Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami menyediakan pendampingan hukum dengan pendekatan yang strategis, terukur, dan profesional. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi kami.

Konsultasi Sekarang

SEMA Nomor 3 Tahun 2026: Praperadilan dan Pemeriksaan Pokok Perkara Berdasarkan KUHAP 2025

 


Praperadilan dan Pemeriksaan Pokok Perkara (SEMA No. 3 Tahun 2026) | Lawyer Pontianak

Pengantar

Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana selanjutnya disebut “KUHAP”, membawa perubahan penting terhadap mekanisme Praperadilan. Salah satu persoalan yang perlu dipastikan dalam praktik ialah hubungan antara permohonan Praperadilan, pelimpahan perkara pidana ke Pengadilan Negeri, dan dimulainya pemeriksaan pokok perkara.

Persoalan tersebut menjadi penting karena Praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara dapat berada dalam rentang waktu yang berdekatan. Pertanyaannya bukan hanya apakah Praperadilan masih dapat berjalan, tetapi juga peristiwa prosedural mana yang menjadi batas antara pemeriksaan Praperadilan dan berjalannya pemeriksaan perkara pokok.

Untuk memberikan kepastian mengenai hubungan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan, selanjutnya disebut “SEMA Nomor 3 Tahun 2026”. SEMA tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. SEMA secara eksplisit menyatakan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 melanjutkan perhatian Mahkamah Agung terhadap implementasi KUHAP baru di pengadilan. Sebelumnya, kerangka yang lebih luas telah dibahas dalam artikel “SEMA Nomor 1 Tahun 2026: Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Praktik Pengadilan”. Persoalan pembacaan putusan tingkat banding dan tenggang kasasi kemudian dibahas secara khusus dalam “SEMA Nomor 2 Tahun 2026: Tenggang Waktu Kasasi Pidana dan Pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi Berdasarkan KUHAP 2025”.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mempunyai fokus berbeda dan lebih sempit yaitu kapan Praperadilan harus didahulukan, kapan pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, dan bagaimana posisi permohonan Praperadilan yang baru diajukan setelah pokok perkara lebih dahulu dilimpahkan.

Pembahasan

Pasal 163 KUHAP sebagai Dasar SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Dasar normatif utama SEMA Nomor 3 Tahun 2026 terdapat dalam Pasal 163 KUHAP. Akan tetapi, Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP tidak dapat dibaca sendirian karena ketentuan tersebut secara langsung merujuk pada pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP, yang menyatakan:

“pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya”;

Selanjutnya, Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang menyatakan:

“selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”;

Namun, terdapat batas tekstual yang perlu diperhatikan. Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP merujuk pada pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sedangkan huruf b secara eksplisit merujuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 KUHAP. Dengan demikian, secara literal, hubungan antara huruf b, huruf c, dan huruf e tidak dapat langsung digeneralisasi kepada setiap jenis Praperadilan tanpa pembacaan sistematis lebih lanjut.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sendiri menggunakan istilah umum “permohonan praperadilan” tanpa menjelaskan secara eksplisit apakah seluruh objek Praperadilan dalam Pasal 158 KUHAP dimaksudkan tunduk pada konstruksi batas prosedural yang sama. Perbedaan ruang lingkup tekstual tersebut karena itu harus diperlakukan sebagai persoalan interpretatif, bukan diasumsikan telah terjawab oleh undang-undang.

Dalam ruang lingkup rujukan Pasal 163 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e tersebut, KUHAP menempatkan pemeriksaan Praperadilan sebagai pemeriksaan cepat dan menentukan bahwa selama pemeriksaan yang dimaksud belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Pilihan kata tersebut penting. KUHAP tidak mengatakan bahwa perkara pokok tidak boleh dilimpahkan. Norma secara literal berbicara mengenai penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara.

Perbedaan inilah yang menjadi salah satu inti SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Pelimpahan Perkara Tidak Sama dengan Pemeriksaan Pokok Perkara

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan bahwa apabila terdapat permohonan Praperadilan yang telah didaftarkan atau sedang diperiksa di Pengadilan Negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai terdapat putusan Praperadilan.

Formulasi ini penting karena memisahkan dua peristiwa prosedural yaitu pelimpahan perkara dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara.

Keduanya tidak identik.

Dalam konteks ini, frasa “tetap dapat dilimpahkan” juga tidak boleh diubah maknanya menjadi “wajib dilimpahkan” atau “harus segera dilimpahkan”. SEMA hanya menegaskan bahwa keberadaan Praperadilan tidak dengan sendirinya menghalangi tindakan pelimpahan perkara.

Sebaliknya, apabila Praperadilan yang relevan telah didaftarkan atau sedang diperiksa, yang ditahan sementara menurut konstruksi SEMA adalah penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara sampai adanya putusan Praperadilan.

Pendekatan tersebut dapat direkonsiliasi dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP karena undang-undang memang menggunakan istilah “pemeriksaan pokok perkara ... tidak dapat diselenggarakan”, bukan “pokok perkara tidak dapat dilimpahkan”.

Dengan demikian, sepanjang membedakan pelimpahan perkara dari penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara, butir a SEMA dapat direkonsiliasi secara kuat sebagai klarifikasi dan operasionalisasi Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP. Namun, penggunaan keadaan “telah didaftarkan” sebagai salah satu kondisi dalam SEMA tidak merupakan formulasi yang secara literal terdapat dalam huruf e, sedangkan huruf c mengaitkan pemeriksaan cepat dengan saat permohonan dibacakan. Oleh karena itu, aspek mengenai titik sejak kapan pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan tetap mengandung unsur interpretatif dan implementatif Mahkamah Agung yang harus dibedakan dari teks undang-undang.

Bagaimana Jika Praperadilan Diajukan Setelah Pokok Perkara Dilimpahkan?

Di sinilah SEMA Nomor 3 Tahun 2026 membentuk pengaturan yang lebih spesifik.

SEMA menyatakan bahwa Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Selanjutnya, terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tersebut tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan bahwa permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.

Artinya, SEMA tidak memerintahkan kepaniteraan menolak pendaftaran permohonan sejak awal.

Permohonan tetap masuk ke dalam proses pengadilan. Ia diregistrasi, kemudian disidangkan, dan akhirnya diputus.

Akan tetapi, hasil prosedural yang diarahkan oleh SEMA adalah amar “tidak dapat diterima” apabila permohonan tersebut diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan.

Formulasi tersebut harus dibedakan secara disiplin dari amar “ditolak” maupun “gugur”. SEMA Nomor 3 Tahun 2026 secara khusus menentukan amar “tidak dapat diterima” terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan. Karena itu, akibat prosedural tersebut harus digunakan sesuai redaksi SEMA dan tidak boleh diganti atau diperluas menjadi akibat hukum lain tanpa dasar normatif tersendiri.

Pelimpahan Menjadi Batas Prosedural Penting dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Secara tekstual terdapat hal yang sangat penting untuk dibedakan antara KUHAP dan SEMA.

Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP tidak secara literal menyatakan:

“permohonan Praperadilan yang diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.

Norma undang-undang menyatakan bahwa selama pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan.

SEMA kemudian menggunakan pelimpahan pokok perkara sebagai batas prosedural untuk membedakan dua kondisi.

Jika Praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan tetapi pemeriksaannya menunggu putusan Praperadilan.

Sebaliknya, jika Praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, ia tidak menghalangi pemeriksaan perkara pokok. Apabila permohonannya diajukan setelah pelimpahan, permohonan tetap diproses tetapi diarahkan pada amar tidak dapat diterima.

Karena itu, bagian ini lebih tepat dipahami sebagai interpretasi prosedural dan standardisasi implementatif Mahkamah Agung, bukan sebagai pengulangan literal Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.

Hal tersebut tidak serta-merta berarti SEMA bertentangan dengan KUHAP. Akan tetapi, secara teori sumber hukum, harus tetap dibedakan mana norma yang secara langsung dirumuskan undang-undang dan mana konstruksi implementatif yang diberikan Mahkamah Agung.

KUHAP tetap merupakan sumber normatif utama. SEMA memberikan pedoman bagi badan peradilan dalam menerapkan norma tersebut secara lebih seragam.

Secara ratio iuris, pedoman ini mempertemukan dua kebutuhan prosedural. Di satu sisi, pemeriksaan Praperadilan yang telah lebih dahulu masuk dalam proses pengadilan memerlukan ruang untuk diselesaikan sebelum pemeriksaan pokok perkara diselenggarakan. Di sisi lain, proses perkara pokok memerlukan kepastian agar permohonan Praperadilan yang baru diajukan setelah pelimpahan tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai urutan pemeriksaan. Dalam kerangka tersebut, asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan berfungsi sebagai dasar penataan urutan proses, bukan sebagai alasan untuk mengurangi ruang Praperadilan yang diberikan oleh KUHAP.

“Diajukan” dan “Didaftarkan” Tidak Boleh Dianggap Sama Tanpa Pemeriksaan

Ada detail redaksional lain yang patut diperhatikan.

Butir b SEMA menggunakan formulasi “Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan”. Sebaliknya, butir c menggunakan formulasi “permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan”.

Dalam banyak perkara, tanggal pengajuan dan tanggal pendaftaran dapat berdekatan atau bahkan sama. Namun, secara konseptual keduanya tidak selalu harus dianggap identik.

SEMA juga tidak menguraikan lebih lanjut apakah “pokok perkara dilimpahkan” harus ditentukan berdasarkan tanggal surat pelimpahan, tanggal dokumen dikirim, tanggal diterima Pengadilan Negeri, atau tanggal perkara masuk dalam register pengadilan.

Karena itu, untuk perkara yang berada tepat pada batas waktu, misalnya permohonan telah diserahkan sebelum pelimpahan tetapi baru diregistrasi setelah pelimpahan, atau kedua peristiwa berlangsung pada hari yang sama, SEMA tidak menyediakan formulasi terperinci bagi seluruh kemungkinan tersebut.

Penentuan akibat hukumnya tidak seharusnya didasarkan pada asumsi. Kronologi dan dokumen administrasi perkara harus diperiksa secara konkret.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Tidak Menentukan Masa Transisi Tersendiri

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan pada 18 Agustus 2026. Berbeda dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang secara eksplisit menetapkan titik implementasi tertentu, SEMA Nomor 3 tidak memuat tanggal pelaksanaan lain maupun ketentuan peralihan khusus. Dokumen berakhir dengan perintah agar SEMA diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Karena itu, tidak tepat mengarang tanggal keberlakuan lain yang tidak terdapat dalam dokumen SEMA Nomor 3 itu sendiri.

Persoalan yang lebih menarik justru muncul apabila SEMA digunakan terhadap permohonan yang telah terdaftar sebelum 18 Agustus 2026 tetapi belum diputus ketika SEMA ditetapkan.

Salah satu contoh awal terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 132/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

Putusan Nomor 132/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel: Penerapan Awal SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 132/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel mempunyai relevansi langsung terhadap implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Dalam perkara tersebut, Hakim mencatat bahwa berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026, sedangkan permohonan Praperadilan baru didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026. Berdasarkan urutan tersebut, Hakim menyatakan tidak akan mempertimbangkan materi pokok permohonan dan secara eksplisit merujuk SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagai dasar untuk menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.

Dalam amar pokok perkara, Pengadilan kemudian menyatakan:

“Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)”;

Putusan tersebut dijatuhkan pada 21 Agustus 2026, tiga hari setelah SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan. Namun, permohonan Praperadilan telah didaftarkan sejak 3 Agustus 2026.

Fakta tersebut penting karena menunjukkan penerapan konkret SEMA terhadap perkara yang masih sedang diperiksa ketika SEMA diterbitkan. Namun, satu putusan tersebut tidak cukup untuk membentuk kesimpulan umum bahwa setiap perkara yang telah berjalan sebelum 18 Agustus 2026 pasti diperlakukan dengan cara yang sama. SEMA sendiri tidak memuat ketentuan transisional eksplisit mengenai keadaan itu.

Ada pula hal menarik pada struktur amar Putusan Nomor 132. Dalam bagian eksepsi, Pengadilan menerima eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan Pemohon “Gugur Demi Hukum”, sedangkan pada pokok perkara permohonan dinyatakan “Tidak Dapat Diterima”.

Karena SEMA Nomor 3 Tahun 2026 secara eksplisit menggunakan amar “tidak dapat diterima” untuk permohonan yang diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, kedua formulasi dalam Putusan Nomor 132 harus dibaca sesuai dasar pertimbangannya masing-masing dan tidak boleh dipersamakan. Dalam pokok perkara, Hakim secara langsung merujuk SEMA Nomor 3 Tahun 2026 untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Justru pada bagian pokok perkara, Hakim secara langsung menghubungkan kronologi pelimpahan 27 Juli, pendaftaran Praperadilan 3 Agustus, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 untuk menghasilkan amar tidak dapat diterima.

Perbedaan Formulasi “Gugur” dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dan “Tidak Dapat Diterima” dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Perbedaan terminologi tersebut perlu dibaca dalam konteks sumber hukum yang berbeda.

Dalam Rumusan Hukum Kamar Pidana Tahun 2021 yang termuat dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021, dirumuskan bahwa sejak berkas perkara pidana dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan, keadaan tersebut serta-merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan. Rumusan tersebut lahir dalam rezim KUHAP lama dan secara historis berkaitan dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP lama.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menggunakan konstruksi yang berbeda dalam rezim KUHAP 2025.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tidak menggunakan formulasi bahwa setiap Praperadilan yang sedang berjalan otomatis gugur karena pokok perkara dilimpahkan. Sebaliknya, apabila permohonan Praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan tetapi pemeriksaan pokok harus menunggu putusan Praperadilan.

Adapun apabila permohonan baru diajukan setelah pelimpahan, SEMA menghendaki agar permohonan tetap diregistrasi dan disidangkan, kemudian diputus tidak dapat diterima.

Secara materiil, perbedaan tersebut menunjukkan pendekatan prosedural yang berbeda dalam rezim KUHAP 2025, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pencabutan formal terhadap pedoman sebelumnya.

Namun, tanpa ketentuan resmi yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau pembatalan rumusan lama, tidak tepat menyimpulkan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2026 secara formal “mencabut” SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Yang dapat dinyatakan secara lebih aman adalah bahwa rumusan 2021 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 berada dalam konteks sumber undang-undang yang berbeda, dan untuk persoalan yang kini secara khusus diatur SEMA Nomor 3 Tahun 2026, pedoman baru tersebut membentuk konstruksi yang berbeda dan lebih rinci dalam lingkungan KUHAP 2025.

SEMA Nomor 3 Tidak Memuat Perluasan Objek Praperadilan

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 terutama mengatur urutan dan hubungan antara Praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara. SEMA tersebut tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit memperluas objek Praperadilan.

Hal ini penting karena setiap permohonan tetap harus berada dalam kompetensi Praperadilan sebagaimana diberikan KUHAP.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, yang dijatuhkan pada 27 Agustus 2026, menunjukkan pentingnya menjaga batas tersebut. Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan Praperadilan dibatasi oleh objek, alasan, dan petitum yang diajukan. Pengadilan juga menyatakan bahwa kesalahan atau ketidakcermatan administratif tidak secara otomatis menyebabkan tindakan penyidikan atau Upaya Paksa menjadi tidak sah; harus ada hubungan antara cacat yang dipersoalkan dan syarat keabsahan yang ditentukan hukum.

Putusan tersebut tidak menjadikan SEMA Nomor 3 sebagai pusat pertimbangannya. Karena itu, relevansinya bagi artikel ini lebih terbatas: SEMA Nomor 3 mengatur urutan pemeriksaan, tetapi tidak dapat dibaca sebagai dasar untuk memperluas objek Praperadilan di luar KUHAP.

Implikasi bagi Praktik Praperadilan

Signifikansi SEMA Nomor 3 Tahun 2026 terutama terdapat pada ketepatan kronologi prosedural.

Bagi pihak yang mengajukan Praperadilan, tanggal pengajuan dan pendaftaran menjadi sangat penting karena dapat menentukan apakah pemeriksaan Praperadilan harus diselesaikan terlebih dahulu atau justru tidak lagi menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

Bagi Penuntut Umum, pelimpahan pokok perkara tidak otomatis harus ditunda hanya karena telah terdapat Praperadilan. Apabila Praperadilan telah terdaftar atau diperiksa, perkara tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaan pokoknya menunggu putusan Praperadilan.

Bagi Pengadilan Negeri, koordinasi antara administrasi perkara Praperadilan dan perkara pokok menjadi penting agar urutan waktu setiap proses dapat diketahui secara objektif. Tanggal pengajuan, pendaftaran, pelimpahan, registrasi perkara pokok, dan putusan Praperadilan tidak boleh dicampurkan sebagai satu peristiwa yang sama.

Dalam konteks itulah SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mempunyai fungsi praktis: membentuk garis koordinasi antara proses Praperadilan dan proses perkara pokok sehingga keduanya tidak berjalan dalam hubungan yang tidak jelas.

Namun, kepastian prosedural dan administratif tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka KUHAP sebagai norma sumber utama.

Batas Interpretasi SEMA Nomor 3 Tahun 2026

SEMA Nomor 3 dapat dibaca dalam dua lapisan.

Pada lapisan pertama, sepanjang membedakan pelimpahan perkara dari penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara, SEMA mengoperasionalkan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP dengan hubungan tekstual yang kuat.

Namun, penggunaan keadaan “telah didaftarkan” sebagai kondisi yang menahan penyelenggaraan pemeriksaan pokok tidak dirumuskan secara literal dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.

Pada lapisan kedua, SEMA menetapkan pelimpahan pokok perkara sebagai batas prosedural bagi permohonan Praperadilan yang baru diajukan atau didaftarkan setelahnya dan menentukan amar tidak dapat diterima.

Kondisi pendaftaran, batas pelimpahan, dan amar “tidak dapat diterima” tersebut tidak dirumuskan secara literal dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.

Karena itu, secara metodologis bagian tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai interpretasi prosedural dan standardisasi implementatif Mahkamah Agung.

Kualifikasi tersebut penting agar dua kesalahan dapat dihindari sekaligus.

Tidak tepat menyatakan SEMA Nomor 3 otomatis bertentangan dengan KUHAP hanya karena mengatur lebih rinci.

Namun, tidak tepat pula menganggap seluruh rincian SEMA secara otomatis merupakan bunyi undang-undang.

SEMA tetap harus dibaca dalam hubungan sistematis dengan KUHAP.

Penutup

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan pedoman penting mengenai hubungan antara Praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara setelah berlakunya KUHAP 2025.

Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP secara normatif menentukan bahwa selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Namun, secara tekstual, huruf e merujuk huruf c, yang pada gilirannya merujuk huruf b dan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 KUHAP. Karena itu, ruang lingkup penerapannya tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh jenis Praperadilan tanpa pembacaan sistematis.

SEMA Nomor 3 kemudian memperjelas bahwa apabila Praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaannya harus menunggu putusan Praperadilan.

Sebaliknya, apabila permohonan Praperadilan baru diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, SEMA menghendaki permohonan tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi diputus tidak dapat diterima.

Dengan demikian, titik penting SEMA Nomor 3 Tahun 2026 berada pada tiga pembedaan: pelimpahan tidak sama dengan pemeriksaan; didaftarkan tidak selalu identik dengan diajukan; dan tidak dapat diterima tidak sama dengan gugur.

Putusan Nomor 132/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel menunjukkan bahwa SEMA tersebut telah mulai digunakan secara konkret tidak lama setelah ditetapkan. Putusan itu memuat amar “gugur demi hukum” dalam eksepsi dan “tidak dapat diterima” dalam pokok perkara; kedua formulasi tersebut harus dibaca sesuai dasar pertimbangannya masing-masing dan tidak boleh dipersamakan.

Pada akhirnya, KUHAP tetap merupakan norma sumber utama, sedangkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 berfungsi menginterpretasikan dan menstandardisasi pelaksanaan hubungan antara Praperadilan, pelimpahan perkara, dan pemeriksaan pokok perkara dalam lingkungan peradilan.

Disclaimer Profesional

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan analisis hukum umum berdasarkan peraturan dan sumber hukum yang tersedia. Penerapan ketentuan mengenai Praperadilan, pelimpahan perkara, dan pemeriksaan pokok perkara terhadap perkara konkret bergantung pada tahapan perkara, waktu pengajuan dan pendaftaran permohonan, waktu pelimpahan, dokumen perkara, serta keadaan prosedural masing-masing perkara sehingga memerlukan pemeriksaan hukum secara tersendiri.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp