cikarang dan PN Depok menunjukkan bahwa Peradilan Umum juga dapat menempatkan anak kepada ayah berdasarkan pengasuhan yang secara nyata dilakukan, meskipun nomenklatur “wali” dalam putusan tersebut perlu dikritisi berdasarkan SEMA 7/2012.

Putusan PA Probolinggo Nomor 42/Pdt.G/2024/PA.Prob. menunjukkan bahwa keadaan anak setelah putusan berkekuatan hukum tetap pun dapat menjadi objek evaluasi pengadilan yang baru ketika konstelasi fakta telah berkembang.

Pola yang konsisten bukan “ayah” atau “ibu”. Polanya adalah penilaian yudisial yang berpusat pada anak dan peka terhadap fakta konkret.

Rasio Iuris yang Seharusnya Digunakan

Secara sistematis, ratio iuris pengalihan pengasuhan dapat direkonstruksi sebagai berikut.

Hak ibu terhadap anak belum mumayyiz dalam rezim KHI merupakan prioritas normatif, tetapi bukan hak yang bersifat absolut yang dapat dipertahankan meskipun pengasuhan terbukti membahayakan anak.

Pasal 156 KHI memberikan ruang koreksi.

UU Perkawinan meletakkan kepentingan anak sebagai dasar pemeliharaan setelah perceraian dan menyerahkan perselisihan penguasaan anak kepada pengadilan.

UU Perlindungan Anak memperkuatnya dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama, mempertahankan hak hubungan dengan kedua orang tua, dan membebankan tanggung jawab pengasuhan kepada kedua orang tua.

SEMA 1/2017 Kamar Perdata secara eksplisit membuka kemungkinan pengasuhan anak di bawah umur diberikan kepada ayah apabila berdampak positif terhadap tumbuh kembang anak.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/2007 memperlihatkan bahwa prioritas normatif mengenai pihak yang pada awalnya lebih berhak tidak boleh dibaca secara mekanis dengan mengabaikan kemaslahatan dan keadaan konkret anak.

Karena itu, pengalihan bukan penghukuman terhadap ibu. Ia merupakan pengalihan tanggung jawab pengasuhan secara protektif jika, dan hanya jika, kondisi aktual dan bukti menunjukkan hal tersebut lebih sesuai dengan kepentingan anak.

Kesimpulan

Pertanyaan “kapan dan bagaimana status hak asuh anak dapat jatuh kepada ayah dari ibu?” harus dijawab dengan sangat hati-hati.

Anak yang belum berusia 12 tahun dalam rezim KHI memang pada prinsipnya berada dalam hadhanah ibu. Namun, prinsip tersebut bukan hak absolut yang menutup evaluasi terhadap keadaan aktual anak. Pasal 156 KHI, UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, SEMA Mahkamah Agung, dan praktik putusan menunjukkan bahwa keadaan yang berkaitan dengan kepentingan, keselamatan, dan tumbuh kembang anak dapat membenarkan dimohonkannya penilaian yudisial baru terhadap pengaturan pengasuhan melalui proses peradilan yang sesuai.

Tidak ada satu faktor tunggal yang membuat pengasuhan otomatis berpindah. Perkawinan kembali, pekerjaan, perbedaan penghasilan, perpindahan tempat tinggal, konflik antarpihak, atau kondisi kesehatan baru mempunyai arti hukum sejauh keadaan tersebut dapat dibuktikan dan mempunyai hubungan material dengan keselamatan, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, stabilitas, tumbuh kembang, atau hak anak. Tuduhan kekerasan atau penelantaran juga tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum melalui pembuktian dan penilaian yang sesuai.

Penghalangan hubungan anak dengan orang tua lainnya dapat mempunyai relevansi, khususnya dalam rezim SEMA 1/2017 Kamar Agama mengenai kewajiban akses, tetapi penilaiannya tetap harus memperhatikan konteks, bukti, dan alasan keselamatan anak.

Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang memberi pengasuhan kepada ibu, ketidakpuasan terhadap putusan terdahulu tidak cukup menjadi dasar perubahan. Permintaan baru harus dibangun atas keadaan atau dasar faktual yang secara material membedakan perkara baru dari perkara sebelumnya, dapat dibuktikan, dan mempunyai hubungan nyata dengan hak atau kesejahteraan anak.

Setelah itu pun analisis belum selesai.

Ayah harus secara independen menunjukkan kapasitas pengasuhannya berdasarkan bukti, termasuk kemampuan menyediakan lingkungan yang aman dan stabil, mendukung pendidikan dan kesehatan anak, menjalankan pengasuhan secara berkelanjutan, serta—sepanjang tidak terdapat risiko—menghormati hubungan anak dengan ibu. Kelemahan pada pihak ibu tidak dengan sendirinya membuktikan kelayakan ayah.

Dalam rezim non-Muslim, tidak terdapat aturan universal bahwa anak di bawah 12 tahun otomatis mengikuti ibu. Rumusan Kamar Perdata SEMA 1/2017 justru secara eksplisit membuka pemberian pengasuhan anak di bawah umur kepada ayah jika hal tersebut positif bagi tumbuh kembang anak.

Dalam rezim Peradilan Agama, prioritas ibu berdasarkan Pasal 105 KHI harus dibaca bersama mekanisme koreksi Pasal 156 KHI, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dan perkembangan yurisprudensi.

Apabila status atau pengaturan pengasuhan telah ditetapkan melalui putusan pengadilan dan kemudian disengketakan, perubahan terhadap pengaturan yudisial tersebut harus dimohonkan melalui proses peradilan yang sah. Formulasi ini tidak meniadakan kemungkinan adanya penyesuaian pengasuhan sehari-hari yang dilakukan secara konsensual oleh kedua orang tua sepanjang tidak dimaksudkan sebagai perubahan sepihak terhadap amar putusan yang masih berlaku.

Maka kesimpulan hukum yang paling dapat dipertanggungjawabkan adalah: pengasuhan anak di bawah 12 tahun yang sebelumnya telah diberikan kepada ibu dapat dimohonkan untuk dialihkan kepada ayah apabila rezim hukum yang berlaku membuka ruang tersebut, terdapat keadaan baru atau keadaan material yang terbukti, keadaan tersebut mempunyai hubungan nyata dengan kepentingan dan perlindungan anak, dan ayah sendiri mempunyai kapasitas pengasuhan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadilan kemudian menilai remedi yang dimohonkan berdasarkan hukum yang berlaku, fakta dan bukti, kewenangan pengadilan, petitum yang diajukan, serta kepentingan terbaik anak; tidak setiap bentuk remedi tersedia secara otomatis dalam setiap forum atau perkara.

Disclaimer Profesional

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, SEMA Mahkamah Agung, putusan pengadilan, serta sumber yang tersedia dan diverifikasi sampai dengan 14 September 2026. Penentuan hak asuh atau pengasuhan dalam perkara konkret bergantung pada rezim hukum yang berlaku, fakta dan bukti, usia dan kondisi anak, isi serta status putusan sebelumnya, forum yang berwenang, dan penilaian pengadilan terhadap kepentingan terbaik anak. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa suatu keadaan tertentu akan secara otomatis menyebabkan pengasuhan berpindah kepada ayah atau ibu.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp