Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami menyediakan pendampingan hukum dengan pendekatan yang strategis, terukur, dan profesional. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi kami.

Konsultasi Sekarang

SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Pedoman Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Putusan Lepas, serta TMSF Berdasarkan KUHAP 2025


 

Pedoman Upaya Hukum dan TMSF (SEMA No. 4 Tahun 2026) | Lawyer Pontianak

Pengantar

Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP” membawa perubahan penting terhadap sistem upaya hukum pidana, khususnya mengenai putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, banding, kasasi, tenggang waktu, memori upaya hukum, dan permohonan yang tidak memenuhi syarat formal.

Dalam praktik awal penerapan KUHAP baru, Mahkamah Agung menemukan adanya putusan bebas Pengadilan Negeri yang masih diajukan banding maupun kasasi. Mahkamah Agung menyatakan belum terdapat kesatuan hukum mengenai boleh atau tidaknya upaya hukum terhadap putusan bebas tersebut. Untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, kemudian diterbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal, selanjutnya disebut “SEMA Nomor 4 Tahun 2026”. SEMA tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjadi penting karena tidak hanya menjawab apakah putusan bebas dan putusan lepas dapat diajukan upaya hukum. SEMA juga membentuk mekanisme administratif untuk menyelesaikan permohonan banding atau kasasi yang dikualifikasikan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF), termasuk kewenangan Panitera, penetapan Ketua Pengadilan Negeri, pengiriman berkas, status registrasi perkara di pengadilan tingkat atas, dan akibat prosedural yang mengikuti masing-masing keadaan.

Putusan Bebas dan Putusan Lepas Harus Dibedakan

Perbedaan pertama yang harus dipahami ialah bahwa putusan bebas tidak sama dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Pasal 244 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan:

“Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.”

Sementara itu, Pasal 244 ayat (3) KUHAP yang menyatakan:

“Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Dengan demikian, putusan bebas berhubungan dengan tidak terbuktinya tindak pidana yang didakwakan secara sah dan meyakinkan, sedangkan putusan lepas menurut formulasi KUHAP 2025 mensyaratkan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi terdapat dasar peniadaan pidana.

Pembedaan ini mempunyai konsekuensi penting karena rezim upaya hukumnya tidak sepenuhnya sama.

Apakah Putusan Bebas Dapat Diajukan Kasasi?

KUHAP 2025 memberikan jawaban yang eksplisit.

Pasal 299 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan:

“Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

  1. putusan bebas;
  2. putusan berupa pemaafan Hakim;
  3. putusan berupa tindakan;
  4. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
  5. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.”

Norma tersebut tidak hanya mengecualikan putusan bebas. KUHAP 2025 juga secara tegas mengecualikan empat kategori putusan lain dari pemeriksaan kasasi.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 kemudian menegaskan kembali bahwa kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Hal yang sama dinyatakan untuk kategori Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e.

Pada bagian ini, SEMA pada dasarnya mengulang dan mengoperasionalkan larangan yang telah dinyatakan secara langsung oleh undang-undang. Sumber normatif larangan tersebut tetap Pasal 299 KUHAP, bukan SEMA.

Apakah Putusan Bebas Dapat Diajukan Banding?

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dengan merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”, yang menyatakan:

“Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.”

Dalam konteks ini, Pasal 168 KUHAP yang menyatakan Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus Pengadilan Negeri dan dimintakan banding tidak dengan sendirinya menentukan putusan apa saja yang dapat menjadi objek banding.

Demikian pula Pasal 285 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa permohonan banding dapat diajukan oleh Terdakwa, Advokatnya, atau Penuntut Umum terutama mengatur subjek yang dapat mengajukan banding, bukan secara otomatis membuka banding terhadap setiap jenis putusan.

Karena itu, penegasan SEMA bahwa Pasal 168 dan Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak boleh dimaknai sebagai dasar banding terhadap putusan bebas mempunyai dasar sistematis yang cukup kuat yaitu kewenangan Pengadilan Tinggi dan pihak yang berhak mengajukan banding harus tetap dibedakan dari objek putusan yang memang dapat dimintakan banding.

Dari Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 ke KUHAP 2025

Untuk memahami signifikansi perubahan tersebut, perlu melihat rezim hukum sebelumnya.

Dalam KUHAP 1981, Pasal 244 sebelumnya juga memuat frasa “kecuali terhadap putusan bebas”. Namun, dalam praktik terdapat kasasi terhadap putusan bebas. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 menilai keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena di satu sisi undang-undang melarang kasasi, tetapi di sisi lain Mahkamah Agung menerima dan memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan permohonan untuk sebagian dan dalam amar putusannya menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menjadi dasar penting bagi praktik kasasi terhadap putusan bebas pada rezim KUHAP lama.

Namun, terdapat batas yang harus dijaga. Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 secara formal menguji Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, bukan Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

KUHAP 2025 kemudian membentuk norma baru yang kembali secara eksplisit menyatakan bahwa pemeriksaan kasasi “tidak dapat diajukan terhadap ... putusan bebas”.

Karena itu, praktik kasasi berdasarkan rezim pasca-Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 tidak dapat begitu saja ditransplantasikan sebagai dasar untuk mengabaikan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025. Pertanyaan mengenai konstitusionalitas norma baru tersebut, apabila suatu saat dipersoalkan melalui pengujian undang-undang, merupakan persoalan yang berbeda dan tidak dapat diasumsikan jawabannya terlebih dahulu.

Secara filosofis, Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 juga memperlihatkan perbedaan penekanan mengenai nilai yang hendak dilindungi dalam rezim kasasi terhadap putusan bebas. Mayoritas Mahkamah menekankan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum ketika terdapat kontradiksi antara larangan tekstual dan praktik penerimaan kasasi, sedangkan pendapat berbeda Hakim Konstitusi Harjono memberi bobot besar pada perlindungan dan kepastian hukum bagi Terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas melalui proses peradilan yang sah. Perbedaan penekanan tersebut relevan sebagai konteks historis, tetapi tidak dapat digunakan untuk menggantikan analisis terhadap norma baru Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025.

Perkara Ronald Tannur: Contoh Penting dari Rezim Sebelum KUHAP 2025

Rangkaian Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1466 K/Pid/2024 memberikan contoh konkret bagaimana kasasi terhadap putusan bebas bekerja dalam rezim hukum sebelum KUHAP 2025.

Perkara ini tidak boleh dibaca sebagai penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 karena putusan tingkat pertama maupun kasasinya dijatuhkan pada 2024. Relevansinya bersifat historis dan komparatif.

Pertimbangan Pengadilan Negeri Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi dan Terdakwa, pendapat ahli, barang bukti, serta visum et repertum. Visum menyimpulkan sebab kematian korban adalah luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul yang menimbulkan perdarahan hebat.

Namun, dalam menilai dugaan korban terlindas kendaraan, Majelis melihat rekaman CCTV dan menghubungkannya dengan pendapat ahli lalu berpendapat bahwa posisi korban berada di luar alur kendaraan ketika mobil berbelok ke kanan. Dari rangkaian itu, Majelis tidak memperoleh keyakinan bahwa kematian korban disebabkan kelalaian Terdakwa dalam mengendarai kendaraan sebagaimana konstruksi dakwaan Penuntut Umum.

Setelah mempertimbangkan dakwaan lainnya, Majelis menyimpulkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi sehingga Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Terdakwa tidak terbukti atas dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP; membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan; memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan; memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat; menentukan status barang bukti; serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Tidak terdapat tahap putusan Pengadilan Tinggi dalam rangkaian perkara yang dilampirkan. Penuntut Umum mengajukan kasasi langsung atas putusan bebas tersebut pada 5 Agustus 2024, dan memori kasasinya diterima pada 16 Agustus 2024.

Mahkamah Agung secara eksplisit menyatakan bahwa meskipun Pasal 244 KUHAP lama memuat pengecualian terhadap putusan bebas, berdasarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012, frasa tersebut telah kehilangan kekuatan hukum mengikat sehingga Mahkamah Agung berwenang memeriksa kasasi atas putusan bebas.

Pada pokok perkara, mayoritas Majelis menilai judex facti salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan secara tepat fakta hukum yang relevan berdasarkan alat bukti yang sah. Mayoritas kemudian membangun kembali rangkaian fakta, termasuk pertengkaran, tindakan kekerasan, posisi korban di samping kendaraan, pergerakan mobil, hasil CCTV, kondisi korban, serta hasil visum et repertum.

Mayoritas Majelis mengkualifikasikan rangkaian perbuatan tersebut sebagai kesengajaan sadar kemungkinan atau dolus eventualis dan menghubungkan luka serta kematian korban dengan tindakan Terdakwa. Pada akhirnya Mahkamah menyatakan unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP terpenuhi.

Namun, putusan kasasi tersebut tidak bulat. Hakim Agung Soesilo mengajukan dissenting opinion. Menurut pendapat berbeda tersebut, judex facti tidak salah menerapkan hukum, bukti CCTV tidak menunjukkan Terdakwa melindas korban, visum tidak dengan sendirinya membuktikan Terdakwa sebagai pelaku, serta belum ditemukan dua alat bukti yang sah yang dapat memberikan keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukan perbuatan tersebut. Pendapat berbeda itu juga menilai sebagian alasan kasasi Penuntut Umum berkaitan dengan penilaian hasil pembuktian yang pada dasarnya berada di luar ruang pemeriksaan kasasi.

Mayoritas akhirnya mengabulkan kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby, dan mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa terbukti melakukan “Penganiayaan Mengakibatkan Mati”, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, mengurangkan seluruh masa penahanan, menentukan status barang bukti, serta membebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500,00.

Apa Relevansinya terhadap SEMA Nomor 4 Tahun 2026?

Perkara tersebut menunjukkan secara konkret karakter rezim hukum sebelum KUHAP 2025: putusan bebas Pengadilan Negeri dapat langsung dimohonkan kasasi dan dapat dibatalkan Mahkamah Agung dengan dasar antara lain Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak membatalkan atau mengoreksi Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 secara retroaktif. Yang berubah adalah norma hukum sumber untuk perkara yang tunduk pada KUHAP 2025. Pasal 299 ayat (2) huruf a sekarang kembali secara eksplisit mengecualikan putusan bebas dari kasasi.

Perbedaan tersebut harus dipahami sebagai perubahan rezim normatif, bukan sebagai penilaian ulang atas kebenaran putusan individual yang telah diputus berdasarkan hukum yang berlaku pada saat itu.

Bagaimana dengan Putusan Lepas?

Persoalan putusan lepas lebih kompleks.

Pasal 26 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman secara tekstual menempatkan putusan lepas bersama putusan pembebasan sebagai putusan yang pada dasarnya tidak termasuk putusan yang dapat dimintakan banding, tetapi ketentuan tersebut ditutup dengan frasa “kecuali undang-undang menentukan lain”.

Sementara itu, Pasal 244 ayat (5) KUHAP yang menyatakan:

“Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.”

Rumusan “Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding” secara sistematis mengandaikan adanya kemungkinan Penuntut Umum melakukan banding terhadap putusan lepas.

Karena Pasal 26 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman sendiri membuka pengecualian apabila undang-undang menentukan lain, pembacaan yang paling dapat direkonsiliasi adalah bahwa KUHAP 2025 secara sistematis setidak-tidaknya mengakui kemungkinan Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan lepas. Konstruksi tersebut tidak boleh diperluas secara otomatis menjadi hak banding yang identik bagi semua pihak tanpa dasar normatif tambahan.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 kemudian mengoperasionalkan konstruksi tersebut dengan menyatakan bahwa apabila Penuntut Umum melakukan banding, kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan Penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.

Hal itu juga sesuai dengan Pasal 291 ayat (2) KUHAP yang menentukan bahwa kewenangan Penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi sejak permohonan banding diajukan.

Dengan demikian, tidak perlu terburu-buru menyatakan terdapat pertentangan antara UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Keduanya masih dapat dibaca secara harmonis melalui klausul “kecuali undang-undang menentukan lain” dalam Pasal 26 ayat (2).

Putusan Lepas dan Perintah Mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan

Ada persoalan tekstual lain yang cukup menarik.

Pasal 244 ayat (5) KUHAP mengaitkan pelepasan Terdakwa dari tahanan dengan keadaan ketika Penuntut Umum tidak melakukan banding.

Akan tetapi, Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP mensyaratkan putusan yang bukan pemidanaan memuat:

“perintah supaya Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan.”

SEMA Nomor 4 mengambil posisi operasional bahwa amar putusan lepas wajib memuat perintah mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan. Apabila Penuntut Umum selanjutnya mengajukan banding, kewenangan Penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.

Konstruksi SEMA tersebut dapat dipahami sebagai upaya mengharmonisasikan Pasal 244 ayat (5), Pasal 253 ayat (1) huruf c, dan Pasal 291 KUHAP: putusan lepas tetap memerintahkan pelepasan, sedangkan setelah banding diajukan, persoalan Penahanan memasuki kewenangan Pengadilan Tinggi.

Namun, harus tetap diakui bahwa redaksi Pasal 244 ayat (5) dan Pasal 253 ayat (1) huruf c tidak sepenuhnya identik. Karena itu, konstruksi SEMA di sini lebih tepat disebut interpretasi dan operasionalisasi sistematis, bukan sekadar pengulangan literal undang-undang.

Selain struktur amar putusan dan peralihan kewenangan Penahanan, KUHAP juga mengatur pelaksanaan perintah pelepasan Terdakwa dari tahanan. Pasal 245 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:

“Perintah untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh Penuntut Umum dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah putusan diucapkan.”

Selanjutnya, Pasal 245 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:

“Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan diucapkan, Penuntut Umum harus membuat dan menyampaikan laporan tertulis kepada ketua pengadilan yang bersangkutan mengenai pelaksanaan perintah tersebut dengan melampirkan surat pelepasan.”

Dengan demikian, secara operasional terdapat rangkaian yang perlu dibedakan: amar putusan memerintahkan pelepasan, Penuntut Umum melaksanakan perintah tersebut dalam tenggang yang ditentukan KUHAP dan melaporkannya kepada ketua pengadilan, sedangkan apabila Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, kewenangan untuk menentukan Penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi sejak permohonan banding diajukan.

Catatan terhadap Templat Amar Putusan Lepas

Lampiran SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menyediakan format baku amar putusan lepas. Salah satu alternatif rumusannya menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi terdapat “alasan dasar peniadaan pidana/bukan merupakan perbuatan pidana”.

Di sini diperlukan kehati-hatian.

Pasal 244 ayat (3) KUHAP secara literal menggunakan formulasi “perbuatan yang didakwakan ... terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana”.

Frasa alternatif dalam templat “bukan merupakan perbuatan pidana” karena itu tidak identik secara tekstual dengan rumusan Pasal 244 ayat (3). Hal tersebut tidak cukup untuk langsung menyimpulkan bahwa lampiran bertentangan dengan KUHAP, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa templat SEMA tidak boleh diperlakukan seolah-olah seluruh redaksinya merupakan kutipan langsung norma Pasal 244 ayat (3).

Pada perkara konkret, dasar putusan lepas tetap harus dapat dijelaskan berdasarkan norma hukum yang berlaku dan pertimbangan hakim dalam perkara tersebut.

Tenggang Waktu Kasasi dan Ketidakhadiran Terdakwa

Persoalan lain yang sangat penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah tenggang waktu kasasi.

Pasal 300 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:

“Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.”

Secara tekstual, titik awal atau dies a quo Pasal 300 ayat (1) adalah pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.

SEMA Nomor 4 kemudian memberikan formula khusus: apabila Terdakwa tidak hadir secara langsung maupun elektronik pada pembacaan putusan, tenggang tersebut dihitung sejak petikan putusan diberitahukan kepada Terdakwa.

Konstruksi berbasis pemberitahuan petikan tersebut tidak terdapat secara literal dalam Pasal 300 ayat (1). Karena itu, secara metodologis ia lebih tepat dikualifikasikan sebagai pedoman interpretatif dan implementatif Mahkamah Agung untuk keadaan ketidakhadiran Terdakwa.

SEMA tidak merinci lebih lanjut apakah konstruksi tersebut hanya menentukan tenggang bagi Terdakwa yang tidak hadir atau turut memengaruhi penghitungan tenggang bagi pihak lainnya. SEMA juga tidak merumuskan formula paralel khusus bagi ketidakhadiran Penuntut Umum. Karena itu, perluasan di luar keadaan yang disebut secara eksplisit tidak dapat diasumsikan tanpa dasar.

Hubungan SEMA Nomor 4 dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2026

Persoalan ini penting karena SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya telah membahas pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi dan tenggang kasasi.

SEMA Nomor 2 menetapkan bahwa pada titik implementasi 1 Agustus 2026, tenggang kasasi mengikuti Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP, yaitu 14 hari sejak Putusan Pengadilan Tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. SEMA tersebut juga mengatur pengunggahan petikan pada hari pembacaan.

SEMA Nomor 2 sendiri sebelumnya juga menggunakan pemberitahuan oleh Pengadilan Negeri sebagai titik penghitungan bagi putusan Pengadilan Tinggi yang bagian akhirnya belum memuat hadir atau tidak hadirnya Terdakwa dan/atau Penuntut Umum. Oleh karena itu, hubungan SEMA Nomor 2 dan SEMA Nomor 4 tidak semata-mata merupakan perbedaan antara pembacaan dan pemberitahuan. SEMA Nomor 4 memberikan formula yang lebih khusus dengan menghubungkan pemberitahuan petikan putusan kepada keadaan Terdakwa tidak hadir secara langsung maupun elektronik.

SEMA Nomor 4 yang ditetapkan kemudian memberi formula lebih spesifik untuk keadaan Terdakwa tidak hadir langsung atau elektronik, yaitu penghitungan sejak petikan putusan diberitahukan.

Tidak terdapat pernyataan dalam SEMA Nomor 4 bahwa SEMA Nomor 2 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa SEMA Nomor 4 secara keseluruhan menggantikan SEMA Nomor 2.

Pembacaan yang lebih hati-hati adalah bahwa SEMA Nomor 4 memberikan pedoman lanjutan yang lebih spesifik untuk kondisi ketidakhadiran Terdakwa, sedangkan SEMA Nomor 2 tetap relevan terhadap kerangka pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi, pemberitahuan sidang, kehadiran langsung atau elektronik, dokumentasi, dan administrasi putusan.

Namun terdapat perbedaan formulasi yang nyata antara norma Pasal 300, pedoman SEMA Nomor 2, dan kondisi khusus dalam SEMA Nomor 4. Karena itu, pada perkara konkret, tanggal pembacaan, keadaan kehadiran, petikan putusan, bukti pemberitahuan, dan dokumen administrasi perkara harus diperiksa secara cermat; tidak cukup hanya menggunakan satu tanggal secara abstrak.

Terlambat Mengajukan Kasasi: Hak Gugur dan Permohonan Tidak Dapat Diterima

KUHAP dan SEMA menggunakan istilah yang harus dibedakan.

Pasal 301 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:

“Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur.”

Sementara SEMA Nomor 4 menyatakan permohonan kasasi yang tidak memenuhi tenggang Pasal 300 ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterima.

Kedua formulasi itu tidak tepat dipertukarkan.

“Hak untuk mengajukan kasasi gugur” adalah akibat normatif yang dinyatakan KUHAP. “Permohonan tidak dapat diterima” merupakan bentuk penyelesaian prosedural yang kemudian ditentukan SEMA terhadap permohonan yang telah diajukan tetapi tidak memenuhi tenggang.

Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi Adalah Dua Tahap Berbeda

Kesalahan lain yang perlu dihindari ialah mencampurkan tenggang permohonan kasasi dengan tenggang penyerahan memori kasasi.

Pasal 303 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:

“Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.”

Selanjutnya, Pasal 303 ayat (3) KUHAP yang menyatakan:

“Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.”

SEMA Nomor 4 kemudian menempatkan keadaan tidak diajukannya atau terlambatnya memori kasasi dalam waktu 14 hari kalender sebagai kondisi TMSF.

Artinya, permohonan kasasi dan memori kasasi merupakan dua peristiwa prosedural berbeda, dengan titik awal dan konsekuensi masing-masing.

KUHAP sendiri mendefinisikan “Hari” sebagai 24 (dua puluh empat) jam. SEMA menggunakan frasa “hari kalender” dalam sejumlah ketentuannya. Yang tidak boleh dilakukan adalah mengubahnya menjadi “hari kerja” tanpa dasar normatif.

Memori Banding Penuntut Umum Bersifat Wajib

KUHAP juga membedakan kedudukan Penuntut Umum dan Terdakwa dalam memori banding.

Pasal 289 ayat (1) sampai dengan ayat (4) KUHAP pada pokoknya menentukan bahwa apabila Penuntut Umum mengajukan banding, Penuntut Umum wajib menyertakan memori banding; sedangkan bagi Terdakwa, memori banding bersifat dapat diajukan. Memori harus diajukan paling lama tujuh Hari setelah permohonan banding, dan apabila Penuntut Umum sebagai pemohon tidak mengajukannya setelah tenggang tersebut, permohonan banding gugur.

SEMA Nomor 4 kemudian memberikan nomenklatur administratif TMSF terhadap permohonan banding Penuntut Umum yang tidak disertai memori dalam tujuh hari kalender dan menegaskan bahwa permohonan banding tersebut gugur.

Akibat ini tidak boleh digeneralisasi kepada Terdakwa. Pasal 289 ayat (2) menggunakan operator “dapat” bagi Terdakwa, bukan “wajib”.

Apa yang Dimaksud TMSF dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026?

TMSF adalah singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat Formal yang digunakan SEMA untuk mengklasifikasikan jenis permohonan tertentu.

SEMA tidak membuka kategori TMSF tanpa batas. Bagian D secara spesifik menunjuk permohonan banding terhadap putusan bebas, banding Penuntut Umum yang gugur karena masalah memori, kasasi terhadap objek yang dikecualikan Pasal 299 ayat (2), kasasi yang melewati tenggang, serta masalah memori kasasi.

Karena itu, tidak setiap kekurangan administrasi dapat secara otomatis disebut TMSF. Kategorinya harus ditelusuri kembali kepada ketentuan SEMA yang secara eksplisit memasukkannya.

Dasar Penyaringan Formal pada Tingkat Pengadilan Negeri

Mekanisme penyaringan perkara kasasi sebenarnya bukan sepenuhnya konsep baru.

Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, selanjutnya disebut “UU Mahkamah Agung”, pada pokoknya menentukan bahwa permohonan kasasi terhadap perkara yang dikecualikan atau tidak memenuhi syarat formal dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

Ini memberikan dasar undang-undang yang kuat bagi mekanisme penyaringan kasasi.

Namun, kehati-hatian diperlukan ketika mekanisme serupa digunakan SEMA Nomor 4 untuk banding. Pasal 45A tersebut secara literal berbicara mengenai kasasi. Karena itu, sistem TMSF untuk banding lebih tepat dijelaskan sebagai standardisasi prosedural dan administratif Mahkamah Agung berdasarkan syarat banding yang terdapat dalam hukum sumber, bukan diklaim sebagai bunyi langsung Pasal 45A.

Hal tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pertentangan atau pelampauan kewenangan. Tetapi perbedaan sumber normatifnya tidak boleh disembunyikan.

Bagaimana Mekanisme TMSF Bekerja?

SEMA Nomor 4 menyusun mekanisme yang cukup terperinci.

Panitera terlebih dahulu membuat surat keterangan yang menyatakan permohonan TMSF. Berdasarkan surat keterangan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan banding atau kasasi tidak dapat diterima karena TMSF, atau khusus banding Penuntut Umum yang terlambat atau tidak mengajukan memori, dinyatakan gugur karena TMSF.

Surat keterangan Panitera dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri adalah dua produk yang berbeda. Keduanya juga tidak boleh disamakan dengan putusan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Untuk banding terhadap putusan bebas dan banding Penuntut Umum yang gugur, berkas tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi. Untuk kasasi dalam kategori yang ditentukan SEMA, berkas tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

Jika berkas sudah terlanjur dikirim tetapi belum diregister di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, berkas dikembalikan kepada pengadilan pengaju. Jika berkas telah diregister, perkara diselesaikan melalui putusan dengan amar menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Perbedaan “belum diregister” dan “telah diregister” karena itu mempunyai konsekuensi prosedural nyata menurut SEMA. Namun, tidak tepat memperluasnya menjadi teori bahwa kewenangan yudisial selalu baru lahir pada saat registrasi; SEMA hanya menentukan cara penyelesaian yang berbeda berdasarkan status registrasi.

SEMA juga mengatur tindak lanjut setelah penetapan. Salinan penetapan disampaikan kepada pemohon dan termohon banding/kasasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal penetapan. Ketua Pengadilan Negeri melaporkan penerbitan penetapan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dengan tembusan kepada Mahkamah Agung, sedangkan Panitera Pengadilan Negeri mencatat kode “TMSF” dalam kolom keterangan register perkara. Tahapan ini melengkapi mekanisme TMSF sampai pada pemberitahuan, pelaporan, dan pencatatan administratif.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum

SEMA Nomor 4 juga menyatakan bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri dalam mekanisme TMSF tidak dapat diajukan perlawanan, keberatan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Untuk konteks kasasi, terdapat dasar penting dalam Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Mahkamah Agung yang memang menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum.

Untuk konteks banding, sumber tekstualnya tidak identik karena Pasal 45A mengatur kasasi. Karena itu, finalitas penetapan TMSF banding dalam SEMA lebih tepat diposisikan sebagai bagian dari pedoman prosedural Mahkamah Agung, dan tidak boleh diperluas menjadi pernyataan bahwa seluruh hak hukum pihak dalam segala bentuk telah hilang.

Dalam sumber undang-undang yang digunakan dalam pembahasan ini, tidak terdapat ketentuan yang identik dengan Pasal 45A ayat (4) untuk penetapan TMSF banding. Karena itu, aspek finalitas penetapan TMSF dalam konteks banding merupakan salah satu titik hierarki norma yang perlu dibaca secara paling hati-hati. Hal tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelampauan kewenangan, tetapi juga tidak tepat dipresentasikan seolah-olah seluruh formulasi finalitas itu merupakan pengulangan literal ketentuan undang-undang.

Hubungan dengan SEMA Nomor 8 Tahun 2011

SEMA Nomor 8 Tahun 2011 sebelumnya juga mengatur perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali. SEMA tersebut antara lain mengatur keterlambatan permohonan dan memori kasasi, perkara yang tidak boleh dikasasi berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung, tidak dikirimnya berkas, penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, serta pengembalian berkas oleh Panitera Mahkamah Agung apabila telah terlanjur dikirim tetapi belum diregister.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak menyatakan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dicabut seluruhnya.

Redaksi resminya adalah bahwa SEMA Nomor 8 Tahun 2011 “dinyatakan tidak berlaku terhadap hal-hal yang telah diatur dalam Surat Edaran ini.”

Artinya, hubungan keduanya bersifat parsial berdasarkan materi yang telah diatur kembali, bukan pencabutan total seluruh SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Kedudukan SEMA: Pedoman Implementasi, Bukan Pengganti Undang-Undang

Pasal 79 UU Mahkamah Agung yang menyatakan:

“Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini.”

Penjelasan Pasal 79 menegaskan batas penting atas kewenangan tersebut: pengaturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dibedakan dari peraturan yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang dan tidak dimaksudkan untuk mencampuri atau melampaui pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga negara pada umumnya. Batas ini penting ketika menilai mekanisme TMSF, finalitas penetapan, dan rincian administratif lain yang dirumuskan dalam SEMA.

Namun batasnya tetap harus dijaga.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mempunyai fungsi penting dalam menyeragamkan pemahaman, mengoperasionalkan syarat formal, menata administrasi berkas, serta menentukan prosedur internal pengadilan. Akan tetapi, hak banding, hak kasasi, objek upaya hukum, tenggang, dan akibat berupa gugurnya hak yang telah dirumuskan undang-undang tetap harus dikembalikan kepada undang-undang sebagai norma sumber.

Karena itu, analisis terhadap SEMA tidak tepat bergerak dalam dua ekstrem. Tidak tepat menganggap setiap rincian SEMA otomatis sama dengan norma undang-undang. Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan setiap rincian yang tidak tertulis secara literal dalam KUHAP pasti bertentangan dengan undang-undang.

Yang diperlukan adalah pengujian per bagian: apakah SEMA mengulang, mengklarifikasi, menginterpretasikan, mengharmonisasikan, mengoperasionalkan, atau menstandardisasi prosedur—dan baru setelah itu dinilai apakah terdapat persoalan normatif yang tersisa.

Arti Praktis SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bagi Pengadilan dan Pencari Keadilan

Secara praktis, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 membuat pemeriksaan formal terhadap upaya hukum menjadi lebih menentukan sejak tingkat Pengadilan Negeri.

Bagi Panitera, diperlukan ketelitian terhadap objek putusan, tenggang pengajuan, keberadaan dan waktu memori, status berkas, penyampaian salinan penetapan, serta pencatatan kode TMSF. Bagi Ketua Pengadilan Negeri, penetapan TMSF bukan penilaian kembali terhadap benar atau salahnya substansi putusan, melainkan penyelesaian terhadap persyaratan formal dalam kategori yang telah ditentukan, yang kemudian juga diikuti kewajiban pelaporan sebagaimana diarahkan SEMA.

Bagi Penuntut Umum, perbedaannya juga sangat konkret: putusan bebas dan putusan lepas mempunyai rezim berbeda; memori banding merupakan kewajiban; tenggang permohonan dan memori tidak boleh dicampurkan; dan keterlambatan mempunyai akibat yang telah ditentukan.

Bagi Terdakwa dan Advokat, dokumentasi pembacaan putusan, kehadiran, pemberitahuan petikan, tanggal permohonan, serta tanggal penyerahan memori menjadi penting karena dari peristiwa-peristiwa itulah keberadaan hak upaya hukum dapat ditentukan.

Secara ratio iuris, pengaturan tersebut berusaha mempertemukan akses terhadap upaya hukum yang memang diberikan undang-undang dengan kepastian bahwa perkara yang secara normatif tidak dapat diajukan atau telah kehilangan syarat formal tidak terus bergerak ke tingkat berikutnya tanpa dasar. Efisiensi peradilan penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menciptakan pembatasan hak di luar hukum sumber.

Penutup

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 merupakan salah satu pedoman penting dalam tahap awal implementasi KUHAP 2025 karena menyentuh secara langsung objek upaya hukum, syarat formal, tenggang waktu, dan administrasi perkara banding maupun kasasi.

Terhadap putusan bebas, konstruksinya relatif tegas. Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP secara eksplisit menyatakan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, sementara Pasal 26 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menjadi dasar pembatasan banding. Pasal 168 dan Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak tepat digunakan sendirian untuk membalik pembatasan tersebut.

Terhadap putusan lepas, konstruksinya lebih kompleks. Pasal 244 ayat (5) KUHAP secara sistematis setidak-tidaknya mengantisipasi kemungkinan banding oleh Penuntut Umum, sedangkan SEMA mengoperasionalkannya bersama ketentuan mengenai pelepasan dari tahanan dan peralihan kewenangan Penahanan kepada Pengadilan Tinggi. Konstruksi tersebut tidak boleh diperluas secara otomatis menjadi hak banding yang identik bagi semua pihak tanpa dasar normatif tambahan.

Terhadap kasasi dan banding yang tidak memenuhi persyaratan formal, SEMA membentuk sistem TMSF yang membedakan secara tegas antara gugurnya hak, gugurnya permohonan, tidak dapat diterimanya permohonan, tidak dikirimnya berkas, pengembalian berkas sebelum registrasi, serta putusan setelah berkas diregister. Istilah-istilah tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai sinonim.

Perkara Putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 menunjukkan mengapa perubahan rezim ini mempunyai arti nyata. Dalam rezim KUHAP lama pasca-Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012, putusan bebas tersebut dapat diperiksa langsung pada tingkat kasasi dan akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Namun KUHAP 2025 kini memuat kembali larangan eksplisit terhadap kasasi putusan bebas dalam norma yang baru. Itulah hukum positif yang menjadi sumber utama SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dan harus menjadi titik awal analisis untuk perkara yang tunduk pada KUHAP baru.

Pada akhirnya, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 seharusnya dibaca bersama, bukan menggantikan, KUHAP 2025, UU Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Mahkamah Agung. Di situlah keseimbangan antara kepastian hukum, akses terhadap upaya hukum, konsistensi praktik peradilan, dan tertib administrasi perkara dapat ditempatkan secara proporsional.

Disclaimer Profesional

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan analisis hukum umum berdasarkan peraturan, SEMA, dan putusan pengadilan yang disebutkan. Penerapan ketentuan mengenai banding, kasasi, putusan bebas, putusan lepas, dan TMSF terhadap perkara konkret bergantung pada jenis putusan, tahapan perkara, tanggal pembacaan dan pemberitahuan, tenggang waktu, dokumen upaya hukum, serta keadaan prosedural masing-masing perkara sehingga memerlukan pemeriksaan hukum secara tersendiri.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp